PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KECAMATAN DUKUH PAKIS
KELURAHAN PRADAH KALIKENDAL
Mayjen HR. Muhammad No. 167
Kota Surabaya
RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton
(JL. PRADAH KALIKENDAL GG. I RT 4 RW 2)
TAHUN ANGGARAN 2025
i
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI BAHAN ...................................................................................................................... IV
PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................................................. 9
1.1 PERSYARATAN TEKNIS ........................................................................................................... 9
1.2 PEMBUATAN RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN ................................. 9
1.3 IJIN PELAKSANAAN ................................................................................................................ 10
1.4 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ................................................................................. 10
1.5 SITUASI/LOKASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN ............................................................ 10
1. SITUASI/LOKASI ...................................................................................................................... 10
2. AIR DAN LISTRIK KERJA ...................................................................................................... 10
3. SALURAN PEMBUANGAN ...................................................................................................... 11
4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS
LAIN ...................................................................................................................................................... 11
5. PAPAN NAMA PROYEK .......................................................................................................... 11
6. PEMBERSIHAN LOKASI ......................................................................................................... 11
7. PENGUKURAN / UITZET ........................................................................................................ 12
1.6 PEKERJAAN PEMBUATAN PAPAN BOWPLANK ............................................................. 16
1.7 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ....................................................................................... 16
1.8 SISTEM MANAJEMENKESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
KONSTRUKSI ..................................................................................................................................... 17
1.2.1 ALAT PELINDUNG KERJA (APK) DAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD): ................................... 17
1.2.2 FASILITAS, SARANA,PRASARANAN DAN ALAT KESEHATAN ...................................................... 18
1.2.3 RAMBU-RAMBU YANG DIPERLUKAN ........................................................................................... 18
1.2.4 PERALATAN TERKAIT DENGAN PENGENDALIAN RESIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI ....... 18
BAB II .................................................................................................................................................... 19
PEKERJAAN TANAH ........................................................................................................................ 19
2.1 PEKERJAAN GALIAN .............................................................................................................. 19
2.1.1 UMUM ........................................................................................................................................... 19
2.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN ............................................................................................................. 22
2.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .............................................................................................. 22
2.2 URUGAN ..................................................................................................................................... 24
2.2.1 UMUM ........................................................................................................................................... 24
2.2.1 BAHAN .......................................................................................................................................... 27
2.2.2 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN ........................................................................ 28
2.2.3 JAMINAN MUTU............................................................................................................................ 30
2.2.4 METODE PENGUKURAN DAN DASAR PEMBAYARAN ................................................................. 31
BAB III ............................................................................................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
PEKERJAAN JALAN PAVING .................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
3.1 PASANGAN KANSTIN ......................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
3.1.1 UMUM ...................................................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
3.1.2 BAHAN ..................................................................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
3.1.3 PELAKSANAAN PEMASANGAN KANSTIN ............................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
3.2.1 METODE PENGUKURAN DAN DASAR PEMBAYARAN ............ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB IV .................................................................................................................................................. 32
PEKERJAAN SALURAN ................................................................................................................... 32
4.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ......................................................................................... 32
4.2 BAJA TULANGAN ..................................................................................................................... 36
4.3 PEKERJAAN U-GUTTER , U-DITCH ..................................................................................... 37
4.4 PEMASANGAN LUBANG DRAINASE 4” TYPE............................................................................... 38
BAB V .................................................................................................................................................... 39
PERSYARATAN PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU ............................................................. 39
5.1 SUB BIDANG KEGIATAN .......................................................................................................... 39
5.2 PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN ................................................................................ 39
ii
5.3 DATA PERALATAN ..................................................................................................................... 39
5.4. MATA PEMBAYARAN UTAMA ............................................................................................... 39
5.5. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) ......................................................................... 40
5.5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ......................................................................................... 40
iii
SPESIFIKASI BAHAN
NAMA KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
NAMA SUB KEGIATAN : Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan
LOKASI : Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton
(JL. PRADAH KALIKENDAL GG. I RT 4 RW 2)
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
UMUM
Semen / Portland Dynamix, Gresik, TKDN
Cement ( PC ) Tiga Roda
Semen
Semen Instan
(Mortar) MU, Prime Mortar
Pasir Pasang Lokal yang disetujui Material Alam
Pasir Pasir Urug bawah oleh Konsultan
paving pengawas
Sirtu Material Timbunan Gempol, Porong Material Alam
Multipleks 12mm
Bekisting Rangka kayu PDN
meranti
PEKERJAAN
1
SALURAN
1.1 Pekerjaan Saluran
Calvary Abadi, TKDN
Bumindo Sakti, Focon
Indonesia, Mercu
Graha Gempol
Permai, Tjakrindo
U-Ditch (U
Mutu beton K-350 Mas, Beton Citra
Gutter) +
Abadi, Merak Jaya
Cover
Gandar 5 Ton Pracetak, Varia Usaha
Ukuran< 1 M
Beton, Lisa Concrete
Indonesia, Intidi
Beton Jatim, Beton
Elemenindo Perkasa,
Nusantara Beton.
1.2 Pekerjaan Paving
Conbloc Indonesia TKDN
Persada, Focon
Indonesia, Mercu
Graha Gempol
Paving Tebal 6 Cm mutu
Permai, Merak Jaya
Standart K350
Pracetak, Beton Citra
Abadi, Nusantara
Beton,Varia Usaha
Beton, Bumindo sakti
iv
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan TKDN
Conbloc Indonesia TKDN
Persada, Focon
Indonesia, Mercu
Graha Gempol
Tebal 6 Cm mutu
Paving Motif Permai, Merak Jaya
K350
Pracetak, Beton Citra
Abadi, Nusantara
Beton, Varia Usaha
Beton, Bumindo sakti
Conbloc Indonesia TKDN
Persada, Focon
Indonesia, Mercu
Graha Gempol
Tebal 6 Cm mutu
Stretcher Permai, Merak Jaya
K350
Pracetak, Beton Citra
Abadi, Nusantara
Beton, Varia Usaha
Beton, Bumindo sakti
Kanstin Minimal Mutu K175 Conbloc Indonesia TKDN
Persada, Focon
Indonesia, Mercu
Graha Gempol
Permai, Merak Jaya
Pracetak, Beton Citra
Abadi, Bumindo sakti,
Nusantara Beton,
Varia Usaha Beton
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
2 PEKERJAAN BETON, BESI,
PASANGAN, DAN PLESTERAN
2.1 Beton Struktur
Beton Site Campuran beton
mix 1:2:3
Dengan campuran
(Minimal Volume
yang disetujui oleh
dibawah 3 m3 baru
Konsultan pengawas
bisa dilakukan Site
Mix)
Krakatau Steel, Hanil TKDN
2.2 Besi Beton Standart SNI Jaya Stell, Master
Stell, Bhirawa,
Kelengkapan K3 Helm Keselamatan/ SNI ISO 3878:2012 PDN
2.3
Safety Helmet SNI 3873:2012
SNI-06-0652-2015 PDN
Sarung Tangan/ SNI-06-0652-2005
Hand Protection SNI-06-1301-1989
SNI-08-6113-1999
SNI-06-0652-2015 PDN
Sarung Tangan/ SNI-06-0652-2005
Hand Protection SNI-06-1301-1989
SNI-08-6113-1999
v
ANSI/ISEA 107- PDN
Rompi Keselamatan/
Safety Vest 2010
Sepatu Pengaman/ PDN
SNI 7037:2009
Safety Shoes
*Catatan: Produk yang digunakan merupakan PDN (Produk Dalam Negeri) yang memiliki
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
vi
RENCANA KERJA
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat
Perintah Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan
tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara
terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus
bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana
hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek
tersebut di atas. Pekerjaan ini lebih menitik beratkan pada pekerjaan Saluran dikarenakan
pekerjaan tersebut bobot penilian nya didapat paling besar di Pekerjaan Saluran.
TEMPAT KERJA
Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan
proyek, dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor harus
menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi lama
yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor tidak
melaksanakan pemeriksaan kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor .
Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan konsultan pengawas dan Direksi pekerjaan tidak berarti membebaskan Kontraktor
atas tanggung jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak. Membuat MC, request
pekerjaan, request material, shop drawing, as built drawing, dan membuat kajian teknis
perubahan desain di lapangan apabila diperlukan.
TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
ketentuan / petunjuk Direksi Pekerjaan.
Penyedia berkewajiban menggunakan sebagian tenaga lokal (tukang dan pembantu
tukang).
SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di
dalam pekerjaan adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud adalah
satu ton yang bernilai 1000 kilogram.
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk
memberikan petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh
Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili Kontraktor. Orang atau pelaksana
tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau Kontraktor akan menyediakan
penerjemah khusus untuk keperluan tersebut.
vii
PEKERJAAN DAN BAHAN-BAHAN YANG TERMASUK DI DALAM HARGA
SATUAN
Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti
yang disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk tambahan
ataupun petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan untuk tenaga
kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya-biaya penggantian
sewa / pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik seseorang, kerja-kerja lain
yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja di mana tidak ada mata
pembiayaan khusus pengaliran air darurat selama pelaksanaan kerja, pembongkaran, peralatan,
penempatan bahan-bahan sesuai dengan petunjuk perlindungan, perkuat.
viii
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 PERSYARATAN TEKNIS
1. Kontraktor bekerja berdasarkan Gambar Kerja
2. Kontraktor harus mengajukan Shop drawing yang didasarkan pada Gambar Kerja atau DED
dan harus mendapat persetujuan oleh Konsultan pengawas sebelum memulai suatu
pekerjaan.
3. Pekerjaan dapat dilaksanakan mengikuti Gambar Kerja atau DED.
4. Item-item pekerjaan yang dilaksanakan sesuai urutan gambar kerja atau DED
5. Item-item yang di jelaskan dalam persyaratan teknis antara lain Pembuatan Rencana Kerja
dan Jadwal Pelaksanaan, Situasi dan Persiapan Pekerjaan termasuk bagian yang tidak
terpisahkan di dalam penawaran Kontraktor. Segala biaya yang di akibatkan oleh pekerjaan
ini menjadi tanggung jawab dari pada Kontraktor.
1.2 PEMBUATAN RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor berkewajiban menyusun dokumen rencana kerja yang berisi tentang metoda
pelaksanaan pekerjaan konstruksi seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran.
Penyusunan rencana kerja juga harus didasari pada pertimbangan teknis dan aspek
keselamatan dan kesehatan kerja dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan tempat
pekerjaan berlangsung.
2. Dokumen rencana kerja harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-lambatnya 2 hari sejak
ditandatanganinya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) sebelum dimulainya pelaksanaan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapat
persetujuan Konsultan pengawas .
3. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran, disahkan oleh Konsultan pengawas.
4. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-
lambatnya 2 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan. Penyelesaian yang dimaksud
ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas
5. Bila selama 2 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat menyajikan jadwal
pelaksanaan sementara maksimal untuk 2 minggu pertama dari pelaksanaan pekerjaan.
6. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat
pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 1 Mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan pengawas .
7. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja kalau Konsultan
pengawas meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
8. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
sesuatu persetujuan dari Konsultan pengawas .atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
dibuktikan bahwa Konsultan pengawas .telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
rencana kerja kontraktor pada waktunya, maka kegagalan kontraktor untuk memulai
SPESIFIKASI TEKNIS
pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Konsultan
pengawas , sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari kontraktor yang bersangkutan.
9. Membuat rambu – rambu lalu lintas sementara untuk pengamanan jalan.
10. Melakukan survey, pengukuran lapangan dan membuat gambar kerja (shop drawing).
11. Membuat dokumentasi foto pelaksanaan, dengan titik sudut posisi angle yang sama (dengan
ketentuan diusahakan titik sudut pandang yang sama pada setiap progress yang berbeda)
mulai dari fisik pekerjaan 0%, 50%, 100% setiap STA yang disepakati waktu uitzet.
1.3 IJIN PELAKSANAAN
Ijin pelaksanaan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Kontraktor
diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan kontraktor untuk
melaksanaan pada bagian pekerjaan tersebut.
1.4 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
Dokumen terlaksana (As Build Document)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
terlaksana yang berdiri dari:
1. Gambar – gambar terlaksana
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan
b. Dikecualikan dari kewajiban diatas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa disusun dari:
1. Dokumen Pelaksanaan
2. Gambar – gambar perubahan
3. Perubahan persyaratan teknis
4. Brosur teknis yang di beri tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan pengawas .
Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan di setujui oleh Konsultan pengawas.
1.5 SITUASI/LOKASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1. SITUASI/LOKASI
Lokasi proyek adalah JL. PRADAH KALIKENDAL GG. I RT 4 RW 2
a. Lahan proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Penjelasan
Penunjukan Langsung.
b. Kekurang ketelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
2. AIR DAN LISTRIK KERJA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam,
garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin
secara kualitas dan kuantitasnya.
b. Kontraktor harus menyediakan listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan
untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor
harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para
pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk
keselamatan.
3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran
dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan pengawas .
4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara
(tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan
terhindar dari kerusakan. Pemilihan lokasi untuk hal tersebut diatas harus seijin Konsultan
pengawas.
5. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 80 x 60 cm dipotong
dengan tiang setinggi 60 cm atau sesuai dengan petunjuk Konsultan pengawas. Kontraktor tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar
proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
6. PEMBERSIHAN LOKASI
Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus melakukan pembersihan lokasi serta memperhatikan beberapa hal. Sebagai
berikut :
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi
agar tetap utuh.
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
5. Penanganan bahan bekas bangunan, sisa bongkaran dll harus dilaporkan kepada Konsultan
pengawas untuk diminta persetujuannya sebelum pelaksanaan.
6. Apabila dalam penggalian ditemukan material berharga, maka harus melaporkan kepada
Konsultan pengawas
7. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali
telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan
bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan
Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari pemberi tugas.
7. PENGUKURAN / UITZET
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis, elevasi persiapan lahan, dan
pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan/atau yang ditentukan
Konsultan pengawas, termasuk penyediaan tim ukur yang berpengalaman. Pekerjaan ini juga
meliputi peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
Standart/Rujukan
Gambar DED
Prosedur Umum
a. Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan disediakan
Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan Kontraktor.Bila
Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam 2 hari setelah
penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta data pendukung
untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan pengawas.
b. Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk mendapatkan
lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Konsultan pengawas .
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan Poligon
tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon tertutup adalah sebagai berikut :
- Kerangka Horizontal (Poligon) :
Salah pentutup sudut = 10
n
(n = banyak titik / sudut)
Salah relatif
1 /10000
- Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :
Salah pentutup beda tinggi = 10
D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Patok/Bench Mark
- Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun patok – patok
yang dibuatnya.
- Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus dihindarkan.
Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan pada patok harus dilaporkan
kepada Konsultan pengawas . Kontraktor setiap waktu bertanggung jawab memperbaiki dan
mengganti patok yang rusak. Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
- Patok harus dibuat oleh Kontraktor dari besi baja yang ditanam dalam beton dengan bentuk
dan ukuran sebagai berikut :
SPESIFIKASI TEKNIS
c
f
d
b
a
10 Lapisan Batu
Tanah Dasar dipadatkan
Kepadatan Tanah 90-
95%
e
A b c d e f
Tanah Lunak : 100 90 15 20 45 2.5 Cm
Tanah Kerak : 70 50 15 15 15 2.5 cm
- Biaya pembuatan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor
- Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus dilindungi dengan pipa
beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
- Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm panjang 300 mm,
ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di atas permukaan tanah dengan paku
ditengahnya sebagai tanda, atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Konsultan pengawas
.
d. Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan pengawas , dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan pengawas , Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui
Konsultan pengawas .
Jika menurut pendapat Konsultan pengawas kemajuan kontraktor tidak memuaskan untuk
menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak
memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan, Konsultan
pengawas dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan
dan membebankan seluruh biaya-nya kepada kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapi dan teratur. Pengukuran harus
dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan
untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
Pemeriksaan melintang
-
Ketinggian patok
-
Lokasi pengukuran
-
Konstruksi pengukuran
-
Potongan melintang
-
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukkan jarak dan
azimut ke setiap titik acuan.
Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman.
Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Konsultan pengawas .
b. Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa Konsultan pengawas pada
waktu–waktu tertentu selama pelaksanaan proyek.Kontraktor harus membantu Konsultan pengawas
selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
Kesalahan sudut menyilang e = 1’ n
1
Kesalahan garis menyilang e = (L2 + D2)
2
L = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
D = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan barat
e
Ketepa tan
perimeter
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan diulang tanpa
tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat jelas selama
pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari seluruh
tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi
dan posisi setiap struktur atau fasilitas.
SPESIFIKASI TEKNIS
1.6 PEKERJAAN PEMBUATAN PAPAN BOWPLANK
Pembuatan Papan Bowplank
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personel teknik-nya untuk
melakukan koordinasi survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan
khususnya lokasi rencana konstruksi terkait dengan hasil pengukuran yang telah dilakukan
sebelumnya apakah telah sesuai. Kontraktor bersama-sama dengan Konsultan pengawas harus
secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja yang akan
dijadikan acuan pembuatan papan bowplank.
2. Kontraktor harus menyediakan dan merawat papan bowplank yang diperlukan sebagai acuan
pengukuran dalam pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya setelah pekerjaan
selesai.
3. Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila
akan mengadakan leveling pada semua bagian dari pekerjaan.
4. Kontraktor harus menyediakan, atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan
Konsultan pengawas dalam mengadakan papan bowplank tersebut.
5. Pekerjaan dapat diberhentikan beberapa saat oleh Konsultan pengawas bila dipandang perlu
untuk mengadakan penelitin kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
6. Kontraktor harus membat peil/titik-titik tanda permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil
ukuran ini harus dberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak
berubah.
7. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan sudah
ditera kebenarannya/dikalibrasi.
8. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok-patok
harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuh-nya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Dasar Pembayaran
Pekerjaan Pembuatan Papan Bowplank tidak dibayar Walaupun demikian Konsultan pengawas
Pekerjaan dapat setiap saat, selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Kontraktor untuk
menambah peralatan yang dianggap perlu.
1.7 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi dan Demobilisasi berkaitan dengan proses pengadaan material dan alat berat.
Mobilisasi dan Demobilisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Biaya-biaya yang
terjadi akibat dari pengadaan mobilisasi dan demobilisasi alat berat ini menjadi tanggung jawab
dari Kontraktor. Alat berat yang sudah tidak diperlukan harus segera dikembalikan agar tidak
mengganggu aktivitas proyek yang lainnya, ataupun aktivitas warga sekitar proyek.
SPESIFIKASI TEKNIS
1.8 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
KONSTRUKSI
Keselamatan konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan dalam
mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan andal serta menjaga keselamatan dan
kesehatan pekerja serta lingkungan.
Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen
pelaksanaan pekerjaan konstrukis dalam rangka penerapan keamanan, kesehatan, dan
keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi. Adapun perincian kegiatan penyelenggaraab
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi harus mencakup :
a. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
b. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
c. Rambu-rambu yang diperlukan;
d. Peralatan terkait dengan Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi, dan;
Adapun uraian dari item-item tersebut diatas antara lain ;
1.2.1 Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD):
Keselematan bekerja adalah hal wajib yang diprioritaskan bagi seluruh perusahaan. Untuk
menjamin pelaksanaanya diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuanya guna
membuat standart yang jelas mengenai keselamatan kerja yang didalamnya terdapat Aspek APK
dan APD yang meliputi dari :
Alat Pelindung Kerja (APK)
Alat Pelindung Kerja adalah komponen alat yang mampu memberikan keselamatan terhadap para
pekerja dan mengurangi serta menghindarkan dari potensi bahaya. Alat Pelindung Kerja harus
dalam kondisi baru dan mengikuti standart yang berlaku Alat Pelindung Kerja terdiri dari :
a. Pagar Pengaman
b. Pembatas Area
Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri adalah komponen alat yang mampu memberikan perlindungan ekstra pada
seseorang dari risiko menjadi korban kecelakaan kerja. Dengan kata lain, APD merupakan
perlenngkapan wajib yang harus digunakan saat bekerja.Umumnya, penggunaanya disesuaikan
dengan tingkat bahaya serta risiko yang harus dihadapi, baik oleh pekerja maupun orang-irang
disekelilingnya. Sehingga, diharapkan proses kerja dapat berlangsung aman untuk semua pihak
Alat Pelindung Diri harus dalam kondisi baru dan mengikuti standart yang berlaku ,terdiri dari:
a. Helm Pelindung
b. Sarung Tangan
c. Sepatu Keselamatan
d. Rompi Keselamatan
Untuk point a,b,dan c, jumlah minimal yang harus disediakan oleh kontraktor sesuai dengan
jumlah pekerja yang berada di lokasi pekerjaan.Sedangkan point yang lainya disediakan jika
diperlukan sesuai dengan item pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
Tamu proyek – warna putih polos
a. Tim proyek
b. Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm)
c. Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm)
d. Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
e. Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
f. Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
kepala.
1.2.2 Fasilitas, sarana,prasaranan dan alat kesehatan
Faslitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan harus disediakan di dalam proyek yang
berfungsi sebagai pertolongan pertama jika terjadi risiko kecelakaan kerja ringan. Minimal
yang bisa disediakan yang disesuaikan dengan kebutuhan antara lain yaitu Peralatan P3K.
1.2.3 Rambu-rambu yang diperlukan
Rambu – rambu K3 berstandar nasional dan sesuai dengann kebutuhan setiap perusahaan
untuk melindungi karyawan dan tamu.Merupakan tanggung jawab perusahaan untuk
memasang rambu supaya untuk meminimalisir potensi bahaya yang terdapat di area kerja.
Rambu K3 adalah sebuah media komunikasi visual berisi petunjuk dan pengingat untuk
membantu melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan dan pengunjung yang berada
dilokasi proyek. Agar optimal dan mudah terlihat serta dapat menyampaikan informasi yang
dimaksud maka diperlukan beberapa cara untuk mengoptimalkan rambu seperti; menentukan
kebutuhan, membuat desain dan format, bahan material yang digunakan, lokasi pemasangan
rambu K3, serta sosialisasi. Untuk jenis-jenis rambu dan alat pendukung lainya disesuaikan
dengan kebutuhan atara lain :
a. Rambu Petunjuk
b. Rambu peringatan
c. Traffic Cone
1.2.4 Peralatan terkait dengan Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
a. Spanduk (Banner) K3
Sebagai salah satu media promosi yang menyediakan sejumlah berita tentang K3 atau
pesan K3 yang diperuntukan bagi para Pekerja.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
PEKERJAAN TANAH
2.1 PEKERJAAN GALIAN
2.1.1 Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari lokasi perencanaan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan struktur pondasi batu kali, untuk
pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi
dan pembuangan sisa bahan galian, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang
yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan.
c) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Item pekerjaan ini berlaku untuk semua
jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu
iii) Galian Struktur
d) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu,
galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian
perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang
tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
f) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.
Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal dan/atau
perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm pada
setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang
disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan batu
yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Item pekerjaan ini, sebelum memulai
pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan, gambar
detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan metode kerja dan
gambar detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan
rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari
Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi
oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah
dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan
lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan pondasi
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi dan kuantitas tanah yang akan dikupas atau digali.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang
melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga mampu
menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahan-kan sepanjang waktu,
penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana
permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Kontraktor harus
menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan
berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau
galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah
terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui Konsultan pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
d) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air
di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin
bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan
terjadi.
e) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian dan harus
bekerja di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang Konsultan
pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan.
Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
f) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup
untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya.
5) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari
operasi pekerjaan berikutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off
wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang
waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air
tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus
senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh
pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Konsultan pengawas
Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan, atau
lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan
bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan
Konsultan pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang telah
ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama dengan
perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
8) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup
kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan
atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah
besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat
Konsultan pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang
mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus
diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus
dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar lokasi perencanaan seperti yang diperintahkan
Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang diperlukan
untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk
bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan, juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang
disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
SPESIFIKASI TEKNIS
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar tidak
mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur. Tidak ada bahan
hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun
sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
2.1.2 Prosedur Penggalian
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan dan harus mencakup
pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah,
batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi
dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Konsultan pengawas
Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau
dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau
pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih
dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang
diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan
Konsultan pengawas Pekerjaan.
e) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Kontraktor harus
melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan drainase
alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut
mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
2.1.3 Pengukuran Dan Pembayaran
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut Item
pekerjaan ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone
masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk
pengukuran dalam Item pekerjaan ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang disetujui
tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi syarat
seperti yang disyaratkan di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya
seperti yang disyaratkan dalam di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah diterima
SPESIFIKASI TEKNIS
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan atau metode kerja
Kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang
penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu, tidak akan
diukur untuk pembayaran menurut Item pekerjaan ini. Pengukuran dan Pembayaran harus
dilaksanakan menurut Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak akan diukur
untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke dalam
berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan
Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement) perkerasan
lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan
dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang digunakan
pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Spesifikasi ini.
e) Galian untuk pengembalian kondisibahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali untuk
galian batu, tidak akan dibayar menurut Item pekerjaan ini.
f) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga penawaran dalam
lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Spesifikasi ini.
g) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber bahan
(borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran
untuk timbunan atau bahan perkerasan.
h) Pekerjaan galian dan pembuangan selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik
dan bahan perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk
pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-
masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai
pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan. Faktor penyesuaian berikut ini harus
digunakan untuk menghitung kuantitas setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli
sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis,
kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode
luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan
jarak tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Konsultan pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan
timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya
untuk kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan
dibayar.
SPESIFIKASI TEKNIS
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-
bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan
sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau
sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Galian bahan perkerasan berbutir, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tak
dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan
lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai Galian
Biasa.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran
dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan
pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian
sebagaimana diuraikan dalam Item pekerjaan ini.
2.2 URUGAN
2.2.1 Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Item pekerjaan ini harus dibagi menjadi
tiga jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, dan Timbunan Pilihan Berbutir di
atas tanah rawa.
c) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas tanah rawa, daerah berair dan
lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan
dengan memuaskan.
SPESIFIKASI TEKNIS
e) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan untuk
penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah kritis
lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar atau bilamana diperintahkan atau disetujui oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan.
f) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah
akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dari Spesifikasi ini.
g) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau
lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis
profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam
lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat
kurang dari 10 cm.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan
Alat Konus Pasir.
SNI-03-6371-2000 : Tata Cara Pengklasifikasian Tanah dengan Cara
Unifikasi Tanah.
SNI 03-6795-2002 : Metode Pengujian untuk Menentukan Tanah
Ekspansif
SNI-03-6797-2002 : Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah
Agregat untuk Konstruksi Jalan
SNI 1966:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks
Plastisitas Tanah.
SNI 1967:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk Tanah.
SNI 1742:2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
SNI 1743:2008 : Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah.
SNI 3422:2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah.
SPESIFIKASI TEKNIS
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Item pekerjaan dari Spesifikasi
ini, Kontraktor harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Konsultan
pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh
Konsultan pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang
telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana
diperlukan menurut Pasal di bawah ini.
b) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Konsultan pengawas Pekerjaan
paling lambat 2 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa
sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan .
c) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada Konsultan
pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain
di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dipenuhi.
5) Jadwal Kerja
a) Timbunan pada lokasi rencana harus dikerjakan dengan menggunakan pelaksanaan bertahap
dimulai dari sisi yang paling dekat dengan jalan sampai ke sisi Batas paling ujung berikutnya,
sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama. Bilamana
memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan
dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha
pemadatan dari lalu lintas tersebut.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan
selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus
memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap
curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang
baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam
sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem
pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air
timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
7) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi
ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi ini.
c) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan dan
dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar
air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
d) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah pekerjaan
tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Konsultan pengawas Pekerjaan haruslah seperti
yang disyaratkan dalam dari Spesifikasi ini.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus
secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan
toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
9) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan tidak
boleh dilaksanakan setelah hujan. Semua permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus
digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan
lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
2.2.1 Bahan
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan "Bahan dan
Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah
atau bahan galian batu yang disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dari
Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 atau sebagai CH menurut "Unified
atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi
tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan
geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm
lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu
jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-1989,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang
diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak
disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
SPESIFIKASI TEKNIS
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989).
c) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra
high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara
Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-
1994).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat sifat
sebagai berikut:
- Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS
serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah.
- Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (>OMC+1%).
- Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam klasifikasi
Van Der Merwe dengan ciri ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau Timbunan Pilihan
Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Konsultan pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau
batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan
harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti
diperintahkan atau disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau
pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan
pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil
lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis
bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan akan tergantung pada
kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan
dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
2.2.2 Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan sesuai
dengan Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar pondasi timbunan
harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan
bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan
yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
SPESIFIKASI TEKNIS
yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan.
Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk
persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan drainase
sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut
dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai serta dilakukan penyiraman air dan disetujui
Konsultan pengawas Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar air
optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang
diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum lapisan
berikutnya dihampar.
d) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan
timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
e) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana
disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Kontraktor harus membuat timbunan
tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan penempatan
timbunan kembali atau timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya,
penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan
diberikan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan penimbunan sampai
struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
dilakukan di laboratorium di bawah Konsultan pengawas.
f) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat normal
harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
g) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian
khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.2.3 Jaminan Mutu
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan paling sedikit tiga contoh
yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan
yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat Konsultan
pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan
atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000
meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus
dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif. Konsultan pengawas Pekerjaan setiap saat dapat
memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansif-an tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-
1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan
19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang
berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang
dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan sesuai ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh
Konsultan pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-
gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan
kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian
pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunan yang dihampar.
3) Percobaan Pemadatan
Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup mencapai kepadatan
yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan
berikutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.2.4 Metode Pengukuran Dan Dasar Pembayaran
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan,
diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar
penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan
ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang
disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui, termasuk
setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga pada atau
penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi, tidak akan
dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi ketentuan atau bahan
yang lunak sesuai dengan Pasal di atas dari Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau
bahan keras lainnya yang digali.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak stabil atau
gagal bilamana Kontraktor tidak dianggap bertanggung-jawab sesuai dari Spesifikasi ini.
c) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk mengubur
bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan, tidak boleh dimasukkan
dalam pengukuran timbunan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana harga tersebut
harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian
yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Item pekerjaan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
PEKERJAAN SALURAN
4.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
1) Pekerjaan Cor setempat (1Pc : 2 Ps : 3Kr) + Bekisting
Syarat – Syarat Umum
Ketentuan : Menunjuk pada persyaratan yang berlaku
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
PUBB NI-3, 1970
1) Mutu Beton
Mutu beton yang dipakai adalah mutu 1Pc : 2 Ps : 3Kr, 1Pc : 3Ps : 6 Kr dengan mutu baja
U.32 untuk Ø lebih besar atau sama dengan Ø14 keatas dan U.24 untuk Ø lebih kecil atau
sama dengan Ø12 kebawah. Khusus untuk U-gutter mutu baja U-40 . Masing – masing
penggunaan disesuaikan dengan yang tercantum pada gambar dan uraian Untuk karakteristik
merupakan syarat mengikat.
2) Campuran / Adukan Beton
a. Macam Adukan
Macam adukan dengan campuran agregat kasar atau halus dengan banyaknya tiap 50 kg
portland cement dan ukuran nominal agregat kasar / halus menurut tabel sebagai berikut
dibawah ini adalah sebagai berikut :
Jenis Campuran Halus Agregat Kasar Agregat Ukuran
Beton Nominal
B1 1 : 1,5 : 2,5 0,060 m3 0,100 m3 10 mm
B2 1 : 2 : 3 0,080 m3 0,120 m3 20 mm
B3 1 : 3 : 5 0,120 m3 0,240 m3 38 mm
Kontraktor harus membuat percobaan komposisi campuran (beton mixed) guna memenuhi
karakteristik.
b. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture), bilamana dianggap perlu dapat
dipergunakan concrete admixture.
c. Semua jenis pengadukan jenis beton dilakukan dengan mesin pengaduk berkapasitas tidak
kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan, pengadukan harus rata hingga warna
dan kentalnya sama.
d. Takaran perbandingan Campuran
Semua bahan harus bertakar menurut volume / beratnya.
e. Temperatur adukan yang diijinkan 28 – 30 derajat celcius. Peralatan untuk campuran / adukan
yang dipakai ialah untuk kapasitas kurang dari 1 m3, peralatan yang dipakai adalah molen
sedangkan untuk konstruksi lainnya memakai Ready Mix.
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Pengawasan Campuran Adukan
a. Komposisi
Semua agregat, semen, air, volume / beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen
yang ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, Kontraktor harus tetap mengusahakan mutu
kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan Pengujian ( testing )
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 Bab 4.8.
termasuk pengujian – pengujian susut ( slump ) dan pengujian-pengujian tekanan.
Nilai slump untuk pekerjaan :
Kolom, Balok, Plat : 7,5 - 10
Jika beton tidak memenuhi syarat – syarat slump, maka bagian kelompok beton tersebut tidak
boleh dipakai. Jika pengujian tekanan gagal, maka pengujian harus dilakukan sesuai dengan
prosedur – prosedur dalam PBI – 1971.
Bahan - Bahan
1) Semen
Semen yang dipakai harus Portland Cement Tipe I dan yang dalam segala hal memenuhi
syarat seperti dikehendaki oleh ” Peraturan Beton Bertulang Indonesia ” untuk beton klas I.
Dalam pengangkutan, semen harus terlindungdari hujan, zak ( kantong ) asli dari pabriknya
dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan
tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 10 cm dari lantai.
Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan tiap
pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakai semen
dilakukan menurut aturan pengirimannya.
2) Agregat ( Butiran Pasir )
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung bahan – bahan
yang merusak umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi
kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap unsur, termasuk daya tahannya
terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi
yang dikehendaki (ketentuan-ketentuan) PBI – 1971 Bab 3.5. untuk dilakukan pengujian
butiran.
3) Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih bebas dari bahan – bahan yang merusak
atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan dilakukan pengujian
air / laboratorium test, bila diperlukan.
Cetakan ( Bekisting )
a. Bahan
Bekisting harus dipakai kayu multipleks / teakblock tebal 12 mm yang cukup kering dan
sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari
beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar menggunakan holi beam untuk plat dan
kolom struktur.
Bekisting harus cukup mampu dalam menahan getaran – getaran vibrator dan kejutan daya
lain yang diterima tanpa merubah bentuk. Bekisting dibuat dari multipleks dengan ketebalan
minimal 12 mm, tergantung dari kualitas dan jarak rangka pengikat cetakan tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran yang
merusak atau lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat.
Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan – penumbukan
untuk memadatkan pengecoran beton tanpa merusak konstruksi.
c. Alat Untuk Membersihkan
Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan – perlengkapan untuk
menyingkirkan kotoran – kotoran, serbuk gergaji, potongan – potongan kawat pengikat dan
lain – lain.
d. Ukuran
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama disemua tempat sesuai
dengan ukuran yang diinginkan.
e. Streiger cetakan harus dari kayu dolken atau kayu balok dan tidak diperkenankan memakai
bambu.
Lingkup dan Macam Pekerjaan
1) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini.
2) Pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan struktur, pondasi bor pile dan pondasi plat lajur, poer pondasi, sloof,
kolom, balok, dinding penahan tanah dan pelat lantai beton sesuai Gambar Rencana.
b. Pekerjaan lantai dasar / kerja.
3) Toleransi
Posisi masing – masing bagian konstruksi harus dalam batas toleransi 1 cm. Toleransi ini
tidak boleh bertambah – tambah
( cumulative ). Ukuran masing – masing bagian harus seksama.
4) Pemberitahuan Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian utama dari
suatu pekerjaan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
pengawas .
Jika tidak mendapat persetujuan dan pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor dapat
diperintahkan untuk membongkar beton yang telah dicor atas biaya sendiri.
5) Pengangkutan Adukan
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan adannya
pemisahan dari bagian – bagian bahan adukan. Bahan adukan tidak boleh dijatuhkan dari
ketinggian lebih dari 2 meter.
6) Pembersihan Cetakan
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda – benda lepas harus dibuang dari cetakan.
Permukaan cetakan dan pemasangan – pemasangan dinding yang akan berhubungan
dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
SPESIFIKASI TEKNIS
7) Pengecoran
Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang dalam
keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran satu unit atau bagian dari
pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti. Tidak boleh mengecor beton pada waktu
hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan – tindakan mencegah kerusakan.
8) Pemadatan Beton
Adukan harus dipadatkan dengan memakai alat penggetar ( Vibrator ) yang berfrekuensi
dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran dalam 1 menit. Penggetaran harus dimulai
pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya, permukaan yang
tidak vertikal, vibrator harus dekat cetakan tapi tidak menyentuhnya sehingga dihasilkan
satu permukaan beton yang baik.
Tidak boleh menggetarkan satu bagian adukan lebih dari 24 detik. Penggetaran tidak
boleh dilakukan langsung menembus tulangan dan bagian – bagian adukan yang sudah
mengeras.
9) Perawatan
Untuk melindungi beton dari cahaya matahari, angin dan hujan sampai beton itu mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus diambil tindakan –
tindakan sebagai berikut :
a. Semua cetakan yang sudah terisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai
cetakan dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut –
turut.
10) Pembongkaran Cetakan
Pembongkaran cetakan dapat dilakukan setelah waktu minimal 7 hari yang
bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban –
beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar
selama keadaan tetap berlangsung.
Perlu ditentukan tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton, seluruh tanggung
jawab terletak pada kontraktor dan kontraktor harus memperhatikannya termasuk
mengenai pembongkaran cetakan (ditujukan ke PBI-1971 dalam pasal yang
bersangkutan).
Kontraktor harus memberitahu Pemberi Tugas / Konsultan pengawas bilamana ia akan
bermaksud membongkar cetakan pada bagian – bagian konstruksi yang utama dan minta
persetujuan, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Kontraktor lepas dari
tanggung jawab.
11) Perubahan Konstruksi Beton
Meskipun hasil pengujian kubus – kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas / Konsultan
pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut :
Konstruksi beton yang sangat kropos.
SPESIFIKASI TEKNIS
Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
12) Campuran dan Pengambilan Contoh ( sampling )
a. Untuk mencapai mutu beton K-350 dan mutu beton K-250 sesuai dengan PBI-1971,
Kontraktor harus melakukan percobaan – percobaan membuat design mix ( campuran
– campuran beton ) sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton berukuran : 15 x 15
x 15 cm pada umur 21 hari, harus mempunyai kekuatan tekan yang disyaratkan diatas.
Bahan – bahan yang dipergunakan adalah bahan – bahan yang nantinya akan
dipergunakan sebagai bahan beton struktur. Kubus percobaan harus dibuat sejumlah
20 buah dan dibuat paling sedikit dalam 3 proses pengadukan yang tidak bersamaan
waktunya. Referensi pasal 4.6. PBI-1971.
b. Setiap hari pengecoran harus diambil contoh uji ( sampling ) paling sedikit 3 (tiga)
buah kubus percobaan.
Pengetesan kubus percobaan tersebut hanya boleh dilakukan di Lembaga – Lembaga
Penelitian Bahan Bangunan resmi yang disetujui oleh Konsultan pengawas . Analisa
kekuatan berdasarkan pada rumus statistik sebagaimana tertera dalam PBI-1971, pasal 4.6.
ayat 1 s/d 5.
4.2 BAJA TULANGAN
1) Pekerjaan Pembesian Besi Beton Polos
a. Jenis Tulangan
Batang tulangan besi beton harus terdiri dari baja lunak dan baja sedang dengan tegangan leleh
minimal 3200 kg/cm2. Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan – ketentuan
PBI – 1971.
Grade yang dipergunakan adalah ST – 42 Ex. Hanil / SNI / Setaraatau merk lain yang telah
disetujui Konsultan pengawas dan Konsultan pengawas , dengan kategori U.32 untuk dia. > 14
mm dan U.24 untuk dia. < 12 mm sesuai dengan tabel 3.7.1. PBI – 1971.
Khusus untuk U-gutter , baja yang dipakai adalah U-40 minimum tegangan leleh minimum
4000 kg/cm2.
b. Penyambungan Tulangan
Panjang penyambungan harus dilakukan menurut aturan yang terdapat dalam PBI – 1971.
Kecuali yang tidak ditentukan diatas dan yang tidak tercantum didalam gambar, dalam segala
hal tidak boleh kurang dari 80 cm.
c. Penyimpanan
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
d. Pemasangan
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karat lepas,
kulit lain yang merusak harus dihilangkan dengan kompresor sebelum pengecoran. Semua
SPESIFIKASI TEKNIS
tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah atau bergeser
pada waktu adukan ditumbuk – tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup
beton tingginya harus tepat.
e. Pengujian ( testing )
Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton harus sesuai dengan PBI – 1971 yaitu yang
mmepunyai kekuatan leleh minimal 3.200 kg / cm2, dilakukan uji tes di lab PU LKTT2
Jika besi beton tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana didalam uraian dan syarat –
syarat pengujian maka kelompok yang tidak memenuhi syarat – syarat itu tidak boleh dipakai,
dan Kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
f. Untuk menentukan ketebalan selimut beton harus menggunakan beton dekstan dan tidak
dibenarkan memakai bahan dari kayu.
4.3 PEKERJAAN U-GUTTER , U-DITCH
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup Pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pekerjaan beton bertulang untuk
saluran dan gorong-gorong ;
1. Gorong-gorong atau saluran berbentuk U dan penutupnya haruslah beton bertulang pracetak
dengan mutu beton Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organis,
lumpur dan sejenisnya.
2. Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organis, lumpur dan
sejenisnya.
3. Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat-zat kimia yang merusak beton
4. Semen yang dipergunakan sebagai bahan beton adalah Portland Cement (PC) tipe I yang
memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang semen portland.
5. U-Gutter, U-Ditch harus merupakan produksi pabrik dan dilengkapi dengan sertifikat jaminan
mutu dari pabrikan.
Pelaksanaan Pekerjaan:
Saluran beton bertulang U dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis dan elevasi dan
detail lainnya yang ditunjukkan dalam gambar, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan
pengawas pekerjaan, Bagian permukaan saluran terbuka berbentuk U atau bagina permukaan
plat penutup harus dilaksanakan dengan profil yang rata , elevasi akhir lapangan harus sesuai
dengan rencana serta terhadap elevasi akhir dari permukaan paving atau permukaan dari
kanstin mempunyai toleransi +_ 1 cm. Saluran U gutter harus pracetak. Pelat penutup harus
dibuat sebagai unit pracetak dan dapat dipindahkan.
Sambungan antara ruas-ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1 cm
dan harus dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan dalam saluran.
SPESIFIKASI TEKNIS
Metode Pengukuran dan Dasar Pembayaran
Metode Pengukuran
U-Gutter, U-Ditch diukur dalam jumlah Unit/bh/pcs yang terpasang dan diterima dalam
pekerjaan sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Rencana serta memenuhi
mutu yang disyaratkan.
Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya terhadap penambahan semen, bahan-bahan
pembantu lainnya serta untuk pekerjaan finishing (penyelesaian).
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan diatas, harus dibayar menurut Harga Satuan per
satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah dan tercantum
dalam Jadwal Penawaran. Harga dan pembayaran ini harus merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan termasuk baja tulangan dan untuk pembuangan bahan
dan biaya-biaya lainnya yang perlu untuk penyelesaian yang benar dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Item pekerjaan ini.
4.4 Pemasangan Lubang Drainase 4” Type
1. Ukuran dan tata acara pemasangan pipa Lubang Drainase disesuaikan dengan apa yang
tergambar pada shop drawing.
2. Pipa drainase adalah pipa PVC
3. Ukuran Dimensi Pipa Yang digunakan 4”
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
PERSYARATAN PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU
5.1 SUB BIDANG KEGIATAN
No Klasifikasi KBLI Subklasifikasi
1 BS004 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
5.2 PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN
Personil inti yang ditempatkan secara penuh sesuai persyaratan yang ditentukan pada dokumen
pemilihan penyedia barang/ jasa serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
organisasi pelaksanaan pek. yang diajukan, adapun Personil inti yang ditempatkan untuk
melaksanakan pekerjaan yang dilelang sekurang-kurangnya dibawah ini :
Posisi Jabatan Jumlah Pengalaman Jenis Sertifikasi Minimal
Orang Minimal
Pelaksana 1 2 Tahun SKT Pelaksana Saluran
Irigasi(TS.031)/ SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran
Irigasi/Drainase Perkotaan
(Jenjang 4)
Ahli K3 Konstruksi/ 1 0 Tahun Petugas Keselamatan dan
Ahli Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/Petugas Kontruksi Jenjang 3
Keselamatan Konstruksi (MPK.01.001.3)
5.3 DATA PERALATAN
Untuk daftar peralatan yang menjadi dasar penilaian pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah
sebagai beikut :
NO. NAMA PERALATAN SPESIFIKASI JUMLAH KETERANGAN
1 Stamper - 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
2 Gerinda / Alat Pemotong Minimal Speed : 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
Paving 11.000 rpm
3 Gerobak Dorong Standart 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
4 Excavator PC 75 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
5 Dump Truck 4500 CC 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
6 Forklift 3 ton 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
5.4. MATA PEMBAYARAN UTAMA
Mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh
per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
terbesar.
SPESIFIKASI TEKNIS
NO. URAIAN PEKERJAAN
1 2
1 Pengadaan dan Pemasangan U - Ditch 60.80.120 cm Gandar 5 Ton
2 Pengadaan dan Pemasangan CU 80.10.60 cm Gandar 5 Ton (panjang = 60 cm)
3 Pekerjaan Spesi Beton ( 1Pc : 3Ps : 6 Kr)
5.5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pengadaan dan Pemasangan U - Ditch Tertimpa material U-ditch 60.80.120 cm
60.80.120 cm Gandar 5 Ton Gandar 5 Ton
5.5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 30 Hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat
Perintah Mulai kerja (SPMK), Masa Pemeliharaan : 90 Hari
Surabaya, 21 Oktober 2025
CV. FALIAN JAYA RAYA
SONY RIZA BASUKI
Direktur
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET PEKERJAAN : Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton
(JL. PRADAH KALIKENDAL GG. I RT 4 RW 2)
Persyaratan Teknis dan Persyaratan Kualifikasi Tata Cara
Tambahan Persyaratan Teknis dan Persyaratan Kualifikasi Keterangan / Alasan Penambahan Persyaratan
No. Uraian Teknis Penyedia pada Dokumen Pengadaan Penilaian Syarat
Teknis Penyedia Teknis dan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
sesuai Perpres 12 tahun 2021 Tambahan
1. SPH - - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
2. Jaminan Penawaran - - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
3. KSO - - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
Sesuai ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) :
1. Stamper : 1 Unit
2. Gerinda / Alat Pemotong Paving : 1 Unit
4. Peralatan Utama Paling banyak 6 (enam) jenis, maks 3 (tiga) unit 3. Gerobak Dorong : 1 Unit Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
4. Forklift : 1 Unit
5. Dump Truck : 1 Unit
6. Excavator : 1 Unit
Minimal :
SKT :
Pelaksana (Usaha Kecil) SKT Pelaksana Saluran Irigasi (TS.031)/ SKK Pelaksana Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi/Drainase Perkotaan
5. Personel Manajerial
(Jenjang 4)
Minimal :
Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi -
Konstruksi/Ahli Keselamatan Kontruksi
Jenjang 3 (MPK.01.001.3) ; Pengalaman 0
Uraian Pekerjaan dengan tingkat risiko terbesar:
- Pengadaan dan Pemasangan U-Ditch 30.40.120 cm
Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1
6. Dokumen RKK Gandar 5 Ton Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
(satu) identifikasi bahaya
Identifikasi Risiko:
- Tertimpa material U-ditch 30.40.120 cm Gandar 5 Ton
Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling
sedikit:
a. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
b. Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan;
7. SMKK Pada RAB - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
c. Rambu-rambu yang diperlukan;
d. Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan
Pengendalian Risiko Keselamatan Kontruksi.
Huruf a,b,c,d merupakan barang pakai habis
Metode Pelaksanaan
8. - - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
Pekerjaan
Bagian Pekerjaan yang di-
9. - - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
Subkontrakkan
1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil SBU : SI001/BS004
10. SBU Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
mensyaratkan paling banyak 1 (satu) SBU
KD Pengalaman 15 Tahun
11. - - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
(Nilai KD = 3 x NPT)
Hanya disyaratkan untuk pekerjaan konstruksi
12. Serfikat - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
yang bersifat kompleks
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
13. KSWP (wajib pajak) - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
berdasarkan hasil konfirmasi
a. Untuk usaha kecil, nilai kemampuan paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
dan
14. SKP - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
b. Untuk usaha non kecil, nilai kemampuan paket
(KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu
koma dua) N.
15. Laporan Keuangan - - Sesuai Ketentuan (tidak ada tambahan persyaratan) -
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN PRADAH KALIKENDAL
ENGINEER ESTIMATE
(EE)
NAMA KEGIATAN :
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
NAMA SUB KEGIATAN :
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
NAMA PEKERJAAN :
Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
LOKASI :
Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. PRADAH
KALIKENDAL GG. I RT 4 RW 2)
APBD TA 2025
KONSULTAN PERENCANA :
CV. FALIAN JAYA RAYA
REKAPITULASI
ENGINEER ESTIMATE (EE)
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Nama Pekerjaan : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
Lokasi Pekerjaan : Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. PRADAH
KALIKENDAL GG. I RT 4 RW 2)
Sumber Dana : APBD TA 2025
Harga
No. Uraian Pekerjaan
( Rp. )
I PEKERJAAN PERSIAPAN -
II PEKERJAAN TANAH -
III PEKERJAAN PAVING -
IV PEKERJAAN SALURAN -
V PEKERJAAN LAIN-LAIN -
Jumlah Harga Pekerjaan ( termasuk Biaya Umum dan Keuntungan ) -
PPN 11% -
JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = ( A ) + ( B ) -
DIBULATKAN -
Surabaya, 2025
Dibuat Oleh Dibuat Oleh
KONSULTAN PERENCANA KONSULTAN PERENCANA
CV. FALIAN JAYA RAYA CV. FALIAN JAYA RAYA
SONY RIZA BASUKI M. RIFQI NASHIRUDDIN
Direktur Tenaga Ahli / Team Leader
ENGINEER ESTIMATE (EE)
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Nama Pekerjaan : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
Lokasi Pekerjaan : Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. PRADAH KALIKENDAL GG. I RT 4 RW 2)
Sumber Dana : APBD TA 2025
Harga Jumlah
Perkiraan
No Uraian Satuan Satuan Harga
Kuantitas
( Rupiah ) ( Rupiah )
a b c d e f = ( d x e )
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Uitzet dengan Alat Optis ls 1,00 Rp - Rp -
2 Pembuatan Bouwplank m1 10,00 Rp - Rp -
3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
a Penyiapan RK3K ls 1,00 Rp - Rp -
b Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) ls 1,00 Rp - Rp -
c Fasilitas Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan ls 1,00 Rp - Rp -
d Rambu - rambu yang Diperlukan ls 1,00 Rp - Rp -
e Peralatan terkait dengan Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi ls 1,00 Rp - Rp -
Sub Total Rp -
II PEKERJAAN TANAH
1 Pengangkutan Tanah keluar Proyek m3 92,26 Rp - Rp -
2 Galian Tanah Cadas/Rabat m3 11,60 Rp - Rp -
3 Galian Tanah Biasa untuk Konstruksi m3 78,23 Rp - Rp -
4 Pengurugan Tanah Kembali untuk Konstruksi m3 10,82 Rp - Rp -
5 Pembongkaran Beton (semi mekanik) m3 6,15 Rp - Rp -
6 Pengurugan Sirtu (PADAT) m3 10,82 Rp - Rp -
Sub Total Rp -
III PEKERJAAN PAVING
1 Pembongkaran Kanstin Trap uk. 15.25.40 ; K-175 Dipakai Kembali m1 110,70 Rp - Rp -
2 Pembongkaran Paving Dipakai Kembali m2 49,20 Rp - Rp -
3 Pemasangan Kanstin Lama Dipakai Kembali m1 110,70 Rp - Rp -
4 Pemasangann Paving Lama Dipakai Kembali m2 49,20 Rp - Rp -
5 Pengadaan dan Pemasangan Kanstin Trap uk. 15.25.40 ; K-175 m1 12,30 Rp - Rp -
6 Pengadaan dan Pemasangan Paving Stone (Blok) Tbl.6 cm Abu-2 Empat Persegi Panmja2ng K3 5 0 12,30 Rp - Rp -
7 Pengurugan Pasir (PADAT) m3 3,08 Rp - Rp -
Sub Total Rp -
IV PEKERJAAN SALURAN
1 Pengadaan dan Pemasangan U - Ditch 60.80.120.8 cm Gandar 5 Ton bh 100,00 Rp - Rp -
2 Pengadaan dan Pemasangan CU 60.8.60 cm Gandar 5 Ton (pnjng = 60 cm) bh 200,00 Rp - Rp -
3 Pekerjaan Cor setempat (1Pc : 2 Ps : 3Kr) + Bekisting m3 0,41 Rp - Rp -
4 Pekerjaan Pembesian Besi Beton Polos kg 20,88 Rp - Rp -
5 Beton K125 (=9,7 Mpa) / setara 1Pc : 3Ps : 6 Kr secara Manual m3 0,25 Rp - Rp -
6 Pemasangan Pipa Air Buangan Dia. 4'' m1 17,57 Rp - Rp -
, Sub Total Rp -
V PEKERJAAN LAIN-LAIN
1 Pekerjaan Pembersihan ls 1,00 Rp - Rp -
Sub Total Rp -
ANALISA HARGA SATUAN SMK3
KEGIATAN :
PEKERJAAN :
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : PENYIAPAN RK3K
SATUAN PEMBAYARAN : Ls
No Uraian Sat Koefisien Harga Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 = 4 x 5
A Bahan :
1 Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Set 1,00 Rp - Rp -
Harga Satuan Rp -
Dibulatkan Rp -
KEGIATAN :
PEKERJAAN :
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : ALAT PELINDUNG KERJA (APK) dan ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
SATUAN PEMBAYARAN : Ls
No Uraian Sat Koefisien Harga Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 = 4 x 5
ALAT PELINDUNG KERJA (APK) :
A Bahan :
1 Pembatas Area (Restricted Area) Ls 1,00 Rp - Rp -
ALAT PELINDUNG DIRI (APD) :
A Bahan :
1 Helm Pelindung (Safety Helmet) Bh 5,00 Rp - Rp -
2 Sarung Tangan (Safety Goves) Psg 5,00 Rp - Rp -
3 Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh 5,00 Rp - Rp -
4 Sepatu Karet anti Air Psg 5,00 Rp - Rp -
Harga Satuan Rp -
Dibulatkan Rp -
KEGIATAN :
PEKERJAAN :
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : FASILITAS SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN
SATUAN PEMBAYARAN : Ls
No Uraian Sat Koefisien Harga Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 = 4 x 5
A Bahan :
1 Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Ringan, Obat Luka, Perban, dll) Set 1,00 Rp - Rp -
Harga Satuan Rp -
Dibulatkan Rp -
KEGIATAN :
PEKERJAAN :
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : RAMBU-RAMBU YANG DIPERLUKAN
SATUAN PEMBAYARAN : Ls
No Uraian Sat Koefisien Harga Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 = 4 x 5
A Bahan :
1 Rambu Petunjuk Bh 1,00 Rp - Rp -
2 Rambu peringatan Bh 1,00 Rp - Rp -
3 Rambu Informasi Bh 1,00 Rp - Rp -
4 Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone) Bh 1,00 Rp - Rp -
Harga Satuan Rp -
Dibulatkan Rp -
KEGIATAN :
PEKERJAAN :
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : PERALATAN TERKAIT DENGAN PENGENDALIAN RESIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
SATUAN PEMBAYARAN : Ls
No Uraian Sat Koefisien Harga Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 = 4 x 5
A Bahan :
3 Bendera K3 Bh 1,00 Rp - Rp -
Harga Satuan Rp -
Dibulatkan Rp -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.1.2.1.a (a) Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Uitzet dengan Alat Optis
SATUAN PEMBAYARAN : Ls
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Tenaga Surveyor hari 0,5000 - -
2 Pembantu Tukang hari 0,5000 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
C. ALAT
1 Sewa Theodolith hari 1,000 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.1.2.1.b (a) Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pembuatan Bouwplank
SATUAN PEMBAYARAN : m1
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0012 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0060 - -
3 Pembantu Tukang hari 0,0120 - -
4 Tukang hari 0,0060 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B BAHAN
1 Kayu Randu Bekisting M3 0,0070 - -
2 Kayu Meranti 4/6 M3 0,0130 - -
3 Paku Biasa Kg 0,0200 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
C. ALAT
1 Sewa Theodolith hari 0,004 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
D JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : 1.4.1.4. SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pengangkutan Tanah keluar Proyek
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0125 - -
2 Pembantu Tukang hari 0,2505 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B ALAT
1 Sewa Dump Truk 5 Ton Jam 0,25 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.3.4.3.a.1 (c) Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Galian Tanah Cadas/Rabat
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0750 - -
2 Pembantu Tukang hari 1,5000 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.3.4.1.a.1 (c) Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Penggalian Tanah Biasa untuk Konstruksi
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0380 - -
2 Pembantu Tukang hari 0,7500 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.3.5.1.a (c) Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pengurugan Tanah Kembali untuk Konstruksi
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0250 - -
2 Pembantu Tukang hari 0,5000 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.4.10.2 Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pembongkaran Beton (semi mekanik)
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,1800 - -
2 Pembantu Tukang hari 3,6000 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B ALAT
1 Sewa Jackdrill Jam 0,4000 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : 3.7.3. SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pekerjaan Spesi ( 1 Pc : 3 Ps ) tbl 1,5 cm
SATUAN PEMBAYARAN : m2 SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0033 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0100 - -
3 Tukang hari 0,1000 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,2000 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Semen (PC) 40 Kg Zak 0,1944 - -
2 Pasir Pasang M3 0,0119 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.4.1.a ( c )-K125 Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Beton K125 (=9,7 Mpa) / setara 1Pc : 3Ps : 6 Kr secara Manual
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0090 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0275 - -
3 Tukang hari 0,2750 - -
4 Pembantu Tukang hari 1,6500 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Semen (PC) 40 Kg zak 6,6750 - -
2 Pasir Beton m3 0,6221 - -
3 Batu Pecah Mesin 1-2 cm m3 0,7474 - -
4 Biaya Air Ltr 202,0000 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 900 jt (pekerjaan jalan kota)
PEKERJAAN :
Kelurahan Pradah Kalikendal
ITEM PEMBAYARAN No. : 7.2.2.4 SE DIRJEN BINKON No. 68/SE/Dk/2024
JENIS PEKERJAAN : Perkerasan beton Sc 3,8 MPa (Setara f'c 30 MPa) Ready Mix
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0480 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0120 - -
3 Tukang hari 0,1200 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,4800 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Beton f'c 30 Mpa m3 1,0200 - -
2 Polytene 125 mikron kg 0,4167 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. ALAT
1 Concrete Vibrator Jam 0,2621 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.3.5.1.b (c) Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pengurugan Sirtu (PADAT)
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0130 - -
2 Pembantu Tukang hari 0,2500 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Sirtu m3 1,200 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Pembongkaran Kanstin Trap uk. 15.25.40 ; K-175 Dipakai Kembali
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0007 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0167 - -
3 Tukang hari 0,0333 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,0333 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Pemasangan kanstin kembali
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0010 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0250 - -
3 Tukang hari 0,0500 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,0500 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : 24.08.01.12 HSPK Surabaya 2018
JENIS PEKERJAAN : Pembongkaran Paving Dipakai Kembali
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Pembantu Tukang hari 0,0404 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Pemasangan Kembali Paving Stone (Blok) Tbl.6 cm Empat Persegi Panjang
SATUAN PEMBAYARAN : m2
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0250 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0250 - -
3 Tukang hari 0,0400 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,0489 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B ALAT
1 Sewa Stamper jam 0,123 - -
2 Sewa Alat Bantu jam 2,7273 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan Kanstin Trap uk. 15.25.40 ; K-175
SATUAN PEMBAYARAN : m
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN
SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0010 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0250 - -
3 Tukang hari 0,0500 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,0500 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Semen (PC) 40 Kg Zak 0,0454 - -
2 Pasir Pasang M3 0,0054 - -
3 Kanstin Trap uk. 15.25.40 ; K-175 M 1,1000 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan Strecher Blok Tbl.6 cm Warna Abu-abu K350
SATUAN PEMBAYARAN : m2
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0083 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0250 - -
3 Tukang hari 0,2500 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,2500 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Paving Stone Abu tb. 6 cm (Empat Persegi PanjaMn2g) K350 1,0100 64.500,00 65.145,00
2 Pasir Urug M3 0,0800 250.000,00 20.000,00
JUMLAH HARGA BAHAN 85.145,00
C. ALAT
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) 85.145,00
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
Pengadaan dan Pemasangan Paving Stone (Blok) Tbl.6 cm Abu-2 Empat Persegi
JENIS PEKERJAAN :
Panjang K350
SATUAN PEMBAYARAN : m2
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0083 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0250 - -
3 Tukang hari 0,2500 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,2500 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Paving Stone Abu tb. 6 cm (Empat m2 1,0100 - -
Persegi Panjang) K350
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. ALAT
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.3.5.1.b (c) Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pengurugan Pasir (PADAT)
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0150 - -
2 Pembantu Tukang hari 0,3000 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Pasir Urug m3 1,200 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan U - Ditch 60.80.120.8 cm Gandar 5 Ton
SATUAN PEMBAYARAN : bh
Menggunakan Alat (Excavator/Fork Lift)
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0530 - -
2 Tukang hari 0,1060 - -
3 Pembantu Tukang hari 0,3181 - -
4 Operator hari 0,0530 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 U ditch 60.80.120.8 cm Gandar 5 Ton BH 1,00 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. ALAT
1 Sewa Excavator/ Fork Lift Jam 0,3711 - -
2 Sewa Alat Bantu jam 0,70 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan CU 60.8.60 cm Gandar 5 Ton (pnjng = 60 cm)
SATUAN PEMBAYARAN : bh
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0013 - -
2 Tukang hari 0,0127 - -
3 Pembantu Tukang hari 0,0355 - -
4 Operator hari 0,0580 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 CU 60.12.60 cm (76) Gandar 5 Ton BH 1,00 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. ALAT
1 Sewa Excavator/ Fork Lift Jam 0,0398 - -
2 Sewa Alat Bantu jam 0,0750 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan CU 60.10.120 cm Gandar 10 Ton (pnjng = 120 cm)
SATUAN PEMBAYARAN : bh
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0025 - -
2 Tukang hari 0,0255 - -
3 Pembantu Tukang hari 0,0710 - -
4 Operator hari 0,1160 -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 CU 60.12.120 cm (76) Gandar 10 Ton BH 1,00 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. ALAT
1 Sewa Excavator/ Fork Lift Jam 0,08 - -
2 Sewa Alat Bantu jam 0,15 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 900 jt (pekerjaan jalan kota) Kelurahan Pradah Kalikendal
ITEM PEMBAYARAN No. : 8.1.1.2. SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan U - Ditch 30.40.120.6 cm Gandar 5 Ton
SATUAN PEMBAYARAN : BH
Menggunakan Tripot / Takel
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0068 - -
2 Tukang hari 0,1357 - -
3 Pembantu Tukang hari 0,1357 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 U ditch 30.40.120.6 cm Gandar 5 Ton BH 1,00 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. ALAT
1 Sewa Tripot / Takel Jam 0,1357 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 900 jt (pekerjaan jalan kota) Kelurahan Pradah Kalikendal
ITEM PEMBAYARAN No. : 8.1.3.6. SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pengadaan dan Pemasangan CU 30.6.60 cm Gandar 5 Ton (panjang = 60 cm)
SATUAN PEMBAYARAN : BH
Menggunakan Tripot / Takel
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN
SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0043 - -
2 Tukang hari 0,0428 - -
3 Pembantu tukang hari 0,0857 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 CU 30.7.60 cm (42) Gandar 5 Ton BH 1,00 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. ALAT
1 Sewa Tripot / Takel Jam 0,086 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Langsir U ditch ( > 50 m ) menggunakan Fork Lift
SATUAN PEMBAYARAN : Set/BH
Menggunakan Alat (Excavator/Fork Lift)
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0048 - -
2 Pembantu Tukang hari 0,0241 - -
3 Operator hari 0,0241 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. ALAT
1 Sewa Excavator/ Fork Lift hari 0,1685 - -
2 Sewa Alat Bantu hari 0,1685 - -
JUMLAH HARGA ALAT -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : U.4.1.d ( c )
JENIS PEKERJAAN : Pekerjaan beton (1Pc : 2 Ps :3 Kr) setara K-250 (f'c 20 Mpa) secara Manual
SATUAN PEMBAYARAN : M3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0900 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0275 - -
3 Tukang hari 0,2750 - -
4 Pembantu Tukang hari 1,6500 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Semen (PC) 40 Kg Zak 8,70 - -
2 Pasir Beton M3 0,57 - -
3 Batu Pecah Mesin 1-2 cm M3 0,75 - -
4 Biaya Air Liter 202,00 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : 2.2.1.3.7. SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Bekisting 2x pakai
SATUAN PEMBAYARAN : m2
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0110 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0330 - -
3 Tukang hari 0,3300 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,6600 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Kayu Bekisting Meranti M3 0,0060 - -
2 Minyak Bekisting Ltr 0,2000 - -
3 Paku Usuk Kg 0,4000 - -
4 Multiplex 12 mm Lbr 0,1270 - -
5 Dolken Kayu Gelam dia 8-10 cm btg 0,9750 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : 2.2.1.3.11. SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pembongkaran Cetakan Dan Penyiraman Beton
SATUAN PEMBAYARAN : m2
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Pembantu Tukang hari 0,0600 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Biaya Air Liter 215,0000 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : SE Dirjen Binkon No.73 / 2023 Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pekerjaan Cor setempat (1Pc : 2 Ps : 3Kr) + Bekisting
SATUAN PEMBAYARAN : m3
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A BAHAN
1 Pekerjaan beton (1Pc : 2 Ps :3 Kr) m3 1,0000 - -
2 Bekisting 2x Pakai m2 1,5000 - -
3 Pembongkaran Cetakan Dan Penyiraman Betonm2 1,5000 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
B JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : Permen PUPR No. 8 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pekerjaan Pembesian Besi Beton Polos
SATUAN PEMBAYARAN : Kg
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,0007 - -
2 Kepala Tukang hari 0,0007 - -
3 Tukang hari 0,0070 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,0070 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Besi Beton Polos Kg 1,0200 - -
2 Kawat Ikat Beton Kg 0,0150 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. : SE Dirjen Binkon No.73 / 2023
JENIS PEKERJAAN : Pemasangan Pipa Air Buangan Dia. 4''
SATUAN PEMBAYARAN : Titik
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,006 - -
2 Kepala Tukang hari 0,021 - -
3 Tukang hari 0,205 - -
4 Pembantu Tukang hari 0,123 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Pipa PVC AW Uk 4" Ljr 0,250 - -
2 Perlengkapan 10% harga pipa Ls 1,000 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Pekerjaan Pembersihan
SATUAN PEMBAYARAN : Ls
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Pembantu Tukang hari 3,2605 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
D. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Sewa Tiang Penyangga Utilitas
SATUAN PEMBAYARAN : Titik
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Mandor hari 0,023 - -
2 Pembantu Tukang hari 0,800 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B. BAHAN
1 Bambu Ori dia. 10-12 cm; Pj. 3 m Bh 3,000 - -
JUMLAH HARGA BAHAN -
C. JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN ( A + B + C ) -
ANALISA HARGA SATUAN
KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
PEKERJAAN : Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 200 Jt ((saluran))
ITEM PEMBAYARAN No. :
JENIS PEKERJAAN : Dewatering
SATUAN PEMBAYARAN : Ls
HARGA
TOTAL
No KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN SATUAN
( Rp. ) ( Rp. )
A. TENAGA
1 Pembantu Tukang hari 0,4286 - -
JUMLAH HARGA TENAGA -
B ALAT
1 Sewa Pompa Air Hari 1,0000 50.416,67 50.416,67
JUMLAH HARGA ALAT 50.416,67
C JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN SELAMA 1 HARI ( 3 JAM KERJA) 50.416,67
D JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN SELAMA
Harga Selama........... Hari 7,0000 50.416,67 352.917,00
DAFTAR HARGA BAHAN, UPAH KERJA DAN SEWA ALAT
KOTA SURABAYA
HARGA SATUAN
NO URAIAN SATUAN (Rp)
A. HARGA BAHAN / MATERIAL
1 Batu Pecah Mesin 1-2 cm m3
2 Besi Beton Polos Kg
3 Biaya Air Liter
4 Bambu Ori dia. 10-12 cm; Pj. 3 m Bh
5 U ditch 60.80.120.8 cm Gandar 5 Ton Pcs
6 CU 60.12.60 cm (76) Gandar 5 Ton Pcs
7 CU 60.12.120 cm (76) Gandar 10 Ton Pcs
8 U ditch 40.60.120.6 cm Gandar 5 Ton Pcs
9 CU 40.8.60 cm (56) Gandar 5 Ton Pcs
10 U ditch 30.40.120.6 cm Gandar 5 Ton Pcs
11 CU 30.7.60 cm (42) Gandar 5 Ton Pcs
12 Dolken Kayu Gelam dia 8-10 cm Btg
13 Kanstin Trap uk. 15.25.40 ; K-175 m1
14 Kawat Ikat Beton Kg
15 Kayu Bekisting Meranti m3
16 Kayu Meranti 4/6 m3
17 Minyak Bekisting Ltr
18 Paku Usuk Kg
19 Pasir Beton m3
20 Pasir Pasang m3
21 Pasir Urug m3
22 Sirtu m3
23 Multiplex 12 mm Lbr
24 Semen (PC) 40 Kg Sak
25 Kayu Randu Bekisting m3
26 Paku Biasa Kg
27 Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja set
28 Pipa PVC AW Uk 4" M1
29 Paving Stone Abu tb. 6 cm (Empat Persegi Panjang) K350
30 Spanduk (Banner) Lbr
31 Pembatas Area (Restricted Area) Ls
32 Helm Pelindung (Safety Helmet) Bh
33 Sarung Tangan (Safety Goves) Psg
34 Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh
35 Sepatu Karet anti air Psg
36 Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Ringan, Obat Luka, Perban, dll) Ls
37 Fasilitas Pelaksanaan Protocol Kesehatan Covid - 19 Ls
38 Rambu Petunjuk Bh
39 Rambu peringatan Bh
40 Rambu Informasi Bh
41 Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone) Bh
42 Bendera K3 Bh
43 Beton f'c 30 Mpa m3
44 Polytene 125 mikron kg
HARGA SATUAN
NO URAIAN SATUAN (Rp)
B. HARGA UPAH KERJA
1 Mandor ( /hari = 7 jam kerja.) Orang Hari
2 Kepala Tukang ( /hari = 7 jam kerja.) Orang Hari
3 Tukang ( /hari = 7 jam kerja.) Orang Hari
4 Pembantu Tukang ( /hari = 7 jam kerja.) Orang Hari
5 Operator ( /hari = 7 jam kerja.) Orang Hari
6 Tenaga Surveyor ( /hari = 7 jam kerja.) Orang Hari
7 Upah / jasa tes tekan paving stone. Bh
8 Upah / jasa tes tekan Topi Uskup Bh
9 Upah / jasa tes tekan kanstin bh
C. HARGA SEWA ALAT
1 Sewa Alat Bantu Jam
2 Sewa Dump Truk 5 Ton Jam
3 Sewa Excavator/ Fork Lift Jam
4 Sewa Jackdrill Jam
5 Sewa Theodolith Hari
6 Concrete Vibrator Jam
9 Sewa Tripot / Takel Jam
10 Sewa Pompa Air Jam