Belanja Modal Bangunan Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076126000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,810,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,800,015,816
Winner (Pemenang): Dzaky Putra Indah
NPWP: 422573741307000
RUP Code: 60017317
Work Location: UPTB Sriwijaya Science Techno Park 2 - Muara Enim (Kab.)
Participants: 13
Applicants
0422573741307000Rp 2,603,330,739
CV Kontruksi Tunggal Bersama
00*1**7****07**0Rp 2,744,021,588
CV Naiya Gemilang
06*8**2****07**0Rp 2,788,464,392
0656200300301000-
0026496406301000-
0716120720313000-
CV Dayyan Konstruksi
04*2**5****01**0-
0027800465301000-
0634122147322000-
0725672810122000-
0654689157325000-
0032351421301000-
0027483502008000-
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN                  
            BADAN  PENELITIAN    DAN  PENGEMBANGAN      DAERAH             
                                                                           
                Jalan Demang Lebar Daun No. 4864 Palembang Provinsi Sumatera Selatan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       SPESIFIKASI       TEKNIS                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Pekerjaan  : Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Sumatera Selatan    
                                                                           
                   Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.            
                                                                           
        Lokasi     : Kecamatan Muara Belida                                
                                                                           
        Nilai HPS  : Rp. 2.800.015.815.72-                                 
                                                                           
        TA         : 2025                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            TAHUN  ANGGARAN                                
                                                                           
                                   2025                                    
                 PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN                      
                                                                           
    BADAN     PENELITIAN     DAN   PNGEMBANGAN          DAERAH             
         Jalan Demang Lebar Daun No. 4864 Palembang Provinsi Sumatera Selatan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      SPESIFIKASI      TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Pejabat Pembuat Komitmen                          
     Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
                                                                           
                      Badan Penelitian dan Pngembangan Daerah              
                          Provinsi Sumatera Selatan                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Satker/SKPD                                 
                   Badan Pnelitian dan Pngembangan Daerah                  
                                                                           
                          Provinsi Sumatera Selatan                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pekerjaan :                                 
           PEMBUATAN PAGAR  STP 2 BALITBANGDA KECAMATAN MUARA              
                      BELIDA KABUPATEN MUARA ENIM                          
                                                                           
                           Tahun Anggaran 2025                             
     Pekerjaan      : Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida
                     Kabupaten Muara Enim                                  
                                                                           
     Lokasi         : Kecamatan Muara Belida                               
     Tahun Anggaran  2025                                                  
                                                                           
     1.  Pendahuluan                                                       
         Sejalan dengan meningkatnya kegiatan dan layanan yang harus diberikan kepada
                                                                           
         masyarakat di Kabupaten Muara Enim, maka dibutuhkan sarana fasilitas yang lebih
         memadai khususnya Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida
         Kabupaten Muara Enim guna mempermudah memberi fasilitas serta wadah. Setiap
         pembangunan untuk sarana dan prasarana umum untuk masyarakat harus diwujudkan
         sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan tersebut.
                                                                           
         Setiap pembangunan infrastruktur umum harus direncanakan dan dirancang
         dengan sebaik- baiknya, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang layak
         dari segi mutu, biaya dan kriteria fungsi pembangunan tersebut. Penyedia Jasa
         konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil pembangunan
         layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum.       
                                                                           
                                                                           
     2.  Latar Belakang                                                    
                                                                           
         Pembangunan yang terus dilaksanakan secara kontinyu agar tercapainya rencana
         Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memiliki infrastruktur yang memadai.
                                                                           
                                                                           
     3.  Maksud dan Tujuan                                                 
         Maksud : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk Pembuatan Pagar STP 2
                 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim sesuai
                 dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan menerapkan
                 prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value for
                                                                           
                 money.                                                    
         Tujuan : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses Pembuatan Pagar
                 STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim
                                                                           
                                                                           
     4.  Sasaran                                                           
                                                                           
         Melaksanakan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi Milik Daerah Penunjang Urusan
         Pemerintah Daerah, Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor
         Atau Bangunan Lainnya, sebagaimana yang tercantum dalam RKA APBD Tahun
         Anggaran 2025.                                                    
     5.  Lokasi Pekerjaan                                                  
                                                                           
         Lokasi Pekerjaan Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.    
                                                                           
     6.  Sumber Pendanaan                                                  
                                                                           
         Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah,
         Sub Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan
         Lainnya dibiayai dari RKA APBD Tahun Anggaran 2025 dan untuk penandatangan Kontrak
                                                                           
         pada saat DPA SKPD ditetapkan.                                    
                                                                           
     7.  Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.                         
                                                                           
          7.1 K/L/D/I         : Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan       
                                                                           
          7.2 SKPD            : Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah   
                                                                           
          7.3 Nama PPK        : DR. Ir. Nila Mayang Sari, MBA              
                                                                           
                                                                           
          7.4 Kegiatan        : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                               Pemerintah Daerah                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     8.  Dasar Penunjang                                                   
          Data Dasar                                                       
                                                                           
          1)  Dokumen Kontrak.                                             
          2)  Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.         
                                                                           
                                                                           
          Data Teknis                                                      
                                                                           
          Pekerjaan Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten
          Muara Enim ini dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan yang
          telah direncanakan.                                              
                                                                           
     9.  Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                           
         Penyusunan HPS oleh PPTK berdasarkan harga pasar ditambah ongkos angkut,
         over head dan keuntungan s erta PPN                               
                                                                           
                                                                           
         a. Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Fisik oleh Penyedia Jasa konstruksi
            a) Pengukuran awal pekerjaan, melibatkan penyedia jasa konstruksi, Pengguna
              Anggaran, konsultan pengawas pekerjaan, tim teknis kegiatan dan pejabat
                                                                           
              pemerintahan setempat yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
                                                                           
            b) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan material yang diperlukan, setelah
              melalui pengujian dan mendapat persetujuan konsultan pengawas dan
              Pengguna Anggaran.                                           
           c) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan peralatan kerja yang sesuai dengan
                                                                           
              keperluan.                                                   
                                                                           
           d) Penyedia jasa konstruksi mendatangkan tenaga kerja yang sesuai dengan
              keperluan.                                                   
                                                                           
                                                                           
           e) Penyedia jasa konstruksi menyiapkan job mix desain pekerjaan untuk jumlah
              volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang dipersyaratkan
              dalam spesifikasi teknis.                                    
                                                                           
           f) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai volume
                                                                           
              pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.                      
                                                                           
           g) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
              pengguna anggaran melaksanakan pengukuran kuantitas pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
           h) Penyedia jasa konstruksi bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
              Pengguna Anggaran melaksanakan pengetesan kualitas pekerjaan untuk
              jumlah volume pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari yang
              dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.                     
                                                                           
           i) Melaksanakan serah terima pekerjaan oleh penyedia jasa kepada Pengguna
                                                                           
              Anggaran.                                                    
                                                                           
           j) Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dengan
              melaksanakan perbaikan bagian pekerjaan yang rusak pada masa pemeliharaan
                                                                           
              selama 180 hari.                                             
                                                                           
         b. Pengawasan teknis oleh konsultan pengawas                      
            Konsultan Pengawas teknis secara terus menerus melakukan pengawasan
            setiap tahapan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam nomor 11.6 huruf a. poin
                                                                           
            a) s/d j).                                                     
                                                                           
            Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan disesuaikan dengan jenis pekerjaan
            tercantum dalam Spesifikasi Teknis.                            
                                                                           
                                                                           
            Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan adalah : Rp. 2.800.015.815.72-
            (Dua milyar delapan ratus juta lima belas ribu delapan ratus lima belas koma
            tujuh puluh dua rupiah)                                        
                                                                           
     10. Keluaran                                                          
                                                                           
            Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara
            Enim                                                           
            - Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                         
                                                                           
            - Laporan Back Up Data Quantity, Back Up Data Quality          
            - Foto Dokumentasi Pekerjaan                                   
     11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
         Pengguna Anggaran tidak menyiapkan peralatan, material dan fasilitas untuk
         pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                           
                                                                           
     12. Peralatan Material dari Penyedia Jasa Konstruksi                  
         Material bahan bangunan disediakan oleh penyedia jasa dengan jumlah dan jenis
                                                                           
         disesuaikan dengan kebutuhan yang sudah tercantum didalam RAB.    
                                                                           
     13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                  
         Pengguna jasa menyerahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa konstruksi atas
                                                                           
         penyelesian pekerjaan konstruksi, yang mengacu kepada volume pekerjaan, spesifikasi
         pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak
                                                                           
     14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                
                                                                           
         Untuk menyelesaikan Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida
         Kabupaten Muara Enim pengguna jasa menyediakan waktu 90 (Sembilan Puluh) hari
         kalender.                                                         
                                                                           
                                                                           
     15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                               
         Tahap mobilisasi dan demobilisasi personil inti, dan peralatan 7 hari
         Tahap Pelaksanaan Fisik 83 hari                                   
                                                                           
         Tahap Pemeliharaan Fisik 180 hari                                 
                                                                           
     16. Laporan                                                           
                                                                           
         Penyedia jasa membuat laporan yang disusun kedalam:               
         1) Laporan Harian                                                 
         2) Laporan Mingguan                                               
         3) Laporan Bulanan Laporan Shop Drawing                           
         4) Laporan Asbuilt Drawing                                        
                                                                           
         5) Laporan Quantity & Quality                                     
         6) Laporan Hasil Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan                   
         7) Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 0 %, foto pada saat     
            pelaksanaan, 50% pada pertengahan pekerjaan dan foto           
                                                                           
            selesai pelaksanaan 100 %                                      
     17. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan Spesifikasi
         Teknis ini harus dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan
                                                                           
         pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri                 
                                                                           
                                                                           
     18. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan dilakukan di lain dengan Pengumpulan data
         lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :                     
         - Pengumpulan data lapangan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi, disaksikan
          oleh konsultan pengawas dan personil yang ditugaskan oleh Pengguna Anggaran.
     19. IDENTIFIKASI BAHAYA                                               
                                                                           
                                                                           
  Uraian Pekerjaan                    Identifikas              Penilaian   
                                                               Resiko      
                                                                           
                       Pekerjaan Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda         
                       Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim         
                       memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang
                       cukup rendah, akan tetapi perlu dilakukan upaya     
                                                                           
                       pencegahan dengan melakukan identifikasi potensi    
                       bahaya di setiap tahapan pekerjaan, seperti:        
                       Resiko Luka ringan/sedang/berat.                    
                       Adapun potensi bahaya yang dimaksud yaitu seperti   
                                                                           
                       terjatuh, terpleset, tersandung, tangan terjepit, dan terkilir
                       akibat posisi kerja tidak normal.                   
                       Upaya pengendalian yang direkomendasikan untuk      
                       mencegah potensi bahaya meliputi:                   
                       Melakukan toolbox meeting, Pemakaian                
                                                                           
                       APD wajib dan khusus,                               
                       Pemasangan Safety net dan Memenuhi ketentuan        
                       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,    
                       Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat,    
                                                                           
                       Menggunakan peralatan yang memenuhi standar         
                       kelaikan,                                           
                       Menggunakan material yang memenuhi standar mutu,    
                       Menggunakan teknologi yang memenuhi standar         
                       kelaikan dan                                        
                                                                           
                       Melaksanakan Standa Operasi dan Prosedur (SOP).     
                       - Terluka saat pembersihan                          
                       - Terluka akibat alat pertukangan                   
1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             3       
   (UMUM)                                                          4       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
3. PEKERJAAN TANAH     - Terkena debu material – sesak nafas      11       
   a. Pekerjaan Galian Tanah - Terluka saat pembersihan                    
                       - Terluka akibat alat pertukangan                   
   b. Pekerjaan Urugan Pasir                                               
                       - Tertimpa material – luka berat                    
4. PEKERJAAN PONDASI                                                       
                        - Terkena debu material – sesak nafas              
   a. Pek. Pondasi Pasangan                                      11        
                        - Terluka saat pembersihan                         
     Batu                                                                  
                        - Terluka akibat alat pertukangan                  
                        - Tertimpa material – luka berat                   
                                                                           
                                                                           
5. PEKERJAAN PAGAR                                                         
   a. Pek. Bekisting Sloof 25/30 - Terluka akibat material (serpihan batu besar) 15
   b. Pek. Cor beton bertulang - Terkena palu – tangan luka                
     Sloof 25/30        - Terkena cor beton – luka berat                   
   c. Pek. Besi Tulangan Sloof - Terkena percikan air semen – mata rusak   
     25/30              - Terkena mesin pemotong besi – luka berat         
   d. Pek. Bekisting Kolom                                                 
     25/30                                                                 
   e. Pek. Cor beton bertulang                                             
     Kolom 25/30                                                           
   f. Pek. Besi Tulangan Kolom                                             
     25/30                                                                 
     20. Alih Pengetahuan                                                  
                                                                           
         Jika  diperlukan, penyedia jasa konstruksi berkewajiban untuk     
         menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
         kepada personil Pejabat Pembuat Komitmen.                         
                                                                           
                                                                           
     21. Penutup                                                           
         Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula:
                                                                           
         1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
            Pemberi Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh
                                                                           
            Penyedia Jasa dan sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.      
                                                                           
         2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS ).                     
         3. Surat Perjanjian ( SP ).                                       
                                                                           
         4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.                
         5. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ).                
                                                                           
         6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.                        
         7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.                    
                           SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                  Pasal 1                                  
                              Lingkup Pekerjaan                            
                                                                           
     1.1  Nama Kegiatan dan Pekerjaan                                      
                                                                           
          Nama kegiatan adalah Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
          Daerah, Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara
          Enim dengan lingkup kerja :                                      
                                                                           
         TAHAPAN-TAHAPAN  PEKERJAAN :                                      
                                                                           
           A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
           B. PEKERJAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)               
                                                                           
           C. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                       
                                                                           
            C.1.  Pek. Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standard Arm     
           D. PEKERJAAN PAGAR                                              
                                                                           
            D.1.  Pek. Pasangan Bowlplank                                  
                                                                           
            D.2.  Pek. Cerucuk Gelam                                       
            D.3.  Pek. Galian Pondasi                                      
                                                                           
            D.4.  Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai Tebal 10 cm               
                                                                           
            D.5.  Pek. Lantai Kerja Beton fc’ 10 Mpa Tebal 5 cm            
            D.6.  Pek. Pondasi Menerus Batu Kali ad. 1:3                   
                                                                           
            D.7.  Pek. Barapen Pondasi Batu Kali ad. 1:5                   
                                                                           
            D.8.  Pek. Urugan Tanah Kembali                                
            D.9.  Pek. Pondasi                                             
                                                                           
            D.10. Pek. Sloof Uk.. 25x30 cm                                 
                                                                           
            D.11. Pek. Pagar Panel Pracetak Uk. 5x40x240 cm                
                                                                           
                                                                           
           E. PEKERJAAN AKHIR                                              
                                                                           
            E.1.  Administrasi dan Dokumentasi                             
                                                                           
            E.2.  Pemberishan Akhir                                        
     1.2  Lokasi Pekerjaan                                                 
                                                                           
          Lokasi Pekerjaan yang dimaksud pada item 1.1 pasal ini adalah di STP 2 Badan
          Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.    
                                                                           
     1.3  Lingkup Pekerjaan Pemborongan                                    
                                                                           
          Lingkup pekerjaan adalah Pembuatan Pagar STP 2 Balitbangda Kecamatan Muara
                                                                           
          Belida Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan item 1.1 pasal ini di Badan Penelitian
          dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan pekerjaan yang harus
                                                                           
          dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan,
          alat – alat dan segala keperluan yang berhubugan dengan pekerjaan pembangunan
                                                                           
          yang akan dilaksanakan.                                          
                                                                           
                                                                           
                                  Pasal 2                                  
                           Penjelasan RKS dan Gambar                       
                                                                           
     2.1  Penyedia Jasa wajib meneliti semua gambar serta Rencana Kerja dan Syarat- Syarat
                                                                           
          (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
          Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing).                               
                                                                           
     2.2  Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, yang berlaku adalah RKS dan setelah disetujui
                                                                           
          konsultan Pengawas.                                              
     2.3  Ukuran                                                           
                                                                           
          a. Pada dasarnya ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
             pelengkap meliputi :                                          
                                                                           
             As          -    As                                           
             Luar        -    Luar                                         
             Dalam       -    Dalam                                        
             Luar        -    Dalam                                        
                                                                           
          b. Ukuran-ukuran yang digunakan semuanya dinyatakan dalam (meter), cm (centi
                                                                           
             meter) kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inci atau mm
                                                                           
             (mili meter).                                                 
          c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka Penyedia Jasa wajib meneliti
                                                                           
             terlebih dahulu Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar arsitektur maupun
             gambar-gambar kerja lainnya yang dimuat dalam dokumen lelang/kontrak,
                                                                           
             terutam untuk peil, ketinggian,lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lain.
          d. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti Ukuran-ukuran yang
                                                                           
             tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi. Segala
                                                                           
             akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa dari segi waktu maupun
             biaya.                                                        
                                                                           
          e. Khusus ukuran-ukuran dalam gambar arsitektur, pada dasarnya adalah
             gambar jadi seperti dalam keadaan selesai.                    
     2.4  Perbedaan Gambar                                                 
           a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
                                                                           
              kerja, gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku. Bila ada
              perbedaan antara gambar arsitektur dengan sipil/struktur yang berlaku adalah
                                                                           
              gambar kerja struktur mengingat gambar struktur telah dilaksanakan terlebih
                                                                           
              dahulu.                                                      
           c. Bila ada perbedaan antara gambar arsitektur dengan sanitasi elektrikal/
                                                                           
              listrik/mekanikal yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional
              dalam gambar kerja arsitektur.                               
                                                                           
           d. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
                                                                           
              pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia Jasa wajib menanyakan
              kepada konsultan Pengawas/pengelola proyek, dan Penyedia Jasa harus
                                                                           
              mengikuti keputusan tersebut.                                
                                  Pasal 3                                  
                               Standar Rujukan                             
                                                                           
                                                                           
     3.1   Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Norma Indonesia, Standar
                                                                           
           Konstruksi Indonesia dan peraturan nasional lainnya yang berhubungan dengan
                                                                           
           pekerjaan, antara lain :                                        
           a. NI-2 (PBI-1991)    :  Peraturan Beton Indonesia (1991)       
                                                                           
           b. PUBI-1992          :  Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia  
           c. NI-3 PMI PUBB 1970 :  Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
                                                                           
           d. NI-4               :  Persyaratan cat Indonesia              
                                                                           
           e. NI-5 PKKI          :  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia    
           f. NI-8               :  Peraturan semen Portland Indonesia     
                                                                           
           g. NI-10              :  Bata Merah sebagai Bahan Bangunan      
            h. PPI-1979          :  Pedoman Plumbing Indonesia             
                                                                           
           i. PUIL-1977          :  Peraturan Umum Instalasi Listrik       
                                                                           
            j. SNI 3976          :  Standar Tatacara Pengadukan dan Pengecoran
                                    Beton                                  
                                                                           
           k. SNI 3449           :  Tata cara Pembuatan Campuran Beton Ringan
                                    Dengan Agregat Ringan.                 
                                                                           
           l. SNI 2834           :  Standar Tatacara Pembuatan Rencana Campuran
                                                                           
                                    Beton Normal                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     3.2   Jika tidak terdapat dalam peraturan, standar dan normalisasi tersebut di atas maka
                                                                           
           berlaku peraturan, standar dan normalisai internasional atau dari negara asal
                                                                           
           produsen bahan/material yang bersangkutan.                      
                                  Pasal 4                                  
                         Tanggung Jawab Penyedia Jasa                      
                                                                           
     4.1   Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
                                                                           
           dengan kontrak yang telah ditanda tangani.                      
                                                                           
     4.2   Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
           menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut
                                                                           
           di atas.                                                        
     4.3   Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
                                                                           
           akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, Penyedia Jasa berkewajiban
                                                                           
           memperbaiki kerusakan tersebut dengan Penyedia Jasa sendiri.    
     4.4   Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
                                                                           
           Penyedia Jasa wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
           melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Jasa bertanggung jawab
                                                                           
           atas kerusakan yang timbul.                                     
     4.5   Penyedia Jasa bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
                                                                           
           Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan.                     
                                                                           
     4.6   Penyedia Jasa harus menjaga keamanan baik material, barang milik proyek, direksi,
           pihak ketiga yang ada di lapangan maupun bangunan yang dilaksanakannya
                                                                           
           sampai tahap serah terima. Apabila terjadi kehilangan atas semua itu, Penyedia Jasa
           harus bertanggung jawab, dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
                                                                           
           tambah.                                                         
                                                                           
     4.7   Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
           dalam pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                           
     4.8   Penyedia Jasa bertanggung jawab bila terjadi kebakaran, dan menanggung segala
           akibatnya baik yang berupa barang mmaupun keselamatan jiwa.     
                                                                           
      4.9  Apabila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas biaya
                                                                           
           pengangkutan bahan bongkaran dan sisa bahan bangunan yang sudah tidak
           dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.                      
                                  Pasal 5                                  
                        Kuasa Penyedia Jasa di Lapangan                    
                                                                           
     5.1   Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai
           dengan kontrak yang telah ditanda tangani.                      
                                                                           
     5.2   Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
                                                                           
           menegur atau memberi nasihat tidak mengurangi tanggung jawab penu tersebut
           di atas.                                                        
                                                                           
     5.3   Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
           akibat pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, Penyedia Jasa berkewajiban
                                                                           
           memperbaiki kerusakan tersebut dengan Penyedia Jasa sendiri.    
                                                                           
     5.4   Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi Pelaksanaan pekerjaan,
           Penyedia Jasa wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi tugas
                                                                           
           melalui direksi. Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Jasa bertanggung jawab
           atas kerusakan yang timbul.                                     
                                                                           
     5.5   Penyedia Jasa bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat kelalaian
                                                                           
           Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan.                     
                                                                           
                                                                           
                                  Pasal 6                                  
                                  Situasi                                  
     6.1   Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
           pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong wajib meneliti situasi
           medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain
                                                                           
           yang berpengaruh terhadap harga penawaran.                      
     6.2   Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
           klaim dikemudian hari.                                          
                                                                           
      6.3  Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
                                                                           
                                                                           
                                  Pasal 7                                  
                                                                           
                          Pekerjaan Persiapan Bangunan                     
     7.1   Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan inc.
                                                                           
     7.2  Permukaan atas lantai ubin (P ± 0.00) adalah ; ± 53 cm dan tanah sekitarnya / tanah
          rencana, kecuali ditetapkan lain pada waktu rapat penjelasan.    
                                                                           
     7.3   Ukuran penduga dibuat dari besi pipa atau kayu terentang 5/7 cm x 3 m yang diketam,
                                                                           
           rata semua sisinya, kemuadian sebagian ditanam dalam tanah asli sedalam 1 m1 dan
           di cor beton ukuran penduga tersebut merupakan titik pikat tetap yang harus
                                                                           
           dibuat pemborong di bawah pengamatan Direksi Lapangan yang dipelihara selama
           pelaksanaan.                                                    
                             B. PEKERJAAN TANAH                            
                                                                           
                                                                           
     1. Lingkup Pekerjaan Ini Meliputi :                                   
        1.1 Pek. Galian dengan alat Excavator Standard Arm                 
                                                                           
                                                                           
     2. Pekerjaan Galian                                                   
                                                                           
        2.1 Galian tanah harus sesuai dengan ukuran dalam gambar cukup menahan beban bangunan.
           Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus
                                                                           
           dipadatkan /ditumbuk.                                           
        2.2 Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun kembali dan dipadatkan
                                                                           
           sampai kepadatan maksimum.                                      
        2.3 Hasil galian yang dapat dipakai untuk pembuatan tanggul harus diangkat langsung ketempat
                                                                           
           yang direncanakan.                                              
     3. Pekerjaan Urugan / Timbunan dan Pemadatan                          
                                                                           
        3.1 Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi
                                                                           
           syarat teknis, bebas dari akar, bahan – bahan organis, barang bekas / sampah dan terlebih
           dahulu harus mendapatkan persetujuan Direksi dan jika di ijinkan dapat digunakan tanah bekas
           galian.                                                         
                                                                           
        3.2 Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu bouwplank
           dan lobang pondasi.                                             
                                                                           
        3.3 Urugan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja. Ukuran yang
           tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urugan dalam keadaan padat. Untuk urugan
                                                                           
           tanah peninggian lantai dengan tinggi ukuran lebih dari 20 cm, maka pemadatan harus
           dilakukan lapis demi lapis dimana tebal setiap lapisan adalah 20 cm (maksimal). Pemadatan
                                                                           
           tanah peninggian lantai, harus menggunakan stamperdan dilaksanakan sebelum pelaksanaan
           pekerjaan plesteran dinding                                     
                                                                           
        3.4 Harga satuan yang tercantum dalam penawaran harus sudah mencakup semua biaya: pekerja
           - pekerja, pembersihan, penimbunan/pemadatan dan pembuangan hasil galian.
                            C. PEKERJAAN PONDASI                           
     1 PEKERJAAN PASANGAN PONDASI BATU KALI                                
                                                                           
                                                                           
      1.1 Pondasi Bangunan Ini mengggunakan pasangan batu belah dengan adukan 1 pc : 3 ps konstruksi
          dapat dilihat pada gambar kerja.                                 
      1.2 Di bawah pasangan batu kali dipasang alas urugan pasir setebal 5 cm yang dipadatkan sesuai
          dengan gambar kerja.                                             
                                                                           
      1.3 Pemasangan balok sloof dan gelagar dilaksanakan sesuai petunjuk Pengawas dan gambar kerja
                                                                           
                                                                           
                           D. PEKERJAAN PAGAR                              
                                                                           
     2 PASIR :                                                             
      2.1  Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.              
                                                                           
      2.2 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih dari 5% maka
          pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.                
      2.3 Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
          Laboratorium Beton.                                              
      2.4 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                           
      2.5 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
      2.6 Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah butiran yang
          tertahan pada saringan nomor 100.                                
                                                                           
      2.7 Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
      2.8 Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
          Laboratorium Beton.                                              
                                                                           
      2.9 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam Peraturan Beton
          Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.        
                                                                           
     3 KERIKIL :                                                           
                                                                           
      3.1 Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
      3.2 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih dari 1% maka
          kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.              
                                                                           
      3.3 Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
          Laboratorium Beton.                                              
      3.4 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
                                                                           
      3.5 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran material beton.
      3.6 Ukuran maksimal kerikil beton adalah 30 mm dan ukuran minimal adalah 6 mm.
      3.7 Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
                                                                           
      3.8 Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
          Laboratorium Beton.                                              
      3.9 Kerikil Beton hanya dipakai pada pekerjaan-pekerjaan beton Non Struktural atau beton dengan
          mutu dibawah K-175.                                              
                                                                           
      3.10 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam Peraturan Beton
          Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.        
     4 BATU PECAH :                                                        
      4.1 Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) dan bukan hasil pekerjaan
          manual (manusia).                                                
      4.2 Batu pecah berasal dari batuan kali.                             
                                                                           
      4.3 Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.              
      4.4 Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.          
                                                                           
      4.5 Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.                     
      4.6 Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak `beton seperti zat alkali.
                                                                           
      4.7 Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar maksimal 3 cm.
      4.8 Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya tidak boleh seragam tetapi merupakan campuran
          antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.                         
      4.9 Batu pecah yang akan dipakai untuk material campuran beton harus melalui proses pemeriksaan
          di Laboratorium beton.                                           
                                                                           
      4.10 Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran beton struktural atau beton dengan mutu K-
          175 sampai mutu K-300.                                           
                                                                           
                                                                           
     5 SEMEN PORTLAND :                                                    
      5.1 Terdaftar dalam merk dagang.                                     
                                                                           
      5.2 Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton structural
          maupun beton non struktural.                                     
      5.3 Mempunyai butiran yang halus dan seragam.                        
      5.4 Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.                            
                                                                           
      5.5 Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen Portland Type I.
      5.6 Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan gedung
          berlaku juga pada spesifikasi teknis ini                         
                                                                           
                                                                           
     6 AIR :                                                               
                                                                           
      6.1 Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
      6.2 Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak beton.
                                                                           
      6.3 Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari tempat lain kelokasi
          pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
     7 TULANGAN BETON :                                                    
      7.1 Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan oleh Konsultan
          Pengawas.                                                        
      7.2 Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari hubungan langsung
          dengan tanah dan terlindung dari air hujan.                      
                                                                           
      7.3 Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung berlaku juga pada
          spesifikasi teknis ini.                                          
                                                                           
                                                                           
     8 SELIMUT BETON :                                                     
      8.1 Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dalam Bill of Quantiti dan Gambar Kerja
          maka aturan ketebalan selimut beton adalah seperti berikut ini : 
            Komponen    Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan Dengan Tanah
                                                                           
            Struktur Berhubungan Dengan Tanah Atau Cuaca Atau Cuaca        
           Lantai   ØD 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
                                                                           
           Lantai   > ØD 36 : 40 mm         > ØD 36 : 50                   
           Dinding  ØD 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
           Dinding  > ØD 36 : 40 mm         > ØD 36 : 50                   
                                                                           
           Balok    Seluruh Diameter : 40 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm 
           Balok                            > ØD 16 : 50 mm                
                    Seluruh Diameter : 40 mm ØD 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm 
                                                                           
                                            > ØD 16 : 50 mm                
                                                                           
          Atau ditentukan dalam gambar                                     
                                                                           
      8.2 Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu berhubungan dengan
          tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang umum sebesar 70 mm.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     9 PERAKITAN TULANGAN :                                                
      11.1 Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel kerja oleh Penyedia Jasa
          Pelaksana atau langsung pada lokasi konstruksi.                  
                                                                           
      11.2 Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus dilakukan langsung lokasi
          konstruksi atau Bekisting.                                       
      11.3 Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran tulangan harus sesuai dengan Gambar
          Bestek dan Shop Drawing, standar Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
                                                                           
      11.4 Penyedia Jasa Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar bengkokan, dimensi,
          model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk menghidari kesalahan dalam
          pekerjaan perakitan tulangan.                                    
      11.5 Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak langsung dipasang harus diletakan
          ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak boleh besentuhan langsung dengan tanah.
      11.6 Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit langsung diatas bekisting yang telebih dahulu
          telah selesai dikerjakan.                                        
                                                                           
      11.7 Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh sengkang dengan alat ikat
          kawat beton.                                                     
      11.8 Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari 3 hari dalam bekisting.
     10 SAMBUNGAN ANTAR TULANGAN :                                         
      12.1 Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang penyaluran tulangan pada
          kondisi pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika tidak ditentukan lain dalam Gambar
          Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton Indonesia
          (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.                                   
      12.2 Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh dibuat pada posisi satu garis
          lurus. Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-zag antara batang yang disambung dengan
          batang yang tidak disambung.                                     
                                                                           
      12.3 Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek, Peraturan Beton
          Indonesia (PBI) dan SK SNI T- 15-1991-03 harus diambil minimal 40 kali diameter batang yang
          disambung.                                                       
      12.4 Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan utama. Tidak dibenarkan dengan
          alasan apapun menggunakan tulangan extra (tulangan tambahan) untuk menyambung tulangan
          utama dengan tulangan utama lain kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI)
          dan SK SNI T-15-1991-03.                                         
                                                                           
      12.5 Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan tulangan jika tidak ditentukan lain
          dalam Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan
          Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.                   
      12.6 Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur pada komponen balok, plat
          lantai dan plat dack ujung-ujung sambungan harus dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain
          dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.   
      12.7 Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi permukaan sloof dan plat lantai atau
          pada posisi tengah bentang kolom. Penyambungan pada posisi selain pada posisi tersebut dengan
          alasan apapun tidak dibenarkan.                                  
                                                                           
                                                                           
     11 SUPPORT DAN BETON TAHU :                                           
                                                                           
       a. Support                                                          
         1. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Gambar Bestek atau Shop Drawing yang telah
                                                                           
           disetujui oleh Konsultan Pengawas.                              
         2. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan jarak
           vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban pekerja perakitan tulangan atau
                                                                           
           pekerja pengecoran.                                             
                                                                           
                                                                           
        b. Beton Tahu ( dacking )                                          
         1. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan yang disyaratkan
                                                                           
           maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus diberi penyangga dari beton atau
           Beton Tahu sehingga mempunyai jarak yang tetap dengan bekisting.
                                                                           
         2. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut beton pada
           masing-masing komponen struktur.                                
         3. Mutu beton tahu mnimal sebesar mutu beton konstruksi utama.    
                                                                           
         4. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan dipasang
           minimal 2 buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
                                                                           
         5. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran beton tahu adalah 2 x 4 x 5 cm dan dipasang
           minimal 5 buah setiap 1 m2 plat lantai, plat dack dan plat pondasi.
     12 ACUAN / BEKISTING :                                                
      12.1 Bahan utama bekisting adalah Papan 2/20 cm Kayu kelas III yang diperkuat oleh balok-balok
          kayu 5/7 cm atau 5/10 cm dari kayu kelas kuat III.               
      12.2 Pengantian material bekisting dengan material selain yang disebutkan pada point 1 harus dengan
          persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                           
      12.3 Penyedia Jasa pelaksana harus mengajukan Shop Drawing untuk bentuk konstruksi bekisting
          balok, kolom, plat lantai, Pilecap dan pondasi Travelator serta konstruksi lain yang dianggap
          perlu oleh Konsultan Pengawas.                                   
      12.4 Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui oleh Konsultan
          Pengawas.                                                        
                                                                           
      12.5 Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu atau cairan Ter supaya
          hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting waktu akan dibuka sehingga dapat
          menghasilkan permukaan beton yang rapi.                          
      12.6 Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
      13.7                                                                 
                                                                           
      13.8 Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada waktu diisi dengan campuran beton tidak bocor
          atau berubah bentuknya.                                          
      13.9 Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi ,kelurusannya terhadap arah
          vertikal oleh Penyedia Jasa Pelaksana dengan alat Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan
          secara manual tidak dibenarkan.                                  
                                                                           
      13.10 Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum dilakukan pekerjaan
          pengecoran beton.                                                
      13.11 Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari terhitung sejak waktu
          pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan PENGAWAS karena alasan penggunaan zat
          additive yang dapat mempercepat proses pengerasan beton atau alasan-alasan teknis yang dapat
          dipertanggung jawabkan .                                         
      13.12 Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal ini terjadi
          Penyedia Jasa Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan acian beton.
                                                                           
      13.13 Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat kesalahan pembukaan bekisting atau sebab lain
          harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.                         
                                                                           
                                                                           
     13 PEMBONGKARAN BEKISTING/MAL BETON                                   
      13.1 Bekisting tidak boleh dibuka/dibongkar dan dibebani jika beton dalam bekisting belum berumur
          28 hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                           
      13.2 Walaupun ditentukan lain oleh Konsultan PENGAWAS bekisting beton tetap tidak boleh dibuka
          dan dibebani sebelum berumur minimal 21 hari.                    
      13.3 Pembukaan dan pembebanan Bekisting beton kurang dari 14 hari karena alasan adanya
          pemakaian Zat Additive yang dapat mempercepat pengrasan beton harus disetujui oleh
          Konsultan Pengawas.                                              
     14 INSTALASI DALAM KONSTRUKSI BETON                                   
      14.1 Instalsi air bersih, instalasi air kotor, dan instalsi listrik sebaiknya tidak ditanam atau diletakan
          dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek atau oleh Konsultan
          Pengawas.                                                        
      14.2 Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh ditanam dalam konstruksi beton untuk
          alasan apapun.                                                   
                                                                           
      14.3 Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom beton diameternya tidak boleh melebihi 1/3
          (sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.                         
      14.4 Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar konstruksi beton untuk keperluan instalasi air
          bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                           
      14.5 Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint balok dan kolom serta pada posisi tumpuan
          balok untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak diperbolehkan untuk alasan apapun
          kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan disertakan
          Rekomendasi Ahli Beton.                                          
                                                                           
     15 SAMBUNGAN ANTAR BETON                                              
                                                                           
      15.1 Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru sebaiknya dihindari pada
          konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom tiap lantai.      
      15.2 Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus dibersihkan dan dikasarkan
          sebelum disambung dengan beton baru.                             
                                                                           
      15.3 Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak diperbolehkan.
      15.4 Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80 cm dari tumpuan
          sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi tumpuan kedua (lantai 2).
                                                                           
      15.5 Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat sedemikian rupa
          sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu pada beton lama.
      15.6 Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3 hari harus dilakukan
          dengan Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan Konsultan pengawas.
      15.7 Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan persetujuan Konsultan
          Pengawas.                                                        
                                                                           
                                                                           
     16 LAIN - LAIN                                                        
                                                                           
      16.1 Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 22 berlaku untuk semua item
          pekerjaan beton structural ( K-175 sampai K-300 ) yang ada dalam Proyek ini.
      16.2 Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan penjelasannya dalam proses pelaksanaan
          pekerjaan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana bersama dengan Konsultan Pengawas
          dalam proses pelaksanaan pekerjaan dengan persetujuan Owner.     
      16.3 Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi satu ketentuan yang mengikat dan wajib
          untuk dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pelaksana                  
     17 PEMBESIAN                                                          
      17.1 Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)                
                                                                           
           Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
           keterangan percobaan dari pabrik.Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus
                                                                           
           diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1
           benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan
                                                                           
           contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.Semua pengujian tersebut di atas
           meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji Konstruksi
                                                                           
           BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai
           dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua
                                                                           
           biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia Jasa.Segala macam kotoran, karat, cat,
           minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
                                                                           
           Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja
           lunak.Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.Sebelum pengecoran beton,
           lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut,
                                                                           
           lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
           Sertifikat :Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
                                                                           
           pemesanan baja tulangan Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium.
           Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.                    
                                                                           
      17.2 Bahan-bahan / Produk                                            
            a. Tulangan                                                    
                                                                           
              Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos
              mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
                                                                           
              struktur. Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 12 mm harus baja lunak dengan
              tegangan leleh 2400 kg/cm2. Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan
              12 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000
                                                                           
              kg/cm2.                                                      
                                                                           
            b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                    
              Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
                                                                           
              ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
            c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
                                                                           
               1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
                 pada gambar.                                              
                                                                           
               2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
               3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
                                                                           
                 runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
                 legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.                 
               4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
                 mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau
                                                                           
                 penunjang yang dilindungi plastik.                        
               d. Kawat Pengikat                                           
                  Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.           
                                                                           
                                                                           
     18 JAMINAN MUTU                                                       
                                                                           
        Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
        Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan
                                                                           
        yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua kom- posisi
        kimia dan sifat-sifat fisik.                                       
                                                                           
                                                                           
     19 PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN                             
        Pembengkokkan dan pembentukan.                                     
                                                                           
        Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan
        sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran
                                                                           
        berlangsung.                                                       
        Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.          
                                                                           
        Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau
        A.C.I. 315.                                                        
                                                                           
     20 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA                          
        Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
        mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.            
                                                                           
        Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus
        kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
                           E. PEKERJAAN AKHIR                              
                                                                           
     1 Pekerjaan Akhir                                                     
                                                                           
        1.1 Yang termasuk lingkup pekerjaan ini, meliputi :                
            a. Administrasi dan Dokumentasi                                
                                                                           
            b. Pembersihan Akhir                                           
        1.2 Persyaratan :                                                  
                                                                           
            a. Administrasi meliputi Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan akhir
            b. Photo dokumentasi 0%, 50% dan 100%                          
            c. Seluruh pekerjaan administrasi dan dokumentasi harus dijid
Tenders also won by Dzaky Putra Indah
Authority
1 August 2023Pengendalian Banjir Sungai Desa Tihang Kecamatan LengkitiKab. Ogan Komering UluRp 6,000,000,000
28 July 2023Pengendalian Banjir Sungai Kecamatan Baturaja TimurKab. Ogan Komering UluRp 5,000,000,000
16 May 2025Rekonstruksi Tembok Penahan Sungai Desa Sukajadi Kecamatan PseksuKab. LahatRp 3,082,512,735
16 July 2024Perkuatan Tebing Sungai Terdampak Bencana Di Kec. Ulu OganKab. Ogan Komering UluRp 3,000,000,000
8 October 2024Pembangunan Bronjong Sungai Lim Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau PinangKab. LahatRp 2,199,997,818
16 May 2023Belanja Modal Saluran Pembuang Pasang SurutProvinsi Sumatera SelatanRp 1,500,000,000
30 July 2024Normalisasi Sungai Pematang PanggangKab. Ogan Komering IlirRp 1,000,000,000
22 October 2023Pembuatan Siring Pasangan/ Drainase Lingkungan Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja (Bangub)Kab. Ogan Komering UluRp 1,000,000,000
5 October 2022Peningkatan Jalan Ujung Landasan Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami (Bangub)Kota PalembangRp 1,000,000,000
2 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 48 Palembang (Dak Fisik Tahun 2023)Pemerintah Daerah Kota PalembangRp 641,615,000