| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013911490073000 | Rp 2,254,965,000 | - | |
| 0013098827062000 | - | - | |
| 0013122809073000 | Rp 2,386,544,300 | Gugur karena harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS | |
| 0016613226062000 | - | - | |
CV Costa | 00*2**2****09**0 | - | - |
| 0013098827062000 | - | - | |
PT Bni Life Insurance | 0017852567051000 | - | - |
| 0017884693058000 | - | - | |
PT Asuransi Bri Life | 00*3**0****62**0 | - | - |
| 0017852567093000 | - | - |
SPESIFIKASI PEKERJAAN
JASA ASURANSI KESEHATAN KUMPULAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PERIODE 01 JUNI 2024 – 31 MEI 2025
1. Latar Belakang
Untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan bekerja dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI),
serta sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai maka perlu diberikan fasilitas
Asuransi Kesehatan Tambahan bagi pegawai dan keluarganya selain Jaminan
Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
2. Maksud dan Tujuan
Spesifikasi pekerjaan ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan
petunjuk pengadaan jasa lainnya yakni Asuransi Kesehatan Kumpulan bagi Pegawai
FHUI. Tujuan utama pengadaan jasa lainnya adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
sebagai mitra kerja yang kredibel, reliable, dan independen dalam penyelenggaraan
Asuransi Kesehatan Tambahan bagi Pegawai FHUI.
3. Lingkup Pekerjaan Penyedia Jasa
Obyek asuransi yang dipertanggungkan adalah seluruh pegawai dan keluarga pegawai
yang didaftarkan oleh FHUI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di FHUI.
1) Asuransi Kesehatan FHUI meliputi:
a. Manfaat Rawat Inap
b. Manfaat Rawat Jalan
Adapun jenis-jenis manfaat pertanggungan adalah sebagaimana lampiran 1, serta syarat
dan ketentuan pertanggungan adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran 3.
2) Peserta Asuransi Kesehatan
a. Pegawai Tetap FHUI
Asuransi Kesehatan diberikan kepada pegawai tetap yaitu dosen tetap dan
tenaga kependidikan tetap. Rincian data peserta dapat dilihat pada lampiran 2.
b. Pegawai Tidak Tetap FHUI
Asuransi Kesehatan diberikan kepada dosen tidak tetap dengan perjanjian kerja
yang mendapatkan penugasan tambahan di manajemen FHUI, dosen tidak tetap
yang memiliki NIDK, tenaga kependidikan tidak tetap dengan perjanjian kerja,
dan tenaga kependidikan tidak tetap dengan penugasan fakultas. Rincian data
peserta dapat dilihat pada lampiran 2.
c. Keluarga Pegawai FHUI
Asuransi Kesehatan diberikan kepada satu tanggungan keluarga dosen tetap,
tenaga kependidikan tetap, dosen tidak tetap dengan perjanjian kerja yang
mendapatkan penugasan tambahan, dan dosen tidak tetap yang memiiki NIDK.
Rincian data peserta dapat dilihat pada lampiran 2.