| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0841832793301000 | Rp 9,739,601,577 | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0028873750104000 | Rp 9,606,696,179 | Personil untuk jabatan Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung : tidak memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Setting Out bangunan Gedung Bertingkat sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0945200376219000 | - | - | |
| 0022031843307000 | - | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
| 0022339642309000 | - | - | |
PT Sumber Agung Cemerlang | 08*8**2****11**0 | - | - |
| 0940028129303000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : REHAB GEDUNG BADAN PELATIHAN KESEHATAN PROVINSI
SUMATERA SELATAN
LOKASI : KOMPLEK BAPELKES, JALAN LEBONG SIARANG PALEMBANG
TAHUN ANGGARAN : 2023
PASAL. 1
UMUM
1.1 Umum
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Secara umum pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Gedung Asrama Flamboyan
c. Pekerjaan Gedung Asrama Melati
d. Pekerjaan Gedung Pelatihan
e. Pekerjaan Ruang Makan Satu
F. Pekerjaan Ruang Makan Dua2. Pada rencana kerja dan syarat-syarat ini diatur seluruh
pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah,
nasional, maupun internasional, serta berdasarkan jenis bahan / material, cara pelaksanaan
(metoda), dan sistem yang dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Direksi, yaitu dalam hal Koordinasi dan
Pengawasan, mencakup Mutu hasil kerja (Kualitas), Waktu pelaksanaan (Skedul), dan
Pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih dahulu
dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemilik (Owner).
1.2 Pekerjaan Pendahuluan
1.2.1 Pengukuran
1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
berpengalaman. Setiap kali dianggap perlu, harus siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
2. Untuk menentukan koordinat bangunan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pembagunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah untuk menentukan elevasi + 0.00, letak pohon yang perlu dipertahankan (apabila
ada), letak batas-batas site dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya
3. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya, harus
segera dilaporkan kepada Direksi untuk diminta keputusannya, setelah berkonsultasi dengan
Perencana.
4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat Waterpas/Theodolith
yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
5. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / Waterpas beserta petugas yang cakap melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Direksi selama pelaksanaan proyek.
6. Pengukuran sudut siku-siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan
untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi.
7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
[1]
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur, dan lain lain yang dibutuhkan (tetapi
tidak terbatas pada) untuk menyelesaikan pekerjaan ini, seperti pembuatan Direksi keet, pagar proyek, dan
pekerjaan persiapan lainnya seperti diuraikan di bawah ini. Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pekerjaan pengukuran ulang batas-batas lahan dan penentuan posisi bangunan sesuai dengan rencana, kemudian
memasang patok-patok dan bouwplank. Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
2.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
2.2.1 Pembersihan bekas-bekas bangunan lama
2.2.2Bouwplank
2.4 Laporan, Dokumentasi Proyek Dan Papan Nama Proyek
2.4.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan
2.4.2 Dokumentasi proyek/Foto
2.4.3 Papan Nama Proyek
2.7. Pembersihan
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
3.1 Pekerjaan Tanah Galian
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi ini.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi yang terletak di bawah muka tanah asli,
seperti yang tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar
pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan benar dan aman. Kontraktor di dalam penawarannya
sudah harus mempertimbangkan kemungkinan adanya pondasi bangunan lama yang tertanam
dan tidak diketahui keberadaannya.
3. Walaupun tidak ditunjukkan di dalam gambar rencana, Kontraktor dalam penawarannya wajib
mempertimbangkan struktur pengaman galian (sheet pile, strutting, ground anchor dll) dan
dewatering yang mungkin diperlukan, baik yang permanen maupun sementara dan cara-cara
pelaksanaannya, terutama untuk galian yang diperkirakan akan membahayakan bangunan dan
sarana lain di sekitarnya. Usulan tentang pengaman galian yang diusulkan harus dilampirkan
dalam penawaran Kontraktor. DIREKSI berhak untuk melakukan perbaikan atas usulan
Kontraktor dan semua akibat dari perbaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Usulan yang disetujui tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab
atas keamanan dan segala risiko yang mungkin timbul akibat kegagalan struktur tersebut.
4. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan adalah pembuangan sisa galian ke tempat yang disepakati
pada saat penawaran. Jika tidak disebutkan di dalam pelelangan, maka Kontraktor wajib untuk
[2]
mengusulkan lokasi pembuangan sisa galian dan mempertimbangkan hal tersebut dalam
penawarannya.
3.2 Pekerjaan Urugan Pasir Padat
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Peralatan kerja
2. Lokasi pekerjaan
3.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan
2. Air kerja
3. Persetujuan
3.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal urugan
2. Cara pemadatan
3. Persetujuan
3.3 Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan
3.3.1 Lingkup Pekerjaan
3.3.2 Persyaratan Bahan
3.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara pengurugan
2. Pemasangan patok
3. Saluran air
4. Kotoran dan lumpur
5. Kadar air dan alat pemadat
6. Urugan yang tebal
7. Toleransi kerataan
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI
4.1. Pekerjaan Pondasi
4.1.1. Galian Tanah Pondasi
4.1.2. Pasir urugan bawah pondasi
4.1.3. Pekerjaan Lantai kerja
4.1.4. Pondasi Plat setempat
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG & BEKISTING
4.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu lainnya,
serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya
sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan
berikut pengakunya, besi beton dan admixtures sehingga beton dapat diterima sesuai dengan spesifikasi ini.
[3]
[4]
4.3. Tenaga Ahli Dan Pertukangan
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh kualitas pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain mutu dan pengamanannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton
harus dilakukan oleh tenaga kerja yang berpengalaman.
Khusus untuk pekerjaan beton yang membutuhkan keahlian dan ketelitian tinggi, seperti pembuatan beton
untuk menara dan sejenisnya, juga untuk beton dengan volume yang besar, maka Kontraktor wajib menyediakan
tenaga ahli yang sudah berpengalaman di dalam bidangnya dan harus selalu berada di lokasi pekerjaan, baik di
tempat pembuatan beton maupun di lokasi pengecoran, selama pekerjaan tersebut berlangsung, sehingga dapat
cepat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi.
Kontraktor harus mengusulkan metode kerja yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan beton volume
besar tersebut dan perawatannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Selain tenaga ahli, juga untuk
pekerjaan beton volume besar tersebut, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
sudah mengetahui hal-hal yang harus dikerjakan pada saat pengecoran berlangsung.
Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus tetap mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan
beton selesai dilakukan. Metode kerja yang disetujui oleh Direksi/ Direksi tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaannya. Jika dipandang perlu, maka direksi berhak untuk menunjuk
tenaga ahli di luar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor, dan semua
biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
6.1 Lingkup Pekerjaan
6.1.1 Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
6.1.2 Meliputi pekerjaan beton praktis, seperti : sloof, kolom, ring balok, neut kosen, angkur beton
setempat, plat meja, serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
6.2 Persyaratan Bahan
6.2.1 Semen Portland
6.2.2 Pasir Beton
6.2.3 Koral Beton / Split
6.2.4 Air
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
7.1 Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, bahan, tenaga kerja dan sarana lainnya.
1 Pasangan Batu Bata ad 1 pc : 2 psr.
Pasangan dinding batu bata adukan 1 pc : 2 psr, dilaksanakan pada pekerjaan:
a. Dinding kamar mandi/WC setinggi 1,5 m dan bak air.
b. Pasangan dinding trasram yang dilaksanakan di atas sloof setinggi 30 cm di atas peil lantai.
c. Bagian-bagian di dinding lainnya yang ditetapkan dalam gambar
2 Pasangan Batu Bata ad. 1 pc : 4 psr.
Pasangan batu bata ad. 1 pc : 4 psr, dilaksanakan pada seluruh dinding pembatas ruangan, kecuali yang
disebutkan pada poin 1 diatas.
[5]
a. Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angkur besi diameter
8 mm. Panjang angkur minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak 50 cm.
b. Pemasangan batu bata harus dikerjakan waterpass lapis demi lapis. Setiap pertemuan sudut harus
membentuk sudut siku-siku (90).
c. Semua pelaksana pekerjaan tersebut di atas harus memenuhi persyaratan dari masing-masing
pekerjaan atau menurut petunjuk Direksi.
7.2. Pekerjaan Plesteran.
1. Plesteran kedap air dengan ad. 1 pc : 2 psr, dilaksanakan untuk plesteran dinding kamar mandi/WC, bak
air, trasram dan pada pekerjaan yang dipersayaratkan harus menggunakan adukan ini.
2. Plesteran dengan adukan 1 pc : 4 psr, dilaksanakan pada plesteran semua dinding bangunan kecuali yang
telah disebutkan dalam point (1) di atas.
3. Plesteran dengan adukan 1 pc : 3 psr, dilaksanakan pada seluruh permukaan beton kolom, listplank +
talang dan pekerjaan lain yang ditentukan.
4. Semua plesteran harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga rata, datar dan licin. Semua plesteran
harus rata-rata tebal tidak boleh lebih dari 2 cm.
5. Pertemuan sudut plesteran dibuat sudut siku-siku dengan ad 1 pc : 2 psr. Semua bidang yang akan
diplester harus disiram air secukupnya, sehingga gelembung udara yang ada dalam pori-pori batu bata
atau adukan dapat keluar seluruhnya.
PASAl 8
KUSEN PINTU DAN JENDELA.
8.1 Bahan-Bahan
Bahan yang dipakai untuk kusen pintu dan jendela secara umum untuk bangunan ini adalah menggunakan
alumunium
1. Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium atau powder coating adalah 18 mikron
dengan warna yang akan ditentukan oleh pihak perencana atau pemberi tugas
2. Karet sealer harus sesuai ukuran dari bentuknya dengan pintu, jendela dan kaca dengan menggunakan
karet sealer yang terbaik.
3. Seluruh kelengkapan perapat/penutup celah/penahan benturan harus terpasang sesuai rekomendasi
produsen alumunium.
8.2 Pekerjaan Pintu.
1. Kusen Pintu Utama.
kusen pintu utama menggunakanPintu gawangan beton Ukuran 30/30 cm dan dilapisi geranit 30x60 cm
dan menggunakan daunpintu frameless glas clear tempered 12 mm
2. Kusen pinturuangan
kusen pintu kamar menggunakan kusen frameAlumunium, dan daun pintu panel kaca T. 5 mmlengkap
dengan aksesorisnya.
3. Pintu kamar dan kamar mandi gedung Asrama menggunakan kusen UPVC dan Daun pintu PVC. dengan
aksesorisnya.
8.2.1 Jendela.
1. Semua jendela menggunakan bingkai dari bahan alumunium natural 4” dan jendela memakai kaca polos 5
mm casement 12”lengkap dengan aksesorisnya.
2. Pemasangan konstruksi jendela dan arah bukaan pintu disesuaikan dengan gambar kerja.
[6]
PASAL 9
PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
1.1. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan pengecekan kembali peil lantai dan
kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
1.2. Lingkup,
pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan pemasangan, pembersihan lantai yang
akan dikerjakan dan pelaksanaan pemasangan.
PASAL 11
PEKERJAAN PLAFOND.
11.1. Uraian Umum
Pekerjaan ini meliputi pengadaan material, tenaga kerja, peralatan dan pemasangan.
Lingkup Pekerjaan.
1. Rangka langit-langit dari hollow galvanis 4 x 4 cm untuk rangka pokok, bentuk dan cara pemasangan sesuai
dengan gambar kerja yang diajukan oleh kontraktor.
2. Seluruh rangka besi digantungkan dengan baik pada rangka kuda-kuda atau plat beton dengan pengantung
dari besi atau sesuai petunjuk dari Direksi.
3. Pola pemasangan rangka langit-langit harus sesuai dengan gambar, dan setelah rangka langit-langit
terpasang, bidang permukaan rangka harus rata, lurus, waterpass dan tidak ada bagian-bagian yang
bergelombang.
4. Untuk Gedung APenutup langit-langit menggunakan gypsum tebal 9 mm dan diberi list gyspsum atau sesuai
gambar rencana.
5. Untuk Mushola dan Pos JagaPenutup langit-langit menggunakan PVCatau sesuai gambar rencana.
6. Untuk kamar mandi/WC menggunakan penutup plafond kalsiboard tebal 4,5 mm.
7. Pada pertemuan dengan dinding atau kolom, dipasang kayu profil sesuai gambar rencana.
11.2. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
1. Alat Bantu steger;
2. Waterpas;
3. Benang;
4. Meteran.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN DAN FINISHING DINDING
12.1. Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan. pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar.
12.2. Bahan bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Lokal Merek dulux weather shield dan dulux pentelite atau
setara.
Cat dinding luar/ exterior Dulux Weather Shield :
[7]
- Primer : 1 lapis Cat Dasar Ex. Dulux Weather Shield Alkali, A 931 - 1050 interval 2 jam
- Undercoat : 1 lapis Acrylic Wall Filler A 931-49001 interva 2 jam
- Cat akhir exterior : 2 lapis Ex. Dulux Weather shield A 918 setebal 2x30 micron, interval 2 jam,
semualapis sehingga. dicapai permukaan yang merata & sama tebal
PASAL 13.
PEKERJAAN RANGKA ATAP
4.1. Umum
1. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti
tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
2. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus
disetujui oleh konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman sehingga
dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan benar
3. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa
personil yang diajukan akan berada di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
4. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini
dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan peralatan
tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainya.
4.2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi (erection) seluruh
pekerjaan pemasangan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
1. Pekerjaan rangka atap Baja ringan
2. Pekerjaan reng
3. Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan ini jugameliputi :
1. Pemasangan rangka penutup atap
2. Pemasangan kalsiplank/GRC 9 mm serat kayu
3. Pemasangan penutup atap Onduvila.
PASAL 15
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
15.1. Penutup Atap Genteng Onduvila
1. Umum
Lingkup Pekerjaan disini meliputi : Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala acesoriesnya
paku, skrup, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai gambar.
1. Bahan/ Material.
Bahan Utama adalah Onduvila ukuran bahan 700 x 34,5 cm. SNI bergaransi pabrik. Serta Bubungan juga
menggunakanOnduvila
[8]
PASAL 16
PEKERJAAN SANITASI
16.1. Alat Sanitasi.
1. Pekerjaan Kloset
2. Pekerjaan Wastafel
3. Pekerjaan Kran.
16.2. Pekerjaan Sistem Plumbing
16.2.1 Lingkup pekerjaan
1. Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi plumbing secara keseluruhan adalah pengadaan transportasi,
pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian,
sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan sesuai dengan spesifikasi, gambar sehingga system dapat
berfungsi dengan baik.
2. Jenis pekerjaan secara garis besar adalah :
a. Sistem Air Bersih
b. Sistem Air Kotor/Bekas
c. Sistem Pembuangan Air Hujan
PASAL 17
PEKERJAAN SISTEM ELEKTRIKAL
17.1 Persyaratan Umum Pekerjaan Elektrikal
1. Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun
yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan
atau peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada Bab ini, merupakan kewajiban
Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB
ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
17.2 Persyaratan Teknis Pekerjaan Elektrikal
1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang pemasangan
harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada. Gambar-gambar arsitek dan
struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Konsultan
Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan dengan
instalasi ini.
4. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan
dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical instruction, spare part instruction dan
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahaan pertama dalam rangkap 5 (lima).
(Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
5. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
6. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain
7. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
[9]
PASAL 18
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek dari hal-hal yang tidak termasuk
dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak terpakai. Lokasi proyek harus sudah dalam keadaan bersih pada
saat penyerahan pertama maupun dalam waktu pemeliharaan sampai waktu penyerahan secara administrative
dari segala hal yang dapat mengganggu operasional bangunan.
PASAL 19
PEKERJAAN LAIN-LAIN.
20.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul selama masa pekerjaan atau
penyempurnaan-penyempurnaan pekerjaan yang dianggap perlu yang ditemui oleh semua tim
pemeriksa, atau yang berwenang.
b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan gedung.
20.2. Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam RKS ini, akan ditentukan lebih lanjut dalam rapat
pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan.
b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih lanjut pada rapat penjelasan pekerjaan
dan akan dibuatkan notulen dan merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan harus
ditaati serta dilaksanakan.
Palembang, Juni 2023
Pengguna Pengguna Anggaran
Dinas Kesehatan Prov. Sumsel
Dr. H. Trisnawarman, M.Kes, Sp.KKLP
NIP. 196609092006041008
[10]