| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Asuransi Sinar Mas | 0013911490526001 | Rp 901,493,680 | 67.38 | 97.38 | - |
PT Asuransi Jasa Tania, Tbk | 00*1**0****54**0 | - | 35.88 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal yang disyaratkan |
PT Asuransi Askrida Syariah | 08*1**2****27**0 | - | - | - | - |
| 0010015998093000 | - | 43.75 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal yang disyaratkan | |
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 | 0013098827526001 | - | - | - | - |
| 0013184510054000 | - | 38.15 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal yang disyaratkan | |
| 0427518303517000 | - | - | - | - | |
| 0013911490073000 | - | - | - | - | |
| 0404716912646000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN PENYEDIAAN JAMINAN ASURANSI BARANG MILIK
DAERAH BERUPA BANGUNAN KANTOR PEMERINTAH
DAN BANGUNAN PASAR
TAHUN ANGGARAN 2023
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan
berhasil guna, kepada para pejabat dan aparat Pemerintah Daerah
perlu diberikan sarana dan prasarana kerja.
Sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah merupakan
faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan
Pemerintahan dan pembangunan di Daerah, sehingga sarana dan
prasarana yang berupa aset baik itu aset yang bergerak maupun
yang tidak bergerak perlu dikaji terhadap hal-hal yang berpengaruh
terhadap eksistensi dan berpotensi merusak aset itu sendiri. Pada
akhirnya, kurangnya perhatian dan pemeliharaan terhadap aset-
aset tersebut akan berdampak pada kerugian Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah
Kota Surakarta perlu memberikan jaminan keamanan terhadap
kepemilikan aset-asetnya dari kemungkinan rusak yang
diakibatkan oleh bencana alam ataupun keadaan lain yang
menyebabkan asset pemerintah berupa gedung tersebut menjadi
rusak.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Surakarta sebagai Pejabat Pembantu Penatausahaan Barang Milik
Daerah tetap melanjutkan mengasuransikan aset-aset yang berada
di bawah penguasaannya, khususnya Bangunan Kantor Pemerintah
dan Bangunan Pasar.
II. PERMASALAHAN
Beberapa kemungkinan resiko yang pada umumnya dapat
terjadi terhadap aset khususnya Bangunan Kantor pemerintah dan
Bangunan Pasar antara lain :
1). Jaminan resiko yang terjadi akibat Bencana Alam berupa
Gempa Bumi/tanah longsor/Banjir/Tsunami/letusan
Gunung berapi;
2).Jaminan resiko yang terjadi akibat
Kebakaran/Petir/Ledakan/dan Dampak Kejatuhan
Pesawat;
3). Jaminan resiko yang terjadi akibat Kebakaran/Kerusakan
yg terjadi karena kerusuhan/penyerangan/Huruhara;
4). Jaminan resiko yang terjadi akibat perbuatan jahat/orang
tidak dikenal;
5). Jaminan resiko yang terjadi akibat pencurian, termasuk
pencurian yang didahului/disertai dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan;
6).Jaminan resiko yang terjadi kebakaran akibat
disebabkan benda lain yang berdekatan contoh tertabrak
kendaraan Berat atau kendaraan lain yang mengakibatkan
bangunan tersebut rusak;
7). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran dikarenakan
sambaran petir;
Apabila kemungkinan-kemungkinan di atas benar-benar
terjadi, maka pihak asuransi dituntut untuk menanggung semua
kerusakan yang terjadi sebatas pada resiko yang ditawarkan.
III. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surakarta Nomor 54).
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan mengasuransikan asset milik Pemerintah
Daerah adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam
mengantisipasi segala resiko yang akan mengakibatkan
kerugian Daerah;
2. Melindungi aset-aset tersebut dari kemungkinan kerugian yang
akan dialami oleh Pemerintah Daerah;
3. Melakukan pengamanan dan memberikan perlindungan dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan
masyarakat;
4. Mendapat jaminan kerugian/kerusakan dari resiko yang
dijaminkan meliputi bangunan gedung dan barang-barang
inventaris (harta benda) yang dipertanggungkan;
5. Terlaksananya manfaat inventarisasi secara efektif dan efisien;
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Obyek yang diasuransikan yaitu : Bangunan
Kantor Pemerintah dan Bangunan Pasar yang berada di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
VI. MANFAAT
Manfaat dari Kegiatan Penyediaan Jaminan Barang Milik
Daerah ini diharapkan bisa menjamin keamanan bagi aset
Pemerintah Daerah Kota Surakarta khususnya bangunan Kantor
pemerintah / Bangunan Pasar dan terjaminnya pengamanan
Barang Daerah dari faktor pencurian, kerusakan akibat
kecelakaan maupun kebakaran serta memberikan ketenangan
dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan
masyarakat.
VII. METODOLOGI
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus menyusun
metodologi yang sesuai, dengan memperhatikan beberapa hal
sebagai berikut :
a. Aset yang akan diasuransikan benar-benar ada di dalam daftar
inventaris Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
b. Dasar Penilaian Satuan Harga Bangunan Kantor Pemerintah
dan Bangunan Pasar menggunakan Harga Satuan Barang yg
tercantum dalam daftar invetaris yang sudah tercatat dalam
Neraca Pemerintah Kota Surakarta.
VIII. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Belanja Asuransi Barang Milik
Daerah - Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan Kegiatan
Pengelolaan Barang Milik Daerah selama periode 12 Bulan.
IX. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Pemerintah
Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 pada Kegiatan Pengelolaan
Barang Milik Daerah dengan Pagu Anggaran : Rp. 1.000.000.000,-
X. PERSYARATAN PELAKSANA PEKERJAAN
Pelaksana pekerjaan Jaminan Barang Milik Daerah
Pemerintah Kota Surakarta harus perusahaan asuransi yang
memenuhi syarat administratif & teknis sebagaimana diatur dalam
Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah :
a. Sanggup melaksanakan pekerjaan penutupan Asuransi Aset
Pemerintah Kota Surakarta
b. Sanggup dan tunduk pada pekerjaan/ketentuan yang berlaku
dalam penutupan Asuransi di Indonesia
c. Perusahaan Asuransi tidak dalam keadaan pailit dan tidak
sedang terlibat masalah hukum
XI. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Dalam Penilaian Aset pada pekerjaan Belanja Asuransi Barang
Milik Daerah - Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan dapat
ditunjuk Tenaga Ahli berpengalaman pada bidangnya dan
berijasah Sarjana (S1).
XII. TAHAPAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahapan-tahapan sebagai
berikut :
1. Persiapan administrasi
2. koordinasi dengan pihak-pihak terkait
3. Pengumpulan data inventaris Gedung dan Bangunan yang akan
diasuransikan
4. Pelaksanaan Pengadaan
XIII. HASIL PEKERJAAN
Laporan Hasil Pekerjaan Belanja Asuransi Barang Milik Daerah -
Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan Berupa Polis Premi.
XIV. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standar
bagi pelaksana pekerjaan. Selanjutnya dalam pelaksanaan
pekerjaan agar dapat segera menyusun jadwal pelaksanaan dan
menetapkan metode Pemilihan sesuai ketentuan, sehingga
pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik.
Surakarta, 21 Agustus 2023
KEPALA BADAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen
BUDI MURTONO, SE, M.Si
NIP. 19711010 199803 1 010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 July 2022 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah - Belanja Premi Asuransi Gedung Dan Bangunan | Kota Surakarta | Rp 1,000,000,000 |
| 2 July 2021 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah - Kegiatan Penaksiran, Penjualan Dan Penghapusan Bmd Serta Asuransi Bmd - Asuransi Gedung Pemerintah | Kota Surakarta | Rp 1,000,000,000 |
| 24 October 2023 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah - Asuransi Kendaraan Dinas | Kota Surakarta | Rp 400,000,000 |
| 29 June 2021 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Kegiatan Penaksiran, Penjualan Dan Penghapusan Bmd Serta Asuransi Bmd-Asuransi Kendaraan Dinas | Kota Surakarta | Rp 278,430,000 |