| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018342485508000 | Rp 249,916,500 | 81.3 | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0814706081541000 | - | - | Tidak Lulus, tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan telah dikonfirmasi pokja | |
| 0415608280541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian kualifikasi teknis | |
| 0018487918503000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis | |
| 0316083807517000 | - | - | - | |
Delta Agra Multicons | 04*5**3****17**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis |
| 0805022373541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis | |
| 0012468294524000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis | |
| 0013753256061000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi SBU yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, dan tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis | |
| 0401941398542000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis | |
| 0026052803008000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi SBU Jasa Konsultansi Lingkungan, dan tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi | |
| 0314996745543000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis | |
| 0313154577517000 | - | - | - | |
| 0312969512517000 | - | - | - | |
| 0025861329646000 | - | - | - | |
| 0311539753654000 | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | |
| 0741648364517000 | - | - | - | |
Jefindo Karya Mandiri | 08*8**8****01**0 | - | - | - |
| 0027002369609000 | - | - | - | |
CV Prospek Investa Matra | 03*2**7****27**0 | - | - | - |
| 0316258540429000 | - | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN REVIEW RENCANA AKSI DAERAH (RAD)
PERUBAHAN IKLIM KOTA SURAKARTA
TAHUN 2023
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan iklim menjadi isu penting yang dihadapi seluruh kota di
Dunia dan berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Fenomena perubahan
iklim disebabkan oleh adanya pemanasan global, sebagai akibat dari
meningkatnya gas rumah kaca dari aktivitas penduduk. Perubahan Iklim dapat
menyebabkan peningkatan cuaca ekstrem yang mengakibatkan peningkatan
frekuensi dan intensitas bencana, terutama bencana hidrometeorologi seperti
banjir, longsor, abrasi dan lainnya. Peningkatan suhu dan perubahan pola
hujan berupa peningkatan suhu udara dan perubahan intensitas serta pola
curah hujan, dapat mempengaruhi periode musim, yaitu musim kemarau yang
lebih panjang dan musim penghujan yang lebih pendek, maupun sebaliknya.
Kekeringan dan berkurangnya ketersediaan air adalah dampak lain dari
perubahan suhu dan pola hujan. Hal ini mempengaruhi pemenuhan
kebutuhan air untuk pertanian, rumah tangga, dan aktivitas perekonomian
lainnya. Pada sektor pangan, perubahan iklim juga berdampak pada
kerentanan di bidang pangan akibat penurunan produktivitas pertanian dan
perikanan. Terkait dengan sektor kesehatan, perubahan suhu dan cuaca
akibat perubahan iklim dapat mendorong peningkatan berbagai kasus penyakit
seperti demam berdarah dengue dan malaria, water bone disease dan
peningkatan penyakit akibat tenanan panas seperti heat stroke dan hipertensi
(Bappenas, 2019).
Pembangunan lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan
perubahan iklim menjadi salah satu agenda prioritas dalam mewujudkan visi
pembangunan Kota Surakarta. Oleh karenanya, dibutuhkan aksi nyata dalam
menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, khususnya
mengendalikan permbangunan kota sehingga membentuk kota yang
berketahanan iklim. Ketahanan iklim adalah tindakan antisipasi yang
terencana maupun spontan untuk mengurangi nilai potensi kerugian akibat
ancaman bahaya, kerentanan, dampak, dan risiko perubahan iklim terhadap
kehidupan masyarakat di wilayah terdampak
B. LandasanHukum
Landasan hukum dalam melaksanakan pekerjaan Penyusunan
Dokumen Review Rencana Aksi Daerah Perubahan Iklim Kota
Surakarta adalah :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentangPenataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentangPerumahan dan Kawasan
Permukiman;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris
Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate
Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan
Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka MenengahTahun 2020-2024;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk
Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024
11. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang
Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca
dalam Pembangunan Nasional;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor 33 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 73 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan pelaporan Inventarisasi
Gas Rumah Kaca Nasional;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko dan Dampak
Perubahan Iklim;
15. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta
Tahun 2005-2025;
16. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta Tahun 2021-2041;
dan
17. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta
Tahun 2021 – 2026.
C. Maksud danTujuan
Maksud dari Penyusunan Dokumen Review Rencana Aksi Daerah
Perubahan Iklim Kota Surakarta adalah menyediakan dokumen
sebagai arahan atau pedoman kebijakan bagi pemerintah daerah dalam
melaksanakan berbagai kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca dan
adaptasi perubahan iklim.
Tujuan dari Penyusunan Dokumen Review Rencana Aksi Daerah
Perubahan Iklim Kota Surakarta adalah sebagai berikut:
a. Menyusun Dokumen Review RAD Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
yang berisi langkah strategis Pemerintah Kota Surakarta dalam
upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
b. Menyusun Dokumen Review RAD Adaptasi Perubahan Iklim, sebagai
pedoman bagi stakeholders Kota Surakarta dalam melaksanakan
aksi adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi dengan rencana
pembangunan kota.
D. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai dalam Penyusunan Dokumen Review
Rencana Aksi Daerah Perubahan Iklim Kota Surakarta adalah
sebagai berikut:
a. Teridentifikasinya keragaman dan perubahan iklim di Kota
Surakarta;
b. Teridentifikasinya tingkat kerentanan maupun tingkat risiko
perubahan iklim di Kota Surakarta;
c. Tersusunnya upaya penurunan emisi gas rumah kaca yang bersifat
multisektor, dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi dan
integrasi dengan rencana pembangunan daerah;
d. Tersusunnya upaya mitigasi perubahan iklim; dan
e. Tersusunnya aksi adaptasi untuk menanggulangi dampak maupun
potensi dampak dari perubahan iklim.
II. MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN
E. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup materi yang harus dilakukan dalam Penyusunan
Dokumen Review Rencana Aksi Daerah Perubahan Iklim Kota
Surakarta, meliputi :
I. Dokumen Review RAD Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang terdiri
dari : Pendahuluan, Profil Daerah dan Permasalahan Emisi GRK,
Pembagian Urusan dan Ruang Lingkup, Analisis Emisi GRK, Strategi
Implementasi RAD-GRK, Monitoring dan Evaluasi, Kesimpulan dan
Saran dan Matriks RAD-GRK
II. Dokumen Review RAD Adaptasi Perubahan Iklim
yang terdiri dari: Pendahuluan, Identifikasi target cakupan wilayah
dan/atau sektor spesifik dan masalah dampak perubahan iklim,
Penyusunan kajian kerentanan dan risiko iklim, Penyusunan pilihan
aksi adaptasi perubahan iklim, Penetapan prioritas aksi adaptasi
perubahan iklim, Pengintegrasian aksi adaptasi perubahan iklim ke
dalam kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan.
F. Keluaran (output)
Keluaran dari kegiatan ini berupa Dokumen Laporan
Penyusunan Review Rencana Aksi Daerah Perubahan Iklim terdiri
dari :
1. Dokumen Review RAD Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
2. Dokumen Review RAD Adaptasi Perubahan Iklim
G. Pembiayaan
Sumber pendanaan dalam melaksanakan Penyusunan
Dokumen Review Rencana Aksi Daerah Perubahan Iklim Kota
Surakarta berasal dari Penetapan APBD Kota Surakarta sebesar Rp
250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
H. Jangka Waktu PelaksanaanKegiatan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen
Review Rencana Aksi Daerah Perubahan Iklim Kota Surakarta
adalah 120 (Seratus dua puluh hari) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).