| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315392357542000 | Rp 501,094,737 | 93 | - | rincian biaya langsung personel khususnya remunerasi tenaga ahli jjauh dibawah Standar Inkindo tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Non Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Non Konstruksi tahun 2025 | |
| 0032429953731000 | Rp 563,206,674 | 88.67 | 90.93 | - | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | Rp 599,364,480 | 89.83 | 90.66 | - |
| 0024308173731000 | Rp 634,524,174 | 91.67 | 91.09 | - | |
| 0025708942652000 | Rp 665,889,000 | 94.67 | 92.65 | - | |
| 0028833473731000 | - | - | - | tidak berhadir pembuktian kualifikai | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak berhadir pembuktian kualifikasi |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0753907161805000 | - | - | - | Tidak berhadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023983828542000 | - | - | - | SBU yang dipersyaratKan tidak ada | |
Geoplan Borneo Teknik | 04*5**6****31**0 | - | - | - | Tidak berhadir pembuktian kualifikasi |
| 0022400436623000 | - | - | - | tidak ada SBU yang dipersyaratkan pada SPSE | |
| 0630539203615000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak berhadir pembuktian kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak berhadir pembuktian kualifikasi |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0316670710732000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0015485642424000 | - | - | - | - | |
| 0025314832731000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | - | |
| 0028276400643000 | - | - | - | - | |
| 0027468172733000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBUATAN MATERI TEKNIS
RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) HARUAI
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dijelaskan bahwa diperlukan rencana rinci apabila Rencana Umum Tata Ruang, dalam hal ini
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten belum dapat dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sejak diundangkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan
dapat memberikan kemudahan pelaksanaan berusaha di Indonesia menjadi semakin mudah dan
cepat. Peraturan ini memberikan harapan besar yang akan berdampak pada peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dapat dilakukan secara elektronik (online).
Sementara itu pada tahun 2022 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan beberapa pertimbangan
kuat yang salah satunya adalah pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan
kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini, yang belum
dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan. Dengan terbitnya UU CK dan atau yang telah diperbarui dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang semakin memperkokoh
keberadaan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, salah satunya juga adalah Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang.
Beberapa peraturan perundangan tersebut dimaksudkan agar regulasi dan birokrasi kegiatan
usaha masyarakat menjadi lebih sederhana dan mudah, melalui pengajuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terpadu secara elektronik atau disebut sebagai Online Single
Submission (OSS). Adapun mekanisme yang diterapkan adalah setelah investor/ pelaku usaha/
masyarakat melakukan registrasi dalam sistem OSS, lalu dapat dilakukan pengajuan terkait
berupa konfirmasi/ persetujuan KKPR sesuai tingkat risikonya berdasarkan standar maupun
kualitas ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peran dokumen RDTR
menjadi penting dan strategis dikarenakan menjadi acuan dan sebagai dasar dalam menerbitkan
KKPR pada sistem OSS. Untuk itu seluruh Kabupaten/Kota wajib untuk melakukan penyusunan
dan pengesahan RDTR di wilayahnya terutama pada kawasan potensial bagi pengembangan
investasi. Ketersediaan RDTR di masing – masing daerah berkaitan erat dengan penerbitan
KKPR, dimana ketersediaan data digital dalam sistem OSS menjadi penentu penerbitan izin agar
daerah tersebut dapat masuk dalam komunitas daerah tujuan potensial investasi di Indonesia.
Penyelesaian RDTR juga menjadi sangat signifikan dikarenakan akan membantu dalam realisasi
investasi dan mempersingkat proses birokrasi dalam pemanfaatan ruang bagi kegiatan usaha
maupun non – berusaha.
Secara sistem ketataruangan di Indonesia, penyusunan dokumen RDTR sebagai bentuk rencana
rinci merupakan penjabaran lebih lanjut dari arahan yang tertuang didalam rencana umum yang
dalam hal ini adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong. Kabupaten Tabalong
telah memiliki RTRW yuang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong, yang saat ini sudah ditetapkan menjadi
Peraturan daerah pada Tahun 2023. Sehingga dengan ditetapkannya Perda RTRW Kabupaten
Tabalong tersebut, akan ditindaklanjuti dengan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Haruai dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah berupa Peraturan Bupati Tabalong, yang materi
teknisnya akan disusun materi teknis nya pada tahun 2025 ini.
Pembuatan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Haruai bertujuan untuk memenuhi
dan melengkapi penyusunan Dokumen RDTR yang telah dilakukan dan sudah ditetapkan dalam
bentuk Peraturan Bupati tabalong, yang terdiri dari Peraturan Bupati Tabalong Nomor 01 Tahun
2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten
Tabalong Tahun 2021 – 2041, Peraturan Bupati Tabalong Nomor 62 Tahun 2021 Tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Tahun 2021 – 2041, Peraturan Bupati
Tabalong Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kelua.
Dengan tersusunnya RDTR Haruai ini akan tersedia rencana rinci yang operasional sebagai
dasar rekomendasi KKPR di Kabupaten Tabalong, agar dapat memberikan pengaturan terhadap
perkembangan kegiatan yang semakin meningkat dan cenderung mendesak perubahan
pemanfaatan ruang yang ada sesuai tujuan penataan ruang yang diamanahkan dalam RTRW
Kabupaten Tabalong. Pengembangan kawasan ini diharuskan mengefisienkan perubahan fungsi
ruang untuk kawasan terbangun sesuai kondisi kawasan sesuai ketentuan yang berlaku melalui
pengintegrasian pola dan struktur ruang Kabupaten Tabalong dalam lingkup yang lebih rinci dan
detail. Untuk itu ada di tahun anggaran 2025 ini melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong dilakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Haruai
di Kabupaten Tabalong.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun maksud dan tujuan dari Pembuatan Materi
Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Haruai adalah sebagai berikut :
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan Pembuatan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Haruai Kabupaten Tabalong adalah mendukung target penyediaan dokumen RDTR
Kabupaten Tabalong sesuai arahan peraturan daerah Kabupaten Tabalong No. 03
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan pekerjaan Pembuatan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Haruai
ini adalah menyusun dokumen materi teknis yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi
Ranperkada Rencana Detail Tata Ruang Haruai.