| 0029614914541000 | Rp 820,000,000 | |
| 0705395143526000 | Rp 832,851,067 | |
| 0845426444211000 | - | |
CV Adjie Karya Sejahtera | 04*9**0****26**0 | - |
| 0015458870526000 | - | |
| 0015155104526000 | - | |
| 0015155559526000 | - | |
| 0311540660526000 | - | |
| 0804103737528000 | - | |
| 0011363587526000 | - | |
| 0748506706654000 | - | |
| 0026826370542000 | - | |
| 0210095162526000 | - | |
| 0722917010526000 | - | |
CV Mitra Graha Putera | 03*2**6****26**0 | - |
CV Kusuma Karya Amanah | 04*4**9****26**0 | - |
| 0315850925526000 | - | |
CV Segitiga | 02*0**2****42**0 | - |
| 0017522780526000 | - | |
| 0747972362526000 | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - |
CV Rezeky Muji Konstruksi | 06*8**9****14**0 | - |
CV Radhika Karsa | 03*4**0****42**0 | - |
| 0025210378211000 | - | |
| 0911814788526000 | - | |
| 0016711962421000 | - | |
| 0723416947524000 | - | |
| 0023974777602000 | - | |
CV Tiga Sekawan Perkasa | 00*9**5****05**0 | - |
| 0022059794542000 | - | |
| 0316708924542000 | - | |
| 0313519415544000 | - | |
CV End Class Studia | 03*3**2****47**0 | - |
| 0017522160526000 | - | |
| 0825560279528000 | - | |
| 0027739051517000 | - | |
| 0955027099543000 | - | |
| 0825668577655000 | - | |
| 0626732408542000 | - | |
| 0017521378526000 | - | |
| 0210205340526000 | - | |
| 0015155930526000 | - | |
| 0210158598526000 | - | |
| 0928740042623000 | - | |
| 0750724114526000 | - | |
| 0312755374526000 | - | |
| 0014446066526000 | - |
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. Belimbing No. 10 Kerten Laweyan Surakarta Telp. (0271) 643050 Fax (0271) 636265
SURAKARTA
57143
RENCANA UMUM PENGADAAN
Pokja BPBJ Konstruksi Rehabilitasi Kantor DENPOM IV/4 Surakarta Tahun
Anggaran 2024
PEKERJAAN : Konstruksi Rehabilitasi Kantor DENPOM IV/4
Surakarta
KEGIATAN : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kota Surakarta
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN
1. PEMAKETAN PEKERJAAN
Pekerjaan : Konstruksi Rehabilitasi Kantor DENPOM IV/4 Surakarta
: e – Tender
Cara Pengadaan
Metode : Pascakualifikasi - Satu File – Sistem Gugur
: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)
Pengorganisasian
Pemerintah Kota Surakarta
pengadaan
2. PENGORGANISASIAN PENGADAAN
a. Unit Pengadaan : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
(BPBJ) Pemerintah Kota Surakarta
b. Pengguna Anggaran : Nur Basuki, ST.
c. Pejabat Pembuat Komitmen : Nur Basuki, ST.
B. RENCANA PENGANGGARAN BIAYA PENGADAAN
Nilai Pagu Paket Pengadaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Kantor DENPOM IV/4
Surakarta senilai Rp. 850.000.000,00 ( Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
C. KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
1. Latar : Dalam rangka mewujudkan pelayanan di Kantor
Belakang DEMPOM IV/4 Surakarta maka perlu dilakukan
rehabilitasi kantor untuk meningkatkan kelancaran
pelayanan dan aktifitas didalamnya.
Maksud dan : a. Maksud.
2.
Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk
melakukan rehabilitasi gedung Kantor DEMPOM IV/4
Surakarta menjadi lebih baik, aman dan efisien.
b. Tujuan
Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan
rehabilitasi gedung Kantor DEMPOM IV/4 Surakarta.
Target dan Terwujudnya Konstruksi Rehabilitasi Kantor DENPOM
3.
Sasaran IV/4 Surakarta.
Nama Badan Layanan Pengadaan Pemerintah Kota
4.
Organisasi Surakarta
Pengadaan a. OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Barang/Jasa Ruang Kota Surakarta
PPK : Nur Basuki, ST.
b.
NIP. 19690915 199803 1 007
Sumber Dana :
5. a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
dan
pengadaan jasa konstruksi berasal dari APBD Kota
Perkiraan
Surakarta TA. 2024.
Biaya
b. Total perkiraan biaya yang diperkirakan :
Pagu Anggaran : Rp. 850.000.000,00
HPS : Rp. 849.920.000,00
Ruang :
6. a. Ruang lingkup pekerjaan :
Lingkup
I. Pekerjaan Persiapan
Pengadaan/L
i. Pekerjaan Uitzet
okasi dan
ii. Pekerjaan Pembersihan
Data serta
iii. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan
Fasilitas
Kerja
Penunjang
II. Rehabilitasi Gedung Utama (A)
i. Pembersihan dinding
ii. Cat Dinding
iii. Perbaikan panel listrik
iv. Pekerjaan interior ruang tamu
III. Rehabilitasi Gedung Utama Belakang (B)
IV. Rehabilitasi Gedung Belakang Utara (C)
V. Rehabilitasi Gedung Belakang Selatan (D)
VI. Rehabilitasi Bangunan Pagar dan Lansekap
i. Pembersihan dinding
ii. Cat Dinding
iii. Pemasangan sumur resapan
b. Lokasi pekerjaan:
Jl. Arifin, Kp. Baru, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh
PA/KPA/PPK :
Dokumen Perencanaan : Gambar Kerja, RAB, HPS,
BQ, Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknik
Waktu : 120 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180
7.
Pelaksanaan (seratus delapan puluh) hari kalender
yang
diperlukan
Syarat : 1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK dari
8.
penyedia instansi yang berwenang, kualifikasi kecil dan masih
berlaku.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha/NIB dari instansi
yang berwenang.
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan Klasifikasi
Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung
dan/atau Bangunan Sipil yang masih berlaku (KBLI
43309)
4. Memiliki NPWP.
5. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) 2023.
6. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa.
7. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku
seluruhnya)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara
Syarat Teknis :
8. Memiliki Pengalaman Paling Kurang 1 (Satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir,
baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman sub kontrak
Tenaga Ahli : Tenaga Ahli :
9.
yang 1. Ahli K3, jumlah 1 orang, dibuktikan dengan
diperlukan melampirkan Ijazah, Sertifikat Ahli Muda K3
Konstruksi yang masih berlaku serta memiliki
pengalaman di bidang K3 dibuktikan dengan
referensi berkinerja baik dari pejabat
penandatanganan Kontrak dan surat pernyataan
kesanggupan ditugaskan
2. Pelaksana, jumlah 1 orang, pengalaman 2 tahun
dengan melampirkan SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022/TS051) atau
SKK Pelaksana Pekerjaan Gedung (jenjang 4-5),
Memiliki pengalaman pada pekerjaan Bangunan
Cagar Budaya yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan / Referensi Pekerjaan dari Pejabat
Penandatanganan Kontrak.
Keluaran/ :
11. Bangunan hasil Konstruksi Rehabilitasi Kantor
Produk yang
DENPOM IV/4 Surakarta.
Dihasilkan
Spesifikasi : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
12.
Teknis
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang
diperlukan;
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
a. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan :
Peralatan utama :
Nama Peralatan Jumlah Kepemilikan
Dump truck 1 unit Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli
Genset 1 unit Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli
Semua peralatan harus dalam kondisi baik, siap pakai, dan selalu standby
di lokasi pekerjaan.
b. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
Metode pelaksanaan pekerjaan mengacu pada ketentuan-ketentuan umum
(RKS, gambar, petunjuk dan arahan direksi) yang berlaku, dengan
memperhatikan jumlah dan kualitas tenaga kerja, jumlah dan kualitas
peralatan, bahan-bahan bangunan yang digunakan dan memperhatikan
keselamatan tenaga kerja.
c. Ketentuan gambar kerja
Rekanan harus membuat gambar kerja sebelum melaksanakan pekerjaan
dan harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan pengelola
teknis kegiatan. Gambar kerja dibuat dalam format A3 menggunakan
Autocad. Gambar kerja tetap mengacu pada gambar perencanaan.
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
Prestasi pekerjaan dihitung berdasarkan pengukuran di lapangan yang
dilakukan bersama-sama antara pemborong, konsultan pengawas, dan
pengelola teknis kegiatan. Penghitungan prestasi dilakukan pada akhir tiap-
tiap bulan maupun pada saat rekanan akan mengajukan tagihan
pembayaran.
e. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
Laporan yang harus dibuat oleh rekanan adalah minimal : laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan. Foto dokumentasi harus dibuat untuk
semua item pekerjaan, meliputi minimal : foto kondisi eksisting / 0 %, foto
kondisi proses/progres pengerjaan setiap minggu hingga kondisi pekerjaan
selesai /100%; serta foto-foto peristiwa / kejadian penting yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
f. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan
dan kesehatan kerja)
Rekanan harus menyusun program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
untuk melindungi tenagakerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Program K3 meliputi : prosedur keamanan, prosedur pertolongan, prosedur
perlindungan, penyediaan ASTEK.
g. Rekanan harus membuat brak bahan dengan ukuran yang memadai
/mampu menampung semua material-material penting yang dibutuhkan
pada saat pekerjaan dilaksanakan kecuali pasir, batu kali, batubata. Brak
bahan dibuat di tempat yang tidak mengganggu aktifitas pekerjaan maupun
aktifitas umum. Di samping itu juga harus membuat rambu-rambu yang
mudah terlihat dan memiliki maksud yang jelas.
Surakarta, Juni 2024
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG
KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran
NUR BASUKI, ST.
Pembina Tingkat I
NIP. 19690915 199803 1 007