| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020191227735000 | Rp 2,490,000,003 | - | |
CV Hasil Karya | 00*2**2****21**0 | Rp 2,276,125,432 | tidak melampirkan sertifikat standar |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0029191640735000 | - | - | |
| 0605951417711000 | - | - | |
Habau Jaya Mandiri | 05*1**4****35**0 | - | - |
| 0012491130731000 | - | - | |
| 0621073816735000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
CV Al Bersaudara Bina Mulia | 04*5**7****35**0 | - | - |
| 0029190238735000 | - | - | |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - | - |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - | - |
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 revisi 2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan
Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan revisi 2
dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 revisi 2 ini memuat tentang pengaturan
ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan,
petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang
disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang
akan ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Sp.4 Muara Harus – Padangin
Lokasi : Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2025.
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sp.4 Muara Harus – Padangin
ini dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan terdiri dari :
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 2. DRAINASE
2.3.(15) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm x 100 cm
2.3.(21) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 200 cm x 200 cm
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian (Base Course)
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1.(7a) Beton Struktur, fc’20 Mpa
7.1.(10) Beton, fc’10 Mpa
7.3.(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
7.3.(4) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B
7.6.(1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan
7.9.(1) Pasangan Batu
7.13.(1) Sandaran (Railing)
7.15.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu
- Bekisting
DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN
8.10.(14) Pengecatan/Perlindungan Sandaran
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2.(5) Patok Pengarah
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di
lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018 revisi 2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan
Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 sesuai dengan nomor seksi
pekerjaan yang ditenderkan ini dan atau nomer seksi pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
revisi 2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomor seksi
pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 60 ( enam puluh) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan
adalah sebagai berikut :
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1 Concrete 25 1 unit milik/sewa
Batching M3/JAM; beli/sewa
Plant 15 HP
2 Truck 5 M3; 280 2 unit milik/sewa
Mixer HP beli/sewa
Agitator
3 Excavator 80 - 140 1 unit milik/sewa
hp beli/sewa
4 Vibratory 5-8 T 1 unit milik/sewa
Roller beli/sewa
5 Dump 6 – 10 m³ 3 unit milik/sewa
Truck beli/sewa
6. Motor >100 HP 1 unit milik/sewa
Grader beli/sewa
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor
seksi pekerjaan yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor
seksi pekerjaan yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor
seksi pekerjaan yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya
dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll,
harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur
dan/atau peraturan perundangan yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3
dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet)
yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten
dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari
manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang
kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap
tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;Metode kerja
harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan
material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis,
serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
m. Spesifikasi Personil Manajerial
Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
No pekerjaan yang Kerja (tahun) Kompetensi Kerja
akan diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS028) 1
org atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan
Jenjang 4 (1 org)
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan Konstruksi 1
Konstruksi org
n. Lainnya
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi : Penyedia dan
Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing
dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya,
untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
Tanjung, 29 Agustus 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen ,
Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NIP.19771009 200701 2 010
Lampiran I. Spesifikasi Teknis Bahan
SPESIFIKASI TEKNIS
BAHAN
YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM
PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Sp.4 Muara Harus – Padangin
A. Bahan
No IDENTITAS BARANG TYPE/MERK ASAL BARANG
1 Pasir Pasang (Sedang) Muara Uya / Kab.Tabalong
2 Pasir Beton (Kasar) Muara Uya / Kab.Tabalong
3 Semen / PC (50kg) Tanjung
4 Semen / PC (kg) Tanjung
5 Besi Beton Tanjung
6 S i r t u Muara Uya
7 P a k u Rupa-rupa Setempat
8 Kayu Bekisting Papan/Balok Setempat
9 B e n s i n Tanjung
10 S o l a r Tanjung
11 Minyak Pelumas / Olie Tanjung
12 Bahan Agr.Base Kelas A Muara Uya / Kab.Tabalong
13 Bahan Agr.Base Kelas B Muara Uya / Kab.Tabalong
14 Base Course Muara Uya / Kab.Tabalong
15 BJTP 280 Tanjung
16 BjTS 420B Tanjung