| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013911490073000 | Rp 396,386,437 | 65.63 | 95.63 | - | |
Lex Medica And Partners | 01*7**0****42**0 | - | - | - | - |
PT Asuransi Sinar Mas | 0013911490526001 | - | - | - | - |
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 | 0013098827526001 | - | 48.51 | - | Tidak lulus ambang batas nilai yang ditetapkan terhadap kriteria metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, tenaga ahli, dan kemampuan/kapabilitas perusahaan |
PT Jasaraharja Putera Cabang Yogyakarta | 00*4**2****93**0 | - | 23.7 | - | Tidak lulus ambang batas nilai yang ditetapkan terhadap kriteria metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, tenaga ahli, dan kemampuan/kapabilitas perusahaan |
| 0013569496028000 | - | - | - | - | |
| 0013184510054000 | - | - | - | - | |
CV Adjie Karya Sejahtera | 04*9**0****26**0 | - | - | - | - |
PT Jasaraharja Putera | 0014552202301001 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna, kepada para
pejabat dan aparat Pemerintah Daerah perlu diberikan sarana dan prasarana
kerja.
Sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah merupakan faktor
penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan dan
pembangunan di Daerah, sehingga sarana dan prasarana yang berupa aset baik
itu aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak perlu dikaji terhadap hal-hal
yang berpengaruh terhadap eksistensi dan berpotensi merusak aset itu sendiri.
Pada akhirnya, kurangnya perhatian dan pemeliharaan terhadap aset-aset
tersebut akan berdampak pada kerugian Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota
Surakarta perlu memberikan jaminan keamanan terhadap kepemilikan aset-
asetnya dari kemungkinan rusak maupun hilang.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta sebagai
Pejabat Pembantu Penatausahaan Barang Milik Daerah tetap melanjutkan
mengasuransikan aset-aset yang berada di bawah penguasaannya, khususnya
aset kendaraan operasional dinas.
II. PERMASALAHAN
Beberapa kemungkinan resiko yang pada umumnya dapat terjadi
terhadap aset khususnya Kendaran Dinas dan inventarisasinya antara lain :
1). Jaminan resiko yang terjadi akibat tabrakan;
2). Jaminan resiko yang terjadi akibat benturan;
3). Jaminan resiko yang terjadi akibat tergelincir;
4). Jaminan resiko yang terjadi akibat perbuatan jahat/orang tidak dikenal;
5). Jaminan resiko yang terjadi akibat pencurian, termasuk pencurian
yang didahului/disertai dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan;
6). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran benda lain yang
berdekatan atau tempat menyimpan kendaraan bermotor;
7). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran dikarenakan sambaran
petir;
8). Jaminan resiko yang terjadi akibat kerusakan karena air atau alat-alat
lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan
kebakaran;
9). Jaminan resiko yang terjadi akibat dimusnahkan seluruh atau
sebagian kendaraan atas perintah yang berwenang dalam upaya
mencegah menjalarnya kebakaran;
Apabila kemungkinan-kemungkinan di atas benar-benar terjadi, maka
pihak asuransi dituntut untuk menanggung semua kerusakan yang terjadi sebatas
pada resiko yang ditawarkan.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Obyek yang diasuransikan yaitu : Kendaraan Dinas
operasional roda 4 (empat) sebanyak 49 unit yang berada di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta.
IV. MANFAAT
Manfaat dari Kegiatan Penyediaan Jaminan Barang Milik Daerah ini
diharapkan bisa menjamin keamanan bagi aset Pemerintah Daerah Kota
Surakarta khususnya kendaraan dan terjaminnya pengamanan Barang Daerah
dari faktor pencurian, kerusakan akibat kecelakaan maupun kebakaran serta
memberikan ketenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan
pelayanan masyarakat.
V. METODOLOGI
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus menyusun metodologi yang
sesuai, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Aset yang akan diasuransikan benar-benar ada di dalam daftar inventaris
Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
b. Dasar Penilaian Satuan Harga Kendaraan menggunakan Harga Satuan
Barang yg tercantum dalam daftar invetaris, faktor fisik, Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Belanja Asuransi Barang
Milik Daerah- Belanja Premi Asuransi Kendaraan Dinas pada Kegiatan
Pengelolaan Barang Milik Daerah selama periode 12 Bulan.
VII. PERSYARATAN PELAKSANA PEKERJAAN
Pelaksana pekerjaan Jaminan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota
Surakarta harus perusahaan asuransi yang memenuhi syarat administratif & teknis
sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah :
a. Sanggup melaksanakan pekerjaan penutupan Asuransi Aset Pemerintah
Kota Surakarta
b. Sanggup dan tunduk pada pekerjaan/ketentuan yang berlaku dalam
penutupan Asuransi di Indonesia
c. Perusahaan Asuransi tidak dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat
masalah hukum
VIII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Dalam Pekerjaan Asuransi Kendaraan Dinas dapat ditunjuk Tenaga Ahli
berpengalaman pada bidangnya (Ajun Ahli Asuransi Kerugian) dan berijasah
Sarjana (S1).
IX. TAHAPAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan administrasi
2. koordinasi dengan pihak-pihak terkait
3. Pengumpulan data inventaris kendaraan yang akan diasuransikan
4. Pelaksanaan Pengadaan
X. HASIL PEKERJAAN
Polis Premi Asuransi Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Surakarta.