KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
[nama_skpd]
Nomor : [nomor_kontrak]
Nama Kegiatan :[nama_head_kegiatan]
Nama Sub Kegiatan:[nama_kegiatan]
Nama Pekerjaan :[nama_pekerjaan]
Lokasi :[lokasi]
Sumber Dana :[sumber_dana]
Tahun Anggaran :[tahun_anggaran]
Kode Kegiatan :[kode_head_kegiatan]
Kode Sub Kegiatan :[kode_kegiatan]
Kode Rekening :[kode_rekening]
Pada hari ini [hari_ini] tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun] kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
1. [nama_ppk] :Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan Surat Keputusan
[is_kpa], tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: [sp]
tahun [tahun_sp] tanggal [tanggal_sp] dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
DAN
2. [nama_direktur] :Selaku Direktur [nama_pt], beralamat di [alamat_pt] NPWP Pribadi
[npwp_pribadi], NPWP Perusahaan [npwp_pt], berdasarkan akta
pendirian nomor [no_akta_pt] tanggal [tanggal_akta] yang dibuat oleh
[nama_notaris] Notaris di [alamat_notaris], dan akta perubahan Nomor
[no_akta_ubah] tanggal [tgl_akta_ubah] yang dibuat oleh
[nama_notaris_ubah] Notaris di [alamat_notaris_ubah] dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama [jenis_usaha] tersebut, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor [sppbj] tanggal
[tgl_sppbj], kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengikatkan diri ke dalam suatu kontrak
pengadaan barang dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(1) PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Pesanan (SP)
dengan ruang lingkup sebagai berikut :
[lingkup_pekerjaan]
(2) Kontrak pekerjaan ini mengikat para pihak, dilakukan dengan cara Kontrak Harga Satuan
(unit price contract) yaitu bahwa penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga satuan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis
tertentu;
b. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
c. Pembayarannya berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan; dan
d. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan:
(1) Semua ketentuan peraturan perundangan tentang administrasi dan teknis yang berlaku,
antara lain meliputi, namun tidak terbatas pada: Undang-undang Jasa Konstruksi,
Peraturan-Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden termasuk yang tercantum dalam
Peraturan Presiden beserta peraturan-peraturan perubahan maupun peraturan pelaksanaan
lebih lanjut, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Standard Nasional Indonesia (SNI),
seluruhnya sampai dengan perubahan-perubahan yang terakhir dan/atau peraturan di
daerah yang berlaku untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(2) Surat Pesanan (SP);
(3) Petunjuk, saran-saran dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis dari [ppk] yang dapat
dibantu oleh [konsultan_10], yang ada kaitannya dengan persyaratan pelaksanaan
pekerjaan yang bersangkutan.
(4) Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan
yang lain sedemikian rupa, sehingga satu dengan yang lain adalah sejalan dan saling
menunjang.
(5) Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain,
maka yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hierarki sebagai berikut:
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. Surat Pesanan (SP);
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis;
g. Gambar-gambar (apabila ada);
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. Dokumen lainnya seperti: Jaminan-jaminan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ), Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban [ppk]:
a. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pekerjaan yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA;
b. meminta laporan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PIHAK KEDUA secara berkala;
c. membayar biaya pekerjaan berdasarkan nilai yang disepakati dalam Kontrak ini.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
b. membuat dan memberikan Mutual Check (MC) dan gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawings), untuk diteliti dan disetujui oleh Konsultan Pengawas konstruksi,
[konsultan_10] atau Konsultan Manajemen konstruksi;
c. membuat dan memberikan Mutual Check (MC-100) dan gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over), setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas Konstruksi,
[konsultan_10] atau Konsultan Manajemen Konstruksi dan diketahui oleh Konsultan
Perencana konstruksi;
d. membuat dan menyerahkan bukti hasil uji kualitas material (bila ada) pada [ppk];
e. melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada [ppk] secara berkala;
f. bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap kualitas dan kuantitas pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berdasarkan ketentuan dalam Kontrak termasuk atas kegagalan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai penyerahan hasil akhir pekerjaan konstruksi,
sesuai bidang tugasnya;
g. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
pekerjaan oleh [ppk], maupun kepada instansi pemeriksa;
h. menyerahkan hasil pekerjaan berdasarkan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan;
i. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan baik di
dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan
lain sebagai akibat kegiatan PIHAK KEDUA;
j. menerima pembayaran biaya pekerjaan berdasarkan nilai yang disepakati dalam Kontrak
ini;
k. membantu [ppk] dalam pengurusan izin dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan
agar pekerjaan dapat dilaksanakan;
l. membantu [ppk] dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(khususnya untuk pekerjaan konstruksi bangunan gedung).
Pasal 4
TENAGA AHLI
(1) PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pekerjaan ini diwajibkan menggunakan tenaga
ahli yang mempunyai sertifikat keahlian sebagaimana tercantum dalam isian kualifikasi
sebagai penanggung jawab teknis (PJT), sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
(2) Apabila menurut pertimbangan [ppk], tenaga ahli yang digunakan PIHAK KEDUA tidak
memenuhi syarat atau tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik,
berkelakuan tidak baik, atau berhalangan hadir di lapangan sebagaimana mestinya maka
[ppk] segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk segera mengganti personil dengan kualifikasi keahlian yang sama atau
lebih tinggi dengan persetujuan tertulis dari [ppk].
(3) Dalam waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah
penggantian personil dari [ppk], PIHAK KEDUA harus mengganti personil dengan keahlian
yang sama atau lebih tinggi tanpa penambahan biaya.
(4) Apabila waktu 15 (lima belas) hari kalender terlampaui, maka PIHAK KEDUA harus
melaporkan kepada [ppk] disertai alasannya.
(5) Dalam hal alasan PIHAK KEDUA tidak dapat diterima oleh [ppk], maka PIHAK KEDUA
dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Kontrak ini.
Pasal 5
BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Para pihak telah sepakat dan setuju bahwa biaya pelaksanaan pekerjaan ini diperoleh dari
perkiraan volume/kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, termasuk pajak adalah sebesar Rp [nilai_kontrak]
([nilai_kontrak_str]);
(2) Biaya pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada rekening :
[tbl_kode_rekening]
Pasal 6
UANG MUKA DAN JAMINAN UANG MUKA
(1) Para pihak menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan dilakukan sebagai berikut:
Sebesar [persentase_uang_muka]% ([persentase_uang_muka_str] perseratus) dari nilai
Kontrak atau sebesar [persentase_uang_muka]% ([persentase_uang_muka_str]
perseratus) x Rp [nilai_kontrak_um] = Rp [uang_muka] ([uang_muka_str]).
Dibayarkan oleh [ppk] setelah PIHAK KEDUA memenuhi persyaratan pemberian uang
muka.
(2) Pembayaran uang muka diberikan setelah dipenuhinya persyaratan sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan uang muka berupa jaminan tertulis yang bersifat
mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang besarnya harus senilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diterima, diterbitkan oleh
Bank Umum, perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship), atau perusahaan Penjamin lainnya (Re-insurance/ contra guarantee)
sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Otoritas Jasa keuangan
dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya;;
b. Mengajukan permohonan uang muka dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan
uang muka untuk bulan pertama, untuk membiayai mobilisasi barang/bahan/material
/peralatan dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan, dan/atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi
pelaksanaan pekerjaan;
c. Telah memulai persiapan pelaksanaan kegiatan, dibuktikan dengan menyerahkan foto
papan nama proyek yang sudah harus dipasang di lokasi pekerjaan;
d. Menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran asuransi tenaga kerja.
(3) Pembayaran uang muka dilengkapi dengan Berita Acara Pembayaran oleh [ppk] dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
(4) Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
Pasal 7
ATURAN PEMBAYARAN
(1) [table_aturan_pembayaran]
(2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan :
a. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh [ppk], dituangkan
dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
b. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus] setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan
dalam Kontrak.
d. Dikecualikan dari huruf b di atas, pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi
pekerjaan diterima/terpasang untuk pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum
terpasang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak ini:
1. pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar terlebih dahulu sebelum
Barang/Jasa diterima;
2. pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang; atau
3. pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada saat batas akhir pengajuan
pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran;
e. Setiap pengajuan permintaan pembayaran, PIHAK KEDUA wajib menyertakan Berita
Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Laporan Kemajuan (progress) Fisik.
(3) Apabila Kontrak mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran kepada [ppk] harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub Penyedia sesuai dengan perkembangan
(progress) pekerjaannya.
(4) [ppk] mengajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
dari tanggal penerimaan permintaan pembayaran PIHAK KEDUA dilampiri:
a. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa apabila
pekerjaan telah selesai dilaksanakan seluruhnya ;
c. Kwitansi penerimaan pembayaran dari [ppk] sebesar nilai Kontrak atau sesuai dengan
nilai pekerjaan yang telah diselesaikan;
d. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
e. kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar.
(5) Pada pembayaran bulanan/termin akan dikurangi angsuran pengembalian uang muka,
termasuk akan dipungut pajak, denda dan/atau ganti rugi (apabila ada).
Pasal 8
PAJAK DAN BIAYA
Seluruh beban pajak, retribusi dan biaya-biaya lain yang timbul akibat dari Kontrak ini menjadi
tanggungan dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Kontrak ini mulai berlaku mengikat para pihak sejak tanggal [tgl_mulai_kerja] sampai
dengan masa pemeliharaan berakhir dan dilakukan Serah Terima Kedua (Final Hand Over).
(2) a. Pelaksanaan pekerjaan ini harus sudah dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan setelah rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak (pre construction meeting).
b. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai seluruhnya serta dilakukan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over) oleh PIHAK KEDUA kepada [ppk] paling lambat pada
tanggal: [tgl_serah_terima]
c. Apabila batas waktu tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, ternyata
pekerjaan belum selesai dilaksanakan, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini.
d. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi, maka [ppk]
memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.-
(3) Batas waktu tersebut dalam ayat (2) dapat diubah dan/atau diperpanjang dengan
persetujuan tertulis dari [ppk], berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan,
setelah mempertimbangkan permintaan secara tertulis dari PIHAK KEDUA dengan
mengemukakan alasan-alasan yang cukup kuat, layak dan wajar, antara lain:
a. Perubahan pekerjaan;
b. Perubahan desain atau perubahan ruang lingkup pekerjaan;
c. Keterlambatan yang disebabkan oleh [ppk];
d. Keadaan kahar (force majeure).
Pasal 10
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai Kontrak
kepada [ppk].
(2) Jaminan pelaksanaan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional) diterbitkan oleh bank umum, perusahaan asuransi yang
mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), atau perusahaan Penjamin lainnya (Re-
insurance/contra guarantee) sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan, dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, yang
akan menjadi milik [ppk] apabila terjadi pemutusan Kontrak secara sepihak.
(3) Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah :
a. pekerjaan selesai dilaksanakan seluruhnya dan dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan;
dan
b. PIHAK KEDUA menyerahkan Jaminan Pemeliharaan.
(4) Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri dan/atau tidak melaksanakan kewajiban
kontraktual tanpa alasan yang sah setelah menandatangani Kontrak ini, maka [ppk] berhak
mencairkan dan memiliki uang jaminan pelaksanaan.
(5) Dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yang dikeluarkan kepada bank,
perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain (re-insurance/contra guarantee),
pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank,
Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut.
(6) Jaminan Pelaksanaan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah surat perintah pencairan dari [ppk] diterima.
(7) Jika dalam pelaksanaan Kontrak terdapat perpanjangan jangka waktu, maka pihak kedua
wajib memperpanjang jangka waktu jaminan pelaksanaan.
Pasal 11
MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN PEMELIHARAAN
(1) Pada saat pekerjaan selesai dilaksanakan seluruhnya, maka PIHAK KEDUA harus
menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesanggupan melakukan
pemeliharaan/penggantian selama masa pemeliharaan dan jaminan pemeliharaan.
(2) Jaminan pemeliharaan dimaksud adalah berupa jaminan tertulis yang bersifat mudah
dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak
yang merupakan retensi masa pemeliharaan, yang diterbitkan oleh Bank Umum,
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) atau
perusahaan Penjamin lainnya (Re-insurance/contra guarantee) sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, dan/ atau Otoritas Jasa Keuangan dengan masa berlaku sekurang-
kurangnya sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan berakhir.
(3) PIHAK KEDUA diwajibkan melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan yang ditetapkan sekurang-kurangnya [hari_pemeliharaan]
([hari_pemeliharaan_str]) hari kalender terhitung sejak dilakukan Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over), sehingga tetap sempurna seperti kondisi semula sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
(4) Segala biaya yang diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(5) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan/atau
mengundurkan diri selama masa pemeliharaan, maka jaminan pemeliharaan menjadi milik
[ppk] dan dicairkan untuk biaya pemeliharaan dimaksud yang akan dilaksanakan oleh Pihak
Lain atas perintah [ppk].
(6) Pada saat masa pemeliharaan berakhir dan PIHAK KEDUA sudah melaksanakan semua
kewajiban dengan baik, dan ternyata tidak ada tuntutan untuk melakukan perbaikan dari
[ppk], setelah dilakukan Serah Terima Kedua (Final Hand Over), dan [ppk] mengembalikan
jaminan pemeliharaan, maka selanjutnya PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban dalam
pemeliharaan.
(7) PIHAK KEDUA wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Kedua (Final Hand Over)
pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over), dan apabila PIHAK KEDUA tidak
menandatangani Berita Acara dimaksud, maka PIHAK KEDUA dimasukkan dalam Daftar
Hitam.
Pasal 12
PENANGGUHAN PEMBAYARAN
(1) [ppk] berhak melakukan penangguhan pembayaran apabila PIHAK KEDUA tidak
melaksanakan kewajiban sesuai dengan Kontrak, dengan surat pemberitahuan
penangguhan pembayaran disertai alasan yang jelas.
(2) [ppk] memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk segera memperbaiki
kekurangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan pelaksanaan pekerjaan
harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan
penangguhan pembayaran.
(3) [ppk] akan melakukan pembayaran yang ditangguhkan kepada PIHAK KEDUA, setelah
PIHAK KEDUA memperbaiki kekurangan dan/atau kesalahan dan dituangkan dalam suatu
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.
(4) Penangguhan pembayaran tidak berakibat pada perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kontrak ini.
Pasal 13
KESELAMATAN KERJA DAN ASURANSI
(1) PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan tenaga kerja pada perusahaan asuransi tenaga
kerja yang telah ditetapkan Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
(2) Apabila terjadi resiko atas tenaga kerja yang diasuransikan tersebut diatas, maka uang
pertanggungan yang diperoleh dari perusahaan asuransi digunakan sepenuhnya untuk
tenaga kerja yang mengalami resiko tersebut.
(3) Selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai dengan berakhirnya masa
pemeliharaan, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan pada Perusahaan Asuransi yang
disepakati para pihak atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini, dan terhadap kemungkinan
tuntutan ganti rugi sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang salah oleh
PIHAK KEDUA, serta semua kemungkinan kerugian lain yang tercakup dalam polis
Contractor’s All Risk (CAR), dengan nilai pertanggungan sebesar nilai riil pekerjaan tersebut
sebelum PPN, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dimaksud.
(4) Polis asuransi sebagaimana dimaksud ayat (3), dibuat untuk dan atas nama [ppk], dan polis
asli serta bukti pembayaran premi asli yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA harus
diserahkan kepada [ppk] paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah premi
dibayarkan.
(5) Apabila terjadi resiko atas pekerjaan konstruksi yang diasuransikan tersebut, maka hak
klaim asuransi sepenuhnya berada pada [ppk], dan uang pertanggungan yang diperoleh dari
perusahaan asuransi digunakan untuk perbaikan kembali bangunan yang mengalami resiko
oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 14
PERUBAHAN KONTRAK
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan
gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, [ppk] bersama
PIHAK KEDUA dapat melakukan perubahan pada Kontrak dengan ketentuan;
a. Perubahan kontrak meliputi:
1. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3. mengubah spesifikasi teknis sesuai kondisi lapangan; dan atau
4. mengubah jadwal pelaksanaan.
b. Pada saat pekerjaan fisik akan mulai dilaksanakan, lebih dahulu dibuat perhitungan
menyeluruh atas hasil pengukuran, dan apabila terjadi perbedaan maka dibuat
perhitungan perubahan sebagai dasar pembuatan Adendum Kontrak dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini;
c. Apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan memang benar mengakibatkan
perubahan volume, jenis kegiatan, spesifikasi teknis, dan atau jadwal pelaksanaan maka
PIHAK KEDUA dapat melaksanakan perubahan pekerjaan tersebut setelah menerima
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dari [ppk]:
d. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan tersebut meliputi hal-hal:
1. uraian perubahan pekerjaan yang bersangkutan;
2. perkiraan biaya perubahan pekerjaan;
3. persetujuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan perubahan pekerjaan;
e. Perubahan pekerjaan disepakati para pihak, tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
nilai Kontrak awal pekerjaan ini dan tidak termasuk pekerjaan yang belum direncanakan,
dengan mempertimbangkan kecukupan dana anggaran yang tersedia.
(2) a. Perubahan-perubahan pekerjaan tidak diperkenankan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
tanpa suatu ijin/perintah perubahan. Perintah perubahan tersebut diberikan secara
tertulis oleh [ppk] dan disetujui oleh PIHAK KEDUA.
b. Dalam keadaan mendesak, [konsultan_10] dapat memberikan perintah perubahan yang
harus diikuti dengan perintah tertulis dari [ppk].
(3) a. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan setiap perubahan pekerjaan seperti telah dijelaskan
dalam Pasal ini, dan berhak mengajukan perubahan biaya yang dihitung berdasarkan
harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga satuan.
b. Perhitungan perubahan pekerjaan yang disebabkan adanya perintah perubahan,
dilakukan atas dasar yang disetujui oleh para pihak, dihitung berdasarkan daftar harga
satuan pekerjaan, dan/atau perhitungan analisa pekerjaan berdasarkan harga yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga satuan.
(4) Apabila terjadi perubahan persyaratan pekerjaan yang harus dilaksanakan sehingga
mengakibatkan perubahan pekerjaan, atas persetujuan bersama oleh para pihak akan
dituangkan dalam suatu Adendum, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Kontrak ini.
Pasal 15
PERISTIWA KOMPENSASI
(1) Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada PIHAK KEDUA dalam hal sebagai berikut:
a. [ppk] mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada PIHAK KEDUA;
c. [ppk] tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
d. PIHAK KEDUA belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
e. [ppk] menginstruksikan kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan
/penyimpangan;
f. [ppk] memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. [ppk] memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh [ppk];
h. ketentuan lain dalam Kontrak.
(2) Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan, maka [ppk] berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
(3) Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada [ppk], dapat dibuktikan kerugian
nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
(4) Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada [ppk],
dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
(5) PIHAK KEDUA tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian jika
PIHAK KEDUA gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi
atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Pasal 16
PELAKSANA, BAHAN DAN PERLENGKAPAN/PERALATAN PEKERJAAN
(1) Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang cakap, memadai dan
profesional sesuai yang dipersyaratkan dan tercantum dalam isian kualifikasi, yang ditunjuk
sebagai pelaksana dan mempunyai wewenang/kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA,
yang dapat menerima dan menyelesaikan segala perintah serta petunjuk-petunjuk dari [ppk].
(2) Bahan-bahan dan Perlengkapan/Peralatan Pekerjaan :
a. bilamana dalam Surat Pesanan (SP) atau Instruksi Kepada Penyedia (IKP) tidak ada
ketentuan lain, maka semua kebutuhan bahan dan perlengkapan/peralatan untuk
pekerjaan harus diusahakan dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
b. semua bahan, barang dan perlengkapan/peralatan untuk pekerjaan serta tahapan
pelaksanaan pekerjaan, harus diketahui dan disetujui oleh [ppk];
c. PIHAK KEDUA harus menyediakan membuat gudang/tempat khusus yang baik untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan maupun perlengkapan/peralatan kerja yang
dibutuhkan, dan perlu dilakukan penjagaan yang cukup memadai untuk menghindari
hilang dan/atau rusak.
Pasal 17
JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
(1) PIHAK KEDUA dalam rangka pelaksanaan, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan,
wajib memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana
ditentukan dalam Surat Pesanan (SP) atau Instruksi Kepada Penyedia (IKP) dengan tetap
mengutamakan syarat-syarat mutu bahan yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional
Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara
yang ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang, sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan [ppk].
(2) Penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, hasil pekerjaannya tetap harus
memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara periodik kepada [ppk] tentang pelaksanaan Pasal
ini.
Pasal 18
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) PIHAK KEDUA dengan ini menjamin atas keabsahan setiap jenis Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) yang digunakan dan/atau diterapkan dalam pekerjaan sebagaimana diatur dalam
Kontrak ini.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menanggung [ppk] dari atau atas semua tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap [ppk] sehubungan dengan
klaim atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk pelanggaran hak cipta,
merek dagang, hak paten, dan bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya yang
dilakukan atau diduga dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(3) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir atau tercipta sebagai akibat dari pelaksanaan
Kontrak ini baik sebagian maupun seluruhnya menjadi hak [ppk], dan selanjutnya [ppk]
berhak untuk mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk dan atas nama [ppk]
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa persetujuan dari PIHAK
KEDUA lebih dahulu.
(4) [ppk] mempunyai kewenangan sepenuhnya tanpa kecuali atas semua dokumen hasil
pekerjaan yang diperjanjikan antara para pihak, termasuk kewenangan untuk menggunakan,
memanfaatkan, menerapkan, menggandakan dan/atau melakukan perubahan atau
penyesuaian bilamana perlu, melakukan pendaftaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak ini.
Pasal 19
KERJA LEMBUR
(1) Kerja lembur di luar ketentuan jam-jam kerja, PIHAK KEDUA wajib minta ijin secara tertulis
kepada [ppk].
(2) Sebelum mendapatkan ijin tertulis dari [ppk], yang dalam hal ini dapat diwakili
[konsultan_11], maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan kerja lembur.
Pasal 20
PENGAWASAN PEKERJAAN
(1) a. Dalam hal pemeriksaan hasil pekerjaan memerlukan keahlian teknis khusus, dapat
dibentuk [tim_ahli] untuk membantu pelaksanaan tugas [ppk].
b. [ppk] menerima hasil pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian dan penilaian
yang dilakukan oleh [tim_ahli].
(2) Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh [tim_ppk] yang ditunjuk oleh [ppk].
(3) Dalam pelaksanaan Kontrak, [ppk] dapat menugaskan [konsultan_11] untuk:
a. Melakukan pemeriksaan kondisi lokasi pekerjaan pada tahap awal dan pada saat
pelaksanaan Kontrak dalam rangka perubahan Kontrak;
b. Meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan; dan/atau
c. Menilai usulan penggantian personil dan/atau peralatan.
(4) a. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk pengajuan tagihan atau kebutuhan
lainnya dalam periode tertentu, diperiksa dan ditandatangani oleh PIHAK KEDUA
bersama [tim_ppk];
b. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dimaksud disusun berdasarkan Laporan
Kemajuan (progress) Fisik Pekerjaan dari PIHAK KEDUA yang disetujui oleh
[konsultan_11] yang ditunjuk oleh [ppk].
(5) Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi
Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM).
[ppk] memerintahkan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi
pelaksanaan pekerjaan.
(6) Apabila PIHAK KEDUA tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka
[ppk] mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada PIHAK KEDUA.
(7) Para pihak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus.
Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi harus sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Pasal 21
PENANGGUNGAN DAN RISIKO
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melindungi, membebaskan dan menanggung tanpa
batas [ppk] beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap [ppk] beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat [ppk]) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan akhir:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda PIHAK KEDUA dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
(2) Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara
Serah Terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
PIHAK KEDUA, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian [ppk]
(3) Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas
akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 22
SERAH TERIMA
(1) Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, PIHAK
KEDUA mengajukan permintaan secara tertulis kepada [ppk] untuk serah terima pekerjaan.
(2) Para pihak melakukan perhitungan terhadap volume atau prestasi pekerjaan yang
diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada [ppk] yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pemeriksaan Pekerjaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, [ppk] dapat dibantu oleh [konsultan_10]
dan/atau Konsultan Pengawas;
(4) Bersamaan dengan dilakukan Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), PIHAK
KEDUA menyerahkan data pendukung antara lain :
a. As built drawing beserta softcopy;
b. Data hasil pengujian (apabila ada);
c. MC-100 (Mutual Check-100);
d. Laporan kemajuan fisik pekerjaan.
(5) PIHAK KEDUA wajib memberikan petunjuk kepada [ppk] tentang pedoman pengoperasian
dan perawatan hasil pekerjaan selambat-lambatnya bersamaan dengan dilakukan Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over).
Pasal 23
PENYELESAIAN KONTRAK
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan
Kontrak berakhir, namun [ppk] menilai bahwa PIHAK KEDUA mampu menyelesaikan
pekerjaan, maka [ppk] memberikan kesempatan PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan
pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender.
(2) Pemberian kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum Kontrak yang di dalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
PIHAK KEDUA, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Perhitungan denda sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan setelah perhitungan akhir
yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan.
Pasal 24
CIDERA JANJI
PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila memenuhi
ketentuan antara lain meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. Tidak menyelesaikan pekerjaan atau gagal dalam uji coba ketiga berdasarkan hasil
kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Show Cause Meeting (SCM);
b. Tidak memenuhi mutu/kualitas dan kuantitas pekerjaan sebagaimana spesifikasi teknis yang
telah ditetapkan;
c. Waktu penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
d. Tidak melaksanakan Serah Terima Kedua (Final Hand Over);
e. Tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan;
f. Mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh [ppk];
g. Tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, dan/atau gambar ”as built” (as
built drawing);
h. Dalam hal terjadi kegagalan bangunan;
i. Menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan;
j. Mengalihkan atau mengsubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan [ppk];
k. Tidak mengganti atau mengganti Tenaga Ahli yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak; dan/atau
l. Tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Kontrak.
Pasal 25
KERJASAMA DENGAN SUB PENYEDIA
(1) Apabila PIHAK KEDUA adalah Penyedia Usaha Kecil, maka:
a. PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan seluruh pekerjaan
kepada penyedia lain;
b. pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama PIHAK
KEDUA, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya;
c. pengalihan dan/atau subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada
penyedia spesialis;
d. pengalihan dan/atau subkontrak pekerjaan oleh PIHAK KEDUA wajib mendapat
persetujuan tertulis dari [ppk].
(2) Apabila PIHAK KEDUA adalah Penyedia Usaha non-Kecil, maka:
a. PIHAK KEDUA dapat bekerja sama dengan Penyedia Usaha Kecil, antara lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya, sebagai sub kontraktor atau sebagai
pemasok bahan sesuai spesialisasi/keahlian yang diperlukan, dengan tetap
memperhatikan kompetensi dan kualifikasi yang bersangkutan;
b. PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab penuh atas hasil kerja keseluruhan pekerjaan
dan bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut;
c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama;
d. bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan
mendapatkan persetujuan [ppk];
e. ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak ini serta
menganut prinsip kesetaraan;
f. PIHAK KEDUA membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
(3) Apabila PIHAK KEDUA adalah perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan maka
harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan,
subkontrak, dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di
bidang yang bersangkutan.
Pasal 26
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
(1) Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar.
(2) Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat sementara hingga Keadaan
Kahar berakhir, atau bersifat permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
(3) Dalam hal Kontrak dihentikan permanen sebagaimana dimaksud ayat (2), maka [ppk] wajib
membayar kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai dan disetujui oleh [ppk].
(4) [ppk] berhak melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak apabila:
a. Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;
b. Berdasarkan penelitian [ppk], PIHAK KEDUA tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender pada tahun anggaran berkenaan, sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
c. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender pada tahun anggaran berkenaan, sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d. Cidera janji/lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Mengalihkan pekerjaan utama seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain tanpa
pesetujuan tertulis dari [ppk];
f. Dalam waktu paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak, yaitu terhitung sejak
diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), PIHAK KEDUA tidak atau belum
memulai tugas pekerjaannya;
g. Terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
h. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
instansi yang berwenang:
i. PIHAK KEDUA berada dalam keadaan pailit;
j. PIHAK KEDUA terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatangan
Kontrak;
k. PIHAK KEDUA gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat surat peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
l. PIHAK KEDUA tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan; atau
m. PIHAK KEDUA menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak
dan penghentian tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan.
(5) PIHAK KEDUA dapat melakukan Pemutusan kontrak apabila:
a. Setelah mendapatkan persetujuan [ppk], Pengawas pekerjaan memerintahkan PIHAK
KEDUA untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak.
b. [ppk] tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
Syarat-syarat Kontrak.
(6) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA dikenakan sanksi berupa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan menjadi milik [ppk];
b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA atau Jaminan Uang Muka dicairkan
dan menjadi milik [ppk] (apabila ada);dan
c. PIHAK KEDUA dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Sanksi daftar hitam (blacklist) kepada PIHAK KEDUA dikenakan pada badan usaha
(perusahaan) dan penanggung jawab badan usaha (perusahaan);
(8) Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, maka [ppk] membayar kepada PIHAK KEDUA
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh [ppk] sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda keterlambatan dan kelalaian yang harus
dibayar PIHAK KEDUA (apabila ada), serta PIHAK KEDUA menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada [ppk] dan selanjutnya menjadi hak milik [ppk].
(9) Dalam hal terjadi penghentian atau pemutusan kontrak, PIHAK PERTAMA membayar
kepada PIHAK KEDUA terhadap bahan/material dan/atau peralatan yang menjadi bagian
dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang.
(10) Para Pihak sepakat untuk menyimpangi keberlakuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
Pasal 27
SANKSI
(1) Apabila PIHAK KEDUA terlambat dalam melakukan penyerahan hasil pekerjaan kepada
[ppk] sehingga melampaui batas waktu yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA
dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar 1‰ (satu
perseribu) dari nilai Kontrak dan besarnya denda dihitung sebesar jumlah nilai
keterlambatan sampai dengan pekerjaan selesai atau pemutusan Kontrak.
(2) PIHAK KEDUA dikenakan sanksi ganti rugi apabila:
a. Akibat kesalahannya menyebabkan Kegagalan Bangunan;
b. Menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan;
c. Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil
audit; dan/atau
d. Hasil pekerjaan yang diserahkan kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
hasil audit.
(3) Besarnya sanksi ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan.
(4) Semua denda dan/atau ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan oleh [ppk] melalui
pemotongan terhadap pembayaran termin yang diterimakan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 28
KEADAAN KAHAR
(1) Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi
tidak dapat dipenuhi.
(2) Yang digolongkan keadaan kahar adalah, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran;
f. kondisi cuaca ekstrim;dan/atau
g. gangguan industri lainnya.
(3) Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan
atau kelalaian para pihak.
(4) PIHAK KEDUA dibebaskan dari denda-denda dan sanksi apabila keterlambatan
penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh terjadinya peristiwa-peristiwa diluar kekuasaan
atau kemampuan PIHAK KEDUA yang dianggap sebagai keadaan kahar.
(5) Apabila terjadi peristiwa-peristiwa tersebut, PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara
tertulis kepada [ppk] dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
terjadinya keadaan kahar dan pernyataan keadaan kahar dari yang berwenang, dan
kerugian akibat terjadinya keadaan kahar ditetapkan pada kesepakatan para pihak.
(6) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan atau dilanjutkan
setelah kondisi kahar berakhir.
(7) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan atas persetujuan [ppk], dibuatkan Berita Acara
hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan selanjutnya batas waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar, yang dituangkan dalam Adendum Kontrak.
(8) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak menyelesaikan kewajiban yang telah
dilaksanakan. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai.
(9) Selama masa keadaan kahar, jika [ppk] memerintahkan secara tertulis kepada PIHAK
KEDUA untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam keadaan kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Pasal 29
KEGAGALAN BANGUNAN
(1) PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan oleh
kesalahan PIHAK KEDUA.
(2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA,
dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka PIHAK KEDUA wajib
bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
(4) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan
atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan
mengakibatkan kegagalan bangunan, maka PIHAK KEDUA harus bertanggungjawab
sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(5) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal ini ditetapkan oleh pihak ketiga
selaku penilai ahli.
Pasal 30
PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN
(1) Kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh 1 (satu) atau lebih penilai ahli yang
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Jasa
Konstruksi.
(2) Biaya yang disebabkan penggunaan penilai ahli menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 31
PENEMUAN BENDA/BARANG BERNILAI SEJARAH
(1) Penemuan-penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan-
penemuan menurut undang-undang yang dikuasai oleh negara dilokasi pekerjaan pada
masa pelaksanaan Kontrak ini, PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara tertulis kepada
[ppk] dan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
(2) PIHAK KEDUA wajib melindungi dan menghindarkan benda/barang bernilai sejarah tersebut
dari kerusakan.
Pasal 32
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Kontrak ini, [ppk] dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka para pihak sepakat
untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan Hukum
Acara Perdata yang berlaku.
Pasal 33
PENUTUP
(1) Lampiran Kontrak ini terdiri dari antara lain:
[berita_acara]
yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak ini, dan merupakan satu
kesatuan utuh yang saling menunjang.
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Kontrak ini, dan/atau perubahan yang
dianggap perlu oleh para pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak Tambahan
(Adendum), dan selanjutnya merupakan bagian yang saling menunjang, yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini.
(3) Kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di Surabaya pada tanggal, bulan dan
tahun tersebut di mana aslinya dalam rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi meterai
secukupnya, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan untuk keperluan
administrasi dibuat rekaman dalam rangkap [rangkap] ([rangkap_str]).
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Pejabat Pembuat Komitmen,
[nama_direktur] [nama_ppk]
[pangkat_ppk]
[nip_ppk]