| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025911926111000 | Rp 298,595,550 | 92 | 93.6 | - | |
Prakarsa Cipta | 09*9**2****01**0 | - | - | - | peserta tidak menyampaikan ISO 9001:2015 sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen kualifikasi |
| 0868554437544000 | - | - | - | peserta tidak menyampaikan ISO 9001:2015 sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | peserta tidak menyampaikan ISO 9001:2015 sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0910218965542000 | - | - | - | peserta tidak menyampaikan ISO 9001:2015 sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0014980650124000 | - | - | - | peserta tidak menyampaikan ISO 9001:2015 sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0023274343218000 | - | - | - | peserta menyampaikan ISO 9001:2015 yang sudah habis masa berlaku | |
| 0029967882122000 | - | - | - | - | |
| 0019748185124000 | - | - | - | peserta tidak menyampaikan ISO 9001:2015 sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0017635038122000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL
Jalan Putri Hijau No. 6
Website : disperindag.sumutprov.go.id, e-mail : [email protected]
M e d a n
URAIAN SINGKAT PEKERJAA
Lembaga : Provinsi Sumatera Utara
Unit Eselon II : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara
Bidang : Perindustrian
Program : Program Perencanaan dan Pengembangan Industri
Kegiatan : Pengadaan Jasa Konsultansi Kajian Layanan Proses Bisnis
dan Kelembagaan Sentra IKM
Lokasi Kegiatan : Provinsi Sumatera Utara
Tahun Anggaran : 2025
A. LATAR BELAKANG
Dalam upaya meningkatkan peran serta Industri Kecil dan Menengah
(IKM) dalam ekosistem Kawasan Industri (KI), diperlukan suatu pendekatan
yang sistematis untuk mengembangkan proses bisnis yang inklusif dan
berdaya saing. Pengembangan Sentra IKM menjadi bagian dari strategi
untuk meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap aktivitas industri
serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sejalan dengan amanah PP
20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, diperlukan jasa konsultansi
proses bisnis untuk merancang ekosistem kemitraan antara IKM dan
Kawasan Industri.
B. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tetang Perindustrian
2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 83 Tahun
2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan
Industri Menengah Tahun Anggaran 2025
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Perwilayahan Industri
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319)
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2028 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220)
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025
C. TUJUAN
1. Menganalisis dan menyusun proses bisnis yang mendukung kemitraan
antara IKM dan Kawasan Industri.
2. Menyediakan strategi pengembangan Sentra IKM berbasis analisis SWOT
dan rantai nilai produk.
3. Menyusun rekomendasi kebijakan dan kelembagaan untuk
mengoptimalkan ekosistem Sentra IKM di dalam KI.