Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Klhs Rpjpd)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9639104
Date: 14 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 497,724,000
Winner (Pemenang): PT Environesia Global Saraya
NPWP: 761032630543000
RUP Code: 37979013
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 24
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0761032630543000Rp 425,352,00070.690.6-
0013753256061000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0840542179609000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0022652663541000----
0955221122603000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0868554437544000---Skor kualifikasi untuk Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0755489507524000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0734401771517000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0027002369609000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0315392357542000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0316083807517000----
0312945199424000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0313154577517000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0025141326525000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas sesuai yang di persyaratkan
0858799125018000----
Karya Duta Sentosa
08*3**5****32**0----
Rekakarya Gunatama
04*8**0****57**0----
0012459517532000----
0722400751529000----
PT Redesign Primanusantara
03*4**9****42**0----
0815124847606000----
PT Faam Consultant
00*1**4****23**0----
0318237682532000----
0869365569518000----
Attachment
PEMERINTAH   KOTA  SURAKARTA                        
                                                                          
                     DINAS   LINGKUNGAN        HIDUP                      
                 Jalan Menteri Supeno No. 10 Telp./ Fax. (0271) 714898    
                                                                          
                Website : dlh.surakart a.go.id E-mail : dlh@surakarta.go.id
                                SURAKARTA                                 
                               K ode Pos 57139                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              KERANGKA        ACUAN      KERJA                            
                                                                          
                PENGADAAN    JASA KONSULTANSI                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          PEKERJAAN   :                                   
                                                                          
 BELANJA  JASA  KONSULTAN    PENYUSUNAN    KAJIAN LINGKUNGAN              
                                                                          
 HIDUP STRATEGIS   RENCANA   PEMBANGUNAN     JANGKA   PANJANG             
                                                                          
                     DAERAH   (KLHS RPJPD)                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        SUB  KEGIATAN  :                                  
                                                                          
      PEMBUATAN    DAN PELAKSANAAN     KLHS  RPJPD/RPJMD                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           KEGIATAN  :                                    
                                                                          
  PENYELENGGARAAN      KAJIAN  LINGKUNGAN   HIDUP  STRATEGIS              
                                                                          
                   (KLHS)  KABUPATEN/KOTA                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DINAS    LINGKUNGAN          HIDUP    KOTA     SURAKARTA                  
                                                                          
               TAHUN      ANGGARAN         2023                           
 I.  URAIAN KEGIATAN/PEKERJAAN                                            
     1. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                          
           Pada Pasal 201 ayat (8) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
                                                                          
        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1  
        Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
                                                                          
        Undang – Undang sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang –
        Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  
                                                                          
        Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan    
        Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan  
                                                                          
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 
                                                                          
        tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – 
        Undang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam 
                                                                          
        pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
        Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
                                                                          
        Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Ketentuan tersebut
                                                                          
        didukung dengan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor :
        550/5112/Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal Pembuatan dan Pelaksanaan
                                                                          
        KLHS RPJMD  dan KLHS  RPJPD yang di dalamnya memuat arahan        
        Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan pembuatan dan      
                                                                          
        pelaksanaan KLHS RPJMD  dan KLHS  RPJPD  pada APBD   2023         
                                                                          
        sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
        7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan  
                                                                          
        Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka       
        Menengah Daerah serta melaporkan perkembangan pembuatan dan       
                                                                          
        pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD setiap triwulan atau sewaktu
                                                                          
        – waktu dibutuhkan kepada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
        Kementerian Dalam Negeri.                                         
                                                                          
           Pemerintah Kota Surakarta melalui Perangkat Daerah di bidang   
        perencanaan mulai menyusun Rancangan Awal Rencana Pembangunan     
                                                                          
        Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2025 – 2045 pada
                                                                          
        Tahun Anggaran 2023.                                              
           Sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32
                                                                          
        Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan  
                                                                          
        Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
        Kerja bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk
                                                                          
        memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
        terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
        dan/atau program. Selanjutnya Pasal 15 ayat (2) menjelaskan lebih lanjut
                                                                          
        bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke 
        dalam penyusunan atau evaluasi :                                  
                                                                          
        a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana
                                                                          
           pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan      
           jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan 
                                                                          
        b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan
           dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah.             
                                                                          
        Berdasarkan hal tersebut diatas, guna memastikan bahwa muatan yang
                                                                          
        ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
        Kota Surakarta telah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup maka 
                                                                          
        Pemerintah Kota Surakarta melalui Perangkat Daerah di bidang lingkungan
        hidup berkewajiban menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
                                                                          
        sebagai dasar penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan       
                                                                          
        Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2025 – 2045 Tahun
        Anggaran 2023.                                                    
                                                                          
     2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
        a. Maksud penyusunan KLHS RPJPD Kota Surakarta diantaranya :      
                                                                          
           (1) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum  
                                                                          
              pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 550/5112/
              Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal pembuatan dan pelaksanaan
                                                                          
              KLHS RPJMD  dan KLHS RPJPD bahwa Pemerintah Daerah untuk    
              menganggarkan kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS       
                                                                          
              RPJMD  dan KLHS RPJPD pada APBD Tahun Anggaran 2023.        
                                                                          
           (2) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana       
              Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota        
                                                                          
              Surakarta adalah untuk memastikan bahwa prinsip – prinsip   
              pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
                                                                          
              dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan         
                                                                          
              Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2025 –   
              2045. Hasil dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  
                                                                          
              (RPJPD) yang telah terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup
              Strategis (KLHS) tersebut dijadikan pedoman bakal calon Kepala
                                                                          
              Daerah Kota Surakarta guna menyusun visi, misi, dan program 
                                                                          
              serta dapat menyelaraskan arah kebijakan dan sasaran pokok  
              pembangunan tahap pertama RPJPD Tahun 2025 – 2045 dengan    
              RPJMD  Tahun 2025 – 2030.                                   
                                                                          
        b. Tujuan penyusunan KLHS RPJPD Kota Surakarta diantaranya :      
           (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota     
                                                                          
              Surakarta yang merupakan dokumen perencanaan daerah yang    
                                                                          
              memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk   
              periode 20 (dua puluh) tahun telah berlandaskan pada karakter
                                                                          
              lokal wilayah dan kearifan lokal (local wisdom).            
           (2) Untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah     
                                                                          
              menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi      
                                                                          
              dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan 
              berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program
                                                                          
              dan kegiatan.                                               
           (3) Untuk memastikan bahwa  prinsip saling ketergantungan      
                                                                          
              (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip
                                                                          
              keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan 
              Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan    
                                                                          
              Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta.               
     3. SASARAN                                                           
                                                                          
        a. Mengidentifikasi isu strategis pembangunan berkelanjutan;      
                                                                          
        b. Mengkaji pengaruh kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan
           daerah terhadap lingkungan hidup di Kota Surakarta;            
                                                                          
        c. Merumuskan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau
           program pembangunan daerah;                                    
                                                                          
        d. Merumuskan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan;  
                                                                          
        e. Merumuskan dan menyepakati integrasi Kajian Lingkungan Hidup   
           Strategis ke dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka   
                                                                          
           Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2025 – 2045.       
                                                                          
     4. LOKASI KEGIATAN                                                   
        Ruang lingkup wilayah kajian dan perencanaan adalah seluruh wilayah
                                                                          
        administrasi Kota Surakarta.                                      
                                                                          
     5. SUMBER PENDANAAN                                                  
        Biaya pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan
                                                                          
        Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS   
        RPJPD) dibebankan pada APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023.   
     6. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG                                         
        Penyedia Jasa berkewajiban menyediakan tenaga ahli dan tenaga     
                                                                          
        pendukung sesuai dengan kebutuhan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
        Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD)  
                                                                          
        Kota Surakarta. Spesifikasi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pendukung
                                                                          
        meliputi :                                                        
        a. Tenaga Ahli                                                    
                                                                          
           (1) Ahli Lingkungan (Team Leader) (1 orang)                    
              Ahli lingkungan yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan   
                                                                          
              pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi Teknik       
                                                                          
              Lingkungan atau Ilmu Lingkungan lulusan Universitas Negeri atau
              Swasta yang telah terakreditasi, serta telah berpengalaman di
                                                                          
              bidangnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan   
              minimal 8 (delapan) tahun.                                  
                                                                          
              Tenaga Ahli Lingkungan diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian
                                                                          
              (SKA) yang masih berlaku serta memiliki sertifikat pelatihan
              penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
                                                                          
           (2) Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (1 orang)                
              Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang dibutuhkan adalah    
                                                                          
              tenaga ahli dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program 
                                                                          
              Studi Planologi atau Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK)
              lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi,
                                                                          
              serta telah berpengalaman di bidangnya terkait lingkungan dan
              perencanaan pembangunan minimal 5 (lima) tahun.             
                                                                          
              Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota diutamakan memiliki
              Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku                
                                                                          
           (3) Ahli Sarana Prasarana Perkotaan (1 orang)                  
                                                                          
              Ahli Sarana Prasarana Perkotaan yang dibutuhkan adalah tenaga
              ahli dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi  
                                                                          
              Teknik Sipil Universitas Negeri atau Swasta yang telah      
              terakreditasi, serta telah berpengalaman di bidangnya terkait
                                                                          
              lingkungan dan perencanaan pembangunan minimal 5 (lima) tahun.
                                                                          
           (4) Ahli Ekonomi (1 orang)                                     
              Ahli Ekonomi yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan      
                                                                          
              pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi Ekonomi      
              Pembangunan lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang telah
                                                                          
              terakreditasi, serta telah berpengalaman di bidang pemberdayaan
              masyarakat serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
              minimal 5 (lima) tahun.                                     
                                                                          
           (5) Ahli Sosial (1 orang)                                      
              Ahli Sosial yang dibutuhkan adalah tenaga ahli dengan pendidikan
                                                                          
              minimal Sarjana (S-1) Program Studi Ilmu Sosial dan Politik lulusan
                                                                          
              Universitas Negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, serta telah
              berpengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat serta       
                                                                          
              perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup minimal 5 (lima)
              tahun.                                                      
                                                                          
           (6) Ahli Kesehatan Masyarakat (1 orang)                        
                                                                          
              Ahli Kesehatan Masyarakat yang dibutuhkan adalah tenaga ahli
              dengan  pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi      
                                                                          
              Kedokteran atau Kesehatan Masyarakat lulusan Universitas Negeri
              atau Swasta yang telah terakreditasi, serta telah berpengalaman di
                                                                          
              bidang pemberdayaan masyarakat serta perlindungan dan       
                                                                          
              pengelolaan lingkungan hidup minimal 5 (lima) tahun.        
           (7) Ahli Tata Kelola Pemerintahan (1 orang)                    
                                                                          
              Ahli Tata Kelola Pemerintahan yang dibutuhkan adalah tenaga ahli
              dengan  pendidikan minimal Sarjana (S-1) Program Studi      
                                                                          
              Administrasi Negara Universitas Negeri atau Swasta yang telah
                                                                          
              terakreditasi serta telah berpengalaman minimal 5 (lima) tahun.
                                                                          
        b. Tenaga Pendukung                                               
           (1) Administrator ( 1 orang)                                   
                                                                          
              Tenaga Administrator memiliki latar belakang pendidikan minimal
              SMA atau sederajat.                                         
                                                                          
           (2) Juru Gambar (1 orang)                                      
                                                                          
              Tenaga Juru Gambar memiliki latar belakang pendidikan minimal
              Sarjana (S-1) Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan  
                                                                          
              Kota atau Geografi.                                         
              Tenaga Juru Gambar yang dibutuhkan telah memiliki Sertifikat
                                                                          
              Sistem Informasi Geografi (SIG).                            
                                                                          
           (3) Surveyor Basis Data (3 orang)                              
              Tenaga Surveyor Basis Data memiliki latar belakang pendidikan
                                                                          
              minimal Sarjana (S-1) Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah
              dan Kota/Ilmu Lingkungan/Teknik Lingkungan.                 
           (4) Operator Komputer (1 orang)                                
              Tenaga Operator Komputer memiliki latar belakang pendidikan 
                                                                          
              minimal SMA atau sederajat.                                 
                                                                          
     7. PERALATAN                                                         
        Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia Jasa untuk menunjang
                                                                          
        pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
        Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD)  
                                                                          
        antara lain :                                                     
                                                                          
      NO             JENIS PERALATAN                JUMLAH                
      Peralatan Kantor                                                    
       1.  Laptop                                     3                   
       2.  Komputer                                   2                   
       3.  Printer Colour A4                          2                   
       4.  Printer Colour A3                          1                   
                                                                          
       5.  Kamera                                     1                   
      Peralatan Lapangan                                                  
       1.  Telepon                                    1                   
       2.  Kendaraan roda 2                           2                   
       3.  Kendaraan roda 4                           2                   
                                                                          
 II. WAKTU                                                                
                                                                          
     1. Jangka waktu yang dibutuhkan pada proses pengadaan jasa konsultansi
                                                                          
        dengan metode seleksi yaitu 60 (enam puluh) hari kalender.        
     2. Jangka waktu yang dibutuhkan pada pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa
                                                                          
        Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana    
                                                                          
        Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) yaitu 150 (seratus 
        lima puluh) hari kalender dimana dalam tenggat waktu tersebut Penyedia
                                                                          
        Jasa menyerahkan laporan sesuai yang telah disepakati.            
                                                                          
     Rancangan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan
      Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang
                          Daerah (KLHS RPJPD)                             
                                                                          
                  APRIL   MEI      JUNI      JULI    AGUSTUS SEPT         
NO  URAIAN KEGIATAN                                                       
                 3   4  1 2 3 4  1 2 3  4 1  2 3 4  1 2 3  4 1  2         
1. Pemahaman terhadap                                                     
   Kerangka Acuan Kerja                                                   
   dan Kontrak Kerja                                                      
2. Studi banding                                                          
   penyusunan Kajian                                                      
   Lingkungan Hidup                                                       
   Strategis Rencana                                                      
   Pembangunan Jangka                                                     
   Panjang Daerah (KLHS                                                   
   RPJPD) ke Kota Kediri                                                  
3. Penyusunan metode                                                      
   dan rencana kerja oleh                                                 
   Penyedia Jasa                                                          
4.  Identifikasi                                                         
     kebutuhan data                                                       
     penyusunan KLHS                                                      
     RPJPD Kota                                                           
     Surakarta                                                            
    Inventarisasi data                                                   
                  APRIL   MEI      JUNI      JULI    AGUSTUS SEPT         
NO  URAIAN KEGIATAN                                                       
                 3   4  1 2 3 4  1 2 3  4 1  2 3 4  1 2 3  4 1  2         
     (data primer dan                                                     
     data sekunder)                                                       
5. Pengolahan data dan                                                    
   informasi hasil                                                        
   inventarisasi                                                          
6. Kick off meeting                                                       
7. Identifikasi isu strategis                                             
   pembangunan                                                            
   berkelanjutan di Kota                                                  
   Surakarta (daftar                                                      
   panjang isu strategis                                                  
   pembangunan                                                            
   berkelanjutan)                                                         
8. Konsultasi Publik I                                                    
9. Perumusan isu strategis                                                
   pembangunan                                                            
   berkelanjutan                                                          
10. Focus Group                                                           
   Disscussion I                                                          
11.  Perumusan                                                           
     alternatif proyeksi                                                  
     kondisi pencapaian                                                   
     tujuan                                                               
     pembangunan                                                          
     berkelanjutan                                                        
    Perumusan skenario                                                   
     target dan sasaran                                                   
     pencapaian                                                           
     pembangunan                                                          
     berkelanjutan untuk                                                  
     Rencana Jangka                                                       
     Panjang Daerah                                                       
     (RPJPD) Kota                                                         
     Surakarta (jangka                                                    
     waktu 20 tahun)                                                      
12. Penyusunan                                                            
   rekomendasi                                                            
   pencapaian Tujuan                                                      
   Pembangunan                                                            
   Berkelanjutan                                                          
13. Konsultasi Publik II                                                  
14. Integrasi hasil KLHS                                                  
   RPJPD Kota Surakarta                                                   
   ke dalam penyusunan                                                    
   Rancangan Awal                                                         
   Rencana Pembangunan                                                    
   Jangka Panjang Daerah                                                  
   (RPJPD) Kota Surakarta                                                 
   Tahun 2025 – 2045                                                      
15. Focus Group                                                           
   Discusssion II                                                         
16. Penyusunan laporan                                                    
   terdiri dari :                                                         
    Laporan akhir/utama                                                  
     KLHS RPJPD Kota                                                      
     Surakarta                                                            
    Ringkasan Eksekutif                                                  
     KLHS RPJPD Kota                                                      
     Surakarta                                                            
    Dokumen Tahapan                                                      
     Proses Penyusunan                                                    
     KLHS RPJPD Kota                                                      
     Surakarta                                                            
    Album Peta A3                                                        
17. Pembahasan Laporan                                                    
   Akhir/Utama                                                            
18. Proses pra validasi                                                   
   KLHS RPJPD Kota                                                        
   Surakarta oleh                                                         
   Pemerintah Provinsi                                                    
   Jawa Tengah                                                            
19.  Diskusi masukan pra                                                 
     validasi KLHS                                                        
     RPJPD Kota                                                           
     Surakarta                                                            
    Perbaikan dokumen                                                    
     sesuai dengan                                                        
     masukan dan hasil                                                    
     diskusi                                                              
20. Proses validasi KLHS                                                  
   RPJPD Kota Surakarta                                                   
                  APRIL   MEI      JUNI      JULI    AGUSTUS SEPT         
NO  URAIAN KEGIATAN                                                       
                 3   4  1 2 3 4  1 2 3  4 1  2 3 4  1 2 3  4 1  2         
   oleh Pemerintah                                                        
   Provinsi Jawa Tengah                                                   
21. Perbaikan dokumen                                                     
   sesuai dengan masukan                                                  
   hasil validasi                                                         
22. Penyusunan laporan                                                    
   KLHS RPJPD Kota                                                        
   Surakarta sesuai                                                       
   dengan pedoman untuk                                                   
   mendapatkan surat                                                      
   validasi dari Pemerintah                                               
   Provinsi Jawa Tengah                                                   
23. Serah terima pekerjaan                                                
   dari Penyedia Jasa                                                     
   kepada Pengguna                                                        
   Anggaran                                                               
III. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA                                       
     1. REFERENSI HUKUM                                                   
        Referensi hukum sebagai dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup  
        Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD)  
        Kota Surakarta meliputi :                                         
        a. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan 
           Pembangunan Nasional;                                          
        b. Undang –  Undang Nomor  17  Tahun 2007 tentang Rencana         
           Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;         
        c. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan   
                                                                          
           Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah
           terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang 
                                                                          
           Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;                        
        d. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                          
           sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang –
                                                                          
           Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara     
           Pemeritahan Pusat dan Pemerintah Daerah;                       
                                                                          
        e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
           Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana      
                                                                          
           Pembangunan Daerah;                                            
                                                                          
        f. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara     
           Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;             
                                                                          
        g. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
           Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                 
                                                                          
        h. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan     
                                                                          
           Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;                   
        i. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana         
                                                                          
           Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;        
        j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor         
           P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan 
                                                                          
           Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
           Kajian Lingkungan Hidup Strategis;                             
                                                                          
        k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
                                                                          
           Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
           Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan
                                                                          
           RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana     
           Kerja Pemerintah Daerah;                                       
                                                                          
        l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang      
                                                                          
           Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam
           Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;         
                                                                          
        m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang     
           Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
                                                                          
           dan Keuangan Daerah;                                           
                                                                          
        n. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
           Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah 
                                                                          
           Tahun 2005 – 2025;                                             
        o. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
                                                                          
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa       
                                                                          
           Tengah Tahun 2018 – 2023;                                      
        p. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang    
                                                                          
           Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                 
        q. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang     
                                                                          
           Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
           tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta
                                                                          
           Tahun 2005 – 2025;                                             
                                                                          
        r. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang     
           Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021 – 2041;   
                                                                          
        s. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang     
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026;  
                                                                          
           dan                                                            
                                                                          
        t. Referensi hukum lainnya yang dapat dijadikan dasar penyusunan Kajian
           Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang  
                                                                          
           Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta.                            
     2. DATA DASAR                                                        
        Data dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana   
                                                                          
        Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta     
                                                                          
        meliputi :                                                        
        a. Dokumen Sustainable Development Goals (SDGs);                  
                                                                          
        b. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
           Panjang Nasional (KLHS RPJPN) Tahun 2005 – 2025;               
                                                                          
        c. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
                                                                          
           Menengah Nasional (KLHS RPJMN) Tahun 2020 – 2024;              
        d. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
                                                                          
           Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 –  
           2025;                                                          
                                                                          
        e. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
                                                                          
           Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 
           2023;                                                          
                                                                          
        f. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
           Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025;  
                                                                          
        g. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
           Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Surakarta pada 4 (empat)     
                                                                          
           periode terakhir;                                              
                                                                          
        h. Kajian Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) Kota
           Surakarta;                                                     
                                                                          
        i. Surakarta Dalam Angka dalam 5 (lima) tahun terakhir;           
        j. Kajian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Surakarta dalam 5 (lima)
                                                                          
           tahun terkahir;                                                
                                                                          
        k. Kajian Gas Rumah Kaca (GRK) Kota Surakarta dalam 5 (lima) tahun
           terakhir;                                                      
                                                                          
        l. Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) atau Informasi   
           Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kota Surakarta
                                                                          
           dalam 5 (lima) tahun terakhir;                                 
                                                                          
        m. Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)   
           Kota Surakarta Tahun 2022;                                     
                                                                          
        n. Kajian Daya Tampung Beban Pencemar Sungai Kota Surakarta Tahun 
           2017;                                                          
                                                                          
        o. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS
                                                                          
           RTRW) Kota Surakarta Tahun 2017;                               
        p. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS
           RDTR) Kota Surakarta Tahun 2022;                               
                                                                          
        q. Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  
           (RPPLH) Kota Surakarta Tahun 2022;                             
                                                                          
        r. Kajian Penyusunan Profil Kehati Tahun 2022;                    
                                                                          
        s. Kajian Penyusunan Masterplan RTH Kota Surakarta Tahun 2022;    
        t. Kajian tentang Pangan; dan                                     
                                                                          
        u. Data dasar lainnya disesuaikan dengan kebutuhan penyusunan Kajian
           Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang  
                                                                          
           Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta.                            
                                                                          
     3. TAHAPAN  PENYUSUNAN  KAJIAN LINGKUNGAN   HIDUP STRATEGIS          
        RENCANA  PEMBANGUNAN    JANGKA   PANJANG   DAERAH  (KLHS          
                                                                          
        RPJPD) KOTA SURAKARTA                                             
                                                                          
        a. Melaksanakan pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui      
           identifikasi, pengumpulan dan analisis data yang mencakup :    
                                                                          
           (1) Kondisi umum daerah;                                       
           (2) Capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan;
                                                                          
           (3) Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,      
              Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, serta Akademisi
                                                                          
              dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan 
                                                                          
              perundang – undangan.                                       
           Proses pengkajian pembangunan berkelanjutan tersebut diatas dapat
                                                                          
           menghasilkan rumusan isu – isu strategis pembangunan berkelanjutan.
        b. Melaksanakan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa
                                                                          
           alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan      
                                                                          
           berkelanjutan berupa target pencapaian tujuan pembangunan      
           berkelanjutan sesuai dengan masa berakhirnya kajian RPJPD berupa :
                                                                          
           (1) Tanpa upaya tambahan (diperoleh dari hasil proyeksi yang   
              menunjukan target tujuan pembangunan berkelanjutan pada posisi
                                                                          
              yang dipertahankan dan sama atau telah melampaui target yang
                                                                          
              ditetapkan secara nasional).                                
           (2) Dengan upaya tambahan  (disusun dengan memperhatikan       
                                                                          
              pencapaian target tanpa upaya tambahan; pencapaian target yang
              ditetapkan secara nasional; potensi, daya saing dan inovasi daerah;
                                                                          
              daya dukung dan daya tampung daerah; dan pertimbangan lain  
                                                                          
              sesuai dengan kebutuhan daerah)                             
        c. Merumuskan  rekomendasi pencapaian tujuan  pembangunan         
           berkelanjutan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
                                                                          
           Tahun 2019  tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur    
           Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.                   
                                                                          
        d. Melaksanakan pendokumentasian selama masa pekerjaan Kajian     
                                                                          
           Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang  
           Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta.                            
                                                                          
     4. TAHAPAN DISKUSI ATAU PEMBAHASAN                                   
                                                                          
        Adapun tahapan diskusi/pembahasan yang dilakukan adalah sebagai   
        berikut:                                                          
                                                                          
        a. Studi banding penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
           Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) ke Kota Kediri              
                                                                          
           Kegiatan studi banding dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai sebagai
                                                                          
           langkah memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dalam penyusunan  
           KLHS RPJPD  dengan daerah yang memiliki kesamaan dalam hal     
                                                                          
           karakteristik wilayah. Kegiatan studi banding melibatkan peserta
           sejumlah 20 (dua puluh) orang dengan fasilitas yang disediakan oleh
                                                                          
           penyedia jasa antara lain moda transportasi dan uang harian perjalanan
           dinas.                                                         
                                                                          
        b. Kick off Meeting                                               
                                                                          
           Kegiatan pada Kick off meeting yaitu pemaparan bab pendahuluan 
           laporan utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana        
                                                                          
           Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta, 
           pengumpulan data informasi serta menyusun skenario pelaksanaan 
                                                                          
           konsultasi publik. Kick off meeting melibatkan peserta penilaian dan
                                                                          
           evaluasi hasil kick off meeting sejumlah 60 (enam puluh) orang dengan
           fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa diantaranya paket seminar
                                                                          
           kit (goodie bag atau tote bag, binder ukuran A5, bolpoin gel, flashdisk
           USB 3.0 kapasitas 32 GB, dan tumbler tupperware kapasitas 750 ml),
                                                                          
           fotokopi materi, biaya jamuan makan minum minimal di hotel bintang 4 (1
                                                                          
           kali coffee break dan 1 kali makan) serta uang transportasi.   
        c. Konsultasi Publik I                                            
                                                                          
           Kegiatan pada konsultasi publik I yaitu membuat daftar panjang isu
           strategis pembangunan berkelanjutan. Konsultasi publik I melibatkan
                                                                          
           peserta penilaian dan evaluasi hasil konsultasi publik sejumlah 70 (tujuh
                                                                          
           puluh) orang yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
           Provinsi Jawa Tengah selaku dinas vertikal, unsur organisasi perangkat
           daerah serta non pemerintahan (akademisi, pelaku usaha, organisasi
           masyarakat, filantropi dan pihak terkait lainnya). Fasilitas yang diberikan
                                                                          
           diantaranya fotokopi materi, biaya jamuan makan minum minimal di hotel
           bintang 4 (1 kali coffee break dan 1 kali makan) serta uang transportasi.
                                                                          
        d. Focus Group Disscussion I                                      
                                                                          
           Kegiatan pada Focus Group Discussion I yaitu menyepakati isu utama,
           tantangan dan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
                                                                          
           Focus Group Discussion I melibatkan peserta penilaian dan evaluasi
           hasil Focus Group Disscussion sejumlah 60 (enam puluh) orang   
                                                                          
           sebagaimana tercantum pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan    
                                                                          
           Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka   
           Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta. Fasilitas yang diberikan
                                                                          
           diantaranya fotokopi materi, biaya jamuan makan minum minimal di hotel
           bintang 4 (1 kali coffee break dan 1 kali makan) serta uang transportasi.
                                                                          
        e. Konsultasi Publik II                                           
                                                                          
           Kegiatan pada konsultasi publik II yaitu menyepakati rekomendasi hasil
           penyusunan skenario. Konsultasi publik II melibatkan peserta penilaian
                                                                          
           dan evaluasi hasil konsultasi publik sejumlah 70 (tujuh puluh) orang yang
           terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
                                                                          
           Tengah selaku dinas vertikal, unsur organisasi perangkat daerah serta
                                                                          
           unsur non pemerintahan (akademisi, pelaku usaha, organisasi    
           masyarakat, filantropi dan pihak terkait lainnya). Fasilitas yang diberikan
                                                                          
           diantaranya fotokopi materi, biaya jamuan makan minum minimal di hotel
           bintang 4 (1 kali coffee break dan 1 kali makan) serta uang transportasi.
                                                                          
        f. Focus Group Discussion II                                      
           Kegiatan pada Focus Group Discussion II yaitu mengintegrasikan hasil
                                                                          
           KLHS RPJPD Kota Surakarta ke dalam Rancangan Awal Rencana      
                                                                          
           Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta Tahun 
           2025 – 2045. Focus Group Discussion II melibatkan peserta penilaian
                                                                          
           dan evaluasi hasil focus group discussion sejumlah 60 (enam puluh)
           orang sebagaimana tercantum pada SK Tim Kelompok Kerja         
                                                                          
           Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
                                                                          
           Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta. Fasilitas yang
           diberikan diantaranya fotokopi materi, biaya jamuan makan minum
                                                                          
           minimal di hotel bintang 4 (1 kali coffee break dan 1 kali makan) serta
           uang transportasi.                                             
        g. Laporan Akhir/Utama                                            
           Kegiatan pada laporan akhir/utama yaitu pelaporan hasil akhir  
                                                                          
           pelaksanaan pekerjaan penyusunan KLHS RPJPD Kota Surakarta.    
           Laporan akhir/utama melibatkan peserta penilaian dan evaluasi hasil
                                                                          
           laporan akhir sejumlah 60 (enam puluh) orang sebagaimana tercantum
                                                                          
           pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup  
           Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS      
                                                                          
           RPJPD) Kota Surakarta. Fasilitas yang diberikan diantaranya fotokopi
           materi, biaya jamuan makan minum minimal di hotel bintang 4 (1 kali
                                                                          
           coffee break dan 1 kali makan) serta uang transportasi.        
                                                                          
        h. Rapat finalisasi pekerjaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
           Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta  
                                                                          
           dilakukan oleh internal Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta untuk
           memastikan seluruh Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) dari tim
                                                                          
           telah diakomodir dalam dokumen. Rapat finalisasi melibatkan peserta
                                                                          
           sejumlah 25 (dua puluh lima) dengan perolehan fasilitas diantaranya
           fotokopi materi, biaya makan minum (snack dan makan) dan uang  
                                                                          
           transportasi.                                                  
        i. Pengiriman draft dokumen pra validasi Kajian Lingkungan Hidup  
                                                                          
           Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS      
                                                                          
           RPJPD) untuk di verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
           Provinsi Jawa Tengah. Pengiriman draft dokumen melibatkan peserta
                                                                          
           sejumlah 5 (lima) orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia
           jasa yaitu moda transportasi serta uang harian perjalanan dinas ke Dinas
                                                                          
           Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.           
        j. Rapat pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana   
                                                                          
           Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta  
                                                                          
           merupakan penilaian awal dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
           Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota    
                                                                          
           Surakarta ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas     
           Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Rapat pra 
                                                                          
           validasi melibatkan peserta sejumlah 15 (lima belas) orang termasuk
                                                                          
           moda transportasi, fotokopi materi, biaya jamuan makan dan minum
           rapat serta uang harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan
                                                                          
           Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.                                
        k. Pengiriman draft dokumen validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                                                                          
           Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) untuk   
           di verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
           Tengah. Pengiriman draft dokumen melibatkan peserta sejumlah 5 (lima)
                                                                          
           orang dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu moda
           transportasi serta uang harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan
                                                                          
           Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.                      
                                                                          
        l. Rapat validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana       
           Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta  
                                                                          
           merupakan penilaian dokumen akhir setelah adanya perbaikan dokumen
           hasil pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana   
                                                                          
           Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta  
                                                                          
           ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup
           dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Rapat validasi melibatkan peserta
                                                                          
           sejumlah 15 (lima belas) orang termasuk moda transportasi, fotokopi
           materi, biaya jamuan makan dan minum serta uang harian perjalanan
                                                                          
           dinas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
                                                                          
        m. Pengiriman dokumen final Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
           Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta  
                                                                          
           ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.  
           Pengiriman dokumen final melibatkan peserta sejumlah 5 (lima) orang
                                                                          
           dengan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yaitu moda 
                                                                          
           transportasi serta uang harian perjalanan dinas ke Dinas Lingkungan
           Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.                      
                                                                          
     5. SISTEMATIKA PENULISAN                                             
        a. Sistematika Laporan Utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
                                                                          
           Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta  
                                                                          
           sebagai berikut :                                              
           BAB I  PENDAHULUAN                                             
                                                                          
                  1.1  Latar Belakang                                     
                  1.2  Dasar Hukum                                        
                                                                          
                  1.3  Maksud, Tujuan dan Sasaran                         
                                                                          
                  1.4  Ruang Lingkup                                      
                       1.4.1 Ruang Lingkup Wilayah                        
                                                                          
                       1.4.2 Ruang Lingkup Materi                         
                  1.5  Kerangka Pikir                                     
                                                                          
                  1.6  Sistematika Penulisan KLHS RPJPD Kota Surakarta    
                                                                          
           BAB II KONDISI UMUM KOTA SURAKARTA                             
                  2.1  Kondisi Geografis Kota Surakarta                   
                       2.1.1  Wilayah Administrasi                        
                       2.1.2  Demografi                                   
                                                                          
                       2.1.3  Topografi                                   
                       2.1.4  Hidrologi                                   
                                                                          
                       2.1.5  Klimatologi                                 
                                                                          
                       2.1.6  Geologi                                     
                       2.1.7  Penggunaan Lahan                            
                                                                          
                  2.2  Kondisi Kesejahteraan Masyarakat Kota Surakarta    
                       3.2.1 Analisis Kondisi Ekonomi Daerah              
                                                                          
                       3.2.2 Analisis Kondisi Sosial Daerah               
                                                                          
                       3.2.3 Analisis Kondisi Kemasyarakatan              
                       3.2.4 Kondisi Daya Saing Daerah                    
                                                                          
                       3.2.5 Kondisi Pelayanan Umum                       
                  2.3  Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup      
                                                                          
                       3.3.1 Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung       
                                                                          
                             Lingkungan Hidup                             
                       3.3.2 Kinerja Jasa Lingkungan                      
                                                                          
                       3.3.3 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam       
                       3.3.4 Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi    
                                                                          
                             terhadap Perubahan Iklim                     
                                                                          
                       3.3.5 Tingkat Ketahanan dan Potensi                
                             Keanekaragaman Hayati                        
                                                                          
                       3.3.6 Analisis Kualitas dan Daya Tampung Air Sungai
                       3.3.7 Kondisi dan Analisis Daya Tampung Sampah     
                                                                          
                       3.3.8 Risiko Bencana                               
                       3.3.9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup             
                                                                          
                       3.3.10 Neraca Sumber Daya Alam                     
                                                                          
                  2.4  Gambaran Keuangan Daerah dalam Pencapaian          
                       Indikator TPB                                      
                                                                          
                       3.4.1 Kinerja Keuangan Daerah (Data Keuangan       
                             Pemerintah dan Non Pemerintah)               
                                                                          
                       3.4.2 Kinerja Keuangan dalam Pencapaian Indikator  
                                                                          
                             TPB                                          
           BAB IV ANALISIS CAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN                     
                                                                          
                  BERKELANJUTAN                                           
                  3.1  Kondisi Pencapaian Tujuan Pembangunan              
                                                                          
                       Berkelanjutan                                      
                       3.1.1 Realisasi Pencapaian Target Tujuan           
                             Pembangunan Berkelanjutan                    
                                                                          
                       3.1.2 Analisis Perbandingan antara TPB Nasional    
                             dan TPB Daerah                               
                                                                          
                       3.1.3 Analisis Proyeksi Pencapaian Target TPB      
                                                                          
                             sampai akhir RPJPD 2005 - 2025               
                  3.2  Rekapitulasi Pencapaian Tujuan Pembangunan         
                                                                          
                       Berkelanjutan                                      
                       3.2.1 Rekapitulasi Pencapaian TPB Berdasarkan      
                                                                          
                             Tujuan                                       
                                                                          
                       3.2.2 Rekapitulasi Pencapaian TPB berdasarkan      
                             Organisasi Perangkat Daerah                  
                                                                          
                       3.2.3 Peran Para Pihak dalam Pencapaian TPB        
           BAB V  PERUMUSAN  ALTERNATIF SKENARIO  DAN                     
                                                                          
                  REKOMENDASI                                             
                                                                          
                  4.1 Skenario TPB Tanpa Upaya Tambahan                   
                  4.2 Skenario TPB Dengan Upaya Tambahan                  
                                                                          
                  4.3 Penentuan Isu Strategis, Permasalahan dan Sasaran   
                      Strategis Daerah                                    
                                                                          
                       4.3.1 Isu Strategis Daerah                         
                                                                          
                       4.3.2 Permasalahan Daerah                          
                       4.3.3 Sasaran Strategis Daerah                     
                                                                          
                  4.4 Penyusunan Rekomendasi Program                      
                       4.4.1 Rekomendasi Program Berdasarkan Peraturan    
                                                                          
                             Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019     
                             tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan         
                                                                          
                             Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan      
                                                                          
                             Keuangan Daerah                              
                       4.4.2 Rekomendasi Program Berdasarkan Aspirasi     
                                                                          
                             Masyarakat                                   
           BAB VI PENUTUP                                                 
                                                                          
                  5.1 Kesimpulan                                          
                                                                          
                  5.2 Saran                                               
                                                                          
        b. Sistematika Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Kajian     
                                                                          
           Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang  
           Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta sesuai dengan buku panduan  
                                                                          
           penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
           Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) yang disusun oleh Dinas     
           Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.           
                                                                          
        c. Pada Dokumen Tahapan Proses Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup 
           Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS      
                                                                          
           RPJPD) Kota Surakarta paling sedikit memuat :                  
                                                                          
           (1) Tahapan proses penyusunan KLHS RPJPD Kota Surakarta;       
           (2) SK Kelompok Kerja KLHS RPJPD Kota Surakarta;               
                                                                          
           (3) Penjaminan kualitas;                                       
           (4) Pendokumentasian kegiatan meliputi :                       
                                                                          
              (a) Berita acara                                            
                                                                          
              (b) Notulen                                                 
              (c) Foto                                                    
                                                                          
              (d) Undangan acara                                          
              (e) Daftar hadir                                            
                                                                          
              (f) Kerangka Acuan Kerja                                    
                                                                          
           (5) Pengintegrasian KLHS RPJPD kedalam Rancangan Awal Rencana  
              Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta    
                                                                          
              Tahun 2025 – 2045                                           
           (6) Bukti pemenuhan stantar kompetensi tenaga ahli             
                                                                          
     6.   KELUARAN                                                        
                                                                          
          a. Buku I - Laporan Utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
            Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD)  Kota         
                                                                          
            Surakarta                                                     
          b. Buku II - Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Kajian     
                                                                          
            Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang 
                                                                          
            Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta                            
          c. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan Kajian Lingkungan
                                                                          
            Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah     
            (KLHS RPJPD) Kota Surakarta                                   
                                                                          
          d. Album Peta A3 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana      
                                                                          
            Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD)  Kota         
            Surakarta                                                     
                                                                          
          e. Paparan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
            Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta             
                                                                          
     7.  PRODUK  AKHIR YANG HARUS  DISERAHKAN  KEPADA  PENGGUNA           
                                                                          
         JASA                                                             
          a. Laporan Pendahuluan sejumlah 5 (lima) buku                   
          b. Laporan Antara sejumlah 5 (lima) buku                        
          c. Buku I - Laporan Akhir (Utama) sejumlah 7 (tujuh) buku       
                                                                          
          d. Buku II - Ringkasan Eksekutif sejumlah 7 (tujuh) buku        
          e. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan KLHS RPJPD Kota 
                                                                          
            Surakarta sejumlah 7 (tujuh) buku                             
                                                                          
          f. Album Peta A3 KLHS RPJPD Kota Surakarta sejumlah 7 (tujuh) buku
          g. Soft file yang memuat seluruh laporan dalam bentuk Flashdisk OTG
                                                                          
            32 GB sejumlah 7 (tujuh) buah dan External Hardisk USB 3.0 1 TB
            sejumlah 1 (satu) buah                                        
                                                                          
          h. Container Box Besar sejumlah 1 (satu) buah                   
                                                                          
     8.  BIAYA                                                            
         Biaya pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan
                                                                          
         Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS  
                                                                          
         RPJPD) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk
         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sesuai dengan DPA SKPD 
                                                                          
         Nomor : 2-11.01.000 dan Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0014        
     9.  KETENTUAN LAIN                                                   
                                                                          
         a. Calon penyedia jasa wajib memiliki dan melampirkan pemenuhan  
                                                                          
            standar kompetensi tenaga ahli dalam penyusunan Kajian Lingkungan
            Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah     
                                                                          
            (RPJPD);                                                      
         b. Bagi penyedia jasa yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang
                                                                          
            diwajibkan melampirkan berkas saat penandatanganan kontrak,   
                                                                          
            diantaranya :                                                 
            1) Pernyataan penyedia (self declared) perhitungan TKDN pekerjaan
                                                                          
              Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup   
              Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS   
                                                                          
              RPJPD);                                                     
                                                                          
            2) Surat bebas temuan dari Inspektorat                        
         c. Apabila terdapat perubahan regulasi terkait penyusunan Kajian 
                                                                          
            Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang 
            Daerah (KLHS RPJPD) yang berdampak pada hal – hal yang tercantum
                                                                          
            pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) maka Penyedia Jasa wajib      
                                                                          
            menyesuaikan; dan                                             
         d. Penyedia Jasa berkewajiban mendampingi selama proses penyusunan
                                                                          
            Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka  
            Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Surakarta sampai dokumen
Tenders also won by PT Environesia Global Saraya
Authority
29 August 2025Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Balimau - Murung Dalam Kec. KalumpangKab. Hulu Sungai SelatanRp 1,200,000,000
10 January 2024Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Adendum Andal, Rkl Dan Rpl Pengembangan Rsup H. Adam Malik (Pembangunan Gedung Onkologi)Kementerian KesehatanRp 1,100,000,000
8 January 2020Amdal Pembangunan Embung Air Baku Kab. Pandeglang;kab. Pandeglang;banten;1 Dokumen;1 Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
1 July 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Pos Lintas Batas Negara (Plbn) Terpadu Labang Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
7 June 2021Telaah Rkl-Rpl Utilitas Dan Penyempurnaan Lintas Bandar Tinggi - Kuala Tanjung (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
13 June 2022Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Dan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rencana Pengembangan Di Ppn Kejawanan Provinsi Jawa BaratKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,000,000,000
1 March 2020Penyusunan Dokumen Amdal Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas UtaraKab. Musi Rawas UtaraRp 1,000,000,000
11 March 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Air Baku Kipi Tanah KuningProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,000,000,000
1 July 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Pos Lintas Batas Negara (Plbn) Terpadu Long Nawang Kab. Malinau, Provinsi Kalimantan UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
3 January 2020- Pembuatan Dokumen Lingkungan HidupKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000