| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 506,382,000 | 80.45 | 84.36 | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi | |
| 0027104991617000 | - | - | - | - | |
| 0017240359509000 | - | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi | |
| 0026548800013000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0025141565532000 | - | - | - | - | |
Mahayu Desain | 02*8**9****26**0 | - | - | - | - |
| 0015925811606000 | - | - | - | - | |
| 0210534137528000 | - | - | - | - | |
CV Rajada Tehnika | 08*7**9****28**0 | - | - | - | - |
| 0014446496526000 | - | - | - | - | |
Konindo Karya Solusi | 04*5**7****34**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
D I N A S L I N G K U N G A N H I D U P
JL. MENTERI SUPENO NO. 10 MANAHAN TELP. (0271) 714898 KODE POS 57139
e-mail: dlhsurakarta@gmail.com
SURAKARTA
URAIAN PEKERJAAN
Kegiatan : Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah
yang Diselenggarakan oleh Pihak Swasta
Sub Kegiatan : Monitoring Dan Evaluasi Pemenuhan Target Dan
Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
Lingkungan TPA Putri Cempo
Tahun Anggaran : Tahun 2023
1. Identifikasi Kebutuhan Data
Identifikasi antara lain meliputi : identitas penanggung jawab
Usaha/Kegiatan, rona lingkungan hidup, kondisi lingkungan sekitar,
identifikasi kegiatan utama dan kegiatan pendukung, data lain yang relevan.
2. Pengumpulan Data
Pengumpulan data meliputi data primer dan data sekunder.
3. Konsultasi Publik
Pelaksanaan Konsultasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masyarakat yang terkena dampak
langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana
Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik
4. Penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan
Hidup
Menyusun persetujuan teknis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021tentang Tata Cara Dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
5. Penyusunan Persetujuan Teknis Andalalin
Penyusunan Persetujuan Teknis Andalalin sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan jalan
6. Pembahasan dan Perbaikan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu
Lingkungan Hidup
Pembahasan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan Hidup
dengan tim penilai Persetujuan Teknis sesuai dengan kewenangan penilaian
Persetujuan Teknis dan perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan tim
penilai Persetujuan Teknis
7. Pembahasan dan Perbaikan Persetujuan Teknis Andalalin
Pembahasan Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas dengan tim
penilai Persetujuan Teknis sesuai dengan kewenangan penilaian Persetujuan
Teknis dan perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan tim penilai
Persetujuan Teknis
8. Penyusunan Formulir Kerangka Acuan
Penyusunan Formulir Kerangka Acuan sesuai Format Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
9. Pembahasan Formulir Kerangka Acuan
Pembahasan Formulir Kerangka Acuan sesuai dengan kewenangannya.
10. Penyusunan Andal dan RKL – RPL
Penyusunan Formulir Kerangka Acuan sesuai Format Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
11. Pembahasan Andal dan RKL – RPL
Pembahasan Andal dan RKL – RPL sesuai dengan dengan tahapan sebagai
berikut :
a. Penilaian Mandiri atas Dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim uji
Kelayakan Lingkungan Hidup
b. Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk penilaian Andal dan
RKL – RPL
c. Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk hasil perbaikan
Jadwal dan tahapan pelaksanaan penyusunan Dokumen Lingkungan TPA
Putri Cempo disajikan pada tabel berikut :
BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3 BULAN 4 BULAN 5
TAHAPAN
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Identifikasi
Kebutuhan
Data
2 Pengumpulan
Data
3 Konsultasi
Publik
4 Penyusunan
Persetujuan
Teknis
Pemenuhan
Baku Mutu
Lingkungan
Hidup
5 Penyusunan
Persetujuan
Teknis
Andalalin
6 Pembahasan
dan Perbaikan
Pertek
Pemenuhan
Baku Mutu LH
7 Pembahasan
Andalalin
8 Pengesahan
Pertek Baku
Mutu LH
9 Pengesahan
Andalalin
10 Penyusunan
Formulir
Kerangka
Acuan
11 Pembahasan
Formulir KA
12 Penyusunan
Andal dan RKL
– RPL
13 Pembahasan
dan perbaikan
Andal dan RKL
– RPL
14 Pengesahan
Persetujuan
Lingkungan
1. Laporan
Penyedia jasa menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa
Konsultansi Penyusunan Dokumen Lingkungan TPA Putri Cempo berupa :
a. Dokumen Persetujuan Teknis Kegiatan TPA Putri Cempo
b. Pengesahan Persetujuan Teknis Kegiatan TPA Putri Cempo
c. Dokumen Lingkungan TPA Putri Cempo
d. Pengesahan Persetujuan Lingkungan Kegiatan TPA Putri Cempo
PRODUK YANG DISERAHKAN
Produk akhir harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah sebagai berikut :
a. Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan Hidup
sebanyak 5 (lima) jilid buku dalam kertas ukuran A4. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
b. Dokumen Final Andalalin sebanyak 5 (lima) jilid buku dalam kertas ukuran A4.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
c. Dokumen Final Dokumen Lingkungan sebanyak 5 (Lima) jilid buku dalam
kertas ukuran A4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 150
(seratus lima puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
d. Soft copy yang memuat seluruh laporan dalam bentuk Hard Disk eksternal
hard disk 1 Tera sebanyak 1 (satu) buah.
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran Tahun 2023
KRISTIANA HARIYANTI, A.Pi, M.Si, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19741225 199803 2 008