Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Teknokratis Rpjpd Kota Surakarta Tahun 2025-2045

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9615104
Date: 30 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,963,220
Winner (Pemenang): PT Indonesian Consultant For Development And Empowerment
NPWP: 313154577517000
RUP Code: 40722029
Work Location: bappeda Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 22
Applicants
Reason
0313154577517000Rp 148,740,00091.5-
0011115433804000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0024267080015000-61.25Tidak memenuhi ambang batas penilaian unsur kualifikasi tenaga ahli (tidak lulus nilai pengalaman profesional yang dimiliki)
Sila Teknologi Utama
09*5**4****29**0--Tidak Memiliki Perizinan Berusaha dengan Aktivitas Konsultansi Manajemen Lainnya KBLI 70209 atau KBLI 73202 sesuai yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
0805022373541000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0867914285543000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0910218965542000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0315392357542000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0013753256061000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0314996745543000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0741648364517000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0869365569518000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0022652663541000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi
0022057574541000---
0019923796542000---
PT Dinamika Network Consultant
00*1**9****61**0---
CV Resitama Berkah Abadi
08*0**9****03**0---
0705497428541000---
0840542179609000---
0027786870423000---
0868554437544000---
0018126888508000---
Attachment
PEMERINTAH   KOTA SURAKARTA                         
         BADAN    PERENCANAAN       PEMBANGUNAN        DAERAH             
                                                                          
         Jln. Jend. Sudirman No. 2 Telp. (0271) 642020 Psw (405,452, 453, 454, 455, 456, 457)
               Telp&Faks. (0271) 655 277 Website: http://bappeda.surakarta.go.id/
               E-mail: bappeda@surakarta.go.id, bappeda.surakarta@gmail.com,
                            bapeda_solo@yahoo.co.id                       
                              SURAKARTA 57111                             
                                                                          
                                                                          
                 RENCANA   UMUM  PENGADAAN  (RUP)                         
                    Nomor : 347/PG.01.00/I/2023                           
                                                                          
                                                                          
 PROGRAM         : PERENCANAAN     PENGENDALIAN    DAN   EVALUASI         
                   PEMBANGUNAN   DAERAH                                   
 KEGIATAN        : PENYUSUNAN   PERENCANAAN  DAN  PENDANAAN               
                   ANALISIS  KONDISI DAERAH   PERMASALAHAN    DAN         
 SUB KEGIATAN    :                                                        
                   ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN                              
 PEKERJAAN       : PENYUSUNAN    DOKUMEN     TEKNOKRATIS    RPJPD         
                   KOTA  SURAKARTA  TAHUN  2025-2045                      
 UNIT            : BADAN   PERENCANAAN    PEMBANGUNAN     DAERAH          
 ORGANISASI        KOTA  SURAKARTA                                        
 NOMOR  DPA      : 5.01.01.000                                            
                                                                          
 KODE REKENING   : 5.1.02.02.09.0012                                      
 TAHUN           : 2023                                                   
 ANGGARAN                                                                 
                                                                          
 A. KEBIJAKAN  UMUM  PENGADAAN                                            
                                                                          
    1. PEMAKETAN   : Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan  Dokumen         
       PEKERJAAN     Teknokratis RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-2045     
                     dilaksanakan dalam satu paket pekerjaan dengan       
                     pagu  anggaran yang tercantum dalam  Dokumen         
                     Pelaksanaan Anggaran (DPA-PD) Perangkat Daerah       
                     Badan  Perencanaan  Pembangunan  Daerah  Kota        
                     Surakarta sebesar Rp.150.000.000,00                  
                                                                          
    2. CARA         : Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen         
       PENGADAAN      Teknokratis RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-        
                      2045   Kegiatan Penyusunan  Perncanaan   dan        
                      Pendanaan Sub  Kegiatan Analisis Kondisi Daerah     
                      Permasalahan dan  Isu  Strategis Pembangunan        
                      Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan Tender oleh    
                      Bagian Pengadaan Barang dan  Jasa Setda Kota        
                                                                          
                      Surakarta melalui SPSE (Eproc).                     
    3. PENGORGANISASIAN  PENGADAAN   :                                    
       a. Pengguna Anggaran (PA)                                          
                                                                          
       b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)                                
       c. Panitia Pengadaan/Pokja Layanan Pengadaan                       
       d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                        
                                                                          
                                                                          
 B. RENCANA  PENGANGGARAN   BIAYA PENGADAAN                               
                                                                          
    Rencana paket pekerjaan Belanja Jasa Penyusunan Dokumen Teknokratis   
    RPJPD  Kota  Surakarta  Tahun  2025-2045  Kegiatan Penyusunan         
    Perncanaan dan  Pendanaan Sub  Kegiatan Analisis Kondisi Daerah       
    Permasalahan dan Isu Strategis Pembangunan Tahun Anggaran 2023        
    dengan pagu anggaran sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh    
    juta rupiah.                                                          
C.  KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                                          
                                                                          
                         Pembangunan  dapat dimaknai sebagai upaya        
1.  Latar Belakang :                                                      
                     sadar untuk  memanfaatkan  potensi yang layak,       
                     memecahkan   permasalahan yang  dihadapi serta       
                     memenuhi  kebutuhan  dan keinginan masyarakat        
                     menuju keadaan atau kesejahteraan masyarakat yang    
                     lebih baik. Potensi, permasalahan serta kebutuhan    
                     masyarakat tidak dapat dimanfaatkan, dipecahkan      
                     serta dipenuhi dalam jangka pendek. Demikian pula    
                     sumber  daya yang tersedia untuk pembangunan         
                     selalu terbatas bila dibandingkan dengan kebutuhan.  
                     Oleh  karena itu diperlukan suatu perencanaan        
                     pembangunan  jangka menengah  sebagai pedoman        
                     bagi pelaksanaan pembangunan tahunan yang saling     
                     berkaitan dan  berkesinambungan.  Perencanaan        
                     pembangunan  daerah itu sendiri pada prinsipnya      
                     merupakan   kegiatan  mensinergikan   berbagai       
                     kepentingan  dari  stakeholders atau   pelaku        
                     pembangunan   daerah  yang  dapat  digolongkan       
                     menjadi 3 (tiga) domain yaitu state atau lembaga     
                     pemerintahan yang terdiri dari eksekutif dan legislatif
                     daerah, private atau swasta yaitu pelaku-pelaku      
                     dunia usaha, dan masyarakat.                         
                         Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang        
                                                                          
                     Sistem Perencanaan Pembangunan   Nasional dan        
                     Undang-Undang  Nomor  23  tahun  2014 tentang        
                     Pemerintahan Daerah mengamanatkan, bahwa dalam       
                     rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah      
                     Daerah   berkewajiban menyusun    perencanaan        
                     pembangunan  daerah sebagai satu kesatuan sistem     
                     perencanaan pembangunan  nasional. Perencanaan       
                     pembangunan  daerah  tersebut meliputi Rencana       
                     Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk      
                     jangka waktu  20 tahun, Rencana  Pembangunan         
                     Jangka Menengah  Daerah (RPJMD)  untuk jangka        
                     waktu  5   (Lima) tahun  dan   Rencana  Kerja        
                                                                          
                     Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1       
                     (Satu) tahun.                                        
                         Pasal 263 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014     
                     menyebutkan bahwa RPJPD  merupakan penjabaran        
                     dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok   
                     pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua      
                     puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada     
                     RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Sedangkan      
                     Undang-Undang  25 Tahun  2004 pasal 9  ayat 1        
                     menyatakan bahwa RPJP Daerah memuat visi, misi,      
                     dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada        
                     RPJP Nasional.                                       
                                                                          
                         Pengaturan tentang penyusunan RPJPD  bagi        
                     daerah lebih detail dimuat dalam Peraturan Menteri   
                     Dalam  Negeri Republik Indonesia (Permendagri)       
                     Nomor   86  Tahun   2017  Tentang  Tata  Cara        
                     Perencanaan,   Pengendalian   Dan     Evaluasi       
                     Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan     
                     Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan         
                     Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan        
                     Jangka  Menengah   Daerah,  Serta  Tata  Cara        
                     Perubahan Rencana Pembangunan  Jangka Panjang        
                     Daerah, Rencana Pembangunan  Jangka Menengah         
                     Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pasal   
                     16 ayat 1 Permendagri 86/2017 tersebut dijelaskan    
                     bahwa  RPJPD   harus disusun  dengan  berbagai       
                                                                          
                     tahapan.  Mulai  dari  persiapan  penyusunan,        
                     penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan,     
                     pelaksanaan Musrenbang,  perumusan  rancangan        
                     akhir, dan penetapan RPJPD  menjadi Peraturan        
                     Daerah.                                              
                         Dokumen  RPJPD yang merupakan  bagian dari       
                     perencanaan pembangunan daerah nantinya disusun      
                     dengan memperhatikan 4 (empat) pendekatan seperti    
                     yang diamanatkan  pada Pasal 7  s/d  pasal 10        
                     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun        
                     2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian     
                     Dan  Evaluasi Pembangunan  Daerah, Tata  Cara        
                                                                          
                     Evaluasi Rancangan  Peraturan Daerah  Tentang        
                     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan        
                     Rencana Pembangunan  Jangka Menengah  Daerah,        
                     serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan        
                     Jangka Panjang Daerah,  Rencana  Pembangunan         
                     Jangka  Menengah  Daerah, dan  Rencana  Kerja        
                     Pemerintah Daerah. Keempat pendekatan tersebut       
                     adalah   pendekatan   teknokratis, pendekatan        
                     partisipatif, pendekatan politis, dan pendekatan     
                     perpaduan antara Bottom-Up  dengan  Top Down         
                     Planning. Adapun secara substansi, penyusunan        
                     dokumen   RPJPD    nanti  akan   menggunakan         
                                                                          
                     pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.
                         RPJPD Kota Surakarta yang ditetapkan melalui     
                     Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun        
                     2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang      
                     Daerah  Kota Surakarta Tahun   2005-2025 dan         
                     perubahannya akan  habis masa berlakunya, dan        
                     menurut  Permendagri 86/2017 pasal 18 ayat 1,        
                     dimana setiap daerah diamanatkan untuk menyusun      
                     rancangan awal RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun    
                     sebelum berakhirnya periode RPJPD daerah tersebut.   
                     Artinya di tahun 2024 Pemerintah Kota Surakarta      
                     sudah    harus    segera   menyiapkan    dan         
                                                                          
                     menyelanggarakan kegiatan penyusunan RPJPD Kota      
                     Surakarta Tahun 2025-2045. Dan sebagai salah satu    
                     bentuk  persiapan tersebut, Badan Perencanaan        
                     Pembangunan  Kota Surakarta memulainya dengan        
                     menyusun    Dokumen     Teknokratis  Rencana         
                     Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota      
                     Surakarta Tahun 2025-2045.                           
                                                                          
                                                                          
                       Maksud  dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi    
2.  Maksud dan     :                                                      
                       Penyusunan   Dokumen   Teknokratis Rencana         
    Tujuan                                                                
                       Pembangunan  Jangka  Panjang Daerah (RPJPD)        
                       Kota Surakarta Tahun 2025-2045 adalah untuk        
                       menyediakan  dokumen  kajian awal persiapan        
                       penyusunan   rancangan  awal   RPJPD   Kota        
                       Surakarta Tahun 2025-2045.Tujuan Penyusunan        
                       Dokumen   Teknokratis Rencana  Pembangunan         
                       Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta       
                       Tahun  2025-2045  adalah tersedianya dokumen       
                       teknokratik RPJPD yang akan dijadikan sebagai      
                       dasar penyusunan rancangan awal RPJPD  Kota        
                       Surakarta Tahun 2025-2045.                         
                                                                          
3.  Lokasi Pekerjaan : Kota Surakarta.                                    
                     Pekerjaan  ini dilaksanakan  melalui Kegiatan        
4.  Sumber         :                                                      
    Pendanaan        Penyusunan Perencanaan Pendanaan Sub Kegiatan        
                                                                          
                     Analisis Kondisi Daerah Permasalahan dan  Isu        
                     Strategis Pembangunan   dibiayai dari sumber         
                                                                          
                     pendanaan APBD Kota Surakarta tahun 2023 sebesar     
                     Rp 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah)   
                                                                          
                                                                          
                     .                                                    
5.  Nama dan       : 1 Nama         : Ir. Sri Wardhani Poerbowidjojo,     
                     . Pengguna       MT                                  
                                                                          
                       Anggaran                                           
    Organisasi                                                            
                     2 PD           : Badan            Perencanaan        
    Pengguna                                                              
                     .                Pembangunan    Daerah   Kota        
                                      Surakarta                           
                          Data Penunjang                                  
6.  Referensi      :  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
                                                                          
    Hukum                daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
                         Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
                         Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);         
                      2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
                                                                          
                         Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                         2004 Nomor 104, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia
                         Nomor 4421);                                     
                      3. Undang-Undang   Nomor  17   Tahun   2007  tentang  Rencana
                                                                          
                         Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor  33, Tambahan
                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);  
                      4. Undang-Undang Nomor  26 Tahun  2007 tentang Penataan Ruang
                                                                          
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2007 Nomor  68,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
                      5. Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang Pembentukan
                         Peraturan  Perundang-Undangan  (Lembaran  Negara   Republik
                                                                          
                         Indonesia Tahun 2011 Nomor  82, Tambahan   Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
                         Undang-Undang Nomor  15  Tahun 2019  tentang Perubahan Atas
                         Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang Pembentukan
                                                                          
                         Peraturan  Perundang-Undangan  (Lembaran  Negara   Republik
                         Indonesia Tahun 2019 Nomor  183, Tambahan  Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Nomor 6398);                  
                      6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                          
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  244,
                         Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor  5587),
                         sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
                         Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
                                                                          
                         Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Nomor 6573)            
                      7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  245, Tambahan
                                                                          
                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  
                      8. Peraturan Pemerintah Nomor  55  Tahun  2005  tentang Dana
                         Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
                         Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                          
                         4575);                                           
                      9. Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun  2006  tentang Laporan
                         Keuangan  dan  Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan  Lembaran
                                                                          
                         Negara Republik Indonesia Nomor 4614);           
                      10.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
                         Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                         2008 Nomor  48, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia
                                                                          
                         Nomor  4833), sebagaimana  telah diubah  menjadi  Peraturan
                         Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
                         Pemerintah Nomor 26 Tahun  2008 tentang Rencana Tata Ruang
                         Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
                                                                          
                         Nomor 77, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor
                         6042);                                           
                      11.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
                         Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
                                                                          
                         Nomor 42, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor
                         6322);                                           
                      12.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan
                         Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                                                                          
                         Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan  Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Nomor 6323);           
                      13.  Peraturan  Pemerintah  Nomor   21  Tahun   2021   tentang
                         Penyelenggaraan Penataan Ruang  (Lembaran  Negara  Republik
                                                                          
                         Indonesia Tahun 2021 Nomor  31, Tambahan   Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Nomor 6633);                  
                      14.  Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
                         Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 36);         
                                                                          
                      15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
                         Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
                         2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
                         di Daerah;                                       
                                                                          
                      16.  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
                         tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun
                         2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010
                         Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
                                                                          
                         28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
                         Jawa  Tengah Nomor  16  Tahun 2019  tentang Perubahan Atas
                         Peraturan                                        
                         Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana
                                                                          
                         Tata Ruang  Wilayah Provinsi Jawa Tengah  Tahun  2009-2029
                         (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 16,
                         Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 121);
                      17.  Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang
                                                                          
                         Rencana Tata Ruang  Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021–2041
                         (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan
                         Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 115);       
                                                                          
                      18.  Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang
                         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
                         (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2021 Nomor 6, NOREG
                         Peraturan Daerah Kota  Surakarta, Provinsi Jawa Tengah  (6-
                                                                          
                         182/2021);                                       
                      19.  Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang
                         Pembentukan Dan  Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
                         Kota Surakarta Tahun 2021 Nomor 8, Noreg Peraturan Daerah Kota
                                                                          
                         Surakarta Provinsi Jawa Tengah (8-220/2021), Tambahan Lembaran
                         Daerah Kota Surakarta Nomor 119).                
                                                                          
                          Ruang Lingkup                                   
                                                                          
                      Ruang lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi    
7.  Ruang Lingkup  :                                                      
                      Penyusunan   Dokumen    Teknokratis  Rencana        
    pekerjaan                                                             
                      Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota     
                      Surakarta Tahun 2025-2045 meliputi:                 
                         1. Pengumpulan data kinerja pembangunan          
                         2. Analisis data dan informasi capaian kinerja   
                           pembangunan                                    
                         3. Merumuskan permasalahan dan isu strategis     
                           pembangunan jangka Panjang daerah              
                     Keluaran (output) yang diharapkan dari kegiatan ini  
8.  Keluaran/      :                                                      
                     adalah Tersusunnya dokumen teknokratis Rencana       
    Output                                                                
                     Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota       
                     Surakarta Tahun 2025-2045                            
9.  Metodologi     : Metode yang digunakan dalam Penyusunan Dokumen       
                     Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Panjang       
                                                                          
                     Daerah (RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2025-2045        
                     diserahkan sepenuhnya kepada  pelaksana untuk        
                     mencari metode yang  tepat untuk melaksanakan        
                     pekerjaan ini.                                       
                                                                          
                                                                          
10. Jangka Waktu   : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini selama 90    
                                                                          
    Penyelesaian     (sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan   
    Pekerjaan        terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)    
                     diterbitkan.                                         
11. Klasifikasi    : Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pelaksanaan        
                                                                          
    Tenaga Ahli dan  Kegiatan Penyusunan Dokumen Teknokratis RPJPD        
    Tenaga           Kota Surakarta Tahun 2025-2045 adalah tenaga ahli    
    Pendukung        yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang :   
                       1. Team Leader merangkap Ahli Kebijakan Publik,    
                                                                          
                          memiliki  kualifikasi pendidikan minimal        
                          Magister (S2) Manajemen atau Administrasi       
                          Negara dengan pengalaman pekerjaan sejenis      
                          minimal 5 tahun;                                
                                                                          
                       2. Ahli Sosial, memiliki kualifikasi pendidikan    
                          minimal (S1) Ilmu-ilmu Sosial/ Administrasi     
                          Negara dengan pengalaman minimal 4 tahun;       
                       3. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, memiliki     
                          kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1)     
                                                                          
                          Perencanaan  Wilayah  dan  Kota   dengan        
                          pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 tahun.   
                       4. Ahli Ekonomi, memiliki kualifikasi pendidikan   
                          minimal  Sarjana  (S1)  Ekonomi   dengan        
                                                                          
                          pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 tahun.   
                       5. Ahli Pendidikan, memiliki kualifikasi pendidikan
                          minimal  Sarjana (S1) Pendidikan  dengan        
                          pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 tahun.   
                                                                          
                       6. Ahli Kesehatan, memiliki kualifikasi pendidikan 
                          minimal    Sarjana     (S1)    Kesehatan        
                          Masyarakat/Kedokteran dengan  pengalaman        
                          pekerjaan sejenis minimal 4 tahun.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan,    
                     maka diperlukan tenaga pendukung yaitu:              
                                                                          
                       1.  Tenaga  administrasi, adalah seorang yang      
                           berpengalaman dalam  bidang administrasi       
                           teknis maupun    perkantoran. Pendidikan       
                           minimal D3.                                    
                                                                          
                       2. Tenaga pengolahan data, adalah seorang yang     
                           berpengalaman  dalam  bidang pengolahan        
                           data. Pendidikan minimal D3.                   
                                                                          
                                                                          
12. Kepemilikan    : Semua  bentuk data, dokumen, foto, softcopy, yang    
    Data dan Hasil   dipergunakan selama pekerjaan, dengan terbitnya      
    Kegiatan         kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan 
                     adalah Badan Perencanaan Pembangunan   Daerah        
                     Kota Surakarta.                                      
                                                                          
                                                                          
13. Pelaksanaan    : Rencana kerja pelaksanaan Penyusunan Dokumen         
    dan Pelaporan    Teknokratis RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-2045     
                     terdiri dari:                                        
                                                                          
                       Laporan Pendahuluan                                
                     1.                                                   
                       Laporan Pendahuluan  memuat: gambaran  yang        
                       jelas kepada pemberi pekerjaan berkaitan dengan    
                       konsep dan metode pelaksanaan dan penanganan       
                       pekerjaan yang akan  dilakukan oleh pemberi        
                       pekerjaan. Secara garis besar laporan pendahuluan  
                       minimal  berisi: gambaran tentang pekerjaan;       
                       metodologi yang dipakai; Jadwal pelaksanaan        
                                                                          
                       Pekerjaan.                                         
                       Draft Laporan pendahuluan untuk Pembahasan         
                       diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen         
                       sejumlah 10 (sepuluh) eksemplar                    
                                                                          
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10    
                       (sepuluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan     
                       sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.                
                       Laporan Antara                                     
                     2.                                                   
                       Laporan antara memuat tentang hasil sementara      
                       dari pengumpulan  dan  analisis data beserta       
                       kendala dan permasalahan yang dihadapi. Laporan    
                                                                          
                       antara untuk  Pembahasan  diserahkan kepada        
                       Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah 10 (sepuluh)     
                       eksemplar                                          
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60    
                                                                          
                       (enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan. 
                       Laporan Akhir                                      
                     3.                                                   
                       Laporan  Akhir  memuat:   keseluruhan  hasil       
                       pelaksanaan pekerjaaan sesuai dengan  ruang        
                       lingkup pekerjaan.                                 
                       Draft Laporan akhir untuk Pembahasan diserahkan    
                       kepada Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah 10        
                       (sepuluh) eksemplar                                
                                                                          
                       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90    
                       (enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan  
                       sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan media       
                       penyimpan data (flashdisk) 16 GB sebanyak 2 (dua)  
                                                                          
                       buah.                                              
15. Penutup        : Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam  
                                                                          
                     melaksanakan  pekerjaan Penyusunan   Dokumen         
                     Teknokratis RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-2045.    
                     Hal-hal lain yang belum termuat dalam Kerangka       
                     Acuan  Kerja ini akan dituangkan dalam  Surat        
                     Perjanjian                                           
                                                                          
                                                                          
                                      Surakarta, Januari 2023             
                                KEPALA BAPPEDA KOTA  SURAKARTA            
                                 Selaku Pengguna Anggaran merangkap       
                                                                          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Ir. SRI WARDHANI POERBOWIDJOJO, MT       
                                         Pembina Utama Muda               
                                      NIP. 19631113 199203 2 003
Tenders also won by PT Indonesian Consultant For Development And Empowerment