Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Berupa Pemeliharaan/Rehabilitasi Uptd Rs Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10084505000
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Utara
Work Unit: Uptd Rumah Sakit Khusus Mata
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,899,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,895,600,000
Winner (Pemenang): Deli Abadi
NPWP: 918468141111000
RUP Code: 57843559
Work Location: UPTD. Rumah Sakit Khusus Mata, Jl. Kapten Sumarsono No. 1 Medan - Medan (Kota)
Participants: 51
Applicants
Reason
0918468141111000Rp 1,854,715,301-
CV Alfarizi Jaya Abadi
06*9**2****21**0--
0942255191121000Rp 1,634,510,320Kapasitas Scissor Lift pada daftar peralatan tidak memenuhi yang dipersyaratkan pada LDP
0026260281122000Rp 1,801,262,2131. Kapasitas Scissor Lift pada daftar peralatan tidak memenuhi yang dipersyaratkan pada LDP 2. Tidak melampirkan Uji Berkala/KIR kenderaan Light Dump Truck
0705339406121000--
PT Sukses Construction Indonesia
02*3**3****25**0--
CV Shangrila Kirana Pratama
10*1**1****23**2--
0764234373121000--
0748839560124000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0840559934124000--
0969160498121000--
CV Anugrah Alam Mandiri
00*9**1****18**0--
0738985308127000--
0316172832124000--
0021784566125000--
0021784517125000--
0664858743128000--
0818064461432000--
0013285630008000--
0714630662122000--
CV Ringgo Star
05*5**7****13**0--
0020717054101000--
0317318285111000--
CV Biel Raya Octube
05*7**0****13**0--
0014877666113000--
0730211869626000--
0724180179121000--
PT Gaol Maju Jaya
00*1**7****21**0--
0013977178021000--
CV Patewa Mulia Perkasa
09*8**7****52**0--
CV Miriel Indo Arta
08*0**0****22**0--
PT Gideon Gilber Konstruksi
02*0**5****26**0--
0624114807116000--
0920869740122000--
0421636226121000--
0863612271122000--
0926124009124000--
0023661408127000--
CV Memayu Hayuning Bawana
06*7**2****11**0--
CV Graha Cahaya Cemerlang
06*5**5****11**0--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
0020480521215000--
0967217878435000--
0763876570121000--
CV Gemilang Soaloon
01*4**5****24**0--
0210798070411000--
PT Seraya Mora Sembilan
06*2**7****53**0--
0958687311121000--
0809955826121000--
PT Benua Cipta Sumatera
02*4**6****11**0--
Attachment
PEMERINTAH       PROVINSI     SUMATERA       UTARA              
                                                                       
                       DINAS    KESEHATAN                              
          UPTD     RUMAH      SAKIT     KHUSUS        MATA             
                                                                       
             Jalan Kapten Sumarsono No. 1 Telp. (061) 80031789 – 80031788
                     Fa x. (061) 80031788 Medan - 20124                
                         Email : uptrskmata@gmail.com                  
                                                                       
                                                                       
                      RANCANGAN    KONTRAK                             
                                                                       
                    SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)                         
                                                                       
                 Kontrak Gabungan Lumsum Dan HargaSatuan               
                        Paket Pekerjaan Konstruksi                     
                                                                       
       PENGADAAN  BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN  GEDUNG-               
     BANGUNAN  GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN  GEDUNG KANTOR             
       BERUPA REHABILITASI GEDUNG UPTD RUMAH SAKIT KHUSUS              
                  MATA PROVINSI SUMATERA UTARA                         
                 Nomor .......................... [diisi nomor Kontrak]
                                                                       
                                                                       
  SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
  Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
  ditandatangani di ........................................................................................................... pada
  hari.......... tanggal ….... bulan ................. tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan
  huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat
  Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun
  jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
  Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal ”], antara:
  Nama               : dr. Dewi Chailaty, M.Kes                        
                                                                       
  NIP                : 19700129 200212 2 003                           
  Jabatan            : Direktur UPTD RS Khusus Mata Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
  Berkedudukan di    : Jalan Kapten Sumarsono No. 1 Kota Medan Provinsi Sumatera
                      Utara                                            
                                                                       
  yang bertindak untuk dan atas nama UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera
  Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/33/KPTS/2025
  tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna
  Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan
  Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera
  Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, selanjutnya
  disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:                     
                                                                       
  Nama               : ..................... [nama wak Penyedia]       
  Jabatan            : ..................... [sesuai akta notaris]     
  Berkedudukan di    : ..................... [alamat Penyedia]         
  Akta Notaris Nomor : ..................... [sesuai akta notaris]     
  Tanggal            : ..................... [tanggal penerbitan akta] 
  Notaris            : ..................... [nama notaris penerbit akta]
                                                                       
  yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
  “Penyedia”.                                                          
  Dan dengan memperhatikan:                                            
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);   
                                                                       
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
     Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
     Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
     Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
     tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                               
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
     Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah;                                                       
  5. Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                          
                                                                       
                                                                       
          PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                
                                                                       
  (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
     Pemilihan;                                                        
  (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
     Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
     melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
     Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Berupa Rehabilitasi Gedung UPTD
     Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diterangkan dalam
     dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;   
  (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
     profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
     untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
     dalam Kontrak ini;                                                
  (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
     menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;     
  (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
     sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
     1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
     2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;      
     3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 
                                                                       
     4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan  
        mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
        kondisi yang terkait.                                          
  Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
  dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Belanja
  Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
  Berupa Rehabilitasi Gedung UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara dengan
  syarat dan ketentuan sebagai berikut.                                
                                                                       
                              Pasal 1                                  
                                                                       
                      ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
  Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
  seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.          
                               Pasal 2                                   
                   RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                         
                                                                         
  Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                            
  A. Pekerjaan Pendahuluan :                                             
                                                                         
  I. Pekerjaan Persiapan                                        II.      
     Pekerjaan Pembongkaran                                              
                                                                         
  B. Pekerjaan Rehab Ruang Rawat Inap – Lt.2 :                           
                                                                         
  I. Pekerjaan Beton                                                     
  II. Pekerjaan Dinding                                                  
                                                                         
  III. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                       
  IV. Pekerjaan Lantai                                                   
                                                                         
  V. Pekerjaan Atap                                                      
  VI. Pekerjaan Plafon                                                   
  VII. Pekerjaan Elektrikal                                              
                                                                         
  VIII.Pekerjaan Sanitair                                                
  IX. Pekerjaan Instalasi Gas Medis (Oksigen)                            
                                                                         
  X. Pekerjaan Pengecatan                                                
                                                                         
                                                                         
  C. Pekerjaan Rehab Ruang Aula – Lt. 2 :                                
  I. Pekerjaan Dinding                                                   
                                                                         
  II. Pekerjaan Lantai                                                   
  III. Pekerjaan Pintu                                                   
                                                                         
  IV. Pekerjaan Atap                                                     
  V. Pekerjaan Plafon                                                    
                                                                         
  VI. Pekerjaan Elektrikal                                               
  VII. Pekerjaan Pengecatan                                              
                                                                         
                                                                         
  D. Pekerjaan Rehab Ruang Admin – Lt. 2                                 
  I. Pekerjaan Dinding                                                   
                                                                         
  II. Pekerjaan Lantai                                                   
  III. Pekerjaan Plafond                                                 
                                                                         
  IV. Pekerjaan Elektrikal                                               
  V. Pekerjaan Pengecatan                                                
                                                                         
                               Pasal 3                                   
         HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN                 
                                                                         
  (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
     harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
     adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun
     kegiatan 1.02.02.1.01.0009.5.1.02.03.03.0001;                       
  (2) Kontrak ini dibiayai dari Dana APBD Provinsi Sumatera Utara;       
  (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
     . ........................................................................................................................................ atas
     nama Penyedia : ............... .                                   
                               Pasal 4                                   
                                                                         
                       DOKUMEN  KONTRAK                                  
                                                                         
  (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
     terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
     Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
     Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
     timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
     Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
     Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
     Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
     Pelaksanaan Kontrak.                                                
  (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
     dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
     berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:                        
     a. adendum Kontrak (apabila ada);                                   
     b. Surat Perjanjian;                                                
     c. Surat Penawaran;                                                 
     d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                    
     e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                      
     f. spesifikasi teknis dan gambar;                                   
     g. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi (Daftar Kuantitas dan Harga hasil
        negosiasi apabila ada negosiasi); dan                            
     h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
        koreksi aritmatik).                                              
                              Pasal 5                                    
                                                                         
                          MASA KONTRAK                                   
                                                                         
  (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
     penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
  (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
                                                                         
     Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
     Pertama Pekerjaan selama ............... (… dalam huruf …) hari kalender;
  (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
     Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
     Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf ) hari kalender.     
                                                                         
  Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
  menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
  (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
  sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
  tanpa dibubuhi meterai.                                                
                                                                         
         Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama              
           Penyedia.............  Pejabat Penandatangan Kontrak Pejabat  
        [diisi nama badan usaha]        Pembuat Komitmen                 
                                 UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provsu     
                                                                         
                                                                         
  [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini                           
  untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
  rekatkan meterai Rp 10.000,00)] untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp
                                           10.000,00)]                   
                                                                         
           [nama lengkap]                                                
                                   dr. Dewi Chailaty, M.Kes              
             [jabatan]                                                   
                                   NIP. 19700129 200212 2 003            
           SYARAT-SYARAT         UMUM     KONTRAK                        
                                                                         
 A. KETENTUAN   UMUM                                                     
                                                                         
  1. Definisi      Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
                   selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti
                   yang dimaksudkan sebagai berikut:                     
                   1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
                       disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
                       melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
                       pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
                       Pemerintah.                                       
                   1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                       pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang
                       ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen    
                       Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia
                       lain (subkontraktor) dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak.                            
                                                                         
                   1.3 Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah daftar 
                       kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan  
                       kuantitas/keluaran sesuai ketentuan pemberlakuannya dan
                       jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
                       penawaran.                                        
                   1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang 
                       dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                       terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola
                       administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan
                       pekerjaan.                                        
                   1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang
                       tercantum dalam Kontrak.                          
                   1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                       adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
                       yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,  
                       keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.           
                                                                         
                   1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP
                       adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
                       tertentu.                                         
                   1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang
                       sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, dan disepakati
                       dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.        
                   1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
                       kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat 
                       diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang  
                       ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                                                                         
                   1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
                       bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
                       penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.           
                   1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah
                       kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak
                       mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
                       berdasarkan perjanjian tertulis.                  
                   1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah
                       keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum  
                       antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia
                       dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan
                       konstruksi.                                       
                   1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan adalah  
                       Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan harga satuan
                       dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.      
                                                                         
                   1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
                       selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                       kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                       tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian
                       Negara/Lembaga yang bersangkutan.                 
                   1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang
                       selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa
                       untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam   
                       melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah
                   1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                       terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
                       dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.        
                   1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan
                       seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
                       sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
                                                                         
                   1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan
                       kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak
                       Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
                       Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.               
                   1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang
                       pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal
                       80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan,
                       dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
                       terbesar.                                         
                   1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang  
                       menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
                       sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
                       pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing- masing
                       jenis kegiatan pekerjaan utama yang  dapat        
                       dipertanggungjawabkan secara teknis.              
                   1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                       adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                       mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                       dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
                                                                         
                   1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
                       kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
                       pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
                       suatu bangunan.                                   
                   1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam suatu
                       penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memiliki
                       pengaruh terbesar dalam mengakibatkan terjadinya  
                       keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi dan secara
                       langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
                       konstruksi sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum
                       dalam rancangan kontrak.                          
                   1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang
                       melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
                                                                         
                   1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan usaha yang
                       ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                       yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
                   1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
                       pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran   
                       Kementerian Negara/Lembaga/perangkat daerah.      
                   1.27 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang
                       selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
                       pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat   
                       perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
                       dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.             
                   1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                       berdasarkan Kontrak.                              
                                                                         
                   1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis
                       yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi 
                       pelaksanaan pekerjaan.                            
                   1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada
                       Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti
                       Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
                       dalam jangka waktu tertentu.                      
                   1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
                       kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak,
                       untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
                                                                         
                   1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                       jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank       
                       Umum/Perusahaan         Penjaminan/Perusahaan     
                       Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
                       di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                       mendorong ekspor Indonesia.                       
                   1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK
                       adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
                       Kontrak kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan
                       pekerjaan.                                        
                   1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada
                       SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                       untuk memulai melaksanakan pekerjaan.             
                   1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah
                       terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand
                       Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
                       Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak.                            
                                                                         
                                                                         
                   1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah
                       terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand Over/FHO)
                       dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
                       yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                   1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di
                       sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan
                       operator.                                         
                                                                         
   2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
                   Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
                   ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
                   berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.   
  3. Bahasa dan    3.1  Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.     
     Hukum                                                               
                   3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
                        Indonesia.                                       
   4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
                        dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
                        tercantum dalam SSKK.                            
                   4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan 
                        berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
                        Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika
                        telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para
                        Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat
                        tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
                        tercantum dalam SSKK.                            
  5. Wakil Sah Para 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
     Pihak              dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau
                        diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
                        Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat
                        dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat
                        yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk melakukan
                        perubahan kontrak.                               
                   5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
                        Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
                        masing-masing pihak.                             
                                                                         
                   5.3  Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk menjadi
                        Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak, maka selain
                        melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan
                        pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi      
                        Lapangan juga melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
                        pelimpahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.   
                                                                         
                   1.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
   6. Larangan                                                           
                        pihak dilarang untuk :                           
     korupsi, kolusi                                                     
                        a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk   
     dan/atau                                                            
                           memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa
     nepotisme,                                                          
                           saja atau melakukan tindakan lainnya untuk    
     Penyalahgunaan                                                      
                           mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat
     Wewenang serta                                                      
                           diduga berkaitan dengan pengadaan ini;        
     Penipuan                                                            
                        b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
                        c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                           dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                           untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini. 
                   1.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua
                        anggota KSO   (apabila berbentuk KSO) dan        
                        subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
                        melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
                   1.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                        Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
                        dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak sebagai berikut:           
                        a. pemutusan Kontrak;                            
                        b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan  
                           sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;            
                        c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                           Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan    
                           sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan        
                        d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.                
                   1.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                        Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.     
                   1.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
                        kolusi dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
                        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                   7.1  Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
                        terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
                        impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak.                           
  7. Asal                                                                
     Material/Bahan                                                      
                   7.2  Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
                        diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang,
                        tumbuh, atau diproduksi.                         
                   7.3  Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan    
                        pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan   
                        perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. 
   8. Pembukuan    Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
                   akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
                   berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.           
   9. Perpajakan   Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi
                   yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
                   retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
                   perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
                   perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
  10. Pengalihan   10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
     Seluruh Kontrak    pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
                        (merger) maupun akibat lainnya.                  
                   10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
                        sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
                        dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
   11. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
                   ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian
                   tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus- menerus selama Masa
                   Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                   ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                   dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak
                   yang melakukan pengabaian.                            
   12. Penyedia    Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
      Mandiri      terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan subkontraktornya (jika ada)
                   serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.           
   13. KSO         KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
                   Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan
                   hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
                   berdasarkan Kontrak ini.                              
                                                                         
  14. Pengawasan   14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan Pengawas
     Pelaksanaan        Pekerjaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan 
     Pekerjaan          pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat
                        berasal dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak
                        (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan
                        Pengawas).                                       
                   14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
                        bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK,
                        Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat
                        Penandatangan Kontrak dapat bertindak sebagai Wakil Sah
                        Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
  15. Tugas dan    15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
     Wewenang           pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan
     Pengawas           permanen maupun pekerjaan sementara harus mendapatkan
     Pekerjaan          persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan
                        wewenang dari Pejabat Penandatangan Kontrak.     
                   15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
                        dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam
                        Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga di
                        dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk   
                        menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
                        sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak
                        berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari
                        Pengawas Pekerjaan.                              
                        Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
                        sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung
                        jawabnya sesuai Kontrak.                         
                                                                         
                   15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang
                        paling sedikit meliputi:                         
                        a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan
                           konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
                        b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
                        c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan 
                           Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
                           Kontrak;                                      
                        d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan    
                           konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;    
                        e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
                           persyaratan;                                  
                        f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan   
                           Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan         
                           tanggungjawabnya;                             
                        g. memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat
                           Penandatangan Kontrak sesuai dengan ketentuan dalam
                           Kontrak.                                      
                   15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
                        wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3
                        yang akan mempengaruhi ketentuan atau persyaratan
                        dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu
                        mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penandatangan
                        Kontrak.                                         
                                                                         
                   15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                        Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan 
                        Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.            
                   Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan
  16. Penemuan-                                                          
                   Kontrak dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan
     penemuan                                                            
                   benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
                   kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
                   undangan dikuasai oleh negara.                        
                   17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat
  17. Akses ke Lokasi                                                    
                        Penandatangan Kontrak, Wakil Sah Pejabat Penandatangan
     Kerja                                                               
                        Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat
                        izin dari Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi kerja dan
                        lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
                        dilaksanakan.                                    
                   17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan
                        ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan Penyedia
                        harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari
                        kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau
                        akibat personel Penyedia, maka:                  
                        a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
                           yang mungkin diperlukan akibat penggunaan jalur
                           akses;                                        
                        b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
                           sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang
                           mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
                           penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;        
                        c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur
                           akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung
                           Penyedia; dan                                 
                        d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung
                           jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat   
                           penggunaan jalur akses.                       
                   17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses tersebut
                        membutuhkan biaya yang lebih besar dari biaya umum
                        (overhead) dalam Penawaran Penyedia, maka Pejabat
                        Penandatangan Kontrak dapat mengalokasikan biaya untuk
                        penyediaan jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
                   17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung jawab atas
                        klaim yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses
                        tersebut.                                        
 B. PELAKSANAAN,   PENYELESAIAN, ADENDUM   DAN PEMUTUSAN                 
    KONTRAK                                                              
   18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian oleh
                   Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan
                   hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                   terpenuhi.                                            
 B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                               
   19. Penyerahan  19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan peninjauan
     Lokasi Kerja dan   lapangan bersama oleh para pihak.                
     Personel                                                            
                   19.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk 
                        menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia
                        yang tercantum dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang
                        telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan
                        Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan
                        tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK  
                        diterbitkan.                                     
                   19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita
                        Acara Penyerahan Lokasi Kerja.                   
                   19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal- hal
                        yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak   
                        maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita
                        Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan
                        dituangkan dalam addendum kontrak.               
                                                                         
                   19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat   
                        menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia untuk
                        mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk     
                        melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu
                        hambatan yang disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
                        Kompensasi.                                      
                   19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi    
                        ketentuan sebagai berikut:                       
                        a. bukti sertifikat kompetensi:                  
                           1) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
                           2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
                        b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
                          huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang
                          bersangkutan;                                  
                        c. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan  
                          dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang  
                          ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
                          anggaran;                                      
                        d. melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis
                          yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan 
                          pekerjaan; dan                                 
                        e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi
                          melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling
                          sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis
                          keahlian.                                      
                        Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat
                        maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia
                        untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang
                        sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan
                        dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan  
                        kesepakatan.                                     
                   20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK paling
                        lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal 
  20. Surat Perintah                                                     
                        penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja
     Mulai Kerja                                                         
                        sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.      
     (SPMK)                                                              
                   20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan
                        Tanggal Mulai Kerja.                             
                   21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan 
                        menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian
  21. Rencana Mutu                                                       
                        mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan  
     Pekerjaan                                                           
                        pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh
     Konstruksi                                                          
                        Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
     (RMPK)                                                              
                   21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:              
                        a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method    
                           Statement );                                  
                        b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and
                           Test Plan (ITP);                              
                        c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.       
                   21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan      
                        pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu
                        yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
                   21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
                   21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika
                        terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
                   21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan 
                        kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap 
                        penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
                        urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan
                        persetujuan Pejabat Penandatangan                
                        Kontrak.                                         
                   21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap RMPK
                        tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.   
                   22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan 
   22. Rencana                                                           
                        menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan
     Keselamatan                                                         
                        Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui
     Konstruksi (RKK)                                                    
                        oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                   22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan    
                        pelaksanaan RKK secara konsisten.                
                   22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.         
                   22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai
                        dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka
                        dituangkan dalam adendum Kontrak.                
                   22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pejabat
                        Penandatangan Kontrak.                           
                   22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
                        pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual
                        Penyedia.                                        
                   23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya
  23. Rapat Persiapan                                                    
                        SPMK  dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat 
     Pelaksanaan                                                         
                        Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
     Kontrak                                                             
                        perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah   
                        menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
                   23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
                        persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:          
                        a. Penerapan SMKK:                               
                           1) RKK;                                       
                           2) RMPK;                                      
                           3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan   
                             Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan       
                           4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila
                             ada);                                       
                        b. Rencana Kerja;                                
                        c. organisasi kerja;                             
                        d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk
                           permohonan persetujuan memulai pekerjaan;     
                        e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
                           tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan
                           Konstruksi; dan                               
                        f. Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian   
                           pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar 
                           pekerjaan yang disubkontrakkan dan subkontraktor
                           dalam syarat-syarat khusus kontrak:           
                           1) Untuk pekerjaan utama, dilakukan klarifikasi
                              terhadap kesesuaian pekerjaan yang         
                              disubkontrakkan dan subklasifikasi SBU     
                              subpenyedia jasa spesialis yang dinominasikan;
                              dan/atau                                   
                           2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama,
                              dilakukan klarifikasi terhadap kesesuaian pekerjaan
                              yang disubkontrakkan, kesesuaian kualifikasi
                              usaha, dan kesesuaian lokasi/domisili usaha
                              subpenyedia jasa usaha kualifikasi kecil yang
                              dinominasikan.                             
                        g. hal-hal lain yang dianggap perlu.             
                   23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam
                        Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila
                        dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan
                        perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam
                        adendum Kontrak.                                 
                   23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, PA/KPA
                        dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
                        Kontrak.                                         
     24. Mobilisasi  24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
                        dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak  
                        diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja
                        yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
                                                                         
                   24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu
                        :                                                
                        a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang 
                           diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk
                           instalasi alat;                               
                        b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
                           laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya;
                           dan/atau                                      
                        c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.         
                   24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan
                        mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi
                        kendaraan.                                       
                   24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat
                        dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
                                                                         
                   25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat     
                        Penandatangan Kontrak dan Pengawas Pekerjaan bersama-
  25. Pengukuran/                                                        
                        sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan    
     Pemeriksaan                                                         
                        pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk
     Bersama                                                             
                        setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi,
                        dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).           
                   25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
                        Apabila dalam  pengukuran/pemeriksaan bersama    
                        mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus  
                        dituangkan dalam adendum Kontrak.                
                   25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
                        Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti ketentuan
                        pasal 67 dan 68.                                 
                   26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban
                        mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan
  26. Penggunaan                                                         
                        tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di
     Produksi Dalam                                                      
                        Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat
     Negeri                                                              
                        penawaran.                                       
                   26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
                        Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
                        digunakan mengacu kepada dokumen:                
                        a. formulir penyampaian Tingkat Komponen Dalam   
                           Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat   
                           preferensi harga; dan                         
                        b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang 
                           diimpor.                                      
                   26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan    
                        ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka akan
                        dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang
                        berlaku.                                         
 B.2 Pengendalian Waktu                                                  
   27. Masa        27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk dilaksanakan lebih awal,
     Pelaksanaan        Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
                        pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
                        sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling
                        lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam
                        SSKK.                                            
                   27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
                        pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar 
                        pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
                        Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti- bukti yang
                        dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka
                        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
                        Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
                        pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum
                        Kontrak.                                         
                   27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan
                        akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau
                        karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                        dikenakan denda.                                 
                   27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
                        (secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan
                        bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.    
                   27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan
                        yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.   
                                                                         
   28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
     Pegawas       Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah
     Pekerjaan     penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
                   Penandatangan Kontrak.                                
   29. Rapat       29.1  Pengawas  Pekerjaan atau  Penyedia dapat        
     Pemantauan         menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu
                        sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat 
                        pemantauan diselenggarakan untuk membahas        
                        perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa 
                        pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
                   29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
                        Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya
                        diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                        pihak-pihak yang menghadiri rapat.               
                                                                         
                   29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
                        Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau
                        setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
                        yang menghadiri rapat.                           
   30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
                        mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi
                        tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, 
                        menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
                        pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
                        Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan
                        dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
                        Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan
                        ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
                   30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
                        Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak  
                        peristiwa atau kondisi tersebut.                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  31. Keterlambatan 31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
     Pelaksanaan        jadwal, maka Pejabat Penandatangan Kontrak harus 
     Pekerjaan dan      memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan
     Kontrak Kritis     ketentuan kontrak kritis.                        
                                                                         
                   31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:               
                        a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari
                           Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
                           pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%    
                        b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%- 100%
                           dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
                           pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;    
                        c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%- 100%
                           dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
                           pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari
                           5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
                   31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat 
                        pembuktian (show cause meeting/SCM)              
                        a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat  
                           Penandatangan Kontrak berdasarkan laporan dari
                           Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
                           tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat
                           Penandatangan Kontrak menyelenggarakan Rapat  
                           Pembuktian (SCM) Tahap I.                     
                                                                         
                        b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak,
                           Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan  
                           menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
                           oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba
                           pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
                           Tahap I.                                      
                        c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka
                           Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
                           Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
                           SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati    
                           besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
                           Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang
                           dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.   
                        d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
                           Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
                           Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan
                           SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati   
                           besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
                           Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
                           dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.  
                        e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
                           Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat
                           Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat     
                           Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan
                           Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
                           1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                        f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan
                           pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi
                           maka berlaku ketentuan SCM dari awal.         
                                                                         
                   32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
  32. Pemberian                                                          
                        pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
     Kesempatan                                                          
                        Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia
                        mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan
                        Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia
                        untuk menyelesaikan pekerjaan.                   
                   32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan
                        Kontrak untuk:                                   
                        a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk   
                          menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai
                          berikut:                                       
                          1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia        
                             menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
                             puluh) hari kalender.                       
                          2) Dalam hal  setelah diberikan kesempatan     
                             sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum
                             dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat      
                             Penandatangan Kontrak dapat:                
                            a) Memberikan kesempatan kedua  untuk        
                               penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu
                               sesuai kebutuhan; atau                    
                            b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal     
                               Penyedia dinilai tidak akan sanggup       
                               menyelesaikan pekerjaannya.               
                          3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia        
                             sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka
                             2) huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak
                             yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda
                             keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan
                             masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
                                                                         
                          1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk  
                             menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
                             anggaran.                                   
                        b. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan
                          dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan
                          sanksi administratif dalam hal antara lain:    
                          1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan  
                             pekerjaan;                                  
                          2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak
                             dapat ditunda; atau                         
                          3) Penyedia  menyatakan  tidak  sanggup        
                             menyelesaikan pekerjaan                     
                   32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk       
                        menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak
                        yang didalamnya mengatur:                        
                        a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
                        b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada   
                           Penyedia;                                     
                        c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
                        d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa 
                           pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran
                           berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya,
                           apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun  
                           Anggaran                                      
                                                                         
 B.3 Penyelesaian Kontrak                                                
                   33.2 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai
                        dengan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
   33. Serah Terima                                                      
                        permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
     Pekerjaan                                                           
                        Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.    
                   33.3 Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas
                        Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
                        terhadap hasil pekerjaan.                        
                   33.4 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap
                        kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
                        tercantum dalam Kontrak.                         
                   33.5 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas
                        Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak
                        sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
                        dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki 
                        dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.        
                   33.6 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
                        pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                        dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                        Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
                        Pertama Pekerjaan.                               
                   33.7 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
                        persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima
                        persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
                        pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
                        Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan
                        Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
                   33.8 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
                        Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
                        penyerahan pertama pekerjaan.                    
                   33.9 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan 
                        permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk  
                        pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat
                        melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan
                        ditetapkan dalam SSKK.                           
                   33.10 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan
                        permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.        
                   33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima pegajuan
                        sebagaimana pasal 33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan
                        untuk melakukan pemeriksaan (dan pengujian apabila
                        diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.            
                                                                         
                   33.12 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah
                        melaksanakan semua kewajibannya selama Masa      
                        Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
                        yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan
                        Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
                        Terima Akhir Pekerjaan.                          
                   33.13 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan   
                        pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau
                        mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.              
                   33.14 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban   
                        pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat
                        diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                        Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal
                        44.3.                                            
                                                                         
                   33.15 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir
                        Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan
                        hasil pekerjaan kepada PA/KPA.                   
                   33.16 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan
                        (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
                   33.17 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
                        pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:    
                                                                         
                        a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain;
                           dan                                           
                        b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama
                           lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.      
                   33.18 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial,
                        maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban
                        pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.       
                   33.19 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
                        terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO
                        parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan
                        bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang
                        tercantum dalam SSKK.                            
                                                                         
                   33.20 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
                        (PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara.     
   34. Pengambilalihan Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil alih lokasi dan hasil
                   pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
                   keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.             
  35. Gambar As-built 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat
     dan Pedoman        Penandatangan Kontrak Gambar As-built dan pedoman
     Pengoperasian      pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan
     dan Perawatan /    SSKK.                                            
     Pemeliharaan                                                        
                   35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman        
                        pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat
                        Penandatangan Kontrak berhak menahan uang retensi atau
                        Jaminan Pemeliharaan.                            
                                                                         
 B.4 Adendum                                                             
                                                                         
   36. Perubahan   36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
     Kontrak                                                             
                   36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui
                        oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut
                        meliputi:                                        
                        a. perubahan pekerjaan;                          
                        b. perubahan Harga Kontrak;                      
                        c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau
                           Masa Pelaksanaan;                             
                        d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan
                           utama; dan/atau                               
                        e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah     
                           administrasi.                                 
                   36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat     
                        Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari
                        Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti  
                        Pelaksanaan Kontrak.                             
                                                                         
                   36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
                        kelayakan perubahan kontrak                      
                   37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
  37. Perubahan                                                          
                        saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis
     Pekerjaan                                                           
                        yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat   
                        Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan
                        perubahan pekerjaan, yang meliputi:              
                        a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
                           dalam Kontrak;                                
                        b. menambah   dan/atau  mengurangi  jenis        
                           kegiatan/pekerjaan;                           
                        c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar   
                           pekerjaan; dan/atau                           
                        d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.        
                   37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti
                        yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah 
                        perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat
                        Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat     
                        menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:   
                        a. menambah   dan/atau  mengurangi   jenis       
                           kegiatan/pekerjaan;                           
                        b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar   
                           pekerjaan; dan/atau                           
                        c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan         
                   37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat 
                        Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                        kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                        dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                        Kontrak awal.                                    
                   37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
                        sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.        
                   37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
                        pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan penambahan Harga
                        Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan
                        penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10%
                        (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak
                        awal dan tersedianya anggaran.                   
                   37.6 Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku untuk bagian
                        pekerjaan lumsum.                                
                   38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:  
  38. Perubahan         a. perubahan pekerjaan;                          
     Harga              b. penyesuaian harga; dan/atau                   
                        c. Peristiwa Kompensasi.                         
                   38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
                        dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari
                        10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran
                        volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang
                        disesuaikan dengan negosiasi.                    
                   38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan
                        timpang, maka harga satuan timpang tersebut      
                    39. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa
                       Pelaksanaan                                       
                           harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.   
       hanya                                                             
                        b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun
       berlaku                                                           
                           Jamak dengan yang Masa Pelaksanaannya lebih dari 18
       untuk                                                             
                           (delapan belas) bulan;                        
       kuantitas                                                         
                        c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-
       pekerjaan                                                         
                           13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;  
       yang                                                              
                        d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh 
       tercantum                                                         
                           kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen    
       dalam                                                             
                           keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
       Dokumen                                                           
                           harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam
       Pemilihan                                                         
                           penawaran;                                    
       . Untuk                                                           
                        e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan
       kuantitas                                                         
                           jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak
       pekerjaan                                                         
                           awal/adendum Kontrak;                         
       tambahan                                                          
                        f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan
       digunaka                                                          
                           yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
       n  harga                                                          
                           penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
       satuan                                                            
                        g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai
       berdasark                                                         
                           akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan 
       an hasil                                                          
                           penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
       negosiasi.                                                        
                           adendum Kontrak tersebut ditandatangani;      
  38.4 Apabila                                                           
                        h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
       ada daftar          terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah
       mata                indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi
       pembayar            pekerjaan;                                    
       an yang          i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
       masuk               diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks
       kategori            harga pada saat pelaksanaan.                  
       harga                                                             
                   38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur
       satuan                                                            
                        dalam SSKK.                                      
       timpang,                                                          
       maka        38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi 
       dicantum         mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.         
       kan dalam                                                         
                   38.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku untuk bagian
       Lampiran                                                          
                        pekerjaan lumsum.                                
       A SSKK.                                                           
                   38.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya berlaku untuk
  38.5 Apabila                                                           
                        bagian pekerjaan harga satuan.                   
       terdapat                                                          
       perubaha    39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat     
       n                diakibatkan oleh:                                
       pekerjaan,       a. perubahan pekerjaan;                          
       maka             b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau       
       penentuan        c. Peristiwa Kompensasi.                         
       harga                                                             
                   39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh
       baru                                                              
                        Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang
       dilakukan                                                         
                        layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:   
       dengan                                                            
                        a. perubahan pekerjaan;                          
       negosiasi.                                                        
                        b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau                
  38.6 Ketentuan                                                         
                        c. Keadaan Kahar.                                
       pengguna                                                          
                   39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama
       an                                                                
                        dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar
       rumusan                                                           
                        atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
       penyesuai                                                         
                        akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a    
       an harga                                                          
       adalah                                                            
       sebagai                                                           
       berikut:                                                          
       a) harga                                                          
          yang                                                           
          terca                                                          
          ntum                                                           
          dala                                                           
          m                                                              
          Kontr                                                          
          ak                                                             
          dapat                                                          
          berub                                                          
          ah                                                             
          akiba                                                          
          t                                                              
          adan                                                           
          ya                                                             
          peny                                                           
          esuai                                                          
          an                                                             
                        atau b                                           
                   39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui   
                        perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah
                        melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
                        oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan
                        yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika
                        Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
                        keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
                        mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka    
                        keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
                        memperpanjang Masa Pelaksanaan.                  
                   39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
                        Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti  
                        Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
                        perpanjangan dan untuk berapa lama.              
                   39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
                        perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam   
                        Adendum Kontrak.                                 
                   39.2 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
                        pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka   
                        Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa  
                        Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat  
                        Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan   
                        Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
                        secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
                        dilakukan melalui adendum Kontrak.               
                                                                         
                                                                         
  40. Perubahan                                                          
                   40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa 
     personel                                                            
                       Personel Manajerial :                             
     manajerial                                                          
                       a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
     dan/atau                                                            
                          dengan baik;                                   
     peralatan utama                                                     
                       b. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau       
                       c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.   
                       maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
                       dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan
                       lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta
                       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.               
                   40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Peralatan
                       Utama :                                           
                       1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan;
                          dan/atau                                       
                       2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan
                          dimensi kendaraan.                             
                       maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
                       dan menjamin peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
                       kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh
                       Pejabat Penandatangan Kontrak.                    
                   40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
                       Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia    
                       berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan   
                       kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                       konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
                       tambahan apapun.                                  
                   40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui   
                       penempatan/penggantian Personel Manajerial dan/atau
                       Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
                       mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.     
                   40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
                       harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat
                       Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam adendum
                       kontrak.                                          
                                                                         
                   40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan
                       Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menjadi
                       tanggung jawab Penyedia.                          
                                                                         
 B.5 Keadaan Kahar                                                       
                                                                         
   41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam,
                        bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran,
                        kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
                                                                         
                   41.2 Tidak termasuk Kedaan Kahar adalah hal-hal merugikan
                        yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
                   41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan
                        Kontrak atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
                        Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
                        ketentuan :                                      
                        a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
                           kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
                           kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;       
                        b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan          
                        c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
                           pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat
                           akibat Keadaan Kahar tersebut.                
                   41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :               
                        a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang
                          berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
                          undangan; dan/atau                             
                        b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
                          diverifikasi kebenarannya.                     
                   41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat
                        berupa:                                          
                        a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
                        b. Kurva S pekerjaan; dan                        
                        c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).      
                                                                         
                   41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Pengawas   
                        Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap    
                        penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta
                        hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal
                        41.4 dan pasal 41.5                              
                   41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu
                        Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
                        dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau  
                        wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
                        41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
                        kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
                        yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari
                        Keadaan Kahar.                                   
                   41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan pekerjaan
                        dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan
                        Kahar dapat bersifat                             
                        a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
                           akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan       
                           dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;        
                        b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak   
                           memungkinkan     dilanjutkan/diselesaikannya  
                           pekerjaan.                                    
                        c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak
                           pada bagian Pekerjaan; dan/atau               
                        d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak terhadap
                           keseluruhan Pekerjaan;                        
                   41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai pasal
                        41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan
                        dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja penyedia
                   41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
                        pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
                        Keadaan Kahar, maka:                             
                        a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar
                          berakhir; atau                                 
                        b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan
                          Kahar         tidak        memungkinkan        
                          dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.         
                   41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10 dilakukan
                        melalui perintah tertulis oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
                        dituangkan dalam adendum kontrak                 
                                                                         
                   41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
                        dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
                        dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka
                        waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.  
                        Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun
                        Anggaran.                                        
                   41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka 
                        Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
                        ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya
                        yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan
                        untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
                        harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.        
                   41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para
                        pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran
                        Kontrak, dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai
                        Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
                        sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
                        telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan
                        bersama atau berdasarkan hasil audit.            
                                                                         
  B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                    
                                                                         
   42. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
     Kontrak       sebagaimana dimaksud pada pasal 41.                   
  43. Pemutusan    43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat   
     Kontrak            Penandatangan Kontrak atau Penyedia.             
                   43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
                        memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak
                        yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali
                        telah ada putusan pidana.                        
                                                                         
                   43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran
                        tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa
                        manusia, keselamatan publik, dan lingkungan dan  
                        ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari
                        pihak yang dirugikan                             
                   43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
                        (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan
                        Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
                        Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                        Penandatangan Kontrak.                           
                   43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu
                        pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
                        kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
                        pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
                        (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
                        pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                        selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
                        Kontrak.                                         
                                                                         
                   44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
                        Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak
  44. Pemutusan                                                          
                        dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:       
     Kontrak oleh                                                        
                        a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi,  
     Pejabat                                                             
                           nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
     Penandatangan                                                       
                           proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
     Kontrak                                                             
                           berwenang;                                    
                        b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
                           korupsi, kolusi, nepotisme dan/atau pelanggaran
                           persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan  
                           Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
                           berwenang;                                    
                        c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan
                           oleh pengadilan;                              
                        d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
                           sebelum penandatanganan Kontrak;              
                        e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;           
                        f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
                           Pelaksanaan;                                  
                        g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
                           kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
                           dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;     
                        h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                           Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                           pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
                           dengan 50 (lima puluh) hari untuk menyelesaikan
                           pekerjaan;                                    
                        i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah
                           diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan; 
                        j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh
                           delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak
                           tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
                           tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau    
                        k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan    
                           dikarenakan pergantian nama Penyedia.         
                   44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa  
                        Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:     
                        a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum
                           pemutusan kontrak;                            
                        b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                           Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila
                           diberikan);                                   
                        c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan    
                        d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam        
                   44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa  
                        Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:    
                        a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak
                           mengembalikan retensi atau terlebih dahulu mencairkan
                           Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan        
                                      kontrak   untuk   membiayai        
                           perbaikan/pemeliharaan; dan                   
                        b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.       
                   44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau
                        uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
                        pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan
                        Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
                        SSKK.                                            
                   44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan
                        pasal 44.4 disertai dengan:                      
                        a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan
                          kontrak; dan                                   
                        b. dokumen pendukung.                            
                      44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
                           44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan
                        dalam SSKK.                                      
                                                                         
                                                                         
  45. Pemutusan    Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
     Kontrak oleh  Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak
     Peyedia       apabila:                                              
                   a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui Pengawas  
                      Pekerjaan untuk memerintahkan Penyedia menunda     
                      pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan
                      Penyedia, dan perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama
                      28 (dua puluh delapan) hari kalender;              
                   b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
                      Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan
                      angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
                      dalam SSKK.                                        
  46. Pengakhiran  46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan
     Pekerjaan         dalam hal terjadi                                 
                       a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh
                         kesalahan para pihak;                           
                       b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
                         keadaan kahar; atau                             
                       c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.          
                                                                         
                   46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam
                       adendum final yang berisi perubahan akhir dari kontrak.
                                                                         
  47. Berakhirnya  47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan
     Kontrak           kesepakatan para pihak                            
                                                                         
                   47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
                       pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat
                       dalam Kontrak sudah terpenuhi.                    
                   47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                       dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait dengan pembayaran
                       yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
   48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
                   yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
                   kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
                   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban    
                   perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan
                   tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah  
                   mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                         
                                                                         
 C. HAK  DAN KEWAJIBAN  PENYEDIA                                         
                                                                         
   49. Hak dan     Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
     Kewajiban     dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi
     Penyedia      :                                                     
                   a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
                      dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
                      Kontrak;                                           
                   b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
                      dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
                      pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;    
                   c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                      Pejabat Penandatangan Kontrak;                     
                   d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
                      sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang
                      telah ditetapkan dalam Kontrak;                    
                   e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                      akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga
                      kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan,
                      dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
                      diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
                      pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;              
                   f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                      pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat     
                      Penandatangan Kontrak;                             
                   g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
                      memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
                      tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
                      berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
                      peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;    
                   h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai
                      dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
                   i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan
                      ditentukan di SSKK.                                
                   Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
                   dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
  50. Penggunaan                                                         
                   Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
     Dokumen-                                                            
                   dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan
     Dokumen                                                             
                   Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan
     Kontrak dan                                                         
                   Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Informasi                                                           
                   Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari
                   segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
                   penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh
  51. Hak Kekayaan                                                       
                   Penyedia.                                             
     Intelektual                                                         
                   52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
                        menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
                        beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
  52. Penanggungan                                                       
                        tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
     Risiko                                                              
                        gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
                        dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
                        Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
                        mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                        kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
                        dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
                        Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
                        Akhir Pekerjaan                                  
                        :                                                
                        a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                           Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan tenaga kerja
                           konstruksi;                                   
                        b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
                           konstruksi;                                   
                        c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                           tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.      
                   52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
                        Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko 
                        kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
                        perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                        atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                        kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.         
                   52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                        membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini. Dalam
                        hal pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka biaya
                        yang timbul dan/atau selisih biaya tetap ditanggung oleh
                        Penyedia.                                        
                   52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                        bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak  
                        Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
                        Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
                        Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                        kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                        Penyedia.                                        
                   53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya sendiri
  53. Perlindungan                                                       
                        untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
     Tenaga Kerja                                                        
                        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
                        Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran BPJS
                        tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                        undangan.                                        
                   53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                        Tenaga Kerja Konstruksinya untuk mematuhi peraturan
                        keselamatan konstruksi. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
                        Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap
                        telah membaca dan memahami peraturan keselamatan 
                        konstruksi tersebut.                             
                   53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap
                        Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja
                        Konstruksi Subkontraktor, jika ada) perlengkapan 
                        keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.       
                   53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
                        kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
                        wajib melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                        mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
                        pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                        jam setelah kejadian.                            
                   Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
  54. Pemeliharaan                                                       
                   memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar
     Lingkungan                                                          
                   tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
                   ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
                   ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                   mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.       
   55. Asuransi    55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak
                        SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
                        untuk pekerjaan/barang/ peralatan yang mempunyai risiko
                        tinggi terhadap:                                 
                        a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam pelaksanaan
                          pekerjaan atas:                                
                          1) segala risiko terhadap kecelakaan;          
                          2) kerusakan akibat kecelakaan.                
                        b. kehilangan; dan/atau                          
                        c. risiko lain yang tidak dapat diduga.          
                   55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
                        sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.       
                   55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                        dan termasuk dalam Harga Kontrak.                
   56. Tindakan    56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
     Penyedia yang      persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
     Mensyaratkan       melakukan tindakan-tindakan berikut:             
     Persetujuan        a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum
     Pejabat               tercantum dalam Lampiran A SSKK;              
     Penandatangan      b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak
     Kontrak atau          tercantum dalam Lampiran A SSKK;              
     Pengawas                                                            
                        c. mengubah atau memutakhirkan dokumen penerapan 
     Pekerjaan             SMKK;                                         
                        d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.  
                   56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
                        persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
                        tindakan-tindakan berikut:                       
                        a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan
                           Rencana Kerja dan metode kerja;               
                        b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi; 
                        c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan
                           Utama;                                        
                        d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.  
                   56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf d
                        dituangkan dalam SSKK.                           
                   57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
   57. Laporan Hasil                                                     
                        kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
     Pekerjaan                                                           
                        yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
                        Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
                        kemajuan hasil pekerjaan.                        
                   57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan    
                        pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan
                        dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan harian
                        pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
                   57.3 Laporan harian berisi:                           
                        a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
                           pekerjaan;                                    
                        b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap 
                           macam tugasnya;                               
                        c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;          
                        d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
                        e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
                           lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran  
                           pekerjaan; dan                                
                        f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
                           pekerjaan.                                    
                   57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
                        berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
                        minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
                   57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
                        dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
                        bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
                   57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                        Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-
                        foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
                        pekerjaan sesuai kebutuhan.                      
                   57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
                        Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat   
                        Penandatangan Kontrak.                           
                                                                         
                   Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan/atau
                   dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh
                   Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
  58. Kepemilikan                                                        
                   Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia paling lambat pada waktu
     Dokumen                                                             
                   pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
                   untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut
                   beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
                   Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
                   piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
                   dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur
                   dalam SSKK.                                           
                   59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus 
                        memperhatikan:                                   
                         a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas        
                           Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah),
  59. Kerjasama                                                          
                           jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan    
     Antara Penyedia                                                     
                           dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan
     dan                                                                 
                           penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam 
     Subkontraktor                                                       
                           dokumen persiapan pengadaan; dan              
                         b. Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu:
                           1) Sebagian   pekerjaan  utama   yang         
                              disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis,
                              dengan ketentuan:                          
                              a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;        
                              b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf
                                 a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;    
                           2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama
                              kepada subkontraktor jasa usaha kualifikasi kecil
                              dengan ketentuan:                          
                              a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;        
                              b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf
                                 a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.
                           3) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua 
                              mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang 
                              diperuntukkan bagi percepatan pembangunan  
                              kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
                              Papua Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut tidak
                              melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua    
                              maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku
                              Usaha Papua;                               
                           4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua 
                              mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang 
                              diperuntukkan bagi percepatan pembangunan  
                              kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
                              Papua Barat dengan nilai pagu anggaran di atas Rp
                              25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah),
                              maka peserta selain mengikuti ketentuan pada
                              angka 3) juga wajib mengikuti ketentuan pada
                              angka 1) atau 2).                          
                   59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
                        disubkontrakkan tersebut.                        
                   59.3 Subkontraktor dilarang  mengalihkan  atau        
                        mensubkontrakkan pekerjaan.                      
                   59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan
                        pekerjaan kepada pihak lain.                     
                                                                         
                   59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
                        dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan sesuai
                        dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
                        (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
                   59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan
                        dan Subkontraktor) tidak boleh diubah kecuali atas
                        persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                        dituangkan dalam adendum Kontrak.                
                   59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor
                        diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan
                        secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
                   59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur
                        pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan denda senilai
                        pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.         
                                                                         
   60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan menggunakan lokasi
                   kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika
                   ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja.
                   Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                   memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
   61. Alih        Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu
     Pengalaman/Kea anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
     hlian                  Penyedia memenuhi     ketentuan  alih        
                   pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
                   praktik/magang sesuai dengan jumlah peserta, durasi pelaksanaan,
                   dan jenis keahlian yang disepakati pada saat Rapat Persiapan
                   Penandatanganan Kontrak.                              
  62. Pembayaran   Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
     Denda         denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
                   kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat
                   Penandatangan Kontrak mengenakan denda dengan memotong
                   angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
                   denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
   63. Jaminan     63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
                        dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
                        bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
                        dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
                        belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pejabat
                        Penandatangan Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh
                        Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.          
                   63.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah    
                        ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
                        Keuangan (OJK)                                   
                   63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
                        dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:        
                                                                         
                        a. Bank Umum;                                    
                        b. Perusahaan Asuransi;                          
                        c. Perusahaan Penjaminan; atau                   
                        d. lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
                          bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                          mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan di bidang lembaga 
                          pembiayaan ekspor Indonesia.                   
                   63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat     
                        Penandatangan Kontrak setelah diterbitkannya Surat
                        Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum  
                        dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:  
                        a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau     
                        b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran
                           atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
                           persen) nilai HPS.                            
                   63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
                        tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal
                        Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand   
                        Over/PHO).                                       
                   63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
                        dinyatakan selesai dan diganti dengan Jaminan    
                        Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima
                        persen) dari Harga Kontrak;                      
                   63.7 Jaminan Uang Muka  diberikan kepada Pejabat      
                        Penandatangan Kontrak dalam rangka pengambilan uang
                        muka yang besarannya paling kurang sama dengan besarnya
                        uang muka yang diterima Penyedia.                
                   63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara   
                        proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
                                                                         
                   63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak
                        tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
                        Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).      
                   63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat   
                        Penandatangan Kontrak setelah pekerjaan dinyatakan
                        selesai.                                         
                                                                         
                   63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling
                        lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa  
                        Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik
                        sesuai dengan ketentuan Kontrak.                 
                   63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak
                        Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
                        Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand   
                        Over/FHO).                                       
                                                                         
                                                                         
 D. HAK  DAN KEWAJIBAN  PEJABAT  PENANDATANGAN    KONTRAK                
   64. Hak dan     Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
     Kewajiban     dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam 
     Pejabat       melaksanakan Kontrak, meliputi :                      
     Penandatangan a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
     Kontrak          Penyedia;                                          
                   b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai  
                      pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
                   c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
                      pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
                   d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                      dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
                   e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
                      dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
                      pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan            
                   f. menilai kinerja Penyedia.                          
   65. Fasilitas   Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan fasilitas berupa
                   sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
                   tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
   66. Peristiwa   66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
     Kompensasi         yaitu:                                           
                                                                         
                        a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal 
                          pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan  
                          pekerjaan;                                     
                        b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;     
                        c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan
                          gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
                          jadwal yang dibutuhkan;                        
                        d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
                          dalam kontrak;                                 
                        e. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan
                          kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian
                          tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
                                          tidak         ditemukan        
                          kerusakan/kegagalan/penyimpangan;              
                        f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan   
                          penundaan pelaksanaan pekerjaan;               
                        g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk
                          mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
                          sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh
                          Pejabat Penandatangan Kontrak; atau            
                        h. ketentuan lain dalam SSKK.                    
                   66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
                        tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
                        maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
                        membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
                        Masa Pelaksanaan.                                
                   66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
                        dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
                        kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.
                   66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika
                        berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
                        yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
                        Peristiwa Kompensasi.                            
                   66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan
                        Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk
                        memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
                        mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.           
                                                                         
                                                                         
 E. TENAGA  KERJA  KONSTRUKSI  DAN/ATAU  PERALATAN  PENYEDIA             
   67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan
     Konstruksi         ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.  
                                                                         
                   67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang
                        bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki
                        sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan
                        dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja
                        sepanjang Masa Pelaksanaan.                      
   68. Personel    68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan
     Manajerial         harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
     dan/atau           SSKK.                                            
     Peralatan Utama 68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
                        pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus
                        sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
                   68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga   
                        kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak, Personel Manajerial dapat 
                        sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
                        pekerjaan di bawah sumpah.                       
                                                                         
                                                                         
 F. PEMBAYARAN   KEPADA  PENYEDIA                                        
                                                                         
   69. Harga Kontrak 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada  
                        Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
                        sebesar Harga Kontrak.                           
                   69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :   
                        a. beban pajak;                                  
                        b. keuntungan dan biaya tidak langsung;          
                        c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan              
                        d. biaya penerapan SMKK.                         
                   69.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai dengan
                        rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                        dan Harga Kontrak bagian pekerjaan lumsum sesuai dengan
                        Daftar Keluaran dan Harga                        
                   69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
                        sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan
                        ketentuan dalam Kontrak.                         
                                                                         
                                                                         
   70. Pembayaran  70.1 Uang Muka                                        
                                                                         
                        a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi  
                           peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang
                           tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
                           persiapan teknis lain.                        
                        b. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
                           serta Koperasi:                               
                          1) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
                             Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
                             sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00
                             (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling
                             rendah 50% (lima puluh persen);             
                          2) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di
                             atasRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai
                                       dengan    paling    banyak        
                             Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                             rupiah) dapat diberikan uang muka paling rendah
                             30% (tiga puluh persen); dan                
                          3) nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
                             Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                             rupiah)sampai dengan  paling  banyak        
                             Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
                             diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh
                             persen).                                    
                        c. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak
                           lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
                           rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 20% (dua
                           puluh persen).                                
                        d. Besaran uang muka untuk Kontrak tahun jamak   
                           diberikan Uang muka paling tinggi 15% (lima belas
                           persen) dari nilai Kontrak.Dalam hal diberikan uang
                           muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
                           pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
                           Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana 
                           penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
                           sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.   
                        e. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan
                           Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
                           Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
                           untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat
                           7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka
                           diterima.                                     
                        f. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan   
                           berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
                           pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
                           lunas pada saat pekerjaan selesai.            
                   70.2 Prestasi pekerjaan                               
                                                                         
                        Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
                        dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan
                        ketentuan:                                       
                        a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                     
                        b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan
                           hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh
                           Pejabat Penandatangan Kontrak;                
                        c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah
                           terpasang;                                    
                        d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang
                           ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK;     
                        e. pembayaran harus memperhitungkan:             
                           1) angsuran uang muka;                        
                           2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
                              permanen dari hasil pekerjaan yang akan    
                              diserahterimakan (material on site) yang sudah
                              dibayar sebelumnya;                        
                           3) denda (apabila ada);                       
                           4) pajak; dan/atau                            
                           5) uang retensi.                              
                        f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,      
                           permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti  
                           pembayaran kepada seluruh Subkontraktor sesuai
                           dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada  
                           Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
                           selesai dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa harus
                           menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat
                           Penandatangan Kontrak;                        
                        g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah Berita
                           Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani
                           oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
                        h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7
                           (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
                           pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah 
                           mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada 
                           Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
                           (PPSPM); dan                                  
                        i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
                           angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
                           pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                           meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
                           prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
                           yang sedang menjadi perselisihan.             
                   70.3 Material on Site                                 
                        Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil
                        pekerjaan memenuhi ketentuan:                    
                        a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian  
                           permanen dari hasil pekerjaan.                
                        b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji
                           fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari
                           pekerjaan utama harus memenuhi ketentuan sebagai
                           berikut:                                      
                           (1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana    
                              tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;  
                           (2) memiliki sertifikat uji mutu  dari        
                              pabrikan/produsen;                         
                           (3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi
                              yang ditunjuk oleh produsen;               
                           (4) disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                              sesuai dengan capaian fisik yang diterima; 
                           (5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan
                              dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak manapun;
                              dan                                        
                           (6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan 
                              sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan
                              fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.  
                        c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan
                           dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh
                           Penyedia;                                     
                        d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site
                           (maksimal sampai dengan 70%) dari Harga Satuan
                           Pekerjaan (HSP);                              
                        e. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi
                           bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya    
                           diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan.
                        f. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site
                           dicantumkan di dalam SSKK.                    
                   70.4 Denda dan Ganti Rugi                             
                        a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
                           kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
                           dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
                           keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda
                           terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.     
                        b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
                           kepada Pejabat Penandatangan Kontrak maupun   
                           Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
                           Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
                           yang ditimbulkan.                             
                        c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada
                           Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
                           adalah:                                       
                           1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang
                              tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN); atau
                           2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum
                              PPN);                                      
                           sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.            
                        d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu perseribu)
                           per hari keterlambatan perbaikan dari nilai biaya
                           perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.
                        e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai
                           pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak
                           sesuai ketentuan.                             
                        f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa  
                           Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat Penandatangan
                           Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar
                           bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
                           berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat
                           itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
                           diputuskan oleh lembaga yang berwenang;       
                        g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
                           dalam pembayaran prestasi pekerjaan.          
                        h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
                           Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
                        i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat  
                           Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia telah 
                           mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data- data.
  71. Hari Kerja   71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8
                        (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1
                        (satu) jam istirahat.                            
                                                                         
                   71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan 
                        apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan
                        peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur
                        atau di luar jam kerja normal, kecuali:          
                        a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;             
                                                                         
                        b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan izin; atau
                        c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk     
                           keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana   
                           Penyedia harus segera memberitahukan urgensi  
                           pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan
                           Pejabat Penandatangan Kontrak.                
                   71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
                        disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing- masing
                        pekerja dapat diperiksa oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak.                                         
                   71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan
                        jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri yang
                        membidangi ketenagakerjaan.                      
                                                                         
                   71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam
                        kerja normal harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
                   72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                        setelah berita acara serah terima pertama pekerjaan telah
  72. Perhitungan                                                        
                        ditandatangani oleh kedua pihak.                 
     Akhir                                                               
                   72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia  
                        berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas   
                        Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
                        tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil
                        penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban
                        untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
                        terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
                        tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
                        diterima oleh Pengawas Pekerjaan.                
   73. Penangguhan 73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan 
                        pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                        Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban     
                        kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
                        sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.       
                   73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis    
                        memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                        pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                        penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                        memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.         
                   73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
                        proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.      
                   73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                        penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                        pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
                        denda kepada Penyedia.                           
                                                                         
 G. PENGAWASAN   MUTU                                                    
                                                                         
   74. Pengawasan dan Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan
     Pemeriksaan   dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                   oleh Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
                   kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
                   atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
                   75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa Pelaksanaan
   75. Penilaian        pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil
     Pekerjaan          pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.          
     Sementara oleh                                                      
                   75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
     Pejabat                                                             
                        kemajuan fisik pekerjaan.                        
     Penandatangan                                                       
     Kontrak                                                             
                   76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan
   76. Pemeriksaan dan                                                   
                        memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan
     Pengujian Cacat                                                     
                        Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang
     Mutu                                                                
                        ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
                        Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan
                        dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
                        pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu.
                        Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
                        selama Masa Kontrak.                             
                   76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas 
                        Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan 
                        pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam  
                        Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
                        menunjukkan adanya cacat mutu maka Penyedia      
                        berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
                        Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
                        tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.  
                   77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan
  77. Perbaikan Cacat                                                    
                        menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia
     Mutu                                                                
                        segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
                        bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
                   77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
                        berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                        waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.       
                   77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                        waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan 
                        Kontrak, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
                        berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang
                        ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
                        perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim
                        Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
                        untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
                        Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian
                        biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia
                        yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
                        Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
                        penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia
                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh
                        tempo.                                           
                   77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat      
                        Penandatangan Kontrak selama masa pelaksanaan maka
                        penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dan
                        Pejabat Penandatangan Kontrak tidak melakukan    
                        pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai
                        diperbaiki.                                      
                   77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak selama masa pemeliharaan maka penyedia wajib
                        memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu yang
                        ditentukan dan mengenakan denda keterlambatan untuk
                        setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.       
                   77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu
                        sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus kontrak dan
                        dikenakan sanksi daftar hitam.                   
                   77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan
                        waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh
                        Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
                   77.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperpanjang Masa
                        Pemeliharaan dalam hal jangka waktu perbaikan cacat mutu
                        akan melampaui Masa Pemeliharaan.                
                   78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal Penyerahan
                        Akhir Pekerjaan                                  
   78. Kegagalan                                                         
      Bangunan                                                           
                   78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
                        selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
                        tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar
                        dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan
                        Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi
                        kurang dari 10 (sepuluh) tahun.                  
                   78.3 Pejabat Penandatangan Kontrak bertanggungjawab atas
                        Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                           
                   78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
                        menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
                        beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                        tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
                        gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
                        dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
                        Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
                        mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                        kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
                        dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
                        cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul
                        dari kegagalan bangunan.                         
                   78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun Penyedia    
                        berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua
                        dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini
                        selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
                        tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.             
                                                                         
                                                                         
 H. PENYELESAIAN   PERSELISIHAN                                          
                                                                         
   79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh- sungguh
     Perselisihan/Sen   menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul
     gketa              dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau    
                        interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
                        ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai
                        kemufakatan.                                     
                   79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud
                        pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
                        maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para
                        pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan
                        arbitrase.                                       
                   79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian    
                        perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan melalui:
                        a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;        
                        b. dewan sengketa konstruksi; atau               
                        c. Pengadilan.                                   
                        Pilihan penyelesaian sengketa tercantum dalam SSKK.
                                                                         
                   79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk
                        menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota
                        dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
                        sebelum penandatanganan kontrak.                 
   80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
                        yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
                        Kontrak.                                         
                   80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
                        tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
                        Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                        maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                        keadaan tersebut.                                
                SYARAT-SYARAT   KHUSUS KONTRAK                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pasal dalam Ketentuan                     Data                           
  SSUK                                                                   
                                                                         
 4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:              
                      Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :       
                                  UPTD Rumah Sakit Khusus Mata           
                                  Provinsi Sumatera Utara                
                       Nama     : d r . D e w i C h a i l a t y , M . K e s
                       Alamat   : Jalan Kapten Sumarsono No. 1 Kota Medan
                                  Provinsi Sumatera Utara                
                       Website  : -                                      
                       E-mail   :uptrskmata@gmail.com                    
                       Faksimili : -                                     
                                                                         
                       Penyedia : ........................ [diisi nama   
                                 badan usaha/nama KSO]                   
                       Nama     : .......... [diisi nama yang ttd surat  
                                  perjanjian]                            
                       Alamat ......................... [diisi alamat Penyedia]
                       E-mail .......................... [diisi email Penyedia]
                       Faksimili ..................... [diisi nomor faksimili Penyedia]
                                                                         
                                                                         
 42 & 5.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:           
         Pihak                                                           
                      Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:               
                       Nama   : dr. Dewi Chailaty, M.Kes                 
                                Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur     
                                Sumatera Utara  Utara  Nomor  :          
                                188.44/33/KPTS/2025 tanggal 14 Januari 2025
                      Untuk Penyedia:                                    
                       Nama   : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi
                                Wakil Sah Penyedia]                      
                                Berdasarkan Surat Keputusan …… nomor     
                                .…. tanggal ……. [diisi nomor dan         
                                tanggal SK pengangkatan Wakil Sah        
                                Penyedia]                                
                                                                         
                                                                         
 6.3.b & Pencairan     Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Provinsi
6.3.c 44.4 Jaminan     Sumatera Utara                                    
  & 44.6                                                                 
                                                                         
  27.1   Masa Pelaksanaan Masa Pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung sejak
                      Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.     
     27.4   Masa Pelaksanan Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (Bagian Kontrak) Tidak
            untuk        diberlakukan                                    
            SerahTerima                                                  
            Sebagian                                                     
            Pekerjaan                                                    
            (Bagian Kontrak)                                             
     33.8   Masa         Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 [Seratus delapan puluh]
            Pemeliharaan hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
                         Pekerjaan (PHO).                                
                                                                         
    33.19   Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
            Sebagian     sebagian atau secara parsial untuk bagian kontrak sebagai
            Pekerjaan    berikut: Tidak diberlakukan                     
            (Bagian                                                      
            Kontrak)                                                     
    33.22   Masa         1. Masa  Pemeliharaan bagian pekerjaan : Tidak  
            Pemeliharaan    diberlakukan                                 
            untuk  Serah                                                 
            Terima Sebagian                                              
            Pekerjaan                                                    
            (Bagian                                                      
            Kontrak)                                                     
                                                                         
                                                                         
     35.1   Gambar As Built Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 14 (empat belas)
            dan Pedoman  hari kalender                                   
            Pengoperasian                                                
            dan Perawatan/ dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan/ pemeliharaan
            Pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 14 (Empat belas) hari kalender
                         setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     38.7  Penyesuaian                                                   
                         Penyesuaian harga : Tidak diberikan.            
           Harga                                                         
                         dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai berikut:
                         Hn    = Ho  (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+         
                                  .......................................................... )
                         Hn    = Harga Satuan pada saat pekerjaan        
                                 dilaksanakan;                           
                         Ho    = Harga Satuan pada saat harga            
                                 penawaran;                              
                         a     = Koefisien tetap yang terdiri atas       
                                 keuntungan dan overhead, falam hal      
                                          penawaran     tidak            
                                 mencantumkan besaran komponen           
                                 keuntungan dan overhead maka a = 0,15   
                                                                         
                         b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti    
                                 tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;   
                                 Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah      
                                 1,00                                    
                                                                         
                         Bn,   = Indeks harga  komponen pada             
                         Cn      b u l a n  saat     pekerjaan           
                         ,       d i l a k s a n a k a n .               
                         Dn                                              
                         Bo,   = Indeks harga komponen pada bulan        
                                                                         
                                                                         
                         Co      penyampaian penawaran.                  
                         ,                                               
                         Do                                              
                         Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebaga berikut:
                         a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja, bahan
                            bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh sebagai
                            berikut:                                     
                                             Koefisien Komponen          
                                                                         
                               Pekerjaan  a.  b.  c.   d.  a+b+c         
                                                           +d            
                               Timbunan   0,15 …. ….   ….  1,00          
                               Galian     0,1 ….  ….   ….  1,00          
                                          5                              
                               Galian     0,1 ….  ….   ….  1,00          
                               dengan alat 5                             
                               Beton      0,1 ….  ….   ….  1,00          
                                          5                              
                               Beton      0,1 ….  ….   ….  1,00          
                                                                         
                               bertulang  5                              
                         b) Koe fisien komponen kontrak ditetapkan oleh Pejabat
                            Penandatangan Kontrak dari perbandingan antara harga
                            bahan, tenaga kerja, alat kerja, dan sebagainya (apabila ada)
                            terhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS dan
                            dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan (Rancangan
                            Kontrak).                                    
                         c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                                                                         
                         d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                            digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                         e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan sebagai
                            berikut:                                     
                            Pn  =   (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+..        
                                                                         
                                   .. dst                                
                            Pn  =  Harga Kontrak setelah dilakukan       
                                   penyesuaian Harga Satuan;             
                            Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen 
                                   pekerjaan setelah dilakukan           
                                   penyesuaian harga menggunakan         
                                                      rumusan            
                                   penyesuaian Harga Satuan;             
                                                                         
                            V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan   
                                   yang dilaksanakan.                    
                         f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
                            Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan
                            tagihan disertai perhitungan beserta data- data dan telah
                            dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan
                            perundang-undangan;                          
                                                                         
                         g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara berkala paling
                            cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang diberikan
                            penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.     
                         h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
                            Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan
                            tagihan disertai perhitungan beserta data- data dan telah
                            dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan
                            perundang-undangan.                          
                                                                         
                                                                         
           Pembayaran    Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
     45.b  Tagihan       Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran tagiha
                         angsuran adalah 14 (Empat belas) hari kerja terhitung seja
                         tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tida
                         diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan
                         Kontrak.                                        
           Hak        dan Hak dan kewajiban Penyedia :                   
     49.i  Kewajiban     1. Memperoleh fasilitas tempat dalam pengerjaan 
           Penyedia      2. Memperoleh pembayaran sesuai nilai pekerjaan 
                         3. Menjaga keamanan dan ketertiban ditempat     
                           kerja.                                        
                         4. Meyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak        
                         5. Menjaga kebersihan sewaktu pelaksanaan dan   
                           setelelah selesai pekerjaan di tempat kerja   
                                                                         
           Tindakan      Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
                                                                         
     56.3  Penyedia  yang Pejabat Penandatangan Kontrak adalah : merubah 
           Mensyaratkan  spesifikasi/gambar                              
           Persetujuan                                                   
           Pejabat                                                       
           Penandatangan                                                 
           Kontrak                                                       
           Tindakan      Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
     56.3  Penyedia  yang Pengawas Pekerjaan adalah: Tercantum dalam SSUK
           Mensyaratkan                                                  
           Persetujuan                                                   
           Pengawas                                                      
           Pekerjaan                                                     
                                                                         
           Kepemilikan   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
      58   Dokumen       piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
                         dengan pembatasan sebagai berikut: sebagai referensi
           Fasilitas     Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
      65                 berupa : Tempat penyimpanan perkakas kecil      
                                                                         
           Peristiwa     Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
    66.1.h Kompensasi    Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada Peristiwa
                         Kompensasi lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK]
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           Besaran   Uang Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga puluh persen) dar
    70.1.e Muka          Harga Kontrak.                                  
                                                                         
           Pembayaran    Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin,
    70.2.d Prestasi      dengan ketentuan tahapan pembayaran sebagai berikut:
           Pekerjaan                                                     
                                                                         
                          No Tahapan    Besaran % Keterangan             
                             pembayaran pembayaran                       
                             (milestone) dari Harga                      
                                        Kontrak                          
                                                                         
                          1  Termin 1   55% - uang Realisasi fisik       
                                        muka (55% - sebesar 60%          
                                        30% = 25%) (Dibuktikan           
                                                  dengan  laporan        
                                                  progress   dan         
                                                  ditandatangani         
                                                  oleh  konsultan        
                                                  pengawas)              
                          2  Termin 2   80% - uang Realisasi fisik       
                                        muka –    sebesar   85%          
                                        termin 1  (Dibuktikan            
                                                                         
                                        (80% - 30% dengan laporan        
                                        -25% =    progress  dan          
                                        25%)      ditandatangani oleh    
                                                        konsultan        
                                                  pengawas               
                          3  Termin 3   100% - uang Realisasi fisik      
                                        muka -    sebesa                 
                                        termin 1 –         100           
                                        termin 2  % (Dibuktikan          
                                        (100% - 30% dengan laporan       
                                                  progress  dan          
                                        -25% - 25% Ditandatangani        
                                        = 15%)    oleh  konsultan        
                                                  pengawas               
                                                                         
                                                                         
                         Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
                         tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:          
                                                                         
                         1. Laporan Harian dan Laporan Bulanan           
                         2. Foto dokumentasi Kemajuam Pekerjaan          
                         3. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama  
                           (PHO)                                         
                         4. Surat Jaminan Pemeliharaan Selama 180 Hari   
                           Terhitung dari PHO                            
                         3. Permohonan Pembayaran                        
                                                                         
           Pembayaran    Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/ata
    70.3.f Bahan dan/    peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaa utama
           atau Peralatan (material on site), ditetapkan sebagai berikut: Tidak digunakan
                                                                         
           Denda    akiba Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setia
    70.4.c Keterlambatan hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nila
                                                                         
                         kontrak (sebelum PPN)                           
           Umur         a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama
     78.2  Konstruksi dan  10 (Sepuluh puluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
           Pertanggungan   Pekerjaan.                                    
           terhadap                                                      
           Kegagalan                                                     
           Bangunan                                                      
     79.3  Penyelesaian                                                  
                         Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dilakukan melalui
           Perselisihan/                                                 
                         Layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
           Sengketa                                                      
                         Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Tenders also won by Deli Abadi
Authority
12 July 2021Rehabilitasi Trotoar - Pembetonan Trotoar Dan Median Jalan Di Jl. Aksara Kec. Medan TembungKota MedanRp 3,700,000,000
20 April 2022Gedung Kelas Baru ManKementerian AgamaRp 2,959,494,000
12 July 2022Peningkatan Jalan Dari Desa Rintis Menunju Salingsing Desa Ulumahuam Kecamatan SilangkitangKab. Labuhanbatu SelatanRp 2,000,000,000
28 March 2022Normalisasi/Restorasi Sungai Pada Sungai Tanjung Medan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu SelatanProvinsi Sumatera UtaraRp 1,910,000,000
22 June 2025Pembangunan Ruas Jalan Lapangan Kec. Tanjung Morawa (Lanjutan)Kab. Deli SerdangRp 1,548,000,000
14 August 2025Rehab Sedang Gedung Negara SederhanaKab. KaroRp 1,520,000,000
9 June 2024Pembangunan Ruang Cp Lab Dengan DakKota BinjaiRp 1,500,000,000
12 July 2022Pengaspalan Jalan Dari Simpang Polsek Silangkitang Menuju Dusun Aek Salak Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kab. Labuhanbatu SelatanKab. Labuhanbatu SelatanRp 1,500,000,000
20 June 2021Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Tata Busana Smkn 1 Tantom AngkolaProvinsi Sumatera UtaraRp 1,309,968,000
1 August 2025Rehabilitasi Workshop Blk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli SerdangKab. Deli SerdangRp 1,125,000,000