| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | Rp 148,395,900 | 81.5 | - |
| 0018342485508000 | Rp 149,489,250 | 85.75 | - | |
| 0315392357542000 | Rp 149,594,700 | 82.25 | - | |
Arwindo Karya Utama | 04*4**2****17**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan |
| 0867914285543000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
PT Png Management Consulting | 01*8**8****63**0 | - | - | tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan |
| 0868554437544000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
| 0955221122603000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
| 0312969512517000 | - | - | - | |
| 0018487918503000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi sesuai undangan terkirim lewat spse | |
| 0755769510526000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
| 0703079863528000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
| 0023062508626000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
| 0027002369609000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
| 0401941398542000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan | |
| 0314996745543000 | - | - | - | |
| 0025141995532000 | - | - | - | |
| 0210093787528000 | - | - | - | |
| 0012468294524000 | - | - | - | |
CV Wika Sadewa | 08*2**1****43**0 | - | - | - |
Adjian Nusantara | 02*9**2****16**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa
untuk melaksanakan urusan konkuren pemerintahan terutama di daerah (Provinsi,
Kabupaten dan kota) terdapat dua katagori urusan yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah daerah. Urusan tersebut adalah urusan pilihan, yakni pelaksanaan urusan
pemerintahan yang tergantung pada kondisi daerah (potensi dan karakteristik). Bila
tidak ada potensinya, maka urusan ini dimungkinkan untuk tidak dilaksanakan. Berbeda
dengan urusan wajib yang tidak tergantung pada kondisi daerah. Apapun kondisi
daerah, urusan wajib ini harus dilaksanakan sebagai perwujudan pelayanan pemerintah
terhadap masyarakatnya, termasuk disini adalah standar pelayanan fasilitas.
Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kota atau Kawasan
perkotaan sebagai pusat pengembangan wilayah tentu memiliki prioritas dalam
pemenuhan standar pelayanan fasilitas, karena kota atau Kawasan perkotaan
merupakan tempat konsentrasi penduduk, ekonomi dan fasilitas. Pasal 357 UU 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penyediaan fasilitas
pelayanan perkotaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Berkaitan dengan ini Pemerintah telah
menerbitkan PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, peraturan bertujuan untuk:
a. mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan yang lengkap
dan terstandardisasi1;
b. meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, antardaerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;
c. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya
Perkotaan; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 12 PP Nomor 59 Tahun 2022, daerah kabupaten/kota
menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan, Penyelanggaraan pengelolaan Perkotaan
dilakukan melalui penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
(RP2P). RP2P merupakan rencana pentahapan sistem Pelayanan Perkotaan beserta
strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana
pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang. Secara umum
muatan RP2P terdiri atas:
a. Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan; dan
b. Rencana Pendanaan Indikatif.
Penyusunan RP2P memperhatikan capaian Standar Pelayanan Perkotaan,
keuangan dan inovasi pembiayaan daerah, potensi kerja sama daerah, serta bentuk
dan klasifikasi Perkotaan.
Dokumen RP2P memiliki peran yang strategis yaitu:
a. merupakan bagian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang dioperasionalisasikan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD).
b. Diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
c. Dalam rangka keterpaduan program kegiatan Penyelenggaraan Pengelolaan
Perkotaan RP2P terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Mempertimbangkan ketentuan di atas, maka Kota Surakarta melalui Badan
Perencanaan Pembangunan (Bappeda) pada Tahun Anggaran 2025 ini akan Menyusun
dokumen RP2P. Penyusunan RP2P Kota Surakarta akan dijadikan dasar muatan
RPJMD Kota Surakarta 2025-2030.
Pekerjaan ini dilaksanakan untuk melengkapi muatan RPJMD Kota Surakarta
Tahun 2025-2030, terutama guna memastikan bahwa skenario pemenuhan standar
pelayanan perkotaan sebagaimana diamanahkan dalam PP Nomor 59 Tahun 2022
tentang Perkotaan.
Tujuan dalam pekerjaan Penyusunan RP2P Kota Surakarta meliputi:
1. mengidentifikasi kondisi kelengkapan fasilitas Pelayanan Perkotaan (fasilitas umum
dan fasilitas sosial).
2. pemetaan titik fasilitas Pelayanan Perkotaan;
3. pemetaan perkembangan kawasan perumahan dan Kawasan permukiman;
4. penilaian kinerja pengelola layanan Perkotaan;
5. analisis kinerja layanan Perkotaan;
6. penghitungan kebutuhan layanan Perkotaan;
7. perumusan potensi, permasalahan, dan tujuan RP2P;
8. merumuskan Rencana RP2P yang berisi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian layanan Perkotaan;
c. rencana pemeliharaan layanan Perkotaan;
d. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian,
dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
e. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota
cerdas.
9. penyusunan peta jalan (roadmaps) penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan
layanan Perkotaan.
Keluaran pekerjaan ini sekurang-kurangnya berupa dokumen berisi:
1. Laporan Pendahuluan, merupakan dokumen awal yang berfungsi untuk
menjelaskan kerangka kerja, pendekatan, dan rencana pelaksanaan kegiatan
secara terperinci. Laporan ini menjadi pijakan awal untuk memastikan arah dan
tujuan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan serta kesepakatan pihak-pihak yang
terlibat. Laporan pendahuluan memuat metode kerja dan tahapan pelaksanaan
yang mencakup pengumpulan data, analisis, penyusunan rekomendasi, serta
keterlibatan para pemangku kepentingan. Rencana jadwal pelaksanaan kegiatan,
kebutuhan data dan informasi, serta perangkat analisis yang digunakan juga
disajikan secara terperinci dalam laporan ini untuk memberikan gambaran
menyeluruh tentang proses yang akan dilakukan.
2. Laporan Antara, memuat hasil-hasil sementara yang telah dicapai, seperti
pengumpulan data, analisis terhadap dokumen RP2P, dan identifikasi
permasalahan yang relevan dengan sistem pelayanan perkotaan. Laporan ini juga
mencakup evaluasi terhadap efektivitas pendekatan yang telah digunakan, seperti
kajian literatur, pemetaan data, dan analisis kebijakan serta regulasi yang terkait,
serta keterlibatan pemangku kepentingan yang telah dilakukan selama proses
penyusunan pekerjaan RP2P.
3. Laporan Akhir, mencakup keseluruhan hasil hasil pengumpulam data, analisis,
dan penyusunan muatan rencana RP2P Laporan ini berfungsi sebagai dokumen
final yang menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan program strategis di
bidang system pelayanan perkotaan. Laporan Akhir memuat penjabaran
komprehensif mengenai:
a. rencana penyediaan pengoperasian pemeliharaan layanan Perkotaan;
b. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
c. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan
kota cerdas.
d. penyusunan peta jalan penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan
layanan Perkotaan.
Ruang Lingkup Wilayah Penyusunan RP2P Kota Surakarta, meliputi seluruh
administrasi Kota Surakarta dengan batas administrasi sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kabupaten Karanganyar dan Boyolali
Sebelah Timur : Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar
Sebelah Selatan : Kabupaten Sukoharjo
Sebelah Barat : Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar
Luas wilayah Kota Surakarta sebesar 4.680,16 Ha yang terdiri dari 5 wilayah
kecamatan yaitu Kecamatan Laweyan, Serengan, Pasar Kliwon, Jebres dan Banjarsari,
dimana terdiri dari 54 kelurahan yang mencakup 626 RW, dan 2.789 RT.
Ruang Lingkup Pekerjaan Tahapan Penyusunan RP2P Kota Surakarta adalah:
1. Tahap Persiapan
Tahap ini merupakan langkah awal dalam penyu Penyusunan RP2P Kota
Surakarta. Tahap persiapan bertujuan untuk merencanakan dan menyusun dasar-
dasar yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan
koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Adapun ruang lingkup
pekerjaan pada tahap persiapan meliputi:
a. Koordinasi dengan pihak dan instansi terkait;
b. Koordinasi tim ahli dan tim pendukung;
c. Menelaah materi, dokumen awal dan lingkup pekerjaan;
d. Menyusun kerangka kerja dan langkah kegiatan;
e. Pemahaman terhadap metodologi pelaksanaan pekerjaan;
f. Melakukan kajian terhadap teori yang relevan, kebijakan dan peraturan-
peraturan, serta data awal dari buku data dan analisis serta mauatan RP2P
Kota Surakarta;
g. Koordinasi dengan Tim RP2P dan Tim Teknis;
h. Penyusunan Laporan Pendahuluan.
2. Tahap analisis standar Pelayanan Perkotaan
Pada tahap ini, dilakukan evaluasi terhadap standar Pelayanan Perkotaan yang
meliputi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
a. Fasilitas Umum meliputi:
1) Prasarana:
a) jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu lintas;
b) sistem penyediaan air minum;
c) jaringan drainase;
d) sistem pengelolaan air limbah;
e) sistem pengelolaanpersampahan;
f) sistem proteksi kebakaran;
g) terminal atau stasiun;
h) jalur pejalan kaki dan penyeberangan;
i) jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan
j) jalur evakuasi bencana.
2) Sarana:
a) sarana pemerintahan;
b) sarana pendidikan;
c) sarana kesehatan;
d) sarana transportasi;
e) sarana peribadatan;
f) sarana perdagangan;
g) sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga, gedung
pertunjukan, dan apresiasi seni;
h) sarana keuangan dan perekonomian;
i) sarana ruang terbuka hijau;
j) sarana penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi;
k) museum dan perpustakaan; dan
l) tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
3) Utilitas umum,
a) jaringan listrik;
b) jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c) jaringan gas dan pengisian bahan bakar.
b. Fasilitas Sosial
1) fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial,
dan/atau konsultasi kesejahteraan keluarga;
2) fasilitas penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan
korban kekerasan dalam rumah tangga;
3) fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;
4) fasilitas perlindungan jaminan sosial;
5) fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk sistem deteksi dini
kebencanaan;
6) fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi bencana;
7) fasilitas layanan informasi dan data;
8) fasilitas pemadam kebakaran;
9) fasilitas layanan untuk tenaga kerja;
10) fasilitas pemakaman;
11) fasilitas perlindungan hukum;
12) fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan
potensi lokal;
13) fasilitas sanggar seni; dan
14) fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban umum, serta
perlindungan masyarakat.
3. Tahap Penyusunan Rencana RP2P Kota Surakarta
Muatan RP2P Kota Surakarta meliputi:
a. rencana penyediaan pengoperasian pemeliharaan layanan Perkotaan;
b. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
c. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan
kota cerdas;
d. penyusunan peta jalan penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan
layanan Perkotaan;
4. Tahap Diskusi
Diskusi Laporan Pendahuluan
Diskusi Laporan Antara
Diskusi Laporan Akhir