Belanja Asuransi Barang Milik Daerah - Asuransi Kendaraan Dinas

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9918104
Status: Tender Ulang
Date: 24 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 398,309,865
Winner (Pemenang): PT Asuransi Sinar Mas
NPWP: 013911490526001
RUP Code: 43886828
Work Location: BPKAD - Surakarta (Kota)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Asuransi Sinar Mas
0013911490526001Rp 359,740,75359.8589.85-
PT Asuransi Jasa Tania, Tbk
00*1**0****54**0-16.09-Tidak memenuhi ambang batas minimal nilai evaluasi teknis yang ditentukan pada Lembar Kriteria Evaluasi untuk Kriteria : Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Spesifikasi Teknis, Tenaga Ahli Yang Diperlukan, Waktu Penyelesaian Pembayaran Klaim dan Kemampuan/Kapasitas Perusahaan.
PT Asuransi Askrida Syariah
08*1**2****27**0----
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
0013098827526001----
0013184510054000-33.85-Tidak memenuhi ambang batas minimal nilai Evaluasi Teknis yang ditentukan pada Lembar Kriteria Evaluasi : Kriteria angka 3- Tenaga Ahli Yang Diperlukan poin: 3.A dan Kriteria angka 5- Kemampuan Perusahaan poin: 5.A, 5.B, 5.C, 5.E, 5.M, 5.N
0013911490073000----
0010015998093000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN                                     
                     TAHUN ANGGARAN  2023                               
                               -                                        
                                                                        
  I. LATAR BELAKANG                                                     
           Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan
     tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna, kepada para
                                                                        
     pejabat dan aparat Pemerintah Daerah perlu diberikan sarana dan prasarana
     kerja.                                                             
                                                                        
           Sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah merupakan faktor
     penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan dan
                                                                        
     pembangunan di Daerah, sehingga sarana dan prasarana yang berupa aset
     baik itu aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak perlu dikaji terhadap
     hal-hal yang berpengaruh terhadap eksistensi dan berpotensi merusak aset itu
     sendiri. Pada akhirnya, kurangnya perhatian dan pemeliharaan terhadap aset-
                                                                        
     aset tersebut akan berdampak pada kerugian Pemerintah Daerah.      
                                                                        
           Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota  
     Surakarta perlu memberikan jaminan keamanan terhadap kepemilikan aset-
     asetnya dari kemungkinan rusak maupun hilang.                      
                                                                        
           Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta sebagai
                                                                        
     Pejabat Pembantu Penatausahaan Barang Milik Daerah tetap melanjutkan
     mengasuransikan aset-aset yang berada di bawah penguasaannya, khususnya
     aset kendaraan operasional dinas.                                  
                                                                        
  II. PERMASALAHAN                                                      
                                                                        
           Beberapa kemungkinan resiko yang pada umumnya dapat terjadi  
     terhadap aset khususnya Kendaran Dinas dan inventarisasinya antara lain :
                                                                        
          1). Jaminan resiko yang terjadi akibat tabrakan;              
          2). Jaminan resiko yang terjadi akibat benturan;              
          3). Jaminan resiko yang terjadi akibat tergelincir;           
          4). Jaminan resiko yang terjadi akibat perbuatan jahat/orang tidak
            dikenal;                                                    
          5). Jaminan resiko yang terjadi akibat pencurian, termasuk pencurian
                                                                        
            yang  didahului/disertai dengan kekerasan ataupun ancaman   
            kekerasan;                                                  
          6). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran benda lain yang
            berdekatan atau tempat menyimpan kendaraan bermotor;        
          7). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran dikarenakan sambaran
            petir;                                                      
          8). Jaminan resiko yang terjadi akibat kerusakan karena air atau alat-
            alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan  
            kebakaran;                                                  
                                                                        
          9). Jaminan resiko yang terjadi akibat dimusnahkan seluruh atau
            sebagian kendaraan atas perintah yang berwenang dalam       
            upaya mencegah menjalarnya kebakaran;                       
           Apabila kemungkinan-kemungkinan di atas benar-benar terjadi, maka
     pihak asuransi dituntut untuk menanggung semua kerusakan yang terjadi
     sebatas pada resiko yang ditawarkan.                               
                                                                        
                                                                        
  III. DASAR HUKUM                                                      
     1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
                                                                        
        Barang Milik Daerah;                                            
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
                                                                        
        Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
        Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
                                                                        
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
                                                                        
        2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 
        2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
                                                                        
        Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
                                                                        
        Republik Indonesia Nomor 6523);                                 
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan   
                                                                        
        Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019  
                                                                        
        Nomor 42,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor    
        6322);                                                          
                                                                        
      4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang     
        Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
                                                                        
        2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 54).
                                                                        
  IV. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
           Maksud dan tujuan mengasuransikan asset milik Pemerintah Daerah
                                                                        
     adalah sebagai berikut :                                           
                                                                        
     1.  Meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi  
         segala resiko yang akan mengakibatkan kerugian Daerah;         
     2.  Melindungi aset-aset tersebut dari kemungkinan kerugian yang akan
                                                                        
         dialami oleh Pemerintah Daerah;                                
     3.  Melakukan pengamanan dan  memberikan perlindungan dalam        
         pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat; 
     4.  Mendapat jaminan kerugian/kerusakan dari resiko yang dijaminkan
                                                                        
         meliputi bangunan gedung dan barang-barang inventaris (harta benda)
         yang dipertanggungkan;                                         
     5.  Terlaksananya manfaat inventarisasi secara efektif dan efisien;
                                                                        
                                                                        
  V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
           Ruang Lingkup Obyek yang diasuransikan yaitu : Kendaraan Dinas
     operasional roda 4 (empat) sebanyak 45 unit yang berada di lingkungan
                                                                        
     Pemerintah Daerah Kota Surakarta.                                  
                                                                        
  VI. MANFAAT                                                           
             Manfaat dari Kegiatan Penyediaan Jaminan Barang Milik Daerah ini
      diharapkan bisa menjamin keamanan bagi aset Pemerintah Daerah Kota
                                                                        
      Surakarta khususnya kendaraan dan terjaminnya pengamanan Barang   
      Daerah dari faktor pencurian, kerusakan akibat kecelakaan maupun  
      kebakaran serta memberikan ketenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas
                                                                        
      pemerintah dan pelayanan masyarakat.                              
                                                                        
  VII. METODOLOGI                                                       
             Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus menyusun metodologi yang
      sesuai, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :       
                                                                        
      a. Aset yang akan diasuransikan benar-benar ada di dalam daftar inventaris
                                                                        
         Pemerintah Daerah Kota Surakarta;                              
      b. Dasar Penilaian Satuan Harga Kendaraan menggunakan Harga Satuan
         Barang yg tercantum dalam daftar invetaris, faktor fisik, Penghitungan
         Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
                                                                        
         Bermotor (BBNKB) yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
                                                                        
 VIII. WAKTU PELAKSANAAN                                                
                                                                        
             Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Belanja Asuransi Barang
       Milik Daerah- Belanja Premi Asuransi Kendaraan Dinas pada Kegiatan
       Pengelolaan Barang Milik Daerah selama periode 12 Bulan.         
                                                                        
 IX.  SUMBER PENDANAAN                                                  
      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Pemerintah Kota Surakarta
                                                                        
      Tahun Anggaran 2023 pada Kegiatan Pengelolaan barang Milik Daerah dengan
      Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,-                                 
                                                                        
 X.  PERSYARATAN PELAKSANA PEKERJAAN                                    
           Pelaksana pekerjaan Jaminan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota
                                                                        
     Surakarta harus perusahaan asuransi yang memenuhi syarat administratif &
     teknis sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah :                                           
                                                                        
     a. Sanggup melaksanakan pekerjaan penutupan Asuransi Aset Pemerintah
        Kota Surakarta                                                  
                                                                        
     b. Sanggup dan tunduk pada pekerjaan/ketentuan yang berlaku dalam  
        penutupan Asuransi di Indonesia                                 
     c. Perusahaan Asuransi tidak dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat
                                                                        
        masalah hukum                                                   
                                                                        
  XI. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                       
          Dalam Penilaian Aset pada Pekerjaan Asuransi Kendaraan Dinas dapat
                                                                        
     ditunjuk Tenaga Ahli berpengalaman pada bidangnya dan berijasah Sarjana
     (S1).                                                              
 XII. TAHAPAN KEGIATAN                                                  
          Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :
                                                                        
                                                                        
     1. Persiapan administrasi                                          
     2. koordinasi dengan pihak-pihak terkait                           
     3. Pengumpulan data inventaris kendaraan yang akan diasuransikan   
     4. Pelaksanaan Pengadaan                                           
                                                                        
                                                                        
 XIII. HASIL PEKERJAAN                                                  
          Polis Premi Asuransi Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Surakarta.
                                                                        
XIV. PENUTUP                                                            
                                                                        
          Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standar bagi 
     pelaksana pekerjaan. Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan agar dapat
     segera menyusun jadwal pelaksanaan dan menetapkan metode Pemilihan 
     sesuai ketentuan, sehingga pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Surakarta, 21 Agustus 2022             
                                                                        
                                                                        
                          KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN         
                                       ASET DAERAH                      
                                     KOTA SURAKARTA                     
                             Selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat       
                                     Pembuat Komitmen                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  BUDI MURTONO, SE, M.Si                
                                 NIP. 19711010 199803 1 010