| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | Rp 149,572,500 | 82.75 | - | |
| 0022990188508000 | Rp 149,628,000 | 75.6 | - | |
| 0315392357542000 | Rp 149,899,950 | 74.75 | - | |
| 0012243556508000 | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0867914285543000 | - | - | skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan |
| 0745982538011000 | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan | |
| 0027002369609000 | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan | |
| 0018487918503000 | - | - | - | |
| 0016955726541000 | - | - | - | |
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan |
| 0023062508626000 | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan | |
| 0805022373541000 | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade yang ditentukan | |
| 0869365569518000 | - | - | - | |
PT Agung Swarna Karya | 02*5**6****19**0 | - | - | - |
| 0755769510526000 | - | - | - | |
| 0210352746651000 | - | - | - | |
| 0011406568541000 | - | - | - | |
| 0943852913526000 | - | - | - | |
| 0018342485508000 | - | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA
A. STANDAR TEKNIS
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang
• Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang.
B. STUDI TERDAHULU
• Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta 2021 -
2041;
• Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Surakarta 2023 -
2043;
C. REFERENSI HUKUM
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pengganti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Tata Ruang;
• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta Tahun 2021-
2041;
• Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Kota Surakarta Tahun 2023-2043.
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup penyusunan dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang (SPPR) jangka menengah 5 (lima) tahunan yaitu, meliputi:
1. Penyusunan dokumen SPPR jangka menengah 5 (lima) tahunan terdiri
atas beberapa tahap meliputi:
2. Identifikasi arahan spasial;
3. Inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan rencana
pembangunan;
4. Analisis sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah;
dan
5. Perumusan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka
menengah yang mendukung rencana tata ruang.
E. KELUARAN DAN LAPORAN
Keluaran yang dihasilkan dalam pekerjaan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang (SPPR) jangka menengah 5 (lima) tahunan antara
lain:
1. Laporan Pendahuluan 5 buah dokumen dengan muatan sbb :
• Mencakup muatan gambaran umum awal kondisi Kota Surakarta,
metodologi dan rencana kerja penyusunan pekerjaan.
• Identifikasi arahan spasial;
• Inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan rencana
pembangunan;
• Analisis sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka
menengah; dan
• Perumusan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka
menengah yang mendukung rencana tata ruang.
2. Laporan Akhir sebanyak 5 buah dokumen.
• Memuat data-data baik bersifat data primer dan data sekunder,
hasil identifikasi arahan spasial, data inventarisasi dan sintesis tata
ruang dengan rencana pembangunan, Analisis sinkronisasi
program Pemanfaatan Ruang jangka menengah, serta rumusan
rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah
yang mendukung rencana tata ruang Kota Surakarta.
3. Harddisk Eksternal sebanyak 1 buah
• Berisi softcopy seluruh dokumen yang dihasilkan dalam proses
pekerjaan kegiatan berupa album peta dan data digital semua
muatan laporan, dan peta format file shp, serta dokumen
kelengkapan lainnya.
Semua bentuk data, dokumen, peta, foto, file yang dipergunakan selama
pekerjaan, dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi
pekerjaan (DPUPR Kota Surakarta).
Dalam kegiatan ini DPUPR Kota Surakarta membantu kelancaran kegiatan
dengan menyediakan dukungan administrasi, petunjuk teknis, dan
pendampingan pembahasan.