| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | Rp 451,936,500 | 74.8 | 94.8 | - | |
| 0705497428541000 | - | 56.2 | - | skor teknis kurang dari skor ambang batas yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0023983828542000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0760088872002000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0805022373541000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0314996745543000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0868554437544000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0869365569518000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0761032630543000 | - | 63.4 | - | skor teknis kurang dari skor ambang batas yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan | |
| 0313154577517000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0022057574541000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan | |
| 0018126888508000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0741648364517000 | - | - | - | - | |
| 0019923796542000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - | - | |
| 0316942143411000 | - | - | - | - | |
| 0027104991617000 | - | - | - | - | |
CV Resitama Berkah Abadi | 08*0**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0011115433804000 | - | - | - | - | |
| 0022994115517000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0210095162526000 | - | - | - | - | |
| 0033436957603000 | - | - | - | - | |
| 0012467155543000 | - | - | - | - | |
| 0867914285543000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Menteri Supeno No. 10 Telp./ Fax. (0271) 714898
Website : dlh.surakarta.go.id E-mail : dlh@surakarta.go.id
SURAKARTA
Kode Pos 57139
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTAN PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN
HIDUP STRATEGIS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH (KLHS RPJMD)
SUB KEGIATAN :
PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS RPJPD/RPJMD
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
(KLHS) KABUPATEN/KOTA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
I. URAIAN KEGIATAN/PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Pada Pasal 201 ayat (8) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang – Undang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Amanat tersebut
ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 550/
5112/Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS
RPJMD dan KLHS RPJPD yang di dalamnya memuat arahan Pemerintah
Daerah untuk menganggarkan kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS
RPJMD dan KLHS RPJPD pada APBD 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal
22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan
dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta melaporkan
perkembangan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS
RPJPD setiap triwulan atau sewaktu – waktu dibutuhkan kepada Direktorat
Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Selanjutnya Pasal 15 ayat (2) menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah dan
pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau
evaluasi :
a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana
pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka
menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan
dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Surakarta melalui
Organisasi Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup berkewajiban
menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar
penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud penyusunan KLHS RPJMD Kota Surakarta diantaranya :
(1) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum
pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
550/5112/Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal pembuatan dan
pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD bahwa Pemerintah
Daerah untuk menganggarkan kegiatan pembuatan dan
pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD pada APBD 2023.
(2) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota
Surakarta adalah untuk memastikan bahwa prinsip – prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta dan
penyusunan Rancangan Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (RAD TPB). Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin
keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi
masa depan.
(3) Pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD)
Kota Surakarta telah memperhatikan karakter lokal Kota Surakarta
antara lain wilayah Kota Surakarta yang berada pada segitiga emas
Yogyakarta Semarang (Joglosemar), kota tua yang mimiliki situs
cagar budaya, tidak terdapat batas dengan wilayah perbatasan serta
karakter lokal Kota Surakarta lainnya.
b. Tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kota Surakarta diantaranya :
(1) Untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi
dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan
berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program
dan kegiatan.
(2) Untuk memastikan bahwa prinsip saling ketergantungan
(interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip
keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta.
3. SASARAN
a. Mengkaji pengaruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) terhadap
lingkungan hidup di Kota Surakarta;
b. Merumuskan alternatif penyempurnaan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB);
c. Merumuskan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan;
d. Merumuskan dan menyepakati integrasi KLHS ke dalam rancangan
teknokratik RPJMD Kota Surakarta.
4. LOKASI KEGIATAN
Ruang lingkup wilayah kajian dan perencanaan adalah seluruh wilayah
administrasi Kota Surakarta.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) dibebankan pada APBD Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2023.
6. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG
Penyedia Jasa berkewajiban menyediakan tenaga ahli dan tenaga pendukung
sesuai dengan kebutuhan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota
Surakarta. Spesifikasi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pendukung meliputi:
a. Tenaga Ahli
(1) Ahli Lingkungan (Team Leader) (1 orang)
Ahli lingkungan yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan
pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi Teknik Lingkungan
atau Ilmu Lingkungan lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang
telah terakreditasi, serta telah berpengalaman di bidangnya terkait
perlindungan dan pengelolaan lingkungan minimal 8 (delapan)
tahun.
Tenaga Ahli Lingkungan diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian
(SKA) yang masih berlaku, serta memiliki sertifikat pelatihan
penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
(2) Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (1 orang)
Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang dibutuhkan adalah tenaga
ahli dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi
Planologi atau Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) lulusan
Universitas Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, serta telah
berpengalaman di bidangnya terkait lingkungan dan perencanaan
pembangunan minimal 5 (lima) tahun.
Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota diutamakan memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku
(3) Ahli Sarana Prasarana Perkotaan (1 orang)
Ahli Sarana Prasarana Perkotaan yang dibutuhkan adalah tenaga
ahli dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi Teknik
Sipil Universitas Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, serta
telah berpengalaman di bidangnya terkait lingkungan dan
perencanaan pembangunan minimal 5 (lima) tahun.
(4) Ahli Ekonomi (1 orang)
Ahli Ekonomi yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan pendidikan
minimal Sarjana (S-1) Program Studi Ekonomi Pembangunan
lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi,
serta telah berpengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat
serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup minimal 5
(lima) tahun.
(5) Ahli Sosial (1 orang)
Ahli Sosial yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan pendidikan
minimal Sarjana (S-1) Program Studi Ilmu Sosial lulusan Universitas
Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, serta telah
berpengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat serta
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup minimal 5 (lima)
tahun.
(6) Ahli Kesehatan Masyarakat (1 orang)
Ahli Kesehatan Masyarakat yang dibutuhkan adalah tenaga ahli
dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi Kedokteran
atau Kesehatan Masyarakat lulusan Universitas Negeri atau Swasta
yang telah terakreditasi, serta telah berpengalaman di bidang
pemberdayaan masyarakat serta perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup minimal 5 (lima) tahun.
(7) Ahli Tata Kelola Pemerintahan (1 orang)
Ahli Tata Kelola Pemerintahan yang dibutuhkan adalah tenaga ahli
dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi
Administrasi Negara Universitas Negeri atau Swasta yang telah
terakreditasi, serta telah berpengalaman minimal 5 (lima) tahun.
b. Tenaga Pendukung
(1) Administrator ( 1 orang)
Tenaga Administrator memiliki latar belakang pendidikan minimal
SMA atau sederajat.
(2) Juru Gambar (1 orang)
Tenaga Juru Gambar memiliki latar belakang pendidikan minimal
Sarjana (S-1) Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
atau Geografi.
Tenaga Juru Gambar yang dibutuhkan telah memiliki Sertifikat
Sistem Informasi Geografi (SIG).
(3) Surveyor Basis Data (3 orang)
Tenaga Surveyor Basis Data memiliki latar belakang pendidikan
minimal Sarjana (S-1) Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah
dan Kota atau Teknik Lingkungan.
(4) Operator Komputer (1 orang)
Tenaga Operator Komputer memiliki latar belakang pendidikan
minimal SMA atau sederajat.
7. PERALATAN
Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia Jasa untuk menunjang
pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD)
antara lain :
NO JENIS PERALATAN JUMLAH
Peralatan Kantor
1. Laptop 3
2. Komputer 2
3. Printer Colour A4 2
4. Printer Colour A3 1
5. Kamera 1
Peralatan Lapangan
1. Telepon 1
2. Kendaraan roda 2 2
3. Kendaraan roda 4 2
II. WAKTU
1. Jangka waktu yang dibutuhkan pada proses pengadaan jasa konsultansi
dengan metode seleksi yaitu 60 (enam puluh) hari kalender.
2. Jangka waktu yang dibutuhkan pada pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa
Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) yaitu 150 (seratus
lima puluh) hari kalender dimana dalam tenggat waktu tersebut Penyedia
Jasa menyerahkan laporan sesuai yang telah disepakati.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(KLHS RPJMD)
MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST
NO KEGIATAN
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
1. Asistensi ke Dinas LHK
Provinsi Jawa Tengah
2. Pemahaman terhadap
Kerangka Acuan Kerja
dan Kontrak Kerja
3. Penyusunan metode
dan rencana kerja
4. Identifikasi
kebutuhan data
penyusunan KLHS
RPJMD Kota
Surakarta
Inventarisasi data
(data primer dan
data sekunder)
5. Kick off meeting
6. Identifikasi isu strategis
pembangunan
berkelanjutan
7. Konsultasi Publik I
8. Perumusan isu strategis
pembangunan
berkelanjutan dan
capaian Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan (TPB)
9. Focus Group
Disscussion I
10. Perumusan
alternatif proyeksi
kondisi pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan
Perumusan
skenario
pencapaian
pembangunan
berkelanjutan
11. Penyusunan
rekomendasi
pencapaian Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
12. Konsultasi Publik II
13. Integrasi hasil KLHS
RPJMD Kota Surakarta
ke dalam rancangan
teknokratik RPJMD
Kota Surakarta dan
rancangan aksi daerah
tujuan pembangunan
berkelanjutan
14. Focus Group
Discusssion II
15. Penyusunan laporan
terdiri dari :
MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST
NO KEGIATAN
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
Laporan
akhir/utama KLHS
RPJMD Kota
Surakarta
Ringkasan
Eksekutif KLHS
RPJMD Kota
Surakarta
Dokumen Tahapan
Proses
16. Pembahasan Laporan
Akhir/Utama
17. Proses pra validasi
KLHS RPJMD Kota
Surakarta oleh
Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah
18. Diskusi masukan
pra validasi KLHS
RPJMD Kota
Surakarta
Perbaikan dokumen
sesuai dengan
masukan dan hasil
diskusi
19. Proses validasi KLHS
RPJMD Kota Surakarta
oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah
20. Perbaikan dokumen
sesuai dengan
masukan hasil validasi
21. Penyusunan laporan
KLHS RPJMD Kota
Surakarta sesuai
dengan pedoman untuk
mendapatkan surat
validasi dari Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah
III. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA
1. REFERENSI HUKUM
Referensi hukum sebagai dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD)
Kota Surakarta meliputi :
a. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
b. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja;
c. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemeritahan Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
g. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD,
serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
l. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2005 – 2025;
m. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2018 – 2023;
n. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
o. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta
Tahun 2005 – 2025;
p. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021 – 2041;
q. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026; dan
r. Referensi hukum lainnya yang dapat dijadikan dasar penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta.
2. DATA DASAR
Data dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
meliputi :
a. Dokumen Sustainable Development Goals (SDGs);
b. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (KLHS RPJPN) Tahun 2005 – 2025;
c. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (KLHS RPJMN) Tahun 2020 – 2024;
d. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 –
2025;
e. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 –
2023;
f. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025;
g. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2021 – 2026;
h. Kajian Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) Kota
Surakarta;
i. Surakarta Dalam Angka dalam 5 (lima) tahun terakhir;
j. Kajian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Surakarta dalam 5 (lima)
tahun terkahir;
k. Kajian Gas Rumah Kaca (GRK) Kota Surakarta dalam 5 (lima) tahun
terakhir;
l. Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) atau Informasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kota Surakarta dalam
5 (lima) tahun terakhir;
m. Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kota
Surakarta Tahun 2022;
n. Kajian Daya Tampung Beban Pencemar Sungai Kota Surakarta Tahun
2017;
o. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS
RTRW) Kota Surakarta Tahun 2017;
p. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS
RDTR) Kota Surakarta Tahun 2022;
q. Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH) Kota Surakarta Tahun 2022;
r. Kajian Penyusunan Profil Kehati Tahun 2022;
s. Kajian Penyusunan Masterplan RTH Kota Surakarta Tahun 2022;
t. Kajian tentang Pangan; dan
u. Data dasar lainnya disesuaikan dengan kebutuhan penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta.
3. TAHAPAN PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (KLHS
RPJMD) KOTA SURAKARTA
a. Melaksanakan pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui
identifikasi, pengumpulan dan analisis data yang mencakup :
(1) Kondisi umum daerah;
(2) Capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan;
(3) Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, serta Akademisi
dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan.
Proses pengkajian pembangunan berkelanjutan tersebut diatas dapat
menghasilkan rumusan isu – isu strategis pembangunan berkelanjutan.
b. Melaksanakan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa
alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
berupa target pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai
dengan masa berakhirnya kajian RPJMD berupa :
(1) Tanpa upaya tambahan (diperoleh dari hasil proyeksi yang
menunjukan target tujuan pembangunan berkelanjutan pada posisi
yang dipertahankan dan sama atau telah melampaui target yang
ditetapkan secara nasional).
(2) Dengan upaya tambahan (disusun dengan memperhatikan
pencapaian target tanpa upaya tambahan; pencapaian target yang
ditetapkan secara nasional; potensi, daya saing dan inovasi daerah;
daya dukung dan daya tampung daerah; dan pertimbangan lain
sesuai dengan kebutuhan daerah)
c. Merumuskan rekomendasi pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
d. Dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota
Surakarta, Penyedia Jasa berpedoman pada peraturan perundangan –
undangan yang berlaku terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) dan buku panduan penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(KLHS RPJMD) yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
e. Melaksanakan pendokumentasian selama masa pekerjaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta.
4. TAHAPAN DISKUSI ATAU PEMBAHASAN
Adapun tahapan diskusi/pembahasan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Asistensi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Kegiatan asistensi dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai sebagai
langkah menyamakan persepsi penyusunan KLHS RPJMD antara Kota
dan Provinsi. Kegiatan asistensi melibatkan peserta sejumlah 16 (enam
belas) orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu
uang harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Jawa Tengah.
b. Kick off Meeting
Kegiatan pada Kick off meeting yaitu pemaparan bab pendahuluan
laporan utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota
Surakarta, pengumpulan data informasi serta menyusun skenario
pelaksanaan konsultasi publik. Kick off meeting melibatkan peserta
penilaian dan evaluasi hasil kick off meeting sejumlah 60 (enam puluh)
orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa diantaranya
seminar kit (tas selempang, tumbler, flashdisk 32 GB, blocknote A5, dan
bolpoin gel), fotokopi materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan
minum minimal di hotel bintang 4.
c. Konsultasi Publik I
Kegiatan pada konsultasi publik I yaitu membuat daftar panjang isu
strategis pembangunan berkelanjutan. Konsultasi publik I melibatkan
peserta penilaian dan evaluasi hasil konsultasi publik sejumlah 70 (tujuh
puluh) orang yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Jawa Tengah selaku dinas vertikal, unsur organisasi perangkat
daerah serta non pemerintahan (akademisi, pelaku usaha, organisasi
masyarakat, filantropi dan pihak terkait lainnya). Fasilitas yang diberikan
diantaranya fotokopi materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan
minum minimal hotel bintang 4.
d. Focus Group Disscussion I
Kegiatan pada Focus Group Discussion I yaitu menyepakati isu utama,
tantangan dan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Focus Group Discussion I melibatkan peserta penilaian dan evaluasi hasil
Focus Group Disscussion sejumlah 60 (enam puluh) orang sebagaimana
tercantum pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(KLHS RPJMD) Kota Surakarta. Fasilitas yang diberikan diantaranya
fotokopi materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan minum
minimal hotel bintang 4.
e. Konsultasi Publik II
Kegiatan pada konsultasi publik II yaitu menyepakati rekomendasi hasil
penyusunan skenario. Konsultasi publik II melibatkan peserta penilaian
dan evaluasi hasil konsultasi publik sejumlah 70 (tujuh puluh) orang yang
terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
selaku dinas vertikal, unsur organisasi perangkat daerah serta unsur non
pemerintahan (akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, filantropi
dan pihak terkait lainnya). Fasilitas yang diberikan diantaranya fotokopi
materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan minum minimal hotel
bintang 4.
f. Focus Group Discussion II
Kegiatan pada Focus Group Discussion II yaitu mengintegrasikan hasil
KLHS RPJMD Kota Surakarta ke dalam rancangan teknokratik RPJMD
Kota Surakarta dan rancangan aksi daerah tujuan pembangunan
berkelanjutan. Focus Group Discussion II melibatkan peserta penilaian
dan evaluasi hasil focus group discussion sejumlah 60 (enam puluh) orang
sebagaimana tercantum pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta. Fasilitas yang diberikan
diantaranya fotokopi materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan
minum minimal hotel bintang 4.
g. Laporan Akhir/Utama
Kegiatan pada laporan akhir/utama yaitu pelaporan hasil akhir
pelaksanaan pekerjaan penyusunan KLHS RPJMD Kota Surakarta.
Laporan akhir/utama melibatkan peserta penilaian dan evaluasi hasil
laporan akhir sejumlah 60 (enam puluh) orang sebagaimana tercantum
pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS
RPJMD) Kota Surakarta. Fasilitas yang diberikan diantaranya fotokopi
materi, uang transportasi dan biaya jamuan makan minum minimal hotel
bintang 4.
h. Rapat finalisasi pekerjaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
dilakukan oleh internal Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta untuk
memastikan seluruh Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) dari tim telah
diakomodir dalam dokumen. Rapat finalisasi melibatkan peserta sejumlah
25 (dua puluh lima) dengan perolehan fasilitas diantaranya fotokopi
materi, biaya makan minum dan uang transportasi.
i. Pengiriman draft dokumen pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) untuk
di verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
Tengah. Pengiriman draft dokumen melibatkan peserta sejumlah 5 (lima)
orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu uang
harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Jawa Tengah.
j. Rapat pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
merupakan penilaian awal dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota
Surakarta ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Rapat pra validasi
melibatkan peserta sejumlah 15 (lima belas) orang termasuk fotokopi
materi, biaya jamuan makan dan minum rapat serta uang harian
perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Jawa Tengah.
k. Pengiriman draft dokumen validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) untuk
di verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
Tengah. Pengiriman draft dokumen melibatkan peserta sejumlah 5 (lima)
orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu uang
harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Jawa Tengah.
l. Rapat validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
merupakan penilaian dokumen akhir setelah adanya perbaikan dokumen
hasil pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Rapat validasi melibatkan peserta
sejumlah 15 (lima belas) orang termasuk fotokopi materi, biaya jamuan
makan dan minum serta uang harian perjalanan dinas ke Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
m. Pengiriman dokumen final Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
Pengiriman dokumen final melibatkan peserta sejumlah 5 (lima) orang
dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu uang harian
perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Jawa Tengah.
5. SISTEMATIKA PENULISAN
a. Sistematika Laporan Utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Dasar Hukum
1.3 Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.4 Ruang Lingkup
1.4.1 Ruang Lingkup Wilayah
1.4.2 Ruang Lingkup Materi
1.5 Kerangka Pikir
1.6 Sistematika Penulisan KLHS RPJMD Kota Surakarta
BAB II KONDISI UMUM DAERAH
2.1 Kondisi Geografis Kota Surakarta
2.1.1 Wilayah Administrasi
2.1.2 Demografi
2.1.3 Topografi
2.1.4 Hidrologi
2.1.5 Klimatologi
2.1.6 Geologi
2.1.7 Penggunaan Lahan
2.2 Kondisi Kesejahteraan Masyarakat Kota Surakarta
2.2.1 Analisis Kondisi Ekonomi Daerah
2.2.2 Analisis Kondisi Sosial Daerah
2.2.3 Analisis Kondisi Kemasyarakatan
2.2.4 Kondisi Daya Saing Daerah
2.2.5 Kondisi Pelayanan Umum
2.3 Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
2.3.1 Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup
2.3.2 Kinerja Jasa Lingkungan
2.3.3 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam
2.3.4 Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi
terhadap Perubahan Iklim
2.3.5 Tingkat Ketahanan dan Potensi
Keanekaragaman Hayati
2.3.6 Analisis Kualitas dan Daya Tampung Air Sungai
2.3.7 Kondisi dan Analisis Daya Tampung Sampah
2.3.8 Risiko Bencana
2.3.9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
2.3.10 Neraca Sumber Daya Alam
2.4 Gambaran Keuangan Daerah dalam Pencapaian
Indikator TPB
2.4.1 Kinerja Keuangan Daerah ( Data Keuangan
Pemerintah dan Non Pemerintah)
2.4.2 Kinerja Keuangan dalam Pencapaian Indikator
TPB
BAB III ANALISIS CAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN
BERKELANJUTAN
3.1 Kondisi Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan
3.1.1 Realisasi Pencapaian Target Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan
3.1.2 Analisis Perbandingan antara TPB Nasional
dan TPB Daerah
3.1.3 Analisis Proyeksi Pencapaian Target TPB
sampai akhir RPJMD
3.2 Rekapitulasi Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan
3.2.1 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan
Tujuan
3.2.2 Rekapitulasi Pencapaian TPB berdasarkan
Organisasi Perangkat Daerah
3.2.3 Peran Para Pihak dalam Pencapaian TPB
BAB IV PERUMUSAN ALTERNATIF SKENARIO DAN
REKOMENDASI
4.1 Skenario TPB Tanpa Upaya Tambahan
4.2 Skenario TPB Dengan Upaya Tambahan
4.3 Penentuan Isu Strategis, Permasalahan dan Sasaran
Strategis Daerah
4.3.1 Isu Strategis Daerah
4.3.2 Permasalahan Daerah
4.3.3 Sasaran Strategis Daerah
4.4 Penyusunan Rekomendasi Program
4.4.1 Rekomendasi Program Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah
4.4.2 Rekomendasi Program Berdasarkan Aspirasi
Masyarakat
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran
b. Sistematika Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(KLHS RPJMD) Kota Surakarta sesuai dengan buku panduan
penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) yang disusun oleh Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
c. Pada Dokumen Tahapan Proses Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS
RPJMD) Kota Surakarta paling sedikit memuat :
(1) Tahapan proses penyusunan KLHS RPJMD Kota Surakarta;
(2) SK Kelompok Kerja KLHS RPJMD Kota Surakarta;
(3) Penjaminan kualitas;
(4) Pendokumentasian kegiatan meliputi :
(a) Berita acara
(b) Notulen
(c) Foto
(d) Undangan acara
(e) Daftar hadir
(f) Kerangka Acuan Kerja
(5) Pengintegrasian KLHS RPJMD kedalam RPJMD teknokratik
dan/atau RPJMD Rancangan Awal
(6) Bukti pemenuhan stantar kompetensi tenaga ahli
6. KELUARAN
a. Buku I - Laporan Utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota
Surakarta
b. Buku II - Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(KLHS RPJMD) Kota Surakarta
c. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(KLHS RPJMD) Kota Surakarta
d. Album Peta A3 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota
Surakarta
e. Paparan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta
7. PRODUK AKHIR YANG HARUS DISERAHKAN KEPADA PENGGUNA
JASA
a. Laporan Pendahuluan sejumlah 5 (lima) buku
b. Laporan Antara sejumlah 5 (lima) buku
c. Buku I - Laporan Akhir (Utama) sejumlah 7 (tujuh) buku
d. Buku II - Ringkasan Eksekutif sejumlah 7 (tujuh) buku
e. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan KLHS RPJMD
sejumlah 7 (tujuh) buku
f. Album Peta A3 KLHS RPJMD sejumlah 7 (tujuh) buku
g. Soft file yang memuat seluruh laporan dalam bentuk Flashdisk OTG 32
GB sejumlah 7 (tujuh) buah dan External Hardisk USB 3.0 1 TB
sejumlah 2 (dua) buah
h. Container Box Besar sejumlah 2 (dua) buah
8. BIAYA
Biaya pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS
RPJMD) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sesuai dengan DPA SKPD Nomor :
2-11.01.000 dan Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0014
9. KETENTUAN LAIN
a. Calon penyedia jasa wajib memiliki dan melampirkan pemenuhan
standar kompetensi tenaga ahli dalam penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD);
b. Bagi penyedia jasa yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang
diwajibkan melampirkan berkas saat penandatanganan kontrak,
diantaranya :
1) Pernyataan penyedia (self declared) perhitungan TKDN pekerjaan
Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS
RPJMD);
2) Surat bebas temuan dari Inspektorat