PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN ROMOKALISARI
KECAMATAN BENOWO
JL. Romokalisari Gg. V No.30
RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
LOKASI : JL. ROMOKALISARI RW.01
RT.01, 02, 03 & 04
KONSULTAN PERENCANA :
CV. RAHMA KONSULTAN
i
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI BAHAN...................................................................... iii
BAB I ....................................................................................................................................................... 0
PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................................................. 0
1.1 PERSYARATAN TEKNIS ........................................................................................................... 0
1.2 PEMBUATAN RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN ................................. 0
1.3 IJIN PELAKSANAAN .................................................................................................................. 1
1.4 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ................................................................................... 1
1.5 SITUASI/LOKASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN ............................................................. 1
1. SITUASI/LOKASI ........................................................................................................................ 1
2. AIR DAN LISTRIK KERJA ........................................................................................................ 2
3. SALURAN PEMBUANGAN ........................................................................................................ 2
4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS
LAIN ........................................................................................................................................................ 2
5. PAPAN NAMA PROYEK ............................................................................................................ 2
6. PEMBERSIHAN LOKASI ........................................................................................................... 3
7. PENGUKURAN / UITZET .......................................................................................................... 3
1.6 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ......................................................................................... 6
1.7 PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA ................................................................................. 6
1.8 SISTEM MANAJEMENKESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
KONSTRUKSI ....................................................................................................................................... 7
1.8.1 PENYIAPAN RKK. ......................................................................................................................... 7
1.8.2 SOSIALISASI, PROMOSI DAN PELATIHAN, ANTARA LAIN .............................................................. 8
1.8.3 ALAT PELINDUNG KERJA (APK) DAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD): ..................................... 8
1.8.4 ASURANSI DAN PERIZINAN ............................................................................................................ 9
1.8.5 PERSONEL K3 KONSTRUKSI .......................................................................................................... 9
1.8.6 FASILITAS, SARANA,PRASARANAN DAN ALAT KESEHATAN ........................................................ 9
1.8.7 RAMBU-RAMBU YANG DIPERLUKAN ............................................................................................. 9
PEKERJAAN TANAH ........................................................................................................................ 10
2.1 PEKERJAAN GALIAN .............................................................................................................. 10
2.1.1 UMUM ........................................................................................................................................... 10
2.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN ............................................................................................................. 13
2.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .............................................................................................. 14
2.2 URUGAN ..................................................................................................................................... 16
2.2.2 UMUM ........................................................................................................................................... 16
2.2.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 19
2.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN ........................................................................ 20
2.2.4 JAMINAN MUTU............................................................................................................................ 22
2.2.5 METODE PENGUKURAN DAN DASAR PEMBAYARAN ................................................................. 23
BAB III .................................................................................................................................................. 24
PEKERJAAN PASANGAN ................................................................................................................ 24
3.1 PASANGAN KANSTIN DAN PAVING .................................................................................... 24
3.1.1 UMUM ........................................................................................................................................... 24
3.1.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 25
3.1.3 PELAKSANAAN PEMASANGAN KANSTIN .................................................................................... 25
3.2.1 UMUM ........................................................................................................................................... 25
3.2.2 BAHAN .......................................................................................................................................... 27
3.2.3 PELAKSANAAN PEMASANGAN PAVING STONE .......................................................................... 27
3.2.4 MANAJEMEN PENGENDALIAN MUTU PAVING DAN KANSTIN ................................. 28
3.2.5 METODE PENGUKURAN DAN DASAR PEMBAYARAN ................................................................. 29
BAB IV .................................................................................................................................................. 30
PEKERJAAN STRUKTUR ................................................................................................................ 30
4.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ......................................................................................... 30
ii
SPESIFIKASI BAHAN
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan
Nama Pekerjaan : Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai 500 Jt
Lokasi Pekerjaan : (JL. ROMOKALISARI RW.01 RT.01, 02, 03 &
04) Kel. Romokalisari Kec. Benowo
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
UMUM
Dynamix, Gresik, Tiga Roda
Semen / Portland Cement ( PC )
Semen
Semen Instan (Mortar)
MU, Prime Mortar
Pasir Pasang Lokal yang disetujui oleh Konsultan
Pasir
Pasir Urug bawah paving pengawas
Sirtu Material Timbunan Gempol, Porong
Multipleks 12mm
Bekisting
Rangka kayu meranti
PEKERJAAN
1 JALAN DAN
SALURAN
1.1 Pekerjaan paving
Conbloc Indonesia Persada, Focon
Indonesia, Mercu Graha Gempol
Permai, Merak Jaya Pracetak, Beton
Paving Motif Tebal 6 Cm, mutu K350
Citra Abadi, Varia Usaha Beton,
Tjakrindo Mas, Nusantara Beton,
Bumindo Sakti.
Conbloc Indonesia Persada, Focon
Indonesia, Mercu Graha Gempol
Permai, Merak Jaya Pracetak, Beton
Kanstin Minimal Mutu K175
Citra Abadi, Varia Usaha Beton,
Tjakrindo Mas, Nusantara Beton,
Bumindo Sakti.
Conbloc Indonesia Persada, Focon
Indonesia, Mercu Graha Gempol
Permai, Merak Jaya Pracetak, Beton
Paving Uskup Tebal 6 Cm, mutu K350
Citra Abadi, Varia Usaha Beton,
Tjakrindo Mas, Nusantara Beton,
Bumindo Sakti.
Conbloc Indonesia Persada, Focon
Indonesia, Mercu Graha Gempol
Permai, Merak Jaya Pracetak, Beton
Stretcher Tebal 6 Cm, mutu K350 Citra Abadi, Varia Usaha Beton,
Tjakrindo
Mas, Nusantara Beton, Bumindo
Sakti.
iii
2.2 Pekerjaan Saluran
U-ditch 30x40 dan cover Conbloc Indonesia Persada,
Focon Indonesia, Mercu Graha
Gempol Permai, Merak Jaya
Pracetak, Beton Citra Abadi,
Varia Usaha Beton, Tjakrindo
Mas, Nusantara Beton, Bumindo
Sakti.
U-ditch 40x60 dan cover Conbloc Indonesia Persada,
Focon Indonesia, Mercu Graha
Gempol Permai, Merak Jaya
Pracetak, Beton Citra Abadi,
Varia Usaha Beton, Tjakrindo
Mas, Nusantara Beton, Bumindo
Sakti.
Kelengkapan Helm Keselamatan/ SNI ISO 3878:2012
Safety Helmet SNI 3873:2012
SNI-06-0652-2015
Sarung Tangan/ Hand SNI-06-0652-2005
Protection SNI-06-1301-1989
SNI-08-6113-1999
SNI-06-0652-2015
Sarung Tangan/ Hand SNI-06-0652-2005
Protection SNI-06-1301-1989
SNI-08-6113-1999
Rompi Keselamatan/
ANSI/ISEA 107-2010
Safety Vest
Sepatu Pengaman/
SNI 7037:2009
Safety Shoes
*Catatan: Produk yang digunakan merupakan PDN (Produk Dalam Negeri) yang memiliki TKDN
(Tingkat Komponen Dalam Negeri)
PERALATAN UTAMA
NO. NAMA PERALATAN SPESIFIKASI JUMLAH
1 Stamper (Soil Compactor) 4-6 m3 1 Unit
➢ RENCANA KERJA
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat
Perintah Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action
plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara
terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal
khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada
sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan
kelangsungan proyek tersebut di atas.
iv
➢ TEMPAT KERJA
Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah
pengawasan proyek, dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka
Kontraktor harus menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan.
➢ TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi
lama yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor tidak
melaksanakan pemeriksaan kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor .
Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan konsultan pengawas dan Direksi pekerjaan tidak berarti membebaskan Kontraktor
atas tanggung jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak. Membuat MC,request
pekerjaan, request material, shop drawing, as built drawing, dan membuat kajian teknis
perubahan desain di lapangan apabila diperlukan.
➢ TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih
dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
dengan ketentuan / petunjuk Direksi Pekerjaan.
Penyedia berkewajiban menggunakan sebagian tenaga lokal (tukang dan pembantu
tukang) yang memiliki KTP sebagai warga Surabaya dan diprioritaskan MBR (Masyarakat
Berpenghasilan Rendah).
➢ SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di
dalam pekerjaan adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud
adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram.
➢ PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk
memberikan petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan
oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili Kontraktor. Orang atau
pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau Kontraktor akan
menyediakan penerjemah khusus untuk keperluan tersebut.
➢ PEKERJAAN DAN BAHAN-BAHAN YANG TERMASUK DI DALAM HARGA
SATUAN
Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti
yang disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk
tambahan ataupun petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan
untuk tenaga kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya-biaya
penggantian sewa / pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik seseorang,
kerja-kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja di mana
tidak ada mata pembiayaan khusus pengaliran air darurat selama pelaksanaan kerja,
pembongkaran, peralatan, penempatan bahan-bahan sesuai dengan petunjuk perlindungan,
perkuatan
v
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 PERSYARATAN TEKNIS
1. Kontraktor bekerja berdasarkan Gambar Kerja
2. Kontraktor harus mengajukan Shopdrawing yang didasarkan pada Gambar Kerja atau
DED dan harus mendapat persetujuan olehKonsultan pengawas sebelum memulai suatu
pekerjaan.
3. Pekerjaan dapat dilaksanakan mengikuti Gambar Kerja atau DED.
4. Item-item pekerjaan yang dilaksanakan sesuai urutan gambar kerja atau DED
5. Item-item yang di jelaskan dalam persyaratan teknis antara lain Pembuatan Rencana
Kerja dan Jadwal Pelaksanaan, Situasi dan Persiapan Pekerjaan termasuk bagian yang
tidak terpisahkan di dalam penawaran Kontraktor. Segala biaya yang di akibatkan oleh
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab dari pada Kontraktor.
1.2 PEMBUATAN RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor berkewajiban menyusun dokumen rencana kerja yang berisi tentang metoda
pelaksanaan pekerjaan konstruksi seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran.
Penyusunan rencana kerja juga harus didasari pada pertimbangan teknis dan aspek
keselamatan dan kesehatan kerja dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan tempat
pekerjaan berlangsung.
2. Dokumen rencana kerja harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-lambatnya 2 hari
sejak ditandatanganinya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) sebelum dimulainya
pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapat persetujuan Konsultan pengawas .
3. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran, disahkan oleh Konsultan pengawas .
4. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-
lambatnya 2 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas
5. Bila selama 2 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat menyajikan
jadwal pelaksanaan sementara maksimal untuk 2 minggu pertama dari pelaksanaan
pekerjaan.
6. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 1 Mingguan ini
harus disetujui oleh Konsultan pengawas .
7. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja kalau Konsultan
pengawas meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
8. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya sesuatu persetujuan dari Konsultan pengawas .atau rencana kerja ini. Kecuali
dapat dibuktikan bahwa Konsultan pengawas .telah melalaikan kewajibannya untuk
SPESIFIKASI TEKNIS
memeriksa rencana kerja kontraktor pada waktunya, maka kegagalan kontraktor untuk
memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui
Konsultan pengawas , sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari kontraktor yang
bersangkutan.
9. Membuat rambu – rambu lalu lintas sementara untuk pengamanan jalan.
10. Melakukan survey, pengukuran lapangan dan membuat gambar kerja (shop drawing).
11. Membuat dokumentasi foto pelaksanaan, dengan titik sudut posisi angle yang sama
(dengan ketentuan diusahakan titik sudut pandang yang sama pada setiap progress yang
berbeda) mulai dari fisik pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75%, 100% setiap STA yang
disepakati waktu uitzet.
1.3 IJIN PELAKSANAAN
Ijin pelaksanaan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai
pegangan kontraktor untuk melaksanaan pada bagian pekerjaan tersebut.
1.4 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
Dokumen terlaksana (As Build Document)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen terlaksana yang berdiri dari:
1. Gambar – gambar terlaksana
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan
b. Dikecualikan dari kewajiban diatas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa disusun dari:
1. Dokumen Pelaksanaan
2. Gambar – gambar perubahan
3. Perubahan persyaratan teknis
4. Brosur teknis yang di beri tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk Konsultan pengawas .
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan di setujui olehKonsultan
pengawas .
1.5 SITUASI/LOKASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1. SITUASI/LOKASI
Lokasi proyek adalah di Jl. ROMOKALISARI RW.01 RT.01, 02, 03 & 04 Kel. Romokalisari
Kec. Benowo
a. Lahan proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu
Penjelasan Penunjukan Langsung.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Kekurangtelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim/tuntutan.
2. AIR DAN LISTRIK KERJA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin secara kualitas dan kuantitasnya.
b. Kontraktor harus menyediakan listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus
memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk
Konsultan pengawas .
4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang
dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana
konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas
itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Pemilihan lokasi untuk hal tersebut diatas
harus seijin Konsultan pengawas .
5. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x
150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Konsultan
SPESIFIKASI TEKNIS
pengawas.Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam
bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
6. PEMBERSIHAN LOKASI
Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus melakukan pembersihan lokasi serta memperhatikan beberapa hal.
Sebagai berikut
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar-akar
pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
4. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut
keluar dari halaman proyek.
5. Penanganan bahan bekas bangunan, sisa bongkaran dll harus dilaporkan kepada
Konsultan pengawas untuk diminta persetujuannya sebelum pelaksanaan.
6. Apabila dalam penggalian ditemukan material berharga, maka harus melaporkan
kepada Konsultan pengawas
7. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika
ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan,
maka ia harus mendapat ijin dari pemberi tugas.
7. PENGUKURAN / UITZET
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis, elevasi persiapan
lahan, dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan/atau
yang ditentukan Konsultan pengawas, termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman. Pekerjaan ini juga meliputi peralatan pengukuran lengkap dan akurat
yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
Standart/Rujukan
Gambar DED
Prosedur Umum
a. Data Standar Pengukuran
SPESIFIKASI TEKNIS
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan
disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan
Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam
2 hari setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis
beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan
pengawas.
b. Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk
mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Konsultan
pengawas .
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan
Poligon tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon tertutup adalah
sebagai berikut :
- Kerangka Horizontal (Poligon) :
• Salah pentutup sudut = 10 n
(n = banyak titik / sudut)
• Salah relatif 1 /10000
- Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :
• Salah pentutup beda tinggi = 10 D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
• Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
c. Patok/Bench Mark
- Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun patok –
patok yang dibuatnya.
- Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan pada
patok harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas . Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
- Patok harus dibuat oleh Kontraktor dari besi baja yang ditanam dalam beton
dengan bentuk dan ukuran sebagai berikut :
c
f
d
b
a
10 Lapisan Batu
Tanah Dasar dipadatkan 4
Kepadatan Tanah 90-
95%
SPESIFIKASI TEKNIS
e
A b c d e f
Tanah Lunak : 100 90 15 20 45 2.5 Cm
Tanah Kerak : 70 50 15 15 15 2.5 cm
- Biaya pembuatan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor
- Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus dilindungi
dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
- Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm panjang
300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di atas
permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan cara lain
yang ditentukan oleh Konsultan pengawas .
d. Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan pengawas , dan mereka bertanggung jawab memberikan
informasi dan data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan pengawas ,
Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran yang memadai,
akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui Konsultan pengawas .
Jika menurut pendapat Konsultan pengawas kemjuan kontraktor tidak
memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau
dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak
dengan standar yang ditentukan, Konsultan pengawas dapat menunjuk stafnya
sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan
seluruh biaya-nya kepada kontraktor
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapi dan teratur.
Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama. Buku
yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
Pemeriksaan melintang
-
Ketinggian patok
-
Lokasi pengukuran
-
Konstruksi pengukuran
-
Potongan melintang
-
SPESIFIKASI TEKNIS
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum
pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukkan
jarak dan azimut ke setiap titik acuan.
Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman.
Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Konsultan pengawas .
b. Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa Konsultan
pengawas pada waktu–waktu tertentu selama pelaksanaan proyek.Kontraktor harus
membantu Konsultan pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
Kesalahan sudut menyilang e = 1’ n
1
Kesalahan garis menyilang e = (L2 + D2)
2
L = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
D = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan barat
e
Ketepa tan =
perimeter
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan diulang
tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat jelas
selama pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan pengawas tidak membebaskan Kontraktor
dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi,
kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas.
1.6 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi dan Demobilisasi berkaitan dengan proses pengadaan material dan alat berat.
Mobilisasi dan Demobilisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Biaya-biaya
yang terjadi akibat dari pengadaan mobilisasi dan demobilisasi alat berat ini menjadi
tanggung jawab dari Kontraktor. Alat berat yang sudah tidak diperlukan harus segera
dikembalikan agar tidak mengganggu aktivitas proyek yang lainnya, ataupun aktivitas
warga sekitar proyek.
1.7 PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat - alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pembongkaran bangunan lama seperti
tertera pada gambar rencana, survey lokasi, dan petunjuk Konsultan pengawas serta
Konsultan pengawas dan juga pembersihan lokasi pembongkaran dari sisa material lama
yang tertanam di dalam tanah maupun di atas tanah.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan bongkaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembongkaran harus dilaksanakan secara tertib dan hati-hati sehingga tidak merusak
bagian lainnya yang tidak semestinya dibongkar dan tidak membahayakan manusia,
baik orang lain, personel yang terlibat dalam pelaksanaan ini maupun pekerjaannya
sendiri.
b. Semua Material bekas bongkaran diangkut keluar proyek.
Dasar Pembayaran
Semua material bekas bongkaran diangkut keluar proyek dilakukan pembayaran sesuai
dengan volume yang diangkut keluar proyek.
1.8 SISTEM MANAJEMENKESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
KONSTRUKSI
Keselamatan konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan
dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan andal serta menjaga
keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan.
Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstrukis dalam rangka penerapan keamanan,
kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi. Adapun perincian
kegiatan penyelenggaraab Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi harus
mencakup :
a. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
b. Sosialisasi, Promosi dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Diri (APD);
d. Asuransi dan Perizinan;
e. Personel K3 Konstruksi;
f. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Lain-Lain terkait pengendalian Risiko Keselamatan Kosntruksi, dan;
Adapun uraian dari item-item tersebut diatas antara lain ;
1.8.1 Penyiapan RKK.
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu
kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh
Kontraktor dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai
sarana interaksi antara Kontraktor dengan Pengguna Jasa dalam Penerapan SMKK..
SPESIFIKASI TEKNIS
1.8.2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain
a. Induksi K3 (Safety Induction)
Induksi K3 atau Safety Induction adalah pendekatan dan pengarahan tentang
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta ketertiban proyek kepada pekerja baru,
tamu dan kepada pekerja yang akan melakukan kegiatan pekerjaan dengan potensi
risiko bahaya tinggi.
b. Spanduk (Banner) K3
Sebagai salah satu media promosi yang menyediakan sejumlah berita tentang K3 atau
pesan K3 yang diperuntukan bagi para Pekerja.
1.8.3 Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD):
Keselematan bekerja adalah hal wajib yang diprioritaskan bagi seluruh
perusahaan. Untuk menjamin pelaksanaanya diatur di dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Tujuanya guna membuat standart yang jelas mengenai keselamatan
kerja yang didalamnya terdapat Aspek APK dan APD yang meliputi dari :
✓ Alat Pelindung Kerja (APK)
Alat Pelindung Kerja adalah komponen alat yang mampu memberikan
keselamatan terhadap para pekerja dan mengurangi serta menghindarkan dari
potensi bahaya. Alat Pelindung Kerja harus dalam kondisi baru dan mengikuti
standart yang berlaku Alat Pelindung Kerja terdiri dari :
a. Pagar Pengaman
b. Pembatas Area
✓ Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri adalah komponen alat yang mampu memberikan perlindungan
ekstra pada seseorang dari risiko menjadi korban kecelakaan kerja. Dengan kata
lain, APD merupakan perlenngkapan wajib yang harus digunakan saat
bekerja.Umumnya, penggunaanya disesuaikan dengan tingkat bahaya serta risiko
yang harus dihadapi, baik oleh pekerja maupun orang-irang disekelilingnya.
Sehingga, diharapkan proses kerja dapat berlangsung aman untuk semua pihak
Alat Pelindung Diri harus dalam kondisi baru dan mengikuti standart yang berlaku
,terdiri dari :
a. Helm Pelindung
b. Sarung Tangan
c. Sepatu Keselamatan
d. Rompi Keselamatan
Untuk point a,b,dan c, jumlah minimal yang harus disediakan oleh kontraktor
sesuai dengan jumlah pekerja yang berada di lokasi pekerjaan.Sedangkan point
yang lainya disediakan jika diperlukan sesuai dengan item pekerjaan.
✓ Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
Tamu proyek – warna putih polos
a. Tim proyek
b. Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm)
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm)
d. Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
e. Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
f. Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
g. Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
kepala.
1.8.4 Asuransi dan Perizinan
Asuransi proyek yang merupakan bagian dari produk asuransi umum yang
memberikan jaminan finasial jika terjadi kerugian pada pemilik proyek, kontraktor,
tenaga kerja, aset atau mesin dalam proyek, hingga tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga dalam mas pembangunan proyek.Sedangkan untuk perizinan disini
ditujukan kepada Mesin Alat Berat (SILO) untuk izin layak operasi dan SIO untuk
operator layak mengoperasikan alat tersebut. Asuransi dan Perizinan yang masuk di
SMK3 ini yaituAsuransi Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
1.8.5 Personel K3 Konstruksi
Sistem Manjeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem
manajemen yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan
penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan
kerja. Untuk mendapatkan Sistem tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan
maka perusahaan menyediakan personel yang memilik kualifikasi, saran, dan dana
yang memadai sesuai dengan Sistem Manajemem K3 yang diterapkan. Untuk tenaga
ahli kontraktor dilapangan harus stand by dan harus sesuai dengan penawaran yang
disampaikan. Maka dari itu diperlukan minimal dalam sebuah proyek antara lain
(sesuai dengan kebutuhan)yaitu Ahli K3 Konstruksi atau petugas K3 Konstruksi
1.8.6 Fasilitas, sarana,prasaranan dan alat kesehatan
Faslitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan harus disediakan di dalam proyek
yang berfungsi sebagai pertolongan pertama jika terjadi risiko kecelakaan kerja
ringan. Minimal yang bisa disediakan yang disesuaikan dengan kebutuhan antara
lain yaitu Peralatan P3K.
1.8.7 Rambu-rambu yang diperlukan
Rambu – rambu K3 berstandar nasional dan sesuai dengann kebutuhan setiap
perusahaan untuk melindungi karyawan dan tamu.Merupakan tanggung jawab
perusahaan untuk memasang rambu supaya untuk meminimalisir potensi bahaya
yang terdapat di area kerja. Rambu K3 adalah sebuah media komunikasi visual berisi
petunjuk dan pengingat untuk membantu melindungi keselamatan dan kesehatan
karyawan dan pengunjung yang berada dilokasi proyek. Agar optimal dan mudah
terlihat serta dapat menyampaikan informasi yang dimaksud maka diperlukan
beberapa cara untuk mengoptimalkan rambu seperti; menentukan kebutuhan,
membuat desain dan format, bahan material yang digunakan, lokasi pemasangan
SPESIFIKASI TEKNIS
rambu K3, serta sosialisasi. Untuk jenis-jenis rambu dan alat pendukung lainya
disesuaikan dengan kebutuhan atara lain :
a. Rambu Petunjuk
b. Rambu peringatan
c. Traffic Cone
BAB II
PEKERJAAN TANAH
2.1 PEKERJAAN GALIAN
2.1.1 Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan penggalian saluran harus menyesuaikan jumlah stock u-ditch yang
tersedia (sesuai dengan kapasitas kemampuan pemasangan u-ditch) sehingga tidak
ada galian dengan kondisi terbuka. Bila ketentuan ini tidak dilaksanakan, Penyedia
akan dikenai sanksi berupa surat peringatan tertulis sesuai dengan ketentuan yg
berlaku.
b) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari lokasi perencanaan atau
sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
c) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan struktur pondasi batu kali,
untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian
bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, dan umumnya untuk
pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Item pekerjaan ini berlaku
untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu
iii) Galian Struktur
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian
batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan
beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
f) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
2) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau
lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan
perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di
mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran
air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Item pekerjaan ini, sebelum
memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas
Pekerjaan, gambar detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli
sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan
penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan metode
kerja dan gambar detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing),
cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar
tersebut harus memperoleh persetujuan dari Konsultan pengawas Pekerjaan
sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur
sementara yang diusulkan.
c) Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
untuk tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat
dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan.
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan suatu
catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas tanah yang akan dikupas atau
digali.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di
sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahan-kan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang
memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil.
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur di
sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh
pekerjaan galian tersebut.
c) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
SPESIFIKASI TEKNIS
gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Konsultan pengawas Pekerjaan dan
telah dipadatkan.
d) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup
kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat
kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
e) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian dan
harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan
seorang Konsultan pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya
memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian
cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat
kerja galian.
f) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya.
5) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan
gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan
harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan
terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
dimana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih
yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun
dan desinfektan yang memadai.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai
berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Konsultan pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan atau
SPESIFIKASI TEKNIS
lapis pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Konsultan pengawas
Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang
telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama
dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
8) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas
dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Konsultan pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan
bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan
(settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang
tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan
permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang
tidak disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar lokasi perencanaan
seperti yang diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang
diuraikan, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir
dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau
penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari
struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
2.1.2 Prosedur Penggalian
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan
dan harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan
bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Konsultan pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
SPESIFIKASI TEKNIS
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat, sebagaimana yang diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun
bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut
harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata.
Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus
dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Konsultan pengawas
Pekerjaan.
e) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Kontraktor harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri
untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah,
agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah
terbuka.
2.1.3 Pengukuran Dan Pembayaran
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Item pekerjaan ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran
untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan
batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak
dimasukkan untuk pengukuran dalam Item pekerjaan ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan di atas, atau untuk membuang batu
atau bahan keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah
diterima oleh Konsultan pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan
atau metode kerja Kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak
memberikan kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Item pekerjaan ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak
akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing
bahan tersebut, sesuai dengan Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement)
perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-
masing bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan
Spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
e) Galian untuk pengembalian kondisibahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali
untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Item pekerjaan ini.
f) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan
diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam
harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang
tercakup dalam Spesifikasi ini.
g) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
h) Pekerjaan galian dan pembuangan selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir,
tanah organik dan bahan perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai
harga satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur
lama sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan. Faktor
penyesuaian berikut ini harus digunakan untuk menghitung kuantitas setara untuk
timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau
dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Kontraktor sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai
ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi
sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh
bidang-bidang sebagai berikut:
▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui
titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
▪ Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Galian bahan perkerasan berbutir, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif,
tanah yang tak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung
sedang, jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur
untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
4) Dasar Pembayaran
SPESIFIKASI TEKNIS
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk
cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang
diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Item
pekerjaan ini.
2.2 URUGAN
2.2.2 Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Item pekerjaan ini harus dibagi
menjadi tiga jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, dan Timbunan
Pilihan Berbutir di atas tanah rawa.
c) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk
stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan
lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang
(capping layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2%
yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas
tanah rawa, daerah berair dan lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan
Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
e) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan
untuk penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta
daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan
dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau bilamana
diperintahkan atau disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
f) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dari Spesifikasi ini.
g) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
SPESIFIKASI TEKNIS
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2
cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan
Alat Konus Pasir.
SNI-03-6371-2000 : Tata Cara Pengklasifikasian Tanah dengan Cara
Unifikasi Tanah.
SNI 03-6795-2002 : Metode Pengujian untuk Menentukan Tanah
Ekspansif
SNI-03-6797-2002 : Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah
Agregat untuk Konstruksi Jalan
SNI 1966:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks
Plastisitas Tanah.
SNI 1967:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk Tanah.
SNI 1742:2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
SNI 1743:2008 : Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah.
SNI 3422:2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Item pekerjaan dari
Spesifikasi ini, Kontraktor harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini
kepada Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
pekerjaan disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup
memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal di bawah ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
b) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Konsultan pengawas
Pekerjaan paling lambat 2 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan
pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang
menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan .
c) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Konsultan pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan
sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas Pekerjaan, tidak
diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dipenuhi.
5) Jadwal Kerja
a) Timbunan pada lokasi rencana harus dikerjakan dengan menggunakan pelaksanaan
bertahap dimulai dari sisi yang paling dekat dengan jalan sampai ke sisi Batas
paling ujung berikutnya, sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem
drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian
kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
7) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatan kembali.
SPESIFIKASI TEKNIS
b) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
c) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang
diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan
dan penggantian bahan.
d) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam dari Spesifikasi ini.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
9) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan. Semua permukaan timbunan yang
belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari
dan juga ketika akan turun hujan lebat.
2.2.2 Bahan
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan "Bahan
dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan
permanen seperti yang diuraikan dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 atau sebagai CH
menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan
tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus
digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali
yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis
seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di
bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus
memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang
diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam gambar atau tidak kurang dari 6%
jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %
kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-
1989).
c) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
SPESIFIKASI TEKNIS
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau
"extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase
kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat sifat sebagai berikut:
- Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam
sistem USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan,
akar, dan sampah.
- Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (>OMC+1%).
- Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe dengan ciri ciri adanya retak memanjang sejajar
tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau Timbunan
Pilihan Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana bahan-
bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai
timbunan biasa
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng
yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana
penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu,
pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum
6 % (enam persen).
2.2.3 Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar pondasi
timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan pengeringan
atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang
ditempatkan di atasnya.
c) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
SPESIFIKASI TEKNIS
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok
di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja
tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
dilaksanakan.
Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai serta dilakukan penyiraman
air dan disetujui Konsultan pengawas Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
d) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
e) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana
disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Kontraktor harus membuat
timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi
memerlukan penempatan timbunan kembali atau timbunan pada satu sisi jauh
lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak
boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan dan tidak melakukan penimbunan sampai struktur tersebut telah berada
di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang dilakukan di
laboratorium di bawah Konsultan pengawas.
f) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat
normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
g) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
SPESIFIKASI TEKNIS
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
2.2.4 Jaminan Mutu
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan
dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan,
yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber
bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Konsultan pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh
dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai
Aktif. Konsultan pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan
dilakukannya uji ke-ekspansif-an tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 %
bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang
diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize)
tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus
memperbaiki pekerjaan sesuai ini. Pengujian harus dilakukan sampai
kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk
penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-
gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis
penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling
sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
3) Percobaan Pemadatan
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Konsultan pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya
harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar
air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
2.2.5 Metode Pengukuran Dan Dasar Pembayaran
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil
galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian
dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode
perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan menggunakan
penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m, dan
berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui,
termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian
bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari
penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk
pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi ketentuan atau
bahan yang lunak sesuai dengan Pasal di atas dari Spesifikasi ini, atau untuk
mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak
stabil atau gagal bilamana Kontraktor tidak dianggap bertanggung-jawab sesuai
dari Spesifikasi ini.
c) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk
mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan,
tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah,
dimana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Item pekerjaan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
PEKERJAAN PASANGAN
3.1 PASANGAN KANSTIN DAN PAVING
Pekerjaan kanstin
3.1.1 Umum
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan semua materialdan pemasangan kanstin
pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
pengawas Pekerjaan. Persyaratan bahan yang harus disediakan dan digunakan
harus memenuhi ketentuan yang dinyatakan.
2) Penerbitan Gambar Penempatan dan Detil Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi pekerjaan yang akan
menggunakan paving disediakan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan setelah
Kontraktor menyelesaikan laporan desainnya sesuai dengan Spesifikasi ini.
3) Produk :
Kanstin : ( 40 cm x 25 cm x 15 cm )
4) Toleransi Dimensi.
Panjang/lebar ±2mm
Tebal ±3mm
5) Persyaratan Mutu
Kanstin yang dikirim ke lapangan harus diterima dalam keadaan utuh, mempunyai
permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian sudut dan
rusuknya tidak mudah dirapikan dengan kekuatan jari tangan.
Kanstin cacat yang disebabkan oleh adanya kecerobohan dalam cara penanganan
baik pada saat pemuatan dan penurunan dapat diperhitungkan sebagai barang
reject.
1. Kuat Tekan Kanstin , SNI 03-0691-1996 : Min 175 Kg/cm2
2. Kekuatan lentur individual block : 60 kg/cm2 dengan derajat mutu perkerasan
yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan
harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan menurut
suatu pola yang dapat diterima oleh Konsultan pengawas Pekerjaan. Kanstin harus
dibuat minimum dari beton K-175
6) Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap jeniskanstin yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini atau
menurut pendapat Konsultan pengawas Pekerjaan dalam segala hal tidak dapat
diterima, maka harus diperbaiki atau diganti oleh Kontraktor dengan biaya sendiri
atas petunjuk Konsultan pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.1.2 Bahan
1) Sirtu Ayak.
2) Pasir Urug.
3) Kanstein K-175, Campuran abu batu, pasir, agregate, dan semen.
3.1.3 Pelaksanaan Pemasangan Kanstin
Syarat Pemasangan
1. Campuran Spesi dengan perbandingan 1: 2 dengan ketebalan 3 cm lebih dulu
digelar sebagai alas sebelum kanstin dipasang.
2. Pemasangan kanstin dimulai dari satu titik/garis (starting point) diatas lapisan spesi.
3. Pemasangan antar kanstin diberi jarak agar tidak saling menempel satu dengan
lainya
4. Celah yang diakibatkan pemasangan kanstin tersebut diisi dengan campuran spesi 1:
2.
Pekerjaan Paving
3.2.1 Umum
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan semua materialdan pemasanganpaving
pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
pengawas Pekerjaan. Persyaratan bahan yang harus disediakan dan digunakan
harus memenuhi ketentuan yang dinyatakan.
2) Penerbitan Gambar Penempatan dan Detil Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi pekerjaan yang akan
menggunakan paving disediakan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan setelah
Kontraktor menyelesaikan laporan desainnya sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pengajuan Kesiapan Kerja
Dua buah contoh blok beton (cone block) beserta sertifikat dari pabrik
pembuatnya harus diajukan pada Konsultan pengawas Pekerjaan yang meliputi
antara lain : dukungan dari pabrik, kualitas bahan, kuantitas dan supply dari pabrik
yang bersangkutan.
1. Produsen Paving Stone harus sudah memiliki Sertifikat ISO.
2. Standar Rujukan
BS 6717 Part 1: 1993, Specification for Paving Block
SNI 03-0691-1996: Standar Bata Beton (Paving Block)
SPESIFIKASI TEKNIS
SNI 0028-1987-A : Standar Ketahanan Aus
SK SNI S - 02 - 1990 – F: Spesifikasi untuk Agregat Beton
SNI 15-2049-2004: Standar untuk Semen Portland
SNI 06-0387-1989: Standar Pigmen Besi Oksida.
3. Produk
a. Paving stone warna abu abu (motif)
Panjang : ± 21 cm
Lebar : ± 10,5 cm
Tebal : ± 6,0 cm
b. Paving stone Abu-abu (Strecher)
Panjang : ± 21 cm
Lebar : ± 10,5 cm
Tebal : ± 6,0 cm
4. Toleransi Dimensi.
Panjang/lebar ± 2mm
Tebal ± 3mm
5. Persyaratan Mutu
Paving block yang dikirim ke lapangan harus diterima dalam keadaan utuh,
mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian
sudut dan rusuknya tidak mudah dirapikan dengan kekuatan jari tangan.
Paving block cacat yang disebabkan oleh adanya kecerobohan dalam cara
penanganan baik pada saat pemuatan dan penurunan dapat diperhitungkan
sebagai barang reject.
1. Kuat Tekan paving , SNI 03-0691-1996 : Min 350 Kg/cm2
2. Kekuatan lentur individual block : 60 kg/cm2 dengan derajat mutu
perkerasan yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar dan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan
menurut suatu pola yang dapat diterima oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
Blok beton/paving tersebut minimum harus dibuat dari beton K-350, dan Kanstin
harus dibuat minimum dari beton K-175
4) Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap jenis paving yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini atau menurut
pendapat Konsultan pengawas Pekerjaan dalam segala hal tidak dapat diterima, maka
harus diperbaiki atau diganti oleh Kontraktor dengan biaya sendiri atas petunjuk
Konsultan pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.2.2 Bahan
1) Sirtu Ayak.
2) Pasir Urug.
3) Paving Stone 21 x 10,5 x 6 cm warna abu dan Uskup tebal 6cm warna merah ,
Kanstein 40x25x15x13. Kekuatan bahan-bahan tersebut menggunakan K. 350
buatan Pabrik dan Kanstein K-175, Campuran abu batu, pasir, agregate, dan
semen.
4) Untuk warna merah/hitam/putih Paving Stone menggunakan Full Colour(
homogen ) di semua sisinya sesuai tebal paving stone.
5) Warna merah menggunakan pigmen Iron Oxyde.
6) Warna merah harus tahan terhadap perubahan cuaca dan tidak luntur.
7) Warna merah khusus dipergunakan untuk pemasangan ruang luar ( out door ).
3.2.3 Pelaksanaan Pemasangan Paving Stone
Syarat Pemasangan
1. Pasir alas seperti yang dipersyaratkan, segera digelar di atas lapisan base, kemudian
diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan seragam dan mengikuti
kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan base.
2. Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter di depan paving terpasang dengan
tebal screeding max. 50 mm dan min. 25 mm. Pasir tidak boleh terganggu dengan getaran
apapun sampai dengan pemasangan block dilakukan.
3. Pemasangan conblock harus dimulai dari satu titik/ garis (starting point) di atas lapisan
pasir alas (laying course)
4. Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang ditarik tegang dan diarahkan
melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B, kemudian buat
pasangan kepala masing-masing di ujung benang tersebut.
5. Pemasangan paving harus segera dilakukan menyusul steelah penggelaran pasir alas.
Hindari terjadinya kontak langsung antara block dengan membuat jarak celah/naat dengan
spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.
6. Memasang paving harus maju, kemudian si pekerja mengambil posisi di atas block yang
sudah terpasang.
7. Jika tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis, maka profil melintang permukaan paving
minimal mencapai 2 % dan maksimal 4% dengan toleransi cross fall 10 mm untuk setiap
jarak 3 meter garis lurus dan 20 mm untuk jarak 10 meter garis lurus. Pembedaan
maksimum kerataan pasangan antar block tidak boleh melebihi 3 mm.
8. Pengisian joint filler segera dilakukan menyusul pemasangan paving dan dilanjutkan
dengan pemadatan.
9. Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat plate compactor yang mempunyai plate
area 0,35 sampai 0,5 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar 16-20 kN dan getaran dengan
frekuensi 75-100 Hz. Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan
pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan adalah 1 meter di belakang akhir
pasangan. Pemadatan biasanya dilakukan sebanyak 2 putaran, putaran pertama ditujukan
SPESIFIKASI TEKNIS
untuk memadatkan pasir alas dengan penurunan 5-25 mm (tergantung pasir yang dipakai).
Pemadatan Putaran Kedua, disertai dengan menyapu pasir pengisi celah/naat block, dan
masing-masing putaran dilakukan paling sedikit 2 lintasan.
3.2.4 MANAJEMEN PENGENDALIAN MUTU PAVING DAN KANSTIN
Uji Tekan dan Keausan Paving mengacu pada tabel berikut:
Tabel I. Sifat – sifat fisika
Kuat Tekan Ketahanan Aus
Mutu (Kg/cm2) (mm/Menit)
Rata – rata Min. Rata - rata Min.
A 400 350 0,090 0,103
B 200 17,0 0,130 0,149
C 150 12,5 0,160 0,184
D 100 8,5 0,219 0,251
1. Dimensi Paving
• Tebal = 6 cm, (Toleransi ketebalan)
• Panjang = 21 cm
• Lebar = 10,5 cm
2. Tegangan hancur = 350 Kg/cm2
3. Keausan = segmen mutu A di atas
4. Berat Jenis = 2250 Kg/m³
5. Toleransi ketidak sesuaian mutu < 20%
6. Teknik sampling:
Sampel dilakukan pengujian dengan metode sebagai berikut :
a. Paving Stone Abu-abu diambil sampel 4 Buah
b. Paving Stone Abu-abu (Strecher) diambil sampel 4 Buah
c. Untuk kanstin (15x25x40) cm minimal 3 buah.
7. Pengujian kuat tekan benda uji yang diambil harus dilaksanakan di laboratorium
independen.
8. Segala bentuk pembiayaan tes penjaminan mutu menjadi tanggung jawab mutlak
dari penyedia.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.2.5 Metode Pengukuran Dan Dasar Pembayaran
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Jumlah yang diukur untuk dibayar adalah jumlah meter panjang Uskup dan
Kanstin yang terpasang di tempat yang telah diselesaikan dan disetujui. Unit-unit
tertentu yang memakai ukuran non-standar akan diukur menurut panjangnya.
Blok transisi, lean concrete dan beton pengisi antara kerb pemisah jalan
(concrete barrier) dan kerb tidak akan diukur untuk dibayar, melainkan merupakan
kewajiban (subsider)Kontraktor berdasarkan Pasal ini.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur secara tersebut di atas akan dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran di bawah ini. Harga dan pembayaran ini
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemakaian serta penempatan
semua material, termasuk pasir sawur, peralatan, pemadatan, uji bahan dan kebutuhan
insidental yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
PEKERJAAN STRUKTUR
4.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
Syarat – Syarat Umum
Ketentuan : Menunjuk pada persyaratan yang berlaku
➢ Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
➢ PUBB NI-3, 1970
1) Mutu Beton
Mutu beton yang dipakai adalah mutu K-250, K350 dengan mutu baja U.32 untuk
Ø lebih besar atau sama dengan Ø14 keatas dan U.24 untuk Ø lebih kecil atau sama
dengan Ø12 kebawah. Khusus untuk U-gutter mutu baja U-40 . Masing – masing
penggunaan disesuaikan dengan yang tercantum pada gambar dan uraian Untuk
karakteristik merupakan syarat mengikat.
2) Campuran / Adukan Beton
a. Macam Adukan
Macam adukan dengan campuran agregat kasar atau halus dengan banyaknya
tiap 50 kg portland cement dan ukuran nominal agregat kasar / halus menurut
tabel sebagai berikut dibawah ini adalah sebagai berikut :
Jenis Campuran Agregat Kasar Agregat Ukuran
Beton Halus Nominal
B1 1 : 1,5 : 2,5 0,060 m3 0,100 m3 10 mm
B2 1 : 2 : 3 0,080 m3 0,120 m3 20 mm
B3 1 : 3 : 5 0,120 m3 0,240 m3 38 mm
Kontraktor harus membuat percobaan komposisi campuran (beton mixed) guna
memenuhi karakteristik.
b. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture), bilamana dianggap perlu
dapat dipergunakan concrete admixture.
c. Semua jenis pengadukan jenis beton dilakukan dengan mesin pengaduk
berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan,
pengadukan harus rata hingga warna dan kentalnya sama.
d. Takaran perbandingan Campuran
Semua bahan harus bertakar menurut volume / beratnya.
e. Temperatur adukan yang diijinkan 28 – 30 derajat celcius. Peralatan untuk campuran /
adukan yang dipakai ialah untuk kapasitas kurang dari 1 m3, peralatan yang dipakai
adalah molen sedangkan untuk konstruksi lainnya memakai Ready Mix.
3) Pengawasan Campuran Adukan
a. Komposisi
SPESIFIKASI TEKNIS
Semua agregat, semen, air, volume / beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi
semen yang ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, Kontraktor harus tetap
mengusahakan mutu kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan Pengujian (
testing )
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 Bab
4.8. termasuk pengujian – pengujian susut ( slump ) dan pengujian-pengujian tekanan.
Nilai slump untuk pekerjaan :
Kolom, Balok, Plat : 7,5 - 10
Jika beton tidak memenuhi syarat – syarat slump, maka bagian kelompok beton
tersebut tidak boleh dipakai. Jika pengujian tekanan gagal, maka pengujian harus
dilakukan sesuai dengan prosedur – prosedur dalam PBI – 1971.
✓ Bahan - Bahan
1) Semen
Semen yang dipakai harus Portland Cement Tipe I dan yang dalam segala hal
memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh ” Peraturan Beton Bertulang Indonesia
” untuk beton klas I.
Dalam pengangkutan, semen harus terlindungdari hujan, zak ( kantong ) asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling
sedikit 10 cm dari lantai.
Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m,
dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar
pemakai semen dilakukan menurut aturan pengirimannya.
2) Agregat ( Butiran Pasir )
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung
bahan – bahan yang merusak umpamanya yang bentuk atau kualitasnya
bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada
setiap unsur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton.
Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-
ketentuan) PBI – 1971 Bab 3.5. untuk dilakukan pengujian butiran.
3) Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih bebas dari bahan – bahan
yang merusak atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat semen
dan dilakukan pengujian air / laboratorium test, bila diperlukan.
• Cetakan ( Bekisting )
a. Bahan
Bekisting harus dipakai kayu multipleks / teakblock tebal 12 mm yang cukup
kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian
dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar menggunakan
holi beam untuk plat dan kolom struktur.
Bekisting harus cukup mampu dalam menahan getaran – getaran vibrator dan
kejutan daya lain yang diterima tanpa merubah bentuk. Bekisting dibuat dari
SPESIFIKASI TEKNIS
multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm, tergantung dari kualitas dan jarak
rangka pengikat cetakan tersebut.
b. Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan
getaran yang merusak atau lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair
atau sudah padat.
Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan –
penumbukan untuk memadatkan pengecoran beton tanpa merusak konstruksi.
c. Alat Untuk Membersihkan
Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan –
perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran – kotoran, serbuk gergaji, potongan –
potongan kawat pengikat dan lain – lain.
d. Ukuran
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama disemua
tempat sesuai dengan ukuran yang diinginkan.
e. Streiger cetakan harus dari kayu dolken atau kayu balok dan tidak diperkenankan
memakai bambu.
✓ Lingkup dan Macam Pekerjaan
1) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini.
2) Pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan struktur, pondasi bor pile dan pondasi plat lajur, poer pondasi,
sloof, kolom, balok, dinding penahan tanah dan pelat lantai beton sesuai
Gambar Rencana.
b. Pekerjaan lantai dasar / kerja.
3) Toleransi
Posisi masing – masing bagian konstruksi harus dalam batas toleransi 1 cm.
Toleransi ini tidak boleh bertambah – tambah
( cumulative ). Ukuran masing – masing bagian harus seksama.
4) Pemberitahuan Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian
utama dari suatu pekerjaan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Konsultan pengawas .
Jika tidak mendapat persetujuan dan pengecoran tidak disetujui, maka
kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang telah dicor atas
biaya sendiri.
SPESIFIKASI TEKNIS
5) Pengangkutan Adukan
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan
adannya pemisahan dari bagian – bagian bahan adukan. Bahan adukan tidak
boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 meter.
6) Pembersihan Cetakan
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda – benda lepas harus dibuang
dari cetakan. Permukaan cetakan dan pemasangan – pemasangan dinding yang
akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
7) Pengecoran
Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental,
yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran satu
unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti. Tidak boleh
mengecor beton pada waktu hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil
tindakan – tindakan mencegah kerusakan.
8) Pemadatan Beton
Adukan harus dipadatkan dengan memakai alat penggetar ( Vibrator ) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran dalam 1 menit.
Penggetaran harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan dengan
adukan berikutnya, permukaan yang tidak vertikal, vibrator harus dekat
cetakan tapi tidak menyentuhnya sehingga dihasilkan satu permukaan beton
yang baik.
Tidak boleh menggetarkan satu bagian adukan lebih dari 24 detik. Penggetaran
tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan dan bagian – bagian
adukan yang sudah mengeras.
9) Perawatan
Untuk melindungi beton dari cahaya matahari, angin dan hujan sampai beton
itu mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus
diambil tindakan – tindakan sebagai berikut :
a. Semua cetakan yang sudah terisi adukan beton harus dibasahi terus menerus
sampai cetakan dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari
berturut – turut.
Surabaya, 24 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ITAQWATI OETAMI SE,MM
Penata Tk. I / III d
NIP. 19681105 199602 2 001