| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019749290124000 | Rp 224,239,647 | 83.8 | 87.04 | - | |
| 0011003522121000 | Rp 247,298,010 | 96.56 | 95.38 | - | |
| 0015079197218000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Mitra Aca Konsultan | 06*8**7****21**0 | - | - | - | - |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur | |
| 0843201997121000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
PT Artha Jaya Konsultan | 06*8**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0032386245104000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan dokumen Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0017635038122000 | - | - | - | - | |
| 0314548306122000 | - | - | - | - | |
| 0032507741211000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur kualifikasi | |
| 0833490048101000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0706765617113000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0840690614216000 | - | 72.61 | - | PT. LAUDAH REKAYASA KONSULTAN hanya dapat nilai 36,34 untuk kualifikasi tenaga ahli. Sementara nilai ambang batas minimal kualifikasi tenaga ahli 40. | |
| 0032102790104000 | - | - | - | - | |
| 0019751890121000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Perencanaan Rehabilitasi Bendung DI. Pandurungan/Sitandiang
T.A. 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan saat ini dalam upaya
Kegiatan ketahanan pangan diantaranya adalah meningkatkan produktifitas
pertanian melalui penguatan prasarana irigasi (rehabilitasi) dan
peningkatan prasarana irigasi sebagai kegiatan yang menjaga
eksistensi dari lahan sawah dari terjadinya alih fungsi lahan sawah
menjadi area permukiman dan perkotaan. Penetapan prioritas ini
didasarkan pada rencana pembangunan yang berkesinambungan, demi
terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan sasaran yang
dicitacitakan oleh Pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Status Daerah Irigasi, yang menjadi kewenangan
pemerintah provinsi, yaitu Daerah Irigasi (D.I.) dengan luas 1.000 Ha >
3.000 Ha. Maka untuk melaksanakan tanggung jawab atas
kewenangannya salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi adalah dengan melakukan kegiatan Penyusunan Dokumen
Perencanaan Teknik untuk konstruksi irigasi dan rawa.
Daerah Irigasi Pandurungan/Sitandiang merupakan daerah irigasi
Permukaan yang letaknya berada di Kabupaten Tapanuli Tengah
dengan luas areal baku sesuai Permen. 1.769 Ha.
DI. Pandurungan/Sitandiang memiliki bangunan pengambilan utama
(Bendung) dengan 2 sistem pengambilan (Intake) kiri dan kanan untuk
mengairi areal persawahan dengan luas fungsional ± 350 Ha. Saat ini
sistem irigasi pada Daerah Irigasi Pandurungan/Sitandiang
membutuhkan penangan dini pada infrastrukturnya untuk melakukan
peningkatan dan rehabilitasi sistem irigasinya dengan tujuan untuk
mengembalikan fungsi layanannya, dimana kondisi bangunan utama
(bendung) dalam berada kondisi rusak berat dan saluran dalam kondisi
yang rusak sehingga terjadinya penurunan fungsi dalam suplai air ke
areal persawahan yang menyebabkan tidak terarah, terukur, dan
berkelanjutannya pengoperasian sistem irigasi. Hal ini akan berdampak
terhadap sistem jarigan irigasi yang tidak akan dapat berfungsi secara
optimal.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka diperlukan suatu kegiatan yang
terpadu dan terencana dari mulai tahap perencanaan sampai dengan
pelaksanaan serta pengoperasian dan pemeliharaan yang konklusif,
sehingga Dinas PUPR Provinsi sebagai dinas yang mengelola irigasi
kewenangan Pemerintah Provinsi, melalui Kegiatan Penyusunan
Hal | 1
Dokumen Perencanaan Teknik untuk konstruksi irigasi dan rawa yaitu
berupa Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Bendung DI.
Pandurungan/Sitandiang.
2. Maksud dan Maksud:
Tujuan
Maksud dari Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Bendung
DI.Pandurungan/Sitandiang ini adalah :
1. Melaksanakan kegiatan survey, untuk mengidentifikasi kondisi
infrastruktur Bangunan Utama (Bendung) pada Daerah Irigasi
Pandurungan/Sitandiang .
2. Melaksanakan kegiatan desain dan detail bangunan yang
dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan air pada petak
persawahan di Daerah Irigasi Pandurungan/Sitandiang.
Tujuan:
Tujuan yang diharapkan adalah untuk :
1. Mendapatkan hasil dokumen rancangan atau Detail Desain
DI.Pandurungan/Sitandiang yang dapat dipedomani dalam
Pembangunan dan pengoperasian sistem irigasi sekarang dan
kedepannya;
2. Mendapatkan besaran kebutuhan air pada petak-petak
persawahan fungsional dan potensial;
3. Penentuan konsep-konsep perencanaan secara menyeluruh
terhadap rencana kontruksi bangunan.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
1. Mengetahui kondisi kerusakan atau penurunan fungsi dari
bangunan utama pada DI. Pandurungan/Sitandiang untuk
memperoleh hasil Desain Peningkatan/ Rehabilitasi Jaringan
Irigasi DI.Pandurungan/Sitandiang yang dapat dipedomani
dalam pelaksanaan konstruksi;
2. Penentuan konsep-konsep perencanaan secara menyeluruh
terhadap rencana kontruksi bangunan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan berada pada wilayah Daerah Irigasi DI.
Pandurungan/Sitandiang Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli
Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Hal | 2
Gambar 1. Peta DI . Pandurungan/Sitandiang di Kab. Tapanuli Tengah
5. Sumber Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
Pendanaan konsultansi ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2024 Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Pagu Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp
250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN.
Hal | 3