| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027771658619000 | Rp 729,127,230 | - | |
| 0968280743657000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0314501883619000 | Rp 617,553,246 | Bukti kepemilikan alat welding set kurang dari yang di persyaratkan pada MDP | |
| 0603923152609000 | Rp 682,310,893 | Tidak hadir dalam klarifikasi dan pembuktian dokumen pemilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0029692555609000 | Rp 665,387,533 | sertifikat standar belum terverifikasi | |
| 0027925866644000 | Rp 650,118,797 | 1. Tidak Upload Bukti Kepemilikan Alat Concrete pump, 2. Tidak melampirkan bukti sewa dump truk | |
| 0937771764617000 | Rp 648,246,555 | 1. Sertifikat Standar belum terverifikasi, 2. Tidak Upload Bukti Kepemilikan Alat Concrete pump | |
| 0752701243604000 | Rp 678,933,194 | sertifikat standar belum terverifikasi | |
| 0313420069608000 | Rp 635,634,692 | personil K3 telah digunakan pada paket yang lain | |
| 0720086008606000 | Rp 739,472,580 | Tidak Melampirkan bukti perjanjian Sewa Alat concrete pump | |
| 0028405439609000 | - | - | |
| 0413124223644000 | Rp 714,564,332 | Tidak hadir dalam klarifikasi dan pembuktian dokumen pemilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0023376569604000 | Rp 688,572,510 | 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah habis masa berlakunya pada tanggal 22 September 2022 2. tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0419157375614000 | Rp 617,224,377 | Tidak Upload Bukti Kepemilikan Alat Concrete pump | |
| 0954409769649000 | Rp 649,936,000 | sertifikat standar belum terverifikasi | |
CV Borneo Java Utama | 0713247658609000 | Rp 666,665,357 | Tidak hadir dalam klarifikasi dan pembuktian dokumen pemilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan |
| 0906852603617000 | Rp 685,000,000 | Tidak hadir dalam klarifikasi dan pembuktian dokumen pemilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0916187479642000 | Rp 705,805,135 | Tidak hadir dalam klarifikasi dan pembuktian dokumen pemilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0810311423644000 | - | - | |
| 0712899376612000 | - | - | |
| 0715337994604000 | - | - | |
| 0947937751626000 | - | - | |
| 0661713222608000 | - | - | |
CV Arya Buminata | 0715011748609000 | - | - |
PT Energi Putra Nusantara Jaya | 0210258489503000 | - | - |
| 0820122778617000 | - | - | |
| 0029693363609000 | - | - | |
| 0838303121606000 | - | - | |
| 0022663009625000 | - | - | |
CV Kurnia Jaya | 00*3**8****04**1 | - | - |
| 0535152664532000 | - | - | |
| 0020251609608000 | - | - | |
| 0950242321657000 | - | - | |
| 0802395301626000 | - | - | |
| 0539855510655000 | - | - | |
| 0803993096609000 | - | - | |
Rajasa Makmur Konstruksi | 06*8**1****09**0 | - | - |
| 0721472082608000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
| 0903358786604000 | - | - | |
| 0410387260626000 | - | - | |
| 0969384981647000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0014402838641000 | - | - | |
| 0916221666626000 | - | - | |
CV Rafifa Wiratama | 0028402816609000 | - | - |
| 0843319161644000 | - | - | |
| 0020260063643000 | - | - | |
| 0412403206601000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0023974777602000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0815949359626000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
PT Pratama Jaya Sakti | 03*5**7****15**0 | - | - |
| 0715848479612000 | - | - | |
| 0707598769603000 | - | - | |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
| 0959003542627000 | - | - | |
| 0312796634617000 | - | - | |
Ananta Nusantara | 09*2**6****02**0 | - | - |
| 0800319121657000 | - | - | |
| 0735230724608000 | - | - | |
| 0931397236609000 | - | - | |
CV Chief Cipta Construction | 04*2**9****45**0 | - | - |
| 0313419749608000 | - | - | |
| 0312042211603000 | - | - | |
CV Pusaka Bawean Sejahtera | 06*1**1****42**0 | - | - |
CV Permaisuri Maharaja Jaya | 09*6**1****16**0 | - | - |
| 0604507822601000 | - | - | |
CV Besuki Sentral Konstruksi | 09*1**4****26**0 | - | - |
| 0031810799626000 | - | - | |
| 0936050657628000 | - | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
| 0828267690615000 | - | - | |
| 0019297860609000 | - | - | |
| 0023919293617000 | - | - | |
| 0018611228612000 | - | - | |
| 0316629930642000 | - | - | |
| 0932933104619000 | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - |
| 0312962905601000 | - | - | |
| 0022063713613000 | - | - | |
| 0019878081644000 | - | - | |
| 0756506994615000 | - | - | |
| 0932787500644000 | - | - | |
| 0020494399606000 | - | - | |
| 0722263225606000 | - | - | |
| 0023976186602000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0957575293623000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0531220812626000 | - | - | |
| 0833063894602000 | - | - | |
| 0966614349655000 | - | - | |
| 0211070495602000 | - | - | |
| 0028002137645000 | - | - | |
| 0637205584618000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0930967294621000 | - | - | |
| 0833473754643000 | - | - | |
| 0028253466604000 | - | - | |
| 0704795970652000 | - | - | |
| 0015239361652000 | - | - |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................ 1
1 BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS ..................................................................... 5
2 BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ................................................ 16
2.1 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................................ 16
2.2 REFERENSI ................................................................................................................................ 17
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ......................................................................................... 18
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN ...................................................................................................... 18
2.4.1 Baru/ bekas. ....................................................................................................................... 18
2.4.2 Tanda Pengenal. ................................................................................................................ 18
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan. .......................................................................................... 18
2.4.4 Penggantian (Substitusi). ................................................................................................... 19
2.4.5 Persetujuan Bahan. ............................................................................................................ 19
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk. ..................................................................................................... 19
2.4.7 Penyimpanan Bahan. ......................................................................................................... 21
2.5 PELAKSANAAN ........................................................................................................................ 21
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan ....................................................................................................... 21
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).......................................................................................... 22
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ................................................................................ 22
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). .......................................................... 22
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. ...................................................................................... 22
2.5.6 Kualitas Pekerjaan. ............................................................................................................ 23
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ................................................................................................ 23
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan............................................................................ 24
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ........................................................................................ 24
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN ............................................................................................ 24
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN .................................................................................. 25
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ...................................................................... 25
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ................................................................. 25
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN .................................. 26
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ........................................................................................ 26
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................... 26
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK .................................................................................................... 26
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG .............................................................................. 27
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN................................................................................ 27
2.16.1 Dokumen Terlaksana......................................................................................................... 27
2.16.2 Penyerahan ........................................................................................................................ 27
3 BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................ 29
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................ 29
3.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3).................. 33
3.3 MASA KONDISI DARURAT COVID 19 .................................................................................. 42
3.4 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ...................................................... 46
4 BAB 4 PEKERJAAN TANAH .................................................................... 48
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH ................................................................................................ 48
4.1.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 48
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................................ 48
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT .................................................................................. 49
4.2.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 49
4.2.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 49
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................................ 50
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN.......................................................................... 50
4.3.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 50
4.3.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 50
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................................ 51
5 BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................. 53
5.1 PEKERJAAN PONDASI STROUS PILE ................................................................................... 53
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ........................................................................................... 55
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan............................................................................................... 55
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang .............................................................................................. 59
5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON .................................................................. 72
5.3.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 72
5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ........................................................................................... 72
5.3.3 Pekerjaan Grouting ............................................................................................................ 72
5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur ....................................................................................... 72
5.3.5 Pekerjaan Screed ............................................................................................................... 75
5.4 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA ........................................................................ 75
5.4.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 75
5.4.2 Standar Yang Dipakai ....................................................................................................... 76
5.4.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 76
5.4.4 Pengujian Bahan................................................................................................................ 76
5.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................................ 76
5.5 PEKERJAAN WATER PROOFING ........................................................................................... 79
5.5.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 79
5.5.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 80
5.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................................ 80
6 BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR ......................................................... 81
6.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL ............................................... 81
6.1.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 81
6.1.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 81
6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................................ 81
6.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH ............................................................................. 82
6.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN .................................................................. 84
6.3.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 84
6.3.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 84
6.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................................ 84
6.4 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA ..................... 85
6.4.1 Pekerjaan Kusen Aluminium ............................................................................................. 85
6.4.2 Pekerjaan Daun Pintu ........................................................................................................ 87
6.4.3 Pekerjaan Kaca .................................................................................................................. 88
6.4.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares) .......................................................... 89
6.5 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING .......................................... 90
6.5.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 90
6.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ........................................................................................... 90
6.5.3 Standar Dan Persyaratan ................................................................................................... 90
6.5.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding .............................................................................. 90
6.5.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai ................................................................................. 92
6.5.6 Persediaan Untuk Perawatan ............................................................................................. 93
6.6 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD ................................................................................. 93
6.6.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 93
6.6.2 Pekerjaan yang Berhubungan ............................................................................................ 93
6.6.3 Standard dan Persyaratan .................................................................................................. 93
6.6.4 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 93
6.6.5 Persyaratan Pelaksanaan.................................................................................................... 94
6.7 PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................................... 95
6.7.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 95
6.7.2 Standar Dan Persyaratan ................................................................................................... 95
6.7.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond ...................................................................................... 95
6.7.4 Pengecatan Besi Semi Duco .............................................................................................. 96
6.7.5 Persediaan Untuk Perawatan ............................................................................................. 97
6.8 PEKERJAAN PENUTUP ATAP UPVC ..................................................................................... 97
6.8.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 97
6.8.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 97
6.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................................................ 97
7 BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING.. 99
7.1 PEKERJAAN SANITAIR ........................................................................................................... 99
7.1.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................ 99
7.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan ............................................................................................ 99
7.1.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................................. 99
7.1.4 Persyaratan Pelaksanaan.................................................................................................... 99
7.2 PPEKERJAAN PLUMBING ..................................................................................................... 101
7.2.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................................... 101
7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan .......................................................................................... 101
7.2.3 Standard dan Persyaratan ................................................................................................ 101
7.2.4 Persyaratan Bahan ........................................................................................................... 103
7.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum ...................................................................................... 104
7.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih ......................................................................................... 106
7.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas .......................................................................................... 108
7.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor .......................................................................................... 109
7.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan .......................................................................................... 110
7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ............................................................................ 112
7.3.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................................... 112
7.3.2 Standar yang Dipakai ...................................................................................................... 112
7.3.3 Persyaratan Bahan ........................................................................................................... 113
7.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan ...................................................................................... 114
7.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan .............................................................................................. 116
7.3.6 Pengujian Pekerjaan ........................................................................................................ 118
7.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan .......................................................................... 118
7.3.8 Rekomendasi Produk....................................................................................................... 118
7.4 PEKERJAAN PENANGKAL KONVENSIONAL.................................................................... 119
7.4.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................................... 119
8 BAB 8 PERSONIL INTI DAN SCHEDULE PELAKSANAAN ............... 120
8.1 SUB BIDANG KEGIATAN ...................................................................................................... 120
8.2 PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN .............................................................................. 120
8.3 DATA PERALATAN ................................................................................................................ 120
8.4 MATA PEMBAYARAN UTAMA............................................................................................ 121
8.5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ...................................................................................... 122
8.6 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN .............. 123
8.7 DOKUMEN PELAKSANAAN ................................................................................................. 124
BAB 1
1
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
NAMA SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA, DAN
UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN : BANGUNAN BERTINGKAT 2 LANTAI ((( SDN BULAK
BANTENG 1) ) )
LOKASI : SURABAYA
Spesifikasi
No. Pekerjaan Keterangan TKDN No. Sertfikasi
Material
I PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Dynamix TKDN 3377/SJ-
Portland (78,16%) IND.8/TKDN/6/2021
Cement ( PC )
Semen Gresik TKDN 1977/SJ-
(97,01%) IND.8/TKDN/5/2021
Semen Tiga TKDN 4022/SJ-
Roda (87,17%) IND.8/TKDN/8/2022
Pasir Pasir Lumajang Material
Pasangan Alam
Kediri Material
Alam
Lokal yang Material
disetujui Alam
pengawas
Pasir cor Lumajang Material
Alam
Pasuruan Material
Alam
Lokal yang Material
disetujui Alam
pengawas
Bekisting Multipleks 12 Tego Film PDN / NON
mm lapis film - TKDN
(Utk Beton
Master Plywood PDN / NON
yang
- TKDN
terekspose)
Sampoerna PDN / NON
Kayu - TKDN
ECO PDN / NON
- TKDN
Duraroc PDN / NON
- TKDN
Rangka kayu Kayu Lokal Material
meranti Alam
1 PEKERJAAN STRUKTUR
1.1 Pekerjaan beton struktur
Beton Ready Mutu Beton Adhimix TKDN 4572/SJ-
mix / Minimix K-250 (90,40%) IND.8/TKDN/9/2022
/F’c=20.75
Dynamix TKDN 4267/SJ-
Mpa (Non
(95,28%) IND.8/TKDN/7/2021
Flay As)
ABI (Anugrah TKDN 3381/SJ-
Beton (88,54%) IND.8/TKDN/7/2022
Indonesia)
Varia Usaha TKDN 833/SJ-
Beton (95,91%) IND.7/TKDN/X/2011
Merak Jaya TKDN 8079/SJ-
Beton (90,80%) IND.8/TKDN/8/2021
Besi beton Besi beton Krakatau Baja TKDN 1575/SJ-
yang Konstruksi (57,38%) IND.8/TKDN/12/2020
berstandart
SNI Hanil Jaya Steel TKDN 20/BIM/TKDN/12/201
(54,35%) 4
Master Steel TKDN 71/ILMATE/TKDN/2/2
(48,38%) 016
Bhirawa Non TKDN 2168/SJ-
(14,53%) IND.8/TKDN/12/2020
1.2 Pekerjaan beton non struktur
Beton site mix Mutu beton K- Di laboratorium
225/ F’c= beton
18.675 MPa, ,
Untuk beton site mix K-225/f’c18.675 Mpa harus diawali dengan uji coba campuran beton ( ada
di gbr standart struktur 1.11 dan uji tes tekan beton tersebut di Lab beton sebelum dimulainya
pekerjaan proyek, semua biaya menjadi tanggung jawab kontraktor)
K-175/
f’c=14,525
MPa
1.3 Pekerjaan Struktur Baja
Baja Baja Mutu Gunung Raja TKDN 634/SJ-
BJ37 / BjP41 / Paksi Tbk (48%) IND.8/TKDN/3/2022
A36 / setara
Krakatau Baja TKDN 1575/SJ-
Konstruksi (52,8%) IND.8/TKDN/12/2020
Lautan Stell TKDN 1525/SJ-
Indonsesia (53,1%) IND.8/TKDN/11/2020
Baja harus berstandart SNI. Hubungan sayap (flange) dan badan
(Web) harus tidak ada las
2 PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1 Pek. Pasangan Pasangan MRH PDN
Dinding Bata
HBM PDN
Merah
Jatirogo PDN
Dynamix TKDN 3377/SJ-
2.3 Pekerjaan Semen /
(78,16%) IND.8/TKDN/6/2021
plesteran dan Portland
acian semen Cement ( PC ) Gresik TKDN 1977/SJ-
(97,01%) IND.8/TKDN/5/2021
Tiga Roda TKDN 4022/SJ-
(87,17%) IND.8/TKDN/8/2022
2.4 Pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca
Frame Uk 4" tebal Alexindo PDN / NON
aluminium 1,2 mm - TKDN
Pintu & Aluminium
Alcan PDN / NON
Jendela & profil lapis
- TKDN
Sunscreen powder
coating warna
Indalex PDN / NON
putih
- TKDN
Incalum PDN / NON
- TKDN
HP metal PDN / NON
- TKDN
Kusen profil yang berspooning bukan list aluminium yang di
skrup. Kusen diposisi yg menerima beban daun pintu dikasih
kayu meranti pengaku Uk. 3/5 cm
Pintu Solid Angzdoor PDN / NON
Wood Panel ( - TKDN
SWP )
Tulus PDN / NON
Daun pintu &
Jendela Fabrikasi - TKDN
Kaka PDN / NON
- TKDN
Tropica PDN / NON
- TKDN
Daun pintu Pintu doble Alexindo PDN / NON
KM Spandrell - TKDN
Powder
Alcan PDN / NON
coating
- TKDN
Indalex PDN / NON
- TKDN
Incalum PDN / NON
- TKDN
HP metal PDN / NON
- TKDN
2.5 Pekerjaan kunci dan penggantung
Hardware Engsel Pintu, Solid PDN / NON
pintu Handle + - TKDN
Kunci,
Dekkson PDN / NON
Grendel
- TKDN
Tanam,
Griff PDN / NON
- TKDN
KEND PDN / NON
- TKDN
SES PDN / NON
- TKDN
Pekerjaan Kaca
Kaca bening Asahimas TKDN 4456/SJ-
tb 5mm (55,54%) IND.8/TKDN/7/2021
Mulia Glass TKDN 1755/SJ-
(59,18%) IND.8/TKDN/5/2021
2.7 Pekerjaan Penutup Lantai dan dinding
-Keramik -Keramik 25 x Roman TKDN 5196/SJ-
Dinding 40 (68,74%) IND.8/TKDN/7/2021
motif/ warna
-Keramik
Platinum TKDN 4932/SJ-
-Keramik lantai 40x40,
(83,76%) IND.8/TKDN/7/2021
Lantai Kol-kolan/Plin Milan TKDN 9923/SJ-
motif/warna 10/40 (60,50%) IND.8/TKDN/9/2021
-Keramik -Keramik Masterina PDN / NON
lantai Motif lantai - TKDN
Kasar /Warna Uk.40x40,
Habitat TKDN 9923/SJ-
Kasar
-Step nosing (60,50%) IND.8/TKDN/9/2021
tangga -anti slip, Step
nosing 8/40
2.8 Pekerjaan plafond dan ornamen
Rangka Rangka Boral/Jaya metal PDN / NON
Plafond Plafond sistem - TKDN
metalfuring
Mulcindo TKDN 1610/SJ-
Uk 2/4, 4/4
(61,13%) IND.8/TKDN/5/2021
cm tebal
0,4mm
Penutup Plafond Kalsiboard TKDN 3028/SJ-
plafond Kalsium (53,27%) IND.8/TKDN/7/2022
Silicate Board
tebal 4 mm Hardie Panel PDN / NON
- TKDN
Versaboard PDN / NON
- TKDN
Ekaboard TKDN 5672/SJ-
(44,12%) IND.8/TKDN/7/2021
Ornamen Gypsum Lokal
plafond
2.9 Pekerjaan pengecatan
Interior Cat Tembok Nippon Vinilex TKDN 6617/SJ-
Interior Dan (35,88%) IND.8/TKDN/7/2021
Cat plafond
Dulux Maxillite TKDN 184/SJ-
interior
(71.63%) IND.8/TKDN/1/2023
Mowilex TKDN 171/SJ-
Emulsion (27,45%) IND.8/TKDN/2/2021
Jotun Jotaplast TKDN 1780/SJ-
(32,71%) IND.8/TKDN/5/2022
Propan Decocryl TKDN 252/SJ-
(41,44%) IND.8/TKDN/2/2022
Eksterior Dulux TKDN 185/SJ-
Cat Tembok
Weathershield (44.27%) IND.8/TKDN/1/2023
Eksterior Dan
Cat plafond Nippon PDN / NON
Eksterior Weatherbond - TKDN
Mowilex TKDN(39,4 172/SJ-
Weather coat 7%) IND.8/TKDN/2/2021
Jotun Jotashield TKDN(34,5 1199/SJ-
0%) IND.8/TKDN/4/2022
Propan TKDN 252/SJ-
Decorshield (41,44%) IND.8/TKDN/2/2022
Cat Tangga, Dulux V PDN / NON
Haeder, Tutup Standart - TKDN
Cat Besi
Shaff
F TALIT PDN / NON
- TKDN
AVIAN Matt PDN / NON
- TKDN
2.10 Pekerjaan penutup atap
Atap UPVC Motif Genteng Royal Roof TKDN 3613/SJ-
(46,92%) IND.8/TKDN/8/2022
Elite Roof PDN / NON
- TKDN
2.11 Pekerjaan waterproofing
Semen Base BASF PDN / NON
- TKDN
Mortar Utama PDN / NON
(MU) - TKDN
Fosroc PDN / NON
- TKDN
Sika TKDN 10366/SJ-
(27.89 %) IND.8/TKDN/9/2021
2.12 Pekerjaan sanitair
Closet TOTO TKDN 7587/SJ-
Jongkok, (41,15%) IND.8/TKDN/8/2021
Closet Duduk,
American TKDN 2201/SJ-
standard (70,68%) IND.8/TKDN/6/2022
Kran Air AER PDN / NON
Standart, - TKDN
Floor drain , Wasser PDN / NON
Jet Washer - TKDN
Onda PDN / NON
- TKDN
Roof drain Sholigen PDN / NON
- TKDN
Wasser PDN / NON
- TKDN
Paloma bezio PDN / NON
- TKDN
3 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
3.1 Pekerjaan sanitasi, drainase dan perpipaan
pipa air bersih PVC TYPE Wavin TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
AW 1/2", (89,72%) 018
3/4" Class
Rucika TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
AW (S 12.5)
(89,72%) 018
Pralon TKDN 4011/SJ-
(93,29%) IND.8/TKDN/6/2021
pipa air bekas PVC TYPE Wavin TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
AW 3" Class (89,72%) 018
AW (S 12.5)
Rucika TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
(89,80%) 018
Pralon TKDN 4011/SJ-
(93,29%) IND.8/TKDN/6/2021
pipa air kotor PVC TYPE Wavin TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
AW 4" Class (89,72%) 018
AW (S 16)
Rucika TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
(89,72%) 018
Pralon TKDN 4011/SJ-
(93,29%) IND.8/TKDN/6/2021
pipa air hujan PVC TYPE Wavin TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
AW 3"/ 4” (89,72%) 018
Class AW
Rucika TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
(89,72%) 018
Pralon TKDN 4011/SJ-
(93,29%) IND.8/TKDN/6/2021
Sambungan pipa Lebih kecil Wavin TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
dia 50 pakai Solevent (89,72%) 018
Cement, Lebih besar dia 50
Rucika TKDN 267/IKTA/TKDN/5/2
Rubber - ring and Spigot
(89,72%) 018
Pralon TKDN 4011/SJ-
(93,29%) IND.8/TKDN/6/2021
Spindo TKDN 333/SJ-
(46,21%) IND.8/TKDN/4/2020
Galvanis
Indal TKDN 390/SJ-
Pipa Haeder Medium B,
(60,37%) IND.8/TKDN/2/2022
Ø 4”
Bakrie TKDN 9614/SJ-
(58,15%) IND.8/TKDN/9/2021
Valve Cast iron, Toyo PDN / NON
Broze -TKDN
Kitazawa PDN / NON
-TKDN
Roof Tank Tandon Induro PDN / NON
stainless -TKDN
steel 1100 ltr
Profil Tank PDN / NON
termasuk
-TKDN
Pelampung
dan ongkos
Pinguin PDN / NON
pasang + (
-TKDN
kaki +
angkor baut
D16
P=50cm+
plendes /
Sesuaikan
gbr)
3.2 Pekerjaan instalasi listrik
MDP, SDP, ( Panel Simetri TKDN 3798/SJ-
LOAD Tegangan (52,08 %) IND.8/TKDN/8/2022
PANEL Rendah)
Panelindo Mas PDN / NON
- TKDN
Lokal PDN / NON
- TKDN
Seluruh MCB, Schneider TKDN 1237/SJ-
Perlengkapan (40,58 %) IND.8/TKDN/11/2020
Panel
MBB PDN / NON
- TKDN
Terasaki PDN / NON
- TKDN
Shot Circuit, SEG PDN / NON
Eath Foult - TKDN
o/u voltage
Schneider PDN / NON
protection
- TKDN
Fuse Socomec PDN / NON
- TKDN
Telemecanique PDN / NON
- TKDN
Selector K & N PDN / NON
Switch A-O- - TKDN
M
atau setara PDN / NON
- TKDN
Kwh Meter Fuji TKDN 204/SJ-
(51,25 %) IND.8/TKDN/2/2022
Siemen PDN / NON
- TKDN
Conductor, Telemecanique PDN / NON
Push Button, - TKDN
Pilot
atau setara PDN / NON
- TKDN
Amper, Volt, GAE PDN / NON
Fr, Watt - TKDN
Siemen PDN / NON
- TKDN
Kabel NYY, Supreme, TKDN 510/SJ-
NYM, (87,69%) IND.8/TKDN/3/2021
NYFGBY Kabelindo TKDN 11001/SJ-
(72,29%) IND.8/TKDN/11/2021
Kabel Metal PDN / NON
- TKDN
Voksel TKDN 965/SJ-
(66,11%) IND.8/TKDN/10/2020
Kabel Tray Finish Inter Rack PDN / NON
Galvanis - TKDN
Lion Tray PDN / NON
- TKDN
Citra PDN / NON
- TKDN
Conduit, Tee Hight Impact BOSS PDN / NON
Doos, Cross - TKDN
Doos, dll
EGA PDN / NON
- TKDN
Elpro PDN / NON
- TKDN
Trafo Trakindo PDN / NON
- TKDN
Schneider TKDN(51,8 7/ILMATE/TKDN/5/2
2%) 015
BD PDN / NON
- TKDN
Penangkal Head Splitz Konvensional
Petir Kuningan
3.3 Pekerjaan tata cahaya
Lampu LED 5, 9, 13 Philips PDN / NON
Watt - TKDN
Panasonic PDN / NON
- TKDN
Osram PDN / NON
- TKDN
Fitting Lampu Inbow / Panasonic PDN / NON
Outbow - TKDN
Philips PDN / NON
- TKDN
Saka PDN / NON
- TKDN
Saklar Dan Multi color Panasonic PDN / NON
Stop - TKDN
Philips PDN / NON
Kontak+penut
- TKDN
up
Schneider PDN / NON
- TKDN
4 PEKERJAAN PENERAPAN SMKK
Kelengkapan Helm SNI ISO
K3 Keselamatan/ 3878:2012
Safety Helmet
SNI 3873:2012
Sarung SNI-06-0652-
Tangan/ Hand 2015
Protection
SNI-06-0652-
2005
SNI-06-1301-
1989
SNI-08-6113-
1999
Rompi ANSI/ISEA
Keselamatan/ 107-2010
Safety Vest
Sepatu SNI 7037:2009
Pengaman/
Safety Shoes
BAB 2
2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk Pembangunan
Gedung, yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Arsitektur
5) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan
yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Pekerjaan yang dilaksanakan pada pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang bersifat lanjutan dari
pekerjaan pembangunan gedung sebelumnya. Yang mana pada tahap pekerjaan ini adalah meliputi
pekerjaan pada bagian gedung lantai 3 dan pekerjaan atap gedung hingga finish, dari gedung ber
lantai 3 secara keseluruhan (lantai 1 dan 2 sudah dikerjakan pada tahap sebelumnya / existing).
Mempertimbangkan pekerjaan yang akan dilaksakan tersebut, maka perlu diperhatikan beberapa hal
sebagai berikut:
Diperlukan adanya pengamanan pada saat pelaksanaan gedung sebagai antisipasi terhadap
resiko kecelakaan kerja dan kecelakaan terhadap pengguna gedung, khususnya kepada siswa
sekolah sebagai pengguna utama gedung tersebut.
Perlu diperhatikan terhadap kerusakan pada gedung existing, mengingat pekerjaan yang
dilaksakan berada di lantai 3, sehingga akan berdampak pada gedung existing lantai 1 dan 2.
Resiko kerusakan pada gedung existing (Lantai 1 dan 2) menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
Perlu dipertimbangkan akses menuju lokasi pekerjaan (lantai 3), yang sebisa mungkin
enghindari penggunaan tangga gedung existing, sebagaiana kaitannya terhadap resiko
kerusakan bangunan existing. Untuk itu perlu diprtimbangkan akses atau metode lain untuk
pencapaian ke area kerja (lantai 3).
4. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan
sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
5. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis
Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia
(SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang
berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut diatas,
maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang
berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk
yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam Persyaratan
Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkandiatas, maka atas
bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan
berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai
kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/
petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atas beban Kontraktor.
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
tanda pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing
dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang
berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang
memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan
tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
2.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru
yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan
biaya tambah dapat diperkenankan.
2.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk
yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta
tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan
sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart
prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/
Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan
sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan
dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk
bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari
10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh
bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain
yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh
dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk memasukkan
bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk
pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak
untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5 PELAKSANAAN
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya
perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari
sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana
kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu
berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah
ditetapkan.
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut
diatas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan
mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi
bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap
bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka dalam
gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik tentang
mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang ada
untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah
ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di sekitar
lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu lembur,
jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor
untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan
ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan
penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan
atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan
Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material
guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-kerusakan pada kepemilikan
penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat berat
lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur lainnya
yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang
ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan
yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup
mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk para
pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan
menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan
pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang
disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut
harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air
penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga
Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk
beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan,
maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur
instrumen water pass atau theodolit.
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga kerja
yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan
yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih atas
persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali bagian
pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko
pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu
2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan
pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui
bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasterhadap
suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh
pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa, atau
mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun
yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk
disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya dan
gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-
bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor
selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan
pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan
jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari
Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.16.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana
yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana
ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa
izin dari Direksi Pengawas.
2.16.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 3
3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi kontraktor
untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan menyediakan dan
menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat dan 3,00 x
4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/ WC dan
kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank & Sumur peresap) yang khusus
dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian Administrasi
dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh Direksi
Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi
ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut
dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
B. Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak
untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
C. Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan
bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
D. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di
lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
E. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
F. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu
hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus
mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
G. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/
masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan
bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan
selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal
180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm
dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek
yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah
ditetapkan atas beban Kontraktor.
H. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan
pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar
dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi
pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
I. Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
J. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20
cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol
diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus
dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib
melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi
yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam
halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar
dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan
hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
3.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan SMK3 yang tercantum dalam
pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini
tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dievaluasi setiap bulan sebagai
laporan yang wajib dipertanggung jawabkan oleh Kontraktor.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak
ada kecelakaan kerja maupun pihak lain yang berada dilokasi proyek yang terjadi di
lingkungan proyek.
B. Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang Undang no 2 th. 2017 mengenai Jasa Konstruksi
2. Petunjuk / Tata Cara Standart lainnya yang berhubungan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi.
4. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa.
5. Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
6. Peraturan Menteri PU Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Kontruksi.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021,
Tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
9. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas
Peraturan Walikota Sura baya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa.
C. Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Proyek
Kontraktor sebelum bekerja wajib menyampaikan Safety plan, safety plan adalah rencana
pelaksanaan K3 yang wajib dilakukan yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya
proyek akan berlangsung aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang tinggi. Safety plan berisi:
1. Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk kegiatan K3
1. Resiko kecelakaan dan pencegahannya
2. Tata cara pengoperasian peralatan
3. Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker, Dinas Pemadam kebakaran.
Berikut ini adalah tabel risk assesment dengan beberapa contoh pekerjaan yang akan
dilakukan pada lokasi proyek dan identifikasi jenis bahaya dan resikonya:
JENIS/TYPE IDENTIFIKASI JENIS TINDAKAN PERALATAN K3
PEKERJAAN BAHAYA DAN RESIKO
Pekerjaan atap baja Bahaya ketinggian periksa Helm, rompi,
wf kekuatan semua sepatu safety,
peralatan kacamata safety,
bekerja Safety full Body
Harness
D. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan Pada Bangunan Yang Sudah Ada Dan
Lingkungan Sekitar.
E. Akses Keluar Masuk Proyek
1. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih
dulu sebelum digunakan.
2. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek
serta terjaga dengan baik.
3. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum
masyarakat
4. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
F. Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor
harus membuat setiap usaha/pekerjaanyang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
1. Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter,
perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau
jalan harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah100kg, papan
pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga.
2. Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai
barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
G. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
1. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
2. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
3. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
4. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau
kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas.
H. Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek, Pembuangan Sisa Material Keluar Lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya
lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya
dengan memperhatikan:
1. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
2. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
3. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
4. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
5. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
6. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol,
potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
7. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan
harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
8. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak
berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya
dikembalikan ke gudang umum).
9. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
I. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
J. Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Jatuh
2. Tertimpa benda jatuh
3. Menginjak, terantuk, dan terbentur
4. Terjepit dan terperangkap
5. Kontak suhu tinggi/terbakar
6. Kontak aliran listrik
7. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
a. Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
c. Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
d. Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja
maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan
Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
2. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
4. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
1. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
2. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan jalan
raya yang sedang digunakan
3. Menggunakan bahan kimia berbahaya
4. Menggunakan bahan mudah terbakar
5. Menggunakan bahan mudah meledak
6. Bekerja berhubungan dengan listrik
7. Bekerja dengan cara menyelam
8. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
9. Memindahkan barang/benda berat
10. Pekerjaan pembongkaran
11. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
12. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
13. Bekerja di ketinggian
K. Fasilitas Pekerja
1. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untuk tempat tidur,
istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng
yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang
aman Lokasi bedeng pekerja wajib mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
2. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
3. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
4. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko
untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya
pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan
melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki
keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
maupun kegawatan medic.
L. Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu
yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang
berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan
APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
1. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
diterpa panas dan hujan
2. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis
bahayanya
3. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
4. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu
lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
5. Masker Mulut/hidung/oksigen :Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
6. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
7. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter
dan sekeliling bangunan.
8. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
ataupun di tempat gelap.
9. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
M. Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
1. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
memberi informasi
2. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
3. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
4. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
untuk hal-hal tersebut diatas.
N. Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader,
vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas
yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SILO) yang masih
berlaku
2. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu,
yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan
tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
3. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
menduga gerakan tersebut.
4. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2
petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
5. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin
dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang
ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
6. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik
bagi operator atau pekerja lainnya.
7. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara
sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus
dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor,
di bawah pengendalian Kontraktor.
8. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat
Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
O. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
1. Pengendalian setiap bentuk energi;
2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja
yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja
yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
1. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik
berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan
timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
2. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
P. Ringkasan Bahaya Limbah B3
Berikut ini adalah ringkasan penanganan limbah B3:
NO Pekerjaan Spesifikasi Dampak Penanganan
Material
1 Pekerjaan waterproofing, cat interior dan cat eksterior
NO Pekerjaan Spesifikasi Dampak Penanganan
Material
Thinner Panas ditangan, Memakai sarung tangan dan kaca
pedih di mata mata pelindung. Sisa material
dikumpulkan dalam satu tempat
kshusus untuk B3, yang akan
dibuang di TPA B3
Cat waterprofing, Berbau, Memakai sarung tangan dan masker.
cat interior dan cat mengganggu Sisa material dikumpulkan dalam
eksterior pernapasan satu tempat kshusus untuk B3, yang
akan dibuang di TPA B3
2 Pekerjaan Serbuk alumunium Luka tangan Memakai sarung tangan, kaca mata
Kusen dan masker. Sisa material
alumuniu dikumpulkan dalam satu tempat
m kshusus untuk B3, yang akan
dibuang di TPA B3
3 Pekerjaan Gas freon pekerjaan Sesak Memakai sarung tangan dan masker.
Tata Udara AC pernapasan Sisa material dikumpulkan dalam
tabung gas dan disimpan dalam
tempat teduh dan terlindungi
Q. Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan
kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau
pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan
robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan
tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub
Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai
Rp........................................................ (.....................................................). atau
senilai yang disebutkan dalam kontrak Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan
Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan
yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan
pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal
demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang
diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis asuransi
ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.3 MASA KONDISI DARURAT COVID 19
A. Kondisi Darurat Covid
Menyikapi Keterangan Pers Presiden RI di Istana Merdeka, 24 Maret 2020 dan Instruksi
Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan,
Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada pelaksanaan kegiatan padat karya di bidang konstruksi diperlukan standar protokoler
terhadap kebijakan WHO dan BNPB pada 23 Maret 2020 yang awalnya social distancing
menjadi physical distancing pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan/site.
Acuan referensi bekerja (SOP) dalam kewaspadaan Covid 19 yang bisa dipergunakan
salah satunya adalah Protokol Pencegahan Covid 19 Diproyek Konstruksi Yang
Diterbitkan Oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Trisasongko Widianto mengatakan, Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan
bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi, kesehatan
kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan
konstruksi.
"Protokol tersebut berlaku pada proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau gabungan," katanya dalam
keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Instruksi Menteri tersebut memuat mekanisme tentang protokol pencegahan Covid-19
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu:
Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan
oleh pengguna jasa dan penyedia jasa;
Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia
jasa pekerjaan konstruksi;
Ketiga, mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan
tugas;
Keempat, mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore yang
dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi.
Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit
dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang
terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedi jasa pekerjaan;
Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan
prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan
konstruksi.
Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 juga menyebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi
dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi:
1. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
2. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan
(PDP); atau
3. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan
peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada
Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak
Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.
Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen
dan pemasok yang terlibat.
Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap
melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya
pencegahan dan penanganan Covid-19.
Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka
penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta
Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa
penyelenggaraan jasa konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak
mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan
sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19.
B. Protokol Pencegahan Covid 19 Pada Proyek Konstruksi
Adapun protokol pencegahan Covid 19 pada proyek kontruksi adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan tim gugus tugas pencegahan Covid 19 di proyek:
a. Pemilik Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau
Kontraktor wajib mernbentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19.
b. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/
Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor Supplier.
c. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan
melakukan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda
pencegahaan COVlDl9 serta (v) pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi
kepada semua orang, baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf,
mandor, pekeda dan tamu proyek.
2. Penyediaan Fasilitas Kesehatan Di Lapangan
a. Kontraktor wajib membangun fasilitas untuk area screening pada lokasi pintu
masuk proyek terdiri dari lokasi pengukuran, penyemprotan disinfektan, cuci
tangan, sosialisasi, serah terima masker/APD, pencatatan orang keluar masuk.
b. Kontraktor wajib Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan
(thermoscan), pencuci tangan dengan sabun disinfektan (hand sanitizer\, tissue,
masker di kantor dan lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek,
karyawan/ staf, mandor, pekeria dan tamu proyek.
c. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memdai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan
(fhermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
d. Kontraktor wajib memiliki kedasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVlDlg dengan rumah sakit dan/ atiau pusat kesehatan masyarakat
terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
3. Pelaksaan Sosialisasi
a. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentanghimbauan/
anjuran penegahan COVID19, seperti mencuci tangan, memakai masker, untuk
disebarluaskan atiau dipasang di tempat-tempat sffategis di lapangan prcyek.
b. Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik pencegahan COVlD 19 dalam setiap kegiatan penyuluhan
K3 pagi hari (safety moming talk).
c. Satuan Tugas nelarang seseorarg yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat
Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekeria dan
tamu proyek) datang ke lokasi proyek.
d. Petugas yang ditunjuk melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja,
dan karyawan bersama para Satuan Pengamanan Proyek dan Petugas Keamanan
setiap pagi, siang dan sore,
4. Pelaksanaan Pemeriksaan
5. Pelaksanaan Pelaporan
Seluruh kegiatan pencegahan COVID 19 wajib dilaporkan dengan sebagaimana kegiatan
K3 menyangkut:
a. Jumlah pekerja, tamu keluar masuk (harian)
b. Hasil pemeriksaan
c. Meeting solialisasi
d. Kejadian-kejadian luar biasa dan tindakan yang dilakukan
e. Dsb.
3.4 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan
atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran
bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material
yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
B. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-
izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang
perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan
bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
C. Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal
tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang
untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB 4
4
PEKERJAAN TANAH
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai
kebutuha. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal ini
dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Direksi
Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal
ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus
dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan
Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat
diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada bab
mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan
pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan
air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air
tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar
proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi
galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus
dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian
tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi selama
pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus
diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada bagian
yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pile
cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban
yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari
98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian
yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib menyediakan
pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan . Kontraktor harus
membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari
dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug .
Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir
urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
seperti tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari
hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
4.3.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis , kotoran
dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel
gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih dari 10
% akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi
lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
dengan bahan yang memenuhi syarat.
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan pemadatan
dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang ditentukan
didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak tercantum dalam
gambar rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98 %.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa
air. Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim
drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis.
Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji
ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang dilakukan antara lain
:
- “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
- “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
- “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan,
yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field Density Test”. Jika
urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana , maka berat
jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95 % dari berat jenis kering
laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 % dari
Standard Proctor Test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan,
panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi permukaan
dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
10. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana
bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi
kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh
Kontraktor kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB 5
5
PEKERJAAN STRUKTUR
5.1 PEKERJAAN PONDASI STROUS PILE
A. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Strous Pile meliputi pekerjaan pengeboran, Pembesian, Pengecoran
tiang beton K-225 beserta semua pekerjaan pendahuluan dan ikutannya termasuk pembuangan
tanah eks pengeboran keluar lokasi, sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
B. Persyaratan Bahan
Tiang Strous Pile yang dipergunakan adalah tiang beton bertulang Site Mix. Mutu beton yang
digunakan minimum K 225 (f’c=225x0.083=18.675 MPa, )
1. Ukuran tiang Strous Pile antara lain:
Ukuran Diameter Strouss yang dilaksanakan cebesar 30 cm dengan kedalaman 1,5 m ,
dilaksanakan dengan menggunakan bor manual atau sistem lain yang disetujui oleh direksi
pengawas.
2. Penulangan
Penulangan utama dan sengkang serta jumlah tulangan terdapat pada gambar Tender.
Sebagai lampiran penawaran Kontraktor harus memberikan spesifikasi tiang yang akan
diusulkan (termasuk detail sambungan, tulangan, ) kecuali jika ditentukan didalam paket
tender.
3. Baja
Baja tulangan harus mempunyai kekuatan tarik leleh minimum sebesar:
– Baja Ulir BJTD 40
– Baja Polos BJTP 24
C. Pengujian Bahan
Semua biaya untuk pengujian mutu bahan, baik test silinder beton maupun test tarik baja menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
D. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan pembuatan lubang pondasi Strous Pile
1. Pekerjaan Persiapan
Persiapan lahan untuk merakit dan mendirikan mesin bor pada titik yang akan di bor
Pembuatan sumur air bila di dekat lokasi tersebut tidak terdapat air (untuk pengeboran
dengan sistem wash boring).Pengadaan bak sirkulasi (untuk pengeboran dengan sistem
wash boring).Pengadaan material Perakitan baja tulangan.
2. Pekerjaan Pengeboran
Pengeboran dengan sistem dry drilling : tanah dibor dengan menggunakan mata bor spiral
dan diangkat setiap interval kedalaman 0,5 meter. Hal ini dilakukan berulang-ulang sampai
kedalaman yang ditentukan.
Pengeboran dengan sistem wash boring : tanah dikikis dengan menggunakan mata bor
cross bit yang mempunyai kecepatan putar 375 rpm dan tekanan +/- 200 kg. Pengikisan
tanah dibantu dengan tiupan air lewat lubang stang bor yang dihasilkan pompa sentrifugal
3’’. Hal ini menyebabkan tanah yang terkikis terdorong keluar dari lubang bor.
Setelah mencapai kedalaman rencana, pengeboran dihentikan, sementara mata bor
dibiarkan berputar tetapi beban penekanan dihentikan dan air sirkulasi tetap berlangsung
terus sampai cutting atau serpihan tanah betul-betul terangkat seluruhnya. Selama
pembersihan ini berlangsung, baja tulangan dan pipa tremi sudah disiapkan di dekat lubang
bor.Setelah cukup bersih, stang bor diangkat dari lubang bor. Dengan bersihnya lubang bor
diharapkan hasil pengecoran akan baik hasilnya
Prosedur Pengecoran Pada Strous Piled
Untuk memisahkan adukan beton dari lumpur bor pada pengecoran awal, digunakan kantong
plastik yang telah diisi adukan beton dan diikat dengan kawat beton yang digantung di bagian
dalam lubang tremi.
1. Setelah tenaga cor siap, beton ditampung di dalam corong cor dan ditahan oleh bola-bola
beton pada kantong plastik. Setelah cukup penuh, bola kantong plastik dilepas sehingga
terdorong beton yang ada di dalam lubang tremi. Selanjutnya penuangan beton dilakukan
dengan cepat sehingga cukup untuk mendorong air lumpur bor yang ada di dalam lubang
tremi. Slump adukan beton untuk Strous Pile tidak boleh terlalu rendah (minimal 16 cm)
sehingga mudah mengalir dan mendorong lumpur yang ada di dalam lubang bor.
2. Pengecoran selanjutnya dilakukan secara kontinyu dan tidak terputus lebih dari 10 menit.
Dengan sistem tremi ini pengecoran dimulai dari dasar lubang dengan mendorong air /
lumpur dari bawah keluar lubang.
3. Setelah pipa tremi penuh dan ujung pipa tremie tertanam beton biasanya beton tidak
dapat mengalir karena ada tekanan dari bawah. Untuk memperlancar adukan beton
didalam pipa tremi, dilakukan hentakan hentakan pada pipa tremi. Pipa tremi harus selalu
terbenam dalam adukan beton dan pengisian di dalam corong harus dijaga terus menerus
agar corong tidak kosong.
4. Pipa tremi dilepas setiap 2 meter dan dilakukan setelah pipa tremi naik ke permukaan
lubang lebih dari 2 meter.
5. Pengecoran dihentikan setelah adukan beton yang naik ke permukaan telah bersih dari
lumpur. Bila pengecoran dihentikan di bawah permukaan tanah (karena perhitungan
adanya galian tanah), maka tinggi pengecoran minimal harus 0,5 meter di atas level
rencana bagian atas Strous Pile (sampai beton pada rencana bagian atas tidak tercampur
Lumpur lagi).
6. Pembersihan dan pemasangan kembali.
7. Setelah pekerjaan pengecoran selesai, semua peralatan dibersihkan dari sisa beton dan
lumpur dan disiapkan kembali untuk dipakai pada titik bor berikutnya.
Pekerjaan Pondasi Strouse dengan pengecoran pada pemboran basah
1. Apabila lubang bor selesai dibuat dan tulangan sudah dimasukkan ke dalam Pembuatan
cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami
kerusakan pada permukaan Kolom kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor
(hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai
mencapai kekuatannya sendiri.Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak
atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.Pengikat cetakan harus
dipasang dengan jarak tertentu dan ketepatannya untuk menahan cetakan selama
pengecoran.Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
Pekerjaan pengecoran pondasi Bor/straus pile dapat dilakukan dengan beberapa sistim
diantaranya adalah lubang, maka pipa tremi harus dipasang sampai mencapai dasar
lubang.
2. Dimana diameter tulangan spiral harus lebih kecil dari pada diameter lubang Strous Pile
(± 10 cm) dan ujung bawah tulangan Strous Pile sebaiknya tidak dibengkokkan (terutama
untuk Strous Pile berdiameter < 35 cm), supaya tidak menghalangi pemasukan pipa tremi
kedalam lubang.
3. Kemudian air bertekanan tinggi disemprotkan ke dalam lubang bor untuk menurunkan
Viskositas lumpur (spooling). Spoling dilaksanakan selama ± 5 menit. Pada ujung pipa
tremi teratas dipasang corong, yaitu untuk memudahkan Freshconcrete dituang kedalam
pipa tremi, setelah itu harus segera dilakukan pengecoran.
4. Sebelum fres concrete pertama dituang kedalam, pipa tremi dimasukkan kantong plastik
yang diisi fres concrete.
5. Kantong plastik berisi fresh concrete akan mendorong air lumpur keluar dari pipa termi
sehingga fresh concrete yang dituang tidak bercampur dengan lumpur
6. Strouse pile yang dipakai adalah Ф30cm panjang tiang strouse 6 m dari muka tanah asal.
Lebih jelas lihat pada gambar. Disesuaikan pada gambar dan dokumen lainnya
7. Yang diperhatikan dalam pemboran basah adalah sebagai berikut :
- Pengecoran harus segera dilaksanakan agar memperkecil kemungkinan terjadinya
longsor maupun pengendapan butiran tanah yang halus
- Bila memakai ready mix, maka tenggang waktu antar pemboran dengan pengecoran
tidak boleh terlalu lama untuk menghindari kemungkinan keterlambatan datangnya
ready mix.
Pekerjaan Pondasi Strouse dengan pengecoran pada pemboran kering
1. Bila tanah yang dibor sudah mencapai kedalaman yang direncanakan,maka pengecoran
harus segera dilaksanakan.
2. Hal lain bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kelongsoran,terutama bila
kondisi tanah relatif jelek, juga untuk menghindari masuknya tanah lepas kedalam lubang
bor, sebab tanah lepas didasar lubang dapat memperbesar terjadinya diffrential setlemen
dikemudian hari
3. Persyaratan tulang sama seperti pada sistem pemboran basah.
4. Sesudah tulangan dipasang, pipa tremi dimasukkan kedalam lubang bor, pipa
tremidimasukkan kedalam lubang sampai mencapai dasarnya. Hal ini bertujuan untuk
menghindari agregat kasar dan halus terpisah (segregation) pada waktu pengecoran,
akibat Fresh Concrete jatuh dari tempat yang relatif tinggi
5. Mix Design untuk beton sebaiknya dengan angka slump > 12 cm supaya fresh concrete
tidak menyumbat pipa tremi.
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
5.2.1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan
merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor
dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/
Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang
ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties) harus
dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan
menyatu dengan struktur beton.
5.2.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin
lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus
5.2.1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-1727-
1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
5.2.1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik
tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/
ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai,
walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran
kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping
dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau material lain
yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan
menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan bahan
finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum
disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton
yang dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan
bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
5.2.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga
harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk
memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja.
Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air
dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada
warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan
dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa
sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk
dan jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk
jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan
dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya,
cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding) .
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 14 – 28 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 14 – 28 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 14 – 28 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan,
dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.
Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang
5.2.2.1 Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 20.75 MPa (K-250), dengan tambahan ketentuan
bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air
seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
5.2.2.2 Lingkup Pekerjaan
5.2.2.3 Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan
baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus
disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang
tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga
semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat
salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu
pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin)
harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari
tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan
atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus
sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau
riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat.
Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak
harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini.
Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan
ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton.
Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa
pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak
memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai
untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau lebih
kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi
dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi
syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis
semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specifikation for Chemical
Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring
balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K
175, sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton
harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan
dibawah ini :
K27
MUTU BETON K225 K250 K300 K350 K400
5
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175 192 210 245 280
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550 550 550 550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan semen Minimum (kg/m3)
dengan Maksimum
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen
minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
5.2.2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kontraktor
harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan
oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus
mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan
secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium
penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini
. Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan
spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan
seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas harus
disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis
agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan , maka
Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
diperoleh ternyata memuaskan.
5.2.2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer ,
atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum
beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda
uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya
dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji
sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang
pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan
contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan
adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton
yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda
uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur Minimum (hari)
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk
disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan
beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes kubus
. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut
:
2
fc fcr
S =
N 1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton
harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua
syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari 4
hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
5.2.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka
jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak
merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
5.2.2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton masaing-
masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan digunakan
. Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas
sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton . Uji besi beton
terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman , lokasi
terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak untuk
meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan beban
biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji untuk
diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah
kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
5.2.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/
bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu ,
Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung.
Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan
beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor
harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka
Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk
membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban
Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus
adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump beton adalah 16 – 18
cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji
slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan kepada Direksi paling
lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih
mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut
dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari Direksi.
Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk melakukan
pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari sebelum waktu
pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi melakukan
pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa
pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan
untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus
segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin
lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu
akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb
sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran
dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah
terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran.
Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat dikurangi
. Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah
basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus
terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga
bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang tebal dan
volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga
tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat
retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan
dapat dibuat secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar
pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan
didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop,
perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan
antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton
yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan
sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek dalam
keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari
proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan dari
beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi
pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari
beton segar harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas beton
menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini
dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam
waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa
berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan
harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
5.2.2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe
yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk \mengurangi
udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan
dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat
singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus
disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang
akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai ,
jika ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-kolom ,
dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor
harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada
Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos
pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut
dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal
ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton,
tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5
s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
ketelitian 1 derajat C.
5.2.2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair
pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton
awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu
pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti
kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang
dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar
dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar
kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama harus
disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling
sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
(dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-
bahan.
5.2.2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari
sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang
akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak
vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu
dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu
tersebut harus diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah
tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan inti beton
dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang
sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan
udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar ,
Untuk itu harus disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran
dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian
air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode
kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan, Kepada
Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai
keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
5.2.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
5.2.2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV) No.9 tanggal
28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi
Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute (ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk
disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat
patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam
keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor
harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus
sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan
besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan
besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus
dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton
yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi
kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-
penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus
dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang
harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait
sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat
bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk
pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton
tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
5.2.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang
akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut .
Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada
Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus
sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-
petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar
maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk
mendapatkan penyelesainnya
5.2.2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang
lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh
Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop
tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana
pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk
didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan
perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan
oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-
bagian lain yang sudah selesai.
5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON
5.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada pekerjaan
Grouting dan Repair Beton Struktural.
b. Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair beton bila terdeteksi
adanya cacat pada struktur beton.
c. Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
Pekerjaan Beton Struktur
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Pasangan Homogenous Tile
Pekerjaan Pasangan Marmer & Granite Alam
5.3.3 Pekerjaan Grouting
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Dudukan pondasi mesin
Pengisian angkur
Bearing pad
b. Persyaratan Bahan
Bahan Grouting menggunakan Ex. Sika Grout 215 / Fosroc Lockfix / BASF Masterflow / setara
yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya) terlebih dahulu.
Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.
Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang akan digrout
Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran
5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur
5.3.4.1 Sambungan Beton Lama dan Baru
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Penyambungan beton lama dan baru
Plesteran dan acian
Perekat untuk bahan patching dan repair mortar
b. Persyaratan Bahan
Bahan bonding agent ex. Sika Bond NV /Fosroc Nittobond EP /BASF Thorobond/setara yang
disetujui Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent
Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan tersebut
5.3.4.2 Beton Kropos
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.
Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.
b. Persyaratan Bahan
Bahan penambal kropos beton yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc Patchroc-Nitofil /BASF
Masteremaco-Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Bersihan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi atau tidak, jika jika tidak
terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah ini:
Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan permukaan
yang padat.
Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan bonding agent,
tunggu ± 30 menit.
Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .
Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.
2. Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan metode Pressure Grouting
/Injection (suntikan) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan permukaan yang
padat.
Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan bonding agent.
Untuk area yang cukup besar :Pasang bekisting dan cor kembali dengan Sikagrout 215 atau
beton dengan mutu yang sama.
Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan metode sebagai berikut :
Sediakan agregat 20mm dengan kawat ayam dipasang sekililing area yang akan diperbaiki.
Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan outlet ).
Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting cepat.
Lakukan curing selama 1 hari.
Lakukan suntikan dengan Sikagrout 215.
Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.
Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari berikutnya.
5.3.4.3 Beton Retak
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
pada pekerjaan:
Retak-retak ringan <3mm
Retak-retak sedang >3mm
b. Persyaratan Bahan
1. Retakan <3mm.
Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Patchroc /BASF Masteremaco /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
2. Retakan >3mm
Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Nitofil /BASF Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Retakan <3mm.
Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan siram permukaan beton
dengan air
Tambal retak pada beton dengan menggunakan Sikagrout 215
Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume air sebanyak 4.25 lt
unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa digunakan trowel (volume air sebanyak
2,75 liter untuk 1 sak @25 kg)
Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun
2. Retakan >3mm
Bersihkan daerah retak
Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan sepanjang retakan dengan
jarak specing 200mm.
Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan Sikaset Accelerator.
Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang terpasang.
Grouting menggunakan bahan SIKADUR-752 untuk daerah kering, untuk daerah
basah grouting menggunakan Sika Intraplast Z. Suntikan dilakukan dengan
tekanan yang stabil. Tekanan maksimum akan diberikan sekitar 1- 3 bar dan
ditahan selama 1 menit.
Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi, bersihkan permukaan.
5.3.4.4 Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab, Beam, Shearwall
dan Corewall ).
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
pada pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton yang tidak rata atau gelembung/bunting
pada permukaan beton (pada Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan Corewall ).
b. Persyaratan Bahan
Bahan repair yang dipakai adalah Sika Monotop 613 /setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
Area yang cacat ditandai.
Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.
Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan Sika Monotop 613.
Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.
5.3.5 Pekerjaan Screed
5.3.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan rusak sesuai
dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
5.3.5.2 Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan air
pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
5.3.5.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai, dibersihkan dari
segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah diayak halusdan
dilarutkan dengan air.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh gambar
rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
d. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi pemasangan/ruangan.
e. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
f. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu selama 20menit,
setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk kesempurnaan pengeringan.
h. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah screeding benar benar
kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
5.4 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA
5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan
pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-benda/ material
pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang tertera
pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk memasang dan
menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak
memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan dalam
pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi
dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama
bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk akan
ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-
puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
5.4.2 Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
American Institut of Steel Contruction (AISC)
- American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
- American Nastional Srandart Institut (ANSI)
- American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
5.4.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan
baja harus sudah disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-
lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang
tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran
berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis
yang sama kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja jenis ST-38,
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan
maksimum 5 % dari luas untuk rangka batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE”
atau “NIPPON STEEL” Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-
petunjuk dari pabrik pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las
harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda yang dipakai
diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda
harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak
penuh dengan tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama
dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan
gording tidak harus menumpu pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu
sebelum pemasangan gording dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu
dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan
lain harus sesuai dengan NI 3-1970
5.4.4 Pengujian Bahan
5.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
5.4.5.1 Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat pemotongan dan
lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2. Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya agar sesuai
dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai pedoman
bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
5.4.5.2 Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja
(shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta
ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan
untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui
Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
5.4.5.3 Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Fabrikasi :
a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan,
dan pemasangan Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas
pengelasan dan penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan
gambar rencana dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
d. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal
menghubungkan profil-profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar
yang standart dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan
yang campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus
sama kuat dengan batang yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan
persetujuan pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus
menjamin situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang
dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las
ulangan, baik bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran lainnya.
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las,
maka lapisan yang terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan
logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus
dibuang sama sekali.
8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las,
harus terlindung dari hujan/ angin kencang.
9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong
dilakukan dengan membatasi sekecil mungkin .
10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan
halus.
11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang
terlalu besar tidak diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang
bersangkutan harus diganti dengan yang baru.
e. Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat
bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
f. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan satu sambungan.
2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan
dengan las tumpul/full penetration butue weld.
g. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau
yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi dan pemasangan
percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
2. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi 2 (dua) hari
setelah pengecoran.
a. Penguat Sementara.
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan disetujui
ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-pembautan)
bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.
b. Pembautan
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam keadaan
terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur dan
menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi (HSB).
c. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom dll.tempat sesuai
dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan setaraf
AM, Sika, Frosroksid.
3. Pengecatan
a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus
di cat sampai akhir, sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau
setara sedangkan sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI, Kemton
atau setara, dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold
permukaan baja tidak boleh di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton,
ICI atau setaraf dan pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain
dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera
pada gambar harus di grout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal
minimum 2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
4. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan
dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan
cacat/rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. 3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. 4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun
dilapangan tidak boleh langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok
kayu yang berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan
bebas dari genangan air.
5. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk
pekerjaannya dan harus dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang
tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari
kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaanitu
harus segera dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara perbaikannya
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dimulainya
pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi
tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan persetujuan
Direksi..
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang
tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk
pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang
tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom” atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan
gambar pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-
ikatan sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati
tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk
menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan
lain-lain harus disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat
perletakan untuk balok, balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan
penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan disetujui
Direksi.
Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi vertikal kolom.
5.5 PEKERJAAN WATER PROOFING
5.5.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini
serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing :
Pelat atap dan talang-talang beton.
Daerah Toilet dan area basah pada tiap tiap lantai.
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
5.5.2 Persyaratan Bahan
a. Waterproofing Atap
1. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi sebagai atap.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari cemen base (Cementitious) terdiri dari 2 komponen yaitu
cairan dan bubuk yang menyerupai semen merk SIKA, FOSROC, MU, BASF atau setara kualitas
yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm.
4. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan plat beton
sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan (kemiringan minimal 2 %)
5. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah
pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan pabrik/produsen.
6. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari pilihan warna yang
tersedia.
b. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
1. Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas, bersih yang
berhubungan dengan lokasi kedap air.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari cemen base (Cementitious) terdiri dari 2 komponenyaitu cairan
dan bubuk yang menyerupai semen merk SIKA, FOSROC, MU, BASF atau setara kualitas yang
disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm
4. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
5.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
b. STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi
Pengawas.
BAB 6
6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
6.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat klem-klem
sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan wartel moer
(adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼” x 1” bentuk U) dan
dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk Direksi/Pengawas, tiap jarak 80 Cm.
Pemasangan pada bidang beton dikaitkan pada angker-angker beton (Philips red head /
Ramset) atau ditanam dalam beton sebelum pengecoran pelat atau balok beton lantai. Besi
diameter 6 mm sebagai penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan dan tidak
karatan. Setelah rangka plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus dicat dengan
zinc chromate.
3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar rencana.
6.1.2 Persyaratan Bahan
6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi. Seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga semua komponen
dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui
Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi
ini akan ditolak, dan bila demikian, harus diperbaiki dengan segera tanpa tambahan biaya.
3. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah,
ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.
4. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
5. Sambungan.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full penetration
butt weld).
6. Pemasangan percobaan (trial erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak
sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi. Pemasangan percobaan
tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
7. Pengecatan.
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja harus
bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus dilakukan dengan
sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex atau setara. Pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di dalam
beton tidak boleh dicat.
c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk primptop,
protective, nippon paint ICI, atau setara. Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih
dilapangan sampai menutup sempurna.
8. Pemasangan akhir (final erection)
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaan
baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana
mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk karena
kesalahan penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu harus segera dilaporkan
kepada Direksi, untuk mendapatkan persetujuan cara perbaikan dan pemecahannya,
yang dapat dilakukan di lapangan atau di work shop. Meluruskan pelat dan besi siku
atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Segala biaya
sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi yang
tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang telah disetujui.
c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar pemasangan.
Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang sesuai
dengan gambar detail.
6.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
6.2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk perencana.
6.2.1.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
Batu bata harus memenuhi NI 10
Semen Portland harus memenuhi NI 8.
Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
6.2.1.3 Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang berkualitas
baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5x11x22 cm
tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata
yang pernah dipakai.
Bahan bata merah:
Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
Tebal spesi : 20 – 30 mm
Ketahanan terhadap api : 2 jam
Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas
seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
6.2.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan
pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama
gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang. untuk
semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas
permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan lantai, serta semua
dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air
dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan tangan
pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai
lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik yang disetujui
Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan
sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar siar
telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis atau
maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20
cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali tidak diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan untuk dinding 1
batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar benar tegak lurus.
6.2.1.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas
12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar
tegak lurus.
6.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
6.3.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
6.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu
bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk
profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian
30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi,
WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian
PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk
adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis
200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan
plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
d. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap finishingnya, kecuali
untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan keping-keping
plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika ketebalan melebihi
2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada
bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus
diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain didalam
gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali
dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
(dua) minggu.
6.4 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
6.4.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
6.4.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
6.4.1.2 Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
Alexindo, Alcan, Incalum, HP Metal berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai
SII extrusi 0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) atau sesuai dalam
gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil : Putih (Powder Coating)
d. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
e. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan Direksi.
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
g. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
h. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk
setiap type dan harus disertai hasil test.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
j. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
k. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
l. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
m. untuk diagonal 2 mm.
n. Accessories.
o. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung
yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
p. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
q. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.
r. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan merk
: Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
6.4.1.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh
jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai.
Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen Konstruksi,
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk
membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang,
sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan
debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus
cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan bertemu dengan
besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi
dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan sebelum
rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah
dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan,
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari
synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air
dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
6.4.2 Pekerjaan Daun Pintu
6.4.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type SWP dan Aluminium Double Spandrell dipasang pada
seluruh detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
6.4.2.2 Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type SWP (Solid Wood Panel)), atau sesuai dengan
gambar detail kusen / daun pintu.
b. Merk: AngzDoor, Tulus Door, Kaka.Tropica
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan pilihan
Perencana.
6.4.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material yang digunakan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
6.4.3 Pekerjaan Kaca
6.4.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
6.4.3.2 Persyaratan Bahan
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan
yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass).
Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS/Mulia Glass. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada
daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam
gambar.
c. Toleransi
Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm
per meter panjang.
Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik bersangkutan,
yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca
(cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan
ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu
pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan.
6.4.3.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai
dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga
yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan
sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
6.4.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
6.4.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya
yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
6.4.4.2 Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/Dekkson setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
g. Engsel Jendela: type casement
h. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
6.4.4.3 Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi 90
cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah dipasang
32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel
tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
6.4.4.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang
timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan terhadap
kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan
cacat pada permukaannya.
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing memiliki tag
name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder nya.
6.5 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
6.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
c. Pekerjaan Waterproofing
6.5.3 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
NI 19
PVBB 1970
PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
6.5.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding
6.5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
6.5.4.2 Persyaratan Bahan.
a. Bahan :
Keramik dinding :
1. Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
2. Finishing Permukaan : Berglazuur.
3. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
4. Bahan perekat : mortar semen biasa.
5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
6. Ukuran : 25x40 cm, List 10x40cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan Keramik
Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
6.5.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung diletakkan
dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai larutan cement,
jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih
dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan
ketebalan dinding seperti tertera pada gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih
disarankan.
c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai
screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan.
Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap keramik
harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai petunjuk
pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan terpasang
didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus. Siar
arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu
garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan
bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan
kain.
6.5.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
6.5.5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar, berikut plint dan nosing tangga.
6.5.5.2 Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis : Glaze Ceramic Tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas sesuai
persetujuan Direksi Pengawas.
2. Ukuran : 40x40 cm
3. Daya serap : 1%
4. Kekerasan :Minimum 6 skala Mohs.
5. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
6. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
7. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
8. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
9. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
10. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang
ditambah bahan perkeat/Carofix 2 atau produk AM
11. Warna : Akan ditentukan kemudian.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan keramik
Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam
akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai
informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan
harus disetujui Perencana.
6.5.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai dengan baik dan
sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari,
waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai
beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya, maximum 3
mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar
yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah disyaratkan
diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan
siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan kain.
6.5.6 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang
dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberi tugas.
6.6 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
6.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang terbuka atau
sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
6.6.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
6.6.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.6.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond Ekaboard/Kalsiboard/Versaboard yang digunakan adalah dengan tebal 4
mm sesuai yang disebutkan pada gambar.
2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard ex Eternit Gresik atau setara kualitas lengkap dengan
acessories nya.
3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan adalah yang
dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
Ekaboard/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari material Hollow Metal Furring yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama (maintee),
profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
3. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 8 mm yang dilengkapi dengan mur dan
klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada. Dan
jarak penggantung sesuai dengan gambar.
6.6.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar yang ada
dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme kerja
yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
5. 5.2.1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan
dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
6. 5.2.2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung
seperti telah disebutkan diatas.
7. 5.2.3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
8. 5.2.4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak melebihi batas
toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana
tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
5.10.1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang cotton
tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi Compound PD-INT
dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar kering atau -+ 6-7 jam.
5.10.2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
5.10.3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa dibuka, tanpa
merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E. Dan ukuran
manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan, benda benda
lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab
Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
6.7 PEKERJAAN PENGECATAN
6.7.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, kalsiboard, baja / metal
termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana
maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
6.7.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
6.7.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
6.7.3.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex Dulux / Jotun/
Mowilex//Nipon/Propan Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentukan Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Dulux Maxillite/Jotun Jotaplast/ Mowilex Emulsion/Nipon Vinilex,
Propan Decocryl setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond beton ekspose
dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
6.7.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan sama
setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan
dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6.7.4 Pengecatan Besi Semi Duco
6.7.4.1 Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh Direksi
Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
6.7.4.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar beserta pintunya,
pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan bebas debu, oli
dn lain lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung ujung
yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam
mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung gelembung
dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
6.7.5 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap
warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang pada
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
6.8 PEKERJAAN PENUTUP ATAP UPVC
6.8.1 Lingkup Pekerjaan
6. Menyediakan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk persiapan pelaksanakan pekerjaan dan selama berlangsungnya pekerjaan
konstruksi agar pekerjaan konstruksi menjadi berhasil yang baik dan sempurna.
7. Pekerjaan penutup atap ini meliputi penutup atap UPVC Motif Genteng,
termasuk klip, sektup, baut, mur, ring/washer, flashing dan material lainnya sesuai
dengan yang ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
6.8.2 Persyaratan Bahan
8. Atap UPVC
Produk penutup atap UPVC menggunakan bahan UPVC bermotif / berbentuk
Genteng dengan lapisan diminta dalam gambar yang disetujui Direksi Pengawas.
Ketebalan atap UPVC 10mm jenis gelombang sesuai penjelasan gambar dan
warna yang dipakai akan ditentukan kemudian oleh Direksi Pengawas.
9. Flashing & Caping
Flashing dan capping harus sesuai dan cocok untuk atap UPVC yang berkaitan
dan merupakan produk dari produsen atap yang dipakai.
6.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
10. Persiapan
Sebelum pemasangan harap diperiksa kondisi site/lapangan. Semua rangka atap
harus dalam keadaan selesai pengecatan dan baik pemasangannya (rata
permukaan, kelurusan ataupun kesikuannya).
11. Pemasangan
Proses pemasangan harus mengikuti prosedur/petunjuk yang telah ditetapkan oleh
pihak produsen (manufacturer instruction).
f. Bahan penutup atap yang dipasang adalah yang terseleksi dengan baik, bebas
dari lubang-lubang, lurus tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung
atau cacat-cata lainnya dan telah mendapat persetujuan dari perencana/Direksi
Pengawas lapangan.
g. Bahan atap dipasang sedemikian rupa sehingga melekat dengan kuat dan baik
pada rangkannya.
h. Pemotongan unit-unit bahan dilakukan dengan baik dan rapih dengan alat
pemotong khusus yang memang digunakan untuk keperluan ini.
i. Setelah selesai terpasang, bidang permukaan sempurna kelandaiannya, tidak
ada bagian yang melendut ataupun mengembung.
BAB 7
7
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
7.1 PEKERJAAN SANITAIR
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, baha bahan, peralatan
dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapau hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar, urinair dan
syarat syarat dalam buku ini.
7.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan beton
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Plumbing
7.1.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
Closet Duduk : ex.TOTO/AMSTAD atau setara. lengkap dengan accessories nya
Closet jongkok : ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara,
Wastafel standard: ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara lengkap dengan accessories nya
Urinoar : ex. TOTO atau setara, type U 57 M
Kran Air Bersih : ex. Wasser/ONDA/AER atau setara
Floor Drain : ex. Wasser/ONDA/AER atau setara
2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi Pengawas
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila
ditentukan lain.
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku ini.
6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asl usul barang pada setiap pengirimannya.
7.1.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui Direksi
Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan ditempat
itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar
dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Kloset
a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO/Amstad lengkap dengan segala accessorinya
seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan
bill of quantities atau gambar.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi , waterpas dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran kebocoran.
10. Pemasangan Wastafel.
a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO/Amstad lengkap dengan segala accessorinya
seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan
bill of quantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi , waterpas dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran kebocoran.
11. Pemasangan Urinal.
a. Urinal yang digunakan adalah merk lengkap dengan segala accessorinya seperti tercantum
dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan
gambar dan bill of quantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi , waterpas dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran kebocoran.
12. Pemasangan Kran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran disesuaikan
keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat alat sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung dengan pipa leher
angsa (extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan merk Wasser/ONDA/AER atau setara dengan penempatan
sesuai gambar untuk itu.
d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
sesuai dengan gambar gambar untuk itu.
13. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel
untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean out. Atau sesuai dengan gambar
untuk itu.
b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Perencana.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air dan pada lapis
teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan
dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
7.2 PPEKERJAAN PLUMBING
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
untuk pekerjaan:
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Air Bekas
Pekerjaan Instalasi Air Kotor
Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Pasangan Bata
Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Waterproofing
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Tata Udara
7.2.3 Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
SNI (Plumbing)
Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang
Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan
kesehatan.
2. Kontraktor-Sub kontraktor
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang berwenang dan telah
biasa mengerjakannya.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C) untuk pekerjaan
plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab di bidangnya masing-
masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada tidak
mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat
menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan
secara tertulis dari Direksi Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya, baik
yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-
sub-kontrakkan).
3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian pelaksanaan
pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai
mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin
digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type yang sama untuk seluruh proyek ini
dan bangunan yang sudah ada agar mudah memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang
dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor lainnya
untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan /
instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar
sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini
Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop drawing
rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan
semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Pengawas.
b. Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat
dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
Kontraktor memperoleh SPK.
c. Asbuilt Drawings
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan Gambar-gambar
kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam
bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda tangani oleh Direksi
Pengawas.
5. Testing dan Commisioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu
untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong.
c. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis mengenai hal-hal
sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
Direksi.
6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi, sehingga Pemberi
Tugas dapat membenarkannya.
d. Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi Pemerintah yang
berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga instalasi yang telah terpasang
dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan
perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi Pengawas serta pihak yang
berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat
ditolak dan diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set
dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Katalog spare-parts.
Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini, juga dalam
bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada Direksi
Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka
pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan perawatannya
kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas secara cuma-cuma
sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah
penyerahanvpertama proyek dilakukan.
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu kepada Direksi
Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan perawatan yang
harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi Pengawas dan sebuah lagi hendaknya
dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin
utama lain yang ditunjuk Direksi Pengawas.
8. Servis dan Garansi
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah
tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi,
termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim yang tidak
sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah
selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-
terimakan untuk pertama kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp dibutuhkan untuk
mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Plumbing serta mendatangkan seorang
supervisor sekali sebulan untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama
masa pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal / Elektrikal
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan
pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
7.2.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keterangan Merk
Jenis Pekerjaan Tekanan
Type Tekanan Uji
Kerja
Pipa PVC dia.1/2”,
Pipa Instalasi Air Bersih 12 kg/cm2 W avin, Rucika,
3/4” dan 1” Type 10 kg/cm2
dan Accessoriesnya test tekan Pralon
AW
Check Valve/Gate Valve/ ex. Kitazawa/
Stop Kran Toyo/Onda
ex. Sanyo/ Ebara/
Pompa air bersih
Grundfos/ Ajax/
Pipa PVC dia. 3”
Pipa Instalasi Air Bekas 5 kg/cm2 test ex. Wavin/ Rucika/
Type AW Gravitasi
dan Accessoriesnya rendam Pralon/ Setara
Pipa PVC dia. 4”
Pipa Instalasi Air Kotor dan 5 kg/cm2 test ex. Wavin/ Rucika/
Type AW Gravitasi
Accessoriesnya rendam Pralon/ Setara
Pipa PVC dia. 4”
Pipa Instalasi Air Hujan 5 kg/cm2 test ex. Wavin/ Rucika/
Type AW Gravitasi
dan Accessoriesnya rendam Pralon/ Setara
Pipa Instalasi Venting dan PVC Class AW 5 kg/cm2 test ex. Wavin/ Rucika/
Gravitasi
Accessoriesnya rendam Pralon/ Setara
Bio Filter (seperti
Septic Tank pada gambar) ex. Lokal
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi Pengawas atau
pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh
harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
7.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk ukuran
sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar
tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan campuran
minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau elektrode yang dipakai
harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi contoh hasil las untuk
mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mempunyai surat ijin
tertulis dan Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik menurut penilaian
Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa,
sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat press khusus.
Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat
tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan Supply Valve dan
Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
e. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar pipa
ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang mempunyai
kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau "Caulk".
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk bagian-
bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan ditags
katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved type dengan
50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water
prooving
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah
dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas penampang pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13mm
2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung dengan
faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
3. Bentuk gantungan.
4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
b. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak maksimum 20
meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
c. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
d. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harusdibuat beralur sesuai
fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap
service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda yang disetujui
sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
7.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
7.2.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan masing-
masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum,
selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung dari
cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
Pipa
Pompa
Tandon Atas
Tandon Bawah (scope sipil)
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
7.2.6.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm diantara
pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan antara
lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan
digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION atau
FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan
harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Pompa Air Bersih
1. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada Roof tanki variasi
laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
2. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) mempunyai 1 unit pompa. Sedangkan laju aliran masing-
masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa 28 ltr/mnt, head 30m ,
serta daya pompa maximum 1,1 kw, name plate pompa diletakkan diunit pompa
3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
4. Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos, Torishima, Ebara
c. Tandon air bersih
5. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
a. Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian sebesar
pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
Menghilangkan sudut tajam.
Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Manhole
Tangga monyet ( bahan steinlist )
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM
Kapasitas reservoir : 5 m3
Membuat permukaan dinding licin dan bersih
7.2.6.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam jangka
waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus) dan
hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
7.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas
7.2.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain sampai
selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
7.2.7.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm diantara
pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan antara lain
katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION atau
FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan
harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Drains dan
vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup
(valve handled) tidak boleh menukik.
10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpjpaan yang
tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk
mencegah masuknya benda-benda lain.
11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
7.2.7.3 Testing dan Comisioning
b. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam jangka
waktu 24 jam.
c. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
d. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
e. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus) dan
hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
7.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
7.2.8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal, Lavatory,
di alirkan menuju ke sewage treatment.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
7.2.8.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm diantara
pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan antara lain
katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION atau
FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan
harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Drains dan
vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup
(valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan perpjpaan yang
tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk
mencegah masuknya benda-benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
.
7.2.8.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam jangka
waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus) dan
hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
7.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
7.2.9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau sampai
rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke roof drain dan bak control.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
7.2.9.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm diantara
pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan antara lain
katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION atau
FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan
harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
%
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Drains dan
vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup
(valve handled) tidak boleh menukik.
10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap
service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda yang
disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
b. Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dan pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatn dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir
lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum dipasang.
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus) dan
hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
7.3.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di
dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita
acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
7.3.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.
d. LAN Lokal Area Network
e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
f. Pompa transfer.
g. Pemadam Kebakaran
h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari
panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220 V
– 1 phase – 50 Hz.
7.3.3 Persyaratan Bahan
7.3.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam RKS
ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar ,
dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
7.3.3.2 Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan system
Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman
sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
dalam gedung menggunakan kabel NYY
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
dari 50 kA.
Release harus mengandung :
Thermal overload release.
Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
mudah.
Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan
luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir
cat finish bagian luar power coating .
Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
ventilasi bagian sisi panel .
Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan.
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna,
mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-
pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan
dan mekanis pada level hubung singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di
cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang
yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
pilot lamp, tipe LED
7.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Kabel Metal, Kabelindo. Voksel
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan dalam
pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali untuk
feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan
diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing
kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah 1
untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
6. Armature Lampu
7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder :
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari
50 kA.
- Release harus mengandung :
1) Thermal overload release.
2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan pembersihan
sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus
mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish
bagian luar power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna,
mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-pole
isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan
mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel atau
busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat
secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang
yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
- Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
- pilot lamp, tipe LED
7.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan MK, apa yang
perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan dan
bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari
Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi
dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung
pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk
stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah permukaan
tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi beton.
Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal R
= 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan kecuali
pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
- Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2 tempat.
- GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat
gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus diperbaiki
kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik peralatan
electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
7.3.6 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat,
Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system kerjanya
sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
7.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut
:
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan
karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12 bulan
atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
instalasi dan peralatan yang terpasang
7.3.8 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan
altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
1. Panel Utama
Ukuran: Akan ditentukan kemudian
Tebal Panel : 2 mm (baja)
Warna : abu-abu (powder coating)
Protection CB :Thermal overload
Merk (seluruh komponen) :Siemens, MG, AEG.
2. Panel AC/ Penerangan
Ukuran: Akan ditentukan kemudian
Tebal Panel : 2 mm (baja)
Warna : abu-abu (powder coating)
Protection CB :Thermal overload
Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG.
3. Kabel Tegangan Rendah
Kabel Main Power :NYY 4x150 mm2
Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2
Merk : Supreme /Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel
4. Konduit dan Kabel Tray
Konduit :PVC-E19 ex. Boss/EGA/Elpro
Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
Outbow LED Lamp
Armature : Fitting Plafond
Fixture : LED 15W/ 7W
Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand
Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
7.4 PEKERJAAN PENANGKAL KONVENSIONAL
7.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila ternyata terdapat perbedaan
anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehinggaa sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
2. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi
Penangkal Petir Konvensional ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
3. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir Konvensional yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
Penangkal Petir Konvensional harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran
Petir
Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir Konvensional dari
instansi yang berwenang.
Melakukan test tahanan pentanahan
Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan
BAB 8
8
PERSONIL INTI DAN SCHEDULE PELAKSANAAN
8.1 SUB BIDANG KEGIATAN
No Klasifikasi Subklasifikasi
BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
1 Konversi Konversi
BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan
8.2 PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN
Personil inti yang ditempatkan secara penuh sesuai persyaratan yang ditentukan pada dokumen
pemilihan penyedia barang/ jasa serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
organisasi pelaksanaan pek. yang diajukan, adapun Personil inti yang ditempatkan untuk
melaksanakan pekerjaan yang dilelang sekurang-kurangnya dibawah ini :
Posisi Jabatan Jumlah Pengalaman Jenis Sertifikasi
Orang Minimal
Pelaksana 1 2 Tahun SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TS051)
Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda, Jenjang 4, SIP
01.001.4
Ahli K3 Konstruksi / 1 Tingkat Madya: Ahli K3 Konstruksi /
0 Tahun
Ahli Keselamatan Ahli Keselamatan Konstruksi
Konstruksi Atau
Tingkat Muda:
3 Tahun
8.3 DATA PERALATAN
Untuk daftar peralatan yang menjadi dasar penilaian pemilihan Penyedia Barang / Jasa adalah sebagai
beikut :
No NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
MINIMAL
1 CONCRETE PUMP - 1 UNIT SEWA / MILIK SENDIRI
2 WELDING SET - 3 SET SEWA / MILIK SENDIRI
3 DUMP TRUCK 5 T 1 UNIT SEWA / MILIK SENDIRI
8.4 MATA PEMBAYARAN UTAMA
KETERANGAN
No. URAIAN PEKERJAAN
1 Pemasangan jendela J1 Lantai 3
2 Penutup atap UPVC (Motif Genteng) Lantai Atap
3 Pekerjaan Keramik Lantai 40x40 Lantai 3
4 Pekerjaan Keramik Dinding 30x60 Lantai 3
5 Gording CNP 150x50x20x2,3 Lantai Atap
6 Kolom K1 (35x45) beton K-250 / f'c 20,75 Mpa Lantai 3
7 Kuda-kuda WF 200x100x5,5x8 Lantai Atap
Pekerjaan plafond kalsiboard tebal: 4 mm, rangka hollow
8 metal furing 20/40, 40/40 Lantai 3
9 Pemasangan sunscreen SC1 Lantai 3
10 Plat lantai 10 cm beton K-250 / f'c 20,75 Mpa Lantai Atap
11 Pekerjaan plesteran 1 PC : 5 PS Lantai 3
12 Balok RB 2 (20x35) beton K-250 / f'c 20,75 Mpa Lantai Atap
13 Pemasangan pintu P1 Lantai 3
14 Pasangan dinding batu bata 1 PC : 5 PS 1/2 Bata Lantai 3
15 Balok BP/BL (12x25) Beton K-225 / f'c 18,68 MPa Lantai 3
16 Pekerjaan acian Lantai 3
17 Balok RB 1 (25x50) beton K-250 / f'c 20,75 Mpa Lantai Atap
Pasang huruf font signage stainless steel, tinggi: 25 cm,
18 tebal: 3 mm + (assesories + perlengkapan) Lain-Lain
19 Pemasangan pintu P2 Lantai 3
20 Kolom K2 (30x30) beton K-250 / f'c 20,75 Mpa Lantai 3
21 Pekerjaan cat interior Lantai 3
Pasang huruf font signage stainless steel, tinggi: 13 cm,
22 tebal: 3 mm + (assesories + perlengkapan) Lain-Lain
23 Pekerjaan cat exterior Lantai 3
24 Kolom K1 (35x45) beton K-250 / f'c 20,75 Mpa Lantai Atap
25 Penangkal petir konvensional (2 runcingan) Lantai Atap
26 Baut HTB Ø 16 mm Lantai Atap
27 Pemasangan instalasi titik lampu + fitting lampu Lantai 3
28 Pemasangan wastafel (lengkap dengan meja beton) Lantai 3
29 Pekerjaan benangan Lantai 3
30 Penggantian Cover saluran Eksisting Plat tb. 10 cm (K-250) Lain-Lain
31 Kolom KP (12x12) beton K-175 / f'c 14,53 Mpa Lantai 3
32 Pekerjaan plesteran 1 PS : 5 PS Lantai Atap
8.5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 105 Hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Surat Perintah Mulai kerja (SPMK), Masa Pemeliharaan : 180 Hari, adapun scedule pelaksanaan
dibawah ini.
BAB 9
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-bahan dan
pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR
ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan,
jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul termasuk
dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat
Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan/
dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Pemberi Tugas,
Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
8.6 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1.Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna
dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari
lokasi pekerjaan.
2.Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan
gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
mungkin.
3.Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang
timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4.Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing).
5.Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena itu apabila
terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6.Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus diajukan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam akan diperiksa
oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi
berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7.Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS dan Gambar
maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8.Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam Lembaran Berita
Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan
mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan, maka RKS. lah
yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang
diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah yang
diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah yang
diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka gambar
Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun BASM tidak
diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum, maka BAA
lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka BASM lah
yang diikuti.
8.7 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan (RKS) beserta
gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan kuajibannya
atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-undangan
yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih ada
pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya
maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal sekualitas / sejenis
dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini, namun harus
ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 May 2022 | Bangunan Bertingkat 2 Lantai ( Puskesmas Tambakrejo ) | Kota Surabaya | Rp 7,018,532,455 |
| 9 May 2022 | Rehabilitasi Bangunan ( Puskesmas Jagir ) | Kota Surabaya | Rp 2,542,945,625 |
| 22 December 2014 | Pembangunan Gedung Type B (Sdn Mojo VI - 225) | Rp 2,500,000,000 | |
| 22 January 2015 | Pembangunan Gedung Type B (Sdn Dukuh Kupang 2/489, Sdn Dukuh Kupang VII / 568) | Rp 2,000,000,000 |