| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Asuransi Sinar Mas | 0013911490526001 | Rp 359,740,753 | 59.85 | 89.85 | - |
PT Asuransi Jasa Tania, Tbk | 00*1**0****54**0 | - | 16.09 | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal nilai evaluasi teknis yang ditentukan pada Lembar Kriteria Evaluasi untuk Kriteria : Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Spesifikasi Teknis, Tenaga Ahli Yang Diperlukan, Waktu Penyelesaian Pembayaran Klaim dan Kemampuan/Kapasitas Perusahaan. |
PT Asuransi Askrida Syariah | 08*1**2****27**0 | - | - | - | - |
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 | 0013098827526001 | - | - | - | - |
| 0013184510054000 | - | 33.85 | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal nilai Evaluasi Teknis yang ditentukan pada Lembar Kriteria Evaluasi : Kriteria angka 3- Tenaga Ahli Yang Diperlukan poin: 3.A dan Kriteria angka 5- Kemampuan Perusahaan poin: 5.A, 5.B, 5.C, 5.E, 5.M, 5.N | |
| 0013911490073000 | - | - | - | - | |
| 0010015998093000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
-
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna, kepada para
pejabat dan aparat Pemerintah Daerah perlu diberikan sarana dan prasarana
kerja.
Sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah merupakan faktor
penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan dan
pembangunan di Daerah, sehingga sarana dan prasarana yang berupa aset
baik itu aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak perlu dikaji terhadap
hal-hal yang berpengaruh terhadap eksistensi dan berpotensi merusak aset itu
sendiri. Pada akhirnya, kurangnya perhatian dan pemeliharaan terhadap aset-
aset tersebut akan berdampak pada kerugian Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota
Surakarta perlu memberikan jaminan keamanan terhadap kepemilikan aset-
asetnya dari kemungkinan rusak maupun hilang.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta sebagai
Pejabat Pembantu Penatausahaan Barang Milik Daerah tetap melanjutkan
mengasuransikan aset-aset yang berada di bawah penguasaannya, khususnya
aset kendaraan operasional dinas.
II. PERMASALAHAN
Beberapa kemungkinan resiko yang pada umumnya dapat terjadi
terhadap aset khususnya Kendaran Dinas dan inventarisasinya antara lain :
1). Jaminan resiko yang terjadi akibat tabrakan;
2). Jaminan resiko yang terjadi akibat benturan;
3). Jaminan resiko yang terjadi akibat tergelincir;
4). Jaminan resiko yang terjadi akibat perbuatan jahat/orang tidak
dikenal;
5). Jaminan resiko yang terjadi akibat pencurian, termasuk pencurian
yang didahului/disertai dengan kekerasan ataupun ancaman
kekerasan;
6). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran benda lain yang
berdekatan atau tempat menyimpan kendaraan bermotor;
7). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran dikarenakan sambaran
petir;
8). Jaminan resiko yang terjadi akibat kerusakan karena air atau alat-
alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan
kebakaran;
9). Jaminan resiko yang terjadi akibat dimusnahkan seluruh atau
sebagian kendaraan atas perintah yang berwenang dalam
upaya mencegah menjalarnya kebakaran;
Apabila kemungkinan-kemungkinan di atas benar-benar terjadi, maka
pihak asuransi dituntut untuk menanggung semua kerusakan yang terjadi
sebatas pada resiko yang ditawarkan.
III. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 54).
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan mengasuransikan asset milik Pemerintah Daerah
adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi
segala resiko yang akan mengakibatkan kerugian Daerah;
2. Melindungi aset-aset tersebut dari kemungkinan kerugian yang akan
dialami oleh Pemerintah Daerah;
3. Melakukan pengamanan dan memberikan perlindungan dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat;
4. Mendapat jaminan kerugian/kerusakan dari resiko yang dijaminkan
meliputi bangunan gedung dan barang-barang inventaris (harta benda)
yang dipertanggungkan;
5. Terlaksananya manfaat inventarisasi secara efektif dan efisien;
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Obyek yang diasuransikan yaitu : Kendaraan Dinas
operasional roda 4 (empat) sebanyak 45 unit yang berada di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
VI. MANFAAT
Manfaat dari Kegiatan Penyediaan Jaminan Barang Milik Daerah ini
diharapkan bisa menjamin keamanan bagi aset Pemerintah Daerah Kota
Surakarta khususnya kendaraan dan terjaminnya pengamanan Barang
Daerah dari faktor pencurian, kerusakan akibat kecelakaan maupun
kebakaran serta memberikan ketenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas
pemerintah dan pelayanan masyarakat.
VII. METODOLOGI
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus menyusun metodologi yang
sesuai, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Aset yang akan diasuransikan benar-benar ada di dalam daftar inventaris
Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
b. Dasar Penilaian Satuan Harga Kendaraan menggunakan Harga Satuan
Barang yg tercantum dalam daftar invetaris, faktor fisik, Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
VIII. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Belanja Asuransi Barang
Milik Daerah- Belanja Premi Asuransi Kendaraan Dinas pada Kegiatan
Pengelolaan Barang Milik Daerah selama periode 12 Bulan.
IX. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Pemerintah Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2023 pada Kegiatan Pengelolaan barang Milik Daerah dengan
Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,-
X. PERSYARATAN PELAKSANA PEKERJAAN
Pelaksana pekerjaan Jaminan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota
Surakarta harus perusahaan asuransi yang memenuhi syarat administratif &
teknis sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah :
a. Sanggup melaksanakan pekerjaan penutupan Asuransi Aset Pemerintah
Kota Surakarta
b. Sanggup dan tunduk pada pekerjaan/ketentuan yang berlaku dalam
penutupan Asuransi di Indonesia
c. Perusahaan Asuransi tidak dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat
masalah hukum
XI. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Dalam Penilaian Aset pada Pekerjaan Asuransi Kendaraan Dinas dapat
ditunjuk Tenaga Ahli berpengalaman pada bidangnya dan berijasah Sarjana
(S1).
XII. TAHAPAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan administrasi
2. koordinasi dengan pihak-pihak terkait
3. Pengumpulan data inventaris kendaraan yang akan diasuransikan
4. Pelaksanaan Pengadaan
XIII. HASIL PEKERJAAN
Polis Premi Asuransi Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Surakarta.
XIV. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standar bagi
pelaksana pekerjaan. Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan agar dapat
segera menyusun jadwal pelaksanaan dan menetapkan metode Pemilihan
sesuai ketentuan, sehingga pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik.
Surakarta, 21 Agustus 2022
KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET DAERAH
KOTA SURAKARTA
Selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen
BUDI MURTONO, SE, M.Si
NIP. 19711010 199803 1 010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 October 2023 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah - Asuransi Gedung Dan Bangunan | Kota Surakarta | Rp 1,000,000,000 |
| 1 July 2022 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah - Belanja Premi Asuransi Gedung Dan Bangunan | Kota Surakarta | Rp 1,000,000,000 |
| 2 July 2021 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah - Kegiatan Penaksiran, Penjualan Dan Penghapusan Bmd Serta Asuransi Bmd - Asuransi Gedung Pemerintah | Kota Surakarta | Rp 1,000,000,000 |
| 29 June 2021 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Kegiatan Penaksiran, Penjualan Dan Penghapusan Bmd Serta Asuransi Bmd-Asuransi Kendaraan Dinas | Kota Surakarta | Rp 278,430,000 |