| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029967882122000 | Rp 724,532,631 | 86.53 | 89.22 | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - | |
| 0019751890121000 | - | - | - | SBU yang disyaratkan telah habis masa berlakunya | |
CV Mitra Aca Konsultan | 06*8**7****21**0 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas kualifikasi teknis |
| 0764010682121000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0019748185124000 | - | - | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - | |
| 0028484079124000 | - | - | - | Tidak Lulus nilai ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0020941456124000 | - | - | - | - | |
| 0756042024121000 | - | - | - | - | |
CV Tetap Gemilang | 09*2**7****24**0 | - | - | - | - |
URRAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong
1. Latar Belakang terwujudnya pencapaian target SDG-6, khususnya untuk
mencapai target akses air minum aman pada tahun 2030.
Joint Monitoring Programme WHO/UNICEF (JMP) telah
mengembangkan tangga layanan air minum rumah tangga yang
terbaru untuk memfasilitasi kegiatan pemantauan air minum
yang lebih baik. Tangga tersebut (Gambar 1) dibangun di atas
klasifikasi jenis-jenis sumber air minum tertentu, dengan
tujuan utama untuk menjaga kontinuitas dengan pemantauan
MDGs (WHO & UNICEF, 2017).
Indonesia telah mengadopsi tangga tersebut sebagai indikator
nasional sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan
Presiden No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan dan dalam dokumen ‘Indikator
Metadata SDGs Indonesia 2020’.
Menurut Indikator Metadata SDG Indonesia 2020, sumber air
minum layak adalah air yang dipasok melalui pipa, pipa
eceran, keran pekarangan rumah, hidran umum, sumber
terlindungi, dan/atau tempat penampungan air hujan. Sumber
air terlindung meliputi sumur bor/pompa, sumur terlindung,
dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang
menggunakan sumber air minum berupa air minum dalam
kemasan dan air isi ulang. rumah tangga dikatakan memiliki
akses terhadap sumber air minum layak apabila air yang
digunakan untuk mandi/cuci bersumber dari sistem perpipaan,
sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung,
dan/atau tampungan air hujan.
Di Indonesia, air minum yang dikelola dengan aman
didefinisikan sebagai air minum dari sumber yang layak, lokasi
sumber berada di dalam atau di halaman rumah (on-premises),
tersedia pada saat dibutuhkan dan parameter kualitas
memenuhi baku mutu air minum sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan No. 2/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 0214 tentang
Kesehatan Lingkungan
Terkait data historis air minum aman, selama ini Indonesia
hanya memiliki satu titik data yang berasal dari SKAM RT
yang dilakukan pada tahun 2020. SKAM RT merupakan
penelitian berbasis survei dengan tujuan utama untuk
memahami tentang proporsi rumah tangga di Indonesia yang
memiliki akses terhadap air minum yang dikelola dengan aman
dengan melakukan wawancara, pengumpulan dan analisis
sampel, serta penilaian lapangan. Penelitian ini disiapkan dan
diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia, sedangkan pengumpulan data lapangan dilakukan
oleh sanitarian terlatih yang bersumber dari pusat kesehatan
masyarakat setempat (Puskesmas). Penelitian dilakukan secara
cross-sectional di seluruh kabupaten dan kota di 34 provinsi di
Indonesia dengan menggunakan sub-sampel SUSENAS Maret
2020. Sebanyak 25.000 rumah tangga dipilih secara acak
sebagai sampel penelitian
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Provinsi Sumatera Utara
perlu melakukan penyusunan database air minum untuk
mengetahui persentase cakupan layanan air minum aman
maupun layak yang ada di Kabupaten/Kota yang ada di
Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2025. Hal ini
bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan pembangunan di
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki acuan bagi
perencanaan Pembangunan di sektor air minum. Perencanaan
pembangunan sektor air minum merupakan upaya kolaboratif
dan multisektor, melibatkan berbagai instansi pemerintah
daerah yang terkait dengan air minum baik secara langsung
maupun tidak langsung serta berbagai elemen dalam
masyarakat. Prinsip-prinsip yang diharapkan tertuang dalam
perencanaan pembangunan air minum, selain multisektor dan
kolaboratif, adalah bahwa perencanaan tersebut didasarkan
pada kebutuhan nyata masyarakat. Sementara itu, dalam
rangka percepatan pada sektor air bersih dan untu kmencapai
sasaran yang tertuang dalam RPMJN dan RPJMD Provinsi
Sumatera Utara dengan dilatarbelakangi oleh kondisi
ketersediaan prasarana dan sarana Air Minum yang masih
sangat terbatas, maka perlu kiranya suatu strategi dalam bidang
air minum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum
yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat
kontinuitas dan syarat keterjangkauan.
Untuk meningkatkankan kualitas pelayanan tersebut, maka
dilaksanakan inventarisasi kondisi eksisting akses air minum di
tingkat masyarakat, yang dalam dokumen ini disebut sebagai
Penyusunan Data Base Akses Air Minum Provinsi Sumatera
Utara.
2. Maksud dan Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk
Tujuan mengumpulkan data primer dengan maksud untuk mengetahui:
a) Gambaran kondisi eksisting akses air minum serta pengaruh
perilaku masyarakat terhadap kesehatan lingkungan.
b) Tersedianya informasi dasar yang valid dalam penyusunan
rencana operasional tahapan pembangunan air minum.
c) Sebagai dasar pedoman bagi semua pihak (instansi,
masyarakat dan pihak swasta) yang akan melibatkan diri
untuk medukung dan berpartisipasi dalam pembangunan air
minum di Provinsi Sumatera Utara
Sedangkan tujuannya adalah:
a) Menghasilkan database jaringan air minum yang dapat
menjadi pedoman pengelolaan jaringan pipa yang
terintegrasi dengan pengembangan SPAM di Provinsi
Sumatera Utara
b) Menghasilkan data dan informasi fasilitas bidang air
minum yang dapat menggambarkan keadaan pelayanan
yang terkini.
3. Sasaran Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran
kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas
dan lengkap tentang pelayanan air minum secara lengkap dan
mudah dioperasionalkan
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang ada di
Provinsi Sumatera Utara.
5. Lingkup Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Pekerjaan 1. Persiapan
a) Penyusunan jadwal pelaksanaan.
b) Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Sumatera Utara
c) Menyiapkan referensi dalam bentuk studi literatur dan
mengumpulkan data sekunder yang dibutuhkan untuk
kegiatan survei;
2. Lingkup pelaksanaan kegiatan meliputi yaitu:
Melakukan kegiatan survei lapangan pada obyek
sanitasi sesuai Lampiran. Sumber Air Minum/Bersih,
berupa :
➢ Sumur bor
➢ Mata air pegunungan
➢ Sungai
➢ Sambungan Perpipaan seperti PDAM atau yang
dikelola swasta/badan/lembaga seperi BPSAM dan
yang dikelola secara pribadi.
➢ Sumur gali/sumur gali plus
➢ Tidak ada akses, dengan kriteria tidak memenuhi syarat
4K, yaitu :
Kualitas air yang tidak berwarna, berbau dan berasa.
Kuantitas yaitu 60 liter/orang/hari
Kontinuitas yaitu tersedianya air secara terus menerus
dari seminggu
Keterjangkauan yaitu jarak dari sumber air kurang dari
50 meter
3. Proses dan Hasil Analisa Data
Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa
teknis yang disusun dalam tabel-tabel informatif.
Dalam analisa harus dilakukan penilaian kondisi.
Hasil Analisa selanjutnya disusun dalam bentuk
kesimpulan, saran dan bentuk penanganan (apabila
dibutuhkan)