| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0712607183101000 | Rp 2,696,502,525 | - | |
| 0025287855122000 | Rp 2,875,907,907 | - | |
CV Karisma Tehnik | 06*6**4****25**0 | - | - |
PT Binasi Utama Karya | 06*9**6****21**0 | - | - |
| 0312023476122000 | Rp 2,704,515,522 | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) seperti yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0808291710121000 | Rp 2,575,556,696 | Dokumen RKK Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama perusahaan yang memasukkan penawaran | |
| 0317559029119000 | - | - | |
| 0944250646113000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
CV Kiano Herawan | 05*6**6****11**0 | - | - |
| 0660012204114000 | - | - | |
| 0315093930544000 | - | - | |
| 0014877666113000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0018721985122000 | - | - | |
| 0828248435124000 | - | - | |
| 0705665586122000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0312892474111000 | - | - | |
| 0014877252118000 | - | - | |
| 0869209619121000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0836093211122000 | - | - | |
| 0011280765122000 | - | - | |
| 0018674101125000 | - | - | |
| 0018516872117000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0954347761122000 | - | - | |
| 0018518100117000 | - | - | |
| 0021784525125000 | - | - | |
| 0736588856121000 | - | - | |
| 0016515835122000 | - | - | |
| 0210261178121000 | - | - | |
| 0032281826124000 | - | - | |
PT Ridho Anugrah | 02*0**7****21**0 | - | - |
| 0959534991126000 | - | - | |
| 0920947827111000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0022627053124000 | - | - | |
CV Sanagari | 00*2**0****01**0 | - | - |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0021227574002000 | - | - | |
| 0029689338212000 | - | - | |
| 0635354699121000 | - | - | |
| 0962351128124000 | - | - | |
| 0021802251125000 | - | - | |
| 0417307196127000 | - | - | |
| 0414323410113000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0603448598118000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0945187904125000 | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0022627269111000 | - | - | |
| 0313489775124000 | - | - | |
| 0029315546128000 | - | - | |
| 0839219672119000 | - | - | |
| 0311620058116000 | - | - | |
| 0924586092124000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
SAMSAT UPT. GUNUNG TUA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(RKS)
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA
KONSULTAN PERENCANA :
CV. CITRA PRAMATRA
TAHUN ANGGARAN
2022
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(R.K.S) TEKNIS
PERSYARATAN TEKNIS
Standard-standard yang berlaku
Semua pekerjaan dalam RKS ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis
yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-praturan Nasional maupun peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI – 8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
PPI – 1983 : Peraturan pembebanan Indonesia
ASTM : American Society for Testing & Materials
NI – 10 : Bata Merah Sebagai bahan bangunan
PBI – 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
SII : Standar Industri Indonesia
PPBBI : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
AV 1941 : Algemene Voorwarden
AISC : American Institute of Steel Construcion
AWS : American Welding Society
Peraturan Nasional Pembangunan Indonesia
Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Depnaker tentang penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan
Kesehatan Kerja.
Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DTPI 1980.
Pedoman Tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
Peraturan - peraturan Pembangunan Pemda setempat.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standard-standard yang tersebut diatas, maupun standard
Nasional lainnya maka diberlakukan standard Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak
tidaknya berlaku standard-standard persyaratan teknis dari Negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
Sebelum setiap memulai pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan/material dimulai, Pemborong wajib dan
harus menyerahkan :
a. Time Schedule
b. Spesifikasi bahan/material dari pabrik pembuatan untuk bahan material tertentu sesuai dengan perintah Direksi
Pengawas dan Konsultan Perencana.
c. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing).
d. Contoh bahan, warna termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan Direksi, Pengawas,
dan Konsultan Perencana.
e. Referensi, lisensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan tertensu sesuai permintaan
Direksi/Pengawas dan Konsultan Perencana.
f. Izin Pelaksanaan dari Direksi Pengawas diperlukan untuk diteliti dan disetujui oleh Direksi Pengawas jika tidak
memenuhi syarat akan ditolak dan harus diganti sampai memenuhi syarat yang diminta atas tanggung jawab dan
biaya Pemborong.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 2
Data data Umum
Seluruh titik ukuran sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-titik ukuran yang ada
di lapangan.
Penyerahan Pekerjaan
Pekerjaan harus diserahkan oleh Pemborong sampai selesai sama sekali hingga memuaskan, sisa pembongkaran dan
lain-lain yang sudah tidak terpakai dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 3
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan :
1. Kontraktor harus memulai pekerjaan dari garis-garis yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya Kontraktor harus menyediakan semua
bahan peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur (surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan
pengukuran dan pematokan untuk setiap pekerjaan yang memerlukannya.
Kontraktor diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama selama masa pembangunan.
2. Kontrakan diwajibkan melakukan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil ketinggian tanah, lantai, letak batas-batas dengan alat-alat yang sudah diterapkan
kebenarannya.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
4. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan
untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggung jawab Kontraktor, dengan biaya sesuai kontrak.
1.2. Alat dan perlengkapan pekerjaan dan Tenaga Lapangan
1. Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan dalam proyek ini, harus
menyeidakan alat-alat dan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti:
Alat-alat ukur (theodolith, waterpas dan lain-lain)
Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
Topi pengaman dan sepatu lapangan
a) Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan), buku petunjuk alat-alat yang akan
dipakai, rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan yang bertanggung jawab penuh untuk
memutuskan segala sesuatunya di lapangan dan bertindak atas nama kontraktor.
1.3. Kantor Kontraktor, Gudang, dan Los Kerja
1. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan kontraktor sendiri (sebagai kantor Proyek
lengkap dengan perabotnya, dan los/barak Pekerja), yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Bentuk dan ukuran disesuaiakan Kantor Proyek, Gudang dan Los Pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhannya,
dilengkapi ruang toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
3. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik kontraktor, dan kontraktor wajib
membongkar serta memindahkan bongkaran bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari
Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti Pompa dan lain sebagainya milik Pemilik Proyek (bila ada)
serta menanggung biaya perawatan peralatan selama berlangsungnya pekerjaan.
Penyimpanan barang-barang dan material (Gudang material)
1. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti pasir, koral, besi beton dan
lain-lain. Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya.
Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm diatas permukaan lantai plesteran.
Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 4
2. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun
didalam gudang-gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan Konsultan
Pengawas, sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
cara penyimpanan yang salah.
3. Khusus untuk simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan dengan pagar dari papan,
sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
4. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang
bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
Pembersihan dan Keleluasaan Halaman
Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan menempatkan barang-barang dan material sedemikian
rupa sehingga :
Memudahkan pekerjaan
Menjaga kebersihan sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-puing), air yang menggenang
Tidak menyumbat saluran-saluran air.
Pagar Pengaman Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site untuk menjaga keamanan dan ketenangan kegiatan
pelaksanaan.
1. Pagar dari seng gelombang dipasang tegak setinggi kira-kira 180cm dicat dengan warna ditentukan kemudian.
2. Rangka kayu, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250
cm.
Fasilitas-fasilitas lapangan
Listrik penerangan dan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan serta air kerja menggunakan milik pemberi
pekerjaan.
Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan menggunakan milik pemberi tugas.
Disediakan oleh kontraktor :
Air minum atau air bersih yang dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas-
petugas yang ada di Proyek .
Alat-alat pemadam kebakaran ringan
Alat-alat PPPK
Air Kerja dan Listrik Kerja
Air kerja selama pelaksanaan pekerjaan menggunakan air milik pemberi pekerjaan, kontraktor menyediakan
perlengkapan untuk penyambungan instalasi air maupun listrik.
Persiapan Lokasi
Kontraktor diwajibkan membersihkan / memindahkan perabot atau loose furniture dari lokasi yang ditetapkan untuk di
renovasi dengan ketentuan :
Memindahkan semua perabot yang ada ( curtain, loose furniture dll )
Mendata seluruh barang yang dipindahkan dalam sebuah daftar dan diketahui oleh pengawas dan owner
Menyimpan di tempat terpisah dan melindungi dari kotoran/debu sesuai dengan persetujuan dari direksi
pengawas
Memindahkan kembali ke lokasi semula setelah adanya persetujuan dari direksi pengawas
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 5
1.4. Direksi keet (Ruang Kerja Konsultan):
Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan sementara harus disediakan saat dimulai pekerjaan yaitu setelah
adanya Serah Terima Lapangan.
Direksi Keet dibuat dengan menyesuaikan lokasi yang ada :
a. Luas 76 m2 , dilengkapi dengan toilet.
b. Peralatan yang harus disediakan bersifat sewa pada Direksi Keet:
1 buah meja rapat ukuran 1,20 x 2,40 m dengan 10 buah kursi lipat.
4 buah meja tulis ½ biro ukuran 0.80 x 1.20 m dengan 8 buah kursi lipat.
2 unit AC split masing-masing 0.75 PK.
1 lembar soft board ukuran 1,20 x 2,40 m
1 unit White board ukuran 1,20 x 2,40 m
3 buah unit filling cabinet dengan 4 laci.
1 unit computer dan printer.
10 buah topi lapangan.
c. Peralatan pemadam kebakaran, dry chemical dengan isi 3,5 kg
d. Peralatan P3K
Kantor Direksi bersifat bangunan sementara, sedangkan perlengkapannya bersifat sewa, digunakan sampai dengan
selesainya pembangunan. Seluruh biaya perawatan dan operasionalnya menjadi tanggungan Kontraktor sampai dengan
Serah Terima Pertama Pekerjaan.
Segera setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan, fasilitas ini harus dibongkar dan diangkut keluar.
Kontraktor harus menyelenggarakan berfungsinya Direksi Keet berupa :
o Penyediaan alat telekomunikasi (telepon)
o Kebersihan Keet
o Memelihara AC dan instalasinya
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 6
Pasal 2
PEKERJAAN PENGUKURAN
Syarat-syarat-Pelaksanaan Pelaksanaan secara umum.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi renovasi dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian bangunan dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Direksi Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan
untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
4. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab Kontraktor dengan biaya sesuai kontrak.
Pasal 3
PEKERJAAN BONGKARAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Meliputi bongkaran
lantai, batu bata/plesteran, dan langit-langit dan penutup atap, pembersihan dari bongkaran dan angkutan keluar
site untuk seluruh material bekas bongkaran.
3.1. Pekerjaan bongkaran instalasi :
a. Pembongkaran dinding batu bata termasuk pelapisnya, sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Pembongkaran Kusen dan Pintu.
c. Pembongkaran lantai keramik.
d. Pembongkaran plafond.
e. Pembongkaran instalasi listrik berikut armature-nya.
f. Pekerjaan bongkaran instalasi meliputi instalasi plumbing, elektrikal dan armature yang tak akan
digunakan lagi, diganti dengan instalasi baru.
g. Semua bahan hasil bongkaran tak boleh digunakan lagi, harus diangkut keluar
Syarat-syarat-Pelaksanaan secara umum.
1. Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat ini, harus
dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada
disekelilingnya.
2. Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan yang dapat mengganggu
ketertiban dan keamanan umum.
3. Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh material bongkaran dan sampai
pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
4. Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap material bongkaran yang menurut
petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus
dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
5. Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan pembuangannya harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 7
6. Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama, pengaruh dan segala
kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas umum
dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan tepat dalam
melakukan pekerjaan bongkaran.
7. Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk penyesuaian dengan
perencanaan.
8. Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk pelaksanaan pembongkaran
bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.
9. Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang memperlihatkan bagian yang akan
dibongkar serta rencana support untuk menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
10. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan pengadaan bahan dari mutu terbaik
yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
11. Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan pekerjaan bongkaran, pembersihan dan
pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:
a) Performance bentuk kontrak,
b) Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu),
c) Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur, supplier, fabricator, ataupun pihak
Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.
12. Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari seluruh barang-barang termasuk
furniture
A. Pekerjaan Bongkar Pelapis Lantai dan keramik :
1. Pekerjaan bongkaran lantai dilakukan meliputi lapisan finishing lantai saja sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
Meliputi pekerjaan pembongkaran pelapis lantai seluruh ruangan yang direncanakan ganti yang baru.
Pembongkaran meliputi pelapis lantai dan keramik dinding, berikut adukan perekatnya (mortar),
Sementara pasir urug yang ada tetap dipertahankan untuk digunakan bagi rencana pemasangan lantai
baru, kecuali ditentukan lain.
2. Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam ketentuan/persyaratan tidak
dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat bongkaran yang dilakukan.
3. Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka Kontraktor harus mengganti /memperbaiki dengan
biaya sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari peralatan tersebut.
4. Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan yang
telah disetujui Direksi Pengawas.
5. Sisa / bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan pembuangan
dilakukan diluar lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-pekerjaan di sekelilingnya
dengan mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
7. Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan angkutan menjadi biaya proyek.
B. Pekerjaan Bongkar Dinding Batu Bata / Partisi dan Pelapisnya.
1. Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan dengan
baik.
Pada gambar dokumen lelang ditunjukkan dinding yang akan dibongkar, secara bertahap berdasarkan tahapan
area kerja.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 8
Pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati, termasuk pembongkaran rangka-rangka dinding (kolom
praktis, ring balk).
Semua bagian bekas bongkaran ini harus diangkut ke luar dan tidak boleh dipergunakan kembali untuk
pekerjaan lainnya kecuali seijin Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan bongkaran dinding bata ini meliputi sebagian dinding bata berikut pintu dan jendela yang ada
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
3. Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam ketentuan tidak dibongkar, tidak
akan terganggu dan rusak karenanya.
4. Bila terjadi kerusakan Kontraktor harus mengganti/memperbaiki kembali.
5. Bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan disetujui Direksi
Pengawas.
6. Sisa/bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan serta dikeluarkan di luar
pekerjaan.
7. Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-pekerjaan disekelilingnya
dengan mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
8. Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi dibayarkan sesuai kontrak.
C. Pekerjaan Bongkar Langit-langit.
1. Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik dan aman.
2. Pekerjaan bongkaran langit-langit ini meliputi rangka-rangka plafond, lampu-lampu, grill diffuser, fire alarm dan
fixtrure M&E yang ada sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
3. Kontraktor harus menjaga keamanan pada jaringan dan peralatan yang disyaratkan.
4. Material bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan serta dibuang keluar lokasi pekerjaan.
5. Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-pekerjaan disekelilingnya
dengan mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
6. Semua biaya pembersihan dan angkutan menjadi dibayarkan sesuai kontrak.
D. Pekerjaan Bongkar instalasi.
Pekerjaan bongkaran instalasi meliputi instalasi plumbing, elektrikal dan armature yang tak akan digunakan
lagi, diganti dengan instalasi baru.
Semua bahan hasil bongkaran tak boleh digunakan lagi, harus diangkut keluar.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 9
Pasal 4
PEKERJAAN STRUKTUR
4.1 Uraian Umum
a. Pemberian pekerjaan meliputi :
Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
mengadakan, mobilisasi alat pembantu dan sebagainya yang pada waktu umumnya langsung atau tidak
langsung termasuk di dalam usaha menyelesaikan degan baiak dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna
dan lengkap, disini juga dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan ataupun bagian pekerjaan yang walaupun tidak
jelas disebutkan di dalam RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada dalam bidang pembangunan haruslah
dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Dirkesi Lapangan.
b. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala segala sesuatu yang berada
didalamnya direshkan tanggung jawabnya kepada Kontraktor dengan Berita Acara penyerahan Lapangan.
c. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai dan berfungsi baik
sesuai dengan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab berdasarkan syarat-
syarat dn uraian-uraian di dalam RKS, Risalah Rapat Pemeberian Pemjelasan, Gambar-gambar yang ada
maupun gambar-gambar susulan selama pelaksanaan, petunjuk-petunjuk teknis maupun administrasi serta
instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas.
4.2 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pondasi
b. Pekerjaan Sloof
c. Pekerjaan Kolom
d. Pekerjaan Balok Standard
e. Pekerjaan Ring Balok
4.3 Pengukuran
a. Ukuran-ukuran dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
b. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian, maka yang
mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama, Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan
segera kepada Direksi Lapangan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sealam pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi
tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
d. Ketidakcocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan-perbedaan antara gambar dan kenyataan harus
segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses secara terulis.
4.4 Persyaratan Bahan Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal.
Dengan syarat :
Peraturan Semen Portland Indonesia (NI 8 - 1972)
Peraturan Beton Indonesia (NI 2- 1971)
Mempunyai seretifikat Uji (teest sertificate)
Mendapat Persetujuan Perencana & Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 10
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan
bermacam-macam jenis / merk semen untuk suatu konstruksi / struktur yang sama), dalam keadaan baru dan
asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam zak (koantong) asli dari
pabriknya dalam keeadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan
diletakkan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai.Zak-zak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 zak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dianggap rusak,
membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
4.5 Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah (agregat kasar ) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI 3 –1958)
Peraturan Beton Indonesia (NI 2 –1971)
Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous
Bebas dari tanah / tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi syarat :
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24 %
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22 %
c. Koral (kerikil ) dan batu pecah (aagregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
penggunaannya harus mendapat persetujuan Pengawas.
d. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik,
padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan
dipakai.
e. Pengawas dapat meminta kepada Kontrkator untuk mengadakah test kwalitas dari agregat-agregat tersebut
dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya
kontraktor.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka kontraktor diwajibkan unatuk
memberitahukan kepada Pengawas.
g. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran satu sama lain dan terkotori.
4.6 Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan –pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna,
tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) didak mengandung ornagisme yang dapat memberikan
efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI 2 – 1971) dan
diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggun oleh pihak Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
4.7 Besi Beton (Steel Reinforcement)
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syara-syarat :
Peraturan baeton Insonesia ( NI 2 – 1971)
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 11
Bebas dari kotoran-kotoran, laposan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka
dan sebagainya).
Dari jenis baja dengan mutu U24 untuk diameter < diameter 10 s/d 12 mm U32, dan U39 untuk diameter >
13 (ulir)
Mempunyai penampang yang sama rata.
Ukuran disesuaiakan dengan gambar-gambar
b. Pemakaian beesi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan
Perencana / Pengawas
c. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan
bermacam-macam sumber beesi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
d. Kontraktor wajib mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk
dari Pengawas, serta menyertakan data teknis dari pabrik pembuat baja tulangan. Batang percobaan diambil
dibawah kesaksian CM.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Pengawas
Semua biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat persetujuan Pengawas. Untuk hal itu
sebelumnya kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan
kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh,
tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-
bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
d. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu, harus mendapat
persetujuan Perencana / Pengawas.
e. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.)
diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari Pengawas dalam waktu 2 x 24
jam.
4.8 Admixture
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan maupun untuk maksud-
maksud lain dapat dipakai bahan admixture. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Lapangan/ Pengawas.
4.8 Mutu Beton
a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI – 1971 dan NI 2. Beton harus mempunyai kekuatan
karakteristik K 250 untuk pekerjaan struktur dan K125 untuk pekerjaan kolom praktis, ring balok plat lantai
dasar.
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya kerjanya sehingga
tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari
agregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indoneesia (NI 2-
1971).
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk menentukan beton
yang baru dimulai
d. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi syarat-syarat :
Membuat mix design
Semen diukur menurut volume
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 12
Agregat diukur menurut volume.
Pasir diukur menurut volume
Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer)
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin pengaduk.
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan
beton yang baru dimulai.
4.9 Adukan Beton
a. Adukan beton harus mempunyai syarat-syarat PBI 1971 NI 2. Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik
sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixer) untuk mengontrol daya kerjanya, sehingga
tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI 2 1971)
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk menentukan
komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan
Pengawas.
4.10 Faktor Air Semen
a. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka faktor air semen
ditentukan sebagai berikut :
Faktor air semen untuk Balok, sloof dan poer maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk kolom, balik, pelat lantai tangga dinding, beton dan lisplank / parapet
maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya maksimum 0,55.
b. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang
direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus
memakaiplasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
persetujuan dari Pengawas
4.11 Test Kubus/Silinder Beton
a. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor unuk membuat kubus/silinder coba dari adukan
beton yang dibuat.
b. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji, sesuai dengan PBI 1971 NI 2 atau SNI 1991
dengan nomor urut yang menerus.
c. Cetakan kubus/silinder coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah, dan memenuhi syarat-syarat
dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 –1971).Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15x15 cm3.
d. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah pengawasan.
e. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 –1971).
f. Kubus/silinder coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu code yang dapat menunjukkan tanggal
pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
g. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab 4,7, termasuk juga pengujian-pengujian
susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan.Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump,
maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan kontraktor harus
menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 13
h. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur PBI,
untuk perbaikan.Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung wawab
kontraktor.
i. Semua kubu/silinder coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang berwenang, dan disetujui
Pengawas.Laporan hasil percobaan harus disertahkan kepada Pengawas segera sesudah selesai
percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standard, campuran adukan berat kubus benda uji tersebut dan data-data lain yang
diperlukan.
j. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang ditunjukkan oleh
kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Pengawas berhak meminta kontraktor supaya
mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan
destructif.
k. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonsesia (NI.2-
1971)Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
l. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
kontraktor. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump test menurut syara-syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia (NI.2- 1971).Slump beton berkisar antar 8 cm sampai 12 cm.
4.12 Cetakan Beton/Bekisting
a. Persyaratan Penggunaan Bahan.
Tidak mengalami deformasi.
Bekisting harus cukup tebal ( plywood tebal min. 12 mm) dan terikat kuat menahan beton dan beban
sementara lainnya.
Paku, angkur dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk menahan
bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.Kedap air, dengan metutup semua celah
dengan “tape”, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan atau cairan
keluar dari cetakan beton.Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
b. Syarat Pelaksanaan Pemasangan.
Tentukan jarak, level dan ukuran sebelum memulai pekerjaan.
Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai design dan standard yang telah
ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-
kebutuhan akan bentuk, kelurusan dan dimensi.
Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat kedap air untuk mencegah
keborcoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton . Hubungan-hubungan ini harus
diusahakan seminimal mungkin.
Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.Pemakaian pasanagan
bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi Lapangan.
Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
c. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang struktural yang tidak diperlihatkan pada gambar harus
mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi.
d. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pingulan-pingulan (chamfer strips) pada sudut-sudut luar
(vertikal dan horisontal) dari baolik, kolom dan dinding.
e. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 6 mm, pada jarak 3.000 mm
- 10 mm, pada jarak 6.000 mm
- 20 mm, pada jarak 12.000 mm
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 14
Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom atau balok atau ketebalan plat maksimal
sebesar 6 mm.
f. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan
(embedded item) lainnya.
Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau mempengaruhi warna
permukaan beton.
g. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan pelepas acuan, bahan
pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan air
bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
Sisipan (insert), rekatan (embedded) dan bukaan (opening).
h. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves dan pekerjaan lain yang
akan merekat pada atau melalui / merembes beton.
i. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk / menyediakan bukaan, slots, recessed,
sleeves, nolts, angkur dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara
jelas / khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
j. Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna pembersihan dan inspeksi.
Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting.
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata dengan
permukaaan dalam bekisiting, sehingga sembungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
k. Kualitas
Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk beton yang diinginkan, dan
perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting,
wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan telah dibersihakan, guna
pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksanakan
sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 (dua) kali tidak diperkenankan.
Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada buakan-bukaan sementara yang
diperlukan.
Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Direksi Lapangan.
l. Pembersihan
Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak perlu. Buang bekas-
bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda asing yang masih
tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir.
Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku sehingga tidak terjadi beban
kejut (shock load) atau kedidak seimbangan beban yang terjadi pada struktur.
Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-peralatan yang dipakai untuk
membuka tidak merusak permukaan beton.
Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus disimpan dengan cara
yang memungkinkan perlindungan terdahap permukaan yang akan kontak dengan beton tidak
mengalami kerusakan.
Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur yang telah dilaksanakan
guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan –pekerjaan konstruksi di lantai-
lantai diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75% dari kuat tekan 28
hari (28 day compressive strength) yang diperlukan.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 15
Bekisting-bekisting yang dipakai yntuk mematangkan (curing) beton, tidak boleh dibongkar sebelum
dinyatakan matang oleh direksi.
4.13 Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, kontraktor
harus memberitahukan Pengawas dan mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan, maka
kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan / membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
b. Pengadukan dari tiap molen harus terus menerus dan tidak kurang dari 2 menit sesudah seluruh bahan
termasuk air berada didalam moleen, selama itu molen harus terus berputar pada kecepatan yang akan
menghasilkan adukan dengan kekentalan merata pada akhir waktu pengadukan
c. Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diizinkan terkumpul pada permukaan dalam molen.
d. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton yang sebagian telah mengeras.
e. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara (metode) yang
sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan Pengawas, sebelum alat-alat
tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu
harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
f. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh
dan mendapat persetujuan Pengawas.
g. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari
segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
h. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan
dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
i. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan fibrator (beton triller),
pemadatan dengan tongkat atau jika perlu dengan tangan untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong
udara dan sarang koral.
Ujung beton triller tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian. Harus pula diperhatikan
jangan sampai terjadi penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian rupa sehingga menyebabkan
pemisahan bahan beton ataupun gejala timbulnya banyak air pada permukaan beton.
j. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor
(ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan
yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
k. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan
dan dikasarkan.
Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan
additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
l. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan Pengawas.
4.13 Curing dan Perlindungan Atas Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap : matahari, pengeringan oleh
angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Untuk perawatan Beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan akibat panas yang
berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal lain, sampai saat penyerahan
pekerjaan oleh Kontraktor pada Pemberi Tugas.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 16
Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering dan menghindarkan
permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
c. Untuk bahan curing dapat dipakai sealbond produksi conspec atau setara sebanyak 1 liter tiap 6m2.
Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Pengawas.
d. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar dan diganti dengan beton
yang dapat disetujui oleh Direksi, semua biaya yang timbul ditanggung oleh Kontraktor. Beton yang
dimaksud tersebut diatas adaloah :
Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah dll).
Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama.
Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syaratt (RKS).
4.14 Pembongkaran Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971 9NI.2 – 1971), dimana bagian konstruksi yang dibongkar
cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Pengawas.
c. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang kropos atau cacat lainnya,
yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera memberitahukan
kepada Pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan atau menutup nya.
Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian dan perbaikan atau
penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Meskipun hasil pnegujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak
konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
Konstruksi beton sangat kropos.
Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti yang
ditunjuk gambar.
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
Konstruksi beton retak, pecah
4.15 Penyelesaian Permukaan Beton
a. Permukaan bagian latas beton harus rapi, licin, merata dan keras.
Selama beton masih plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan (gelembung) pada permukaan.
Semua permukaan harus dicor secara monolitas dengan beton dasarnya.
Dilarang menaburkan semen kering dan pasir daiatas permukaan beton untuk menghisap air yang
berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding, balok yang exposed harus dirapikan dengan
menggunakan sendok aduk dari baja.
b. Perbaikan Cacat Permukaan.
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan “exposed” (terbuka) harus diperiksa secara teliti dan
bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi dengan baik agaar diperoleh suatu permukaan yang
licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Direksi Lapangan, pekerjaan perbaikan
tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi lapangan.
c. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropok atau caacat sejenis lainnya harus dibongkar dan
diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya
oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
d. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga permukaan dari lobang
menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbiki dengan suatu cara yang dapat disetujui
dengan menggunakan “aduk kering” (dry packed mortar).
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 17
e. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga pekerjaan yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan pasal ini, tidak akan mengganggu pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak
mendatar.
4.16 Grouting
Untuk grouting di sekitar angker dipakai bahan grouting merk Sika atau yang setara setebal 2,5 cm. Pekerjaan ini
harus menggunakan injection pump.
4.16 Pekerjaan Pembesian
a. U m u m
Ruang Lingkup.
Semua pemasaqngan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, beton dekking dan segala hal yang
perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai daengan pengalaman teknik yang terbaik.
Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan daftar
pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi dan menyerahkannya pada Konsultan Pengawas.
Persetujuan atas Gambar Kerja oleh Direksi Lapangan terbatas pada pelaksanaan secara umum sesuai
dengan gambar sebagai lampiran Surat Perjanjian.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail, ukuran dan detail akan
diperiksa di lapangan oleh Konsultan Pengawas pada wakttu pemasangan pembesian.
Standard.
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraaturan atau standard yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
b. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok), besi beton yang dipakai adalah besi beton sesuai dengan
ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton.
Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan ukuran yang tertera
pada gambar dan atau sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang sesuai, tidak terlalu
besar dari beton dekking yang semestinya.
Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa sehingga rusak atau cacat.
Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari 5 kali
diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang digunakan harus
tidak kurang dari 8 x diameter besi beton, kecuali pula bila ditentukan lain.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak kurang
dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua pembesian harus mempunyai haak pada kedua ujungnya,
bilamana tidak ditentukan lain.
d. Pemasangan.
Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan yang dapat merusak
atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan
dibersihkan.
Pemasangan.
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat atau jepitan
yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang oleh penumpu beton atau logam, dan penggantung
logam.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 18
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting. Kawat beton harus
dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai untuk memegang pembesian
secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan berikut :
- Dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80cm – 100cm, untuk menunjang
penulangan bagian atas.
- Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak (spacer) berbentuk U atau Z dengan
diameter 8 mm, berjarak 180 – 200 cm.
Beton Dekking.
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasangkan dengan celah untuk
beton dekking sebagai berikut :
- Beton yang dicor pada tanah 8cm
- Semua bidang yang kena air atau tanah 5cm
- Bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom yang tidak kena tanah atau air 4cm
- Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5cm
Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah :
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang : 0,6 cm
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : 1,2 cm
Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan “overlap” minimum 40 kali
diameter penulangan.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan pada diameter yang
besar. (panjang penyambungan sesuai pedoman yang berlaku).
Persetujuan dari Direksi Lapangan.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Direksi Lapangan terlebih dahulu sebelum dilakukan
pengecoran, untuk itu perlu pemberi tahuan bila penulangan sudah siap untuk diperiksa.
4.17 Pemasangan Alat Didalam Beton
a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah
jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pengawas.
b. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm atau 8x8 cm tidak perlu
perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab kontraktor dan dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan
persetujuan Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 19
Pasal 5
PEKERJAAN PLESTERAN BETON
5.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Lingkup pekerjaan plesteran beton ini meliputi seluruh plesteran kolom, balok plat kanopi serta pada seluruh
detail yang ditunjukkan dalam gambar.
5.2 Persyaratan Bahan
Semen harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14, PUBI 1982.
Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
Campuran (Agregate) : Untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam
kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan terlebih dahulu diayak.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh plesteran beton dengan adukan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
b. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
dipersyaratkan.
c. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Direksi Pengawas.
d. Bahan semen yang dikirim ke lokasi harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih
disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat.
e. Bahan harus diletakkan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya, sesuai
dengan persyaratan pabrik.
f. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya
tambahan.
g. Bidang permukaan beton sebelum diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting.
Permukaan beton harus terlebih dahulu diketrek (scrath) serta semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
h. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa lokasi apakah sudah sesuai dengan
syarat-syarat hingga pekerjaan ini dapat dimulai.
i. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Direksi Pengawas dan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam
hal kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
j. Pekerjaan plesteran beton dapat dilaksanakan bilamana telah disetujui oleh Direksi Pengawas.
k. Tebal plesteran sesuai yang di tunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 1,5
cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 20
l. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen,
acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering).
m. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan tidak terlalu cepat, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung dengan
penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
n. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya sendiri selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi tugas / Pemakai.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 21
Pasal 6
PEKERJAAN DINDING BATA
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal 1/2 (setengah) batu pada seluruh detail
yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
6.2 Persyaratan Bahan
Bata harus memenuhi NI-10.
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Seluruh dinding dari pasangan bata/bata merah, dengan campuran 1 PC : 4 pasir pasang, kecuali
pasangan bata/bata merah semen raam.
c. Untuk semua dinding semen raam/rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang, yakni pada dinding
dari permukaan sloof/balok sampai minimum 20 cm diatas permukaan lantai setempat, dinding ruang-ruang
basah (dapur) setinggi minimum 150 cm dari permukaan lantai setempat, atau seperti yang tertera pada
gambar.
d. Bata merah yang digunakan bata merah press ukuran 5x10x20 cm ex lokal, dengan kualitas terbaik, siku
dan sama ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua atau lebih,
tanpa persetujuan Direksi Pengawas.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
f. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
dibersihkan.
g. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti
dengan cor kolom praktis.
h. Bidang dinding bata yang luasnya lebih dari 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan
kolom ukuran 12 x 12 cm dan 12 x 24 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm
jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
i. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan.
j. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi penguat
stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
k. Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk tebal 1 batu
dengan tebal finish 30 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 22
l. Pasangan bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 9
m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
m. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester).
n. Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton guna menghindarkan retak-retak setelah
diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-lubangnya 1 x 1 cm pada pertemuan itu
sebelum diplester
Pasal 7
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
7.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding bata/bata merah bangunan, serta seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
7.2 Persyaratan Bahan
Semen harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14, PUBI 1982.
Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
Campuran (Aggregate) : Untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam
kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan diayak.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh plesteran dinding bata dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang, kecuali pada dinding bata
semenraam/rapat air.
b. Pada dinding bata semenraam/rapat air diplester dengan aduk campuran 1 PC : 2 pasir pasang (dapur, dan
bagian-bagian yang ditentukan dalam gambar).
c. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
dipersyaratkan.
d. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Direksi Pengawas.
e. Bahan semen yang dikirim ke lokasi harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel
dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
f. Bahan harus diletakkan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat penyimpanan
bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya, sesuai dengan persyaratan
pabrik.
g. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, lengkap dengan ketentuan /persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya
tambahan.
h. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa lokasi, apakah sudah sesuai dengan
syarat-syarat hingga pekerjaan ini dapat dimulai.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 23
i. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Direksi Pengawas.
j. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal kelainan/perbedaan ditempat itu,
sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
k. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm dan 30 cm atau sesuai yang
ditunjukkan dalam detail gambar.
Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya.
l. Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang berbeda jenisnya misalnya dengan
kosen dan lain-lain, harus diberi/ dibuat naat (tali air) dengan lebar 7 mm dalamnya 5 mm, kecuali bila
ada petunjuk lain dalam gambar.
m. Plesteran halus (acian) dengan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen,
dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari / kering betul.
n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
o. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya sendiri selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi Tugas/Pemakai.
p. Plesteran pada permukaan beton harus diawali dengan membuat permukaan beton menjadi kasar dan
dibersihkan dri debu maupun kotoran kemudian dikondisikan menjadi basah permukaan selanjutnya
diberikan pletseran dengan adukan 1pc : 2ps melalui ayakan halus dan diaci ; Ketebalan plesteran tidak
boleh kurang dari 10mm dan tidak boleh lebih dari 15mm kecuali bila ditentukan lain.
Pasal 9
PEKERJAAN KERAMIK
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik & sempurna.
a. Pekerjaan finishing lantai bangunan yang disebutkan /ditunjukkan dalam detail gambar.
b. Pekerjaan finishing dinding yang disebutkan /ditunjukkan dalam detail gambar
9.2 Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan disetujui Direksi
Pengawas. Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak. Bahan perekat dari adukan spesi 4 bagian pasir pasang : 1 bagian PC.
Penggunaan keramik pada area Selasar, bekas pembongkaran partisi dan dinding, menggunakan keramik yang
sesuai dengan keadaan existing
Penggunaan keramik MULIA, ROMAN, MASTERINA atau setara untuk lantai kamar mandi
Penggunaan keramik MULIA, ROMAN, MASTERINA atau setara untuk dinding kamar mandi.
Penggunaan keramik MULIA, ROMAN, MASTERINA atau setara untuk lantai ruangan
Penggunaan keramik Homogeneus Traventi atau setara untuk lantai Hall
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 24
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
(minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Direksi Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola keramik yang disetujui
Direksi Pengawas.
c. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda serta
direndam dalam air sampai jenuh.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 4 Pasir Pasang.
e. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
f. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar miminum 3
mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Siar-siar diisi
dengan bahan pengisi sesuai ketentuan, warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang
dipasangnya.
g. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik
yang bersangkutan.
b. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaannya, hingga
betul-betul bersih.
c. Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan
yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian yang sempurna.
d. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 1 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat pada permukaan lantai
Kontraktor harus menyediakan material keramik untuk persediaan dalam kurun waktu masa pemeliharaan
Pasal 12
PEKERJAAN PLAFOND
12.1 Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond pada ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
12.2 Persyaratan Bahan
Bahan Rangka Baja :
a. Sebagai rangka langit-langit gypsum board rata digunakan Cross-T dan Main-T dengan pola plafond 600mm
x 1200mm atau sesuai dengan gambar detail, yang digantungkan pada rangka atap dengan memakai
penggantung yang didrat dan pakai mur.
b. Penutup langit-langit Kalsiboard/GRC :
Digunakan Kalsiboard yang bermutu baik, merk Eternit Gresik, Jaya board, Cipta Papan atau setara yang
disetujui Direksi Pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 25
dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan
ukuran disesuaikan dengan ukuran bahan yang digunakan
c. Penutup langit-langit Gypsum Tile :
Digunakan Gypsum Tile yang bermutu baik, merk Elephant, Knauf, Jayaboard atau setara yang disetujui
Direksi Pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui dalam arti
ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran
disesuaikan dengan ukuran bahan yang digunakan
d. Bahan finishing :
Finishing penutup langit-langit menggunakan cat yang bermutu baik (lihat spek. Cat) dan yang telah disetujui
Direksi Pengawas. Warna dan corak akan ditentukan kemudian.
e. Curtain Box :
Pembuatan curtain box atau cove, pada area sisi jendela pada bangunan menyatu dengan plafond, dengan
bahan penutup multiplywood dengan ketebalan 12 mm dan dilapis dengan HPL
f. Peng-akhiran plafon pada dinding diberikan list W, yang memberikan jarak antara plafond dengan
dinding/partisi
12.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja yang disesuaikan
gambar rencana dan telah disesuaikan keadaan dilapangan, shop drawing harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
c. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.
d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, gypsum board dan material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
e. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
f. Disain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas dan sesuai
gambar rencana.
g. Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari persyaratan.
h. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai peil dalam gambar dan
datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringin yang diizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
i. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana
tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Direksi Pengawas.
j. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-
benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor.
k. Semua panil (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai petunjuk-petunjuk gambar.
l. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan kerapihan dan kekuatannya.
Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain harus tidak terlihat dan semua penguat harus
terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 26
Pasal 13
PEKERJAAN CAT
13.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pengecatan dinding/ beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang ditunjukan/disebutkan dalam
gambar. Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-
maksud perlindungan/ pemberian warna, pemberian texture dan memberi kemungkinan untuk dicuci dari
material tersebut.
Perincian dari pekerjaan cat ini meliputi jenis-jenis berikut:
Pekerjaan pengecatan dasar atau primer dan pendempulan.
Pekerjaan cat dinding
Pekerjaan cat langit-langit
13.2 Persyaratan Bahan
a. Persyaratan Standar/Mutu bahan
Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan spesifikasi
dari pabrik cat yang digunakan.
Standar dari bahan prosedur pengecatan ditentukan pabrik pembuat cat dan Kontraktor tidak
dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan
instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Direksi/Pengawas.
b. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat. berapa bahan
tertentu harus masih di dalam kotak aslinya yang masih tersegel dan erlabel pabriknya.
Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih,
sesuai dengan jenisnya.
Kontraktor bertanggung-jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan dan
pelaksanaan.
c. Bahan Yang Digunakan
Untuk cat dinding interior dan cat langit-langit digunakan jenis Acrylic Emulsion merk ICI Vinilex atau
yang setara.
Untuk cat dinding exterior digunakan jenis cat yang tahan cuaca merk Vinilex Exterior atau setara
13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan/Syarat Umum
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Direksi/Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
Direksi/Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor. Pekerjaan pengecatan jangan dilakukan di
daerah terbuka dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu yang akan mengurangi
kualitas pengecatan.
a. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
Sebelum memulai pelaksanaan pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui
Direksi/Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 27
b. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu
sebelum kelainan/perbedaan tersebut diselesaikan. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan
lain-lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor wajib
memperbaiki/mengulangi mengganti kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas beban biaya Kontraktor.
13.3 Gambar Detail Pelaksanaan :
Bila diperlukan, Kontraktor harus membuat gambar kerja pelaksanaan pengecatan (untuk bagian-bagian yang
dianggap perlu)
13.4 Cara Pelaksanaan :
Lakukan pengecatan dengan data terbaik yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain. Urutan pengecatan,
penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan
pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukan
tanda-tanda sapuan,semprotan dan roller. Sapukan semua dasar dengan cat dasar dan kuas, penyemprotan
hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Direksi/Pengawas.
13.6 Pengecatan Kembali :
Dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan
dilakukan sebagaimana ditunjukan oleh Direksi/Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya, pengupasan cat teksture, pencucian dengan
air, maupun pembersihan dengan kain kering, harus mendapat persetujuan. Kerapihan pekerjaan cat ini
dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
13.7 Syarat Pengamanan Pekerjaan
Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga
daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat daerah tersebut kering.
Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti fitting-
fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti material yang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 28
Pasal 16
PEKERJAAN , KUSEN PINTU
16.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan serta peralatan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan.
16.2 Persyaratan Bahan Pintu :
a. Profil-profil yang digunakan adalah produksi aluminium dalam negeri yang berkwalitas baik, mendapat
persetujuan dari Direksi Pengawas.
b. Sealant yang digunakan structural silicon sealant produksi Dow-corning, Zink-glass, Sin-etsu atau produksi
lain yang setara.
16.3 Persyaratan bahan Kusen:
a. Kusen aluminium harus dilengkapi dengan komponen perlengkapan antara lain :
Karet penjepit ( Neo prame basket )
Sekrup galvanized
Dynabolt
Bahan-bahan penguat atau penyambung apabila tidak terbuat dari aluminium haruslah dari bahan yang tidak
mengakibatkan korosi.
16.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
Gambar pelaksanaan akan menunjukkan ukuran, bentuk, standart profil utama, finish, perletakan masing-
masing type secara keseluruhan. Kontraktor harus membuat gambar secara rinci dengan usulan profil-
profil sesuai dengan gambar detail yang diberikan.
Semua pekerjaan yang akan dirakit dan dipasang harus sesuai dengan disain arsitek dan gambar kerja
yang disetujui Direksi Pengawas.
b. Pekerjaan Persiapan
Memeriksa semua ukuran di gambar kerja dan disesuaikan dengan kondisi dilapangan sebelum dilakukan
penyetelan. Setiap terdapat perbedaan segera diberitahukan kepada Direksi Pengawas sebelum
dilakukan penyetelan. Setiap terdapat perbedaan segera diberitahukan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan.
Tanda-tanda cacat akibat proses anodizing seperti “rock” atau “gripper” pada permukaan harus diganti.
Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus selama fabrikasi
unit-unit jendela maupun pintu serta partisi dan lainnya, maka profil harus diseleksi sehingga menjamin
warna yang sama pada unit-unit tersebut.
Pekerjaan memotong, punch serta drill harus dilakukan dengan mesin sehingga diperoleh hasil yang
setelah dirangkai untuk jendela, pintu, partisi dan lainnya mempunyai toleransi sebagai berikut :
- untuk tinggi dan lebar sebesar 1 mm
- untuk tinggi diagonal sebesar 2 mm
c. Pekerjaan Pelaksanaan
Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta kaca harus dilaksanakan
oleh orang yang ahli dalam bidangnya, dengan persetujuan Direksi Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 29
Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kosen aluminium harus dilakukan langsung
dilapangan.
Antara tembok / kolom /beton dan kosen aluminium harus diisi dengan “sealant” yang elastis.
Pemasangan kaca pada kosen aluminium harus diisi dengan “rubber sealant” (alur karet).
Semua detail pertemuan harus runcing, halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang
mempengaruhi permukaan aluminium.
Sambungan-sambungan vertikal maupun horisontal sambungan sudut maupun silang, demikian juga
pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang sempurna, bila perlu dengan skrup pengaku.
Fixing accessories seperti sekrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari bahan yang tahan
terhadap korosi.
Sebelum maupun selama pemasangan permukaan aluminium harus dilindungi terhadap pengotoran dari
bahan-bahan plesteran, adukan beton serta benturan-benturan benda lainnya.
Direksi Pekerjaan berhak menginstruksikan kontraktor untuk mengganti bagian-bagian yang menurut
pendapatnya menjadi rusak akibat terkena plesteran, adukan beton maupun benturan tersebut.
d. Pada bagian-bagian dari konstruksi dimana terjadi persinggungan antara aluminium dan besi yang dapat
mengakibatkan terjadinya korosi, maka seluruh permukaan pada bagian tersebut harus dilapisi dengan
“sealant” yang elastis.
e. Pemasangan rangka aluminium pada lantai atau dinding dilakukan dengan menggunakan angker dengan
posisi sedemikian rupa sehingga rangka tersebut betul-betul melekat/rapat pada tempatnya.
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPPD GUNUNG TUA 30