| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0603923152609000 | Rp 1,842,633,658 | - | |
| 0736646266619000 | Rp 1,914,741,621 | - | |
| 0027911999611000 | Rp 1,916,837,460 | - | |
| 0031059603643000 | - | - | |
| 0016813214609000 | Rp 2,094,859,614 | - | |
| 0028002137645000 | Rp 2,069,049,836 | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0833063894602000 | Rp 1,842,606,400 | Tidak mempunyai SBU sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0021701404609000 | Rp 1,838,691,249 | tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja personil pelaksana sesuai dengan disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0028253466604000 | Rp 2,283,855,856 | - | |
| 0923323489912000 | Rp 1,842,606,400 | Bukti sewa Genset dan Welding Set tidak benar atau tidak valid | |
| 0029692555609000 | Rp 1,842,605,649 | Tidak melampirkan Bukti kepemilikan alat lift barang | |
| 0014809115627000 | Rp 2,122,055,002 | - | |
| 0030087290617000 | - | - | |
CV Bukit Warna | 00*0**1****26**0 | - | - |
CV Rezeki Bareng | 04*6**9****09**0 | - | - |
| 0023355795101000 | - | - | |
| 0925373706608000 | - | - | |
| 0968383158657000 | - | - | |
| 0810391540604000 | - | - | |
| 0029695004609000 | - | - | |
| 0020494399606000 | - | - | |
| 0662695709629000 | - | - | |
| 0020159562626000 | - | - | |
| 0726144157609000 | - | - | |
CV Kurnia Jaya | 00*3**8****04**1 | - | - |
| 0967455049611000 | - | - | |
| 0027765460618000 | - | - | |
| 0666417688604000 | - | - | |
| 0860957380642000 | - | - | |
PT Pratama Jaya Sakti | 03*5**7****15**0 | - | - |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - |
| 0314501883619000 | - | - | |
CV Bangun Sarana Indah | 00*4**4****11**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
CV Arya Buminata | 0715011748609000 | - | - |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - | - |
| 0802395301626000 | - | - | |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0027774108619000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0725453039626000 | - | - | |
Nenk Firda Jaya Mandiri | 06*4**7****26**0 | - | - |
| 0313746414542000 | - | - | |
| 0749375010612000 | - | - | |
| 0022573588607000 | - | - | |
CV Pakpiejaya | 09*9**0****14**0 | - | - |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - | - |
CV Abhizar Abadi | 08*7**6****19**0 | - | - |
| 0752701243604000 | - | - | |
| 0715337994604000 | - | - | |
CV Tri Putra Mandiri | 03*6**5****09**0 | - | - |
CV Saka Tiga | 08*8**7****17**0 | - | - |
| 0316629930642000 | - | - | |
PT Beton Elemenindo Perkasa | 00*4**5****41**0 | - | - |
CV Permaisuri Maharaja Jaya | 09*6**1****16**0 | - | - |
| 0027136217612000 | - | - | |
| 0809680192615000 | - | - | |
| 0023919293617000 | - | - | |
CV Pusaka Bawean Sejahtera | 06*1**1****42**0 | - | - |
| 0029694601609000 | - | - | |
| 0846482420609000 | - | - | |
| 0931397236609000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0659791685644000 | - | - | |
| 0018611228612000 | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - |
| 0427117965655000 | - | - | |
PT Tirta Etha Mandiri | 03*1**3****02**0 | - | - |
| 0022565683614000 | - | - | |
| 0032206740622000 | - | - | |
| 0730218567604000 | - | - |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. 1
1 BAB 1 K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) .......................................................... 5
2 BAB 2 SPESIFIKASI TEKNIS .......................................................................................................... 9
3 BAB 3 PERSYARATAN TEKNIS UMUM .................................................................................... 11
3.1 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................... 11
3.2 REFERENSI ............................................................................................................................... 11
3.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ....................................................................................... 12
3.4 JENIS DAN MUTU BAHAN ..................................................................................................... 13
3.4.1 Baru/ bekas. ......................................................................................................................... 13
3.4.2 Tanda Pengenal. .................................................................................................................. 13
3.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan. ............................................................................................ 13
3.4.4 Penggantian (Substitusi). .................................................................................................... 13
3.4.5 Persetujuan Bahan. .............................................................................................................. 14
3.4.6 Contoh Bahan/ Produk. ....................................................................................................... 14
3.4.7 Penyimpanan Bahan. ........................................................................................................... 15
3.5 PELAKSANAAN ....................................................................................................................... 16
3.5.1 Persiapan Pelaksanaan ........................................................................................................ 16
3.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). .......................................................................................... 16
3.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. .................................................................................. 17
3.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ........................................................... 17
3.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. ....................................................................................... 17
3.5.6 Kualitas Pekerjaan............................................................................................................... 17
3.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ................................................................................................. 17
3.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................................................ 18
3.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ....................................................................................... 18
3.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN ........................................................................................... 19
3.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN ................................................................................ 19
3.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ..................................................................... 20
3.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN .................................................................. 20
3.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ................................... 20
3.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN .......................................................................................... 20
3.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN .......................................................... 20
3.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK ...................................................................................................... 21
3.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ................................................................................ 21
3.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ................................................................................. 21
3.16.1 Dokumen Terlaksana. ......................................................................................................... 21
3.16.2 Penyerahan .......................................................................................................................... 22
3.17 KETENTUAN KHUSUS ........................................................................................................... 22
4 23
5 BAB 4 PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................ 23
5.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ....................................................................................................... 23
5.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara). .................................................................................. 23
5.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor. .......................................................................................... 24
5.1.3 Sarana Kerja. ....................................................................................................................... 24
5.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ....................................................... 24
5.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. ........................................................ 24
5.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. ................................................................. 24
5.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. ......................................................... 25
5.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja ................................................ 25
5.1.9 Drainase Tapak. .................................................................................................................. 25
5.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. ...................................................... 26
5.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) ............................................................... 27
5.2.1 Standard dan Persyaratan. ................................................................................................... 27
5.2.2 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan
lingkungan sekitar. .............................................................................................................................. 27
5.2.3 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek. 28
5.2.4 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 29
5.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ...................................................................................... 29
5.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN .................................................... 33
5.3.1 Lingkup Pekerjaan. ............................................................................................................. 33
5.3.2 Pelaksanaan ......................................................................................................................... 33
5.3.3 Hasil Bongkaran .................................................................................................................. 34
6 BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR ................................................................................................. 34
6.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ......................................................................................... 34
6.1.1 Pekerjaan Bekisting / acuan ................................................................................................ 34
6.1.2 Pekerjaan Beton Bertulang ................................................................................................ 38
6.2 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA ...................................................................... 50
6.2.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 50
6.2.2 Standar Yang Dipakai ......................................................................................................... 50
6.2.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 50
6.2.4 Pengujian Bahan ................................................................................................................. 51
6.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................................. 51
6.3 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA RINGAN ...................................................... 54
6.3.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 54
6.3.2 Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi: ....................................................................... 54
6.3.3 Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi: .............................................................. 54
6.3.4 Persyaratan Material Rangka Atap, Material struktur rangka atap, Properti mekanikal baja
(Steel mechanical properties) .............................................................................................................. 55
6.3.5 Multigrip ( MG ) ................................................................................................................. 55
6.3.6 Brace System (bracing) ....................................................................................................... 56
6.3.7 Alat Sambung (Screw) ........................................................................................................ 56
6.3.8 Persyaratan Pra-Konstruksi ................................................................................................. 57
6.3.9 Persyaratan Pelaksanaan ..................................................................................................... 57
7 BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................................. 58
7.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL ............................................. 58
7.1.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 58
7.1.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 58
7.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................................. 58
7.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH ............................................................................ 59
7.2.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 59
7.2.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku ............................................................................ 59
7.2.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 59
7.2.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................................. 60
7.2.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan ........................................................................................ 60
7.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN ................................................................ 61
7.3.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 61
7.3.2 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 61
7.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................................. 61
7.4 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD .......................................................................... 62
7.4.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 62
7.4.2 Pekerjaan yang Berhubungan .............................................................................................. 62
7.4.3 Standard dan Persyaratan .................................................................................................... 63
7.4.4 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 63
7.4.5 Persyaratan Pelaksanaan ..................................................................................................... 63
7.5 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................................................. 64
7.5.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 64
7.5.2 Standar Dan Persyaratan ..................................................................................................... 64
7.5.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond ....................................................................................... 65
7.6 PEKERJAAN PENUTUP ATAP SPANDEK BERPASIR MOTIF GENTENG ....................... 66
7.6.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 66
7.6.2 Standar yang Dipakai .......................................................................................................... 66
7.6.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 66
7.6.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................................. 66
8 BAB 7 PEKERJAAN ELEKTRIKAL ............................................................................................. 67
8.1 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ............................................................................. 67
8.1.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 67
8.1.2 Standar yang Dipakai .......................................................................................................... 67
8.1.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 68
8.1.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan ......................................................................................... 68
8.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................................. 70
8.1.6 Pengujian Pekerjaan ............................................................................................................ 71
8.1.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ............................................................................. 71
8.1.8 Rekomendasi Produk. ......................................................................................................... 71
8.1 PEKERJAAN PLUMBING ..................................................................................................... 72
8.1.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 72
8.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan .............................................................................................. 72
8.1.3 Standard dan Persyaratan .................................................................................................... 72
8.1.4 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 76
8.1.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum ......................................................................................... 76
8.1.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih ......................................................................................... 78
8.1.7 Pekerjaan Instalasi Air Hujan ............................................................................................. 80
8.2 PEKERJAAN SANITAIR ........................................................................................................ 81
8.2.1 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 81
8.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan .............................................................................................. 81
8.2.3 Persyaratan Bahan ............................................................................................................... 82
8.2.4 Persyaratan Pelaksanaan ..................................................................................................... 82
BAB 8 PERSONIL INTI DAN SCHEDULE PELAKSANAAN ............................................................ 83
9.1 SUB BIDANG KEGIATAN ....................................................................................................... 83
9.2 PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN .............................................................................. 83
9.3 DATA PERALATAN ................................................................................................................. 83
9.4 JENIS PEKERJAAN UTAMA ................................................................................................... 84
9.5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ...................................................................................... 85
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 120 Hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat
Perintah Mulai kerja (SPMK), Masa Pemeliharaan : 12 Bulan, adapun schedule pelaksanaan dibawah
ini. ........................................................................................................................................................... 85
9.6 FORM ANALISA HARGA SATUAN ...................................................................................... 86
9.7 SCHEDULE (KURVA S) ........................................................................................................... 87
9.8 PERHITUNGAN NILAI TKDN PADA PROYEK INI ............................................................. 88
9.9 Lampiran TKDN ......................................................................................................................... 88
9.10 IDENTIFIKASI RISIKO ............................................................................................................ 88
10 BAB 9 PENUTUP ............................................................................................................................ 89
10.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN .............. 89
10.2 DOKUMEN PELAKSANAAN .................................................................................................. 89
10.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG ................................................................................................. 90
1
BAB 1
K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN FASILITAS GEDUNG PEMERINAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI BERAT BANGUNAN BERTINGKAT (65%)
((RUSUNAWA WARUGUNUNG) )
LOKASI : RUSUNAWA WARUGUNUNG - SURABAYA
JENIS IDENTIFIKASI RENCANA MITIGASI
PEKERJAAN RISIKO
TINDAKAN PERALATAN K3
Galian -manusia/hewan Perhatikan Kondisi -Helm, rompi, sepatu
terperosok/jatuh tanah : geologis, safety, kacamata
dilubang galian topografis, jenis tanah, safety
lereng galian Pengaruh -Hard barier
air : air tanah, air -rambu-petunjuk
permukaan, sumber
-penutup galian
air, piping dll
sementara
penggunaan Alat berat
/ kendaraan yang
digunakan : beban,
getaran
Urugan -tertimbun bahan Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
urugan bekerja; perlu petugas safety, kacamata
pemandu (Flag man), safety
kondisi jalur akses. -Pun
Adanya petugas -rambu-petunjuk
pemandu truk adalah
keharusan, Sopir truck
memiliki surat ijin
yang
sesuai.
Penggunaan -terlindas, Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
alat berat, terkena alat berat bekerja; perlu petugas safety, kacamata
truck, pemandu (Flag man), safety
backhoue, kondisi jalur akses. -Pun
dsb. -risiko tertimbun Adanya petugas -rambu-petunjuk
isi material truk, pemandu truk adalah -Flag man
tertimpa bawaan keharusan, Sopir truck
lat berat. dsb memiliki surat ijin
yang
sesuai.
JENIS IDENTIFIKASI RENCANA MITIGASI
PEKERJAAN RISIKO
TINDAKAN PERALATAN K3
Fabrikasi besi -tertimpa bahan Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu safety
beton bangunan/materi bekerja.
al
-terjepit alat peralatan yang dipakai -rambu-petunjuk
bending besi harus sesuai
beton
-terpotong alat
potong
-tertusuk material besi
beton
Fabrikasi baja -tertimpa bahan bangunan Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
konstruksi -terjepit alat bekerja. safety, kacamata safety
bending besi
beton
-terpotong alat -pelindung lokasi kerja
potong
-tertusuk material besi -rambu-petunjuk
beton
JENIS IDENTIFIKASI RENCANA MITIGASI
PEKERJAAN RISIKO
TINDAKAN PERALATAN K3
-tersengat listrik -Flag man
mesin las
-lokasi terbakar akibat
bara las
Pemasangan -bekerja Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
perancah/sca diketinggian,baha ya bekerja, perhatikan jalur safety, kacamata safety
folding jatuh dari naik & turun.
ketinggian
-perancah tidak cukup periksa kekuatan semua -safety body harness
kuat/stabil/bahay perancah
-rambu-petunjuk
a runtuh
-pelindung lokasi kerja
Instalasi/erec -tertimpa bahan periksa kekuatan semua -Helm, rompi, sepatu
tion baja bangunan/materi peralatan safety, kacamata
konstrusi al bekerja safety
-terjepit alat Hindari penumpukan -safety body harness
bending besi material mudah terbakar
beton
-terpotong alat - sarung tangan
potong pelindung anti sengatan
listrik
-tertusuk material besi
beton
-tersengat listrik mesin Perhatikan kondisi -pelindung, kacamata las
las bekerja, perhatikan jalur
naik & turun.
-lokasi terbakar akibat -Alat pemadam api ringan
bara las
-bekerja -rambu-petunjuk
diketinggian,baha ya
jatuh dari
ketinggian
Pengecoran, -perancah, stegger, periksa kekuatan -Helm, rompi, sepatu
balok, plat lantai bekisting tidak cukup semua peralatan safety, kacamata safety
atas kuat/stabil/bahay bekerja
a runtuh
-bekerja Perhatikan kondisi -safety body harness
diketinggian,baha ya bekerja, perhatikan jalur
jatuh dari naik & turun, perhatikan
ketinggian jalur keluar masuk
kendaraan pengantar
-tertimpa bahan -rambu-petunjuk
material beton
bangunan/materi
-pelindung lokasi
al
kerja, safety net
-terlindas alat berat,
truck molen, concrete
pump, dsb
JENIS IDENTIFIKASI RENCANA MITIGASI
PEKERJAAN RISIKO
TINDAKAN PERALATAN K3
Pasangan -terpotong alat potong periksa kekuatan semua -Helm, rompi, sepatu
dinding bata peralatan safety, kacamata
bekerja safety
-tertimpa bahan Perhatikan kondisi -safety body harness
bangunan/material bekerja, perhatikan jalur
naik & turun, perhatikan
jalur keluar masuk
-bekerja diketinggian, -pelindung lokasi
material
bahaya jatuh dari kerja, safety net
ketinggian
-rambu-petunjuk
Pemasangan -terpotong alat potong Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
plafond bekerja, perhatikan jalur safety, kacamata
naik & turun, perhatikan safety
jalur keluar masuk
-tertimpa bahan -safety body harness
material
bangunan/materi
al
-terkena pecahan periksa kekuatan -pelindung lokasi
ramset/ tertembak semua peralatan kerja, safety net
/tertusuk. bekerja, ke stabilan
perancah
-bekerja diketinggian, -rambu-petunjuk,
bahaya jatuh dari lokalisasi area bekerja
ketinggian
Pengecatan -terkena bahan kimia Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
bekerja safety, kacamata
safety
-menghirup partikel -Masker khusus kimia,
kimia pelindung mata
JENIS IDENTIFIKASI RENCANA MITIGASI
PEKERJAAN RISIKO
TINDAKAN PERALATAN K3
-pencemaran -perlu eye wash,
penyebaran basuh dekontaminasi
bahan kimia
beracun
-lokasi terbakar -rambu-petunjuk,
akibat bahan kimia lokalisasi area bekerja
-Alat pemadam api
ringan
Pemasangan -bekerja diketinggian, Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
penutup atap bahaya jatuh dari bekerja, perhatikan jalur safety, kacamata
ketinggian naik & turun, perhatikan safety
jalur naik turun material.
-tertimpa bahan -safety body harness
bangunan/materi al -rambu-petunjuk,
lokalisasi area bekerja
instalasi MEP -tersengat stroom Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
bekerja safety, kacamata
safety
-terpotong alat potong - sarung tangan pelindung
anti
sengatan listrik
-lokasi terbakar -Alat pemadam api
akibat bara las ringan
-rambu-petunjuk,
lokalisasi area bekerja
Bekerja -bekerja diketinggian, Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
malam bahaya jatuh dari bekerja, perhatikan jalur safety, kacamata safety
hari/dalam ketinggian naik & turun, perhatikan
gelap jalur naik turun material.
-manusia -hard barier lokalisasi
terperosok/jatuh area bekerja
dilubang galian
- bilamana pekerja bekerja -rambu-petunjuk
Menabrak/terant uk lembur maka maksimum menyediakan lampu untuk
konstruksi bangunan lama bekerja lembur bekerja
adalah
4 jam
bekerja dilokasi -manusia Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
ramai pihak ke terperosok/jatuh bekerja, perhatikan jalur safety, kacamata safety
tiga, atau dilubang galian naik & turun, perhatikan
sebagian lokasi jalur keluar masuk
-tertimpa bahan -hard barier, pagar
masih material, alat berat
bangunan/materi pengaman lokalisasi
difungsikan, dilokasi lalu lintas
al area bekerja
atau dekat lingkungan
-terlindas alat berat -rambu-petunjuk
bangunan/lo
-flag man
kasi, lain
-safety net
JENIS IDENTIFIKASI RENCANA MITIGASI
PEKERJAAN RISIKO
TINDAKAN PERALATAN K3
bangunan/lokasi, -penutup galian
lain sementara
Sampah sisa -paku, sisa bongkaran perlu lokalilasi -Helm, rompi, sepatu
hasil konstruksi tajam, dsb pembuangan limbah safety, kacamata
konstruksi safety
-adanya limbah bahan -rambu-petunjuk
berbahaya dan beracun
perlu pemilahan limbah sisa -tempat penyimpanan
konstruksi limbah khusus B3
Kondisi bahaya tertular covid 19 dilokasi selalu menerapkan Prokes -Helm, rompi, sepatu
covid 19 pekerjaan safety, kacamata
safety
jaga jarak dalam -rambu-petunjuk
bekerja
gunakan selalu masker -thermo gun, wastafel,
medis sabun cuci, handsan,
disinfektan
selalu mencuci tangan,
tidak makan bersama,
hindari berkumpul.
disinfektan lokasi masker medis
bekerja
2
BAB 2
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN FASILITAS GEDUNG PEMERINAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI BERAT BANGUNAN BERTINGKAT (65%)
((RUSUNAWA WARUGUNUNG) )
LOKASI : RUSUNAWA WARUGUNUNG SURABAYA
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland Cement (
Dynamix, Gresik, Tiga Roda
PC )
Semen Instan (Mortar) MU, Prime Mortar, Grand Elephant
Pasir Lumajang, Mojokerto, Kediri
Pasir Pasangan
Lumajang, Mojokerto, Kediri
Pasir cor
Sirtu Gempol, Porong, Ngoro
Urugan Tanah Sirtu
Bekisting Multipleks 12mm lapis Untuk Beton yg terekspose ( balok,
phenolic film kolom, plat)
1 PEKERJAAN STRUKTUR
1.1 Pekerjaan beton struktur
Beton Readymix Dynamix Beton , Jaya Mix, Varia
Mutu beton K-250 fc’ =
20,75Mpa, Usaha Beton, SCG, Adhimix
Krakatau Steel, Hanil Jaya Steel,
Besi beton yang berstandart
Besi beton
SNI Master Steel, Bhirawa Steel.
1.2 Pekerjaan beton non struktur
Mutu beton K-225/ F’c= Harus didahului mix design dan uji
Beton site mix
18,68 MPa, bahan
1.3 Pekerjaan konstruksi baja
Krakatau Steel, Gunung Garuda,
Baja Baja yang berstandart SNI
Asian Profile Indosteel.
Baja standart SNI, hubungan
Krakatau Steel, Gunung Garuda,
Baja siku (L) sayap (flange) dan badan
Asian Profile Indosteel, IBB
(web) harus tidak ada las
Krakatau Steel, Gunung Garuda,
Baja canal (CNP) Standart SNI
Asian Profile Indosteel, Perjuangan
Hollow galvanish OTO, Spindo, Hi Steel
1.4 Pekerjaan konstruksi rangka
baja ringan
Galvalume yang berstandar Smarttrust, Globaltrust, Mulcindo,
Baja Ringan
SNI Kencana
Chemical Anchor Chemical Anchor Hilti Hit RE 500
1.5 Pekerjaan waterproofing
Masterguard, Sika, Aquaproof,
Acrylic Polimer Gel+Fiber
Plat Atap Beton
Reinforcement BASF, Fosroc
2 PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.2 Pekerjaan pasangan bata
merah
Bata merah
Ex. MRH
2.3 Pekerjaan plesteran dan
MU, Prime Mortar, Grand Elephant
Semen Instan (Mortar)
acian semen
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
2.8 Pekerjaan Plafond ,
Partisidan Ornamen
Rangka Plafond sistem
Ex. Knauf, Kencana, Mulcindo
Rangka Plafond Hollow metal furing Uk 2/4,
4/4 cm tebal 0,4mm
Plafond area kering Plafond Gypsum tebal 9 mm Jaya Board, Elephant Gypsum,
2.9 Pekerjaan pengecatan
Interior Ex. Nippon, Dulux, Mowilex, Jotun,
Cat Tembok Interior
Propan
Ex. Nippon, Dulux, Mowilex, Jotun,
Cat plafond interior
Propan
Eksterior Ex. Nippon Weatherbond, Dulux
Cat Tembok Eksterior
Weathershield, Jotun
Ex. Nippon Weatherbond, Dulux
Cat plafond eksterior
Weathershield, Jotun
Cat Besi / Zinchromate Avian, Nippon , Propan, Dulux
2.10 Pekerjaan penutup Atap
Spandek Berpasir Motif Multi Roof, kencana
Genteng
Lebar Efektif : 1000mm
Panjang Efektif : 770mm
2.11 Pekerjaan listplank
listplank Kalsiplank, Elephant
2.12 Pekerjaan sanitair
Kran Air Standart Wasser, Aer
3 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
3.1 Pekerjaan sanitasi, drainase dan perpipaan
PVC TYPE AW 1/2", 3/4"
Ex. Vinilon,Wavin, Rucika
pipa air bersih
Class AW (S 12.5)
PVC TYPE AW 3 - 4 "
Ex. Vinilon,Wavin, Rucika
pipa air hujan
Class AW
Sambungan pipa Lebih kecil dia 50
Ex. Vinilon,Wavin, Rucika
menggunakan Solevent
Cement
Lebih besar dia 50
Ex. Vinilon,Wavin, Rucika
menggunakan Rubber-ring
and Spigot
3.2 Pekerjaan instalasi listrik
Supreme, Kabelindo, Kabel Metal,
Kabel NYY, NYM,
NYFGBY Voksel
Conduit, Tee Doos,
Hight Impact Clipsal, EGA, Elpro
Cross Doos, dll
3.3 Pekerjaan tata cahaya
Ex. Philips, Panasonic
Lampu LED 12,13 Dan 7 Watt
Ex. Winlite ,Phillips, Ligman, Broco
Fitting Lampu Outbow
Ex. Clipsal , Broco, Panasonic,
Saklar Dan Stop
Multi color
Kontak+penutup Legrant
Supreme, Kabelindo, Kabel Metal,
Kabel NYY, NYM,
NYFGBY Voksel
3
BAB 3
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
Rehabilitasi Berat Bangunan Bertingkat (65%) (Rusunawa Warugunung) Surabaya ,yang
meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Arsitektur
5) Pekerjaan Elektrikal
6) Pekerjaan Mekanikal
7) Pekerjaan Plumbing
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
3.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI - 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI-(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI - 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI - 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI - 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI - 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah
satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
3.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan
lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada
gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
3.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
3.4.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
3.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda
pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan
lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula.
Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai
merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan
tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
3.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang
menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya
tambah dapat diperkenankan.
3.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk
yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta
tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang
digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
3.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart
prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/
Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan
sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari
contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan
bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut
tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari
10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh
satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain
yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh
dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk memasukkan
bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai
dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
3.5 PELAKSANAAN
3.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang
perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4
(empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana
kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
3.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
3.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai
pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
3.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
3.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
3.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah
ditetapkan.
3.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya,
penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
3.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2
(dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
3.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
3.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan
bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan
kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/
material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut
harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang
dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
3.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan yang
berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
3.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan
dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
(guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar.
Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus
menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
3.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara
lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan,
siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
3.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas
baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
3.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya
untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang
terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut
dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
Pekerjaan.
3.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang
sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
3.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya
dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi
kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis
dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas
dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga
upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
3.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
3.16.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana
yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana
ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari
Direksi Pengawas.
3.16.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
3.17 KETENTUAN KHUSUS
Ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengakomodir aspek
lokalitas dan pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi ini dilakukan dengan mengutamakan sumber daya
manusia lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dimana Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengutamakan/memprioritaskan personel yang ber-KTP Surabaya
dan/atau Masyarakat Berpengasilan Rendah Kota Surabaya (untuk personel pada jabatan
tertentu) paling sedikit 1 personel;
b. Ketentuan terkaitkan dengan jumlah dan jabatan tertentu yang diutamakan/diprioritaskan
bagi personel yang ber-KTP Surabaya dan/atau Masyarakat Berpengasilan Rendah Kota
Surabaya diatur lebih lanjut dalam Kontrak Pengadaaan;
c. Guna mendukung pelaksanaan mengutamakan sumber daya manusia lokal sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dimana diutamakan/memprioritaskan personel
yang ber-KTP Surabaya dan/atau Masyarakat Berpengasilan Rendah Kota Surabaya
dimaksud diatas Penyedia Jasa Wajib menyusun surat pernyataan sebagai berikut :
“ Sanggup dan Mampu mempekerjakan personel tenaga kerja lokal Kota Surabaya dan/atau
Masyarakat Berpengasilan Rendah Kota Surabaya dalam pelaksanaan pekerjaan”
4
5
BAB 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan menyediakan dan
menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat dan
3,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/
WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank & Sumur peresap)
yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor
harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh
Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi
ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut dalam
ayat ini menjadi milik Kontraktor
5.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak untuk
pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat
persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan
konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
terima kedua) harus dibongkar.
5.1.3 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan
bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
5.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain
yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan
dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta
pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di
lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
5.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
5.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu
hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus
mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan dan
dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan
tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm dari
permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek
yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah
ditetapkan atas beban Kontraktor.
5.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/ menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan
membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air
harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya
yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
5.1.9 Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm,
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-
kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan
titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian
(elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun
datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel,
langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib
melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang
perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2,00
m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus
dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
5.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
5.2.1 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
5.2.2 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada
dan lingkungan sekitar.
5.2.2.1 Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur yang
menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta
terjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
5.2.2.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor harus
membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan dari
kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade
dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring pengaman
harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai barikade dan
pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
5.2.2.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan atau
kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan dengan
aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas.
5.2.3 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan proyek
dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa
semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi
lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah jam
kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan akses
kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk
angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan, agar
tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
5.2.4 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada
item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada
kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
5.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.2.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya
kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja maka
Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan Pekerja
saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh Direksi
Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan jalan
raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
5.2.5.2 Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur,
istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng yang
cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga kebersihan
dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan memasak
dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko untuk
terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya pencegahan
dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan
pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid),
atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan
pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
5.2.5.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu yang
dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi untuk
mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan
kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD lain
disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis
bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel beterbangan,
serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu lama,
dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter dan
sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
5.2.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja selalu
memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk
hal-hal tersebut diatas.
5.2.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader,
vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas yang
kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu, yang
menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan tanda
mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2 petugas
yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin dan
panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang ditentukan.
(dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik bagi
operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat
keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus dipasang serta
dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah
pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam daerah-
daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat
Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
5.2.5.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan produksi,
proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang
mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik
berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan
timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
5.2.5.7 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau Erection
all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat
kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan
akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan meliputi
semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan
bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi
tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp.
....................................................... (.....................................................). Pengasuransian
itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan yang
rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan pekerjaan
sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian
Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh
asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis asuransi
ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
5.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
5.3.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas
jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran
bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material
yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
5.3.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-
izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak lain
yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan
bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan
pembongkaran tidak diizinkan.
5.3.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal
tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang
untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
6
BAB 5
PEKERJAAN STRUKTUR
6.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
6.1.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
6.1.1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan
merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor
dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/
Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang
ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties) harus
dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan
menyatu dengan struktur beton.
6.1.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain
yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus
6.1.1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-1727-
1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
6.1.1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik
tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/
ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai,
walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran
kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping
dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau material lain
yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan
menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan bahan
finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum
disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa
release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
6.1.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan
elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur
juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk memulai
pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja.
Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air dapat
mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus
dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen
selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan
seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae
agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu
Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent
tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya,
cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding) .
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan
dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut
harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah
untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
6.1.2 Pekerjaan Beton Bertulang
6.1.2.1 Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 20.75 MPa (K-250), dengan tambahan ketentuan bahwa
semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air seperti
pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
6.1.2.2 Lingkup Pekerjaan
6.1.2.3 Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan
dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart
tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru.
Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam
sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di
gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi,
sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk
lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen
tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu
pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin)
harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan atau
tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai
dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan
ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Sagregat
halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus
memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini.
Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat
yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran
dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton.
Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi
syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau lebih
kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi dalam
gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-
syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis
semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specifikation for Chemical
Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, balok
Latai, dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 225,
sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton
harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan
dibawah ini :
MUTU BETON K225 K250
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan semen Minimum (kg/m3)
dengan Maksimum
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen
minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
6.1.2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kontraktor
harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus
mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan
secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium
penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini .
Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan
spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan
seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas harus
disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis
agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan , maka
Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
diperoleh ternyata memuaskan.
6.1.2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi pengecoran
dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer , atau dalam hal
menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke
lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda
uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya dapat
digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji
sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang pada
satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh
beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah
hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang
ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda
uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton adalah
:
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur Minimum (hari)
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk
disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes kubus
. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
2
fc fcr
S =
N 1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton
harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua syarat
berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari 4
hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l langkah
untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomondasi KP
6.1.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka jika
diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak
yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
6.1.2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang
akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh
Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter
besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi
tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman ,
lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak
untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas,
dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji
untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan
kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah
ditentukan.
6.1.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting,
sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor
wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan yang
sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli
dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/
Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump beton
adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored
piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan
kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas
permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton
tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai
dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus
akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan.
Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah
untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk
memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas
lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah.
Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran
. Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam
waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat
melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi
yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb
sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam
didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan
ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai
dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi
siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur
.Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur
yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya
tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara
horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan
tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan
didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan
sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat
dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua
kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran
dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat
tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup
jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton .
Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 metert. Hal
ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan
pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus
disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum
pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang
cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang
dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai
gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam.
Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam
pemadatan beton masih bersifat plastis.
6.1.2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe
yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk \mengurangi
udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan
dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat
singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus
disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang
akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika
ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-kolom ,
dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor
harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada
Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos
pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut
dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal
ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton,
tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5
s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
ketelitian 1 derajat C.
6.1.2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair
pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton
awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu
pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti
kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi
terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton harus
dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar dapat
memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari terik
matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar matahari
dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama harus
disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling sedikit
2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
(dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-
bahan.
6.1.2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari
sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang
akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak
vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu
dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut
harus diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah
tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan inti beton
dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah
digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal
ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus
disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung
dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuaran
dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian
air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja
danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan, Kepada Direksi
untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai keretakan
tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
6.1.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
6.1.2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-40 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV)
No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988)
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat
patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan
dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan
sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar
kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus
sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan
besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan
besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus
dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton
yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada
Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-
penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus
dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang harus
diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait sengkang
harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja
seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat
tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah
luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga
tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
6.1.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang
akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut .
Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada
Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus
sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-
petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar
maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk
mendapatkan penyelesainnya
6.1.2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang lama.
Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan
kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop
tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana pengecoran
harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk didalam penawaran
yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan
perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan
oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-
bagian lain yang sudah selesai.
6.2 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan
pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-benda/
material pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang
tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk memasang
dan menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya
tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan
dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada
tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat
pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk
akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari
puntiran-puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
6.2.2 Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
- American Institut of Steel Contruction (AISC)
- American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
- American Nastional Srandart Institut (ANSI)
- American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
- RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
6.2.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui oleh
Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak bengkok dan
cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi
yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya, dalam hal
ini dipakai baja jenis ST-38,
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari luas untuk rangka
batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL” Jenis
kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik
pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari
GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya
lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga
agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan baut
dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama dengan mutu baja
yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus menumpu
pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan gording
dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI 3-1970
6.2.4 Pengujian Bahan
6.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
6.2.5.1 Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat pemotongan
dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2. Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya agar
sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai
pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
6.2.5.2 Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua
komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-
detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian,
harus diperbaiki dengan segera.
6.2.5.3 Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Metode Pelaksanaan :
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus wajib memberikan metode pelaksanaan
kepada konsultan pengawas dan pemilik pekerjaan. Metode Pelaksaan yang akan dilakukan
wajib memperhitungkan kondisikan eksisting dilapangan sehingga mampu meminimalisir
permasalahan dan resiko kerja yang nantinya akan ditimbul dari item pekerjaan tersebut.
Metode pelaksanaan harus disajikan dan disepakati bersama sebelum proses pelaksanaan
pekerjaan. Semua resiko pekerjaan atas pelaksanaan metode pekerjaan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
2. Fabrikasi :
a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan
untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
d. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil,
plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama
dengan bahan yang akan disambung.
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan
batang yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi
yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan
pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari keras (slag)
dan kotoran lainnya.
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam
sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari
hujan/ angin kencang.
9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan dengan
membatasi sekecil mungkin .
10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak diperkenankan
ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus diganti dengan
yang baru.
e. Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat
bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
f. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan satu sambungan.
2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
penetration butue weld.
g. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak
oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan
Direksi.
3. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi 2 (dua)
hari setelah pengecoran.
a. Penguat Sementara.
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-
pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan
Direksi/ Pengawas.
b. Pembautan
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam keadaan
terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur dan
menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi (HSB).
c. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom dll.tempat
sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan
setaraf AM, Sika, Frosroksid.
4. Pengecatan
a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai akhir, sedang
baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara sedangkan sebagai
cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI, Kemton atau setara, dan
pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak boleh
di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau setaraf dan
pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
gambar atau spesifikasi arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar harus di
grout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal minimum 2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. 3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. 4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak boleh
langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang
berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan bebas
dari genangan air.
6. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau
ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahanpabrikasi atau
perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaanitu harus segera
dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara perbaikannya
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dimulainya
pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi
tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi..
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing” yang
disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platfrom”
atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi
untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan
disetujui Direksi. Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari
1/1500 dari tinggi vertikal kolom.
6.3 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA RINGAN
6.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka
batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi
panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
6.3.2 Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss),
balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
6.3.3 Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
6.3.4 Persyaratan Material Rangka Atap, Material struktur rangka atap, Properti mekanikal
baja (Steel mechanical properties)
1. Baja Mutu Tinggi G 550
2. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
3. Tegangan Maksimum 550 Mpa
4. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
5. Modulus geser 80.000 Mpa
6. Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti
karat (coating):
Galvanised (Z220)
Pelapisan Galvanised
Jenis Hot-dip zinc
Kelas Z22
katebalan pelapisan 220 gr/m2
komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
Kelas AZ100
katebalan pelapisan 100 gr/m2
komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
6.3.5 Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan gaya
lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
1. Galvabond Z275
2. Yield Strength 250 Mpa
3. Design Tensile Strength 150 MPa
6.3.6 Brace System (bracing)
1. BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada
kuda-kuda baja ringan.
2. LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan
(web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
3. DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web
pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
4. STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-
kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain struktur
5. Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut
tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk
mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil
seperti gambar diatas.
6.3.7 Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka
atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia
jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi
nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
6.3.8 Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia
jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
6.3.9 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan
sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin
rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli
berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan
dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang
reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada
pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
7. Jaminan Struktural
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-
kuda, pengaku-pengaku dan reng.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum
pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard
4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads
Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for
the building and construction industries”(Australian Standard 3566).
7
BAB 6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
7.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat klem-klem
sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan wartel moer
(adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼” x 1” bentuk U) dan dipasang
sesuai dengan gambar dan atas petunjuk Direksi/Pengawas, tiap jarak 80 Cm. Pemasangan
pada bidang beton dikaitkan pada angker-angker beton (Philips red head / Ramset) atau
ditanam dalam beton sebelum pengecoran pelat atau balok beton lantai. Besi diameter 6 mm
sebagai penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan dan tidak karatan. Setelah rangka
plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus dicat dengan zinc chromate.
3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar rencana.
7.1.2 Persyaratan Bahan
7.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi. Seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga semua komponen
dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui
Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi
ini akan ditolak, dan bila demikian, harus diperbaiki dengan segera tanpa tambahan biaya.
3. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah,
ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.
4. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
5. Sambungan.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full penetration
butt weld).
6. Pemasangan percobaan (trial erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak
sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi. Pemasangan percobaan tidak
boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
7. Pengecatan.
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja harus
bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus dilakukan dengan
sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex atau setara. Pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di dalam
beton tidak boleh dicat.
c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk primptop,
protective, nippon paint ICI, atau setara. Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih
dilapangan sampai menutup sempurna.
8. Pemasangan akhir (final erection)
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaan
baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana
mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk karena kesalahan
penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada
Direksi, untuk mendapatkan persetujuan cara perbaikan dan pemecahannya, yang dapat
dilakukan di lapangan atau di work shop. Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk
lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi yang
tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang telah disetujui.
c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar pemasangan.
Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang sesuai dengan
gambar detail.
7.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk perencana.
7.2.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
Batu bata harus memenuhi NI 10
Semen Portland harus memenuhi NI 8.
Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
7.2.3 Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang berkualitas baik
yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5x11x22 cm tidak
boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang
pernah dipakai.
Bahan bata merah:
Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
Tebal spesi : 20 – 30 mm
Ketahanan terhadap api : 2 jam
Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti
yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
7.2.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk
pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk
profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang.
untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof sampai ketinggian
30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan
lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan
tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras
untuk dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik yang disetujui
Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar
siar telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis atau
maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat (kolom
praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter
6 mm jarak 20 cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali tidak
diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata yang patah
lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan untuk
dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar benar
tegak lurus.
7.2.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus.
7.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
7.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
7.3.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
7.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat
Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian
30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi,
WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian
PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk
adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250
gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
d. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar,
harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk
lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
7.4 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
7.4.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada tahapan
ini dilaksanakan untuk penyelesaian
7.4.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
7.4.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
7.4.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal 9 mm
atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu.
2. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/ Knauff/ Elephant Gypsum/setara yang
disetujui oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan adalah
yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum dipasang
harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di galvanized sesuai dengan
yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama (maintee),
profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi dengan mur
dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada.
Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
7.4.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar yang
ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme
kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata. Tidak
ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan
dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung seperti
telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling tegak
lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus diletakkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung
dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak melebihi
batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan gypsum board
1. 5.10.1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing Compound
sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada komposisi yang
tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan mengeras.
2. 5.10.2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan cotton
tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan menggunakan
kape/ srap.
3. 5.10.3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga
merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering. Bersihkan/
ratakan dengan kape.
4. 5.10.4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan
halus sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering kemudian
amplas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa dibuka,
tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M &
E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan,
benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
7.5 PEKERJAAN PENGECATAN
7.5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja /
metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar
rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
7.5.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai
mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
7.5.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
7.5.3.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex Dulux /
Jotun/ Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond beton
ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
7.5.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan
sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
7.6 PEKERJAAN PENUTUP ATAP SPANDEK BERPASIR MOTIF GENTENG
7.6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang untuk bagian
bangunan tertentu seperti yang tertuangterlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk
kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
7.6.2 Standar yang Dipakai
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
- ASTM, A 370 - 74
- SII : Standart Industri Indonesia.
7.6.3 Persyaratan Bahan
Penutup atap genteng yang digunakan adalah Spandek Berpasir Motif Genteng dan Sebelum
dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh genteng kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
7.6.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Metode Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus wajib memberikan metode pelaksanaan
kepada konsultan pengawas dan pemilik pekerjaan. Metode Pelaksaan yang akan dilakukan
wajib memperhitungkan kondisikan eksisting dilapangan sehingga mampu meminimalisir
permasalahan dan resiko kerja yang nantinya akan ditimbul dari item pekerjaan tersebut.
Metode pelaksanaan harus disajikan dan disepakati bersama sebelum proses pelaksanaan
pekerjaan. Semua resiko pekerjaan atas pelaksanaan metode pekerjaan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
2. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/type bahan
penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
3. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
4. Penutup atap genteng karang pilang yang dipasang rapat sedemikian rupa sehingga betul-betul
tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga
tidak terjadi kebocoran apabila terkena hujan.
5. Penutup Nok dipasang lurus, pada sambungan diberi spesi campuran 1 Pc : 2 Ps rapat dan
rapih.
6. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar, harus
diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus sesuai dengan gambar rencana
8
BAB 7
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
8.1 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
8.1.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini, namun
Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam
gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara
Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
6. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
7. Melakukan pengetesan dan training
8. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
8.1.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Pemadam Kebakaran
d. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari panel
pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220 V –
1 phase – 50 Hz.
8.1.3 Persyaratan Bahan
8.1.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam RKS
ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar , dengan
merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
8.1.3.2 Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan system
Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman
sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
dalam gedung menggunakan kabel NYY
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari
50 kA.
Release harus mengandung :
Thermal overload release.
Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
pilot lamp, tipe LED
8.1.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYY
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan dalam
pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali untuk
feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan
diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing
kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.
Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
bahan metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
8.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan MK, apa yang
perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan dan bekerja
sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan detail
sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi
dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung pipa
lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau tembok.
Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk stop kontak
30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap jarak
150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah permukaan
tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M kemudian
doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi beton.
Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal R
= 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan kecuali
pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. LED lampu
- Rumah lampu LEDHarus terpasang rata pada plat duck.
- Rumah Lampu LED harus terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada
2 tempat.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat
gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus diperbaiki
kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik peralatan
electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
8.1.6 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat,
Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system kerjanya
sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
8.1.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut
:
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan
karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12 bulan
atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
instalasi dan peralatan yang terpasang
8.1.8 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan
altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
1. Panel Penerangan
Ukuran : Akan ditentukan kemudian
Tebal Panel : 2 mm (baja)
Warna : abu-abu (powder coating)
Protection CB :Thermal overload
Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG.
2. Kabel Tegangan Rendah
Kabel Main Power :NYY 4x4 mm2
Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
Kabel Instalasi final :NYY 3x2.5 mm2
Merk :Supreme/ Tranka/Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel
3. Konduit dan Kabel Tray
Konduit :PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
LED Lamp
Armature : Plat 0,6 mm Zinc Coated White paint ex. phillips
Fixture : Phillips 12W/ colour 84 or 82, complete.
LED Lamp
Armature : Plat 0,6 mm Zinc Coated White paint ex. phillips
Fixture : Phillips 12W/ colour 84 or 82, complete.
Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Broco
Single gang switch : 220V/10A, ex. Broco
Double gang switch : 220V/10A, ex. Broco
8.1 PEKERJAAN PLUMBING
8.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna untuk pekerjaan:
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
8.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Pasangan Bata
Pekerjaan Plafond Kalsiboard
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Waterproofing
Pekerjaan Elektrikal
8.1.3 Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
SNI (Plumbing)
Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang
Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan
dengan kesehatan.
2. Kontraktor-Sub kontraktor
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang berwenang
dan telah biasa mengerjakannya.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C) untuk
pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab di
bidangnya masing-masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada
tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor
dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Direksi Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya,
baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub
Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli,
sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara
Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin
digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type yang sama untuk seluruh
proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau
yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor
lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor,
perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan
Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan
dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas
peralatan-peralatan tersebut.
4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop drawing
rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan
dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi
lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis
untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
c. Asbuilt Drawings
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan Gambar-
gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set
dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda tangani oleh
Direksi Pengawas.
5. Testing dan Commisioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
c. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis mengenai
hal-hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
pihak Direksi.
6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi
teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi, sehingga
Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
d. Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga
instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang
bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk
melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi Pengawas serta
pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana
kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak
ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan
tanggung jawab Kontraktor.
7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3
(tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Katalog spare-parts.
Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini, juga
dalam bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum
lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas
secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama
3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek dilakukan.
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu kepada
Direksi Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi Pengawas dan
sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada
dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk Direksi Pengawas.
8. Servis dan Garansi
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun
sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara baik (setelah masa
pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa
garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim
yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau
pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Plumbing serta
mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk memeriksa atau melakukan
penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal /
Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-
terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
8.1.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keterangan Merk
Jenis Pekerjaan Tekanan
Type Tekanan Uji
Kerja
ex. ATP Toro/
Pipa Instalasi Air Bersih 5 kg/cm2 test
PVC Class AW Gravitasi Vestbow/ Westpex/
dan Accessoriesnya rendam
setara
ex. Sanyo/ DAB/
Bouster Pump head
Pompa air bersih Grundfos/ Ajax/
12 m
Ebara
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi Pengawas
atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor
memperoleh SPK.
8.1.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk
ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan
diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan campuran
minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau elektrode yang
dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi contoh hasil
las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mempunyai
surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis
pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat press
khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus agar
pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan Supply Valve
dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
e. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar pipa
ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang mempunyai
kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau "Caulk".
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan ditags
katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved type dengan 50mm
Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water prooving
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas penampang pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13mm
2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung
dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
3. Bentuk gantungan.
4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan adukan
semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak maksimum 20
meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harusdibuat beralur sesuai
fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap
service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda yang
disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
8.1.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
8.1.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum,
selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung dari
cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
Pipa
Pompa
Tandon Atas
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
8.1.6.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan
antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang
dipertihatkan digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Tandon air bersih
1. Roof Tank ( Tanki air atas )
Tangki air dibuat dari bahan fiber finish cat warna gelap
Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Pipa penguras
Kapasitas Roof tank 1100 ltr (1,1 m3)
2. Ground Water tank
Tangki Air Bawah Harus Mempunyai Perlengkapan Sebagai berikut
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Pipa penguras
Kapasitas Ground water Tank 8000 ltr (8 m3)
8.1.6.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus)
dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
8.1.7 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
8.1.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau sampai
rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke roof drain dan bak control.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
8.1.7.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan
antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang
dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan
katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan
di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-
metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
b. Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dan pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatn dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir
lapis
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
8.2 PEKERJAAN SANITAIR
8.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, baha bahan,
peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapau hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar,
urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
8.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan beton
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Plumbing
8.2.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
Kran Air Bersih : ex. TOTO/Washer/AER atau setara
Stop kran : ex. Kitz/Washer atau setara
2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi Pengawas
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali
bila ditentukan lain.
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini.
6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
pengirimannya.
8.2.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan
detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan
ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar
dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Kran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran
disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat alat
sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung dengan pipa
leher angsa (extension).
c. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya
harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu.
BAB 8
PERSONIL INTI DAN SCHEDULE PELAKSANAAN
9.1 SUB BIDANG KEGIATAN
No. Klasifikasi KBLI Sub klasifikasi Lingkup Pekerjaan
1 BG002 / BG001 41011 Konstruksi Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya
Gedung Multi pembangunan baru, penambahan,
Hunian / peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari
Tunggal bangunan lainnya
9.2 PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN
Personil inti yang ditempatkan secara penuh sesuai persyaratan yang ditentukan pada dokumen
pemilihan penyedia barang/ jasa serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
organisasi pelaksanaan pekerjaan yang diajukan, adapun Personil inti yang ditempatkan untuk
melaksanakan pekerjaan yang dilelang sekurang-kurangnya dibawah ini :
No Posisi Jabatan Pendidikan Jumlah Pengalaman Jenis Sertifikasi
Minimal Orang Minimal
1 Pelaksana SMK 1 2 Tahun SKT Pelaksana Madya
Perawatan Bangunan Gedung
(TA030) Atau Pelaksana
Madya Perawatan Bangunan
Gedung (Jenjang 5)
(SIP.01.008.5)
2 Ahli K3 Konstruksi S1 1 3 Tahun Ahli Muda/Madya K3
/ Ahli (Ahli Muda) Konstruksi / Ahli Muda /
Muda/Madya Atau Ahli Madya Keselamatan
Keselamatan Madya K3 Konstruksi (Kode SKA 603 /
Konstruksi Konstruksi / SKK MPK 01.001.7) atau
Keselamatan Ahli Madya K3 Konstruksi /
Konstruksi Ahli Madya Keselamatan
tanpa Kontruksi (Kode SKA 603 /
pengalaman SKK MPK 01.002.8)
9.3 DATA PERALATAN
Untuk daftar peralatan yang menjadi dasar penilaian pemilihan Penyedia Barang / Jasa adalah sebagai
beikut :
No NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
MINIMAL
1 Dump Truck 8 m3 1 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
2 Lift Barang / material Kap. Min 2- 2-3 Ton 2 UNIT SEWA / MILIK
3 Ton Up to 5 Lantai SENDIRI
3 Mesin Molen 0.3 m3 2 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
4 Genset 20 Kva 1 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
5 Welding Set 400 A 2 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
9.4 JENIS PEKERJAAN UTAMA
DAFTAR MATA PEMBAYARAN UTAMA
No Uraian Pekerjaan Satuan Ukuran Nilai Bobot Kumulatif
PEKERJAAN PLAFOND
1 Pek. Plafond Gypsumboard 9mm m2 6,05%
2 Pengecatan Plafond Baru m2 1,10%
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 Pek. Instalasi Titik Lampu + Fitting Plafond Titik 1,34%
2 Pek. Instalasi Titik Stop Kontak Titik 0,50%
3 Pek. Saklar Tunggal bh 0,22%
4 Pek. Stop Kontak bh 0,15%
5 Pek. Pasang Lampu LED Bulb 12Watt Titik 0,26%
6 Pek. Lampu TL LED 13Watt P=120cm Titik 0,12%
PEKERJAAN ATAP
Pedestal dan Kuda-Kuda Baja WF 100.50.5.7 ; Fin. Meni Besi /
1 Kg 11,35%
Zinc Chromate
Balok Haunch Baja WF 100.50.5.7 ; Fin. Meni Besi / Zinc
2 Kg 1,30%
Chromate
3 Gording CNP 100.50.20.1.8; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate Kg 4,51%
Ring Balok Dobel CNP 100.50.20.1.8; Fin. Meni Besi / Zinc
4 Kg 0,95%
Chromate
5 Plat Stifnerr Tb 6 mm ; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate Kg 0,17%
6 Base Plate Tb 10 mm ; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate Kg 0,28%
7 Grouting bawah baseplate tbl. 3 cm titik 0,22%
End Plate Kuda-Kuda dan PD Tb 10 mm ; Fin. Meni Besi / Zinc
8 Kg 0,40%
Chromate
9 Baut HTB M12 mm bh 0,93%
10 Chemical Angkur M10 L=13 cm, Grade 8.8 bh 0,26%
11 Pekerjaan Usuk + Reng Gavalum m2 7,06%
12 Penutup Atap Spandek Pasir m2 17,24%
13 Penutup Atap Nok Spandek Pasir m' 0,79%
14 Talang Jurai Dalam Seng BJLS 30 lebar 60 cm m' 0,37%
15 Pemasangan Lisplank 3/30 cm (2 Susun) m' 1,19%
16 Ikatan Angin ɸ12 Kg 0,96%
17 Penggantung Gording ɸ10 Kg 0,23%
18 Jarum Keras ɸ12 Bh 0,08%
19 Penyangga Gording L 50.50.5 Kg 0,08%
20 Plat L Sokong, Plat 10 mm m3 0,85%
21 Plate 10 mm Belakang Kg 0,25%
22 Baut Full Drat M12 bh 0,10%
23 Melintang Dobel CNP 100.50.20.1.8 Kg 2,80%
PEKERJAAN BETON
1 Pek. Lantai Kerja K-100 m3 0,04%
2 Pek. Poer PC1 (50x50x20)cm, K-225 m3 0,78%
3 Pek. Sloof TB1 (15/20)Cm, K-225 m3 2,59%
4 Pek. Kolom Praktis KP (11x11)Cm, K-225 m 1,03%
5 Pek. Kolom (K1) 20/20cm, K-225 m3 1,77%
PEKERJAAN PASANGAN & PENGECATAN
1 Pemasangan Rolag Bata Merah 1Pc :3Ps m3 0,20%
2 Pemasangan Batu Merah 1 Pc : 5 Ps (tebal 1/2 bata) m2 4,50%
3 Plesteran Halus 1 Pc : 5 Ps tebal 1.5 cm m2 3,28%
4 Pekerjaan Acian m2 2,05%
5 Pasang Benangan 1 Pc : 3 Ps m 1,59%
6 Pengecatan Dinding Luar (menggunakan plamir) m2 1,74%
NILAI TOTAL 81,69%
9.5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 120 Hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat
Perintah Mulai kerja (SPMK), Masa Pemeliharaan : 12 Bulan, adapun schedule pelaksanaan
dibawah ini.
9.6 FORM ANALISA HARGA SATUAN
9.7 SCHEDULE (KURVA S)
Jumlah Harga
No. Uraian Pekerjaan Volume Sat. BOBOT (%)MINGGU KE KET.
Satuan ( Rp. )
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
I P EKERJAAN PERSIAPAN & PEMBONGKARAN
1 Persiapan ( Mobilisasi & Demobilisasi ) 1.00 Ls Rp 500,000.00 0.024 0.024
2 Pengukuran Lapangan 1.00 Ls Rp 200,000.00 0.010 0.010
3 Pembongkaran & Pembersihan Plafond Eksisting Lt. 5 (Semua Blok) 1,165.70 m2 Rp 14,908,283.01 0.718 0.072 0.072 0.072 0.072 0.072 0.072 0.072 0.072 0.072 0.072
4 Pembongkaran & Pembersihan Penutup Atap serta Rangka Atap (Semua Blok) 1,017.71 m2 Rp 15,364,347.18 0.740 0.074 0.074 0.074 0.074 0.074 0.074 0.074 0.074 0.074 0.074
5 Pembongkaran beton dan pembersihan 27.75 m3 Rp 14,244,741.00 0.686 0.069 0.069 0.069 0.069 0.069 0.069 0.069 0.069 0.069 0.069
6 Pek. Penebangan Pohon dan Pembersihan 33.00 Btg Rp 16,057,734.00 0.773 0.258 0.258 0.258
7 Pek. Pembongkaran Pagar BRC Eksisting 18.00 Plong Rp 1,350,000.00 0.065 0.022 0.022 0.022
8 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
aPenyiapan RK3K 1.00 ls Rp 100,000.00 0.005 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048
bSosialisasi Promosi dan Pelatihan K3 1.00 ls Rp 100,000.00 0.005 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048
cAlat Pelindung Kerja (APK) 1.00 ls Rp 250,000.00 0.012 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120
dAlat Pelindung Diri (APD) 1.00 ls Rp 2,350,000.00 0.113 0.01132 0.01132 0.01132 0.01132 0.01132 0.01132 0.01132 0.01132 0.01132 0.01132
eAsuransi dan Perijinan 1.00 ls Rp 4,800,000.00 0.231 0.231
fPersonil Keselamatan Konstruksi 1.00 ls Rp 4,000,000.00 0.193 0.01926 0.01926 0.01926 0.01926 0.01926 0.01926 0.01926 0.01926 0.01926 0.01926
gFasilitas Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan 1.00 ls Rp 250,000.00 0.012 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120 0.00120
hRambu - rambu yang Diperlukan 1.00 ls Rp 100,000.00 0.005 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048 0.00048
Rp 7 4,575,105.19
PEKERJAAN ATAP RUSUNAWA WARUGUNUNG BLOK KUTILANG (A & B)
II PEKERJAAN PLAFOND
1 Pek. Plafond Gypsumboard 9mm 658.68 m2 Rp 125,462,731.68 6.042 0.755 0.755 0.755 0.755 0.755 0.755 0.755 0.755
Rp 1 25,462,731.68
III PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 Pek. Instalasi Titik Lampu + Fitting Plafond 89.00 Titik Rp 27,760,390.50 1.337 0.167 0.167 0.167 0.167 0.167 0.167 0.167 0.167
2 Pek. Instalasi Titik Stop Kontak 48.00 Titik Rp 10,463,182.08 0.504 0.063 0.063 0.063 0.063 0.063 0.063 0.063 0.063
3 Pek. Saklar Tunggal 73.00 bh Rp 4,517,456.08 0.218 0.027 0.027 0.027 0.027 0.027 0.027 0.027 0.027
4 Pek. Stop Kontak 48.00 bh Rp 3,025,492.32 0.146 0.018 0.018 0.018 0.018 0.018 0.018 0.018 0.018
5 Pek. Pasang Lampu LED Bulb 12Watt 74.00 Titik Rp 5,322,464.80 0.256 0.032 0.032 0.032 0.032 0.032 0.032 0.032 0.032
6 Pek. Lampu TL LED 13Watt P=120cm 15.00 Titik Rp 2,503,878.00 0.121 0.015 0.015 0.015 0.015 0.015 0.015 0.015 0.015
Rp 5 3,592,863.78
IV PEKERJAAN ATAP
1 Pedestal dan Kuda-Kuda Baja WF 100.50.5.7 ; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate 6,597.67 Kg Rp 237,966,353.98 11.460 1.433 1.433 1.433 1.433 1.433 1.433 1.433 1.433
2 Balok Haunch Baja WF 100.50.5.7 ; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate 755.76 Kg Rp 27,258,925.83 1.313 0.164 0.164 0.164 0.164 0.164 0.164 0.164 0.164
3 Gording CNP 100.50.20.1.8; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate 2,624.50 Kg Rp 94,661,070.76 4.559 0.570 0.570 0.570 0.570 0.570 0.570 0.570 0.570
4 Ring Balok Dobel CNP 100.50.20.1.8; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate 552.93 Kg Rp 19,943,326.88 0.960 0.120 0.120 0.120 0.120 0.120 0.120 0.120 0.120
5 Plat Stifnerr Tb 6 mm ; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate 100.79 Kg Rp 3,635,461.22 0.175 0.022 0.022 0.022 0.022 0.022 0.022 0.022 0.022
6 Base Plate Tb 10 mm ; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate 160.14 Kg Rp 5,775,966.42 0.278 0.035 0.035 0.035 0.035 0.035 0.035 0.035 0.035
7 Grouting bawah baseplate tbl. 3 cm 96.00 titik Rp 4,547,200.32 0.219 0.027 0.027 0.027 0.027 0.027 0.027 0.027 0.027
8 End Plate Kuda-Kuda dan PD Tb 10 mm ; Fin. Meni Besi / Zinc Chromate 232.36 Kg Rp 8,380,814.02 0.404 0.050 0.050 0.050 0.050 0.050 0.050 0.050 0.050
9 Baut HTB M12 mm 1,824.00 bh Rp 19,401,280.61 0.934 0.117 0.117 0.117 0.117 0.117 0.117 0.117 0.117
10 Chemical Angkur M10 L=13 cm, Grade 8.8 80.00 bh Rp 5,570,508.80 0.268 0.034 0.034 0.034 0.034 0.034 0.034 0.034 0.034
11 Rangka Galvalum 1,274.56 m2 Rp 203,232,364.70 9.787 1.223 1.223 1.223 1.223 1.223 1.223 1.223 1.223
12 Penutup Atap Spandek Pasir 1,274.56 m2 Rp 357,829,040.83 17.233 2.154 2.154 2.154 2.154 2.154 2.154 2.154 2.154
13 Penutup Atap Nok Spandek Pasir 176.00 m' Rp 16,443,979.20 0.792 0.099 0.099 0.099 0.099 0.099 0.099 0.099 0.099
14 Talang Jurai Dalam Seng BJLS 30 lebar 60 cm 45.04 m' Rp 7,588,361.72 0.365 0.046 0.046 0.046 0.046 0.046 0.046 0.046 0.046
15 Listplank 2 susun uk. 3/30 258.40 m' Rp 18,867,528.20 0.909 0.114 0.114 0.114 0.114 0.114 0.114 0.114 0.114
16 Ikatan Angin ɸ12 571.30 Kg Rp 18,051,102.60 0.869 0.109 0.109 0.109 0.109 0.109 0.109 0.109 0.109
17 Penggantung Gording ɸ10 154.25 Kg Rp 4,962,553.06 0.239 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030
18 Jarum Keras ɸ12 40.00 Bh Rp 1,750,842.00 0.084 0.011 0.011 0.011 0.011 0.011 0.011 0.011 0.011
19 Penyangga Gording L 50.50.5 47.13 Kg Rp 1,699,715.36 0.082 0.010 0.010 0.010 0.010 0.010 0.010 0.010 0.010
20 Plat L Sokong, Plat 10 mm 496.51 m3 Rp 17,908,327.26 0.862 0.108 0.108 0.108 0.108 0.108 0.108 0.108 0.108
21 Plate 10 mm Belakang 144.44 Kg Rp 5,209,695.20 0.251 0.031 0.031 0.031 0.031 0.031 0.031 0.031 0.031
22 Baut Full Drat M12 196.00 bh Rp 2,084,786.73 0.100 0.013 0.013 0.013 0.013 0.013 0.013 0.013 0.013
23 B. Melintang Dobel CNP 100.50.20.1.8 1,625.93 Kg Rp 58,644,538.13 2.824 0.353 0.353 0.353 0.353 0.353 0.353 0.353 0.353
Rp 1 ,141,413,743.81
PEKERJAAN PAGAR DEPAN RUSUNAWA WARUGUNUNG
V PEKERJAAN TANAH
1 Pek. Galian Tanah Biasa 62.83 m3 Rp 7,049,277.82 0.339 0.042 0.042 0.042 0.042 0.042 0.042 0.042 0.042
2 Pek. Urugan Tanah Kembali 23.46 m3 Rp 471,717.96 0.023 0.003 0.003 0.003 0.003 0.003 0.003 0.003 0.003
3 Pengangkutan Tanah keluar Proyek 39.37 m3 Rp 2,105,928.86 0.101 0.013 0.013 0.013 0.013 0.013 0.013 0.013 0.013
4 Pengurukan Tanah Taman 188.37 m3 Rp 49,141,667.98 2.367 1.183 1.183
5 Penanaman Rumput Jepang 107.64 m2 Rp 2,696,775.96 0.130 0.065 0.065
6 Penanaman Rumput Gajah 215.28 m2 Rp 5,393,551.92 0.260 0.130 0.130
Rp 6 6,858,920.50
VI PEKERJAAN BETON
1 Pek. Lantai Kerja K-100 1.05 m3 Rp 796,606.63 0.038 0.010 0.010 0.010 0.010
2 Pek. Poer PC1 (50x50x20)cm, K-225 4.20 m3 Rp 16,231,351.25 0.782 0.195 0.195 0.195 0.195
3 Pek. Sloof TB1 (15/20)Cm, K-225 10.79 m3 Rp 53,828,191.58 2.592 0.648 0.648 0.648 0.648
4 Pek. Kolom Praktis KP (11x11)Cm, K-225 237.00 m Rp 21,317,545.65 1.027 0.257 0.257 0.257 0.257
5 Pek. Kolom (K1) 20/20cm, K-225 6.15 m3 Rp 36,746,313.59 1.770 0.442 0.442 0.442 0.442
Rp 1 28,920,008.70
VII PEKERJAAN PASANGAN & PENGECATAN
1 Pemasangan Rolag Bata Merah 1Pc :3Ps 14.25 m3 Rp 4,072,842.38 0.196 0.049 0.049 0.049 0.049
2 Pemasangan Batu Merah 1 Pc : 5 Ps (tebal 1/2 bata) 699.98 m2 Rp 93,471,675.30 4.502 1.125 1.125 1.125 1.125
3 Plesteran Halus 1 Pc : 5 Ps tebal 1.5 cm 851.54 m2 Rp 68,072,695.16 3.278 0.820 0.820 0.820 0.820
4 Pekerjaan Acian 851.54 m2 Rp 42,485,374.30 2.046 0.512 0.512 0.512 0.512
5 Pasang Benangan 1 Pc : 3 Ps 1,211.58 m Rp 33,000,289.09 1.589 0.397 0.397 0.397 0.397
6 Pengecatan Dinding Luar (menggunakan plamir) 851.54 m2 Rp 36,067,785.66 1.737 0.434 0.434 0.434 0.434
Rp 2 77,170,661.89
VIII PEKERJAAN RAILING BESI & LETTER
1 Pek. Railing Expanded Metal (Tipe-1 Uk. 130x40mm) Fin. Cat Zinchromate 104.00 Unit Rp 37,516,130.08 1.807 0.903 0.903
2 Pek. Railing Expanded Metal (Tipe-2 Uk. 170x40mm) Fin. Cat Zinchromate 1.00 Unit Rp 452,221.97 0.022 0.011 0.011
3 Pek. Pengadaan dan Pemasangan Letter 3D 1.00 Unit Rp 11,783,286.00 0.567 0.284 0.284
Rp 4 9,751,638.05
IX PEKERJAAN SANITAIR
1 Pek. Pipa PVC AW 3/4" 448.80 m Rp 11,652,809.26 0.561 0.281 0.281
2 Pek. Pipa PVC AW 1/2" 20.00 m Rp 455,297.40 0.022 0.011 0.011
3 Pek. Pemasangan Pompa Sumur Dangkal 1.00 Unit Rp 1,014,242.50 0.049 0.024 0.024
Rp 1 3,122,349.16
X PEKERJAAN PAGAR PANIL
1 Pengadaan dan pemasangan Pagar Panel T=2,4m 57.60 m Rp 70,536,571.20 3.397 0.849 0.849 0.849 0.849
2 Pekerjaan Sloof TB2 (20/25)cm, K-225 2.88 m3 Rp 10,854,933.72 0.523 0.131 0.131 0.131 0.131
3 Pekerjaan Kolom K2 (25/25)cm, K-225 0.58 m3 Rp 3,412,691.42 0.164 0.041 0.041 0.041 0.041
4 Pek. Poer PC2 (50x50x40)cm, K-225 3.10 m3 Rp 13,041,254.87 0.628 0.157 0.157 0.157 0.157
5 Pekerjaan Lantai Kerja K-100 0.39 m3 Rp 295,882.46 0.014 0.004 0.004 0.004 0.004
6 Pembuatan Lubang Strous Pile diameter 20 cm kedalaman 3m 31.00 titik Rp 5,969,465.40 0.287 0.072 0.072 0.072 0.072
7 Pekerjaan strous diamater 20 cm 2.92 m3 Rp 10,626,668.17 0.512 0.128 0.128 0.128 0.128
Rp 1 14,737,467.24
XI PEKERJAAN PORTAL
1 Pengadaan dan Pemasangan Portal Rusun Lengkap dengan accessories Lebar 6 m 2.00 Unit Rp 26,979,683.60 1.299 0.650 0.650
2 Pasang Pagar Rangka Besi Hollow 4/4, (Pintu Sepeda Motor) 2.00 Unit Rp 3,869,238.68 0.186 0.093 0.093
Rp 3 0,848,922.28
RENCANA 0.265 8.430 13.250 13.412 13.145 10.996 9.986 9.637 9.637 5.082 3.710 2.450
RENCANA (KOMULATIF) 0.265 8.696 21.945 35.357 48.502 59.498 69.484 79.122 88.759 93.841 97.550 100.000
9.8 PERHITUNGAN NILAI TKDN PADA PROYEK INI
Kontraktor wajib menyampaikan kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada
proyek ini, Ada pun perhitungan nilai TKDN pada proyek ini mengikuti format sebagai berikut:
Merujuk pada pada dengan Perpres no 12 th.2021 sebagaimana tercantum antara lain: Penyedia
berkewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
9.9 Lampiran TKDN
No. Merek/Perusahaan Nilai No. Sertifikat TKDN
TKDN
1 Semen Indonesia 86.82% 1972/SJ-IND.8/TKDN/5/2021
2 Hanil Jaya Steel 55.77% 2952/SJ-IND.8/TKDN/7/2022
3 Krakatau Steel 52,8% 214/SJ-IND.7/BMP/X/2012
9.10 IDENTIFIKASI RISIKO
Adapun identifikasi risiko yang dinilai dalam pemilihan calon penyedia jasa konstruksi adalah
pekerjaan ini maksimum adalah 1 item identifikasi risiko sebagai berikut:
No. JenisPekerjaan IdentifikasiRisiko
1. Pembongkaran & Pembersihan Bahaya jatuh dan tertimpa material
Penutup Atap serta Rangka Atap
Untuk pelaksaan pekerjaan maka identifikasi risiko yang dilaksanakan pada proyek adalah
sesuai dengan RKK yang diajukan oleh kontraktor sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR
Nomor 10 th. 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. RKK pada
dokumen RKS ini adalah contoh bagi kontraktor. Kontraktor wajib menyampaikan RKK pada
saat PCM untuk disetujui Direksi Pengawas.
10
BAB 9
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN
OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini
dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Pemberi
Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
10.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena itu
apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan,
kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan
MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam
akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak
disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor
tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS dan
Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam Lembaran
Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak
berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-
perbedaan :
10.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih
ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau
kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal sekualitas
/ sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini, namun
harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
10.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 September 2023 | Pembangunan Taman Bahu Jalan | Kab. Sidoarjo | Rp 6,938,800,000 |
| 26 September 2025 | Perluasan Dan Penataan Igd Menjadi Igd Terpadu | Kota Surabaya | Rp 1,106,330,176 |
| 11 September 2025 | Rehabilitasi Ringan Bangunan Tidak Bertingkat (30%) (Paket E261) | Kota Surabaya | Rp 200,000,000 |
| 11 September 2025 | Rehabilitasi Ringan Bangunan Tidak Bertingkat (30%) (Paket E262) | Kota Surabaya | Rp 200,000,000 |
| 29 October 2025 | Rehabilitasi Ringan Bangunan Tidak Bertingkat (30%) (Paket E322) | Kota Surabaya | Rp 200,000,000 |