Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Rtbl Stasiun Solo Balapan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9761104
Date: 23 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 387,922,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 387,800,000
Winner (Pemenang): PT Proporsi
NPWP: 011406568541000
RUP Code: 39174692
Work Location: Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
0705497428541000Rp 387,445,50076.16-
0011406568541000Rp 387,739,65088.04-
0015453566544000---
0761032630543000--Tidak memenuhi ambang batas penilaian kualifikasi unsur pengalaman perusahaan
0027002369609000---
0013753256061000---
0012468294524000---
0018342485508000---
0847118288646000---
0932457401532000---
0419675616504000---
0314996745543000---
0012243085517000---
Golden Mitra Sejahtera
06*6**1****04**0---
0022400436623000---
0750640534542000---
0965582356526000---
0950117929542000---
Attachment
P E M E R I N T A H K O T A S U R A K A R T A             
      DINAS   PEKERJAAN       UMUM    DAN    PENATAAN      RUANG         
                                                                         
       Jalan Belimbing Nomor 10 Kerten, Laweyan Telp. (0271) 643050 Fax. (0271) 636265
                          Email: dpupr@surakarta.go.id                   
                                SURAKARTA                                
                                   57143                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              PEKERJAAN  BELANJA JASA KONSULTANSI                        
             PENYUSUNAN  RTBL STASIUN SOLO BALAPAN                       
SUB KEGIATAN PENYUSUNAN  RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS         
                                                                         
  SISTEM PENATAAN BANGUNAN   DAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN/KOTA            
   DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG KOTA  SURAKARTA             
                                                                         
                      TAHUN ANGGARAN  2023                               
                                                                         
   I. URAIAN PEKERJAAN                                                   
                                                                         
     1. LATAR BELAKANG :                                                 
            Kota Surakarta yang terus bertumbuh sebagai pusat pelayanan bagi
       daerah-daerah sekitarnya, menjadikan Kota Surakarta sebagai magnet
                                                                         
       ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar. Cepatnya 
                                                                         
       pertumbuhan Kota Surakarta sebagai pusat pelayanan mengakibatkan  
       kawasan-kawasan di bagian wilayah kota Surakarta terus mengalami  
                                                                         
       perkembangan sehingga perlu dilakukan Penyusunan Rencana, Kebijakan,
       Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan berupa
                                                                         
       dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk mengendalikan  
                                                                         
       pemanfaatan ruang dan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan 
       tersebut. Kawasan Stasiun Solo Balapan terletak di tengah kota dan
                                                                         
       merupakan salah satu kawasan penting di mana Stasiun Solo Balapan sendiri
       adalah stasiun terbesar di Kota Surakarta yang menjadi salah satu akses keluar
                                                                         
       masuknya masyarakat Kota Surakarta .                              
                                                                         
            Pada RTRW Kota Surakarta Tahun 2021, direncanakan pengembangan
                                                                         
       jaringan transportasi yang menghubungkan Kota Surakarta sebagai Pusat
       Kegiatan Nasional (PKN) Subosukowonosraten (Surakarta, Bojonegoro,
                                                                         
       Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten) dengan kabupaten-
                                                                         
       kabupaten lainnya. Kota Surakarta direncanakan menjadi penghubung PKN
       Subosukowonosraten dengan pusat-pusat ekonomi di pulau Jawa, seperti
                                                                         
       Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. Dua dari titik-titik simpul sistem
       transportasi publik Kota Surakarta, salah satunya adalah Stasiun Balapan,
                                                                         
       terletak dalam kawasan yang ditetapkan oleh RTRW Kota Surakarta sebagai
       Sub Pusat Pelayanan Kota (SPK) VI dengan fungsi pelayanan pemerintahan,
                                                                         
       pariwisata budaya, serta perdagangan dan jasa, dengan pola ruang di area
                                                                         
       sekitar stasiun direncanakan diisi dengan permukiman berkepadatan sedang
       serta perdagangan dan jasa.                                       
                                                                         
            Dengan berjalannya RTRW, maka akan meningkat pula pergerakan 
                                                                         
       dalam atau melalui Kota Surakarta. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan
                                                                         
       dalam pengembangan sistem transportasi publik, dimana kawasan di sekitar
       Stasiun Solo Balapan berpotensi menjadi kawasan dengan daya tarik tinggi.
                                                                         
       Peningkatan pergerakan ini berpeluang menimbulkan kemacetan, terutama
       saat orang-orang ingin bergerak untuk tujuan yang sama di dalam daerah
                                                                         
       tertentu pada saat yang sama (Tamin, 2000).                       
                                                                         
            Dengan disusunnya RTBL Stasiun Solo Balapan ini diharapkan mampu
                                                                         
       menjadi acuan dalam Perencanaan, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem
       Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk mengurangi kemacetan yang akan
                                                                         
       terjadi di kawasan sekitar simpul transportasi publik ini serta dapat mendorong
                                                                         
       kawasan tersebut menjadi kawasan yang ikonik / koridor landmark.  
                                                                         
     2. MAKSUD DAN TUJUAN :                                              
            Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen sebagai dokumen  
                                                                         
       panduan umum yang menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan dan
       lingkungan di kawasan perencanaan.                                
                                                                         
            Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam
                                                                         
       penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk kawasan    
                                                                         
       perencanaan supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan
       lingkungan yang berkelanjutan meliputi: pemenuhan persyaratan tata bangunan
                                                                         
       dan lingkungan; peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan
       kualitas lingkungan dan ruang publik; perwujudan pelindungan lingkungan,
                                                                         
       serta; peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.                  
                                                                         
                                                                         
     3. SASARAN :                                                        
      a. Tersusunnya Program Bangunan dan Lingkungan (Analisis dan Konsep
                                                                         
         Dasar RTBL),                                                    
                                                                         
      b. Tersusunnya Rencana Umum dan Panduan Rancangan,                 
      c. Tersusunnya Rencana Investasi,                                  
                                                                         
      d. Tersusunnya Ketentuan Pengendalian Rencana,                     
      e. Tersusunnya Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4. LOKASI PEKERJAAN                                                 
       Lokasi perencanaan diutamakan pada Stasiun Solo Balapan.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     5. SUMBER DANA:                                                     
       Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi ini
                                                                         
       adalah Dana APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 nomor DPA SKPD
       1-03.09.2-01.001.5.1.02.02.08.0005                                
                                                                         
                                                                         
     6. TENAGA AHLI/ TERAMPIL :                                          
       Pelaksana Pekerjaan Penyusunan RTBL Stasiun Solo Balapan Kota Surakarta
       Tahun Anggaran 2023 merupakan tim yang beranggotakan berbagai keahlian
                                                                         
       yaitu:                                                            
                                                                         
        i. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, sebagai Ketua Tim, dengan latar
          belakang pendidikan minimal S-1 dengan pengalaman profesional pada
                                                                         
          bidang Penataan wilayah dan perkotaan dengan pengalaman minimal 5
          tahun dan memiliki SKA minimal Madya;                          
                                                                         
       ii. Arsitek adalah sarjana arsitektur dengan kualifikasi pendidikan minimal
                                                                         
          Sarjana Strata 1 yang berpengalaman di bidang arsitektur/ perancangan
          bangunan dan lingkungan binaan minimal 1 tahun dibidangnya, memiliki
                                                                         
          SKA minimal Madya;                                             
       iii. Ahli Arsitektur Lansekap adalah sarjana arsitektur dengan kualifikasi
                                                                         
          pendidikan minimal Sarjana Strata 1 yang berpengalaman di bidang
                                                                         
          arsitektur lansekap minimal 1 tahun dibidangnya memiliki SKA minimal
          Madya;                                                         
                                                                         
       iv. Ahli Teknik Bangunan Gedung, adalah sarjana sipil dengan kualifikasi
          pendidikan minimal S-1 yang berpengalaman di bidang teknik sipil
                                                                         
          bangunan minimal 1 tahun dan memiliki SKA minimal Madya;       
                                                                         
       v. Ahli Transportasi, adalah sarjana bidang transportasi dengan kualifikasi
          pendidikan minimal Sarjana Strata 1 yang berpengalaman di bidang lalu
                                                                         
          lintas dan angkutan dengan pengalaman minimal 1 tahun dibidangnya.
       vi. Ahli Teknik Lingkungan, adalah sarjana teknik lingkungan dengan
                                                                         
          kualifikasi pendidikan minimal S-1 yang berpengalaman di bidang teknik
                                                                         
          lingkungan minimal 1 tahun dan memiliki SKA minimal Madya.     
       vii. Ahli Ekonomi, adalah sarjana ekonomi dengan kualifikasi pendidikan
                                                                         
          minimal Sarjana Strata 1 yang berpengalaman di bidang ekonomi  
          pembangunan minimal 1 tahun dibidangnya.                       
                                                                         
       Tenaga penunjang lainnya yang dibutuhkan, minimal lulusan SMA/ SMK:
                                                                         
       i. Sekretaris                                                     
       ii. Operator komputer                                             
                                                                         
       iii. Juru Gambar                                                  
       iv. Surveyor                                                      
                                                                         
       v. Pesuruh                                                        
                                                                         
  II. WAKTU :                                                            
     Jangka waktu Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RTBL Stasiun Solo Balapan
                                                                         
     Tahun Anggaran 2023 adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
     setelah penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja.
Tenders also won by PT Proporsi
Authority
24 July 2017Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kab. Kulon Progo Provinsi Di Yogyakarta 1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000
5 November 2021Supervisi Peningkatan/ Revitalisasi Terminal Tipe A Tingkir, SalatigaKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
16 March 2023Supervisi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A PurworejoKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
20 February 2013Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Basket Kampus Jinengdalem Universitas Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2013Universitas Pendidikan GaneshaRp 987,276,000
14 September 2020Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Masterplan Bbrspdf Prof. Dr. Soeharso SurakartaKementerian SosialRp 979,480,000
13 December 2023Konsultan Perencanaan Rehab Mess YogyakartaProvinsi Sumatera UtaraRp 950,000,000
2 August 2019Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Seni Institut Seni Indonesia YogyakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 799,000,000
1 June 2016Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Tower A Dan Tower BPemerintah Kota KotamobaguRp 784,800,000
3 February 2021Supervisi Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Tirtonadi, Kota SurakartaKementerian PerhubunganRp 750,000,000
14 July 2017Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka HijauKab. SlemanRp 651,534,000