| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029692555609000 | Rp 1,964,510,020 | - | |
| 0027911999611000 | Rp 1,980,400,690 | - | |
| 0437377492617000 | Rp 2,025,395,790 | - | |
| 0603923152609000 | Rp 2,167,275,361 | - | |
| 0031059603643000 | - | - | |
| 0028002137645000 | Rp 2,169,527,239 | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0021701404609000 | Rp 1,839,921,651 | Status Sertifikat standar tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0736646266619000 | Rp 1,922,044,677 | personil yang di sampaikan tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0833063894602000 | Rp 1,854,848,800 | NIB, sertifikat standar, SBU tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0016813214609000 | Rp 2,077,903,193 | - | |
| 0028253466604000 | Rp 2,306,323,801 | - | |
| 0923323489912000 | Rp 1,854,848,800 | bukti perjanjian alat tidak benar | |
| 0313746414542000 | - | - | |
| 0020251609608000 | - | - | |
| 0810391540604000 | - | - | |
| 0029695004609000 | - | - | |
| 0020494399606000 | - | - | |
| 0662695709629000 | - | - | |
| 0020159562626000 | - | - | |
CV Kurnia Jaya | 00*3**8****04**1 | - | - |
| 0726144157609000 | - | - | |
| 0860957380642000 | - | - | |
PT Pratama Jaya Sakti | 03*5**7****15**0 | - | - |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - |
| 0637995135654000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
CV Bangun Sarana Indah | 00*4**4****11**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - | - |
| 0802395301626000 | - | - | |
CV Pusaka Bawean Sejahtera | 06*1**1****42**0 | - | - |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0027774108619000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
Nenk Firda Jaya Mandiri | 06*4**7****26**0 | - | - |
| 0531220812626000 | - | - | |
| 0749375010612000 | - | - | |
| 0022573588607000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
CV Abhizar Abadi | 08*7**6****19**0 | - | - |
| 0752701243604000 | - | - | |
| 0715337994604000 | - | - | |
| 0422544338644000 | - | - | |
CV Tri Putra Mandiri | 03*6**5****09**0 | - | - |
| 0316629930642000 | - | - | |
PT Beton Elemenindo Perkasa | 00*4**5****41**0 | - | - |
CV Permaisuri Maharaja Jaya | 09*6**1****16**0 | - | - |
| 0809680192615000 | - | - | |
| 0024427817614000 | - | - | |
| 0029694601609000 | - | - | |
| 0023919293617000 | - | - | |
Gerbang Kencana | 04*5**1****15**0 | - | - |
| 0022565683614000 | - | - | |
| 0659791685644000 | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0730218567604000 | - | - | |
| 0032206740622000 | - | - | |
PT Tirta Etha Mandiri | 03*1**3****02**0 | - | - |
| 0030087290617000 | - | - | |
| 0968280743657000 | - | - | |
| 0024581548604000 | - | - | |
CV Bukit Warna | 00*0**1****26**0 | - | - |
| 0925373706608000 | - | - |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................. 1
SPESIFIKASI BAHAN ................................................................................................................. 2
BAB 1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ................................................................................. 5
1.1 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................... 5
1.2 REFERENSI ........................................................................................................................ 5
1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ................................................................................ 7
1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN ............................................................................................. 7
1.5 PELAKSANAAN .............................................................................................................. 11
1.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ............................................................................. 14
1.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN .................................................................................. 14
1.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN ....................................................................... 15
1.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ........................................................... 16
1.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ......................................................... 16
1.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ......................... 16
1.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ................................................................................. 16
1.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................ 17
1.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK ............................................................................................ 17
1.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ...................................................................... 18
1.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ....................................................................... 18
BAB 2 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................ 20
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................. 20
2.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) ...................................................... 25
2.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ........................................... 33
BAB 3 PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................ 35
3.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ................................................................................ 35
3.2 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON ....................................................... 55
3.3 PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA ................................................................................... 59
BAB 4 PEKERJAAN ARSITEKTUR......................................................................................... 65
4.1 PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN ...................................................................... 65
4.2 PEKERJAAN PLESTERANDAN ACIAN SEMEN ........................................................ 66
4.3 PEKERJAAN PENGECATAN ......................................................................................... 68
4.4 PEKERJAAN PENUTUP ATAP ...................................................................................... 71
4.5 PEKERJAAN PLAFOND KALSI BOARD ..................................................................... 74
BAB 5 PENUTUP ....................................................................................................................... 84
5.1 5.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN84
5.2 5.2 DOKUMEN PELAKSANAAN .................................................................................. 85
5.3 5.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG ................................................................................. 86
SPESIFIKASI BAHAN
NAMA KEGIATAN : Penyusunan Rencanan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
NAMA PEKERJAAN : Rehabilitasi Berat Bangunan Bertingkat (65%) ((RUSUNAWA
PENJARINGANSARI I) )
LOKASI : Kota Surabaya
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen / Portland Cement
Dynamix, Gresik, Tiga Roda
(PC)
Semen
MU, Prime Mortar, Grand
Semen Instan (Mortar)
Elephant
Pasir Pasir Pasang Lumajang, Mojokerto, Kediri
Sirtu Tanah Urugan Gempol, Porong, Ngoro
Multipleks 12 mm lapis
Ex. local yang disetujui pengawas
Bekisting Poli film
Rangka kayu meranti
PEKERJAAN
1
STRUKTUR
1.4 Pekerjaan struktur
Mutu beton f’c 20, 30 & Dynamix Beton , Jaya Mix, Varia
Beton Readymix
35 mpa. Usaha Beton, SCG, Adhimix
Krakatau Steel, Hanil Jaya Steel,
Besi beton yang
Besi beton Master Steel, Bhirawa Steel.
berstandart SNI
Hollow galvanish OTO, Spindo, Hi Steel
Baja standart SNI,
hubungan sayap (flange) Krakatau Steel, Gunung Garuda,
Baja siku (L)
dan badan (web) harus Asian Profile Indosteel, IBB
tidak ada las
Krakatau Steel, Gunung Garuda,
Asian Profile Indosteel,
Baja canal (CNP) Standart SNI
Perjuangan
1.5 Pekerjaan beton non
struktur
Harus didahului mix design dan
Beton site mix Mutu beton f’c 8.3 mpa
uji bahan
2 PEKERJAAN
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan plesteran dan
acian semen
Semen / Portland Cement
Dynamix, Gresik, Tiga Roda
( PC )
Pasir Pasangan Lumajang, Mojokerto, Kediri
2.2 Pekerjaan Atap
Alderon, rooftop, Royal roof, Dr
Atap UPVC
Shield,
Genteng Flat Keramik Ex. Kanmuri, M Class
Ex. Smarttrust, Globaltrust,
Rangka Atap Galvalum
Kencana, Mulcindo
2.3 Pekerjaan plafond dan
ornamen
Rangka Plafond
Rangka Plafond Ex. Knauf, Kencana, Mulcindo
Galvalume 0,35mm
Plafond Kalsium Silicate Ex. Nusaboard, Knauf,
Langit Plafond Board (Toilet/Teras) 4 Kalsiboard, Jaya Board, Eka
mm board
2.4 Pekerjaan pengecatan
Ex. Nippon Weatherbond, Dulux
Cat Tembok Eksterior
Weathershield, Jotun
eksterior Ex. Nippon Weatherbond, Dulux
Cat plafond eksterior
Weathershield, Jotun
Cat Epoxy Nippon Paint, Propan, Fosroc
Cat Besi Avian, Nippon , Propan, Dulux
PEKERJAAN
MEKANIKAL
3
ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
3.10. Pekerjaan Tata Cahaya
1 Fitting Lampu Fiiting E-27 Ex. Winlite ,Philips, Ligman
Lampu LED Cool day light Ex. Philips
2
5 Saklar Dan Stop Ex. Clipsal , Broco,
Multi color
Kontak Panasonic,Legrant
Guardian, Kurnt, Prevectron,
3.11. Pekerjaan penangkal petir Elektrostatis R. 70 m
Erico, Helita, Cirprotect
5 PERALATAN SAFETY
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Alat Pelindung Diri
Helm Proyek SNI ISO 3873:2012
SNI 3873:2012
Sepatu Proyek SNI 7037:2009
Rompi kerja dilengkapi scotlight
kacamata safety ANSI Z87.1-1989 & CE
safety google ANSI Z87.1-1989,
Completed with
defender & faceshield
frame on helmet cap
ANSI Z.87.1-2010.
Safety body harness SNI 07-0408-1989, SNI
8604:2018
- EN 361
double hook, safe work
load min 800kg, break
load min 1500 kg, Metal
parts.
safety net jaring polyetheylene
Kotak P3 Mobil isi: Rivanol, Yodium
Tinct/Betadine. Perban,
Plester, gunting dsb.
Hand Sanitizer
Disinfektan
Masker medis
Tanda Jalur Evakuasi Akrilik
BAB 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
Rehabilitasi Berat Bangunan Bertingkat (65%) ((RUSUNAWA PENJARINGANSARI I) )
Surabaya, yang meliputi :
1) Pekerjaan Struktur Atap
2) Pekerjaan Arsitektur
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercantum
pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
-NI - 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
-NI-(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
-NI - 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
-NI - 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
-NI - 8Peraturan Semen Portland Indonesia
-NI - 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
-Peraturan Plumbing Indonesia
-Peraturan Umum Instalasi Listrik
-Standart Industri Indonesia (SII)
-Standard Nasional Indonesia (SNI)
-ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
-Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
-Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
-Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
-Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
-Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
-Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
-Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
-Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
-Peraturan Bangunan Nasional 1978.
-Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
-Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah
satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan
atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti
tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda
pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing
dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang
berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Merk Dagang dan Kesetaraan
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang
memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan
tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
Penggantian (Substitusi)
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut
nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari
bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk
tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian kerja
ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan,
sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
contoh brosur yang telah disetujui.
Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart
prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/
Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3
(tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian
yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah
contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari
contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain
yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk
pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak
untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka
bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2
x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
1.5 PELAKSANAAN
Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan
logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas meminta diadakannya
perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari
sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana
kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka
Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban
Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/ Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi dianggap
memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada
Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk
dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas tidak mengambil langkah langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan
yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan,
Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang
ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
1.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS
yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan
bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman
dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material
guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal
tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
1.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan
yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup
mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
1.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium
dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
1.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara
lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak
bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan
harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
1.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas
baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian
dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
1.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya
untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang
terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut
dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
Pekerjaan.
1.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk
diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik
pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
1.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya
mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat,
walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis
dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas
dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga
upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana
yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana
ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa
izin dari Direksi Pengawas.
Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan:
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
1.17 KETENTUAN KHUSUS
Ketentuam khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengakomodir aspek
lokalitas dan pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi ini dilakukan dengan mengutamakan sumber
daya manusia lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dimana Penyedia
Jasa Konstruksi harus mengutamakan/memprioritaskan personel yang ber-KTP
Surabaya dan/atau Masyarakat Berpengasilan Rendah Kota Surabaya (untuk personel
pada jabatan tertentu) paling sedikit 1 personel;
b. Ketentuan terkaitkan dengan jumlah dan jabatan tertentu yang diutamakan/diprioritaskan
bagi personel yang ber-KTP Surabaya dan/atau Masyarakat Berpengasilan Rendah Kota
Surabaya diatur lebih lanjut dalam Kontrak Pengadaaan;
c. Guna mendukung pelaksanaan mengutamakan sumber daya manusia lokal sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dimana diutamakan/memprioritaskan personel
yang ber-KTP Surabaya dan/atau Masyarakat Berpengasilan Rendah Kota Surabaya
dimaksud diatas Penyedia Jasa Wajib menyusun surat pernyataan sebagai berikut:
“ Sanggup dan Mampu mempekerjakan personel tenaga kerja lokal Kota Surabaya
dan/atau Masyarakat Berpengasilan Rendah Kota Surabaya dalam pelaksanaan
pekerjaan”
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan menyediakan dan
menyiapkan ruang atau bangunan sementara berupa kontainer keet 20 feet untuk ruang
rapat untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/ WC
dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank & Sumur peresap) yang
khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor
harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh
Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi
ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut dalam
ayat ini menjadi milik Kontraktor
Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak
untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
terima kedua) harus dibongkar.
Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan
bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di
lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang
menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang
mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan
bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan
selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm dari
permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek
yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah
ditetapkan atas beban Kontraktor.
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/ menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan
membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang
ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20
cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol
diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus
dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun
datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel,
langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua
benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada
pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2,00 m',
sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus dan
lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar
dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
2.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
Lingkup Pekerjaan
1. Penyiapan RKK
2. Sosialisasi, Promosi dan Perlatihan
3. Alat Pelindung Kerja (APK)
4. Alat Pelindung Diri (APD)
5. Asuransi dan Perizinan
6. Personel K3 Konstruksi
7. Fasilitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan
8. Rambu – rambu yang diperlukan
9. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
10. Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
11. Pengendalian Covid-19
Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
2.2.1. Penyiapan RKK
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK) yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Direksi atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Konstruksi (SMKK) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
2.2.2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor wajib mensosialisasikan rencana penerapan K3 konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan. Kegiatan sosialisasi dan promosi harus disertai dokumentasi
kegiatan sebagai pelaporan ke Direksi.
2.2.3. Alat Pelindung Kerja (APK)
a. Akses Keluar Masuk Proyek
- Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur
yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum
digunakan.
- Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta
terjaga dengan baik.
- Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat.
- Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
b. Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor
harus membuat setiap usaha/pekerjaanyang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan
dari kejadian jatuh harus disediakan seperti jarring pengaman, tali pengaman dsb. Sisi terbuka
atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan
100 kg. Papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga dan harus dalam kondisi
baru mengikuti standar yang berlaku.
c. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan
atau kehilangan dari :
Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan dengan
aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas. Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan
sisa material keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan
polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan
harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke
gudang umum).
Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
d. Kebersihan Lokasi Proyek
Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan
polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
- Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
- Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
- Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
- Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
- Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
- Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
- Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan
harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
- Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke
gudang umum).
- Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Konsultan MK diketahui Direksi.
2.2.4. Alat Pelindung Diri (APD)
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu
yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi
untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan
mendapatkan kecelakaan kerja. APD yang disediakan harus dalam kondisi baru dan mengikuti
standar yang berlaku.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD
lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
diterpa panas dan hujan. Standar warna helm yang dipergunakan sebagai berikut:
Tamu proyek – warna putih polos;
Tim proyek:
o
Pelaksana – warna putih polos dilegkapi dengan 1 strip (8 mm);
o
Kepala pelaksana – warna putih polos deilengkapi dengan 2 strip (2 x 8
mm);
o
Kepala proyek – warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8
mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas.
Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
Pekerja pada unit kerja Mekanika Elektrikal (ME) – warna biru;
Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
kepala.
b. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis
bahayanya
c. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel beterbangan,
serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu lama,
dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen :Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter dan
sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI. Selama bekerja Pekerja wajib
menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan celana panjang.
2.2.5. Asuransi dan Perizinan
a) Construction’s All Risk (CAR)
1) Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau Erection all
risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat
kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan akibat
kesalahan teknis.
2) Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan meliputi
semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan
bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak
termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
3) Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) Pengasuransian itu harus oleh
Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
4) Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat perjanjian
Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
5) Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera memperbaiki
pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan yang rusak atau hilang,
membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut
surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak
menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
b) Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi. Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu
paket polis asuransi BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
c) Perizinan
Melingkupi pekerjaan Pengajuan Kesiapan Kerja berupa:
1) Persiapan Teknis
Beberapa hal yang perlu dilaksanakan dalam persiapan teknis ini di antaranya:
i) Mengumpulkan gambar dan dokumen perancangan.
ii) Melakukan komunikasi (diskusi) dengan perancang jembatan yang akan diuji serta
pelaksana konstruksi untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi desain, dan
konstruksi jembatan sehingga dapat lebih mudah dalam memprediksi perilaku
jembatan.
iii) Melakukan kajian pada gambar dan dokumen perancangan terkait dengan analisa
struktur dan pemodelan jembatan.
Sebelum melaksanakan pengujian di lapangan, perlu dilakukan pengkajian
mengenai data perancangan jembatan, meliputi gambar dan data rancangan/desain
(Drawings) dan juga data dan gambar jembatan setelah pembangunan (As Built
Drawings). Dari pengkajian dua macam dokumen ini, bisa didapatkan gambaran
mengenai kondisi jembatan saat perancangan dan pembangunan, sehingga dapat
diprediksi kondisi jembatan saat ini berdasarkan hasil desk study, apakah terdapat
perubahan dari rancangan/desain dengan pembangunan di lapangan.
2) Persiapan Administratif
Persiapan administratif mencakup penyelesaian surat-menyurat dan perizinan di lokasi
pengujian. Proses perizinan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan,
dan Kepolisian setempat. Jenis surat yang perlu dipersiapkan di antaranya:
i) Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian
Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian ini diberikan lampiran berupa
proposal teknis rencana pengujian. Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian ini
ditujukan pada:
1) Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk Jalan Nasional.
2) Dinas PU/Kimpraswil Provinsi untuk Jalan Provinsi.
3) Dinas PU/Kimpraswil Kabupaten/Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota.
ii) Surat Permohonan Kerjasama Pelaksanaan Pengujian
1) Kepolisian untuk Jalan Nasional.
2) Dinas Perhubungan Provinsi dan Kepolisian Daerah untuk Jalan Provinsi.
3) Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Kepolisian Resort untuk Jalan
Kabupaten/Kota.
Setelah proses perizinan ini mendapatkan persetujuan, maka pengujian pembebanan pada
jembatan dapat dilaksanakan.
2.2.6. Personel K3 Konstruksi
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Petugas K3 Konstruksi yang memadai, dengan
pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang
diperlukan (jumlah minimum 2 orang) untuk membantu seluruh pengendalian dan pelaksanaan
dari manajemen dan keselamatan proyek.
Petugas K3 Konstruksi harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun
khusus dengan Pengawas Pekerjaan. Petugas K3 Konstruksi harus siap dihubungi pada setiap saat
(24 jam per hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen keselamatan lalu
lintas selama Masa Pelaksanaan.
Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi
Penyedia Jasa yang telah mengikuti bimbingan teknis SMKK Bidang PUPR, dibuktikan dengan
surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis yang diterbitkan oleh unit Eselon II yang
menangani Keselamatan Konstruksi di Kementrian PUPR dan/atau sertifikat pelatihan dan
kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Petugas K3 Konstruksi bertanggung jawab atas semua permintaan Pengawas Pekerjaan yang
terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan dan kesehatan kerja. Petugas K3 Konstruksi
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil Penyedia
Jasa untuk hal-hal SMK3.
2.2.7. Fasilitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan
Kontraktor wajib menyediakan fasilitas, sarana, prasaran dan alat kesehatan bagi para Pekerja
maupun Tamu yang datang ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja
yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja dan sebagai pertolongan pertama apabila terjadi
kecelakaan kerja seperti peralatan P3K dan ruangan P3K.
2.2.8. Rambu – rambu yang diperlukan
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk
hal-hal tersebut diatas.
2.2.9. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
Konsultasi dengan ahli yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau
instansi yang berwenang dengan ketentuan perundang-undangan.
Ahli K3 Konstruksi adalah tenga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3
Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang
diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
2.2.10. Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
a) Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang
mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi:
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik
berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan
timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
perundangan atau standar teknis yang berlaku.
2.2.11. Pengendalian Covid-19
a) Pengantar
i. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pergguna/ Penyelenggara
bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan Fabrikator, Mandor
serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 dip royek konssuksi.
ii. Protokol ini merupakan begian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan kerja;
keselamatan publik; dan keselamaan lingkungan dalam setiap tahapan penyelerggaraan
konssuksi (life cycle of building and infrastructure development).
iii. Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yarg diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investai swasta dan/atau gabungan. Masing-
masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat menindaklanjuti
irnplernentasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
b) Pembentukan Satgas Oencegahan Covid-19
Pemilik/ Pengguna/ PenyeJetggaa bersama Konsultan Pengawas dan/atau Kontraktor
wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
i. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/
Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Suplier.
ii. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan: (i)
sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVID-19
serta (v) pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para
manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staff, mandor, pekerja dan tamu proyek.
c) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
i. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan (thermoscan),
pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
ii. Kontraktor wajib memilikika kerjasama oparasional perlindungan kesehatan dan
penjegahan CDVID-19 dongan rumah sakit dan/atau pusat kesehatan masyarakat terdekat
dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
iii. Kontraktor wajib menyediakan fastlitas pengukur suhu badan (thermoscan), pencuci tangan
dengan sabun disinfektan (hand sanitizer), tissue, masker di kantor dan lapangan proyek
bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staff, mandor, pekerja dan tamu proyek.
d) Pelaksanaan Pencegahan Covid19 di Lapangan
i. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/
anjuran pencegahan COVID19, saperti mencuci tangan, memakaii masker, untuk
disebarluaslkan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan proyek.
ii. Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik penmgahan COVID19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3
pagi hari (safety morning talk).
Satuan Tugas rnelarang seseorang yang sakir dengan indikasi suhu ≥ 38 derajat Celcius
(seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek)
yang datang ke lokasi poyek.
iii. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan
karyawan bersama para Satuan Pengaaman Proyek (Secufiy Staff) dan Petugas Keamanan
setiap pagi, siang dan sore.
iv. Aoabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staff, mandor dan pekerja di
lapangan terpapar virus COVID19, Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan proyek
melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan dan
peralatan kerja
2.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang ditunjukkan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-
jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing
(yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum
diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat
dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis),
maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan- bahan
bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-kondisi
yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang
diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang
timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang kembali
sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga
dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk
pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak
diizinkan.
Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan kembali
sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi biaya
pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil
bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak
berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB 3
PEKERJAAN STRUKTUR
3.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
Pekerjaan Bekisting / acuan
Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik
kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan
didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingg
bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi
dengan material tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan
struktur beton.
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan
beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang
berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan
benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan didalam
penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang khusus untuk
menghasilkan ditail khusus
Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-1727-
1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang diplester,
Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat dipertanggung
jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk
dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar
agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang
terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima .
Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan
samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau material lain
yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan
acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
Cream emulsion
Neat oil dengan ditambahkan surfactant
Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya. Kontrktor
harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan bahan finish yang akan
digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan
dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan
bersentuhan langsung dengan besi beton.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga
harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk
memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja.
Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air
dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada
warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan
dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa
sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk
dan jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk
jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan
dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya,
cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding) .
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Bekisting Plat Dack Atap
Bekisting pada dack Atap mengacu pada gambar kerja dan atas persetujuan dari Direksi.
Pada dack atap, kemiringan dibuat 1% dengan penambahan tebal pada bagian dalam
seperti pada gambar DED.
18. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan,
dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.
Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
Pekerjaan Beton Bertulang
Umum
Semua beton untuk struktur Sub Bab 5.1 Pekerjaan Beton Struktur
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang terkain yaitu pekerjaan beton berulang pondasi, kolom, balok, pelat lantai, pelat
atap dan tangga
Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan
baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus
disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang
tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga
semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat
salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu
pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin)
harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari
tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan
atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus
sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau
riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat.
Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak
harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini.
Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan
ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton.
Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa
pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak
memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai
untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau lebih
kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi
dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi
syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis
semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specifikation for Chemical
Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring
balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu fc’
20 Mpa.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton
harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan
dibawah ini :
MUTU BETON Fc’20 Mpa
Kuat tekan minimum 7 hari (kg/cm2) 175
Jumlah semen minimum (kg/m3) 300
Jumlah semen maksimum(kg/m3) 550
W/C faktor, maksimum 0.55
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan semen Minimum (kg/m3)
dengan Maksimum
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen
minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kontraktor
harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus
mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan
secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a.Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium
penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini
. Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan
spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan
seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
c.Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas harus
disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis
agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan , maka
Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
diperoleh ternyata memuaskan.
Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer ,
atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum
beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda
uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya
dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji
sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang
pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan
contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan
adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton
yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda
uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur Minimum (hari)
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk
disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan
beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes kubus
. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut
:
fc fcr
2
S =
N 1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton
harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua
syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari 4
hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka
jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak
merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu
yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan
disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-
masing diameter besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan
Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman ,
lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi
berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan
diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai
dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah
ditentukan.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/
bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu ,
Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung.
Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan
beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor
harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka
Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk
membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban
Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump beton
adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored
piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan
kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas
permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton
tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan
diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus
akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan.
Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga
mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk
memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas
lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan
mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan
pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera
diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin
lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan
waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas ,
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang
timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang
akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka
lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur
.Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan
harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan
temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton,
disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat
dibuat secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi
siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar
pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan
beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan
sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat
besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan
cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat
proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga
harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat
beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50
metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang
berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun .
Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat
dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis
dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik.
Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung
pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan
dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8
m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin
dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat
dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe
yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk \mengurangi
udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan
dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat
singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus
disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang
akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai ,
jika ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-kolom ,
dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor
harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada
Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos
pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut
dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal
ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton,
tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5
s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
ketelitian 1 derajat C.
Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair
pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton
awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu
pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti
kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang
dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar
dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar
kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
-Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama harus
disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling sedikit 2
minggu secara terus menerus.
-Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
(dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-
bahan.
Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari
sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang
akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak
vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu
dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu
tersebut harus diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah
tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan inti beton
dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang
sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan
udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar ,
Untuk itu harus disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran
dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian
air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode
kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan, Kepada
Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai
keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV)
No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk
disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat
patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam
keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor
harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus
sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan
besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan
besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus
dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton
yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi
kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-
penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus
dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang
harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait
sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat
bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk
pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton
tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Diameter Baja Tulangan
Toleransi diameter baja tulangan beton polos dan sirip seperti pada Tabel 3
Diameter (d) Toleransi Penyimpangan
No
(mm) (mm) Kebundaran (%)
1 6 ± 0,3
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
Maksimum 70 dari
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
batas toleransi
4 28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6
5 d > 14 ± 0,7
Catatan
1. Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimum dan minimum
dari hasil pengukuran pada penampang yang sama dari baja tulangan beton
2. Untuk baja tulangan beton sirip, d = diameter dalam
Sumber: SNI 07-2052-2002
Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang
akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut .
Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada
Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus
sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-
petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar
maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk
mendapatkan penyelesainnya.
Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang
lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh
Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop
tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana
pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk
didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan
perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan
oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-
bagian lain yang sudah selesai.
3.2 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan Grouting dan Repair Beton Struktural.
b. Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair beton bila
terdeteksi adanya cacat pada struktur beton.
c. Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
Pekerjaan Beton Struktur
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Pasangan Homogenous Tile
Pekerjaan Pasangan Marmer & Granite Alam
Pekerjaan Grouting
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Dudukan pondasi mesin
Pengisian angkur
Bearing pad
b. Persyaratan Bahan
Bahan Grouting menggunakan Ex. Sika Grout 215 / Fosroc Lockfix / BASF Masterflow /
setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya) terlebih dahulu.
Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.
Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang akan digrout
Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran
Pekerjaan Repair Beton Struktur
Sambungan Beton Lama dan Baru
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Penyambungan beton lama dan baru
Plesteran dan acian
Perekat untuk bahan patching dan repair mortar
b. Persyaratan Bahan
Bahan bonding agent ex. Sika Bond NV /Fosroc Nittobond EP /BASF Thorobond/setara
yang disetujui Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent
Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan tersebut
Beton Kropos
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.
Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.
b. Persyaratan Bahan
Bahan penambal kropos beton yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc Patchroc-Nitofil
/BASF Masteremaco-Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Bersihan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi atau tidak, jika jika
tidak terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah ini:
Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan
permukaan yang padat.
Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan bonding
agent, tunggu ± 30 menit.
Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .
Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.
2. Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan metode Pressure
Grouting /Injection (suntikan) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan
permukaan yang padat.
Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan bonding
agent.
Untuk area yang cukup besar :Pasang bekisting dan cor kembali dengan Sikagrout 215
atau beton dengan mutu yang sama.
Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan metode sebagai
berikut :
Sediakan agregat 20mm dengan kawat ayam dipasang sekililing area yang akan
diperbaiki.
Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan outlet ).
Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting cepat.
Lakukan curing selama 1 hari.
Lakukan suntikan dengan Sikagrout 215.
Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.
Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari berikutnya.
Beton Retak
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
pada pekerjaan:
Retak-retak ringan <3mm
Retak-retak sedang >3mm
b. Persyaratan Bahan
1. Retakan <3mm.
Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Patchroc /BASF Masteremaco /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
2. Retakan >3mm
Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Nitofil /BASF Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Retakan <3mm.
Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan siram permukaan beton
dengan air
Tambal retak pada beton dengan menggunakan Sikagrout 215
Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume air sebanyak 4.25 lt
unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa digunakan trowel (volume air sebanyak
2,75 liter untuk 1 sak @25 kg)
Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun
2. Retakan >3mm
Bersihkan daerah retak
Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan sepanjang retakan dengan
jarak specing 200mm.
Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan Sikaset Accelerator.
Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang terpasang.
Grouting menggunakan bahan SIKADUR-752 untuk daerah kering, untuk daerah
basah grouting menggunakan Sika Intraplast Z. Suntikan dilakukan dengan tekanan
yang stabil. Tekanan maksimum akan diberikan sekitar 1- 3 bar dan ditahan selama
1 menit.
Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi, bersihkan permukaan.
Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab, Beam,
Shearwall dan Corewall ).
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
pada pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton yang tidak rata atau gelembung/bunting
pada permukaan beton (pada Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan Corewall ).
b. Persyaratan Bahan
Bahan repair yang dipakai adalah Sika Monotop 613 /setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
Area yang cacat ditandai.
Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.
Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan Sika Monotop 613.
Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.
Pekerjaan Screed
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan rusak
sesuai dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan air
pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai, dibersihkan
dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah diayak
halusdan dilarutkan dengan air.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh
gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
d. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi pemasangan/ruangan.
e. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
f. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu selama
20menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk kesempurnaan
pengeringan.
h. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah screeding benar
benar kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
4.1 3.3 PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan pekerjaan
baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja
ini antara lain adalah :
-Konstruksi rangka atap, dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
-Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-benda/ material
pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang
tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk memasang dan
menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak
memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan dalam
pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi
dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama
bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk akan
ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-
puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu
Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja
-Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
-American Institut of Steel Contruction (AISC)
-American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
-American Nastional Srandart Institut (ANSI)
-American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
-RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui oleh
Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak bengkok dan
cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang
tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya, dalam hal ini
dipakai baja jenis WF 250.125.6.9 KS
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari luas untuk rangka batang
atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL” Jenis kawat las
yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik pembuat dan petunjuk-
petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type)
batang-batang elektroda yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch),
dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan baut dan
tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama dengan mutu baja yang
digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus menumpu pada kuda-
kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan gording dilaksanakan
Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI 3-1970
Syarat Syarat Pelaksanaan
Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat pemotongan dan lain-lain dan
diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2. Standard Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya
agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai pedoman bagi
Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
Perencanaan dan Pengawasan
1. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
2. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
3. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Direksi/
Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini
akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Fabrikasi :
a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor
harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim pengerjaan dan pemasangan
kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan
untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
d. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil, plat-plat
pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama
dengan bahan yang akan disambung.
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan batang
yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang
paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan
pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari keras (slag) dan
kotoran lainnya.
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam sebelum
memulai dengan lapisan las yang baru.
7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari
hujan/ angin kencang.
9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan dengan membatasi
sekecil mungkin .
10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak diperkenankan
ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus diganti dengan yang
baru.
e. Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat
bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
f. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan satu sambungan.
2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full penetration
butue weld.
g. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok
atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi dan
pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
2. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi 2 (dua) hari
setelah pengecoran.
a. Penguat Sementara.
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan disetujui
ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-pembautan)
bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.
b. Pembautan
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam keadaan
terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur dan
menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin. Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras
untuk baut tegangan tinggi (HSB).
c. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom dll.tempat sesuai
dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan setaraf AM,
Sika, Frosroksid.
3. Pengecatan
a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai akhir, sedang
baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara sedangkan sebagai cat
akhir adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI, Kemton atau setara, dan pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak boleh di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau setaraf dan pengecatan
dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi
arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar harus di grout
dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal minimum 2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
4. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak boleh langsung
diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang berjarak maksimum 2
m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan bebas dari genangan air.
5. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaan
baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk yang
disebabkan penanganan, maka keadaanitu harus segera dilaporkan kepada Direksi disertai
usulan cara perbaikan.
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dimulainya
pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi
tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan persetujuan
Direksi.
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak
terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk
pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang
tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom” atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian
rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin. Ikatan-ikatan
itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi
untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus disediakan
dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan
tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan disetujui
Direksi.
Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi vertikal
kolom.
BAB 4
PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.2 PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik. Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
2. Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
a. Batu bata harus memenuhi NI 10
b. Semen Portland harus memenuhi NI 8.
c. Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
d. Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
3. Persyaratan Bahan
Batu bata ringan yang digunakan bata merk Hebel, Citicon, Focon, setara dengan
kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan
sama ukurannya 10x20x60 untuk dinding selain kamar mandi dan ukuran 12,5x20x60
untuk dinding kamar mandi.
4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Pasangan batu bata ringan, dengan menggunakan adukan dry mortar.
b. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
c. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
e. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan
pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
f. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
g. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter
6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
h. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %.
Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
i. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 12
cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
j. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu kamar mandi harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm
5. Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
4.3 PEKERJAAN PLESTERANDAN ACIAN SEMEN
Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat
Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian
30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi,
WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 4 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar),
untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis
200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 2 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar,
harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk
lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
4.4 PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja /
metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar
rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Pengecatan Dinding Dan Plafond
Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur Ex.
Nippon Weatherbond, Kansai Paint Property Eksterior, Dulux Weathershield,
Mowilex Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Cat akhir: Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Ex. Nippon Paint Spot Less, Dulux Pentalite, Kansai Paint
Eco Clean, Mowilex Emulsion setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond
beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan
sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer
Persyaratan Bahan
a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang ditunjukkan oleh
Perencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan dipakai
dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana dan Pemberi
Tugas.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini dan
pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok dengan
amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga benar-benar halus
permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada lembaran
veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan kayu
yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan
kayutersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan
wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori tertutup sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding sealerdengan
talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori tertutup sempurna
dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan dengan thinner
sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener + Thinner
secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas sempurna
sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas
sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah bagian finished
tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco
Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh Direksi
Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar beserta
pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan bebas
debu, oli dn lain lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung
ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron
diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam
mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic
emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
4.5 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Penutup Atap Genteng
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang baik dan diterima oleh Perencana dan Pengawas.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan penutup atap seperti yang ditunjukkan dalam gambar
antara lain pasangan, genteng, nok, reng, kaso atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana
dan Pengawas.
Persyaratan Bahan
1. Genteng dan nok yang digunakan adalah Genteng karang pilang goodyear/bisma dengan
warna kopi dengan mutu terbaik pada jenisnya dan sesuai dengan SII-0447- 81.
Ukuran panjang, lebar dan tebal genteng dan nok harus sama untuk seluruh atap.
Tebal genteng dan nok tidak boleh kurang dari 8 mm .
Permukaan genteng dan nok harus mulus ,tidak terdapat cacat ,retak, gompel dan lain lain.
Bentuk genteng dan nok harus sama untuk masing masing jenisnya.
2. Reng dan kaso adalah kayu kamper dengan mutu terbaik dari jenisnya.
3. Bahan-bahan harus didatangkan ke lapangan telah diseleksi, dalam keadaan baik dan tidak
cacat.
4. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan dalam
pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
Syarat Syarat Pelaksanaan
1. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari produsen termasuk
jarak reng, kemiringan atap dan overlap antara genteng dan sesuai dengan petunjuk/
persetujuan Perencana dan Pengawas.
2. Kontraktor diwajibkan mengikuti semua gambar detail yang berhubungan dengan pekerjaan
atap genteng,nok dan mekanisme kerja yang ditentukan oleh Pengawas.
3. Pekerjaan ini dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan yang terkait sebelumnya telah diterima
oleh Perencana dan Pengawas dan telah menyetujui untuk dilaksanakannya pekerjaan ini.
4. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh installer yang telah berpengalaman melaksanakan
pemasangan pekerjaan sejenis dengan bahan yang sama dan dengan hasil yang baik.
5. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan selama masa jaminan dengan hasil
baik dan wajib memperbaiki atau mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
Termasuk detail-detail seperti ridge, gutter, valley, flaching, dsb.
Pekerjaan Penutup Atap Upvc
Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan serta peralatan
yang diperlukan dalam pekerjaan ini sehingga akan menghasilkan pekerjaan yang
baik.
2. Pekerjaan atap metal ini meliputi seluruh atap bangunan yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disepakati oleh tim teknis.
Syarat-syarat Bahan
1. Bahan penutup atap ini harus mulus dan tidak rusak, atau tergores permukaannya
atau CACAT dan lain sebagainya.
2. Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flasing dengan arah
memanjang dan arah melintang/listplank tepi.
3. Kaitan untuk baja profil , sekerup dengan hak, sealent dan aksesories lainnya
sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
4. Adapun spesifikasi penutup atap ini ádalah sebagai berikut :
a. Merk/type. : Alderon, Twinwall atau yang setara.
b. Bahan : UPVC
c. Mutu : Terbaik (kw.1)
d. Warna : Ditentukan kemudian
5. Kontraktor harus menyerahkan semua contoh bahan kepada direksi dan
konsultan pengawas sebelum dlaksanakan pemasangan.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Kuda kuda baja, gording, serta reng harus sudah terpasang dengan kokoh pada
tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui oleh konsultan
pengawas.
2. Sebelum pemasangan rangka listplank dan semua material sudah disetujui oleh
konsultan pengawas serta direksi.
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari
pabrik pembuat dengan biaya ditanggung oleh kontraktor.
4. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
5. Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya dipakukan
pada rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku
genteng (paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.
6. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang
merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
7. Pemasangan di mulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris ke arah
atas kemudian satu baris ke arah camping, selanjutnya ke arah atas dan
seterusnya ingá seluruh atap tertutup dengan sempurna.
8. Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya , sama dengan arah angin.
9. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat
bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.Untuk selanjutnya sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuat.
10. Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapat persetujuan dari
consultan pengawas dan direksi.
4.5 PEKERJAAN PLAFOND KALSI BOARD
Ketentuan Umum
1. Pekerjaan penyelesaian baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan instalasi yang
harus dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba (test).
2. Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
3. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, dan tidak melengkung.
Warna dan tekstur bahan harus sama.
4. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (bahan, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan dan penerimaan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Meliputi penyediaan bahan plafond : compound, tape, rangka penggantung plafond,
pemasangan rangka gantung dan bahan plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan
gambar rencana. Lingkup pekerjaan ini mengikat dan berlaku untuk seluruh pekerjaan
langit-langit.
Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :
- ASTM C 1396 - Standard Board
- ASTM C 645 - Rangka Metal; Stud, U Channel, Metal Furring
- ASTM C 475 - Joint compound dan Joint tape
- ASTM C 1002 - Drywall Screw
- ASTM C 840 - Aplikasi dan finishing papan kalsiboard
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
c. Kualifikasi Pekerja :
- Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
- Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
- Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi, Pemberi Tugas, dan
Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
Persyaratan Bahan
- Material dan Komponen
a. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh sesuai dengan
peraturan dan standar-standar yang disebut disini, dan/atau setara dengan peraturan
peraturan dan standar-standar internasional, yang disetujui oleh Pemberi Tugas,
Manajemen Konstruksi, dan Perencana.
b. Pemasangan papan kalsiboar : staggered (saling – silang) dengan jarak overlap 600mm.
c. Jarak maks. Metal Furring (tebal 0.5mm) : 400mm (papan kalsiboard tebal 9mm)
600mm (papan kalsiboard tebal 12mm)
Jarak maks. C Channel (tebal 1.2mm) : 1200mm
Jarak maks. Threaded Rod (dia. 4.5mm) : 1200mm
d. Sekrup pengencang sistem ceiling kalsiboard plasterboard berupa hubungan rata (flush)
untuk menghasilkan permukaan kontinyu yang halus yang ideal untuk segala bentuk
dekorasi.
e. Rangka penggantung harus terdiri dari Metal Furring, C Channel, Saddle Clip dan
pendukung aksesorisnya yang lain sesuai dengan rekomendasi dari pabrik.
f. Sekrup untuk pemasang plasterboard harus anti karat.
g. Tipe ceiling dan polanya harus sesuai dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi, Pemberi Tugas, dan Perencana.
- Sistem Plafon
Bahan kalsiboard :
a. Finish : cat tembok
b. Ukuran : 1200 x 2400 mm
c. Tebal : 9 mm
d. Fire Rating : 30 menit
e. Material : kalsiboard
f. Area lembab : Moistureshield kalsiboard, kelembaban sampai 95%
Rangka plafon harus memakai standar material yang sama dengan panelnya (satu system),
yang terdiri dari :
- Metal Furring
- C Channel
- Saddle Clip
- Suspension Bracket
- Threaded Rod
- Sofit cleat
- Wall Angle
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengiriman (Submittals)
Kontraktor harus mengirimkan kepada Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi, dan
Perencana hal-hal berikut untuk direview sebelum memulai pekerjaan :
a. Shop drawing, yang menunjukkan :
o
Penunjukkan lay-out
o
Detail insert dan hanger spacing, serta fastening
o
Metode spasi/penyetelan untuk semua main dan cross runner.
o
Detail-detail perubahan level
o
Detail pemasangan pada ceiling di daerah perlengkapan (fixture) ceiling.
o
Posisi untuk manhole (inspection manhole)
o
Gambar-gambar koordinasi yang menunjukkan koordinasi ME dan/atau
perlengkapan plumbing dan fixtures (lampu, sprinkler, dan sebagainya) bila ada, serta
design ceiling dan konstruksinya.
b. Contoh material ukuran sebenarnya yang menunjukkan pola dan warna.
c. Mock-up yang mewakili sistem pemasangan ceiling.
d. Fotocopy lengkap spesifikasi teknik dari pabrik termasuk detail instruksi untuk
pemasangan material.
2. Pemeriksaan
a. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini untuk
mengetahui ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang mungkin mempengaruhi
kualitas dan pelaksanaan pekerjaan.
b. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi yang sulit sebelum
pemasangan.
c. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan
untuk itu diperlukan pemeriksaan sampai kesiapan menyeluruh telah dilakukan dan
pekerjaan-pekerjaan lain tersebut telah selesai seluruhnya.
d. Kontraktor harus memasang panel kalsiboard plasterboard dan aksesori-aksesorinya sesuai
dengan petunjuk dari pabrik, shop drawings, dan spesifikasi ini.
e. Bila terdapat rekomendasi dari pabrik memiliki perbedaan berarti dari spesifikasi disini,
harus memakai rekomendasi dari pabrik, kecuali bahwa spesifikasi disini harus
diberlakukan sesuai petunjuk MK dan Pemberi Tugas.
3. Pemasangan rangka plafon dan penggantungnya
a. Papan kalsiboard sesuai dengan standard ASTM C1396.
b. Fixing, pekerjaan sambungan dan material untuk finishing serta aksesorisnya, sesuai
dengan rekomendasi pabrik.
c. Pekerjaan papan kalsiboard disarankan boleh dipasang hanya setelah bangunan telah
tertutup/ terlindung dari cuaca luar. Lindungi terhadap kelembaban yang ekstrim
dilapangan , misalnya akibat genangan air yang terdapat di sekitar pemasangan papan
kalsiboard.
d. Saat memotong papan kalsiboard usahakan jangan merusak kertas pelapisnya.
e. Pastikan papan kalsiboard terpasang pada rangka yang telah level satu sama lain secara
akurat.
f. Saat memasang sekrup, jangan sampai merobek kertas kalsiboard dan terbenam terlalu
dalam.
g. Jangan gunakan papan yang telah rusak/robek kertasnya.Saat mengaplikasikan sambungan
kalsiboard, lakukanlah sesuai dengan ketentuan untuk sambungakan kalsiboard.
4. Penerapan dan finishing kalsiboard
Umum
a. Aplikasikan 3 lapisan (coat) Jointing Compound untuk mendapatkan non-cracking joint
system
b. Gunakan sekrup khusus kalsibpard (25mm).
c. Jarak pemasangan sekrup
Bagian tepi papan kalsiboard @150mm
Bagian tengah papan kalsiboard @230mm
Jarak maksimum dari ujung/tepi papan : 50mm
Pemasangan
Gantilah kalsiboard yang rusak selama pelaksanaan dengan tanpa biaya tambahan kepada
Pemberi Tugas.
d. Pembersihan
Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak tangan, kotoran,
lemak, dan benda-benda asing lain. Sekarang telah siap difinish sesuai dengan yang
diinginkan (spesifikasikan).
Persyaratan Pemeliharaan
1. Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik dengan nama
pabrik, warna, ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan sesuai
dengan instruksi dari pabrik.
c. Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat dari lantai dan
terlindung dari air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
2. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan pekerjaan
tersebut diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa
hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Pengamanan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
b. Sesudah pekerjaan dinding panel kayu & plywood, permukaan dinding harus dijaga
terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-benda lain yang
mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
Persyaratan Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan garansi sebagai berikut :
a. Garansi tertulis dari pabrik pembuat kalsiboard plafond.
b. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja, ketepatan dan kebenaran serta
metode pemasangan
BAB 5
PERSONIL INTI DAN SCEDULE PELAKSANAAN
4.1. SUB BIDANG KEGIATAN
No. Klasifikasi KBLI Sub klasifikasi Lingkup Pekerjaan
1 BG002 / BG001 41011 Konstruksi Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya
Gedung Multi pembangunan baru, penambahan,
Hunian / Tunggal peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari
bangunan lainnya
4.2. PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN
Personil inti yang ditempatkan secara penuh sesuai persyaratan yang ditentukan pada dokumen
pemilihan penyedia barang/ jasa serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
organisasi pelaksanaan pekerjaan yang diajukan, adapun Personil inti yang ditempatkan untuk
melaksanakan pekerjaan yang dilelang sekurang-kurangnya dibawah ini :
No Posisi Jabatan Pendidikan Jumlah Pengalaman Jenis Sertifikasi
Minimal Orang Minimal
1 Pelaksana SMK 1 2 Tahun SKT Pelaksana Madya
Perawatan Bangunan Gedung
(TA030) Atau Pelaksana
Madya Perawatan Bangunan
Gedung (Jenjang 5)
(SIP.01.008.5)
2 Ahli K3 Konstruksi S1 1 3 Tahun Ahli Muda/Madya K3
/ Ahli (Ahli Muda) Konstruksi / Ahli Muda /
Muda/Madya Atau Ahli Madya Keselamatan
Keselamatan Madya K3 Konstruksi (Kode SKA 603 /
Konstruksi Konstruksi / SKK MPK 01.001.7) atau
Keselamatan Ahli Madya K3 Konstruksi /
Konstruksi Ahli Madya Keselamatan
tanpa Kontruksi (Kode SKA 603 /
pengalaman SKK MPK 01.002.8)
4.3. DATA PERALATAN
Untuk daftar peralatan yang menjadi dasar penilaian pemilihan Penyedia Barang / Jasa adalah sebagai
beikut :
No NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
MINIMAL
1 Dump Truck 8 m3 1 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
2 Lift Barang / material Kap. Min 2- 2-3 Ton 2 UNIT SEWA / MILIK
3 Ton Up to 5 Lantai SENDIRI
3 Mesin Molen 0.3 m3 2 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
4 Genset 20 Kva 1 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
5 Welding Set 400 A 2 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
4.4. JENIS PEKERJAAN UTAMA
DAFTAR MATA PEMBAYARAN UTAMA
Satuan
No Uraian Pekerjaan Nilai Bobot Kumulatif
Ukuran
Pekerjaan Pasang Gording Baja CNP
1 Kg 17,73%
150x50x20X2,3mm
2 Pasang Usuk dan Reng Galvalume m2 11,26%
Pekerjaan Pemasangan Atap Genteng
3 m2 22,08%
Keramik Flat Baru
Pekerjaan Pemasangan Listplank
4 m1 1,67%
Wood Plank 30cm
5 Pekerjaan Pengecatan Besi m2 2,27%
Pekerjaan Rangka 1/2 Kuda-kuda Dobel
6 kg 6,79%
Siku 50.50.5
7 Pekerjaan Gording CNP 100.50.1,6 Kg 5,78%
Pekerjaan Pemasangan Atap UPVC
8 m2 7,27%
Motif Genteng
9 Pekerjaan Plafond Unit Rusun m2 5,49%
NILAI TOTAL 80,34%
4.5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 120 Hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Surat Perintah Mulai kerja (SPMK), Masa Pemeliharaan : 12 Bulan, adapun schedule pelaksanaan
dibawah ini.
4.6. FORM ANALISA HARGA SATUAN
4.7. SCHEDULE (KURVA S)
2023
RUSUN PENJARINGAN 1 SURABAYA
4.8. PERHITUNGAN NILAI TKDN PADA PROYEK INI
Kontraktor wajib menyampaikan kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada
proyek ini, Ada pun perhitungan nilai TKDN pada proyek ini mengikuti format sebagai
berikut:
Merujuk pada pada dengan Perpres no 12 th.2021 sebagaimana tercantum antara lain:
Penyedia berkewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
4.9. Lampiran TKDN
No. Merek/Perusahaan Nilai No. Sertifikat TKDN
TKDN
1 Semen Indonesia 86.82% 1972/SJ-IND.8/TKDN/5/2021
2 Hanil Jaya Steel 55.77% 2952/SJ-IND.8/TKDN/7/2022
3 Krakatau Steel 52,8% 214/SJ-IND.7/BMP/X/2012
4.10. IDENTIFIKASI RISIKO
Adapun identifikasi risiko yang dinilai dalam pemilihan calon penyedia jasa konstruksi adalah
pekerjaan ini maksimum adalah 1 item identifikasi risiko sebagai berikut:
No. JenisPekerjaan IdentifikasiRisiko
1. Pemasangan Atap Genteng Keramik Bahaya jatuh dari ketinggian
Flat Baru
Untuk pelaksaan pekerjaan maka identifikasi risiko yang dilaksanakan pada proyek adalah
sesuai dengan RKK yang diajukan oleh kontraktor sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR
Nomor 10 th. 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. RKK
pada dokumen RKS ini adalah contoh bagi kontraktor. Kontraktor wajib menyampaikan
RKK pada saat PCM untuk disetujui Direksi Pengawas.
2023
RUSUN PENJARINGAN 1 SURABAYA
BAB 6
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat
"DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR",
maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-
betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
5.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata
rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat
bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan,
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu
harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari
hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material
yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh
dan atas biaya Kontraktor.
2023
RUSUN PENJARINGAN 1 SURABAYA
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
- Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
- Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
- Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
yang diikuti.
- Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
- Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah
yang diikuti.
- Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
- Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
- Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
- Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA lah yang diikuti.
- Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
5.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
adalah
- Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
- Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS
atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
2023
RUSUN PENJARINGAN 1 SURABAYA
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS
ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
5.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
Khusus pengecatan harus berjarak minimal 1 ( satu) minggu dari setelah melakukan
acian dinding supaya hasil pengecatan bagus / tidak belang
Apabila terdapat kekurangan volume yg menjadi koefisien dalam analisa dan kontraktor
tidak menanyakan pada waktu Aanwijizing maka itu menjadi tanggung jawab
kontraktor dan tida dapat merubah / meminta tambahan volume tersebut
Semua Beton site mix harus diawali dengan uji coba campuran beton ( ada di gbr
standart struktur 1.11) dan uji tes tekan beton tersebut di Lab beton sebelum dimulainya
pekerjaan proyek ( semua biaya menjadi tanggung jawab kontraktor)