| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0923628077306000 | Rp 424,099,310 | 89.6 | 91.6 | - | |
| 0020632733301000 | - | - | - | - | |
| 0031401946301000 | - | - | - | - | |
| 0933061962301000 | - | - | - | - | |
CV Desain Jaya | 07*1**4****01**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur yang dipersyaratkan |
| 0607274693307000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0019482462307000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | - | |
| 0728287327301000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyusunan E-Paksi D.I Permukaan kewenangan Provinsi Sumatera
Selatan
Output : Laporan.
Indikator Kinerja : Pencapaian hasil terhadap maksud, tujuan dan sasaran pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia jasa.
Volume : 1
1. LATAR BELAKANG
a. Gambaran Umum
Sarana dan prasarana sumber daya air sangat penting bagi kelangsungan kegiatan
Pengelolaan sumber daya air. Operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana SDA sangat
penting dilakukan agar fungsi sarana dan prasarana tersebut dapat berjalan dengan baik
sesuai dan fungsi yang direncanakan
Dalam mengetahui kondisi sarana dan prasarana bangunan air, diperlukan suatu
penyusuran guna mendata dan melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan, sehingga
diperlukan suatu kegiatan untuk mendata aset irigasi yang mendukung kegiatan sumber daya
air terutama di wilayah Daerah Irigasi DI/DIR di Kewenangan Provinsi Sumsel Kegiatan
pendataan dan pengelolaan aset irigasi diharapkan dapat mengetahui kondisi di lapangan
sehingga apabila terdapat suatu kerusakan ataupun fungsi bangunan yang sudah tidak dapat
berjalan secara maksimal, dapat mendapatkan tindak lanjut berupa rehabilitasi maupun
perbaikan rutin.Kondisi jaringan irigasi perlu dipertahankan agar dapat berfungsi sesuai
dengan kondisi perencanaan awal dengan pengelolaan irigasi. Dalam perencanaan irigasi
perlunya kondisi eksisting guna mengetahui kebutuhan sekarang maupun yang akan datang
guna meningkatkan kinerja irigasi yang ada pada kewenangan di sumatera selatan.
b. Permasalahan
Diperlukannya inventarisasi asset irigasi di DI /DIR Kewenangan Provinsi Sumsel yang cukup
luas cakupan wilayahnya yang selama ini tidak diketahui kondisi eksistingnya. Selain itu, untuk
mengetahui kondisi dan fungsi bangunan irigasi di DI Kewenangan Provinsi Sumsel sehingga
nantinya dapat dijadikan acuan dalam pengolahan perencanaan irigasi selanjutnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kegiatan ini adalah :
a. Melaksanakan Penelusuran Aset Irigasi dan atau Penilaian Kinerja terhadap kondisi dan kinerja
bangunan dan atau saluran Irigasi dan manfaat yang dihasilkan;
b. Mengetahui kondisi aset irigasi yang berada di DI/DIR Kewenangan Provinsi Sumsel
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
a. Untuk mengevaluasi dari waktu ke waktu keamanan, kondisi, dan performa (fungsi) sarana dan
prasarana bangunan Irigasi yang telah dibangun dibandingkan dengan rancangan awalnya.
b. Hasil analisis data yang diperoleh dari kegiatan Penelusuran dan atau Penilaian Kinerja yaitu sebagai
dasar untuk perencanaan kegiatan pengelolaan irigasi kedepannya.
3. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini berlokasi di 13 daerah irigasi di Kewenangan Provinsi Sumsel berdasarkan permen
PUPR No. 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan penetapan Status Daerah Irigasi.
SASARAN
Adanya laporan sebagai hasil inventarisasi dan kinerja aset irigasi di DI Kewenangan Provinsi
Sumsel yang nantinya dijadikan database penelusuran survei irigasi
4. SUMBER PENDANAAN
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Penelusuran Jaringan Irigasi dengan menggunakan aplikasi
Epaksi di Kewenangan Provinsi Sumsel sebesar Rp 425.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima
Juta Rupiah).
5. DATA PENUNJANG
a. Data Dasar
Adapun data dasar yang diperlukan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
• Data lokasi sarana dan prasarana bangunan irigasi
• Peraturan perundang-undangan terkait
• Data daerah irigasi hasil studi terdahulu
Skema Bangunan dan Jaringan Irigasi
b. Standar Teknis
Standar teknis dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah
antara lain :
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015 Tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23/PRT/M/2015 Tentang
Pengelolaan Aset Irigasi
•
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015 Tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
c. Studi Terdahulu
Studi-studi terdahulu yang dapat digunakan oleh penyedia jasa sebagai referensi harus dengan
persetujuan Supervisi (direksi) pekerjaan
d. Referensi Hukum
Referensi hukum dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi di bawah ini, antara lain :
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2015 Tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015 Tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23/PRT/M/2015 Tentang
Pengelolaan Aset Irigasi.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015 Tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
• Peraturan-peraturan lainya yang terkait.
6. RUANG LINGKUP
a. Lingkup Kegiatan
Jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :
• Survey Pendahuluan
Survey pendahuluan dilakukan untuk melihat kondisi awal daerah studi dan memperkirakan
kendala-kendala yang mungkin terjadi selama studi. Survey ini dilakukan terutama untuk
orientasi terhadap medan yang akan disurvei sehingga dapat memperkirakan kebutuhan ideal
peralatan dan surveyor.
• Pengumpulan Data Sekunder
1. Studi Terdahulu
Studi terdahulu yang harus dikumpulkan adalah studi terkait rencana kegiatan yang akan
dilakukan sebagai penunjang awal penyusunan rencana kegiatan.
2. Inventarisasi Data
Mengumpulkan data sekunder lain yang terkait dengan studi seperti skema jaringan, data
banjir, penggunaan lahan eksisting (Land Use), data prasarana SDA eksisting, dan data
terkait lainnya
• Pengumpulan Data Primer/Penelusuran Aset Irigasi
Metode PAI
Pengumpulan data primer atau penelusuran aset irigasi (PAI) ini menggunakan metode
walktrough dengan diutamakan memanfaatkan aplikasi berbasis android (E-Paksi) jika
tidak memungkinkan dikarenakan aplikasi dan atau gangguan teknis dari aplikasi E-Paksi
maka bisa menggunakan metode manual dan atau metode lainnya seperti GPS atau
sejenisnya tetapi tetap memasukan datanya di aplikasi epaksi sampai aplikasi bisa
digunakan kembali meskipun lewat dari masa kontra.
• Analisa Data / Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja berfungsi untuk menilai kinerja sistem irigasi yang telah dan atau akan
direhabilitasi / peningkatan / operasi dan pemeliharaan. Penilaian kinerja dilaksanakan
terhadap tingkat kerusakan kondisi eksisting pada nilai-nilai yang ditentukan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Parameter-parameter yang digunakan disesuaikan
dengan pedoman Penilaian Kinerja. Penilaian kinerja (IKSI) ini juga menggunakan metode
yaitu diutamakan menggunakan aplikasi berbasis android e-PAKSI jika tidak memungkinkan
dikarenakan aplikasi dan atau gangguan teknis dari aplikasi E-Paksi maka bisa menggunakan
metode manual dan atau metode lainnya seperti GPS atau sejenisnya untuk pelaksaan
inventarisasi dan penilaian kinerja sistem irigasi tetapi tetap memasukan datanya di aplikasi
epaksi sampai aplikasi bisa digunakan kembali meskipun lewat dari masa kontra.
• Penyusunan E-Paksi D.I Permukaan
Penyusunan E-Paksi dilakukan untuk mengetahui kondisi yang diperlukan dalam rangka
mempertahankan dan meningkatkan fungsi sarana dan prasarana sistem irigasi sebanyak 13
(tiga belas) irigasi pada kewenangan sumsel.
• Pembuatan Laporan
Laporan yang harus dibuat antara lain Laporan Pendahuluan, Antara, Bulanan dan Akhir(hasil
penggunaan aplikasi E.Paksi).
b. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah antara lain Dokumen E-Paksi D.I Permukaan
Kewenangan Provinsi Sumsel.
c. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun peralatan/instrumen
lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan
material tersebut harus disetujui dan direkomendasikan oleh Direksi Pekerjaan
d. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Kewenangan Penyedia Jasa adalah mengelola sumber daya untuk keperluan Kantor/Studio
dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan.
e. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu pencapaian keluaran kegiatan dilaksanakan dalam waktu 4 (Empat) Bulan sejak
penandatanganan kontrak dengan Penyedia Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 January 2025 | Pengawasan Teknis Paket 9 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 966,758,000 |
| 10 March 2022 | Pengawasan Teknis Paket 3 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 830,382,000 |
| 10 March 2022 | Pengawasan Teknis Paket 6 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 813,030,000 |
| 12 February 2024 | Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 10 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 810,611,000 |
| 26 December 2024 | Jasa Konsultasi Pengawasan Rehab Gedung Serbaguna [Gsg} Sekayu | Kab. Musi Banyuasin | Rp 800,000,000 |
| 6 December 2023 | Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 11 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 693,527,000 |
| 15 March 2024 | Jasa Konsultansi Pengawasan Drainase/Gorong-Gorong | Kota Pagar Alam | Rp 621,600,000 |
| 11 June 2022 | Supervisi Jalan/Jembatan | Kab. Ogan Komering Ulu | Rp 600,000,000 |
| 8 May 2025 | Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Renovasi Gedung Komplek Asrama Haji Prov. Sumsel. | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 600,000,000 |
| 24 June 2022 | Perencanaan Jalan Kabupaten 4 | Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | Rp 500,000,000 |