Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Berupa Jasa Asuransi Kendaraan Dinas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 11282104
Date: 31 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 396,862,500
Winner (Pemenang): PT Asuransi Sinar Mas
NPWP: 013911490073000
RUP Code: 53217445
Work Location: BPKAD Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 9
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013911490073000Rp 396,386,43765.6395.63-
Lex Medica And Partners
01*7**0****42**0----
PT Asuransi Sinar Mas
0013911490526001----
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
0013098827526001-48.51-Tidak lulus ambang batas nilai yang ditetapkan terhadap kriteria metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, tenaga ahli, dan kemampuan/kapabilitas perusahaan
PT Jasaraharja Putera Cabang Yogyakarta
00*4**2****93**0-23.7-Tidak lulus ambang batas nilai yang ditetapkan terhadap kriteria metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, tenaga ahli, dan kemampuan/kapabilitas perusahaan
0013569496028000----
0013184510054000----
CV Adjie Karya Sejahtera
04*9**0****26**0----
PT Jasaraharja Putera
0014552202301001----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
 I. LATAR BELAKANG                                                       
          Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan
                                                                         
    tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna, kepada para
    pejabat dan aparat Pemerintah Daerah perlu diberikan sarana dan prasarana
    kerja.                                                               
          Sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah merupakan faktor  
    penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan dan
    pembangunan di Daerah, sehingga sarana dan prasarana yang berupa aset baik
    itu aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak perlu dikaji terhadap hal-hal
    yang berpengaruh terhadap eksistensi dan berpotensi merusak aset itu sendiri.
    Pada akhirnya, kurangnya perhatian dan pemeliharaan terhadap aset-aset
    tersebut akan berdampak pada kerugian Pemerintah Daerah.             
          Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota    
    Surakarta perlu memberikan jaminan keamanan terhadap kepemilikan aset-
    asetnya dari kemungkinan rusak maupun hilang.                        
          Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta sebagai
    Pejabat Pembantu Penatausahaan Barang Milik Daerah tetap melanjutkan 
    mengasuransikan aset-aset yang berada di bawah penguasaannya, khususnya
                                                                         
    aset kendaraan operasional dinas.                                    
                                                                         
 II. PERMASALAHAN                                                        
          Beberapa kemungkinan resiko yang pada umumnya dapat terjadi    
    terhadap aset khususnya Kendaran Dinas dan inventarisasinya antara lain :
         1). Jaminan resiko yang terjadi akibat tabrakan;                
         2). Jaminan resiko yang terjadi akibat benturan;                
         3). Jaminan resiko yang terjadi akibat tergelincir;             
         4). Jaminan resiko yang terjadi akibat perbuatan jahat/orang tidak dikenal;
         5). Jaminan resiko yang terjadi akibat pencurian, termasuk pencurian
           yang didahului/disertai dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan;
         6). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran benda lain yang
           berdekatan atau tempat menyimpan kendaraan bermotor;          
         7). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran dikarenakan sambaran
           petir;                                                        
         8). Jaminan resiko yang terjadi akibat kerusakan karena air atau alat-alat
           lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan         
                                                                         
           kebakaran;                                                    
         9). Jaminan resiko yang terjadi akibat dimusnahkan seluruh atau 
           sebagian kendaraan atas perintah yang berwenang dalam upaya   
           mencegah menjalarnya kebakaran;                               
          Apabila kemungkinan-kemungkinan di atas benar-benar terjadi, maka
    pihak asuransi dituntut untuk menanggung semua kerusakan yang terjadi sebatas
    pada resiko yang ditawarkan.                                         
                                                                         
                                                                         
 III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
          Ruang Lingkup Obyek yang diasuransikan yaitu : Kendaraan Dinas 
    operasional roda 4 (empat) sebanyak 49 unit yang berada di lingkungan
    Pemerintah Kota Surakarta.                                           
                                                                         
 IV. MANFAAT                                                             
            Manfaat dari Kegiatan Penyediaan Jaminan Barang Milik Daerah ini
     diharapkan bisa menjamin keamanan bagi aset Pemerintah Daerah Kota  
     Surakarta khususnya kendaraan dan terjaminnya pengamanan Barang Daerah
     dari faktor pencurian, kerusakan akibat kecelakaan maupun kebakaran serta
     memberikan ketenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan  
     pelayanan masyarakat.                                               
                                                                         
 V.   METODOLOGI                                                         
            Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus menyusun metodologi yang
     sesuai, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :         
     a. Aset yang akan diasuransikan benar-benar ada di dalam daftar inventaris
        Pemerintah Daerah Kota Surakarta;                                
     b. Dasar Penilaian Satuan Harga Kendaraan menggunakan Harga Satuan  
        Barang yg tercantum dalam daftar invetaris, faktor fisik, Penghitungan Dasar
        Pengenaan Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan     
        Bermotor (BBNKB) yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.  
                                                                         
VI.  WAKTU  PELAKSANAAN                                                  
                                                                         
            Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Belanja Asuransi Barang
      Milik Daerah- Belanja Premi Asuransi Kendaraan Dinas pada Kegiatan 
      Pengelolaan Barang Milik Daerah selama periode 12 Bulan.           
                                                                         
                                                                         
VII. PERSYARATAN PELAKSANA PEKERJAAN                                     
          Pelaksana pekerjaan Jaminan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota
    Surakarta harus perusahaan asuransi yang memenuhi syarat administratif & teknis
    sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan     
    Barang/Jasa Pemerintah :                                             
    a. Sanggup melaksanakan pekerjaan penutupan Asuransi Aset Pemerintah 
       Kota Surakarta                                                    
    b. Sanggup dan tunduk pada pekerjaan/ketentuan yang berlaku dalam    
       penutupan Asuransi di Indonesia                                   
    c. Perusahaan Asuransi tidak dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat
       masalah hukum                                                     
                                                                         
 VIII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                       
         Dalam Pekerjaan Asuransi Kendaraan Dinas dapat ditunjuk Tenaga Ahli
                                                                         
    berpengalaman pada bidangnya (Ajun Ahli Asuransi Kerugian) dan berijasah
    Sarjana (S1).                                                        
                                                                         
IX. TAHAPAN KEGIATAN                                                     
         Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :
    1. Persiapan administrasi                                            
    2. koordinasi dengan pihak-pihak terkait                             
    3. Pengumpulan data inventaris kendaraan yang akan diasuransikan     
    4. Pelaksanaan Pengadaan                                             
                                                                         
X.  HASIL PEKERJAAN                                                      
         Polis Premi Asuransi Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Surakarta.
Tenders also won by PT Asuransi Sinar Mas
Authority
4 April 2017Pengadaan Asuransi Kesehatan Kumpulan Pegawai PauiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 8,316,000,000
26 April 2024Pengasuransian Gedung/Bangunan Pemerintah Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 8,289,667,709
17 March 2025Pengasuransian Aset Bergerak (Kdo) Pemerintah Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 6,070,936,087
5 April 2021Pengadaan Asuransi Kesehatan Pegawai Pau Tahun 2021Universitas IndonesiaRp 5,260,800,000
14 March 2024Pengasuransian Aset Bergerak (Kdo) Pemerintah Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 4,519,998,361
13 April 2015Jasa Asuransi Kesehatan Pusat Administrasi Universitas IndonesiaRp 3,865,710,000
27 June 2023Jasa Asuransi Gedung-Gedung Di Lingkungan UiUniversitas IndonesiaRp 3,500,000,000
2 May 2023Pengadaan Asuransi Kesehatan Kumpulan Pegawai Fhui Tahun 2023Universitas IndonesiaRp 3,150,000,000
2 May 2024Pengadaan Asuransi Kesehatan Kumpulan Pegawai Fh Ui Periode 01 Juni 2024 - 31 Mei 2025Universitas IndonesiaRp 3,100,000,000
11 May 2022Pengadaan Jasa Lainnya Asuransi Kesehatan Kumpulan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2022Universitas IndonesiaRp 3,025,000,000