| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012282117113000 | Rp 433,205,250 | 90.21 | 92.16 | - | |
| 0019749290124000 | Rp 480,391,350 | 90.6 | 90.52 | - | |
| 0723560918101000 | Rp 501,695,580 | 88.94 | 88.42 | - | |
| 0028484079124000 | Rp 502,719,000 | 96.04 | 94.07 | - | |
| 0314796723124000 | - | - | - | - | |
| 0210448247122000 | - | - | - | - | |
| 0016996423121000 | - | - | - | Salah satu pengurus sama dengan perusahaan lain | |
| 0019746619122000 | - | - | - | - | |
| 0316356872121000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017638941101000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0953699204101000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012197125124000 | - | - | - | - | |
| 0029968500121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman subkualifikasi | |
| 0029968484121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman subkualifikasi | |
| 0029968492121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman subkualifikasi | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015364862121000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0839101987124000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317582948121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
PT Angkasa Raya Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0719897928124000 | - | - | - | Salah satu pengurus sama dengan perusahaan lain | |
| 0750202533121000 | - | - | - | - | |
PT Republic Engineering Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman |
| 0315519975113000 | - | - | - | - | |
| 0834083339101000 | - | - | - | - | |
| 0018518100117000 | - | - | - | - | |
| 0935236083124000 | - | - | - | - | |
| 0018010140121000 | - | - | - | - | |
PT Barat Putra Mandiri | 08*4**8****13**0 | - | - | - | - |
| 0317471399122000 | - | - | - | - | |
| 0819223728122000 | - | - | - | - | |
| 0852248764122000 | - | - | - | - | |
| 0020503843122000 | - | - | - | - | |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - | |
| 0964796411101000 | - | - | - | - | |
| 0906992367122000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PRO VINSI SUMATERA UTARA
DINAS PENDIDIKAN
Jalan TeukuCik DiTiro No. 1-D MEDAN 20152 Telepon :(061) 4156650, 4156750Fax : (061)4156550
Website : http://disdik.sumutprov.go.id/ E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
K/L/PD : Provinsi Sumatera Utara
SATKER/OPD : Dinas Pendidikan
PENGGUNA ANGGARAN : Dr. H. Asren Nasution, MA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : M. Basir S. Hasibuan, M.Pd
BAGIAN/BIDANG : Bidang Pembinaan SMA
NAMA PEKERJAAN : Jasa Konsultansi Pengawasan Revitalisasi SMAN 4
Medan Tahap I
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN:
Jasa Konsultansi Pengawasan Revitalisasi SMAN 4 Medan Tahap I
I. Latar Belakang
Menindak lanjuti Program Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara khususnya
dalam bidang pembangunan fisik bangunan gedung sekolah yang Pelaksanaan
Perencanaannya sudah selesasi dilakukan, maka rencana selanjutnya adalah melakukan
Pelaksanaan Pembangunan Fisiknya .
Sehubungan dengan rencana tersebut dan agar pembangunan fisik yang dilakukan
menghasilkan bangunan gedung yang baik, sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis
yang sudah ditetapkan dalam perencanaan sebelumnya, maka diperlukan adanya
pengawasan yang handal, terencana dan intensif sepanjang dilakukannya proses
pelaksanaan pembangunana di lapangan. Untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara memerlukan sebuah Konsultan Pengawas yang ber Badan Usaha yang
berpengalaman, memiliki tenaga ahli pengawasan yang professional dalam keilmuannya
serta bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan keputusan yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan program pemerintah Republik Indonesia yang mempersyaratkan
bahwa setiap pembangunan fisik yang pembiayaannya bersumber dari keuangan Negara
harus melibatkan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah Konsultang Pengawas, agar :
a. Setiap Pembangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada, sesuai dengan dokumen
pelaksanaan yang menuntut tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu dan tepat
administrasi.
b. Setiap Pembangunan Gedung Negara harus memenuhi kriteri sebagai bangunan
gedung yang layak huni. Sehingga peran pengwasan dari stake holder memeiliki
peran yang sangat penting untuk mewujudkan sasaran yang dimaksudkan
II. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud
Adapun maksud KAK ini adalah untuk mendapatkan Konsultansi Pengawas yang
berpengalaman, memiliki kualifikasi tenaga ahli pengawas yang profesional dan
bertanggung-jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai Standard Operasional
Prosedure ( SOP ) yang ditetapkan bersama dan memiliki administrasi perusahaan
yang lengkap dan mesih berlaku.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan Konsultan Pengawas ini diharapkan agar Konsultan Pengawas
dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka
melakukan pengawasan teknis maupun administrasi teknis selama proses
pelaksanaan di lapangan dilakukan.
c. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam Jasa Konsultansi Pengawasan Revitalisasi SMAN
4 Medan Tahap I ini adalah agar Gedung Bangunan yang dihasilkan melalui sebuah
proses pembangunan yang terstruktur adalah sebuah bangunan gedung yang :
a. Memenuhi kualitas yang baik, baik kualitas bahan bangunan, baik kualitas
material, baik kualitas kerja dan baik kualitas administrasi
b. Memenuhi kuantitas yang baik, baik kuantitas bahan bangunan, baik kuantitas
material, baik kuantitas kerja dan baik kuantitas administrasi
c. Memenuhi Anggaran Biaya yang baik, sesuai dengan biaya yang dianggarkan
sebelumnya
d. Memenuhi kualitas waktu, sesuai dengan rencana kerja pelaksanaan yang
sudah ditetapkan
III. Lokasi Kegiatan Pengawasan
Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Revitalisasi SMAN 4 Medan Tahap I
berada di SMAN 4 Medan Tahap I.
IV. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2023
b. Pagu Anggaran : Rp540.000.000,00,00 (Lima ratus empat
puluh juta rupiah)
c. Perkiraan biaya yang diperlukan : Rp539.665.350,00 (Lima ratus tiga puluh
sembilan juta enam ratus enam puluh lima
ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
V. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
K/L/PD : Provinsi Sumatera Utara
Satker/OPD : Dinas Pendidikan
Pengguna Anggaran : Dr. H. Asren Nasution, MA
Kuasa Pengguna Anggaran : M. Basir S. Hasibuan, M.Pd
Bagian/Bidang/Cabang : Bidang Pembinaan SMA
VI. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, harus mampu
memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung yang meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
b. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4201);
c. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
d. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomo 66 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunanya
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
j. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaang
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
VII. Lingkup Kegiatan Pengawasan
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah meliputi
tugas–tugas pengawasan fisik bangunan dan pengawasan tapak selama prorses
pelaksanaan lapangan meliputi :
a. Mengawasi jumlah dan jenis material dan bahan-bahan bangunan lainnya yang
masuk ke lapangan dan yang digunakan untuk setiap jenis pekerjaan
b. Mengawasi pelaksanaan setiap jenis pekerjaan yang akan dan sedang dilaksanakan
c. Mengendalikan waktu pelaksanaan sesui dengan time schedule yang ada
d. Memberi masukan atau koreksi terhadap setiap pekejaan yang menyimpang dari
spektek
e. Memeriksa dan membuat Berita Acara setiap pembayaran
f. Memeriksa dan mensahkan setiap usulan pekerjaan yang akan dilakukan
g. Membuat laporan berkala ( Mingguan, bulanan dan akhir )
h. Memimpin rapat lapangan yang diadakan secara periodic
VIII. Metodologi
Metodologi pelaksanaan kegiatan Pengawasan, terdiri dari :
a) Melakukan pengawasan setiap hari oleh pengawas lapangan
b) Melakukan pengawasan berkala oleh Team Leader Pengawas
c) Memimpin Rapat secara periodic
d) Memeriksa dan memberi koreksi atas bahan dan pekerjaan yang tidak sesuai
e) Membuat Laoran Mingguan dan Bulanan
IX. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Laporan Foto
e. Berita Acara Serah Terima Pertama dan Serah Terima Kedua
f. Berita Acara Pembayaran
X. Lingkup Kewenangan Konsultan Pengawasan
a. Konsutan Pengawas berwewenang untuk memberi masukan kepada Pelaksana dan
kepada Pengguna Jasa untuk menunjang perbaikan teknis dan administrative
proyek
b. Konsultan Pengawas berwewenang menegur Pelaksana Lapangan atas setiap
prosedur teknis dan administratif pekerjaan yang menyimpang
c. Konsultan Pengawas berwewenang memberhentikan sementara Pelaksana
Lapangan atas setiap prosedur teknis dan administratif pekerjaan yang menyimpang
XI. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan Pengawasan
Jangka waktu Jasa Konsultansi Pengawasan Revitalisasi SMAN 4 Medan Tahap I
diperkiran selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai SPMK
ditandatangani.
XII. Personil Pengawas
1. Tenaga ahli yang akan ditugaskan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau perguruan tinggi swasta dengan status lain yang telah mengikuti
ujian negara.
b. Tenaga ahli yang bekerja harus sudah menjadi anggota dan mendapatkan
akreditasi dari asosiasi profesi yang diakui.
c. Membuat Riwayat Hidup (curriculumvitae) yang harus ditulis dengan teliti dan
benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh pimpinan
perusahaan dan dilampiri dengan copy ijazah yang dipergunakan sebagai dasar
untuk perhitungan pengalaman kerja.
d. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, diatas kertas bermeterai
dan dilampirkan dalam usulan teknis yang diajukan.
e. Tidak boleh meninggalkan tempat dan tugas pekerjaan selama masa penugasan
sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak, kecuali dengan persetujuan
ijin/ pimpinan.
f. Tidak boleh melaksanakan pengawasan pada tempat lain pada waktu bersamaan
yang mengurangi waktu keterlibatan dalam tugasnya yang disebutkan dalam
kontrak.
k. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Kualifikasi
Jumlah
Tingkat Status
Posisi Orang
Pendidi Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Bulan
kan Ahli
Tenaga Ahli:
Supervisor S1 T.Sipil SKA Ahli minimal 5 Karyawan 1 (satu)
Engineer (SE) Madya (lima) tahun Tetap/Ko
orang
Teknik ntrak
Bangunan
Gedung (201)
Inspector S1 T.Sipil/A SKA Ahli minimal 2 Karyawan 1 (satu)
Engineer (IE) rsitektur Muda Teknik (dua) tahun Tetap/Ko
orang
Bangunan ntrak
Gedung (201)
Ahli K3 S1 T.Sipil/A SKA Ahli minimal 1 Karyawan 1 (satu)
Konstruksi rsitektur Muda K3 (satu) tahun Tetap/Ko
orang
Konstruksi ntrak
(603)
Tenaga Pendukung:
Admin/Opera SMA/SMK Karyawan 1 (satu)
tor Komputer sederajat - - - Tetap/Ko
orang
ntrak
XIII. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan dan metode pemilihan
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari:
1) Pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
2) Metode pemilihan yang digunakan untuk mendapatkan penyedia adalah :
Prakualifikasi, Seleksi Dua File/sampul, Evaluasi dengan Sistem Kualitas dan Biaya.
3) Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia dimulai Maret s/d April 2023
4) Rencana pelaksanaan pekerjaan dimulai April s/d Juli 2023
XIV. Klasifikasi Bidang
Sertifikat Badan Usaha : Sub Klasifikasi RE201 Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung /RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Nonhunian KBLI 7110 dengan Kualifikasi Usaha Kecil
Medan, Maret 2023
ditetapkan oleh:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Pembinaan SMA
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
M. Basir S. Hasibuan, M.Pd
Pembina
NIP. 19810420 200604 1 005