| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0744675075541000 | Rp 701,343,094 | 88.6 | 90.88 | Peserta tidak menghadiri Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya | |
| 0415608280541000 | Rp 746,142,000 | 88.9 | 89.92 | - | |
| 0011406568541000 | Rp 874,458,000 | 93.45 | 90.8 | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0867078693542000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015440092543000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0027450881035000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0848754271428000 | - | - | - | - | |
| 0023442932086000 | - | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0318164779429000 | - | - | - | - | |
| 0017634601121000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - | |
| 0651638215066000 | - | - | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - | - | - |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0016036832006000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BADAN PENGHUBUNG
PROVINSI SUMATERA UTARA
Pekerjaan :
KONSULTAN PERENCANAAN
REHAB MESS YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.
Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Pekerjaan Perencanaan Rehap Mess Yogyakarta adalah bagian dari
bangunan yang harus disediakan atau dibangun sesuai standart.
Agar kegiatan Perencanaan Rehap Fisik Mess Yogyakarta dapat terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan kaidah standar bangunan gedung, maka harus diawali dengan
kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.
2. Maksud dan Tujuan
1) Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang
Perencanaan Rehap Mess Yogyakarta yang sesuai dengan standar bangunan
dengan tidak mengesampingkan sisi estetika dari bangunan yang ada.
2) Tujuan Kegiatan
Sedangkan tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa
Detail Engineering Design (DED) dan rencana anggaran biaya terhadap
bangunan Perencanaan Rehap Mess Yogyakarta secara tepat mutu, tepat
waktu, tertib administrasi dan keuangan.
3. Sasaran Kegiatan
a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Rehap Mess Yogyakarta
b. Lingkup pekerjaan perencanaan Perencanaan Rehap Mess Yogyakarta, yang
terdiri dari komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).
5. Pekerjaan Utilitas.
c. Tahap-tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
2. Penyusunan Pra Rencana
3. Pengembangan Rencana
4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
5. Penyusunan Rencana Pelaksanaan
6. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).
7. Persiapan Tender.
8. Pelaksanaan Tender.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan
awal sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan
pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode
pengumpulan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan gedung.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada
kegiatan tersebut.
d. Menyusun konsep pendekatan program dan program standar ruang.
e. Menyusun pra rencana, antara lain berupa gambar-gambar pra- rencana
(rencana siteplan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan potongan;
jaringan prasarana; konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan
biaya pembangunan dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS).
f. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk
menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan
dalam proses perencanaan teknis.
g. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
3) Rencana sistem mekanikal / elektrikal.
4) Rencana utilitas
5) Perkiraan biaya.
h. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2) Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana
anggaran biaya pekerjaan (RAB).
4) Laporan akhir perencanaan.
5) Membantu Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen tender dan
pelaksanaan tender.
3. Membantu Pokja Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun kembali dokumen tender dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi tender ulang.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran (PA),
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
d. Bertanggung jawab sampai perubahan selesai, apabila ada perubahan
perubahan secara signifikan baik dalam gambar maupun dalam RAB.
IV. K R I T E R I A
1. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang
dimaksud pada KAK ini harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu :
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan.
1) Setiap sarana ruang merupakan pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat dalam kondisi kritis/belum stabil yang
memerlukan pemantauan khusus dan terus menerus.
2) Fungsi sarana bangunan ruang dikualifikasikan berdasarkan
tingkat privasi, tingkat sterilitas serta tingkat aksesibilitas.
3) Bangunan ruang, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh dan
stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi
persyaratan pelayanan (serviceability) selama umur layanan
yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan
ruang, lokasi, kelayakan dan kemungkinan pelaksanaan
konstruksinya.
4) Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-
pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin
bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap
maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan
angin.
5) Untuk mengetahui daya dukung tanah setempat dalam memikul
beban atau untuk menentukan struktur pondasi yang tepat maka
diperlukan data/laporan uji sondir tanah.
6) Dalam perencanaan struktur bangunan ruang terhadap pengaruh
gempa, semua unsur struktur bangunan ruang baik bagian dari
sub struktur maupun struktur bangunan, harus diperhitungkan
memikul pengaruh gempa rancangan sesuai dengan zona gempanya.
7) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga:
a) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
b) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran
memasuki lokasi untuk memadamkan api.
c) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.
1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir.
3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan dan pemeliharaan sistem ventilasi alami dan
mekanik/buatan pada bangunan gedung mengikuti “Pedoman
Teknis Prasarana Sistem Tata Udara pada bangunan gedung” yang
disusun oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana
Kesehatan, Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan kementerian
Kesehatan RI Tahun 2011 dan atau pedoman dan standar teknis lain
yang berlaku.
g. Persyaratan Pencahayaan.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik
dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
c. Model bangunan permanen.
d. Kebutuhan ruangan sesuai standar.
V. PENDEKATAN METODOLOGI
Konsep bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan
bangunan di lingkungan sekitarnya. Dalam perencanaan harus menyediakan
fasilitas pengolah limbah dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta
bencana.
Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau hightech, karena
merupakan bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari
pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana
wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat pabrikasi harus
dilaksanakan di luar lokasi.
Lokasi pekerjaan berada di Mess / Paviliun/ Asrama Bukit Barisan di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga untuk pengadaan material ke lokasi
proyek harus ada mentaati peraturan agar tidak mengganggu akses lalu lintas.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran- keluaran yang
diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan
pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Konsultan Perencanaan selama 75
(Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender atau 2,5 bulan sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
VII. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
perencana;
b. Konsep skematik rencana teknis;
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
d. Laporan Penyelidikan Tanah
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
b. Draft rencana anggaran biaya.
c. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB)
e. Analisa Rencana Anggaran Biaya
5. Perspektif Gambar 3D
a. Gambar 3Dimensi (Exterior dan Interior)
b. Gambar Gerak 3 Dimensi (Animasi)
c. Miniatur Bangunan (Maket)
VIII. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :
1. Laporan Pendahuluan (5 Eks), berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan
dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan
peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga
ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 15 (lima belas) hari setelah
SPMK. Laporan Pendahuluan diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak
5 (lima) set.
2. Laporan Draft Akhir Perencanaan (5 Eks.), yang berisi Kemajuan Pelaksanaan
pekerjaan Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar- Gambar
Detail Hasil Perencanaan, Presentasi Laporan Draft Akhir. Laporan Draft
Akhir Perencanaan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat puluh
lima) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya
digandakan sebanyak 5 (lima) set.
3. Laporan Akhir Perencanaan (5 Eks.), yang berisi Kemajuan Pelaksanaan
Pekerjaan Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar- Gambar
Detail Hasil Perencanaan, Presentasi Laporan Akhir. Laporan Akhir
Perencanaan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh lima)
hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya
digandakan sebanyak 5 (lima) set.
4. Dokumen Tender fisik (5 Eks.) yang terdiri dari :
a. Gambar DED Pekerjaan Uk A3 HVS
b. Rencana Anggaran Biaya Uk. A4 HVS
c. Daftar Kuantitas dan Harga (Bill of Quantity) A4 HVS
d. Rencana Kerja dan Syarat –Syarat Uk A4 HV
5. Perspektif Gambar 3D
a. Gambar 3Dimensi (Exterior dan Interior)
b. Gambar Gerak 3 Dimensi (Animasi)
c. Miniatur Bangunan (Maket)