Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Klhs Rpjmd)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9617104
Date: 2 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 497,613,000
Winner (Pemenang): CV Madani Callysta Saibuyun
NPWP: 022652663541000
RUP Code: 37978189
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 30
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022652663541000Rp 451,936,50074.894.8-
0705497428541000-56.2-skor teknis kurang dari skor ambang batas yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan
0315392357542000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0023983828542000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0760088872002000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0805022373541000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0013753256061000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0314996745543000---tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0868554437544000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0869365569518000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0761032630543000-63.4-skor teknis kurang dari skor ambang batas yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan
0313154577517000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0022057574541000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0018126888508000----
0022987598517000----
0840542179609000----
0741648364517000----
0019923796542000----
0027002369609000----
0910218965542000----
0316942143411000----
0027104991617000----
CV Resitama Berkah Abadi
08*0**9****03**0----
0011115433804000----
0022994115517000----
0022988877517000----
0210095162526000----
0033436957603000----
0012467155543000----
0867914285543000----
Attachment
PEMERINTAH   KOTA  SURAKARTA                         
                   DINAS    LINGKUNGAN       HIDUP                        
                                                                          
                Jalan Menteri Supeno No. 10 Telp./ Fax. (0271) 714898     
               Website : dlh.surakarta.go.id E-mail : dlh@surakarta.go.id 
                               SURAKARTA                                  
                              Kode Pos 57139                              
                                                                          
                                                                          
              KERANGKA        ACUAN      KERJA                            
                                                                          
                PENGADAAN    JASA KONSULTANSI                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          PEKERJAAN   :                                   
                                                                          
 BELANJA  JASA  KONSULTAN    PENYUSUNAN    KAJIAN LINGKUNGAN              
                                                                          
HIDUP STRATEGIS   RENCANA   PEMBANGUNAN     JANGKA   MENENGAH             
                                                                          
                     DAERAH   (KLHS RPJMD)                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        SUB  KEGIATAN  :                                  
                                                                          
      PEMBUATAN    DAN PELAKSANAAN     KLHS  RPJPD/RPJMD                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           KEGIATAN  :                                    
                                                                          
  PENYELENGGARAAN      KAJIAN  LINGKUNGAN   HIDUP  STRATEGIS              
                                                                          
                   (KLHS)  KABUPATEN/KOTA                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DINAS    LINGKUNGAN          HIDUP    KOTA     SURAKARTA                  
                                                                          
               TAHUN      ANGGARAN         2023                           
 I.  URAIAN KEGIATAN/PEKERJAAN                                            
     1. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                          
           Pada Pasal 201 ayat (8) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
                                                                          
        Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang   
        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1  
                                                                          
        Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
        Undang – Undang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional
                                                                          
        dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
        Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
                                                                          
        Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Amanat tersebut  
                                                                          
        ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 550/
        5112/Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS
                                                                          
        RPJMD dan KLHS RPJPD yang di dalamnya memuat arahan Pemerintah    
        Daerah untuk menganggarkan kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS
                                                                          
        RPJMD dan KLHS RPJPD pada APBD 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal
                                                                          
        22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan
        dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan
                                                                          
        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta melaporkan       
        perkembangan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS        
                                                                          
        RPJPD setiap triwulan atau sewaktu – waktu dibutuhkan kepada Direktorat
                                                                          
        Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.        
           Sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32
                                                                          
        Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
                                                                          
        – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah dan
                                                                          
        pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa       
        pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
                                                                          
        pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
        Selanjutnya Pasal 15 ayat (2) menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah dan
                                                                          
        pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau
                                                                          
        evaluasi :                                                        
        a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana
                                                                          
           pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka
           menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan        
                                                                          
        b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan
           dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah.             
        Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Surakarta melalui
        Organisasi Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup berkewajiban
                                                                          
        menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar   
        penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka       
                                                                          
        Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta.                           
                                                                          
     2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
        a. Maksud penyusunan KLHS RPJMD Kota Surakarta diantaranya :      
                                                                          
           (1) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum  
                                                                          
              pada  Surat Edaran  Kementerian Dalam Negeri Nomor          
              550/5112/Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal pembuatan dan   
                                                                          
              pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD bahwa Pemerintah      
              Daerah  untuk menganggarkan  kegiatan pembuatan dan         
                                                                          
              pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD pada APBD 2023.       
                                                                          
           (2) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana       
              Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota        
                                                                          
              Surakarta adalah untuk memastikan bahwa prinsip – prinsip   
              pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
                                                                          
              dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan  
              Jangka  Menengah Daerah  (RPJMD) Kota Surakarta dan         
                                                                          
              penyusunan Rancangan Aksi Daerah Tujuan Pembangunan         
                                                                          
              Berkelanjutan (RAD TPB). Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin
              keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,     
                                                                          
              kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi
              masa depan.                                                 
                                                                          
           (3) Pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                                                                          
              Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD)     
              Kota Surakarta telah memperhatikan karakter lokal Kota Surakarta
                                                                          
              antara lain wilayah Kota Surakarta yang berada pada segitiga emas
              Yogyakarta Semarang (Joglosemar), kota tua yang mimiliki situs
                                                                          
              cagar budaya, tidak terdapat batas dengan wilayah perbatasan serta
                                                                          
              karakter lokal Kota Surakarta lainnya.                      
        b. Tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kota Surakarta diantaranya :      
                                                                          
           (1) Untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah     
              menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi      
                                                                          
              dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan 
                                                                          
              berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program
              dan kegiatan.                                               
           (2) Untuk memastikan bahwa  prinsip saling ketergantungan      
              (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip
                                                                          
              keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan 
              Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan    
                                                                          
              Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta.              
                                                                          
     3. SASARAN                                                           
        a. Mengkaji pengaruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) terhadap
                                                                          
           lingkungan hidup di Kota Surakarta;                            
                                                                          
        b. Merumuskan  alternatif penyempurnaan Tujuan Pembangunan        
           Berkelanjutan (TPB);                                           
                                                                          
        c. Merumuskan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan;  
        d. Merumuskan dan menyepakati integrasi KLHS ke dalam rancangan   
                                                                          
           teknokratik RPJMD Kota Surakarta.                              
                                                                          
     4. LOKASI KEGIATAN                                                   
        Ruang lingkup wilayah kajian dan perencanaan adalah seluruh wilayah
                                                                          
        administrasi Kota Surakarta.                                      
                                                                          
     5. SUMBER PENDANAAN                                                  
        Sumber dana pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian    
                                                                          
        Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah    
        Daerah (KLHS RPJMD) dibebankan pada APBD Kota Surakarta Tahun     
                                                                          
        Anggaran 2023.                                                    
                                                                          
     6. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG                                         
        Penyedia Jasa berkewajiban menyediakan tenaga ahli dan tenaga pendukung
                                                                          
        sesuai dengan kebutuhan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                                                                          
        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota      
        Surakarta. Spesifikasi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pendukung meliputi:
                                                                          
        a. Tenaga Ahli                                                    
           (1) Ahli Lingkungan (Team Leader) (1 orang)                    
                                                                          
              Ahli lingkungan yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan   
              pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi Teknik Lingkungan
                                                                          
              atau Ilmu Lingkungan lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang
                                                                          
              telah terakreditasi, serta telah berpengalaman di bidangnya terkait
              perlindungan dan pengelolaan lingkungan minimal 8 (delapan) 
                                                                          
              tahun.                                                      
              Tenaga Ahli Lingkungan diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian
                                                                          
              (SKA) yang masih berlaku, serta memiliki sertifikat pelatihan
                                                                          
              penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
           (2) Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (1 orang)                
              Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang dibutuhkan adalah tenaga
                                                                          
              ahli dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi  
              Planologi atau Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) lulusan
                                                                          
              Universitas Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, serta telah
                                                                          
              berpengalaman di bidangnya terkait lingkungan dan perencanaan
              pembangunan minimal 5 (lima) tahun.                         
                                                                          
              Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota diutamakan memiliki
              Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku                
                                                                          
           (3) Ahli Sarana Prasarana Perkotaan (1 orang)                  
                                                                          
              Ahli Sarana Prasarana Perkotaan yang dibutuhkan adalah tenaga
              ahli dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi Teknik
                                                                          
              Sipil Universitas Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, serta
              telah berpengalaman di bidangnya terkait lingkungan dan     
                                                                          
              perencanaan pembangunan minimal 5 (lima) tahun.             
                                                                          
           (4) Ahli Ekonomi (1 orang)                                     
              Ahli Ekonomi yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan pendidikan
                                                                          
              minimal Sarjana (S-1) Program Studi Ekonomi Pembangunan     
              lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi,
                                                                          
              serta telah berpengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat 
                                                                          
              serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup minimal 5
              (lima) tahun.                                               
                                                                          
           (5) Ahli Sosial (1 orang)                                      
              Ahli Sosial yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan pendidikan
                                                                          
              minimal Sarjana (S-1) Program Studi Ilmu Sosial lulusan Universitas
              Negeri atau Swasta yang  telah terakreditasi, serta telah   
                                                                          
              berpengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat serta       
                                                                          
              perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup minimal 5 (lima)
              tahun.                                                      
                                                                          
           (6) Ahli Kesehatan Masyarakat (1 orang)                        
              Ahli Kesehatan Masyarakat yang dibutuhkan adalah tenaga ahli
                                                                          
              dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi Kedokteran
                                                                          
              atau Kesehatan Masyarakat lulusan Universitas Negeri atau Swasta
              yang telah terakreditasi, serta telah berpengalaman di bidang
                                                                          
              pemberdayaan masyarakat serta perlindungan dan pengelolaan  
              lingkungan hidup minimal 5 (lima) tahun.                    
           (7) Ahli Tata Kelola Pemerintahan (1 orang)                    
              Ahli Tata Kelola Pemerintahan yang dibutuhkan adalah tenaga ahli
                                                                          
              dengan  pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi      
              Administrasi Negara Universitas Negeri atau Swasta yang telah
                                                                          
              terakreditasi, serta telah berpengalaman minimal 5 (lima) tahun.
                                                                          
        b. Tenaga Pendukung                                               
                                                                          
           (1) Administrator ( 1 orang)                                   
              Tenaga Administrator memiliki latar belakang pendidikan minimal
                                                                          
              SMA atau sederajat.                                         
                                                                          
           (2) Juru Gambar (1 orang)                                      
              Tenaga Juru Gambar memiliki latar belakang pendidikan minimal
                                                                          
              Sarjana (S-1) Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
              atau Geografi.                                              
                                                                          
              Tenaga Juru Gambar yang dibutuhkan telah memiliki Sertifikat
                                                                          
              Sistem Informasi Geografi (SIG).                            
           (3) Surveyor Basis Data (3 orang)                              
                                                                          
              Tenaga Surveyor Basis Data memiliki latar belakang pendidikan
              minimal Sarjana (S-1) Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah
                                                                          
              dan Kota atau Teknik Lingkungan.                            
           (4) Operator Komputer (1 orang)                                
                                                                          
              Tenaga Operator Komputer memiliki latar belakang pendidikan 
                                                                          
              minimal SMA atau sederajat.                                 
     7. PERALATAN                                                         
                                                                          
        Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia Jasa untuk menunjang
                                                                          
        pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
        Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) 
                                                                          
        antara lain :                                                     
       NO            JENIS PERALATAN                JUMLAH                
                                                                          
      Peralatan Kantor                                                    
       1.  Laptop                                      3                  
       2.  Komputer                                    2                  
       3.  Printer Colour A4                           2                  
                                                                          
       4.  Printer Colour A3                           1                  
       5.  Kamera                                      1                  
      Peralatan Lapangan                                                  
       1.  Telepon                                     1                  
                                                                          
       2.  Kendaraan roda 2                            2                  
       3.  Kendaraan roda 4                            2                  
 II. WAKTU                                                                
     1. Jangka waktu yang dibutuhkan pada proses pengadaan jasa konsultansi
                                                                          
        dengan metode seleksi yaitu 60 (enam puluh) hari kalender.        
                                                                          
     2. Jangka waktu yang dibutuhkan pada pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa
        Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana    
                                                                          
        Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) yaitu 150 (seratus
                                                                          
        lima puluh) hari kalender dimana dalam tenggat waktu tersebut Penyedia
        Jasa menyerahkan laporan sesuai yang telah disepakati.            
                                                                          
                                                                          
       Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian
     Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
                             (KLHS RPJMD)                                 
                  MARET   APRIL    MEI      JUNI      JULI  AGST          
 NO    KEGIATAN                                                           
                  3  4  1 2 3 4  1 2 3 4  1 2 3  4 1 2  3 4 1  2          
 1. Asistensi ke Dinas LHK                                                
    Provinsi Jawa Tengah                                                  
 2. Pemahaman terhadap                                                    
    Kerangka Acuan Kerja                                                  
    dan Kontrak Kerja                                                     
 3. Penyusunan metode                                                     
    dan rencana kerja                                                     
 4.  Identifikasi                                                        
      kebutuhan data                                                      
      penyusunan KLHS                                                     
      RPJMD Kota                                                          
      Surakarta                                                           
     Inventarisasi data                                                  
      (data primer dan                                                    
      data sekunder)                                                      
 5. Kick off meeting                                                      
 6. Identifikasi isu strategis                                            
    pembangunan                                                           
    berkelanjutan                                                         
 7. Konsultasi Publik I                                                   
 8. Perumusan isu strategis                                               
    pembangunan                                                           
    berkelanjutan dan                                                     
    capaian Tujuan                                                        
    Pembangunan                                                           
    Berkelanjutan (TPB)                                                   
 9. Focus Group                                                           
    Disscussion I                                                         
 10.  Perumusan                                                          
      alternatif proyeksi                                                 
      kondisi pencapaian                                                  
      tujuan                                                              
      pembangunan                                                         
      berkelanjutan                                                       
     Perumusan                                                           
      skenario                                                            
      pencapaian                                                          
      pembangunan                                                         
      berkelanjutan                                                       
 11. Penyusunan                                                           
    rekomendasi                                                           
    pencapaian Tujuan                                                     
    Pembangunan                                                           
    Berkelanjutan                                                         
 12. Konsultasi Publik II                                                 
 13. Integrasi hasil KLHS                                                 
    RPJMD Kota Surakarta                                                  
    ke dalam rancangan                                                    
    teknokratik RPJMD                                                     
    Kota Surakarta dan                                                    
    rancangan aksi daerah                                                 
    tujuan pembangunan                                                    
    berkelanjutan                                                         
 14. Focus Group                                                          
    Discusssion II                                                        
 15. Penyusunan laporan                                                   
    terdiri dari :                                                        
                  MARET   APRIL    MEI      JUNI      JULI  AGST          
 NO    KEGIATAN                                                           
                  3  4  1 2 3 4  1 2 3 4  1 2 3  4 1 2  3 4 1  2          
     Laporan                                                             
      akhir/utama KLHS                                                    
      RPJMD Kota                                                          
      Surakarta                                                           
     Ringkasan                                                           
      Eksekutif KLHS                                                      
      RPJMD Kota                                                          
      Surakarta                                                           
     Dokumen Tahapan                                                     
      Proses                                                              
 16. Pembahasan Laporan                                                   
    Akhir/Utama                                                           
 17. Proses pra validasi                                                  
    KLHS RPJMD Kota                                                       
    Surakarta oleh                                                        
    Pemerintah Provinsi                                                   
    Jawa Tengah                                                           
 18.  Diskusi masukan                                                    
      pra validasi KLHS                                                   
      RPJMD Kota                                                          
      Surakarta                                                           
     Perbaikan dokumen                                                   
      sesuai dengan                                                       
      masukan dan hasil                                                   
      diskusi                                                             
 19. Proses validasi KLHS                                                 
    RPJMD Kota Surakarta                                                  
    oleh Pemerintah                                                       
    Provinsi Jawa Tengah                                                  
 20. Perbaikan dokumen                                                    
    sesuai dengan                                                         
    masukan hasil validasi                                                
 21. Penyusunan laporan                                                   
    KLHS RPJMD Kota                                                       
    Surakarta sesuai                                                      
    dengan pedoman untuk                                                  
    mendapatkan surat                                                     
    validasi dari Pemerintah                                              
    Provinsi Jawa Tengah                                                  
III. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA                                       
     1. REFERENSI HUKUM                                                   
        Referensi hukum sebagai dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup  
        Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) 
        Kota Surakarta meliputi :                                         
        a. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
           Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;                     
        b. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan   
           Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan   
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022
           tentang Cipta Kerja;                                           
        c. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
           sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
           Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara     
           Pemeritahan Pusat dan Pemerintah Daerah;                       
        d. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara     
           Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;             
        e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
           Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                 
                                                                          
        f. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan     
           Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;                   
                                                                          
        g. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana         
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;        
        h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor         
                                                                          
           P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan 
           Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
                                                                          
           Kajian Lingkungan Hidup Strategis;                             
                                                                          
        i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
           Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
                                                                          
           Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD,
           serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja      
                                                                          
           Pemerintah Daerah;                                             
                                                                          
        j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang      
           Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam
                                                                          
           Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;         
        k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang     
                                                                          
           Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
                                                                          
           Keuangan Daerah;                                               
        l. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
                                                                          
           Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah 
           Tahun 2005 – 2025;                                             
                                                                          
        m. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa       
                                                                          
           Tengah Tahun 2018 – 2023;                                      
                                                                          
        n. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang    
           Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                 
                                                                          
        o. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang     
           Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
                                                                          
           tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta
                                                                          
           Tahun 2005 – 2025;                                             
        p. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana
                                                                          
           Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021 – 2041;           
        q. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026; dan      
        r. Referensi hukum lainnya yang dapat dijadikan dasar penyusunan Kajian
           Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah 
                                                                          
           Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta.                            
                                                                          
     2. DATA DASAR                                                        
        Data dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana   
                                                                          
        Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta    
                                                                          
        meliputi :                                                        
        a. Dokumen Sustainable Development Goals (SDGs);                  
                                                                          
        b. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
           Panjang Nasional (KLHS RPJPN) Tahun 2005 – 2025;               
                                                                          
        c. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
                                                                          
           Menengah Nasional (KLHS RPJMN) Tahun 2020 – 2024;              
        d. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
                                                                          
           Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 –  
           2025;                                                          
                                                                          
        e. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
           Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 
                                                                          
           2023;                                                          
                                                                          
        f. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
           Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025;  
                                                                          
        g. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
           Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2021 – 2026; 
                                                                          
        h. Kajian Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) Kota
                                                                          
           Surakarta;                                                     
        i. Surakarta Dalam Angka dalam 5 (lima) tahun terakhir;           
                                                                          
        j. Kajian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Surakarta dalam 5 (lima)
           tahun terkahir;                                                
                                                                          
        k. Kajian Gas Rumah Kaca (GRK) Kota Surakarta dalam 5 (lima) tahun
                                                                          
           terakhir;                                                      
        l. Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) atau Informasi Kinerja
                                                                          
           Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kota Surakarta dalam
           5 (lima) tahun terakhir;                                       
                                                                          
        m. Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kota
                                                                          
           Surakarta Tahun 2022;                                          
        n. Kajian Daya Tampung Beban Pencemar Sungai Kota Surakarta Tahun 
                                                                          
           2017;                                                          
        o. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS
           RTRW) Kota Surakarta Tahun 2017;                               
                                                                          
        p. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS
           RDTR) Kota Surakarta Tahun 2022;                               
                                                                          
        q. Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  
                                                                          
           (RPPLH) Kota Surakarta Tahun 2022;                             
        r. Kajian Penyusunan Profil Kehati Tahun 2022;                    
                                                                          
        s. Kajian Penyusunan Masterplan RTH Kota Surakarta Tahun 2022;    
        t. Kajian tentang Pangan; dan                                     
                                                                          
        u. Data dasar lainnya disesuaikan dengan kebutuhan penyusunan Kajian
                                                                          
           Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah 
           Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta.                            
                                                                          
     3. TAHAPAN  PENYUSUNAN  KAJIAN LINGKUNGAN   HIDUP STRATEGIS          
                                                                          
        RENCANA  PEMBANGUNAN    JANGKA  MENENGAH   DAERAH  (KLHS          
        RPJMD) KOTA SURAKARTA                                             
                                                                          
        a. Melaksanakan pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui      
           identifikasi, pengumpulan dan analisis data yang mencakup :    
                                                                          
           (1) Kondisi umum daerah;                                       
           (2) Capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan;
                                                                          
           (3) Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,      
                                                                          
              Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, serta Akademisi
              dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan 
                                                                          
              perundang – undangan.                                       
           Proses pengkajian pembangunan berkelanjutan tersebut diatas dapat
                                                                          
           menghasilkan rumusan isu – isu strategis pembangunan berkelanjutan.
                                                                          
        b. Melaksanakan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa
           alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
                                                                          
           berupa target pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai
           dengan masa berakhirnya kajian RPJMD berupa :                  
                                                                          
           (1) Tanpa upaya tambahan (diperoleh dari hasil proyeksi yang   
                                                                          
              menunjukan target tujuan pembangunan berkelanjutan pada posisi
              yang dipertahankan dan sama atau telah melampaui target yang
                                                                          
              ditetapkan secara nasional).                                
           (2) Dengan upaya tambahan (disusun dengan memperhatikan        
                                                                          
              pencapaian target tanpa upaya tambahan; pencapaian target yang
                                                                          
              ditetapkan secara nasional; potensi, daya saing dan inovasi daerah;
              daya dukung dan daya tampung daerah; dan pertimbangan lain  
              sesuai dengan kebutuhan daerah)                             
                                                                          
        c. Merumuskan  rekomendasi pencapaian tujuan  pembangunan         
           berkelanjutan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
                                                                          
           Tahun 2019  tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur    
                                                                          
           Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.                   
        d. Dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana     
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS  RPJMD)  Kota         
           Surakarta, Penyedia Jasa berpedoman pada peraturan perundangan –
                                                                          
           undangan yang berlaku terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
                                                                          
           Strategis (KLHS) dan buku panduan penyusunan Kajian Lingkungan 
           Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah     
                                                                          
           (KLHS RPJMD) yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan      
           Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.                                
                                                                          
        e. Melaksanakan pendokumentasian selama masa pekerjaan Kajian     
                                                                          
           Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah 
           Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta.                            
                                                                          
     4. TAHAPAN DISKUSI ATAU PEMBAHASAN                                   
        Adapun tahapan diskusi/pembahasan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
                                                                          
        a. Asistensi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana 
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta 
           ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah   
                                                                          
           Kegiatan asistensi dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai sebagai
           langkah menyamakan persepsi penyusunan KLHS RPJMD antara Kota  
                                                                          
           dan Provinsi. Kegiatan asistensi melibatkan peserta sejumlah 16 (enam
                                                                          
           belas) orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu
           uang harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                                          
           Provinsi Jawa Tengah.                                          
        b. Kick off Meeting                                               
                                                                          
           Kegiatan pada Kick off meeting yaitu pemaparan bab pendahuluan 
                                                                          
           laporan utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana        
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS  RPJMD)  Kota         
                                                                          
           Surakarta, pengumpulan data informasi serta menyusun skenario  
           pelaksanaan konsultasi publik. Kick off meeting melibatkan peserta
                                                                          
           penilaian dan evaluasi hasil kick off meeting sejumlah 60 (enam puluh)
                                                                          
           orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa diantaranya
           seminar kit (tas selempang, tumbler, flashdisk 32 GB, blocknote A5, dan
           bolpoin gel), fotokopi materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan
           minum minimal di hotel bintang 4.                              
                                                                          
        c. Konsultasi Publik I                                            
           Kegiatan pada konsultasi publik I yaitu membuat daftar panjang isu
                                                                          
           strategis pembangunan berkelanjutan. Konsultasi publik I melibatkan
                                                                          
           peserta penilaian dan evaluasi hasil konsultasi publik sejumlah 70 (tujuh
           puluh) orang yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                                          
           Provinsi Jawa Tengah selaku dinas vertikal, unsur organisasi perangkat
           daerah serta non pemerintahan (akademisi, pelaku usaha, organisasi
                                                                          
           masyarakat, filantropi dan pihak terkait lainnya). Fasilitas yang diberikan
                                                                          
           diantaranya fotokopi materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan
           minum minimal hotel bintang 4.                                 
                                                                          
        d. Focus Group Disscussion I                                      
           Kegiatan pada Focus Group Discussion I yaitu menyepakati isu utama,
                                                                          
           tantangan dan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
                                                                          
           Focus Group Discussion I melibatkan peserta penilaian dan evaluasi hasil
           Focus Group Disscussion sejumlah 60 (enam puluh) orang sebagaimana
                                                                          
           tercantum pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan
           Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah     
                                                                          
           (KLHS RPJMD) Kota Surakarta. Fasilitas yang diberikan diantaranya
                                                                          
           fotokopi materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan minum
           minimal hotel bintang 4.                                       
                                                                          
        e. Konsultasi Publik II                                           
           Kegiatan pada konsultasi publik II yaitu menyepakati rekomendasi hasil
                                                                          
           penyusunan skenario. Konsultasi publik II melibatkan peserta penilaian
           dan evaluasi hasil konsultasi publik sejumlah 70 (tujuh puluh) orang yang
                                                                          
           terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
                                                                          
           selaku dinas vertikal, unsur organisasi perangkat daerah serta unsur non
           pemerintahan (akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, filantropi
                                                                          
           dan pihak terkait lainnya). Fasilitas yang diberikan diantaranya fotokopi
           materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan minum minimal hotel
                                                                          
           bintang 4.                                                     
                                                                          
        f. Focus Group Discussion II                                      
           Kegiatan pada Focus Group Discussion II yaitu mengintegrasikan hasil
                                                                          
           KLHS RPJMD Kota Surakarta ke dalam rancangan teknokratik RPJMD 
           Kota Surakarta dan rancangan aksi daerah tujuan pembangunan    
                                                                          
           berkelanjutan. Focus Group Discussion II melibatkan peserta penilaian
           dan evaluasi hasil focus group discussion sejumlah 60 (enam puluh) orang
           sebagaimana tercantum pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan Kajian
                                                                          
           Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah 
           Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta. Fasilitas yang diberikan   
                                                                          
           diantaranya fotokopi materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan
                                                                          
           minum minimal hotel bintang 4.                                 
        g. Laporan Akhir/Utama                                            
                                                                          
           Kegiatan pada laporan akhir/utama yaitu pelaporan hasil akhir  
           pelaksanaan pekerjaan penyusunan KLHS RPJMD Kota Surakarta.    
                                                                          
           Laporan akhir/utama melibatkan peserta penilaian dan evaluasi hasil
                                                                          
           laporan akhir sejumlah 60 (enam puluh) orang sebagaimana tercantum
           pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup  
                                                                          
           Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS     
           RPJMD) Kota Surakarta. Fasilitas yang diberikan diantaranya fotokopi
                                                                          
           materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan minum minimal hotel
                                                                          
           bintang 4.                                                     
        h. Rapat finalisasi pekerjaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta 
           dilakukan oleh internal Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta untuk
                                                                          
           memastikan seluruh Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) dari tim telah
                                                                          
           diakomodir dalam dokumen. Rapat finalisasi melibatkan peserta sejumlah
           25 (dua puluh lima) dengan perolehan fasilitas diantaranya fotokopi
                                                                          
           materi, biaya makan minum dan uang transportasi.               
        i. Pengiriman draft dokumen pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                                                                          
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) untuk  
           di verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
                                                                          
           Tengah. Pengiriman draft dokumen melibatkan peserta sejumlah 5 (lima)
                                                                          
           orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu uang
           harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                                          
           Provinsi Jawa Tengah.                                          
        j. Rapat pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana   
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta 
                                                                          
           merupakan penilaian awal dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota   
                                                                          
           Surakarta ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan
           Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Rapat pra validasi   
                                                                          
           melibatkan peserta sejumlah 15 (lima belas) orang termasuk fotokopi
           materi, biaya jamuan makan dan minum rapat serta uang harian   
           perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
                                                                          
           Jawa Tengah.                                                   
        k. Pengiriman draft dokumen validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                                                                          
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) untuk  
                                                                          
           di verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
           Tengah. Pengiriman draft dokumen melibatkan peserta sejumlah 5 (lima)
                                                                          
           orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu uang
           harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                                          
           Provinsi Jawa Tengah.                                          
                                                                          
        l. Rapat validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana       
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta 
                                                                          
           merupakan penilaian dokumen akhir setelah adanya perbaikan dokumen
           hasil pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana   
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta 
                                                                          
           ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup
           dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Rapat validasi melibatkan peserta
                                                                          
           sejumlah 15 (lima belas) orang termasuk fotokopi materi, biaya jamuan
           makan dan minum serta uang harian perjalanan dinas ke Dinas    
                                                                          
           Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.           
                                                                          
        m. Pengiriman dokumen final Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta 
                                                                          
           ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.  
           Pengiriman dokumen final melibatkan peserta sejumlah 5 (lima) orang
                                                                          
           dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu uang harian
           perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
                                                                          
           Jawa Tengah.                                                   
                                                                          
     5. SISTEMATIKA PENULISAN                                             
        a. Sistematika Laporan Utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta 
                                                                          
           sebagai berikut :                                              
           BAB I  PENDAHULUAN                                             
                                                                          
                  1.1  Latar Belakang                                     
                  1.2  Dasar Hukum                                        
                                                                          
                  1.3  Maksud, Tujuan dan Sasaran                         
                                                                          
                  1.4  Ruang Lingkup                                      
                       1.4.1 Ruang Lingkup Wilayah                        
                       1.4.2 Ruang Lingkup Materi                         
                  1.5  Kerangka Pikir                                     
                                                                          
                  1.6  Sistematika Penulisan KLHS RPJMD Kota Surakarta    
           BAB II KONDISI UMUM DAERAH                                     
                                                                          
                  2.1  Kondisi Geografis Kota Surakarta                   
                                                                          
                       2.1.1  Wilayah Administrasi                        
                       2.1.2  Demografi                                   
                                                                          
                       2.1.3  Topografi                                   
                       2.1.4  Hidrologi                                   
                                                                          
                       2.1.5  Klimatologi                                 
                                                                          
                       2.1.6  Geologi                                     
                       2.1.7  Penggunaan Lahan                            
                                                                          
                  2.2  Kondisi Kesejahteraan Masyarakat Kota Surakarta    
                       2.2.1 Analisis Kondisi Ekonomi Daerah              
                                                                          
                       2.2.2 Analisis Kondisi Sosial Daerah               
                                                                          
                       2.2.3 Analisis Kondisi Kemasyarakatan              
                       2.2.4 Kondisi Daya Saing Daerah                    
                                                                          
                       2.2.5 Kondisi Pelayanan Umum                       
                  2.3  Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup      
                                                                          
                       2.3.1 Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung       
                                                                          
                             Lingkungan Hidup                             
                       2.3.2 Kinerja Jasa Lingkungan                      
                                                                          
                       2.3.3 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam       
                       2.3.4 Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi    
                                                                          
                             terhadap Perubahan Iklim                     
                       2.3.5 Tingkat Ketahanan dan Potensi                
                                                                          
                             Keanekaragaman Hayati                        
                                                                          
                       2.3.6 Analisis Kualitas dan Daya Tampung Air Sungai
                       2.3.7 Kondisi dan Analisis Daya Tampung Sampah     
                                                                          
                       2.3.8 Risiko Bencana                               
                       2.3.9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup             
                                                                          
                       2.3.10 Neraca Sumber Daya Alam                     
                                                                          
                  2.4  Gambaran Keuangan Daerah dalam Pencapaian          
                       Indikator TPB                                      
                                                                          
                       2.4.1 Kinerja Keuangan Daerah ( Data Keuangan      
                             Pemerintah dan Non Pemerintah)               
                       2.4.2 Kinerja Keuangan dalam Pencapaian Indikator  
                             TPB                                          
                                                                          
           BAB III ANALISIS CAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN                    
                  BERKELANJUTAN                                           
                                                                          
                  3.1  Kondisi Pencapaian Tujuan Pembangunan              
                                                                          
                       Berkelanjutan                                      
                       3.1.1 Realisasi Pencapaian Target Tujuan           
                                                                          
                             Pembangunan Berkelanjutan                    
                       3.1.2 Analisis Perbandingan antara TPB Nasional    
                                                                          
                             dan TPB Daerah                               
                                                                          
                       3.1.3 Analisis Proyeksi Pencapaian Target TPB      
                             sampai akhir RPJMD                           
                                                                          
                  3.2  Rekapitulasi Pencapaian Tujuan Pembangunan         
                       Berkelanjutan                                      
                                                                          
                       3.2.1 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan      
                                                                          
                             Tujuan                                       
                       3.2.2 Rekapitulasi Pencapaian TPB berdasarkan      
                                                                          
                             Organisasi Perangkat Daerah                  
                       3.2.3 Peran Para Pihak dalam Pencapaian TPB        
                                                                          
           BAB IV PERUMUSAN  ALTERNATIF SKENARIO  DAN                     
                                                                          
                  REKOMENDASI                                             
                  4.1 Skenario TPB Tanpa Upaya Tambahan                   
                                                                          
                  4.2 Skenario TPB Dengan Upaya Tambahan                  
                  4.3 Penentuan Isu Strategis, Permasalahan dan Sasaran   
                                                                          
                      Strategis Daerah                                    
                       4.3.1 Isu Strategis Daerah                         
                                                                          
                       4.3.2 Permasalahan Daerah                          
                                                                          
                       4.3.3 Sasaran Strategis Daerah                     
                  4.4 Penyusunan Rekomendasi Program                      
                                                                          
                       4.4.1 Rekomendasi Program Berdasarkan Peraturan    
                             Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019     
                                                                          
                             tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan         
                                                                          
                             Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan      
                             Keuangan Daerah                              
                                                                          
                       4.4.2 Rekomendasi Program Berdasarkan Aspirasi     
                             Masyarakat                                   
           BAB V  PENUTUP                                                 
                  5.1 Kesimpulan                                          
                                                                          
                  5.2 Saran                                               
                                                                          
        b. Sistematika Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Kajian Lingkungan
                                                                          
           Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah     
           (KLHS RPJMD)  Kota Surakarta sesuai dengan buku panduan        
                                                                          
           penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
                                                                          
           Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) yang disusun oleh Dinas    
           Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.           
                                                                          
        c. Pada Dokumen Tahapan Proses Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup 
           Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS     
                                                                          
           RPJMD) Kota Surakarta paling sedikit memuat :                  
                                                                          
           (1) Tahapan proses penyusunan KLHS RPJMD Kota Surakarta;       
           (2) SK Kelompok Kerja KLHS RPJMD Kota Surakarta;               
                                                                          
           (3) Penjaminan kualitas;                                       
           (4) Pendokumentasian kegiatan meliputi :                       
                                                                          
              (a) Berita acara                                            
                                                                          
              (b) Notulen                                                 
              (c) Foto                                                    
                                                                          
              (d) Undangan acara                                          
              (e) Daftar hadir                                            
                                                                          
              (f) Kerangka Acuan Kerja                                    
                                                                          
           (5) Pengintegrasian KLHS RPJMD kedalam RPJMD teknokratik       
              dan/atau RPJMD Rancangan Awal                               
                                                                          
           (6) Bukti pemenuhan stantar kompetensi tenaga ahli             
     6.   KELUARAN                                                        
                                                                          
          a. Buku I - Laporan Utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
                                                                          
            Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota         
            Surakarta                                                     
                                                                          
          b. Buku II - Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Kajian Lingkungan
            Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah    
                                                                          
            (KLHS RPJMD) Kota Surakarta                                   
                                                                          
          c. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan Kajian Lingkungan
            Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah    
                                                                          
            (KLHS RPJMD) Kota Surakarta                                   
          d. Album Peta A3 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana      
            Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota         
                                                                          
            Surakarta                                                     
          e. Paparan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
                                                                          
            Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta            
                                                                          
     7.  PRODUK  AKHIR YANG HARUS  DISERAHKAN  KEPADA  PENGGUNA           
         JASA                                                             
                                                                          
          a. Laporan Pendahuluan sejumlah 5 (lima) buku                   
                                                                          
          b. Laporan Antara sejumlah 5 (lima) buku                        
          c. Buku I - Laporan Akhir (Utama) sejumlah 7 (tujuh) buku       
                                                                          
          d. Buku II - Ringkasan Eksekutif sejumlah 7 (tujuh) buku        
          e. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan KLHS RPJMD      
                                                                          
            sejumlah 7 (tujuh) buku                                       
                                                                          
          f. Album Peta A3 KLHS RPJMD sejumlah 7 (tujuh) buku             
          g. Soft file yang memuat seluruh laporan dalam bentuk Flashdisk OTG 32
                                                                          
            GB  sejumlah 7 (tujuh) buah dan External Hardisk USB 3.0 1 TB 
            sejumlah 2 (dua) buah                                         
                                                                          
          h. Container Box Besar sejumlah 2 (dua) buah                    
                                                                          
     8.  BIAYA                                                            
         Biaya pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan
                                                                          
         Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS 
         RPJMD) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk Pajak
                                                                          
         Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sesuai dengan DPA SKPD Nomor :
                                                                          
         2-11.01.000 dan Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0014                
     9.  KETENTUAN LAIN                                                   
                                                                          
         a. Calon penyedia jasa wajib memiliki dan melampirkan pemenuhan  
                                                                          
            standar kompetensi tenaga ahli dalam penyusunan Kajian Lingkungan
            Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah    
                                                                          
            (RPJMD);                                                      
         b. Bagi penyedia jasa yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang
                                                                          
            diwajibkan melampirkan berkas saat penandatanganan kontrak,   
                                                                          
            diantaranya :                                                 
            1) Pernyataan penyedia (self declared) perhitungan TKDN pekerjaan
                                                                          
              Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup   
              Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS  
                                                                          
              RPJMD);                                                     
            2) Surat bebas temuan dari Inspektorat
Tenders also won by CV Madani Callysta Saibuyun
Authority
15 January 2020Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Paket 1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,577,232,000
15 June 2020- Validasi Buku Tanah Dan Surat Ukur Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo Dan Kota YogyakartaKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,217,000,000
27 February 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan WilayahKab. BantulRp 1,028,800,000
3 July 2025Ded Penyediaan Air Baku Kabupaten Tanah LautProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,000,000,000
8 March 2024Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik Pemetaan Zonasi Resapan Air Kota MakassarKota MakassarRp 1,000,000,000
3 July 2025Survey Inventarisasi Dan Identifikasi Potensi Embung, Situ, Danau, Kolam Retensi Dan Tampungan Air Lainnya Se - Provinsi Kalimantan SelatanProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,000,000,000
14 July 2021Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan (Planning) Pembuatan Kerangka Kontrol Horizontal Dan VertikalProvinsi DKI JakartaRp 972,500,650
15 June 2020- Validasi Buku Tanah Dan Surat Ukur Pada Kantor Pertanahan Kabupaten GunungkidulKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 972,000,000
19 June 2025Penyusunan Dokumen Kajian Risiko BencanaKab. SamosirRp 962,000,000
13 April 2022Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (Ws) Pulau LautKab. KotabaruRp 900,000,000