URAIAN SINGKAT
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Nama Pekerjaan : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton
(JL. SUROTO)
Lokasi : Kelurahan Sukolilo Baru Kecamatan Bulak Surabaya
Tahun Anggaran : 2025
❖ RENCANA KERJA
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat
Perintah Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan
tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara
terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus
bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana
hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek
tersebut di atas.
❖ TEMPAT KERJA
Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan
proyek, dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor harus
menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan.
❖ TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi lama
yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor tidak
melaksanakan pemeriksaan kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor .
Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan konsultan pengawas dan Direksi pekerjaan tidak berarti membebaskan Kontraktor
atas tanggung jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.Membuat MC,request
pekerjaan, request material, shop drawing, as built drawing, membuat kajian teknis perubahan
desain di lapangan apabila diperlukan.
❖ TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
ketentuan / petunjuk Direksi pekerjaan.
Penyedia berkewajiban menggunakan sebagian tenaga lokal (tukang dan pembantu
tukang) yang memiliki KTP sebagai warga Surabaya dan diprioritaskan MBR (Masyarakat
Berpenghasilan Rendah).
❖ SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di dalam
pekerjaan adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud adalah satu
ton yang bernilai 1000 kilogram.
❖ PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk
memberikan petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh
Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili Kontraktor. Orang atau pelaksana
tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau Kontraktor akan menyediakan
penerjemah khusus untuk keperluan tersebut.
❖ PEKERJAAN DAN BAHAN-BAHAN YANG TERMASUK DI DALAM HARGA
SATUAN
Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti
yang disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk tambahan
ataupun petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan untuk tenaga
kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya-biaya penggantian
sewa / pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik seseorang, kerja-kerja lain
yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja di mana tidak ada mata
pembiayaan khusus pengaliran air darurat selama pelaksanaan kerja, pembongkaran, peralatan,
penempatan bahan-bahan sesuai dengan petunjuk perlindungan, perkuatan, pengaturan as saluran
dan tenaga ahli untuk keperluan ini, perumahan dan pembiayaan lain yang biasanya diperlukan
guna menyelesaikan pekerjaan sebaik-baiknya.
❖ LAPORAN
▪ Laporan Perkembangan Bulanan
Kontraktor harus mempersiapkan dan memberikan kepada Direksi, tanpa biaya
tambahan, dalam jarak waktu dan dalam bentuk yang ditetapkan oleh Direksi, lima (5)
salinan laporan bulanan yang berisi sebagai berikut :
Perkembangan fisik dari pekerjaan hingga bulan yang mendahului dan perkiraan
perkembangan untuk bulan ini, Tingkat perkembangan berdasarkan pada jadwal pekerjaan
pembangunan. Perkiraan jumlah pembayaran dari Pemberi Pekerjaan kepada Kontraktor
untuk bulan ini. Sebuah tabulasi mengenai catatan Bangunan Kontruksi yang
barangbarang pokoknya dan peralatannya terdiri dari Bangunan Konsruksi yang
disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sepanjang bulan sebelumnya. Sebuah tabulasi
pegawai menunjukan staf supervisi dan jumlah dari beberapa kelas buruh yang
dipekerjakan oleh Kontraktor dalam bulan sebelumnya. Kwantitas mengenai barang pokok
dari bahan-bahan dan alat yang disuplai dan dipergunakan dalam bulan sebelumnya
dengan inventarisasi bahan-bahan demikian itu. Bahan-bahan lainnya yang mungkin
diperlukan berdasarkan kontrak atau secara spesifik oleh Direksi.
▪ Laporan Harian
Kontaktor harus mempersiapkan laporan harian atau berkala dari masing-masing
seksi pekerjaan seperti yang diminta oleh Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh
Direksi. Laporan tersebut akan berisi namun tidak terbatas pada, pekerjaan yang
diperkerjakan di pekerjaan, bahan-bahan di lokasi pekerjaan, bahan-bahan yang sedang
dalam pesanan, kecelakaan dan informasi lainnya yang relevan dengan perkembangan
pekerjaan.
▪ Buku Tamu
Pihak Kontraktor harus menyediakan satu buku tamu di Direksi Keet (Kantor di
Lokasi Proyek). Tamu adalah orang-orang yang bukan karyawan Kontraktor.
▪ Pelaksanaan Audit Oleh Proyek
Selain tersebut diatas, Pemilik Proyek berhak melaksanakan audit bila perlu
sehubungan dengan: Adanya biaya yang timbul pada saat berakhirnya kontrak seperti
dalam syarat syarat umum kontrak, dan Biaya-biaya lain yang mungkin diminta oleh
Kontraktor yang tidak terdapat dalam Kontrak. Pihak Kontraktor wajib membuat
pembukuan yang tepat mengenai hal-hal diatas, setelah mendapatkan persetujuan dari
konsultan perencana dan konsultan pengawas.
▪ Request for inspection / Ijin Tahapan
Untuk setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan kontraktor diwajibkan
membuat ijin tahapan pekerjaan yang diajukan kepada direksi dan atas persetujuan direksi
maka pekerjaan baru boleh dilaksanakan.
❖ GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
a) Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi
b) Gambar-gambar proyek berukuran A3 disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2 (dua)
set dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan
tambahan dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
c) Kontraktor diharuskan menyimpan satu set di kantor lapangan untuk dipergunakan setiap
saat apabila diperlukan.
d) Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus mendapat persetujuan
Direksi sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e) Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus
disertai Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing).
f) Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik.
g) Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang
ditetapkan oleh Direksi.
❖ WILAYAH KERJA
a) Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan
di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Kontraktor kecuali
ada pertimbangan khusus dan atas persetujuan dari Direksi.
b) Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan
bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan
dari gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk
pekerjaan satu hari.
c) Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat jaringan utilitas kontraktor harus
berkoordinasi dengan instansi yang terkait sehubungan dengan jaringan utilitas yang ada.
❖ BAHAN-BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
a) Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus terdiri
dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas bahan
masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan bahan yang
terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
b) Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah edisi
yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar
maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari Direksi
sebelum dipergunakan.
c) Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan standar Internasional, apabila
diperlukan, Direksi dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen,
distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan.
d) Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah pembelian
(faktur) yang dipesan Kontraktor kepada leveransir atau distributor untuk pembelian
bahan-bahan yang akan dipakai.
e) Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus
menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan diteliti
mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
f) Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh
yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi
berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk
menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
g) Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakkan dan dilindungi sedemikian
rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat
mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
h) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan
berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia
sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat
dijamin.
i) Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman atau
petunjuk dari pabrik yang memproduksinya. Kelalaian dalam hal ini merupakan tanggung
jawab Kontraktor.
j) Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang diajukan
oleh Kontraktor , baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau dilokasi pabrik
atau produsen. Dalam melaksanakan tugasnya ahli mempunyai wewenang untuk mewakili
Direksi dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang diajukan Kontraktor.
❖ PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM KEADAAN KERING
a) Apabila pada keadaan tertentu Direksi memandang perlu untuk melaksanakan pekerjaan
pada kondisi tanah yang kering, maka Kontraktor diharuskan membuat bangunan atau
tanggul sementara dan menyediakan pompa air berkapasitas cukup beserta alat Bantu dan
pelengkapnya untuk menjamin agar dasar galian, dasar pondasi dan permukaan tanah
lainnya tetap kering selama pekerjaan berlangsung. Semua sarana untuk mengeringkan
dasar galian, dasar pondasi dan bidang permukaan lainnya adalah beban Kontraktor.
b) Kondisi muka air tanah yang tinggi dan jenis tanah yang kurang kedap air dapat
menyebabkan derasnya rembesan air tanah ke dalam galian. Dalam hal ini pelaksanaan
pekerjaan menuntut kemajuan pekerjaan yang cepat dan Direksi dapat menginstruksikan
untuk menambah pompa-pompa agar dasar galian tetap dalam keadaan kering.
c) Kelalaian Kontraktor dalam menyediakan pompa dan bangunan sementara lainnya yang
dapat mengakibatkan rusaknya konstruksi yang telah dibuat adalah tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya. Dalam hal ini semua biaya perbaikan ditanggung Kontraktor .
d) Air hujan yang mengalir ke dalam galian yang mengakibatkan kerusakan Kontruksi
pondasi yang masih dalam pelaksanaan termasuk resiko Kontraktor .Hujan lebat yang
mengakibatkan genangan pada galian tidak dianggap Force Majeure, dan perbaikan atas
kerusakan yang terjadi adalah beban Kontraktor
e) Direksi dapat menginstruksikan Kontraktor untuk membuat saluran atau sudetan sementara
untuk mengalirkan air hujan agar pekerjaan dapat tetap dilaksanakan dalam keadaan kering.
Apabila pekerjaan telah dianggap selesai, maka Kontraktor harus menimbun kembali
saluran dan sudetan sementara seperti keadaan semula.
f) Untuk pembuatan pasangan talud (plengsengan) pada saluran-saluran yang sudah ada,
Kontraktor diharuskan membuat tanggul (kisdam) sepanjang talud dengan ukuran dan
Kontruksi yang disetujui oleh Direksi. Tanggul / kisdam harus dibuat cukup kuat, tidak
mudah rusak akibat kikisan air. Sebelum pelaksanaan pembuatan tanggul dimulai,
Kontraktor harus mengajukan gambar detail talud beserta spesifikasi bahan yang akan
digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
g) Persetujuan Direksi seperti tersebut pada gambar tidak mengurangi tanggung jawab
Kontraktor, jika sewaktu-waktu talud mengalami kerusakan. Perbaikan talud serta akibat
lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h) Perlu koordinasi antar Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan guna mengendalikan aliran
air di saluran.
BAB 1
PERSYARATAN TEKNIS DAN UMUM
1.1 Persyaratan Teknis
1. Kontraktor bekerja berdasarkan Gambar Kerja
2. Kontraktor harus mengajukan Shopdrawing yang didasarkan pada Gambar Kerja atau DED dan
harus mendapat persetujuan olehKonsultan pengawas sebelum memulai suatu pekerjaan.
3. Pekerjaan dapat dilaksanakan mengikuti Gambar Kerja atau DED.
4. Item-item pekerjaan yang dilaksanakan sesuai urutan gambar kerja atau DED
5. Item-item yang di jelaskan dalam persyaratan teknis antara lain Pembuatan Rencana Kerja dan
Jadwal Pelaksanaan, Situasi dan Persiapan Pekerjaan termasuk bagian yang tidak terpisahkan di
dalam penawaran Kontraktor. Segala biaya yang di akibatkan oleh pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab dari pada Kontraktor.
1.2 Pembuatan Rencana Kerja Dan Jadwal Pelaksanaan
1. Kontraktor berkewajiban menyusun dokumen rencana kerja yang berisi tentang metoda
pelaksanaan pekerjaan konstruksi seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran. Penyusunan
rencana kerja juga harus didasari pada pertimbangan teknis dan aspek keselamatan dan kesehatan
kerja dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan tempat pekerjaan berlangsung.
2. Dokumen rencana kerja harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-lambatnya 2 hari sejak
ditandatanganinya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) sebelum dimulainya pelaksanaan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapat persetujuan
Konsultan pengawas .
3. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang
dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawaran, disahkan oleh Konsultan pengawas .
4. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-lambatnya
2 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus
dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas
5. Bila selama 2 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan
sementara maksimal untuk 2 minggu pertama dari pelaksanaan pekerjaan.
6. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada
saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 1 Mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
pengawas .
7. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja kalau Konsultan pengawas
meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
8. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya sesuatu
persetujuan dari Konsultan pengawas .atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
Konsultan pengawas .telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja kontraktor
pada waktunya, maka kegagalan kontraktor untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum
adanya rencana kerja yang disetujui Konsultan pengawas , sepenuhnya merupakan tanggung jawab
dari kontraktor yang bersangkutan.
9. Membuat rambu – rambu lalu lintas sementara untuk pengamanan jalan.
10. Melakukan survey, pengukuran lapangan dan membuat gambar kerja (shop drawing).
Membuat dokumentasi foto pelaksanaan, dengan titik sudut posisi angle yang sama (dengan
ketentuan diusahakan titik sudut pandang yang sama pada setiap progress yang berbeda) mulai dari
fisik pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75%, 100% setiap STA yang disepakati waktu uitzet.
1.3 Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Kontraktor
diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan kontraktor untuk
melaksanaan pada bagian pekerjaan tersebut.
1.4 Penyelesaian dan Penyerahan
Dokumen terlaksana (As Build Document)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen terlaksana yang
berdiri dari:
1. Gambar – gambar terlaksana
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan
b. Dikecualikan dari kewajiban diatas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa disusun dari:
1. Dokumen Pelaksanaan
2. Gambar – gambar perubahan
3. Perubahan persyaratan teknis
4. Brosur teknis yang di beri tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Konsultan
pengawas .
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan di setujui olehKonsultan pengawas .
1.5 Situasi/Lokasi Dan Persiapan Pekerjaan
1.5.1 Situasi/Lokasi
Lokasi proyek adalah di JL. SUROTO
a. Lahan proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Penjelasan
Penunjukan Langsung.
b. Kekurang telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
1.5.2 Air dan Listrik Kerja
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak,
asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin
secara kualitas dan kuantitasnya.
b. Kontraktor harus menyediakan listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan
untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor
harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja
di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
1.5.3 Saluran Pembuangan
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran
dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan pengawas.
1.5.4 Kantor Kontraktor, Los dan Halaman Kerja, Gudag dan Fasilitas Lain
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi
dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan. Pemilihan lokasi untuk hal tersebut diatas harus seijin Konsultan pengawas .
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Uitzet Dengan Alat Ukur Optis
2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis, elevasi persiapan lahan,
dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan/atau yang
ditentukan Konsultan pengawas, termasuk penyediaan tim ukur yang berpengalaman. Pekerjaan
ini juga meliputi peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi
ini.
2.1.2 Standart/Rujukan
Gambar DED
2.1.3 Prosedur Umum
a. Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan
disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam 2 hari
setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta data
pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan pengawas.
b. Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk
mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Konsultan pengawas
.
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan Poligon
tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon tertutup adalah sebagai berikut :
- Kerangka Horizontal (Poligon) :
• Salah pentutup sudut = 10 n
(n = banyak titik / sudut)
• Salah relatif 1 /10000
- Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :
• Salah pentutup beda tinggi = 10 D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
• Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
c. Patok/Bench Mark
- Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun patok – patok
yang dibuatnya.
- Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus dihindarkan.
Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan pada patok harus dilaporkan
kepada Konsultan pengawas . Kontraktor setiap waktu bertanggung jawab memperbaiki
dan mengganti patok yang rusak. Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
- Patok harus dibuat oleh Kontraktor dari besi baja yang ditanam dalam beton dengan bentuk
dan ukuran sebagai berikut :
Lapisan
Batu
Tanah Dasar
dipadatkan
e
Kepadatan Tanah
A b c d e f
Tanah : 100 90 15 20 45 2.5 Cm
Lunak
Tanah : 70 50 15 15 15 2.5 cm
Kerak
- Biaya pembuatan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor
- Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus dilindungi dengan pipa
beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
- Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm panjang 300 mm,
ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di atas permukaan tanah dengan
paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Konsultan
pengawas .
d. Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan pengawas , dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan pengawas , Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui
Konsultan pengawas .
Jika menurut pendapat Konsultan pengawas kemjuan kontraktor tidak memuaskan
untuk menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor
tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan,
Konsultan pengawas dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan
survey lapangan dan membebankan seluruh biaya-nya kepada kontraktor
2.1.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapi dan teratur. Pengukuran harus
dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan
untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
Pemeriksaan melintang
-
Ketinggian patok
-
Lokasi pengukuran
-
Konstruksi pengukuran
-
Potongan melintang
-
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukkan jarak dan
azimut ke setiap titik acuan.
Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman.
Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Konsultan pengawas .
b. Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa Konsultan pengawas pada
waktu–waktu tertentu selama pelaksanaan proyek.Kontraktor harus membantu Konsultan pengawas
selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
Kesalahan sudut menyilang e = 1’ n
1
Kesalahan garis menyilang e = (L2 + D2)
2
L = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
D = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan barat
13
K e t e p a t a n =
p e r i
e
m e t e r
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan diulang tanpa
tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat jelas selama
pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari
seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan,
dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas.
2.2 Pembuatan Bouwplank
a. Pengukuran Tapak Kembali
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Direksi/Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpas/
Theodolite yang ketepatannya dapat di pertanggung jawabkan.
4. Kontraktor menyediakan Theodolite/ waterpas beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas/Direksi selama pelaksanaan proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga Phytagoras
hanya di-perkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
b. Pengukuran dan titk Peil (0,00)
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan siku bangunan maupun datar
(waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas
instrument/ Theodolite. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan hasil yang lebih
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out), dan apabila terjadi penyimpangan atau tidak sesuai antara
kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Pemborong harus melapor pada
pengawas/Perencana.
c. Pemasangan Bowplank
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouwplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas ketinggian,
posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan.,
tenaga kerja yang diperlukan
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibat, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pelaksanaan
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab pemborong menjadi berkurang .pemborong wajib
melindungi semua Benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang
perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
4. Bahan dan pelaksanaan
Tiang Bouwplank menggunakan kayu meranti usuk ukuran 4/6 dipasang setiap jarak
12 m, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti(bekisting)
diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
2.3 Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa wajib memasang Papan Nama Proyek ukuran serta keterangan yang termuat
didalamnya akan ditentukan kemudian bersama dengan direksi kerja. Biaya pembuatan Papan
Nama Proyek menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.4 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Keselamatan konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan dalam
mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan andal serta menjaga keselamatan dan
kesehatan pekerja serta lingkungan.
Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen
pelaksanaan pekerjaan konstrukis dalam rangka penerapan keamanan, kesehatan, dan
keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi. Adapun perincian kegiatan penyelenggaraab
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi harus mencakup :
a. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD);
b. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
c. Rambu-rambu yang diperlukan;
Adapun uraian dari item-item tersebut diatas antara lain ;
2.4.1 Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
a. Alat Pelindung Kerja (APK)
Keselematan bekerja adalah hal wajib yang diprioritaskan bagi seluruh perusahaan.
Untuk menjamin pelaksanaanya diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuanya
guna membuat standart yang jelas mengenai keselamatan kerja yang didalamnya terdapat
Aspek APK dan APD yang meliputi dari :
✓ Alat Pelindung Kerja (APK)
Alat Pelindung Kerja adalah komponen alat yang mampu memberikan keselamatan terhadap
para pekerja dan mengurangi serta menghindarkan dari potensi bahaya. Alat Pelindung Kerja
harus dalam kondisi baru dan mengikuti standart yang berlaku Alat Pelindung Kerja terdiri dari
:
1. Pembatas Area
b. Alat Pelindung Diri (APD)
✓ Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri adalah komponen alat yang mampu memberikan perlindungan ekstra
pada seseorang dari risiko menjadi korban kecelakaan kerja. Dengan kata lain, APD
merupakan perlenngkapan wajib yang harus digunakan saat bekerja.Umumnya,
penggunaanya disesuaikan dengan tingkat bahaya serta risiko yang harus dihadapi, baik oleh
pekerja maupun orang-irang disekelilingnya. Sehingga, diharapkan proses kerja dapat
berlangsung aman untuk semua pihak Alat Pelindung Diri harus dalam kondisi baru dan
mengikuti standart yang berlaku ,terdiri dari :
a. Helm Pelindung
b. Sarung Tangan
c. Sepatu Keselamatan
d. Rompi Keselamatan
Untuk point a,b,dan c, jumlah minimal yang harus disediakan oleh kontraktor sesuai dengan
jumlah pekerja yang berada di lokasi pekerjaan.Sedangkan point yang lainya disediakan jika
diperlukan sesuai dengan item pekerjaan.
✓ Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
Tamu proyek – warna putih polos
a. Tim proyek
b. Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm)
c. Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm)
d. Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
e. Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
f. Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
g. Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
kepala.
2.4.2 Fasilitas, sarana,prasaranan dan alat kesehatan
Faslitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan harus disediakan di dalam proyek yang
berfungsi sebagai pertolongan pertama jika terjadi risiko kecelakaan kerja ringan. Minimal
yang bisa disediakan yang disesuaikan dengan kebutuhan antara lain yaitu Peralatan P3K.
2.4.3 Rambu-rambu yang diperlukan
Rambu – rambu K3 berstandar nasional dan sesuai dengann kebutuhan setiap
perusahaan untuk melindungi karyawan dan tamu.Merupakan tanggung jawab perusahaan
untuk memasang rambu supaya untuk meminimalisir potensi bahaya yang terdapat di area
kerja. Rambu K3 adalah sebuah media komunikasi visual berisi petunjuk dan pengingat untuk
membantu melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan dan pengunjung yang berada
dilokasi proyek. Agar optimal dan mudah terlihat serta dapat menyampaikan informasi yang
dimaksud maka diperlukan beberapa cara untuk mengoptimalkan rambu seperti; menentukan
kebutuhan, membuat desain dan format, bahan material yang digunakan, lokasi pemasangan
rambu K3, serta sosialisasi. Untuk jenis-jenis rambu dan alat pendukung lainya disesuaikan
dengan kebutuhan atara lain :
a. Rambu Petunjuk
b. Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone)
BAB 3
PEKERJAAN TANAH
3.1 Pengangkutan Tanah keluar Proyek
Tanah bekas galian harus dibuang keluar proyek, kecuali bekas galian yang ditunjukan dalam
gambar untuk diurugan kembali. Sisa-sisa galian harus dibersihkan sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan lain. Untuk lokasi pembuangan harus disetujui oleh direksi dan warga sekitar
tempat pembuangan bekas galian.
Dalam pengangkutan galain tidak boleh tercecer dijalan dan mengganggu pengguna jalan lain,
bila terjadi cecran tanah dijalan akibat pengangkutan, kontraktor wajib membersihkan sehingga tidak
terjadi kemacetan atau terjadi kecelakaan akibat jalan licin atau kotor.
3.2 Penggalian Tanah Manual
3.2.1 Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan penggalian saluran harus menyesuaikan jumlah stock u-ditch yang tersedia
(sesuai dengan kapasitas kemampuan pemasangan u-ditch) sehingga tidak ada galian
dengan kondisi terbuka. Bila ketentuan ini tidak dilaksanakan, Penyedia akan dikenai
sanksi berupa surat peringatan tertulis sesuai dengan ketentuan yg berlaku
b) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari lokasi perencanaan atau sekitarnya yang diperlukan
untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
c) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan struktur pondasi batu kali, untuk
pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan
konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Item pekerjaan ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat
berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu
iii) Galian Struktur
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu,
galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian
perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang
tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
f) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.
Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3
cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang
disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan batu
yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Item pekerjaan ini, sebelum memulai
pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan, gambar
detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan penggalian yang akan
dilaksanakan.
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan metode kerja dan
gambar detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding
penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian
yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas Pekerjaan untuk setiap galian untuk
tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau
bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan
pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi dan kuantitas tanah yang akan dikupas atau digali.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja,
yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi
galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahan-kan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang
bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Kontraktor
harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan
berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau
galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah
terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui Konsultan pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
d) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan
air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin
bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan
terjadi.
e) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian dan harus
bekerja di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang
Konsultan pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan
dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum
dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
f) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup
untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya.
5) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari
operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut
off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang
waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air
tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus
senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh
pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Konsultan
pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang
disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan,
atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali
dengan bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang telah
ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama dengan
perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
8) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup
kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan
atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah
besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat
Konsultan pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang
mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus
diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan,
harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar lokasi perencanaan seperti yang
diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang diperlukan
untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk
bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan, juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang
disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar tidak
mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur. Tidak ada bahan
hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun
sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
3.2.2 Prosedur Penggalian
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan dan harus mencakup
pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah,
batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi
dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Konsultan pengawas
Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau
dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau
pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih
dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang
diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan
Konsultan pengawas Pekerjaan.
e) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Kontraktor harus
melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan drainase
alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut
mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
3.2.3 Pengukuran Dan Pembayaran
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut Item
pekerjaan ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone
masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk
pengukuran dalam Item pekerjaan ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang disetujui
tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi syarat
seperti yang disyaratkan di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya
seperti yang disyaratkan dalam di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah diterima
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan atau metode kerja
Kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang
penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu, tidak
akan diukur untuk pembayaran menurut Item pekerjaan ini. Pengukuran dan Pembayaran
harus dilaksanakan menurut Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak akan
diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke
dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan
Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement) perkerasan
lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang
digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Spesifikasi ini.
e) Galian untuk pengembalian kondisibahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali untuk
galian batu, tidak akan dibayar menurut Item pekerjaan ini.
f) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga penawaran dalam
lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Spesifikasi ini.
g) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber bahan
(borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan
penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
h) Pekerjaan galian dan pembuangan selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah
organik dan bahan perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk
masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai
pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan. Faktor penyesuaian berikut ini
harus digunakan untuk menghitung kuantitas setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah
asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis,
kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode
luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan
jarak tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Konsultan pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan
timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya
untuk kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan
dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-
bidang sebagai berikut:
▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan
sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
▪ Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau
sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Galian bahan perkerasan berbutir, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang
tak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak
disebutkan lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai
Galian Biasa.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong,
pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Item pekerjaan ini.
3.3 Pembongkaran Pasangan Existing
Galian ini meliputi bongkaran pasangan existing dan bongkaran plat saluran existing.
Sisa galian harus dibuang keluar proyek, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. Untuk
syarat-syarat teknis, dan aspek lain, sesuai dengan uraian pekerjaan galain yang sudah dijelaskan
diatas.
3.4 Pembongkaran Beton (Semi Mechanic)
Galian ini meliputi bongkaran rabat existing. Sisa galian harus dibuang keluar proyek, sehingga
tidak mengganggu pengguna jalan. Untuk syarat-syarat teknis, dan aspek lain, sesuai dengan
uraian pekerjaan galain yang sudah dijelaskan diatas
3.5 Pengurugan Tanah Kembali untuk Konstruksi
Pekerjaan ini dilakukan setelah pemasangan U-Ditch dikerjakan. Urugan tanah kembali
dimaksudkan untuk mengisi sisa lubang galian disisi U-Ditch. Material yang digunakan adalah
bekas galian yang dipilih bebas dari plastik dan kayu
BAB 4
PEKERJAAN SALURAN
PEKERJAAN PEMBUATAN BETON PRACETAK U-DITCH & COVER (FABRIKASI)
- Pembuat / pabrikan beton pracetak yang baik adalah :
Syarat Fabrikasi Beton Pracetak :
• Telah mempunyai standar mutu yang jelas dan teruji, misal Sistem Kendali Mutu atau ISO
9001 : 2000
• Mampu memberikan jaminan terhadap produk yang dihasilkan dalam bentuk justifikasi
mutu material atau hasil test internal fabrikan
• Mampu melakukan pengiriman dalam waktu yang telah disepakati
• Mampu memberikan supervisi terhadap pelaksanaan di lapangan bila diperlukan
-Desain Beton Pracetak Sesuai SNI 03-2847-2002
Desain beton pracetak tetap harus mengacu pada ketentuan–ketentuan SNI 03-2847-2002
seperti :
1. Perencanaan Struktur Beton Pracetak dan sambungannya harus mempertimbangkan
semua kondisi pembebanan dan deformasi saat proses pabrikasi termasuk melepaskan
dari cetakan, penyimpangan, pengangkutan, hingga pelaksanaan di lapangan.
2. Perencanaan Pembebanan direncanakan sesuai dengan fungsi dari beton pracetak
tersebut, misal :
a. Desain U-DITCH untuk Crossing jalan akan berbeda dengan desain untuk
saluran tepi.
3. Menentukan Kuat Beton Perlu pada umur tertentu pada tahapan – tahapan pabrikasi
atau konstruksi.
- Identifikasi Produk
Komponen Beton Pracetak harus ditandai dengan nama, dimensi dan tanggal pabrikasinya
dan logo pabrikan (selama memungkinkan untuk dilakukan) guna memudahkan kontrol dan
aspek telusur bila terjadi sesuatu.
- Persyaratan Pembebanan
a. Desain U-Ditch untuk saluran tepi harus mampu menahan beban gandar minimal 5 ton.
- Persyaratan Kualitas & Dimensi
• Material bahan beton harus berkualitas.
• Mutu beton : Min. Fc’ = 30 Mpa
• Kadar Semen : Min. Wc = 350 kg/m3
• Mutu Tulangan : Mak. Fy = 400 Mpa ( U 40 )
Min. Fy = 240 Mpa ( U 24 )
• Diameter tulangan sesuai dengan gambar DED/Desain Fabrikasi sesuai dengan beban
Gandar
• Dimensi precast sesuai dengan gambar DED
- Persyaratan Produksi
1. Bekisting harus cukup kuat dan kaku (terbuat dari besi) dan tidak boleh bocor
2. Harus memiliki penggetar eksternal dan meja getar
3. Harus memiliki sistim curing (steam curing)
4. Harus memiliki alat angkat yang cukup
5. Harus memiliki lapangan penumpukan yang cukup dan tinggi tumpukan dibatasi.
- Produsen
Produsen bertanggungjawab terhadap kekuatan elemen precast terhadap beban - beban yang
bekerja yang dibuktikan dengan analisa perhitungannya atau uji produk.
PEKERJAAN PEMASANGAN U-DITCH & COVER (FABRIKASI)
1. Pemasangan dilakukan Mengunakan Alat Berat Forklip dan harus sesuai dengan prosedur
yang diberikan oleh produser Pre-Cast U-DITCH & COVER, Jika kondisi memang tidak
memungkingkan untuk menggunakan alat berat, maka pemasangan dilakukan manual oleh
tenaga manusia/alat bantu chain blok.
Kerusakan U-DITCH & COVER akibat kesalahan prosedur pemasangan, merupakan tanggung
jawab kontraktor. Dan kontraktor berkewajiban mengganti U-DITCH & COVER yang rusak
dengan U-DITCH& COVER yang baru yang mempunyai spesifikasi yang seragam
4.1 Pengadaan U-Ditch Uk. 40 x 60 x 120 fc' 30 MPa
Aspek pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang telah dijelaskan diatas.
4.2 Pemasangan U-Ditch Uk. 40 x 60 x 120 fc' 30 MPa
Aspek pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang telah dijelaskan diatas.
4.3 Pengadaan Cover U-Ditch Uk. 56 x 60 fc' 30 MPa Gandar 5 Ton
Aspek pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang telah dijelaskan diatas.
4.4 Pemasangan Cover U-Ditch Uk. 56 x 60 fc' 30 MPa Gandar 5 Ton
Aspek pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang telah dijelaskan diatas.
4.5 Pekerjaan Rabat Beton ( 1Pc : 3Ps : 6 Kr)
Pekerjaan ini dilakukan dengan campuran 1 Semen : 3 Pasir : 6 Kerikil. Lokasi dan ketebalan
rabatan harus sesuai dengan gambar kerja DED atau perintah dari direksi. Bila terjadi keretakan
selama masa perawatan kontraktor wajib memperbaiki rabatan. Bila terjadi kerusakan yang masif
kontraktor wajib membongkar ulang rabatan dan melakukan perabatan ulang.
Pembayaran pekerjaan ini dalam m3 atau satuan lai yang tertera dalam kontrak kerja
kontraktor.
4.6 Pemasangan Pipa Air Buangan Dia. 4'' Type D
Pekerjaan ini meliputi pengadaan Pipa PVC D 4” dan pemasangannya. Pekerjaan ini untuk
mengalirkan sisa limbah domestik ke saluran jalan. Titik-titik pemasangan harus sesuai dengan gambar
kerja DED dan instruksi dari direksi pekerjaan. Bila terjadi kerusakan atau kesalahan pemasangan,
kontraktor wajib mengganti atau memasang ulang pipa. Untuk panjang pipa sesuai dengan istruksi dari
direksi atau gambar DED.
4.7 Rekondisi Pasangan Batu Kali (1Pc : 2 Ps)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan Rekondisi Pasangan Batu Kali Dengan Campuran 1 semen 2
pasir.Pekerjaan mengacu sesuai dengan DED.
4.8 Pasangan Bata Merah 1/2 Batu ( 1Pc : 4Ps)
4.10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk perencana.
4.10.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
• Batu bata harus memenuhi NI 10
• Semen Portland harus memenuhi NI 8.
• Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
• Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
4.10.3 Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang berkualitas
baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5x11x22 cm
tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata
yang pernah dipakai.
Bahan bata merah:
• Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
• Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
• Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
• Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
• Tebal spesi : 20 – 30 mm
• Ketahanan terhadap api : 2 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas
seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
4.10.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk
pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil
dan bentuk profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir pasang.
untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm
dari pemukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk
trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 3 pasir pasang.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan
tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai
mengeras untuk dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex MRH, Jatirogo dengan kwalitas terbaik
yang disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis
atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel
diameter 6 mm jarak 20 cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali tidak
diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar benar tegak lurus.
4.10.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal
15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar-benar tegak lurus.
4.11 Plesteran Halus Tb. 1,5 cm ( 1Pc : 4Ps)
4.11.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
4.11.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 4 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
4.11.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai
ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 210 cm dari permukaan lantai untuk
kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 2
pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 4 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix
dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air
semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 2 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat
daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan
air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
4.
.
BAB 5
PEKERJAAN LAIN-LAIN
5.1 Dewatering
a) Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan
kedang-kasang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini,
Kontraktor diwajibkan menmgeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan
dipakai sebagai kedudukan konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa
menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya
selama amsa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan
bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan air.
b) Pekerjaan pengeringan yang dimaksud di sini adalah, termasuk sistem drainase lingkungan
pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terutama pada masyarakat
dan lingkungan setempat.
c) Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan tidak
diperlukan adanya sistem pengeringan khusus maka semua biaya yang timbul akibat
pekerjaan pengeringan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban ker, serta sudah
harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pemilik Pekerjaan memerlukan adanya konstruksi
pengertian sifatnya khusus dan memerlukan penanganan tersendiri, maka perhitugan volume
dan pembayaran untuk pelakasannaan pekerjaan pengeringan tersebut diatas, diperhitungkan
dalam satuan (unit) M’ untuk pekerjaan “coferring” atau “kisdam” dan Lump sum untuk
pekerjaan “dewatering”, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus
meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai peralatan yang dipergunakan, “Overhead”
dan keuntungan Kontraktor.
5.2 Pemasangan Kisdam Sandbag
1. Uraian
Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan kadang-
kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini, Kontraktor
diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai
kedudukan Konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya
kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan
pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap
kering, bebas dari genanan ataupun rembesan air.
2. Bahan Material
Bahan/material pengisi kantong/karung adalah pasir atau tanah bekas galian yang diambil di sekitar
lokasi pekerjaan.
3. Pelaksanaan Pemasangan Kisdam
a. Kisdam dipasang memanjang sepanjang saluran yang akan dikerjakan.
Khusus pekerjaan pengerukan lumpur, digunakan kisdam sandbag dengan ukuran tinggi
1,00 – 2 M’
5.3 Pekerjaan Pembersihan
Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan sisa-sisa material bekas pekerjaan sehingga tidak
mengganggu warga sekitar. Pembersihan berkala juga dilakukan selama proyek berjalan
Surabaya, 2025
Dibuat Oleh :
CV. MANDIRI CIPTA YASA
MARTINUS BAGUS WAHONO ADI SASONGKO, ST.
Direktur