| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0313154577517000 | Rp 148,740,000 | 91.5 | - | |
| 0011115433804000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0024267080015000 | - | 61.25 | Tidak memenuhi ambang batas penilaian unsur kualifikasi tenaga ahli (tidak lulus nilai pengalaman profesional yang dimiliki) | |
Sila Teknologi Utama | 09*5**4****29**0 | - | - | Tidak Memiliki Perizinan Berusaha dengan Aktivitas Konsultansi Manajemen Lainnya KBLI 70209 atau KBLI 73202 sesuai yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. |
| 0805022373541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0867914285543000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0910218965542000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0013753256061000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0314996745543000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0741648364517000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0869365569518000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0022057574541000 | - | - | - | |
| 0019923796542000 | - | - | - | |
PT Dinamika Network Consultant | 00*1**9****61**0 | - | - | - |
CV Resitama Berkah Abadi | 08*0**9****03**0 | - | - | - |
| 0705497428541000 | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
| 0027786870423000 | - | - | - | |
| 0868554437544000 | - | - | - | |
| 0018126888508000 | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jln. Jend. Sudirman No. 2 Telp. (0271) 642020 Psw (405,452, 453, 454, 455, 456, 457)
Telp&Faks. (0271) 655 277 Website: http://bappeda.surakarta.go.id/
E-mail: bappeda@surakarta.go.id, bappeda.surakarta@gmail.com,
bapeda_solo@yahoo.co.id
SURAKARTA 57111
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
Nomor : 347/PG.01.00/I/2023
PROGRAM : PERENCANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PEMBANGUNAN DAERAH
KEGIATAN : PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENDANAAN
ANALISIS KONDISI DAERAH PERMASALAHAN DAN
SUB KEGIATAN :
ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN
PEKERJAAN : PENYUSUNAN DOKUMEN TEKNOKRATIS RPJPD
KOTA SURAKARTA TAHUN 2025-2045
UNIT : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ORGANISASI KOTA SURAKARTA
NOMOR DPA : 5.01.01.000
KODE REKENING : 5.1.02.02.09.0012
TAHUN : 2023
ANGGARAN
A. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN
1. PEMAKETAN : Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
PEKERJAAN Teknokratis RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-2045
dilaksanakan dalam satu paket pekerjaan dengan
pagu anggaran yang tercantum dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA-PD) Perangkat Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Surakarta sebesar Rp.150.000.000,00
2. CARA : Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
PENGADAAN Teknokratis RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-
2045 Kegiatan Penyusunan Perncanaan dan
Pendanaan Sub Kegiatan Analisis Kondisi Daerah
Permasalahan dan Isu Strategis Pembangunan
Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan Tender oleh
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota
Surakarta melalui SPSE (Eproc).
3. PENGORGANISASIAN PENGADAAN :
a. Pengguna Anggaran (PA)
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
c. Panitia Pengadaan/Pokja Layanan Pengadaan
d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
B. RENCANA PENGANGGARAN BIAYA PENGADAAN
Rencana paket pekerjaan Belanja Jasa Penyusunan Dokumen Teknokratis
RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-2045 Kegiatan Penyusunan
Perncanaan dan Pendanaan Sub Kegiatan Analisis Kondisi Daerah
Permasalahan dan Isu Strategis Pembangunan Tahun Anggaran 2023
dengan pagu anggaran sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah.
C. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan dapat dimaknai sebagai upaya
1. Latar Belakang :
sadar untuk memanfaatkan potensi yang layak,
memecahkan permasalahan yang dihadapi serta
memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat
menuju keadaan atau kesejahteraan masyarakat yang
lebih baik. Potensi, permasalahan serta kebutuhan
masyarakat tidak dapat dimanfaatkan, dipecahkan
serta dipenuhi dalam jangka pendek. Demikian pula
sumber daya yang tersedia untuk pembangunan
selalu terbatas bila dibandingkan dengan kebutuhan.
Oleh karena itu diperlukan suatu perencanaan
pembangunan jangka menengah sebagai pedoman
bagi pelaksanaan pembangunan tahunan yang saling
berkaitan dan berkesinambungan. Perencanaan
pembangunan daerah itu sendiri pada prinsipnya
merupakan kegiatan mensinergikan berbagai
kepentingan dari stakeholders atau pelaku
pembangunan daerah yang dapat digolongkan
menjadi 3 (tiga) domain yaitu state atau lembaga
pemerintahan yang terdiri dari eksekutif dan legislatif
daerah, private atau swasta yaitu pelaku-pelaku
dunia usaha, dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan, bahwa dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah
Daerah berkewajiban menyusun perencanaan
pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem
perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan
pembangunan daerah tersebut meliputi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk
jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka
waktu 5 (Lima) tahun dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1
(Satu) tahun.
Pasal 263 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014
menyebutkan bahwa RPJPD merupakan penjabaran
dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok
pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua
puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada
RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Sedangkan
Undang-Undang 25 Tahun 2004 pasal 9 ayat 1
menyatakan bahwa RPJP Daerah memuat visi, misi,
dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada
RPJP Nasional.
Pengaturan tentang penyusunan RPJPD bagi
daerah lebih detail dimuat dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri)
Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pasal
16 ayat 1 Permendagri 86/2017 tersebut dijelaskan
bahwa RPJPD harus disusun dengan berbagai
tahapan. Mulai dari persiapan penyusunan,
penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan,
pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan
akhir, dan penetapan RPJPD menjadi Peraturan
Daerah.
Dokumen RPJPD yang merupakan bagian dari
perencanaan pembangunan daerah nantinya disusun
dengan memperhatikan 4 (empat) pendekatan seperti
yang diamanatkan pada Pasal 7 s/d pasal 10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah. Keempat pendekatan tersebut
adalah pendekatan teknokratis, pendekatan
partisipatif, pendekatan politis, dan pendekatan
perpaduan antara Bottom-Up dengan Top Down
Planning. Adapun secara substansi, penyusunan
dokumen RPJPD nanti akan menggunakan
pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.
RPJPD Kota Surakarta yang ditetapkan melalui
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025 dan
perubahannya akan habis masa berlakunya, dan
menurut Permendagri 86/2017 pasal 18 ayat 1,
dimana setiap daerah diamanatkan untuk menyusun
rancangan awal RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJPD daerah tersebut.
Artinya di tahun 2024 Pemerintah Kota Surakarta
sudah harus segera menyiapkan dan
menyelanggarakan kegiatan penyusunan RPJPD Kota
Surakarta Tahun 2025-2045. Dan sebagai salah satu
bentuk persiapan tersebut, Badan Perencanaan
Pembangunan Kota Surakarta memulainya dengan
menyusun Dokumen Teknokratis Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Surakarta Tahun 2025-2045.
Maksud dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
2. Maksud dan :
Penyusunan Dokumen Teknokratis Rencana
Tujuan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Surakarta Tahun 2025-2045 adalah untuk
menyediakan dokumen kajian awal persiapan
penyusunan rancangan awal RPJPD Kota
Surakarta Tahun 2025-2045.Tujuan Penyusunan
Dokumen Teknokratis Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta
Tahun 2025-2045 adalah tersedianya dokumen
teknokratik RPJPD yang akan dijadikan sebagai
dasar penyusunan rancangan awal RPJPD Kota
Surakarta Tahun 2025-2045.
3. Lokasi Pekerjaan : Kota Surakarta.
Pekerjaan ini dilaksanakan melalui Kegiatan
4. Sumber :
Pendanaan Penyusunan Perencanaan Pendanaan Sub Kegiatan
Analisis Kondisi Daerah Permasalahan dan Isu
Strategis Pembangunan dibiayai dari sumber
pendanaan APBD Kota Surakarta tahun 2023 sebesar
Rp 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah)
.
5. Nama dan : 1 Nama : Ir. Sri Wardhani Poerbowidjojo,
. Pengguna MT
Anggaran
Organisasi
2 PD : Badan Perencanaan
Pengguna
. Pembangunan Daerah Kota
Surakarta
Data Penunjang
6. Referensi : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Hukum daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833), sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6633);
14. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 36);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
di Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 121);
17. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021–2041
(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 115);
18. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2021 Nomor 6, NOREG
Peraturan Daerah Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah (6-
182/2021);
19. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Surakarta Tahun 2021 Nomor 8, Noreg Peraturan Daerah Kota
Surakarta Provinsi Jawa Tengah (8-220/2021), Tambahan Lembaran
Daerah Kota Surakarta Nomor 119).
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
7. Ruang Lingkup :
Penyusunan Dokumen Teknokratis Rencana
pekerjaan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Surakarta Tahun 2025-2045 meliputi:
1. Pengumpulan data kinerja pembangunan
2. Analisis data dan informasi capaian kinerja
pembangunan
3. Merumuskan permasalahan dan isu strategis
pembangunan jangka Panjang daerah
Keluaran (output) yang diharapkan dari kegiatan ini
8. Keluaran/ :
adalah Tersusunnya dokumen teknokratis Rencana
Output
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Surakarta Tahun 2025-2045
9. Metodologi : Metode yang digunakan dalam Penyusunan Dokumen
Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2025-2045
diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana untuk
mencari metode yang tepat untuk melaksanakan
pekerjaan ini.
10. Jangka Waktu : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini selama 90
Penyelesaian (sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan
Pekerjaan terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
diterbitkan.
11. Klasifikasi : Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
Tenaga Ahli dan Kegiatan Penyusunan Dokumen Teknokratis RPJPD
Tenaga Kota Surakarta Tahun 2025-2045 adalah tenaga ahli
Pendukung yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang :
1. Team Leader merangkap Ahli Kebijakan Publik,
memiliki kualifikasi pendidikan minimal
Magister (S2) Manajemen atau Administrasi
Negara dengan pengalaman pekerjaan sejenis
minimal 5 tahun;
2. Ahli Sosial, memiliki kualifikasi pendidikan
minimal (S1) Ilmu-ilmu Sosial/ Administrasi
Negara dengan pengalaman minimal 4 tahun;
3. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, memiliki
kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1)
Perencanaan Wilayah dan Kota dengan
pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 tahun.
4. Ahli Ekonomi, memiliki kualifikasi pendidikan
minimal Sarjana (S1) Ekonomi dengan
pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 tahun.
5. Ahli Pendidikan, memiliki kualifikasi pendidikan
minimal Sarjana (S1) Pendidikan dengan
pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 tahun.
6. Ahli Kesehatan, memiliki kualifikasi pendidikan
minimal Sarjana (S1) Kesehatan
Masyarakat/Kedokteran dengan pengalaman
pekerjaan sejenis minimal 4 tahun.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
maka diperlukan tenaga pendukung yaitu:
1. Tenaga administrasi, adalah seorang yang
berpengalaman dalam bidang administrasi
teknis maupun perkantoran. Pendidikan
minimal D3.
2. Tenaga pengolahan data, adalah seorang yang
berpengalaman dalam bidang pengolahan
data. Pendidikan minimal D3.
12. Kepemilikan : Semua bentuk data, dokumen, foto, softcopy, yang
Data dan Hasil dipergunakan selama pekerjaan, dengan terbitnya
Kegiatan kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan
adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Surakarta.
13. Pelaksanaan : Rencana kerja pelaksanaan Penyusunan Dokumen
dan Pelaporan Teknokratis RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-2045
terdiri dari:
Laporan Pendahuluan
1.
Laporan Pendahuluan memuat: gambaran yang
jelas kepada pemberi pekerjaan berkaitan dengan
konsep dan metode pelaksanaan dan penanganan
pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemberi
pekerjaan. Secara garis besar laporan pendahuluan
minimal berisi: gambaran tentang pekerjaan;
metodologi yang dipakai; Jadwal pelaksanaan
Pekerjaan.
Draft Laporan pendahuluan untuk Pembahasan
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
sejumlah 10 (sepuluh) eksemplar
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10
(sepuluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
Laporan Antara
2.
Laporan antara memuat tentang hasil sementara
dari pengumpulan dan analisis data beserta
kendala dan permasalahan yang dihadapi. Laporan
antara untuk Pembahasan diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah 10 (sepuluh)
eksemplar
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60
(enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Laporan Akhir
3.
Laporan Akhir memuat: keseluruhan hasil
pelaksanaan pekerjaaan sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan.
Draft Laporan akhir untuk Pembahasan diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah 10
(sepuluh) eksemplar
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90
(enam puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dan media
penyimpan data (flashdisk) 16 GB sebanyak 2 (dua)
buah.
15. Penutup : Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam
melaksanakan pekerjaan Penyusunan Dokumen
Teknokratis RPJPD Kota Surakarta Tahun 2025-2045.
Hal-hal lain yang belum termuat dalam Kerangka
Acuan Kerja ini akan dituangkan dalam Surat
Perjanjian
Surakarta, Januari 2023
KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran merangkap
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. SRI WARDHANI POERBOWIDJOJO, MT
Pembina Utama Muda
NIP. 19631113 199203 2 003