Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Olahraga ; Pemeliharaan Bangunan Gedung-Pembangunan Pagar Lapangan Kenteng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9859104
Date: 10 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 574,376,428
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 574,185,000
Winner (Pemenang): CV Mega Kharisma Abadi
NPWP: 316936194526000
RUP Code: 43245852
Work Location: Dinas Kepemudaan dan Olah Raga - Surakarta (Kota)
Participants: 50
Applicants
0316936194526000Rp 574,034,897
0312755374526000-
0838592087543000-
0020827044526000-
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0-
0856911334526000-
0958620817543000-
0014446066526000-
0023043318528000-
0210158598526000-
0857824023526000-
0015151699526000-
Wondo Wibowo, St
07*9**8****44**0-
Delta Inti Sarana
03*2**7****46**0-
0427684956505000-
0017055013526000-
0314632670421000-
0025709676532000-
0845426444211000-
0639420561542000-
0015155559526000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
CV Gerardo Jaya Pati
06*4**4****07**0-
CV Segitiga
02*0**2****42**0-
0722917010526000-
0211395868513000-
0017522160526000-
CV Inti Cipta Konstruksi
04*6**7****32**0-
0949029565009000-
PT Arkadian Bintang Sejahtera
03*1**2****26**0-
0019152040526000-
0011402476532000-
Nurcahya Kontruksi
06*3**1****28**0-
0931996920526000-
0861568582505000-
CV Megah Perkasa Konstruksi
03*2**6****05**0-
0932217482417000-
0961923158629000-
0018812248526000-
0012459517532000-
0539976076507000-
0833464613528000-
0018973818532000-
0312873110526000-
0867226466517000-
0015567746629000-
Damar Abadijaya Indonesia
03*8**7****26**0-
CV Kusuma Karya Amanah
04*4**9****26**0-
0716775978522000-
0316915537646000-
Attachment
URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                             
                                                                          
Kegiatan  :    Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pada        
Jenjang                                                                   
             Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Daera Kabupaten/Kota      
                                                                          
Pekerjaan : Pembangunan  Pagar Lapangan Kenteng                           
Lokasi    : Kota Surakarta                                                
T. Anggaran : 2 0 2 3                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   1. MACAM  PEKERJAAN                                                    
      Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa ialah :        
      Pembangunan Pagar Lapangan Kenteng Kota Surakarta, sesuai dengan    
      gambar  kerja  dan  Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan  serta        
      perubahannya.                                                       
                                                                          
                                                                          
      Lingkup dan jenis pekerjaan ini meliputi :                          
      Pembangunan  Pagar Lapangan Kenteng Kota Surakarta, antara lain     
      meliputi :                                                          
      a.  Pekerjaan Persiapan                                             
      b.  Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)             
      c.  Pekerjaan Pagar Type A                                          
      d.  Pekerjaan Pagar Type B                                          
      e.  Pekerjaan Pagar Type C                                          
      f.  Pekerjaan Pagar Type D                                          
      g.  Pekerjaan Pagar Type E                                          
      h.  Pekerjaan Pagar Type F                                          
      i.  Pekerjaan Papan Nama dan Pintu Masuk                            
                                                                          
      j.  Dan Lain – Lain Pekerjaan sesuai gambar serta perubahan –       
          perubahannya.                                                   
      Dalam  pelaksanaan pekerjaan tersebut, sudah  termasuk juga         
      mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan – bahan        
      yang tercantum dalam gambar kerja maupun bestek.                    
                                                                          
   2. DASAR – DASAR PELAKSANAAN   PEKERJAAN                               
                                                                          
      1.  Pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan :                  
          a. Rencana kerja dan syarat – syarat                            
          b. Gambar  – gambar kerja / Gambar  rencana (Bestek) yang       
             dilampirkan dalam RKS ini, serta gambar detail yang dibuat   
                                                                          
             oleh Penyedia Jasa dan sudah disyahkan oleh Direksi.         
          c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvulling).              
          d. Petunjuk dan Perintah Direksi / Pengawas Lapangan selama     
             berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan.                        
          e. Kontrak kerja                                                
                                                                          
      2.  Menurut ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :             
          2.1                                                             
             a.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 16       
                 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.                   
             b.  Keputusan   Menteri Pekerjaan  Umum    Nomor   :         
                 468KPTS/1998  tanggal 1  Maret     1998  tentang         
                                                                          
                 Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum       
                 dan Lingkungan.                                          
             c.  Keputusan   Menteri Pekerjaan  Umum    Nomor   :         
                 10/KPTS/2000  tentang Ketentuan Teknis pengamanan        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Uraian Singkat Pekerjaan - 1                         
                 terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan       
                 lingkunannya.                                            
             d.  Menurut peraturan Pemerintah Daerah setempat yang        
                 berhubungan  dengan  penyelenggaraan pembangunan         
                 Gedung Negara.                                           
                                                                          
          2.2 Standar Konstruksi dan Perataan Tanah                       
             a.  Undang-undang    Nomor   1  Tahun  1970  tentang         
                 Keselamatan Kerja.                                       
             b.  PUPI (Peraturan Umum  Pembebanan Indonesia) tahun        
                 1987.                                                    
                                                                          
             c.  SNI  Nomor  :  03-2834-1992 tentang :  Tata cara         
                 pembuatan rencana Campuran Beton Normal.                 
             d.  SNI Nomor : 03-1965-1990 tentang : Metode pengujian      
                 kadar air tanah                                          
             e.  SNI Nomor : 1966-2008 tentang : Cara Uji Penentuan       
                 Batas Plastisitas dan Indeks Plastisitas Tanah           
             f.  SNI Nomor : 1743-2008 tentang : Cara Uji Kepadatan       
                 Berat Untuk Tanah                                        
             g.  SNI Nomor : 03-2832-1992 tentang : Metode Pengujian      
                 untuk  Mendapatkan  Kepadatan  Tanah   Maksimum          
                 dengan Kadar Air Optimum                                 
             h.  Aturan – aturan / syarat – syarat dari PPKI 1961 no.5,   
                                                                          
                 kecuali hal – hal yang dalam RKS ini ditentukan.         
             i.  Peraturan beton bertulang untuk Indonesia tahun 1971 (   
                 PBI tahun 1971 ) dan SNI 1992.                           
             j.  Peraturan umum  untuk Pemeriksaan bahan –  bahan         
                 Bangunan pada Penyelenggaraan Bangunan – bangunan        
                 di Indonesia ( PUBB. 1982 ).                             
             k.  Undang  – undang No. 13  tahun 1999 tentang Jasa         
                 Konstruksi.                                              
             l.  SDT91-0006-2007  tentang Kumpulan  Analisa Biaya         
                 Konstruksi.                                              
                                                                          
   3. PERBEDAAN                                                           
                                                                          
                                                                          
      1.  Jika terdapat perbedaan antara gambar dan RKS, maka RKS lah     
          yang mengikat.                                                  
      2.  Jika dalam gambar tercantum, sedangkan dalam RKS belum/tidak    
          tercantum, maka gambar yang mengikat.                           
      3.  Jika terjadi perbedaan-perbedaan antara RAB, RKS dan Gambar     
          maka akan diselesaikan melalui rapat evaluasi pekerjaan.        
      4.  Jika dalam gambar – gambar terdapat perbedaan maka gambar       
          dengan skala yang terbesarlah yang mengikat (gambar detail).    
      5.  Penyedia barang / jasa diwajibkan meneliti dan mencocokkan RKS  
          dengan gambar-gambar  rencana  dan  detail. Jika terdapat       
          perbedaan/kesalahan harus segera memberitahukan  kepada         
                                                                          
          Direksi Lapangan, dan  merundingkannya  untuk  mendapat         
          penyelesaian                                                    
          Kesalahan – kesalahan pelaksanaan yang disebabkan karena        
          kesalahan  membaca   gambar   menjadi   resiko Penyedia         
          Barang/Jasa.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Uraian Singkat Pekerjaan - 2                         
   4. TIMBANGAN  DUGA/PEIL                                                
                                                                          
      Titik duga ( nol ) bangunan harus sesuai dengan gambar rencana atau 
      ditentukan kemudian oleh Direksi bersama perencana di lapangan pada 
      saat pengukuran / uitzet dan penjelasan lapangan.                   
                                                                          
                                                                          
   5. UITZET DAN BOUWPLANK                                                
                                                                          
      1.  Sebelum pekerjaan uitzet dilaksanakan Penyedia Barang / Jasa    
          harus  memasang  Bouwplank   terlebih dahulu. Bouwplank         
                                                                          
          menggunakan kayu papan kruing ukuran 2 x 20 cm yang diketam     
          rapi bagian atas, sedang patok – patok untuk  memasang          
          Bouwplank digunakan Kayu Kruing ukuran 5 x 7 cm.                
                                                                          
      2.  Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersama – sama antara direksi,    
          Perencana dan Penyedia Barang / Jasa, Tim Teknis Kegiatan serta 
          Pengawas Lapangan                                               
                                                                          
                                                                          
      3.  Setelah Pekerjaan uitzet selesai dilaksanakan, Penyedia Barang /
          Jasa bersama-sama dengan  Pengawas Lapangan, Tim Teknis         
          Kegiatan membuat Berita Acara Uitzet, kemudian dimintakan       
                                                                          
          persetujuan dari Pemberi Tugas.                                 
                                                                          
                                                                          
   6. PEKERJAAN  PERSIAPAN                                                
                                                                          
      1.  Tempat pekerjaan diserahkan pada Penyedia Jasa dalam keadaan    
          seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan.                   
      2.  Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang   
          disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan ini, menjadi tanggung   
          jawab Penyedia Jasa dan wajib memperbaiki sampai baik / seperti 
          semula.                                                         
      3.  Melakukan pembersihan dan penataan antara lain penutupan        
                                                                          
          lubang, penutupan bekas bongkaran, penimbunan daerah yang       
          rendah, pemindahan batu dan lain sebagainnya demi lancarnya     
          pelaksanaan pekerjaan.                                          
      4.  Penyedia Jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor     
          Pengawas Lapangan/  Tim Teknis Kegiatan, barak kerja dan        
          gudang dengan ketentuan sebagai berikut :                       
          a. Penempatan   bangunan  sementara  tersebut ditentukan        
             kemudian   dilapangan, sedang pembuatannya     harus         
             sepengetahuan dan seijin Tim Teknis Kegiatan dan Pengawas    
             Lapangan.                                                    
          b. Penyedia Jasa  juga harus membuat bangunan sementara         
             untuk  ruang kantor, dan gudang   bahan lengkap yang         
                                                                          
             terkunci.                                                    
          c. Gudang  penyimpanan bahan bangunan harus terlindung dari     
             hujan, panas dan keamanannya.                                
          d. Penyedia Jasa harus memelihara kebersihan lingkungan,        
             ruang direksi serta alat-alat invertarisasinya.              
          e. Keselamatan Kerja                                            
             Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai     
             dengan persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan yang     
             berlaku.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Uraian Singkat Pekerjaan - 3
Tenders also won by CV Mega Kharisma Abadi
Authority
25 July 2016Lanjutan Pembangunan Taman Cerdas Kota SurakartaPemerintah Daerah Kota SurakartaRp 1,890,040,000
5 November 2021Belanja Modal Alat Studio Lainnya (Videotrone)Kota SurakartaRp 1,707,480,000
6 December 2016Lanjutan Pembangunan Taman Cerdas Kelurahan JebresPemerintah Daerah Kota SurakartaRp 1,700,000,000
11 January 2018Konstruksi Bangunan Pagar Dan Taman Kelurahan Pucangsawit Kota SurakartaPemerintah Daerah Kota SurakartaRp 1,250,000,000
29 March 2018Pembangunan Pagar Dan Penataan Halaman Kantor Kec. GemolongKab. SragenRp 865,000,000
20 February 2018Pembangunan Pintu Masuk Taman Cerdas Kelurahan JebresKota SurakartaRp 800,000,000
8 October 2020Pengadaan Videotron Indoor Dan InteriorKota SurakartaRp 627,550,000
25 July 2025Tambahan Harwat Gedung ( Bag Log ) Ta 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 150,000,000