Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sman 1 Panyabungan Barat (2 Ruang) Dan Sman 9 Padangsidimpuan (1 Ruang)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064988000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Utara
Work Unit: Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 903,960,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 903,315,436
Winner (Pemenang): CV Palaha Berjaya
NPWP: 315221010113000
RUP Code: 59890177
Work Location: SMA Negeri 1 Panyabungan Barat dan SMAN 9 Padangsidimpuan - Padang Sidempuan (Kota)
Participants: 25
Applicants
Reason
0315221010113000Rp 884,987,797-
0741885628121000Rp 881,083,990Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
0026260281122000--
0421344649127000Rp 892,362,614Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
0725672810122000--
CV Arqi Mitra Bungsu
01*9**1****25**0--
PT Madisa Konstruksi Jaya
02*1**0****18**0--
0018674101125000--
0211330162124000--
CV Tetap Gemilang
09*2**7****24**0--
CV Pemain Lama
01*9**1****26**0--
0841132665121000--
0763876570121000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0757027305216000--
0815529334124000--
0314874280122000--
0412479651115000--
0858783277122000--
CV Pangeran Putra Buana
10*1**1****73**0--
0018224576118000--
0801031758118000--
0958687311121000--
CV Anugrah Alam Mandiri
00*9**1****18**0--
CV Mulia Mandiri Sukses
03*7**8****24**0--
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
                                                                             
                              PAKET PEKERJAAN :                              
    Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1 Panyabungan Barat (2 Ruang) dan SMAN 9
                           Padangsidimpuan (1 Ruang)                         
                                                                             
1.  Latar      Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam bidang pendidikan nasional, maka dituntut
    Belakang   untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai sebagaimana ketentuan
               Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem
               Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
               menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
               dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social,
               emosional, dan kejiwaan peserta didik.dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas
               belajar mengajar.                                             
               Pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas
               pembangunan nasioal di bidang pendidikan, sehingga Dinas Pendidikan Provisi
               Sumatera Utara perlu melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan
               pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.     
               Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya
               manusia yang berkualitas. Untuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan
               nyaman, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai menjadi hal
               yang sangat penting. Salah satu sarana yang vital dalam kegiatan belajar mengajar
               adalah ruang kelas yang representatif, aman, dan sesuai dengan jumlah peserta
               didik.                                                        
               Namun demikian, kondisi saat ini menunjukkan bahwa jumlah ruang kelas yang
               tersedia belum mencukupi untuk menampung seluruh peserta didik secara ideal. Hal
               ini mengakibatkan terjadinya penggunaan ruang kelas secara bergantian (shift),
               kepadatan ruang belajar, serta keterbatasan dalam mengembangkan metode
               pembelajaran yang optimal. Selain itu, beberapa ruang kelas yang ada telah
               mengalami kerusakan fisik sehingga tidak lagi layak digunakan secara maksimal.
               Seiring dengan peningkatan jumlah peserta didik dari tahun ke tahun, maka
               kebutuhan akan tambahan ruang kelas menjadi semakin mendesak. Untuk itu,
               pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) menjadi salah satu solusi strategis dalam
               rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan, menciptakan suasana belajar yang
               kondusif, serta mendukung program pemerintah dalam pemenuhan Standar Nasional
               Pendidikan (SNP), khususnya pada aspek sarana dan prasarana.  
               Pembangunan RKB ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi
               seluruh civitas sekolah, menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, serta menjadi
               langkah nyata dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
                                                                             
                                                                             
2.  Maksud dan a. Maksud                                                     
    Tujuan        Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dimaksudkan untuk menyediakan
                  sarana pembelajaran yang memadai, aman, dan nyaman bagi peserta didik serta
                  mendukung proses kegiatan belajar mengajar secara optimal. Hal ini merupakan
                  bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan
                  infrastruktur pendidikan yang sesuai standar.              
               b. Tujuan                                                     
                  1) Menambah jumlah ruang kelas untuk mengakomodasi peningkatan jumlah
                     peserta didik setiap tahun.                             
                  2) Mengurangi kepadatan siswa di dalam kelas sehingga proses pembelajaran
                     dapat berlangsung lebih efektif dan kondusif.           
                  3) Menghapus sistem pembelajaran bergantian (shift) yang selama ini
                     diterapkan akibat keterbatasan ruang belajar.           
                  4) Meningkatkan kualitas lingkungan belajar yang layak, aman, sehat, dan
                     mendukung kegiatan belajar mengajar secara maksimal.    
                  5) Memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana yang
                     ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).     
                  6) Mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh
                     peserta didik tanpa hambatan fisik ruang belajar.       
3.  Nama dan   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
    Organisasi K/L/PD              : Provinsi Sumatera Utara                 
    PA/KPA/PPK Satker/OPD          : Dinas Pendidikan                        
               Pengguna Anggaran   : Alexander Sinulingga, S.STP.,M.Si.      
               Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Yeddi Efendi Sipayung, M.Pd.   
               Pejabat Pembuat Komitmen : Faisyal Hartawan Isma, S.E.        
               Bagian/Bidang/Cabdis : Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.    
4.  Uraian Paket Jenis Paket Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi.               
    Pekerjaan  Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1
                                    Panyabungan Barat (2 Ruang) dan SMAN 9   
                                    Padangsidimpuan (1 Ruang).               
               Lokasi Pekerjaan    : SMAN 1  Panyabungan Barat &  SMAN  9    
                                    Padangsidimpuan.                         
               Ruang Lingkup Pekerjaan : melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
                                    dokumen perencanaan, membuat laporan harian,
                                    laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
                                    pekerjaan, melaksanakan perbaikan kerusakan yang
                                    terjadi di masa pemeliharaan konstruksi..
5.  Sumber     Sumber Dana         : APBD.                                   
    Pendanaan  Pagu Anggaran       : Rp. 903.960.000,- (sembilan ratus tiga juta sembilan
                                    ratus enam puluh ribu rupiah).           
               Tahun Anggaran      : 2025                                    
                                                                             
6.  Lingkup    Lingkup kewenangan penyedia jasa yaitu:                       
    Pekerjaan  1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                  fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
               2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                  pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
                  peralatan berat.                                           
               3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
               4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
                  memerlukannya.                                             
               5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
                  pelaksanaan.                                               
               6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                  lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
                  pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
               7) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                  drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
                  penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
                  perencanaan konstruksi.                                    
               8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
                  pemeliharaan konstruksi.                                   
               9) Mengurus permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
                  dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
               10) Mengurus kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah
                  daerah setempat.
Tenders also won by CV Palaha Berjaya
Authority
23 July 2021Pembukaan Jalan Desa Rambai Dari Jembatan Simei - Mei Menuju Desa Tala Peta Kecamatan Stm HilirKab. Deli SerdangRp 3,161,700,000
27 April 2023Peningkatan Saluran Irigasi 150 M , Pembuatan Talang Air 1 UnitProvinsi Sumatera UtaraRp 1,929,998,895
25 September 2020Pembangunan Ruas Jalan Salam Tani - Pertampilen Kecamatan Pancur BatuKab. Deli SerdangRp 1,440,000,000
13 March 2020Pembangunan Sungai Tengah Simpang Pa Lebo Desa Bintang Meriah Kec. Pancur BatuKab. Deli SerdangRp 1,440,000,000
6 February 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Paya Itik Kecamatan GalangKab. Deli SerdangRp 1,271,745,000
27 May 2019Pemeliharaan Berkala Jalan Muspika Desa Tanjung Sari, Jalan Mawar Desa Baru Kec. Batang KuisPemerintah Daerah Kabupaten Deli SerdangRp 1,200,000,000
11 June 2025Rehabilitasi Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (Dbh Sawit 2025)Kota Tanjung BalaiRp 1,045,551,000
12 September 2025Pembuatan Alun-Alun Di Kecamatan GalangKab. Deli SerdangRp 1,000,000,000
5 July 2023Pembangunan Ruas Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate Kec. Percut Sei TuanKab. Deli SerdangRp 975,300,000
15 August 2024Rehabilitasi/ Renovasi Gudang Barang Bukti Polres TanjungbalaiKota Tanjung BalaiRp 400,000,000