| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0836201400735000 | Rp 1,105,137,934 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0031225105732000 | Rp 1,126,999,168 | - | |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | - | - |
| 0029194537735000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0836730820735000 | - | - | |
CV Gunung Harta Mulia | 00*9**0****35**0 | - | - |
CV Giri Sukses Gemilang | 01*7**2****35**0 | - | - |
Nusa Yolanda Lestari | 10*0**0****08**5 | - | - |
| 0024219487735000 | - | - | |
| 0018340877733000 | - | - | |
| 0026140533731000 | - | - | |
| 0751837196735000 | - | - | |
CV Mahakam Cipta | 00*7**9****31**0 | - | - |
| 0763367505735000 | - | - | |
Habau Jaya Mandiri | 05*1**4****35**0 | - | - |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN
TABALONG
Jl. Ir. PHM Noor No 17B Pembataan Kode Pos (71571) Telp. (0526)2024577
Website : www.tabalongkab.go.id-Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN TABALONG
NAMA PPK : H. SYAM’ANI, SP, MP
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA
DISTRIBUSI PERDAGANGAN
NAMA PAKET : BELANJA MODAL PEKERJAAN REHAB MALL
PASAR KELUA
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jl. Ir.PHM. Noor No.16B, RT.15, Pembataan, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,
Kalimantan Selatan 71571
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam Rangka Pengembangan dan Pengendalian Sarana Distribusi
Perdagangan Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan
sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2025 akan kegiatan
Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.
Kegiatan ini merupakan upaya yang berkelanjutan untuk melengkapi,
memperbaiki dan memelihara secara berkala agar terpenuhinya fasilitas
dasar dan layak fungsi untuk mewujudkan pasar “BERSINAR” di Kabupaten
Tabalong.
Untuk itu maka diperlukan adanya pengadaan untuk melakukan Pekerjaan
BELANJA MODAL PEKERJAAN REHAB MALL PASAR KELUA.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi ini adalah
Pekerjaan BELANJA MODAL PEKERJAAN REHAB MALL PASAR KELUA.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan
bangunan fisik berupa Pemeliharaan Aset milik negara berupa Bangunan
Gedung Negara.
3. Sasaran Sasaran akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya suatu
bangunan Bangunan Gedung Negara yang komprehensif baik ditinjau
dari aspek arsitektural dan struktural, maupun dari aspek ekonomis.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini dilaksanakan di lokasi Kab.
Tabalong yang telah direncanakan yaitu Pekerjaan BELANJA MODAL
PEKERJAAN REHAB MALL PASAR KELUA.
Keluaran kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa pada kegiatan
5. Keluaran
ini adalah Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Di Daerah Kabupaten/ Kota Dengan Pekerjaan BELANJA MODAL
PEKERJAAN REHAB MALL PASAR KELUA yang dilengkapi data – data
uraian pelaksanaan pekerjaan baik administrasi ataupun teknis lapangan
yang bisa dipertanggung jawabkan.
6. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Kabupaten Tabalong Tahun 2025 Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
pendanaan APBD 2025 melalui DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong.
pada Kegiatan Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi
Perdagangan.
b. Pagu Anggaran Sebesar Rp. 1.163.037.787,.- (Satu Milyar Seratus
Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan
Puluh Tujuh Rupiah)
c. HPS Pekerjaan ini sebesar Rp. 1.163.000.000,.- (Satu Milyar Seratus
Enam Puluh Tiga Juta Rupiah)
d. Uang muka Tidak dapat diberikan.
7. Nama dan Organisasi SKPD : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Pejabat Pembuat Menengah, Perindustrian dan
Komitmen Perdagangan Kabupaten Tabalong
Kegiatan : Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana
Distribusi Perdagangan
Pejabat Pembuat Komitmen : H. SYAM’ANI, SP, MP
8. Lingkup Kegiatan a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Pekerjaan BELANJA MODAL
PEKERJAAN REHAB MALL PASAR KELUA
b. Lokasi Pekerjaan adalah Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini
dilaksanakan di lokasi yang telah direncanakan yaitu Pekerjaan
BELANJA MODAL PEKERJAAN REHAB MALL PASAR KELUA
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK (tidak ada)
Keseluruhan pelaksanaan Pekerjaan BELANJA MODAL PEKERJAAN
9. Jangka Waktu
REHAB MALL PASAR KELUA ini diharapkan dapat dirampungkan dalam
Penyelesaian Kegiatan
waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Penandatangan
Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah terima pertama pekerjaan (PHO).
10 Persyaratan Kualifikasi Bidang Klasifikasi Jasa Bangunan Gedung (Sipil / Arsitektur)
Kualifikasi Usaha Kecil
Sub Kualifikasi Konstruksi Gedung Perbelanjaan (BG004)
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan
11. Personil
persyaratan minimal :
Jabatan dalam
Tingkat Sertifikat
Pekerjaan yang Pengalaman
No Pendidika Kompetensi
akan Kerja (Tahun)
n/Ijazah Kerja
Dilaksanakan
Pelaksana
S1 Bangunan
1. TEKNIK pelaksana 2 tahun Gedung/Peker
SIPIL jaan Gedung
(TS051);
Sertifikat
2. SLTA Petugas K3 0 tahun
Pelatihan K3
Catatan :
1. Kompetensi personal manajerial meliputi tingkat pendidikan dan
pengalama bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditentukan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung bedasarkan daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi maka tidak dapat dihhitung sebagai
pengalaman.
4. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan
pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang
ditawarkan).
5. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan
lamanya pelaksanaan kontruksi (dihitung berdasarkan Tahun
Anggaran).
12. Peralatan Utama Minimal
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan :
No Jenis Alat Kapasitas satuan Vol Kepemilikan
(milik/sewa/beli/se
wa)
1. Mobil Pick Min.1,5 Ton Unit 2 Milik/Sewa
Up
2 Scaffolding T. 170 cm Set 40 Milik /Sewa
Milik
3 Dump truck Min 5.5 m3 Unit 3
Sendiri/Sewa
4 Drone Unit 1 Milik/Sewa
5 Theodolite Unit 1 Milik/Sewa
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi dibuat oleh PPK pada lembar
13. Spesifikasi Teknis
tersendiri, meliputi:
Pekerjaan Konstruksi
a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
c. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
e. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
f. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
g. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
h. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
i. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
j. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
k. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja;
l. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
m. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
n. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan pencegahan COVID-
19 di lapangan sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang tercantum dalam Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020
(Tercantum pada Lampiran I KAK ini)
o. Ketentuan gambar kerja
p. Surat Pernyataan telah maninjau lokasi pekerjaan yang bertanda tangan
dan berstempel dari pihak rekanan yang dilengkapi dengan bukti foto
visual dari rekanan yang meninjau lokasi lengkap dengan keterangan
titik koordinat GPS pada foto tersebut (geotagging) minimal sebanyak 2
(dua) foto.
Tanjung, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
H. SYAM’ANI, SP, MP
NIP. 19750504 200003 1 012