| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0013911490073000 | Rp 297,979,207 | 71.8 | 91.08 | |
| 0013184510054000 | - | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - | - |
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk | 00*3**0****54**0 | - | - | - |
| 0013864624073000 | - | - | - | |
| 0013569496028000 | - | - | - | |
| 0747972362526000 | - | - | - | |
| 0751472499532000 | - | - | - | |
Adasimi Utama Jaya | 06*8**1****32**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan mengasuransikan asset milik Pemerintah Daerah
adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi
segala resiko yang akan mengakibatkan kerugian Daerah;
2. Melindungi aset-aset tersebut dari kemungkinan kerugian yang akan
dialami oleh Pemerintah Daerah;
3. Melakukan pengamanan dan memberikan perlindungan dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat;
4. Mendapat jaminan kerugian/kerusakan dari resiko yang dijaminkan
meliputi bangunan gedung dan barang-barang inventaris (harta benda)
yang dipertanggungkan;
5. Terlaksananya manfaat inventarisasi secara efektif dan efisien;
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Obyek yang diasuransikan yaitu : Bangunan Gedung
Kantor yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
III. MANFAAT
Manfaat dari Kegiatan Penyediaan Jaminan Barang Milik Daerah ini
diharapkan bisa menjamin keamanan bagi aset Pemerintah Daerah Kota
Surakarta khususnya Bangunan Gedung Kantor dan terjaminnya
pengamanan Barang Daerah dari faktor pencurian, kerusakan akibat
kecelakaan maupun kebakaran serta memberikan ketenangan dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.
IV. METODOLOGI
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus menyusun metodologi yang
sesuai, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Aset yang akan diasuransikan benar-benar ada di dalam daftar inventaris
Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
b. Dasar Penilaian Satuan Harga Bangunan Kantor Pemerintah dan
Bangunan Pasar menggunakan Harga Satuan Barang yang tercantum
dalam daftar inventaris yang sudah tercatat dalam Neraca Pemerintah
Kota Surakarta.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Belanja Asuransi Barang Milik
Daerah - Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan Kegiatan
Pengelolaan Barang Milik Daerah selama periode 365 hari.
VI. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Pemerintah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2025 pada Kegiatan Pengelolaan Barang Milik
Daerah dengan Pagu Anggaran : Rp. 300.000.000,-
VII. PERSYARATAN PELAKSANA PEKERJAAN
Pelaksana pekerjaan Jaminan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota
Surakarta harus perusahaan asuransi yang memenuhi syarat administratif &
teknis sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah :
a. Sanggup melaksanakan pekerjaan Asuransi Aset Pemerintah Kota
Surakarta
b. Sanggup dan tunduk pada pekerjaan/ketentuan yang berlaku dalam
penutupan Asuransi di Indonesia
c. Perusahaan Asuransi tidak dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat
masalah hukum
VIII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Dalam Penilaian Aset pada pekerjaan Belanja Asuransi Barang Milik
Daerah - Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan dapat ditunjuk
Tenaga Ahli berpengalaman diantaranya :
1. Tenaga Ahli AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) pada kantor
cabang Surakarta dibuktikan dengan sertifikat AAMAI dan surat penempatan
/ SKD dari direksi.
2. Tenaga ahli asuransi bersertifikat AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian)
dikeluarkan oleh AAMAI (Asosiasi Ahli Managemen Asuransi Indonesia).
IX. TAHAPAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan administrasi
2. koordinasi dengan pihak-pihak terkait
3. Pengumpulan data inventaris Gedung dan Bangunan yang akan
diasuransikan
4. Pelaksanaan Pengadaan
X. HASIL PEKERJAAN
Laporan Hasil Pekerjaan Belanja Asuransi Barang Milik Daerah -
Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan Berupa Polis Premi.