| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0712607183101000 | Rp 459,428,742 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai undangan pembuktian kualifikasi yang disampaikan | |
| 0967716549105000 | Rp 546,003,478 | - | |
| 0860350925126000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0317559029119000 | - | - | |
| 0210086633122000 | - | - | |
| 0032282915124000 | - | - | |
| 0829545276122000 | - | - | |
CV Sazi Bertuah | 08*4**3****14**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0020073813113000 | - | - | |
| 0715481685122000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Renovasi Screen House A, UPT Benih Induk Hortikultura Kutagadung (Dana Dak), Tahun
2023
BAB I
PENDAHULUAN
PASAL 1
PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah membangun dan mengadakan
Sarana dan Prasarana Fisik “Renovasi Screen House A, UPT Benih Induk Hortikultura
Kutagadung (Dana Dak), Tahun 2023 Propinsi Sumatera Utara, guna menunjang pelaksanaan
tugas Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi
Sumatera Utara.
PASAL 2
PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. UNTUK PEKERJAAN SIPIL DAN ARSITEKTUR
Secara umum persyaratan teknis mengacu ketentuan dalam Keputusan Menteri PU
Nomor. 441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung, Keputusan
Menteri PU nomor 468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada
bangunan umum dan lingkungan dan Keputusan Menteri PU. Nomor 10/KPTS/2000
tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran bangunan gedung
dan lingkungan.
Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
a. Algement Voorwarden AV 1941 Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang
disyahkan oleh Pemerintah. (Khususnya pasal-pasal yang masih berlaku/relevan)
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 9/KPTS/M/2006 tentang Persyaratan
Teknis dan Bangunan.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1999, Tanggal 7 Mei 1999,
tentang Undang-undang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Pemerintah Nomor : No. 70 tahun 2012, beserta penjelasannya;
e. Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi;
g. Standar Konstruksi dan Bangunan :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat VI - 1
SPESIFIKASI TEKNIS
Renovasi Screen House A UPT Benih Induk Hortikultra Kutagadung
- PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.
- SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin lantai keramik marmer
dan cara uji.
- SNI Nomor : 03-3527-1994 tentang : Mutu Kayu bangunan.
- SNI Nomor : 03-1726-1984 tentang Pedoman Perencanaan Tahan Gempa untuk
Rumah dan Gedung.
- SNI Nomor : 03-1734-1989 tentang : Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan
Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
- SNI Nomor : 03-1736-1989 tentang : Tata Cara Perencanaan Struktur bangunan
untuk penanggulangan bahaya kebakaran.
- SNI Nomor : 03-2407-1991 tentang : Tata cara pengecatan kayu untuk Rumah
dan Gedung.
- SNI Nomor : 03-2834-1992 tentang: Tata cara pembuatan rencana Campuran
Beton Normal.
- SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi Listrik.
- SNI Nomor : 03-1727-1989 tentang Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan
Gedung.
- SNI Nomor : 03-2847-1992 tentang : Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung.
- Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang:
Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
- Keputusan Menteri PU Nomor : 10/KPTS/2000 tentang: Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungannya.
- Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 45/PRT/M/2007
tanggal 20 Desember 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
- Peraturan tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Kota Medan.
- Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pembangunan dari instansi yang berwenang.
2.2. UNTUK PEKERJAAN MEKANIK ELEKTRIKAL
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemasangan pekerjaan lisrtik
adalah :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000) yang berlaku.
b. Untuk pekerjaan instalasi listrik supaya dilaksanakan oleh Instalateur Listrik yang
mempunyai SIKA Kelas B
c. Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia 2000.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
Renovasi Screen House A UPT Benih Induk Hortikultra Kutagadung
2.3. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
a. Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun
mekanikal/elektrikal.
b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas Pekerjaan.
c. Apabila ada perubahan pada gambar atau ukuran antara gambar ukuran
kecil dan gambar detail atau ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar
maka yang berlaku adalah menurut urutan-urutan yang menentukan di bawah
ini :
- Bestek (RKS)
- Gambar dengan skala yang lebih besar
- Keputusan Direksi/Pengawas Pekerjaan
d. Pelaksanaan Pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang
diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang
dianggap perlu.
e. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menunjuk penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
f. Di dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi
baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan
pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang
disediakan oleh Direksi jika diduga terdapat kekurangan, maka Pemborong
diwajibkan mengadakan Konsultasi dengan Direksi/Pengawas sebelum
melaksanakan pekerjaan.
g. Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi dan memperhitungkan di dalam harga penawaran.
h. Tanah dan lahan untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong dalam
keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan lapangan
i. Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga
lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam
hari, Pemborong harus meminta persetujuan kepada Direksi/Pengawas terlebih
dahulu.
j. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna kepada
Pemberi Tugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
Renovasi Screen House A UPT Benih Induk Hortikultra Kutagadung
2.4. RENCANA KERJA
Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana
yang terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada
Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan
dan Penunjukan Mulai Kerja
Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di
Kantor Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong telah menyerahkan Request Pekerjaan
beserta Shop Drawing kepada Konsultan Perencana untuk dimintai persetujuannya.
Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan
gambar-gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada
Pemborong untuk segera dilaksanakan
Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat bantu
sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal
yang harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan
dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
2.5. DIREKSI KEET, KANTOR PEMBORONG, BANGSAL PEKERJA, GUDANG DAN RUANG
RAPAT LAPANGAN
Bangsal untuk pekerja, gudang dan ruang rapat di lapangan telah dibuat pada Tahun
Anggaran sebelumnya di tempat sekitar bangunan yang letaknya ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan. Kontraktor pada tahap ini diharuskan mengadakan penyempurnaan-
penyempurnaan pada bangunan yang sudah ada.
Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan
terhadap bahan-bahan tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
Renovasi Screen House A UPT Benih Induk Hortikultra Kutagadung
Pemborong wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan setiap minggu
oleh Direksi bersama-sama dengan Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu
mengenai pembangunan proyek tersebut.
2.6. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikuti
di dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Gambar
- Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
pekerjaan ini
- Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi
Petunjuk
- Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing)
yang tercantum di dalam Berita Acara Rapat Penjelasan
- Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas/Direksi, Konsultan Perencana dan Instalasi terkait, Dinas Tata Kota
maupun Dinas Keselamatan Kerja.
Peraturan
- Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk semua
pelaksanaan pemborongan
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam kontrak,
Gambar-gambar dan Syarat-syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ataupun
perubahan yang terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), sehingga
pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Pemimpin
Proyek.
2. Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional Hand
Over - PHO), Kontraktor harus menyerahkan :
- Gambar-gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah disetujui.
- Gambar instalasi listrik yang sebenarnya.
- Foto-foto pelaksanaan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
Renovasi Screen House A UPT Benih Induk Hortikultra Kutagadung
3. Bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus meneliti, mencatat dan
menyetujui, bagian-bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan daftar
(Check List) pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat