Penyusunan Database Akses Air Minum Di Provinsi Sumatera Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071182000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 747,065,631
Winner (Pemenang): CV Pelita Buana
NPWP: 029967882122000
RUP Code: 60151060
Work Location: Kota Medan - Medan (Kota)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0029967882122000Rp 724,532,63186.5389.22-
0011281458121000----
0019751890121000---SBU yang disyaratkan telah habis masa berlakunya
CV Mitra Aca Konsultan
06*8**7****21**0---Tidak lulus nilai ambang batas kualifikasi teknis
0764010682121000----
0315392357542000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0315528190423000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0761032630543000----
0019748185124000----
0021996699124000----
0028484079124000---Tidak Lulus nilai ambang batas kualifikasi teknis
0723560918101000----
0015364102121000----
0015364862121000----
0316649987216000----
0020941456124000----
0756042024121000----
CV Tetap Gemilang
09*2**7****24**0----
Attachment
URRAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                 Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong      
1. Latar Belakang terwujudnya pencapaian target SDG-6, khususnya untuk 
                                                                       
                 mencapai target akses air minum aman pada tahun 2030. 
                 Joint Monitoring Programme WHO/UNICEF (JMP) telah     
                 mengembangkan tangga layanan air minum rumah tangga yang
                 terbaru untuk memfasilitasi kegiatan pemantauan air minum
                 yang lebih baik. Tangga tersebut (Gambar 1) dibangun di atas
                                                                       
                 klasifikasi jenis-jenis sumber air minum tertentu, dengan
                 tujuan utama untuk menjaga kontinuitas dengan pemantauan
                 MDGs (WHO & UNICEF, 2017).                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Indonesia telah mengadopsi tangga tersebut sebagai indikator
                 nasional sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan
                 Presiden No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
                 Pembangunan Berkelanjutan dan dalam dokumen ‘Indikator
                 Metadata SDGs Indonesia 2020’.                        
                                                                       
                  Menurut Indikator Metadata SDG Indonesia 2020, sumber air
                  minum layak adalah air yang dipasok melalui pipa, pipa
                  eceran, keran pekarangan rumah, hidran umum, sumber  
                  terlindungi, dan/atau tempat penampungan air hujan. Sumber
                                                                       
                  air terlindung meliputi sumur bor/pompa, sumur terlindung,
                  dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang      
                  menggunakan sumber air minum berupa air minum dalam  
                  kemasan dan air isi ulang. rumah tangga dikatakan memiliki
                  akses terhadap sumber air minum layak apabila air yang
                                                                       
                  digunakan untuk mandi/cuci bersumber dari sistem perpipaan,
                  sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung,
                  dan/atau tampungan air hujan.                        
                  Di Indonesia, air minum yang dikelola dengan aman    
                  didefinisikan sebagai air minum dari sumber yang layak, lokasi
                  sumber berada di dalam atau di halaman rumah (on-premises),
                                                                       
                  tersedia pada saat dibutuhkan dan parameter kualitas 
                  memenuhi baku mutu air minum sesuai dengan Peraturan 
                  Menteri Kesehatan No. 2/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
                  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 0214 tentang     
                                                                       
                  Kesehatan Lingkungan                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Terkait data historis air minum aman, selama ini Indonesia
                 hanya memiliki satu titik data yang berasal dari SKAM RT
                 yang dilakukan pada tahun 2020. SKAM RT merupakan     
                 penelitian berbasis survei dengan tujuan utama untuk  
                 memahami tentang proporsi rumah tangga di Indonesia yang
                                                                       
                 memiliki akses terhadap air minum yang dikelola dengan aman
                 dengan melakukan wawancara, pengumpulan dan analisis  
                 sampel, serta penilaian lapangan. Penelitian ini disiapkan dan
                 diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
                                                                       
                 Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Republik
                 Indonesia, sedangkan pengumpulan data lapangan dilakukan
                 oleh sanitarian terlatih yang bersumber dari pusat kesehatan
                 masyarakat setempat (Puskesmas). Penelitian dilakukan secara
                 cross-sectional di seluruh kabupaten dan kota di 34 provinsi di
                                                                       
                 Indonesia dengan menggunakan sub-sampel SUSENAS Maret 
                 2020. Sebanyak 25.000 rumah tangga dipilih secara acak
                 sebagai sampel penelitian                             
                                                                       
                                                                       
                  Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Provinsi Sumatera Utara
                  perlu melakukan penyusunan database air minum untuk  
                  mengetahui persentase cakupan layanan air minum aman 
                  maupun layak yang ada di Kabupaten/Kota yang ada di  
                  Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2025. Hal ini
                  bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan pembangunan di
                                                                       
                  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki acuan bagi
                  perencanaan Pembangunan di sektor air minum. Perencanaan
                  pembangunan sektor air minum merupakan upaya kolaboratif
                  dan multisektor, melibatkan berbagai instansi pemerintah
                                                                       
                  daerah yang terkait dengan air minum baik secara langsung
                  maupun tidak langsung serta berbagai elemen dalam    
                  masyarakat. Prinsip-prinsip yang diharapkan tertuang dalam
                  perencanaan pembangunan air minum, selain multisektor dan
                  kolaboratif, adalah bahwa perencanaan tersebut didasarkan
                                                                       
                  pada kebutuhan nyata masyarakat. Sementara itu, dalam
                  rangka percepatan pada sektor air bersih dan untu kmencapai
                  sasaran yang tertuang dalam RPMJN dan RPJMD Provinsi 
                  Sumatera Utara dengan dilatarbelakangi oleh kondisi  
                                                                       
                  ketersediaan prasarana dan sarana Air Minum yang masih
                  sangat terbatas, maka perlu kiranya suatu strategi dalam bidang
                  air minum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
                  masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum 
                  yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat
                                                                       
                  kontinuitas dan syarat keterjangkauan.               
                  Untuk meningkatkankan kualitas pelayanan tersebut, maka
                  dilaksanakan inventarisasi kondisi eksisting akses air minum di
                  tingkat masyarakat, yang dalam dokumen ini disebut sebagai
                                                                       
                  Penyusunan Data Base Akses Air Minum Provinsi Sumatera
                  Utara.                                               
                                                                       
2. Maksud dan     Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk        
   Tujuan        mengumpulkan data primer dengan maksud untuk mengetahui:
                                                                       
                  a) Gambaran kondisi eksisting akses air minum serta pengaruh
                   perilaku masyarakat terhadap kesehatan lingkungan.  
                  b) Tersedianya informasi dasar yang valid dalam penyusunan
                   rencana operasional tahapan pembangunan air minum.  
                                                                       
                  c) Sebagai dasar pedoman bagi semua pihak (instansi, 
                   masyarakat dan pihak swasta) yang akan melibatkan diri
                   untuk medukung dan berpartisipasi dalam pembangunan air
                   minum di Provinsi Sumatera Utara                    
                                                                       
                                                                       
                 Sedangkan tujuannya adalah:                           
                  a) Menghasilkan database jaringan air minum yang dapat
                    menjadi pedoman pengelolaan jaringan pipa yang     
                    terintegrasi dengan pengembangan SPAM di Provinsi  
                                                                       
                    Sumatera Utara                                     
                  b) Menghasilkan data dan informasi fasilitas bidang air
                    minum yang dapat menggambarkan keadaan pelayanan   
                    yang terkini.                                      
                                                                       
3. Sasaran        Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran
                                                                       
                  kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas
                  dan lengkap tentang pelayanan air minum secara lengkap dan
                  mudah dioperasionalkan                               
                                                                       
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang ada di
                  Provinsi Sumatera Utara.                             
                                                                       
5. Lingkup        Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
   Pekerjaan      1. Persiapan                                         
                                                                       
                    a) Penyusunan jadwal pelaksanaan.                  
                    b) Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di     
                      lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan     
                      Ruang Provinsi Sumatera Utara                    
                                                                       
                    c) Menyiapkan referensi dalam bentuk studi literatur dan
                      mengumpulkan data sekunder yang dibutuhkan untuk 
                      kegiatan survei;                                 
                  2. Lingkup pelaksanaan kegiatan meliputi yaitu:      
                    Melakukan  kegiatan survei lapangan pada obyek     
                                                                       
                    sanitasi sesuai Lampiran. Sumber Air Minum/Bersih, 
                    berupa :                                           
                    ➢ Sumur bor                                        
                    ➢ Mata air pegunungan                              
                                                                       
                    ➢ Sungai                                           
                    ➢ Sambungan Perpipaan seperti PDAM atau yang       
                      dikelola swasta/badan/lembaga seperi BPSAM dan   
                      yang dikelola secara pribadi.                    
                    ➢ Sumur gali/sumur gali plus                       
                                                                       
                    ➢ Tidak ada akses, dengan kriteria tidak memenuhi syarat
                      4K, yaitu :                                      
                      Kualitas air yang tidak berwarna, berbau dan berasa.
                      Kuantitas yaitu 60 liter/orang/hari              
                                                                       
                      Kontinuitas yaitu tersedianya air secara terus menerus
                      dari seminggu                                    
                      Keterjangkauan yaitu jarak dari sumber air kurang dari
                      50 meter                                         
                  3. Proses dan Hasil Analisa Data                     
                                                                       
                    Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa 
                    teknis yang disusun dalam tabel-tabel informatif.  
                    Dalam analisa harus dilakukan penilaian kondisi.   
                    Hasil Analisa selanjutnya disusun dalam bentuk     
                                                                       
                    kesimpulan, saran dan bentuk penanganan (apabila   
                    dibutuhkan)
Tenders also won by CV Pelita Buana
Authority
23 February 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Ded Pembangunan Prasarana Pendidikan 2Pemerintah Daerah Kota MedanRp 3,500,000,000
23 February 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Ded Pembangunan Prasarana Pendidikan 3Pemerintah Daerah Kota MedanRp 3,500,000,000
28 June 2018Belanja Modal Jalan, Irigasi Dan Jaringan - Pengadaan Bangunan Pengaman Pengamanan SungaiProvinsi Sumatera UtaraRp 2,574,117,125
27 June 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Permanen Pada Rumah Detensi Imigrasi Medan – Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 2,297,800,000
12 March 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Ta 2019Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas UtaraRp 1,229,820,000
27 June 2023Master Plan Rs Indrapura, F S (Feasibility Study) Dan D E D (Detailed Engineering Design)Kab. Batu BaraRp 1,200,000,000
5 March 2018Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Ta. 2018Kab. Padang Lawas UtaraRp 1,090,375,000
17 June 2021Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Nasihat Dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi-Pembuatan Master Plan Kepariwisataan Sumatera UtaraProvinsi Sumatera UtaraRp 1,000,000,000
16 November 2022Supervisi Peningkatan Jaringan Tambak Budidaya (3.000 Ha) Di Kabupaten Aceh TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
24 March 2025Perencanaan Ded Longsoran Ruas Jalan Jantho - Batas Aceh JayaAcehRp 1,000,000,000