| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0705497428541000 | Rp 387,445,500 | 76.16 | - | |
| 0011406568541000 | Rp 387,739,650 | 88.04 | - | |
| 0015453566544000 | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian kualifikasi unsur pengalaman perusahaan | |
| 0027002369609000 | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | |
| 0012468294524000 | - | - | - | |
| 0018342485508000 | - | - | - | |
| 0847118288646000 | - | - | - | |
| 0932457401532000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | |
| 0012243085517000 | - | - | - | |
Golden Mitra Sejahtera | 06*6**1****04**0 | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | |
| 0965582356526000 | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - |
P E M E R I N T A H K O T A S U R A K A R T A
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Belimbing Nomor 10 Kerten, Laweyan Telp. (0271) 643050 Fax. (0271) 636265
Email: dpupr@surakarta.go.id
SURAKARTA
57143
PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN RTBL STASIUN SOLO BALAPAN
SUB KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS
SISTEM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN/KOTA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
I. URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG :
Kota Surakarta yang terus bertumbuh sebagai pusat pelayanan bagi
daerah-daerah sekitarnya, menjadikan Kota Surakarta sebagai magnet
ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar. Cepatnya
pertumbuhan Kota Surakarta sebagai pusat pelayanan mengakibatkan
kawasan-kawasan di bagian wilayah kota Surakarta terus mengalami
perkembangan sehingga perlu dilakukan Penyusunan Rencana, Kebijakan,
Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan berupa
dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk mengendalikan
pemanfaatan ruang dan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan
tersebut. Kawasan Stasiun Solo Balapan terletak di tengah kota dan
merupakan salah satu kawasan penting di mana Stasiun Solo Balapan sendiri
adalah stasiun terbesar di Kota Surakarta yang menjadi salah satu akses keluar
masuknya masyarakat Kota Surakarta .
Pada RTRW Kota Surakarta Tahun 2021, direncanakan pengembangan
jaringan transportasi yang menghubungkan Kota Surakarta sebagai Pusat
Kegiatan Nasional (PKN) Subosukowonosraten (Surakarta, Bojonegoro,
Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten) dengan kabupaten-
kabupaten lainnya. Kota Surakarta direncanakan menjadi penghubung PKN
Subosukowonosraten dengan pusat-pusat ekonomi di pulau Jawa, seperti
Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. Dua dari titik-titik simpul sistem
transportasi publik Kota Surakarta, salah satunya adalah Stasiun Balapan,
terletak dalam kawasan yang ditetapkan oleh RTRW Kota Surakarta sebagai
Sub Pusat Pelayanan Kota (SPK) VI dengan fungsi pelayanan pemerintahan,
pariwisata budaya, serta perdagangan dan jasa, dengan pola ruang di area
sekitar stasiun direncanakan diisi dengan permukiman berkepadatan sedang
serta perdagangan dan jasa.
Dengan berjalannya RTRW, maka akan meningkat pula pergerakan
dalam atau melalui Kota Surakarta. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan
dalam pengembangan sistem transportasi publik, dimana kawasan di sekitar
Stasiun Solo Balapan berpotensi menjadi kawasan dengan daya tarik tinggi.
Peningkatan pergerakan ini berpeluang menimbulkan kemacetan, terutama
saat orang-orang ingin bergerak untuk tujuan yang sama di dalam daerah
tertentu pada saat yang sama (Tamin, 2000).
Dengan disusunnya RTBL Stasiun Solo Balapan ini diharapkan mampu
menjadi acuan dalam Perencanaan, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem
Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk mengurangi kemacetan yang akan
terjadi di kawasan sekitar simpul transportasi publik ini serta dapat mendorong
kawasan tersebut menjadi kawasan yang ikonik / koridor landmark.
2. MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen sebagai dokumen
panduan umum yang menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan dan
lingkungan di kawasan perencanaan.
Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk kawasan
perencanaan supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan
lingkungan yang berkelanjutan meliputi: pemenuhan persyaratan tata bangunan
dan lingkungan; peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan
kualitas lingkungan dan ruang publik; perwujudan pelindungan lingkungan,
serta; peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
3. SASARAN :
a. Tersusunnya Program Bangunan dan Lingkungan (Analisis dan Konsep
Dasar RTBL),
b. Tersusunnya Rencana Umum dan Panduan Rancangan,
c. Tersusunnya Rencana Investasi,
d. Tersusunnya Ketentuan Pengendalian Rencana,
e. Tersusunnya Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi perencanaan diutamakan pada Stasiun Solo Balapan.
5. SUMBER DANA:
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi ini
adalah Dana APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 nomor DPA SKPD
1-03.09.2-01.001.5.1.02.02.08.0005
6. TENAGA AHLI/ TERAMPIL :
Pelaksana Pekerjaan Penyusunan RTBL Stasiun Solo Balapan Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2023 merupakan tim yang beranggotakan berbagai keahlian
yaitu:
i. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, sebagai Ketua Tim, dengan latar
belakang pendidikan minimal S-1 dengan pengalaman profesional pada
bidang Penataan wilayah dan perkotaan dengan pengalaman minimal 5
tahun dan memiliki SKA minimal Madya;
ii. Arsitek adalah sarjana arsitektur dengan kualifikasi pendidikan minimal
Sarjana Strata 1 yang berpengalaman di bidang arsitektur/ perancangan
bangunan dan lingkungan binaan minimal 1 tahun dibidangnya, memiliki
SKA minimal Madya;
iii. Ahli Arsitektur Lansekap adalah sarjana arsitektur dengan kualifikasi
pendidikan minimal Sarjana Strata 1 yang berpengalaman di bidang
arsitektur lansekap minimal 1 tahun dibidangnya memiliki SKA minimal
Madya;
iv. Ahli Teknik Bangunan Gedung, adalah sarjana sipil dengan kualifikasi
pendidikan minimal S-1 yang berpengalaman di bidang teknik sipil
bangunan minimal 1 tahun dan memiliki SKA minimal Madya;
v. Ahli Transportasi, adalah sarjana bidang transportasi dengan kualifikasi
pendidikan minimal Sarjana Strata 1 yang berpengalaman di bidang lalu
lintas dan angkutan dengan pengalaman minimal 1 tahun dibidangnya.
vi. Ahli Teknik Lingkungan, adalah sarjana teknik lingkungan dengan
kualifikasi pendidikan minimal S-1 yang berpengalaman di bidang teknik
lingkungan minimal 1 tahun dan memiliki SKA minimal Madya.
vii. Ahli Ekonomi, adalah sarjana ekonomi dengan kualifikasi pendidikan
minimal Sarjana Strata 1 yang berpengalaman di bidang ekonomi
pembangunan minimal 1 tahun dibidangnya.
Tenaga penunjang lainnya yang dibutuhkan, minimal lulusan SMA/ SMK:
i. Sekretaris
ii. Operator komputer
iii. Juru Gambar
iv. Surveyor
v. Pesuruh
II. WAKTU :
Jangka waktu Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RTBL Stasiun Solo Balapan
Tahun Anggaran 2023 adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
setelah penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja.