PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Biaya Pengawasan Fisik (Tidak Sederhana), Nilai Pekerjaan 15 M - (Saluran) - Paket GG1
Nama kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung
dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota
Kode Sub Kegiatan : 1.03.06.2.01
Nama Sub Kegiatan : Pembinaan Teknis Sistem Drainase Perkotaan
Kode Sub Kegiatan : 1.03.06.2.01.0025
Kode Rekening : 5.2.04.02.07.0003
Paket Pekerjaan : Biaya Pengawasan Fisik (Tidak Sederhana), Nilai Pekerjaan 15 M - (Saluran)
Paket GG1
Lokasi : Kota Surabaya
Tahun Anggaran : 2025
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dalam upaya untuk merealisasi pembangunan Kota Surabaya yang bersih, tertib dan
dalam kaitannya dengan program peningkatan kualitas prasarana bagi warga kota, Pemerintah
Kota Surabaya bermaksud meningkatkan kemampuan layanan kepada warga kota Surabaya
dalam penanganan genangan, infrastruktur lingkungan dan sanitasi kota.
Pembangunan fasilitas / sarana dan prasarana ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup,
kesehatan, pendidikan dan produktivitas masyarakat tanpa memandang status ekonomi sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka harus diikuti dengan ketersediaan infrastruktur
perkotaan yang memadai, yang dalam hal ini adalah pemenuhan terhadap sarana prasarana
pematusan/drainase. Untuk menjamin pembangunan sarana prasarana pematusan tersebut
dapat bermanfaat untuk warga Surabaya dan sesuai dengan rencana mutu, biaya dan waktu
yang telah ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan kegiatan yang bertujuan
untuk membantu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya dalam melakukan
pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Kerangka Acuan Kerja ini untuk memberikan arahan untuk melaksanakan
pengawasan teknis konstruksi pada lokasi yang berlangsung. Penyedia Jasa Konsultansi yang
dimaksud adalah penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan teknis / supervisi
konstruksi. Dengan keberadaan penyedia jasa ini diharapkan kualitas yang dikerjakan oleh
penyedia jasa konstruksi (kontraktor) dan jasa konsultansi (konsultan perencana) tersebut
dapat memenuhi keseuaian dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Kerangka Acuan Kerja ini adalah agar penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh
pengguna jasa (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) untuk menghasilkan keluaran berupa
pelaporan pengawasan, pelaporan kegiatan fisik, pelaporan pengujian dan kegiatan-kegiatan
rangkaian pekerjaan konstruksi yang harus dipenuhi pada tahun anggaran 2025.
C. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini untuk melakukan pengendalikan waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan saluran.
D. Metode pelaksanaan pengadaan
Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi
melalui cara seleksi umum untuk memperoleh Konsultan Pengawas Konstruksi yang kredibel.
Pengadaan konsultan Pengawas Konstruksi yang kredibel dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
E. Sumber Pendanaan dan Lokasi Pekerjaan
Sumber pendanaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025, dengan total pagu anggaran
sebesar Rp. 430.080.000.
Lokasi pekerjaan pengawasan kontruksi berada di Kota Surabaya
F. Nama Organisasi dan Pengguna Barang / Jasa
Sebagai pengguna barang / jasa dalam hal ini adalah : Dinas Sumber Daya Air dan
Bina Marga Kota Surabaya.
G. Ketentuan Khusus
• Pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini dilakukan dengan
mengutamakan sumber daya manusia lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dimana Penyedia Jasa Konsultan harus mengutamakan/memprioritaskan
personel yang ber-KTP Surabaya dan/atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota
Surabaya (untuk personel pada jabatan tertentu);
• Ketentuan terkait dengan jumlah dan jabatan tertentu yang diutamakan/diprioritaskan bagi
personel yang ber-KTP Surabaya dan/atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota
Surabaya diatur lebih lanjut dalam Kontrak Pengadaan;
• Guna mendukung pelaksanaan mengutamakan sumber daya manusia lokal sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dimana diutamakan/diprioritaskan personel
yang ber-KTP Surabaya dan/atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surabaya
dimaksud diatas, Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun surat pernyataan dan
menyampaikan kepada Pokja Pemilihan pada saat Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi
dengan inti substansi sebagai berikut “
“sanggup dan mampu mempekerjakan personel tenaga kerja lokal Kota Surabaya
dan/atau tenaga kerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surabaya dalam
pelaksanaan pekerjaan”
H. Ketentuan Khusus Kualifikasi
Ketentuan kualifikasi jasa konsultansi pengawasan menyertakan SBU yang masih aktif
dengan kode subklasifikasi RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
dan untuk pengalaman pekerjaan sejenis adalah pekerjaan Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Sumber Daya Air
II. Lingkup Pekerjaan / Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Konstruksi
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas Konstruksi pada Kerangka Acuan Kerja
ini harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
A. Kriteria umum
Membantu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya dalam
melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi (kontraktor) sehingga sesuai dengan hasil yang telah disyaratkan dan diterima
dengan baik oleh Pemberi Tugas sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
perencanaan bangunan sarana prasarana drainase yang berlaku.
B. Kriteria Fungsional
Pekerjaan pengawasan teknis / supervisi untuk konstruksi fisik dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas
Konstruksi sehingga memberikan peningkatan kinerja kegiatan pembangunan.
C. Kriteria Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dengan melakukan tertib
dokumentasi, tertib waktu, dan tertib administrasi.
D. Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas
Lingkup pekerjaan konsultan pengawas konstruksi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Bertanggungjawab sepenuhnya kepada Pengguna Jasa/Pemberi Pekerjaan dengan
berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan.
2) Konsultan Pengawas Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta
bantuan teknis dari Instansi terkait dengan berkoordinasi dengan Pengguna Jasa/Pemberi
Pekerjaan untuk mencapai hasil yang optimal.
3) Tugas pada masa pelaksanaan konstruksi yaitu pengawasan dan pengelolaan mencakup
bidang pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mutu, dana dan waktu pelaksanaan sesuai
dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen kontrak berikut
perubahan – perubahannya, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
4) Dalam kegiatan diskusi dan rapat-rapat dengan Pengguna Jasa maupun atas permintaan
dan Instruksi Pengguna Jasa, konsultan wajib hadir dalam forum diskusi / rapat tersebut
dengan menghadirkan personil yang berkompeten dan memahami keseluruhan pekerjaan
yang menjadi tanggung jawab pengawasan pelaksanaannya.
5) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi dinyatakan berakhir setelah pembangunan saluran
tersebut dinyatakan selesai secara keseluruhan hingga Provisional Hand Over.
E. Landasan Peraturan & Dasar Hukum Yang Digunakan
Lingkup peraturan yang dipakai antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
12. Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Anggaran Belanja Daerah Dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 127 Tahun 2022;
14. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan teknis lainnya.
F. Kelembagaan
Kelembagaan di dalam pekerjaan Konsultan Pengawas Konstruksi disini adalah sebagai
berikut:
1. Pengguna Anggaran kegiatan adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota
Surabaya.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) adalah Kepala Bidang Drainase.
3. Pengelola Teknis Proyek akan ditunjuk dari lingkungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Marga Kota Surabaya
G. Metodologi
Pekerjaan Konsultansi Pengawas Konstruksi pada Pembangunan konstruksi Fisik merupakan
pekerjaan yang memberikan layanan dalam pengelolaan pengawas proyek yang membantu
PPK untuk melakukan pengendalian proyek dari tahap, pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan
serah terima.
Kegiatan Konsultansi Pengawas Konstruksi teknis terdiri atas :
a) Dalam Tahap Pra-Pelaksanaan Pembangunan Saluran, Konsultan Pengawas Konstruksi
bertugas untuk menyiapkan dan memenuhi dokumen yang diminta/dibutuhkan oleh
pengguna jasa/pemberi pekerjaan.
b) Dalam Tahap Pelaksanaan Pembangunan Saluran, Konsultan Pengawas Konstruksi
bertugas:
1) Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
oleh kontraktor pelaksana (pemborong), yang meliputi program-program pencapaian
konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja serta Lingkungan (K3L),
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan,
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan lapangan,
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi,
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik,
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk selanjutnya dapat
memberikan masukan penyelesaian atas persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi kepada pengguna jasa,
- Menyelenggarakan dan/atau menghadiri kegiatan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan-laporan yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana (pemborong),
- Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi,
- Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
pemborong dan memberikan persetujuan atas gambar dimaksud,
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawings)
sebelum serah terima pertama,
- Menolak hasil pekerjaan penyedia jasa konstruksi apabila tidak sesuai spesifikasi
teknis
- Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima pertama, dan mengawasi
perbaikanny,
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan Rencana Manajemen
Keselamatan Kerja Konstruksi yang telah disusun oleh konsultan perencana atau
disampaikan oleh Pengguna Jasa Konstruksi untuk dijadikan pedoman oleh
pemborong (kontraktor),
- Melakukan pencatatan kejadian dan melaporkan hasil pengawasan bilamana terjadi
kecelakaan kerja yang terjadi dalam masa pengawasan.
- Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari pemberi tugas tentang sub
kontraktor yang akan dilibatkan oleh pemborong.
- Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawas konstruksi
c) Dalam Tahap Serah Terima Pembangunan Saluran, Konsultan Pengawas Konstruksi
bertugas untuk menyiapkan dan menyerahkan berkas dokumen penagihan pembayaran
sesuai yang diminta/dibutuhkan oleh pengguna jasa/pemberi pekerjaan.
d) Bentuk Tanggung Jawab konsultan Pengawas Konstruksi secara umum, harus menjaga
agar proyek memiliki :
1) Ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
anggaran/ waktu yang telah ditetapkan.
2) Ketepatan biaya sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang ditetapkan.
3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar/ peraturan yang berlaku sehingga
proyek mencapai hasil dan daya guna yang seoptimal mungkin serta memenuhi syarat
teknis yang dapat dipertanggung jawabkan.
4) Analisa Resiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengantisipasi
kejadian kecelakaan kerja dan menghindarkan dari keterlambatan / gangguan dalam
proses pelaksanaan pekerjaan.
5) Nihil kejadian kecelakaan konstruksi yang menimbulkan korban jiwa maupun material
dan hasil kerja konstruksi.
6) Semua kesalahan pelaksanaan akibat dari kesalahan/ kelalaian pengawasan, menjadi
tanggung jawab konsultan Pengawas Konstruksi.
III. Sumber Daya Tenaga Ahli
A. Kriteria Tenaga Ahli
Kriteria tenaga ahli yang dibutuhkan pada pada Pekerjaan Biaya Pengawasan Fisik (Tidak
Sederhana), Nilai Pekerjaan 15 M - (Saluran) - Paket GG1 adalah sebagai berikut :
a. Kualifikasi :
A. Tenaga Ahli yang diperlukan dalam pengawasan ini meliputi :
1) Site Engineer
2) Tenaga Ahli K3
B. Tenaga Pengawas Lapangan yang diperlukan :
1) Chief Inspector
2) Inspector 1
3) Inspector 2
4) Inspector 3
5) Inspector 4
6) Inspector 5
7) Petugas K3 / Supervisor K3
8) Laboratorium Technician/Quantity Surveyor
C. Tenaga Tak Terampil
1) Administrasi Pelaporan
b. Deskripsi kebutuhan dan keahlian yang disyaratkan untuk masing-masing tenaga ahli adalah
sebagai berikut:
Tenaga Ahli / Professional Staff :
1) Site Engineer
1 (satu) orang minimal Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Sipil dan
berpengalaman dalam pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dibuktikan dengan
surat referensi kerja serta mempunyai SKA Ahli Madya Teknik Sumber Daya Air atau SKK Ahli
Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SIP. 10.002.8) dengan pengalaman minimal
4 tahun. Sebagai Site Engineer / team leader, pemimpin tim konsultan bertanggungjawab
langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen paket pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air
dan Bina Marga Kota Surabaya terhadap pelaksanaan pembangunan sebagaimana tertuang
dalam Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja dan Syarat, volume pekerjaan terukur, volume
pekerjaan terbangun sebagaimana tertuang dalam Bill of Quantity, kekuatan dan keamanan
struktur / bangunan, pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam
Schedule Curve yang disusun oleh pemborong.
Tugas dan kewajiban Site Engineer adalah tidak terbatasi sebagaimana berikut :
1) Mengawasi tugas dari personil lainnya.
2) Mengorganisir dan mengendalikan seluruh kegiatan pembangunan saluran sejak
ditunjuk sebagai konsultan pada seluruh proyek pekerjaan pengawasan sampai dengan
serah terima proyek kepada PA/KPA/PPK.
3) Sebagai wakil dari PPK dalam pelaporan/dan monitoring pelaksanaan dan kendala yang
terjadi dalam pembangunan proyek ini.
4) Menjamin terlaksananya setiap syarat-syarat dari KAK yang berkaitan dengan organisasi
dan pelaksanaan pekerjaan agar selesai dengan baik.
5) Mengkoordinasikan pekerjaan–pekerjaan kegiatan supervisi di lapangan dan membantu
memberikan saran / pemecahan terhadap masalah yang timbul, seta melaporkan berikut
saran – saran penyelesaian masalah kepada PA/KPA/PPK.
6) Mengadakan inspeksi secara periodik ke lapangan, memonitor progress pekerjaan yang
dicapai oleh masing – masing kegiatan dan menjaga agar semua kebutuhan dana ,
laporan kemajuan pekerjaan dan data kontrol kualitas secara benar dan tepat tanpa
keterlambatan dari tim supervisi lapangan.
7) Memeriksa dan menyetujui laporan – laporan proyek
8) Memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan mutu sesuai dengan spesifikasi
yang disyaratkan.
9) Sebagai Penanggung Jawab Utama dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan.
10) Bertanggung jawab langsung kepada PPK atas kelancaran dan selesainya proyek.
11) Melaporkan secara berkala kepada pengguna jasa terkait progress pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai.
12) Melaporkan kepada pengguna jasa terkait perubahan/addendum pelaksanaan pekerjaan
yang diawasi
2) Tenaga Ahli K3 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1 (satu) orang minimal Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Sipil dan
berpengalaman dalam pelaksanaan K3 pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dibuktikan
dengan :
a. SKA Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman minimal 3 tahun atau SKA Ahli Madya
K3 Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun; atau
b. SKK Ahli Muda K3 Konstruksi (MPK.01.001.7) dengan pengalaman minimal 3 tahun atau
SKK Ahli Madya K3 Konstruksi (MPK.01.002.8) dengan pengalaman 0 tahun.
Tugas dan kewajiban Tenaga Ahli K3 adalah tidak terbatasi sebagaimana berikut :
1) Menyusun Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMK3) sebagai acuan
penerapan Rencana Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (RMK3) bagi seluruh
pihak yang terlibat pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diawasi
2) Memantau mengawasi penerapan RMK3, sesuai dengan SMK3 yang telah disusun dan
disampaikan.
3) Mengawasi dan memberikan teguran dan peringatan kepada kontraktor pelaksana jika
terdapat indikasi ketidaksesuaian penerapan RMK3.
4) Membuat pelaporan atas penerapan RMK3 pada seluruh pekerjaan yang diawasi.
5) Membuat laporan evaluasi bilamana terjadi kejadian kecelakaan kerja pada semua lokasi
konstruksi yang diawasi.
6) Mengarahkan dan mengawasi ketaatan pelaksanaannya dan menyarankan tindakan
perbaikan untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya bahaya, luka dan kerusakan
atas kepemilikan perorangan.
Tenaga Pengawas Lapangan
1) Chief Inspector
1 (satu) orang minimal Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Sipil dan
berpengalaman dalam pengawasan serta pelaksanaan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air
dibuktikan dengan surat referensi kerja dan mempunyai SKA Ahli Muda Teknik Sumber Daya
Air atau SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SIP.10.001.7) dengan
jenjang setingkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengalaman
minimal 3 tahun.
Tugas dan kewajiban Chief Inspector adalah tidak terbatasi sebagaimana berikut :
1) Melakukan monitoring pada lokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara
intensif dan berkala serta memantau kemajuan pekerjaan selama pekerjaan
berlangsung.
2) Terus menerus mengawasi dan mencatat serta melaporkan semua hasil pengukuran,
perhitungan kuantitas dan sertifikat pembayaran. Menjamin bahwa Penyedia Barang /
Jasa dibayar sesuai dengan syarat –syarat kontrak.
3) Mengawasi dan mengontrol semua ketelitian hasil pengukuran di lapangan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa untuk memudahkan Direksi Teknik untuk
menyelesaikan Kegiatan Konstruksi Fisik Pembangunan Saluran di Dinas Sumber Daya
Air dan Bina Marga Kota Surabaya.
4) Mempelajari dengan seksama gambar-gambar teknik untuk Paket Pekerjaan yang
ditanganinya serta Spesifikasi Teknis Paket Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
5) Mencatat kemajuan fisik pekerjaan Penyedia Barang / Jasa secara periodik (setiap hari)
dan membandingkan dengan jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang telah disahkan.
6) Senantiasa menjaga ketelitian dan memeriksa gambar-gambar as-built serta mengawasi
pekerjaan dan penggambaran yang dilaksanakan oleh juru gambar Penyedia Barang /
Jasa.
7) Menyiapkan arsip-arsip surat dari Kegiatan Konstruksi Fisik Pembangunan di Dinas
Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, laporan mingguan, diagram kemajuan
pekerjaan, pengukuran dsb.
8) Mengatur dan mengawasi semua detail teknis lapangan yang dalam acuan pelaksanaan
yang baik.
9) Setiap saat mengikutui petunjuk teknis dan nasehat dari Site Engineer maupun Pejabat
Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
10) Penafsiran yang benar dari gambar Standart dari Spesifikasi dalam aplikasinya
dilapangan.
11) Mengadakan pengawasan yang terus menerus dilokasi Pekerjaan yang sedang
dikerjakan dan memberikan informasi kepada Site Engineer pada pekerjaan yang tidak
sesuai dengan kontrak dokumen. Semua hasil pengamatan harus dilaporkan secara
tertulis kepada Site Engineer pada hari itu juga.
12) Konsultan menyiapkan detail teknik yang diperlukan bila ada perintah perubahan, untuk
kondisi lapangan dan kejadian yang khusus.
13) Mengawasi kegiatan Penyedia Barang / Jasa sehari-hari selama pelaksanaan serta
mengontrol mutu bahan dan pekerjaan dengan konsultasi kepada Site Engineer.
14) Bertanggung jawab terhadap kualitas dan kesesuaian dengan Spesifikasi Teknis yang
dipersyaratkan terhadap semua bahan yang dikirim ke lapangan, serta bertanggung
jawab atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis sesuai dengan
bidangnya secara proporsional.
15) Mengawasi dan mengontrol semua pekerjaan pengujian yang dilakukan Penyedia
Barang / Jasa guna pemilihan sumber material atau untuk pengawasan mutu bahan, dan
segera melaporkan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Site
Engineer bila terdapat penyimpangan dalam prosedur pengujian yang dilaksanakan
ataupun mutu bahan yang digunakan dalam paket pekerjaan tersebut.
16) Memeriksa dan meringkas semua data dari setiap kontrak tentang kendali mutu serta
memberikan nasehat dan bantuan kepada Site Engineer dalam menerima atau menolak
usulan Penyedia Barang / Jasa tentang campuran material yang dipergunakan untuk
konstruksi saluran seperti :campuran beton, JMF aspal. Besi tulangan, agregat dan
material – material lainnya.
2) Inspector
5 (lima) orang minimal Diploma 3 (D-3) jurusan Teknik Sipil, berpengalaman dalam
pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dibuktikan dengan surat
referensi kerja, SKT terkait Bidang Teknik Sumber Daya Air atau SKK Pengawas Lapangan
Pekerjaan Drainase Perkotaan (SIP.14.003.6) dengan pengalaman minimal 2 tahun.
Tugas dan kewajiban Inspector adalah tidak terbatasi sebagaimana berikut :
1) Memantau lokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara intensif dan
berkala serta memantau kemajuan pekerjaan selamapekerjaan berlangsung.
2) Terus menerus mengawasi dan mencatat serta mengontrol semua hasil pengukuran,
perhitungan kuantitas dan sertifikat pembayaran. Menjamin bahwa Penyedia Barang /
Jasa dibayar sesuai dengan syarat – syarat kontrak.
3) Mengawasi dan mengontrol semua ketelitian hasil pengukuran di lapangan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa untuk memudahkan Direksi Teknik untuk
menyelesaikan Kegiatan Konstruksi Fisik Pembangunan di Dinas Sumber Daya Air dan
Bina Marga Kota Surabaya.
4) Mempelajari dengan baik dan seksama gambar-gambar teknik untuk Paket Pekerjaan
yang ditanganinya serta Spesifikasi Teknis Paket Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
5) Mencatat kemajuan fisik pekerjaan Penyedia Barang / Jasa secara periodik (setiap hari)
dan membadingkan dengan jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang telah disahkan.
6) Senantiasa menjaga ketelitian dan memeriksa gambar-gambar as-built serta mengawasi
pekerjaan dan penggambaran yang dilaksanakan oleh juru gambar Penyedia Barang /
Jasa.
7) Menyiapkan arsip-arsip surat dari Kegiatan Konstruksi Fisik Pembangunan di Dinas
Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya terutama untuk laporan mutu dan
pengujian material.
8) Mengatur dan mengawasi semua detail teknis lapangan yang dalam acuan pelaksanaan
yang baik.
9) Setiap saat mengikutui petunjuk teknis dan nasehat dari Site Engineer maupun Pejabat
Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
10) Penafsiran yang benar dari gambar Standart dari Spesifikasi dalam aplikasinya
dilapangan.
11) Mengadakan pengawasan yang terus menerus di okasi Pekerjaan yang sedang
dikerjakan dan memberikan informasi kepada Site Engineer pada pekerjaan yang tidak
sesuai dengan kontrak dokumen. Semua hasil pengamatan harus dilaporkan secara
tertulis kepada Site Engineer pada hari itu juga.
12) Konsultan menyiapkan detail teknik yang diperlukan bila ada perintah perubahan, untuk
kondisi lapangan dan kejadian yang khusus.
13) Mengawasi kegiatan Penyedia Barang / Jasa sehari-hari selama pelaksanaan serta
mengontrol mutu bahan dan pekerjaan dengan konsultasi kepada Site Engineer.
14) Bertanggung jawab terhadap kualitas dan kesesuaian dengan Spesifikasi Teknis yang
dipersyaratkan terhadap semua bahan yang dikirim ke lapangan, serta bertanggung
jawab atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis sesuai dengan
bidangnya secara proporsional.
15) Mengawasi dan mengontrol semua pekerjaan pengujian yang dilakukan Penyedia
Barang / Jasa guna pemilihan sumber material atau untuk pengawasan mutu bahan, dan
segera melaporkan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Site
Engineer bila terdapat penyimpangan dalam prosedur pengujian yang dilaksanakan
ataupun mutu bahan yang digunakan dalam paket pekerjaan tersebut.
16) Memeriksa dan meringkas semua data dari setiap kontrak tentang kendali mutu. serta
memberikan nasehat dan bantuan kepada Site Engineer dalam menerima atau menolak
usulan Penyedia Barang / Jasa tentang campuran material yang dipergunakan untuk
konstruksi jembatan seperti :campuran beton, JMF aspal. Besi tulangan, agregat dan
material – material lainnya.
3) Supervisor K3
1 (satu) orang minimal Diploma 3 (D-3) jurusan Teknik Sipil dan berpengalaman dalam
pengawasan Keselamatan dan Kesehatan kerja bidang Sumber Daya Air dibuktikan dengan
Sertifikat Pelatihan K3 atau SKA Supervisor K3 Konstruksi atau SKK Supervisor K3 Konstruksi
(MPK.01.001.5) atau SKK Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (MPK.01.003.4) dengan
pengalaman minimal 2 tahun.
Tugas dan kewajiban Petugas K3 adalah tidak terbatasi sebagaimana berikut :
1) Bertugas mengawasi penerapan RMK3 sebagaimana tertuang dalam SMK3 pada
seluruh pekerjaan konstruksi yang diawasi.
2) Melaporkan secara periodik dan berkala kepada Site Engineer dan T.A. K3 untuk
berikutnya dilaporkan kepada pemberi pekerjaan.
3) Memberikan teguran lisan/tertulis kepada pelaksana pekerjaan bilamana terjadi aktivitas
yang berpotensi membahayakan pekerja, lingkungan, orang sekitar dan struktur
bangunan maupun lokasi pekerjaan.
4) Mencatat setiap kejadian kecelakaan kerja maupun pelanggaran atas SMK3 yang terjadi
di lokasi pekerjaan.
4) Laboratorium Technician / Quality Surveyor
1 (satu) orang minimal Diploma 3 (D-3)
a. Quantity Surveyor
Tugas dan kewajiban Quantity Surveyor adalah tidak terbatasi sebagaimana berikut :
1) Bertanggung jawab terhadap semua pengukuran kuantitas dan pekerjaan sementara
serta membuat catatan untuk semua pengukuran, perhitungan kuantitas dan
sertifikasi pembayaran untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak.
2) Mengawasi survey teknik lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
pengukuran dengan ukuran telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat
bulanan atau untuk pembayaran akhir (final).
3) Membantu dan berhubungan dengan tim supervisi dalam semua hal yang
berhubungan dengan pengukuran kuantitas.
4) Menyelesaikan atau memeriksa perhitungan kuantitas kontraktor.
dan / atau
b. Laboratorium Technician
Tugas dan kewajiban Laboratorium Technician adalah tidak terbatasi sebagaimana berikut
:
1) Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dan Tenaga Ahli/Quality
2) Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan
peralatan laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung
tersedianya tenaga dan peralatan dan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratab
dalam dokumen kontrak
3) Melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan peralatan lain yang
dipergunakan
4) Melakukan pengawasan semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan,
serta memberikan laporan kepada Tenaga Ahli setiap permasalahan yang timbul
sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.
5) Memberi petunjuk kepada staf kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf
pengendali mutu mengenal dan memahami secara prosedur dan tata cara
pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.
Tenaga Tak Terampil
1) Administrasi Pelaporan
1 (satu) orang minimal SMK / SMA / Sederajat.
Tugas dan kewajiban Administrasi Pelaporan adalah tidak terbatasi sebagaimana berikut :
1) Membuat dokumen kontrak.
2) Melaporkan hasil pantauan kepada dinas terkait laporan mingguan fisik.
3) Membuat dan menyusun dokumen termin / penyerapan konsultan pengawas.
4) Memfasilitasi personil konsultan pengawas dalam penyampaikan segala bentuk laporan
kepada dinas.
Keterangan latar belakang pendidikan Tenaga Ahli yang dibutuhkan :
PENGALAMAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA) / SERTIFIKAT
TINGKAT PROFESSIONAL KETERAMPILAN (SKT) / SURAT REFERENSI
KEAHLIAN DI BIDANGNYA KERJA / SERTIFIKAT PELATIHAN
(minimal) (minimal)
SKA Ahli Madya Teknik Sumber Daya Air / SKK Ahli
Site Engineer minimal S1, 4 Tahun Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air
(SIP. 10.002.8)
a. SKA Ahli Muda K3 Konstruksi dengan
pengalaman minimal 3 tahun atau SKA Ahli
Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 0
minimal S1, tahun; atau
Tenaga Ahli K3
3 Tahun / 0 Tahun b. SKK Ahli Muda K3 Konstruksi (MPK.01.001.7)
dengan pengalaman minimal 3 tahun atau SKK
Ahli Madya K3 Konstruksi (MPK.01.002.8)
dengan pengalaman 0 tahun.
SKA Ahli MudaTeknik Sumber Daya Air / SKK Ahli
Chief Inspector minimal S1, 3 Tahun Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air
(SIP.10.001.7)
Surat Referensi Kerja , SKT terkait Bidang Teknik
Inspector minimal D3, 2 Tahun Sumber Daya Air atau SKK Pengawas Lapangan
Pekerjaan Drainase Perkotaan (SIP.14.003.6)
Sertifikat Pelatihan K3 / SKA Supervisor K3
Konstruksi / SKK Supervisor K3 Konstruksi
Supervisor K3 minimal D3, 2 Tahun
(MPK.01.001.5) / SKK Personil Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (MPK.01.003.4)
B. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup pekerjaan diatas diselesaikan seluruhnya dalam
waktu 5 (lima) bulan kalender terhitung sejak penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa dan
atau menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan sesuai dalam kontrak berikut
perubahan – perubahannya untuk konstruksi fisik pembangunan saluran.
IV. Penerapan SMKK
Dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan ini, penerapan SMKK dilakukan dengan ketentuan
biaya penyiapan RKK dan/atau rancangan konseptual SMKK, biaya fasilitas sarana, prasarana, dan alat
Kesehatan serta biaya kegiatan dan peralatan terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi
dibebankan dalam biaya langsung non personel.
V. Output
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas Konstruksi berupa dokumen kegiatan berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, selanjutnya akan diatur
dalam surat perjanjian tersendiri / kontrak, yang minimal meliputi:
1. Laporan Mingguan dan Bulanan sebagaimana resume laporan harian.
2. Progress kemajuan mingguan pekerjaan konstruksi (Lap. Mingguan), Mutual Check/MC 0 dan MC
100
3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Angsuran Pembayaran
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (jika
ada)
5. Gambar konstruksi terbangun (as build drawing) dan gambar rencana pembangunan (shop drawing)
6. Laporan Rapat Pekerjaan (site meeting) beserta absensi dan dokumentasi peserta rapat.
7. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.
8. Petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan konstruksi saluran (bila ada)
9. Dokumentasi berupa foto – foto pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari awal pekerjaan sampai akhir
pekerjaan dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
Laporan hasil pengawasan Konsultan Pengawas Konstruksi disajikan dalam bentuk hardcopy (asli dengan
legalitas) di atas kertas HVS 70 gram A4 dan softcopy dikumpulkan dalam flashdisk (file asli dan pdf dengan
legalitas).