| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0918468141111000 | Rp 1,854,715,301 | - | |
CV Alfarizi Jaya Abadi | 06*9**2****21**0 | - | - |
| 0942255191121000 | Rp 1,634,510,320 | Kapasitas Scissor Lift pada daftar peralatan tidak memenuhi yang dipersyaratkan pada LDP | |
| 0026260281122000 | Rp 1,801,262,213 | 1. Kapasitas Scissor Lift pada daftar peralatan tidak memenuhi yang dipersyaratkan pada LDP 2. Tidak melampirkan Uji Berkala/KIR kenderaan Light Dump Truck | |
| 0705339406121000 | - | - | |
PT Sukses Construction Indonesia | 02*3**3****25**0 | - | - |
CV Shangrila Kirana Pratama | 10*1**1****23**2 | - | - |
| 0764234373121000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0840559934124000 | - | - | |
| 0969160498121000 | - | - | |
CV Anugrah Alam Mandiri | 00*9**1****18**0 | - | - |
| 0738985308127000 | - | - | |
| 0316172832124000 | - | - | |
| 0021784566125000 | - | - | |
| 0021784517125000 | - | - | |
| 0664858743128000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0013285630008000 | - | - | |
| 0714630662122000 | - | - | |
CV Ringgo Star | 05*5**7****13**0 | - | - |
| 0020717054101000 | - | - | |
| 0317318285111000 | - | - | |
CV Biel Raya Octube | 05*7**0****13**0 | - | - |
| 0014877666113000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
PT Gaol Maju Jaya | 00*1**7****21**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
CV Patewa Mulia Perkasa | 09*8**7****52**0 | - | - |
CV Miriel Indo Arta | 08*0**0****22**0 | - | - |
PT Gideon Gilber Konstruksi | 02*0**5****26**0 | - | - |
| 0624114807116000 | - | - | |
| 0920869740122000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0863612271122000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0023661408127000 | - | - | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - |
CV Graha Cahaya Cemerlang | 06*5**5****11**0 | - | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0020480521215000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
CV Gemilang Soaloon | 01*4**5****24**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Seraya Mora Sembilan | 06*2**7****53**0 | - | - |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
PT Benua Cipta Sumatera | 02*4**6****11**0 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
DINAS KESEHATAN
UPTD RUMAH SAKIT KHUSUS MATA
Jalan Kapten Sumarsono No. 1 Telp. (061) 80031789 – 80031788
Fa x. (061) 80031788 Medan - 20124
Email : uptrskmata@gmail.com
RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
Kontrak Gabungan Lumsum Dan HargaSatuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
PENGADAAN BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
BERUPA REHABILITASI GEDUNG UPTD RUMAH SAKIT KHUSUS
MATA PROVINSI SUMATERA UTARA
Nomor .......................... [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........................................................................................................... pada
hari.......... tanggal ….... bulan ................. tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan
huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun
jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal ”], antara:
Nama : dr. Dewi Chailaty, M.Kes
NIP : 19700129 200212 2 003
Jabatan : Direktur UPTD RS Khusus Mata Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Berkedudukan di : Jalan Kapten Sumarsono No. 1 Kota Medan Provinsi Sumatera
Utara
yang bertindak untuk dan atas nama UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera
Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/33/KPTS/2025
tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan
Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera
Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ..................... [nama wak Penyedia]
Jabatan : ..................... [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ..................... [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ..................... [sesuai akta notaris]
Tanggal : ..................... [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ..................... [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Berupa Rehabilitasi Gedung UPTD
Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diterangkan dalam
dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
Berupa Rehabilitasi Gedung UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
A. Pekerjaan Pendahuluan :
I. Pekerjaan Persiapan II.
Pekerjaan Pembongkaran
B. Pekerjaan Rehab Ruang Rawat Inap – Lt.2 :
I. Pekerjaan Beton
II. Pekerjaan Dinding
III. Pekerjaan Pintu dan Jendela
IV. Pekerjaan Lantai
V. Pekerjaan Atap
VI. Pekerjaan Plafon
VII. Pekerjaan Elektrikal
VIII.Pekerjaan Sanitair
IX. Pekerjaan Instalasi Gas Medis (Oksigen)
X. Pekerjaan Pengecatan
C. Pekerjaan Rehab Ruang Aula – Lt. 2 :
I. Pekerjaan Dinding
II. Pekerjaan Lantai
III. Pekerjaan Pintu
IV. Pekerjaan Atap
V. Pekerjaan Plafon
VI. Pekerjaan Elektrikal
VII. Pekerjaan Pengecatan
D. Pekerjaan Rehab Ruang Admin – Lt. 2
I. Pekerjaan Dinding
II. Pekerjaan Lantai
III. Pekerjaan Plafond
IV. Pekerjaan Elektrikal
V. Pekerjaan Pengecatan
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun
kegiatan 1.02.02.1.01.0009.5.1.02.03.03.0001;
(2) Kontrak ini dibiayai dari Dana APBD Provinsi Sumatera Utara;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
. ........................................................................................................................................ atas
nama Penyedia : ............... .
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi (Daftar Kuantitas dan Harga hasil
negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama ............... (… dalam huruf …) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf ) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia............. Pejabat Penandatangan Kontrak Pejabat
[diisi nama badan usaha] Pembuat Komitmen
UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provsu
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
rekatkan meterai Rp 10.000,00)] untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp
10.000,00)]
[nama lengkap]
dr. Dewi Chailaty, M.Kes
[jabatan]
NIP. 19700129 200212 2 003
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti
yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia
lain (subkontraktor) dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.3 Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah daftar
kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan
kuantitas/keluaran sesuai ketentuan pemberlakuannya dan
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola
administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP
adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang
sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah
kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum
antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia
dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan
konstruksi.
1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan adalah
Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan harga satuan
dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan
seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan
kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang
pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal
80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan,
dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing- masing
jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam suatu
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memiliki
pengaruh terbesar dalam mengakibatkan terjadinya
keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi dan secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
konstruksi sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum
dalam rancangan kontrak.
1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan usaha yang
ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/perangkat daerah.
1.27 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang
selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat
perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis
yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada
Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
dalam jangka waktu tertentu.
1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak,
untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK
adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada
SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah
terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand
Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah
terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand Over/FHO)
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di
sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan
operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
Hukum
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika
telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para
Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat
tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat
yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk melakukan
perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
masing-masing pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk menjadi
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak, maka selain
melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi
Lapangan juga melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
6. Larangan
pihak dilarang untuk :
korupsi, kolusi
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
dan/atau
memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa
nepotisme,
saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
Penyalahgunaan
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat
Wewenang serta
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
Penipuan
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
1.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua
anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan
subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
1.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
1.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
1.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
kolusi dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
7. Asal
Material/Bahan
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang,
tumbuh, atau diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan
pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
Seluruh Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus- menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak
yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
Mandiri terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan subkontraktornya (jika ada)
serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan
hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan Pengawas
Pelaksanaan Pekerjaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat
berasal dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak
(Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan
Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK,
Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat bertindak sebagai Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak.
15. Tugas dan 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
Wewenang pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan
Pengawas permanen maupun pekerjaan sementara harus mendapatkan
Pekerjaan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan
wewenang dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga di
dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak
berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari
Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung
jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang
paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan
konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan
konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3
yang akan mempengaruhi ketentuan atau persyaratan
dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan
16. Penemuan-
Kontrak dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan
penemuan
benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
undangan dikuasai oleh negara.
17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat
17. Akses ke Lokasi
Penandatangan Kontrak, Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kerja
Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat
izin dari Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi kerja dan
lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan
ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan Penyedia
harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari
kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau
akibat personel Penyedia, maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
yang mungkin diperlukan akibat penggunaan jalur
akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang
mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur
akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung
Penyedia; dan
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung
jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat
penggunaan jalur akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses tersebut
membutuhkan biaya yang lebih besar dari biaya umum
(overhead) dalam Penawaran Penyedia, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat mengalokasikan biaya untuk
penyediaan jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung jawab atas
klaim yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses
tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN
KONTRAK
18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian oleh
Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan
hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan peninjauan
Lokasi Kerja dan lapangan bersama oleh para pihak.
Personel
19.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia
yang tercantum dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang
telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan
tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK
diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal- hal
yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak
maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan
dituangkan dalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat
menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia untuk
mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu
hambatan yang disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang
bersangkutan;
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran;
d. melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis
yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan
pekerjaan; dan
e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi
melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling
sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis
keahlian.
Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat
maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia
untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang
sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan
dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan
kesepakatan.
20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
20. Surat Perintah
penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja
Mulai Kerja
sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
(SPMK)
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan
Tanggal Mulai Kerja.
21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian
21. Rencana Mutu
mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
Pekerjaan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh
Konstruksi
Pejabat Penandatangan Kontrak.
(RMPK)
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method
Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and
Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu
yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika
terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan
persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak.
21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap RMPK
tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
22. Rencana
menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan
Keselamatan
Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui
Konstruksi (RKK)
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai
dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka
dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia.
23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya
23. Rapat Persiapan
SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pelaksanaan
Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
Kontrak
perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK:
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila
ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk
permohonan persetujuan memulai pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan
Konstruksi; dan
f. Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian
pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar
pekerjaan yang disubkontrakkan dan subkontraktor
dalam syarat-syarat khusus kontrak:
1) Untuk pekerjaan utama, dilakukan klarifikasi
terhadap kesesuaian pekerjaan yang
disubkontrakkan dan subklasifikasi SBU
subpenyedia jasa spesialis yang dinominasikan;
dan/atau
2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama,
dilakukan klarifikasi terhadap kesesuaian pekerjaan
yang disubkontrakkan, kesesuaian kualifikasi
usaha, dan kesesuaian lokasi/domisili usaha
subpenyedia jasa usaha kualifikasi kecil yang
dinominasikan.
g. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila
dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam
adendum Kontrak.
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, PA/KPA
dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja
yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu
:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk
instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya;
dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan
mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi
kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Pengawas Pekerjaan bersama-
25. Pengukuran/
sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
Pemeriksaan
pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk
Bersama
setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi,
dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti ketentuan
pasal 67 dan 68.
26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban
mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan
26. Penggunaan
tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di
Produksi Dalam
Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat
Negeri
penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir penyampaian Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat
preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka akan
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk dilaksanakan lebih awal,
Pelaksanaan Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling
lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam
SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti- bukti yang
dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum
Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan
akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
(secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan
bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pegawas Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah
Pekerjaan penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
29. Rapat 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
Pemantauan menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu
sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya
diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau
setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi
tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan
ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak
peristiwa atau kondisi tersebut.
31. Keterlambatan 31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
Pelaksanaan jadwal, maka Pejabat Penandatangan Kontrak harus
Pekerjaan dan memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan
Kontrak Kritis ketentuan kontrak kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari
Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%- 100%
dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%- 100%
dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari
5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan laporan dari
Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat
Penandatangan Kontrak menyelenggarakan Rapat
Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak,
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba
pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan
SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi
maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
32. Pemberian
pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
Kesempatan
Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia
mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan
sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum
dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk
penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu
sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal
Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka
2) huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak
yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan
masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan
dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan
sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak
dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak
yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran
berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya,
apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun
Anggaran
B.3 Penyelesaian Kontrak
33.2 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
33. Serah Terima
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Pekerjaan
Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.
33.3 Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas
Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap hasil pekerjaan.
33.4 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
tercantum dalam Kontrak.
33.5 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas
Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.6 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
33.7 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima
persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
33.8 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
33.9 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat
melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan
ditetapkan dalam SSKK.
33.10 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima pegajuan
sebagaimana pasal 33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan
untuk melakukan pemeriksaan (dan pengujian apabila
diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
33.12 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah
melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan.
33.13 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan
pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.14 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat
diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal
44.3.
33.15 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan
hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
33.16 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan
(secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
33.17 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain;
dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama
lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
33.18 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial,
maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban
pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.19 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO
parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan
bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang
tercantum dalam SSKK.
33.20 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
(PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara.
34. Pengambilalihan Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil alih lokasi dan hasil
pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Gambar As-built 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat
dan Pedoman Penandatangan Kontrak Gambar As-built dan pedoman
Pengoperasian pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan
dan Perawatan / SSKK.
Pemeliharaan
35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak menahan uang retensi atau
Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
Kontrak
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui
oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut
meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau
Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan
utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari
Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
kelayakan perubahan kontrak
37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
37. Perubahan
saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis
Pekerjaan
yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti
yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah
perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat
menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan penambahan Harga
Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan
penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak
awal dan tersedianya anggaran.
37.6 Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku untuk bagian
pekerjaan lumsum.
38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
38. Perubahan a. perubahan pekerjaan;
Harga b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari
10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran
volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang
disesuaikan dengan negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan
timpang, maka harga satuan timpang tersebut
39. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa
Pelaksanaan
harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
hanya
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun
berlaku
Jamak dengan yang Masa Pelaksanaannya lebih dari 18
untuk
(delapan belas) bulan;
kuantitas
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-
pekerjaan
13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
yang
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
tercantum
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
dalam
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
Dokumen
harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam
Pemilihan
penawaran;
. Untuk
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan
kuantitas
jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak
pekerjaan
awal/adendum Kontrak;
tambahan
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan
digunaka
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
n harga
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
satuan
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai
berdasark
akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan
an hasil
penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
negosiasi.
adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
38.4 Apabila
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
ada daftar terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah
mata indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi
pembayar pekerjaan;
an yang i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
masuk diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks
kategori harga pada saat pelaksanaan.
harga
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur
satuan
dalam SSKK.
timpang,
maka 38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
dicantum mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
kan dalam
38.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku untuk bagian
Lampiran
pekerjaan lumsum.
A SSKK.
38.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya berlaku untuk
38.5 Apabila
bagian pekerjaan harga satuan.
terdapat
perubaha 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
n diakibatkan oleh:
pekerjaan, a. perubahan pekerjaan;
maka b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
penentuan c. Peristiwa Kompensasi.
harga
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh
baru
Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang
dilakukan
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
dengan
a. perubahan pekerjaan;
negosiasi.
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
38.6 Ketentuan
c. Keadaan Kahar.
pengguna
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama
an
dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar
rumusan
atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
penyesuai
akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a
an harga
adalah
sebagai
berikut:
a) harga
yang
terca
ntum
dala
m
Kontr
ak
dapat
berub
ah
akiba
t
adan
ya
peny
esuai
an
atau b
39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui
perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan
yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika
Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
39.2 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
dilakukan melalui adendum Kontrak.
40. Perubahan
40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
personel
Personel Manajerial :
manajerial
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dan/atau
dengan baik;
peralatan utama
b. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan
lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Peralatan
Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan;
dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dan menjamin peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui
penempatan/penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat
Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam adendum
kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menjadi
tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam,
bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran,
kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Kedaan Kahar adalah hal-hal merugikan
yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat
akibat Keadaan Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat
berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Pengawas
Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap
penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta
hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal
41.4 dan pasal 41.5
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu
Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari
Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan pekerjaan
dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan
Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak
pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak terhadap
keseluruhan Pekerjaan;
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai pasal
41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan
dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar
berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan
Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10 dilakukan
melalui perintah tertulis oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun
Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya
yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan
untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para
pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran
Kontrak, dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai
Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak
yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali
telah ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran
tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa
manusia, keselamatan publik, dan lingkungan dan
ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari
pihak yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu
pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak
44. Pemutusan
dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
Kontrak oleh
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi,
Pejabat
nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
Penandatangan
proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
Kontrak
berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
korupsi, kolusi, nepotisme dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan
oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari untuk menyelesaikan
pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak
tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum
pemutusan kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila
diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak
mengembalikan retensi atau terlebih dahulu mencairkan
Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan
kontrak untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau
uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan
pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan
kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan
dalam SSKK.
45. Pemutusan Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Kontrak oleh Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak
Peyedia apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui Pengawas
Pekerjaan untuk memerintahkan Penyedia menunda
pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan
Penyedia, dan perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama
28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK.
46. Pengakhiran 46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan
Pekerjaan dalam hal terjadi
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh
kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam
adendum final yang berisi perubahan akhir dari kontrak.
47. Berakhirnya 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan
Kontrak kesepakatan para pihak
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat
dalam Kontrak sudah terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan
tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Kewajiban dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi
Penyedia :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan,
dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai
dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan
ditentukan di SSKK.
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
50. Penggunaan
Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
Dokumen-
dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan
Dokumen
Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan
Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi
Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari
segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh
51. Hak Kekayaan
Penyedia.
Intelektual
52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
52. Penanggungan
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
Risiko
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan
:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan tenaga kerja
konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini. Dalam
hal pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka biaya
yang timbul dan/atau selisih biaya tetap ditanggung oleh
Penyedia.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
Penyedia.
53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya sendiri
53. Perlindungan
untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
Tenaga Kerja
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran BPJS
tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Tenaga Kerja Konstruksinya untuk mematuhi peraturan
keselamatan konstruksi. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap
telah membaca dan memahami peraturan keselamatan
konstruksi tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap
Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja
Konstruksi Subkontraktor, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
wajib melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam setelah kejadian.
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
54. Pemeliharaan
memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar
Lingkungan
tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
untuk pekerjaan/barang/ peralatan yang mempunyai risiko
tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan atas:
1) segala risiko terhadap kecelakaan;
2) kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam Harga Kontrak.
56. Tindakan 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
Mensyaratkan melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum
Pejabat tercantum dalam Lampiran A SSKK;
Penandatangan b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak
Kontrak atau tercantum dalam Lampiran A SSKK;
Pengawas
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen penerapan
Pekerjaan SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan
Rencana Kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf d
dituangkan dalam SSKK.
57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
57. Laporan Hasil
kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
Pekerjaan
yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan
dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan harian
pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-
foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan/atau
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh
Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
58. Kepemilikan
Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia paling lambat pada waktu
Dokumen
pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur
dalam SSKK.
59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus
memperhatikan:
a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah),
59. Kerjasama
jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
Antara Penyedia
dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan
dan
penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
Subkontraktor
dokumen persiapan pengadaan; dan
b. Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang
disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis,
dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama
kepada subkontraktor jasa usaha kualifikasi kecil
dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.
3) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua
mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang
diperuntukkan bagi percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut tidak
melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua
maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku
Usaha Papua;
4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua
mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang
diperuntukkan bagi percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat dengan nilai pagu anggaran di atas Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah),
maka peserta selain mengikuti ketentuan pada
angka 3) juga wajib mengikuti ketentuan pada
angka 1) atau 2).
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan
pekerjaan kepada pihak lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan sesuai
dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan
dan Subkontraktor) tidak boleh diubah kecuali atas
persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan
secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur
pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan menggunakan lokasi
kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika
ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja.
Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
61. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu
Pengalaman/Kea anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
hlian Penyedia memenuhi ketentuan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang sesuai dengan jumlah peserta, durasi pelaksanaan,
dan jenis keahlian yang disepakati pada saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak.
62. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
Denda denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat
Penandatangan Kontrak mengenakan denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
63.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Asuransi;
c. Perusahaan Penjaminan; atau
d. lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum
dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran
atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) nilai HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima
persen) dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam rangka pengambilan uang
muka yang besarannya paling kurang sama dengan besarnya
uang muka yang diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak setelah pekerjaan dinyatakan
selesai.
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik
sesuai dengan ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
64. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Kewajiban dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
Pejabat melaksanakan Kontrak, meliputi :
Penandatangan a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontrak Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan fasilitas berupa
sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
66. Peristiwa 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
Kompensasi yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal
pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan
gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan
kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk
mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
Masa Pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan
Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan
Konstruksi ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang
bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki
sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan
dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja
sepanjang Masa Pelaksanaan.
68. Personel 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan
Manajerial harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
dan/atau SSKK.
Peralatan Utama 68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Personel Manajerial dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya tidak langsung;
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai dengan
rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
dan Harga Kontrak bagian pekerjaan lumsum sesuai dengan
Daftar Keluaran dan Harga
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
70. Pembayaran 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang
tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
persiapan teknis lain.
b. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
serta Koperasi:
1) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling
rendah 50% (lima puluh persen);
2) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di
atasRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) dapat diberikan uang muka paling rendah
30% (tiga puluh persen); dan
3) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah)sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh
persen).
c. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak
lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 20% (dua
puluh persen).
d. Besaran uang muka untuk Kontrak tahun jamak
diberikan Uang muka paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari nilai Kontrak.Dalam hal diberikan uang
muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat
7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka
diterima.
f. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan selesai.
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan
hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang
ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subkontraktor sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
selesai dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa harus
menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat
Penandatangan Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7
(tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM); dan
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan.
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji
fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari
pekerjaan utama harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi
yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan
dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak manapun;
dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan
fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan
dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh
Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site
(maksimal sampai dengan 70%) dari Harga Satuan
Pekerjaan (HSP);
e. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya
diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan.
f. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site
dicantumkan di dalam SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda
terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak maupun
Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada
Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum
PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu perseribu)
per hari keterlambatan perbaikan dari nilai biaya
perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai
pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak
sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar
bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat
itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
dalam pembayaran prestasi pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data- data.
71. Hari Kerja 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8
(delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1
(satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur
atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing- masing
pekerja dapat diperiksa oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan
jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri yang
membidangi ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam
kerja normal harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah berita acara serah terima pertama pekerjaan telah
72. Perhitungan
ditandatangani oleh kedua pihak.
Akhir
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil
penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban
untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan
Pemeriksaan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa Pelaksanaan
75. Penilaian pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil
Pekerjaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
Sementara oleh
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Pejabat
kemajuan fisik pekerjaan.
Penandatangan
Kontrak
76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan
76. Pemeriksaan dan
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan
Pengujian Cacat
Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang
Mutu
ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan
dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak.
76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya cacat mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan
77. Perbaikan Cacat
menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia
Mutu
segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang
ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim
Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian
biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia
yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh
tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak selama masa pelaksanaan maka
penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dan
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak melakukan
pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai
diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak selama masa pemeliharaan maka penyedia wajib
memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu yang
ditentukan dan mengenakan denda keterlambatan untuk
setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu
sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus kontrak dan
dikenakan sanksi daftar hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan
waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
77.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperpanjang Masa
Pemeliharaan dalam hal jangka waktu perbaikan cacat mutu
akan melampaui Masa Pemeliharaan.
78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan
78. Kegagalan
Bangunan
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar
dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan
Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi
kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
78.3 Pejabat Penandatangan Kontrak bertanggungjawab atas
Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang
ditetapkan dalam SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul
dari kegagalan bangunan.
78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun Penyedia
berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua
dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini
selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh- sungguh
Perselisihan/Sen menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul
gketa dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud
pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para
pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian
perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan.
Pilihan penyelesaian sengketa tercantum dalam SSKK.
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk
menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota
dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
sebelum penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal dalam Ketentuan Data
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
UPTD Rumah Sakit Khusus Mata
Provinsi Sumatera Utara
Nama : d r . D e w i C h a i l a t y , M . K e s
Alamat : Jalan Kapten Sumarsono No. 1 Kota Medan
Provinsi Sumatera Utara
Website : -
E-mail :uptrskmata@gmail.com
Faksimili : -
Penyedia : ........................ [diisi nama
badan usaha/nama KSO]
Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat
perjanjian]
Alamat ......................... [diisi alamat Penyedia]
E-mail .......................... [diisi email Penyedia]
Faksimili ..................... [diisi nomor faksimili Penyedia]
42 & 5.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : dr. Dewi Chailaty, M.Kes
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Sumatera Utara Utara Nomor :
188.44/33/KPTS/2025 tanggal 14 Januari 2025
Untuk Penyedia:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi
Wakil Sah Penyedia]
Berdasarkan Surat Keputusan …… nomor
.…. tanggal ……. [diisi nomor dan
tanggal SK pengangkatan Wakil Sah
Penyedia]
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Provinsi
6.3.c 44.4 Jaminan Sumatera Utara
& 44.6
27.1 Masa Pelaksanaan Masa Pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
27.4 Masa Pelaksanan Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (Bagian Kontrak) Tidak
untuk diberlakukan
SerahTerima
Sebagian
Pekerjaan
(Bagian Kontrak)
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 [Seratus delapan puluh]
Pemeliharaan hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
33.19 Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian sebagian atau secara parsial untuk bagian kontrak sebagai
Pekerjaan berikut: Tidak diberlakukan
(Bagian
Kontrak)
33.22 Masa 1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan : Tidak
Pemeliharaan diberlakukan
untuk Serah
Terima Sebagian
Pekerjaan
(Bagian
Kontrak)
35.1 Gambar As Built Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 14 (empat belas)
dan Pedoman hari kalender
Pengoperasian
dan Perawatan/ dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan/ pemeliharaan
Pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 14 (Empat belas) hari kalender
setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
38.7 Penyesuaian
Penyesuaian harga : Tidak diberikan.
Harga
dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+
.......................................................... )
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead, falam hal
penawaran tidak
mencantumkan besaran komponen
keuntungan dan overhead maka a = 0,15
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti
tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah
1,00
Bn, = Indeks harga komponen pada
Cn b u l a n saat pekerjaan
, d i l a k s a n a k a n .
Dn
Bo, = Indeks harga komponen pada bulan
Co penyampaian penawaran.
,
Do
Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebaga berikut:
a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja, bahan
bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh sebagai
berikut:
Koefisien Komponen
Pekerjaan a. b. c. d. a+b+c
+d
Timbunan 0,15 …. …. …. 1,00
Galian 0,1 …. …. …. 1,00
5
Galian 0,1 …. …. …. 1,00
dengan alat 5
Beton 0,1 …. …. …. 1,00
5
Beton 0,1 …. …. …. 1,00
bertulang 5
b) Koe fisien komponen kontrak ditetapkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dari perbandingan antara harga
bahan, tenaga kerja, alat kerja, dan sebagainya (apabila ada)
terhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS dan
dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan (Rancangan
Kontrak).
c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+..
.. dst
Pn = Harga Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan
penyesuaian harga menggunakan
rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan
yang dilaksanakan.
f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan
tagihan disertai perhitungan beserta data- data dan telah
dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara berkala paling
cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang diberikan
penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.
h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan
tagihan disertai perhitungan beserta data- data dan telah
dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
45.b Tagihan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran tagiha
angsuran adalah 14 (Empat belas) hari kerja terhitung seja
tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tida
diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
49.i Kewajiban 1. Memperoleh fasilitas tempat dalam pengerjaan
Penyedia 2. Memperoleh pembayaran sesuai nilai pekerjaan
3. Menjaga keamanan dan ketertiban ditempat
kerja.
4. Meyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak
5. Menjaga kebersihan sewaktu pelaksanaan dan
setelelah selesai pekerjaan di tempat kerja
Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
56.3 Penyedia yang Pejabat Penandatangan Kontrak adalah : merubah
Mensyaratkan spesifikasi/gambar
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
56.3 Penyedia yang Pengawas Pekerjaan adalah: Tercantum dalam SSUK
Mensyaratkan
Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
58 Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: sebagai referensi
Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
65 berupa : Tempat penyimpanan perkakas kecil
Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
66.1.h Kompensasi Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada Peristiwa
Kompensasi lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK]
Besaran Uang Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga puluh persen) dar
70.1.e Muka Harga Kontrak.
Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin,
70.2.d Prestasi dengan ketentuan tahapan pembayaran sebagai berikut:
Pekerjaan
No Tahapan Besaran % Keterangan
pembayaran pembayaran
(milestone) dari Harga
Kontrak
1 Termin 1 55% - uang Realisasi fisik
muka (55% - sebesar 60%
30% = 25%) (Dibuktikan
dengan laporan
progress dan
ditandatangani
oleh konsultan
pengawas)
2 Termin 2 80% - uang Realisasi fisik
muka – sebesar 85%
termin 1 (Dibuktikan
(80% - 30% dengan laporan
-25% = progress dan
25%) ditandatangani oleh
konsultan
pengawas
3 Termin 3 100% - uang Realisasi fisik
muka - sebesa
termin 1 – 100
termin 2 % (Dibuktikan
(100% - 30% dengan laporan
progress dan
-25% - 25% Ditandatangani
= 15%) oleh konsultan
pengawas
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Laporan Harian dan Laporan Bulanan
2. Foto dokumentasi Kemajuam Pekerjaan
3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama
(PHO)
4. Surat Jaminan Pemeliharaan Selama 180 Hari
Terhitung dari PHO
3. Permohonan Pembayaran
Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/ata
70.3.f Bahan dan/ peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaa utama
atau Peralatan (material on site), ditetapkan sebagai berikut: Tidak digunakan
Denda akiba Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setia
70.4.c Keterlambatan hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nila
kontrak (sebelum PPN)
Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama
78.2 Konstruksi dan 10 (Sepuluh puluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Pertanggungan Pekerjaan.
terhadap
Kegagalan
Bangunan
79.3 Penyelesaian
Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dilakukan melalui
Perselisihan/
Layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
Sengketa
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)