| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0732204573508000 | Rp 347,840,145 | 67.02 | 87.02 | - | |
| 0016491557517000 | Rp 367,521,000 | 74.59 | 93.52 | - | |
| 0847118288646000 | Rp 379,354,988 | 60.55 | 78.89 | - | |
| 0027809318543000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal sesuai yang dipersyaratkan untuk Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi | |
| 0014647531542000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal sesuai yang dipersyaratkan untuk Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0947045878517000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal sesuai yang dipersyaratkan untuk Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0314018292543000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal sesuai yang dipersyaratkan untuk Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0027552496541000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal sesuai yang dipersyaratkan untuk Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
PT Akar Ruang Studio Consultant | 02*9**9****24**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal sesuai yang dipersyaratkan untuk Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi |
CV Sekawan Daya | 0016494585503000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal sesuai yang dipersyaratkan untuk Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0012243085517000 | - | - | - | - | |
| 0867078693542000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Rusdenawan Karya Abadi | 02*9**1****17**0 | - | - | - | - |
CV Pilar Berkah | 05*8**9****28**0 | - | - | - | - |
| 0950117929542000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS KESEHATAN
RSUD IBU FATMAWATI SOEKARNO
Jl. Lettu Sumarto No. 1 Kadipiro, Banjarsari
Telp. (0271) 715300 Fax 715500 Email rsudkotasurakartameeting1@gmail.com
S U R A K A R T A
57136
RENCANA UMUM PENGADAAN KEGIATAN
PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG CATHLAB DAN
PENATAAN RADIOLOGI RSUD IBU FATMAWATI SOEKARNO
KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
No KERANGKA ACUAN URAIAN
1 LATAR BELAKANG Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara.
Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi untuk
bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Manajemen
Konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga memang
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2 MAKSUD DAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
TUJUAN Konsultan Manajemen Konstruksi [Jasa Konsultan Manajemen
Kontruksi Pembangunan Gedung Catlab dan Penataan
Radiologi RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta yang
berisi masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas mulai dari tahap persiapan, tahap
perencanaan, tahap pelelangan sampai tahap pelaksanaan.
1.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah mendapatkan penyedia Jasa
Konsultansi Manajemen Konstruksi melalui mekanisme
Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
Pembangunan [Jasa Konsultan Manajemen Kontruksi
Pembangunan Catlab dan Penataan Radiologi RSUD Ibu
Fatmawati Soekarno Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025.
1.2. Tujuan
• Memilih penyedia yang mampu menginisiasi dan
mengasistensi pembangunan Jasa Konsultan
Manajemen Kontruksi Pembangunan Gedung Catlab
dan Penataan Radiologi RSUD Ibu Fatmawati
Soekarno Kota Surakarta sekaligus mengawasi
pelaksanaan pembangunannya;
• Memilih penyedia yang akan bekerja sesuai dengan
jadwal proyek yang direncanakan;
• Mendapatkan penyedia yang mampu dan berkualitas
dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam
ruang lingkup pekerjaan;
• Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan
Manajemen Konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi sesuai KAK ini.
3 TARGET / SASARAN 1.1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan PengadaanJasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi Jasa Konsultan Manajemen Kontruksi
Pembangunan Gedung Catlab dan Penataan Radiologi
(RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta;
1.2. Penyelesaian pekerjaan [Jasa Konsultan Manajemen Kontruksi
Pembangunan Gedung Catlab dan Penataan Radiologi RSUD
Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025
luas Site Area 600 m2 m2 di area Gedung baru. Jasa Konsultan
Manajemen Kontruksi Pembangunan Gedung Catlab dan
Penataan Radiologi RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota
Surakarta yang tepat waktu dengan rincian sebagai berikut:
a) Pembangunan Ruangan Cathlab di Lantai 1
b) Penataan Radiologi di Lantai 2.
1.3. Terarahnya pelaksanaan program Pembangunan Jasa Konsultan
Manajemen Kontruksi Pembangunan Gedung Catlab dan
Penataan Radiologi RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota
Surakarta;
1.4. Terkendalikannya proses perencanaan teknis konstruksi dan
pelaksanaan konstruksi pembangunan [Jasa Konsultan
Manajemen Kontruksi Pembangunan Gedung Catlab dan
Penataan Radiologi RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota
Surakarta] secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
yang tersedia serta diselenggarakan secara tertib pada Tahun
Anggaran 2025.
4 NAMA ORGANISASI a. Direktur RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta selaku –
PENGADAAN Kuasa Pengguna Anggaran – selaku - Pejabat Pembuat
BARANG/JASA Komitmen (PPKom);
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK);
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
d. Tim Teknis;
e. Kepala Seksi Perencanaan dan Keuangan;
f. Kepala Seksi Pelayanan Medis;
g. Kepala Seksi Keperawatan;
h. Kepala Seksi Penunjang Medis;
i. Kepala Seksi Penunjang Non Medis
5 SUMBER DANA DAN a. Sumber Dana : DPA-RBA BLUD RSUD Ibu Fatmawati Soekarno
PERKIRAAN BIAYA Kota Surakarta.
b. Perkiraan Biaya: dengan jumlah HPS total sebesar Rp.
399.459.000,-
6 RUANG LINGKUP 1.1. Pekerjaan ini adalah Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
PENGADAAN dan Pembangunan [NAMA PEKERJAAN] yang dibiayai oleh APBN
LOKASI PEKERJAAN Tahun Anggaran [TAHUN ANGGARAN];
1.2. Penggunaan jasa manajemen konstruksi ini dikarenakan atas
rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang lingkup pekerjaan pembangunannya meliputi 9
bangunan yang harus diawasi bersamaan;
1.3. Penyedia jasa manajemen konstruksi tidak dapat merangkap
sebagai penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pekerjaan
ini;
1.4. Penyedia jasa manajemen konstruksi bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari tahap
persiapan konsep, tahap perencanaan teknis sampai serah terima
akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
pengendalian pada tahap perencanaan teknis dan tahap
pelaksanaan konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat
operasional;
1.5. Penyedia jasa manajemen konstruksi melakukan pengendalian
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan
tertib administrasi dalam Pembangunan [NAMA PEKERJAAN],
mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan konstruksi sampai
dengan masa pemeliharaan;
1.6. Penyedia jasa manajemen konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program
kerja pelaksanaan pekerjaannya dan
mendapat persetujuan/kesepakatan dari PPK, sehingga akan menjadi
pedoman penugasan dalam melaksanakan tugas. Program kerja
dimaksud meliputi antara lain:
1) Pemahaman tentang peraturan-peraturan /perijinan-perijinan
yang berlaku di Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
2) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
3) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan sesuai jumlahnya),
dengan tenaga yang diusulkan Konsultan Manajemen
Konstruksi
4) Uraian konsepsi Konsultan Manajemen Konstruksi atas
pekerjaan pengawasan proyek.
5) Koordinasi dengan konsultan perencana pengurusan perijinan
(ANDALALIN, ANDAL, izin lingkungan, IPPR, GPA, UKP/UPL,
IMB, lainnya jika ada) sesuai dengan syarat yang ditentukan
Pemerintah Provinsi Kota Surakarta.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 dan
Nomor 2/PRT/M/2015 serta aturan lainnya yang meliputi tugas-tugas:
A. Pekerjaan pada tahap pelaksanaan;
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa;
2. Pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
quality assurance atau quality control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
3. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik
meliputi: program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program
dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan;
5. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan
masukan hasil rapat-rapat harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawing) sebelum
serah terima I;
i. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima I dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
IMB;
m. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
dokumen pendaftaran;
n. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen sertifikat laik fungsi (SLF) dari
Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
7. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
B. Menyusun Data Lokasi/Informasi
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Manajemen
Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
2. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan maupun yang didapatkan sendiri. Kesalahan
pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
dari Konsultan Manajemen Konstruksi;
3. Informasi pengawasan antara lain:
a. Dokumen pelaksanaan
1. Gambar-gambar pelaksanaan;
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (spesifikasi
teknis);
3. BAHP, BAPP;
4. Dokumen Kontrak Kerja.
b. Bar Chart dan S-Curve serta network-planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
(setelah disetujui);
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi;
d. Peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dan
pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi;
Program alih teknologi.
7 PRODUK YANG Pengelolaan sampah medis sesuai dengan Ruang Lingkup
DIHASILKAN Pekerjaan yang telah ditentukan
8 WAKTU PELAKSANAAN a. Waktu Pelaksanaan Pengadaan : Bulan April 2025;
YANG DIPERLUKAN b. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : Bulan Juni s/d Desember
2025
9 METODE KERJA Tercantum di Ruang Lingkup dalam Kerangka Acuan Kegiatan.
10 SPESIFIKASI TEKNIS Terlampir
11 JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Jenis Kontrak Harga
Satuan.
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Jenis
Kontrak Tahun Tunggal, yaitu merupakan Kontrak yang
pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selarna masa
1 (satu) Tahun Anggaran.
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal. Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang
dibuat oleh 1 (satu) PPKom dengan 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu
dalam waktu tertentu.
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Jasa
Lainnya
DIREKTUR
RSUD IBU FATMAWATI SOEKARNO
KOTA SURAKARTA
SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dr. TUTIK ASMI
NIP. 19730812 200501 2 013