Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
1. UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Kota Surabaya merupakan salah satu kota yang sebagian kawasannya setiap
tahun masih mengalami genangan. Kondisi topografi wilayah Kota Surabaya relatif
landai dan sebagian cukup rendah. Pada kawasan Surabaya Barat elevasi bervariasi
dari + 5 m s/d +20 m dan sebagian besar wilayah Surabaya elevasinya kurang dari +5
m, bahkan di beberapa tempat elevasinya di bawah elevasi pasang air laut sehingga
dalam musim hujan sering mengalami genangan cukup dalam dan cukup lama. Usaha
untuk mengurangi genangan di Kota Surabaya memang tidak mudah hingga saat ini
terus dilaksanakan dengan melibatkan antar pemangku kepentingan dalam hal ini
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Jasa Tirta I, BBWS Brantas, BBWS Bengawan
Solo, dan Pemerintah Kota Surabaya. Kegiatan penanganan genangan di Kota Surabaya
dilakukan dengan jalan meningkatkan/normalisasi saluran drainase, pembangunan
saluran baru, pemeliharaan saluran drainase, pembangunan rumah pompa banjir,
pengendalian sampah dan lain-lain. Dengan kegiatan-kegiatan tersebut di atas maka
sebagian genangan dapat dikurangi akan tetapi di bagian lain terjadi peningkatan
bahkan beberapa kawasan muncul genangan yang baru.
Pelaksanaan peningkatan sistem drainase kota pada tahap perencanaan
teknis terinci dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan. Biaya pelaksanaan
pekerjaan tersebut dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Surabaya pada Dinas
Sumber Daya Air dan Bina Marga.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Tujuan umum dari pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan kehandalan sistem
drainase kota di wilayah Kota Surabaya guna menunjang perkembangan dan
pertumbuhan kota.
2. Tujuan khusus dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan
teknis terinci untuk meningkatkan fungsi sarana drainase rumah pompa.
1.3 INFORMASI PEKERJAAN
Nama Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem
Drainase Perkotaan
Nama Pekerjaan : Biaya Perencanaan Fisik (tidak sederhana), Nilai Pekerjaan 1,2 M
(Pompa) - Paket AA16
1. Bangunan Khusus (Pembangunan Rumah Pompa Siwalankerto Beserta Kelengkapannya)
Sumber Dana : APBD 2025
a. ORGANISASI PELAKSANAAN
1. Bertindak sebagai Pemilik Pelayanan Perencanaan Pembangunan Saluran
Pematusan Kota adalah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Kota
Surabaya. Adapun Pelaksana Kegiatan adalah petugas yang diberi wewenang oleh
- 1 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
Kepala Dinas/Walikota untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan baik dalam
hal yang bersifat teknis maupun administrasi.
2. Agar didapat hasil perencanaan yang sesuai dengan program pengembangan Kota
Surabaya, maka diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara konsultan
dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya.
3. Konsultan perencana bertugas secara penuh untuk membantu Pelaksana Kegiatan
dalam rangka mengambil keputusan-keputusan dalam hal-hal yang bersifat teknik
dan administrasi, sehingga pekerjaan dapat berjalan lancar.
4. Perencana wajib berkonsultasi dengan Pelaksana Kegiatan dalam memecahkan
masalah-masalah yang timbul selama jangka waktu penugasan.
b. DASAR PENGADAAN LANGSUNG
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;
5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4
Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 Tentang
- 2 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2024 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Dan Pengadaan
Barang/Jasa;
14. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan teknis lainnya.
c. SYARAT KUALIFIKASI
Pada kualifikasi badan usaha yang disyaratkan sebagai berikut :
- SBU RE105 dengan KBLI 71102 – Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal
dan Elektrikal Dalam Bangunan, atau
- SBU RK004 dengan KBLI 71102 – Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam
Bangunan
d. LINGKUP PEKERJAAN
a) LOKASI PERENCANAAN
Area Perencanaan Pemeliharaan, Peningkatan dan Pembangunan Saluran
Pematusan Kota maupun Sarana dan Prasarana Pematusan Kota meliputi :
1. Bangunan Khusus (Pembangunan Rumah Pompa Siwalankerto Beserta
Kelengkapannya)
Hasil akhir pekerjaan ini adalah Detail Engineering Design atau Perencanaan Teknis
Terinci untuk paket/lokasi pekerjaan tersebut di atas.
b) LINGKUP PERENCANAAN
Dalam pekerjaan ini dilakukan kegiatan-kegiatan berupa identifikasi kondisi dan
peralatan Rumah Pompa, pengumpulan data, survey pengkuran elevasi, analisa data,
menetapkan standart-standart, dimensi dan kontruksi bangunan rumah pompa dan
sarana penunjangnya, penggunaan aturan dan penyusunan laporan.
1) Pekerjaan Survei
a. Survei sekunder berupa pekerjaan pengumpulan data-data yang diperlukan
dalam perencanaan meliputi :
- Data Hidrologi (curah hujan, permukaan air, debit)
- Data sistem drainase yang ada yaitu hasil rencana induk, data kuantitatif
banjir, genangan berikut permasalahannya
- Hasil studi yang telah dilaksanakan (seperti Master Plan Drainase Kota
Surabaya)
- Data lain yang menunjang perencanaan
b. Survei primer berupa pekerjaan identifikasi permasalahan yang ada di
lapangan meliputi :
- Kondisi mekanikal dan elektrikal eksisting pada Rumah Pompa secara
keselurhan
- 3 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
- Kondisi bangunan dan struktur Rumah Pompa dan bangunan
penunjangnya
- Identifikasi permasalahan teknis yang berkaitan dengan unit Pompa yang
akan direncanakan penggantian/peningkatan dan/atau penambahan.
- Wawancara dan identifikasi kondisi operasi unit pompa, generator set
(genset), trafo maupun panel-panel kelistrikan secara keseluruhan.
2) Pekerjaan Pengukuran
a. Pengukuran Rumah Pompa harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
gambar hasil pengukuran dapat memberikan gambaran yang presisi tentang
posisi unit Pompa yang direncanakan sesuai dengan keperluan perencanaan.
b. Bila hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh Konsultan kurang memenuhi
syarat, maka Konsultan wajib melakukan pengukuran ulang atau tambahan.
c. Pengukuran meliputi pengukuran profil memanjang dan profil melintang.
d. Pengukuran melintang dilakukan sampai dengan minimal namun tidak
terbatas hingga kisi-kisi penyaring sampah, mechanical screen ataupun
bangunan lainnya di hulu maupun hilir rumah pompa.
e. Konsultan harus menggunakan referensi titik pengukuran yang tetap yang
kemudian dideskripsikan koordinat, dan elevasinya dalam laporan.
f. Selanjutnya didalam melaksanakan pengukuran, Konsultan dalam
menentukan elevasi tempat-tempat yang diukur harus berdasarkan referensi
titik pengukuran setempat yang dimaksud.
g. Pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur yang terkalibrasi
maksimal 4 (empat) tahun berjalan dan dalam kondisi cuaca yang baik.
h. Metode pengukuran :
- Pengukuran kerangka daerah pemetaan situasi meliputi Kerangka
Horizontal (poligon), Kerangka Vertical (Waterpass) pengukuran
penampang melintang dan memanjang.
- Pengukuran elevasi dilakukan pada lokasi namun tidak terbatas pada : hulu
screen atau mechanical screen, lantai dasar polder, lantai dudukan pompa,
hulu dan hilir pintu air (bila ada) hilir pipa pembuangan pompa.
- Pengukuran jarak dan dimensi dilakukan pada namun tidak terbatas pada :
ruang pompa, ruang panel, ruang generator set (genset). Termasuk dimensi
struktur utama penempatan rangka overhead crane, jalur kabel feeder
eksisting dan rencana dari dan menuju unit Pompa dan Panel serta catu
daya (trafo/generator set), dan jalur perpipaan bahan bakar.
3) Pekerjaan Analisa dan Perhitungan
Melaksanakan perhitungan-perhitungan struktur mekanikal dan elektrikal untuk
menentukan kebutuhan unit pompa, pipa kolom maupun pipa buang, peralatan
dan aksesoris kelistrikan dan pekerjaan konstruksi yang didasarkan pada kriteria
dan aturan standar yang berlaku.
Kriteria Perencanaan Struktur
1. Berat diperhitungkan sebagai beban di dalam hitungan perencanaan mengacu
pada SNI pedoman perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung,
perhitungan beban termasuk unit pompa (menggunakan referensi unit paling
- 4 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
berat), pipa buang dan pipa kolom termasuk asesorisnya (flange, blind flange,
elbow bend) base plate dan berat air dalam kondisi full pressure flow.
4) Pekerjaan Penggambaran
Berupa gambar-gambar teknis yang siap untuk dilaksanakan untuk pekerjaan fisik
atau konstruksi meliputi :
- Gambar Site Plan / Situasi
- Potongan melintang (cross section)
- Potongan memanjang (long section)
- Gambar detail mekanikal yang meliputi namun tidak terbatas pada : sole plate,
pipa kolom, pipa kolom berikut base plate, stiffner base plate, lower flange,
upper flange, pipa buang, blind flange, bending elbow, elbow flange dan
support pipa.
- Gambar detail elektrikal yang meliputi namun tidak terbatas pada : single line
diagram, jalur pengkabelan termasuk estimasi panjang kabel eksisting yang
dibongkar dan panjang kabel rencana dan jumlah tarikan kabel (ditabelkan),
diagram pengkabelan (wiring diagram) panel kontrol pompa, panel kontrol
pintu air (bila ada), panel distribusi, panel kubikal trafo pelanggan, maupun
panel penerangan.
- Gambar penjelasan / detail lain yang diperlukan
Hasil dari tahapan ini sudah berupa dokumen gambar lengkap dan untuk menjadi
dasar pelaksanaan fisik.
a. Gambar Perencanaan
- Digambar pada kertas ukuran : A3.
- Digambar dengan ukuran jelas dan lengkap.
- Notasi-notasi dipakai standar yang ada dan masih berlaku.
b. Penggunaan Skala Ukuran
- Gambar situasi 1 : 1000
- Gambar potongan memanjang, 1 : 1000 (H) dan 1 : 100 (V).
- Gambar potongan melintang 1 : 100
- Gambar detail 1 : 10 sampai 1 : 50
- Gambar detail/penjelasan sesuai dengan kebutuhan.
5) Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
Berisikan uraian dari lingkup pekerjaan, jangka waktu pekerjaan fisik, ketentuan
umum, ketentuan administrasi, umur konstruksi dan ketentuan teknis serta
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembangunan fisik dari
setiap bagian yang direncanakan dan sesuai dengan standar yang ada (SNI).
6) Penyusunan Perhitungan Volume
Berisikan uraian tentang perhitungan volume untuk masing-masing item bagian
pekerjaan penggantian maupun penambahan unit pompa serta pekerjaan struktur
baru untuk unit pompa (bila ada) secara jelas dengan sketsa perbagian dari
konstruksi.
7) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate).
- 5 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
Berisikan uraian biaya dari jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi
beberapa item sebagai berikut :
- Rekapitulasi anggaran biaya.
- Rencana Anggaran Biaya
- Biaya pelaksanaan K3
- Analisa harga satuan pekerjaan
- Analisa harga Upah
- Analisa harga bahan/material (Mencari referensi harga)
- Analisa harga sewa alat
1. PERSONIL
Pelaksanaan pekerjaan ini harus didukung oleh tenaga-tenaga yang berpengalaman di
bidangnya, yang meliputi :
1. Tenaga Ahli
Setiap tenaga ahli, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat referensi, serta
menyampaikan NPWP pribadi.
a. Team Leader
1 (satu) orang Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Sipil / (S-1) Jurusan
Teknik Mesin dan berpengalaman dalam perencanaan sistem drainase perkotaan di
bidang Sumber Daya Air dibuktikan dengan surat referensi kerja serta mempunyai
SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Sumber Daya Air / SKK Ahli Madya Bidang Keahlian
Teknik Mekanikal dengan pengalaman minimal 3 tahun.
Ketentuan Khusus untuk Site Engineer yang di persyaratkan adalah sebagai berikut :
- Diutamakan ber – KTP Surabaya
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli adalah :
- Mengkoordinasikan personil yang terlibat dalam Perencanaan Pengadaaan dan
Pemasangan Pompa beserta Kelengkapannya.
- Mengkoordinasikan perumusan hasil analisa dan menyusun rekomendasi
kelayakan Pompa.
- Mendampingi dan memberikan masukan / saran berkaitan dengan rencana
pengadaan Pompa dan Kelengkapannya.
- Melakukan survey kondisi eksisting rumah pompa sesuai dengan lingkup
pekerjaan
- Melakukan pekerjaan analisa data
- Merencanakan kapasitas pompa dengan mengukur curah hujan dan kondisi
eksisting polder pada rumah pompa, sehingga dapat diketahui kapasitas pompa
yang dibutuhkan.
- Melakukan analisa dan evaluasi kondisi eksisting daya terpasang dan peralatan
– peralatan exsisting terpasang, beserta kebutuhan daya berkaitan dengan
pemasangan unit pompa baru
- Melakukan analisa dan perhitungan perawatan elektrikal
- Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan daya rumah pompa
- Melakukan Analisa dari aspek teknis terkait rencana pengadaan pompa
- Melakukan perencanaan desain pengadaan pompa dan melakukan pemilihan
rencana pengadaan pompa yang terbaik.
- 6 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
- Menyusun analisa Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai acuan penerapan
SMK3 dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan unit pompa beserta
kelangkapannya
b. Tenaga Ahli Mekanikal atau Tenaga Ahli Elektrikal
1 (satu) orang Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Mesin atau Teknik
Elektro dan berpengalaman dalam perencanaan sistem drainase perkotaan di
bidang Sumber Daya Air serta mempunyai SKK Ahli Muda Mekanikal atau SKK Ahli
Muda Elektrikal Kontruksi Bangunan Gedung dengan pengalaman minimal 3 tahun.
Ketentuan Khusus untuk Site Engineer yang di persyaratkan adalah sebagai berikut :
- Diutamakan ber – KTP Surabaya
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli adalah :
- Melakukan Perencanaan Rumah Pompa dan kelengkapannya
- Melakukan Analisa dari aspek teknis terkait struktur rumah pompa maupun
struktur tambahan pendukung unit pompa.
- Melakukan perencanaan desain struktur tambahan unit pompa, alternatif
kontruksi terbaik, analisa struktur bangunan sipil rumah pompa, pondasi
generator set, dan struktur lainnya
- Melakukan analisa hasil perencanaan serta membuat metodologi pelaksanaan
dengan mempertimbangkan kendala secara teknis maupun non teknis.
- Membuat schedule pelaksanaan fisik dengan menyesuaikan metodologi
pelaksanaan pekerjaan saluran serta membuat “kurva S” rencana pelaksaan.
- Membuat alternatif – alternatif metodologi pelaksanaan dengan
mempertimbangkan prinsip efektif, efisien dan ekonomis.
- Berkoordinasi dengan Team Leader terkait kebutuhan sarana dan prasarana
drainase (khususnya rumah pompa dan kelengkapannya)
c. Tenaga Ahli Sumber Daya Air
1 (satu) orang Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Sipil dan
berpengalaman dalam perencanaan sistem drainase perkotaan di bidang Sumber
Daya Air serta mempunyai SKK Muda Sumber Daya Air dengan pengalaman minimal
3 tahun.
Ketentuan Khusus untuk Site Engineer yang di persyaratkan adalah sebagai berikut :
- Diutamakan ber – KTP Surabaya
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli adalah :
- Melakukan Perencanaan Sarana dan Prasarana Drainase
- Melakukan Analisa dari aspek teknis terkait struktur rumah pompa maupun
struktur tambahan pendukung unit pompa.
- Melakukan perencanaan desain struktur tambahan unit pompa, alternatif
kontruksi terbaik, analisa struktur bangunan sipil rumah pompa, pondasi
generator set, dan struktur lainnya
- Melakukan analisa hasil perencanaan serta membuat metodologi pelaksanaan
dengan mempertimbangkan kendala secara teknis maupun non teknis.
- Membuat schedule pelaksanaan fisik dengan menyesuaikan metodologi
pelaksanaan pekerjaan saluran serta membuat “kurva S” rencana pelaksaan.
- 7 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
- Membuat alternatif – alternatif metodologi pelaksanaan dengan
mempertimbangkan prinsip efektif, efisien dan ekonomis.
- Berkoordinasi dengan Team Leader terkait kebutuhan sarana dan prasarana
drainase (khususnya rumah pompa dan kelengkapannya)
d. Asisten Tenaga Ahli
5 (lima) orang Diploma Empat (D4) atau Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan
Teknik Sipil non SKA dan berpengalaman dalam perencanaan sistem drainase
perkotaan di bidang Sumber Daya Air dengan pengalaman minimal 3 tahun.
Ketentuan Khusus untuk Site Engineer yang di persyaratkan adalah sebagai berikut :
- Diutamakan ber – KTP Surabaya
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Asisten Tenaga Ahli adalah :
- Membantu melakukan Analisa dari aspek teknis terkait rencana pengadaan
pompa
- Membantu melakukan perencanaan desain pengadaan pompa dan melakukan
pemilihan rencana pengadaan pompa yang terbaik.
- Membantu memberikan masukan / saran berkaitan dengan rencana pengadaan
Pompa dan Kelengkapannya.
- Membantu melakukan survey kondisi pompa yang ada dilapangan
- Membantu melakukan pekerjaan analisa data
- Membantu merencanakan kapasitas pompa dengan mengukur curah hujan dan
kondisi eksisting polder pada rumah pompa, sehingga dapat diketahui kapasitas
pompa yang dibutuhkan.
2. Tenaga Pendukung
a. Administrasi Pelaporan
1 (satu) orang STM/ SMK/ SMA yang berpengalaman minimal 1 tahun.
Ketentuan Khusus untuk Administrasi Pelaporan yang di persyaratkan adalah
sebagai berikut :
- Ber – KTP Surabaya dan diprioritaskan MBR (Masyarakat Berpenghasilan
Rendah)
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Adm. Operator Komputer adalah :
- Melakukan Administrasi Umum yang berkaitan dengan kelengkapan kontrak
dan termin Paket Pekerjaan Perencanaan Drainase Kota Surabaya
- 8 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
Tabel 2.1. Kualifikasi pendidikan Tenaga Ahli yang dibutuhkan :
Pengalaman
Profesional
Sertifikat Keahlian
Tingkat Di Bidangnya Pendidikan
(Minimal)
Keahlian minimal
(tahun)
SKA Ahli Madya Sumber Daya
S-1 Teknik Sipil / Air / SKK Ahli Muda Bidang
Team Leader 3
Teknik Mesin Keahlian Teknik Sumber Daya
Air
Tenaga Ahli
SKK Ahli Muda Mekanikal atau
Mekanikal atau S-1 Teknik Mesin/
3 SKK Ahli Muda Elektrikal
Tenaga Ahli Teknik Elektro
Kontruksi Bangunan Gedung
Elektrikal
SKK Ahli Muda Bidang Keahlian
Tenaga Ahli SDA 3 Teknik Sipil
Teknik Sumber Daya Air
Asisten Tenaga
3 D4/S-1 Teknik Sipil -
Ahli
Administrasi
1 STM/ SMK/ SMA -
Pelaporan
2. PROGRAM KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Perencanaan, Konsultan harus segera menyusun :
a. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci, baik jadwal induk (Master
Schedule) maupun jadwal terinci.
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya)
c. Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan Perencanaan harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Uraian konsepsi Konsultan Perencanaan atas pekerjaan Perencanaan
2. Setelah ketiga hal diatas mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
maka hal ini akan menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas dan pengawasan
) bagi Konsultan Perencanaan.
3. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
1. Konsultan bertanggung jawab secara profesional atas jasa yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar pekerjaan memiliki
kinerja minimal sebagai berikut :
a. Ketepatan waktu pekerjaan sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu
yang telah ditetapkan.
- 9 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
b. Ketepatan biaya pekerjaan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan.
c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standart/peraturan yang berlaku,
sehingga pekerjaan mencapai hasil dan daya guna yang seoptimal mungkin,
memenuhi syarat teknis yang dapat dipertanggung jawabkan, dan sesuai
dengan dokumen pekerjaan.
d. Keterlibatan administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
e. Mengendalikan program pelaksanaan kegiatan, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil, pengendalian
perubahan pekerjaan dan pengendalian tertib administrasi.
f. Konsultan wajib memberikan segala pengetahuannya dan wajib
mempertanggungjawabkan dan mempresentasikan hasilnya kepada pengguna
barang/jasa atau kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaannya
tersebut.
g. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
kegiatan dengan intensif.
3. Penanggung jawab profesional pekerjaan adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pekerjaan yang terlibat.
4. Konsultan Perencana diwajibkan mendampingi Pelaksana Kegiatan pada saat
sosialisasi perencanaan kepada warga yang berada disekitar lokasi pekerjaan guna
menjamin kelancaran pelaksanaan suatu pekerjaan.
5. Konsultan Perencana diwajibkan mendampingi Pelaksana Kegiatan dalam proses
pengadaan Barang/Jasa Pemborongan Konstruksi sampai dengan akan
dilaksanakannya/dimulainya pekerjaan kontruksi yang direncanakan.
6. Konsultan Perencana diwajibkan untuk mengakomodir segala kebutuhan dan
perubahan yang diberikan oleh Pemberi Pekerjaan terkait dengan pekerjaan yang
direncanakan.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan Teknis Terinci (Detail Engineering Design)
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan Biaya
Perencanaan Fisik (tidak sederhana), Nilai Pekerjaan 1,2 M (Pompa) - Paket AA16,
dilaksanakan selama 1 (satu) bulan. Kegiatan dilaksanakan setelah kontrak ditanda
tangani oleh pihak konsultan. Dalam pelaksanaannya Konsultan harus selalu berkonsultasi
secara periodik dengan Tim Teknis yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan.
5. METODE PELAPORAN
Laporan terdiri dari beberapa judul buku masing-masing laporan pada sampulnya
mencantumkan judul/laporan, judul Kegiatan, pemilik kegiatan yang dalam hal ini Dinas
Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya serta pelaksana pekerjaan (konsultan
perencana). Adapun laporan yang harus disajikan terdiri dari :
a. Laporan Perencanaan
Laporan dibuat 3 (tiga) buah buku berukuran kertas A4, laporan ini berisi tentang :
- Lingkup Pekerjaan
- 10 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
- Metodologi Pekerjaan
- Kriteria Perencanaan
- Analisa hidrologi, hidrolika dan struktur
- Rencana dan saran-saran/kebijakan rekomendasi
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar Perencanaan
- Dokumentasi kondisi saluran pematusan
- Lampiran hasil pekerjaan pengukuran topografi
- Lampiran hasil running program struktur (bila ada)
b. Dokumen Pengadaan Langsung
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang menjelaskan tentang uraian-uraian
pekerjaan yang harus dilakukan oleh kontraktor beserta dengan syarat-syaratnya
dan dibuat 3 (tiga) buah buku untuk masing-masing lokasi dalam paket kegiatan
perencanaan berukuran kertas A4.
- Laporan RAB yang berisi Laporan dibuat 3 (tiga) set asli yang berisi Rekapitulasi
anggaran biaya, Rencana Anggaran Biaya, Analisa harga satuan pekerjaan, Analisa
harga Upah, Analisa harga bahan/material, Analisa harga sewa alat.
- Laporan Akhir dibuat buku 1 (satu) asli berupa buku Laporan dan 2 (dua) buah copy
untuk masing-masing lokasi dalam paket kegiatan perencanaan berukuran F4 berisi
analisa yang mencakup hidrologi dan hidrolika identifikasi saluran eksisting
perencanaan saluran.
- Gambar Perencanaan, dokumen gambar lengkap dan untuk menjadi dasar
pelaksanaan fisik harus dibuat & disesuaikan dengan standar yaitu potongan
memanjang, melintang dan detail bangunan sebanyak 3 (tiga) set asli berupa
gambar kertas A3.
- Metodologi dan Kurva S Pelaksanaan 3 (tiga) set asli berisi metode pelaksanaan dan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik.
c. Softcopy Gambar, RAB, dan RKS
File Laporan Perencanaan, gambar, RAB (sheet analisa dan perhitungan saling
berhubungan) dan RKS disimpan dalam satu bentuk flashdisk, diserahkan bersamaan
dengan hardcopynya yang telah diberi label nama Paket dan nama konsultan. File
tersebut disertai dengan legalitas (tanda tangan dan stempel perusahaan).
6. MASUKAN
a. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Proyek dalam pengarahan
penugasan ini.
b. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri.
c. Kesalahan Manajemen sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan.
d. Informasi Pelaksanaan pada umumnya terdiri atas :
- Pengarahan penugasan Pekerjaan dan Dokumen pelaksanaan kegiatan yang
lengkap yang telah dibuat oleh Konsultan
- Jadwal program kegiatan
- 11 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
- Pengarahan penugasan pekerjaan Konsultan
- Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku
7. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Konsultan harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi yang terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
dalam rangka alih pengetahuan kepada staff.
Hal-hal yang belum tertuang dan terinci di dalam KAK ini namun merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan untuk dapat diadakan/dikerjakan dan disediakan oleh
Konsultan.
- 12 -