| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024427528631000 | Rp 32,132,091,335 | - | |
Cevana Utama | 09*7**1****17**0 | - | tidak hadir undangan klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan |
| 0739155141618000 | - | tidak memiliki kemampuan dasar (KD) sesuai dokumen pemilihan | |
| 0015927486606000 | - | Tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Pokja Pemilihan | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - |
| 0313746414542000 | - | - | |
| 0020542676604000 | - | - | |
| 0601270531609000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Riungan Jaya Abadi | 0317040624006000 | - | - |
| 0017395286609000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0744289257606000 | - | - | |
CV Prestasi Mandiri | 00*8**8****06**0 | - | - |
PT Putra Joko Tole Madura | 09*4**9****44**0 | - | - |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0022972137641000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0011432929038000 | - | - | |
CV Kharisma | 00*8**9****51**0 | - | - |
| 0739215721616000 | - | - | |
| 0852820927602000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0014506786653000 | - | - | |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
| 0935041087626000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0017828674331000 | - | - | |
| 0712141407609000 | - | - | |
| 0722263225606000 | - | - |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ 1
1. BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................. 11
2. BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ................................................................. 19
2.1. LINGKUP PEKERJAAN ..............................................................................................19
2.2. REFERENSI ...............................................................................................................19
2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ..............................................................................20
2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN .........................................................................................21
2.4.1. Baru/ bekas. ........................................................................................................21
2.4.2. Tanda Pengenal. .................................................................................................21
2.1.1. Merk Dagang dan Kesetaraan. ............................................................................21
2.1.2. Penggantian (Substitusi). .....................................................................................21
2.1.3. Persetujuan Bahan. .............................................................................................21
2.1.4. Contoh Bahan/ Produk. ........................................................................................22
2.1.5. Penyimpanan Bahan. ...........................................................................................23
2.5. PELAKSANAAN .........................................................................................................24
2.5.1. Persiapan Pelaksanaan .......................................................................................24
2.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing) .............................................................................25
2.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ..................................................................25
2.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up)..............................................25
2.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan. ........................................................................25
2.5.6. Kualitas Pekerjaan. ..............................................................................................25
2.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan. ..................................................................................25
2.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ...........................................................26
2.6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ...........................................................................27
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN .................................................................................27
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN .......................................................................28
2.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA .............................................................28
2.10. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN........................................................28
2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ...........................28
2.12. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN...........................................................................29
2.13. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ..............................................29
2.14. PEKERJAAN TIDAK BAIK ......................................................................................29
2.15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ...................................................................29
2.16. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ...................................................................30
2.16.1. Dokumen Terlaksana. ......................................................................................30
2.16.2. Penyerahan ......................................................................................................30
2.17. IDENTIFIKASI DAN ALOKASI RISIKO ....................................................................31
2.17.1. resiko Unforseen site ground condition .............................................................31
2.17.2. Risiko Desain ...................................................................................................31
2.17.3. Risiko Pemancangan .......................................................................................31
2.17.4. Risiko Penggalian.............................................................................................31
2.17.5. Risiko Pelaksanaan Pekerjaan Struktur ............................................................31
2.17.6. Risiko Pekerjaan Pengawasan Pelaksanaan ....................................................31
2.17.7. Risiko Non Teknis ............................................................................................32
2.18. PROTOKOL KESEHATAN PANDEMI COVID-19 ....................................................32
2.18.1. PENGANTAR ...................................................................................................32
2.18.2. Pembentukan satgas pencegahan covid-19 .....................................................32
2.18.3. PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN DI LAPANGAN ................................32
2.18.4. PELAKSANAAN PENCEGaHAN COVID 19 DI lAPANGAN .............................33
3. BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................... 34
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN .........................................................................................34
3.1.1. Direksi Keet (Bangunan Sementara). ...................................................................34
3.1.2. Kantor dan Gudang Kontraktor. ...........................................................................34
3.1.3. Sarana Kerja. .......................................................................................................34
3.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. .......................................35
3.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. .........................................35
3.1.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. ................................................35
3.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. .......................................35
3.1.8. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja ...................................36
3.1.9. Drainase Tapak. ..................................................................................................36
3.1.10. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. ..................................36
3.1.11. Sosialisasi dan kompensasi warga yang terdampak .........................................38
3.2. HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) .......................................................38
3.2.1. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................38
3.2.2. Standard dan Persyaratan. ..................................................................................38
3.2.3. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah
ada dan lingkungan sekitar. ...............................................................................................38
3.2.4. Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar
lokasi Proyek. ....................................................................................................................39
3.2.5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja ......................................................................40
3.3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ............................................47
3.3.1. Lingkup Pekerjaan. ..............................................................................................47
3.3.2. Pelaksanaan ........................................................................................................47
3.3.3. Hasil Bongkaran ..................................................................................................48
3.4. PERALATAN ..............................................................................................................48
4. BAB 4 METODE OPEN CUT ................................................................................... 49
4.1. UMUM ........................................................................................................................49
4.1.1. Langkah 1 Pekerjaan Persiapan ..........................................................................51
4.1.2. Langkah 2 Pekerjaan Pemancangan ...................................................................51
4.1.3. Langkah 3 Pemasangan Steel Sheet Pile ............................................................52
4.1.4. Langkah 4 Pekerjaan Galian ................................................................................52
4.1.5. Langkah 5 Pekerjaan Waterproofing Lantai .........................................................53
4.1.6. Langkah 6 Pekerjaan Raft Foundation .................................................................53
4.1.7. Langkah 7 Pekerjaan Dinding Beton ....................................................................54
4.1.8. Langkah 8 Pekerjaan Plat Atap Beton .................................................................54
4.1.9. Langkah 9 Pekerjaan Waterproofing Dinding dan Atap Beton ..............................55
4.1.10. Langkah 10 Pekerjaan Sambungan Segmen ...................................................55
4.1.11. Langkah 11 Pekerjaan Pengurugan .................................................................56
4.1.12. Langkah 12 Pekerjaan Pengaspalan ................................................................56
5. BAB 5 PEKERJAAN TANAH ................................................................................... 58
5.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH....................................................................................58
5.1.1. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................58
5.1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan dan metode pengalian Open Cut .............................58
5.1.3. Penggunaan dan pembuangan material galian tanah ..........................................59
5.1.4. Pengembalian Bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara ...........................60
5.1.5. Kondisi Tempat Kerja ...........................................................................................60
5.1.6. Pengukuran .........................................................................................................60
5.1.7. Peralatan yang digunakan ...................................................................................61
5.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ......................................................................61
5.2.1. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................61
5.2.2. Persyaratan Bahan ..............................................................................................61
5.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................61
6. BAB 6 PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................ 62
6.1. METODE KERJA OPEN CUT .....................................................................................62
6.2. DEWATERING ...........................................................................................................62
6.2.1. Umum ..................................................................................................................62
6.2.2. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................63
6.2.3. Material dan Peralatan .........................................................................................63
6.2.4. Prosedur Pemasangan ........................................................................................65
6.2.5. Pelaksanaan Dewatering .....................................................................................65
6.3. PEKERJAAN PONDASI BORED PILE .......................................................................67
6.3.1. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................67
6.3.2. Persyaratan Bahan ..............................................................................................67
6.3.3. Pengujian Bahan .................................................................................................67
6.3.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................67
6.3.5. Peralatan Yang digunakan ...................................................................................70
6.3.6. Pekerjaan Pengelolaan lumpur / tanah pengeboran ............................................70
6.3.7. Pengukuran .........................................................................................................70
6.4. PEKERJAAN PONDASI TIANG JACKED IN PILES ...................................................71
6.4.1. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................71
6.4.2. Umum ..................................................................................................................71
6.4.3. Persyaratan Bahan ..............................................................................................71
6.4.4. Syarat – syarat Pelaksanaan ...............................................................................72
6.5. PEKERJAAN BETON STRUKTUR .............................................................................74
6.5.1. Pekerjaan Bekisting / acuan .................................................................................74
6.5.2. Pekerjaan Beton Bertulang ................................................................................78
6.6. PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON .......................................................89
6.6.1. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................89
6.6.2. Pekerjaan Yang Berhubungan .............................................................................89
6.6.3. Pekerjaan Grouting ..............................................................................................90
6.6.4. Pekerjaan Repair Beton Struktur..........................................................................90
6.6.5. Pekerjaan Screed ................................................................................................93
6.7. PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA .............................................................93
6.7.1. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................93
6.7.2. Standar Yang Dipakai ..........................................................................................94
6.7.3. Persyaratan Bahan ..............................................................................................94
6.7.4. Pengujian Bahan .................................................................................................94
6.7.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................94
6.8. PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN ....................................97
6.8.1. Lingkup Pekerjaan ...............................................................................................97
6.8.2. Standard Dan Persyaratan ...................................................................................98
6.8.3. Persyaratan Bahan ..............................................................................................98
6.8.4. Persyaratan Pelaksanaan ....................................................................................99
6.9. PEKERJAAN WATER PROOFING ........................................................................... 101
6.9.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 101
6.9.2. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 101
6.9.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 102
6.9.4. Pengujian Pekerjaan .......................................................................................... 102
6.10. PEKERJAAN FLOOR HARDENER ....................................................................... 102
6.10.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 102
6.10.2. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 102
6.10.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 102
7. BAB 7 PEKERJAAN ARSITEKTUR ....................................................................... 104
7.1. PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL ................................... 104
7.1.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 104
7.1.2. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 104
7.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 104
7.2. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH ................................................................ 105
7.2.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 105
7.2.2. Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku .......................................................... 105
7.2.3. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 105
7.2.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 105
7.2.5. Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan....................................................................... 106
7.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN ..................................................... 106
7.3.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 106
7.3.2. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 106
7.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 107
7.4. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA .............. 108
7.4.1. Pekerjaan Kusen Aluminium .............................................................................. 108
7.4.2. Pekerjaan Daun Pintu ........................................................................................ 110
7.4.3. Pekerjaan Kaca ................................................................................................. 110
7.4.4. Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares) .......................................... 111
7.5. PEKERJAAN PINTU BESI ........................................................................................ 112
7.5.1. Lingkup pekerjaan ............................................................................................. 112
7.5.2. Pekerjaan Yang Berhubungan ........................................................................... 112
7.5.3. Standard Dan Persyaratan ................................................................................. 113
7.5.4. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 113
7.5.5. Persyaratan Pelaksanaan .................................................................................. 113
7.6. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING ................................. 114
7.6.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 114
7.6.2. Pekerjaan Yang Berhubungan ........................................................................... 114
7.6.3. Standar Dan Persyaratan................................................................................... 114
7.6.4. Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding ............................................................... 114
7.6.5. Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai ................................................................. 116
7.6.6. Persediaan Untuk Perawatan ............................................................................ 117
7.7. PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE .................................................... 118
7.7.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 118
7.7.2. Pekerjaan Yang Berhubungan ........................................................................... 118
7.7.3. Standard Dan Persyaratan ................................................................................. 118
7.7.4. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 118
7.7.5. Syarat-syarat Pelaksanaan ................................................................................ 118
7.7.6. Persediaan Untuk Perawatan ............................................................................ 119
7.8. PEKERJAAN PASANGAN GRANIT LANTAI DAN DINDING .................................... 119
7.8.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 119
7.8.2. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 119
7.8.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 120
7.9. PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM ................................................................... 120
7.9.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 120
7.9.2. Pekerjaan yang Berhubungan ............................................................................ 120
7.9.3. Standard dan Persyaratan ................................................................................. 120
7.9.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 121
7.9.5. Syarat Kualitas Pekerjaan .................................................................................. 121
7.10. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD ......................................................... 121
7.10.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 121
7.10.2. Pekerjaan yang Berhubungan ........................................................................ 121
7.10.3. Standard dan Persyaratan .............................................................................. 122
7.10.4. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 122
7.10.5. Syarat-syarat Pelaksanaan ............................................................................ 122
7.11. PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD ................................................................ 123
7.11.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 123
7.11.2. Pekerjaan yang Berhubungan ........................................................................ 123
7.11.3. Standard dan Persyaratan .............................................................................. 124
7.11.4. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 124
7.11.5. Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................. 124
7.12. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................ 125
7.12.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 125
7.12.2. Standar Dan Persyaratan ............................................................................... 125
7.12.3. Pengecatan Dinding Dan Plafond ................................................................... 126
7.12.4. Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer ................................................ 126
7.12.5. Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco ............................................ 127
7.12.6. Persediaan Untuk Perawatan ......................................................................... 128
7.13. PEKERJAAN RAILING PIPA BESI ........................................................................ 128
7.13.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 128
7.13.2. Standar dan Persyaratan yang Berlaku .......................................................... 128
7.13.3. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 128
7.13.4. Syarat-syarat Pelaksanaan ............................................................................ 129
7.14. PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL ......................................................... 129
7.14.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 129
7.14.2. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 129
7.14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan ............................................................................ 129
7.14.4. Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan ................................................................... 130
7.15. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN FASCIA ZINCALUME ................................. 130
7.15.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 130
7.15.2. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 130
7.15.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 130
7.16. PEKERJAAN PENUTUP ATAP UPVC .................................................................. 131
7.16.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 131
7.16.2. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 131
7.16.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 131
7.17. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL ................................................ 131
7.17.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 131
7.17.2. Standar Dan Persyaratan ............................................................................... 132
7.17.3. ACP pada Dinding , Kanopi , dan Bidang Struktural ....................................... 132
7.18. PEKERJAAN FASAD LETTERING DAN LOGO ACRILIC ..................................... 132
7.18.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 132
7.18.2. Standar Dan Persyaratan ............................................................................... 133
7.18.3. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 133
7.18.4. Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................. 133
7.19. PEKERJAAN BATU ALAM .................................................................................... 133
7.19.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 133
7.19.2. Standar Dan Persyaratan ............................................................................... 133
7.19.3. Syarat-syarat Pelaksanaan ............................................................................ 134
7.20. PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE ......................................................... 134
7.20.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 134
7.20.2. Pekerjaan Yang Berhubungan........................................................................ 135
7.20.3. Standard dan Persyaratan Yang Berlaku ....................................................... 135
7.20.4. Persyaratan Bahan ......................................................................................... 135
7.20.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 136
7.21. PENGURUGAN TANAH HUMUS .......................................................................... 138
7.22. PENANAMAN RUMPUT ....................................................................................... 138
7.23. PENANAMAN POHON TATEBUYA DAN PERDU ................................................ 138
7.23.1. Menyiapkan Tanaman Yang Akan Digunakan Dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Penanaman. .................................................................................................................... 138
7.23.2. Menyiapkan Lokasi Penanaman ..................................................................... 138
7.23.3. Penanaman .................................................................................................... 138
7.23.4. Perawatan ...................................................................................................... 139
7.23.5. Cara Pengukuran ........................................................................................... 139
7.24. AGREGAT LAPIS PONDASI ATAS (LPA) KLAS A - C MENGGUNAKAN ALAT .. 139
7.25. PENGHAMPARAN LAPIS PERMUKAAN ASPAL BETON LASTON (AC) ............. 139
7.25.1. Umum ............................................................................................................ 139
7.25.2. Syarat – Syarat Bahan ................................................................................... 140
7.25.3. Persyaratan Campuran .................................................................................. 141
7.25.4. Pelaksanaan Pekerjaan.................................................................................. 142
7.25.5. Pengendalian Mutu ........................................................................................ 145
7.25.6. Cara Pengukuran Pekerjaan .......................................................................... 146
8. BAB 8 PEKERJAAN MEKANIKAL ......................................................................... 148
8.1.1. PERATURAN UMUM PEKERJAAN MEKANIKAL ............................................. 148
8.1.2. Pekerjaan Lain-lain ............................................................................................ 149
8.1.3. Pengecatan ....................................................................................................... 150
8.1.4. Pengujian Pekerjaan .......................................................................................... 150
8.2. PEKERJAAN PLUMBING ......................................................................................... 150
8.2.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 150
8.2.2. Pekerjaan yang Berhubungan ............................................................................ 151
8.2.3. Standard dan Persyaratan ................................................................................. 151
8.2.4. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 153
8.2.5. Persyaratan Pelaksanaan Umum ....................................................................... 154
8.2.6. Pekerjaan Instalasi Air Bersih ............................................................................ 156
8.2.7. Pekerjaan Instalasi Air Bekas ............................................................................ 158
8.2.8. Pekerjaan Instalasi Air Kotor .............................................................................. 159
8.2.9. Pekerjaan Instalasi Air Hujan ............................................................................. 160
8.2.10. Sistem Pengolahan Air Limbah ...................................................................... 162
8.3. ELEVATOR............................................................................................................... 162
8.3.1. Peraturan ........................................................................................................... 162
8.3.2. Persyaratan ....................................................................................................... 162
8.3.3. Sertifikat hasil uji test ......................................................................................... 163
8.3.4. Sertifikat / Surat KeterangaN ............................................................................. 163
8.3.5. Survey Lokasi .................................................................................................... 163
8.3.6. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 163
8.3.7. Persyaratan teknik elevator ................................................................................ 164
8.3.8. Spesifikasi elevator ............................................................................................ 167
8.3.9. Testing dan Commissioning elevator ................................................................. 169
8.3.10. Merk produk yang digunakan ......................................................................... 169
8.3.11. Pendidikan Calon Operator Elevator .............................................................. 169
8.3.12. Pemeliharaan, Pelayanan Dan Garansi .......................................................... 170
8.4. PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN ................................................................... 170
8.4.1. Instalasi Hydrant dan Sprinkler .......................................................................... 170
8.4.2. Thermatic Automatic Fire System ...................................................................... 176
8.5. PEKERJAAN LIFT DIFABLE .................................................................................... 177
8.5.1. Rencana Kerja & Syarat-Syarat Teknis .............................................................. 177
8.5.2. Sertifikat / Surat Keterangan .............................................................................. 179
8.5.3. Merk produk yang digunakan : ........................................................................... 185
8.6. TATA UDARA / AC ................................................................................................... 186
8.6.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 186
8.6.2. Kondisi Dan Operasi Sistem .............................................................................. 187
8.6.3. Pemipaan Refrigerant & Drainase ...................................................................... 189
8.6.4. Pekerjaan Saluran Udara ................................................................................... 191
8.6.5. Axial Flow Ventilating Fan .................................................................................. 192
8.6.6. Persyaratan Pemasangan.................................................................................. 192
8.6.7. Persyaratan Pengujian ....................................................................................... 193
8.6.8. Persyaratan Teknis Pelaksanaan....................................................................... 194
8.6.9. Persyaratan Pemasangan.................................................................................. 197
8.6.10. AC .................................................................................................................. 199
8.6.11. Persyaratan Pemasangan .............................................................................. 200
8.7. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ................................................................. 202
8.7.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 202
8.7.2. Standar yang Dipakai ......................................................................................... 203
8.7.3. Persyaratan Bahan ............................................................................................ 203
8.7.4. Spesifikasi Bahan dan Peralatan ....................................................................... 205
8.7.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................... 207
8.7.6. Pengujian Pekerjaan .......................................................................................... 209
8.7.7. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan .......................................................... 209
8.7.8. Rekomendasi Produk. ........................................................................................ 209
9. BAB 9 PEKERJAAN ELEKTRIKAL ........................................................................ 211
9.1. PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL .................................................. 211
9.1.1. Standard Dan Peraturan-Peraturan ................................................................... 211
9.1.2. Gambar-Gambar ................................................................................................ 211
9.1.3. Perijinan ............................................................................................................. 211
9.1.4. Penanggung Jawab Pelaksanaan ...................................................................... 211
9.1.5. Rapat Lapangan Dan Koordinasi ....................................................................... 211
9.1.6. Pemeriksaan Rutin Dan Khusus ........................................................................ 212
9.1.7. Pelaksanaan Pemasangan ................................................................................ 212
9.1.8. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran ..................................................... 212
9.1.9. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi ............................................... 212
9.1.10. Testing Dan Commissioning ........................................................................... 212
9.1.11. Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan ......................................... 213
9.2. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ........................................................................... 213
9.2.1. UMUM ............................................................................................................... 213
9.2.2. PERSYARATAN TEKNIS PENGADAAN GENSET ............................................ 221
9.2.3. PEKERJAAN SISTEM PENANGKAL PETIR ..................................................... 222
10. BAB 10 ELEKTRONIKA ........................................................................................ 228
10.1. STANDARD DAN PERATURAN-PERATURAN .................................................... 228
10.1.1. Standard Dan Peraturan-Peraturan ................................................................ 228
10.1.2. Gambar-Gambar ............................................................................................ 228
10.1.3. Perijinan ......................................................................................................... 228
10.1.4. Penanggung Jawab Pelaksanaan .................................................................. 229
10.1.5. Rapat Lapangan Dan Koordinasi .................................................................... 229
10.1.6. Pemeriksaan Rutin Dan Khusus ..................................................................... 229
10.1.7. Laporan-Laporan ............................................................................................ 229
10.1.8. Pelaksanaan Pemasangan ............................................................................. 229
10.1.9. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran .................................................. 230
10.1.10. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi ........................................... 230
10.1.11. Testing Dan Commissioning ........................................................................... 230
10.1.12. Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan ......................................... 230
10.2. PEKERJAAN FIRE ALARM ................................................................................... 231
10.2.1. Penjelasan Umum .......................................................................................... 231
10.2.2. Fire Alarm System ......................................................................................... 233
10.3. PEKERJAAN TATA SUARA .................................................................................. 233
10.3.1. Uraian Sistem ................................................................................................. 233
10.3.2. Standard Dan Peraturan................................................................................. 235
10.3.3. Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 236
10.3.4. Ketentuan Bahan Dan Peralatan Sound Evacuation ...................................... 236
10.3.5. Data Teknis Peralatan .................................................................................... 237
10.3.6. Persyaratan Teknis Pemasangan ................................................................... 237
10.3.7. Pengujian ....................................................................................................... 238
10.4. PEKERJAAN CCTV .............................................................................................. 238
10.4.1. Persyaratan Teknis ........................................................................................ 238
10.4.2. Camera .......................................................................................................... 238
10.4.3. CCTV Main Control Unit ................................................................................. 239
10.4.4. Spesifikasi Teknik........................................................................................... 240
11. BAB 11 PENUTUP ................................................................................................ 244
11.1. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ..... 244
11.2. DOKUMEN PELAKSANAAN ................................................................................. 245
11.3. UMUR EKONOMIS GEDUNG ............................................................................... 245
1. BAB 1
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA KEGIATAN : Pembangunan Terowongan Pejalan Kaki Terminal
Intermoda Joyoboyo-Kebun Binatang Surabaya
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Terowongan Pejalan Kaki Terminal
Intermoda Joyoboyo-Kebun Binatang Surabaya
LOKASI : Jl. Joyoboyo Kota Surabaya
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland Ex. Gresik, Tiga
82,42%
Cement ( PC ) Roda, Dynamix
Ex. GE, MU, Aplus
Semen Instan (Mortar) 73,78%
Mortar
Pasir Ex. Lumajang, Ex
Pasir Pasangan lokal yang disetujui
pengawas
Sirtu Tanah Urugan Ex. Gempol, Porong
bekisting Multipleks 12 mm lapis
film
Rangka kayu meranti
PEKERJAAN
1
STRUKTUR
1.1 Pekerjaan pondasi
Ex. Wika Beton,
Dia.400, Type C sesuai
Tiang pancang Hume Sakti, Adhi 44,78%
gambar. K600
Beton, Tjakrindo.
Ex. Varia Usaha
f’c 35 mpa Ready mix Beton, Adhi Mix,
Raft Foundation 90,80%
PC 450 Kg Merak Jaya,
Dynamix.
Pekerjaan beton
1.2
struktur
Beton Readymix Mutu beton f’c 35 mpa
Ex. Varia Usaha
integral PC 450 Kg, 90,80%
Beton, Adhi Mix
Mutu beton f’c 25 mpa
Ex.Hanil Jaya Steel,
Besi beton yang
Besi beton Master Steel, 43,22%
berstandart SNI
Krakatau Steel.
Ex. Hanil Steel,
Besi beton yang
Wiremesh M8 Master Steel, 62,13%
berstandart SNI
Krakatau Steel.
1.3 Pekerjaan beton non
struktur
Harus didahului mix
Beton site mix Mutu beton f’c 17 mpa
design dan uji bahan
Ex. Fosroc,
Pekerjaan Grouting
1.4 Lihat RKS. Ultrachem Grout CB, 52.75%
dan Repair Beton,
Sika Grout.
1.5 Pekerjaan konstruksi
baja
Ex. Krakatau Steel,
Baja yang berstandart
Baja Gunung Garuda, 52.80%
SNI
Gunung Raja Paksi
1.6 Pekerjaan
waterproofing
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
Ex. SIKA, Onduline,
Nano Star,
Dinding / lantai Bitumen Sheet -
Masterguard,
Propan.
Ex. Nano Star,
Masterguard, BASF,
Plat Beton Bitumen -
SIKA, Ondulen,
Bituten, Propan.
Sambungan Waterstop PVC 300
Ex. Sika, Fosroc. -
Beton mm
Ex, MU Floor
Floor hardener Hardener, Mortindo 72.68%
M 160, Fosroc.
1.7 Pekerjaan Perkerasan
Jalan
Ex. Hutama Prima,
AC-BC Wira Niaga, Merak 50.03%
Jaya
Aspal
Ex. Hutama Prima,
AC-WC Wira Niaga, Merak 49.50%
Jaya
1.8 Pekerjaan Tanah
Geotextile woven 250 Ex. Sheet liner, PP
Geotextile 45.72%
gr Woven.
PEKERJAAN
2
ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan pasangan
non struktural
Ex. YKK AP,
Louvers Aluminium tebal 1mm 60.71%
Alutama, Alexindo.
2.2 Pekerjaan pasangan
bata merah
Bata merah Ex.mrh, Ex jatirogo
Pekerjaan pasangan
2.3
bata ringan
Ex. GE, Citicon,
Bata Ringan 86,22%
Blesscon.
2.3 Pekerjaan plesteran
dan acian semen
Semen / Portland Ex. Gresik, Tiga
82,42%
Cement ( PC ) Roda, Dynamix
Ex. GE, MU, Prime
Semen Instan (Mortar) 73,78%
Mortar
Ex. Lumajang, Ex
Pasir Pasangan lokal yang disetujui
pengawas
2.4 Pekerjaan kusen, pintu,
jendela dan kaca
Frame aluminium Uk 4" tebal 1,2 mm Ex. YKK AP,
60.71%
Pintu & jendela Powder Coating Alutama, Alexindo.
Daun pintu Ex. Mulia (Murex),
Kaca clear, kaca
65,97%
Mulia Glass, Saint
tempered
Gobain
Spider Kaca Kaca reflective Saint Ex. Mulia Glass,
Gobain Cool Lite KEND, SES,
ST150 8mm Dekkson.
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
+ pvb 1,52 + kaca
clear 8mm
Proses Temp
laminated.
Sealent Kaca Marks, Dextone,
Sika
2.5 Pekerjaan kunci dan
penggantung
Hardware pintu Ex. Solid, Griff,
Engsel Pintu, Handle +
KEND, SES,
Kunci, Grendel Tanam,
Dekkson.
Ex. Dorma, Griff,
Door Closer
Geze Rolland
2.6 Pekerjaan kaca
Kaca tempered clear, Ex. Mulia (Murex),
kaca tampered Mulia Glass, Saint 65,97%
laminated Gobain
2.7 Pekerjaan Penutup
Lantai dan dinding
Pekerjaan Lantai Ex Niro Granite,
Granit Tile 600 x 600,
Granit tile/ Valentino, Roman 66,91%
Polished /unpolished
Homogenuos Tile Granit
Step nozing Ex Niro Granite,
Valentino, Roman 66,91%
Granit
Plint Lantai Ex Niro Granite,
60 x 10 cm Valentino, Roman 66,91%
Granit
Guiding Block Ex. Uterra, KH
30 x 30 cm 46,86%
Beton, Franco
2.8 Pekerjaan plafond dan
ornamen
Ex. Jayaboard,
Plafond Gypsum board
Plafond gypsum Aplus, Grand 30,34%
9 mm
Elephant
2.9 Pekerjaan pengecatan
interior Cat Tembok Interior Ex. Nippon, Propan 13.68%
Cat plafond interior Ex. Nippon, Propan 13.68%
Cat Epoxy Ex. Nippon, Propan 22,43%
eksterior Cat Tembok Eksterior Ex. Nippon, Propan 19.68%
Cat plafond eksterior Ex. Nippon, Propan 19.68%
Ex. Propan, Jotun,
Cat Epoxy 22,43%
Sika
Kusen, pintu ,
Cat plamir (dasar) Lihat RKS -
jendela
Cat warna
Ex.TJM, Conbloc,
2.14 Pekerjaan Landscape Pekerjaan paving 96,20%
Calvary
Ex. TJM, Conbloc,
Uskup 96,20%
Calvary
Ex. TJM, Conbloc,
Kansteen 96,69%
Calvary
Ex. Lisa, VUB,
U ditch + Cover 73.34%
Calvary
Pohon Tatebuya Tinggi minimal 2 m
Pohon Perdu Soka, melati jepang
Tanah Humus Ex. Lokal
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
Rumput Swiss Ex. Lokal
Pekerjaan Agregat
Ex. Lokal
Kelas C – A
Ex. Hutama Prima,
Lapis Aspal AC/WC Agung Bumi Karsa, 49.50%
Wira Niaga
PEKERJAAN
MEKANIKAL
3
ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
3.1 Pekerjaan sanitasi,
drainase dan perpipaan
Ex. Wavin, Rucika,
pipa air kotor PVC Class AW (S 16) 89.80%
Maspion
Sambungan pipa Lebih kecil dia 50
Ex. . Wavin, -
menggunakan
Rucika, Maspion
Solevent Cement
Lebih besar dia 50
menggunakan Ex. . Wavin,
-
Rubber-ring and Rucika, Maspion
Spigot
Ex. Toyo, Riser, -
Valve Cast iron, Broze
Weflow
Pompa Sumpit Lengkap dengan Auto
Ex. Wilo, Grundfos,
DPK Semi Open Coupling Pipa Guide 11,70%
KSB
Impeller rail dan rantai
Ex. Wilo, Grundfos,
Pompa Transfer Lihat Gambar 11,70%
KSB
3.3 Pekerjaan instalasi
listrik
ULUSOY
Cubical MV-DP Panel Tegangan
ELECTRIC,
(PTM) Menengah
SCHNEIDER
Traformers B&D,LS,Trakindo
LVMDP, SDP, ( Panel Tegangan Simetri, DJE , S-
LOAD PANEL Rendah) Metrix
Seluruh ACB,MCB, MCCB Terasaki , Fuji , ABB
Perlengkapan Shot Circuit, Eath
Panel Foult o/u voltage SEG,Fuji,Terasaki
protecyion
Socomec,
Fuse
Telemecanique
Selector Switch A-O-
K & N atau setara
M
Kwh Meter Fuji, Siemen
Conductor, Push Telemecanique atau
Button, Pilot setara
Amper, Volt, Frex, Watt GAE, Siemen
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
Kabel NYY,
Supreme, Kabelindo,
NYM, NYFGBY, 96.72%
Sumi Indo, Phyrotek
FRC
Dulist ,Inter Rack,
Kabel Tray Finish Galvanis 52.22%
Furutec
Conduit, Tee
Clipsal, EGA,
Doos, Cross Hight Impact -
Legrand,Dexta
Doos, dll
Generator Enginne
Perkin.,
Genset Type Stamford, Marathon , -
Mitsubishi,Cummins,
Silent Carterpilar. Cap. 200
Carterpilar.
kVA
3.4 Pekerjaan tata cahaya
Plat 0,6 mm Zinc Ex Philips, Visicom,
Rumah Lampu
Coated White paint Artolite
Untuk Lampu Jenis Ex Philips, Visicom,
Balk TLD
jenis Outbow Artolite
dilengkapi dg Reflector
Standart
Standart IP54 komplit Ex Philips, Visicom,
Baret TLE
karet packing Artolite
LED bohlam daylight, Ex Philips, Visicom,
Lampu
TL daylight Artolite
Saklar Dan Stop Panasonic, Clipsal,
Multi color -
Kontak+penutup Broc,Legrant, Dexta
Kabel NYY, Supreme, Kabelindo, 97.78%
NYM, NYFGBY Kabel Metal, Voksel
3.5 Pekerjaan Sistem Monitoring Dan CCTV
Honeywell ,
CCTV indoor 37.82%
Hikvision, Samsung
Honeywell ,
CCTV outdoor
Hikvision, Samsung
Pengadaan Motorola, Baofeng,
Digital
Handy Talkie Xiaomi
Hardisk External One Touch, Toshiba,
4Tb Sandisk
- Screen Size :
55" , Native Resolution
: 1,920 x 1,080 (FHD)
- Brightness (cd/)
: 500 , Orientation :
Landscape & Portrait
Wall Display - Input : HDMI, LG, Samsung, BenQ
DP, DVI, RGB, Audio,
USB , Output : DP,
Audio
- External Control
: RS232C In/Out, RJ45
In, IR Reciever
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
- Wall Mount for
Video Wall Display
- Video Wall Size
: 32-70 inch
- Mounting : Vesa
600x600, 600X400,
400x400mm
- Mechanism :
Front Access
Wall Bracket Pull - Mount : Push
Samsung, Oximus
Out 55 Inch Open Modular
- Mount
Adjustment : Micro
Adjustment
- Savety Lock :
Anti Eject
- Lock Orientation
: Portrait or Landscape
- Weight Capacity
: up to 45 Kgs
Hp, Brother, Canon,
Print, Scan, Copy
Printer scanner Epson
Resolusi XGA (1024 x
LCD Projector Epson, Sony, BenQ
768)
4-inch dual-orientation,
GPS Map Garmin glove-friendly Montana, Oreogon
Montana 680 touchscreen display
Western Digital,
SSD
Intel, Samsung
Mechanical Mechanical Switch Keychron,
Keyboard Wireless Keyboard LOgithech, Jete
Monitor PC 23.8" IPS Hp, Samsung, LG
Processor Intel Core i7-
10700F 10th Gen,
Memory 32GB DDR4,
Storage 1TB SATA +
Paket Komputer Dell, Asus, MSI
512GB SSD, VGA
NVIDIA® GeForce®
GTX 1660 6GB,
DVDRW Drive
- Processor : 12th Gen
Intel Core i7-12700H (24
MB cache, 14 cores, 20
threads, up to 4.70 GHz
Turbo)
- Display : 14", FHD
1920x1080, 144Hz
Laptop Dell, Asus, MSI
100% DCI-P3, 3-Sided
Narrow Bezel, 3ms,
Advanced Optimus
(MUX switch)
- Memory : 16 GB
4800MHz LPDDR5
- Storage : 1TB M.2
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
PCIe NVMe SSD (CL40)
- Graphics : NVIDIA
GeForce RTX 3050 Ti, 4
GB GDDR6
- Software : Windows 11
Home
Ugreen, Sabrent,
Station 2.5/3.5 inch
HDD Dock Wavlink
Converter USB to Vention, Jete,
USB 3.0
HDMI Profftech
Converter Type C SB TYPE C 2IN1 To Vention, Jete,
to HDMI HDMI Profftech
UOLA Volkslift,Fuji
LIFT (Elevator) 40.00%
SL , Mitsubishi, Delta
LG, Hitachi,
Pekerjaan Tata Udara AC VRF System
Mitsubishi, Daikin
Fresh Air Fan
Kapsasitas: 17.828C
Diameter : 800mm
Motor : 5,5 Kw 415 V/3
phase /50 Hz
Speed Motor: 960 rp
Fan : 325 rpm
db : 58,7
Type cabinet
Centrifugal 27.07%
Exhaust Air Fan
Type Cabinet
Centrifugal
Conexa, Panasonic ,
Exhoust FAN Kapsasitas: 8910CM
KDK
diameter: 400mm
Motor : 1,1 Kw 415 V/3
phase /50 Hz
Speed Motor: 960 rp
Fan : 407 rpm
db : 47,6
Jet Fan
Kapsasitas: 3000 CM
diameter: 400mm
Motor : 0,75 Kw 415
V/3 phase /50 Hz
Speed Motor: 2880rpm
Fan : 65
TDI,TD, Firsduck,
PIU
MG
Leetech, Vaisala
Sensor CO2
Oyj, Microthings
Nidec, Mitsubhisi,
Inverter
Danfost
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
EX. Nohmi, Notifier ,
Fire Alarm
Honey Well
Sound system Toa , Bosch, JBL
Tata Suara Motorola, Boufeng,
Handy Talky -
Icom
Ex. Ocean, Appron,
Fire Extenguisher Dry Chemical 4,5 kg 41.14%
Protector
4.2 Pekerjaan Penyuluhan
Protokol Kesehatan
Berisi kelengkapan Segala penyediaan
Spanduk dan penyuluhan protokol Kesehatan
protokol kesehatan di Lapangan sudah
Simbol-simbol menjadi satu
larangan dan kesatuan dengan
Stiker
himbauan protokol Upah Pekerja
Kesehatan
Rambu larangan dan
Rambu-rambu himbauan protokol
Kesehatan
2. BAB 2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
diterapkan untuk Perencanaan Detail Teknis Terowongan Pejalan Kaki Stasiun
Intermoda Joyoboyo-Kebun Binatang Surabaya,yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Arsitektur
5) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat
dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut
:
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan
dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka
bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak
berlaku.
5. Kontraktor berkewajiban untuk melakukan pengurusan IMB.
6. Jika terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pekerjaan maka menjadi
tanggung jawab kontraktor.
7. Segala pengetesan bahan dan material menjadi tanggung jawab kontraktor,
meskipun tidak terdapat di RAB
2.2. REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan
Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-
jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
(SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-
bagian pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-
1991-03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987
UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang
disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan
standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut
atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-
negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan
pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan
yang disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus
mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini
guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti
tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu,
untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor
harus meminta nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
6. Tenaga kerja lapangan diprioritaskan ber-KTP Kota Surabaya dan MBR
(Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1. BARU/ BEKAS.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan
bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang
digunakan.
2.4.2. TANDA PENGENAL.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/
produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka
semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi
tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau
tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2.1.1. MERK DAGANG DAN KESETARAAN.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor
dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan
bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila
sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari
pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan
bahan produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
2.1.2. PENGGANTIAN (SUBSTITUSI).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf
dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak
ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
ada dengan bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/
Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan,
maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai
tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
2.1.3. PERSETUJUAN BAHAN.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis,
yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan
pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk
yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
contoh brosur yang telah disetujui.
2.1.4. CONTOH BAHAN/ PRODUK.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat
pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian,
maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda
uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-masing
disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah memperoleh
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan
disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah
tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan
bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh
tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan
contoh pada waktunya, sedemikian
sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.),
maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari
21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian
kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun
produk lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak
memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk
jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari
produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Sertifikat Of Original ( COO ) dan garansi Produk
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service)
dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh
yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
2.1.5. PENYIMPANAN BAHAN.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak
untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk
yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian
bahan/ produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5. PELAKSANAAN
Tabel Personil Lapangan non Manajerial
Pengalaman Penempatan
No. Jabatan Jumlah Pendidikan
(th) Personil
1 Site Engineer 1 S1 Teknik Sipil 5 Penuh
2 Pelaksana Sipil 4 S1 Teknik Sipil 5 Penuh
Pelaksana S1 Teknik
3 1 5 Penuh
Arsitek Arsitektur
Pelaksana S1 Teknik
4 1 5 Penuh
Mekanikal Mesin
Pelaksana S1 Teknik
5 1 5 Penuh
Elektrikal Elektro
Pelaksana S1 Teknik
6 2 5 Penuh
Geoteknik Sipil/Geoteknik
7 Pelaksana Jalan 1 S1 Teknik Sipil 5 Penuh
8 K3 Konstruksi 1 S1 Teknik Sipil 5 Penuh
9 Quality Control 2 S1 Teknik Sipil 3 Penuh
D3 Teknik
10 Suveyor 4 3 Penuh
Sipil
SMK
Drafter
11 1 Bangunan 3 Penuh
Arsitektur
Gedung
SMK
12 Drafter Sipil 1 Bangunan 3 Penuh
Gedung
SMK / SLTA
13 Logistik 1 3 Penuh
Sederajat
SMK / SLTA
14 Administrasi 1 3 Penuh
Sederajat
2.5.1. PERSIAPAN PELAKSANAAN
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai
seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam
diagram yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan
antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana
kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua)
minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
apabilaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin
tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
2.5.2. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
4. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
5. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2.5.3. IJIN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.5.4. RANCANGAN TAMPILAN PEKERJAAN / BAHAN (MOCK UP).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan
/ bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan
(Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.5.5. RENCANA MINGGUAN DAN BULANAN.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.5.6. KUALITAS PEKERJAAN.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah
yang telah ditetapkan.
2.5.7. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari
Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau
Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan
sanggahan.
Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
4. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
Kontraktor.
5. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji
ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga
Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier
maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
6. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
7. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
8. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
3) Apabila hasil pengujian pekerjaan tidak mencapai atau tidak sesuai dengan
standart penguji baik melalui badan yang ditunjuk,MK / konsultan pengawas
dan direksi maka pekerjaan tersebut harus segerah di perbaiki dan apabila
masih belum mencapai hasil standart maka pekerjaan itu tidak akan diakui
dikerjakan.
2.5.8. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang
hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut,
guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya
akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan dan dalam waktu
yang di tentukan kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor
(SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka
RKS yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan
RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya
kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan
(Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
jawab atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah ada terhadap
pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/
berada di sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada
mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup
dilapangan, terutama pada waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan
aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor
untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang
ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan
keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan
terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur
yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik
Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan
Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut
diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki
kerusakan-kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya
sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya,
jembatan maupun infrastruktur lainnya yang
dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus
terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan, mingguan & harian tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dan diperiksa oleh MK / konsultan pengawas, Laporan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan yang
berhubungan dengan kejadian selama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup
mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam setiap minggu.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
selama masa pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah
ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air)
atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan
meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut
harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan
ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka
Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.10. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas
hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan
semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass)
dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur
instrumen water pass atau theodolit.
2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan
tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/
tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.12. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya
pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat
(penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan
Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
2.13. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain,
sehingga secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor
wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang
pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian
yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan
pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari
pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta
menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari
kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
2.14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas berhak mengeluarkan
instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup /
diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan
atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan.
Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan
dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-
bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun
satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah
pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
2.16. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.16.1. DOKUMEN TERLAKSANA.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
2.16.2. PENYERAHAN
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
2.17. IDENTIFIKASI DAN ALOKASI RISIKO
2.17.1. RESIKO UNFORSEEN SITE GROUND CONDITION
Pada setiap lokasi pekerjaan memiliki struktur tanah yang seringkali tidak sama daya
dukungnya. Oleh karena itu diperlukan data tanah yang lengkap untuk melakukan
perhitungan daya dukung tanah secara tepat. Hal ini penting agar kebutuhan pondasi
dapat diperhitungkan secara efisien dan efektif sehingga Penyedia diwajibkan melakukan
Penyelidikan Tanah sejak saat menyusun penawaran dalam proses pelelangan.
2.17.2. RISIKO DESAIN
Pada pekerjaan bangun kegagalan konstruksi yang diakibatkan oleh kesalahan
perhitungan penyedia jasa bisa terjadi. Ini dikarenakan jangka waktu pekerjaan
perencanaan yang dilaksanakan berdekatan dengan jangka waktu pekerjaan
pelaksanaan, oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi yang meliputi :
- Penggunaan tenaga ahli yang qualified di bidangnya
- Koordinasi antar tenaga ahli supaya ada kesaamaan konsep desain
- Koordinasi masing-masing desain supaya saat pelaksanaan tidak terjadi
perbedaan
2.17.3. RISIKO PEMANCANGAN
Saat pekerjaan pemancangan dilakukan risiko dapat terjadi, seperti tiang pancang patah
didalam tanah, adanya lapisan tanah keras tipis, kesalahan prosedur pancang,
dansebagainya. Oleh karena itu diperlukan tindakan sebagai berikut :
- Prosedur pemancangan yang jelas
- Metode pemancangan yang jelas
- Hasil tes pemancangan yang jelas supaya hasil sesuai dan tidak terjadi kegagalan
pemancangan
2.17.4. RISIKO PENGGALIAN
Pada pekerjaan ini terdapat kegiatan pembangunan basement dan Entrance underpass
ke KBS, yang berisiko memicu terjadinya kelongsoran saat penggalian dan dapat
menimbulkan kecelakaan kerja. Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam pekerjaan ini, antara lain :
- Metode pelaksanaan yang aman
- Alat kerja yang berfungsi baik dan layak operasi (memiliki SLO)
- Penahan dinding yang cukup kuat
2.17.5. RISIKO PELAKSANAAN PEKERJAAN STRUKTUR
Setiap pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan bertingkat memiliki resiko yang cukup
tinggi saat pelaksanaan pekerjaan, oleh karena itu setiap peralatan yang digunakan harus
didesain dengan baik supaya tidak terjadi defect dan kegagalan struktur. Adapun
pekerjaan utama yang harus diperhatikan dalam pekerjaan struktur ini antara lain :
- Metode Pelaksanaan Scaffolding
- Metode Pembesian
- Metode Pengecoran
2.17.6. RISIKO PEKERJAAN PENGAWASAN PELAKSANAAN
Pengawasan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting dalam setiap pekerjaan
konstruksi, apalagi pekerjaan konstruksi dengan system bangun. Sebab selain melakukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengawasan dilakukan terhadap
kegiatan perencanaan. Pengawasan dalam pekerjaan ini perlu diperketat supaya
mengikuti prosedur agar hasil pelaksanaan baik. Beberapa poin krusial yang harus
diperhatikan dalam pengawasan antara lain :
- Persiapan gambar kerja
- Persiapan ijin Kerja
- Kontrol hasil pengetesan
2.17.7. RISIKO NON TEKNIS
a. Risiko Sosial
Lokasi pekerjaan ini adalah Terowongan Joyoboyo, yang selain terdapat aktifitas
angkutan umum terdapat pula aktifitas pedagang kios. Salah satu kewajiban
kontraktor bangun, saat pekerjaan dilaksanakan harus melakukan relokasi
aktivitas ke lokasi sementara. Oleh karena itu sosialisasi secara persuasif harus
dilakukan kepada warga sekitar yang terkena dampak Pekerjaan Terowongan, ini
perlu dilakukan agar meredam terjadinya demonstrasi yang justru menghambat
pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Risiko Kemacetan Lalu Lintas
Terowongan Joyoboyo merupakan salah satu titik simpul transportasi yang cukup
padat. Dengan adanya pekerjaan pembangunan Stasiun Intermoda Joyoboyo,
kemacetan lalu lintas menjadi salah satu dampak negatifnya. Oleh karena itu
harus dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi hal ini.
Pengalihan arus, penambahan rambu dan marka perlu dilakukan untuk
mendukung rekayasa lalu lintas tersebut.
2.18. PROTOKOL KESEHATAN PANDEMI COVID-19
2.18.1. PENGANTAR
1. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pengguna/
Penyelenggara bersarna Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan
Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 di proyek
konstruksi.
2. Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan
kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure development).
3. Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yarg disebnggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah danlatau BUMN, maupun investasi swasta dant atau
gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konsEuksi dapat
menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan
masing-masing.
2.18.2. PEMBENTUKAN SATGAS PENCEGAHAN COVID-19
1. Pemilik Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau Kontraktor
wajib mernbentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
2. Satuan Tugas tersebut berjurnlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/
Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor Supplier.
3. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan:
(i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVlD 19
serta (v) pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para
manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor, pekeda dan tamu proyek.
2.18.3. PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN DI LAPANGAN
1. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan
(thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
2. Kontraktor wajib memiliki kerja sama operasional perlindungan Kesehatan dan
pencegahan COVlD 19 dengan rumah sakit dan/ atiau pusat kesehatan masyarakat
terdekat dengan lapangan proyek untuk Tindakan darurat (emergency).
3. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thermoscan), penanci
tangan dengan sabun disinbktan (hand sanitizer\, tissue, masker di kantor dan
lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja
dan tamu proyek.
2.18.4. PELAKSANAAN PENCEGAHAN COVID 19 DI LAPANGAN
1. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/
anjuran penegahan COVID 19, seperti mencuci tangan, memakai masker, untuk
disebarluaskan atiau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan proyek.
2. Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik pencegahan COVlD 19 dalam setiap kegiatan penyuluhan
K3 pagi hari (safety morning talk).
3. Satuan Tugas melarang seseorarg yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat
Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekeria dan tamu
proyek) datang ke lokasi proyek.
4. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekeria, dan
karyawan bersama para Safuan Pengaman Proyek (Security Sfaff) dan Petugas
Keamanan setiap pagi, siang dan sore.
5. Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan pekeria di
lapangan proyek terpapar virus covid 19, Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan
proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas,
pegangan dan peralatan kerja.
3. BAB 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1. DIREKSI KEET (BANGUNAN SEMENTARA).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban
bagi kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan menyediakan
dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk
ruang rapat dan 3,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus
dilengkapi dengan Toilet/ WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet,
Septictank & Sumur peresap) yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai
Kontraktor harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak
Direksi ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan
tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
3.1.2. KANTOR DAN GUDANG KONTRAKTOR.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-
barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang
sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan
berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.
3.1.3. SARANA KERJA.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta
jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari
segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang
sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
3.1.4. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di
konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan
jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan
perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan
harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar
wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan
aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.5. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN/SARANA YANG ADA.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan
tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana
lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada
pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
3.1.6. PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON-POHONAN.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada
gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur
disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk
melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.7. PENJAGAAN, PEMAGARAN SEMENTARA, DAN PAPAN NAMA.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan
sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus
kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor
diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site
pekerjaaan yang akan dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat
bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang
estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian
minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180
cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
tinggi pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50
cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai
keberadaan pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut
didalam penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama
Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan
ketentuan yang telah ditetapkan atas beban Kontraktor.
3.1.8. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK
BEKERJA
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air
harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah
beban Kontraktor.
3.1.9. DRAINASE TAPAK.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan
air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak
atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.10. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat
yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20
x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang
menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran
selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu
patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan
diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang
jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan,
siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut
dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau
tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor
harus melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab
atau ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya,
kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor
wajib melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan
realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap
jarak 2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu
meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari
as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga
dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok
bawah.
3.1.11. SOSIALISASI DAN KOMPENSASI WARGA YANG TERDAMPAK
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
area yang terdampak oleh pambangunan tersebut.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara survey terdampak dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan ke Pejabat
Pembuat Komitmen.
3. Penentuan jumlah Kepala Keluarga dan atau luasan bangunan yang
terdampak. Ditentukan dengan warga, RT, Kelurahan, dan Kecamatan.
4. Kontraktor harus menyediakan kompensasi atau membantu pembongkaran
bangunan yang terdampak tersebut.
5. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan pembongkaran dan sosialisasi
warga termasuk tanggungan Kontraktor.
3.2. HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak
tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan
tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2. STANDARD DAN PERSYARATAN.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
Kep. 174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
3.2.3. AKSES, PAGAR PENGAMAN PROYEK, BARRIER, PERLINDUNGAN
PADA BANGUNAN YANG SUDAH ADA DAN LINGKUNGAN SEKITAR.
3.2.3.1. Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih
dulu sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek
serta terjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang
jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat
umum
3.2.3.2. Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaanyang dilakukan jauh dari kejadian
tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter,
perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau
jalan harusdibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah100kg, papan
pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai
barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
3.2.3.3. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera
atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai
terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.
3.2.4. KEBERSIHAN HARIAN, PEMBERSIHAN LOKASI PROYEK,
PEMBUANGAN SISA MATERIAL KELUAR LOKASI PROYEK.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya
lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air
disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan
setelah jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang
rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol,
potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil
dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak
berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya
dikembalikan ke gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.5. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
3.2.5.1. Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat
pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja
yang memperhatikan :
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari
Direksi Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung
dengan jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
3.2.5.2. Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat
tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran
bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat
memasak yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung
resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai
upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu,
keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat
kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan
memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi
kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
3.2.5.3. Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun
Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja
yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek
dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan
APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda
keras, diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda
keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan
dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu
lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen :Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari bahan kimia yang
korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2
meter dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas pengguna disaat
malam ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat
berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan
dan celana panjang.
3.2.5.4. Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar
setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau
untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
3.2.5.5. Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel
loader, vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh
Mekanik/petugas yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai
kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih
dulu, yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan
lengan, alarm dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh
beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak
dapat menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2
petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang
kabin dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir
ditempat yang ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di
lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat
baik bagi operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan
suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan
kegaduhan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua
peralatan dengan motor, di bawah pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan
seperti dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
3.2.5.6. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan
menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau
tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk
energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan
baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat
menimbulkan timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau
ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan
peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
3.2.5.7. Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan
kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air
atau pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-
kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan
dan perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk
pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor
atau Sub Kontraktor.
Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp. .....................
c. Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua
pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan
menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa
Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak menerima
penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk
personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin
terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.2.5.8. K3
Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3,
meliputi:
• Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
• Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
• Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan proyek
• Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan yang menuju
lokasi untuk lalu-lintas alat berat
• Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi yang
berwenang memberikan rekomendasi
• Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempa
Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi. Safety plan berisi :
• Pembukaan yang berisi : Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk kegiatan
K3
• Resiko kecelakaan dan pencegahannya
• Tata cara pengoperasian peralatan
• Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker, Dinas Pemadam
kebakaran.
Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:
• Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
• Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
- Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan
K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
- Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari
segi K3.
- Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan
safety patrol maupun safety supervisor
• Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
Pelatihan Program K3
Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu:
• Pelatihan secara umum, dengan materi pelatihan tentang panduan K3 di proyek,
misalnya:
- Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada
proyek bangunan gedung
- Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing luar
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan mekanikal dan
elektrikal
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing dalam
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan bekisting
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembesian
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sementara
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan rangka baja
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan struktur khusus
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembetonan
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pondasi pile dan
strutting
- Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembongkaran
• Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di tengah
periode pelaksanaan proyek sebagai penyegaran, dengan peserta seluruh
petugas yang terkait dalam pengawasan proyek, dengan materi tentang
pengetahuan umum tentang K3 atau Safety plan proyek yang bersangkutan
Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi:
• Promosi program K3; yang terdiri dari:
- Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
- Pemasangan sign-board
- K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang mengingatkan perlunya be-
kerja dengan selamat
• Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya:
- Pelindung mata dan wajah
▪ Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling banyak
digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama
dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat dan
tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
▪ Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan
safety glass sebab lebih menempel pada wajah
▪ Pelindung wajah memberikan perlindungan menyeluruh pada
wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek yang beterbangan
atau cairan besi. Banyak dari pelindung wajah ini dapat digunakan
bersamaan dengan penggunaan helm.
▪ Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada wajah dan
juga mata. Helm ini menggunakan lensa penahan khusus yang
menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang dihasilkan
dari kegiatan pengelasan.
1. Kaca Mata Safety
2. Goggle
3. Pelindung Wajah
4. Helm Pengelas
- Pelindung pendengaran
▪ Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan:
foam earplugs, PVC earplugs, earmuffs
▪ Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa
jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta melindungi
kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan, dan
tetesan.
▪ Jenis-jenis pelindung kepala , antara lain:
• Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh; dan
melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
• Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan
dapat melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
• Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh,
TIDAK melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK
melindungi dari bahan-bahan yang merusak (korosif)
- Pelindung Kaki
▪ Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot, antara lain:
• Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki
dari kejatuhan benda.
• Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi
seluruh kaki dari bagian tuas sampai jari.
• Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat
dari besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
• Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan
memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada
permukaan yang licin.
• PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan
membantu berjalan di tempat becek.
• Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali,
garam, air dan darah.
• Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli,
dan bahan kimia
- Pelindung Tangan
▪ Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya,
antara lain:
• Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung
benda yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong
• Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang
kasar.
• Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan
kimia beracun
• Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan
listrik
• Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang
tajam, bergelombang dan kotor.
• Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
• Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan
kuman
- Pelindung Bahaya
▪ Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenis antara lain:
• Full Body Hardness (Pakaian penahan Bahaya Jatuh),
sistim yang dirancang untuk menyebarkan tenaga benturan
atau goncangan pada saat jatuh melalui pundak, paha dan
pantat.
• Pakaian penahan bahaya jatuh ini dirancang dengan desain
• yang nyaman bagi si pemakai dimana pengikat pundak,
dada, dan tali paha dapat disesuaikan menurut
pemakainya. Pakaian penahan bahaya jatuh ini dilengkapi
dengan cincin “D” (high) yang terletak dibelakang dan di
depan dimana tersambung tali pengikat, tali pengaman atau
alat penolong lain yang dapat dipasangkan
• Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik
minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan
ketempat kaitan dan menggantung secara vertikal, atau
diikatkan pada tempat kaitan yang lain untuk digunakan
secara horisontal
• Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat menyangkutkan
pengait yang sedikitnya harus mampu menahan 500 kg per
pekerja yang menggunakan tempat kaitan tersebut. Tempat
kaitan harus dipilih untuk mencegah kemungkinan jatuh.
Tempat kaitan, jika memungkinkan harus ditempatkan lebih
tinggi dari bahu pemakainya
• Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek yang lentur atau
anyaman tali, digunakan untuk menghubungkan pakaian
pelin-dung jatuh pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan.
Panjang tali pengikat tidak boleh melebihi 2 meter dan harus
yang kancing pengaitnya dapat mengunci secara otomatis
• Refracting Life Lines (Pengencang Tali kaitan), komponen
yang digunakan untuk mencegah agar tali pengikat tidak
terlalu kendor. Tali tersebut akan memanjang dan
memendek secara otomatis pada saat pekerja naik maupun
pada saat turun.
• Sarana peralatan lingkungan berupa:
- Tabung pemadam kebakaran
- Pagar pengamanan
- Penangkal petir darurat
- Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
- Jaring pengamanan pada bangunan tinggi
- Pagar pengaman lokasi proyek
- Tangga
- Peralatan P3K
• Rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi:
- Peringatan bahaya dari atas
- Peringatan bahaya benturan kepala
- Peringatan bahaya longsoran
- Peringatan bahaya api
- Peringatan tersengat listrik
- Penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
- Penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
- Penunjuk batas ketinggian penumpukan material
- Larangan memasuki area tertentu
- Larangan membawa bahan-bahan berbahaya
- Petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
- Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
- Peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
- Peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang orang
tertentu)
• Kriteria Desain dalam Penyelenggaraan Bangunan Penyelenggaraan bangunan
adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan
pembongkaran. Jasa penyelenggaraan bangunan melewati suatu proses yang
dapat diurutkan secara garis besar sebagai berikut:
- Tahap perencanaan dan perancangan, dimana pada tahap ini bangunan
yang akan dibuat dimodelkan dalam suatu bentuk 2 dimensi (gambar) atau
3 dimensi (maket) disertai dengan berbagai dokumen tertulis sebagai
pendukung (Rencana Anggaran Biaya/RAB, spesifikasi teknis dan lain-
lain). Keseluruhan dokumen ini, yang disebut sebagai dokumen
perencanaan, akan dijadikan sebagai acuan bagi tahap selanjutnya.
- Tahap asembling/perakitan, dimana tahap ini merupakan tahap pilihan
yang tidak selalu dilaksanakan, tergantung dari kondisi proyek. Perakitan
merupakan pekerjaan konstruksi skala kecil pada elemen bangunan
seperti kuda-kuda baja, elemen pracetak, dan lain-lain. Tahap ini bisa
dilaksanakan di lapangan atau di lokasi workshop/pabrik.
- Tahap konstruksi, dimana tahap ini merupakan tahap akhir pembuatan
bangunan di lapangan. Tahap ini dilaksanakan dengan acuan dokumen
perencanaan.
• Persyaratan Bangunan
- Persyaratan umum bangunan pada dasarnya harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan tersebut.
• Persyaratan Administratif
- Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi: status hak atas
tanah, dan/atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status
kepemilikan bangunan gedung;
- ijin mendirikan bangunan gedung.
3.3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang
tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah
pembongkaran yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila
ada.Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing (yang masih
dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum
diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material yang tidak
dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari
lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.3.2. PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai
kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-
gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak
akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-
tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi
Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan.
Semua kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah
selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya.
Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3.3.3. HASIL BONGKARAN
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat
diperhitungkan sebagai kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau
pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran yang
berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak berharga
harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen
besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.4. PERALATAN
Jumlah
No. Nama Alat Kapasitas Peralatan Sertifikat Satuan
Minimal
1 Mobile Crane 10 ton 2 SIA dan SIO Unit
2 Mesin Injection Pancang 120 ton 1 SIA dan SIO Unit
3 Mesin Vibrator Crane 20 ton 1 SIA dan SIO Unit
4 Excavator Min 0,8 m3 3 SIA dan SIO Unit
5 Dump truck 25 ton 6 - Unit
6 Buldozer Blade 2 m 2 SIA dan SIO Unit
7 Vibro Roller 8 Ton 1 - Unit
8 Mini Vibro Roller 2 Ton 2 - Unit
9 Sheet Pile 12 m 500 - Batang
10 Pompa Submersible 0,2 m3/det 3 - Unit
Aspalt Finisher dan Lebar hampar -
11 1 Set
Kelengkapan 3 m
12 Concrete Pump Boom 18-50 m 2 - Unit
13 Concrete Mixer 7 m3 2 - Unit
Max Cutting 51 -
14 Bar Cutter 2 Unit
mm
Max Bending -
15 Bar Bending 2 Unit
32 mm
16 Concrete Vibrator 4 m 2 - Unit
17 External Vibrator 6 bar 2 - Unit
18 Generator Set 10 kVA 1 - Unit
4. BAB 4
METODE OPEN CUT
4.1. UMUM
Metode yang akan digunakan pada pembangunan terowongan adalah metode
Open Cut. Langkah-langkah yang dijelaskan berikut ini adalah sebagai sebagai patokan
dalam pelaksanaan pembangunan gedung terowongan.
Kontraktor Pelaksana wajib mengajukan metode pelaksanaan yang lebih
detail dan rinci yang harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.
Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mempresentasikan metode pelaksanaan ini
paling lambat 2 minggu setelah menerima kontrak penunjukan.
Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyiapkan minimal 2 Group di 2 lokasi secara
bersamaan sesuai dengan segmen pelaksanaan yang tertuang dalam gambar rencana.
Apabila kontraktor merubah metode pelaksanaan wajib melaporkan kepada manajemen
kontruksi dan Pemilik Pekerjaan. Metode pelaksanaan tersebut tidak dapat mengubah /
menambah waktu pekerjaan dan biaya. Usulan metode pelaksanaan oleh kontraktor
diwajibkan agar tidak mengganggu lalu lintas area tersebut.
Penutupan jalan dimungkinkan 100% saat dikerjakan mulai dari 21.00 sampai dengan
04.00 WIB, dengan memperhatikan rekayasa lalu lintas pada ruas Jl. Joyoboyo dan Jl.
Gunung Sari. Kontraktor diwajibkan menyiapkan personil untuk pengalihan lalu lintas.
Secara umum pekerjaan dimulai dari galian tanah dangkal sesuai trase
terowongan dilanjutkan dengan pekerjaan pemancangan. Setelah pemancangan
dilakukan pemasangan steel sheet pile yang berfungsi penahan tanah. Setelah steel
sheet pile dipasang dilakukan pekerjaan galian hingga kedasar terowongan. Dilanjutkan
dengan pekerjaan geotextile, lantai kerja, dan waterproofing. Waterprrofing setelah
selesai dilakukan pekerjaan pembetonan yang dimulai dari pekerjaan raft foundation,
dinding beton, hingga atap beton. Pekerjaan beton sudah mencapai umur maka dilakukan
waterproofing pada sisi luar dinding dan atap beton. Tahapan terakhir mengurug kembali
tanah, lapisan agregat klas C, lapisan CTB, hingga penutupan aspal.
4.1.1. LANGKAH 1 PEKERJAAN PERSIAPAN
Pertama adalah pekerjaan pembersihan, pengukuran, dan pemasangan pagar
sementara. Selanjutnya adalah pekerjaan galian perkerasan aspal setiap titik pancang,
sedalam ketebalan di titik yang terkena tiang pancang selebar spun pile.
4.1.2. LANGKAH 2 PEKERJAAN PEMANCANGAN
Pekerjaan pemancangan dengan dimensi dia. 400 mm sedalam 12000 mm.
Didorong dengan pendorong pile hingga kedalaman -4700 mm. Pangkal tiang pancang
berada pada elevasi -4700 mm atau top elevation dari Raft Foundation.
4.1.3. LANGKAH 3 PEMASANGAN STEEL SHEET PILE
Pemasangan Steel Sheet Pile (SSP) dilakukan setelah di tetapkan garis bangunan
terowongan dan telah dilaksanakan pengidentifikasian dalam tanah dan penutupan pipa
PDAM. Pemasangan Steel Sheet Pile hingga kedalaman 12000 mm dari permukaan
aspal.
Jumah SSP yang disewa menurut Rencana Anggaran Biaya yaitu 75% dari jumlah
kebutuhan total dikarenakan metode pelaksanaan dibagi menjadi 2 segmen. Dalam
scenario metode pelaksanaan dibagi menjadi dua (2) segmen, SSP dipasang pada
seluruh segmen 1 yang akan digali terlebih dalulu. Ketika terdapat sisa jumlah SSP, maka
dapat dipasang pada segmen 2 bagian depan masjid atau segmen 1 sisi Barat. Setelah
segmen 1 selesai dikerjakan, makan SSP dapat dicabut dan dipasang pada segmen 2.
4.1.4. LANGKAH 4 PEKERJAAN GALIAN
Pekerjaan galian diperdalam hingga -5450 mm. Selanjutnya pemasangan Bracing
Steel Sheet Pile dengan baja WF 300.150.6.9. Pemasangan Bracing setiap 3000 mm
disepanjang Steel Sheet Pile. Untuk menghindari naiknya air tanah dalam lubang galian,
pihak penyedia wajib menyediakan sistem dewatering yang memompa air keluar area
galian hingga pekerjaan struktur selesai. Sistem dewatering secara berkelanjutan
membutuhkan saluran pembuangan air yang tidak mengganggu warga sekitar, sehingga
pihak penyedia diharuskan menentukan lokasi pembuangan air yang tepat.
4.1.5. LANGKAH 5 PEKERJAAN WATERPROOFING LANTAI
Pemasangan Geotextile Woven dasar galian lalu di urug sirtu tebal 200 mm dan
dipadatkan. Setelah pemadatan dilanjutkan pekerjaan urug pasir bawah raft foundation
100 mm dan lantai kerja 50 mm. Permukaan lantai kerja dilakukan waterproofing bitumen
membrane double sided. Ketika akan melaksanakan pekerjaan finishing lantai dengan
homogenous tile, terlebih dahulu mengaplikasikan waterproofing bitumen coating pada
permukaan plat lantai beton.
4.1.6. LANGKAH 6 PEKERJAAN RAFT FOUNDATION
Pekerjaan pembesian raft foundation dilakukan di atas lantai kerja. Pada saat
pembesian dinding beton diberi waterstop lebar 300 mm antara sambungan raft
foundation dan dinding beton. Selanjutnya pemasangan Bekisting pada sisi samping raft
foundation dan dinding betin. Tahapan terakhir adalah pengecoran raft foundation tebal
600 mm
4.1.7. LANGKAH 7 PEKERJAAN DINDING BETON
Pekerjaan bekisting sisi luar beton dinding dilakukan terlebih dahulu. Lalu diinstal
pembesian dinding beton hingga top terowongan -1000 mm. sambangun antara dinding
beton dan atap beton diberi waterstop lebar 300 mm. selanjutnya dibekisting hingga
ketinggian 2900 mm lalu dicor setebal 400 mm.
4.1.8. LANGKAH 8 PEKERJAAN PLAT ATAP BETON
Pekerjaan bekisting atap beton dilakukan terlebih dahulu. Lalu diinstal pembesian
atap beton dilanjutkan dengan bekisting sisi luar setinggi 800 mm. Selanjutnya
pengecoran beton dengan tebal 600 mm.
4.1.9. LANGKAH 9 PEKERJAAN WATERPROOFING DINDING DAN ATAP
BETON
Ketika pekerjaan dinding beton sudah mencapai umur 14 hari. Bekisting dinding
sisi luar beton dilepas. Sisi luar dinding beton dan atas atap beton di waterproofing
membrane double sided + polymer dan ditutup dengan geotextile.
4.1.10. LANGKAH 10 PEKERJAAN SAMBUNGAN SEGMEN
Pekerjaan sambungan beton pada setiap segmen diberi waterstop lebar 300 mm.
Waterstop mengelilingi as beton terowongan.
4.1.11. LANGKAH 11 PEKERJAAN PENGURUGAN
Setelah pekerjaan geotextile selesai dilakukan pengurugan sirtu padat dan
dilanjutkan pelepasan bracing steel sheet pile. Setelah itu steel sheet pile dicabut dan
dipasang kembali di segmen kedua.
4.1.12. LANGKAH 12 PEKERJAAN PENGASPALAN
Pekerjaan pengurugan agregat dilakukan bertahap dimulai dari urugan agregat
kelas C dengan tebal 490 mm, dan di atasnya CTB dengan tebal 200 mm. Setelah
dilakukan pemadatan agregat dilanjutkan dengan pengaspalan AC-BC tebal 60 mm dan
AC-WC tebal 50 mm.
5. BAB 5
PEKERJAAN TANAH
5.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
5.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya
yang terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana
atau sesuai kebutuhan. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan
lancar, benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk
dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada
seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan
khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon
harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari
hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi
dengan Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun
dapat ditebang.
5. Penggalian di Bawah Struktur
Pekerjaan ini merupakan bangian dari proses metode Open Cut. Penggalian ini
membentuk ruang bawah tanah yang dimaksud dengan menggali menggunakan
excavator yang bekerja di bawah struktur atas yang telah selesai dikerjakan.
Excavator di bawah bangunan atas menggali dan hasil galiannya diletakkan pada
lokasi bukaan bangunan atas yang akan diambil oleh excavator long bow yang
berada di level muka tanah asal untuk dituangkan kepada truk pembuangan yang
juga berada di level tersebut. Penggalian ini harus dilaksanakan oleh ahlinya dan
menggunakan alat yang sesuai untuk menghindari resiko kerusakan bangunan yang
telah selesai dilaksanakan
5.1.2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN DAN METODE PENGALIAN OPEN
CUT
5.1.2.1. Prosedur Umum
1. Penggalian yang dimulai pada trase terowongan sedalam 500 mm.
2. Pekerjaan galian dilanjutkan stelah dilaksanakan pemasangan Steel Sheet Pile
3. Galian menggunakan Excavator PC200 dengan bucket 1 m3, dan dibuang
menggunakan truk 25 ton.
4. Penggalian ini harus dilaksanakan oleh ahlinya dan menggunakan alat yang sesuai
untuk menghindari resiko kerusakan bangunan yang telah selesai dilaksanakan
5.1.2.2. Syarat – syarat pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus
segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian .
Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah
tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang
disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor
harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan
yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat,
atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan
pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali
ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis
lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi
genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada
tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2
(vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang.,
maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran
terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi
selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-
benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat
kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
5.1.3. PENGGUNAAN DAN PEMBUANGAN MATERIAL GALIAN TANAH
a. Saluran material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas cakupan
proyek, dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan
atau timbunan kembali.
b. Material galian tanah yang mengandung tanah organis tinggi, peat/gambut,
sejumlah besar akar atau benda tumbuhan lain dan tanah compressible yang menurut
pendapat Managemen Konstruksi dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan atau
penurunan yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c. Setiap material galian tanah yang berlebih untuk kebutuhan timbunan, atau
material yang tidak disetujui oleh USER sebagai bahan timbunan harus dibuang dan
diratakan dalam lapisan yang tipis oleh Kontraktor diluar daerah milik jalan seperti
diperintahkan USER.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya yang tidak
memenuhi syarat termasuk pengangkutan dan perolehan izin dari pemilik tanah dimana
pembuangan dilakukan.
5.1.4. PENGEMBALIAN BENTUK DAN PEMBUANGAN PEKERJAAN
SEMENTARA
a. Terkecuali diperintah oleh USER seluruh struktur sementara seperti coverdam atau
schoor dan turap harus dibongkar oleh Kontraktor setelah selesainya pekerjaan
struktur permanen atau pekerjaan lain untuk mana galian tanah telah dilakukan.
Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak
struktur formasi yang telah selesai.
b. Material bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap merupakan milik dari
Kontraktor atau bila memenuhi syarat yang disetujui oleh Managemen Konstruksi
seizin USER, dapat dipergunakan untuk perkerjaan permanen dan dibayar dalam Mata
Pembayaran yang bersangkutan dalam Daftar Penawaran.
c. Seluruh tempat bekas galian tanah bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam keadaan rapi dengan tepi dan lereng yang stabil.
5.1.5. KONDISI TEMPAT KERJA
a. Seluruh galian tanah harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk
pengeringan (pompa), penggalian saluran air dan pembangunan saluran
sementara, ditempat kerja pada setiap saat untuk menjamin tak ada gangguan
dalam prosedur pengeringan dengan pompa.
b. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain dimana aliran
bawah tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus setiap saat menyediakan pada
tempat sejumlah air bersih yang akan digunakan oleh pekerja untuk mencuci, bersama
sejumlah sabun dan desinfektan.
c. Kontraktor menyiapkan gambar-gambar tahapan pelaksanaan beserta tanggal
pelaksanaannya. Memasang mock up material dalam direksi
5.1.6. PENGUKURAN
a. Seluruh pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan hasil akhir sesuai dengan
gambar rencana. Apabila terjadi kelebihan volume yang tidak sesuai dengan gambar
rencana adalah menjadi tanggung jawab kontraktor, dan tidak boleh dimintakan ganti
rugi pada Pemberi Tugas.
b. Tipe dari galian tanah yang secara spesifik tidak dimasukkan pengukuran dalam pasal
ini adalah:
1) Galian tanah diluar garis yang ditentukan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur pembayarannya.
2) Galian tanah berlebih diperlukan untuk membuang material yang lunak atau
tidak memenuhi syarat seperti yang dipersyaratkan atau material keras lainnya
seperti yang dipersyaratkan diatas.
3) Pekerjaan yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi perkerasan yang ada
tidak akan diukur pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
dimasukkan dalam bernagai harga satuan yang ditawarkan untuk material yang
digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Spesifikasi ini.
4) Pekerjaan galian tanah untuk operasi pemeliharaan rutin tidak akan diukur
untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk harga-harga
lump sum yang ditawarkan untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang
tercakup dalam Spesifikasi ini.
c. Pengukuran Galian Tanah untuk Pembayaran.
Pengukuran volume galian tanah untuk keperluan pembayaran dilakukan
dengan cara menghitung berdasarkan gambar dan keadaan lapangan, dan harus
disampaikan kepada Managemen Konstruksi dan USER sebelum memulai pekerjaan.
5.1.7. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
1. Excavator PC 200 long arm atau setara. (Minimal 1 unit)
2. Excavator PC 70 atau setara. (Minimal 2 unit)
3. Dump truck. (Sesuai kebutuhan)
4. Mobile crane kapasitas 40 ton. (Sesuai kebutuhan)
5.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
5.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan
langsung dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
5.2.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan
tertulis dari Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
5.2.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan
yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan
selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas
tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada
tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
6. BAB 6
PEKERJAAN STRUKTUR
6.1. METODE KERJA OPEN CUT
Sistem Open Cut Pada sistem ini, struktur terowongan dilaksanakan setelah
pekerjaan galian terowongan, urutan penyelesaian balok dan pelat lantainya dimulai
dimulai dari bawah keatas, dan selama proses pelaksanaan, struktur raft foundation
tersebut didukung oleh tiang beton, Sedangkan dinding terowongan dicor setelah raft
foundation selesai. Dewatering dilaksanakan selama Proses Pelaksanaan.
Metode pelaksanaan konstruksi sistem Open Cut Pada metode konstruksi Open Cut,
stuktur terowongan dilaksanakan setelah dengan pekerjaan galian terowongan, urutan
penyelesaian tiang pancang lalu raft foundation, dan selama proses pelaksanaan, struktur
plat dan balok tersebut didukung oleh dinding beton. Biasanya untuk penggalian
terowongan digunakan alat khusus, seperti excavator ukuran kecil. Lantai terowongan
yang dipergunakan untuk pengangkutan tanah galian, ditutup kembali.
Untuk pelaksanaan lantai yang dilalui agar space galian cukup longgar. Maka lantai
yang bersangkutan dicor dengan sistem scaffolding biasa. Pada prinsipnya metode ini
sudah bukan menjadi masalah lagi di Indonesia, tetapi mengingat bahwa metode ini cukup
berbahaya dan memerlukan waktu yang panjang, maka permasalahan yang timbul adalah
kapan digunakan metode ini serta bagaimana teknik manajemennya agar tercapai tujuan
utama proyek tsb. Berikut ini tahapan dalam pelaksanaan metode konstruksi Open Cut:
1. Pekerjaan galian trase terowongan sedalam 500 mm. (cukup strenghtmya
menggunakan excavator kecil).
2. Pemancangan dilaksanakan dari galian tersebut. Pancang didorong hingga
dasar terowongan menggunakan baja / ruyung / upper pancang hingga sesuai
dengan kedalaman rencana.
3. Pemasangan steel sheet pile (SSP) sisi kiri dan kanan terowongan hingga
kedalaman 12000 mm.
4. Pekerjaan Galian dilanjutkan hingga dasar terowongan setelah steel sheet
pile (SSP) terpasang.
5. Pekerjaan galian selesai dilakukan pemotongan tiang pancang.
6. Pekerjaan Raft Foundation dengan tebal rencana
7. Pekerjaan Dinding Beton dengan tebal rencana
8. Pekerjaan Plat Beton dengan tebal rencana
9. Setelah itu dilakukan pengurugan tanah kembali.
6.2. DEWATERING
6.2.1. UMUM
a. Spesifikasi Teknik ini berisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan untuk
pekerjaan dewatering pada terowongan, Pekerjaan dewatering ini dilaksanakan
agar penggalian yang dilakukan bebas dari genangan banjir air tanah,
terangkatnya dasar galian, dan naiknya air tanah pada struktur selama periode
tertentu selama masa konstruksi.
b. Spesifikasi Teknik ini harus diikuti sejalan dengan gambar-gambar rencana. Bila
tidak ada ketidak sesuaian antara teks dan gambar-gambar, maka gambar-
gambar itulah yang harus diikuti.
c. Jika ternyata debit yang harus dipompa melebihi perencanaan, kontraktor
diharuskan menambah jumlah pompa ataupun menaikan kapasitas pompa
sehingga tidak mengganggu atau membahayakan pekerjaan struktur terowongan
maupun struktur diatasnya.
d. Jika dalam pelaksanaan kontraktor yang ditunjuk mempunyai metode lain dalam
pekerjaan dewatering ini, boleh diusulkan dengan persetujuan Pemberi Tugas.
6.2.2. LINGKUP PEKERJAAN
6.2.2.1. Penyediaan peralatan dewatering :
a. Pompa-pompa submersible, 4 unit pompa (3 buah Pumping Well dan 1 buah
Safety Well) termasuk kelengkapannya, dengan diameter lubang sumur adalah
18” (delapan belas inch). Kedalaman sumur masing-masing 10 m dari existing
ground. Selain itu juga harus disediakan pompa cadangan minimal 2 unit termasuk
kelengkapannya.
b. Sumur-sumur pengisian 4 unit tanpa pompa termasuk kelengkapannya,
kedalaman sumur masing-masing 10 m dan diameter 12” (dua belas inch).
c. Generator pembangkit listrik termasuk back-upnya (cadangan), untuk
pemompaan yang terus-menerus dan penerangan lokasi pemompaan, termasuk
kelengkapannya, kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan.
d. Sistem switch otomatik untuk pemompaan dan sumur pengisian.
e. Sumur observasi sebanyak 2 buah lengkap dengan alat ukur taraf air/piezometer.
f. Alat ukur settlement untuk 4 (empat) unit pengukuran, termasuk kelengkapannya
dan unit-unit pembacaan.
g. Kolam pengendapan 2 unit dengan ukuran minimal 4 x 5 x 1.5.
h. Saluran kolektor sekeliling galian.
i. Saluran bagi dengan yang membagi melintang dan memanjang areal galian.
6.2.2.2. Pemasangan sistem dewatering :
a. Sumur-sumur pompa (Pumping Well) 3 unit pada tepi-tepi lokasi, dan sumur-
sumur pengaman (Safety Well) 1 unit pada tengah galian.
b. Sumur pengisian (Recharge Well) 4 unit pada tepi luar lokasi galian.
c. Sumur-sumur observasi / piezometer, 2 unit.
d. Pencatat settlement 4 unit
e. Jalur tumpukan kerikil (saluran pembagi)
f. Saluran Kolektor.
6.2.2.3. Pengoperasian sistem dewatering selama masa konstruksi hingga
tekanan angkat atau uplift seimbang dengan berat konstruksi
diperhitungkan sampai dengan lantai dasar.
6.2.2.4. Pemasangan seal (penyekat) lubang antara lantai terowongan dengan
pipa sumur terdiri dari flange (kupingan) dan dibawahnya diberi
penyekat bentonite.
6.2.2.5. Penutupan bekas lubang sumur dilakukan dengan pasir harus
dilakukan setelah pekerjaan dewatering dinyatakan selesai oleh
Konsultan Pengawas.
6.2.3. MATERIAL DAN PERALATAN
6.2.3.1. Pompa-pompa Submersible
a. Pompa-pompa untuk sumur-sumur pompa harus mempunyai kapasitas tidak
kurang dari 0.2 m3 / menit. Pompa tersebut harus dipasang pada pipa galvanis
yang diameternya maksimum 4 inch. Pemompaan harus mampu beroperasi pada
head maksimun 25 meter. Semua kelengkapan seperti impeller, tangkai-tangkai,
dan motor harus terbuat dari baja tahan karat.
b. Pompa harus dilengkapi dengan kabel-kabel submersible dan sistem switch
automatic, untuk penyetelan “on” dan “off”. Toleransi penyetelan “on” / “off” harus
5 cm dari taraf muka air tertentu.
6.2.3.2. Generator pembangkit listrik harus cukup kapasitasnya untuk
mengoperasikan semua pompa secara simultan. Generator cadangan
yang digunakan harus disediakan di lokasi sepanjang waktu pekerjaan
dewatering ini. Kapasitas generator cadangan 100%.
6.2.3.3. Alat ukur taraf muka air harus diukur dengan menggunakan mistar
ukur taraf muka air standar yang ekivalen dengan peralatan geoteknik,
panjang kabelnya paling sedikit 30 m.
6.2.3.4. Bahan bubukan campuran semen bentonite harus digunakan sebagai
seal sementara pada sumur-sumur, yaitu sisipan antara casing dan
lubang bor.
6.2.3.5. Sisipan Kerikil
a. Sisipan kerikil untuk mengisi gap antara lubang bor dan casing di bagian screen
dan harus mempunyai diameter maksimum 2,5 cm dam minimum 0,5 cm.
b. Sisipan kerikil untuk media drainase harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. D-15 harus paling sedikit 0.5 mm.
2. D-15 tidak boleh lebih besar dari 2.5 cm.
3. Partikel-partikel yang lebih halus dari ayakan No. 200 tidak melampaui
5%.
4. Atau pasir beton (bersih)
6.2.3.6. Fabric Filter
a. Bila lapisan tanah dibawah terowongan sangat lunak (very soft), maka dibawah
lapisan selimut pasir diperlukan fabric filter.
b. Bila fabric filter digunakan pada sela kerikil dan selimut pasir, fabric tersebut harus
mempunyai persyaratan sebagai berikut :
i. Fabric terbuka maksimum 0.5 mm.
ii. Permeabilitas minimum 0.1 cm / detik.
iii. Kekuatan regang pecah (tensile repture strength) minimum 1.5 ton / m2.
6.2.3.7. Campuran perekat atau penambal untuk sela-sela beton lama maupun
baru, paling tidak harus yang mutunya sama dengan Nitrobond EP
Fosroc.
6.2.3.8. Pipa-pipa PVC (Poly-Vinyl-Chloride) yang digunakan harus berkualitas
baik kelas AW. Pipa-pipa PVC ini sedikitnya harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Berat spesifik = 1.38 – 1.45
b. Daya serap air = 1.05 mg/cm2
c. Kuat/tahan terhadap pengaruh cuaca
d. Kekuatan jangka panjang (long term tensile strength) 270 kg/cm2
e. Modulus Young = 3.4 × 10.000 kg/cm2
Bila tidak/belum ditentukan, ketebalan pipa-pipa PVC harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
a. 2.7 mm untuk pipa PVC berdiameter ½ inch.
b. 2.7 mm untuk pipa PVC berdiameter ¾ inch.
c. 6.6 mm untuk pipa PVC berdiameter 4 inch.
d. 10.3 mm untuk pipa PVC berdiameter 8 inch.
e. 12.0 mm untuk pipa PVC berdiameter 12 inch.
6.2.4. PROSEDUR PEMASANGAN
a. Selama tahap galian berlangsung sistem dewatering ini harus sudah terpasang
secara lengkap. Khusus saluran kolektor dan saluran bagi dikerjakan setelah
tahap galian selesai dikerjakan.
b. Sumur-sumur pompa harus beroperasi penuh selama penggalian dan selama
pengecoran terowongan sampai dengan ground floor (lantai 1) dan selanjutnya
pengoperasian pompa dapat disesuaikan dengan kebutuhan (lihat butir 2.3.).
1. Untuk sumur-sumur pompa keliling dan sumur pengaman, kontraktor
harus melakukan pengeboran dengan menggunakan peralatan bor
putar, dengan lubang yang berdiameter 18 inch hingga kedalaman yang
dispesifikasi pada gambar. Bila selama pengeboran ditemukan lapisan
pasir, maka pengeboran harus dilakukan dengan casing penuh saat
menembus lapisan pasir. Pada saat pengeboran sudah selesai
kontraktor harus membersihkan lubang bor dari benda-benda yang tidak
dikehendaki dan kotoran-kotoran. Kontraktor harus memasang pipa baja
galvanis yang berdiameter 4 inch kemudian memasang saringan
kuningan. Selanjutnya pasang pompa submersibel dengan pipa 4 inch
dan kemudian pasang sistem switch otomatis dan lengkapi dengan
sambungan pipa fleksibel.
2. Sumur-sumur pengisian harus dibor dengan menggunakan mesin bor
putar dengan diameter 12 inch. Kedalaman sumur pengisian harus paling
sedikit sama dengan yang ditunjukkan pada gambar rencana atau
maksimum kedalaman sumur-sumur pompa terdekat, atau sampai dasar
lapisan pasir bila dijumpai lapisan pasir pada dasar sumur tersebut.
Sebelum memasang casing permanen sumur pengisian, dinding pipa
PVC harus dilubangi sepanjang ketebalan lapisan-lapisan pasir dasar.
Katup otomatis harus dipasang setelah pemasangan sistem casing.
3. Sumur-sumur observasi harus beroperasi penuh sebelum pengecoran-
pengecoran pelat terowongan. Lubang sumur observasi harus dibor
dengan menggunakan mesin bor putar dengan diameter 6 inch.
Kedalaman sumur observasi harus sama dengan kedalaman yang
dipersyaratkan pada gambar. Pada akhir pembuatan sumur, bagian atas
sepanjang 60 cm di sekeliling casing harus diperkokoh dengan beton.
Tutupnya harus dipasang segera sesudah itu.
c. Semua penandaan/pencatatan settlement (turunnya tanah) harus ada,
setelah dilakukan pemompaan pertama, jumlah dan lokasi alat lihat
gambar perencanaan. Penggunaan peralatan harus mendapat
persetujuan konsultan pengawas.
d. Untuk saluran pembagi harus diisi kerikil yang mempunyai densitas
paling sedikit 65 %.
6.2.5. PELAKSANAAN DEWATERING
6.2.5.1. Pengoperasian Pompa
a. Semua sistem pemompaan harus selalu siap beroperasi secara otomatis dan
selalu dihubungkan dengan generator pembangkit tenaga. Switch otomatis untuk
generator tersebut tidak boleh dipasang tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
b. Kontraktor harus membuat catatan harian tentang seluruh operasi sistem pompa.
Hasil pencatatan tersebut harus selalu ada di tempat. Kontraktor harus
memberikan laporan mingguan tertulis kepada Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus melepas/menyingkirkan peralatan yang tidak berfungsi dalam
jangka waktu 2 × 24 jam setelah ada perintah dari Direksi. Kontraktor tidak berhak
meminta ganti rugi atas pekerjaan pelepasan/penyingkiran peralatan tersebut.
d. Peralatan pompa dan perlengkapannya yang dipergunakan dalam pekerjaan
harus disiapkan cadangannya.
e. Pemompaan dari sumur-sumur pengaman harus dilakukan bila pemompaan dari
sumur pompa keliling ternyata tidak menurunkan muka air tanah di dalam lokasi
galian. Konsultan Pengawas akan memerintahkan pemompaan dari sumur-sumur
pengaman bila pembacaan tekanan pori menunjukkan bahwa pemompaan ini
perlu dilakukan.
f. Bila air dari sumur-sumur pompa tidak cukup untuk menjaga taraf muka air pada
sumur pengisian, maka kontraktor harus memompa air dari tempat lain. Kontraktor
harus mendapat izin dari Pemberi Tugas tentang sumber air dengan kuantitas
tertentu dari tempat lain tersebut.
6.2.5.2. Monitoring
a. Sumur-sumur pengamatan harus diamati dua kali dalam waktu 24 jam. Kontraktor
harus segera menghentikan dewatering apabila muka air tanah di luar proyek
berdasarkan hasil pengamatan melalui sumur-sumur pengamatan turun drastis
mencapai 50 cm dari water level sebelum pelaksanaan dewatering. Kontraktor
harus membuat catatan harian di tempat (jam 08.00 dan jam 16.00) atau selama
pelaksanaan
b. Pencatatan settlement harus dilakukan sebagai berikut :
1. Setiap hari selama 7 hari sejak dimulainya galian pada tahap I.
2. Setiap 3 hari selama galian tahap I berlangsung dan sebelum dewatering
dilaksanakan.
3. Sesudah itu, pencatatan dilakukan setiap 7 hari selama periode
pelaksanaan dewatering.
4. Sel-sel tekanan harus dimonitor sekali dalam satu hari.
5. Kontraktor harus menyimpan semua hasil pencatatan yang telah
dilakukannya pada lokasi. Kontraktor harus memberikan laporan bulanan
tentang hasil observasinya.
6.3. PEKERJAAN PONDASI BORED PILE
6.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Bored Pile meliputi pekerjaan pengeboran, Pembesian,
Pengecoran tiang beton f’c 25 mpa beserta semua pekerjaan pendahuluan dan ikutannya
termasuk pembuangan tanah eks pengeboran keluar lokasi, sesuai dengan spesifikasi
teknis ini.
6.3.2. PERSYARATAN BAHAN
Tiang Bored Pile yang dipergunakan adalah tiang beton bertulang Ready-Mix. Mutu beton
yang digunakan minimum fc’ = 25 Mpa
1. Ukuran tiang Bored Pile antara lain:
• Ukuran di < 40 cm bisa menggunakan bor manual (tangan) dengan kedalaman
maksimum 12 m.
• Sedangkan untuk ukuran diameter > 40 cm atau lebih dalam dari 12 m
menggunakan bor mesin dengan sistem wash boring atau sistem lain yang
disetujui oleh direksi pengawas.
2. Penulangan
Penulangan utama adalah Ulir dan sengkang adalah Polos. Jumlah tulangan
terdapat pada gambar Tender.
Sebagai lampiran penawaran Kontraktor harus memberikan spesifikasi tiang yang
akan diusulkan (termasuk detail sambungan, tulangan, ) kecuali jika ditentukan
didalam paket tender.
3. Baja
Baja tulangan harus mempunyai kekuatan tarik leleh minimum sebesar:
– Baja Ulir BJTD 40
– Baja Polos BJTP 24
6.3.3. PENGUJIAN BAHAN
Semua biaya untuk pengujian mutu bahan, baik test silinder beton maupun test tarik baja
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.3.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
6.3.4.1. Metode Pelaksanaan pembuatan lubang pondasi bore piled.
1. Pekerjaan Persiapan
Persiapan lahan untuk merakit dan mendirikan mesin bor pada titik yang akan di bor
Pembuatan sumur air bila di dekat lokasi tersebut tidak terdapat air (untuk
pengeboran dengan sistem wash boring). Pengadaan bak sirkulasi (untuk
pengeboran dengan sistem wash boring). Pengadaan material Perakitan baja
tulangan.
2. Pekerjaan Pengeboran
Pengeboran dengan sistem dry drilling : tanah dibor dengan menggunakan mata
bor spiral dan diangkat setiap interval kedalaman 0,5 meter. Hal ini dilakukan
berulang-ulang sampai kedalaman yang ditentukan.
Pengeboran dengan sistem wash boring : tanah dikikis dengan menggunakan mata
bor cross bit yang mempunyai kecepatan putar 375 rpm dan tekanan +/- 200 kg.
Pengikisan tanah dibantu dengan tiupan air lewat lubang stang bor yang dihasilkan
pompa sentrifugal 3’’. Hal ini menyebabkan tanah yang terkikis terdorong keluar dari
lubang bor.
Setelah mencapai kedalaman rencana, pengeboran dihentikan, sementara mata
bor dibiarkan berputar tetapi beban penekanan dihentikan dan air sirkulasi tetap
berlangsung terus sampai cutting atau serpihan tanah betul-betul terangkat
seluruhnya. Selama pembersihan ini berlangsung, baja tulangan dan pipa tremi
sudah disiapkan di dekat lubang bor.Setelah cukup bersih, stang bor diangkat dari
lubang bor. Dengan bersihnya lubang bor diharapkan hasil pengecoran akan baik
hasilnya.
Disepanjang lubang hasil pengeboran, diwajibkan untuk disediakan perlindungan
selubung (casing) yang memadai untuk menghindari kelongsoran dan/atau
keruntuhan dinding bor.
6.3.4.2. Prosedur Pengecoran Pada Bored Piled
Untuk memisahkan adukan beton dari lumpur bor pada pengecoran awal, digunakan
kantong plastik yang telah diisi adukan beton dan diikat dengan kawat beton yang
digantung di bagian dalam lubang tremi.
1. Setelah tenaga cor siap, beton ditampung di dalam corong cor dan ditahan oleh
bola-bola beton pada kantong plastik. Setelah cukup penuh, bola kantong plastik
dilepas sehingga terdorong beton yang ada di dalam lubang tremi. Selanjutnya
penuangan beton dilakukan dengan cepat sehingga cukup untuk mendorong air
lumpur bor yang ada di dalam lubang tremi. Slump adukan beton untuk bored pile
tidak boleh terlalu rendah (minimal 160 mm) sehingga mudah mengalir dan
mendorong lumpur yang ada di dalam lubang bor.
2. Pengecoran selanjutnya dilakukan secara kontinyu dan tidak terputus lebih dari 10
menit. Dengan sistem tremi ini pengecoran dimulai dari dasar lubang dengan
mendorong air / lumpur dari bawah keluar lubang.
3. Setelah pipa tremi penuh dan ujung pipa tremie tertanam beton biasanya beton
tidak dapat mengalir karena ada tekanan dari bawah. Untuk memperlancar adukan
beton didalam pipa tremi, dilakukan hentakan hentakan pada pipa tremi. Pipa tremi
harus selalu terbenam dalam adukan beton dan pengisian di dalam corong harus
dijaga terus menerus agar corong tidak kosong.
4. Pipa tremi dilepas setiap 2 meter dan dilakukan setelah pipa tremi naik ke
permukaan lubang lebih dari 2 meter.
5. Pengecoran dihentikan setelah adukan beton yang naik ke permukaan telah bersih
dari lumpur. Bila pengecoran dihentikan di bawah permukaan tanah (karena
perhitungan adanya galian tanah), maka tinggi pengecoran minimal harus 0,5
meter di atas level rencana bagian atas bored pile (sampai beton pada rencana
bagian atas tidak tercampur Lumpur lagi).
6. Khusus pengecoran tiang bor yang juga digunakan sebagai kolom struktur, pada
saat pengecoran telah mencapai elevasi -4.00 m, lubang bor harus dibersihkan
dari lumpur dengan cara dipompa. Hal ini dilaksanakan dalam waktu sesingkat
mungkin agar beton hasil pengecoran masih monolith. Pengecoran dihentikan
ketika elevasi mencapai -0.80 m yaitu di bawah pembesaran kepala kolom.
7. Pembersihan dan pemasangan kembali.
8. Setelah pekerjaan pengecoran selesai, semua peralatan dibersihkan dari sisa
beton dan lumpur dan disiapkan kembali untuk dipakai pada titik bor berikutnya.
6.3.4.3. Pekerjaan Pondasi bor dengan pengecoran pada pemboran basah
1. Apabila lubang bor selesai dibuat dan tulangan sudah dimasukkan ke dalam
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan Kolom kolom sudah
boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok
diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya
sendiri.Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor
sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.Pengikat cetakan harus dipasang
dengan jarak tertentu dan ketepatannya untuk menahan cetakan selama
pengecoran.Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton
dijadwalkan untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup
dimana dimungkinkan. Pekerjaan pengecoran pondasi Bor/straus pile dapat
dilakukan dengan beberapa sistim diantaranya adalah lubang, maka pipa tremi
harus dipasang sampai mencapai dasar lubang.
2. Dimana diameter tulangan spiral harus lebih kecil dari pada diameter lubang bored
pile (± 10 cm) dan ujung bawah tulangan bored file sebaiknya tidak dibengkokkan
(terutama untuk bored pile berdiameter < 35 cm), supaya tidak menghalangi
pemasukan pipa tremi kedalam lubang.
3. Kemudian air bertekanan tinggi disemprotkan ke dalam lubang bor untuk
menurunkan Viskositas lumpur (spooling). Spoling dilaksanakan selama ± 5 menit.
Pada ujung pipa tremi teratas dipasang corong, yaitu untuk memudahkan
Freshconcrete dituang kedalam pipa tremi, setelah itu harus segera dilakukan
pengecoran.
4. Sebelum fres concrete pertama dituang kedalam, pipa tremi dimasukkan kantong
plastik yang diisi fres concrete.
5. Kantong plastik berisi fresh concrete akan mendorong air lumpur keluar dari pipa
termi sehingga fresh concrete yang dituang tidak bercampur dengan lumpur
6. Strouse pile yang dipakai adalah Ф20cm panjang tiang strouse 3 m dari muka
tanah asal. Lebih jelas lihat pada gambar. Disesuaikan pada gambar dan dokumen
lainnya
7. Yang diperhatikan dalam pemboran basah adalah sebagai berikut :
- Pengecoran harus segera dilaksanakan agar memperkecil kemungkinan
terjadinya longsor maupun pengendapan butiran tanah yang halus
- Bila memakai ready mix, maka tenggang waktu antar pemboran dengan
pengecoran tidak boleh terlalu lama untuk menghindari kemungkinan
keterlambatan datangnya ready mix.
6.3.4.4. Pekerjaan Pondasi Bor dengan pengecoran pada pemboran kering
1. Bila tanah yang dibor sudah mencapai kedalaman yang direncanakan,maka
pengecoran harus segera dilaksanakan.
2. Hal lain bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya
kelongsoran,terutama bila kondisi tanah relatif jelek, juga untuk menghindari
masuknya tanah lepas kedalam lubang bor, sebab tanah lepas didasar lubang
dapat memperbesar terjadinya diffrential setlemen dikemudian hari
3. Persyaratan tulang sama seperti pada sistem pemboran basah.
4. Sesudah tulangan dipasang, pipa tremi dimasukkan kedalam lubang bor, pipa
tremidimasukkan kedalam lubang sampai mencapai dasarnya. Hal ini bertujuan
untuk menghindari agregat kasar dan halus terpisah (segregation) pada waktu
pengecoran, akibat Fresh Concrete jatuh dari tempat yang relatif tinggi
5. Mix Design untuk beton sebaiknya dengan angka slump > 12 cm supaya fresh
concrete tidak menyumbat pipa tremi.
6.3.4.5. Sistem Dry Boring
• Pengeboran dilaksanakan pada titik yang telah ditentukan. Sebelum pelaksanaan
pengeboran dilaksanakan jika perlu dilakukan pengecekan koordinat ulang oleh
surveyor. (survey & setting titik bor disiapkan Pemberi Tugas).
• Untuk mencegah terjadinya kelongsoran maka digunakan temporary casing
dipermukaan yang panjangnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pemasukan casing
hanya dengan menggunakan gaya gravitasi.
• Pengeboran dilaksanakan dengan menggunakan mata bor auger/bucket yang
disesuaikan dengan kondisi tanah asli dilapangan.
• Selanjutnya sambil pekerjaan pengeboran terus dilaksanakan kedalam lubang bor
dialirkan air (Jika Muka Air Tanah tinggi).
• Pengeboran dilanjutkan sampai dengan kedalaman yang dikehendaki atau
direncanakan. (Penggunaan jenis mata bor pada dasarnya mengikuti kondisi tanah
yang dijumpai di lapangan).
• Setelah mencapai kedalaman yang direncanakan dan sebelum rangkaian besi
tulangan dimasukkan, dilakukan pembersihan terhadap material-material sisa
pengeboran yang jatuh kedalam lubang dengan bucket yang sudah disesuaikan.
(Pengecekan kedalaman pengeboran dengan menggunakan meteran yang diberi
pemberat pada bagian bawahnya).
• Selanjutnya rangkaian besi dimasukkan kedalam lubang. Rangkaian besi pada ujung
bawah maupun pada sambungan tidak boleh dibentuk kait.
• Proses selanjutnya adalah memasukkan pipa tremi dia. 8”- 10” dengan section + 3.00
m yang dapat disatukan dengan adanya drat pada masing - masing pipa. Pipa tremi
dimasukkan hingga mencapai dasar lubang bor.
• Setelah semuanya siap dilakukan pula persiapan lahan untuk jalan masuk truk mixer,
jika perlu jalan masuk yang tanahnya lembek dilapisi dengan matras baja yang telah
disiapkan.
• Pengecoran dilaksanakan sesegera mungkin setelah rangkaian besi dan pipa tremi
dimasukkan kedalam lubang. Pengecoran dilaksanakan secara kontinyu dan tidak
terputus.
• Sesaat sebelum pengecoran dimulai / beton pertama dituang kedalaman pipa tremi
dimasukkan potongan styrofoam atau kantong plastik yang diisi fresh concrete yang
berfungsi sebagai piston untuk menekan air lumpur yang berada di dalam tremi. Hal
ini bertujuan untuk mencegah beton yang tertuang agar tidak bercampur dengan air
lumpur.
• Pengecoran dilakukan dengan menggunakan pipa tremi sambil diangkat perlahan-
lahan dan dikocok (pengocokan ini bertujuan untuk memadatkan dan menurunkan
fresh concrete dalam pipa tremi diameter 8” – 10” serta mencegah terjadinya
segregasi antara agregat kasar dan halus akibat jatuh dari tempat yang relatif tinggi).
Beton yang digunakan disarankan mempunyai slump minimal 14-16 cm (tergantung
kondisi lapangan dan jenis tanah).
• Selama proses pengecoran ujung pipa tremi selalu tertanam pada beton.
• Pengecoran dilaksanakan sampai level yang dikehendaki dan dilakukan secara
kontinyu.
Saat pengecoran hampir selesai / sampai dipermukaan, maka casing akan dicabut secara
perlahan - lahan.
6.3.5. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Crawler crane minimal 35 ton dengan perlengkapan bor type TRM 22/11 atau TRM 35/21
lengkap dengan peralatannya (auger, bucket, tremi dll).
6.3.6. PEKERJAAN PENGELOLAAN LUMPUR / TANAH PENGEBORAN
Tanah / lumpur yang keluar dari hasil pengeboran akan dikelola secara berkala, sehingga
tidak mengganggu atau menghambat jalannya pekerjaan pengeboran.
Untuk meminimalkan gangguan lingkungan berupa tercecernya lumpur / tanah pada
proses pembuangannya, maka akan dibuatkan sistem pembersihan ban kendaraan truk
pengangkut lumpur / tanah yang mekanismenya disesuaikan dengan kondisi lapangan.
6.3.7. PENGUKURAN
a. Seluruh pekerjaan bored pile harus dilaksanakan dengan hasil akhir sesuai dengan
gambar rencana. Apabila terjadi kelebihan volume dan perubahan metode kerja yang
tidak sesuai dengan gambar rencana adalah menjadi tanggung jawab kontraktor,
dan tidak boleh dimintakan ganti rugi pada Pemberi Tugas.
b. Tipe dari bored pile yang secara spesifik tidak dimasukkan pengukuran dalam pasal
ini adalah:
1) Bored pile diluar garis yang ditentukan dalam profil dan penampang melintang
yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur pembayarannya.
2) Galian tanah berlebih diperlukan untuk membuang material yang lunak atau
tidak memenuhi syarat seperti yang dipersyaratkan atau material keras lainnya
seperti yang dipersyaratkan diatas.
3) Pekerjaan yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi perkerasan yang ada
tidak akan diukur pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
dimasukkan dalam berbagai harga satuan yang ditawarkan untuk material yang
digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Spesifikasi ini.
6.4. PEKERJAAN PONDASI TIANG JACKED IN PILES
6.4.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan yang meliputi mob-demobilisasi, uitzet dan marking, pemancangan, dll
seperti yang ditunjukan pada gambar.
6.4.2. UMUM
Semua material dan pelaksanaan pada pekerjaan ini mengacu pada spesifikasi umum
dari pekerjaan struktur dan spesifikasi umum pada pekerjaan beton, dan spesifikasi
khusus seperti yang tercantum pada bab ini.
6.4.2.1. Informasi Data Tanah
Informasi dan data yang diperoleh dari penyelidikan tanah (soil investigation) pada proyek
ini akan diberikan pada kontraktor. Bilamana data hasil penyelidikan tanah disediakan
secara lengkap, termasuk interpretasi, pendapat, kesimpulan dalam laporan penyelidikan
tanah, tidak berarti Pemberi Tugas bertanggung jawab terhadap keandalan pendapat dan
kesimpulan yang dimuat dalam laporan tersebut.
Kontraktor wajib mempelajari semua hal yang termuat dalam laporan penyelidikan tanah.
Bilamana terdapat keraguan atau perbedaan pendapat dengan yang termuat dalam
laporan, kontraktor wajib mendiskusikannya dengan pihak Perencana.
Apabila Kontraktor ingin mendapatkan tambahan data mengenai keadaan tanah terscbut,
maka pcmborong boleh mengadakan penyelidikan tanah tambahan atas biaya sendiri.
Kontraktor wajib mempelajari data-data penyelidikan tanah diiapangan untuk mengetahui
kemungkinan terjadinya kelongsoran, hambatan-hambatan selama pelaksanaan
sehubungan dengan kondisi tanah tersebut dan lingkungan yang ada.
Segala biaya-biaya yang mungkin timbul karenanya sudah harus diperhitungkan dalam
penawaran dan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Sebagai lampiran penawaran Kontraktor harus mengajukan metode pelaksanaan tiang
yang akan dilakukan (termasuk detail sambungan, tulangan, peralatan) kecuali jika
ditentukan lain didalam paket tender.
6.4.3. PERSYARATAN BAHAN
Material : Piles
Type : Precast Concrete Pile
Method : Jack In Driving Method
Concrete Strength : 28 days Cube characteristic strength is taken as minimum
K 600
Dimension : Spun 400 mm2
Pile Length : Type C 12000 mm
Vertical Allowable load capacity : 200 ton
6.4.3.1. Penulangan Strand
Kualitas prestressing strand harus sesuai dengan standard ASTM Grade 270. Jumlah
strand & dimensi strand tergantung panjang & dimensi tiang Alat Doly : 3 m.
Sebagai lampiran penawaran Kontraktor harus memberikan brosur tiang yang akan
diusulkan (termasuk detail sambungan, tulangan, sepatu, beserta analisa kekuatannya),
kecuali jika ditentukan lain didalam paket tender.
6.4.3.2. Baja
Baja tulangan harus mempunyai kekuatan tank leleh minimum sebesar
- Baja ulir BJTD 40
- Baja polos BJTP 24
- Baja profil dari mutu SS 41 atau ST 37
6.4.3.3. Pengujian Mutu bahan
Semua biaya untuk pengujian mutu bahan, test silinder beton maupun test tank baja
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.4.4. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
6.4.4.1. Pemindahan, Mobilisasi Dan Pemancangan
Tiang pancang tidak boleh dipindahkan sampai hasil test silinder menunjukkan bahwa
kuat tekan telah mencapai 80% dari kuat tekan rencana beton umur 28 hari, dan tidak
boleh dimobilisasi atau dipancang sampai hasil test silinder menunjukkan bahwa kuat
tekan telah mcncapai kuat tekan rencana beton umur 28 hari, kecuali jika Kontraktor
dapat membuktikan dengan perhitungan maupun test fisik bahwa tiang cukup kuat
dan tidak timbul cacat-cacat retak.
Ketika diangkat atau dipindahkan tiang tersebut harus didukung pada titik-titik seperti
ditunjukkan pada gambar atau jika tidak ditunjukkan, tiang tersebut harus didukung
pada titik-titik berjarak 1/4 kali panjang tiang dari kedua ujung tiang.
Semua tiang pancang beton pratekan pracetak harus disimpan di atas dan tidak
menempel pada tanah, juga setiap lapis saling dipisahkan satu sama lainnya dengan
balok-balok kayu berukuran dan berkekuatan cukup. Tinggi penumpukan tidak boleh
lebih dari 1 lapis.
Peralatan untuk mengangkat, memindahkan, atau memiringkan tiang harus diajukan
terlebih dahulu oleh Kontraktor dan disetujui oleh perencana/ Direksi Pengawas.
6.4.4.2. Jacking Equipment
Peralatan Jacking adalah peralatan hydraulic Jack yang kapasitasnya telah
terkalibrasi dan terbukti mampu serta layak untuk untuk memancang tiang sesuai
spesifikasi dari persyaratan bahan. Sertifikat kalibrasi harus dikirimkan dan disetujui
secara tertulis oleh Direksi Pengawas sebelum dipakai.
Kalibrasi dengan sertifikat paling lama 6 bulan sejak diterbitkannya sertifikat.
6.4.4.3. Urutan Jacking Dan Mendirikan Pancang
Tiang pancang harus di jacked in sesuai urutan yang telah di setujui oleh Direksi
pengawas. Tujuan dari pengurutan ini adalah untuk meminimalisasi timbulnya efek
getaran dan pergesaran lateral dari tanah akibat tekanan berat dari pemancangan.
Bilamana diperlukan maka akan dilakukan pengukuran atas pergeseran dan level
tanah yang mungkin diakibatkan dari pemancangan tersebut
6.4.4.4. Jacking In
Pile Strength
Tiang pancang tidak boleh di jacked sampai beton mencapai kekuatannya sesuai
dengan persyaratan kekuatan beton yang diisyaratkan oleh persyaratan bahan.
Penyambungan Tiang
Penyambungan tiang pancang dapat dilakukan dengan persetujuan Direksi
Pengawas. Penyambungan tiang harus dengan menggunakan sistem las kuat penuh
(butt welds) sesuai dengan sistem sambungan dari pabrik tiang/sistem sambungan
yang telah disetujui Direksi dalam tender.
Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan adanya sambungan khusus, maka
Kontraktor harus mcngajukan sistem sambungan tersebut terlebih dahulu (dibuktikan
kekuatannya dengan perhitungan dan dilampirkan refercnsi proyck yang pcrnah
mcmakai sistem terscbut) kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Kontraktor harus bertanggungjawab penuh atas kemampuan
sambungan tersebut dan harus melaksanakan test-test sambungan apabila
diperlukan. Semua biaya test-test sambungan tersebut menjadi tanggungjawab
Kontraktor.
Lanjutan pemancangan tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan penyambungan
selesai dikerjakan, diperiksa dan kemudian harus disetujui sccara tertulis dari Direksi
Pengawas.
Tiang Pancang Cacat
Metoda pemancangan yang digunakan tidak boleh sampai menyebabkan kerusakan
tiang pancang. Usaha mengembalikan tiang ke posisi yang benar dengan
mcnggcrakan pengarah tidak diijinkan jika Direksi Pengawas menganggap
pcrgeseran yang terjadi terlalu besar.
Sernua kerusakan tiang yang terjadi, baik akibat mctoda pcmancangan yang salah,
tiang dipancang diluar posisinya atau yang ditentukan pada gambar atau Perencana
harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan.
Kontraktor harus mengajukan cara perbaikan terlebih dahulu (disertai dengan analisa
teknis) kepada Perencana guna mendapatkan persetujuan. Apabila cara perbaikan
yang diajukan oleh Kontraktor dinilai kurang memadai, maka Kontraktor harus
melakukan perbaikkan sesuai petunjuk Perencana.
Tiang pancang bcton dianggap cacat/rusak jika terlihal retak-retak sekeliling tiang,
atau cacat yang lain yang ditentukan oleli Perencana/Direksi Pengawas yang dapat
mempengaruhi kekuatan atau umur tiang.
Tiang pancang yang bengkok atau melengkung tidak boleh dipancang.
Pemberian Tanda pada Tiang Pancang
Semua tiang pancang beton pracctak harus mempunyai nomor referensi, panjang
dan lain lain yang diatur sebagai berikut :
− Setiap tiang pancang pada 2/3 bagian dari panjang tiang harus diberi tanda
dengan interval 1000 mm.
− Setiap tiang pancang pada 1/3 bagian sisanya harus diberi tanda dengan interval
500 mm.
Jacking Process
Setting dan marking titik pemancangan di laksanakan dibawah pengawasan engineer
yang ditunjuk atau personil yang telah di setujui oleh Direksi Pengawas.
Setiap tiang pancang harus di jacked in secara continyu sampai mencapai kapasitas
sesuai spesifikasi atau kedalaman yang dituju. Pada kondisi terdapat kejadian diluar
control kontraktor, Direksi Pengawas akan melakukan pengambilan keputusan yang
mungkin berbeda dengan spesifikasi.
Kontraktor diwajibkan untuk membuat jacking log untuk tekanan yang di tunjukan
setiap penetrasi 0.5 m sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
Bilamana kontraktor menemukan atau menduga adanya kelainan pada karakteristik
tanah yang tidak sesuai dengan laporan soil investigation maka kontraktor diwajibkan
menginformasikan hal ini kepada Direksi Manajemen Konstruksi/Pengawas.
Kontraktor diminta memberikan akses seluas-luasnya bagi Direksi pengawas untuk
melakukan pengecekan atas Jacking resistances.
6.4.4.5. Rejacked Process
Bilamana diperlukan akan dilakukan rejacking proses maka Direksi Pengawas akan
menerbitkan prosedur baru yang telah disetujui.
6.4.4.6. Laporan Pemancangan
Semua tiang tanpa kecuali harus disertai pencatatan pemancangan dari awal sampai
akhir ("piling records").
Sebelum dilakukan pemancangan tiang beton pracetak harus diteliti hal-hal sebagai
berikut :
a. Kedataran dan stabilitas mesin
b. Kekuatan dan keamanan tiang pancang beton pracelak
c. Ukuran tiang pancang
d. Panjang yang tepat dari tiang pancang
e. Keutuhan bentuk
f. Keadaan dari topi ("helmet")
g. Alat Jack-In harus segaris dengan sumbu tiang pancang.
Catatan lengkap tentang pemancangan harus diambil pada tiap-tiap pemancangan.
Kontraktor wajib segera memberitahu Direksi Pengawas bilamana dijumpai
pencatatan pemancangan yang sangat berbeda dengan tiang-tiang lainnya.
Bilamana perlu Direksi Pengawas dapat meminta diadakannya pemancangan ulang.
Sesudah selesainya satu hari pemancangan, maka lembaran catatan harus
diserahkan pada Direksi Pengawas bersama duplikatnya. Catatan tersebut harus
memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Lembaran ringkasan :
1. Tanggal
2. Jumlah tiang yang dipancangkan
3. Nomor referensi dan tiang-tiang yang dipancangkan.
4. Panjang total dari semua tiang yang dipancangkan.
5. Jenis alat pemukul Jack in dan massanya.
b. Lembaran untuk tiap-tiap tiang pancang :
1. Nomor referensi lokasi tiang pancang sesuai dengan pancang dan nomor
produksi tiang pancang.
2. Ketinggian muka tanah dan ketinggian kerjanya (bila ternyata berbeda).
3. Panjang tiang pancang dari ketinggian kerja.
4. Pcriincian tcntang adanya hambatan dan waktu yang dibutuhkan untuk
menembusnya.
5. Perincian penundaan waktu dan alasannya.
6. Inklinasi tiang pancang.
7. "Piling history"; termasuk data final load berdasarkan bacaan dial yang
Iengkap.
8. Catatan mengenai kelainan-kelainan yang terjadi.
9. Dokumentasi setiap pemancangan bottom, upper dan sambungan pada
setiap titik pancang.
6.4.4.7. Kalibrasi Alat
Alat pancang waktu kalibrasi maksimum 6 bulan.
6.4.4.8. Pekerjaan Tambah Kurang
Bila terjadi perubahan persyaratan teknis dan atau penambahan tiang pada tempat-
tempat tertentu, karena keadaan setempat yang diluar dugaan, dan diluar gambar
dan persyaratan teknis khusus yang tercantum dalam perjanjian pemborongan, maka
akan ada perubahan pekerjaan tambah atau kurang yang akan disesuaikan dengan
kenyataan dalam pelaksanaan dan perhitungan berdasarkan harga satuan dalam
perjanjian pemborongan. Semua perubahan kerja harus atas perintah tertulis dari
pihak pengawas. Apabila terjadi tiang pancang yang tidak tertanam atau telah
memenuhi kebutuhan kekuatan setiap titiknya pada ketinggian yang direncanakan,
maka tiang pancang yang tersisa tersebut tidak diperhitungkan.
6.5. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
6.5.1. PEKERJAAN BEKISTING / ACUAN
6.5.1.1. Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna
untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan
harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup
dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua
pengikat acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water
haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
6.5.1.2. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan
gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian
dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
6.5.1.3. Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-
03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
bertulang untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI
03-1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-
2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
1726-2002.
6.5.1.4. Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi
pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan
bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja
lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima .
Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi.
Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu
kali , batu bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu
seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya. Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan
cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton
merupakan finishing atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus
memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan dokumen
perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak
akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
6.5.1.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa
mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat
stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap
kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan
dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam
gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun
dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa
yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan
ditail-ditail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan
yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan
gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi
Pengawasberhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan
lain oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan
sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan
bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a
air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan
dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent yang
telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu
Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release
agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang
dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
mudah diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –
beban pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 14 hari
Balok dan plat beton (tiang 14 hari
penyangga tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 14 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 14 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja
beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor
dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua
akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
6.5.2. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.5.2.1. Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 35 MPa (K-425), dengan tambahan ketentuan
bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus
kedap air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
6.5.2.2. Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan
dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air.
Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan
tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak
lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang
tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim
penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas
biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat
kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan
berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah
mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan,
atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas
batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut
secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak
terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan
01-10
berikutnya
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 %
berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat
harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air
tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada
lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
mencarI air yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton
ulir (deformad bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter
sama atau lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat
disesuaikan dengan notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik,
maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan
dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil
uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada
proyek ini . Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air
pencampur, memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan
beton harus memenuhi “Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM
C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh
Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis,
ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan
beton Mutu K 175, sedangkan untuk beton struktural menggunakan beton
Mutu fc’ 35 MPa PC 450 Kg (K 425).
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik,
sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton,
tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K425
Kuat tekan minimum 7
158 175 192 210 245 300
hari (kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550 550 550 550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka
harus dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi Faktor air Jumlah semen
lingkungan semen Minimum (kg/m3)
Jenis Struktur
Berhubungan Maksimum
dengan
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka
jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
6.5.2.3. Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang
disyaratkan . Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji
diperoleh untuk persetujuan oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
(optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan
digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk
melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli
yang menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda
uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b)
diatas harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar
air dari setiap jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial
mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan
untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk
pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan
beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat
dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
6.5.2.4. Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari
mixer , atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil
sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan
jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang
pertama . Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm .
Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas.
Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3
beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus dirawat
sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang
dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali
pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu
data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini
yang diuji pada umur beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur Minimum (hari)
Benda Uji 7 14 28
Beton Bertulang 4 2 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji
untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan
tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil
tes kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
( )2
fc − fcr
S =
N −1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika
kedua syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri
dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai
nilai ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
6.5.2.5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi ,
maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian
yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain.
Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus
perkasus.
6.5.2.6. Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan
mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil
dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton
untuk masing-masing diameter besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik
dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa
disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua
biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain
data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka
Direksi berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari
yang ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus
dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
6.5.2.7. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua
pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga
ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina
yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman ,
sehing sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat
dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu
paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode
kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak
untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban
Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan
secara khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang
bor slump beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan
bab pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton
diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali
dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat.
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan
satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan
diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus
diberikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan
. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak
yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat
secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis
dari Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya
untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal
satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan,
untuk memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran
dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa
pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak
akan diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi
akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam
dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat
melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu
akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas ,
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan
ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus
dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah
terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi
pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai
dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya.
Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan
struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah
yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak
ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah
dimana gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang
tengah dari panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang
tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan
sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang
besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping
adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat
secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi
siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan
dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun
pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan
baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang
tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus
dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi
tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba
dilokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika
lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures
yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton
diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi
pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran
tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat
penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan
pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk
itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat
dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi
plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan
dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan
mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume
pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat
mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan
selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
f. Untuk raft foundation, pengecoran dilakukan secara terus menerus tanpa
terputus sampai keseluruhan raft foundation,
6.5.2.8. Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator)
dengan tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan
untuk \mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton .
Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca
panas kelecakan beton menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah
biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah
yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal
harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang
rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-
kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit,
maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton
yang disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran
dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak
akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar
retak tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100
mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus
dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
6.5.2.9. Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan
zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton
pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang
dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan
beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk
itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen
vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti
dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan
beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh
Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus
dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis,
harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut
dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak
yang parah pada permukaan beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap
sinar matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari
pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan
air selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan-bahan.
6.5.2.10. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus
menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib
menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton,
didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya
maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan
dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun
tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton
untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang
dizinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan material isilosi
lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal
2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat
siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal
satu lapis pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan
temperatur dapat dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton
yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur
tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling
daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada
bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan
, maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara
lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan
untuk memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis
dari Direksi.
6.5.2.11. Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
6.5.2.12. Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih
dari lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang
besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum
(AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete
Institute (ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI
tahun 1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi
beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan
untuk disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak
diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan
(bending schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain
yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar
ditail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan
penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang ,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut
diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran,
letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat
dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus
meminta klarifikasi kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang
berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi,
spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan
berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang
beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga
untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang
besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian
aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
6.5.2.13. Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain
harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya.
Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah
jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya,
harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut
petunjuk-petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam
gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis /
Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
6.5.2.14. Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu
yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan
oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton
tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga
rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut
sudah termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan
perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus
diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak
merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
6.6. PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON
6.6.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik pada pekerjaan Grouting dan Repair Beton Struktural.
b. Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair beton bila
terdeteksi adanya cacat pada struktur beton.
c. Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
6.6.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan Beton Struktur
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Pasangan Homogenous Tile
• Pekerjaan Pasangan Marmer & Granite Alam
6.6.3. PEKERJAAN GROUTING
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik pada pekerjaan:
− Dudukan pondasi mesin
− Pengisian angkur
− Bearing pad
b. Persyaratan Bahan
− Bahan Grouting menggunakan Ex. Sika Grout 215 / Fosroc Lockfix / BASF
Masterflow / setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
− Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
− Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya) terlebih
dahulu.
− Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.
− Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting dengan ketebalan
sesuai spesifikasi serta berlapis film
− Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang akan
digrout
− Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran
6.6.4. PEKERJAAN REPAIR BETON STRUKTUR
6.6.4.1. Sambungan Beton Lama dan Baru
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik pada pekerjaan:
− Penyambungan beton lama dan baru
− Plesteran dan acian
− Perekat untuk bahan patching dan repair mortar
b. Persyaratan Bahan
− Bahan bonding agent ex. Sika Bond NV /Fosroc Nittobond EP /BASF
Thorobond/setara yang disetujui Direksi Pengawas.
− Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
− 4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent
− Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
− Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan tersebut
6.6.4.2. Beton Kropos
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik pada pekerjaan:
− Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.
− Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.
b. Persyaratan Bahan
− Bahan penambal kropos beton yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Patchroc-Nitofil /BASF Masteremaco-Masterinject /setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas
− Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Bersihan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi atau tidak, jika
jika tidak terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah ini:
− Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan
permukaan yang padat.
− Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan
bonding agent, tunggu ± 30 menit.
− Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .
− Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.
2. Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan metode
Pressure Grouting /Injection (suntikan) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
− Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan
permukaan yang padat.
− Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan
bonding agent.
− Untuk area yang cukup besar :Pasang bekisting dan cor kembali dengan
Sikagrout 215 atau beton dengan mutu yang sama.
− Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan metode
sebagai berikut :
• Sediakan agregat 20 mm dengan kawat ayam dipasang sekililing area yang
akan diperbaiki.
• Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan outlet ).
• Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting cepat.
• Lakukan curing selama 1 hari.
• Lakukan suntikan dengan Sikagrout 215.
• Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.
• Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari berikutnya.
6.6.4.3. Beton Retak
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik pada pekerjaan:
• Retak-retak ringan <3mm
• Retak-retak sedang >3mm
b. Persyaratan Bahan
1. Retakan <3mm.
• Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai Sika Sika grout 215/
Fosroc Patchroc /BASF Masteremaco /setara yang disetujui oleh Direksi
Pengawas
• Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
2. Retakan >3mm
• Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai Sika Sika grout 215/
Fosroc Nitofil /BASF Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi
Pengawas
• Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Retakan <3mm.
• Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan siram
permukaan beton dengan air
• Tambal retak pada beton dengan menggunakan Sikagrout 215
• Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume air sebanyak
4.25 lt unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa digunakan trowel
(volume air sebanyak 2,75 liter untuk 1 sak @25 kg)
• Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun
2. Retakan >3mm
• Bersihkan daerah retak
• Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan sepanjang retakan
dengan jarak specing 200mm.
• Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan Sikaset
Accelerator.
• Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang terpasang.
• Grouting menggunakan bahan SIKADUR-752 untuk daerah kering, untuk
daerah basah grouting menggunakan Sika Intraplast Z. Suntikan dilakukan
dengan tekanan yang stabil. Tekanan maksimum akan diberikan sekitar 1-
3 bar dan ditahan selama 1 menit.
• Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi, bersihkan
permukaan.
6.6.4.4. Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab,
Beam, Shearwall dan Corewall ).
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik pada pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton yang tidak rata atau
gelembung/bunting pada permukaan beton (pada Kolom, Slab, Beam, Shearwall
dan Corewall).
b. Persyaratan Bahan
• Bahan repair yang dipakai adalah Sika Monotop 613 /setara yang disetujui
oleh Direksi Pengawas.
• Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
• Area yang cacat ditandai.
• Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.
• Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan Sika Monotop 613.
• Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.
6.6.4.5. Beton Bocor
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik pada pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton yang (pada Slab,
Beam, retaining wall ).
b. Persyaratan Bahan
• Bahan penambal bocor beton yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Patchroc-Nitofil /BASF Masteremaco-Masterinject /setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas
• Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
• Area yang cacat ditandai.
• Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.
• Tutup kebocoran dengan melakukan penambalan menggunakan Sika grout
215/ Fosroc Patchroc-Nitofil /BASF Masteremaco-Masterinject /setara.
6.6.5. PEKERJAAN SCREED
6.6.5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan
rusak sesuai dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
6.6.5.2. Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan
air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
6.6.5.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah
diayak halusdan dilarutkan dengan air.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan
oleh gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai
beton.
d. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
pemasangan/ruangan.
e. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air
bersih.
f. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu
selama 20menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
kesempurnaan pengeringan.
h. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah
screeding benar benar kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
6.7. PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA
6.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi
baja dan pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan,
perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk
alat-alat atau benda-benda/ material pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
keterangan yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan
penyangganya, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja/
profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk
hal tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan
rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk
memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran
sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh
benda lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan
yang buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai
harus bebas dari puntiran-puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-
sambungan yang mengganggu.
6.7.2. STANDAR YANG DIPAKAI
Referensi Konstruksi Baja
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
American Institut of Steel Contruction (AISC)
- American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
- American Nastional Srandart Institut (ANSI)
- American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
6.7.3. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah
disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-
lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai
ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam gambar rencana
baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya,
dalam hal ini dipakai baja jenis ST-38,
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5
% dari luas untuk rangka batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”
Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk
dari pabrik pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las
harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda
yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch), dan
batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan
tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal
sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus
menumpu pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum
pemasangan gording dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI
3-1970
6.7.4. PENGUJIAN BAHAN
6.7.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
6.7.5.1. Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat
pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2. Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk
pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai,
sebagai pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
6.7.5.2. Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari
semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-
baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik
atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi
demikian, harus diperbaiki dengan segera.
6.7.5.3. Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Fabrikasi :
a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuannya.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
d. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-
profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang
standart dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan
yang campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat
dengan batang yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi
yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang
dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran lainnya.
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-
percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
terlindung dari hujan/ angin kencang.
9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan dengan
membatasi sekecil mungkin .
10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan
harus diganti dengan yang baru.
e. Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan
dengan alat bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar
baut.
f. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan satu sambungan.
2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butue weld.
g. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak
boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
2. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi
2 (dua) hari setelah pengecoran.
a. Penguat Sementara.
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang
dan disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati
sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.
b. Pembautan
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
keadaan terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap
mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan
tinggi (HSB).
c. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom
dll.tempat sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang
digunakan setaraf AM, Sika, Frosroksid.
3. Pengecatan
a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai
akhir, sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara
sedangkan sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI,
Kemton atau setara, dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali
di lapangan.
c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja
tidak boleh di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau setaraf
dan pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain
dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
harus di grout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal
minimum 2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
4. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. 3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. 4. Penempatan pipa dan batang baja
di work shop maupun dilapangan tidak boleh langsung diatas tanah atau
lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang berjarak maksimum 2 m.
Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan bebas dari
genangan air.
5. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan
harus dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak
dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat
dari kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan
penanganan, maka keadaanitu harus segera dilaporkan kepada Direksi
disertai usulan cara perbaikannya
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum
dimulainya pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah
menjadi tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi.
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada
konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi
dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali
harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom”
atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara
harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati
tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama
pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan
gambar detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk
balok, balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan
penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut
dan disetujui Direksi.
Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi
vertikal kolom.
6.8. PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
6.8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rangka
atap baja ringan.
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan
galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top Chord),
rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut
disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, dipasang rangka
reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan
dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi, seperti
tercantum dalam gambar kerja meliputi :
• Pekerjaan rangka atap
• Pekerjaan reng
• Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
• Setting level balok ring
• Pemasangan penutup atap
• Pemasangan kap finishing atap
• Talang selain talang jurai dalam
• Asesoris atap
6.8.2. STANDARD DAN PERSYARATAN
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja ringan
harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah
teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas
desain struktur baja cetak dingin. Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top
chord, bottom chord, web dan screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
• Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
• Sistem yang digunakan : sisten ASD
• Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
berkompeten dan bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain
atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur
baja ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas.
Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD.
6.8.3. PERSYARATAN BAHAN
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada
sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm)
dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total
Coating Thickness/TCT).
Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Smarttruss, Global Truss,
Jaindo, atau setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Material struktur rangka Atap
• Properti mekanikal baja
− Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
− Tegangan leleh minimum : 550 MPa
− Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
− Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
• Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume),
dengan komposisi sebagai berikut :
− 55 % Aluminium (Al)
− 43 % Seng (Zinc)
− 2 % Silicon (Si)
− Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
b. Geometri profil rangka atap
• Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
− C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord).
− C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
− C75.65 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,65 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
• Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
− Reng 27.45 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,45 mm).
− Reng 27.50 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,50 mm).
− Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
− Reng 40.50 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,50 mm).
• Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan membentuk
sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan talang untuk
mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud
disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan telah dibentuk
menjadi talang lembah.
• Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai
berikut :
a. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Diameter ulir : 5,5 mm
- Jumlah ulir perinch : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik minimum : 15,3 kN
- Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
c. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diameter ulir : 4,87 mm
- Jumlah ulir perinch : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik minimum : 11,9 kN
- Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
- Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
- dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
• Tumpuan ring balk
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau C75.75 yang
dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara rangka
utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan
desain yang berlaku.
• Ikatan angin/bracing
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangkautama
atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angina. Profil ikatan angina
menggunakan profil reng.Seluruh bahan baja ringan yang akan digunakan harus di
berikan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
/ Direksi, sebelum boleh didatangkan dilapangan pekerjaan.
6.8.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Pra Pelaksanaan Konstruksi
1. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah dijelaskan
pada pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan
brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
2. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
3. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring
yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum
pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
5. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
6. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban
yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain
akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap
dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
7. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi Pengawas,
Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk
mendapat persetujuan secara tertulis.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
b. Pelaksanaan Konstruksi
1. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium bahan
rangka atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi
Pengawas/Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya ditanggung
oleh pihak kontraktor.
2. Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan garansi
penuh atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan garansi minimal
10 tahun.
3. Pihak perusahaan galvalume harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator yang
terlatih serta tenaga supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses
pemasangan.Bentuk dan dimensi kuda kuda serta dimensi batang-batang dan plat
simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai
dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan.
4. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih
dahulu. Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum
"gambar pelaksanaan" disetujui Direksi.
5. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m atau sesuai rekomendasi desain.
6. Pembuatan kudakuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai
kerja yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus
meminta ijin secara tertulis kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat
dikerjakannya konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum
pekerjaan ini dilaksanakan.
7. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus
menggunakan bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus
ditumpulkan dengan gerenda.
8. Pemasangan kudakuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok beton
penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-baut
pengikatnya telah terpasang dengan benar.
9. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak
menimbulkan puntiran-puntiran pada bidang kuda kuda.
10. Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang
kudakuda harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek stang
dipasang serta konstruksi kudakuda telah benar-benar dalam keadaan diam.
6.9. PEKERJAAN WATER PROOFING
6.9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik
yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing :
− Bawah Plat Lantai Beton
− Sisi luar Dinding Beton
− Sisi luar Plat Atap Beton
− Bawah spesi homogenous tile lantai
− Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
6.9.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Waterproofing Atap
1. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi
sebagai atap.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, FOSROC, MASTERGUARD
atau setara kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis fibre
glass mat.
4. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan
plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan
(kemiringan minimal 2 %)
5. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
dikeluarkan pabrik/produsen.
6. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari
pilihan warna yang tersedia.
b. Waterproofing untuk ground water tank, terowongan, dsb.
1. Melingkupi pekerjaan kedap air di area ground water tank, terowongan dsb.
2. Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan-
sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar. Kontraktor
harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC, semen,
pasak, mur-mur dan bahan penyambung lainnya
3. Lapisan waterproofing terbuat dari Spray Nano Tech dan Bitumen atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas dan yang mampu memberi Life
Time seumur hidup dan garansi minimal 10 tahun.
4. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass mat.
5. Water stop untuk stop cor.
6. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
7. Bila tahapan pekerjaan bertambah atau memperbanyak sambungan pengecoran
beton diluar dari desain perencana maka penambahan tersebut tidak dihitung.
c. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
1. Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas, bersih
yang berhubungan dengan lokasi kedap air.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass mat.
4. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
6.9.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
b. STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi
Pengawas.
6.9.4. PENGUJIAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib untuk melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan atas
biaya Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah
diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, bau, pecah dan cacat lainnya
sebagai akibat dari kegagalan dari bahan /hasil pekerjaan yang digunakan, selama 10
(sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
terjadi. Bila ada pekerjaan yang harus dibongkar/diperbaiki akan menjadi tanggungan
Kontraktor.
6.10. PEKERJAAN FLOOR HARDENER
6.10.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
untuk persiapan pelaksanakan pekerjaan dan selama berlangsungnya pekerjaan
konstruksi agar pekerjaan konstruksi menjadi berhasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan finishing permukaan lantai beton dengan floor
hardener seperti tertera pada gambar.
6.10.2. PERSYARATAN BAHAN
Floor hardener : Non oxidising metalic floor hardener
Merek : Sika /Fosroc/BASF setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
Curing Agent : Sesuai petunjuk produk
Coverage/dosage : 5 Kg/m2 (for heavy duty used).
Colours : Natural.
6.10.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Permukaan beton dasar yang akan di floor hardener harus cukup mengandung
semen untuk menghindari keretakan akan timbul pada pekerjaan floor hardener.
2. Waktu aplikasi
3. Pelaksanaan pekerjaan permukaan lantai dengan floor hardener mengikuti
petunjuk cara aplikasi produk dari produsen. Lebih disukai pekerjaan ini dilakukan
oleh sub-kontraktor aplikator yang telah mendapatkan sertifikasi dari produsen.
4. Joint cutting untuk expansion joint hanya dijinkan setelah mencapai umur
pekerjaan floor hardener min. 3 hari. Metode lain untuk pemutusan lantai di
expasion joint bisa diajukan dan pelaksanaannya dengan persetujuan perencana.
5. Penaburan Floor hardener:
Plat beton siap untuk ditaburi Floor Hardener apabila permukaanya ditekan
dengan ibu jari hanya akan meninggalkan bekas sedalam 3-5 mm saja, Taburkan
Sika Chapdur secara merata dengan tangan atau alat yang sesuai.
6. Pemadatan:
Tunggu sampai Floorhardener telah dilembabkan oleh kandungan air semen pada
permukaan beton ,gunakan mesin trowel finish dengan putaran rendah,dan dasar
yang benar- benar rata ( Flat ).
Catatan : jika kemudian permukaan yang ditrowel terlepas atau timbul banyak
laitance,hal ini berarti beton masih terlalu basah.
7. Penghalusan:
Segera setelah beton mulai mengeras ( Initial setting ) lakukan penghalusan
dengan mesin trowel finish dengan putaran baling baling logam yang lebih halus
dengan posisi sudut rendah.
Proses penghalusan akhir yang diperlukan dapat dilakukan kemudian dengan
mesin trowel dengan putaran yang tinggi.
8. Pengeringan:
Selama pengeringan lantai akan mampu menerima Beban manusia : 1-2 jam saja,
kendaraan ringan : 7-10 hari,kering sempurna : 28 hari dari waktu penghalusan.
7. BAB 7
PEKERJAAN ARSITEKTUR
7.1. PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL
7.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat
klem-klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan
wartel moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼” x 1”
bentuk U) dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk Direksi/Pengawas,
tiap jarak 80 Cm. Pemasangan pada bidang beton dikaitkan pada angker-angker
beton (Philips red head / Ramset) atau ditanam dalam beton sebelum pengecoran
pelat atau balok beton lantai. Besi diameter 6 mm sebagai penggantung harus lurus,
tidak boleh bekas tekukan dan tidak karatan. Setelah rangka plafond selesai
dipasang, besi-besi penggantung harus dicat dengan zinc chromate.
3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar rencana.
7.1.2. PERSYARATAN BAHAN
7.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi.
Seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai
dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian, harus diperbaiki
dengan segera tanpa tambahan biaya.
3. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja
yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran
las, jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan
untuk fabrikasi.
4. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
yang tercantum pada gambar kerja.
5. Sambungan.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
penetration butt weld).
6. Pemasangan percobaan (trial erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak
cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh
Direksi. Pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
7. Pengecatan.
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja
harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus
dilakukan dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex atau setara. Pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam
di dalam beton tidak boleh dicat.
c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk primptop,
protective, nippon paint ICI, atau setara. Pengecatan dilakukan satu kali atau
lebih dilapangan sampai menutup sempurna.
8. Pemasangan akhir (final erection)
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
bentuk karena kesalahan penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu
harus segera dilaporkan kepada Direksi, untuk mendapatkan persetujuan cara
perbaikan dan pemecahannya, yang dapat dilakukan di lapangan atau di work
shop. Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan
dengan cara yang disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang
telah disetujui.
c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga
memudahkan pemasangan.
Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang
sesuai dengan gambar detail.
7.2. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
7.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
7.2.2. STANDARD DAN PERSYARATAN YANG BERLAKU
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
• Batu bata harus memenuhi NI 10
• Semen Portland harus memenuhi NI 8.
• Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
• Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
7.2.3. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang
berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama
kira-kira 5x11x22 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak
diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
Bahan bata merah:
• Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
• Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
• Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
• Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
• Tebal spesi : 20 – 30 mm
• Ketahanan terhadap api : 2 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
7.2.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/
tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir
pasang. untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof
sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah
setinggi 160 cm dari pemukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar
menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan
campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur
dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah
mulai mengeras untuk dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik
yang disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24
lapis atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm,
beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali
tidak diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm
dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar benar tegak lurus.
7.2.5. SYARAT SYARAT KUALITAS PEKERJAAN
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
7.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
7.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
7.3.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
7.3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam
Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat
Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk
plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan
1 bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi
dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
d. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap
air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
7.4. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN
KACA
7.4.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
7.4.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti
yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
7.4.1.2. Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. ,
Indalex, Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII
extrusi 0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6
cm) atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail
rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil :
d. Untuk Kusen Aluminium warna Coklat optional sesuai design putih lapis powder
coating
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama.
f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2,
untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak
terlihat kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan
137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2
min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
m. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
n. untuk diagonal 2 mm.
o. Accessories.
p. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
q. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
r. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser.
s. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I
dengan merk : Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan
casement.
7.4.1.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan
profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan
dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-
perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang,
sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3
mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca
dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding
horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass
(pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada
swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
7.4.2. PEKERJAAN DAUN PINTU
7.4.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type WPC dipasang pada seluruh detail
sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
7.4.2.2. Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WPC board (Wood Plastic
Composite), dengan model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen
/ daun pintu.
b. Merk: Duma Door, AngzDoor, Tulus Door, Kaka.
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan
pilihan Perencana.
7.4.2.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
7.4.3. PEKERJAAN KACA
7.4.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
7.4.3.2. Persyaratan Bahan
a. Umum
• Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh
dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan
bening.
b. Khusus
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca
tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan
dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal
khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada
bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan
negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi
Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
atau seluruh tebal kaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca
yang berobah dan mengganggu pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
• Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
• Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
7.4.3.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan /
disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting
size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca
rangka aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan
persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih
dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
7.4.4. PEKERJAAN KUNCI-ENGSEL-PENGGANTUNG (HARDWARES)
7.4.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat -
alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
7.4.4.2. Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas yang
disetujui Direksi Pengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
h. Engsel Jendela: friction stay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
7.4.4.3. Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari
pemilihan merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan
persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel
yang dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel
bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah
dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor
wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
7.4.4.4. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab pemborong.
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah
pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
permukaannya.
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
a. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing
memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan
cylinder nya.
7.5. PEKERJAAN PINTU BESI
7.5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, baha
bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
7.5.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
• Pekerjaan Pasangan Bata.
• Pekerjaan Kaca dan Cermin.
• Pekerjaan Ironmongery
• Pekerjaan Gypsum
• Pekerjaan Plester dan Screeding.
7.5.3. STANDARD DAN PERSYARATAN
Pekerjaan pintu besi harus memenuhi standard dan persyaratan:
• SDI : Steel Door Institute, USA-SDI - 100 - Recommended Spesification Standard
Steel Door and Frames.
• UL -Under Writers, Laboratorium Inc. USA. untuk Pintu Tahan Api.
• ASTM, USA.-A 366 - Steel Carbon, Cold Rooled Sheet.
7.5.4. PERSYARATAN BAHAN
a. Produk pintu besi menggunakan ex. Bostinco/Lion Metal/ Atau setara atas persetujuan
Direksi Pengawas. Hardwares sesuai rekomendasi produk adalah Griff/Solid/Lips/ atau
setara atas persetujuan Direksi Pengawas.
b. Pintu Besi Service Door
− Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm. Bagian
bawah kusen diperkuat dengan door sill dari baja siku, setelah kusen terpasang,
door sill dihilangkan.
− Daun pintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat baja pelapis daun pintu ini
tidak ada sambungan las.
− Tebal daun 55 mm.
− Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut
harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.
c. Pintu Besi Fire Rated/Fire Door
− Fire rating : 2 jam.
− Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm.
− Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, diisi dengan bahan mineral rockwool tahan
api. Tebal daun pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak ada sambungan las.
− Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut
harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.
− Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu maka kaca tersebut harus
memenuhi standard fire rated.
− Pintu dan Kusen harus memenuhi persyaratan Under Writer's Laboratories (UL).
d. Pintu Besi Ruang X-Ray
− Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm. dengan
lapisan Pb setebal 3 mm.
− Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, di lapisi PB setebal 3mm. diisi dengan
bahan mineral rockwool tahan api. Tebal daun pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak
ada sambungan las.
− Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut
harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.
− Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu maka kaca tersebut harus
memenuhi standard anti radiasi.
− Lockcase, handle-handle dan lubang kunci harus memenuhi standard anti radiasi.
e. Konstruksi Pintu Besi
− Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku profil baja.
− Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal yang tersembunyi dalam pelat
baja.
− Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk penempatan Ironmongery.
7.5.5. PERSYARATAN PELAKSANAAN
b. Shop Drawing.
Shop drawing harus memperlihatkan General Construction, Configurations, Jointing
Methods, perkuatan-perkuatan untuk ironmongery, cara pengangkuran, Detail
Instalasi dan lokasi-lokasi kaca atau louver.
c. Product Data.
Kontraktor wajib menyerahkan 2 copy spesifikasi pabrik untuk fabrication, shop
painting, dan instalasi-instalasi pemasangan.
d. Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door closers, door stops, dan/atau
door holders bisa dipasang langsung setelah pemasangan pintu, guna mencegah
pintu dari kerusakan.
e. Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan distorsi
diagonal maksimal 2 mm.
f. Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan distorsi
diagonal maksimal 2 mm.
g. Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman ke kolom praktis dan rigid pada
tempat tumpuannya.
7.6. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
7.6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
7.6.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
c. Pekerjaan Waterproofing
7.6.3. STANDAR DAN PERSYARATAN
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
• NI 19
• PVBB 1970
• PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
7.6.4. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK DINDING
7.6.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Perencana.
7.6.4.2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan :
Keramik dinding :
1. Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
2. Finishing Permukaan : Berglazuur / Matt / Kasar.
3. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh
Direksi Pengawas.
4. Bahan perekat : mortar semen biasa.
5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
6. Ukuran : 20x40CM, 30x60CM atau Sesuai yang tertera pada
gambar.
Lis keramik dinding/Listello:
1. Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
2. Finishing Permukaan : Berglazuur / Matt / Kasar.
3. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
4. Bahan perekat : mortar semen biasa.
5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
6. Ukuran : 10x20, 5x20, 10x25, 5x25 atau sesuai yang tertera pada
gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang
tidak seragam akan ditolak.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
7.6.4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai
pola keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung
diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai
larutan cement, jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan
tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan
memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada
gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih disarankan.
c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed,
kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan
Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28
hari.
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap
keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai
petunjuk pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai
jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan
terpasang didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang
tertera didalam gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan
dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi
dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang
disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan
dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah
naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor
(ditiup)
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
7.6.5. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI
7.6.5.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
7.6.5.2. Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis : Glaze Ceramic Tile ex. Roman/Platinum atau setara
kualitas sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan
basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PUBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat
17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
perekat/Carofix 2 atau produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
11. Ukuran : 20x20, 30x30, 40x40, 60x60, 10x20, 10x30, 10x40 atau
sesuai yang tertera pada gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI-19), PUBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang
tidak seragam akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
7.6.5.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai
pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan
ditambah bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik
dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah
basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku
yangsaling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
telah disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
7.6.6. PERSEDIAAN UNTUK PERAWATAN
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan
jenis keramik yang dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh pemberi tugas.
7.7. PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE
7.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
7.7.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Waterproofing
7.7.3. STANDARD DAN PERSYARATAN
Standard dan persyaratan yang dipakai.
ANSI American National Standard Institute, USA
A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile with
portland cement mortar.
A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex, portland
cement mortar.
A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile, setting and
grouting epoxy.
A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
A118.4 Latex Portland cement mortar.
7.7.4. PERSYARATAN BAHAN
Jenis : Homogenous Tile ex. Niro, Granito, Gelaisi atau setara yang
disetujui Direksi Pengawas.
Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
Bahan perekat :Mortar flex MU-450,PM410(exterior&wet interior),PM420 (interior),
AM 30
Warna : Warna dan motif akan ditentukan kemudian.
Ukuran : 60x60cm, atau Sesuai yang tertera pada gambar.
7.7.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Persetujuan
▪ Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan
additive untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.
▪ Mockup/Contoh Pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan
yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya,
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan
Homogenous Tile.
▪ Brosur product
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor
harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan
digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous TileT
sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara
lain lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain)
baru pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton
adalah minimum berusia 28 hari.
c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
dan tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam terlebih
dahulu kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi pasir
atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Homogenous Tile
pecah.
e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat
mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus
diperkuat dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada
dinding.
f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan
lantai harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang
celah-celah antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat
warna sama dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah
terisi padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan
dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong
homogenous tile. Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai
seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
7.7.6. PERSEDIAAN UNTUK PERAWATAN
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan
jenis homogenous tile yang dipakai.
Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh Pemberi Tugas.
7.8. PEKERJAAN PASANGAN GRANIT LANTAI DAN DINDING
7.8.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan marmer atau granite termasuk pelapis lantai, pelapis dinding, meja vanity,
top table serta seluruh peralatan bantu yang digunakan.
c. Pekerjaan marmer ini dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan ditunjukkan
dalam gambar.
7.8.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan marmer alam dari produk IMPOR atau setara yang bermutu baik.
b. Bahan granite alam dari produk IMPOR atau setara yang bermutu baik.
c. Bahan untuk marmer dan granite yang digunakan tebal minimum 20 mm.
d. Bahan pengisi siar Liticrete 3701 dan Laticrete seri 500.
e. Bahan perekat terdiri dari 2 bagian Laticrete 4237 : 3 Bagian PC : 3 Bagian pasir dan
Sealant atau Epoxy (utk di meja Vanity).
f. Warna akan ditentukan kemudian atau seperti yg ditunjukkan pada detail gambar,
warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.
g. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Direksi Pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
7.8.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, minimal 2 (dua) produk pabrik. Pengajuan / penyerahan harus disertai
brosur / spesifikasi dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
b. Alas dari pasangan pedestal adalah dinding bata yang permukaannya telah diratakan,
dan multiplex 18mm untuk meja vanity wastafel. Adapun dasar pemasangan marmer
merupakan plesteran atau multiplex yang rata dan tegak.
c. Bahan dipasang dengan adukan pengikat atau perekat (sealant atau epoxy) sesuai
dengan syarat tersebut diatas. Pemasangan adukan pengikat dan perekat ini harus
mencakup seluruh permukaan pasangan secara merata tanpa ada bagian yang
berongga.
d. Bahan harus bebas dari segala cacat dan berstruktur padat dan halus pada setiap
permukaan yang exposed dan siku sisi-sisinya.
e. Pemotongan dari unit-unit bahan harus menggunakan alat potong khusus (mesin
pemotong elektrik) sesuai ketentuan dari pabrik.
f. Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari bahan harus dibeberkan terlebih dahulu
supaya marmer dapat disusun sedemikian rupa sehingga pola / warna teratur.
g. Jarak antara masing-masing unitnya, diisi dengan bahan grouting yang telah
disyaratkan.
h. Hasil pemasangan harus sama dan membentuk garis-garis yang lurus dan sejajar,
pada perpotongan siar-siarnya harus saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Bidang permukaan pasangan harus rata, semua unit-unitnya terpasang kuat (tidak
goyang), sisi-sisi dan sudutnya utuh (tanpa cacat, retak dan gompal).
j. Siar-siar harus diisi dengan bahan pengisi khusus, sesuai yang disyaratkan. Pengisian
siar-siar dilakukan setelah pasangan cukup kuat, minimum 10 (sepuluh) hari setelah
pemasangan selesai.
k. Sesudah pemasangan selesai, permukaan lantai harus dibersihkan dan dipolish
dengan mesin wash / polish.
l. Lantai yang telah dipasang harus dihindarkan dari sentuhan / benturan, selama 3x24
jam dan untuk seterusnya dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
7.9. PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM
7.9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pasangan batu alam dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung,pada bagian-bagian
tertentu sesuai dengan gambar perencanaan.
7.9.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan pasangan bata
7.9.3. STANDARD DAN PERSYARATAN
Bahan yang dipakai :
• Batu alam andesit bakar polos.
• Bilamana dikehendaki coating anti jamur dalam RAB mkaka akan ditambakan coating
anti jamur yang sesuai.
• Sebagai semen dan pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas
seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
7.9.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk acuan atau
istilahnya tarik benang, agar mudah dalam pemasangan batu alamnya nanti sehingga
hasilnya rapi serta siku. Semen dan pasir sebagai perekat, pelapis/coating untuk
menjaga penampilan permukaan batu alam agar tidak berlumut dan kusam. Dan tidak
lupa, batu alamnya itu sendiri. Keramik disamping adalah acuannya ; Setelah diberi
tanda, baru dipotong sisinya. Hasilnya batu alam dengan sisi yang siku Karena batu
alam bukan buatan pabrik maka pada persiapannya harus dibuat siku terlebih dahulu
sisi-sisinya. Bisa memakai keramik yang siku sebagai acuannya.
2. Untuk tembok yang masih baru atau belum diaci, bisa langsung tarik benang dan
lanjut ke pemasangan. Tetapi untuk tembok yang sudah jadi dan dicat seperti ini
maka temboknya harus dibobok terlebih dahulu atau dirusak/dibuat cacat. Tembok
yang akan dipasang batu alam Maksudnya agar adukan semen untuk untuk batu
alam nanti bisa menempel / menyatu dengan baik dengan lapisan semen
sebelumnya. Karena sebenarnya sifat cat dan semen tidak senyawa atau menempel
dengan baik.
3. Paku acuan bagian atas. Paku acuan bagian bawah. Ambil salah satu sisi yang siku
untuk awal pemasangan, jadi batu alam yang utuh mulai dipasang dari sana. Jangan
lupa basahi dahulu tembok sebelumnya, agar lapisan semennya agak lembab dan
lunak sehingga bisa menyatu dengan lapisan semen yang baru.
4. Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju mundur
maka pemasangan dimulai dari bawah ke atas, agar si batu alam tidak merosot ke
bawah maka dibutuhkan pengganjal.
5. Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya, seberapa
maju yang diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai tinggi
permukaannya. Cara pemasangannya kurang lebih sama dengan cara pasang
keramik. Setelah diberi lapisan semen pada bagian belakang, batu alam lalu
diletakkan pada posisinya dan diketuk-ketuk dengan palu agar lapisan semennya
menyebar dan menjadi padat/mengisi ruang kosong di belakang batu alam tersebut.
6. Bersihkan sisa semen yang keluar. Agar cepat kering, diberi bubuk semen untuk
menyerap kadar air pada adukan.
7. Bersihkan permukaannya dari sisa semen. Jangan lupa bagian sisinya juga. Pada
proses ini biasanya ada semen yang berlebih dan keluar melalui sisi samping
keramik,cukup bersihkan kelebihan semen ini dengan menggunakan kuas dan air.
Batu alam lebih rentan daripada keramik karena pori-porinya lebih besar.
7.9.5. SYARAT KUALITAS PEKERJAAN
a. Kondisi batu alam tertempel rapi tidak mudah terlepas.
b. Seluruh batu alam bebas noda air semen.
7.10. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
7.10.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada
tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian
7.10.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
7.10.3. STANDARD DAN PERSYARATAN
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 Rangka Plafond
7.10.4. PERSYARATAN BAHAN
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal
9 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar.
2. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/ Knauff/ Elephant Gypsum/setara
yang disetujui oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan
cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada
gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate atau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
7.10.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai
gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai
dan dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung
seperti telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada
lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk
itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan gypsum board
1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing Compound
sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada
komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan
mengeras.
2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan cotton
tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan
menggunakan kape/ srap.
3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga
merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering.
Bersihkan/ ratakan dengan kape.
4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan halus
sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering kemudian
amplas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan
/ pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 600mm x 600mm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
7.11. PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
7.11.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan,
ruang terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
7.11.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
7.11.3. STANDARD DAN PERSYARATAN
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
7.11.4. PERSYARATAN BAHAN
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond GRC/Kalsiboard/Versaboard yang digunakan adalah
dengan tebal 4 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk
itu.
2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard ex Eternit Gresik atau setara kualitas
lengkap dengan acessories nya.
3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk
yang direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding
atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
7.11.5. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai
gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai
dan dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung
seperti telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke
plat beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan
yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang
cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi
Compound PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar
kering atau -+ 6-7 jam.
2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting
plaster, compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata
lalu diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
7.12. PEKERJAAN PENGECATAN
7.12.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton,
GRC, gypsum, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain
yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna &
sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah
warna & sebab-sebab lainnya.
7.12.2. STANDAR DAN PERSYARATAN
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang
bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari
cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana
dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up
seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang
yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
7.12.3. PENGECATAN DINDING DAN PLAFOND
7.12.3.1. Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
• Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex
Dulux / Jotun/ Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
• Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas.
• Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
• Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
7.12.3.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan
gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer
yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
7.12.4. PENGECATAN KAYU DENGAN MELAMINE LACQUER
7.12.4.1. Persyaratan Bahan
a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang
disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang
ditunjukkan oleh Perencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan
dipakai dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana
dan Pemberi Tugas.
7.12.4.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini
dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga
benar-benar halus permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan
kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayutersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori
tertutup sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori
pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu
lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener +
Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas
sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan
amplas sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah
bagian finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh
Perencana.
7.12.5. PENGECATAN BESI DAN KAYU DENGAN SEMI DUCO
7.12.5.1. Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
7.12.5.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar
beserta pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan
dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan
bebas debu, oli dn lain lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las
dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan
tebal 40 micron diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
7.12.6. PERSEDIAAN UNTUK PERAWATAN
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat
acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh pemberi tugas.
7.13. PEKERJAAN RAILING PIPA BESI
7.13.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan railing pipa besi dilakukan pada area atau seluruh lokasi yang
ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas.
7.13.2. STANDAR DAN PERSYARATAN YANG BERLAKU
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. American Welding Society (AWS)
3. American Institute of Steel Construction (AISC)
4. American National Standard Institute (ANSI)
5. SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
7.13.3. PERSYARATAN BAHAN
1. Railing/hand railing :
Railing / hand railing untuk pekerjaan area terbuat dari bahan pipa-pipa BSP 1”,
1.5”, 2” finishing cat duco/ dari produk yang tertera pada (tabel) daftar material,
dengan ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rancangan dan atas
petunjuk Direksi Pengawas.
Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36
Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan
dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
2. Bumper Guard
Bumper Guard untuk pekerjaan area menggunakan kayu difinishing Melamic dan HPL
dengan tebal 30 mm dan lebar 200 mm.
3. Rail Guard
Rail Guard untuk pekerjaan area menggunakan kayu tebal 50 mm dan lebar 150 mm
finishing Melamic dan HPL, ditambah Stainless Steel 1,5“
4. Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Bahan
tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman, sehingga terhindar dari
segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
7.13.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
teknis / brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Direksi Pengawas
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Direksi Pengawas.
3. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas
dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
4. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja
yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
5. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-
lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
6. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-
punch.
7. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus
cat/coating kecuali disebutkan lain.
8. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan
lain.
9. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran,
tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
7.14. PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL
7.14.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga utama dan void atau
seluruh lokasi yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
Direksi Pengawas.
7.14.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Railing/hand railing :
Railing / hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari bahan pipa stainless steel dari
produk yang tertera pada (tabel) daftar material, dengan ukuran sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
Pipa stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A 36
dengan mutu ST 37. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata
serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A 53 type E atau type S.
2. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contohnya kepada Direksi
Pengawas. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
7.14.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.
3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan
bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, baik mengenai
komposisi, konsentrasi serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu
Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang
telah ditunjuk oleh Direksi Pengawas sebelum memulai pekerjaan.
4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi Pengawasatas tanggungan
Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan
contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi Pengawasuntuk
memperoleh persetujuannya.
7.14.4. SYARAT-SYARAT KUALITAS PEKERJAAN
1. Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
sempurna, tanpa cacat.
2. Pemborong harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan dan tanpa cacat.
3. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya Pemborong
7.15. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN FASCIA ZINCALUME
7.15.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk persiapan pelaksanakan pekerjaan dan selama berlangsungnya pekerjaan
konstruksi agar pekerjaan konstruksi menjadi berhasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan penutup atap ini meliputi penutup atap metal, roof insulation, penutup
fascia termasuk klip, sektup, baut, mur, ring/washer, flashing dan material lainnya
sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
7.15.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Atap
Produk penutup atap metal menggunakan bahan plat baja zincalume
bergelombang dengan lapisan paduan zink dan aluminium plus lapisan warna
(colorbond) bilamana diminta dalam gambar yang disetujui Direksi Pengawas.
Ketebalan plat min. 0.35 mm tct atau 0.45tct sesuai penjelasan gambar dan warna
yang dipakai akan ditentukan kemudian.
2. Fascia
Produk lisplang/fascia menggunakan bahan plat baja gelombang dengan lapisan
paduan zink dan aluminium plus lapisan warna (colorbond) bilamana diminta
dalam gambar ex. Benteng Mas Abadi/Jaindo/Kepuh atara setara yang disetujui
Direksi Pengawas. Ketebalan plat min. 0.40 mm tct dan warna yang dipakai akan
ditentukan kemudian.
3. Flashing & Caping
Flashing dan capping harus sesuai dan cocok untuk atap atau fascia yang
berkaitan dan merupakan produk dari produsen atap atau fascia yang dipakai.
4. Skylight Fibreglass
Skylight fibreglass yang dipakai di buat dari bahan fibreglass dengan tingkat
kecerahan yang memadai. Profil sesuai dengan bentuk gelombang fascia metal
yangdipakai. Ketebalan Fibreglass 1.5- 2 mm. Kontraktor diwajibkan mengajukan
contoh bahan untuk itu.
7.15.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Persiapan
Sebelum pemasangan harap diperiksa kondisi site/lapangan. Semua rangka
atap/fascia harus dalam keadaan selesai pengecatan dan baik pemasangannya
(rata permukaan, kelurusan ataupun kesikuannya).
2. Pemasangan
Proses pemasangan harus mengikuti prosedur/petunjuk yang telah ditetapkan
oleh pihak produsen (manufacturer instruction).
- Bahan penutup atap/fascia yang dipasang adalah yang terseleksi dengan baik,
bebas dari lubang-lubang, lurus tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung
atau cacat-cata lainnya dan telah mendapat persetujuan dari perencana/Direksi
Pengawas lapangan.
- Bahan atap dan fascia dipasang sedemikian rupa sehingga melekat dengan kuat
dan baik pada rangkannya.
- Pemotongan unit-unit bahan dilakukan dengan baik dan rapih dengan alat
pemotong khusus yang memang digunakan untuk keperluan ini.
- Setelah selesai terpasang, bidang permukaan sempurna kelandaiannya, tidak ada
bagian yang melendut ataupun mengembung.
7.16. PEKERJAAN PENUTUP ATAP UPVC
7.16.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk persiapan pelaksanakan pekerjaan dan selama berlangsungnya pekerjaan
konstruksi agar pekerjaan konstruksi menjadi berhasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan penutup atap ini meliputi penutup atap UPVC, roof insulation, penutup
fascia termasuk klip, sektup, baut, mur, ring/washer, flashing dan material lainnya
sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
7.16.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Atap UPVC
Produk penutup atap UPVC Gelombang menggunakan bahan UPVC
bergelombang dengan lapisan diminta dalam gambar yang disetujui Direksi
Pengawas. Ketebalan atap UPVC 10mm jenis gelombang sesuai penjelasan
gambar dan warna yang dipakai akan ditentukan kemudian oleh Direksi
Pengawas.
2. Flashing & Caping
Flashing dan capping harus sesuai dan cocok untuk atap UPVC yang berkaitan
dan merupakan produk dari produsen atap yang dipakai.
3. Atap transparant
Skylight fibreglass yang dipakai di buat dari bahan fibreglass dengan tingkat
kecerahan yang memadai. Profil sesuai dengan bentuk gelombang atap UPVC
yang dipakai. Ketebalan atap transparant 10mm. Kontraktor diwajibkan
mengajukan contoh bahan untuk itu.
7.16.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Persiapan
Sebelum pemasangan harap diperiksa kondisi site/lapangan. Semua rangka atap
harus dalam keadaan selesai pengecatan dan baik pemasangannya (rata
permukaan, kelurusan ataupun kesikuannya).
2. Pemasangan
Proses pemasangan harus mengikuti prosedur/petunjuk yang telah ditetapkan
oleh pihak produsen (manufacturer instruction).
- Bahan penutup atap/fascia yang dipasang adalah yang terseleksi dengan baik,
bebas dari lubang-lubang, lurus tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung
atau cacat-cata lainnya dan telah mendapat persetujuan dari perencana/Direksi
Pengawas lapangan.
- Bahan atap dan fascia dipasang sedemikian rupa sehingga melekat dengan kuat
dan baik pada rangkannya.
- Pemotongan unit-unit bahan dilakukan dengan baik dan rapih dengan alat
pemotong khusus yang memang digunakan untuk keperluan ini.
- Setelah selesai terpasang, bidang permukaan sempurna kelandaiannya, tidak ada
bagian yang melendut ataupun mengembung.
7.17. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
7.17.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan ACP pada seluruh permukaan yang ditentukan dalam
gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pekerjaan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna &
sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pekerjaansemua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna &
sebab-sebab lainnya.
7.17.2. STANDAR DAN PERSYARATAN
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard dari vendor material item pekerjaan
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pemasanganpada bidang bidang transparant
ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana
dan Direksi Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up
seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang
yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
7.17.3. ACP PADA DINDING , KANOPI , DAN BIDANG STRUKTURAL
7.17.3.1. Persyaratan Bahan
ACP dinding dan bidang Struktural:
• ACP yang digunakan ex 7seven / Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
• ACP dilapisi Thermal insulation tipe Buble Foil dengan merek yang disetujui oleh
direksi pengawas
• Rangka ACP menggunakan besi hollow 50x50x3 mm atau seperti pada gambar
dan disetujui oleh direksi pengawas
• Warna akan ditentukan Kemudian.
7.17.3.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ACP adalah bagian-bagian yang lain yang ditentukan
gambar.
b. ACP dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh vendor material
ACP yang telah disetujui oleh direksi pengawas.
7.18. PEKERJAAN FASAD LETTERING DAN LOGO ACRILIC
7.18.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan Fasad Lettering pada seluruh permukaan yang ditentukan
dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pekerjaan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulagan karena berubah warna & sebab-sebab
lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
7.18.2. STANDAR DAN PERSYARATAN
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard dari vendor material item
pekerjaan
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pemasanganpada bidang bidang
transparant ukuran 3x6 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
(dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
7.18.3. PERSYARATAN BAHAN
• Acrilic yang digunakan adalah yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
• Warna akan ditentukan Kemudian.
• Logo seperti pada gambar
7.18.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Yang termasuk pekerjaan Fasad Lettering adalah bagian-bagian yang lain yang
ditentukan gambar.
b. Fasad Lettering dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh vendor
material Acrilic yang telah disetujui oleh direksi pengawas.
7.19. PEKERJAAN BATU ALAM
7.19.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat (pembayaran , pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material , dan peralatan.
7.19.2. STANDAR DAN PERSYARATAN
1. Sebelum pekerjaan finishing batu alam dilakukan, maka :
a. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap area yang akan di pasang batu
alam agar sesuai gambar rencana.
b. Lapisan finishing tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafond dan
dinding-dinding selesai dikerjakan.
c. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), Pemberi Tugas dan
Perencana.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan gambar
kerja pelaksanaan untuk disetujui oleh MK dan Pemberi Tugas.
e. Ketentuan umum ini mengikat untuk seluruh pekerjaan lantai.
2. Bagian yang termasuk :
a. Area sesuai gambar rencana
b. Pekerjaan dinding eksterior dan lantai teras.
c. Bagian lain sesuai gambar rencana
d. Adukan (mortar) untuk setting dinding dan lantai, kansteen, serta pekerjaan
pekerjaan lain seperti paca gambar rencana.
e. Grouting Anchors, Angles (siku), dan penguat (framing) yang cukup.
f. Aksesori-aksesori lain yang dibutuhkar. dalam pekerjaan ini.
3. Bagian yang terkait :
a. Pekerjaan Dinding Plesteran
b. Pekerjaan Kusen / Daun Jendela
c. Pekerjaan Batu Alam
7.19.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Toleransi :
Ø Variasi Kerataan dan level : tidak melebihi 3 mm dalam 3000 mm
Ø Joint size : ± 25 %
Ø Step in face : 1,5 mm maximum
Ø Jog in aligment at edge : 1,5 mm maximum
Ø Toleransi tidak bertambah dalam jumlah
2. Material batu alam yang akan dipasang harus digelar terlebih dahulu dilantai untuk
mendapatkan persetujuan keseragaman corak / pola uratnya serta sortir quality
tile oleh MK dan Pemberi Tugas.
3. Bersihkan batu alam / batuan dengan membasahi dengan air bersih sebelum diset
dalam pe kerjaan; khusus untuk pemasangan basah.
4. Pasanglah tile dengan rata, level, lurus dan benar dengan hubungan keseluruhan.
Kelurusan permukaan tile harus pada sisi luarnya.
5. Jangan memasang tile yang rompat, retak.. atau pudar atau tidak baik, hal ini akan
ditolak.
6. Sediakan dan set anchor, dowel, ties dan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk
memperkokoh pasangan. Setel angkur pada posisi yang baik dan tidak kurang dari
jarak yang diijinkan. Pasang tile untuk memungkinkan pergerakan bergeser.
Menciut / memuai, dan ekspansi termal dan kontraksi.
7. Jangan menggunakan aluminium, plastik atau penumpu dari kayu.
8. Berikan hubungan yang rata, dalam toleransi yang diijinkan / spesifikasi, pada
permukaan antara pasangan yang berdekatan untuk menghasilkan hubungan baik
dan maksimal.
9. Potong dengan tepat dan akurat, lubangi dan sesuaikan batu alam untuk
hardware, outlet, fixture, fitting dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menempel pada
batu alam.
10. Dalam memotong dan mengepas, dengan hati-hati potong sisi-sisi dan digrinda
untuk ketepatan, pemotongan sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan atau penampilan batu alam.
11. Pastikasn bahwa outlet sudah ditempatkan pada tengah-tengah pasangan batu
alam kecuali di tujukkan lain pada gambar. Bila outlet / lubang tidak ditujukkan
pada gambar, harus dibuatkan oleh kontraktor instruksi secara detail sesuai lokasi
yang ditunjukkan oleh arsitek.
12. Untuk pemasangan batu alam pada dinding dengan sistem bawah (adukan) harus
diperkuat dengan anchor, Posisi anchor harus tepat pada balok atau kolom praktis
sehingga kuat.
13. Untuk batu alam yang digunakan untuk eksterior bangunan, harus dilapisi coating
anti debu dan air di semua sisinya.
7.20. PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE
7.20.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan
paving. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik bekerja
maupun fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan
aman.
7.20.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Pasangan Paving adalah:
• Pekerjaan Galian dan Urugan
• Pekerjaan Urugan Sirtu
• Pekerjaan Beton
7.20.3. STANDARD DAN PERSYARATAN YANG BERLAKU
Standard dan Persyaratan yang dipakai untuk pekerjaan Paving ini adalah:
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
• SNI 03-0691-1996 Bata Beton (paving block)
• SNI 15-6699-2002 Bata paving keramik
• Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
• Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
• Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
• ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
7.20.4. PERSYARATAN BAHAN
1. Paving paving ex. Calvary, Conblock, Focon, USP, atau setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas.
2. Dalam satu lokasi proyek hanya diijinkan menggunakan bahan/material yang berasal
dari 1 (satu) merk saja.
3. Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan (drive way).
4. Produksi Paving Block Proses mesin dengan kekuatan menahan beban kendaraan
minimal 8 ton.
5. Mutu paving block yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 300 kg / cm2 .
6. Kansteen beton cetak/kerb dengan ukuran sesuai gambar rencana dengan kuat tekan
minimal 300 kg/cm2.
7. Toleransi Dimensi
• Perbedaan ukuran paving rata – rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
• Kerataan permukaan masing – masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
• Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata – rata max. 2 % kearah
pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
• Alur paving sesuai standar pabrik.
• Ketebalan rata – rata minimal 8 cm.
• Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima (ditolak).
• Ukuran paving menyesuaikan dengan gambar rencana.
8. Pengujian contoh Paving block.
• Contoh paving block yang akan dipasang kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu
• dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi.
• Contoh Paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan di ambil secara
acak.
• Setiap kurang lebih 30 m2 paving block yang akan dipasang harus diwakili 1
buahbenda uji untuk pengetesan kuat tekan.
• Jumlah benda uji paving keseluruhan minimal 10 buah.
• Ketahanan aus dari paving juga diuji dengan menggunakan Mesin aus (SNI.03-
0028-1987). Cara uji ubin semen. Ketahanan aus maksimal 0,149 mm/menit.
• Penyerapan Air dari paving juga perlu diuji sehingga di dapat penyerapan air rata-
ratamaksimal 6%.
• Paving block dan kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat tekan
berdasarkan hasil pengujian di laboratorium , tidak akan diterima (ditolak).
9. Persyaratan Pasir
a. Pasir Perata (Bedding Sand)
• Berfungsi sebagai lapis perata (platform) yang dimaksudkan untuk memberi
kesempatan Paving block memposisikan diri terutama dalam proses penguncian
(interlocking).
• Syarat Gradasi Pasir perata seperti ditunjukkan dalam Tabel
b. Pasir Pengisi (Joint Filling Sand)
Pasir pengisi ini diisikan pada celah – celah diantara Paving block dengan fungsi
utama memberikan kondisi kelulusan air, menghindarkan bersinggungannya .
c. Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti ditunjukkan dalam Tabel.
Tabel Gradasi Pasir Perata
Ukuran % Lolos
Saringan Saringan
9,52 mm 100
4,75 mm 95-100
2,36 mm 80-100
1,18 mm 50-85
600 microns 25-60
300 microns Oct-30
150 microns May-15
75 microns 0-10
− Secara fisik bentuk partikel pasir perata tidak bulat atau tajam.
− Kadar air ‹ 10% dan kadar Lempung ‹ 3%
Tabel Gradasi Pasir Pengisi
Ukuran % Lolos
Saringan Saringan
2,36 mm 100
1,18 mm 90-100
600 microns 60-90
300 microns 30-60
150 microns 15-30
75 microns 05-Oct
− Kadar air ‹ 5%, kadar Lempung dan lanau ‹ 10%
− Jangan menggunakan bahan pengikat seperti semen.
7.20.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Lapisan Sub Grade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga
mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untukkemiringan
Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan
tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 95 % MDD(Modified
Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuaidengan spesifikasi
teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan
landasan area paving nantinya.
b. Lapisan Sub base
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis
yang di butuhkan. Profil lapisan permukaan dari sub base juga harus mempunyai minimal
kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini
sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving .
c. Kanstin/Penguat Tepi/kerb
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum pemasangan
paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar paving
tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
d. Drainage
Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi
waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving terpasang akan
sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus membongkar
paving yang sudah terpasang.
e. Peralatan Pemasangan Paving
Peralatan yang kita butuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
dimulai. Adapun alat-alat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut:
• Mesin Plat Compactor dengan luas permukaan plat antara 0,35 s/d 0,50 m2
danmempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan frekwensi
getaranberkisar 75 s/d 00 Hz.
• Alat Pemotong paving (Block Cutter)
• Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding pasir
• Benang sepat
• Lori/gerobak angkut.
f. Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan Paving
1) Abu batu/pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan base.
Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam
dan harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan base.
2) Penggelaran abu batu/pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter didepan paving
terpasang dengan tebal screeding.
3) Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis (starting point) diatas lapisan
abu batu/pasir alas (laying course).
4) Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang kita tarik tegang dan kita
arahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B,
kemudian kita buat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
5) Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah penggelaran abu atu/pasir
alas. Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak
celah/naat dengan spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.
6) Memasang paving harus maju, dengan posisi si pekerja diatas block yang sudah
terpasang.
7) Apabila tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis, maka profil melintang permukaan
paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % denga toleransi cross fall 10 mm
untuk setiap jarak 3 meter dan 20 mm utnuk jarak 10 meter garis lurus. Pembedaan
maksimum kerataaan antaar block tidak boleh melebihi 3 mm.
8) Pengisian joint filler harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving dan seera
dilanjutkan dengan pemadatan paving.
9) Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang
mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN
dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya dilakukan
secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal akhir
pemadatan meter dibelakang akhir pasangan. Jangan meninggalkan pasangan
paving tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut dapat memudahkan terjadinya
deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya sesuatu yang melintas melewati
pasangan paving tersebut.
10) Pemadatan sebaiknya kita lakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan
untuk memadatkan abu batu/pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm ( tergantung
abu batu/pasir yang dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu
11) Abu batu/pasir pengisi celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling
sedikit 2 lintasan.
12) Pengecatan paving untuk marka parkir sepeda motor menggunakan cat Tennokote
(exterior). Pengecatan marka dilakukan sesuai dengan tata cara yang lazim.
g. Hasil Akhir
1) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat , tidak cacat, ( pecah /
patahterbagi ).
2) Alur –alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
3) Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.
4) Air mengalir lancar kesaluran drainage jalan dengan kemiringan maximal 2 %.
5) Permukaan paving harus bersih dari bekas – bekas semen dan kotoran lainnya.
7.21. PENGURUGAN TANAH HUMUS
1. Bahan : Bahan yang digunakan sebagai urugan adalah Tanah Humus
2. Mutu Bahan : Tanah Humus yang digunakan adalah yang telah dipilih dari hutan subur
daerah ponorogo atau sesuai persetujuan direksi pengawas.
3. Prosedur Pelaksanaan : Penimbunan dilakukan mendatar lapis demi lapis yang
dipadatkan dengan menggunakan peralatan pemadat dengan alat berat seperti Vibro
Roller dan urugan di pasang pada tanah dasar untuk pekerjaan taman atau keperluan
lasekap lainnya.
7.22. PENANAMAN RUMPUT
1. Bahan : Bahan yang digunakan sebagai rumput adalah rumput gajah mini dan rumput
swiss.
2. Mutu Bahan : Rumput yang digunakan adalah yang telah dipilih harus dari vendor yang
tertera di spesifikasi teknis atau sesuai persetujuan direksi pengawas.
3. Prosedur Pelaksanaan : Penanaman rumput harus dilakukan atau dan diawasi oleh
vendor yang tertera atau disetujui di spesifikasi teknis dan direksi pengawas, sesuai pada
gambar dan atau persetujuan direksi pengawas.
7.23. PENANAMAN POHON TATEBUYA DAN PERDU
7.23.1. MENYIAPKAN TANAMAN YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM
PELAKSANAAN PEKERJAAN PENANAMAN.
a. Gambar pelaksanaan penanaman pada lokasi pekerjaan diinventarisasi.
b. Area penampungan tanaman disiapkan.
c. Tanaman yang dibutuh kan diperiksa sesuai dengan jenis, kuantitas dan
kualitas yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis.
d. Distribusi tanaman dilakukan sesuai dengan lokasi dan jadwal kerja yang
ditetapkan.
7.23.2. MENYIAPKAN LOKASI PENANAMAN
a. Bahan dan peralatan untuk pekerjaan lokasi penanaman disiapkan sesuai
dengan kebutuhan.
b. Titik-titik tanam yang telah ditentukan, ditandai sesuai dengan gambar shop
drawing.
c. Titik-titik tanam yang telah ditentukan, disiapkan sesuai dengan instruksi kerja.
d. Pupuk organik yang telah ditabur, dicampur sesuai dengan instruksi kerja.
7.23.3. PENANAMAN
a. Persiapkan media tanam permanen yang sama dengan media semai yang
dibuat sebelumnya. Buat lubang sedalam 30-50 cm (agar bonggol akar pohon
tidak terlihat) pada media tanam, lalu tanam bibit dengan arah tegak lurus
keatas. Timbun kembali dengan media tanam galian dan padatkan agar bibit
berdiri kuat tidak roboh. Lakukan penyiraman intensif saat masa awal tanam
bibit.
b. Pastikan bahwa tempat anda menanam pohon tadi tidak ada batu-batu, atau
sampah yang nantinya akan mengganggu pertumbuhan tanaman.
7.23.4. PERAWATAN
Selama masa pemeliharaan, pohon harus tetap hidup. Jika pohon mati, maka harus
dilakukan penggantian pohon yang baru.
7.23.5. CARA PENGUKURAN
Cara pengecekan ukuran diameter pohon dimulai dari ± 1 meter dari pangkal bawah
pohon.
7.24. AGREGAT LAPIS PONDASI ATAS (LPA) KLAS A - C
MENGGUNAKAN ALAT
Lapis Pondasi Atas Jalan merupakan lapisan struktur utama di atas Lapis Pondasi
Bawah (atau di atas lapis tanah dasar dimana tidak dipasang Lapis Pondasi Bawah).
Pembangunan Lapis Pondasi Atas terdiri dari pengadaan, pemrosesan, pengangkutan,
penghamparan, penyiraman dengan air, dan pemadatan agregat batu atau kerikil alami
pilihan dalam Lapis Pondasi Atas, di atas satu Lapis Pondasi Bawah atau di atas lapis tanah
dasar yang telah disiapkan.
Penyiapan Lapis Pondasi Atas :Pencampuran dan Penghamparan Lapis Pondasi
Atas :
a) Agregat ditempatkan pada lokasi di atas Lapis Pondasi Bawah yang sudah
disiapkan dalam volume yang cukup untuk menyediakan penghamparan dan
pemadatan ketebalan yang diperlukan.
b) Agregat dihampar dengan tangan oleh pekerja atau dengan motor grader
sampai satu campuran yang merata, dengan batas kelembaban yang optimum.
c) Agregat harus dihampar dalam lapisan yang tidak melebihi ketebalan 20 cm,
dalam satu cara sehingga kepadatan maksimum yang telah ditetapkan dapat
dicapai.
7.25. PENGHAMPARAN LAPIS PERMUKAAN ASPAL BETON LASTON
(AC)
7.25.1. UMUM
a) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan suatu lapis aus permukaan tahan
lama dan padat dari campuran aspal dikenal sebagai Lapisan Aspal Beton
(LASTON), tersusun dari sejumlah agregat tertentu, filter dan aspal semen
dihasilkan dari instalasi campuran pusat (CMP) dan dipasang sesuai dengan
spesifikasi-spesifikasi ini dengan ketebalan nominal 4 cm atau diatur tersendiri
oleh Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik atau ketentuan lain dalam
dokumen kontrak, seperti yang diminta dalam Daftar Penawaran. Campuran
Aspal beton tersebut akan dipasang sebagai satu lapis permukaan baru di atas
lapis pondasi atas yang dibentuk sebelumnya atau sebagai satu lapis ulang
diatas suatu perkerasan dengan lapis penutup yang ada, dan perlu digunakan
di atas jalan dengan lalu lintas berat serta kemiringan terjal.
b) Toleransi Ukuran
• Tebal rata-rata terpasang harus sama dengan atau lebih tebal dari tebal
nominal rencana. Tidak ada satu titikpun akan memiliki ketebalan Aspal
Beton padat kurang dari 90 % tebal rencana. Namun tebal rencana dapat
disesuaikan dengan persyaratan di lapangan atau keputusan Manajemen
Konstruksi dan Direksi Teknik dan diberitahukan secara tertulis kepada
kontraktor.
• Variasi permukaan Aspal Beton selesai dari tingkat dan ketinggian yang
ditentukan tidak boleh melebihi 5 mm pada setiap titik bilamana diuji
dengan satu mistar batang lurus panjang 3,0 m.
c) Contoh Bahan
Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut kepada Manajemen
Konstruksi dan Direksi Teknik pada paling lambat 14 hari sebelum pekerjaan
dimulai :
• Contoh bahan campuran aspal beserta rincian sumber pengadaan.
• Formula campuran pelaksanaan dan data uji pendukung yang diperoleh
dari laboratorium Instalasi Campur Pusat (CMP) yang menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan mutu spesifikasi ini.
• Pembatasan Cuaca
• Aspal beton akan dipasang hanya dibawah kondasi cuaca kering dan
bilamana permukaan perkerasan kering pula.
d) Pengendalian Lalu Lintas
• Pengendalian lalu lintas akan dilaksanakan oleh kontraktor yang sesuai
dengan syarat-syarat umum kontrak dan disetujui oleh Manajemen
Konstruksi dan Direksi Teknik, serta dilakukan tindakan-tindakan untuk
memberi petunjuk dan mengendalikan lalu lintas selama pelaksanaan
pekerjaan.
• Harus disediakan sarana untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan
dengan separuh lebar perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan
(alternatif) jalan yang sesuai sehingga disetujui oleh Manajemen
Konstruksi dan Direksi Teknik.
• Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan lewat di atas permukaan jalan
yang baru selesai sampai lapis permukaan aspal beton di padatkan
sepenuhnya hingga memuaskan Manajemen Konstruksi dan Direksi
Teknik.
e) Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Memuaskan.
Lapis permukaan yang selesai (jadi) dari Aspal Beton harus diselesaikan
sesuai dengan persyaratan Spesifikasi ini dan mendapat persetujuan
Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik. Luas lapis permukaan yang tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan ini dan yang dianggap tidak memuaskan
Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik harus diperbaiki dengan cara
menyingkirkan dan mengganti, menambah lapisan tambahan dan/ cara lain
yang dipandang perlu oleh Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik.
7.25.2. SYARAT – SYARAT BAHAN
a) Persyaratan Umum
• Semua bahan yang diperlukan untuk Aspal Beton akan didapat dari
Sumber deposit bahan dan bahan hasil olahan industri dan dipasok
langsung ke CMP (Instalasi Campur Pusat), kecuali DPUK membuat
pengaturan alternatif.
• Tanggung jawab untuk menyetujui semua sumber pengadaan dan
melaksanakan test laboratorium yang diperlukan yang berhubungan
dengan campuran percobaan dan pengendalian mutu produksi berada
pada Ahli Teknik (Engineer) yang bertugas dan bertanggung jawab di
CMP (Instalasi Campur Pusat).
• Kualitas aspal beton harus memenuhi persyaratan Spefikasi Umum Bina
Marga.
b) Agregat
• Agregat kasar
Agregat kasar terdiri dari batu atau kerikil pecah atau campuran yang
sesuai dari batu pecah dengan kerikil alami yang bersih.
Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan Tabel 2.1. berikut :
Tabel 2.1. Persyaratan Gradasi Agregat Kasar untuk Aspal Beton
Presentasi Lolos Saringan
Ukuran Saringan (mm)
Atas Berat
19,0 100
12,5 30 – 100
9,5 0 – 55
4,75 0 – 10
0,075 0 - 1
• Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam dan atau batu pecah tersaring dalam
kombinasi yang cocok, dan harus bersih serta bebas dari gumpalan
lempung dan benda-benda lain yang harus di buang, Gradasi agregat
halus sesuai dengan Tabel 2.2. berikut.
Tabel 2.2. Persyaratan Gradasi Agregat Halus Aspal Beton
Presentasi Lolos Saringan Atas
Ukuran Saringan (mm)
Berat
9,5 100
4,75 90 – 100
2,36 80 – 100
0,60 25 – 100
0,075 3 – 11
• Filler
Bahan filler terdiri dari debu batu sabak atau semen serta harus bebas
dari suatu benda yang harus dibuang. Ia berisi ukuran partikel yang 100
% lolos saringan 0,60 mm dan tidak kurang dari 75 % atas berat partikel
yang lolos saringan 0,075 (saringan basah).
• Syarat-syarat Kualitas Agregat Kasar
Agregat kasar yang digunakan untuk aspal beton harus memenuhi syarat
kualitas yang diberikan pada Tabel 2.3. di bawah :
Tabel 2.3. Persyaratan Gradasi Agregat Kasar
Uraian Batas Test
Kehilangan berat karena abrasi
Maksimum 30 %
( 500 putaran )
Bahan Aspal setelah pelapisan
Minimum 95 %
dan pengelupasan
c) Bahan Aspal
• Bahan aspal harus AC-20 aspal semen gradasi kental (kurang lebih
ekivalen dengan Pen. 60/70) memenuhi persyaratan AASHTO M 226
• Suatu bahan adhesif (pengikat) dan anti pengelupasan harus
ditambahkan kepada bahan aspal, jika diminta demikian oleh Manajemen
Konstruksi dan Direksi Teknik yang bertugas dan bertanggung jawab
pada CPM (Instalasi Campur Pusat). Bahan tambahan tersebut harus
satu jenis yang disetujui oleh ahli Teknik (Engineer) yang bertugas pada
CMP dan harus ditambahkan dan dicampur sesuai dengan petunjuk
Pabrik Pembuat.
7.25.3. PERSYARATAN CAMPURAN
a) Komposisi Campuran
• Campuran aspal tersebut terdiri dari agregat, bahan filter, dan bahan
aspal. Komposisi rencana campuran berada dalam batas-batas rencana
yang diberikan pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4. Komposisi Campuran
Presentase Lolos Atas Berat
Fraksi Rencana Campuran
Total Campuran Aspal
Fraksi Agregat Kasar ( > 2.36 mm ) 30 – 50
Fraksi Agregat Kasar ( 2.36 mm –
39 – 59
0.075 mm )
Fraksi Filter 4.5 – 7.5
Kandungan Aspal (% total atas volume)
Kandungan aspal efektif - Minimum 5.2
Kandungan aspal terserap - Maksimum 1.7
Total kandungan aspal sebenarnya - Minimum 6.0
Tebal film aspal - Minimum 8 micron
• Perbandingan campuran final dan formula kualitas aspal beton harus
ditentukan oleh pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh
laboratorium CMP dan campuran rencana sebenarnya harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek yang sesuai dengan persyaratan spesifikasi ini.
b) Sifat-sifat Campuran
• Sifat-sifat campuran yang harus dipenuhi oleh CMP (Instalasi Campur
Pusat) diberikan pada Tabel 2.5. di bawah.
Tabel 2.5. Sifat-Sifat Campuran
Sifat-Sifat Campuran Pengukuran Batas-Batas
% atas volume
Kandungan rongga udara campuran padat 4% - 6%
total campuran
Tebal film aspal Micron Minimum 8
Kuosien Marshall KN/mm 1.8 – 5.0
Stabilitas Marshall Kg 550 – 1250
Stabilitas Marshall tertahan (rendaman 24
% stabilitas asli Minimum 75%
jam)
7.25.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Peralatan Pelaksanaan
• Jenis peralatan dan metoda operasi harus sesuai dengan Daftar
Peralatan dan Instalsi Produksi yang telah disetujui dan menurut
petunujuk lebih lanjut Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik.
Pada umunya peralatan yang harus dipilih untuk penghamparan dan
penyelesaian harus paver (perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja
mencapai garis dan ketinggian yang diperlukan dengan penyediaan untuk
pemanasan, screeding dan sambungan perata campuran aspal beton.
• Jenis peralatan berikut ini akan dipilih untuk penghamparan, pemadatan
dan penyelesaian.
- Alat pengangkutan
Sejumlah dump truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk
mengangkut campuran aspal yang sesuai dengan program
perkerjaan yang telah disetujui. Dump truk tersebut harus dilengkapi
dengan dasar bak logam rata ketat, dibersihkan dan yang
sebelumnya dilapisi minyak bakar.
- Peralatan untuk Penghamparan dan Penyelesaian
Bilamana diminta demikian dibawah Daftar Penawaran dan Daftar
Unit Produksi, peralatan untuk penghamparan dan penyelesaian
harus satu paver (perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja
sampai ke garis, kemiringan dari penampang melintang yang
diperlukan dan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan terhadap
kinerja volume dan kinerja kualitas.
- Peralatan Pemadatan
Untuk pemadatan lapis permukaan tersebut diperlukan peralatan
sebagai berikut :
Vibratory roller atau Baby roller ini merupakan aplikasi untuk
meratakan permukaan dengan operating weight kurang dari 3 ton.
Sebuah mesin gilas ban bertekanan dengan ban dipompa
mencapai tekanan 8,5 kg/cm2 (120 lbs/sq.in) dan dengan
penyediaan untuk ballast dari 1500 kg – 2500 kg muatan per roda.
- Peralatan untuk Penyemprotan lapis Aspal Resap Pelekat atau
Lapis Aspal Pelekat. Sebuah dstributor/ penyemprotan aspal
bertekanan harus disediakan dengan penyediaan untuk
pemanasan aspal.
b) Penyediaan Lapangan
• Pemasangan diatas lapis Pondasi Atas.
- Bila memasang diatas pondasi jalan, pondasi tersebut bentuk dan
profilnya harus sama benar dengan yang diperlukan untuk
penampang melintang rencana dan dipadatkan sepenuhnya sampai
mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik,
yang sesuai dengan persyaratan pemadatan. Pondasi tersebut harus
disapu bersih dari setiap benda yang lepas dan harus dibuang.
- Sebelum memasang aspal beton, pondasi jalan tersebut harus
dilapisi dengan Lapis Aspal resap Pengikat pada saatu tingkat
pemakaian 0,60 l/m2 atau tingkat lainnya menurut perintah
Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik.
• Pemasangan di atas satu Permukaan Aspal yang ada.
- Bilamana pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang diatas
satu permukaan aspal yang ada, setiap kerusakan pada permukaan
perkerasan yang ada termasuk lubang-lubang, bagian yang
ambles, pinggiran hancur dan cacat permukaan lainnya harus
dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui Manajemen Konstruksi
dan Direksi Teknik.
- Sebelum pemasangan aspal beton, permukaan yang ada harus
kering dan dibersihkan dari semua batu lepas dan bahan lain yang
harus dibuang, dan akan disemprotkan aspal perekat pada tingkat
pemakaian tidak melebihi 0,50 l/m2, kecuali diperintahkan lain oleh
Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik.
c) Penghamparan
• Screed samping atau cetakan yang disetujui harus dipasang sepanjang
perkerasan/ bahu jalan sampai garis dan ketinggian yang diperlakukan.
• Penghamparan dengan Mesin
- Sebelum operasi pengaspalan dimulai, screed paver harus di
panaskan dan campuran aspal harus dimasukkan/ dituang ke
dalam paver pada satu temperatur didalam batas-batas antara 140
– 110 C.
- Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus
dihampar dan diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk
penampang melintang yang diperlukan diatas seluruh lebar
perkerasan yang mungkin.
- Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak
menimbulkan retak-retak pada permukaan. Tingkat penghamparan
harus sebagaimana yang disetujui oleh Manajemen Konstruksi dan
Direksi Teknik memenuhi persyaratan tebal rencana.
- Jika terjadi suatu segresi, penyobekan atau penyungkilan
permukaan, paver tersebut harus dihentikan dan tidak boleh
berjalan kembali sampai penyebabnya ditemukan dan diperbaiki.
Bagian-bagian yang kasar atau bahan yang telah segresi harus
dibuat betul dengan menyebarkan bahan halus (fines) serta digaruk
dengan baik. Akan tetapi penggarukan harus dihindari sejauh
mungkin dan partikel kasar tidak boleh disebarkan diatas
permukaan yang discreed.
- Harus dijaga supaya campuran tidak mengumpul dan mendingin
pada sisi hopper atau dimana saja pada paver.
- Bilamana jalan tersebut harus diperkeras separuh lebar pada
waktu, pengerasan separuh lebar pertama tidak boleh lebih dari 1
kilometer didepan pengerasan separuh lebar jalan yang kedua.
d) Pemadatan Lapis Aspal Beton
• Pengendalian Suhu
- Secepat setelah campuran tersebut selesai dihampar dan diratakan
,permukaan tersebut harus diperiksa dan setiap kualitas yang tidak
baik harus segera diperbaiki.
- Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan
akan dimulai ketika suhu campuran tersebut turun hingga 110o C
dan harus diselesaikan sebelum suhu turun di bawah 65o C.
- Pengilasan campuran tersebut akan terdiri dari tiga penggilasan
secara berturut-turut dengan urutan pengilasan dari Tabel 2.6.
sebagai berikut:
Tabel 2.6. Tahapan Penggilasan
Waktu Sesudah Suhu Penggilasan (oC)
Tahapan Penggilasan
Penghamparan
AC - 10 AC - 20
1. Tahap Awal Penggilasan 0 – 10 menit 110 – 100 125 – 110
2. Penggilasan Kedua/ Antara 10 – 20 menit 100 – 80 110 – 95
3. Penggilasan Akhir 20 – 45 menit 80 – 65 95 – 80
• Prosedur Pemadatan
- Tahap awal pengilasan dan penggilasan final akan dikerjakan
semuanya dengan mesin gilas roda baja. Penggilasan kedua atau
penggilasan antara akan dilakukan dengan sebuah mesin gilas ban
pneumatic. Mesin gilas awal akan beroperasi dengan roda kemudi
dekat paver.
- Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin
gilas roda baja, dan 6 km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta
akan selalu cukup lambat untuk menghindari penggeseran
campuran panas. Garis penggilasan tidak boleh terlalu berubah –
ubah atau arah penggilasan berbalik secara tiba-tiba, yang akan
menimbulkan penggeseran campuran.
- Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat
sepraktis mungkin dibelakang penggilasan pemadatan awal dan
harus dilaksanakan sementara campuran tersebut masih pada satu
temperatur yang memungkinkan akan menghasilkan pemadatan
maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan bilamana bahan
tersebut masih dalam suatu kondisi cukup dapat dikerjakan untuk
membuang semua tanda bekas roda mesin gilas.
- Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan
dari pinggiran sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan
sumbu jalan menuju ke bagian tengah perkerasan, kecuali pada
lengkungan superelevasi, penggilasan akan mulai pada sisi rendah
yang bergerak maju menuju sisi tengah yang lebih tinggi. Lintasan
berikutnya dari mesin gilas akan bertumpang tindih pada paling
sedikit separuh lebar mesin gilas dan lintasan tidak boleh berhenti
pada titik-titik ditempat satu meter dari titik ujung lintasan-lintasan
sebelumnya.
- Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat
pertama-tama harus bergerak diatas jalan yang sudah dilewati
sebelumnya demikian sehingga tidak lebih dari 15 cm roda kemudi
jalan/ lewat diatas pinggir perkarasan yang tidak terpadatkan. Mesin
gilas harus terus menerus lewat sepanjang lajur ini menggeser
- posisinya sedikit demi sedikit menyilang sambungan tersebut
dengan lintasan berikutnya, sampai diperoleh satu sambungan
yang dipadatkan rapih secara menyeluruh.
- Penggilasan akan bergerak maju secara terus menerus
sabagaimana diperlukan untuk mendapatkan pemadatan yang
seragam selama waktu bahwasannya campuran tersebut dalam
kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua tanda-tanda bekas
roda mesin gilas dan ketidak teraturan lainnya dihilangkan. Untuk
mencegah menempelnya campuran pada mesin gilas, roda-roda
tersebut harus dijaga selalu basah tetapi air yang berlebihan tidak
diizinkan.
e) Penyelesaian
• Alat berat atau mesin gilas tidak diizinkan berdiri diatas permukaan yang
baru selesai sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh
dan matang.
• Permukaan Aspal Beton sesudah pemadatan harus halus dan rata
sampai punggung jalan dan ketinggian yang ditetapkan di dalam toleransi
yang ditentukan. Setiap campuran yang menjadi lepas-lepas dan hancur,
bercampur dengan kotoran atau yang telah menjadi tidak sempurna
dalam setiap arah, harus dipadatkan segera untuk menyesuaikan dengan
luas disekitarnya dan setiap luas yang menunjukkan suatu kelebihan atau
kekurangan bahan aspal atas instruksi Manajemen Konstruksi dan
• Direksi Teknik akan disingkirkan dan diganti. Semua tempat tinggi,
sambungan tinggi, bagian ambles dan rongga-rongga udara harus
diselesaikan sebagaimana diminta oleh Manajemen Konstruksi dan
Direksi Teknik.
• Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan,
kontraktor harus memperbaiki pinggiran- pinggiran menjadi segaris
secara rapih. Setiap bahan-bahan yang berlebih harus dipotong lurus
setelah penggilasan final dan dibuang oleh kontraktor sehingga disetujui
oleh Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik.
f) Penyelesaian Sambungan
• Tidak boleh ada campuran yang dipasang menempel bahan ujung yang
sudah digilas sebelumnya kecuali ujung tersebut tegak atau telah
dipotong kembali sampai satu permukaan tegak. Satu penyiraman tipis
aspal yang digunakan untuk permukaan-permukaan kontak harus dipakai
tepat sebelum tambahan dipasang menempel bahan yang digilas
sebelumnya.
7.25.5. PENGENDALIAN MUTU
a) Test Laboratorium
• Test laboratorium harus dilaksanakan oleh Tenaga Ahli yang bertugas
dan bertanggung jawab pada CMP (Instalasi Campur Pusat) yang sesuai
dengan persyaratan Spesifikasi Umum dan untuk memenuhi
persyaratan Spesifikasi yang diberikan pada Tabel 2.7. Data uji harus
disediakan untuk Kontraktor dan Pimpinan Proyek jika perlu, dan
pengujian lebih lanjut harus dilaksanakan bila demikian yang diminta oleh
oleh Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik.
Tabel 2.7. Test Laboratorium Aspal Beton
Referensi Test
Test Tipe
AASTHO Bina Marga
Ketahanan terhadap abrasi agregat
kasar ukuran kecil menggunakan T 96 PB 0206 – 76 Test abrasi untuk agregat < 19 mm
mesin Los Angeles
Pelapisan dan pengelupasan Penahanan aspal sesudah
T 182 PB 0205 – 76
campuran agregat aspal pelapisan dan pengelupasan
Test Marsahll untuk pemilihan
gradasi optimum dan kandungan
Ketahanan terhadap kelelahan plastis
bahan pengikat , termasuk : -
campuran aspal menggunakan T 245 PC 0201 – 76
Stabilitas Marshall, Nilai Aliran
instrumen Marshall
Marshall, Koefisien Marshall,
Kepadatan Marshall
Untuk menentukan rongga udara
Berat jenis maksimum campuran
T209 dalam campuran dan penyerapan
perkeraasan aspal
aspal oleh agregat
Menentukan kerapatan pemadatan
Berat jenis menyeluruh campuran
T 166 HRS thd presentasi kepadatan
aspal dipadatkan
Marshall
Pengaruh panah dan udara terhadap Menentukan pengaruh minimum
T 179
bahan aspal ( Test Film Oven ini ) ketebalan film
• Untuk pengujian pengendalian mutu campuran, Kontraktor harus
mendapatkan dan menyediakan catatan-catatan pengujian untuk
produksi setiap hari, meliputi analisa saringan, pengendalian suhu,
kepadatan/ kestabilan/ aliran Marshall dan penyerapan oleh agregat.
Ujian ini dicatat dalam Tabel 2.7.
b) Pengendalian Lapangan
• Test pengendalian lapangan berikut harus dilaksanakan selama
pelaksanaan pekerjaan terkecuali diperintahkan lain oleh Manajemen
Konstruksi dan Direksi Teknik. Pemotongan lubang uji dan
mengembalikan ke keadaan semula dengan bahan Aspal Beton
dipadatkan dengan baik harus dikerjakan oleh Kontraktor di bawah
pangawasan Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik Tabel 2.8.
Tabel 2.8. Pengujian Mutu Campuran
Test Pengendalian Prosedur
Test permukaan perkerasan untuk Permukaan harus diuji setiap hari dengan mal dan
kesesuaian dengan punggung jalan, punggung dan batang lurus panjang 3 m setelah
ketinggian dan kemiringan melintang pemadatan akhir.
Pengujian berat/kepadatan inti aspal Contoh bahan inti harus diambil setiap 200 m, kecuali
beton terpasang dan dipadatkan diperintahkan lain oleh Manajemen Konstruksi dan
((SPESIFIKASI UMUM REVISI 3 Direksi Teknik. Kepadatan campuran yang sudah
TAHUN 2010 DIRJEN BINA disatukan yang telah diuji, tidak boleh kurang dari 98
MARGA)) % bahan (spesimen) padat laboratorium.
Ketebalan lapis permukaan Tebal lapis aspal beton terpasang yang harus
dipantau dengan inti perkerasan atau dengan cara
lain yang diminta oleh Manajemen Konstruksi dan
Direksi Teknik. Inti tersebut harus diambil oleh
Kontraktor dibawah pengawasan Dierksi Teknik pada
suatu titik uji yang diperintahkan demikian.
Kualitas Pemeriksaan setiap hari pekerjaan terselesaikan,
untuk pengendalian mutu, keseragaman dan
pemadatan
7.25.6. CARA PENGUKURAN PEKERJAAN
a) Produksi lapis Aspal Beton harus diukur untuk pembayaran sebagai volume
yang diukur dalam ton campuran aspal yang dikirim ke lapangan dan dapat
diterima oleh Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik. Pengukuran akan
berdasarkan jumlah tiket pengiriman muatan yang diterima dan telah dihitung,
dan disertai dengan data uji yang relevan mengenai campuran pelaksanaan.
Berat jenis padat AC akan diambil sebagai 2,29 ton/m3.
b) Volume Aspal Beton yang dihampar dan dipadatkan yang harus dukur untuk
pembayaran, sebagai jumlah meter persegi terpasang dan dapat diterima oleh
Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik, dihitung sebagai panjang bagian
perkerasan yang diukur pada garis sumbu dikalikan dengan lebar rata-rata yang
diukur dan disetujui bersama diantara Kontraktor dan Manajemen Konstruksi
dan Direksi Teknik.
c) Tebal Aspal Beton yang harus diukur untuk pembayaran adalah tebal rencana
padat yang telah ditetapkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Manajemen
Konstruksi dan Direksi Teknik secara tertulis. Dalam hal bahwa tebal padat
yang dipasang kurang dari tebal rencana, penyesuaian akan dilakukan dengan
menggunakan ukuran luas yang diperbaiki sama dengan :
Tebal diukur rata – rata sebenarnya
Luas diukur sebenarnya =
Tebal rencana
d) Tidak ada penyesuaian yang sama dari luas yang diukur akan dibuat untuk tebal
yang dapat diterima yang melebihi tebal rencana, kecuali penambahan tebal
tersebut telah diminta oleh Manajemen Konstruksi dan Direksi Teknik secara
tertulis.
e) Bila lapis aspal resap perekat atau lapis aspal perekat dipasang yang sesuai
dengan kontrak khusus dan Daftar Penawaran, lapis aspal resap perekat atau
lapis aspal perekat tersebut akan diukur dalam liter.
f) Bilamana aspal beton diletakkan diatas lapis pondasi atas, pekerjaan
mempersiapkan dan memelihara lapis pondasi atas tidak boleh diukur untuk
pembayaran dan akan dimasukkan dalam pekerjaan yang diperlukan untuk
penyelesaian lapis pondasi atas tersebut yang sesuai dengan persyaratan
Spesifikasi ini.
g) Bila aspal beton dipasang diatas perkerasan aspal yang ada, pekerjaan yang
diperlukan untuk membuat betul permukaan termasuk perbaikan lubang-
lubang, pinggiran hancur dan bagian-bagian ambles, tidak boleh diukur dan
dibayar dibawah bab ini, tetapi akan diukur dan dibayar sesuai dengan item-
item pembayaran yang relevan.
h) Bila perbaikan lapis perata yang tidak memuaskan, telah diminta sesuai dengan
spesifikasi ini, tidak ada tambahan pembayaraan akan dibuat untuk pekerjaan
ekstra atau volume yang diperlukan bagi perbaikan-perbaikan.
i) Tidak ada penambahan pengukuran atau pembayaran yang dibuat untuk
pengujian bahan-bahan yang diperlukan dibawah spesifikasi ini dan semua
pekerjaan demikian akan dianggap telah dimasukkan dalam item pembayaran
untuk pemasangan Lapis Aspal Beton.
8. BAB 8
PEKERJAAN MEKANIKAL
8.1.1. PERATURAN UMUM PEKERJAAN MEKANIKAL
8.1.1.1. Standard Dan Peraturan
1. Peraturan bangunan dan instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara
nasional.
2. SNI (Standar Nasional Indonesia)
a. Tentang Tata cara perancangan konservasi energi pada bangunan gedung.
b. Tentang Pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
mengenai jenis instalasi yang dirancang.
c. SNI 03-6481-2000 Sistem plambing
d. SNI 03-1736-2000 Tata cara perencanaan sistem protekasi pasif untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
3. ASTM (American Society fot testing and Materials)
4. BS (British Standar)
5. JIS (Japanese Industrial Standar)
6. DIN (Deutsches Institut für Normung/German Institute for Standardization)
7. AWWA (American Water Works Association)
8. SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National Association)
9. ASHRAE (American Society of Heating, Refrigerating and Air Conditioning
Engineers)
10. AMCA (Air Movement and Control Association)
11. NFPA (National Fire Protection Association)
a. NFPA 13: Standard for the Installation of Sprinkler Systems
b. NFPA 14: Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems
c. NFPA 20: Standard for the Installation of Stationary Pumps for Fire Protection
d. NFPA 92A: Standard for Smoke-Control Systems Utilizing Barriers and
Pressure Differences
e. NFPA 92B: Standard for Smoke Management Systems
12. NEMA (National Electrical Manufacturers Association).
8.1.1.2. Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service maintenance
jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada Konsultan Pengawas untuk
dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini.
4. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid
serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi..
8.1.1.3. Perijinan
Pengurusan Perijinan yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab KontraktorPekerjaan Isolasi
8.1.1.4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan pemasangan isolasi untuk pipa
refigerant lengkap dengan material lainnya yang menunjang bagi keperluan isolasi ini.
8.1.1.5. Material
• Isolasi pipa/Peralatan : Elastomeric nitrile rubber atau Polythelene Foam, Density >
2,2 lb/ft3 (35 kg / m3, Thermal Conductivity : 0,23 Btu in/ft2h0F
• Adhesive tape : adhesive aluminium foil, fire resistant.
• Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant & condensat .
• Ketebalan isolasi pipa refrigerant & condensat chilled adalah :
diameter s/d 3" tebal 1"
diameter 4" s/d 12" tebal 1 1/4"
diameter diatas 12" tebal 1 1/2"
• Ketebalan isolasi pipa condensat - tebal 1"
• Untuk pipa yang berhubungan dengan udara terbuka dan terkena hujan dan panas
matahari, setelah diisolasi dilapisi memakai alluminium sheet dengan ketebalan 0,8
mm
• Untuk pipa dalam tanah setelah diisolasi dilapisi memakai alluminium sheet dengan
ketebalan 1,5 mm.
• Cara melekatkan isolasi kepipa memakai perekat yang dianjurkan pabrik pembuat
isolasi, demikian juga dengan sambungan antara.
• Pada setiap gantungan pipa, harus memakai block kayu berbentuk lingkaran penuh
dan kayu jati selebar 2" dan setebal sama dengan isolasi. Ukuran diameter dalam
kayu tepat sama dengan diameter luar pipa.
• Sambungan antara kayu dan isolasi harus rapat dan memakai perekat. Selanjutnya
pada sambungan tsb. dibalut dengan adhesive aluminium foil tape selebar 8", atau
memakai gantungan pipa yang dianjurkan oleh pembuat isolasi pipa.
8.1.1.6. Isolasi alat bantu pipa
Semua accessories pipa refrigerant seperti valve, strainer, dll sejenisnya diisolasi
dengan polyethelene. Cara pengisolasian sedemikian rupa sehingga tidak merusak
isolasi bila peralatan tersebut perfu untuk diperbaiki / diservice.
8.1.1.7. Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan
• Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di :
- ruang terbuka (pipa terlihat)
- ruang terbuka yang terkena hujan
• harus memakai pelindung metal jecketing dari bahan alluminium sheet tebat 0,5 mm
untuk R. mesin dan tebal 0,8 mm untuk ruang lainnya dengan sistem sambungan
yang sedemikian rupa sehingga air hujan tidak bisa merembes kedalam, atau
manggunakan fine cover.
• Untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindungan dengan metal jecketing
sedemikian rupa sehingga mudah dilepas/dibuka tanpa merusak pelindungnya, bila
ada perbaikan.
• Setiap gantungan pipa yang djisolasi, tapi tanpa memakai metal jecketing, antara
klem gantungan dan isolasi hams memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS 80
selebar 6" dan setengah lingkaran atau penuh sesuai tipe gantungan dan yang sisi-
sisinya dilipat agar tidak tajam.
8.1.2. PEKERJAAN LAIN-LAIN
• Pondasi
− Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendingin,
kompressor, kipas angin (fan), motor-motor listrik, panel-panel listrik tidak
termasuk dalam pekerjaan Kontraktor AC.
− Kontraktor AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi
atau ukuran concrete house keeping pad untuk masing-masing peralatan
sebelum dilaksanakan oleh pihak lain kepada DIREKSI PENGAWAS untuk
diperiksa dan disetujui.
− Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk /
pedoman pabrik pembuat peralatan-peralatan tersebut.
• Termasuk pekerjaan Kontraktor AC untuk menyediakan inertia concrete block (seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana) untuk dipasang dibawah peralatan yang
ditentukan.
• Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang peredam getaran (vibration
eliminators) untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan getaran yang
ditimbulkan oleh mesin-mesin.
• Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar rencana,
atau gambar kerja yang disetujuj) semua dudukan (support) atau penggantung
(hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct yangdipertukan.
• Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung- penggantung tersebut harus dibuat dan konstruksi pipa, profil, batang
(rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang disetujui. Semua
support yang menumpu pada lantai harus mempunyai pelat (flanges) yang kuat pada
titik tumpuannya pada lantai.
• Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
berkonsultasi dengan DIREKSI PENGAWAS dan Kontraktor Sipil.
• Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan- dudukan
atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup
merata sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak wajar.
• Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission) kedalam
ruangan-ruangan yang dihuni. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang
ditunjuk.
• Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
memenuhi syarat tersebut.
8.1.3. PENGECATAN
• Semua pipa-pipa besi yang terpasang harus dicat dasar, (kecuali pipa galvanis)
sebelum dicat finish, demikian juga dengan penggantungan, penyangga, mur baut.
• Untuk penggantungan / penyangga setelah dicat dasar harus dicat dengan cat
aluminium.
• Semua Peralatan, disebabkan gangguan cuaca atau gangguan setempat atau karat
yang merusak sebagian atau seluruh cat aslinya, harus dicat lagi dengan warna yang
sesuai secara keseluruhan atau warna yang diminta Direksi Pengawas (DIREKSI
PENGAWAS).
• Cat dasar, dan finishing dan merk ICI atau yang setarap yang dapat disefujui.
8.1.4. PENGUJIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing untuk instalasi listrik sehingga
didapatkan hasil yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar rencana
sehingga system betul-betul dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan
rencana.
2. Peralatan Ukur
Prosedur testing mengikuti standard. Minimal peralatan ukur seperti di bawah ini
harus dimiliki oleh kontraktor yang bersangkutan antara lain :
Pengukuran listrik
Voltmeter.
Mega Ohm
Ampermeter / Tang – Ampere.
3. Pelaksanaan testing
Secara detil test harus dilaksanakan terhadap seluruh system dan bagian-
bagiannya, sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau
mendekati besaran yang ditentukan dalam rencana.
Dalam pelaksanaan test harus selalu didampingi oleh Konsultan MK, dimana hasil-
hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan.
Sebelum melaksanakan test Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja,
mengenai prosedure pelaksanaan test untuk masing-masing bagian pekerjaan,
dan prosedure ini agar dikordinasikan dengan pihak Konsultan MK untuk
mendapatkan persetujuannya.
8.2. PEKERJAAN PLUMBING
8.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
• Pekerjaan Instalasi Air Bersih
• Pekerjaan Instalasi Air Bekas
• Pekerjaan Instalasi Air Kotor
• Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
• Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
8.2.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
• Pekerjaan Sanitair
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Pasangan Bata
• Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik
• Pekerjaan Penutup Atap
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Waterproofing
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan Tata Udara
8.2.3. STANDARD DAN PERSYARATAN
8.2.3.1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
• Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
• SNI (Plumbing)
• Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
• Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
• Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
• Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
• Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VIII/77,
tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai kegunaan
yang berhubungan dengan kesehatan.
8.2.3.2. Kontraktor-Sub kontraktor
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang
berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C)
untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi
Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
8.2.3.3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya
atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan
pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type yang sama
untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah
memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim
ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain
pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal
keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih
tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
8.2.3.4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja /
shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang
telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai
bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh
SPK.
c. Asbuilt Drawings
• Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
• Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda
tangani oleh Direksi Pengawas.
8.2.3.5. Testing dan Commisioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
c. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan peralatan
• Hasil pengetesan kabel
• Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Direksi.
8.2.3.6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik,
sesuai dengan spesifikasi teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi
Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
d. Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll,
hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
peraturan instansi yang bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata
Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
menurut Direksi Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan
atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan
diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan
tanggung jawab Kontraktor.
8.2.3.7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
• Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu)
set.
• Katalog spare-parts.
• Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
• Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak
ini, juga dalam bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set
dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut
belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan
100%.
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi
dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi
Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal
3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek
dilakukan.
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu
kepada Direksi Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi
Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai
dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk
Direksi Pengawas.
8.2.3.8. Servis dan Garansi
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara
baik (setelah masa pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama
kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan
Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk
memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa
pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun
kalender setelah serah terima kedua.
8.2.4. PERSYARATAN BAHAN
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keterangan Merk
Jenis Pekerjaan Tekanan
Type Tekanan Uji
Kerja
ex. PPR SD/
Pipa Instalasi Air Bersih 12 kg/cm2
PPR 10 kg/cm2 Vestbow/ Westpex/
dan Accessoriesnya test tekan
Era
Check Valve/Gate ex. Kitz/
Valve/ Stop Kran Toyo/Weflo
ex. Wilo/KSB/
Pompa air bersih
Grundfos
Plasti
Profil Tank/
Tandon Air Atas PPE/Stainless
Biotank /Jteck
Steel
Pipa Instalasi Air Bekas PVC Class C 5 kg/cm2 test ex. Wavin/ Rucika/
Gravitasi
dan Accessoriesnya rendam Vinilon
Pipa Instalasi Air Kotor PVC Class C 5 kg/cm2 test ex. Wavin/ Rucika/
Gravitasi
dan Accessoriesnya rendam Vinilon
Pipa Instalasi Air Kotor PVC Class C 5 kg/cm2 test ex. Wavin/ Rucika/
Gravitasi
dan Accessoriesnya rendam Vinilon
Pipa Instalasi Venting PVC Class C 5 kg/cm2 test ex. Wavin/ Rucika/
Gravitasi
dan Accessoriesnya rendam Langgeng/ Setara
dengan
Biofilter atau
Septic Tank as per tertera ex. Jteck
Pada Gambar
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk
dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
8.2.5. PERSYARATAN PELAKSANAAN UMUM
8.2.5.1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
• Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
• Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
• Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
campuran minyak.
• Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
• Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
• Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
• Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
• Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau elektrode
yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
• Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
• Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
• Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
• Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
• Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
• Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat
press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
• Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
• Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan
Supply Valve dan Siphon.
• Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
e. Sleeves
• Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
• Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
• Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
• Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
"Caulk".
8.2.5.2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian- bagian berikut ini :
• Sambungan masuk dan keluar peralatan
• Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
• Ventilasi udara otomatis.
• Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
• Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi
dan pemeliharaan.
• Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan ditags katup.
• Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved
type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
• Chromium plated bronze cover and ring
• PVC neck
• Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for
water prooving
• Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari:
▪ Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
▪ PVC neck
▪ Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
▪ Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
• Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan
konstruksi waterproove.
• Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas penampang
pipa buangan.
• Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
8.2.5.3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13mm
2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
3. Bentuk gantungan.
4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
8.2.5.4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
• Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
• Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda
keras/tajam.
• Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
galian dengan adukan semen.
• Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
• Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
• Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
• Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian
tanah kasar.
8.2.5.5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
8.2.5.6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
8.2.6. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
8.2.6.1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
• Pipa
• Pompa
• Tandon Atas
• Tandon Bawah (scope sipil)
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
8.2.6.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Pompa Air Bersih
1. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada
Roof tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
2. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) mempunyai 1 unit pompa. Sedangkan laju aliran
masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa
28 ltr/mnt, head 30m , serta daya pompa maximum 1,1 kw, name plate pompa
diletakkan diunit pompa
3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
4. Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos, Torishima,
Ebara
c. Tandon air bersih
1. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
• Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
• Menghilangkan sudut tajam.
• Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
• Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
• Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
2. Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
• Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
• Manhole
• Tangga monyet ( bahan steinlist )
• Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
• Floating valve
• Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM
• Kapasitas reservoir : 5 m3
• Membuat permukaan dinding licin dan bersih
3. Roof Tank ( Tanki air atas )
Tangki air dibuat dari bahan fiber finish cat warna gelap
Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
• Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
• Floating valve
• Pipa penguras
• Kapasitas Roof tank 2 x 1 m3
8.2.6.3. Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
8.2.7. PEKERJAAN INSTALASI AIR BEKAS
8.2.7.1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
sampai selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
8.2.7.2. Persyaratan Pelaksanaan
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
8.2.7.3. Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
8.2.8. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR
8.2.8.1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
Lavatory, di alirkan menuju ke sewage treatment.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
8.2.8.2. Persyaratan Pelaksanaan
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
%
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
.
8.2.8.3. Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
8.2.9. PEKERJAAN INSTALASI AIR HUJAN
8.2.9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau
sampai rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke roof drain dan bak control.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
8.2.9.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau
lebih kecil : 0.5 %
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih
kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
b. Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
• Pipa servis
• Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
• Flens
• Peralatan yang belum dicat dan pabrik
• Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatn dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir
lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman
air dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran - kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
4) Peralatan - peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
8.2.10. SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
spesifikasi sbb:
1. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent
atau air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah domestik
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn 2003, atau
kandungan BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.
2. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses
anaerobic dan tangki proses aerobic.
3. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan Chlorine
pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan bakteri
ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
8.3. ELEVATOR
8.3.1. PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang Undang No. 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja.
b. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1980. tentang K3 pada konstruksi
bangunan.
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995, tentang PJK3 dibidang lift.
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999, tentang syarat syarat
keselamatan kerja dan kesehatan Kerja lift untuk mengengkut barang dan orang.
f. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. KEP/407/BW/1999, tentang persyaratan, penunjukan, hak dan
kewajiban teknisi lift
g. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
h. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL 2000)
i. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
j. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
k. SKSNI T-15-1991-03
l. Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6573- 2001) Tata Cara Perancangan Lift.
m. Standar Nasional Indonesia (SNI 05-7052-2004) Syarat – syarat Umum Konstruksi Lift
yang dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin.
n. Peraturan – peraturan lainnya yang mengikat.( EN 81 , JIS ,ASME )
8.3.2. PERSYARATAN
8.3.2.1. Umum
1. Perusahaan yang mendukung pengadaan dan pemasangan elevator harus
mempunyai dan melampirkan didalam dokumen lelang :
a. Sertifikat SBU dan IUJK dengan Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung,
Subklasifikasi BG009 Jasa Pelaksana untuk Konsturksi Bangunan dan Gedung
lainnya (K1).
b. Sertifikat badan usaha (SBU) dan IUJK klasifikasi bidang usaha Instalasi
Mekanikal dan Elektrikal, Subklasifikasi MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi
Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan (K2)
c. Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai
Perusahaan Jasa Keselamatam dan Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan
Pemasang / Instalatir Lift.
d. Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai
Perusahaan Jasa Keselamatam dan Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Jasa
Pemeliharaan K3 Elevator dan Eskalator.
e. Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai
Perusahaan Jasa Keselamatam dan Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Jasa
Instalatir Escalator.
f. Sertifikat lisensi K3 teknisi Lift dan escalator yang di keluarkan oleh Dirjen
Pengawasan ketenagakerjaan dan K3.
g. 1 (satu) orang S1 Teknik Mesin / Teknik Elektro mempunyai SKA Madya
Transportasi Dalam Gedung dan Bersertifikat K3 Pemasangan dan Pemeliharaan
Lift dan Eskalator.
h. Surat Keagenan atau Distributor resmi dari Perusahaan pabrik pembuat unit
elevator dan escalator.
i. Copy Sertifikat ISO 9001, ISO 14001, BS OSHAS 18001 dari Perusahaan pabrik
pembuat unit elevator dan eskalator.
j. Menyampaikan rencana jadwal kerja dan metode pemasangan elevator yang akan
dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan pada saat pemasangan.
k. Bila ternyata terdapat perbedaan antara rencana kerja,metode dan spesifikasi
bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
pada pasal ini, merupakan kewajiban perusahaan Agen elevator dan escalator
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
l. Surat Pernyataan “ bersedia menyediakan peralatan dan teknisi yang kompeten
untuk melakukan perawatan dan perbaikan peralatan tersebut selama, sekurang
kurangnya selama 10 tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.
m. Surat Pernyataan bersedia menyediakan daftar harga kebutuhan spare part yang
diperkirakan diperlukan setiap tahunnya.
8.3.3. SERTIFIKAT HASIL UJI TEST
1. Penyedia barang / jasa wajib menyelenggarakan test pabrik berupa “ Factory Test ”
untuk peralatan elevator yang bisa dilakukan oleh pabrik pembuat dan menyerahkan
hasil pengetesan tersebut sebagai bukti pemenuhan persyaratan yang diwajibkan
oleh pabrik ( perencana system ).
2. Setiap hasil test / pengujian harus mendapat persetujuan dari pihak pengguna jasa &
konsultan.
3. Setiap ada ketidak sesuaian antara pengetesan dengan desain, Penyedia Barang /
Jasa harus melakukan konsultasi dengan pihak pengguna jasa & konsultan.
8.3.4. SERTIFIKAT / SURAT KETERANGAN
Penyedia Barang/Jasa elevator dan escalator diwajibkan membuat atau menyerahkan :
1. Sertifikat garansi dari pabrik pembuat ( penanggung jawab system ). Di serahkan pada
saat serah terima pekerjaan
2. Sertifikat Country Origin, untuk unit elevator apabila Produk tersebut buatan luar
negeri. Di serahkan pada saat serah terima pekerjaan
3. Masa retensi selama 6 Bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan dan membuat
laporan Bulanan kondisi elevator serta Pemeriksaan dan Pengujian elevator per tahun
yang disyahkan oleh Pejabat yang Berwenang (Dinas Tenaga Kerja ) dan disertakan
sertifikat hasil pengujian / pemeriksaan elevator
8.3.5. SURVEY LOKASI
Setiap Perusahaan Agen / distributor elevator dan escalator bersedia disurvey oleh team
lelang ke kantor atau workshop atau gudang. Hal ini dilakukan terkait dengan kelengkapan
ketersediaan spare part elevator. Serta kaitannya dengan kecepatan penanganan bila
ada kerusakan dan ada penggantian spare part.
8.3.6. LINGKUP PEKERJAAN
1. Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan
kelembaban tinggi
2. Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut ini, “
BRITISH STANDARD INSTITUTION “, Specification for Lifts, Escalators Passengers
Conveyors and Patternosters; BS.2655 AMERICAN NATIONAL STANDARD
INSTITUTE, Safety Code for Elevators, Dumbwaiters, Escalators and Moving Walks;
ANSI 17.11.3 Japan Industrial Standards,Atau standard lain yang dianggap setaraf dan
disetujui untuk di pergunakan oleh “DIREKSI PENGAWAS/MK.”
3. Perusahaan subcon elevator dan escalator harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan
yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
4. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga seesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
5. Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan peraturan
yang berlaku
6. Pengujian dan commissioning terhadap seluruh system oleh pihak dari perwakilan dari
perusahaan elevator yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
7. Lingkup pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab Perusahan subcon elevator dan
escalator :
a. Pengadaan dan pemasangan struktur sipil shaft elevator secara lengkap sehingga
dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan fungsinya.
b. Pelaksanaan Pengadaan dan pemasangan hoke, separator beam, structure
opening, jamb elevator menjadi tanggung jawab contractor
c. Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan celah-
celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan finishing
arsitektur.
d. Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
e. Penagadaan dan pemasangan Panel SDP diruang mesin untuk operasional
elevator.
f. Penagdaan dan penarikan kabel dari MDP ke SDP lift diruang mesin elevator.
g. Pengadaan dan pemasangan : Power listrik untuk alat kerja selama proses
pemasangan elevator, Sub Panel listrik dekat mesin elevator sebesar 60 ampere
/ unit elevator, 3 phase, 380 Volt, 50 Hz untuk operasional elevator, Penambahan
daya listrik ke PLN bila daya listrik tidak mencukupi.
h. Penyediaan gudang utk penyimpanan material elevator serta alat kerja selama
proses pemasangan.
8. Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus beroperasi tanpa
menyebabkan penerusan suara ke daerah hunian hingga menyebabkan polusi suara
di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak menyebabkan menerusan
getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari toleransi yang diijinkan.
9. Pilihan merk produk elevator yang digunakan : FUJI SL, MITSUBISHI.
8.3.7. PERSYARATAN TEKNIK ELEVATOR
1. Faktor keamanan design kereta tidak boleh kurang dari yang di tuliskan bawah ini :
a. Rope Suspenssion : 2 : 1
b. Breaking load : working load = 10 : 1
c. Governor tripping speed maximum/minimum, Stopping distance harus sesuai
dengan ketentuan pada BS. 2655 atau ANSI A17.1. Brake/rem mampu
menahan tidak kurang dari 125 % contact load
d. Safety factor of wire rope car = 10
e. Kontraktor harus memberikan surat jaminan dari pabrik pembuat bahwa
mesin/sistem elevator tersebut memenuhi salah satu dari standard tersebut
diatas.
2. Persyaratan Operasi
a. Operasi dan Penggunaan Kereta
Elevator dari jenis Hospital Elevator Gearless traction machine tanpa
menggunakan ruang mesin lift seperti yang dijelaskan pada gambar dan lampiran
yang menyertai dokumen ini.
b. Panel Operasi Kereta (Car Operating Panel)
c. Harus dipasang pada sisi kanan depan dan kiri depan di dalam kereta dengan
kelengkapan seperti berikut ini :
.
1. Push-button, dengan lampu tanda terdaftar (identification to register call), dan
lampu tersebut akan padam bila kereta sampai pada lantai pendaratan
tersebut.
2. Tanda asal gerak dengan tanda panah menyala (illuminated car direction
indicator)
3. Tombol penghenti dan alarm bell dipasang rata (recessed alarm bell stop
button)
4. Tombol permintaan mempercepat pembukaan dan penutupan pintu (door re-
open and close button)
5. Intercom 2 (dua) arah komunikasi dengan microphone and receiver slave
unit’, antara kereta dengan ruang mesin dan front office / jaga piket.
6. Recessed cabinet dengan kunci khusus di bagian bawah panel operasi berisi
peralatan kontrol sebagai berikut.
− Tombol UP, DOWN dan BY-PASS
− With & Without-Attendant selector switch
− ON/OFF switch untuk penerangan kereta dan kipas ventilasi
− Independent service switch
− Emergency stop dan reset switch.
d. Panel Operasi Hall (Landing Panel) :
1. Dari jenis Illuminated hall-call push button dengan tanda panah arah gerak
kereta harus dipasang pada setiap lantai pendaratan sebagai berikut,
2. Tombol permintaan naik pada lantai dasar.
3. Tombol permintaan naik dan turun pada lantai lainnya.
4. Tombol-tombol tersebut harus dipasang pada ‘recessed box dengan steel
face plate’.
5. Penunjuk-arah gerakan kereta, dan arrival gong tanda posisi kereta harus
dipasang pada setiap lantai.
e. Sistem Operasi dan Pengarah
1. Sistem untuk operasi adalah sebagai berikut :
− Hospital Elevator : Gearless traction machine tanpa menggunakan ruang
mesin lift
− Pada saat terjadi permintaan kereta pada suatu lantai, permintaan
tersebut akan didaftar (registered call)
− Bila suatu permintaan akan kereta terjadi pada saat kereta, searah
dengan permintaan telah melalui lantai tersebut (permintaan yang
terlambat) maka permintaan tersebut menjadi permintaan yang didaftar.
− Permintaan yang didaftar (registered demand/hall call) dilayani sesuai
dengan priority order yang ditentukan.
− Kereta yang sedang bertugas menjemput panggilan menuju kepada
panggilan pertama yang terdaftar dan kemudian menuju ke lantai
panggilan berikutnya untuk panggilan searah.
2. Kelengkapan operasi seperti pada schedule operasi elevator terlampir dan
operasi lainnya berikut ini :
− Attendand Operation
Dengan sebuah saklar yang ditempatkan pada kotak terkunci di bawah
panel operasi dalam kereta yang akan memberikan kontrol secara penuh
kepada petugas untuk mengoperasikan kereta terhadap panggilan,
berangkat, berhenti & arah gerak kereta.
− Auto/hand Operation
▪ Dengan sebuah saklar ‘AUTO / HAND OPERATION’ yang berada di
atap kereta, kereta dapat dioperasikan secara langsung dengan
tombol-tombol berikut dan seluruh kontrol otomatis akan padam.
▪ Tekanan jari (continuous pressing) pada tombol ‘UP’ atau ‘DOWN’
pada panel operasi di atas atap kereta akan membuat kereta
bergerak naik atau turun dengan kecepatan rendah 0.25 m/detik atau
lebih lambat, dan kereta akan segera berhenti bila tombol dilepas.
▪ Operasi ini digunakan untuk kepentingan perawatan dan
pemeriksaan saja.
− Automatic Bypass Operation
▪ Operasi ini harus secara otomatis mengirim mereka kepada
permintaan mendarat dari dalam kereta pada lantai terdekat apabila
kereta telah dibebani secara penuh.
▪ Kereta akan secara otomatis mengabaikan panggilan dari lantai
pendaratan bila kereta telah mendapat pembebanan penuh.
− Overload Protection
▪ Sebuah peralatan pengaman beban lebih (overload protection
device) harus dipasang pada setiap kereta dan akan secara otomatis
tetap menahan pintu landing dan pintu kereta pada posisi terbuka
serta menahan kereta.
▪ Sistem tersebut akan membunyikan buzzer dan lampu kedip-kedip
pertanda overload bila jumlah penumpang melebihi kapasitas beban
yang ditentukan (predetermined contract load).
− Automatic Emergency Power Operation
Pada kondisi power supply utama mengalami gangguan, kereta harus
kembali ke lantai terdekat dan mengabaikan seluruh panggilan-panggilan
pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan
seluruh sistem operasi sampai daya listrik cadangan masuk kembali.
− Fire emergency return Operation
▪ Signal adanya kebakaran diambil dari sistem Fire Alarm bangunan.
▪ Dalam keadaan ini, kereta harus kembali ke lantai utama dan
mengabaikan seluruh panggilan-panggilan pendaratan dan
permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan seluruh sistem
operasi.
▪ Dalam keadaan ini akan dapat dioperasikan kembali dengan kunci
khusus, menggunakan sumber daya emergency.
− Firemen’s operation
3. Konstruksi Kereta dan Mesin Pengangkat
a. Ketentuan Umum
1. Harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada British Standard BS
: 2655 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan supplemennya atau standard
lain yang setaraf dan telah disetujuinya.
2. Apabila konstruksi sistem pengangkat dan kereta yang ditawarkan tidak
mengikuti ketentuan di atas maka kontraktor harus secara jelas dan dapat
menyerahkan tembusan standard yang diikuti oleh sistem elevator tersebut
kepada Direksi Pengawas / MK untuk diperiksa.
3. Tembusan standard tersebut harus dalam bahasa Inggris atau bahasa
Indonesia.
4. Dengan menyerahkan tembusan standard tersebut, tidak berarti bahwa
sistem standard tersebut disetujui dan dapat digunakan pada elevator
bangunan ini.
b. Pintu, Dinding dan Lantai
1. Dinding kereta.
− Harus dari konstruksi baja dengan dinding dalam (interior wall panel)
seperti yang disyaratkan.
− Kereta harus dilengkapi dengan hal-hal berikut :
▪ Penerangan darurat dengan battery didalam kereta.
▪ Ventilasi dengan ceiling fan.
▪ Pintu darurat di langit-langit.
▪ Intercom darurat yang dihubungkan ke Ruang Mesin / Operator dan
ke Ruang lobby dengan sumber daya battery
2. Pintu kereta dan pintu masuk
− Jenis Pintu Lift yang dimaksud pada pekerjaan ini adalah single entrance
− Pintu masuk (entrance door) harus dari konstruksi pintu lapis rapat udara
dengan pembukaan sesuai dengan skedul / spesifikasi kereta.
− Operasi pintu harus menggunakan sistem otomatis dengan listrik searah
tanpa suara maupun getaran maupun kejutan pada saat bekerja dan
dilengkapi dengan ‘retractable safety edge’.
− Harus dilengkapi dengan sistem interlock sehingga hal-hal berikut dapat
terpenuhi.
▪ Pintu-pintu kereta dan entrance harus tidak dapat terbuka atau dibuka
sebelum kereta mencapai pemberhentiannya dengan benar.
▪ Kereta harus tidak dapat berjalan apabila ada pintu kereta maupun
pintu landing yang terbuka pada lantai pemberhentian tersebut
maupun pada lantai pemberhentian lainnya.
▪ Pintu landing harus tidak dapat dibuka atau dibuka pada saat kereta
sedang bergerak.
▪ Setiap pintu harus dilengkapi dengan kunci khusus untuk membuka
dari sisi masuk.
3. Lantai / dasar kereta
− Rangka kereta harus terbuat dari profil baja yang dibentuk dengan las
dan buat, sehingga tidak akan berubah bentuk / rusak pada semua
kondisi beban.
− Bila lantai dengan finish dari vinyl, harus menggunakan vinyl dengan
tebal yang tidak kurang dari 6 mm.
4. Sistem Kontrol dan Pengabelan
a. Panel Kontrol
1. Harus dari jenis ‘free standing’ dan merupakan kotak panel yang kokoh,
dilengkapi dengan lubang-lubang ventilasi dan pintu dari jenis pintu berengsel
yang dilengkapi kabel
2. Seluruh peralatan harus ditempatkan didalam panel tersebut di atas.
3. Sistem kontrol harus tidak menimbulkan suatu bising dan harus di pasang
dengan jarak-jarak antar peralatan secukupnya agar tidak terjadi loncatan
listrik statik.
4. Sistem kontrol harus dilengkapi dengan peralatan yang akan mencegah
terjadinya kegagalan operasi kereta dengan adanya kebocoran arus listrik.
5. Controller
− Harus dilengkapi dengan control system untuk setiap operasi, sistem
pengamanan kereta dan sistem pengatur pintu.
− Kabinet untuk penempatan peralatan kontrol ini harus dengan konstruksi
yang tidak membutuhkan peralatan-peralatan pengatur kondisi
lingkungan sehingga dapat secara bebas ditempatkan di ruang Mesin.
− Sistem harus dari jenis yang memudahkan pekerjaan pemeriksaan/
perbaikan dengan maksud agar down time seminimal mungkin.
− Sistem harus dari ‘Variable Voltage Variable Frequency Controller’.
b. Pengkabelan
Segala peraturan dan ketentuan dalam pengkabelan harus mengikuti British
Standard BS:2566:72 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 atau EN 81-1 dan
supplemennya atau standard lain yang setaraf dan telah disetujui dan standard
yang belaku di Indonesia.
8.3.8. SPESIFIKASI ELEVATOR
Elevator Specifications
1 Type : Passenger Elevator
2 Load Capacity(kg) : 400 kg / 5 orang
3 Speed(m/s) : 0.4m/s / 24 meter / menit
4 Travelling Height (mm) : 3850 ( Lt.2 / Overhead=4300 ) mm
5 Service floors/stops / doors : 2 / 2 / 2 – Display Penomoran lantai G, 1
6 Quantity : 1 unit
7 Control Mode : Simplex full collective selective VVVF close loop
8 Machine Room : Directly above shaft
9 Door Operator : Variable Voltage Variable Frequency Inverter Control
10 Door Opening Type : Center opening
11 Main Power Supply : 3-Phase, 380 V, 50HZ
12 Lighting Power Supply : 1-Phase, 220 V, 50HZ
13 Drive System : Gearless Traction machine permanent magnet without
machine room ( Tidak Pakai ruang mesin lift ), 1,1 KW, 380
V, 3 Phase, 6.2A, 15.2Hz, Torque 134Nm, Traction Ratio: 2:1
14 Control System : CPU / PLC
Elevator car
1 Car Size(W*D*H) (mm) : 1050*1100*2200
2 Car Side Walls Finishing : Hairline stainless steel finish
3 Car Rear Walls Finishing : Stainless steel finish
4 Car Door finishing : Hairline stainless steel finish
5 Handrail : Stainless steel Flate
6 Flooring : PVC
7 Ventilation : 1 nos. of Noiseless Electric blower with side vents
8 Car sill : Extruded hard anodized aluminum
9 Safety : Gradual Type
10 Pit Buffers : Hydraulic type
11 Ceiling & Lighting: : Hairline stainless steel with energy saving lamp
Shaft size
1 Available(W*D) (mm) : 1900 mm / unit lift * 1640
2 Overhead height (mm) : 4300
3 Pit depth(mm): : 1000
Car Operating Panel
1 C.O.P Model: : Hairline stainless steel panel COP with 7" picture display
2 H.O.P Model: : Hairline stainless steel panel with Dot matrix display on all
floors
Entrance Design
1 Door Size: : 800*2100
2 Main Landing Door Finish: : Hairline stainless steel finish
3 Typical Floor Door Finish: : Hairline stainless steel finish
4 Main Floor Door Jamb: : Narrow jamb in hairline steel finish
5 Typical Floor Door Jamb: : Narrow jamb in hairline steel finish
Additional functions
1 ARD ( Automatic Rescue Device )
Standard Functions – Passenger Elevator
1 VVVF drive 19 Repeated door opening & closing
2 VVVF door operator 20 Up/down over-run and limit
protection
3 Automatic pass without stop 21 Ascending car over speed protection
4 Automatically adjust door opening 22 Descending car over speed
time protection
5 Reopen with hall call 23 Five way intercom
6 Express door closing 24 Alarm bell
7 Car stops and door opens 25 Fire emergency return
8 Car arrival gong 26 Car ventilation, light automatic shut
off
9 Command register cancel 27 Remote shut-off
10 Infrared ray curtain 28 Electro Magnetic Brake
11 Emergency car lighting 29 Full High Multi Beam Door Protection
12 Inching running 30 Car Call Cancel
13 Designated stop 31 Hydraulics Buffer
14 Overload holding stop
15 Anti-stall timer protection
16 Start protection control
17 Inspection operation
18 Fault self-diagnosis
8.3.9. TESTING DAN COMMISSIONING ELEVATOR
1. Pemborong harus menyerahkan laporan pengujian / sertifikat test untuk peralatan
sistem kepada Pengawas.
2. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik.
3. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi
baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor
diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang
telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.
4. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan yang
ditunjuk Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
persetujuan bersama.
5. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga )
mengenai hal – hal sebagai berikut :
a. Pemeriksaan secara visual terhadap kelengkapan peralatan, apabila terjadi
kerusakan fisik atau tidak berfungsinya sistem harus diperbaiki oleh pemborong
sampai berfungsi sebagai mana mestinya. Seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggunan kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah atau
biaya tambah.
b. Pemeriksaan kekuatan mekanis, seluruh Sistem harus diperiksa, diteliti dan diuji
dengan baik sebelum diserahkan dan pelaksanaannya harus menyertakan
Konsultan Pengawas dan bila perlu dengan petugas dari Instansi terkait yang
berwenang.
c. Pengujian pembebanan kereta
d. Pengujian kecepatan kereta
e. Pengujian operasi kereta
6. Pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan pada standard yang diikuti dan
persyaratan instansi yang berwenang setempat (Authority Having Jurisdiction).
8.3.10. MERK PRODUK YANG DIGUNAKAN
a. Pilihan Merk elevator yang digunakan : FUJI SL, MITSUBISHI
b. Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong tidak diperbolehkan
untuk mengajukan merk elevator lain selain merk elevator yang sudah tercantum
di Rencana dan Syarat – syarat Kerja (RKS) kecuali distributor elevator yang
merknya dicantumkan didalam RKS ini tidak berserdia atau tidak sanggup
melaksakana pekerjaan elevator tersebut.
8.3.11. PENDIDIKAN CALON OPERATOR ELEVATOR
a. Proses pengamanan keselamatan.
b. Pengelolaan masing-masing tiap alat-alat sistem elevator.
c. Prosedur pemeliharaan secara rutin.
d. Calon operator yang harus dididik sebanyak 3 (tiga) orang.
8.3.12. PEMELIHARAAN, PELAYANAN DAN GARANSI
a. Jaminan pemeliharaan dan perbaikan kembali jika terjadi kerusakan selama
3bulan terhitung sejak tanggal penyerahan selesai pekerjaan.
b. Pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tidak kurang dari tiap 1 (satu) bulan sekali,
oleh orang yang berkompeten dengan pembetulan-pembetulan, penyetelan-
penyetelan, pembersihan – pembersihan semua alat-alat elevator yang dipandang
perlu
c. Jaminan pelayanan free panggilan darurat selama periode 3 bulan terhitung sejak
tanggal penyerahan selesai pekerjaan.
d. Semua instalasi dan material harus diberi masa jaminan selama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal penyerahan selesai pekerjaan.
e. Selama masa jaminan, Kontraktor elevator harus memperbaiki dan mengganti
semua kerusakan yang terjadi atas biaya sendiri untuk instalasi dan material yang
rusak . Garansi tidak berlaku, apabila Ada kontrak service dengan pihak subcon
elevator, kerusakan disebakan karena kesalahan pemakai dan kondisi gedung
yang tidak aman seperti kena petir, kebocoran air, tampias air hujan, spare part
hilang dicuri atau disabotase.
8.4. PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN
8.4.1. INSTALASI HYDRANT DAN SPRINKLER
8.4.1.1. Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan instalasi hydrant dan
sprinkler berikut peralatan bantunya serta ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan
oleh Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini.
8.4.1.2. Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan pemasangan pipa hydrant dan sprinkler dari tandon bawah ke alat-alat
penerimaan ( Fire House Cabinet dan unit Sprinkler ) dalam bangunan lengkap dengan
sambungan-sambungan dan perlengkapan yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan percobaan-percobaan dan acceptance test.
3. Menyelenggarakan program pelatihan bagi petugas keamanan dan karyawan tentang
pengetahuan sistem dan operasinya.
8.4.1.3. Uraian Pekerjaan
1. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan dan
pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ini harus dikerjakan oleh instalator yang telah
mempunyai Surat Pengakuan (PAS) dari Instansi terkait (Dinas PMK) maupun dari
Pemerintah Daerah setempat yang berlaku.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan beserta perlengkapannya
harus sesuai dengan gambar rencana.
4. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi hydrant dan sprinkler harus seijin /
disaksikan Direksi Lapangan.
5. Persyaratan pemipaan instalasi Hydrant dan srinkler, meliputi :
a. Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi Hydrant dan Sprinkler adalah pipa Black
Steel Pipes (BS) Class Sch. 40, disamping itu semua fitting, elbow harus terbuat
dari bahan yang sama dengan pipa tersebut.
b. Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur pipa
sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan nya harus
menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop drawing
dengan persetujuan Direksi Lapangan.
c. Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow), begitu
pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai kebutuhan,
pembengkokan pipa tidak diperkenankan.
d. Sambungan pipa pada umumnya dipergunakan sambungan dengan cara las.
e. Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan Flashing
yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang memadai.
8.4.1.4. Pengadaan dan Pemasangan
Kontraktor harus mengadakan dan memasang seluruh peralatan untuk bekerjanya sistem
pemadam kebakaran yang meliputi :
1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa hidrant lengkap dengan asesorisnya
(fitting, katub dan lain-lain) sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi
teknis.
2. Pengadaan dan pemasangan kotak hidrant (termasuk selang, nozzle, hose rack,
landing valve, dll), pilar hidrant dan sambungan dinas lengkap dengan asesorisnya
sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
3. Pembersihan pipa mengunakan aliran air yang bertekanan dari pompa yang
disediakan oleh Kontraktor.
4. Pengujian kebocoran instalasi pemipaan hidran dengan pengujian tekanan hidrolik
yang dilakukan secara bertahap (bagian perbagian), kemudian dilanjutkan secara
keseluruhan setelah jaringan pemipaan terpasang semuanya, hingga sistem tersebut
dapat bekerja dengan baik sesuai dengan perencanaan.
5. Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal khusus .
Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai dengan berat beban
yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta digalvanis. Ukuran – ukuran
bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa.
6. Pemasangan pompa-pompa kebakaran harus sesuai dengan sistem yang diinginkan
dan persyaratan teknis dari pabrik.
7. Pompa harus dipasang sedemikian sehingga getaran yang ditimbulkan dapat diisolir.
Peredam getaran yang dipilih untuk defleksi statis yang sesuai beratnya.
8.4.1.5. Material / Bahan Yang Dipakai
1. Pipa Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40 beserta perlengkapannya produksi
ex. Spindo, Bakrie, PPI diameter sesuai gambar.
2. Semua fitting (Gate valve, Check Valve, Floating, Foot Valve, Preasure Reducing
Valve dll) dari bahan Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40 produksi ex. Kitz,
Weflo, Toyo.
3. Seluruh katub yang dipasang di pemipaan pemadam kebakaran harus dari jenis fire
fighting valves yang mempunyai tekanan kerja 300 psi dan tekanan test 700 psi (kelas
300). Khusus gate valve yang dipasang harus tipe OS&Y (Outside Screw & Yoke).
Katub harus UL Listed dan FM Aprroved.
Spesifikasi material gate valve harus seperti berikut ini :
a. Body : cast iron
b. Bonnet : cast iron
c. Disc : cast iron
d. Hand Wheel : cast iron
e. Stem : brass
f. Bolt and nut : steel
g. Yoke : cast iron
h. Finishing : red epoxy coating
4. Sprinkler yang digunakan adalah :
a. Type Pendant
Model : H Standard Response
Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C
NPT : ½” ( 15 mm )
K-Factor : 5,6 ( 8,1 )
b. Type Sidewall
Model : H Standard Response
Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C
NPT : ½” ( 15 mm )
K-Factor : 5,6 ( 8,1 )
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi, satu merk dan dilengkapi garansi
dari Principal pemegang merk resmi.
Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
Bahan / Peralatan /Standart Merk / Pembuat
1.Sprinkler head, UL/FM : Protector, Preusag, Victaulic
2.Branch Control Valve : Protector, Preusag, Victaulic
3.Main Control Valve, UL/FM : Protector, Preusag, Victaulic
5. Kotak Hidrant, Pilar Hidrant dan Siemesse Conncetion
a. Pilar Hidrant dan Siamese Connection
Pilar hidrant dan siamese connection yang digunakan adalah dengan 2 buah
outlet dia. 2½” vander heyde lengkap dengan tutup dan rantainya. Selain ball valve
pada outlet pilar hidrant juga harus dilengkapi dengan main valve dan fasilitas
drainnya.
Model : Two Ways
Produksi : ex. Protector, Appron, Yamato.
Preasure : Standard JIS 10 K
Kelengkapan : Main valve & Ball Valve
Siamesse Connection yang digunakan type Wall model S.7 dengan VDH produksi
ex. Protector, Appron, Yamato.
b. Kotak Hidrant – In Door
Kotak hidrant In door lengkap dengan hose / selang yang panjangnya 40 meter
diameter 2½” dan nozzle juga diameter connection 2 ½”. Box ini harus dilengkapi
dengan kunci, dimana anak kuncinya diletakkan pada sebuah kotak kaca pada
pintu box tersebut.
Model : Indoor Type B
Produksi : ex. Protector, Appron, Yamato.
Preasure : Standard JIS 10 K
Kelengkapan : rol fire house, hydrant valve, seamless nozzle, hose rack
& hydrant valve
c. Warna Kotak Hidrant
Kotak hidrant, pilar hidrant dan siamese connection harus berwarna merah gelap
dengan tulisan warna putih yang jelas.
6. Safety, Automatic Air Release Valve dan Preasure Relief Valve yang digunakan
produksi ex. Protector, Appron, Yamato.
7. Material yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
8.4.1.6. Cara pemasangan
1. Umum
a. Kontraktor harus memasang semua peralatan dan pemadam kebakaran sesuai
dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.
b. Gambar perencanaan hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum.
Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam bentuk gambar
kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
c. Pemasangan Pipa :
- Pipa harus dipasang dengan jarak yang cukup terhadap balok, kusen jendela,
rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas yang cukup
untuk pemeliharaan pipa, fitting serta peralatan lainnya.
- Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk pipa tersebut, Kontraktor harus
segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas, untuk mendapat
penyelesaian.
- Ketinggian langit-langit, dimensi balok, dimensi kolom, dimensi shaft dan lain-
lain dicantumkan secara jelas pada gambar arsitektur, finishing dan gambar
struktur.
- Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi untuk
mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/ atau gerakan-gerakan akibat aliran
fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem sambungan swing, flexible
expansion loop dan lainnya.
- Pemipaan untuk peralatan/ mesin harus ditopang secara terpisah sehingga
tidak membebani unit mesin/ peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus
disertai peredam getaran.
2. Pemasangan dan Penyambungan Pipa Dalam Bangunan
a. Pipa Tegak
Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antara penyangga
maksimum 3 meter.
b. Pipa Mendatar
- Untuk yang berada di atas langit-langit dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan menggunkan penggantung. Sedangkan yang berada di atas
lantai pipa diberi penyangga yang dilengkapi dengan klem-U.
- Persyaratan penyangga dan penggantung pipa harus sesuai dengan table di
atas.
- Jarak antara penggantung pipa terhadap dinding bias disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
- Pipa mendatar harus digantung menggunakan gantungan pipa yang dilengkapi
dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan dasar
penggantung. Persyaratan penggantung harus sesuai dengan table di atas.
Pipa mendatar harus dipasang dengan kemiringan/ slope sekitar 1% - 2%.
c. Pipa Dalam Tanah
- Pipa yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran parkir, harus ditanam
dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang diukur dari bagian atas pipa
sampai permukaan tanah atau lantai pada peil yang terendah.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan terlebih
dahulu kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm, setelah pipa
diletakkan di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali dengan pasir setebal
15 cm, kemudian diurug dengan tanah urug sampai padat.
- Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu hal, maka
pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat beton
bertulang minimal setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat
beton tidak sampai bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya diurug sampai
padat.
- Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus dikembalikan
seperti semula.
- Pipa yang akan ditanam diberi lapisan plinkut terlebih dahulu, kemudian
dilapisi dengan lembaran karung goni dan kemudian dilapisi dengan plinkut
kembali. Pipa yang ditanam harus diberi tanda blok beton setiap 2 (dua) meter.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
setebal 10 cm, selanjutnya setelah pipa diletakkan, diberi bata di atasnya di
sekeliling dan di atasnya diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm, untuk
selanjutnya diurug tanah sampai padat.
- Penyambungan pipa di ruang mesin harus menggunakan Flexible Coupling,
sedangkan di luar ruang mesin menggunakan flens dan baut.
- Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada ruangan pipa bagian atas harus
dilindungi dengan plat beton bertulang tebal + 10 cm dan pemasangannya
tidak mengganggu jalan kemudian ditimbun dengan baik sampai rata dengan
d. Penyangga dan penggantung pipa.
- Gantungan pipa harus dipasang sesuai dengan ketentuan di atas.
- Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa disangga
dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari 100 mm . Selama
pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
e. Lain – lain.
Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi cukup
memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan perpipaan harus
dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari penyusutan dan pemuaian yang akan
mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan / bagian lain. Harus diprbaiki bahwa
perpipaan disusun sedemikian rupa sehingga kelihatan rapi dan lurus.
3. Sambungan Ulir
a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
menggunakan alat potong pipa seperti hack saw atau alat lainnya, sehingga tidak
menyebabkan perubahan diameter pipa.
b. Ulir pipa harus mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads BS.
21. atau ANSI B2.I dan dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan
menggunakan pelumas red load dan linceed oil atau minyak jenis lain yang tidak
beracun.
c. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut :
Nominal Diameter Panjang Efektif
(mm) (inch) Ujung Berulir
(mm)
15 ½ 15
20 ¾ 17
25 1 19
32 1 ½ 22
50 2 26
65 2 ½ 30
80 3 34
100 4 40
125 5 44
150 6 48
d. Sambungan ulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang sejenis.
e. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
kotoran atau sejenisnya.
4. Sambungan Flens (Flange)
a. Sambungan flens harus menggunakan flens lengkap dengan packing flange dan
tebal minimum 3 mm dan di ikat dengan mur-baut.
b. Pembersihan terhadap welding slag atau kotoran di dalam dan di bagian luar ujung
pipa harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.
c. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
kotoran atau sejenisnya.
5. Penyambungan Las
Sambungan las harus menggunakan alat las listrik dengan kampuh las yang sesuai.
Prosedur pengelasan harus mengikuti standar yang berlaku. Operator pengelas harus
memiliki sertifikat 4G-SGAW dari instansi yang berwenang.
6. Pemasangan Alat Ukur
a. Kontraktor harus memasang alat ukur pada instalasi pipa dengan menggunakan
fitting alat ukur.
b. Pada instalasi pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting untuk penempatan
alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
c. Semua alat ukur yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan harus
dipasang dengan benar dan simetris.
7. Sambungan dengan peralatan
Sambungan dengan peralatan harus menggunakan sambungan union atau flens.
Sambungan tersebut harus dipasang pada kedua sisi peralatan.
8. Pipa yang tertanam Dalam Bangunan
Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah atau
daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau harus diuji secara hidraulis lebih dahulu
sebelum ditutup.
9. Penyangga dan Penggantung Pipa
a. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. Tidak diperbolehkan
menggantungkan pipa ke pipa lainnya.
b. Penyangga dan penggantung pipa harus terbuat dari besi siku atau besi kanal.
c. Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antar penyangga
maksimum 3 meter.
d. Penggantung dan penyangga pipa harus diikat ke konstruksi bangunan dengan
memakai insert.
e. Penyangga / penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut :
HANGER ROD SPACING
Ukuran pipa < 1 1½ 2 2½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 18 20
nominal
(inchi)
Jarak antar 7 9 10 11 12 14 16 17 19 22 23 25 27 28 30
maksimum
(ft)
HANGER ROD SCHEDULE
Pipe size Rod Size Pipe Size Rod size
Up to dia. 2” 3/8” dia. 4” thru 5” 5/8” dia.
2 ½ thru 3” ½” dia. 6” thru 12” 7/8” dia.
f. Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam getaran
(Vibration Eliminator).
10. Penembusan Pipa
a. Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa selubung
(sleeve) yang diameternya lebih besar daripada diameter pipa yang akan
menembus dinding.
b. Bahan dari pipa selubung (sleeve) dari jenis High Pressure PVC, atau Polyethlene
atau Polybutane atau Tembaga.
c. Cara pemasangan harus sesuai seperti yang tercantum pada gambar dokumen.
11. Pembersihan
Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan pembersihan, termasuk :
a. Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
b. Semua bagian peralatan yang terlapisi Chronium atau nikel harus digosok hingga
mengkilat.
c. Semua bagian dalam dari pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan dari
segala macam kotoran.
d. Semua bagian bangunan atau finishing arsitektur yangkotor akibat pemasangan
pekerjaan plumbing.
e. Semua bagian luar dari peralatan.
12. Penandaan Pipa
a. Kontraktor harus melakukan pengecatan terhadap pipa untuk penandaan sesuai
dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
b. Kontraktor harus mengecat dasar dengan bahan dasar syntetis terlebih dahulu
pada masing-masing pipa, sebelum cat akhir.
c. Semua pipa harus di cat dengan cat akhir (sesuai dengan spesifikasi arsitektur).
Pada setiap jarak 12 meter dan pada saat keluar dari shaft, harus diberi indikasi
penamaan pipa (simbol pipa) dan penunjuk arah aliran.
SKEDUL PEWARNAAN
No Subject Warna
1 Instalasi Pemipaan Merah
2 Arah aliran putih
3 Bahan Gantungan & Support Hitam
13. Pemasangan Hose Rack Box, Fire Hose dan Fire Estinguisher
Hose Rack dipasang di dalam box dan tertanam di dinding hingga permukaan (pintu)
rata dengan dinding tersebut. Jarak antara dasar hydrant box dengan lantai 40 cm. Di
dalam Hydrant box harus dilengkapi dengan Fire hose, Nozzle, dan Fire Departmen
Connection.
14. Pemasangan Pilar Hydrant dan Siamese Connection
Pilar hidran dan siamese connection ditempatkan di luar bangunan, di atas permukaan
tanah sesuai dengan gambar document. Peletakan pilar hydrant dan siamese
connection di atas pondasi beton dengan ketentuan berat pondasi minimal 2 x berat
pilar hydrant.
15. Pembersihan
Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan pembersihan, termasuk :
a. Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
b. Semua bagian peralatan yang terlapisi Chronium atau nikel harus digosok hingga
mengkilat.
c. Semua bagian dalam dari pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan dari
segala macam kotoran.
d. Semua bagian bangunan atau finishing arsitektur yangkotor akibat pemasangan
pekerjaan plumbing.
e. Semua bagian luar dari peralatan.
8.4.1.7. Testing & Comissioning
1. Pengujian Terhadap Kebocoran
Setelah semua instalasi air bersih terpasang, harus diuji dengan tekanan hidrolik
sebesar 15 kg/cm² selama 1 x 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan tekanan.
2. Pengujian Sistem Pompa
Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap kapasitas aliran dan sistem operasi
pompa. Pengujian laju aliran pompa dapat menggunakan alat ukur berupa flow meter
yang dipasang pada jaringan perpipaan dan alat pencatat waktu (stop watch).
3. Pemborong harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan 2 (dua)
minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan jadwal dan cara
pengujian tersebut kepada Pengawas untuk disetujui. Seluruh biaya pengujian
ditanggung oleh Pemborong.
4. Pemborong harus menyerahkan laporan pengujian / sertifikat test untuk peralatan
sistem kepada Pengawas.
5. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik.
6. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi
baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor
diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang
telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.
7. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan yang
ditunjuk Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
persetujuan bersama.
8. Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang
diketahui pada saat Pemeriksaan / Pengujian harus segera diganti dengan yang baru
/ disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standard Uji yang
ada.
9. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga )
mengenai hal – hal sebagai berikut :
a. Hasil pengetesan terhadap kebocoran ( tekanan hydrostatis )
b. Hasil pengetesan terhadap peralatan ( kinerja pompa ).
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
d. Hasil pengukuran – pengukuran dan lain – lain
8.4.2. Thermatic Automatic Fire System
8.4.2.1. Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan instalasi Thermatic
System berikut peralatan bantunya serta ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini.
8.4.2.2. Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan pemasangan Thermatic dalam bangunan lengkap dengan Asesories
dan Support dan perlengkapan yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan percobaan-percobaan dan acceptance test.
3. Menyelenggarakan program pelatihan bagi petugas keamanan dan karyawan tentang
pengetahuan sistem dan operasinya.
8.4.2.3. Uraian Pekerjaan
Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan dan
pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem yang baik dan
sempurna.
8.4.2.4. Pengadaan dan Pemasangan
a. Tidak Perlu Instalasi kabel atau pipa.
b. Gantingan atau brecket sudah tersedia dalam paket thermatic.
c. Head sprinkler dipasang ke bawah tidak lebih dari 6 meter dari permukaan lantai.
d. satu Unit thermatic harus mempunyai jangkauan sampai dengan 5x5 meter ( 25meter
persegi)
8.4.2.5. Spesifikasi Thermatic System
Isi : Clean Agen Gas
Berat : 5 kg
Model : Cylinder / Storage Pressure
Radius : 2 – 5 meter
Expired : 5 Tahun
Pressure : 22,5 Bar
Working Pressure : 8,63 bar (Storage Pressure)
8.4.2.6. Bahan yang digunakan
1. Menggunakan Clean Agen Gas, Halon Free tidak merusak Ozon dan menimbulkan
bekas
2. Tidak menyebabkan kerusakan fisik atau Thermal Shock
3. Harus dilengkapi dengan device atau indicator tekanan (meter pressure) yang jelas
sehingga mudah dikontrol
4. Unit cilinder harus dilapisi powder coating sehingga lebih dari durable terhadap
korosi/kerak
5. Rechargeable (dapat di isi ulang)
6. Independent Unit
7. Bahan mudah dibersihkan
8.5. PEKERJAAN LIFT DIFABLE
8.5.1. Rencana Kerja & Syarat-Syarat Teknis
8.5.1.1. Peraturan
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
o. Undang Undang No. 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja.
p. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
q. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1980. tentang K3 pada konstruksi
bangunan.
r. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995, tentang PJK3 dibidang lift.
s. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999, tentang syarat syarat
keselamatan kerja dan kesehatan Kerja lift untuk mengengkut barang dan orang.
t. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. KEP/407/BW/1999, tentang persyaratan, penunjukan, hak dan
kewajiban teknisi lift
u. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
v. Peraturan Instalasi Listrik (PUIL 2000)
w. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
x. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
y. SKSNI T-15-1991-03
z. Standar Nasional Indonesia (SNI 03-6573- 2001) Tata Cara Perancangan Lift.
aa. Standar Nasional Indonesia (SNI 05-7052-2004) Syarat – syarat Umum Konstruksi Lift
yang dijalankan dengan motor traksi tanpa kamar mesin.
bb. Peraturan – peraturan lainnya yang mengikat.( EN 81 , JIS ,ASME )
8.5.1.2. Umum
2. Perusahaan yang mendukung pengadaan dan pemasangan elevator harus
mempunyai dan melampirkan didalam dokumen lelang :
n. Sertifikat SBU dan IUJK dengan Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung,
Subklasifikasi BG009 Jasa Pelaksana untuk Konsturksi Bangunan dan Gedung
lainnya (K1).
o. Sertifikat badan usaha (SBU) dan IUJK klasifikasi bidang usaha Instalasi
Mekanikal dan Elektrikal, Subklasifikasi MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi
Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan (K2)
p. Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai
Perusahaan Jasa Keselamatam dan Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan
Pemasang / Instalatir Lift.
q. Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai
Perusahaan Jasa Keselamatam dan Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Jasa
Pemeliharaan K3 Elevator dan Eskalator.
r. Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 sebagai
Perusahaan Jasa Keselamatam dan Kesehatan Kerja, Bidang Kegiatan Jasa
Instalatir Escalator.
s. Sertifikat lisensi K3 teknisi Lift dan escalator yang di keluarkan oleh Dirjen
Pengawasan ketenagakerjaan dan K3.
t. 1 (satu) orang S1 Teknik Mesin / Teknik Elektro mempunyai SKA Madya
Transportasi Dalam Gedung dan Bersertifikat K3 Pemasangan dan Pemeliharaan
Lift dan Eskalator.
u. Surat Keagenan atau Distributor resmi dari Perusahaan pabrik pembuat unit
elevator dan escalator.
v. Copy Sertifikat ISO 9001, ISO 14001, BS OSHAS 18001 dari Perusahaan pabrik
pembuat unit elevator dan eskalator.
w. Menyampaikan rencana jadwal kerja dan metode pemasangan elevator yang akan
dilaksanakan sesuai dengan kondisi dilapangan pada saat pemasangan.
x. Bila ternyata terdapat perbedaan antara rencana kerja,metode dan spesifikasi
bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
pada pasal ini, merupakan kewajiban perusahaan Agen elevator dan escalator
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
y. Surat Pernyataan “ bersedia menyediakan peralatan dan teknisi yang kompeten
untuk melakukan perawatan dan perbaikan peralatan tersebut selama, sekurang
kurangnya selama 10 tahun terhitung sejak serah terima pekerjaan.
z. Surat Pernyataan bersedia menyediakan daftar harga kebutuhan spare part yang
diperkirakan diperlukan setiap tahunnya.
8.5.1.3. Sertifikat hasil uji test
1. Penyedia barang / jasa wajib menyelenggarakan test pabrik berupa “ Factory Test
” untuk peralatan elevator yang bisa dilakukan oleh pabrik pembuat dan
menyerahkan hasil pengetesan tersebut sebagai bukti pemenuhan persyaratan
yang diwajibkan oleh pabrik ( perencana system ).
2. Setiap hasil test / pengujian harus mendapat persetujuan dari pihak pengguna jasa
& konsultan.
3. Setiap ada ketidak sesuaian antara pengetesan dengan desain, Penyedia Barang
/ Jasa harus melakukan konsultasi dengan pihak pengguna jasa & konsultan.
8.5.2. SERTIFIKAT / SURAT KETERANGAN
Penyedia Barang/Jasa elevator dan escalator diwajibkan membuat atau menyerahkan :
4. Sertifikat garansi dari pabrik pembuat ( penanggung jawab system ). Di serahkan pada
saat serah terima pekerjaan
5. Sertifikat Country Origin, untuk unit elevator apabila Produk tersebut buatan luar
negeri. Di serahkan pada saat serah terima pekerjaan
6. Masa retensi selama 6 Bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan dan membuat
laporan Bulanan kondisi elevator serta Pemeriksaan dan Pengujian elevator per tahun
yang disyahkan oleh Pejabat yang Berwenang (Dinas Tenaga Kerja ) dan disertakan
sertifikat hasil pengujian / pemeriksaan elevator
8.5.2.1. Survey Lokasi
Setiap Perusahaan Agen / distributor elevator dan escalator bersedia disurvey oleh team
lelang ke kantor atau workshop atau gudang. Hal ini dilakukan terkait dengan kelengkapan
ketersediaan spare part elevator. Serta kaitannya dengan kecepatan penanganan bila
ada kerusakan dan ada penggantian spare part.
8.5.2.2. Lingkup Pekerjaan
10. Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan
kelembaban tinggi
11. Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut ini, “
BRITISH STANDARD INSTITUTION “, Specification for Lifts, Escalators Passengers
Conveyors and Patternosters; BS.2655 AMERICAN NATIONAL STANDARD
INSTITUTE, Safety Code for Elevators, Dumbwaiters, Escalators and Moving Walks;
ANSI 17.11.3 Japan Industrial Standards,Atau standard lain yang dianggap setaraf dan
disetujui untuk di pergunakan oleh “DIREKSI PENGAWAS/MK.”
12. Perusahaan subcon elevator dan escalator harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan
yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
13. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga seesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
14. Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan peraturan
yang berlaku
15. Pengujian dan commissioning terhadap seluruh system oleh pihak dari perwakilan dari
perusahaan elevator yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
16. Lingkup pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab Perusahan subcon elevator dan
escalator :
i. Pengadaan dan pemasangan struktur sipil shaft elevator secara lengkap sehingga
dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan fungsinya.
j. Pelaksanaan Pengadaan dan pemasangan hoke, separator beam, structure
opening, jamb elevator menjadi tanggung jawab contractor
k. Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan celah-
celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan finishing
arsitektur.
l. Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
m. Penagadaan dan pemasangan Panel SDP diruang mesin untuk operasional
elevator.
n. Penagdaan dan penarikan kabel dari MDP ke SDP lift diruang mesin elevator.
o. Pengadaan dan pemasangan : Power listrik untuk alat kerja selama proses
pemasangan elevator, Sub Panel listrik dekat mesin elevator sebesar 60 ampere
/ unit elevator, 3 phase, 380 Volt, 50 Hz untuk operasional elevator, Penambahan
daya listrik ke PLN bila daya listrik tidak mencukupi.
p. Penyediaan gudang utk penyimpanan material elevator serta alat kerja selama
proses pemasangan.
17. Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus beroperasi tanpa
menyebabkan penerusan suara ke daerah hunian hingga menyebabkan polusi suara
di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak menyebabkan menerusan
getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari toleransi yang diijinkan.
18. Pilihan merk produk elevator yang digunakan : FUJI SL, MITSUBISHI.
8.5.2.3. Persyaratan teknik elevator
5. Faktor keamanan design kereta tidak boleh kurang dari yang di tuliskan bawah ini :
f. Rope Suspenssion : 2 : 1
g. Breaking load : working load = 10 : 1
h. Governor tripping speed maximum/minimum, Stopping distance harus sesuai
dengan ketentuan pada BS. 2655 atau ANSI A17.1. Brake/rem mampu
menahan tidak kurang dari 125 % contact load
i. Safety factor of wire rope car = 10
j. Kontraktor harus memberikan surat jaminan dari pabrik pembuat bahwa
mesin/sistem elevator tersebut memenuhi salah satu dari standard tersebut
diatas.
6. Persyaratan Operasi
f. Operasi dan Penggunaan Kereta
Elevator dari jenis Hospital Elevator Gearless traction machine tanpa
menggunakan ruang mesin lift seperti yang dijelaskan pada gambar dan lampiran
yang menyertai dokumen ini.
g. Panel Operasi Kereta (Car Operating Panel)
h. Harus dipasang pada sisi kanan depan dan kiri depan di dalam kereta dengan
kelengkapan seperti berikut ini :
Push-button, dengan lampu tanda terdaftar (identification to register call), dan
lampu tersebut akan padam bila kereta sampai pada lantai pendaratan tersebut.
7. Tanda asal gerak dengan tanda panah menyala (illuminated car direction
indicator)
8. Tombol penghenti dan alarm bell dipasang rata (recessed alarm bell stop
button)
9. Tombol permintaan mempercepat pembukaan dan penutupan pintu (door re-
open and close button)
10. Intercom 2 (dua) arah komunikasi dengan microphone and receiver slave
unit’, antara kereta dengan ruang mesin dan front office / jaga piket.
11. Recessed cabinet dengan kunci khusus di bagian bawah panel operasi berisi
peralatan kontrol sebagai berikut.
− Tombol UP, DOWN dan BY-PASS
− With & Without-Attendant selector switch
− ON/OFF switch untuk penerangan kereta dan kipas ventilasi
− Independent service switch
− Emergency stop dan reset switch.
i. Panel Operasi Hall (Landing Panel) :
6. Dari jenis Illuminated hall-call push button dengan tanda panah arah gerak
kereta harus dipasang pada setiap lantai pendaratan sebagai berikut,
7. Tombol permintaan naik pada lantai dasar.
8. Tombol permintaan naik dan turun pada lantai lainnya.
9. Tombol-tombol tersebut harus dipasang pada ‘recessed box dengan steel
face plate’.
10. Penunjuk-arah gerakan kereta, dan arrival gong tanda posisi kereta harus
dipasang pada setiap lantai.
j. Sistem Operasi dan Pengarah
3. Sistem untuk operasi adalah sebagai berikut :
− Hospital Elevator : Gearless traction machine tanpa menggunakan ruang
mesin lift
− Pada saat terjadi permintaan kereta pada suatu lantai, permintaan
tersebut akan didaftar (registered call)
− Bila suatu permintaan akan kereta terjadi pada saat kereta, searah
dengan permintaan telah melalui lantai tersebut (permintaan yang
terlambat) maka permintaan tersebut menjadi permintaan yang didaftar.
− Permintaan yang didaftar (registered demand/hall call) dilayani sesuai
dengan priority order yang ditentukan.
− Kereta yang sedang bertugas menjemput panggilan menuju kepada
panggilan pertama yang terdaftar dan kemudian menuju ke lantai
panggilan berikutnya untuk panggilan searah.
4. Kelengkapan operasi seperti pada schedule operasi elevator terlampir dan
operasi lainnya berikut ini :
− Attendand Operation
Dengan sebuah saklar yang ditempatkan pada kotak terkunci di bawah
panel operasi dalam kereta yang akan memberikan kontrol secara penuh
kepada petugas untuk mengoperasikan kereta terhadap panggilan,
berangkat, berhenti & arah gerak kereta.
− Auto/hand Operation
▪ Dengan sebuah saklar ‘AUTO / HAND OPERATION’ yang berada di
atap kereta, kereta dapat dioperasikan secara langsung dengan
tombol-tombol berikut dan seluruh kontrol otomatis akan padam.
▪ Tekanan jari (continuous pressing) pada tombol ‘UP’ atau ‘DOWN’
pada panel operasi di atas atap kereta akan membuat kereta
bergerak naik atau turun dengan kecepatan rendah 0.25 m/detik atau
lebih lambat, dan kereta akan segera berhenti bila tombol dilepas.
▪ Operasi ini digunakan untuk kepentingan perawatan dan
pemeriksaan saja.
− Automatic Bypass Operation
▪ Operasi ini harus secara otomatis mengirim mereka kepada
permintaan mendarat dari dalam kereta pada lantai terdekat apabila
kereta telah dibebani secara penuh.
▪ Kereta akan secara otomatis mengabaikan panggilan dari lantai
pendaratan bila kereta telah mendapat pembebanan penuh.
− Overload Protection
▪ Sebuah peralatan pengaman beban lebih (overload protection
device) harus dipasang pada setiap kereta dan akan secara otomatis
tetap menahan pintu landing dan pintu kereta pada posisi terbuka
serta menahan kereta.
▪ Sistem tersebut akan membunyikan buzzer dan lampu kedip-kedip
pertanda overload bila jumlah penumpang melebihi kapasitas beban
yang ditentukan (predetermined contract load).
− Automatic Emergency Power Operation
Pada kondisi power supply utama mengalami gangguan, kereta harus
kembali ke lantai terdekat dan mengabaikan seluruh panggilan-panggilan
pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan
seluruh sistem operasi sampai daya listrik cadangan masuk kembali.
− Fire emergency return Operation
▪ Signal adanya kebakaran diambil dari sistem Fire Alarm bangunan.
▪ Dalam keadaan ini, kereta harus kembali ke lantai utama dan
mengabaikan seluruh panggilan-panggilan pendaratan dan
permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan seluruh sistem
operasi.
▪ Dalam keadaan ini akan dapat dioperasikan kembali dengan kunci
khusus, menggunakan sumber daya emergency.
− Firemen’s operation
8.5.2.4. Konstruksi Kereta dan Mesin Pengangkat
c. Ketentuan Umum
5. Harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada British Standard BS
: 2655 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan supplemennya atau standard
lain yang setaraf dan telah disetujuinya.
6. Apabila konstruksi sistem pengangkat dan kereta yang ditawarkan tidak
mengikuti ketentuan di atas maka kontraktor harus secara jelas dan dapat
menyerahkan tembusan standard yang diikuti oleh sistem elevator tersebut
kepada Direksi Pengawas / MK untuk diperiksa.
7. Tembusan standard tersebut harus dalam bahasa Inggris atau bahasa
Indonesia.
8. Dengan menyerahkan tembusan standard tersebut, tidak berarti bahwa
sistem standard tersebut disetujui dan dapat digunakan pada elevator
bangunan ini.
d. Pintu, Dinding dan Lantai
4. Dinding kereta.
− Harus dari konstruksi baja dengan dinding dalam (interior wall panel)
seperti yang disyaratkan.
− Kereta harus dilengkapi dengan hal-hal berikut :
▪ Penerangan darurat dengan battery didalam kereta.
▪ Ventilasi dengan ceiling fan.
▪ Pintu darurat di langit-langit.
▪ Intercom darurat yang dihubungkan ke Ruang Mesin / Operator dan
ke Ruang lobby dengan sumber daya battery
5. Pintu kereta dan pintu masuk
− Jenis Pintu Lift yang dimaksud pada pekerjaan ini adalah single entrance
− Pintu masuk (entrance door) harus dari konstruksi pintu lapis rapat udara
dengan pembukaan sesuai dengan skedul / spesifikasi kereta.
− Operasi pintu harus menggunakan sistem otomatis dengan listrik searah
tanpa suara maupun getaran maupun kejutan pada saat bekerja dan
dilengkapi dengan ‘retractable safety edge’.
− Harus dilengkapi dengan sistem interlock sehingga hal-hal berikut dapat
terpenuhi.
▪ Pintu-pintu kereta dan entrance harus tidak dapat terbuka atau dibuka
sebelum kereta mencapai pemberhentiannya dengan benar.
▪ Kereta harus tidak dapat berjalan apabila ada pintu kereta maupun
pintu landing yang terbuka pada lantai pemberhentian tersebut
maupun pada lantai pemberhentian lainnya.
▪ Pintu landing harus tidak dapat dibuka atau dibuka pada saat kereta
sedang bergerak.
▪ Setiap pintu harus dilengkapi dengan kunci khusus untuk membuka
dari sisi masuk.
6. Lantai / dasar kereta
− Rangka kereta harus terbuat dari profil baja yang dibentuk dengan las
dan buat, sehingga tidak akan berubah bentuk / rusak pada semua
kondisi beban.
− Bila lantai dengan finish dari vinyl, harus menggunakan vinyl dengan
tebal yang tidak kurang dari 6 mm.
7. Sistem Kontrol dan Pengabelan
c. Panel Kontrol
6. Harus dari jenis ‘free standing’ dan merupakan kotak panel yang kokoh,
dilengkapi dengan lubang-lubang ventilasi dan pintu dari jenis pintu berengsel
yang dilengkapi kabel
7. Seluruh peralatan harus ditempatkan didalam panel tersebut di atas.
8. Sistem kontrol harus tidak menimbulkan suatu bising dan harus di pasang
dengan jarak-jarak antar peralatan secukupnya agar tidak terjadi loncatan
listrik statik.
9. Sistem kontrol harus dilengkapi dengan peralatan yang akan mencegah
terjadinya kegagalan operasi kereta dengan adanya kebocoran arus listrik.
10. Controller
− Harus dilengkapi dengan control system untuk setiap operasi, sistem
pengamanan kereta dan sistem pengatur pintu.
− Kabinet untuk penempatan peralatan kontrol ini harus dengan konstruksi
yang tidak membutuhkan peralatan-peralatan pengatur kondisi
lingkungan sehingga dapat secara bebas ditempatkan di ruang Mesin.
− Sistem harus dari jenis yang memudahkan pekerjaan pemeriksaan/
perbaikan dengan maksud agar down time seminimal mungkin.
− Sistem harus dari ‘Variable Voltage Variable Frequency Controller’.
d. Pengkabelan
Segala peraturan dan ketentuan dalam pengkabelan harus mengikuti British
Standard BS:2566:72 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 atau EN 81-1 dan
supplemennya atau standard lain yang setaraf dan telah disetujui dan standard
yang belaku di Indonesia.
8.5.2.5. Spesifikasi elevator
Elevator Specifications
1 Type : Passenger Elevator
2 Load Capacity(kg) : 400 kg / 5 orang
3 Speed(m/s) : 0.4m/s / 24 meter / menit
4 Travelling Height (mm) : 3850 ( Lt.2 / Overhead=4300 ) mm
5 Service floors/stops / doors : 2 / 2 / 2 – Display Penomoran lantai G, 1
6 Quantity : 1 unit
7 Control Mode : Simplex full collective selective VVVF close loop
8 Machine Room : Directly above shaft
9 Door Operator : Variable Voltage Variable Frequency Inverter Control
10 Door Opening Type : Center opening
11 Main Power Supply : 3-Phase, 380 V, 50HZ
12 Lighting Power Supply : 1-Phase, 220 V, 50HZ
13 Drive System : Gearless Traction machine permanent magnet without
machine room ( Tidak Pakai ruang mesin lift ), 1,1 KW, 380
V, 3 Phase, 6.2A, 15.2Hz, Torque 134Nm, Traction Ratio: 2:1
14 Control System : CPU / PLC
Elevator car
1 Car Size(W*D*H) (mm) : 1050*1100*2200
2 Car Side Walls Finishing : Hairline stainless steel finish
3 Car Rear Walls Finishing : Stainless steel finish
4 Car Door finishing : Hairline stainless steel finish
5 Handrail : Stainless steel Flate
6 Flooring : PVC
7 Ventilation : 1 nos. of Noiseless Electric blower with side vents
8 Car sill : Extruded hard anodized aluminum
9 Safety : Gradual Type
10 Pit Buffers : Hydraulic type
11 Ceiling & Lighting: : Hairline stainless steel with energy saving lamp
Shaft size
1 Available(W*D) (mm) : 1900 mm / unit lift * 1640
2 Overhead height (mm) : 4300
3 Pit depth(mm): : 1000
Car Operating Panel
1 C.O.P Model: : Hairline stainless steel panel COP with 7" picture display
2 H.O.P Model: : Hairline stainless steel panel with Dot matrix display on all
floors
Entrance Design
1 Door Size: : 800*2100
2 Main Landing Door Finish: : Hairline stainless steel finish
3 Typical Floor Door Finish: : Hairline stainless steel finish
4 Main Floor Door Jamb: : Narrow jamb in hairline steel finish
5 Typical Floor Door Jamb: : Narrow jamb in hairline steel finish
Additional functions
1 ARD ( Automatic Rescue Device )
Standard Functions – Passenger Elevator
1 VVVF drive 19 Repeated door opening & closing
2 VVVF door operator 20 Up/down over-run and limit protection
3 Automatic pass without stop 21 Ascending car over speed protection
4 Automatically adjust door opening time 22 Descending car over speed protection
5 Reopen with hall call 23 Five way intercom
6 Express door closing 24 Alarm bell
7 Car stops and door opens 25 Fire emergency return
8 Car arrival gong 26 Car ventilation, light automatic shut off
9 Command register cancel 27 Remote shut-off
10 Infrared ray curtain 28 Electro Magnetic Brake
11 Emergency car lighting 29 Full High Multi Beam Door Protection
12 Inching running 30 Car Call Cancel
13 Designated stop 31 Hydraulics Buffer
14 Overload holding stop
15 Anti-stall timer protection
16 Start protection control
17 Inspection operation
18 Fault self-diagnosis
8.5.2.6. Testing dan Commissioning elevator
7. Pemborong harus menyerahkan laporan pengujian / sertifikat test untuk peralatan
sistem kepada Pengawas.
8. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik.
9. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi
baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor
diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang
telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.
10. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan yang
ditunjuk Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
persetujuan bersama.
11. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga )
mengenai hal – hal sebagai berikut :
f. Pemeriksaan secara visual terhadap kelengkapan peralatan, apabila terjadi
kerusakan fisik atau tidak berfungsinya sistem harus diperbaiki oleh pemborong
sampai berfungsi sebagai mana mestinya. Seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggunan kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah atau
biaya tambah.
g. Pemeriksaan kekuatan mekanis, seluruh Sistem harus diperiksa, diteliti dan diuji
dengan baik sebelum diserahkan dan pelaksanaannya harus menyertakan
Konsultan Pengawas dan bila perlu dengan petugas dari Instansi terkait yang
berwenang.
h. Pengujian pembebanan kereta
i. Pengujian kecepatan kereta
j. Pengujian operasi kereta
12. Pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan pada standard yang diikuti dan
persyaratan instansi yang berwenang setempat (Authority Having Jurisdiction).
8.5.3. MERK PRODUK YANG DIGUNAKAN :
c. Pilihan Merk elevator yang digunakan : FUJI SL, MITSUBISHI
d. Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong tidak diperbolehkan
untuk mengajukan merk elevator lain selain merk elevator yang sudah tercantum
di Rencana dan Syarat – syarat Kerja (RKS) kecuali distributor elevator yang
merknya dicantumkan didalam RKS ini tidak berserdia atau tidak sanggup
melaksakana pekerjaan elevator tersebut.
8.5.3.1. Pendidikan Calon Operator Elevator
e. Proses pengamanan keselamatan.
f. Pengelolaan masing-masing tiap alat-alat sistem elevator.
g. Prosedur pemeliharaan secara rutin.
h. Calon operator yang harus dididik sebanyak 3 (tiga) orang.
8.5.3.2. Pemeliharaan, Pelayanan Dan Garansi
f. Jaminan pemeliharaan dan perbaikan kembali jika terjadi kerusakan selama 3
bulan terhitung sejak tanggal penyerahan selesai pekerjaan.
g. Pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tidak kurang dari tiap 1 (satu) bulan sekali,
oleh orang yang berkompeten dengan pembetulan-pembetulan, penyetelan-
penyetelan, pembersihan – pembersihan semua alat-alat elevator yang dipandang
perlu
h. Jaminan pelayanan free panggilan darurat selama periode 3 bulan terhitung sejak
tanggal penyerahan selesai pekerjaan.
i. Semua instalasi dan material harus diberi masa jaminan selama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal penyerahan selesai pekerjaan.
j. Selama masa jaminan, Kontraktor elevator harus memperbaiki dan mengganti
semua kerusakan yang terjadi atas biaya sendiri untuk instalasi dan material yang
rusak . Garansi tidak berlaku, apabila Ada kontrak service dengan pihak subcon
elevator, kerusakan disebakan karena kesalahan pemakai dan kondisi gedung
yang tidak aman seperti kena petir, kebocoran air, tampias air hujan, spare part
hilang dicuri atau disabotase.
8.6. TATA UDARA / AC
8.6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Direct Expantion Multi-VRF (
Variable Refrigerant Flow ) air cooled type, memakai HSS 6 Valve BLDC inverter
Scroll Compressor, terdiri dari satu sistem outdoor unit dengan sejumlah indoor unit ,
dimana setiap indoor unit mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara
independen sesuai dengan temperature yang diharapkan.
Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan kemampuan koneksi total
jumlah indoor sampai ke 64 unit indoor dengan kapasitas Outdoor mencapai 88HP
dalam satu system.
Bisa tersambung kepada 1 refrigeration sirkuit dan dikontrol secara independen
menggunakan Electronic Expantion Valve (EEV) pada setiap Indoor unit.
Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter, dan system bisa beroperasi pada
minimum koneksi beban pendinginan 2.2 Kw dan mempunyai kemampuan untuk
merubah putaran motor compressor sesuai dengan beban pendinginan.
Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut :
• Ceiling Cassette Type ( One Way Direction Air Flow )
• Ceiling Cassette Type ( Two Way Direction Air Flow )
• Ceiling Cassette Type ( Four Way Direction Air Flow )
• Ceilling Concealled Duct Type ( Low Static )
• Ceilling Concealled Duct Type ( High Static )
• Ceiling Concealled Duct Type ( Built In Duct )
• Ceiling & Floor Type
• Ceiling Suspended Type
• Wall Mounted Type
• Floor Standing Type ( With Case )
• Floor Standing Type ( Without Case )
• Console Type
• Fresh Air Intake Type
Desain Indoor unit adalah pada saat temperature outdoor 35 ˚C ( 95˚F ) DB/ 24˚C
( 75.2˚F ) WB dan suhu indoor temperatur 27˚C ( 80.6˚CF ) DB / 19˚C ( 66.2˚F ) WB.
System yang ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test Operation System, Untuk
melakukan pengecekan system secara otomatis yang meliputi pengecekan : control
wirings, shut off valves, sensors dan refrigerant volume. Dan system juga mempunyai
kemampuan untuk Auto Charging dan Refrigerant Leakage Test secara otomatis,
sehingga sistem berjalan dengan baik dan berfungsi sesuai kondisi yang dikehendaki
dalam perancangan system, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Multi Split VRF Sistem model
Duct Type, Cassete Type dan Wall Type, beserta seluruh peralatan bantunya.
2. Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing Unit / Outdoor
Unit.
3. Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran drainase yang
disediakan oleh Plumbing.
4. Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap.
5. Pekerjaan Ducting, Exhaust, Grille, beserta peralatan bantunya secara lengkap
6. Instalasi Daya,
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk menghubungkan panel
daya dengan outlet daya dan peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, motor-motor listrik
pada peralatan Sistem VAC sesuai dengan gambar Perencanaan dan Buku
Spesifikasi Teknis.
7. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga
dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk penyediaan peralatan
uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara lengkap.
8. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala sampai
dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap peralatan /
unit mesin yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh
peralatan dalam sistem ini.
9. Pihak Principal mempunyai AC Academy dan mempunyai tenaga trainer
10. Man power dari pihak Principal bersertifikasi dari factory sesuai COO pabrikan
11. Pekerjaan training khusus pada AC Academy dari pihak pabrikan ( Principal ) serta
pelatihan on site project utuk pengoperasian system dan cara/proses pemeliharaan
beserta trouble shooting dan perbaikan.
12. Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan yang terjadi selama masa
pemeliharaan.
8.6.2. KONDISI DAN OPERASI SISTEM
Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistem AC Multi Split Sistem dengan jenis
Duct type, Wall Type maupun Cassete Type, terdiri dari:
8.6.2.1. Indoor unit
Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada didalam BQ
sesuai dengan design condition.
Terdiri dari komponen dasar : Fan, Evaporator koil dan Electronic Expansion Valve.
Harus bisa mengontrol aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai dengan beban
pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan.
Tegangan operasi Indoor unit adalah 220 – 240 volt AC , 1 phase dan 50 Hz.
Motor Fan haruslah menggunakan type BLDC, Fan haruslah direct drive blower.
Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai dengan
spesifikasi di gambar dan di BQ.
Filter udara untuk type Ducted haruslah disupply dari pabrik.
Filter udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik.
Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang dipasangkan ke
alumunium fin secara mekanis.
Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling haruslah standard dari
pabrik.
Pipa PVC 25 mm ( 1” ) yang terinsulasi dengan minimal ketebalan 9mm haruslah
dipasangkan sebagai pipa drain dari setiap indoor unit menuju ke saluran pembuangan
air drain.
8.6.2.2. Outdoor unit
System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant yang mempunyai kemampuan
panjang instalasi 225 m, dengan total panjang pipa 1000m dan kemampuan jarak Vertikal
antara Outdoor dengan indoor pada posisi Outdoor diatas ataupun di bawah dengan
panjang 110m tanpa oil trap.
Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit harus terisi
R410A dari pabrik.
Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi dengan Baked
Enamel.
Ketentuan condensing unit :
• Outdoor unit memiliki 1 atau 2, HSS 6 Valve BLDC Inverter SCROLL
Compressor, mempunyai system Automatic Back Up Function yang
memungkinkan Unit tetap bisa beroperasi jika 1 compressor rusak.
• Outdoor dengan ukuran 10 HP memiliki 1 kompressor Inverter SCROLL
• Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.5 HP ( 1.6 KW )
sampai 10 HP ( 28.0 KW )
• Noise level outdoor tidak boleh melebihi 65 DB(A) pada saat operasi normal,
terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter diatas pondasi, Outdoor
harusnya model modular dan bisa dipasang secara berderet di setiap sisinya.
8.6.2.3. Compressor
a. Karakteristik kompressor
Compressor haruslah type BLDC Inverter Scroll dengan effisiensi tinggi dan
dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah kecepatan
putaran yang menyesuaikan dengan cooling load yang dibutuhkan. Magnet
Neodymium harus dipakai di rotor compressor untuk menambah torsi
Compressor. Kemampuan untuk efisiensi kerja dan efisiensi konsumsi listrik
Inverter kompressor dengan range frequency limit minimum kecepatan
putaran motor kompressor 15 Hz dan maksimum kecepatan putaran 150
Hz.
b. Memiliki sertifikat pengujian terhadap tingkat Total Harmonic Distortion ( THD )
dengan ketentuan:
• THD Limit tidak boleh melebihi 37% dan bersertifikasi internasional
• Dilengkapi dengan Noise Filter system
Pada konfigurasi system dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara otomatis
kompressor bekerja secara simultan kontrol kompressor inverter system
8.6.2.4. Heat Exchanger
Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis
8.6.2.5. Wide Louver Fin
Alumunium untuk meningkatkan performance kondensing unit yang dilapisi
lapisan anti korosi Gold Fin yang dan sudah dilakukan pengujian untuk ketahanan
terhadap korosi.
8.6.2.6. Refrigerant Circuit
Terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan Sub Cooling Circuit adalah
Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit dan
berfungsi meningkatkan performance pendinginan dan komponen lain untuk
keperluan safety secara keseluruhan baik Outdoor maupun Indoor unit.
8.6.2.7. Fan Motor
Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC,
dengan kemampuan maximum static pressure = Max ( 8 mmAq ).
Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi dengan noise
lebih rendah pada saat malam hari baik secara otomatis maupun dengan manual
setting
8.6.2.8. Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut : Accumulator
tube, High pressure switch, Control circuit fuses, Thermal protectors for
compressor dan fan motors, over current protection for the inverter and anti-
recycling timers.
Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup
dan seterusnya setiap 6 jam operasi.
Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit,
Sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRF system
dinyalakan, Pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry
nitrogen dan dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi.
Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan standard
dari pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa actual yang
terpasang dengan merefer ke installation manual dari pabrik.
Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan
dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik.
Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor pemasang dan
diawasi oleh perwakilan dari pabrik Pressure test harus dilakukan oleh kontraktor
pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik Proses vacuum system pemipaan
harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik /
Principal
1. Operasi sistem AC, dalam pengoperasiannya, pengatur temperatur ruangan dilakukan
dengan thermostat yang dapat diatur secara individual maupun menggunakan system
pengendali operasi AC secara terpusat dari pusat kontrol.
Klasifikasi system control
Sebuah Screen Touch operated atau PC system centralized controller dengan
merk yang sama dengan unit AC haruslah mempunyai fungsi sebagai berikut :
• System control dapat meng cover operasional mulai dari 16 unit indoor sampai
256 unit indoor dan kombinasi dapat di koneksi sampai total 8.192 total indoor
unit.
• Dapat dikoneksikan dengan BMS (Building Management System).
• Monitoring & Trouble shooting operasional dari system AC.
• Start/Stop serta locking operasional untuk semua indoor unit.
• Peak kontrol power operation.
• Dapat di setting pada 2 set thermistor kontrol
• Dapat disetting dan locking temperatur pada patas bawah dan batas atas
untuk effisiensi unit
• Kontrol setting: temperature, operation mode, fan speed dan locking dari
seluruhi indoor unit.
• 1 tahun schedule dari operational system.
Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC
2. Kondisi desain,
a. Suhu ruangan : 24˚C ( ±2˚C )
b. Suhu udara luar : 35˚C
c. Kelembaban nisbi : 60 + 10 % RH
d. Fresh air ventilation : ASHRAE Standard 62-1981.
8.6.3. Pemipaan Refrigerant & Drainase
8.6.3.1. Persyaratan Pemipaan Refrigerant
1. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe with High
pressure ressistance Type ASTM B280 REV A Standard Specification for Seamless
Copper Tube for Air Conditioning and Refrigeration Field Service sesuai dengan
standard JIS H300 - C1220T, dengan ketebalan diameter pipa sesuai dengan
standard rekomendasi dari pabrik.
Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan insulasi yang sesuai
dengan rekomendasi ketebalan insulasi dari pabrik menyesuaikan dengan tingkat
kelembaban udara pada lokasi unit terpasang sehingga tidak menimbulkan terjadi
kondensasi.
Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk
mencegahkebocoran refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system
haruslah dipakai.
Dry Nitrogen harus dialirkan kedalam system pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya dapat menimbulkan
kotoran yang dapat menyebabkab buntu system dan dapat merusak compressor.
Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type EPDM ( Ethylene Propylene
Dyene Monomer ) Closed Cell Elastromeric Class “ 1 “ , ASZTM E84 dengan fire
rated Class “O” dengan ketebalan minimal 19 - 25 mm untuk Suction lines dan 10mm
untuk Liquid lines( Menyesuaikan dengan ukuran diameter pipa refrigerant )
2. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara Gambar Perencanaan dengan
peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor harus melaporkan
kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian.
8.6.3.2. Persyaratan Pemasangan Pipa Refrigerant
1. Sambungan,
• Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting.
• Harus menggunakan Forged / Extruded Copper Fitting sesuai dengan
standard ASA-B.16.181963.
• Harus dengan proses Hard Solder.
• Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F.
• Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan tersebut.
• Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas Dry
Nitrogen pada bagian dalam pipa, untuk menghindari penumpukan jelaga dan
kerak pada bagian permukaan dalam pipa sambungan / fitting / elbow.
2. Finishing isolasi pipa refrigerant baru boleh dilakukan setelah melaluit test tekan
dengan menggunakan Dry Nitrogen.
Untuk proses test kebocoran harus melalui beberapa tahap/ step di bawah;
• Step 1 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang, pada tekanan 500 Psi
(minimal 1x24 jam)
• Step 2 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang yang terkoneksi dengan
indoor unit, pada tekanan 250 Psi (minimal 1x 24 jam).
3. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan
jarak maksimal antar dudukan suport adalah 1.5 m
8.6.3.3. Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrigerant
1. Isolasi haruslah dari jenis EPDM dan mempunyai ketebalan isolasi sesuai
persyaratan standard dari pihak pabrikan
2. Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah
tersedia tanpa merobek isolasi tersebut.
3. Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali dengan
menggunakan lem karet seperti Castrol, Aica Aibon atau sejenisnya.
4. Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus diganti.
5. Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar matahari
langsung, harus dibungkus dengan Aluminium Foil dan di beri jacketing duct
untuk mencegah isolasi rusak karena terpapar air hujan dan panas matahari.
6. Sisi-sisi Aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape sehingga benar-
benar rapat.
7. Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi dengan
pelat BjLS 100 yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi.
8.6.3.4. Persyaratan Pemasangan Pipa Drainase
1. Pipa drainase menggunakan standards PVC 10Kg/cm2
2. Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%
3. Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi / thermal insulation dengan ketebalan
minimum adalah 9mm
4. Ukuran pipa minimum 1inch dari indoor unit dan instalasi dengan pipa main
kondensat dengan diameter yang lebih besar sampai ke pembuangan akhir.
5. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan
jarak maksimal antar dudukan atrau support adalah 1.2 m
8.6.4. Pekerjaan Saluran Udara
8.6.4.1. Persyaratan Bahan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
1. Saluran persegi empat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau Pelat Baja Lapis
Seng (BjLS), digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari
ruangan yang tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.
2. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih besar
dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG, menggunakan bahan
yang sesuai dengan tabel di bawah ini,
lapisan seng
Sisiterpanjang Ukuran BjLS
Tebal (mm) galvanis
Saluran (inch) (SII Standard)
(g/m2)
s/d 12" 0,60 BjLS. 60-K 305
13" - 18" 0,70 BjLS. 70-K 305
19" - 30" 0,80 BjLS. 80-K 305
31" - 40" 0,90 BjLS. 90-K 305
40" ke atas 1,00 BjLS.100-K 305
3. Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.
4. Grilles, harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan
kekecualian tanpa volume damper.
8.6.4.2. Persyaratan Pemasangan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan pemasangan untuk saluran udara:
1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan di
depan.
2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari Polyisocyanurate (PIR) atau pelat BjLS
yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan berasal dari
tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.
4. Dimensi yang ditulis/disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah ukuran
bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill lining harus
diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
8.6.5. CABINET CENTRIFUGAL FAN
8.6.5.1. Ketentuan Umum
1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja seperti
yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah
memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap
pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser
atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara
sesuai dengan yang akan dipasang.
8.6.5.2. Konstruksi
1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada sudut
tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk.
2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara.
8.6.5.3. Impeller
1. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI
(S&P)
2. Harus seimbang secara dinamis maupun statis.
3. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.
4. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.
8.6.5.4. Casing
1. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan bahan
chlorinated rubber paint
2. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor.
3. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran udara.
8.6.5.5. Motor
1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-corrosion-roof
motor dengan insulation class F.
2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara 50-
75 0C.
8.6.6. Persyaratan Pemasangan
8.6.6.1. Ketentuan Umum
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak, segera
harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan
disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari
perusahaan jasa pengiriman (carrier/transporter agencies) dan dilakukan
pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan
diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh
DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap
peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh
DIREKSI.
4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang paling
tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan yang
sempurna ( dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).
5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
8.6.6.2. Pemasangan Unit Mesin
Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan
Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi,
pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui oleh
Direksi.
8.6.7. Persyaratan Pengujian
8.6.7.1. Ketentuan Umum
1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil Pemberi Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja
dengan baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus
mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari
Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
8.6.7.2. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji
1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas
biaya Kontraktor.
2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya
harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
a. Anemometer Humidifier Meter
b. Thermometer Gun
c. Sound Level Meter
d. Portable Hotwire Anemometer
e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran
udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan
oleh Kontraktor dan telah disetujui.
8.6.7.3. Pengujian Sistem Pemipaan
1. Dilakukan dengan metoda Tes Tekanan dengan Dry Nitrogen sesuai dengan
ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME.
2. Tekanan pengujian meneyesuaikan dengan standarisasi pengetesan dari pihak
pabrikan / principal
3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian dinyatakan
selesai.
4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut dan
pengujian harus diulangi dari awal.
8.6.7.4. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,
1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan
seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan :
a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang
mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut.
3. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan kebutuhan mesin
Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10% atau - 5%.
8.6.7.5. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),
1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran
atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga
dapat dibuat kurva Noise Criteria.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot
pada NC chart.
3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu,
maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran
udara, misalnya duct acoustic lining.
8.6.7.6. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus
memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan melakukan
dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan kehalusan kerja
sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah
set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi
kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap
peralatan.
8.6.7.7. Pengujian Operasi Sistem,
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem dengan
dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan atas
petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
a. Mengamati seluruh sistem pemipaan.
b. Mengamati seluruh sistem saluran udara.
c. Mengamati kerja sistem kontrol.
d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
Conditioning.
e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya
dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
8.6.7.8. Laporan Pengujian,
1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA,
Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB',
National Engineering Balancing Bureau.
2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir
dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang baik.
8.6.7.9. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve
opening, flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta
pengukur lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi.
8.6.8. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
8.6.8.1. Persyaratan Bahan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
1. Saluran persegi empat
2. Polyisocyanurate (PIR) atau bahan Pelat Baja Lapis Seng (Bjls)
3. Digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari ruangan yang tidak
menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.
4. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih
besar dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG,
menggunakan bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,
Sisi terpanjang Tebal pelat Ukuran BjLS lapisan seng
Saluran (inch) (mm) (SII Standard) galvanis(g/M2)
s/d 12" 0,60 BjLS. 60-K 305
13" - 18" 0,70 BjLS. 70-K 305
19" - 30" 0,80 BjLS. 80-K 305
31" - 40" 0,90 BjLS. 90-K 305
40" ke atas 1,00 BjLS.100-K 305
Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.
8.6.8.2. Lubang Pengujian
1. Harus disediakan lubang-lubang pengujian sesuai dengan tempat – tempat yang
diberi notasi pada gambar dan tempat-tempat lainnya yang dipandang perlu sesuai
dengan kondisi di lapangan.
2. Lubang pengujian harus ditempatkan pada daerah dengan aliran turbulen yang
sekecil mungkin.
3. Lubang pengujian dibuat dengan melubangi saluran udara pada sisi – sisinya
dengan diameter 50 mm, mengelilingi saluran udara pada setiap jarak seperti
yang ditentukan oleh SMACNA.
4. Lubang tersebut diberi tutup dari bahan karet penutup sehingga kedap udara
dan dapat dibuka dengan mudah bila diperlukan.
8.6.8.3. Plenum dan lining akustik
1. Plenum
a. Dibuat dari bahan dengan persyaratan dan ketentuan seperti pada pembuatan
saluran udara.
b. Dilengkapi dengan access door dan thermometer pengukur suhu udara.
c. Harus dipasang lining akustik, pada sisi dalam plenum.
2. Lining akustik.
a. Harus dipasang pada sisi dalam saluran udara supply sepanjang seperti
notasi pada gambar.
b. Bahan yang digunakan adalah Rubber sheet dari bahan Cell elastimeric
Insulation.
c. Tujuan pemasangan lining akustik ialah untuk mendapatkan 'Noise Criteria'
berkisar sebagai berikut :
✓ Ruang Koridor antara : NC range : 30 - 35,
✓ Ruang Peralihan : NC range : 25 - 30,
✓ Ruang Tunggu : NC range : 40 - 50,
d. Apabila mesin yang dipasang oleh Kontraktor dapat menyebabkan atau
menyebabkan Noice diluar batas Noise-Criteria yang ditentukan diatas, maka
Kontraktor harus menyesuaikan panjang lining akustik yang dipasang dengan
kebutuhan berdasarkan hasil perhitungan / pemeriksaan tersebut.
e. Ukuran saluran udara pada bagian yang dipasang lining akustik harus
diperbesar dengan ditambahkan tebal lapisan lining akustik, terhadap ukuran
pelat baja saluran yang tercantum pada gambar perancangan.
8.6.8.4. Intake Fresh-air/Outdoor-air dan Exhaust
1. Selama tak dinyatakan lain, Intake-air dan Exhaustair Chambers/ Louvers harus
disiapkan dan dipasang oleh Kontraktor.
2. Louvers harus dari aluminium-louvers dilengkapi dengan birds-screen terbuat dari
bahan yang sama dengan bahan louvers.
3. Effective Face-area louvers aluminium,
a. Tidak boleh lebih kecil dari 80 % total area
b. Sama dengan luas saluran udara yang disambungkan ke louver tersebut.
4. Sisi-sisi ujung louvers yang dipasang pada dinding luar harus dilengkapi dengan
penahan air hujan sehingga tidak akan terjadi percikan air hujan yang masuk /
mengalir ke dalam saluran udara.
5. Air chamber dibuat dari bahan yang sama dengan louver dan dicat dengan anti
corrosive paint.
8.6.8.5. Air supply-return Terowongan
1. Diffusers, grilles dan registers
a. Ukuran harus sesuai dengan ukuran yang dinyatakan dalam gambar.
b. Dari bahan aluminium powder coated finish dengan warna standard yang
ditentukan kemudian oleh DIREKSI.
2. Circular, Square, Rectangular Diffuser
a. Untuk penggunaan ceiling air supply-Terowongan
b. Pattern distribusi selama tidak ditentukan lain harus dari jenis 4-way.
c. Dilengkapi dengan volume - damper yang dapat diatur dari dalam ruangan
tanpa harus melepas langit-langit.
d. Cone harus dapat dilepas tanpa menggunakan alat khusus untuk access ke
dalam saluran udara.
3. Register
a. Harus dari bahan aluminium, dilengkapi dengan sponge rubber gaskets untuk
mencegah kebocoran.
b. Supply registers harus dari jenis adjustable double deflection.
c. Dilengkapi dengan air volume damper dari jenis group operated, opposed
blade, adjustable type yang diatur dengan kunci melalui sisi muka register.
d. Exhaust dan return register harus dibuat sama dengan supply register
dengan kekecualian dari jenis single deflection.
4. Grilles
Harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan kekecualian tanpa
volume damper.
5. Damper
a. Volume damper,
✓ Volume damper harus dari jenis louvers volume dampers kecuali bila
dinyatakan secara jelas di dalam gambar sebagai splitter dampers.
✓ Splitter dampers dipasang pada setiap percabangan untuk saluran udara
supply/return/exhaust.
✓ Louvers volume dampers dipasang pada percabangan saluran udara
utama, percabangan pada plenum atau lainnya sesuai dengan indikasi
pada gambar.
✓ Kelengkapan dampers, harus dilengkapi casing, blades dari baja galvanis
tebal min. 1,2 mm, worm gear, extension rod assy dan kelengkapan
lainnya untuk pengoperasian.
✓ Louvers dampers harus factory fabricated
✓ Splitter dampers harus dibuat ditapak dari BjLS 100-K dengan self locking
operating assy (threaded swivel assy on threaded steel rod) dengan
universal joint untuk sambungan antara batang dengan pelat.
b. Backdraft dampers,
✓ Material Blade harus dari jenis yang material yang ringan ( Alumunium
sheet )
✓ Dari jenis shop/factory fabricated backdraft damper.
✓ Blades harus balans secara statis sehingga dapat terbuka/ tertutup
dengan sendirinya akibat adanya aliran udara dan akan menutup secara
gravitasi bila aliran terhenti.
c. Lain-lain
Access door untuk saluran udara,
✓ Harus dipasang pada sisi hulu dan hilir setiap filter, coil, damper, dan
peralatan lainnya sesuai dengan indikasi pada gambar untuk keperluan
pengaturan,pemerik saan dan pembersihan.
✓ Dibuat dengan ukuran 46x46cm atau sebesar mungkin sesuai dengan
ukuran ducting kecuali dinyatakan lain.
✓ Panel pintu harus dari baja tebal 1.4 mm, 2(dua) lapis dengan lapisan
isolasi di tengahnya dengan engsel dan bukaan pintu dari bahan baja
galvanis dengan rubber gasket pada tepi-tepi pintu.
✓ Dilengkapi dengan jendela (observation windows) dengan double glass.
8.6.9. PERSYARATAN PEMASANGAN
8.6.9.1. Pemasangan saluran udara
1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan di
depan.
2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau pelat
BjLS yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan berasal
dari tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.
4. Dimensi yang ditulis / disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
5. Dinding saluran udara harus bebas dari gelombang maupun gelembung-
gelembung setempat, untuk itu pemotongan dan penekukan/lipatan pelat harus
dibuat dengan mesin (mesin potong pelat atau mesin tekuk).
6. Perubahan ukuran dan belokan.
7. Pembersihan saluran udara,
a. Pembersihan saluran udara harus dilakukan sebelum outlet Terowongan
dipasang dan sebelum ceiling dan carpet pada Pekerjaan Finishing dipasang.
b. Sebelum fan dijalankan, saluran udara harus dibersihkan dari segala kotoran
yang melekat, debu, lemak, bekas-bekas pengerjaan dan segala jenis kotoran
lainnya.
c. Selama pekerjaan berlangsung, saluran yang telah selesai dikerjakan harus
ditutup dengan rapat menggunakan pelat baja untuk menghindarkan kotoran
masuk ke dalam saluran.
d. Bila ditemukan kotoran yang cukup mengganggu maka saluran udara harus
dibongkar untuk dibersihkan dan kemudian bila masih memungkinkan dapat
dipasang kembali.
8. Perapat untuk saluran udara
Seluruh sambungan pada saluran udara harus diberi perapat dari jenis fire
resistant duct sealer untuk mendapatkan saluran udara yang kedap terhadap
kebocoran. Sealant tersebut harus dioleskan pada saat fabrikasi.
9. Sambungan dan detail sambungan
a. Saluran udara harus dibuat dengan konstruksi mengikuti ketentuan yang
dikeluarkan oleh SMACNA 'Sheet Metal and Air-Conditioning National
Association' dengan detail konstruksi seperti yang dicantumkan pada buku
SMACNA 'Low Velocity Duct Construction Standard'.
b. Pemasangan semua peralatan di dalam saluran udara harus mengikuti
ketentuan yang diberikan oleh SMACNA.
c. Sambungan saluran udara dengan outlet-Terowongans harus benar-benar
kedap udara, dengan bantuan sealant atau neoprene sponge rubber gasket
pada sambungan tersebut.
d. Semua slip-joint harus dibuat dengan arah yang sama terhadap arah aliran
udara sehingga tidak menyebabkan turbulensi pada aliran udara.
10. Konstruksi saluran udara segi empat.
a. Sambungan pelipit (seams), Groove, Pittsburgh lock seams dan Slip joints
harus digunakan pada seluruh sambungan saluran udara, kecuali dinyatakan
lain dalam buku ini maupun dalam gambar.
b. Khusus untuk kitchen exhaust duct dan bath room exhaust duct, sambungan
dibuat dengan solder atau dapat juga dengan sealing packing seams.
c. Sambungan (connection) antara saluran.
d. Sambungan antara saluran harus dengan sambungan flange, dari bahan besi
siku yang diikat dengan paku keling terhadap saluran udara, dan diberi
sealing packing untuk menjamin kedap udara.
Baja siku yang digunakan harus mengikuti ketentuan seperti tabel berikut :
Ukuran Sisi terpanjang Flange paku keling Sambungan
Saluran saluran (inch) Baj(mm) Jara dia. Pitch dia. Pitch
k
s/d 12" 25x25x3 1800 4.5 65 8.0 100
13"-18" 30x30x3 1800 4.5 65 8.0 100
19"-30" 40x40x3 1800 4.5 65 8.0 100
31"-42" 40x40x3 1800 4.5 65 8.0 100
42" keatas 40x40x5 1800 4.5 65 8.0 100
11. Penguatan saluran udara
Baja siku atau pelipit yang digunakan untuk perkuatan saluran udara harus
mengikuti ketentuan seperti pada tabel berikut ini :
a. Perkuatan melebar (Width reinforcement)
ukuran sisi standard seam reinforced air duct
terpanjang saluran (INCH) tinggi seam jarak maks.
s/d 12" 25 1200
13" - 18" 25 900
Ukuran sisi terpanjang angle steel seam reinforced air duct (mm)
saluran (INCH) tinggi seam jarak maks.
19" - 30" 30 x 30 x 3 900
31" - 42" 40 x 40 x 5 900
42" ke atas 40 x 40 x 5 900
b. Perkuatan arah memanjang (Longitudinal reinforcement)
ukuran sisi terpanjang dimensi siku
Standing seam (mm)
saluran (INCH) (mm)
70" - 88" 40x40x5 1(satu) buah perkuatan di tengah
88" ke atas 40x40x5 2(dua ) buah perkuatan di tengah
12. Penumpu / Penggantung saluran udara.
Baja siku penggantung harus mengikuti ketentuan seperti pada tabel di bawah
ini:
Ukuran sisi Terpanjang Fitting penggantung fitting (mm) Jarak
saluran (inch) penumpu Maks.
Baja siku Baja Rod
(mm) (mm)
s/d 12" 25x25x3 9 25x25x3 2700
25x25x3 9 25x25x3 2700
13" - 18" 25x25x3 9 25x25x3 2700
25x25x3 9 25x25x3 2700
19" - 30" 30x30x3 9 30x30x3 2700
30x30x3 9 40x40x3 2700
31" - 42" 40x40x3 9 40x40x3 2700
40x40x5 12 50x50x6 2700
42" ke atas 50x50x6 12 50x50x6 2700
50x50x6 12 60x60x6 2700
8.6.9.2. Pemasangan Inside Duct Linier
1. Pemasangan duct liner harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam buku
SMACNA, Duct Liner Application Standard.
2. Duct liner dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan indikasi dalam
gambar.
3. Seluruh bagian dalam saluran udara termasuk sambungan melintang maupun
membujur harus tertutup seluruhnya dengan lining material, tidak diperkenankan
adanya celah atau lining yang terputus.
4. Lining material dilekatkan kepada dinding saluran dengan menggunakan bahan
adhesive dengan adhesive – coverage = 100 % demikian juga untuk daerah
sambungan melintang maupun membujur.
5. Adhesive material yang digunakan harus mengikuti persyaratan dari ASC-A-
7001A-1971 Adhesive Sealant Council atau standard lain yang setaraf dan
disetujui.
6. Lining material tersebut selanjutnya diikat dengan pin (mechanical fastener)
dengan bahan yang sesuai dengan MF-1-1971 Mechanical Fastener Standard
atau standard lain yang setaraf dan disetujui.
7. Pada sisi-sisi sudut saluran, bahan lining tersebut harus dipotong sedemikian
rupa sehingga dalam pemasangannya akan terjadi sistem pemasangan saling
tindih dan tekan (overlapped and compressed).
8.6.9.3. Pemasangan Alat Sensor/Alat Ukur
1. Peralatan ukur harus dipasang pada daerah dimana pada daerah tersebut
tercapai kepadatan aliran seragam dan mudah dibaca.
2. Daerah dengan aliran udara yang seragam adalah daerah yang berjarak
(minimum) 2 kali diagonal terhadap belokan terdekat atau percabangan yang
terdekat.
3. Peralatan ukur atau peralatan sensor harus ditempatkan di tengah saluran
dengan dudukan dari baja sirip yang cukup kuat (bila perlu diberi penguatan
dengan konstruksi khusus) tetapi tidak boleh mengakibatkan hambatan terhadap
aliran udara tersebut kecuali untuk peralatan ukur tekanan dan kecepatan udara.
4. Lubang-lubang untuk kabel harus berbentuk bundar dengan diameter 5 kali
diameter seluruh kabel yang akan dilewatkan lubang tersebut, kemudian sisi-sisi
tajam dari lubang tersebut diberi pelindung dari bahan karet yang berbentuk
lingkaran dengan lubang ditengahnya.
5. Lubang tersebut di atas untuk selanjutnya dirapatkan dengan pita perekat
sehingga cukup rapat dalam arti tidak terjadi kebocoran aliran udara melalui
lubang tersebut.
8.6.10. AC
8.6.10.1. Axial Flow Ventilating Fan
1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban
kerja seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus
sudah memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan
kapasitas terhadap pertambahan static pressure sebagai akibat dari static
pressure loss pada diffuser atau grille atau atau filter atau damper
dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara sesuai dengan yang akan
dipasang.
8.6.10.2. Konstruksi,
1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan
fixed pada sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar
produk “S&P”.
2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran
udara.
8.6.10.3. Impeller,
1. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai
standard ARI (S&P)
2. Harus seimbang secara dinamis maupun statis.
3. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.
4. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.
8.6.10.4. Casing,
1. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi
dengan bahan chlorinated rubber paint
2. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor.
3. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan
saluran udara.
8.6.10.5. Motor,
1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-
corrosion-roof motor dengan insulation class F.
2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar
antara 50-75 0C.
8.6.11. Persyaratan Pemasangan
8.6.11.1. Ketentuan Umum,
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba
ditapak,segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau
container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil
Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier
/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi
peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemerik-saan
dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini
diatur oleh DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik
terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya
diatur oleh DIREKSI.
4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang
paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan
pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat, degreasing liquid dan
sebagainya).
5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
6. Pemasangan Unit Mesin,
Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian
dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya
operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing)
untuk disetujui oleh Direksi.
8.6.11.2. Persyaratan Pengujian
1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil Pemberi
Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja
dengan baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor
harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari
Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
8.6.11.3. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,
1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan
atas biaya Kontraktor.
2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya
harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
a. Thermo Hygrograph : 3 (tiga) buah.
b. Sling Psikrometer : 2 (dua) buah.
c. Portable Measuring Station : 1 (satu) buah.
d. Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah.
e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan,
saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian
yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui.
8.6.11.4. Pengujian Sistem Pemipaan,
1. Dilakukan dengan metoda Hidrostatik Test sesuai dengan ketentuan
pada Bab Persyaratan Teknis ME.
2. Tekanan pengujian adalah 8 atm.
3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
dinyatakan selesai.
4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut
dan pengujian harus diulangi dari awal.
8.6.11.5. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,
1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara
dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan :
✓ Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan
sesuai dengan yang tertera pada gambar.
✓ Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara
yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan
tersebut.
✓ Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan
kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan
+10% atau - 5%.
8.6.11.6. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),
1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan
ukuran atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi
sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan
diplot pada NC chart.
3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal
terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam
suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining.
8.6.11.7. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor
harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol
dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,
response dan kehalusan kerja sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak
terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara
setiap peralatan.
8.6.11.8. Pengujian Operasi Sistem,
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi
dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
✓ Mengamati seluruh sistem pemipaan.
✓ Mengamati seluruh sistem saluran udara.
✓ Mengamati kerja sistem kontrol.
✓ Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
Conditioning.
✓ Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
8.6.11.9. Laporan Pengujian,
1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA,
Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB',
National Engineering Balancing Bureau.
2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli,
hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil
pengujian yang baik.
8.6.11.10. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking)
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada system outdoor, panel electrical untuk
setiap unit ac terpasang yang telah disetujui Direksi.
8.6.11.11. Equipment Maintenance & Warranty
Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit ( tidak termasuk
consumable materials seperti : Refrigerant, Oil, air filter, fuses ) dan tenaga kerja
dari tanggal startup atau 18 bulan setelah unit dikapalkan dari pabrik terhitung
yang mana yang lebih dahulu 3 kali garansi visit harus dilakukan selama masa
garansi untuk memeriksa kondisi unit ( tidak termasuk pekerjaan pembersihan ),
Laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat 1 minggu setelah
setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus memberikan garansi
pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand over.
8.6.11.12. Call Center
Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24
jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan
purna jual dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor pemasang.
8.6.11.13. Kontraktor Pemasang
Haruslah sudah berpengalaman dalam melakukan pemasangan AC Multi VRF
System minimal selama 5 tahun dengan melakukan minimal 10 proyek dengan
hasil yang memuaskan.
8.6.11.14. Daftar Material
No Material Merk
1. AC Multi VRF System LG, Trane, Mitsubishi
2. Pipa Refrigerant Kembla,Denji,Crane
3. Pipa Drain (PVC) Wavin,Paralon,Banlon
4. Isolasi Pipa Refrigerant, Drain Armaflex,Termaflex, K-Flex
5. Ducting Polyisocyanurate dan BJLS TD, TDI, MG, Lokfom
8.7. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
8.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi
ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti
yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
8.7.2. STANDAR YANG DIPAKAI
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi
listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.
d. LAN Lokal Area Network
e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
f. Pompa transfer.
g. Pemadam Kebakaran
h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak
220 V – 1 phase – 50 Hz.
8.7.3. PERSYARATAN BAHAN
8.7.3.1. Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas
yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
8.7.3.2. Panel-Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
• Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
• Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
• Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
• Lalu lintas feeder :
• menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
• dalam gedung menggunakan kabel NYY
• Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
• Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
• Release harus mengandung :
• Thermal overload release.
• Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Rumah panel dan Busbar.
• Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
• Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
• Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
• Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
• Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
• Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
• Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
• Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
• Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
Terowongan kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang
tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-
fasanya.
• Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
• Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
• Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
• Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
• pilot lamp, tipe LED
8.7.4. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN
8.7.4.1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
8.7.4.2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan
dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan,
kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible
jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-
doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan Terowongan.
8.7.4.3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. Cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat
yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset
atau fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
8.7.4.4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
8.7.4.5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
8.7.4.6. Armature Lampu
a. Balk lamp TL .
- Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
- House dari coled rolled steal coil/sheets
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
- Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt
atau low-loss ballast.
- Fitting dan starter.
- Capasitor factor kerja minimal 0.9.
- Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.
- Terowongan Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
- Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
b. GMS
- Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)
c. Down Light RD150 E27
- Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror
reflector.
- Diameter 154 mm.
- Terowongan Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
8.7.4.7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB
dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder :
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
dari 50 kA.
- Release harus mengandung :
1) Thermal overload release.
2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan
tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
Terowongan kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak
wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
- Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
- pilot lamp, tipe LED
8.7.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
8.7.5.1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan
MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat
ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
kepada Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan
100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
1. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
dengan pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan
tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
setiap jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di
bawah permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung Terowongan
3 M kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terowongan kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
- Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
tempat.
- GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
2. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
dengan spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
3. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
8.7.6. PENGUJIAN PEKERJAAN
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang
akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke
Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
8.7.7. PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan
umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja
sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki
dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12
bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
8.7.8. REKOMENDASI PRODUK.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk
mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong baru bisa
mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada
dasarnya adalah ;
1. Panel Utama
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna : abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens, MG, AEG.
2. Panel AC/ Penerangan
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna : abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG.
3. Kabel Tegangan Rendah
• Kabel Main Power :NYY 4x150 mm2
• Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
• Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2
• Merk :Supreme/ Tranka/Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel
4. Konduit dan Kabel Tray
▪ Konduit :PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
▪ Kabel Tray : ex. Dulist
5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
• Outbow TL Lamp
Armature : V-Shave ex. Artolite atau sesuai gambar
Fixture : Luxram36W/ colour 84 or 82, complete.
• Barret Lamp
Armature :CCB 20 Acrylic, ex. Artolite atau sesuai gambar
Fixture :Luxram TL ring 20W , complete.
• Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Panasonic, Philips, Legrant
Single gang switch : 220V/10A, ex. Panasonic, Philips, Legrant
Double gang switch : 220V/10A, ex. Panasonic, Philips, Legrant
9. BAB 9 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9.1. PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9.1.1. Standard Dan Peraturan-Peraturan
1. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) serta pedoman teknik dan rekomendasi
dari instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang.
2. PUIPP (Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir) untuk bangunan yang berlaku.
3. SNI (Standar Nasional Indonesia)
1) Tentang Persyaratan umum instalasi listrik.
2) Tentang Tata cara perancangan konservasi energi pada bangunan gedung.
3) Tentang Pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
mengenai jenis instalasi yang dirancang.
2. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.
3. Standard penerangan buatan dalam gedung.
4. Standard penerangan dekorasi dan pencahayaan sisi luar bangunan.
5. ICAO (International Civil Aviation Organization) Annex 14 Volume I, Aerodrom
Design and Operasional, Third Edition, July (1999).
1) Aerodrome Design Manual, Part 4, Visual Aid. 1993
2) Aerodrome Design Manual, Part 5, Elektrikal System 1993
6. IEC (Internasional Electro-technical Commission) Pekerjaan instalasi ini harus
dilaksanakan oleh Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari instansi yang
berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi
pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
9.1.2. Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan
3. pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang
ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan
peralatan sudah dioperasikan.
4. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
5. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada
6. Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
7. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga), dijilid
serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
9.1.3. Perijinan
Pengurusan Perijinan yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.1.4. Penanggung Jawab Pelaksanaan
1. Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi yang akan diberikan oleh pihak Konsultan Pengawas.
2. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Konsultan Pengawas.
9.1.5. Rapat Lapangan Dan Koordinasi
1. Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi
tugas.
2. Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
3. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
4. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.1.6. Pemeriksaan Rutin Dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
tidak kurang dari tiap dua minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Konsultan Pengawas dan atau bila ada gangguan dalam
instalasi ini.
9.1.7. Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
2. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
segera menghubungi Konsultan Pengawas. Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan
kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.1.8. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan instalasi ini.
2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
9.1.9. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi, secara tertulis dan pekerjaan
tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
secara tertulis.
9.1.10. Testing Dan Commissioning
1. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan Kontraktor wajib mengajukan
terlebih dahulu program Testing dan Commissioning kepada Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Konsultan Pengawas untuk mengetahui
apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi
semua persyaratan yang diminta.
3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memastikan bahwa seluruh
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persayaratan.
5. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan
agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
6. Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Konsultan Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
7. Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
8. Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
9. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan isolasi.
Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara
hantaran maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1000 ohm untuk
setiap satu volt tegangan nominal.
10. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kontiunitas.
11. Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, kontraktor wajib
mengatasi segala kerusakan dan kekurangan.
12. Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak
sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas
Lapangan.
13. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasa
Inggris dan Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
9.1.11. Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
teguran dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas perbaikan/ penggantian/
penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak
penyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas
biaya Kontraktor instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan
dapat melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh
Kontraktor dan Konsultan Pengawas serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari
Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.
8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah:
1) Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instalasi
pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan
Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat
dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.
3) Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan
maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah
diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
9.2. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
9.2.1. UMUM
9.2.1.1. Lingkup Pekerjaan:
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
1. Standard:
i. PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) - 2000
ii. PUIPP (Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir) - 1983
iii. SNI (Standar Nasional Indonesia)
iv. IEC (International Electrotechnical Commision)
v. VDE (Verband Deutscher Electrotechniker)
vi. JIS (Japanese Industrial Standard)
vii. BS (British Standars)
2. Persetujuan:
i. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau
brosur/data teknis bahan/peralatan untuk pekerjaan sistem
elektrikal tersebut harus diajukan dahulu kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang
akan digunakan dan menyerahkannya kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
ii. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai,
Kontraktor harus membuat dahulu Gambar Detail Pelaksanaan
(shopdrawing) serta diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam
pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus bekerja sama dengan
Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang ditetapkan.
3. Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk
mendapatkan ijin dari Konsultan Pengawas.
4. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar
letak dari peralatan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada
sambungan-sambungan.
5. Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi
setempat lapangan.
iii. Ketidaksesuaian
1. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau
tidak sesuai dengan yang telah disetujui, maka Kontraktor wajib
menggantinya dengan bahan yang sesuai dan yang disetujui
Konsultan Pengawas.
2. Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
iv. Persyaratan Lainnya
1. Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik
Proyek sehingga memahami seluruh sistem ini dan dapat
menjalankannya dengan baik.
2. Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan
pernyataan lain atau antara Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis
ini, maka Kontraktor harus menginformasikan masalah tersebut
kepada Konsultan Pengawas untuk pemecahannya.
9.2.1.2. Bahan/Material
1. Panel Tegangan Rendah
1) Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan
juga harus mengikuti peraturan IEC 439 – 1, SII dan PUIL.
2) Panel-panel (Free Standing atau Wall Mounting) harus dibuat dari
plat besi tebal minimal 2 mm untuk free Standing dan 1.5 mm untuk
wall mounting dengan rangka besi dan seluruhnya harus
dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat Powder
Coating, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak
owner. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan
master key.
3) Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen
dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu
dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan
pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa
mengganggu komponen-komponen lainnya.
4) Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar
phase R-S-T, 1 busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding
Besarnya busbar harus diperhitung- kan untuk besar arus yang akan
mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang
lebih dari 65°C. Besarnya busbar netral harus sama dengan busbar
phasenya.
5) Busbar yang digunakan harus mempunyai kandungan tembaga
minimal 98% (High conductivity copper) dan dilengkapi dengan
sertificate.
6) Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN,
lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang
diperbolehkan.
7) Seluruh busbar support harus buatan pabrik dengan menggunakan
bahan yang mempunyai extremely high impact resistance strength
non hydroscopic and non retarding fiberglass reinforced polyester.
8) Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting
dalam kotak tahan getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter
dengan ukuran 96x96 mm dengan skala linear dan ketelitian 1%
dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari
LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
9) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan
dan keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
10) Komponen - komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :
1. A.C.B.
2. MCCB.
3. M.B.
4. Miniatur Circuit Breaker:
a. Rated current : sesuai gambar
b. Operating voltage : 200 V, 380 V
c. Frequency : 50 Hz
d. Breaking capacity : 6 KA
e. Permitted ambient temp. : 55°C
f. Overload release : sesuai gambar.
g. Auxiliary relay
11) Komponen-komponen pengukuran yang dapat dipakai:
a. Current Transformer
b. KWH meter
c. Ampermeter
d. Voltmeter
e. Frequency meter
f. Power factor / Cos phi meter.
12) A.C.B. pada incoming & outgoing
a. Rated continous current : sesuai gambar
b. T y p e : Fixed mounted.
c. Number of pole : 3 phase, 4 pole.
d. Rated operating voltage : 380 Volt.
e. Frequency : 50 Hz.
f. Permitted ambient temp. : max. 55°C
g. Rated short time current (0.5 s) : 65 KA
h. Operator Mechanism : Motorized withstored
energy feature motor & clossing solenoid 220 V,50
Hz.
i. Over load release : Adjustable.
j. Instantenous over current : Adjustable.
k. Auxiliary release yang mungkin Ada (lihat gambar):
i. Under voltage release 220
ii. Shunt trip
l. Auxiliary switch : 4 NO + NC
13) M.C.C.B pada incoming outgoing.
a. Rated continous current : 70A, 100A, 160A, 200A,
250A atau dinyatakan lain pada gambar
b. T y p e : Fixed mounted
c. Number of pole : 3 phase, 3 pole atau 4 pole
d. Rated operating voltage : 380 Volt
e. Rated Frequency : 50 Hz
f. Permitted ambient temp : max. 55°C
g. Rated short time current (0.5 s) : 35 KA
h. Operator Mechanisem : Manual Operation &
motorized (for incoming)
i. Over load release : Adjustable
j. Instantenous over current : Adjustable
k. Auxiliary release yang mungkin ada (lihat gambar)
l. Auxiliary switch : 4 NO + 1 NC
14) M.B. Untuk beban motor-motor
a. Rated Current : Sesuai gambar
b. Operating Voltage : 380 volt
c. Type : Fixed mounted
2. Kabel Tegangan Rendah
1) Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
min.0,6 kV dan 0,5 KV untuk kabel NYM.
2) Pada prinsipnya kabel - kabel daya yang dipergunakan adalah: Jenis
NYY, untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan
NYFGbY atau NYY, NYA.
3) Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Konsultan Pengawas.
4) Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
3. Penangkal Petir
1) Untuk spit (penangkal petir) digunakan copper rod non radioaktip
dengan radius pelindung min 100 m dan dipasang pada ketinggian
5 m dari titik tertinggi bangunan sesuai gambar dan untuk system
conventional menggunakan tembaga runcing diameter 1 inch
dengan penyangga dari pipa galvani tinggi sesuai gambar.
2) Untuk penghantar penurun petir digunakan kabel Coaxial dengan
luas penampang 2 x 35 mm2 sedangkan untuk penangkal petir
konvensional digunakan kabel tembaga ( bare copper ) diameter 50
mm.
3) Klem penyangga harus dibuat dari bahan besi siku, sebelum
dipasang harus dizinc-chromat terlebih dahulu dan kemudian dicat
besi anti karat sebanyak dua kali.
4) Untuk electrode pentanahan dipergunakan Copper Rod dengan
diameter minimum 1" pada ujung bawah pipa harus dipasang
copper rod yang dibuat runcing sepanjang 0,5 m.
5) Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah disesuaikan
kondisi setempat (1,2 atau lebih).
6) Nilai tahanan pentanahan maximum 5 ohm diukur setelah minimal
3 hari tidak turun hujan.
4. Lighting Fixtures untuk lampu TLD
1) Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm.
2) Type armature lampu adalah sesuai yang tertera dalam gambar.
3) Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat
memberikan koreksi factor total minimal 0,85.
4) Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis 84 (Ref. Phillips).
5) Lampholders yang digunakan harus dilengkapi dengan rotor moulded
in high temperature polymer ( Reff. A.A.G.STUCCHI).
6) Ballast, Thermally protected resetting. 230 V, 50 Hz low power loss.
7) Semua lighting fixtures harus dicat dengan cat Powder Coating
bebas dari karat dan lecet- lecet, dengan ICI acrylic paint warna
putih, contoh harus disetujui.
8) Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan
effisiensi penerangan yang maksimal, rapih kuat serta
sedemikian rupa hingga pekerjaan-pekerjaan seperti
penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan dan pekerjaan
pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
9) Pada semua lighting fixtures harus dibuatkan mur dan baut sebagai
tempat Terowongan pentanahan (grounding).
5. Lampu Tabung (Down Light)
1) Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflektor alluminium.
2) Lamp holder sesuai type lampu yang digunakan.
3) Diameter dari kap lampu minimal lihat gambar
4) Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLL atau
sesuai gambar, contoh harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6. Lampu Emergency dan Orientasi
1) Lampu emergency yang digunakan jenis flourescent. Incandescen
lengkap dengan battery dan chargernya.
2) Pada saat listrik PLN/Genset menyala charger akan mengisi battere
dan lampu harus dapat
3) dioperasikan dari listrik PLN/Genset melalui rangkaian terpisah
(satu buah lampu) dan dapat dihidup matikan dengan switch.
4) 3) Bila PLN/Genset mati, lampu tetap menyala (tanpa terputus)
dan dioperasikan oleh
5) sumber daya battery (lampu yang lain). Bila PLN/Genset hidup
battery harus diisi kembali dan semua operasi tersebut di atas harus
dapat bekerja secara otomatis.
6) Battery yang dipakai jenis dry cell Nickel Cadmium dan harus
sanggup menampung operasi
7) selama minimal 2 jam, kapasitas battery disesuaikan dengan TLD
yang dipasang.
8) Tegangan input adalah 220 V, ±10% 50 Hz, 1 phase, diperlengkapi
dengan indikator LED
9) dan peralatan push to Check battery.
10) Chargernya harus dapat mengisi battery pada kapasitas penuh
selama 1x24 jam.
11) Inverternya harus tidak bekerja bila lampu dinyalakan dari sumber
PLN/Genset.
12) Untuk lampu orientasi dipakai jenis flourescent (TL) dan Incandescen
(PL) maintain lengkap dengan battery dan chargernya atau sesuai
gambar.
13) Untuk lampu exit dipakai jenis flourescent 1x10 W maintain lengkap
dengan battery dan chargernya.
14) Contoh lampu exit harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
perencana.
7. Kotak-Kontak Dan Saklar
1) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok
bata adalah type pemasangan masuk/inbow (flush - mounting).
2) Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A
dan mengikuti standard VDE, sedangkan Kotak-kontak
khusus/tenaga atau (outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti
standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
3) Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding
dan push button harus dipakai dari jenis bahan bakely atau metal.
4) Kotak-kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai
dari ruang-ruang yang basah/lembab harus jenis water dicht (WD)
sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan lantai atau
sesuai gambar.
5) Kotak-kontak yang khusus di dalam box di bawah lantai, harus dari
pabrik pembuat yang sama dengan underfloor duct atau built in.
8. Grounding
1) Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare
Copper Conductor).
2) Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming
feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm2, atau
sesuai gambar sistem pembumian.
3) Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized
minimum berdiameter
4) 1½" diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod sepanjang
0,5 m. Electrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
sedalam 12 m atau sampai menyentuh permukaan air tanah.
5) Nilai tahanan grounding system untuk panel – panel adalah
maximum 5 ohm, diukur pada saat musim kemarau.
6) Grounding untuk peralatan elektrikal harus dipisahkan dengan
grounding peralatan elektronik.
7) Lihat gambar detail untuk Box dan Terowongan pembumian.
9. Konduit
1) Konduit yang digunakan untuk instalasi penerangan dan stop kontak
adalah high impact extruded PVC, rated for 90°C (didalam beton,
didalam ceiling dan area dimana tidak ada kekhawatiran terjadi
kerusakan mekanis/parkir) dan metal conduit untk ruang mekanikal.
2) Ukuran yang digunakan minimal 20 mm atau 1,5 kali diameter kabel
dan disesuaikan dengan penggunaannya.
3) Coupling, union dan fitting menggunakan Solvent welding proses
9.2.1.3. PELAKSANAAN
1. Umum
1) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor
lain untuk memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat
dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai oleh Konsultan Pengawas.
3) Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan
tak terpakai agar dapat bekerja dengan aman.
4) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan
pemasangan, peralatan pengujian serta mencatatnya.
2. Persyaratan Teknis Pemasangan
1) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
memiliki Surat Ijin Pemasangan Sistem Sistem Instalasi Listrik dari
Instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya. Suatu
daftar referensi pemasangan harus dilampirkan.
2) Penanggung instalasi ini harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang
harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima
segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Konsultan
Manajemen Konstruksi. Penanggung jawab tersebut diatas juga
harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan.
3) Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor
instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
4) Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain.
5) Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Pelaksanaan Pemasangan
1) Panel-Panel
a. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk
dari pabrik pembuatnya dan harus rata (horizontal).
b. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus
dilengkapi dengan gland dari karet
c. atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang
tajam.
d. Semua panel harus ditanahkan.
2) Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda
dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas
untuk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi
berwarna untuk mengindentifikasikan phasanya sesuai
dengan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang
pada tangga kabel, diklem dan disusun yang rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya
sambungan, kecuali pada kabel penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus
dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2
atau lebih harus memper-gunakan alat pres hidraulis
yang kemudian disolder dengan timah pateri.
g. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman
80 cm minimum, dimana sebelum kabel ditanam
ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
diatasnya diamankan dengan batu bata sebagai
pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm
yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
h. Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench
harus mempergunakan kabel support, minumum setiap
50 cm.
i. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan
harus ada tanda arah jalannya kabel.
j. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau
jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam
dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan diameter minimum 2,5 kali penampang kabel.
k. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus
diletakkan pada suatu trunking kabel.
l. Kabel penerangan yang terletak diatas rak kabel harus
tetap didalam konduit.
m. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding
atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis
dengan diameter minimum 2,5 kali penampang kabel.
n. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-
kontak harus di dalam kotak Terowongan yang
terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya
dimana tebal kotak Terowongan tadi minimum 4 cm.
o. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan
cadangan kurang lebih 1m disetiap ujungnya.
p. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi
dan tidak saling menyilang.
q. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-
kontak harus di dalam kotak penyambungan dan
memakai alat penyambung berupa las-dop.
3) Kotak Kontak Dan Saklar
a. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah
type pemasangan masuk dan dipasang pada
ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kotak-
kontak dan 1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar
detail.
b. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat
yang lembab harus type water dicht (bila ada).
c. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton
harus terlebih dahulu dipersiapkan sparing untuk
pengkabelannya, disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
4) Lampu Penerangan
a. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan
dengan rencana plafond dari
b. Arsitek dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban
kepada rangka plafond, dimana lampu yang terpasang
harus mempunyai gantungan tersendiri.
d. Instalasi kabel Penerangan yang berhubungan
langsung dengan lampu ybs. harus dilengkapi dengan
fleksibel konduit.
e. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus
dipasang tegak lurus, dan dari bahan serta konstruksi
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5) Pembumian
a. Semua bagian dari sistim listrik harus dibumikan.
b. Elektrode pembumian harus ditanam sedalam 12 m
minimum untuk mencapai permukaan air tanah.
c. Tahanan pembumian maximun adalah 2 ohm.
d. Jarak minimum dari elektrode pembumian adalah 3 m
dan disesuaikan dengan sifat tanahnya.
e. Jenis pembumian harus dilaksanakan sesuai dengan
gambar rencana, dimana untuk peralatan listrik
bertegangan menengah harus dipisahkan dari
pembumian untuk tegangan rendah dan electronic.
4. Pengiriman dan Penyimpanan
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam
keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan
label, data teknis dan data lain yang diperlukan.
2) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya
pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
5. Pengujian
1) Umum
Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus
diadakan pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru
dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang
baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain
yang berwenang. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus
diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistim, untuk menjamin
bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk
mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk
pengujian yang perlu disediakan oleh Kontraktor dan menjadi
tanggung jawab Kontraktor sendiri.
2) Pengujian Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang harus diuji:
a. Panel-panel Tegangan Menengah dan Rendah
Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat
lulus pengujian dari pembuat panel yang menjamin
bahwa setiap peralatan dalam panel tersebut berfungsi
baik dan bekerja sempurna dalam keadaan
operasional maupun gangguan berupa undervoltage,
over current, overthermis, short circuit dan lain-lain
serta megger antara fasa, fasa netral, fasa nol.
b. Kabel-kabel Tegangan Menengah dan Rendah
Untuk kabel tegangan menengah, sertifikat lulus
pengujian harus dari PLN yang terutama menjamin
bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar
ketentuan- ketentuan PLN tentang isolasi kabel
tegangan menengah maupun tegangan rendah,
pengujian dengan megger tetap harus dilaksanakan,
dengan nilai tahan isolasi minimum 50 mega Ohm.
c. Lighting Fixtures
i. Setiap lighting fixtures yang menggunakan Ballast
dan kapasitor harus dilakukan
pengujian/pengukuran faktor daya.
ii. Dalam hal ini faktor daya yang diperbolehkan
minimal 0,85.
d. Motor-Motor Listrik
Pengukuran tahanan isolasi motor-motor listrik harus
dilakukan. Pemasangan motor- motor listrik bisa
dilaksanakan setelah hasil pengukuran tidak
melanggar ketentuan ketentuan PUIL.
e. Pentanahan / Grounding
Semua pentanahan dari sistim harus dilakukan
pengukuran tahanan dengan maximum 2 Ohm pada
masing-masing pentanahan dan dilakukan pada
keadaan cuaca tidak turun hujan selama minimal 3
hari berturut-turut.
6. Masa Pemeliharaan dan Garansi
1) Masa pemeliharaan ditetapkan selama 1 (satu) tahun setelah
diadakan serah terima Pekerjaan Pertama. Selama masa
pemeliharaan Kontraktor diwajibkan untuk melakukan pemiliharaan
keseluruhan peralatan.
2) Selama 3 (tiga) bulan sejak serah terima Pekerjaan Pertama
Kontraktor diwajibkan menempatkan minimal 1 (satu) orang setiap
hari untuk mendampingi pengoperasian pemeliharaan system serta
melatih ketrampilan teknisi sehingga setelah masa ini berakhir
operator maupun teknisi dapat sepenuhnya mampu
mengoperasikan dan memelihara Peralatan Instalasi Listrik.
9.2.2. PERSYARATAN TEKNIS PENGADAAN GENSET
1. Spesifikasi Teknis dan Identitas
2. Pengadaan harus memiliki sertifikat distributor resmi untuk menjaga keaslihan
Produk
3. Setiap unit Melampirkan COO negara Asal Unit Genset dan Sertifikat distributor
Resmi Untuk menjaga Garansi mesin dan menjamin keaslian Unit.
4. Perusahaan Distributor resmi pengadaan harus memiliki teknisi berlesensi ATPM
5. Berikut Sertifikat yang Harus di lampirkan :
i. Certifikat Of Original Unit Genset Negara Asal
ii. Sertifikat Penunjukan Resmi MPL STAMFORD ( Alternator )
iii. Sertifikat Keahlian Teknisi PT. GENINDO BERKAT UTAMA / PT.
TRAKTOR NUSANTARA / PT. TRAKINDO UTAMA ( Asosiasi Teknisi Alat
Berat )
6. Jaminan Purnajual atau Ketersediaan Suku Cadang atau Spare Part Minimal
selama 5 tahun dari Pabrikan dan Penyedia Jasa.
7. Tenaga Ahli/Teknis (bersertifikat merk mesin genset yang ditawarkan), bila
menggunakan Tenaga Ahli / teknis dari pabrikan genset agar melampirkan surat
dukungan dari pabrikan kepada penyedia dilengkapi data diri.
8. Kesanggupan pabrikan apabila dipelukan FAT atau kunjungan ke pabrik
perakitan.
9. Perakitan Mesin dan Peralatan Baru dan Asli atau Genuine Parts
10. Surat Dukungan Perusahaan atau Penyalur Resmi Kepada Penyedia
11. Pabrik Perakitan Berada di Indonesia
12. Surat penunjukan Distributor Resmi dari Pemegang Merk Di Indonesia kepada
Pabrikan perakit Genset di Indonesia
13. Perusahaan atau Distributor Mempunyai Layanan Aduan Pelanggan
14. Pabrik Perakitan Distributor Memiliki Sertifikat ISO 9001 2015 perakitan genset
kapasitas 8-3000 Kva Open dan Soundproof Model.
15. Keterangan Garansi 2 Tahun dari Distributor dan Penyedia.
16. Mesin dapat dioperasionalkan selama 10 Jam kerja dalam sehari dengan beban
maksimal 80%.
17. Setiap barang yang ditawarkan harus dilengkapi dengan buku petunjuk yang berisi
instruksi /pedoman pengoperasian dan perawatan lengkap (lebih diutamakan
dalam bahasa Indonesia) dibuktikan dengan surat penyataan.
18. Panel ATS dan AMF harus sesuai dengan kemampuan Genset dan satu pabrikan
dengan Genset sesuai spesifikasi teknis
19. Asuransi pengiriman barang
9.2.3. PEKERJAAN SISTEM PENANGKAL PETIR
9.2.3.1. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan:
1) Umum
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan
atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
2) Ruang Lingkup (Scope) Pekerjaan:
a. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian
sistem penangkal petir dan grounding, lengkap
dengan peralatan utama serta perlengkapan bantu
yang diperlukan dalam pemasangan instalasi ini sesuai
dengan yang tergambar ataupun terurai dalam
spesifikasi teknis sehingga didapatkan suatu instalasi
yang baik dan sempurna dalam pemasangannya.
b. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan
pengujian elektroda penangkal petir, hantaran turun,
elektroda pembumian, bak kontrol/Terowongan
penyambungan, penyangga dan klem.
c. Pengadaan, pemasangan semua pekerjaan sipil yang
diperlukan dari instalasi sistem penangkal petir dan
grounding ini.
d. Mengadakan testing dan commissioning lengkap
dengan pengadaan peralatan serta perlengkapan
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan tersebut.
e. Training meliputi operation, maintenance sampai
dengan trouble shooting untuk tenaga-tenaga yang
ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
f. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara
menjalankan dan memelihara (Operational manual &
Maintenance Manual), Daftar suku cadang yang perlu
disediakan, serta data teknis lengkap peralatan instalasi
yang terpasang.
g. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala
selama masa pemeliharaan.
h. Semua pengurusan izin-izin dari pihak yang
berwenang sehubungan dengan pemasangan
instalasi ini dan yang menyangkut biaya
pengurusannya sudah harus termasuk dalam
pekerjaan ini.
2. Standard:
1) PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik-2000)
2) Direktorat Jendral Perhubungan Udara
SKEP 114/VI/2002 - Standar Gambar Instalasi AFL, tahun 2002.
3) SNI (Standar Nasional Indonesia)
SNI 03-7015-2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
gedung.
4) ICAO (International Civil Aviation Organization)
ICAO Annex 14 Volume I, Aerodrom Design and Operasional, Third
Edition, July (1999)
Aerodrome Design Manual, Part 4, Visual Aid, 1993
5) BS (British Standard)
6) JIS (Japanese Industrial Standard)
7) IEC (Institute Electrotechnical Commision)
3. Persetujuan:
1) Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
a. Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau
brosur/data teknis bahan/peralatan untuk pekerjaan
sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang
akan digunakan dan menyerahkannya kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
2) Gambar Detail Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus
membuat dahulu Gambar Detail Pelaksanaan (shop
drawing) serta diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
b. Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan
dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus bekerja
sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja
pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
ditetapkan.
c. Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang
diperlukan untuk mendapatkan ijin dari Konsultan
Pengawas.
d. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara
garis besar letak dari peralatan, instalasi, jalur kabel, titik
penomoran pada sambungan-sambungan.
e. Pemasangan harus dilaksanakan dengan
memperhatikan kondisi setempat lapangan.
3) Ketidaksesuaian
a. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak
setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus segera
memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan
yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari
Pemilik Proyek.
b. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata
menyimpang atau berbeda dari yang ditentukan,
Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang
menjelaskan usulan penggantian berikut alasan
penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor
mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung jawab
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa
tambahan waktu.
4) Persyaratan Lainnya
a. Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas
dari Pemilik Proyek sehingga memahami seluruh sistem
ini dan dapat menjalankannya dengan baik.
b. Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan
dengan pernyataan lain atau antara Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini, maka Kontraktor harus
menginformasikan masalah tersebut kepada Konsultan
Pengawas untuk pemecahannya.
9.2.3.2. BAHAN/MATERIAL
1. Produk:
1) Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan
yang spesifikasikan.
2) Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
3) Note:
a. Didalam pengadaan barang, semua produk harus
berasal dari agen tunggal yang telah ditunjuk oleh
Prinsipal masing-masing.
b. Didalam pengajuan persetujuan material kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi, Kontraktor yang
telah ditunjuk harus melampirkan copy surat keagenan
tunggal dari Prinsipal produk masing-masing.
c. Kontraktor harus melampirkan Diagram Sistem, tapi
dilengkapi dengan pencantuman type product yang
diajukan serta kapasitas maximum yang terpasang,
dengan mengacu kepada spesifikasi perencana.
2. Bahan dan Peralatan:
1) Umum
a. Setiap bangunan-bangunan yang tinggi atau di tempat-
tempat yang terbuka wajib dipasang Lightning Arrester
untuk menamankan bangunan dan peralatan di dalam
bangunan tersebut dari sambaran petir.
b. Lokasi pemasangan seperti di tiang flood light,
bangunan Terowongan, perkantoran, tiang antena,
Tower ATC, glide path, middle maker, outer mater,
dan semua peralatan navigasi lainnya.
2) Peralatan Utama
a. The Air Terowongan
i. Elektroda penangkal petir ini termasuk batang
penangkap petir (air termination), dudukan air
termination dan peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem
penangkal petir.
ii. Air Terowongan dengan panjang 1,5 m dan
diameter 1 inch, dipasang pada bangunan-
bangunan tinggi yang dimaksud untuk menerima
sambaran petir secara langsung untuk kemudian
menyalurkannya ke tanah.
iii. Dalam satu bangunan dapat dipasang air
Terowongan lebih dari satu, sesuai dengan luas
bangunan yang diproteksi dan tersambung satu
dengan yang lain menggunakan plat tembaga
ukuran 2,5 cm x 2 mm.
b. The Down Conductor
i. Hantaran turun (The Down Conductor), di dalam
item ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga
dan klem untuk dudukan dan pemasangan
hantaran turun.
ii. Down conductor dari plat tembaga 2,5 cm x 2 mm
atau coaxial cable dengan luas penampang 50 mm²
adalah penghantar sambaran petir dari air
Terowongan untuk dibuang ke tanah.
iii. Untuk keamanan bangunan dan peralatan
dalam bangunan maka down conductor dipasang
di luar bangunan dengan jarak ±20 cm dari
dinding bangunan, untuk itu down conductor
didudukkan pada support tembaga dari bahan yang
sama, atau dimasukkan ke dalam pipa PVC tipe AW,
diameter 1”.
c. The Earth
i. Elektroda pembumian (The Earth), Terowongan
penyambungan/bak kontrol, Lampu obstruction,
Lightning Event Counter dan material – material
bantu lainnya.
ii. Earthing system pada umumnya menggunakan
batang tembaga panjang 3 m atau lebih, dengan
diameter 1 inch yang ditanam di dalam tanah
sehingga didapatkan tahan tanah maksimum 2 ohm,
untuk itu bila dianggap perlu untuk mendapatkan
tahanan tanah yang terendah maka batang
tembaga ditanam pada daerah yang berair atau
bila dianggap perlu diberi bahan kimia seperti
Magnesium Sulphate (MgSO4) atau Copper
Sulphate (CUSO4) untuk menaikkan konduktif
tanah.
d. Khusus untuk peralatan listrik atau elektronika di dalam
gedung dilengkapi dengan lightning arrester yang dapat
melindungi peralatan terhadap sambaran petir tidak
langsung (Internal Lightning Protection). Pemasangan
alat itu harus disesuaikan dengan jenis instalasi listrik
terhadap peralatan-peralatan yang akan diamankan.
9.2.3.3. PELAKSANAAN
1. Umum
1) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor
lain untuk memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat
dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai oleh Konsultan Pengawas.
3) Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan
tak terpakai agar dapat bekerja dengan aman.
4) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan
pemasangan, peralatan pengujian serta mencatatnya.
2. Persyaratan Teknis Pemasangan
1) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
memiliki Surat Ijin Pemasangan Sistem Penangkal Petir dari
Instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya. Suatu
daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam Surat
Penawaran.
2) Penanggung instalasi ini harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang
harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima
segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Konsultan
Manajemen Konstruksi. Penanggung jawab tersebut diatas juga
harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan.
3) Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor
instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
4) Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain.
5) Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi
yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Pelaksanaan Pemasangan
1) Elektroda Penangkal Petir
a. Air Termination dari jenis setara kualitas EF lightning
Terowongan atau yang setara, untuk tipe adalah R 150
m.
b. Dudukan air termination yang terbuat dari fibre glass
atau sesuai spek dari pabrik pembuat dan ketinggian
minimum 2.5 m dan sesuai dengan gambar kerja.
c. Pemasangan dudukan air terminator harus tahan
terhadap pengaruh goncangan dan angin.
d. Air termination yang dipakai harus mendapat ijin atau
rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja RI atau
instansi lain yang berwenang.
e. Air termination yang dipakai dengan menggunakan air
termination dari jenis bukan radioaktif.
f. Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai
dengan Gambar Kerja.
g. Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan
untuk dialiri arus listrik yang cukup besar tanpa terjadi
kerusakan.
h. Elektroda penangkal petir harus dihubungan dengan
hantaran turun.
i. Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian
rupa, sehingga semua bagian atau benda yang
berada di atap sampai dengan lantai basement
harus dapat terlindung oleh sistem instalasi penangkal
petir.
2) Hantaran Turun
a. Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan
listrik petir yang diterima / ditangkap oleh elektroda
penangkal petir ke konduktor pembumian, oleh karena
itu hantaran turun harus dihubungkan secara sempurna
baik dengan elektroda penangkal petir maupun
elektroda pembumian.
b. Hantaran turun terbuat dari coaxial cable yang
dirancang khusus untuk hantaran turun sistem
penangkal petir.
c. Coaxial cable yang digunakan harus mendapat
rekomendasi dari pabrik pembuatnya yang menyatakan
bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem
penangkal petir.
d. Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran
minimal 2x35 mm2.
e. Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus
dan mempunyai kekuatan yang cukup sehingga
mampu menahan gangguan mekanis.
3) Elektroda Pembumian
a. Elektroda pembumian terbuat dari high quality electric
non corossive copper material 3/8“ dengan konstruksi
seperti tercantum di dalam Gambar Kerja.
b. Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam
tanah dengan panjang bagian yang tertanam minimal
sepanjang 6 m dan mempunyai tahanan pentanahan
sebesar 2 Ohm.
c. Terowongan penyambungan untuk menghubungkan
elektroda pembumian dengan hantaran turun harus
dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut
harus menggunakan mur baut berukuran M-10
sebanyak tiga titik.
d. Sistem pembumian untuk penangkal petir ini harus
terpisah dari sistem pembumian untuk sistem elektrikal
lainnya.
4) Bak Kontrol / Terowongan Penyambungan
a. Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan
antara hantaran penyalur petir dengan elektroda
pembumian (Terowongan pembumian) dan sebagai
tempat untuk melakukan pengukuran tahanan
pembumian.
b. Dimensi konstruksi bak kontrol sesuai dengan Gambar
Kerja.
c. Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi
beton.
d. Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan
handle. Tutup bak kontrol ini harus dapat dibuka dengan
mudah.
5) Penyangga dan Klem
a. Penyangga digunakan untuk memegang hantaran
penyalur petir.
b. Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi
sehingga tahan terhadap karat.
c. Dimensi dan konstruksi penyangga sesuai dengan
Gambar Kerja.
d. Jarak antara dua penyangga yang berdekatan minimal
40 cm.
4. Pengiriman dan Penyimpanan
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam
keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan
label, data teknis dan data lain yang diperlukan.
2) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus
disertai dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin)
dan mempunyai jaminan serta garansi (Warranty).
3) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya
pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
5. Pengujian
1) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang
dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi dengan baik
dan memenuhi semua persyaratan. Pengujian terhadap tahanan
isolasi dan grounding kabel instalasi harus dilakukan sesuai dengan
PUIL.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan pengujian dan
perlengkapannya agar tetap dalam kondisi baik selama waktu
pengujian.
3) Hasil pengujian harus dicatat oleh kontraktor dan diserahkan
secara resmi kepada Konsultan Pengawas sebelum serah terima
pekerjaan.
4) Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5) Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui
Konsultan Pengawas, buku asli pengoperasian/pemeliharaan
peralatan berikut salinannya dalam jumlah tertentu, sesuai
persyaratan kontrak.
6. Masa Pemeliharaan dan Garansi
1) Masa pemeliharaan ditetapkan selama 1 (satu) tahun setelah
diadakan serah terima Pekerjaan Pertama. Selama masa
pemeliharaan Kontraktor diwajibkan untuk melakukan pemiliharaan
keseluruhan peralatan.
2) Selama 3 (tiga) bulan sejak serah terima Pekerjaan Pertama
Kontraktor diwajibkan menempatkan minimal 1 (satu) orang setiap
hari untuk mendampingi pengoperasian pemeliharaan system serta
melatih ketrampilan teknisi sehingga setelah masa ini berakhir
operator maupun teknisi dapat sepenuhnya mampu
mengoperasikan dan memelihara Peralatan Penangkal Petir.
10. BAB 10 ELEKTRONIKA
10.1. STANDARD DAN PERATURAN-PERATURAN
10.1.1. Standard Dan Peraturan-Peraturan
1. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) serta pedoman teknik dan rekomendasi
dari instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang.
2. SNI (Standar Nasional Indonesia)
1) Tentang Persyaratan umum instalasi listrik.
2) Tentang Tata cara perancangan konservasi energi pada bangunan gedung.
3) Tentang Pedoman teknik dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
mengenai jenis instalasi yang dirancang.
3. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku
4. SII (Standar Industri Indonesia)
5. Standard PT. TELKOM atau edisi terakhir.
6. Standar dan peraturan Direktorat Jendral Telekomunikasi atau edisi terakhir.
7. Peraturan bangunan dan instalasi bangunan yang dinyatakan berlaku secara
nasional.
8. ANSI (American National Standards Institute)
9. ISO (International Organization for Standardization)
10. VDE (Verband Deutscheur Electrochniker)
11. NFPA (National Fire Protection Association) 72/1993, atau edisi terakhir.
12. NEC (National Electric Code) 1996, atau edisi terakhir.
13. ICAO (International Civil Aviation Organization) Annex 14 Volume I, Aerodrom
Design and Operasional, Third Edition, July (1999).
1) Aerodrome Design Manual, Part 4, Visual Aid. 1993
2) Aerodrome Design Manual, Part 5, Electrical System 1993
14. IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
15. IEC (Internasional Electro-technical Commission)
16. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang memiliki Surat
Ijin Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya
dan suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran.
17. Peraturan atau standar Internasional yang diijinkan oleh yang berwenang.
10.1.2. Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service
maintenance jika peralatan peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dapat diperiksa dan
disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut,
Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini.
5. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan operating dan Maintenane Instruction serta harus diserahkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi pada saat penyerahan pertama dalam
rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
10.1.3. Perijinan
Pengurusan Perijinan yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
10.1.4. Penanggung Jawab Pelaksanaan
1. Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan,
yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada
saat diperlukan/ dikehendaki oleh pihak Konsultan Manajemen Konstruksi.
10.1.5. Rapat Lapangan Dan Koordinasi
1. Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek diatur oleh pemberi
tugas.
2. Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
3. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
4. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka
semua akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
10.1.6. Pemeriksaan Rutin Dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik
dan tidak kurang dari tiap dua minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Konsultan Manajemen Konstruksi dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
10.1.7. Laporan-Laporan
1. Laporan Harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
memberikan gambaran mengenai:
1) Kegiatan fisik, yang berupa Catatan dan perintah Konsultan Manajemen
Konstruksi yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis; Jumlah
material masuk/ditolak; Jumlah tenaga kerja; Keadaan cuaca; Pekerjaan
tambah/ kurang; Dan lain-lainnya.
2) Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diketahui/ disetujui.
2. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi; Hasil pengetesan
peralatan; Hasil pengetesan kabel; Dan lain-lainnya.
2) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Konsultan Manajemen Konstruksi.
10.1.8. Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
2. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pengambilan ukuran dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
10.1.9. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi
lingkup pekerjaan instalasi ini.
2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Manajemen Konstruksi secara tertulis.
10.1.10. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Konsultan Manajemen Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga).
10.1.11. TESTING DAN COMMISSIONING
1. Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi, secara tertulis dan pekerjaan
tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi secara tertulis.
2. Sebelum Testing dan Commissioning dilaksanakan Kontraktor wajib mengajukan
terlebih dahulu program Testing dan Commissioning kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
4. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
5. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memastikan bahwa seluruh
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persayaratan.
6. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan
agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
7. Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum serah terima pekerjaan.
8. Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
9. Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
10. Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektronika ini, kontraktor wajib
mengatasi segala kerusakan dan kekurangan.
11. Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas
Lapangan.
12. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi semua
buku asli petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam
bahasa Inggris dan Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik
Proyek.
10.1.12. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 12 (Dua belas) bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
teguran dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas perbaikan/ penggantian/
penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak
penyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain
atas biaya Kontraktor instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan
dapat melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh
Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi serta dilampiri Surat Ijin
Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.
8. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah:
a. Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama Kontraktor dan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Izin Pemakaian dari instalasi
pemerintah yang berwenang, misalnya Dinas Pemadam Kebakaran dan
Instalasi Keselamatan Kerja, dll, hingga intalasi yang telah terpasang dapat
dipakai tanpa menyalahi peraturan instalasi yang bersangkutan.
c. Semua gambar terpasang beserta operating, instruction, technical dan
maintenance manual rangkap 3 (tiga) termasuk 1 (satu) set asli telah
diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
10.2. PEKERJAAN FIRE ALARM
10.2.1. PENJELASAN UMUM
1. Kontraktor wajib mengikuti / memenuhi semua persyaratan-persyaratan yang
ditulis didalam buku ini, juga wajib mengikuti/ memenuhi persyaratan umum yang
dikeluarkan oleh Direksi.Buku spesifikasi ini mempunyai bobot lebiibanding
dengan gambar perencanaan.Dalam penawaran, kontraktor wajib melampirkan
perincian daftar peralatan /barang/material yang akan dipasang.
2. Dalam penawaran , kontraktor wajib menyertakan brosur, katalog, diagram,
ukuran, warna keterangan-keterangan lain yang diterbitkan oleh Manufacturer dan
menandai spesifikasi peralatan/ barang/ material yang akan dipasang dengan
jelas.
3. Kontraktor wajib menyertakan ahli lokal yang direkomondasi oleh pabrik pembuat
peralatan yang dipasang untuk mengawasi, mengecek dan menyetel peralatan-
peralatan, sehingga sistim beroperasinya dengan sempurna.
4. Jika kontraktor menemukan kesalahan dalam gambar-gambar perencanaan /
spesifikasi teknisnya, maka kontraktor wajib memberitahu kepada Direksi secara
tertulis untuk mendapatkan penjelasan.
5. Sebelum kontraktor melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib membuat shop
drawingdiantaranya :
a. Gambar system
b. Detail penanaman pipa sparing Dome Bell kabel dari ceilling ke manual fire
alarm station , Dome Bell dan flash light.
c. Detail penempatan /pemasangan master kontrol fire alarm (MCFA), lengkap
dengan standby powernya.
d. Detail penempatan /pemasangan manual push button, alarm bell lengkap
dengan lampu alarm (Visual Alarm).
e. Lain-lain dianggap perlu oleh Direksi.
6. Shop drwaing diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disahkan yang
kemudian digunakan oleh kontraktor sebagai pegangan dalam pelaksanaan.
7. Kontraktor harus membuat gambar-gambar instalasi yang diperlukan untuk
diperiksa dan disahkan (Keur) oleh badan resmi lain yang berwenang.
8. Kontraktor wajib menyerahkan contoh peralatan/ barang/material yang akan
dipasang kepada Direksi jika diminta, jika contoh yang diberikan ditolak oleh
Direksi kontraktor wajib mengganti.
9. Semua peralatan /material/ instalasi dalam pekerjaan ini juga harus mengikuti
persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
10. Semua peralatan /material / instalasi harus mengikuti standart/ terdaftar /
mendapat approval dari : NFPA, UL, FOC dan tidak menyalahi ketentuan-
ketentuan Jawatan Keselamatan Kerja Indonesia.
11. Semua peralatan /material/ instalasi harus baru , didesign khusus untuk daerah
tropis dan mendapat jaminan (termasuk pengirimannya) dari pabrik pembuatnya.
12. Semua peralatan / material / instalasi (kecuali instalasi kabel) harus dari satu merk.
Produk yang dapat diterima adalah merk Thorn-Kidde, Simplex, Cerberous atau
setara.
13. Jika dikarenakan pekerjaan, kontraktor harus membongkar, membobok , menggali
dan lain-lain, kontraktor harus mengembalikan ke keadaan seperti semula.
Kontraktor harus memperhitungkan adanya hal-hal tersebut diatas dan
kesemuanya ini menjadi tanggungan kontraktor sepenuhnya.
14. Kontraktor harus membersihkan lingkungan kerja setiap hari setelah pemasangan
pekerjaan.
15. Kontraktor wajib menyediakan seorang ahli yang ditempatkan di site secara full
time.
16. Kontraktor harus melakukan koordinasi dengan kontraktor lain (kontraktor Arsitek,
Interior, Sipil, Plumbing, Mekanikal, Elektrikal, Sound System, Telepon dll), atas
petunjuk Direksi, sehingga diperoleh hasil kerja baik dan memuaskan.
17. Jika karena kesalahan / kelalaian Kontraktor menyebabkan instalasi berbeda
dengan shop drawing yang sudah disetujui atau peralatan-peralatan yang
dipasang tidak memenuhi persyaratan , Direksi berwenang untuk menyuruh
kontraktor membongkar , memperbaiki , mengganti peralatan /material/ barang
dan mengembalikan keadaan sekelilingnya seperti semula. Biaya-biaya yang
ditimbulkan hal diatas merupakan tanggungan kontraktor.
18. Setelah pemasangan sisrim selesai, kontraktor wajib mengadakan pengetesan/
percobaan (prosedure sesuai dengan stabdart NFPA) untuk menunjukkan bahwa
sistim dipasang dengan benar , memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik.
19. Kontraktor wajib mengajarkan/ melatih tenaga-tenaga Maintenance dari operator
Pembangunan Gedung. Kontraktor harus membuat buku “Petunjuk Operasi”
dalam bahsa Indonesia yang jelas, sehingga pemakai bisa menggunakan sistim
pada kemampuan puncak .
20. Kontraktor wajib memberikan garansi 1 (satu) tahun setelah penyerahan kedua.
Garansi ini meliputi beroperasinya dengan baik sistim pendeteksian tersebut
termasuk didalamnya pemeliharaan dan penggantian peralatan yang rusk bukan
karena kesalahan pemakaian dan sebagainya.
21. Kontraktor wajib menyerhakn surat jaminan dari pabrik bahwa peralatan / spare
part dengan sepat dan mudah didapat oleh operator Gedung untuk keperluan
maimaintenancelanjutnya.
10.2.2. FIRE ALARM SYSTEM
1. Evacuation Zone atau alarm Zone
2. Pembangunan Gedung ini dibagi dalam 10 (sepuluh) “Evacuation Zone”
3. Lingkup Pekerjaan.
a. Pelaksanaan pekerjaan Fire alarm system menyangkut hal-hal seperti berikut
dibawah yaitu ; mengadakan ,membuat ,memasang, menyetel, menguji dan
mendidik , sehingga Fire Alarm System terpasang dan bekerja dengan baik
sesuai dengan persyaratan dan standart-standart.
b. Instalasi Fire Alarm System yang dikerjakan meliputi :
c. Master control Fire Alarm (MCFA) 1 Loop Full Addresible lengakap dengan
standby power (battery) , wiring serta automatic changernya.
d. Pengadaan dan pemasangan semua sistim fire detector, manual call, alarm
bell, signal/ location lamp beserta instalasi wiringnya.
e. Semua instalasi kabel rangakain fire protection system
f. Semua peralatan dan accesoriesnya yang diperlukan untuk menunjang
bekerjanya fire protection system dengan sempurna walaupun peralatan dan
accesoriesnya tersebut tidak dinyatakan dengan jelas dalam spesifikasi ini
maupun dalam gambar perencanaan.
4. Kemampuan Operasi.
5. Keadaan alarm dimana jika salah satu initiating device aktif/ diaktifkan, maka alarm
devices di setiap zone dimana initiating device yang aktif berada, akan berbunyi/
menyala. Audible alarm signal dan visual alarm signal di master control fire alarm
juga aktif dan secara manual dapat diatur untuk silenceable maupun
nonsilenceable. General alarm bisa dilakukan secara manual dari master control
fire alarm (MCFA)
10.3. PEKERJAAN TATA SUARA
10.3.1. Uraian Sistem
Sistem Tata Suara yang diusulkan berfungsi untuk :Public adress ,sound system dan car
call.
Instalasi tata suara digunakan untuk memberitahukan pengumuman atau back ground
musik dan pada saat darurat dapat menyampaikan pengumuman dan cara-cara evakuasi
dan penyelamatan kebakaran.
Sistem Tata suara pada Terowongan ini direncanakan memiliki sentral matrix system
dengan dibagi menjadi 3 zoning Sentral matrix ini mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai
berikut :
- Masing-masing area memungkinkan mendapatkan program suara / audio
yang berbeda-beda.
- Program suara/ audio disatu area dimungkinkan tidak mengganggu area
lainnya.
- Program suara/ audio disatu area dapat di-interupsi oleh signal chime, pre
recorded message atau informasi yang disampaikan melalui paging.
- Sistem harus memiliki fasilitas priority sesuai gambar rencana.
- Sistem harus dapat di-integrasikan dengan Information Display System (IDS)
- Sistem harus dapat di-integrasikan dengan sistem Fire alarm.
- Sistem Monitoring
Sistem PAS yang akan dipasangkan harus mampu melakukan Self-diagnostics sehingga
dapat memberikan informasi alarm dan report, mampu melakukan identifikasi,
mengalokasikan kegalalan/kerusakan yang terjadi pada bagian utama, serta memberi
report printing, blinking dan buzzer untuk jenis kegagalan/ kerusakan berikut :
• Desktop Multi Zone Paging Console
• Back Ground Music (Media Player)
• Interface dan input dari Display Information Syatem
• PC Sound Announcement System
• PC Monitoring
• Sound Management Sistem
• Power Amplifier/Pre Amplifier-Mixer
1. Server Monitoring
• Processor : Dual Core Intel Xeon
• Jumlah Processor terpasang : 2 (dua) buah
• Platform : Dual CPU
• Clock Speed : Min. 3,0 GHz
• Operating System : Windows 2xxx / setara
• Memory : Min. 4 Gb
• Memory Expandable : Up to 12 GB
• Hard Disk : Min. 1 TB Ultra 320 SCSI
• Controller : Min. 1 x Ultra 320 SCSI
• Network Interface : Min. 1 x 10/100/1000 Base T Etherne,1 x
GBICEthernet
• Removable Media : DVD, Mem Card/ USB
• I/O Slots : Min. 4 x PCI. 2 x USB 2.0
• Protocol : TCP/IP, IPX/SPX.,PPP PAP, DHCP, CMP, SMTP
or Open
• Browser : Internet Explorer version 8 or higher
• S/W Security : Password protection, IP address filtering
• Video Card : Min. 32 MB not shared
2. PC Software Sound Announcement System
• Processor : Dual Core Intel Xeon Processor
• Clock Speed : 2.66 GHz
• Jumlah Processor : 1 (satu) buah
• Motherboard : HP/setara
• HardDisk : Min 1 TB
• Modem : Standart with SmartCP
• Device Removable : CD-R, DVD-R/W,DVD, USB
• RAM : Min 2 GB
• Multimedia Sistem : Onboard Standard
• Card Audio/Sound : Onboard Standard
• Controller : Min 1x 320 Ultra SCSI
• Network Adapters : GBit Ethernet
• I/O Slots : Min 4xPCI, 2 USB
• Operating System (OS) : Windows Server terbaru
• Keyboard : Standard
• Mouse : Standard
3. Monitor LCD 17"
• Aspect Ratio : 4:3
• Contrast Ratio : Min. 400 ; 1
• Colour Depth : Min 256 colours
• Resolution : Min. 1024 x 768
• Max Power : 50 watt
• MTBF include backlight life time : Min 20.000 hour
• Mounting : Table stand
4. Desktop Multi Zone Paging Console
• Untuk PAS announcement
• Power Source : 12 – 24 V DC
• Current Consumption : max.140mA
• Distortion : ≤ 1%
• Frequency response : 100 – 20.000 Hz
• S/N ratio : ≥ 60 dB
• Audio Output : 0 dBV, 600 ohm
• Microphone : Unidirectional electrets condenser type
Chime 4 kinds of built-in chime with PCM sound source
• Zone Control : Generals min. 2 dan Group min, 3 Group =
min, 8 zone + generals min. 2
• Maximum Connection Distance : Max. 1000 meter
• Standart Accessory : Mounting bracket
5. Software Sound Announcement System
• Bank Suara
• Data Event
• Announcement Record
• User Interface
• Communication FIS
• LAN Network
• Synchronizer
• Multi Language (Indonesia, Inggris, Cina, Jepang, Arab)
• Text to Speech
• Multiple Zone
Program perubahan audio dari satu zone ke zone lain dapat dilakukan di PC yang
memiliki program software
Sistem harus memiliki warning display yang terdiri atas warning, error, caution,
emergency dan false
Sistem harus dapat melakukan pengontrolan output volume disetiap area/ zoning
melalui sentral
Sistem melalui LCD display dapat memonitor Audio input dan output, mengontrol
input operation dan output operation
Sistem harus dilengkapi dengan fasilitas interkoneksi dengan intercom exchange/
Paging System
Sistem harus dilengkapi dengan Digital Voice Announcing System (Pre Record)
Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistim tata suara ini adalah :
Paging mic dilengkapi chime/ gong/ alarm, mp3 player, mixer pre amplifier dan power
mplifier. Input dari hub switch diconvert pada unit digital converter selanjutnya
disalurkan ke power amplifier tiap lantai didistribusikan ke Terowongan Box (TB) pada
setiap lantai gedung dan untuk selanjutnya dari TB didistribusikan ke ceiling speaker.
Sebagai kabel penghubung digunakan kabel UTP dan kabel-kabel yang menuju
ceiling speaker dari junction box adalah jenis NYMHY.
Car call yang digunakan sebagai pemanggil supir atau personil,dan speaker yang
digunakan adalah Horn speaker.
Informasi pada saat terjadi kebakaran/ voice evacuation.
Sound Pressure Level (SPL) direncanakan berdasarkan standar bangunan di
Indonesia berkisar antara 70-80 dB, dengan memperhitungkan faktor-faktor
kerugian, fungsional, jarak, maka direncanakan type ceiling speaker terpakai
berkapasitas 3 – 6 watt dengan SPL 90 dB.
Agar suara dapat diterima sama pada setiap posisi/ bidang maupun ruang, beberapa
hal yang perlu diperhatikan adalah :
Sistem akustik ruang
Luas ruangan dan tinggi/ rendahnya ceiling
Design arsitektural
Design struktur untuk ceiling speaker dipasang setiap jarak 3- 6 meter.
10.3.2. Standard Dan Peraturan
Dasar dan standard serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan
yang harus diikuti oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000).
- KEPMENEG PU No. 11/KPTS/2000, tentang Management Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan.
- National Fire Protection Association Standard (NFPA) 72.
- SNI 04-6714.1-2002, Umum.
- SNI 04-6714.5-2002, Pengeras Suara.
- SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan
Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bangunan
Gedung.
- Brosur/ petunjuk pabrik (manufacturers) (TOA, Philips, Siemens Catalog TS1).
- Petunjuk dari Pemilik.
- KEPMEN PU No. 26 Tahun 2008, tentang Persyaratan Teknis Pengamanan
Kebakaran pada Bangunan Gedung
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP
No. 38 / 2005 .
10.3.3. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dIjelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini ,merupakan kewajiban
kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan
meliputi:
Pengadaan,pemasangan dan pengujian Peralatan sentral sistem tata suara, meliputi
unit sumber sinyal suara (program source) :
▪ Emergency sirene generator dan pre recorder evacuation message (emergency
control panel)
▪ Microphone untuk paging /evacuation
▪ CD MP3 player
▪ Car call
Personal Computer dilengkapi software sound management
Pengadaan, pemasangan dan pengujian penguat sinyal (audio amplifier), meliputi :
Pre amplifier/mixer dan Power amplifier.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian Loudspeaker, meliputi : Ceiling speaker,wall
speaker.horn speaker,column speaker.
Pengadaan dan pemasangan unit kontrol dan monitor serta sistem rak peralatan-
peralatan sentral sistem suara
Pengadaan,pemasangan dan pengujian kotak hubung bagi Terowongan box sesuai
gambar.
Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel distribusi sistem suara antara
peralatan sentral dan sistem rak dengan kotak hubung bagi sesuai gambar.
Pengadaan,pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (speaker)dan jack
microphon sesuai dengan gambar rencana.
Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel penghubung antara kotak hubung bagi
Terowongan box dan dari Terowongan box ke speaker sesuai gambar.
Melakukan testing ,commissioning dan Training (lihat persyaratan umum)
Melaksanakan training, menyerahkan buku manual (lihat persyaratan umum)
Menyerahkan 3 (tiga) set as built drawing instalasi peralatan.
10.3.4. Ketentuan Bahan Dan Peralatan Sound Evacuation
Bahan dan peralatan yang akan dipakai dalam proyek ini harus memenuhi atau sesuai
dengan persyaratan teknis, antara lain :
Kotak Hubung Bagi (IDF dan MDF)
Kotak hubung bagi ini harus dibuat dari plat besi galvanized, tebal 2 mm dan
seluruhnya harus dicat anti karat dengan ”zinchromat” sebelum dicat akhir dengan
cat bakar Acrylic ICI atau Danapaints, warna abu-abu (atau ditentukan lain oleh
Konsultan MK).
Kotak Hubung Bagi ini harus dilengkapi kunci yang seragam untuk semua Kotak
hubung bagi dan Terowongan penyambung kabel. Kotak Hubung bagi harus
dilengkapi kabel gland sebanyak jumlah kabel yang keluar-masuk.
Tangga Kabel
Tangga kabel di Shaft, terbuat dari plate baja galvanized dan pemasangan harus
dilengkapi klem terbuat dari alluminium dan mur baut stainless steel, diameter
disesuaikan berat dan jumlahnya kabel yang direncanakan.
Peralatan Sentral
Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :
o Microphone untuk paging /evacuation
o CD MP3 Player
o Car Call.
Penguat Sinyal (audio amplifier) meliputi :
o Pre Amplifier / Mixer
o Power Amplifier.
Loud Speakers meliputi :
o Ceiling Speakers
o Wall Speakers
o Horn Speakers
10.3.5. Data Teknis Peralatan
- Microphone untuk Paging
Type : Dynamic Microphone.
Directivity : Unidirectional (cardiod)
Output impedance at 1 KH : ~ 600 Ohm balanced
Frequency range : 60 – 12.000 Hz
Type : Hand Held
- Remote Microphone
Power Source : Max 24VDC
Current Consumption : 140 mA
Audio Output : 0 dB, 600 Ohm, balanced
Microphone : Unidirectional electret condenser type
Chime : min 2 kinds of build in chime with PCM
Maximum Connection : 1000 meter
Output Control : Microphone sensitivity control, monitor speaker Vol control, chime
vol control
- Power Amplifier
Frequency response : 30 – 15.000 Hz 1 dB
Power output : sesuai kebutuhan
Line voltage : 50 V, 70 V, 100 V
S/N ratio : 70 dB
Input sensitive : 0 dBs / 775 mV
Distorsi : < 2%
Output impedance : 42 Ohm ( 100 V )
- Ceiling Speakers
Sound pressure level : 90 dB/1m/1W
Frequency response : 100 – 16.000 Hz
Input Impedance : 1.7 Kohm/6 W,3.3 Kohm/3 W, 6.7 Kohm/1.5 W
Speaker dimension : Max 12 cm
- Column Speakers
Sound pressure level : 100 dB/1m/1W –rated 30W
Frequency response : 160 – 10.000 Hz
Input power : sesuai kebutuhan
Pattern : 180o horizontally x 30o vertical
- Wall / Compact Cabinet Speakers
Sound pressure level : 91 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 100 – 8.000 Hz
Coverage angle Frequency response : 100°
- Horn Speakers Emergency Paging dan Car Call
Sound pressure level : 112 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 280 – 12.500 Hz
Rated Input : 10 W dan 15 W
Operating Temperature : - 20oC to 55 oC
- Preamplifier/ Mixer
Input : 3 input group, 2 input mic, 2 input aux
Tone control : +/- 10 K ohm pada 100 mhz
Frequency Respone : 50 – 20.000 Hz 3 dB.
S/N ratio : 60 dB
Distorsion : kurang dari 1 %
10.3.6. Persyaratan Teknis Pemasangan
- Rak peralatan :
Rak peralatan sistem Tata Suara ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan
digrounding dengan tahanan maksimum 0,5 Ohm.
Seluruh kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
menggunakan flexible conduit.
- Kotak Hubung Bagi :
Kotak Hubung Bagi ditempatkan diruang Panel/Shaft disetiap lantai, untuk penempatan
diruang panel maka kotak diletakkan pada ketinggian 150cm dari lantai. Pemasangan
Kotak Hubung Bagi ini memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 4 buah dan semua kabel
yang masuk atau keluar dari Kotak Hubung ini harus menggunakan kabel gland.
- Kabel, Konduit dan Tangga Kabel :
Semua pemakaian kabel harus ditempatkan di dalam PVC konduit high impact sedangkan
seluruh kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di Shaft dengan
memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75cm. Konduit harus diklem
ke struktur bangunan dengan saddle klem.
- Alat Pengeras Suara :
Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar
dimana koordinat yang tepat akan ditentukan di lapangan.
- Pipa instalasi :
Seluruh pipa instalasi di plafond atau di langit-langit dan di Shaft harus diberi marker/tanda
setiap jarak 10 m dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/pas), biru (telepon),
hijau (data), kuning (security), coklat (bcms), oranye (fids) dan ungu (master clock).
10.3.7. Pengujian
Seluruh peralatan Sistem Tata Suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem, jika ternyata hasil pengujian adalah baik.
Pengukuran tinggi dan rendahnya suara dilakukan dengan menggunakan sound
level meter.
10.4. PEKERJAAN CCTV
10.4.1. Persyaratan Teknis
- PENJELASAN UMUM.
Syarat syarat umum instalasi CCTV sistem ini berisi perincian yang
memperjelas/menambahkan hal hal yang tercantum dalam Buku syarat syarat
Administratip. Dalam hal ini Buku Sya¬rat syarat Administratip saling melengkapi dengan
syarat syarat umum CCTV system.
- LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan dan
pemasangan peralatan CCTV lengkap dengan instalasinya.
- PRINSIP KERJA
Sistem CCTV berguna untuk pengawasan area-area yang telah ditentukan dan merekam
semua kejadian dan memutar hasil rekaman tersebut untuk melihat suatu kejadian yang
telah terjadi
- PERALATAN CCTV
Peralatan yang digunakan dalam sistem CCTV ini terdiri dari :
- Camera .
- Digital Video Recorder
- Monitor
10.4.2. Camera
Peralatan camera digunakan adalah camera baru dan camera eksisting terdiri dari ; Indoor
Fixed Camera, Indoor P/T/Z Camera, Indoor Speed Dome Camera, Outdoor Fixed
Camera, Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera.
- Indoor Fixed Camera
Fixed camera indoor yang digunakan harus dilengkapi dengan lensa varifocal, pengaturan
auto iris, bracket, harus tipe universal yang bisa dipasang pada ceiling maupun tembok.
Camera yang digunakan adalah color dengan fasilitas night mode, yang artinya camera
secara otomatis berubah menjadi B/W bila iluminasi cahaya di daerah tersebut minim.
Camera harus beresolusi tinggi, Camera harus mempunyai tombol-tombol menu
pengaturan seperti level, white balance, Day dan Night Mode, dan menu tersebut bisa
ditampilkan pada Monitor (On Screen Display). Fixed camera indoor difungsikan untuk
memantau orang yang bukan karyawan/karyawan yang memasuki ruangan, atau
karyawan yang sedang bekerja.
- Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome
Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome Camera akan ditempatkan pada ceiling
atau plafond. Camera yang digunakan adalah color, dilengkapi dengan lensa zoom dan
dibantu dengan digital zoom, juga dilengkapi dengan high speed motor Pan Tilt yang
dapat berputar secara continuous 360 , Kecepatan motor bisa diatur secara variable,
feature yang diperlukan seperti recording/guard tour, pre-position tour, auto-pan.
- Outdoor Fixed Camera
Fixed camera outdoor yang digunakan adalah camera color yang dilengkapi dengan
‘Night Mode” yang bisa secara otomatis berubah menjadi B/W pada batas penerimaan
cahaya yang minim. Camera harus beresolusi tinggi. Lensa digunakan adalah jenis
varifocal yang dilengkapi dengan pengaturan auto iris, bracket yang disesuaikan dengan
tiang atau tembok, dilengkapi juga dengan camera housing beserta accessories yaitu
sunshield, heater, thermostat controller blower dan filter udara, standar proteksi untuk
housing adalah minimum IP66.
Camera outdoor untuk pintu gerbang masuk/keluar, pertama-tama camera harus bisa
menampilkan plat nomor kendaraan lalu wajah pengemudi dan penumpang.
- Indoor Fixed Dome Camera
Fixed Dome camera Indoor yang digunakan type vandal resistant sampai dengan 120 lbs
dengan lensa varifocal 2.8 – 6 mm dan auto iris, Camera beresolusi tinggi sekitar 460 –
480 TVL, dilengkapi dengan feature-feature standar seperti white balance, Automatic
white balance,
Fixed Dome camera indoor difungsikan untuk memantau orang yang bukan
karyawan/karyawan yang sedang beraktivitas, atau karyawan yang sedang bekerja.
- Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera
Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera ditempatkan di area luar,
camera harus mempunyai tahan terhadap cuaca dan di design khusus untuk area luar,
mempunyai proteksi standar IP66, dilengkapi sunshield dan heater. Bubble untuk dome
cover harus vandal resistant, Camera harus dilengkapi dengan surge protection untuk
masing-masing video, data dan power. Camera mempunyai kemampuan Day/Night yang
bias secara automatic berubah dari color menjadi B/W bila iluminasi cahaya di daerah
tersebut sangat minim. Camera ini mempunyai kemampuan optical zoom minimal 23-35x
dan dilengkapi juga dengan Digital Zoom min. 8x. Untuk antisipasi getaran pada tiang
camera, camera harus dilengkapi dengan feature image stabilization sehingga gambar
pada monitor tidak bergoyang meskipun pada kenyataannya tiang kamera tersebut
bergetar. Camera harus dilengkapi dengan automatic shutter agar dapat menangkap
gambar pada benda yang bergerak sangat cepat seperti mobil atau motor.
10.4.3. CCTV Main Control Unit
Peralatan ini terdiri dari :
- Digital Video Recorder
Digital video recorder mempunyai 16input camera dan min 1 output monitor, harus bisa :
Menampilkan tampilan multi screen dari camera manapun yang ada pada jaringan NVR.
NVR mempunyai sistem Operasi Functionality Pentaplex yang artinya Bisa secara
bersamaan (simultaneously) menampilkan live , playback, record pada camera-camera
dari NVR itu sendiri maupun camera pada NVR-NVR lainnya yang terhubung dalam
jaringan network dan mampu menampilkan sampai dengan 32 camera sekaligus dalam
satu tampilan monitor.
NVR harus bisa menampilkan denah / layout setiap camera.
NVR harus bisa diakses melalui Internet explorer dan di integrasikan ke sistem integrasi
melalui HTTP atau sebagai OPC Server/Client sehingga sistem integrasi mempunyai
kemampuan untuk secara penuh mengontrol NVR untuk menampilkan Video secara Live
maupun playback, untuk memulai recording, maupun untuk mengontrol camera.
NVR mempunyai kapasitas hard disk internal sebesar 480 GB, dan dilengkapi dengan
CD-RW
Harus menyediakan RJ-45 port untuk koneksi ke Ethernet dan RS-232 untuk nantinya
bisa di-Interface ke transaksi data pada mesin ATM minimal 4 ATM per NVR (credit card,
bank code, account number , or amount withdraw). Menyediakan SCSI Port untuk
dihubungkan ke penyimpanan disk luar seperti Disk Array.
NVR akan ditempatkan pada 19” rack cabinet, untuk keyboard dan mouse akan diletakkan
dimeja console dilengkapi dengan KVM Switch kapasitas 8 port, sehingga cukup
menggunakan satu pasang keyboard dan mouse untuk mengontrol semua NVR termasuk
PC Sistem Integrasi
Untuk 1 unit NVR dengan 16 Camera harus mempunyai kapasitas storage internal dan
external yang mampu menyimpan hasil rekaman dengan kondisi sebagai berikut :
a. Dengan resolusi gambar (pixel) : 720 x 288 atau 640 x 480 dengan quality
2CIF/Normal/Fine
b. Perhitungan dibagi menjadi 2 bagian waktu yaitu :
- Jam kerja : mulai pukul 7.00 s/d 17.00 : NVR merekam dengan kecepatan total
100 frame/second untuk 16 Camera dengan perkiraan 100% aktivitas motion
- Diluar Jam kerja : mulai pukul 17.00 s/d 7.00 : NVR merekam dengan
kecepatan total 100 frame/second untuk 16 Camera dengan perkiraan 25%
aktivitas motion
- Lama penyimapanan selama 31 Hari termasuk internal dan external storage
Untuk kapsitas internal storage sesuai yang dijelaskan pada RKS
Untuk external kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang
disebut diatas.
- External Disk Array (storage)
Disk array digunakan untuk memperbesar kapasitas penyimpan NVR sehingga bisa
memperpanjang masa rekaman.
Untuk kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang disebut diatas. Dan
external storage yang digunakan adalah type 19“ Rack Housing yang dapat
mengakomodasi 12 s/d 14 Hot Swappable DiskDrive, menggunakan standard konfigurasi
RAID5 Protection. Kapasitas per disk drive adalah 380GB dan jumlah disesuaikan dengan
kebutuhan. Disk Drive dapat diganti (replace) tanpa menggangu penyimpanan. External
Storage harus mempunyai Redundant Power Supply. External Storage mempunyai 2
Ultra SCSI-3 untuk Host Port ke NVR dan 2 Ultra SCSI-3 untuk Looptrought ke external
storage lain. Dan juga menyiapkan Lan interface RJ-45 untuk dihubungkan ke Network
untuk Konfigurasi melalui Web-based GUI
- Monitor
Monitor yang digunakan adalah tipe 20.1” LCD Monitor untuk NVR, monitor harus
mempunyai bentuk yang ringkas dengan frame yang tipis. Mempunyai resolusi tinggi 1280
x 1024 pixels dengan pixel pitch yang rapat . Monitor nantinya akan ditempatkan pada
console yang terdiri dari monitor console dan meja operator
- Rack, Monitor Console dan Power
Untuk penempatan peralatan utama CCTV akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet
diutamakan setara dengan Merk Clipsal. 19” Rack cabinet dengan tinggi harus 42U dan
jumlah / banyaknya rack disesuaikan dengan kebutuhan space peralatan. Rack dilengkapi
dengan pintu depan kaca, top fan tray dengan 4 AC Fan, MCB Merlin Gerin untuk setiap
masing-masing Camera (86 MCB untuk Camera) dan MCB setiap masing-masing
Peralatan yang ada pada rack. Untuk Power disiapkan UPS untuk semua camera dan
peralatan utama termasuk monitor dengan jumlah dan kapasitas disesuaikan dengan
kebutuhan, dengan back-up selama 15 menit, UPS harus mempunyai model 19” yang
akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet.
Console digunakan untuk menempatkan LCD Monitor dari NVR, dan meja operator untuk
printer keyboard dan mouse. Console dibuat sedemikian rupa agar memudahkan
operator dalam memonitoring maupun mengontrol. Console terbuat dari kayu dilapis
melamik. Console harus dibuat rapi dan kokoh.
10.4.4. Spesifikasi Teknik
1. CCTV
Outdoor P/T/Z Dome Day/Night Camera
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Optical Zoom : 23-25x
e. Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x
f. Color (Shutter on) : < 0.15 Lux
g. B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux
h. Pan/Tilt : 360o Continuous, 90o Tilt, Auto Flip Function
i. Preset speed : min 220o/sec
j. Variable speed : Optional
k. Preset position : min. 50
l. Preset Tour : min. 1 tour
m. Guard/Recorded Tour : min. 1 tour
n. Weather protection : min. IP66/ NEMA 4
o. Digital Stabilization : Optional
p. Vandalproof Dome : 10 lbs, rugged bubble / explosion proof / vandal
proof / standard environment heavy duty polycarbonate 0,09 inch
q. Sunshield : Integrated
r. Heater & Fan : Integrated
s. Bubble color : Clear, 0.0 F-Stop
Surge arrester / Protection of :
a. Video Protection: 24 Amps / 400 watt
b. Data Protection : 500 Amps / 2.2 joules
c. Power Protection : 2000 Amps / 3.4 joules
d. EMC approval : FCC Class A or Class B
e. Mounting : pipe mount
2. Outdoor Fixed Day/Night Camera/Low Light Camera
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi Sensitivity/Illumination : 460-480 TVL, high resolution
d. Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux
e. B/W (30 IRE, F/1.2) : < 0.02 Lux
f. Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight,
Auto Black, AGC
g. EMC : FCC Class A or Class B
Lensa
a. Focal length : 5 - 40 mm (varifocal), manual control
b. Iris range : F1.6 – 360/close
c. Iris Control : DC Iris
Weatherproof Housing
a. Weather Protection : IP 66/ NEMA 4
b. Heater : Automatic, temp. controller
c. Blower : Automatic, temp. controller
d. Wiper : Included
e. Housing Enclosure : die cast aluminum
f. Sunshield : included
g. Cable glands : PG9, included
h. certification : EN60065, UL Bracket
i. bracket : feed trough J-Mount with sturdy joint, internal cable
channel
3. Indoor Fixed Day/Night Camera
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi Sensitivity /Illumination : 460-480 TVL, high resolution
d. Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux
e. B/W (30 IRE, F/1.2) : < 0.02 Lux
f. Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight,
Auto Black, AGC
g. EMC : FCC Class A or Class B
Lensa
a. Focal length : 2.8-6 mm, manual control
b. Iris range : F1.2 - 360/close
c. Iris Control : DC Iris
Bracket
a. bracket : universal mount, ceiling or wall
4. Camera HBL CCTV IP indoor 2 MP 1/3 WDR
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Optical Zoom : 18-20x
e. Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x
f. Color (Shutter on) : < 0.15 Lux
g. B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux
h. Pan/Tilt : 360 Continuous, 90 Tilt
i. Preset speed : min 220o/sec
j. Variable speed : Optional
k. Preset position : min. 50
l. Preset Tour : min. 1 tour
m. Guard/Recorded Tour : min. 1 tour
n. Ingress protection : min. IP54/NEMA 3
o. Bubble color : Tinted/Smoked
p. EMC approval : FCC Class A or Class B
q. Mounting : ceiling mounting, pipe mount
5. Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Scene illumination : < 3 Lux at 50 IRE
e. White balance : 2700 K - 900 K
f. Integrated Lens : 2.8-6 mm, Varifocal
g. Iris Control : DC Iris
h. Ingress protection : min. IP 54/NEMA 3
i. EMC : FCC Class A or Class B
j. Safety : CE, UL
6. 16 Ch Network Video Recorder
Hardware
a. Mains Voltage : 220-240 VDC, 50Hz
b. Video Standard : PAL
c. Housing : 19" rackmount, industrial casing
d. PC Based : Yes
e. Camera input (min.) : 16
f. Monitor output : SVGA or XGA
g. Compression : JPEG or Wavelet or MPEG
h. CDRW : built-in
i. Internal Storage : 480 GB
j. Record min. Image per Second : min. 200 IPS (PAL)
k. Recording Resolution : 720 x 480
Software
a. Multitasking (min.) : Triplex functionality
b. Control of PTZ : yes, in windows by mouse control
c. Connectivity : Connectivity of sub system
d. Calendar Control : Yes
e. Remote configuration : Yes
f. Smart Search : Yes
g. Multiscreen display : up to 16 camera in single monitor
h. Min. Recording speed : 200 IPS
Network Capabilities
a. Browser Access : Internet Explorer (live)
b. Integration to BSI : Internet Explorer, HTTP, OPC
c. View/Record IP Camera : Yes
d. Site Map : yes (web browser)
7. LCD Monitor (1 Monitor untuk 1 NVR)
a. Screen Size : 20.1" (Toshiba,ACER)
b. Type : LCD TFT, Flat
c. LCD Panel Type : 1280 x 1024 pixels
d. Pixel pitch : 0.280 x 0.280 mm
e. Resolution : 1280 x 1024 at 60 Hz
f. Display Color : 16 M
g. Color enclosure : Black or Silver
8. 8 Port KVM Switch (Keyboard, Mouse & Switch 2 set)
a. KVM Switch : Keyboard, Mouse & Monitor switch
b. Port : 8 port for 8 Keyboard & Mouse input
c. System switching : Manual Switch
10. Disk Array
a. 3U RACK, min 14 x 380 GB , 7200 RPM ATA/100 Disks (5.6 TB)
b. Single Controller/Upgradable to Dual
c. Each Controller with dual channel Ultra 160 SCSI SE/LVD dan 512 MB
controller cache.
d. Hardware RAID 0,1,1+0, dan 5.
e. Web GUI Management
f. Dual Power Supply Unit (2 PSU) dan Redundant Blowers.
g. Hot Swapable Disk
h. SAN (Storage Area Network) Ready.
I. System security password protected.
i. Active status monitoring; adjustable stripe wide; automatic sector remapping.
j. Battery Back-up
k. Sustained Data Rates up to 170MB/sec per controller.
l. LAN Supported 16/32 per controller.
11. BAB 11
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat
"DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR",
maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian
tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-
betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam
Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan
oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
11.1. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN
DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman
harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan
bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam
pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu
harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material
dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-
material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali
24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas
biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam
RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh
dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan
apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail),
maka gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
maka BASM lah yang diikuti.
9. Segala resiko akibat pelaksanaan dari kegiatan kontruksi tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
11.2. DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak
dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor
lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per
undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar
dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas
biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS
ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
11.3. UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai
berikut :
✓ Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
✓ Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
tahun
✓ ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun