| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015364920121000 | Rp 531,412,500 | 84.54 | 87.63 | - | |
| 0019748185124000 | Rp 588,688,500 | 89.36 | 89.55 | - | |
| 0026908053101000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Sejenis Perusahaan | |
| 0027774553606000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019751890121000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Sejenis Perusahaan | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - | |
| 0015925811606000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Sejenis Perusahaan | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0814706081541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0419916697732000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - | |
| 0639394113732000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0764010682121000 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP dengan PT PRIMA ENVIRO TEKNIKA | |
| 0026891002101000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Prima Enviro Teknika | 06*0**5****24**0 | - | - | - | Terdapat kesamaan data NPWP dengan Bawana Rekatama Consultant |
| 0018014076121000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Sejenis Perusahaan | |
PT Bumi Nusantara Hijau | 07*0**9****24**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0840690614216000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Sejenis Perusahaan | |
| 0014980650124000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Sejenis Perusahaan | |
| 0761032630543000 | - | 43.2 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal skor teknis, tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi teknis | |
| 0019746619122000 | - | - | - | - | |
CV Sapujagat Palugada | 06*6**7****25**0 | - | - | - | - |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0022958995121000 | - | - | - | - | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - | |
| 0019070911122000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
1. Latar Belakang : Jalan merupakan prasarana transportasi yang memiliki peranan
penting dalam perkembangan sosial ekonomi suatu wilayah.
Pada tahap awal, infrastruktur jalan mampu membuka
keterisolasian daerah untuk mendorong pertumbuhan yang pada
gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
daerah. Pada tahap berikutnya infrastruktur jalan akan
dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Selain itu jalan juga berperan penting dalam hal pertahanan dan
keamanan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Pertumbuhan ekonomi suatu daerah sangat ditentukan oleh
keberadaan infrastruktur di daerah tersebut. Jalan merupakan
salah satu infrastruktur yang memiliki peranan penting dalam
perkembangan wilayah karena mampu membuka keterisolasian
daerah dan merupakan urat nadi perekonomian.
Keberadaan jalan mampu mengatasi berbagai kesulitan dalam
pemasaran hasil pertanian daerah yang sebelumnya sulit
dipasarkan. Dukungan infrastruktur ini sanggup mengatasi
tuntutan pertumbuhan ekonomi, selain itu jalan juga berperan
penting mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Setelah menjadi status Jalan Provinsi, pembangunan dan
pemeliharaan pada ruas jalan Provinsi Sumatera Utara dilakukan
secara periodik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun
belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Sehingga dalam melaksanakan pembangunan jalan tersebut
diperlukan Dokumen Lingkungan Hidup dengan berpedoman
kepada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor : 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelengaraan Perlindungan Dan Pengelolan Lingkungan Hidup
serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 04 Tahun
2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantaun Lingkungan Hidup, pada Lampiran
I Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Bidang Pekerjaan
Umum Kota Sedang Panjang Jalan 5 km dengan pengadaan
tanah > 30 Ha atau Luas Pengadaan Tanah > 30 Ha wajib
menyusun Dokumen Lingkungan Hidup berupa
AMDAL.menyusun Dokumen Lingkungan Hidup berupa AMDAL.
Selanjutnya untuk kegiatan yang sudah beroperasional tetapi
belum memiliki dokumen lingkungan hidup, maka berdasarkan
peraturan tersebut menjelaskan setiap kegiatan Orang
Perorangan atau Badan Usaha yang usaha dan/atau kegiatannya
telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum
memiliki Dokumen Lingkungan Hidup untuk segera menyusun
Dokumen Lingkungan Hidup berupa Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup (DELH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang
wajib memiliki AMDAL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
UKL UPL.
Berkaitan dengan hal tersebut, Provinsi Sumatera Utara melalui
Dinas Pekerjaan Umum sebagai institusi teknis berencana
melakukan penyusunan Dokumen Lingkungan di Ruas Jalan
Provinsi yang disusun sesuai dengan Tata cara penyusunan dan
penilaian Dokumen Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan
Perlindungan Dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
2. Maksud dan : Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup di Ruas Jalan Provinsi
Tujuan dimaksudkan untuk melakukan suatu kajian mengenai
dampak dan evaluasi potensi dampak yang akan timbul dari
kegiatan Ruas Jalan Provinsi terhadap lingkungan hidup yang ada
di areal sekitar lokasi kegiatan.
Tujuan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup di Ruas Jalan
Provinsi Jurusan Parsoburan - Borbor - Rianiate - Garoga di
Kabupaten Tapanuli Utara adalah tersedianya dokumen kajian
ilmiah lingkungan sebagai acuan dalam melakukan operasional
sehingga berjalan aman, efektif dan dampak negatif terhadap
lingkungan hidup dapat diminimalisasi.
Ruang Lingkup
3. Lingkup : Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup di Ruas Jalan Provinsi
Pekerjaan Jurusan Parsoburan - Borbor - Rianiate - Garoga di Kabupaten
Tapanuli Utara, sesuai Dengan Permintakan kondisi Lapangan,
dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah
Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan
Dan Pengelolan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04
Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang
Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. Tahap Persiapan. Pada tahap persiapan ini dilakukan
kegiatan-kegiatan :
a. Pengumpulan data-data sekunder diantaranya peta
RTRW (Provinsi Sumatera Utara), peta Kawasan Hutan,
dan lain-lain.
b. Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting
lokasi rencana kegiatan untuk penentuan lingkup wilayah
studi.
c. Pengumuman pada lokasi kegiatan tentang rencana
penyusunan dokumen lingkungan baik dalam bentuk
papan pengumuman atau pertemuan/diskusi di lokasi
kegiatan.
d. Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi
yang berwenang.
e. Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Permohonan
Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang
pada instansi yang berwenang. Bagian ini menjelaskan
mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan
peraturan perundangan. Informasi kesesuaian lokasi
rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata
ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam
bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas
tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan yang
berlaku sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak
dapat dipergunakan).
2. Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas Air,
kualitas udara dan kebisingan dan survey flora fauna ( biota dan
flora fauna tresterial)
3. Pengambilan data sosial, budaya, ekonomi dan Kesehatan
lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dalam
bentuk kuisoner maupun pengumpulan data sekunder.
4. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup terkait kegiatan
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, mencakup beberapa
uraian sebagai berikut :
a. Deskripsi kegiatan, ruang lingkup kegiatan dan batas
wilayah kegiatan
b. Kajian evaluasi dampak kegiatan .
1. Komponen kegiatan yang menimbulkan dampak atau
sebagai sumber dampak.
2. Jenis, parameter, sifat penting dan besaran dampak
yang ditimbulkan dari kegiatan .
3. Analisa Data-data kondisi rona lingkungan atau
kondisi eksisting lingkungan yang berpotensi terkena
dampak yang terdiri dari :
I. Komponen Lingkungan/Fisik Kimia
▪ Iklim
▪ Topografi & Geomoforlogi
▪ Tata Guna Lahan & Tata Ruang
▪ Kualitas Udara Ambient
▪ Tingkat Kebisingan
▪ Kualitas Air Permukaan
II.Komponen Flora Fauna Kehutanan
▪ Biota Perairan
▪ Analisa Vegetasi
▪ Inventarisasi Flora Fauna Darat
III. Komponen Sosial /Ekonomi Budaya
▪ Demografi
▪ Sosial Ekonomi
▪ Sosial Budaya
IV.Komponen Kesehatan Lingkungan/Masyarakat
▪ Fasilitas Kesehatan
▪ Sanitasi Lingkungan
▪ K3
▪ Vektor/Prapelensi Penyakit
V.Komponen Teknik Sipil/Jalan Raya
▪ Bangkitan Tarikan kendaraan
▪ Geometrik Jalan
▪ Struktur dan sarana Jalan
4. Baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
5. Upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah
direncanakan atau telah dilakukan.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) diuraikan dan
dilengkapi matrik yang berisi :
1. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang
mencakup dampak dan sumber dampak;
2. Tolok ukur dampak, untuk mengukur komponen
yang terkena dampak berdasarkan baku mutu
standar;
3. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
4. Upaya pengelolaan lingkungan hidup;
5. Lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan (peta,
sketsa, gambar);
6. Periode pengelolaan lingkungan yang memuat kapan
dan berapa lama kegiatan pengelolaan dilaksanakan;
7. Institusi pengelolaan lingkungan hidup, yang
memuat: Pelaksana yang bertanggungjawab
melaksanakan pengelolaan lingkungan dan
Pengawas pengelolaan lingkungan.
d. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) diuraikan dan
dilengkapi matrik yang berisi :
1. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang
mencakup dampak dan sumber dampak,
2. Parameter lingkungan hidup yang dipantau
3. Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
4. Metode pemantauan lingkungan hidup, yang
memuat :
- Metode pengumpulan dan analisis data;
- Lokasi pemantauan lingkungan hidup;
- Jangka waktu dan frekuensi pemantauan.
5. Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang
memuat :
- Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan
pemantauan lingkungan;
- Pengawas pemantauan lingkungan
4. Keluaran : Keluaran dari kegiatan ini adalah Dokumen Lingkungan Hidup di
Ruas Jalan Provinsi