| 0422573741307000 | Rp 2,603,330,739 | |
CV Kontruksi Tunggal Bersama | 00*1**7****07**0 | Rp 2,744,021,588 |
CV Naiya Gemilang | 06*8**2****07**0 | Rp 2,788,464,392 |
| 0656200300301000 | - | |
| 0026496406301000 | - | |
| 0716120720313000 | - | |
CV Dayyan Konstruksi | 04*2**5****01**0 | - |
| 0027800465301000 | - | |
| 0634122147322000 | - | |
| 0725672810122000 | - | |
| 0654689157325000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
| 0027483502008000 | - |
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Jalan Demang Lebar Daun No. 4864 Palembang Provinsi Sumatera Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Sumatera Selatan
Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Lokasi : Kecamatan Muara Belida
Nilai HPS : Rp. 2.800.015.815.72-
TA : 2025
TAHUN ANGGARAN
2025
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
BADAN PENELITIAN DAN PNGEMBANGAN DAERAH
Jalan Demang Lebar Daun No. 4864 Palembang Provinsi Sumatera Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Badan Penelitian dan Pngembangan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan
Satker/SKPD
Badan Pnelitian dan Pngembangan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan
Pekerjaan :
PEMBUATAN PAGAR STP 2 BALITBANGDA KECAMATAN MUARA
BELIDA KABUPATEN MUARA ENIM
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan : Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida
Kabupaten Muara Enim
Lokasi : Kecamatan Muara Belida
Tahun Anggaran 2025
1. Pendahuluan
Sejalan dengan meningkatnya kegiatan dan layanan yang harus diberikan kepada
masyarakat di Kabupaten Muara Enim, maka dibutuhkan sarana fasilitas yang lebih
memadai khususnya Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida
Kabupaten Muara Enim guna mempermudah memberi fasilitas serta wadah. Setiap
pembangunan untuk sarana dan prasarana umum untuk masyarakat harus diwujudkan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan tersebut.
Setiap pembangunan infrastruktur umum harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik- baiknya, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang layak
dari segi mutu, biaya dan kriteria fungsi pembangunan tersebut. Penyedia Jasa
konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil pembangunan
layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum.
2. Latar Belakang
Pembangunan yang terus dilaksanakan secara kontinyu agar tercapainya rencana
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memiliki infrastruktur yang memadai.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk Pembuatan Pagar STP 2
Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan menerapkan
prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value for
money.
Tujuan : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses Pembuatan Pagar
STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim
4. Sasaran
Melaksanakan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah, Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor
Atau Bangunan Lainnya, sebagaimana yang tercantum dalam RKA APBD Tahun
Anggaran 2025.
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
6. Sumber Pendanaan
Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah,
Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan
Lainnya dibiayai dari RKA APBD Tahun Anggaran 2025 dan untuk penandatangan Kontrak
pada saat DPA SKPD ditetapkan.
7. Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.
7.1 K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
7.2 SKPD : Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
7.3 Nama PPK : DR. Ir. Nila Mayang Sari, MBA
7.4 Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
8. Dasar Penunjang
Data Dasar
1) Dokumen Kontrak.
2) Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
Data Teknis
Pekerjaan Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten
Muara Enim ini dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan yang
telah direncanakan.
9. Lingkup Kegiatan
Penyusunan HPS oleh PPTK berdasarkan harga pasar ditambah ongkos angkut,
over head dan keuntungan s erta PPN
a. Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Fisik oleh Penyedia Jasa konstruksi
a) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa konstruksi, Pengguna
Anggaran, konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis kegiatan dan pejabat
pemerintahan setempat yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
b) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang diperlukan, setelah
melalui pengujian dan mendapat persetujuan konsultan pengawas dan
Pengguna Anggaran.
c) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja yang sesuai dengan
keperluan.
d) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang sesuai dengan
keperluan.
e) Penyedia jasa konstruksi menyiapkan job mix desain pekerjaan untuk jumlah
volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang dipersyaratkan
dalam spesifikasi teknis.
f) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai volume
pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
g) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
pengguna anggaran melaksanakan pengukuran kuantitas pekerjaan.
h) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
Pengguna Anggaran melaksanakan pengetesan kualitas pekerjaan untuk
jumlah volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang
dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
i) Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa kepada Pengguna
Anggaran.
j) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dengan
melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak pada masa pemeliharaan
selama 180 hari.
b. Pengawasan teknis oleh konsultan pengawas
Konsultan Pengawas teknis secara terus menerus melakukan pengawasan
setiap tahapan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam nomor 11.6 huruf a. poin
a) s/d j).
Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan
tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan adalah : Rp. 2.800.015.815.72-
(Dua milyar delapan ratus juta lima belas ribu delapan ratus lima belas koma
tujuh puluh dua rupiah)
10. Keluaran
Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara
Enim
- Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
- Laporan Back Up Data Quantity, Back Up Data Quality
- Foto Dokumentasi Pekerjaan
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Anggaran tidak menyiapkan peralatan, material dan fasilitas untuk
pelaksanaan pekerjaan.
12. Peralatan Material dari Penyedia Jasa Konstruksi
Material bahan bangunan disediakan oleh penyedia jasa dengan jumlah dan jenis
disesuaikan dengan kebutuhan yang sudah tercantum didalam RAB.
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa konstruksi atas
penyelesian pekerjaan konstruksi, yang mengacu kepada volume pekerjaan, spesifikasi
pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Untuk menyelesaikan Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida
Kabupaten Muara Enim pengguna jasa menyediakan waktu 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender.
15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahap mobilisasi dan demobilisasi personil inti, dan peralatan 7 hari
Tahap Pelaksanaan Fisik 83 hari
Tahap Pemeliharaan Fisik 180 hari
16. Laporan
Penyedia jasa membuat laporan yang disusun kedalam:
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan Laporan Shop Drawing
4) Laporan Asbuilt Drawing
5) Laporan Quantity & Quality
6) Laporan Hasil Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan
7) Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0 %, foto pada saat
pelaksanaan, 50% pada pertengahan pekerjaan dan foto
selesai pelaksanaan 100 %
17. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan Spesifikasi
Teknis ini harus dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
18. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan dilakukan di lain dengan Pengumpulan data
lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
- Pengumpulan data lapangan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi, disaksikan
oleh konsultan pengawas dan personil yang ditugaskan oleh Pengguna Anggaran.
19. IDENTIFIKASI BAHAYA
Uraian Pekerjaan Identifikas Penilaian
Resiko
Pekerjaan Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda
Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim
memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang
cukup rendah, akan tetapi perlu dilakukan upaya
pencegahan dengan melakukan identifikasi potensi
bahaya di setiap tahapan pekerjaan, seperti:
Resiko Luka ringan/sedang/berat.
Adapun potensi bahaya yang dimaksud yaitu seperti
terjatuh, terpleset, tersandung, tangan terjepit, dan terkilir
akibat posisi kerja tidak normal.
Upaya pengendalian yang direkomendasikan untuk
mencegah potensi bahaya meliputi:
Melakukan toolbox meeting, Pemakaian
APD wajib dan khusus,
Pemasangan Safety net dan Memenuhi ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat,
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar
kelaikan,
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu,
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar
kelaikan dan
Melaksanakan Standa Operasi dan Prosedur (SOP).
- Terluka saat pembersihan
- Terluka akibat alat pertukangan
1. PEKERJAAN PERSIAPAN 3
(UMUM) 4
3. PEKERJAAN TANAH - Terkena debu material – sesak nafas 11
a. Pekerjaan Galian Tanah - Terluka saat pembersihan
- Terluka akibat alat pertukangan
b. Pekerjaan Urugan Pasir
- Tertimpa material – luka berat
4. PEKERJAAN PONDASI
- Terkena debu material – sesak nafas
a. Pek. Pondasi Pasangan 11
- Terluka saat pembersihan
Batu
- Terluka akibat alat pertukangan
- Tertimpa material – luka berat
5. PEKERJAAN PAGAR
a. Pek. Bekisting Sloof 25/30 - Terluka akibat material (serpihan batu besar) 15
b. Pek. Cor beton bertulang - Terkena palu – tangan luka
Sloof 25/30 - Terkena cor beton – luka berat
c. Pek. Besi Tulangan Sloof - Terkena percikan air semen – mata rusak
25/30 - Terkena mesin pemotong besi – luka berat
d. Pek. Bekisting Kolom
25/30
e. Pek. Cor beton bertulang
Kolom 25/30
f. Pek. Besi Tulangan Kolom
25/30
20. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, penyedia jasa konstruksi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil Pejabat Pembuat Komitmen.
21. Penutup
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula:
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
Penyedia Jasa dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS ).
3. Surat Perjanjian ( SP ).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
1.1 Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama kegiatan adalah Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah, Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara
Enim dengan lingkup kerja :
TAHAPAN-TAHAPAN PEKERJAAN :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
C. PEKERJAAN GALIAN TANAH
C.1. Pek. Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standard Arm
D. PEKERJAAN PAGAR
D.1. Pek. Pasangan Bowlplank
D.2. Pek. Cerucuk Gelam
D.3. Pek. Galian Pondasi
D.4. Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai Tebal 10 cm
D.5. Pek. Lantai Kerja Beton fc’ 10 Mpa Tebal 5 cm
D.6. Pek. Pondasi Menerus Batu Kali ad. 1:3
D.7. Pek. Barapen Pondasi Batu Kali ad. 1:5
D.8. Pek. Urugan Tanah Kembali
D.9. Pek. Pondasi
D.10. Pek. Sloof Uk.. 25x30 cm
D.11. Pek. Pagar Panel Pracetak Uk. 5x40x240 cm
E. PEKERJAAN AKHIR
E.1. Administrasi dan Dokumentasi
E.2. Pemberishan Akhir
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan yang dimaksud pada item 1.1 pasal ini adalah di STP 2 Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
1.3 Lingkup Pekerjaan Pemborongan
Lingkup pekerjaan adalah Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara
Belida Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan item 1.1 pasal ini di Badan Penelitian
dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan pekerjaan yang harus
dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan,
alat – alat dan segala keperluan yang berhubugan dengan pekerjaan pembangunan
yang akan dilaksanakan.
Pasal 2
Penjelasan RKS dan Gambar
2.1 Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).
2.2 Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, yang berlaku adalah RKS dan setelah disetujui
konsultan Pengawas.
2.3 Ukuran
a. Pada dasarnya ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
pelengkap meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
b. Ukuran-ukuran yang digunakan semuanya dinyatakan dalam (meter), cm (centi
meter) kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inci atau mm
(mili meter).
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka Penyedia Jasa wajib meneliti
terlebih dahulu Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar arsitektur maupun
gambar-gambar kerja lainnya yang dimuat dalam dokumen lelang/kontrak,
terutam untuk peil, ketinggian,lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lain.
d. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti Ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi. Segala
akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa dari segi waktu maupun
biaya.
e. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar arsitektur, pada dasarnya adalah
gambar jadi seperti dalam keadaan selesai.
2.4 Perbedaan Gambar
a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku. Bila ada
perbedaan antara gambar arsitektur dengan sipil/struktur yang berlaku adalah
gambar kerja struktur mengingat gambar struktur telah dilaksanakan terlebih
dahulu.
c. Bila ada perbedaan antara gambar arsitektur dengan sanitasi elektrikal/
listrik/mekanikal yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional
dalam gambar kerja arsitektur.
d. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia Jasa wajib menanyakan
kepada konsultan Pengawas/pengelola proyek, dan Penyedia Jasa harus
mengikuti keputusan tersebut.
Pasal 3
Standar Rujukan
3.1 Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Norma Indonesia, Standar
Konstruksi Indonesia dan peraturan nasional lainnya yang berhubungan dengan
pekerjaan, antara lain :
a. NI-2 (PBI-1991) : Peraturan Beton Indonesia (1991)
b. PUBI-1992 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
c. NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. NI-4 : Persyaratan cat Indonesia
e. NI-5 PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
f. NI-8 : Peraturan semen Portland Indonesia
g. NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
h. PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
i. PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
j. SNI 3976 : Standar Tatacara Pengadukan dan Pengecoran
Beton
k. SNI 3449 : Tata cara Pembuatan Campuran Beton Ringan
Dengan Agregat Ringan.
l. SNI 2834 : Standar Tatacara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal
3.2 Jika tidak terdapat dalam peraturan, standar dan normalisasi tersebut di atas maka
berlaku peraturan, standar dan normalisai internasional atau dari negara asal
produsen bahan/material yang bersangkutan.
Pasal 4
Tanggung Jawab Penyedia Jasa
4.1 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak yang telah ditanda tangani.
4.2 Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut
di atas.
4.3 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, Penyedia Jasa berkewajiban
memperbaiki kerusakan tersebut dengan Penyedia Jasa sendiri.
4.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Jasa bertanggung jawab
atas kerusakan yang timbul.
4.5 Penyedia Jasa bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan.
4.6 Penyedia Jasa harus menjaga keamanan baik material, barang milik proyek, direksi,
pihak ketiga yang ada di lapangan maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima. Apabila terjadi kehilangan atas semua itu, Penyedia Jasa
harus bertanggung jawab, dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah.
4.7 Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
4.8 Penyedia Jasa bertanggung jawab bila terjadi kebakaran, dan menanggung segala
akibatnya baik yang berupa barang mmaupun keselamatan jiwa.
4.9 Apabila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas biaya
pengangkutan bahan bongkaran dan sisa bahan bangunan yang sudah tidak
dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Pasal 5
Kuasa Penyedia Jasa di Lapangan
5.1 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak yang telah ditanda tangani.
5.2 Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penu tersebut
di atas.
5.3 Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, Penyedia Jasa berkewajiban
memperbaiki kerusakan tersebut dengan Penyedia Jasa sendiri.
5.4 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi Pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Jasa bertanggung jawab
atas kerusakan yang timbul.
5.5 Penyedia Jasa bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasal 6
Situasi
6.1 Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wajib meneliti situasi
medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain
yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
6.2 Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
klaim dikemudian hari.
6.3 Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 7
Pekerjaan Persiapan Bangunan
7.1 Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan inc.
7.2 Permukaan atas lantai ubin (P ± 0.00) adalah ; ± 53 cm dan tanah sekitarnya / tanah
rencana, kecuali ditetapkan lain pada waktu rapat penjelasan.
7.3 Ukuran penduga dibuat dari besi pipa atau kayu terentang 5/7 cm x 3 m yang diketam,
rata semua sisinya, kemuadian sebagian ditanam dalam tanah asli sedalam 1 m1 dan
di cor beton ukuran penduga tersebut merupakan titik pikat tetap yang harus
dibuat pemborong di bawah pengamatan Direksi Lapangan yang dipelihara selama
pelaksanaan.
B. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan Ini Meliputi :
1.1 Pek. Galian dengan alat Excavator Standard Arm
2. Pekerjaan Galian
2.1 Galian tanah harus sesuai dengan ukuran dalam gambar cukup menahan beban bangunan.
Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus
dipadatkan /ditumbuk.
2.2 Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun kembali dan dipadatkan
sampai kepadatan maksimum.
2.3 Hasil galian yang dapat dipakai untuk pembuatan tanggul harus diangkat langsung ketempat
yang direncanakan.
3. Pekerjaan Urugan / Timbunan dan Pemadatan
3.1 Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan – bahan organis, barang bekas / sampah dan terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan Direksi dan jika di ijinkan dapat digunakan tanah bekas
galian.
3.2 Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu bouwplank
dan lobang pondasi.
3.3 Urugan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja. Ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urugan dalam keadaan padat. Untuk urugan
tanah peninggian lantai dengan tinggi ukuran lebih dari 20 cm, maka pemadatan harus
dilakukan lapis demi lapis dimana tebal setiap lapisan adalah 20 cm (maksimal). Pemadatan
tanah peninggian lantai, harus menggunakan stamperdan dilaksanakan sebelum pelaksanaan
pekerjaan plesteran dinding
3.4 Harga satuan yang tercantum dalam penawaran harus sudah mencakup semua biaya: pekerja
- pekerja, pembersihan, penimbunan/pemadatan dan pembuangan hasil galian.
C. PEKERJAAN PONDASI
1 PEKERJAAN PASANGAN PONDASI BATU KALI
1.1 Pondasi Bangunan Ini mengggunakan pasangan batu belah dengan adukan 1 pc : 3 ps konstruksi
dapat dilihat pada gambar kerja.
1.2 Di bawah pasangan batu kali dipasang alas urugan pasir setebal 5 cm yang dipadatkan sesuai
dengan gambar kerja.
1.3 Pemasangan balok sloof dan gelagar dilaksanakan sesuai petunjuk Pengawas dan gambar kerja
D. PEKERJAAN PAGAR
2 PASIR :
2.1 Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2.2 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih dari 5% maka
pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
2.3 Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
Laboratorium Beton.
2.4 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
2.5 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
2.6 Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah butiran yang
tertahan pada saringan nomor 100.
2.7 Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
2.8 Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
Laboratorium Beton.
2.9 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
3 KERIKIL :
3.1 Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
3.2 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih dari 1% maka
kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3.3 Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
Laboratorium Beton.
3.4 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
3.5 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
3.6 Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6 mm.
3.7 Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
3.8 Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
Laboratorium Beton.
3.9 Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural atau beton dengan
mutu dibawah K-175.
3.10 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
4 BATU PECAH :
4.1 Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan bukan hasil pekerjaan
manual (manusia).
4.2 Batu pecah berasal dari batuan kali.
4.3 Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
4.4 Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
4.5 Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
4.6 Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak `beton seperti zat alkali.
4.7 Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3 cm.
4.8 Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi merupakan campuran
antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
4.9 Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui proses pemeriksaan
di Laboratorium beton.
4.10 Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau beton dengan mutu K-
175 sampai mutu K-300.
5 SEMEN PORTLAND :
5.1 Terdaftar dalam merk dagang.
5.2 Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton structural
maupun beton non struktural.
5.3 Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
5.4 Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5.5 Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen Portland Type I.
5.6 Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan gedung
berlaku juga pada spesifikasi teknis ini
6 AIR :
6.1 Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
6.2 Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak beton.
6.3 Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari tempat lain kelokasi
pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
7 TULANGAN BETON :
7.1 Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
7.2 Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari hubungan langsung
dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
7.3 Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung berlaku juga pada
spesifikasi teknis ini.
8 SELIMUT BETON :
8.1 Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan Gambar Kerja
maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini :
Komponen Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan Dengan Tanah
Struktur Berhubungan Dengan Tanah Atau Cuaca Atau Cuaca
Lantai ØD 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
Lantai > ØD 36 : 40 mm > ØD 36 : 50
Dinding ØD 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
Dinding > ØD 36 : 40 mm > ØD 36 : 50
Balok Seluruh Diameter : 40 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
Balok > ØD 16 : 50 mm
Seluruh Diameter : 40 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
> ØD 16 : 50 mm
Atau ditentukan dalam gambar
8.2 Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu berhubungan dengan
tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang umum sebesar 70 mm.
9 PERAKITAN TULANGAN :
11.1 Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel kerja oleh Penyedia Jasa
Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.
11.2 Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan langsung lokasi
konstruksi atau Bekisting.
11.3 Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus sesuai dengan Gambar
Bestek dan Shop Drawing, standar Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
11.4 Penyedia Jasa Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan, dimensi,
model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk menghidari kesalahan dalam
pekerjaan perakitan tulangan.
11.5 Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung dipasang harus diletakan
ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak boleh besentuhan langsung dengan tanah.
11.6 Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting yang telebih dahulu
telah selesai dikerjakan.
11.7 Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh sengkang dengan alat ikat
kawat beton.
11.8 Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam bekisting.
10 SAMBUNGAN ANTAR TULANGAN :
12.1 Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran tulangan pada
kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak ditentukan lain dalam Gambar
Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
12.2 Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat pada posisi satu garis
lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-zag antara batang yang disambung dengan
batang yang tidak disambung.
12.3 Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek, Peraturan Beton
Indonesia (PBI) dan SK SNI T- 15-1991-03 harus diambil minimal 40 kali diameter batang yang
disambung.
12.4 Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak dibenarkan dengan
alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan tambahan) untuk menyambung tulangan
utama dengan tulangan utama lain kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI)
dan SK SNI T-15-1991-03.
12.5 Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika tidak ditentukan lain
dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan
Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
12.6 Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada komponen balok, plat
lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain
dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
12.7 Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof dan plat lantai atau
pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada posisi selain pada posisi tersebut dengan
alasan apapun tidak dibenarkan.
11 SUPPORT DAN BETON TAHU :
a. Support
1. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan jarak
vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban pekerja perakitan tulangan atau
pekerja pengecoran.
b. Beton Tahu ( dacking )
1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan yang disyaratkan
maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau
Beton Tahu sehingga mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting.
2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut beton pada
masing-masing komponen struktur.
3. Mutu beton tahu mnimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan dipasang
minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2 x 4 x 5 cm dan dipasang
minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai, plat dack dan plat pondasi.
12 ACUAN / BEKISTING :
12.1 Bahan utama bekisting adalah Papan 2/20 cm Kayu kelas III yang diperkuat oleh balok-balok
kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.
12.2 Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada point 1 harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
12.3 Penyedia Jasa pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi bekisting
balok, kolom, plat lantai, Pilecap dan pondasi Travelator serta konstruksi lain yang dianggap
perlu oleh Konsultan Pengawas.
12.4 Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
12.5 Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau cairan Ter supaya
hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu akan dibuka sehingga dapat
menghasilkan permukaan beton yang rapi.
12.6 Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
13.7
13.8 Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran beton tidak bocor
atau berubah bentuknya.
13.9 Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi ,kelurusannya terhadap arah
vertikal oleh Penyedia Jasa Pelaksana dengan alat Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan
secara manual tidak dibenarkan.
13.10 Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum dilakukan pekerjaan
pengecoran beton.
13.11 Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari terhitung sejak waktu
pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan PENGAWAS karena alasan penggunaan zat
additive yang dapat mempercepat proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat
dipertanggung jawabkan .
13.12 Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal ini terjadi
Penyedia Jasa Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian beton.
13.13 Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting atau sebab lain
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
13 PEMBONGKARAN BEKISTING/MAL BETON
13.1 Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam bekisting belum berumur
28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
13.2 Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan PENGAWAS bekisting beton tetap tidak boleh dibuka
dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.
13.3 Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena alasan adanya
pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengrasan beton harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
14 INSTALASI DALAM KONSTRUKSI BETON
14.1 Instalsi air bersih, instalasi air kotor, dan instalsi listrik sebaiknya tidak ditanam atau diletakan
dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek atau oleh Konsultan
Pengawas.
14.2 Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam konstruksi beton untuk
alasan apapun.
14.3 Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak boleh melebihi 1/3
(sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
14.4 Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk keperluan instalasi air
bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
14.5 Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada posisi tumpuan
balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak diperbolehkan untuk alasan apapun
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan
Rekomendasi Ahli Beton.
15 SAMBUNGAN ANTAR BETON
15.1 Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru sebaiknya dihindari pada
konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom tiap lantai.
15.2 Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus dibersihkan dan dikasarkan
sebelum disambung dengan beton baru.
15.3 Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak diperbolehkan.
15.4 Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80 cm dari tumpuan
sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi tumpuan kedua (lantai 2).
15.5 Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat sedemikian rupa
sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada beton lama.
15.6 Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari harus dilakukan
dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan Konsultan pengawas.
15.7 Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
16 LAIN - LAIN
16.1 Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku untuk semua item
pekerjaan beton structural ( K-175 sampai K-300 ) yang ada dalam Proyek ini.
16.2 Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses pelaksanaan
pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama dengan Konsultan Pengawas
dalam proses pelaksanaan pekerjaan dengan persetujuan Owner.
16.3 Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang mengikat dan wajib
untuk dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
17 PEMBESIAN
17.1 Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus
diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1
benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan
contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.Semua pengujian tersebut di atas
meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji Konstruksi
BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai
dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua
biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia Jasa.Segala macam kotoran, karat, cat,
minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja
lunak.Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.Sebelum pengecoran beton,
lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut,
lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium.
Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
17.2 Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos
mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
struktur. Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 12 mm harus baja lunak dengan
tegangan leleh 2400 kg/cm2. Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan
12 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000
kg/cm2.
b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau
penunjang yang dilindungi plastik.
d. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
18 JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan
yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua kom- posisi
kimia dan sifat-sifat fisik.
19 PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan
sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran
berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau
A.C.I. 315.
20 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
E. PEKERJAAN AKHIR
1 Pekerjaan Akhir
1.1 Yang termasuk lingkup pekerjaan ini, meliputi :
a. Administrasi dan Dokumentasi
b. Pembersihan Akhir
1.2 Persyaratan :
a. Administrasi meliputi Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan akhir
b. Photo dokumentasi 0%, 50% dan 100%
c. Seluruh pekerjaan administrasi dan dokumentasi harus dijid