- 1 -
Dokumen Pemilihan
Pengadaan
Barang
Pengadaan Langsung
Paraf I Paraf II Paraf III
- 2 -
D O K U M E N P E M I L I H A N
PENGADAAN LANGSUNG
Nomor : 000.3.2/053/06.2.01.0028.PDL.02/436.7.3/2025
Tanggal : Jumat, 07 November 2025
untuk
Pengadaan Barang
Pengadaan Bahan Bangunan dan Material Paket 7
Pejabat Pengadaan pada : Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Pemerintah Daerah : Pemerintah Kota Surabaya
Tahun Anggaran: 2025
Paraf I Paraf II Paraf III
3
D A F T A R I S I
BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ................................................................... - 4 -
BAB II. UMUM ...................................................................................................................... - 6 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ...................................................................... - 10 -
A. UMUM .......................................................................................................................... - 10 -
1. PAKET PEKERJAAN DAN IDENTITAS PEJABAT PENGADAAN ................................................................................... - 10 -
2. SUMBER DANA ............................................................................................................................................... - 10 -
3. PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN ............................................................................................... - 10 -
4. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ....................................................................................................... - 11 -
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI ........................................................................................ - 11 -
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI PELAKU USAHA ...................................................................................................... - 11 -
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ........................................................................ - 12 -
6. ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ............................................................................................................ - 12 -
D. PENYIAPAN PENAWARAN ............................................................................................ - 13 -
7. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ....................................................................................................... - 13 -
E. PENYAMPAIAN PENAWARAN ...................................................................................... - 14 -
8. PENYAMPAIAN PENAWARAN ............................................................................................................................ - 14 -
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI DAN
NEGOSIASI .......................................................................................................................... - 15 -
9. PEMBUKAAN PENAWARAN ............................................................................................................................... - 15 -
10.EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN BIAYA ...................................... - 15 -
11.PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG .............................................................................. - 20 -
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK .................................................. - 20 -
12.PENERBITAN SPPBJ.......................................................................................................................................... - 20 -
13.PENANDATANGAN-AN SPK .............................................................................................................................. - 21 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ........................................................................ - 22 -
A. PAKET PEKERJAAN ........................................................................................................................................... - 22 -
B. IDENTITAS PEJABAT PENGADAAN ...................................................................................................................... - 22 -
C. SUMBER PENDANAAN ...................................................................................................................................... - 22 -
D. PERSYARATAN KUALIFIKASI PELAKU USAHA ............................................................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
E. MASA BERLAKU PENAWARAN .......................................................................................................................... - 22 -
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ...................................................................................................... - 22 -
G. PERSYARATAN TEKNIS ............................................................................................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB V. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR .................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB VI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA ............. - 23 -
BAB VII. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................... - 28 -
A. BENTUK SURAT PENAWARAN................................................................................................................... - 28 -
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ............................................................................................. - 29 -
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA .................................................................................................. 30
BAB VIII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ......................................................................... - 31 -
BAB IX. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ..................................................... - 34 -
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN ..................................................................................... - 60 -
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ..................................................................... - 60 -
Paraf I Paraf II Paraf III
- 4 -
BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
Nomor : 000.3.2/053/06.2.01.0028.PDL.03/436.7.3/2025 SURABAYA, Jumat, 07 November 2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Direktur CV ANUGERAH BERKAH GEMILANG
di Tempat
Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket Pengadaan Bahan Bangunan dan Material Paket
7 pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor 000.3/5987/436.7.3/2025
Tanggal Senin, 8 September 2025 Perihal Usulan Proses Pengadaan Barang/Jasa, dengan ini
Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung secara elektronik paket
Pengadaan Pekerjaan Pengadaan Barang sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket : Pengadaan Bahan Bangunan dan Material Paket 7
Uraian singkat pekerjaan : PENGADAAN BARANG
Nilai HPS : Rp 192.696.000
Sumber pendanaan : DPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga , APBD Kota
Surabaya
Tahun Anggaran : 2025
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Kantor Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi
Pembangunan Kota Surabaya / Jalan Sedap Malam No. 1,
Surabaya
Telepon/Fax : (031) 5345689, 5312144 / 5345689
Website LPSE : www.lpse.surabaya.go.id
E-mail Korespondensi : [email protected]
Saudara diminta untuk memasukkan penawaran administrasi, teknis, dan biaya serta data
kualifikasi, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut : (diisi sesuai
Jadwal di LPSE)
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
a. Pemasukan dan Pembukaan sesuai Jadwal di LPSE sesuai Jadwal
Dokumen Penawaran dan Data di LPSE
Kualifikasi
b. Evaluasi, Pembuktian Kualifikasi, sesuai Jadwal di LPSE sesuai Jadwal
Klarifikasi Teknis dan Negosiasi di LPSE
Biaya
c. Penandatanganan SPK sesuai Jadwal di LPSE sesuai
Jadwal
di LPSE
Paraf I Paraf II Paraf III
- 5 -
Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi
kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pejabat Pengadaan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
SUTRISNO
NIP. 197804252209011001
Paraf I Paraf II Paraf III
- 6 -
BAB II. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu Pelaku Usaha dalam menyiapkan
Dokumen Penawaran dan Data Kualifikasi dengan memperhatikan sebagian atau
keseluruhan atas ketentuan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023;
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021;
11. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2021;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
18. Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Anggaran Belanja Daerah Dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Dan Pengadaan
Barang/Jasa;
19. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor
380.K/TL.05/DJL.4/2022 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan;
20. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan Jabatan
Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa
Konstruksi;
21. Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal
11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025;
22. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 100.3.3.3/148/436.1.2/2024 tentang
Standar Harga Satuan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 7 -
23. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro Usaha Kecil Dan
Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Pemilihan ini sesuai kebutuhan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan baru, perubahan peraturan
perundang-undangan dan/atau penetapan kebijakan terkait pengadaan
barang/jasa oleh Pejabat yang berwenang, maka penyesuaian Dokumen
Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dimaksud; atau
2. Dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak
mengatur, tidak lengkap/tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan
terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang mengakibatkan terganggunya
kemanfaatan dan kepentingan umum yang lebih luas, maka penyesuaian
Dokumen Pemilihan dilaksanakan berdasarkan alasan-alasan yang objektif
sesuai, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak menimbulkan
Konflik Kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik.
C. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data
Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan
adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP).
D. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
- Pekerjaan Konstruksi : Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
bangunan.
- HPS : yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan
dan Pajak Pertambahan Nilai
- LDP : Lembar Data Pemilihan
- PA : pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Surabaya
- KPA : pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- UKPBJ : UKPBJ Kota Surabaya.
- PP : pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang
bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung dan / atau E-purchasing
- PPK : pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara/daerah
- Pejabat Yang : Yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan
Berwenang Kontrak adalah Pejabat yang memiliki kewenangan
Menandatangi untuk mengikat perjanjian atau menandatangani
Kontrak Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA,
atau PPK.
- Pelaku Usaha : badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
Paraf I Paraf II Paraf III
- 8 -
- Penyedia : adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
- APIP : Inspektorat Kota Surabaya
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK
kepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan
pekerjaan
- Surat Jaminan : Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
- Daftar Kuantitas dan : Daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan
Harga/Daftar kuantitas/keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya
Keluaran dan Harga yang merupakan bagian dari penawaran.
- Masa Pelaksanaan : Jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung
Pekerjaan (Jangka berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama
Waktu Pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan)
- Keselamatan : segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan
Konstruksi Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar
keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan
yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan
publik dan lingkungan.
- SMKK : bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
Keselamatan Konstruksi
- RKK : dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang
memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan
dengan dokumen Kontrak
- Ahli Keselamatan : yang selanjutnya disingkat Ahli K3 Konstruksi adalah
tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di
dan Kesehatan Kerja
bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
Konstruksi
dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi atau Sertifikat lainnya yang diterbitkan
oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ahli Keselamatan : tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di
Konstruksi bidang Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan
melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang
dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi atau Sertifikat lainnya yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
- Petugas Keselamatan : orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang
Konstruksi Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan dan
mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 9 -
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi atau Sertifikat
lainnya yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi
atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Biaya Penerapan : biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK
SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi.
E. Dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Dokumen
Pemilihan ini, maka :
1. penyelesaian permasalahan pelaksanaan Dokumen Pemilihan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang
ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang; atau
2. apabila peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap/tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan terkait
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang mengakibatkan terganggunya
kemanfaatan dan kepentingan umum yang lebih luas, maka penyelesaian
permasalahan pelaksanaan Dokumen Pemilihan dilakukan berdasarkan alasan-
alasan yang objektif, sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 10 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Paket Pekerjaan 1.1 Pelaku Usaha menyampaikan penawaran atas paket
dan Identitas Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan kode
Pejabat Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana tercantum
Pengadaan dalam LDP.
1.2 Nama paket pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.4 Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Pelaku Usaha yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam kontrak dengan mutu
sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
1.6 Nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.9 Website Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.11 Alamat email yang digunakan untuk korespondensi dalam
pelaksanaan Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum
dalam LDP
1.12 Dalam hal Peserta tidak melaksanakan proses
korespondensi melalui alamat email sebagaimana
dimaksud pada angka 1.11, maka Peserta dianggap tidak
pernah melakukan korespondensi dan/atau tidak
menyampaikan data/informasi korespondensi yang
diperlukan dalam pelaksanaan Dokumen Pemilihan,
dengan resiko dan tanggungjawab sepenuhnya ditanggung
oleh Peserta.
2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan
pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Pelanggaran 3.1 Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
terhadap berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan
Aturan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
Pengadaan a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan
Langsung ini.
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk
mengatur harga penawaran;
c. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pejabat Pengadaan; dan/atau
Paraf I Paraf II Paraf III
- 11 -
d. Melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam
pemilihan Penyedia
3.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud pada angka 3.1 dikenakan sanksi administrasi
sebagai berikut:
a. digugurkan dari proses Pengadaan Langsung atau
pembatalan penetapan calon Penyedia; dan
b. Sanksi Daftar Hitam.
3.3 Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada 3.2, Peserta juga dapat dilaporkan secara
Pidana.
3.4 Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan
Pejabat Pengadaan.
4. Larangan 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
Pertentangan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
Kepentingan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
klausul 4.1 antara lain meliputi:
a. Pelaku Usaha Pekerjaan Konstruksi merangkap sebagai
Pejabat Penandatangan Kontrak /Pejabat Pengadaan
pada pelaksanaan pengadaan di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; dan/atau
b. yang berwenang untuk menandatangani
kontrak/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun
tidak langsung mengendalikan atau menjalankan
badan usaha Penyedia.
4.3 Pelaku Usaha dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau
tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
4.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan
kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana
Kualifikasi tercantum dalam LDP meliputi:
Pelaku Usaha a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha berupa Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS-RBA);
b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk;
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dalam proses pengadaan ini;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 12 -
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka
1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki
pengalaman.
h. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan:
SKP = KP – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan
konstruksi yang sedang dikerjakan.
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
6. Isi Dokumen Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung terdiri dari:
Pengadaan a. Undangan Pengadaan Langsung;
Langsung b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
e. daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
f. Formulir Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Administrasi:
a) Surat Penawaran;
2) Dokumen Penawaran Teknis (dikecualikan untuk
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi, dengan nilai
HPS paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) :
a) Daftar Peralatan; dan
b) Daftar personel beserta daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
Kriteria personel yang dipersyaratkan:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 13 -
(1) tidak mensyaratkan Tenaga Ahli;
(2) hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat
kompetensi kerja untuk setiap personel yang
disyaratkan;
(3) dapat mensyaratkan Petugas K3.
3) Dokumen Penawaran Harga:
a) Harga penawaran sesuai Surat Penawaran dalam
Dokumen Administrasi; dan
b) Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan
Harga.
g. Formulir Isian Kualifikasi; dan
h. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK).
D. PENYIAPAN PENAWARAN
7. Dokumen 7.1 Pelaku Usaha menyiapkan Dokumen Penawaran dan Data
Penawaran dan Kualifikasi sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli.
Kualifikasi
7.2 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi,
Penawaran Teknis, dan Penawaran Harga.
7.3 Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan:
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum
dalam LDP;
3) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam LDP;
4) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
5) tanda tangan oleh:
a) direktur utama/pimpinan perusahaan; atau
b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta
pendirian beserta perubahan terakhir (apabila
ada perubahan).
b. Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan
kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan) yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akta
pendirian beserta perubahan terakhir (apabila ada
perubahan).
7.4 Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas:
a. Daftar isian peralatan; dan
b. Daftar isian personel beserta daftar pengalaman kerja
atau referensi kerja.
7.5 Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:
a. Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran;
b. Daftar Kuantitas dan Harga (untuk kontrak Harga
Satuan) atau Daftar Keluaran dan Harga (untuk
kontrak Lumsum).
7.6 Biaya overhead (biaya umum) dan keuntungan serta
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
serta yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan
paket Pekerjaan Konstruksi ini diperhitungkan dalam total
harga penawaran.
7.7 Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi
dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000,00
(limapuluh juta rupiah), komponen/Item pekerjaan
penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta
Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga/ Daftar Keluaran dan Harga dengan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 14 -
besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
7.8 Data Kualifikasi terdiri dari Formulir Isian Kualifikasi
harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak
sebagaimana tercantum pada klausul 7.3 huruf a butir 5).
E. PENYAMPAIAN PENAWARAN
8. Penyampaian 8.1 Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dan
Penawaran Data Kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan sebagaimana
tercantum dalam SPSE.
8.2 Dengan menyampaikan penawaran sesuai dengan 8.1
maka Pelaku Usaha telah menyampaikan dan menyetujui:
a. Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1) 2), dan 3) maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b. Pernyataan Pelaku Usaha yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam
lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan
sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Pernyataan memiliki, mampu, dan bersedia
menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja Personel
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung pada saat klarifikasi/negosiasi.
d. Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi, yang
Paraf I Paraf II Paraf III
- 15 -
berisi:
1) Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2) Menggunakan tenaga kerja kompeten
bersertifikat;
3) Menggunakan peralatan yang memenuhi standar
kelaikan;
4) Menggunakan material yang memenuhi standar
mutu;
5) Menggunakan teknologi yang memenuhi standar
kelaikan;
6) Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur
(SOP); dan
7) Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya
penerapan SMKK.
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI
DAN NEGOSIASI
9. Pembukaan 9.1 Penawaran Pelaku Usaha dibuka sesuai jadwal dalam
Penawaran Undangan Pengadaan Langsung yang tercantum dalam
SPSE.
9.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan penawaran,
yang meliputi:
a. Surat penawaran;
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis (dikecualikan untuk
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi, dengan
nilai HPS paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah);
d. Dokumen penawaran harga; dan
e. Data Kualifikasi.
10. Evaluasi, 10.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang
Pembuktian meliputi:
Kualifikasi, a. Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi;
Klarifikasi dan b. Evaluasi Teknis (dikecualikan untuk Pengadaan
Negosiasi Langsung Pekerjaan Konstruksi, dengan nilai HPS
Teknis dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
Harga rupiah);
c. Evaluasi Harga;
d. Pembuktian Kualifikasi; dan
e. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga.
10.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi:
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila surat penawaran memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 7.3
huruf a butir 5);
2) mencantumkan penawaran harga;
3) masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b. Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan
administrasi, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur
(pass and fail) .
2) Evaluasi kelengkapan Formulir Isian Kualifikasi
sesuai dengan persyaratan kualifikasi pada klausul
5.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 16 -
3) Evaluasi terhadap Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko atau Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS-RBA), SBU atau Sertifikat Lainnya
(apabila disyaratkan) memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a) Masa berlaku SBU tidak memperhatikan
ketentuan registrasi tahunan.
b) Dalam hal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
atau Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS-RBA), SBU atau Sertifikat
Lainnya (apabila disyaratkan) yang telah
berakhir masa berlakunya sebelum batas akhir
pemasukan Penawaran, maka tidak diterima dan
Pelaku Usaha dinyatakan gugur.
c) Dalam hal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
atau Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS-RBA), SBU atau Sertifikat
Lainnya (apabila disyaratkan) yang habis masa
berlakunya namun telah diperpanjang sebelum
batas akhir pemasukan Penawaran, maka Peserta
tetap dapat mengikuti pelaksanaan pemilihan
Pengadaan Langsung;
d) Dalam hal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
atau Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS-RBA), SBU atau Sertifikat
Lainnya (apabila disyaratkan) yang disyaratkan
habis masa berlaku nya setelah batas akhir
pemasukan Penawaran, maka Peserta harus
menyampaikan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko atau Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS-RBA), SBU atau sertifikat lainnya
yang disyaratkan yang sudah diperpanjang dan
telah berlaku efektif kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak/PPK pada saat rapat
persiapan penandatangan kontrak apabila
ditetapkan sebagai pemenang;
e) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online
Single Submission Risk Based Approach (OSS-
RBA), SBU atau Sertifikat Lainnya (apabila
disyaratkan) harus sudah berlaku efektif pada
saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak;
f) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online
Single Submission Risk Based Approach (OSS-
RBA) bidang jasa konstruksi berupa Sertifikat
Standar dengan status sedang menunggu
verifikasi persyaratan tetap dapat mengikuti
pemilihan penyedia Jasa Konstruksi dan
pengikatan kontrak Jasa Konstruksi sesuai
ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha
Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dengan
menyampaikan NIB dan SBU yang masih berlaku
serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa
Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi
persyaratan.
4) Persyaratan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
dapat dikecualikan untuk Pelaku Usaha yang secara
peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki
laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru
berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun
terakhir.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 17 -
5) Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai
dengan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada
saat pembuktian kualifikasi.
6) Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan:
a) Rumusan SKP
SKP = KP – P
KP = Nilai Kemampuan Paket.
P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan
b) Pelaku Usaha wajib mengisi daftar pekerjaan
yang sedang dikerjakan;
c) Apabila ditemukan bukti Pelaku Usaha tidak
mengisi daftar pekerjaan yang sedang
dikerjakan walaupun sebenarnya ada
pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka
apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP
Pelaku Usaha tidak memenuhi, maka
dinyatakan gugur.
7) Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi
yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli
Papua.
8) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan
kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
10.3 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang
memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan
yang disyaratkan;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem
gugur (pass and fail);
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal
yang harus dipenuhi sebagaimana terdapat pada
klausul 7.4.
e. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan
ketentuan:
1) Peralatan yang ditawarkan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam LDP; dan
2) Personel yang ditawarkan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam LDP.
f. Pelaku Usaha yang dinyatakan lulus evaluasi teknis
dilanjutkan dengan evaluasi harga;
g. Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan teknis,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung
gagal.
h. Evaluasi Teknis dikecualikan untuk Pengadaan
Langsung Pekerjaan Konstruksi, dengan nilai HPS
paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah)
10.4 Evaluasi Harga:
Unsur-unsur yang dievaluasi adalah:
a. Sebelum evaluasi penawaran dilakukan koreksi
aritmatik dengan ketentuan:
1) koreksi aritmatik dilakukan dengan secara
otomatis menggunakan SPSE. Apabila terdapat
kendala atau tidak dapat menggunakan SPSE,
maka koreksi aritmatik dilakukan secara
manual.
2) hasil koreksi aritmatik mengubah nilai
Paraf I Paraf II Paraf III
- 18 -
penawaran.
3) apabila hasil koreksi aritmatik melebihi HPS
maka penawaran dinyatakan gugur.
4) volume dan/atau jenis pekerjaan yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
dalam penawaran harga disesuaikan dengan
volume dan/atau jenis pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
5) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
volume dengan harga satuan pekerjaan,
dilakukan pembetulan dan harga yang berlaku
adalah hasil perkalian sebenarnya. Dengan
ketentuan harga satuan pekerjaan yang
ditawarkan tidak boleh diubah.
6) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada
daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan
kosong.
7) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan dan harga satuan
pekerjaan dimaksud dianggap nol.
8) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah urutan
peringkat penawaran.
b. Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan
dengan nilai HPS, jika melebihi nilai HPS tidak
dinyatakan gugur sebelum dilakukan klarifikasi
teknis dan negosiasi harga.
c. Dalam hal terdapat harga satuan penawaran yang
nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
persen) dari harga satuan yang tercantum dalam
HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
1) apabila harga satuan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga
pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan
tidak timpang;
2) apabila harga satuan dinyatakan timpang maka
harga tersebut hanya berlaku untuk volume
sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika
terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan
yang harga satuannya dinyatakan timpang
maka pembayaran terhadap volume tambahan
tersebut didasarkan harga satuan hasil negosiasi
dan telah disepakati.
d. Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya
nol atau tidak ditulis maka dilakukan klarifikasi dan
kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam total harga
kontrak.
10.5 Pembuktian Kualifikasi:
a. Pembuktian kualifikasi dilakukan jika peserta
memenuhi persyaratan kualifikasi.
b. Pejabat Pengadaan menyampaikan undangan
pembuktian kualifikasi secara tertulis baik melalui
elektronik dan/atau non elektronik dengan
mencantumkan pemberitahuan mekanisme
pelaksanaan pembuktian kualifikasi. Pelaksanaan
pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring atau
luring sesuai kebutuhan kepada Peserta Penujukan
Langsung.
c. Apabila pelaksanaan pembuktian kualifikasi
dilakukan secara daring, maka dilakukan hal-hal
Paraf I Paraf II Paraf III
- 19 -
sebagai berikut:
1) Peserta Pengadaan Langsung mengirimkan foto
dokumen asli yang diperlukan secara elektronik
kepada akun resmi Pejabat Pengadaan.
2) Foto dokumen asli merupakan foto langsung dari
kamera/telepon genggam tanpa proses edit.
3) Pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan
melalui media video call dan didokumentasikan
dalam format video dan/atau foto.
d. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat dilakukan
secara luring/tatap muka, apabila tidak
memungkinkan dilaksanakan secara daring.
e. Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah
menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh
peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
f. Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar SPSE (offline)
dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan
untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen
yang akan dibuktikan.
g. Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian
kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka
Pejabat Pengadaan dapat memperpanjang waktu
pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari
kerja.
h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
mengakses data kontak (misal akun email atau no
telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat
mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta,
maka resiko sepenuhnya ada pada peserta.
i. Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
kualifikasi adalah:
1) direktur utama / pimpinan perusahaan yang
namanya ada dalam akta pendirian / perubahan;
2) penerima kuasa dari direktur utama / pimpinan
perusahaan yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akta pendirian / perubahan;
3) Pihak lain yang bukan direktur utama / pimpinan
perusahaan yang namanya tidak tercantum dalam
akta pendirian / perubahan sepanjang pihak lain
tersebut adalah pengurus / karyawan perusahaan
yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang
dibuktikan dengan bukti lapor/potong pajak PPh
Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1) dan
mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang
yang sah dari direktur utama / pimpinan
perusahaan pihak lain yang berhak untuk
mewakili perusahaan berdasarkan akta pendirian /
perubahan;
4) Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik; atau
5) Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama
Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
j. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan
mengundang dan/atau memverifikasi kesesuaian data
pada informasi Formulir elektonik isian kualifikasi
pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan
dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan
dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas
elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.
Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan
klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
k. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti
keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi
Paraf I Paraf II Paraf III
- 20 -
dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang
telah diselesaikan sebelumnya.
l. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian
kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan
sesuai dengan ketentuan 10.5 huruf g namun tetap
tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka
peserta dinyatakan gugur.
m. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan
sanksi Daftar Hitam.
10.6 Klarifikasi teknis dan negosiasi harga:
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan
negosiasi harga apabila Peserta telah memenuhi
persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi dan
lulus pembuktian kualifikasi.
b. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan nilai HPS dan
rincian HPS.
c. Pejabat Pengadaan bersama dengan Pelaku Usaha
membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
d. Apabila Klarifikasi teknis dan negosiasi harga tidak
mencapai kesepakatan, maka Pejabat Pengadaan
menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
11. Pembuatan 11.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
Berita Acara Langsung.
Hasil
Pengadaan 11.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat
Langsung hal-hal sebagai berikut:
a. tanggal dibuatnya Berita Acara
b. nama dan alamat Pelaku Usaha;
c. total harga penawaran dan total harga hasil negosiasi;
d. dokumen penawaran dan data kualifikasi Pelaku
Usaha;
e. unsur-unsur yang dievaluasi; dan
f. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
(apabila ada).
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK
12. Penerbitan 12.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil
SPPBJ Pengadaan Langsung kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
12.2 Pelaku Usaha yang ditunjuk wajib menerima keputusan
tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih
berlaku, maka Pelaku Usaha yang bersangkutan tidak
dikenakan sanksi apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh
Pejabat Pengadaan dan masa penawarannya masih
berlaku, maka Pelaku Usaha dikenakan sanksi Daftar
Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka
Pelaku Usaha yang bersangkutan tidak dikenakan
sanksi apapun.
12.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data SPPBJ
dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah
Paraf I Paraf II Paraf III
- 21 -
diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut
melalui SPSE kepada Pelaku Usaha yang ditunjuk.
12.4 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara
Hasil Pengadaan Langsung.
12.5 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda
diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas
yang berwenang.
12.6 SPPBJ ditembuskan kepada APIP.
12.7 SPK ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
12.8 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data SPK
dan mengunggah hasil pemindaian dokumen SPK yang
telah ditandatangani pada SPSE.
12.9 Apabila Pelaku Usaha yang ditunjuk mengundurkan diri,
maka Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan
Langsung gagal.
13. Penandatangan 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib
-an SPK memeriksa konsep SPK yang meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf
pada setiap lembar SPK.
13.2 Pejabat Penandatangan Kontrak menandatangani SPK atas
nama Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada
klausul 7.3 huruf a butir 5).
Paraf I Paraf II Paraf III
- 22 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
NOMOR
HAL KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
IKP
A. Paket Pekerjaan 1.1 Kode RUP : 61410924
1.2 Nama paket pekerjaan : Pengadaan Bahan Bangunan
dan Material Paket 7
1.3 Uraian singkat paket pekerjaan:
PENGADAAN BARANG
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan:
Lunsum
B. Identitas Pejabat 1.6 Nama Perangkat Daerah : Dinas Sumber Daya Air
Pengadaan dan Bina Marga pada Pemerintah Kota Surabaya
1.7 Nama Pejabat Pengadaan : Pengadaan Bahan
Bangunan dan Material Paket 7
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan : : Jl. Sedap Malam No. 1
Surabaya
1.9 Website Perangkat Daerah : [email protected]
1.10 Website SPSE : www.lpse.surabaya.go.id
1.11 E-mail Korespondensi: [email protected]
C. Sumber 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan DPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga ,
APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025
2. Pagu Anggaran: Rp 194.432.000
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp 192.696.000
D. PERSYARATAN 1 Persyaratan Kualifikasi:
KUALIFIKASI
ADMINISTRASI/ 1. Memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan
LEGALITAS peraturan perundang-undangan berupa Perizinan
PESERTA Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single
Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)
sebagai berikut :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode
KBLI 2020 : 46631
Bidang Perdagangan Besar Barang Logam
Untuk Bahan Konstruksi
E. Masa Berlaku 7.3.a.2) Masa berlaku surat penawaran : 60 (Enam Puluh)
Penawaran 10.2.a.3) hari kalender
F. Jangka Waktu 7.2.a.3) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 30 ( Tiga Puluh
Pelaksanaan 10.2.a.4) ) hari kalender
Pekerjaan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 23 -
BAB VI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
Keterangan
- Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan
berdasarkan Daftar barang yang terdapat dalam rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK.
- Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pejabat Pengadaan berdasarkan spesifikasi teknis
dan gambar yang telah ditetapkan oleh PPK.
- Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain:
1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi, dan lain-lain;
2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain;
3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;
4. Pengepakan;
5. Cara pengiriman;
6. dan lain-lain.
No Uraian Barang Spesifikasi Teknis dan/atau Satuan Volume
Gambar
1. Besi Hollow Uk. 40 Besi Hollow dalam Lonjor 1400
x 40 x 1,1 mm kondisi baru
Dimensi Besi Hollow
dengan Uk. 40 x 40 x
1,1 mm
Berbentuk Kotak atau
persegi panjang
Dengan Panjang 6 m
Paraf I Paraf II Paraf III
- 24 -
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum
CONTOH
Untuk kontrak Harga Satuan:
Satuan Harga Total
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas
Ukuran Satuan Harga
Total Daftar 1
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Untuk kontrak Lumsum:
Persentase/ Satuan
Uraian Satuan Harga Total
Ukuran
No.
Keluaran/output Keluaran/output Harga
Keluaran/output
Total Daftar 1
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang
bersifat umum.
2. Total harga adalah semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
Paraf I Paraf II Paraf III
- 25 -
Daftar 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: __________
CONTOH
Untuk kontrak Harga Satuan:
Satuan Harga Total
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas
Ukuran Satuan Harga
Total Daftar 2
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Untuk kontrak Lumsum:
Persentase/
Uraian Satuan Harga Total
Satuan Ukuran
No.
Keluaran/output Keluaran/output Harga
Keluaran/output
Total Daftar 2
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Pada judul Daftar 2 cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang
menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian-bagian
pekerjaan lain.
2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
Paraf I Paraf II Paraf III
- 26 -
Daftar 3: Mata Pembayaran ______________________
Untuk kontrak Harga Satuan: CONTOH
No. Uraian Pekerjaan Satuan Kuantitas Harga Total
Ukuran Satuan Harga
Total Daftar 3
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Untuk kontrak Lumsum:
No. Uraian Persentase/ Satuan Satuan Harga Total
Keluaran/output Ukuran Keluaran/output Harga
Keluaran/output
Total Daftar 3
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Pada judul Daftar 3 cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain
yang sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika
terdapat lebih dari satu jenis pekerjaan.
2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
Paraf I Paraf II Paraf III
- 27 -
DAFTAR REKAPITULASI
CONTOH
Untuk Kontrak Harga Satuan:
Mata Pembayaran Harga
Pekerjaan Harga Satuan
Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum
Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Daftar No. 3: Mata Pembayaran ...................
—dll.—
TOTAL NILAI
PPN 10%
Total termasuk PPN 10%
Catatan: Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah),
komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja
serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/
Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Untuk Kontrak Lumsum:
Mata Pembayaran Harga
Pekerjaan Lumsum
Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum
Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Daftar No. 3: Mata Pembayaran ...................
—dll.—
TOTAL NILAI
PPN 10%
Total termasuk PPN 10%
Catatan: Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah),
komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja
serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/
Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 28 -
BAB VII. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
C O N T O H
[Kop Surat]
Nomor : _______[tempat], ___[tanggal] ______[bulan]
___[tahun]
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pejabat Pengadaan pada __________ [Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah]
di
______________________________
Perihal : Penawaran Pengadaan _______________ [diisi nama pekerjaan]
Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________
tanggal ______________, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan
_____________________ [diisi nama pekerjaan] sebesar Rp_______________
(___________________).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama ____ (________________) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak tanggal
surat penawaran ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
Penyedia,
[PT/CV/Firma/Koperasi]
..........................
Nama Lengkap
Paraf I Paraf II Paraf III
- 29 -
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
1. Daftar isian peralatan
Kepemilikan
No Jenis Merk dan Tipe Lokasi Kapasitas Jumlah
/status
1 ___ ___ ___ ___ ___ ___
2 ___ ___ ___ ___ ___ ___
dst ___ ___ ___ ___ ___ ___
2. Daftar isian personel beserta daftar pengalaman kerja atau referensi kerja
No Nama Pengalaman (tahun)
1 ___ ___
2 ___ ___
dst ___ ___
Paraf I Paraf II Paraf III
- 30 -
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA
Daftar Kuantitas dan Harga (untuk kontrak Harga Satuan)
Daftar Kuantitas dan Harga diisi sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam
spesifikasi.
No Uraian Pekerjaan Satuan Volume Jumlah Harga
Jumlah (Sebelum PPN)
PPN (10%)
Jumlah total setelah PPN
Daftar Keluaran dan Harga (untuk kontrak Lumsum)
Daftar Keluaran dan Harga diisi sesuai dengan item keluaran/output yang
tercantum dalam spesifikasi.
No Uraian Persentase Satuan Total Harga
Keluaran/Output /Satuan Harga
Ukuran Keluaran
Keluaran/ /Output
Output
Jumlah (Sebelum PPN)
PPN (10%)
Jumlah total setelah PPN
Paraf I Paraf II Paraf III
- 31 -
BAB VIII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PELAKU USAHA BERBENTUK BADAN USAHA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama badan usaha]
No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]
Bertindak untuk : ____________________[diisi nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi berdasarkan
__________ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas
nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa];
2. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah [bagi pegawai
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara
ditulis sebagai berikut: “Saya merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 32 -
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha : _____________________
2. Status :
Pusat Cabang
: _____________________
Alamat Kantor Pusat
_____________________
No. Telepon : _____________________
3.
No. Fax : _____________________
E-Mail : _____________________
Alamat Kantor Cabang : _____________________
_____________________
No. Telepon : _____________________
4.
No. Fax : _____________________
E-Mail : _____________________
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar
a. Nomor : _______________
b. Tanggal : _______________
c. Nama Notaris : _______________
d. Nomor Pengesahan : _______________
Kementerian Hukum dan
HAM (untuk yang
berbentuk PT)
2. Akta/Anggaran Dasar
Perubahan Terakhir
a. Nomor : _______________
b. Tanggal : _______________
c. Nama Notaris : _______________
C. Pengurus Badan Usaha
No. Nama No. Identitas Jabatan dalam Badan Usaha
D. Izin Usaha
1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi : a. Nomor.……………
b. Tanggal ……………
2. Masa berlaku izin usaha : …………
3. Instansi penerbit : …………
E. Sertifikat Badan Usaha
1. Sertifikat Badan Usaha : a. Nomor …………
b. Tanggal …………
2. Masa berlaku : …………
3. Instansi penerbit : …………
4. Kualifikasi : …………
5. Klasifikasi : …………
6. Subklasifikasi : …………
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
Paraf I Paraf II Paraf III
- 33 -
No. Nama No. Identitas Alamat Persentase
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak : _______________
G. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru
berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
Tanggal Selesai
Pemberi Tugas /
Kontrak Pekerjaan/PHO
Ringkasan
PPK/PPK
Nama Paket
Berdasarkan
No. Lingkup Lokasi
Pekerjaan
Pekerjaan
Alamat/ No / BA Serah
Nama Nilai Kontrak
Telepon Tanggal Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
H. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP)
Pemberi Tugas /
Kontrak Total Progres
PPK/PPK
Nama Klasifikasi/Sub
No. Paket Klasifikasi Lokasi
Alamat/ No / No /
Pekerjaan Pekerjaan Nama Nilai Total Nilai
Telepon Tanggal Tanggal
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa
tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan
tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan
sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
__________[tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun]
PT/CV/Firma
__________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp10.000,-
dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan pada badan usaha]
Paraf I Paraf II Paraf III
- 34 -
BAB IX. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
CONTOH 1 – KONTRAK HARGA SATUAN
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak ]
SATUAN KERJA :
............................................................
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : ……… [nama PA/KPA/Pejabat
Penandatangan Kontrak]
NIP : …… [NIP]
Jabatan : ........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan : ………[alamat Satuan Kerja]
di
yang bertindak untuk dan atas nama*) ……. c.q. ..…….
NAMA PEJABAT
c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
PENANDATANGAN KONTRAK
……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK
pengangkatan PA/KPA/PEJABAT PENANDATANGAN
KONTRAK ] [jika ditandatangani oleh PEJABAT
PENANDATANGAN KONTRAK ditambahkan surat tugas
dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatangan Kontrak ”, dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… .. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris : …… . [sesuai akta notaris]
Nomor
NAMA PENYEDIA
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : ….... [nama notaris penerbit
akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pejabat
WAKIL SAH PEJABAT
Penandatangan Kontrak ]
PENANDATANGAN KONTRAK
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
Penandatangan Kontrak …… nomor
.…. tanggal ……. [diisi nomor dan
tanggal SK pengangkatan Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PAKET PENGADAAN:
PENGADAAN LANGSUNG:
..................................................
Nomor : ............................................................
[diisi nama paket]
Tanggal : ............................................................
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD
Paraf I Paraf II Paraf III
- 35 -
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan dibebankan atas DIPA/DPA
............ Tahun Anggaran ....... untuk mata anggaran kegiatan ............................]
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK: Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar; dan
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui
koreksi aritmatik)
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1. ………………
2. ………………
3. Dst.
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output
atau sub-output]
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih
Bulanan/Sekaligus]
[untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress
pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. ……….
2. ……….
3. Dst
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
Paraf I Paraf II Paraf III
- 36 -
BESARAN UANG MUKA
[Apabila diberikan uang muka, maka uang muka paling sedikit sebesar 50% dari Harga
Pekerjaan]
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar __% (_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
[Apabila tidak diberikan uang muka]
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
FASILITAS
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa :
[Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:
1. Alat Pelindung Diri (APD);
2. Alat Pelindung Kerja (APK);
3. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
4. ………
5. (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada
Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
[Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:
1. ……………;
2. ....................
(diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia
untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak ...........................
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli untuk proyek/satuan kerja Pejabat
ini untuk Penyedia maka rekatkan Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai
meterai Rp10.000,- )] Rp10.000,- )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Paraf I Paraf II Paraf III
- 37 -
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga
yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN
WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
(apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
(apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
penerapan SMKK;
b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
5. UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
persiapan teknis lain;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh
perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO);
f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
Paraf I Paraf II Paraf III
- 38 -
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak ;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan
harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana
dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya.
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
Paraf I Paraf II Paraf III
- 39 -
dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan
Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa
Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia
dengan membuat adendum SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
10% dari rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM) sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
Paraf I Paraf II Paraf III
- 40 -
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
kerja konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak
;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Paraf I Paraf II Paraf III
- 41 -
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas
setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu,
serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama
Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
yang telah jatuh tempo;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
sesuai dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak .
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK,
Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Paraf I Paraf II Paraf III
- 42 -
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
pekerjaan, yang meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
pekerjaan yang meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal
dan tersedianya anggaran.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 43 -
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang
disesuaikan dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus
menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak .
Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah
Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan
dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
SPK.
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
tertulis dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah
hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 44 -
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
Masa Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia;
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis
dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia;
11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
Paraf I Paraf II Paraf III
- 45 -
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender; atau
12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
Penyedia maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil
penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP
untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi
kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 46 -
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
lembaga yang berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
dalam adendum SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 48 -
CONTOH 2– KONTRAK LUMSUM
[kop surat satuan kerja PPK]
SATUAN KERJA :
............................................................
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : ……… [nama PA/KPA/PPK]
NIP : …… [NIP]
Jabatan : ........... [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan : ………[alamat Satuan Kerja]
di
NAMA PEJABAT yang bertindak untuk dan atas nama*) …….. c.q. …….
PENANDATANGAN KONTRAK c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK
pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK
ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak ”, dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… .. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris : …… . [sesuai akta notaris]
Nomor
NAMA PENYEDIA
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : ….... [nama notaris penerbit
akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pejabat
WAKIL SAH PEJABAT Penandatangan Kontrak ]
PENANDATANGAN KONTRAK Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
Penandatangan Kontrak …… nomor
.…. tanggal ……. [diisi nomor dan
tanggal SK pengangkatan Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak ]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor : ............................................................
PAKET PENGADAAN:
Tanggal : ............................................................
..................................................
[diisi nama peket] NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan dibebankan atas DIPA/DPA
............ Tahun Anggaran ....... untuk mata anggaran kegiatan ............................]
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD
Paraf I Paraf II Paraf III
- 49 -
Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK: Lumsum
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Umum SPK;
e. gambar-gambar ;
f. spesifikasi teknis;
g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
h. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan
koreksi aritmatik.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1. ………………
2. ………………
3. Dst.
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output
atau sub-output]
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi dengan memilih
Termin/Sekaligus]
[untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan
pekerjaan/suboutput berupa________.
Termin ke-2: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan
pekerjaan/suboutput berupa________.
Termin ke-3: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan
pekerjaan/suboutput berupa________.
dst…]
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. ……….
2. ……….
3. Dst
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
Paraf I Paraf II Paraf III
- 50 -
BESARAN UANG MUKA
[Apabila diberikan uang muka, maka uang muka paling tinggi sebesar 30% dari Harga
Pekerjaan]
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar __% (_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
[Apabila tidak diberikan uang muka]
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
FASILITAS
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa :
[Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:
1. Alat Pelindung Diri (APD);
2. Alat Pelindung Kerja (APK);
3. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
4. ………
5. (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada
Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
[Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:
1. ……………;
2. ....................
(diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia
untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]
Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak ...........................
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
untuk Penyedia maka rekatkan meterai proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan
Rp10.000,- )] Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,- )]
[nama lengkap]
[nama lengkap] [jabatan]
[jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan keluaran, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang
tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN
WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila
Paraf I Paraf II Paraf III
- 51 -
berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
penerapan SMKK;
b. Harga Kontrak sesuai dengan keluaran (output) yang tercantum dalam Daftar
Keluaran dan Harga.
5. UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
persiapan teknis lain;
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima;
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO);
f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak ;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke/atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 52 -
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan
harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana
dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan SPK ini
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya;
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban
Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas
Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan
detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap keluaran (output), Tenaga Kerja
Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 53 -
Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang
dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak ,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
adendum SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
10% dari rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM) sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan;
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti
pengenaan denda keterlambatan;
d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dilaksanakan dengan ketentuan:
1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja
konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
Paraf I Paraf II Paraf III
- 54 -
dan termasuk dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
kerja konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap
cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia
yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan
atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 55 -
dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
sesuai dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak .
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk serah terima pertama pekerjaan;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga
Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
pekerjaan, yang meliputi:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 56 -
1) menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak ,
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dapat menyepakati perubahan
pekerjaan sebagaimana Pasal 22.a angka 1 sampai angka 3;
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan
tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan
dengan negosiasi;
c. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi;
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya
SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
atas SPK setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Masa Pelaksanaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
SPK.
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
tertulis dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
Paraf I Paraf II Paraf III
- 57 -
terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ; atau
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi
atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
Paraf I Paraf II Paraf III
- 58 -
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia;
11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender; atau
12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
Penyedia maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem termin atau sekaligus sesuai ketentuan
dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
Paraf I Paraf II Paraf III
- 59 -
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum
PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
lembaga yang berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
dalam adendum SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 60 -
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
[kop surat K/L/PD]
Nomor : __________ __________, __ __________ 20__
Lampiran : __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
_______________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
(______________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja __________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP : __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pejabat Pengadaan]
......... dst
Paraf I Paraf II Paraf III