| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020252326608000 | Rp 430,134,125 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0838750545608000 | Rp 434,519,462 | - | |
CV Tiga Poesaka | 00*0**3****08**0 | - | - |
CV Amour | 02*4**1****08**0 | Rp 397,724,638 | Surat Dukungan tidak sesuai dengan ketentuan di IKP |
| 0021670914608000 | Rp 430,572,762 | Surat Dukungan tidak sesuai dengan ketentuan di IKP | |
| 0016900987608000 | - | - | |
CV Kelopak Alam Sapudi | 09*6**9****08**0 | - | - |
CV Nashwa | 06*7**9****08**0 | - | - |
| 0020830519608000 | - | - | |
| 0016898173608000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Dr. Cipto No. 35 Kota Sumenep, Sumenep, Jawa Timur 69417
Telp. (0328) 662325 Fax. (0328) 662322
Email : [email protected] website : http://disdik.sumenepkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Pembangunan TK Miftahul Ulum Gayam
Pekerjaan
2. Nilai Total Pagu : Rp. 454,746,000
3. Kegiatan : 1. Pembangunan Ruang UKS beserta perabotnya
2. Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang
3. Pembangunan Ruang Guru dan atau Kepala Sekolah
beserta perabotnya
4. Sumber Dana : APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
5. Lingkup Pekerjaan : A. Lokasi : TK MIFTAHUL ULUM GAYAM
B. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi mulai
bertugas sejak waktu yang ditetapkan berdasarkan
SPMK sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
pelaksanaan.
C. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara
kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau
Pejabat Pembuat Komitmen.
D. Adapun kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah
disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
E. Ruang lingkup diatas disesuaikan dengan hasil
perencanaan, serah terima lapangan
pekerjaan/hasil pengukuran bersama, yang
dilaksanakan oleh konsultan perencana/pengawas.
Perubahan terhadap hal-hal diatas dapat dilakukan
dengan persetujuan PPKo
engetahui,
Kepala Dinas PU. Sumber Daya Air Sumenep, Juni 2024
Kabupaten Sumenep
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. ERI SUSANTO, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19680225 199403 1 007
LISA BERTHA SOETEDJO, SE., M.Ak
NIP. 19730923 200801 2 010