| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024208993439000 | Rp 2,159,203,200 | - | |
| 0395619026733000 | Rp 2,262,262,262 | - | |
CV Gunung Harta Mulia | 00*9**0****35**0 | Rp 2,441,179,247 | - |
PT Aksa Mataram Nusantara | 00*5**5****32**0 | Rp 2,446,238,979 | - |
CV Jaya Mahe Steel | 00*1**7****43**0 | - | - |
| 0762868123735000 | - | - | |
| 0402969125735000 | Rp 2,555,228,031 | belum di evaluasi karena tidak termasuk 3 penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
| 0836730820735000 | Rp 2,650,000,793 | belum di evaluasi karena tidak termasuk 3 penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
CV Giri Sukses Gemilang | 01*7**2****35**0 | - | - |
| 0423153907735000 | Rp 2,440,046,296 | personel a.n YUNI MAYASARI sudah digunakan pada paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan | |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | Rp 2,441,661,406 | tidak ada peralatan Arco di daftar peralatan |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
| 0836201400735000 | Rp 2,550,241,656 | belum di evaluasi karena tidak termasuk 3 penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
CV Karya Bakti Baru | 07*1**3****35**0 | - | - |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0027466176735000 | - | - | |
Habau Jaya Mandiri | 05*1**4****35**0 | - | - |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - | - |
CV Arjuna Jaya Bersama | 09*9**6****35**0 | - | - |
| 0029416302731000 | - | - | |
| 0029784378711000 | - | - | |
| 0024219487735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
Nusa Yolanda Lestari | 10*0**0****08**5 | - | - |
CV Permata Afif Nusantara | 05*3**4****35**0 | - | - |
| 0024898397731000 | - | - | |
CV Kharisma Jaya Wisesa | 10*0**0****54**6 | - | - |
Karya Tunggal Mandala | 03*0**4****33**0 | - | - |
| 0751837196735000 | - | - | |
| 0029194537735000 | - | - | |
CV Bijar Multi Sarana | 00*7**9****21**0 | - | - |
| 0017291451439000 | - | - | |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - | - |
| 0813800224733000 | - | - | |
CV Selaras Abadi Sentosa | 01*9**7****14**0 | - | - |
Cvrantingutamamakmur | 00*3**2****35**0 | - | - |
CV Darmawasilah | 10*0**0****86**1 | - | - |
| 0429193808735000 | - | - |
2025
CV. DHARMA CIPTA PRATAMA
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KAB
TABALONG
Pembangunan Gedung Tempat Pertemuan Pusat
Kebudayaan Dayak
RENCANA KERJA DAN SYARAT
DAFTAR ISI
HAL
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI DAN UMUM
BAB I SYARAT–SYARAT UMUM
Pasal
1. Pengertian
2. Lingkup Kontrak
3. Dokumen Kontrak
4. Pengawasan
5. Kewajiban Pemborong
6. Personil Pemborong
7. Sub Kontraktor
8. Jangka Waktu Pelaksanaan
9. Waktu Dimulainya dan Keterlambatan Pekerjaan
10. Rencana Kerja
11. Jaminan Pelaksanaan
12. Asuransi
13. Perburuhan
14. Benda – Benda Arkheologis
15. Perlindungan Terhadap Kepentingan Umum
16. Perlindungan Terhadap Hak Paten
17. Mutu Bahan dan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
18. Pemeriksaan Pekerjaan
19. Laporan
20. Resiko Kenaikan Harga Bahan dan Upah
21. Denda dan Perselisihan
22. Resiko-Resiko Lain
23. Force Majure
24. Pembayaran
25. Perintah Penundaan dan Perubahan Pekerjaan
26. Penyelesaian Pekerjaan
27. Masa Pemeliharaan dan Kerusakan Pada Masa Pemeliharaan
28. Hak Pemberi Tugas Untuk Memutuskan Kontrak
29. Penyerahan Pekerjaan
30. Kegagalan Pelaksanaan Kontrak
31. Ketentuan Umum
32. Pajak – Pajak
33. Tambahan
BAB II PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pasal
1. Peraturan Teknis
2. Pemakaian Ukuran
3. Informasi Site
4. Kebersihan dan Ketertiban
5. Pemeriksaan dan Peyediaan Bahan dan Barang
6. Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
7. Gambar Kerja (Shop Drawing)
8. Gambar Sesuai Pelaksanaan Pekerjaan (Asbuilt Drawing)
BAB III SYARAT – SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pembongkaran Bangunan Lama dan Pembersihan Lokasi
3. Peralatan Kerja dan Mobilisasi
4. Pengukuran
5. Sarana Air Kerja dan Bangunan
6. Pembuatan Los Kerja dan Bangunan Istirahat
7. Keamanan Proyek
8. Kantor Proyek (Direksi Keet) Dan Perlengkapannya
9. Kantor dan Gudang Pemborong
10. Penyediaan Fasilitas Proyek
11. Pemadam Kebakaran
12. Jalan Masuk dan Jalan Sementara
13. Keselamatan Kerja
14. Ijin-Ijin
15. Dokumentasi
BAB IV PEKERJAAN TANAH
Pasal
1. Ketentuan Umum
2. Lingkup Pekerjaan
3. Penggalian Tanah
4. Penggalian Dibawah Muka Air Tanah
5. Pengurugan dan Pemadatan
6. Pekerjaan Penyelesaian
BAB V PEKERJAAN TIANG PANCANG
Pasal
1. Ketentuan Umum
2. Lingkup pekerjaan
3. Pengendalian mutu
4. Penyerahan dokumen
5. Kondisi lapangan
6. Proteksi pekerjaan
7. Kriteria daya dukung
8. Pelaksanaan
9. Test beban atas tiang permanen
10. Panjang tiang dan daya dukungnya.
11. Prosedur test pile driving analysis / pda test (optional)
BAB VI PEKERJAAN BETON / BERTULANG
Pasal
1. Ketentuan Umum
2. Lingkup Pekerjaan
3. Pengendalian Pekerjaan
4. Bahan-Bahan
5. Adukan Beton
6. Cetakan dan Acuan
7. Pelaksanaan
8. Tebal Penutup Beton Minimal
9. Pengangkutan Adukan dan Pengecoran
10. Pemadatan Beton
11. Benda-Benda Yang Ditanam Dalam Beton
12. Pemeriksaan/Pengujian Mutu Beton
13. Perawatan Beton
14. Cacat-Cacat Pekerjaan
BAB VII PEKERJAAN ATAP DAN BAJA
Pasal
1. Ketentuan Umum
2. Lingkup Pekerjaan
3. Bahan-Bahan
4. Pengujian Material
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
6. Percobaan Erection di Pabrik/Workshop
7. Erection Schedule/Method
8. Pengecatan
9. Pekerjaan Atap
BAB VIII PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Bahan-Bahan
3. Pelaksanaan
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
B. PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pengendalian Pekerjaan
3. Bahan-Bahan
4. Perbandingan Campuran Plesteran
5. Pelaksanaan
BAB IX PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
A. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pengendalian Pekerjaan
3. Pelaksanaan
B. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN GRANIT
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pengendalian Pekerjaan
3. Persyaratan Bahan
4. Contoh-contoh
5. Pelaksanaan
6. Pengujian Mutu Pekerjaan
BAB X PEKERJAAN KAYU DAN ALUMINIUM
A. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pengendalian Pekerjaan
3. Bahan-bahan
4. Pelaksanaan
B. PEKERJAAN KAYU HALUS
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pengendalian Pekerjaan
3. Bahan-bahan
4. Pengikat-pengikat
5. Pelaksanaan
C. PEKERJAAN ALUMINIUM
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Bahan-bahan
3. Pelaksanaan
BAB XI PEKERJAAN PLAFOND
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pengendalian Pekerjaan
3. Bahan-bahan
4. Contoh-contoh
5. Pelaksanaan
6. Pengujian Mutu Bahan
BAB XII PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Bahan-Bahan
3. Contoh-Contoh
4. Pelaksanaan
5. Pengujian Mutu Bahan
6. Pengamanan Pekerjaan
B. PEKERJAAN CAT DINDING
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Bahan-Bahan
3. Pelaksanaan
BAB XIII PEKERJAAN SANITAIR
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Ketentuan Bahan
3. Contoh-contoh
4. Syarat Pemasangan
5. Pekerjaan Wastafel
6. Pekerjaan Urinal
7. Pekerjaan Kloset
8. Perlengkapan Toilet
9. Perlengkapan Kran
10. Floor Drain dan Clean Out
11. Pengujian Mutu Pekerjaan
BAB XIV PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
Pasal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Persyaratan Bahan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
BAB XV PEKERJAAN LISTRIK
Pasal
1. Ketentuan Umum
2. Standard Pelaksanaan
3. Lingkup Pekerjaan
4. Spesifikasi Teknis
5. Spesifikasi Material
6. Pengujian dan Pemeriksaan
BAB XVI PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA (AC)
Pasal
1. Ketentuan Umum
2. Standard Pelaksanaan
3. Lingkup Pekerjaan
4. Spesifikasi Teknis
5. Spesifikasi Material
6. Pengujian dan Pemeriksaan
7. Lain-lain
BAB XVII PEKERJAAN TATA SUARA
Pasal
1. Ketentuan Umum
2. Standard Pelaksanaan
3. Lingkup Pekerjaan
4. Spesifikasi Teknis
5. Spesifikasi Material
6. Pengujian dan Pemeriksaan
BAB XVIII PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR
Pasal
1. Ketentuan Umum
2. Standard Pelaksanaan
3. Lingkup Pekerjaan
4. Spesifikasi Teknis
5. Spesifikasi Material
6. Pengujian dan Pemeriksaan
7. Lain-lain
Banjarmasin, Mei 2023
CV. DHARMA CIPTA PRATAMA
M. Anshari, ST. MT
Direktur
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 01. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai
berikut:
1. Pemberi Tugas
Berarti Pimpinan Proyek
2. Perencana
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas
untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai
adviser berkala pada saat pelaksanaan pekerjaan dalam hal ini CV.
DHARMA CIPTA PRATAMA.
3. Pengawas
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas
untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser
berkala pada saat melakukan pekerjaan.
4. Pelaksana
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya
berdasarkan suatu kontrak perjanjian dengan Pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
5. Kontrak
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam
bentuk tertentu dan meliputi semua yang tergambar dan tersebut di
dalamnya.
6. Nilai Kontrak
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak
dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar – Gambar
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar
bagi pemberi tugas dalam menilai prestasi pekerjaan.
9. Disetujui
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis
dari persetujuan secara lisan yang mendahuluinya.
Pasal 02. LINGKUP KONTRAK
Kontrak meliputi pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN
PUSAT KEBUDAYAAN DAYAK yang berlokasi di KAB TABALONG.
Pasal 03. DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen kontrak terdiri dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
dan Lampiran kontrak berupa dokumen pelelangan sebagai mana
diuraikan dalam bagian I Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini,
dokumen penawaran yang diajukan oleh calon Pelaksana dan lain-lain.
2. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan lampiran
kontrak, harus dianggap sebagai penjelasan timbal balik antara satu
terhadap lainnya.
3. Ketentuan-ketentuan dalam dokumen lampiran kontrak akan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak dan mengikat
kedua belah pihak sebagaimana bila ketentuan-ketentuan dalam
dokumen dicantumkan secara lengkap dalam kontrak.
4. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kontrak dan
dokumen lampiran kontrak, maka Pelaksana berkewajiban menanyakan
dalam rapat penjelasan kepada pemberi tugas yang kemudian akan
memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Pelaksana. Segala
akibat yang timbul karena kelalaian Pelaksana melaksanakan kewajiban
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 04. PENGAWASAN
1. Sebagai Konsultan pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas yang akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan
perintah-perintah dapat diberikan secara Lisan dan tertulis dan dimuat
dalam buku harian yang dibubuhi tanda tangan/paraf.
2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas,
konsultan pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan serta kecakapan para pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk
a. Membebaskan Pelaksana dari kewajiban yang ditentukan dalam
surat perjanjian pekerjaan (Kontrak).
b. Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan
bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam dokumen
kontrak, dan mengurangi kekuasaan Pemberi tugas untuk tidak
memerintahkan pembongkarannya.
Pasal 05. KEWAJIBAN PELAKSANA
1. Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari
keterangan- keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak
terduga dan keadaan lain yang mungkin mempunyai pengaruh terhadap
penawarannya.
2. Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah
mengetahui dan memahami tentang kelengkapan surat penawarannya.
Harga-harga satuan yang dicantumkan dalam daftar harga penawaran
harus sudah mencakup semua kewajiban yang disebut dalam dokumen
kontrak.
3. Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia
menandatangani suatu perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang
telah ditentukan, dengan perubahan- perubahan yang dianggap perlu
atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 06. PERSONIL PELAKSANA
1. Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Pelaksana harus
menyediakan:
a. Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam
bidangnya dan mandor- mandor yang mampu untuk
melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
b. Tenaga cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga
kasar (unskilled) yang dianggap perlu dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
2. Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta Pelaksana untuk
segera mengganti tenaga-tenaga Pelaksana yang tidak cakap Pada Saat
Pelaksanaan pekerjaan, apabila dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan.
Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan lagi untuk keperluan lain
yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari
Konsultan pengawas.
Pasal 07. SUB KONTRAKTOR
1. Pelaksana bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan
rekanan/ Pelaksana lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari
Konsultan pengawas dan melaporkan kepada pemberi tugas.
2. Pelaksana wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi tugas
mengenai pelaksanaan ayat (1) di atas.
3. Kerja sama sehubungan dengan ayat (1) di atas, hanya untuk sebagian
dari pekerjaan yang akan dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk
menyerahkan seluruh pekerjaan pada sub kontraktor.
4. Dalam pelaksanaan ayat (1) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil
pekerjaan yang didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub
kontraktor, tetap menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana.
Pasal 08. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Kerja.
2. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja
dan atau menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat
diselesaikan dalam jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak,
maka Pemberi tugas berhak memutuskan kontrak secara sepihak.
PasaL 09. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN
1. Pelaksana harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
dokumen kontrak selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender
setelah dikerluarkannya Surat Perintah Kerja dan melaksanakannya
dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa keterlambatan, kecuali
disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan Pelaksana yang disetujui
oleh Konsultan pengawas.
2. Apabila ternyata Pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai
mana telah ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka
pemberi tugas berhak untuk memutuskan kontrak secara sepihak. Segala
akibat yang ditimbulkan oleh keadaan tersebut di atas sepenuhnya
tanggung jawab Pelaksana.
3. Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan
mungkin akan mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang
telah ditetapkan, maka Pelaksana harus segera memberitahukan secara
tertulis kepada pemberi tugas mengenai alasan dan penyebab hambatan
tersebut serta menyebutkan berapa hari diperkirakan terjadinya
keterlambatan tersebut.
4. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan
permohonan tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1
(satu) minggu sebelum waktu penyerahan pertama pekerjaan, disertai
alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
5. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan
memberikan perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi
konsultan pengawas untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan
bahwa Pelaksana harus berusaha untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 10. RENCANA KERJA
1. Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditunjuk oleh
pemberi tugas, maka Pelaksana harus segera mengirim rencana kerja
untuk disetujui oleh pemberi tugas, antara lain:
a. Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda
yang akan digunakan dalam melaksanakan pekerjaan, untuk
dibicarakan dan disetujui oleh pemberi tugas.
b. Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar
personalia yang akan ditugaskan di lapangan, untuk diketahui
pemberi tugas.
c. Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk
diagram.
d. Jadwal pengadaan material
e. Jadwal pengadaan peralatan
f. Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara
administratif.
2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh
pemberi tugas, tidak berarti membebaskan Pelaksana dari suatu tugas
pertanggung jawaban yang tercantum dalam kontrak.
Pasal 11. JAMINAN PELAKSANAAN
1. Sebelum penandatangan kontrak, Pelaksana harus menyerahkan Surat
Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank dari Bank
Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Dalam
surat jaminan pelaksanaan tersebut di atas harus ada ketentuan bahwa
Garansi Bank akan menjadi milik Negara dan dapat diuangkan oleh
Pemberi Tugas tanpa persetujuan Pelaksana, apabila terjadi pemutusan
hubungan kerja dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
2. Garansi Bank tersebut harus dialamatkan kepada Pokja ULP
……………….. di ……………….
3. Garansi Bank tersebut harus dapat diuangkan dalam waktu 3 (tiga) bulan
setelah adanya permintaan tertulis dari pemberi tugas, serta berlaku
sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan.
4. Apabila Pemberi Tugas memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan
pekerjaan selesai, sesuai dengan wewenang tersebut dalam pasal 28 dari
buku Syarat-syarat Umum ini, maka Pemberi Tugas menguangkan
Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik proyek.
5. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus tetap
mempertahankan agar Garansi Bank tersebut tetap bernilai utuh sebagai
mana ditentukan dalam ayat (1) di atas.
6. Garansi Bank tersebut akan segera dikembalikan kepada Pelaksana
setelah seluruh pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak selesai
dikerjakan dan diserahkan kepada Pemberi tugas sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak dan
dokumen lampiran kontrak.
Pasal 12. ASURANSI
1. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah kontrak ditanda
tangani, Pelaksana sudah harus mengasuransikan seluruh pekerjaan
yang menimbulkan kerusakan atau kejadian/kecelakaan yang
menimbulkan kerusakan atau kerugian.
2. Selain itu Pelaksana juga harus menyelenggarakan Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
dan mengadakan asuransi kecelakaan untuk wakil/staf pemberi tugas,
Konsultan pengawas dan stafnya, staf lain dan tamu-tamu khusus yang
akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas, yang berlaku selama
pelaksanaan pekerjaan.
3. Apabila Pelaksana tidak mengadakan asuransi tersebut dalam ayat (1)
dan (2) di atas atau tidak memperpanjang sedangkan pekerjaan belum
selesai, maka pemberi tugas akan mengadakan atau memperpanjang
asuransi tersebut menggunakan dana yang seharusnya dibayarkan
kepada Pelaksana.
Pasal 13. PERBURUHAN
1. Dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan
tenaga kerja dan tenaga Pelaksana, maka Pelaksana harus memenuhi
segala undang-undang dan peraturan perburuhan yang berlaku di
Indonesia.
2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang
pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, Pelaksana harus menjamin
pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan, mencegah dan mengatasi
penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang memadai.
3. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemenuhan segala ketentuan
yang termasuk dalam pasal ini, terhadap sub kontraktor dan semua orang
yang dipekerjakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan
kontrak.
4. Pelaksana harus menghormati dan memberikan perhatian terhadap hari
besar resmi dan hari-hari libur serta menyusun rencana kerja tersebut
secara khusus apabila menghendaki melaksanakan pekerjaan pada hari-
hari tersebut.
Pasal 14. BENDA-BENDA ARKHEOLOGIS
1. Segala macam fosil, mata uang, barang-barang, bangunan atau benda
lain yang mempunyai nilai antik serta peninggalan lain yang mempunyai
nilai geologis atau arkheologis yang ditemukan di tempat pekerjaan harus
dianggap sebagai milik negara dan Pelaksana harus mencegah agar para
pekerjanya atau orang-orang lain memindahkan atau merusak barang-
barang tersebut.
2. Pelaksana tidak diperkenankan memindahkan barang-barang tersebut
setelah ditemukan dan harus segera memberitahukan kepada Konsultan
pengawas serta melaksanakan perintah-perintah dari Konsultan
pengawas untuk mengangkut barang-barang tersebut ke tempat yang
telah ditentukan atas biaya Negara.
Pasal 15. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
1. Semua kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan yang menggunakan
milik umum, milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan
terhadap kepentingan umum. Dalam hal terjadi gangguan terhadap
kepentingan umum, maka Pelaksana harus membebaskan pemberi tugas
dari segala macam tuntutan atau klaim.
2. Pelaksana harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang
ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan kelalaian
Pelaksana, pekerja Pelaksana, agen atau sub kontraktor yang
berhubungan.
Pasal 16. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN
1. Pelaksana harus membebaskan Pemberi tugas dari segala macam klaim
atau tuntutan atas pelanggaran suatu hak paten atau cap dagang atau
nama dan hak-hak lain yang dilindungi undang-undang mengenai
penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan konstruksi, mesin atau
bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang berhubungan
dengan kontrak.
2. Semua royalti atau biaya lain yang harus dibayarkan sehubungan dengan
hal tersebut di atas dianggap telah termasuk dalam harga penawaran.
Pasal 17. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus
memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan
dokumen lampiran kontrak. Demikian juga halnya dengan cara
pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak
serta perintah dan petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas
yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.
2. Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana
harus bersedia mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk
selanjutnya diuji mutunya. Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji
oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas atau pihak ketiga yang
ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut,
Pelaksana tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal 18. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Konsultan pengawas, pemberi tugas
untuk memasuki bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain
yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan
pemeriksaan serta perhitungan hasil pekerjaan yang telah dan sedang
diselesaikan.
2. Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang
memerintahkan Pelaksana secara tertulis untuk:
a. Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran
kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai dengan ketentuan dan
syarat tersebut.
b. Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang
bahan-bahan, cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak
memenuhi syarat dan ketentuan dalam dokumen kontrak dan
dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil pekerjaan, cara
pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan
tersebut. Semua hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab
Pelaksana tanpa hak untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.
3. Pelaksana harus memperhatikan dan mengindahkan
perintah/peringatan yang diberikan tersebut ayat (2) di atas dan harus
segera melakukan tindakan untuk memperbaiki hal- hal yang disebut
dalam perintah/peringatan tersebut.
Pasal 19. LAPORAN
1. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai
perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada konsultan
pengawas, dan membuat buku harian yang mencatat semua instruksi,
keputusan dan hal-hal lain yang penting dan dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
2. Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut:
a. Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan
yang datang, jumlah tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca
pada hari itu.
b. Tugas dan perintah yang diberikan oleh konsultan pengawas.
c. Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan
tambahan atau pekerjaan kurang.
3. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal serta
dibuat dalam rangkap 5 (lima).
Pasal 20. RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga, maka
Pelaksana tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan dan
perhitungan tambahan harga atau menuntut tambahan biaya. Pelaksana
dianggap telah memperhitungkan faktor-faktor tersebut di atas pada saat
mengajukan harga penawaran.
2. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau
mengurangi kualitas pekerjaan, mengurangi volume pekejaan, dan/atau
memperlambat waktu penyelesaian pekerjaan sebagai mana yang telah
ditetapkan dalam kontrak.
3. Apabila terjadi kenaikan harga akibat adanya kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang moneter atau lainnya, akan ditentukan kemudian oleh
pemberi tugas.
Pasal 21. DENDA DAN PERSELISIHAN
1. Bila jangka waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam kontrak tidak
dilaksanakan oleh Pelaksana karena suatu alasan yang tidak dapat
diterima oleh pemberi tugas, maka Pelaksana akan dikenakan denda atau
sanksi yang akan diatur kemudian dalm kontrak.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pemberi tugas dan
Pelaksana, pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
Alternatif penyelesaian akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 22. RESIKO-RESIKO LAIN
1. Jika hasil pekerjaan Pelaksana musnah dengan cara apapun sebelum
diserahkan kepada pemberi tugas, maka Pelaksana bertanggung jawab
sepenuhnya atas kerugian yang timbul, kecuali pemberi tugas lalai
menerima pekerjaan tersebut.
2. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh
kelalaian Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan
dengan keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 23. FORCE MAJURE
1. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak
bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang
diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure) yang di luar kekuasaan
Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
a. Bencana Alam gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi,
dan banjir besar (yang dinyatakan oleh penjabat pemerintah yang
berwenang sebagai bencana alam)
b. Sabotase berupa peledakan atau pembakaran
c. Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.
2. Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau
tidak) di bagian dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka
Pelaksana harus tetap melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas
menyatakan bahwa kontrak dihentikan dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan salah satu pihak.
3. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka
Pelaksana harus memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
4. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka
pemberi tugas akan membayar kepada Pelaksana semua pekerjaan yang
telah dilaksanakan sebelum tanggal penghetian kontrak, menurut
ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan telah disyahkan oleh pelaku pengawas.
b. Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan
pelaksanaan, baik yang sudah dikirim maupun yang belum, dan
sudah disyahkan oleh konsultan pengawas akan menjadi milik
pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 24. PEMBAYARAN
1. Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan
kemajuan pekerjaan.
2. Tahapan angsuran pembayaran akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 25. PERINTAH PENUNDAAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Apabila berdasarkan perintah tertulis dari konsultan pengawas atau
pemberi tugas, Pelaksana harus menunda kelanjutan pekerjaan untuk
waktu tertentu, maka selama waktu penundaan, pekerjaan harus tetap
dilindungi dan dijaga dengan petunjuk konsultan pengawas.
2. Konsultan pengawas berhak mengeluarkan perintah perubahan
pekerjaan dan Pelaksana harus melaksanakannya tanpa dianggap
melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Perintah perubahan
tersebut harus dicatat dalam buku harian yang ditanda tangani/diparaf
oleh konsultan pengawas. Pelaksana dilarang mengadakan perubahan-
perubahan dalam pekerjaan kecuali sesuai dengan perintah perubahan
yang diberikan.
3. Dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas, konsultan pengawas
dapat mengadakan perubahan dalam segi kualitas atau besaran lingkup
pekerjaan yang dianggap perlu, dengan memberikan perintah
perubahan pekerjaan tertulis kepada Pelaksana.
4. Perintah perubahan pekerjaan tidak boleh merubah pekerjaan pokok
dalam kontrak dan perubahan akan dihitung sesuai dengan harga yang
ditentukan dalam kontrak.
5. Pelaksana tidak diperkenankan mengajukan tuntutan tambahan biaya
(klaim) karena adanya perintah perubahan pekerjaan tersebut di atas,
kecuali apabila hal itu memakan biaya yang secara komulatif dapat
dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan- ketetuan dalam
Keppres No. 29 Tahun 1984, yang disempurnakan dengan Keppres No.6
Tahun 1988 dan Inpres No.1 Tahun 1988.
6. Besarnya biaya perubahan pekerjaan yang dilakukan akan dihitung
dengan menggunakan keterangan-keterangan yang dicantumkan di
dalam daftar harga satuan bahan, upah dan analisa pekerjaan yang
diajukan dalam dokumen penawaran.
7. Pemberi tugas akan mengadakan penyesuaian (bila ada) terhadap harga
kontrak akibat suatu perubahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan
sesuai dengan surat perintah perubahan pekerjaan.
Pasal 26. PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-
bagian dari hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan
tersebut, maka Pelaksana berkewajiban untuk segera memperbaikinya
tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
2. Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan
bersama antara konsultan pengawas dengan Pelaksana setelah
diterimanya pemeberitahuan tertulis dari Pelaksana mengenai selesainya
pekerjaan.
3. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara
pemeriksaan yang berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang
telah diperiksa.
4. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat
diterima, maka Pelaksana wajib segera melaksanakan/menyempurnakan
bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan
pekerjaan.
5. Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah
memenuhi segala persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan
dokumen lampiran kontrak, maka konsultan pengawas akan membuat
berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang akan ditanda tangani
oleh pemberi tugas dan Pelaksana, disertai dengan syarat-syarat
pemeliharaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana.
Pasal 27. MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA
PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender dan dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan
pertama.
2. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana harus melakukan pekerjaan
perbaikan yang diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas sesuai
dengan hasil pemeriksaan. Apabila perbaikan yang dilakukan tersebut
melampaui masa pemeliharaan, maka masa pemeliharaan tersebut
dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
3. Perbaikan harus dilaksanakan oleh Pelaksana atas biaya sendiri, apabila
perbaikan itu merupakan akibat dari kesalahan Pelaksana dalam
penggunaan bahan atau cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian Pelaksana untuk
memenuhi kewajaibannya sebagaimana yang tercatum dalam kontrak.
Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung
jawab Pelaksana, maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja
tambahan.
4. Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan dan diminta secara
tertulis oleh konsultan pengawas, maka Pelaksana harus mengadakan
penyelidikan mengenai sebab- sebab terjadinya kerusakan sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas. Apabila kerusakan-kerusakan tersebut
merupakan tanggung jawab Pelaksana sesuai dengan kontrak, maka
biaya perbaikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu akan
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
5. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam yang ditetapkan dalam surat
pemberitahuan pertama, Pelaksana belum melakukan pekerjaan
perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak menunjuk pihak
ketiga untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas dengan biaya
Pelaksana.
Pasal 28. HAK PEMBERI TUGAS UNTUK MEMUTUSKAN KONTRAK
1. Pemberi tugas mempunyai hak untuk memutuskan kontrak dan
Pelaksana harus menanggung segala biaya yang diakibatkan oleh
pemutusan kontrak ini, apabila:
a. Pelaksana tanpa alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas
lalai dan gagal untuk menyelesaikan seluruh pekerjaannya
sebagaimana yang telah ditentukan dalam rencana kerja dan
jadwal waktu penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati dalam
kontrak.
b. Pelaksana dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi
kewajibannya terhadap para kreditor atau menyatakan dirinya
dalam keadaan likuidasi (bukan likuidasi untuk mengadakan
peleburan atau pembangunan kembali).
c. Pelaksana dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindakan
petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan dari pemberi
tugas sehingga merugikan pelaksanaan pekerjaan.
d. Pelaksana dinyatakan bersalah karena melakukan sejumlah
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
dalam kontrak.
2. Apabila pemberi tugas memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam ayat (1) di atas, maka pemberi tugas
berhak menguangkan garansi Bank yang merupakan jaminan
pelaksanaan, serta berhak menunjuk perusahaan lain sebagai Pelaksana
pengganti yang ditugaskan untuk melanjutkan pekerjaan dan pemberi
tugas berhak untuk menguasai semua barang yang sudah berada di
daerah kerja.
3. Setelah adanya pemutusan kontrak dan penguasaan oleh pemberi tugas
seperti ditentukan dalam ayat (1) dan (2) di atas, maka pemberi tugas
hanya berkewajiban untuk membayar kepada Pelaksana jumlah uang
(setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayarkan dalam angsuran
pembayaran sebelumnya) yang menurut konsultan pengawas layak
diterima oleh Pelaksana sebagai pembayaran terhadap pekerjaan yang
telah dapat diselesaikannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
kontrak.
Pasal 29. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan setelah mengadakan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, maka pelaku pengawasan akan
membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan yang akan menyatakan
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diperiksa dengan baik.
2. 29.2. Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan
penyerahan pekerjaan kedua dari Pelaksana kepada pemberi tugas dan
dituangkan dalam berita acara penyerahan pekerjaan kedua yang
ditanda tangani oleh Pelaksana dan pemberi tugas.
Pasal 30. KEGAGALAN PELAKSANAAN KONTRAK
3. Apabila Pelaksana gagal untuk memenuhi instruksi konsultan pengawas
sesuai dengan kontrak, maka pemberi tugas akan mengambil tindakan
seperlunya terhadap kegagalan tersebut, dan semua biaya yang
dikeluarkan karena kegagalan tersebut harus ditanggung oleh Pelaksana
dengan membayar kembali kepada pemberi tugas atau dikurangi dari
bagian yang menjadi hak Pelaksana.
4. Apabila kontrak tidak dapat dilaksanakan dan dihentikan menurut
ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, maka jumlah yang harus dibayar
kepada Pelaksana untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan harus sama
besarnya dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan menurut pasal
tersebut.
Pasal 31. KETENTUAN UMUM
1. Pelaksana harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-
peraturan pemerintah, propinsi dan daerah hukum lainnya yang berlaku
di Indonesia.
2. Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka Pelaksana
harus mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan perusahaan-
perusahaan yang milik atau haknya terganggu dalam pelaksanaan
pekerjaan. Selain hal tersebut di atas, Pelaksana juga harus membayar
semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan membebaskan pemberi
tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.
Pasal 32. PAJAK-PAJAK
1. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak-pajak, sesuai
dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 33. TAMBAHAN
1. Pelaksana dalam segala hal diartikan sebagai Pelaksana dari Indonesia
yang tunduk kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Sebagai akibat diterbitkannya kontrak pelaksanaan ini, pemberi tugas
akan mengambil tempat kedudukan (domisili) di Kotamadya Banjarbaru.
A. PERSYARATAN UMUM LAINNYA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi, sesuai yang tertera dalam
gambar teknis dan bill of quantity.
2. Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan bahan
yang digunakan dalam pelaksanaan.
3. Pemasangan, pengetesan dan pemeliharaan semua bahan dan peralatan
sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
4. Pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan, keahlian dan
keterampilannya.
5. Bersedia kerja lembur apabila kondisi pekerjaan menuntut untuk itu.
B. UKURAN DAN NOTASI
1. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal adalah ukuran jadi/finishing, kecuali ada ketentuan lain yang
akan dijelaskan kemudian.
2. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka
harus dikonfirmasikan kepada konsultan perencana, atau cukup hanya
dengan memperbandingkan dengan skala gambar.
C. GAMBAR – GAMBAR
1. Seluruh gambar-gambar pelaksanaan pembangunan secara lengkap
(arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta spesifikasi teknis)
dapat diperoleh melalui pengawas lapangan atas sepengetahuan pemberi
kerja.
2. Pelaksana wajib meneliti dan memahami seluruh proses dan teknis
pekerjaan ini sehingga dapat menyesuaikan program dan bekerja secara
integral dan simultan.
3. Pelaksana wajib membuat gambar kerja pelaksanaan (shop drawing)
dibuat dalam rangkap 3 (tiga); 1 (satu) set untuk Pelaksana, 1 (satu) set
untuk pengguna jasa dan 1 (satu) set untuk pengawas lapangan.
4. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana wajib membubuhkan tanda
dengan warna tertentu pada gambar atas bagian-bagian bangunan yang
sudah dilaksanakan, termasuk apabila ada perubahan dari gambar
semula.
5. Sebelum setiap bagian pekerjaan dilaksanakan, Pelaksana wajib
mengajukan shop drawing dan harus mendapatkan persetujuan
pengguna jasa dibantu oleh konsultan pengawas.
6. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dan syarat-syarat
teknis/spesifikasi, maka yang berlaku adalah syarat-syarat teknis dan
spesifikasi, kecuali ditentukan lain oleh Pengguna Jasa/Konsultan
Perencana/Pengawas lapangan.
7. Apabila ada keraguan-raguan gambar, maka Pelaksana harus
menyampaikan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan paling
lambat 1 (satu) minggu sebelum dilaksanakan.
8. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Pelaksana untuk
mengadakan claim atas waktu pelaksanaan.
D. PEKERJAAN SARANA TAPAK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
1. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
2. Air untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar.
3. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak.
4. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengguna
Jasa.
5. Penggunaan diesel pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
sementara atas persetujuan Pengguna Jasa.
6. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
E. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
1. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
2. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting
3. Pekerjaan pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
4. Pekerjaan penentuan peil 0.00
5. Pengukuran tapak
6. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan Pekerjaan ini meliputi
pembersihan area proyek dari semua kotoran dan sampah baik sampah
organik maupun anorganik yang nantinya akan mengganggu dan atau
menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya.
2. Pekerjaan perlindungan terhadap instalasi eksisting
a. Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang
berada di dalam Tapak Proyek dan dinyatakan oleh Pengguna
Jasa/Perencana masih berfungsi. Dalam hal ini Penyedia Jasa
harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
b. Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus
dipindahkan, maka Penyedia jasa harus melakukan pekerjaan ini
sesuai dengan putusan tertulis dari Pengguna Jasa/Perencana.
3. Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
a. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengguna Jasa.
b. Tugu Patok Dasar dibuat dari bahan beton bertulang
berpenampang 20 x 20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah
sedalam 1,00 m dengan bagian yang muncul di atas muka tanah
secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
c. Tugu Patok dasar dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi
tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi
tertulis dari Pengguna Jasa untuk membongkarnya.
Pekerjaan Penentuan Peil Dasar Bangunan atau 0.00
1. 0.00 finishing Arsitektur adalah peil lantai ruang utama dengan acuan
bench mark yang telah dibuat oleh konsultan perencana pada tahap
pengukuran tapak.
2. Papan patok ukur/bouwplank dibuat dari kayu dengan ukuran tebal 3
cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan
patok ukur dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain
adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerakkan atau
diubah.
3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan/atau
rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengguna Jasa/ Perencana.
4. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa harus
melaporkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
Pengukuran Tapak
1. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak bangunan yang ada, letak batas-
batas tanah dengan menggunakan alat optik dan sudah ditera
kebenarannya oleh pihak yang terkait.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan di
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk dimintakan keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass/theodolit tipe T2.
4. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit tipe T2/Waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
5. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas
segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
6. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang
jelas dan dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi
akibat pekerjaan proyek ini, untuk itu harus dicantumkan dalam gambar
pengukuran.
7. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan
yang sudah dilaksanakannya.
8. Gambar pengukuran tapak rumah dinas harus mendapat
persetujuan/pengesahan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan antara lain
memuat:
a. Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.
b. Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval
ketinggian 25 cm.
c. Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan terbuka,
tempat menyimpan bahan tertutup, sumber air, dan MCK.
F. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
Lingkup Pekerjaan
1. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman
untuk menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
2. Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan
minimal harus memenuhi persyaratan administrasi.
Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
1. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan
bahan bakar, terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan
keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan
tempat yang tersedia sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
2. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil
harus dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga
masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
3. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di
luar lokasi proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan karena tidak memenuhi syarat.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pasal 01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-
ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini:
a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
c. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia
d. Peraturan Perencanaan Struktur Baja)
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik
f. Peraturan Umum Instalasi Air Leding
g. Peraturan Instalasi Listrik
h. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan
i. Peraturan Dinas Kebakaran Daerah Setempat.
j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
k. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PDAM
l. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga
Kerja Tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan
Kesehatan Kerja
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum
o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan
Struktur Lain
p. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/
penyimpangan dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan
dalam ayat (1) di atas, maka rencana kerja dan syarat-syarat ini yang
mengikat.
Pasal 02. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut
tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap
perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan
gambar kerja maupun dalam persetujuan tertulis dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Pelaksana, oleh karena itu Pelaksana
diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-
gambar dan dokumen yang ada.
Pasal 03. INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami
kondisi/ keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi
tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi
selama pekerjaan berlangsung.
3. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS
dan agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi
lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 04. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun
yang berada di halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak
mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga agar
memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh
pengawas maupun pemberi tugas.
2. Pelaksana wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-
tempat tertentu yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan
dan kesehatan dalam proyek.
3. Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk:
a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin
pengawas/pemberi tugas. b. Memasak di tempat bekerja kecuali
dengan ijin pengawas.
b. Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok
dan sebagainya di tempat pekerjaan.
c. Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
4. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau
pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.
Pasal 05. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan
barang, maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu
bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang
harus disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan
dalam RKS serta gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan
dan disediakan oleh Pelaksana yang harus mendapat persetujuan dahulu dari
pengawas atau pemberi tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
segera disediakan atas biaya Pelaksana, setelah disetujui oleh pengawas atau
pemberi tugas, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau
pemberi tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan
barang yang dipakai tidak sesuai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
5. Dalam mengajukan harga penawaran, Pelaksana harus sudah
memasukkan Seluruh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan
dan barang. Tanpa Biya itupun, Pelaksana tetap bertanggung jawab
atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas
perintah pengawas atau pemberi tugas.
Pasal 06. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini,
maka Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas
dan Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan
terakhirlah yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus
diikuti dari pada ukuran dengan skala dari gambar-gambar, tetapi jika
mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen,
yang berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap lainnya. Tetapi untuk menegaskan
masalahnya. Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah
yang mempunyai bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang
tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara:
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar
arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas bahan dan barang
adalah gambar struktur.
b. Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah
gambar mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang
dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran dan kualitas bahan
adalah gambar elektrikal.
Pasal 07. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja,
atau diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk
memungkinkan Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan, maka Pelaksana harus membuat gambar
tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas pembuatan gambar
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pekerjaan berdasarkan
gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
dari pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
pemberi tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari
perencana.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa
yang diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui
sebelum dilaksanakan.
Pasal 08. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah pemberi tugas/pengawas, maka
Pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang
telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
gambar asli yang biaya pembuatan ditanggung oleh Pelaksana.
BAB III
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank,
pembuatan Direksi Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan
penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
Pasal 02. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Sebelum memulai pekerjaan Pembangunan Gedung baru, Pelaksana
wajib membersihkan lokasi tumbuh-tumbuhan, serta benda lainnya yang
dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Pasal 03. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan
kerja dan peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai
dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya
pengangkutan.
2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan
alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak
mengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti
dimaksudkan pada ayat (1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat
bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda
untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi
luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, juga peralatan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.
Pasal 04. PENGUKURAN
1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank),
termasuk penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masing-
masing lantai bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
Pasal 05. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet,
kantor Pelaksana, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang
dianggap perlu.
3. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek
pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama
24 jam penuh dalam sehari.
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas penerangan
tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop
kontak serta saklar/panel.
Pasal 06. PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
1. Pelaksana harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat
dan tempat shalat bagi pekerja Pelaksana.
2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat
bekerja bagi tukang/pekerja Pelaksana dan mempunyai kondisi yang
cukup baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat
kelancaran pekerjaan.
Pasal 07. KEAMANAN PROYEK
1. Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang
milik Pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga
keutuhan bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja
Pelaksana ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24
jam penuh setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu
mengadakan pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah selesai
pekerjaan.
3. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya,
setiap pekerja Pelaksana diharuskan mengenakan tanda pengenal
khusus yang harus dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh
petugas keamanan.
4. Pekerja Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas
keamanan yang sedang bertugas pada malam hari.
Pasal 08. KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET) DAN PERLENGKAPANNYA
1. Pelaksana harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan
peralatan / perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek sebagai berikut:
a. 3 (tiga) set meja kerja lengkap dengan kursinya
b. Meja rapat untuk kapasitas 10 orang
c. Calculator sebanyak 2 Buah (Minimal 12 digit)
d. 1 (satu) lemari arsip metal terkunci
e. 1 (satu) set meja gambar
2. Pelaksana juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di
lapangan, sebagai berikut:
a. Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman
dan jas hujan masing-masing 5 set.
b. 2 (Dua) buah roll meter tape ukuran 5 meter.
c. Caliper/schuifmaat dan penyiku besi
3. Direksi keet/kantor pengeloa proyek, kantor dan gudang Pelaksana,
pompa air kerja adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan
proyek dan merupakan yang dipakai habis pada saat selesai pekerjaan.
Pasal 09. KANTOR DAN GUDANG PELAKSANA
1. Pelaksana harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi
wakil Pelaksana bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang
dibutuhkan.
2. Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup
untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar
terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian.
3. Penempatan kantor dan gedung Pelaksana harus diatur sedemikian rupa,
agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 10. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
1. Pelaksana juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk
rapat- rapat/ pertemuan dengan pemberi tugas atau wakilnya dan tamu-
tamu pemberi tugas yang berkepentingan dengan proyek.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet
dan tempat-tempat lain yang memerlukan.
Pasal 11. PEMADAM KEBAKARAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan alat
pemadam kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat
digunakan untuk memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan
kapasitas 7 kg.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet
dan tempat-tempat lain yang memerlukan.
Pasal 12. JALAN MASUK, JALAN SEMENTARA
1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi,
Pelaksana harus sudah memperhitungkan pembuatan jalan masuk
sementara dan/atau jembatan kerja sementara yang disetujui oleh
pengawas.
2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti
peraturan dan semua perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
3. Pelaksana harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang
ada dengan mengatur trayek kenderaan yang digunakan serta
membatasi/membagi beban muatan.
4. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh
pekerjaan Pelaksana, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan
menjadi tanggung jawab Pelaksana dan harus segera diperbaiki.
Pasal 13. KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang
diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti;
Helm safety, Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.
Pasal 14. IJIN-IJIN
1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk
membuat ijin- ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, antara lain: ijin penerangan, ijin pengambilan
material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek dan pemakaian
jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik
proyek, dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan
pengawas serta Pelaksana.
3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal
tersebut ayat (1) di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 15. DOKUMENTASI
1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah Foto-foto
proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan
bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3(tiga) set album
yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama
kalinya.
BAB IV
PEKERJAAN TANAH
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan
daerah yang akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah
kerja,
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau
bangunan yang telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan
dan berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-
tanda yang lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus
dijaga akibat pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu
dan melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai
pekerjaan.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian Tanah, Penggalian di bawah muka
air tanah Pengurugan dan Pemadatan.
Pasal 03. PENGGALIAN TANAH
1. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya
dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus disetujui
pengawas.
2. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk
pondasi harus mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih
lebar dari dasar pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan
rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.
3. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman
yang melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari
pengawas, maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan
beton 1:3:5 tanpa biaya tambahan.
4. Pelaksana harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari
longsoran. Untuk itu Pelaksana harus membuat penyangga/penahan
tanah yang diperlukan selama masa penggalian, karena stabilitas selama
penggalian merupakan tanggung jawab Pelaksana.
5. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan
pekerjaan selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin
tertulis pengawas.
Pasal 04. PENGGALIAN DI BAWAH MUKA AIR TANAH
1. Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering. Pelaksana
bertanggung jawab untuk merencanakan sistem pemompaan air tanah
dan sudah memperhitungkan biayanya.
2. Pemompaan dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau cara
lain yang disetujui oleh pengawas dengan memenuhi persyaratan-
persyarataan berikut:
a. Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan
terkontrol penuh setiap waktu untuk menghindari fluktuasi yang
dapat mempengaruhi kestabilan penggalian tanah.
b. Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan
penaikan/penurunan tanah dasar galian secara berlebihan.
c. Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang
disekeliling sumur yang dipompa untuk mencegah kehilangan
butir-butir tanah akibat pemompaan.
d. Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu
penggalian atau daerah sekitarnya.
e. Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail
dalam menghadapi bahaya longsor pada pekerjaan dan daerah
sekitarnya pada saat hujan besar.
Pasal 05. PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian
bawah pasangan Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau
sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang
digunakan harus dari jenis pasir pasang yang bersih/bebas dari lumpur,
kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis lainnya yang dapat
menyebakan tidak sempurnanya pemadatan.
2. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis
“silty clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk,
serta bahan batuan yang telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut
maksimal 15 cm).
3. Pelaksana wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan
yang keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan
yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas.
4. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang
tidak lebih tebal dari 15 cm (gembur) dengan alat-alat yang telah
disetujui, seperti mesin penggilas getar, atau alat tumbuk dimana standar
kepadatannya dicapai pada kepadatan dimana kadar airnya 95 % dari
kadar air optimal, atau “dry density” nya mencapai 95 % dari dry density
optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas.
5. Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Pelaksana harus
mengadakan “density test” di lapangan. Semua biaya seluruh pengujian
tersebut menjadi beban Pelaksana.
6. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau
bila urugan yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan
tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi
syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Pengawas, tanpa
adanya biaya tambahan.
7. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak
dibenarkan adanya genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan
pekerjaan. Pelaksana harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa
agar aliran air hujan atau dari sumur lain dapat berjalan lancar, baik
selama ataupun sesudah pekerjaan selesai.
8. Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Pelaksana
harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan
kelalaian Pelaksana atau akibat dari aliran air.
Pasal 06. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus
merupakan daerah dari yang betul-betul seragam dan bebas permukaan
yang tidak merata.
2. Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang
dinyatakan dalam gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan
memerlukan tambahan meterial yang tidak lebih dari 30 cm, maka
bagian atas tersebut harus digaruk sebelum material timbunan tambahan
dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan sampai mencapai elevasi
dan sesuai dengan persyaratan.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
pengisi/urugan, seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah
harus segera disingkirkan dari lokasi.
BAB V
PEKERJAAN TIANG PANCANG
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan pemancangan tiang pancang istilah teknik dan
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian
buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
standar di bawah ini:
Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
a. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates
b. American Society for Testing and Material (ASTM).
c. SNI 07-0663-1995, Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan
Beton
d. SNI 2493-2011 Pembuatan Dan Perawatan Benda Uji Beton
e. SNI 1726-2019, Tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk bangunan gedung
f. SNI 1727-2020 beban minimum untuk perancangan bangunan
gedung dan struktur lain
g. SNI 2847-2019 persyaratan beton struktural untuk bengunan
gedung
h. SNI 6880:2016, Tentang Spesifikasi beton structural
i. SNI 8460-2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
j. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan
oleh Dinas/Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan
dengan masalah bangunan.
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana
dan instruksi- instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan
diganti atas biaya Pelaksana sendiri.
3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Pelaksana bertanggung
jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh
pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi:
a. Pembuatan / pengadaan tiang pancang,
b. Pengetesan bahan,
c. Pelaksanakan pemancangan,
d. Percobaan pembebanan,
e. Pembuatan laporan percobaan pembebaban, dan
f. Menyediakan tenaga kerja yang terampil dan Tenaga yang ahli/
berpengalaman, peralatan, dan melaksanakan semua operasi
yang berhubungan dengan fabrikasi dan pemasangan pondasi
tiang pancang, dengan ketelitian yang tinggi dan mengikuti
persyaratan Kontrak secara ketat.
2. Jenis tiang pancang mencakup sebagai berikut:
a. Beton pracetak pratekan, penampang persegi.
b. Apabila akan dipakai jenis tiang lain sebagai alternatif, maka
harus dinyatakan dalam proposal tender (sebagai contoh tiang
pipa PC hollow / spun pile) dan harus mendapat persetujuan
dari Konsultan PENGAWAS / Pemberi Tugas.
3. Sebelum pemancangan dimulai, laksanakan trial pemancangan dan
kontraktor harus mengajukan proposal metode pelaksanaan pekerjaan
berikut urut-urutan pelaksanaan untuk disetujui oleh Konsultan
PENGAWAS.
4. Jaminan pelaksanaan pemancangan tiang pancang.
a. Kontraktor harus menjamin segala dampak, gangguan, getaran
dan suara akibat pemancang antara lain:
b. Kalau terjadi kerusakan-kerusakan besar maupun kecil pada
bangunan disekitarnya akibat getaran-getaran tadi, kontraktor
harus mengganti/ memperbaiki dengan biaya kontraktor
sendiri.
c. Kalau kantor / tetangga disekitarnya mengajukan claim karena
terganggu jam kerjanya akibat pelaksanaan pemancangan tiang
pacing tersebut, kontraktor harus dapat mengatasi hal tersebut.
5. Perijinan
a. Apabila dalam pengoperasian peralatan dibutuhkan perizinan,
maka menjadi kewajiban kontraktor untuk memenuhinya.
b. Biaya perizinan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 03 PENGENDALIAN MUTU
1. Pekerjaan pondasi tiang pancang beton mensyaratkan tingkat ketelitian,
ketepatan, dan kecakapan yang tinggi. Kontraktor harus mempunyai
pengertian yang mendalam mengenai semua aspek pekerjaan, dan
pengalaman serta ketrampilan pekerja / supervisor.
2. Kontraktor wajib memahami dan mengikuti semua persyaratan yang
dinyatakan dalam Spesifikasi Teknis, untuk menjaga standard kualitas
yang ditentukan.
3. Produksi tiang beton pracetak pratekan pada suatu fabricating plant yang
terutama mengkhususkan diri dalam produksi unit serupa, kecuali
fabrikasi diplant atau pengangkutan ke Proyek dianggap tidak praktis.
4. Sesuaikan dengan PCI MNL-116 “Manual for Quality Control for Plants
and Production of Precastand Prestressed Concrete Products”.
5. Pihak penyedia/vendor yang menyediakan Material Tiang Pancang
Memiliki ISO 9001:2000 dan atau ISO 9001:2015
Pasal 04 PENYERAHAN DOKUMEN
1. Umum: Dokumen / data berikut ini (point 2 sampai 11) sesuai dengan
persyaratan Kontrak dan Ketentuan Umum.
2. Data produk yang digunakan dalam pekerjaan pemancangan, termasuk
tiang.
3. Semua tiang pancang yang akan dikirim ke proyek harus dilengkapi
dengan sertifikat dari pabrik, yang mencantuPengawasan tanggal
produksi, umur beton, hasil uji kubus, hasil uji bending serta hal-hal
lainnya yang berkaitan dengan pengendalian mutu bahan.
4. Daftar peralatan, metode pelaksanaan (fabrikasi, pengangkatan,
pengangkutan, pemancangan, testing) dan pentahapan pelaksanaan,
harus diserahkan kepada PENGAWAS sebelum pelaksanaan pekerjaan.
5. Rencana dan prosedur pengendalian mutu, lengkap dengan form
standard, diserahkan sebelum pelaksanaan pekerjaan, termasuk untuk
test beban.
6. Shopdrawing, lengkap dengan rencana titik pancang beserta
penomerannya dan data tiang untuk masing-masing titik pancang, garis
sepadan bangunan, bangunan existing dan sekitarnya.
7. Berita Acara pengukuran situasi dan elevasi, sebelum pekerjaan
pemancangan.
8. Hasil pemancangan tiang indikator, lengkap dengan denah, posisi tiang,
dan kedalaman penetrasi.
9. Catatan pemancangan tiang (pile driving record) atas semua tiang, harus
diserahkan dalam 24 jam setelah pemancangan. Serahkan catatan
pemancangan yang telah dirangkum dan disahkan oleh professional
engineer yang terdaftar.
10. As-built drawing pekerjaan tiang harus diserahkan kepada PENGAWAS
setelah pekerjaan pemancangan tiang.
11. LaporanTest Beban,dan hal lain yang berkaitan.
Pasal 05 KONDISI LAPANGAN
1. Untuk keperluan tender, kontraktor harus memeriksa keadaan site dan
tanah bawah permukaan untuk memperkirakan biaya dan waktu yang
diperlukan untuk pekerjaan.
2. Data atas keadaan bawah permukaan yang diberikan, tidak dimaksudkan
sebagai mewakili atau menjamin kontinuitas keadaan yang demikian.
Bagaimanapun Pemberi Tugas tidak akan bertanggung jawab atas
interpretasi dan kesimpulan yang diambil berdasarkan data tersebut oleh
Kontraktor. Data disediakan untuk kemudahan Kontraktor.
3. Kontraktor harus:
a. memeriksa lokasi dan keadaan tanah bawah permukaan yang
sebenarnya sebelum fabrikasi.
b. menggunakan indicator pile pada tahap awal untuk menentukan
panjang tiang yang tepat,
c. menyatakan panjang tiang diatas gambar denah.
d. Koordinasi jadwal fabrikasi dengan kemajuan pekerjaan untuk
menghindari keterlambatan pekerjaan.
4. Kontraktor harus memeriksa kembali posisi bangunan dan patok.
Yakinkan bahwa bangunan berada pada posisi yang benar dan sesuai
dengan batas site sebelum pekerjaan pemancangan mulai.
Pasal 06 PROTEKSI PEKERJAAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk semua kerusakan
pada bangunan yang berdekatan yang disebabkan oleh getaran selama
pemancangan tiang beton pratekan. Kerusakan harus diperbaiki atas
beban biaya Kontraktor.
2. Lindungi struktur, utilitas bawah tanah, dan konstruksi lainnya dari
kerusakan yang disebabkan operas ipemancangan.
3. Atur urutan pekerjaan dan pekerjaan lainnya (penggalian,
shoringsystem, dll) untuk menghindari kelongsoran.
4. Segala klaim terhadap suara dan gangguan terhadap kegiatan kantor /
hotel / rumah sakit yang timbul akibat kegiatan pemancangan harus
diatasi oleh Kontraktor.
Pasal 07 KRITERIA DAYA DUKUNG
1. Kriteria daya dukung tiang sesuai dengan nota desain (perhitungan)
Rencana Daya Dukung tiang
2. Type dukung adalah Priction Pile.
3. Faktor keamanan yang digunakan untuk pembebanan permanen sebesar
3,0.
BAB VI
PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan
teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di
bawah ini:
Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
a. Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung
b. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung
c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non – Gedung & Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana
dan instruksi- instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar
dan diganti atas biaya Pelaksana sendiri.
3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Pelaksana bertanggung
jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh
pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga
kerja, bahan-bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pekerjaan beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian- bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian
dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang
pekerjaan beton.
Pasal 03. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan
disemua tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis
untuk menghindari kegagalan konstruksi (failure).
2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang
terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam
beton.
3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam
Peraturan Standar Nasional Indonesia
4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang
tercantum dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu
pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur
konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan
ukuran sesungguhnya.
5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh
berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya. Dalam hal ini
harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
Pasal 04. BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
a. SNI 15-2049-1994, Semen Portland
b. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional
Indonesia atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal,
kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan jika atas
petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh
pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang
disetujui Pengawas.
c. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang
menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan.
d. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat
penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai
terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan
harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam
zak-zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan
urutan pengiriman.
2. Agregat
a. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan
berikut:
1) Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
2) SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk
beton struktur. B. Ukuran maksimum nominal agregat
kasar harus tidak melebihi
• 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
• 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
• 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-
tulangan atau kawat-kawat, bundel tulangan,atau
tendon-tendon prategang atau selongsong-
selongsong
b. Agregat Halus (Pasir)
1) Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi
syarat-syarat dalam SNI 03-4804-1998.
2) Mutu Pasir Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak
mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
3) Ukuran Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 %
berat; Sisa di atas ayakan 2 mm harus minimal 10 %
berat; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara
80% -90% berat.
c. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
1) Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi
syarat-syarat dalam SNI 03-4804-1998
2) Mutu Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori,
jumlah butir-butir pipih maksimal 20% berat; tidak
pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-zat
reaktif alkali.
3) Ukuran Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat;
Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 %
- 98 % berat, selisir antara sisa-sisa kumulatif di atas
dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 %
dan minimal 10 % berat.
4) Penyimpanan Pasir dan kerikil atau batu pecah harus
disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain
3. Air
a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis
atau bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan
atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang dapat diminum.
b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau
pada beton yang di dalamnya tertanam logam aluminium,
termasuk air bebas yang terkandung dalam agregat,tidak boleh
mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
c. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian
contoh air di lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui
apabila terdapat keragu- raguan mengenai mutu air tersebut.
Biaya pengujian contoh air tersebut untuk keperluan
pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan
Pelaksana.
4. Pembesian/Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002 pasal
9.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara
sedemikian rupa sehingga bebas dari hubungan langsung dengan
tanah lembab ataupun basah.
c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran
lain. Apabila terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka
besi harus di bersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa
mengurangi diameter penampang besi, atau menggunakan
bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah
memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas.
d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian
terhadap beton cor di tempat yang akan digunakan ; dan bahan
yang diakui serta yang disetujui Pengawas. Semua biaya
sehubungan dengan pengujian tersebut di atas sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana.
e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan
perlu penyambungan yang berbeda antara penulangan di
lapangan dengan ketentuan dari pabrik pembuat, maka harus
atas persetujuan Pengawas.
5. Baja tulangan
a. Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali baja
polos Diperkenankan untuk tulangan spiral atau tendon.
Tulangan yang terdiri dari profil baja struktural, pipa baja, dapat
digunakan sesuai dengan persyaratan pada tata cara ini.
b. Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan
pengelasan struktural baja tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari
American Welding Society. Jenis dan lokasi sambungan las
tumpuk dan persyaratan pengelasan lainnya harus ditunjukkan
pada gambar rencana atau spesifikasi.
c. Baja tulangan ulir (BJTD)
1) Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu
ketentuan berikut:
• Spesifikasi untuk batang baja billet ulir dan polos
untuk penulangan beton” (ASTM A 615M).
• Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos
untuk penulangan beton” (ASTM A 617M).
• Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy
untuk penulangan beton” (ASTM A 706M).
• Baja tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh fy
melebihi 400 MPa boleh digunakan, selama fy
adalah nilai tegangan pada regangan 0,35 %.
• Anyaman batang baja untuk penulangan beton
harus memenuhi “Spesifikasi untuk anyaman
batang baja ulir yang difabrikasi untuk tulangan
beton bertulang” (ASTM A 184M). Baja tulangan
yang digunakan dalam anyaman harus memenuhi
salah satu persyaratan.
• Kawat ulir untuk penulangan beton harus
memenuhi “ Spesifikasi untuk kawat baja ulir
untuk tulangan beton ”(ASTM A 496), kecuali
bahwa kawat tidak boleh lebih kecil dari ukuran
D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh
fy melebihi 400 MPa, maka fy harus diambil
sama dengan nilai tegangan pada regangan
0,35% bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam
perencanaan melampaui 400 MPa.
• Jaring kawat polos las untuk penulangan beton
harus memenuhi “Spesifikasi untuk jaring kawat
baja polos untuk penulangan beton” (ASTM A
185), kecuali bahwa untuk tulangan dengan
spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka fy
diambil sama dengan nilai tegangan pada
regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang
disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400
MPa. Jarak antara titik-titik persilangan yang dilas
tidak boleh lebih dari 300 mm pada arah
tegangan yang ditinjau, kecuali untuk jaring kawat
yang digunakan sebagai sengkang.
6. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang
disyaratkan dalam SNI 2847-2002. Kawat polos untuk tulangan harus
memenuhi "Spesifikasi untuk kawat tulanganpolos untuk penulangan
beton” (ASTM A 82), kecuali bahwa untuk kawat dengan spesifikasi kuat
leleh fy yang melebihi 400 MPa, maka fy harus diambil sama dengan nilai
tegangan pada regangan 0,35%, bilamana kuat leleh yang disyaratkan
dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
7. Bahan Additive
a. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis
dari pengawas.
b. Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila
slump yang disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan
additive yang disetujui Pengawas. Bahan additive yang digunakan
produksi CEMENT–AIDS atau yang setaraf. Semua perubahan
design mix atau penambahan bahan additive, sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan
untuk hal tersebut.
Pasal 05. ADUKAN BETON
1. Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang
sesuai dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan
tidak boleh dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai
kekuatan/kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban
Pelaksana.
2. Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini harus sesuai
dengan perencanaan Struktur yang menggunakan
3. Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah
dikalibrasi. Penakaran bahan dasar harus memenuhi ketelitian untuk
semen dan air 1%, agregat 2% dan bahan aditive 3%. Ada dua cara
pencampuran bahan dasar, yaitu berdasarkan volume dan berat, untuk
mutu beton kurang dari fc 25 MPa, pencampuran dapat dilakukan
berdasarkan volume bahan dasar. Beton mutu tinggi bahan dasarnya
ditakar berdasarkan berat. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
pencampur mekanis agar didapatkan mortal yang homogen. Modifikasi
campuran dilapangan berupa kebutuhan penambahan air untuk
meningkatkan konsistensi campuran harus selalu disertai dengan
penambahan semen setara dengan faktor air semen yang telah
ditetapkan.
Pasal 06. CETAKAN DAN ACUAN
1. Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana
cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus
secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan
dan kedudukan serta sistem rangkanya.
2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan
dalam SNI 03-2847-2002.
3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi
dan getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi
maksimal dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi
sampai 1/400 bentang antara tumpuan tersebut.
4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan
SNI 03-2847-2002.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
a. Bagian sisi balok 48 Jam
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
c. Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
d. Pelat beton 21 Hari
6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi
bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana wajib
mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali.
7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus
menggunakan multliptek 9 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dari kayu kelas
III dan dolken diameter 8-12 cm.
Pasal 07. PELAKSANAAN
1. Slump
Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal
adalah 7,5 – 10 cm dan disesuaikan terhadap mutu beton yang
disyaratkan. Slump yang terjadi diluar batas tersebut harus
mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Penyambungan Beton dan Grouting
Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka
permukaanya harus dibersihkan dan dikasarkan terlebih dahulu.
Cetakan harus dikencangkan kembali dan permukaan sambungan
disiram dengan bahan “Bonding Agent” untuk maksud tersebut dengan
persetujuan Pengawas.
3. Peralatan Pengadukan
Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk
“Beton Molen”.
Pasal 08. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton ada pada lampiran
pekerjaan struktur di point H (selimut beton).
2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor.
3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap
meter persegi cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar
merata.
Pasal 09. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
1. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2
(Dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa
Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 03-2847-2002.
Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari
beton yang dicor jangan melebihi 1,5 m.
3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor
harus bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-
bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-
pipa untuk instalasi listrik, Plumbing dan pekerjaan lainya serta besi stick
dan penyambungannya).
4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton
harus sudah dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah
terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala
kotoran yang lepas.
5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga
waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu)
jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton
yang sudah dicor dan akan dicor.
6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu
yang telah ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat
pengikatan (Retarder) dengan persetujuan pengawas.
7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen
dan agregat telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang,
bila pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan.
Cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan
sebagainya harus mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut
harus bersih dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
Pasal 10. PEMADATAN BETON
1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya
agar didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara
berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical
Vibrator dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran
dilakukan secukupnya agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk
mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa yang utuh, bebas
dari lubang-lubang segresi atau keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian
beton dan pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh
disentuh pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai
mengeras. Jika terjadi keropos pada struktur beton bisa melakukan “Core
Drill” dan tes kuat tekan ke Laboratorium Teknologi Beton. Untuk metode
perbaikan beton yang menyangkut besarnya kropos berikut ini ada
beberapa tip perbaikannya:
a. Pelaksana wajib memperbaiki dengan biaya sendiri dan tidak
dapat iperhitungkan sebagai pekerjaan tambah keropos-kropos
yang terjadi pada betn yang baru dibuka begistingnya. Antara lain
sebagai berikut ini.
b. Berikut ini Pembagian Type-Type Keropos, type keropos dapat
dibagi menjadi 4 type:
1) Type I: Keropos hanya pada kulit beton saja, aggregat-
aggregat beton tersebut masih melekat dengan baik.
2) Type II: Bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan
sebelah luar sudah terlihat dengan kedalaman 3 s/d
5 cm.
3) Type III: bila keropos yang terjadi sampai besi
tulangan sebelah dalam sudah terlihat dengan
kedalaman 5 s/d 7 cm.
4) Type IV: Bila keropos sudah lebih besar 7 cm setengah
bagian dari yang di Cor keropos.
c. Bila hal ini terjadi, Pelaksana harus mengadakan usaha
pernbaikan dengan biaya sendiri. Perbaikan-perbaikan yang
harus dilakukan dalam menanggulangi keempat jenis keropos
tersebut adalah sebagai berikut:
d. Type I: Daerah keropos dibersihkan, diplester kembali dengan
adukan 1 Pc :2 Pasir. Type II: Mempersiapkan permukaan beton
yang akan diperbaiki, Beton yang keropos, porus di kerik dengan
pahat kecil dan runcing. Lubang keropos dibentuk supaya dukan
beton bisa masuk dengan baik kedalamnya dan tidak mudah
terlepas lagi. Permukaan beton dibersihkan dari semua kotoran
debu, pasir lepas dan lain-lain engan memakai sikat kawat baja,
kemudian dibersihkan/dicuci dengan air. Permukaan beton
dibiarkan sampai hampir kering. Gunakan epoxy, permukaan
beton harus benar-benar kering, baru ditaburkan epoxy secara
baik dan merata.
e. Perbaikan Pembesian Pembesian yang ada dibersihkan dari semua
kotoran, karat dan lain-lain dengan memakai sikat baja.
4. Pengawasan
Sebelum perbaikan/diplester/di Cor, maka Pelaksana harus minta izin
pengawas dan minta agar pekerjaan yang akan diperbaiki, diperiksa
terlebih dahulu.
Pasal 11. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-
bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar.
Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang
dilewati pipa.
2. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam
gambar/petunjuk pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran
listrik dalam struktur beton.
3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton
dilakukan.
5. Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah
dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
Pasal 12. PEMERIKSAAN / PENGUJIAN MUTU BETON
1. Pengujian nutu beton ditentukan melalui sejumlah benda uji sesuai
standar SNI 03-1974-1990
2. Beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai berikut:
a. untuk benda uji berbentuk kubus ukuran sisi 15 x 15 x 15 cm,
cetakandiisi dengan adukan beton dalam 2 lapis, tiap-tiap lapis
dipadatkandengan 32 kali tusukan; tongkat pemadat diameter 10
mm, panjang 300mm;
b. benda uji berbentuk kubus tidak perlu dilapisi
3. bila tidak ada ketentuan lain konversi kuat tekan beton dari bentuk kubus
ke bentuk silinder, maka gunakan angka perbandingan kuat tekan seperti
berikut: Daftar Konversi
Bentuk benda uji Perbandingan Kubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm: Silinder
: 15 cm x 30 cm1,00,950,83 15 cm = diameter silinder20 cm = tinggi
silinder) pemeriksaan kekuatan tekan beton biasanya pada umur 3 hari,
7 hari, dan28 hari;6) hasil pemeriksaan diambil nilai rata-rata dari
minimum 2 buah benda uji;7) apabila pengadukan dilakukan dengan
tangan (hanya untuk perencanaancampuran beton), isi bak pengaduk
maksimum 7 dm 3 dan pengadukantidak boleh dilakukan untuk
campuran beton slump.
4. Hasil pengujian dikeluarkan pada:
a. saat benda uji berumur 3 – 7 hari
b. saat benda uji berumur 14 hari
c. saat benda uji berumur 28 hari
5. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian
beton dan biaya yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu
beton tersebut.
6. Pemeriksaan Lanjutan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan
menggunakan Hammer test untuk meyakinkan penilaian terhadap
kualitas beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana.
Pasal 13. PERAWATAN BETON
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810-2013, SNI
Beton 2012, SNI Beton 2010, SNI Beton 2008, SNI Beton 2002.
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang
belum saatnya dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan
kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu
yang diperlukan untuk preoses hydrasi semen serta pengerasan beton.
3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit
2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal
pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 derajat.
4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap
dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum
selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan
perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau
dengan cara lain yang disetujui Pengawas.
5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
persetujuan dulu dari Pengawas.
Pasal 14. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-
persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian
pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan
diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh
pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi
tanggungan Pelaksana.
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Keterangan Umum
a. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur (spesifikasi
struktur) untuk proyek ini, dibuat dengan maksud agar
Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan memenuhi
kualitas/persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi
struktur ini, sebagaimana yang direncanakan/dikehendaki oleh
Consultant Perencana
b. Pelaksana berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan struktur sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan
gambar-gambar struktur terlampir.
c. Di lain pihak, Pengguna Jasa/Pengawas lapangan berkewajiban
untuk mengawasi pekerjaan-pekerjaan Pelaksana agar sesuai
dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur
terlampir.
d. Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun
gambar-gambar struktur tanpa persetujuan Consultant
Perencana sama sekali tidak diperkenankan.
e. Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
1) Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Uji Beton di
Lapangan (SNI 03 -4010-2013).
2) Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non – Gedung tahun
2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-
1726-2002).
3) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung (SNI 03-2847-2002).
2. Pekerjaan Galian Pondasi
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan/ peralatan- peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan
baik.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi
untuk pekerjaan sub struktur, seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
dengan petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan,
termasuk di dalamnya adalah pekerjaan galian untuk
septictank, saluran-saluran dan pekerjaan- pekerjaan
lain sesuai gambar.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Galian tanah untuk septictank, saluran air, pondasi dan
galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil
yang tercantum di dalam gambar.
2) Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang
telah ditentukan, maka Pelaksana harus
mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan
bahan yang sejenis untuk daerah.
3) Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian
pondasi tersebut bebas dari longsoran-longsoran tanah
di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga
pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai
dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila dianggap
perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
mengganggu struktur bangunan yang sudah ada.
4) Pengurugan/pengisian kembali bekas galian,
dilakukan selapis demi selapis, dan ditumbuk sampai
padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan
Urugan Kembali dan Pemadatan"
3. Pekerjaan Urugan Pasir Padat
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat- alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan
yang baik.
b. Persyaratan Bahan Pasir
1) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir
yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah
lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap
SNI 03-2847-2002.
2) Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih
dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila
dipandang perlu, pengguna jasa/pengawas lapangan
dapat minta kepada Pelaksana, supaya air yang dipakai
untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya
Pelaksana.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan
pengguna jasa/pengawas lapangan.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis
maksimum setiap lapis 5 cm hingga mencapai tebal
padat yang disyaratkan dalam gambar.
2) Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air
dan/atau dipadatkan dengan alat pemadat yang
disetujui pengguna jasa/pengawas lapangan.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang
dari 95 % dari kepadatan optimum hasil laboratorium.
3) Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar. Ukuran tebal dalam
gambar adalah ukuran tebal padat.
4) Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan
bilamana sudah mendapat persetujuan pihak
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
4. Pekerjaan Urugan Tanah Dan Pemadatan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, dan alat- alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan ini meliputi
semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur
yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengguna
jasa/pengawas lapangan.
b. Persyaratan Bahan-bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas
galian atau dengan mendatangkan dari lokasi lain dan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Jenis tanah adalah Silty Clay
2) Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar,
kotoran dan bahan organis lainnya.
3) Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
4) Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton
sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk
urugan.
Pengguna jasa/pengawas lapangan berhak menolak material
yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh
pengawas lapangan. Pelaksanaan pengurugan harus
dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap
lapisan 20 cm dan dipadatkan sampai mencapai
Kepadatan Optimum, dan mencapai peil permukaan
tanah yang direncanakan.
2) Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok,
ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
3) Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
dibuat patok dengan warna tertentu pula. Pada daerah
yang basah/ada genangan air, Pelaksana harus
membuat saluran-saluran sementara untuk
mengeringkan lokasi-lokasi tersebut, misalnya dengan
bantuan pompa air.
4) Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur
atau kotoran, sampah dan sebagainya. Jika tidak ada
persetujuan sebelumnya dari pengguna jasa/pengawas
lapangan maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi
air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat
stamper/ compactor yang disetujui oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan.
5) Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk
mengurug bila memenuhi syarat sebagai tanah urugan
dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan
laboratorium mekanika tanah yang disetujui oleh
Pengawas Lapangan. Segala biaya-biaya penyelidikan
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Penggalian
yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug
kembali sehingga mencapai perataan yang ditetapkan
dengan bahan urugan yang dipadatkan, kecuali untuk
daerah galian pondasi harus mengikuti C.1. mengenai
"Pekerjaan Galian Pondasi".
6) Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk
penggalian dan pengurugan adalah 50 mm terhadap
kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat
harus disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan
cara kerja yang dilakukan Pelaksana harus disetujui
oleh Pengguna jasa/pengawas lapangan.
7) Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus
dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak akibat
pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan
sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup,
setelah mendapat persetujuan tertulis pengguna
jasa/pengawas lapangan.
8) Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan
yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi
kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan
ditentukan/ditetapkan oleh perencana/pengguna
jasa/pengawas lapangan.
9) Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang
kelebihan harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil)
disesuaikan dengan gambar.
10) Sarana-sarana Darurat : Pelaksana harus mengadakan
drainase yang sempurna setiap saat. Ia harus
membangun saluran-saluran memasang parit-parit,
memompa dan atau mengeringkan drainase.
5. Pekerjaan Pondasi
a. Persyaratan Bahan
1) Pondasi Tapak dibuat sesuai dengan gambar rencana
dimana poer-nya merupakan beton bertulang yang
pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian
Pekerjaan Beton Bertulang.
2) Untuk pekerjaan pondasi Batu gunung, digunakan
campuran 1 Pc: 4 Ps untuk mengikat batu
kali/gunung/belah sehingga tidak ada lagi rongga
diantara sambungan batu kali/gunung/belah.
6. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan
pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan
gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang
kesempurnaan galian.
b. Sebelum pondasi tapak dikerjakan, Pelaksana Pelaksana harus
memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.
c. Pelaksana harus membuang semua air tanah yang ada dalam
galian pondasi sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
d. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan
dalam kondisi galian pondasi tergenang air. Pada bagian paling
dasar pondasi dilapisi dengan lantai kerja dengan ketebalan
minimal 10 cm dari campuran 1 Pc: 3 Ps: 5 Kr, dan lapisan pasir
urug dengan ketebalan minimal 10 cm. Pekerjaan lantai kerja
tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
e. Pelaksana Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak
akan tergenang air tanah atau air hujan sampai semua pekerjaan
struktur pondasi selesai dikerjakan.
f. Semua bagian pondasi tapak, dibuat dari beton bertulang dengan
mutu K-250 untuk bangunan 2-3 Lantai.
g. Untuk pekerjaan pondasi dikerjakan sesuai dengan ketentuan
pekerjaan beton bertulang.
h. Setelah pondasi tapak selesai, pekerjaan pondasi batu gunung
dapat dilakukan sebelum pemasangan sloof bangunan pekerjaan
ini di lakukan di pekerjaan kamar mandi. Di atas pasangan batu
gunung dipasang angker besi minimal diameter 12” dengan jarak
minimal 1,5 – 2 m sebagai pengikat sloof.
i. Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
7. Pekerjaan Pemasangan Lantai Rabat Beton
a. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga
didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukan dalam Gambar Kerja sebagai
alas lantai finishing.
b. Persyaratan Bahan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung (SNI 03-2847-2002).
c. Bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh- contohnya kepada pengawas lapangan untuk
disetujui.
d. Pesyaratan Pelaksanaan
1) Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah
yang akan dipasang sub lantai harus dipadatkan
untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang
maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbres.
2) Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus
merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas
alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang
dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan
pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm atau
sesuai Gambar Kerja.
3) Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai
setebal min 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan
dalam Gambar Detail dengan campuran 1 PC: 3
Pasir: 5Koral.
4) Untuk pasangan di atas plat beton (lantai atas), plat
beton diberi lapisan plester (screed) campuran 1 PC:
3 Pasir setebal minimal 3 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
5) Sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar
permukaannya harus dibuat benar- benar rata,
dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah
basah dan teras.
8. Pekerjaan Konstruksi Beton
a. Ketentuan Umum
1) Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan
air secukupnya dimana akan didapatkan pemakaian
semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian
pekerjaan. Beton yang dihasilkan haruslah bermutu
baik, padat, tahan lama serta mempunyai kekuatan
sesuai dengan ketentuan dan mempunyai ciri-ciri
khusus lain seperti yang disyaratkan.
2) Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari
pada gradasi (tingkatan) bahan itu sendiri, tetapi hasil
akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus
selalu dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga
apabila dicampur atau diaduk dengan semen akan
menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi
kekosongan yang terdapat dan ada diantara batuan
kasar (split), serta masih ada sedikit kelebihan untuk
penyelesaian akhir daripada beton tersebut.
3) Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan
beton yang optimal dan ketahanan daripada beton
tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam
adukan beton tersebut haruslah dalam jumlah yang
sesedikit mungkin dimana akan memberikan hasil
yang memuaskan di dalam pelaksanaan dan mudah
untuk dikerjakan.
4) Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain
yang termasuk di dalam spesifikasi ini akan selalu
didasarkan pada Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
5) Campuran beton dengan mutu tertentu harus
menggunakan job mix yang disyaratkan atau
campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan
pencampur beton (ready mixed) yang memenuhi
persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi ini dapat
pula diterima dengan adanya persetujuan terlebih
dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
b. Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton
1) Semua bahan beton yang akan dipergunakan
haruslah bahan-bahan yang benar-benar mempunyai
mutu terbaik diantara semua bahan beton yang
tersedia, serta harus selalu memenuhi persyaratan
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
(SNI 03-2847-2002).
2) Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu
Pelaksana harus memberikan contoh dari bahan-
bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari pengguna
jasa/pengawas lapangan.
3) Pelaksana dilarang dan tidak diperbolehkan
memesan bahan-bahan beton atau mendatangkan
bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum
pengguna jasa/pengawas memberikan persetujuan
terlebih dahulu untuk setiap macam atau jenis bahan
yang akan dipakai.
4) Pengguna jasa/pengawas lapangan akan
menyimpan contoh-contoh bahan beton yang telah
disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh
tersebut akan digunakan sebagai bahan pemeriksa
pada saat adanya penerimaan bahan-bahan beton.
5) Pelaksana dilarang untuk mengadakan penyimpangan
dari pengiriman bahan yang tidak sesuai dengan
contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada
persetujuan terlebih dahulu dari pihak pengguna
jasa/pengawas lapangan.
6) Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan
tidak diterima oleh pengguna jasa/pengawas
lapangan, dengan segera Pelaksana harus
mengeluarkan atau memindahkan bahan beton
tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya
Pelaksana sendiri.
c. Semen
1) Yang dimaksud dari semen adalah portland cement
seperti yang disebutkan pada Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2002).
2) Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari
pabrik yang telah disetujui oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan, serta harus dikirim
pengawas lapangan ke lokasi proyek dengan cara
pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang
masih benar-benar tertutup rapat, atau dapat pula
dikirimkan dengan menggunakan container dari
pabrik yang telah disetujui oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan.
3) Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas
lapangan, Pelaksana agar mengirimkan kepada
pengguna jasa/pengawas lapangan tembusan dari
konsinyasi semen yang menyatakan nama pabrik dari
semen tersebut, sertifikat hasil test dari pabrik yang
menyatakan bahwa konsinyasi tersebut telah diadakan
testing serta dianalisa dan sesuai dengan segala
sesuatu yang telah disebutkan dalam standarisasi.
4) Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup
bebas dari kemungkinan kebocoran air, dan
dilindungi dari kelembaban sampai waktu
penggunaan. Segala sesuatu yang menyebabkan
rusaknya semen seperti menjadi padat atau
menggumpal atau rusaknya kantong semen, maka
semen tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh
dipergunakan lagi.
5) Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan
tambahan yang sesuai dengan standarisasi yang
diperkirakan/dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/
pengawas lapangan, dan Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan mempunyai hak untuk menolak atau tidak
menggunakan semen yang tidak memenuhi syarat
dengan mengabaikan sertifikat yang diberikan oleh
pabrik pembuat.
6) Semua semen yang ditolak atau tidak boleh
dipergunakan harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dengan segera atas biaya Pelaksana tanpa adanya
alasan apapun.
7) Pelaksana harus mengirim hasil test serta
mengadakan yang dikehendaki oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang
berhubungan dengan hasil pemeriksaan.
8) Setiap waktu Pelaksana harus menjaga persediaan
semen di lokasi kerja, atau dengan kata lain
persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan
kebutuhan dan mengijinkan untuk diadakan
pemeriksaan pada saat diperlukan.
9) Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat
yang sesuai untuk tempat penyimpanan semen, yang
benar-benar harus kering, mempunyai ventilasi yang
baik, terlindung dari pengaruh cuaca serta cukup
untuk menyimpan dan menimbun semen dalam
jumlah yang besar. Lantai dari gudang penyimpanan
semen paling sedikit harus 30 cm diatas tanah, atau
setidak-tidaknya diatas genangan air yang mungkin
akan terjadi diatas tanah tersebut. Pengangkutan
semen ke lokasi proyek dengan lori atau kendaraan
lainnya harus benar-benar dilindungi dengan terpal
atau bahan penutup yang tahan air lainnya.
10) Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah
pengiriman, dan apabila terdapat semen yang sudah
lembab atau menggumpal, yang menurut Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan sudah tidak bisa dipakai lagi
dikarenakan pengaruh kelembaban udara atau hal
lain, akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi
proyek atas biaya Pelaksana.
d. Split/Batu Pecah
1) Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai
dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung (SNI 03-2847-2002). Koral tidak
diperkenankan untuk dipakai.
2) Untuk struktur atas atau pembetonan yang
mempunyai volume besar, split yang dipakai harus
ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan
batuan lain yang sifatnya campuran tidak
diperkenankan.
e. Air
Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan
air kerja dalam jumlah yang cukup untuk segala macam
keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini harus sesuai dengan
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
2847-2002).
f. Bahan-bahan Tambahan
Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada
adukan beton tidak diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan
atau keputusan tertulis dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
untuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal yang
tertentu pula.
g. Mutu Beton
Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut:
1) Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton
adalah (K-250) berlaku untuk pondasi tapak, sloof,
kolom, balok, plat lantai, ring balok pada struktural
bangunan dua dan tiga lantai. Sedangkan untuk beton
non struktural dengan mutu K-175.
2) Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan
dalam gambar maka perbandingan campurannya
adalah 1: 3: 5 setara dengan mutu K-100, atau
disebutkan lain dalam gambar kerja.
h. Penetapan/Keputusan daripada Perbandingan Campuran Beton
1) Perbandingan daripada campuran beton yang
diberikan diatas adalah berdasarkan perkiraan,
dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton
mempunyai kekuatan yang diinginkan, kwalitas yang
baik serta kontrol yang baik.
2) Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta
daftar rencana anggaran biaya sesuai dengan mutu
beton masing-masing struktur, bilamana mutu
betonnya berbeda-beda.
3) Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata
tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat, Pengawas
Lapangan akan mengadakan atau memberikan syarat
tertentu tentang proporsi (perbandingan) campuran
beton atas biaya Pelaksana sendiri, yang mana
perencanaan dan kekuatan beton tersebut akan
dicapai.
i. Perencanaan dari pada Campuran Beton
1) Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima
minggu sebelum mengadakan pekerjaan pengecoran
beton yang pertama kali, atas biaya sendiri Penyedia
Jasa harus mengadakan beberapa perencanaan
daripada tatacara kerja dan pemeriksaan/test
pendahuluan yang diperlukan untuk menetapkan dari
masing-masing tingkatan beton dengan perbandingan
yang sangat sesuai antara semen, pasir, split dan air
untuk setiap mutu beton, serta ukuran daripada
batuan yang telah ditetapkan.
2) Akan diberikan waktu yang cukup untuk
mendapatkan hasil daripada pemeriksaan beton dari
campuran-campuran yang diusulkan, dan hasil-hasil
pemeriksaan beton tersebut harus didapat sebelum
pekerjaan pembetonan dimulai. Batching Plant yang
dipakai pada saat campuran percobaan haruslah
batching plant yang nantinya akan dipakai selama
Kontrak, dan campuran beton tersebut harus
dikerjakan secara keseluruhan dari bathcing plant
yang dipergunakan.
3) Tidak diperkenankan untuk mengadakan
pengecoran sampai dengan hasil pemeriksaan kubus
mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran
percobaan telah didapatkan hasil yang memuaskan,
serta campuran tersebut dibuat dari susunan yang
telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
j. Campuran-campuran Percobaan
1) Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga
campuran yang sama, dan dari setiap campuran akan
diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3 (tiga) buah
diantaranya akan ditest pada umur 7 (tujuh) hari,
dan 3 (tiga) selebihnya pada umum 28 hari.
2) Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan
untuk menentukan kekuatan beton diantara umur 7
hari sampai 28 hari untuk memastikan kemungkinan
daripada beton yang telah dikerjakan. Faktor
pemadatan dan slump dari masing-masing ketiga
campuran tersebut akan dipakai pula sebagai
pembanding.
3) Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang
dibuat dari campuran percobaan, yang dibuat untuk
mutu beton tertentu harus mencapai 1.45 dari
kekuatan beton karakteristik. Rata-rata dari hasil
ketiga kubus yang berumur 28 hari dari masing-
masing campuran tidak boleh kecil dari 1.15 dari
kekuatan beton karakteristik.
4) Apabila campuran-campuran percobaan memberikan
hasil yang sangat minimum sekali, Pelaksana
sehubungan dengan hal tersebut diatas harus
memberikan keterangan-keterangan yang lengkap,
termasuk dari hasil kekuatan beton, tingkatan dari
masing-masing jenis batuan, tingkatan yang
dicampur, slump dan faktor pemadatan kepada
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
5) Pelaksana disyaratkan membuat perencanaan
mengenai pengawetan dan pemeriksaan kubus
percobaan biaya sendiri.
6) Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau
jenis batuan yang dipakai, atau apabila karena sesuatu
sebab, terpaksa diusulkan adanya perubahan daripada
campuran atau komposisi beton, pemeriksaan
pendahuluan daripada kubus-kubus harus diulangi
lagi, dan harus mendapatkan keputusan serta
persetujuan dari pada Pengawas Lapangan sebelum
campuran/komposisi beton yang baru itu
dipergunakan.
k. Pemeriksaan Beton dan Bahan-bahan Beton
1) Pelaksana harus menyediakan pula pekerja-pekerja
dan pelayanan-pelayanan untuk semua test atau
pemeriksaan-pemeriksaan mengenai beton dan
bahan- bahan beton yang diminta atau dikehendaki
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
2) Selama pelaksanaan daripada kontrak atau
pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan
pula alat-alat dan perlengkapan yang tersebut
dibawah ini: slump test tempat pemeriksaan beton
(laboratorium pemeriksaan beton) cetakan pembuat
kubus test yang cukup mengingat persyaratan
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
(SNI 03-2847-2002). dimana setiap 5 m3 beton
dibuat 1 sample benda uji.
3) Pelaksana harus pula menyediakan alat untuk
memeriksa kelembaban yang terkandung dalam
bahan batuan halus (pasir), skala penimbang,
pengukur silinder serta perlengkapan dan peralatan
lain yang diperlukan dalam hal-hal pemeriksaan yang
akan ditentukan.
4) Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja-pekerja
atau usaha usaha untuk semua pemeriksaan menjadi
tanggungan Pelaksana dan harus seijin pengguna
jasa/pengawas lapangan.
5) Pelaksana harus menanggung biaya untuk perawatan
dan trans-portasi daripada semua contoh-contoh yang
akan dilakukan pemeriksaan sampai ke tempat
pemeriksaan/laboratorium, yang telah disetujui oleh
Pengguna Jasa/pengawas lapangan untuk
mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus pada umur
7 dan 28 hari.
6) Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium
harus diberi kode-kode tertentu yang jelas dan
permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal
pengecoran beserta tanda atau kode lokasi pekerjaan
tersebut. Sistim daripada ukuran pemberian tanda
pada kubus dan sebagainya akan ditentukan
kemudian oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
7) Pelaksana harus mengirimkan semua contoh-contoh
daripada bahan-bahan dan memikul semua
ongkos/biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan
atau testing yang berhubungan dengan spesifikasi ini,
kecuali ada ketentuan lain.
8) Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil
pemeriksaan/ testing harus disimpan pula oleh
Pelaksana, apabila sewaktu-waktu diinginkan untuk
memenuhi kepentingan pengguna jasa/pengawas
lapangan.
9) Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua
hal-hal yang dibutuhkan dalam Bab ini dipenuhi.
(Pengecoran beton tidak akan diijinkan/tidak akan
berjalan maju sampai dengan pengaturan-
pengaturan yang memuaskan dibuat untuk memenuhi
kebutuhan Bab ini).
l. Kontrol/ Pemeriksaan Kualitas Beton di Lapangan
1) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh
untuk bisa membuat mutu beton yang sama, yang
dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton
seperti yang telah ditentukan atau sifat-sifat yang lain.
Untuk ini Pelaksana harus menanggung segala biaya
untuk melengkapi dan mempergunakan timbangan
yang teliti/tepat dari instalasi campuran (batching
plant), ukuran yang tepat untuk mengukur volume
air, penempatan yang sesuai dari alat- alat, dan semua
pemeriksaan yang dibutuhkan atau dianggap perlu
dan fasilitas-fasilitas seperti yang
diperintahkan/diminta oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan. Semen dan semua bahan batuan harus
diukur dan ditimbang sesuai dengan
perbandingannya. Pengadukan dengan
mempergunakan selain semen yang dibungkus dalam
kantong semen tidak diperkenankan.
2) Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus
diperiksa dengan "slump test" untuk semua tingkatan
daripada beton. Slump atau pemeriksaan penurunan
beton tersebut harus dilakukan setiap saat pengecoran,
serta beberapa tambahan percobaan yang harus
dilakukan apabila ini dianggap perlu oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
3) Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka
pemeriksaan kubus beton harus selalu dibuat seperti
dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
4) Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai
dengan ketentuan Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002) kecuali :
suhu selama dua minggu pertama daripada
pemeliharaan perendaman setiap saat berkisar antara
24 dan 29 derajat.
5) Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan
pemeriksaan bisa diambil dari pengecoran yang mana
saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh)
hari dan selebihnya pada umur 28 (dua puluh
delapan) hari.
6) Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan
didasarkan pada test pemeriksaan 28 (dua puluh
delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa
kekuatan rata-rata dari umur kubus 28 (dua puluh
delapan) hari tidak boleh lebih kecil daripada
ketentuan minimum dalam butir 7, dan tidak
satupun dari kesemuanya mempunyai kekuatan
kurang dari 90% daripada kekuatan minimum yang
disyaratkan. Kalau rata-rata kekuatan kubus pada
umur 7 (tujuh) hari dari waktu pengecoran ternyata
dibawah ketentuan yang disebutkan dalam campuran
percobaan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
mempunyai wewenang untuk memberhentikan
seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hal diatas,
sampai didapatkannya/diketahui hasil test kubus
beton setelah 28 (dua puluh delapan) hari.
m. Penolakan Beton
1) Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa
kelompok kubus ternyata tidak mencapai standard
atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berhak untuk
memerintahkan untuk menolak atau membongkar
semua pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut
diambil.
2) Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berwenang pula
untuk menolak atau memerintahkan untuk
membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti
sarang lebah, berlobang-lobang halus, ataupun
kurang baik permukaan yang dihasilkan, dan setiap
sebab dari penolakan tersebut, Pelaksana atas biaya
sendiri membongkar serta membuang beton yang
ditolak dan menggantikannya dengan apa yang baru
seperti yang disyaratkan oleh Consultant Perencana
serta memenuhi keinginan Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
n. Penakaran Dari Pada Bahan-bahan Beton
1) Semua bahan-bahan daripada beton haruslah diukur
dengan timbangan, kecuali air yang diukur dengan
volume. Setiap takaran daripada batuan halus atau
kasar akan diukur tersendiri dengan mesin penimbang
yang telah disetujui, mempunyai ketepatan yang baik
dengan koefisien kurang dari 1% (satu persen).
Volume daripada penakaran diperbolehkan setelah
ada persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
2) Alat-alat yang dipergunakan untuk menimbang
semua bahan-bahan dan mengukur tambahan air,
serta metoda daripada penetapan atau keputusan
kelembaban yang dikandung harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
sebelum adukan beton tersebut dicor pada satu tempat.
3) Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan
harus diperiksa atau diteliti seminggu atau seperti
yang disyaratkan/diperintahkan oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk dikalibrasi.
Pemeriksaan tersebut harus diketahui oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
4) Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Pelaksana
dan harus selalu tersedia di lokasi kerja selama proyek
berjalan.
5) Suatu zak semen yang diketahui beratnya dapat
dijadikan dasar pengukuran di dalam keseimbangan
campuran. Ukuran harus diseimbangkan dengan
dasar satu atau lebih zak semen yang baik.
6) Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam
campuran harus disesuaikan dengan air yang
terkandung dalam masing-masing jenis batuan.
o. Mencampur Beton
1) Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan
tempat penimbunan didalam type dan kapasitas mesin
pencampur yang telah disetujui oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan, serta dipakai menurut
kecepatan yang disarankan pabrik pembuatnya.
2) Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi
penakaran dan pencampuran daripada bahan-bahan
beton harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu dan apabila
atau dimana mungkin pelaksanaan dari
keseluruhannya hanya akan diperiksa dan diawasi
oleh seorang pengawas.
3) Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan
sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali sebelumnya
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan memberikan
persetujuan terlebih dahulu, dan hanya dalam gradasi
beton untuk lantai kerja 1: 3: 5.
4) Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan
distribusi dari bahan- bahan menjamin kepadatannya,
setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau adukan,
dan harus mampu menghasilkan beton yang homogen
dan padat tanpa kelebihan air.
5) Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus
dilengkapi dengan alat pemindah dan penuang air,
dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta
sebuah alat untuk mengukur secara tepat dan secara
otomatis mengontrol jumlah air yang dipergunakan
pada sebuah alat penakar.
6) Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air
yang dibutuhkan dengan koefisien kurang dari 1 %
dengan pengiriman yang sama, dan alat tersebut harus
mampu menyesuaikan secara cepat disebabkan
dengan adanya kandungan air yang ada didalam
setiap jenis batuan atau untuk membetulkan variasi
daripada slump beton.
7) Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur,
bahwa semua unsur termasuk air akan memasuki
mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya dan
tidak ada salah satupun yang terpisah.
8) Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang
dimasukkan kedalam mesin pencampur akan terdiri
dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut
dimaksudkan untuk pelapis pertama daripada bagian
dalam mesin pengaduk, sehingga tidak akan
mengurangi jumlah adukan atau spasi yang ada di
dalam campuran beton nantinya.
9) Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar
keadaannya selama periode pelaksanaan dari pada
kontrak, dan apabila ada diantaranya yang mengalami
kerusakan atau tidak bisa digunakan sama sekali agar
secepatnya dikeluarkan dari lokasi.
10) Mesin-mesin pencampur tersebut harus benar-benar
kosong semuanya sebelum menerima bahan-bahan
campuran beton agar campuran beton mendapatkan
hasil yang baik. dan apabila mesin pencampur
tersebut tidak dipergunakan lagi lebih dari 30 menit,
atau telah berpekerjaan, atau sehabisnya waktu kerja,
harus pula dibersihkan dan dicuci.
11) Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus
dibersihkan benar-benar sebelum pencampuran
beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.
12) Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam
waktu kurang dari 2 menit setelah semua bahan-
bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin
pengaduk sebelum adukan campuran tersebut
dikeluarkan.
13) Mencampur atau mengaduk kembali beton atau
spasi/adukan yang telah mengeras sebagian atau
seluruhnya tidak diperkenan-kan sama sekali. Dimana
disebabkan karena adanya penundaan diluar mesin
penduduk, maka adukan tersebut lebih baik masih
tetap berada didalam mesin pencampur serta
pengadukan diteruskan sampai batas maksimum 10
menit.
p. Pengiriman Serta Pengecoran Beton
1) Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk
dimulai, sebelum adanya pemeriksaan dan
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
mengenai bekisting, penulangan, pegang keran dan
sebagainya, dimana beton tersebut akan dituangkan.
2) Adukan/campuran beton yang ada didalam mesin
pengaduk harus dikeluarkan terus-menerus, dan
diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-
misahkan unsur-unsurnya.
3) Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut
yang bersih dan tidak bocor, atau dengan gerobak
dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain dari
beton tersebut hanya bisa dilakukan, apabila sudah
ada persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan. Tempat untuk mengangkut dan
menampung beton harus dibersihkan dan dicuci
pada akhir pekerjaan atau sehabis waktu kerja, dan
bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk lebih
30 menit lamanya.
4) Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan,
semua campuran/ adukan beton harus sudah dicor
ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah
adukan selesai.
5) Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih
dari 1,50 meter, tetapi dalam posisi tertentu yang
dibutuhkan di dalam pekerjaannya, beton harus
diratakan dari timbunan tertinggi, dan itu harus
dikerjakan untuk mencegah terpisahnya unsur-unsur
beton serta untuk meyakinkan tidak adanya arus
dari pada beton yang terputus. Keseluruhan sistem
pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
6) Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit
pekerjaan harus dikerjakan secara terus-menerus
atau setelah tercapainya bagian struktural yang
diperkenankan.
7) Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh
diganggu dengan cara apapun, kurang lebih selama
48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa izin
dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
8) Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan
pengecoran daripada sebagian pekerjaan tidak boleh
dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada waktu
siang hari terkecuali izin untuk bekerja malam
(lembur) telah diizinkan oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan. Dan izin seperti itu tidak
akan diberikan kalau Pelaksana tidak atau belum
menyediakan sistem penerangan yang mencukupi
yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
9) Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal,
jam dan keadaan daripada pengecoran setiap bagian
pekerjaan harus dibuat dan ditandatangani oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dan disimpan,
dan ini harus selalu tersedia sewaktu-waktu ada
pemeriksaan dari Pengguna Jasa.
10) Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan
pelaksana harus membuat check list pekerjaan yang
harus di tanda tangan atau disetujui oleh konsultan
pengawas.
TULANGAN BETON / BESI BETON
1. Ketentuan Umum
a. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai
dengan ukuran pabrik, harus bersih pula dari oli, gemuk, cat
dan lain sebagainya, atau hal lain yang dapat menyebabkan
berkurangnya daya ikat besi beton terhadap beton. Apabila
diinginkan atau dipandang perlu, maka Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan akan memerintahkan untuk menyikat dengan sikat
kawat untuk membersihkan besi beton tersebut sebelum
dipergunakan.
b. Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran
beton sebelum besi yang terpasang telah diperiksa dan disetujui
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
c. Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu
sebagai berikut:
Material baja tulangan dengan 16 mm digunakan baja ulir
(deform bar) BJTD 40 dengan tegangan leleh, fy = 400 MPa
untuk Pondasi Tapak dan Sloff, Kolom Tiang. untuk baja
tulangan 14 mm Menggunakan Baja Ulir untuk Ring Balk,
Sedangkan untuk baja tulangan 12 mm digunakan baja
tulangan polos (plain bar) BJTP 24 dengan tegangan leleh,
fy=240 MPa, di gunakan pada kolom Praktis.
Pada Perencanaan ini baja tulangan yang digunakan:
1) 1. Fy tulangan utama (Sloof, Kolom dan Balok) BJTD
36 = 360 N/mm
2) Fys tegangan leleh tulangan geser/sengkang BJTD 24
= 240 N/mm
2. Proses pengujian tarik tulangan dilakukan sebagai berikut:
a. Persyaratan buat benda uji untuk setiap contoh dengan bentuk
dan dimensi yang sesuai dengan ketentuan yaitu Benda uji,
Peralatan, dan Perhitungan
b. setiap contoh dibuat 2 (dua) buah benda uji untuk pengujian
ganda;
c. setiap benda uji dilengkapi dengan nomor benda uji, nomor
contoh serta dimensinya;
d. pasang benda uji dengan cara menjepit dari benda uji pada
alat penjepit mesin tarik; sumbu alat penjepit harus berimpit
dengan sumbu benda uji;
e. tarik benda uji dengan penambahan beban sebesar 10 MPa/detik
sampai benda uji putus; catat dan amatilah besarnya
perpanjangan yang terjadi setiap penambahan-penambahan
beban 10 MPa;
f. Catat besarnya gaya tarik pada batas leleh Py dan pada batas
putus Pmaks , bila benda uji merupakan baja lunak;
g. buatlah grafik antara gaya tarik yang bekerja dan perpanjang.
3. Untuk baja lunak, buat garis DE//AB untuk menentukan besarnya
perpanjangan e = AE; garis AF = batas leleh
4. Untuk baja keras, lihat gambar 3-2;
a. Tentukan bagian garis lurus AC, kemudian tarik garis DE//AC
untuk menentukan besarnya perpanjangan e = AE;
b. Tentukan titik F untuk regangan n = 0,2% atau perpanjangan AF
= 0,2% lo
c. Tarik garis FB//DE, sehingga besarnya Py bisa diketahui;
d. Ukur diameter bagian benda uji yang putus (Du) dan panjang
setela putus (lu), lihat Gambar 3; Gambar 3 Penampang bagian
yang putus 8) hitung parameter-parameter penguj ian dengan
menggunakan rumus-rumus
5. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan
teknis dari pabrik/ produser atau menurut uraian di atas.
Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Pelaksana.
b. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan maka Pengawas berhak meminta pengulangan
pengujian dimana biaya pengujian dan pengulangan pengujian
tersebut adalah tanggung jawab Pelaksana.
Uji sifat tampak Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa
bantuan alat untuk memeriksa adanya cacat-cacat, Uji ukuran,
berat dan bentuk, Baja tulangan beton polos. Baja tulangan beton
polos diukur pada satu tempat diukur pada satu tempat untuk
menentukan diameter minimum dan maksimum. Pengukuran
dilakukan pada 3 (tiga) tempat yang berbeda dalam 1 (satu)
contoh uji dan dihitung nilai rata-ratanya. Penentuan berat
ditetapkan berdasarkan berat nyata (aktual) yang diperhitungkan
dengan panjang contoh uji. Baja tulangan beton sirip Baja
tulangan beton sirip diukur jarak sirip, tinggi sirip, lebar rusuk,
diameter dalamdan tulangan sudut sirip, Jarak sirip Pengukuran
jarak sirip dilakukan dengan cara mengukur 10 (sepuluh) jarak
sirip yang berderek kemudian dihitung nilai rata- ratanya. Tinggi
sirip Pengukuran tinggi sirip dilakukan terhadap 3 (tiga) kali
buah sirip dan dihitung nilai rata-ratanya. Lebar rusuk
Pengukuran terhadap lebar rusuk dilakukan dengan mengukur
lebar semua rusuk atau celah kemudian hasil pengukuran lebar
masing-masing rusuk dijumlahkan. Sudut sirip melintang
Pengukuran sudut sirip melintang dilakukan dengan membuat
gambar yang diperoleh dengan cara mengelindingkan potongan
uji di atas permukaan lempengan lilin atau tanah liat, kemudian
dilakukan pengukuran sudut sirip pada gambar lempengan
tersebut Uji tarik Uji tarik dilakukan sesuai SNI 07-0408-1989,
Cara uji tarik untuk logam, dengan batang uji sesuai SNI 07-
0371-1998, Batang uji tarik untuk bahan logam (batang uji
tarik no. 2 untuk diameter < 25 mm dan batang uji tarik no. 3
untuk diameter ≥ 25 mm). untuk menghitung batas ulur dan kuat
tarik baja tulangan beton polos dan sirip digunakan nilai luas
penampang yang dihitung dari diameter nominal contoh uji. Uji
lengkung Uji lengkung dilakukan dilakukan sesuai SNI 07-0410-
1989, Cara uji lengkung tekan. Setiap batang baja tulangan
beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul yang
menunjukan inisial pabrik pembuat serta ukuran diameter
nominal Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda
pada ujung-ujung Besi beton yang ada di lapangan harus
disimpan atau ditaruh di bawah penutup yang kedap air
(waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau
genangan air tanah yang ada serta harus dilindungi dari segala
terjadinya karat.
c. Penekukan Besi Beton
1) Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk
atau dibentuk sesuai seperti bentuk dan ukuran yang
tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat
dengan tepat pada posisi yang ditunjukkan pada
gambar, sehingga selimut beton yang telah ditetapkan
pada spesifikasi atau yang telah ditunjukkan dalam
gambar akan selalu tetap terpelihara dan terpenuhi.
2) Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk
dengan mesin penekuk yang telah disetujui oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan Besi beton tidak
boleh ditekuk atau diluruskan kembali untuk kedua
kalinya, dimana hal tersebut akan mengakibatkan
rusaknya besi beton tersebut. Adapun besi beton yang
terbelit atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar
tidak diperkenankan untuk dipakai.
3) Harus benar-benar diperhatikan didalam
pembentukan besi beton dengan beberapa tekukan,
bahwa jumlah panjang yang dibutuhkan setelah
dilakukan penekukan harus benar-benar tepat sesuai
seperti yang tertera pada gambar, dan setelah besi
beton tersebut terpasang pada posisinya tidak akan ada
atau terjadinya tekukan, bengkokkan ataupun
terlilitnya besi beton yang dimaksud.
4) Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk
lengkungan atau belokan, maka hal tersebut dapat
dibentuk dengan cara memakai pen-pen keliling, dan
pen-pen tersebut harus mempunyai diameter 4
(empat) kali diameter besi beton yang dibentuk atau
ditekuk tersebut.
d. Pemasangan Besi Beton
1) Besi beton yang telah dibentuk tersebut harus dipasang
tepat pada posisinya seperti tertera sesuai dengan
yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali lepas
atau tidak menempel pada bekisting dengan cara
mengganjal dengan pengganjal beton yang dibuat
sesuai dengan tebal selimut beton yang diinginkan,
atau dengan mempergunakan penggantung besi
apabila dibutuhkan dengan cara mengikatkan satu
dengan yang lainnya pada persilangan diameter tidak
kurang dari 1,6 mm, serta dengan menekukan
akhiran dari kawat pengikat baja tersebut kearah
dalam badan beton. Besi begel atau sengkang untuk
balok atau kolom harus diletakkan tepat pada
posisinya dengan cara dilas atau dengan cara
mengikat dengan kawat baja pada tulangan utama,
pengelasan tersebut harus disaksikan oleh wakil dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Besi beton
pengganjal yang dipakai tidak diperkenankan diganjal
dengan pengganjal besi, yang akan keluar dari
permukaan beton nantinya, tidak diperkenankan
diganjal dengan kayu, ataupun batu pecahan dari batu
gunung atau koral.
2) Blok beton pengganjal yang dipakai untuk
mendapatkan selimut beton yang dikehendaki
terhadap besi beton, harus paling tidak mempunyai
kekuatan yang sama dengan mutu beton yang akan
dicor pada daerah tersebut, serta dibuat sekecil
mungkin sehingga praktis untuk dipergunakan pada
semua tempat. Blok beton pengganjal tersebut harus
diikatkan dengan kuat pada besi tulangan beton
sehingga apabila dilakukan pengecoran dengan
penggetaran beton blok tersebut tidak mudah untuk
terlepas. Sebelum digunakan, maka blok beton
pengganjal tersebut harus direndam air untuk waktu
yang cukup lama.
3) Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton,
maka pemasang atau tukang besi beton yang
berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk
memeriksa dan membetulkan bagian-bagian besi
beton yang masih perlu diperbaiki.
4) Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian
luar atau keluar dari permukaan beton, yang
dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan
konstruksi tidak diperkenankan untuk ditekuk atau
diubah posisinya pada saat pengecoran beton sedang
berlangsung, kecuali sudah ada ijin dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan
5) Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka
besi-besi tulangan beton yang akan dicor harus
dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian
beton yang terdahulu atau sebelumnya.
6) Sebelum dilakukan pengecoran, maka Pelaksana wajib
memberitahukan kepada Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan untuk mengadakan pemeriksaan
pembesian. Pelaksana tidak diperkenankan untuk
melakukan pengecoran beton sebelum ada
persetujuan dan ijin tertulis dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan, bahwa besi tulangan yang
terpasang sesuai dengan gambar serta memenuhi
persyaratan spesifikasi.
Selimut Beton
Yang dimaksud dengan selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat
antara permukaan dari setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan
beton yang terkecil atau terdekat spesifikasi untuk setiap bagian dari masing-
masing pekerjaan beton. Pada situasi dan kondisi tertentu maka Pengguna
Jasa/pengawas berhak untuk merubah ketebalan dari selimut beton yang ada.
Adapun ketebalan selimut beton minimum yang disyaratkan pada Tabel 2.1
adalah:
NO. K O N D I S I MINIMAL (MM)
1. Seluruh Beton Yang Berhubungan Langsung Dengan Tanah 50
2. Balok Pondasi, Pelat, Pondasi, Poer 50
3. Balok, Kolom Yang Berhubungan Atau Terkena Langsung 50
Dengan Cuaca
4. Balok, Kolom Yang Tidak Berhubungan Atau Tidak 40
Terkena Langsung Dengan Cuaca
5. Pelat, Dinding Beton/Wall Yang Berhubungan/Terkena 40
Langsung Dengan Cuaca
6. Pelat, Dinding Beton/Wall Yang Tidak Berhubungan Atau 25
Tidak Terkena Langsung Dengan Cuaca
Tabel 2.1: Syarat ketebalan minimum selimut beton
BEKISTING
1. Ketentuan Umum
a. Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk
beton harus direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan
sesuai dengan ketentuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
Pelaksana harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk
mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
dalam waktu yang cukup longgar sebelum dilaksanakannya
pekerjaan pengecoran.
b. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton
harus benar- benar kuat dan kukuh, serta harus dilengkapi pula
dengan ikatan-ikatan silang dan penguat lainnya. Hal tersebut
dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya perubahan bentuk
sewaktu dilakukannya pekerjaan pengecoran, pemadatan dan
penggetaran beton. Bekisting yang dibuat dari kayu atau plywood
kelas III harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu
yang tahan cuaca.
c. Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat
untuk menghindari adanya kebocoran beton. Untuk menghindari
melekatnya beton pada bekisting, maka lapisan minyak yang tipis
sekali atau bahan lainnya yang telah disetujui Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan bisa dipergunakan untuk disapukan
pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum bekisting
tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
d. Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak
boleh sama sekali terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan
penutup lainnya yang dapat mempengaruhi daya lekat beton
terhadap besi.
e. Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau
besi pengisi sela pada bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan. Setiap bagian dari pengikat besi atau
besi pengisi celah tersebut yang nantinya akan tertanam pada
beton, paling sedikit harus 50 mm dari muka luar beton.
Setiap lobang pada permukaan beton yang disebabkan karena hal
tersebut harus diisi segera dengan baik dan bersih pada saat
pembongkaran bekisting, dengan spasi semen atau hasil adukan
yang sama dengan adukan yang ada.
2. Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa
dilakukan bahwa sebegitu jauh hal tersebut tidak akan
mengakibatkan dan menimbulkan kerusakan pada beton yang
ada.
b. Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran
dapat dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak di-
haruskan. Pelaksana dapat melakukan penundaan pembongkaran
bekisting sampai mencapai kekuatan beton mencukupi. Dalam
hal ini Pelaksana harus bertanggung jawab penuh apabila sampai
terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang disebabkan oleh
adanya pembongkaran bekisting sewaktu beton masih belum
cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat
sebelum waktunya.
c. Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai
beton tergantung harus dibiarkan pada tempatnya paling sedikit
dalam waktu 14 hari setelah waktu pengecoran. Lantai beton
yang tergantung harus disangga penuh paling sedikit dalam
waktu 14 hari setelah pengecoran lantai beton diatas lantai yang
sedang disangga tersebut.
d. Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos
ataupun hal- hal lain pada beton setelah dibongkarnya bekisting,
maka Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan harus segera
diberitahukan lebih dahulu akan hal tersebut. Tidak
diperbolehkan untuk memperbaiki atau melakukan hal-hal
lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e. Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua
bekisting atau cetakan pembentuk beton serta penyangga-
penyangga lainnya harus dibongkar semuanya dengan mengingat
semua persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Akan tetapi
hal tersebut harus mendapatkan pengarahan, serta persetujuan
dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
BAB VI
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. PEKERJAAN DINDING
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat- alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan
batu bata pada dinding, pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan
petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Batu kali/gunung/belah yang keras, ukurannya rata sama, satu dan
lain hal sesuai dengan SNI 03-2461-1991.
2. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan yang tersebut dalam SNI 15-2049-1994 satu dan lain hal
sama dengan yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dengan pasangan
bata.
3. Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03-2461-1991
4. Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan
lain hal sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas
terbaik yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
3. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian
disiram air.
4. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
5. Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari
2
12 m harus ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 13 x 13 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter
12 mm, beugel diameter 8 – 20 cm, jarak antara kolom maksimal 4 m.
6. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8
mm. Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata
minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
7. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi
dari dua tidak boleh digunakan.
8. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu)
batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
9. Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan
penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di
dalam dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang
dibuat dari besi beton secara vertikal dan horizontal, yang
dihubungkan/disambung dengan las.
10. Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
11. Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan
angkur.
12. Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding
bata dan perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas
petunjuk Pengawas, sedangkan untuk motifnya akan ditentukan
kemudian.
Spesifikasi Bahan
1. Batu Bata
Harus matang pembakarannya, bila direndam dalam air akan tetap
utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran batu bata 200 x 100 x 50
mm atau disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan
dalam Gambar Kerja. Karena itu Penyedia Jasa harus memberikan contoh
pada Pengawas Lapangan sebelumnya untuk diperiksa kualitasnya.
Apabila bahan-bahan yang datang, oleh Pengawas Lapangan dianggap
tidak memenuhi syarat, Pengawas Lapangan berhak menolak bahan-
bahan tersebut dan Penyedia Jasa wajib mengangkutnya ke luar lokasi
pembangunan.
2. Semen / Portland Cement (PC)
Bahan semen yang digunakan sama dengan semen / PC untuk konstruksi
beton. Semen yang datang di lokasi pekerjaan dan menunggu
pemakaiannya, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering
dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah di sekitarnya. Bilamana
pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu,
maka semen tersebut harus disingkirkan keluar lokasi pembangunan dan
tidak boleh dipergunakan. Supplier / pedagang yang mengirimkan
semen untuk pekerjaan ini hendaknya dapat menunjukan sertifikasi dari
pabriknya. Semen yang sudah lembab atau menunjukkan gejala
membatu akan ditolak. Secepatnya semen yang ditolak harus dikeluarkan
dari lokasi pembangunan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan.
3. Pasir Pasang
Bahan yang digunakan sama dengan pasir yang digunakan untuk
konstruksi beton. Pasir yang dimaksud harus bersih, pasir asli yang bebas
dari segala macam kotoran dan bahan-bahan kimia, satu dan lain hal
sesuai dengan NI-3 pasal 14 ayat 2. Bilamana pasir yang dipakai tidak
memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pengawas Lapangan berhak
memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya sampai
didapat persetujuan. Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir yang
lebih halus.
4. Pasangan Kedap Air
Untuk dinding-dinding biasa yang di atas tanah, pasangan kedap air
dengan perbandingan 1 (satu) semen PC dan 2 (dua) pasir dimulai dari
sloof sampai 30 cm di atas lantai. Untuk dinding dapur, pantry, kamar
mandi, pasangan kedap air minimum sampai setinggi keramik ( 175
cm dari lantai), satu dan lain hal sesuai gambar Denah dan Potongan.
Pasangan biasa dengan adukan 1 (satu) semen PC dan 4 (empat) pasir,
berada di atas pasangan kedap air tersebut. Tebal tembok jadi adalah
13-15 cm, satu dan lain hal sesuai dengan gambar Denah dan Potongan.
Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pemasangan, maka batu batanya harus direndam lebih
dahulu di dalam air selama setengah jam atau sampai jenuh dan
permukaan yang akan dipasang harus juga basah.
2. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak
kayu yang besarnya memenuhi syarat. Dalam mencampur semen dan
pasir harus di dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai
didapat campuran plastis. Adukan yang sudah mengering /kering tidak
boleh dicampur dengan adukan yang baru.
3. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter).
Dari pengakhiran pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak berdiri untuk menghindari retak dikemudian
hari. Tebalnya siar batu bata tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm atau
10 mm dan siarnya harus benar-benar pada adukannya.
4. Semua pasangan baru dijaga jangan sampai terkena sinar matahari
langsung dengan menutupnya memakai karung basah.
5. Tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
menyumbatnya memakai batang pisang untuk diameter besar, sedangkan
untuk diameter lebih kecil dipakai potongan bambu.
6. Semua pasangan bata harus rata (horizontal) dan tiap-tiap kali diukur
dari lantai, dengan menggunakan benang. Pemasangan benang tidak
boleh lebih dari 30 cm di atas pasangan di bawahnya. Pada semua
pasangan bata setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikat yang
sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan separuh
panjang, kecuali sesuai peraturannya (di sudut). Lapisan yang satu
dengan lapisan yang di atasnya harus berbeda setengah panjang bata.
Pada pasangan satu batu dan pasangannya lebih tebal harus disusun
sesuai dengan petunjuk/peraturan seharusnya.
7. Pada tiap-tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas
setiap lubang pintu dan jendela atau lubang lain serta dimana luas
dinding tidak lebih dari 12 m2, baik tergambar maupun tidak, dipasang
kolom/balok beton praktis yang merupakan bingkai, kecuali satu dan
lain hal disesuaikan dengan gambar. Ukuran untuk balok/kolom praktis
tersebut setebal dinding bata dengan pembesian 4 Ø10 sengkang Ø8 -
150. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90º.
8. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus diketok sedalam
0.5 cm sehingga adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan
dipasang.
9. Bilamana di dalam pemasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat
atau tidak sempurna, maka batu bata ini harus diganti dengan yang
kondisinya baik atas biaya kontraktor.
10. Di tempat yang akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan
lain-lain, pasangan bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kusen
selesai dan dipasang ditempat yang tepat.
11. Lubang untuk alat-alat listrik:
a. Dimana akan dipasang pipa-pipa dan atau alat-alat yang ditanam
dalam dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada
pasangan bata sebelum diplester.
b. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruhnya di bidang tembok.
Pasal 4. Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran,
penyiapan dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan
pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding yang akan
diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan yang
tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
Spesifikasi Bahan
1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal
sesuai dengan NI-8. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk
pekerjaan ini akan ditentukan kemudian.Pasir yang harus digunakan ini
harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal sesuai dengan
persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
2. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas satu dan lain hal
dengan pasal 10 dari NI-3.
Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.
2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu
1 PC: 2 Pasir. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan
batu bata yang tertanam dalam tanah hingga ke permukaan tanah
dan/atau lantai.
3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC: 4 Pasir. Adukan plesteran ini
untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian
dalam bangunan terkecuali dinyatakan kedap air seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC: 2 Pasir. Adukan plesteran ini
untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian
luar / tepi bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding
pasangan batu bata seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah
aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 (tujuh) hari/sudah
kering benar.
6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
7. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus
diratakan. Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus,
harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
membuat cacat.
8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan
beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian diketrek / scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau formtie harus tertutup adukan plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan
batu bata dan beton yang akan di-finishing dengan cat.
10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin
keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-
alur garis horizontal untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku apabila
bahan finishing tersebut cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom/lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau
sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran
minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika ketebalan melebihi 30 mm, maka
diharuskan menggunakan kawat strimin yang diikatkan ke pemukaan
pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat
daya lekat plesteran.
12. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2
m.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang
dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa
harus selalu menyiram dengan air sekurang- kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa harus
membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
14. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Pekerjaan Waterproofing
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan
waterprofing pada treatment, plat lantai atap, daerah basah,
trench serta bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pabrik
dan standar lainnya, seperti NI-3, ASTM D, ASTM E, UNI, UEAtc.
b. Bahan adalah waterproofing type membrane yang terbuat dari
Acrylic, Zat Pewarna dan Filler Komposisi pemakaian adalah 0,6
– 1,0 Kg bahan untuk 1 m2.
c. Jenis bahan yang digunakan produk CRONFLEX, FOSROC, SIKA,
atau setara lainnya.
d. Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed
(perbandingan 1 Pc: 3 Psr).
e. e. Dak beton atap dan topi plat beton menggunakan waterprofing
type membrane.
f. Waterproofing yang digunakan harus bergaransi 5 tahun,
dengan kualitas yang baik, tahan lama dan tidak bocor.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persiapan Permukaan
1) Permukan plat beton yang akan diberi lapisan
waterproofing harus benar-benar bersih, bebas dari
minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang
permanen dari tumpahan atau cipratan adukan dan
dalam kondisi kering (baik dalam arti kata kering
leveling screed maupun kering permukaan).
2) Semua pertemuan 90° atau sudut yang lebih tajam
harus dibuat tumpul, yaitu penutup sepanjang sudut
tersebut dengan aduk kedap air 1Pc: 3 Psr atau seperti
tercantum dalam gambar kerja.
3) Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air
1 Pc : 3 Psr, dibentuk menggunakan benang waterpass
arah kemiringannya (arah kemiringan menuju ke
lubang-lubang talang dan floordrain ± 1%)
4) Khusus lapisan screed pada bagian atap dan talang
beton harus menggunakan tulangan susut wire mesh
yang terpasang di tengah ketebalan screed dan
sebelum dipasang harus didatarkan dulu sehingga
tidak melengkung.
5) Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah
ditentukan dan diratakan permukaannya (dihaluskan)
dengan menggunakan raskam, digosok sedemikian
rupa dengan raskam tadi sehingga gelembung-
gelembung udara yang terperangkap di dalam adukan
screed dapat keluar.
6) Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung
ditaburi semen sambil digosok lagi dengan roskam
besi sehingga merata. Setelah lapisan screed kering
tidak boleh diaci.
7) Setelah kering udara ±24 jam, screed baru ini harus
dilindungi dari kemungkinan pecah-pecah rambut
dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan
karung goni yang sudah dibasahi air terlebih dahulu
dan dijaga kondisi basahnya.
8) Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini
minimal 7 (tujuh) hari dalam kondisi cuaca cerah.
Untuk cuaca buruk (hujan) tidak termasuk dalam
perhitungan waktu pengeringan screed.
b. Lapisan Waterprofing
1) Permukaan beton yang akan dipasang waterproofing
harus dalam keadaan kering, bebas dari kotoran dan
debu.
2) Perkerjaan undercoat (coating I) sebagai lapisan
pertama dengan komposisi 0,2 Kg/m2,
3) Pekerjaan coating yang ke dua dilakukan setelah
tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari pekerjaan pertama
dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
4) Pekerjaan coating yang ke tiga dilakukan setelah
tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari pekerjaan ke dua
dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
5) Pelaksanaan waterproofing pada daerah talang (roof
drain) masuk ke dalam talang sepanjang ± 10 cm.
6) Pada pelaksanaan waterproofing ini, harus dilindungi
dari sengatan matahari dengan menggunakan tenda-
tenda.
7) Waterproofing yang sudah terpasang tidak boleh
terinjak-injak apalagi oleh sepatu atau alas kaki yang
tajam. Penyedia Jasa harus melindungi dan melokalisir
daerah yang sudah terpasang waterproofing ini. Pada
daerah listplank beton, waterproofing harus dipasang
mengikuti bentuk lisplang.
8) Penyedia Jasa harus menghentikan pekerjaan apabila
terjadi hujan dan melanjutkan kembali setelah lokasi
benar-benar kering.
c. Lapisan Pelindung
1) Setelah waterproofing terpasang, maka di atas
permukaannya diberi lapisan perlindungan screed
(perbandingan 1 Pc dan 3 Pasir), setebal 3 cm dengan
menggunakan tulangan susut wiremesh yang terletak
di tengah-tengah adukan screed.
2) Untuk mengatur jarak/ketebalan screed, harus
digunakan beton decking setebal 1,5 cm tiap jarak 0.5
m.
3) Permukaan screed ini dihaluskan dengan roskam
pada saat kondisi screed setengah kering dengan jalan
menaburkan semen dan menggosoknya hingga licin.
4) Setelah semua pemasangan lapisan waterproofing dan
sebelum palaksanaan lapisan pelindung, Penyedia Jasa
harus melaksanakan pengujian kebocoran terutama
untuk permukaan horizontal plat atap. Cara pengujian
adalah dengan menuangkan air ke area yang tertutup
lapisan waterproofing hingga ketinggian air
minimum 50 mm dan dibiarkan selama 3 x 24 jam.
Beri tanda bagian-bagian yang tidak sempurna atau
bocor. Untuk plat atap yang miring harus dibagi
menjadi beberapa segmen agar genangan air tidak
perlu tinggi di titik plat terendah.
5) Penyedia Jasa wajib mengadakan pengamanan dan
perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet
permukaan atau kerusakan lainnya. Apabila terdapat
kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia
Jasa baik pada waktu pekerjaan ini dilakukan/
dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah
selesai, maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengguna
Jasa/ Perencana. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pasal 05. PELAKSANAAN
1. Persiapan Plesteran
a. Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk
dilakukan pekerjaan plesteran.
b. Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala
plesteran) dengan jarak 1 meter arah vertikal sebagai dasar
plesteran untuk menjamin adanya ketebalan yang sama,
permukaan yang datar/rata, contour dan profil- profil akurat.
c. Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk
peresapan. Plesteran dapat dimulai setelah bidang tersebut
kering.
d. Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak
memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus atau
bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya
Pelaksana.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
a. Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton
dari noda debu, minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi daya ikat plesteran.
b. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
dengan yang disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan
plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala plesteran”.
c. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm)
dan diratakan dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut
dan rata permukaannya ataupun dengan profil aluminium
dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus
selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak akibat
penyusutan yang mendadak.
d. Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan
beton harus dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan
daya ikat yang kuat antara permukaan beton dengan plesteran.
Bilamana perlu permukaan beton yang telah dikasarkan diberi
bahan additive, misalnya “Calbon”.
e. Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai
aliran air berhenti.
f. Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan
minimal 2 cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran
sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap yaitu dengan
cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan
diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran
berikutnya dengan adukan semen pasir hingga mencapai
ketebalan yang dikehendaki.
g. Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan
ketebalan lebih dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada
waktu pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut
harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada
permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan kawat
ayam tersebut menjadi tanggungan Pelaksana.
h. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat
merusak permukaan acian.
i. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau
diperbaiki, maka hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut
harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh
Pengawas.
BAB VII
PEKERJAAN ATAP DAN BAJA
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi baja dan istilah-istilah teknik secara
umum menjadi satu-kesatuan dalam bagian dalam buku persyaratan
teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku teknis ini, maka semua
pekerjaan baja harus mengacu pada standar di bawah ini:
a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1983)
b. Persyaratan Umum Standar Nasional Indonesia (SNI 2010)
c. Persyaratan Umum Standar Nasional Indonesia (SNI 03-1729-
2002)
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana
dan instruksi- instruksi yang diberikan pengawas.
3. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik
sesuai dengan persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Pengawas
berhak untuk meminta diadakan pengujian atas bahan-bahan tersebut
dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas segala biaya untuk
keperluan tersebut.
4. Semua pengukuran harus menggunakan pita baja yang disetujui oleh
pengawas.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan baja
dan atap yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk pengawas.
2. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan (protecting painting) pada seluruh
bidang konstruksi baja.
3. Erection, pemasangan konstruksi baja sampai keseluruhan komponen
terpasang sesuai dengan gambar rencana.
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
a. Penutup Atap: Seng Genteng Metal/Spandek 0,3 mm
b. Ukuran Sesuai dengan gambar
c. Kuda-kuda : Baja WF, Baja Ringan (sesuai dengan gambar)
d. Gording: Baja canal, Baja Ringan (sesuai dengan gambar),
semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja
yang baru dan memenuhi mutu baja ST 37 (PPBI-1983).
2. Pelaksana harus menyerahkan sertifikasi test dari pabrik pembuat baja
tersebut untuk disetujui oleh direksi/pengawas sebelum pemesanan
material oleh Pelaksana.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatif dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan
dalam penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik
dan harus disetujui Pengawas.
5. Semua material baja harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas
dari tekukan, puntiran dan kerusakan lainnya.
6. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan di atas papan/balok
kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah.
Dalam penumpukan material, kontraktor harus menjamin keutuhan
material dari kerusakan yang mungkin terjadi.
7. Pengawas berhak menolak material-material baja yang tidak memenuhi
syarat tersebut di atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
Pasal 04. PENGUJIAN MATERIAL
1. Apabila dianggap perlu, maka pengawas dapat memerintahkan
Pelaksana untuk menyediakan contoh material baja guna diadakan
pengujian material. Semua biaya yang timbul untuk keperluan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
2. Pengawas akan melakukan pengujian pada hasil pengelasan. Type dan
jumlah pengujian untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan serta
dilakukan atas biaya Pelaksana.
3. Apabila ternyata terdapat material yang tidak memenuhi persyaratan
seperti pasal 03 di atas, maka pengawas berhak untuk menolak
penggunaan material tersebut.
Pasal 05. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Sebelum fabrifikasi dimulai, Pelaksana harus membuat gambar-
gambar kerja yang diperlukan dan mengirim 4 set copy gambar
kerja untuk disetujui oleh pengawas. Bila mana disetujui, 2 set
gambar kerja akan dikembalikan kepada Pelaksana untuk dapat
dimulai pekerjaan fabrikasinya.
b. Pemeriksaan dan persetujuan pengawas atas gambar kerja
tersebut hanyalah menyangkut segi kekuatan struktur baja
seperti: ukuran-ukuran/dimensi profil, ketebalan plat,
ukuran/jumlah baut/las, tebal pengelasan.
c. Ketepatan ukuran-ukuran, panjang lebar, tinggi dari elemen
konstruksi yang berhubungan dengan erection menjadi tanggung
jawab Pelaksana. Dengan kata lain walaupun semua gambar
kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti mengurangi
atau membebaskan Pelaksana dari tanggung jawab ketidak
tepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen
konstruksi baja.
d. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak
diperkenankan.
2. Fabrikasi
a. Pelaksana harus memberikan Manual Prosedur Fabrikasi
termasuk prosedur quality control kepada pengawas.
b. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan
oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh
mandor-mandor yang ahli dalam konstruksi baja.
c. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan
dengan rapi, dan pemotongan besi harus dilakukan dengan
blender dan bagian tepi digerinda hingga halus dan bebas dari
bekas-bekas kotoran. Pemotongan dengan mesin las sama sekali
tidak diperbolehkan.
3. Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja
a. Pelaksana harus memberikan marking prosedur yang akan
dipakai kepada pengawas untuk disetujui.
b. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus
dibedakan dan diberi kode dengan jelas sesuai bagian masing-
masing agar dapat dipasang mudah. Kode-kode tersebut harus
ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
c. Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang
diperlukan untuk sambungan-sambungan dilapangan, harus
dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing elemen
dengan tetap diberi tanda.
4. Baut Penyambung
a. Mutu baut penyambung adalah HTB A.325 dengan tegangan
tarik putus minimum 133 Psi, tegangan tarik ijin 44 Psi dan
tegangan geser ijin 17,5 Psi. Baut penyambung harus berkualitas
baik dan baru,diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan
yang diperlukan.
b. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah
pada kedua sisinya. Mutu plat ring sesuai dengan mutu baut.
c. Mutu baut hitam dan angkur adalah ST.37 (Fe 360)
d. Pengawas berhak untuk meminta Pelaksana melakukan test baut
pada laboratorium yang disetujui oleh pengawas, sebelum
Pelaksana memesan baut yang dipakai.
e. Jumlah baut yang dites untuk masing-masing baut adalah 3 buah.
Walaupun tes baut tersebut memenuhi syarat, pengawas berhak
untuk meminta diadakan tes baut lainnya dengan jumlah 1
baut dari setiap 250 baut yang digunnakan. Biaya pengetasan
baut tersebut ditanggung oleh Pelaksana.
f. Posisi lubang-lubang baut benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameternya. Pelaksana tidak boleh merubah atau membuat
lubang baru di lapangan tanpa seijin pengawas.
g. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi
yang tipis (maksimum 10 cm) boleh digunakan mesin pons.
Pembuatan lubang dengan menggunakan api, sama sekali tidak
diperkenankan. Lubang baut dibuat 2 mm lebih lebar dari
diameter baut.
h. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang
berlebihan pada baut yang akan mengurangi kekuatan baut itu
sendiri.
i. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah
dikencangkan masih dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol
pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir
tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini harus
diganti dan tidak boleh digunakan.
j. Untuk menghindari adanya baut yang belum dikecangkan, maka
baut-baut yang telah dikencangkan harus diberi tanda dengan
cat.
Pasal 06. ERECTION SCHEDULE / METHOD
1. Pelaksana selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan
erection dimulai, harus mengajukan Erection Schedule/Method untuk
diperiksa atau disetujui oleh pengawas Erection Sechedule harus
mencakup antara lain:
a. Rencana pengiriman dari workshop/pabrik
b. Penyimpanan elemen baja yang hendak dierection
c. Alat-alat yang digunakan
d. Urutan erection
e. Time schedille erection elemen-elemen konstruksi baja
2. Pelaksana harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada
pengiriman dari pabrik/workshop ke lapangan guna pengecekan oleh
pengawas. Pengawas akan menolak setiap pengiriman baja dari
workshop/pabrik apabila pengiriman tersebut belum dicek dan
mendapat persetujuan dari pengawas.
3. Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus ditempat yang
kering/cukup terlindung sehingga tidak merusak elemen-elemen
tersebut. Pengawas berhak untuk menolak elemen-elemen konstruksi
baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak karena hal lainnya.
4. Erection elemen-elemen konstruksi baja hanya boleh dilakukan setelah
Pelaksana mengajukan erection schedule/method dan telah mendapat
persetujuan tertulis dari pengawas.
5. Pelaksana bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di
lapangan. Untuk ini Pelaksana harus menyediakan ikat pinggang
pengaman, helm pengaman, sarung tangan dan tabung pemadam
kebakaran.
6. Pelaksanaan erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-
benar ahli dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja guna
mencegah hal-hal yang tidak menguntungkan bagi struktur
7. Kegagalan dalam erection menjadi tanggung jawab Pelaksana
sepenuhnya, oleh sebab itu Pelaksana diminta untuk memberi perhatian
khusus pada permasalahan erection ini.
8. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrifikasi, tidak
diperbolehkan dipakai untuk erection.
9. Apabila disetujui oleh pengawas maka pengelasan yang dilakukan di
lapangan harus diawasi betul-betul oleh mandor dari Pelaksana agar
pengelasan dilaksanakan sesuai dengan gambar rancana baik ukuran
panjang maupun ketebalannya.
Pasal 07. PEKERJAAN ATAP
1. Semua rangka atap, gording, trekstang dan ikatan angin sebelum ditutup
atap terlebih dahulu harus dicat zinchromate dan cat finish seluruhnya.
2. Penutup atap menggunakan bahan Seng Genteng Metal/spandek t=0,3
mm. Nok, capping dan flashsing hari bahan yang sama dari satu pabrik.
3. Pemasangan dan penyelesaian detail-detail penutup atap Seng Genteng
Metal sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan pabriknya.
BAB VIII
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
A. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai rabat
beton sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk
Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut standard Persyaratan SNI 7395-
2008
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Untuk pemasangan langsung di atas tanah, yang akan dipasang rabat
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
2. Pasir urung bawah lantai yang disyaratkan merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang
dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum
7 cm atau sesuai dengan gambar, disiram dengan air sehingga diperoleh
kepadatan yang maksimal.
3. Lantai beton rabat dicor 5 cm minimum atau sesuai dengan gambar
dengan adukan 1 PC: 3 Ps: 5 Kr.
4. Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan
kemiringan daerah basah dan teras.
B. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN GRANIT
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai
Keramik dan marmer sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau
petunjuk Pengawas.
Pasal 03. PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi Bahan yang digunakan adalah:
1. Jenis : Keramik
2. Ukuran-ukuran : 60 x 60 cm atau seperti tertera pada gambar
3. Produksi : Roman atau setara
4. Warna : akan ditentukan kemudian
Pasal 04. CONTOH-CONTOH
1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh
bahan- bahan yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima atau memeriksa
bahan yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
Pasal 05. PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing pola keramik yang akan dipasang.
2. Granit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
motif tiap keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat
lainnya.
3. ebar celah lantai Keramik maksimal 4 mm. Pengisi celah/naad/siar
diberi warna dengan warna sesuai keramik yang dipasang atau warna
lain atas persetujuan Pengawas.
4. Pola pemasangan Keramik harus sesuai dengan gambar detail atau
sesuai petunjuk Pengawas.
5. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai
petunjuk produsen pembuat.
6. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda- noda yang melekat sehingga benar-benar bersih (warna keramik
tidak kusam/buram).
7. Adukan pengikat untuk pemasangan Keramik pada lantai
menggunakan campuran 1 PC: 4 PS, sedangkan untuk daerah basah
(toilet) adukan pengikat dengan campuran 1 PC: 2 PS.
8. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 3 mm
membentuk garis lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk
Pengawas. Siar-siar harus diisi bahan pengisi berwarna (grout semen
berwarna) yang sesuai dengan warna lantai.
9. Sebelum Keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air
sampai jenuh.
10. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
11. Hasil pemasangan Keramik/Granit lantai harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang dengan
memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
12. Keramik plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan
dengan ketebalan siar yang sama pula.
Pasal 06. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana diwajibkan memberikan
kepada Pengawas “Certificate Test” bahan keramik dari
produsen/pabrik.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian
bahan tersebut di laboratorium, yang akan ditunjuk kemudian dengan
biaya menjadi tanggungan Pelaksana.
BAB IX
PEKERJAAN KAYU DAN ALUMINIUM
C. PEKERJAAN KAYU KASAR
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan rangka plafond, kelos-kelos,
bagian dalam pekerjaan lainnya yang tertera dalam gambar.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus sesuai dengan Persyaratan SNI 2002, 01-5007-
2003, Persyaratan SNI 7535-2011
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Rangka Kayu
Untuk kayu rangka plafond digunakan kayu “Semantok” kualitas l untuk
pelapis dinding partisi digunakan gypsum 9mm dikedua sisi dinding.
2. Perlindungan
Semua kayu yang akan dipasang harus dari kualitas l dan untuk rangka
plafond harus dimeni.
3. Pengikat
Pengikat berupa paku, baut, kawat, sekrup dan lain-lain sesuai dengan:
Pasal 04. PELAKSANAAN
1. Penyimpanan
Kayu disimpan di tempat yang disediakan, lepas dari tanah dan
kelembaban, serta diatur menurut ukuran dan jenisnya. Perletakan
sewaktu penyimpanan harus diusahakan agar tidak terjadi
kelengkungan-kelengkungan karena berat sendiri. Tempat penyimpanan
harus terlindung dari cuaca, tetapi mendapat aliran dana secukupnya.
2. Pengerjaan harus dilakukan pada tempat kerja yang disediakan untuk
keperluan ini. Pengerjaan di tempat pasangan hanya diperbolehkan atas
ijin Pengawas.
3. Syarat Pekerjaan
Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan
standard pekerjaan yang disetujui Pengawas. Pengawas berhak menolak
tukang-tukang yang dianggapnya tidak mampu serta meminta pengganti
yang dinilainya mampu.
4. Resiko
Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
D. PEKERJAAN KAYU HALUS
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup hal-hal mengenai pengadaan dan pengerjaan kayu
halus/tampak (expose) seperti pekerjaan pintu, kosen, list kayu, railing dan
pekerjaan kayu tampak lainnya sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam
Persyaratan SNI 2002, 01-5007-2003, 7535-2011
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Kayu yang digunakan untuk kayu expose ini adalah kayu “Seumantok”
kualitas
2. Kayu pada umumnya harus kering, baik kering alami atau preoses (dry
klin) Kadar air maksimal 12% untuk tebal sampai dengan 7 cm dan 20%
untuk tebal kayu di atas 7 cm.
3. Kayu-kayu harus mempunyai 4 (empat) sisi permukaan (balok) yang rata
dan lurus-lurus dalam ukuran-ukuran yang sesuai dengan persyaratan
pada gambar- gambar. Kayu-kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela
seperti mata kayu, lubang-lubang dan sebagainya. Kayu-kayu harus
dikerjakan mengikuti pola-pola seperti yang tertera pada gambar-
gambar atau yang disyaratkan atau atas petunjuk Pengawas.
Pasal 04. PENGIKAT-PENGIKAT
Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain harus digalvanized
sesuai dengan Persyaratan SNI 2002
Pasal 05. PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik
dengan standard pengerjaan yang disetujui Pengawas.
2. Untuk profil panjang seperti kusen, lisplank dan sebagainya digunakan
mesin- mesin. Rangka-rangka harus dibuat sesuai dengan gambar atau
menurut kebiasaan yang baik dan disetujui Pengawas.
3. Semua lubang/cacat di tempat bekas paku, baut dan permukaan
sambungan- sambungan dan lain-lain harus ditutup dengan
dempul/sealer hingga rapi kembali.
4. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
E. PEKERJAAN ALUMINIUM
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat dan pengadaan dan
pemasangan kosen aluminium untuk pintu, jendela dan ventilasi yang tertera
dalam gambar.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
Digunakan kosen aluminium propil dengan bahan campuran AlMgSIO yang
mempunyai kadar tembaga tidak lebih dari 4%, jenis dan warna ditentukan
kemudian.
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Sebelum pemasangan, Pelaksana harus memeriksa/meneliti kembali
serta mengajukan gambar kerja untuk disetujui pengawas
2. Bahan aluminium yang dipakai harus diseleksi terlebih dahulu terutama
dari segi warna, sehingga didapat keseragaman dingan toleransi
perbedaan yag sekecil mungkin.
3. Pekerjaan fabrifikasi harus menggunakan masimal yang baik dan semua
detail pertemuan runcing, halus dan rata serta bersih dari goresan atau
cacat yang mempengaruhi permukaan aluminium.
4. Selama Fabrifikasi, pengangkutan dan pemasangan, propil harus
dilindungi dengan lapis film yang dapat melindungi propil dari
kerusakan atau cacat.
5. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan telah
berpengalaman.
6. Pelaksana harus membuat Banch Mark dan Line Offset Mark sebagai
pedoman pemasangan kosen.
7. Setelah pemasangan, pelindung propil harus segera dibersihkan dan
Pelaksana wajib menjaga dan mengamankan kosen dan perlengkapan
lain dari bahan aluminium yang telah terpasang terhadap kotoran atau
benturan yang mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian tersebut.
8. Kerusakan atau cacat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab
Pelaksana dan harus segera diganti/diperbaiki.
BAB X
PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat- alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan plafond
untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
a. Rangka Plafond: Baja Hollow
b. Penutup Plafond: Kalsibord t = 4,5 mm (Interior) dan PVC
(Eksterior)
c. Ukuran: 120 x 240 mm
2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatif dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan
dalam penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru kualitas dan
harus disetujui Pengawas.
Pasal 04. CONTOH-CONTOH
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan
sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang
dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
Pasal 05. PELAKSAAAN
1. Pada pekerjaan plafond ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang
mempunyai hubungan erat dalam pelaksanaannya. Sebelum pemasangan
plafond dilaksanakan, pekerjaan lain yang terletak di atas plafond harus
sudah terpasang.
2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond
harus diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC
dan lain- lain). Untuk pemasangan harus konsultasi Perencana.
3. Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4. Pada pertemuan bidang plafond dengan dinding harus diperhatikan dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan gambar.
5. Rangka plafond terbuat dari Baka Hollow dilakukan sistem kelos dan
mur.
6. Permukaan papan GRC reider yang halus, dijadikan permukaan plafond.
7. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
Pasal 06. PENGUJIAN MUTU BAHAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana wajib memberikan
Pengawas “Certificate Test” bahan-bahan plafond dari produsen.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian
atas bahan-bahan di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas.
4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
WATERPROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan
waterproofing pada treatment, plat lantai atap, daerah basah,
trench serta bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pabrik
dan standar lainnya, seperti NI-3, ASTM D, ASTM E, UNI, UEAtc.
b. Bahan adalah waterproofing type membrane yang terbuat dari
Acrylic, Zat Pewarna dan Filler Komposisi pemakaian adalah 0,6
– 1,0 Kg bahan untuk 1 m2.
c. Jenis bahan yang digunakan produk CRONFLEX, FOSROC, SIKA,
atau setara lainnya.
d. Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed
(perbandingan1 Pc: 3 Psr).
e. Dak beton atap dan topi plat beton menggunakan waterprofing
type membrane.
f. Waterproofing yang digunakan harus bergaransi 5 tahun,
dengan kualitas yang baik, tahan lama dan tidak bocor.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persiapan Permukaan
1) Permukan plat beton yang akan diberi lapisan
waterproofing harus benar-benar bersih, bebas dari
minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang
permanen dari tumpahan atau cipratan adukan dan
dalam kondisi kering (baik dalam arti kata kering
leveling screed maupun kering permukaan).
2) Semua pertemuan 90° atau sudut yang lebih tajam
harus dibuat tumpul, yaitu penutup sepanjang sudut
tersebut dengan aduk kedap air 1Pc : 3 Psr atau seperti
tercantum dalam gambar kerja.
3) Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air
1 Pc : 3 Psr, dibentuk menggunakan benang waterpass
arah kemiringannya (arah kemiringan menuju ke
lubang-lubang talang dan floordrain ± 1%)
4) Khusus lapisan screed pada bagian atap dan talang
beton harus menggunakan tulangan susut wire mesh
yang terpasang di tengah ketebalan screed dan
sebelum dipasang harus didatarkan dulu sehingga
tidak melengkung.
5) Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah
ditentukan dan diratakan permukaannya (dihaluskan)
dengan menggunakan raskam, digosok sedemikian
rupa dengan raskam tadi sehingga gelembung-
gelembung udara yang terperangkap di dalam adukan
screed dapat keluar.
6) Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung
ditaburi semen sambil digosok lagi dengan roskam
besi sehingga merata. Setelah lapisan screed kering
tidak boleh diaci.
7) Setelah kering udara ±24 jam, screed baru ini harus
dilindungi dari kemungkinan pecah-pecah rambut
dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan
karung goni yang sudah dibasahi air terlebih dahulu
dan dijaga kondisi basahnya.
8) Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini
minimal 7 (tujuh) hari dalam kondisi cuaca cerah.
Untuk cuaca buruk (hujan) tidak termasuk dalam
perhitungan waktu pengeringan screed.
b. Lapisan Waterprofing
1) Permukaan beton yang akan dipasang waterproofing
harus dalam keadaan kering, bebas dari kotoran dan
debu.
2) Perkerjaan undercoat (coating I) sebagai lapisan
pertama dengan komposisi 0,2 Kg/m2,
3) Pekerjaan coating yang ke dua dilakukan setelah
tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari pekerjaan pertama
dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
4) Pekerjaan coating yang ke tiga dilakukan setelah
tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari pekerjaan ke dua
dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
5) Pelaksanaan waterproofing pada daerah talang (roof
drain) masuk ke dalam talang sepanjang ± 10 cm.
6) Pada pelaksanaan waterproofing ini, harus dilindungi
dari sengatan matahari dengan menggunakan tenda-
tenda.
7) Waterproofing yang sudah terpasang tidak boleh
terinjak-injak apalagi oleh sepatu atau alas kaki yang
tajam. Penyedia Jasa harus melindungi dan melokalisir
daerah yang sudah terpasang waterproofing ini. Pada
daerah listplank beton, waterproofing harus dipasang
mengikuti bentuk lisplang.
8) Penyedia Jasa harus menghentikan pekerjaan apabila
terjadi hujan dan melanjutkan kembali setelah lokasi
benar-benar kering.
c. Lapisan Pelindung
1) Setelah waterproofing terpasang, maka di atas
permukaannya diberi lapisan perlindungan screed
(perbandingan 1 Pc dan 3 Pasir), setebal 3 cm dengan
menggunakan tulangan susut wiremesh yang terletak
di tengah-tengah adukan screed.
2) Untuk mengatur jarak/ketebalan screed, harus
digunakan beton decking setebal 1,5 cm tiap jarak 0.5
m.
3) Permukaan screed ini dihaluskan dengan roskam
pada saat kondisi screed setengah kering dengan jalan
menaburkan semen dan menggosoknya hingga licin.
4) Setelah semua pemasangan lapisan waterproofing dan
sebelum palaksanaan lapisan pelindung, Penyedia Jasa
harus melaksanakan pengujian kebocoran terutama
untuk permukaan horizontal plat atap. Cara pengujian
adalah dengan menuangkan air ke area yang tertutup
lapisan waterproofing hingga ketinggian air
minimum 50 mm dan dibiarkan selama 3 x 24 jam.
Beri tanda bagian-bagian yang tidak sempurna atau
bocor. Untuk plat atap yang miring harus dibagi
menjadi beberapa segmen agar genangan air tidak
perlu tinggi di titik plat terendah.
5) Penyedia Jasa wajib mengadakan pengamanan dan
perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet
permukaan atau kerusakan lainnya. Apabila terdapat
kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia
Jasa baik pada waktu pekerjaan ini dilakukan/
dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah
selesai, maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengguna
Jasa/ Perencana. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjan pemasangan plafond
Gypsumboard atau seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi Kalsiboard
1) Jenis: Kalsiboard
2) Tebal: 3,5 mm
3) Ukuran: 122 x 244 cm
4) Berat: 7,54 Kg/M2
5) Merk: Kalsi atau setara
b. Rangka plafon dari bahan hollow galvanis yang anti karat uk 20
x 40 x 0.35 mm dengan modul rangka 60x60 cm dan 60x120
cm.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Penyedia jasa agar
meneliti gambar-gambar dan kondisi/keadaan di lapangan, dan
diwajibkan kepada Penyedia jasa untuk membuat shop drawing
menggambarkan mengenai sistem pemasangan dan juga pola
pemasangan plafon.
b. Pada pekerjaan langit-langit dan partisi ini perlu diperhatikan
adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat
berkaitan.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit dan partisi,
pekerjan lain yang terletak pada langit-langit dan partisi tersebut
harus sudah terpasang dengan sempurna antara lain elektrikal,
AC, sound system, fire alarm/fire detector, sprinkler, saklar, stop
kontak, dan instalasi lain yang diperlukan.
d. Untuk detail pemasangan, Penyedia jasa harus berkonsultasi
dengan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan/Perencana dan
distributor material. Langit-langit harus sesuai dengan pola
gambar kerja dan wajib diperhatikan terhadap peil rencana,
untuk partisi harus dipasang rata dan tidak bergelombang.
Rangka yang datar harus rata air.
BAB XI
PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang
disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Pelaksana wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut
mengenai hal- hal yang menunjukkan kemurnian cat yang digunakan,
antara lain:
a. segel kaleng
b. test laboratorium
c. hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis
dari produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut
menjadi tanggungan Pelaksana.
Pasal 03. CONTOH-CONTOH
Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib menyerahkan 1 contoh bahan
yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan
plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
Pasal 04. PELAKSANAAN
1. Ketentuan Umum
a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
Pengawas beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk
mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan
pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh
yang diajukan Pelaksana.
c. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan
dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin
berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana
waktu mendesak, harap dilakukan pengecatan dalam keadaan
terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat
dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus
benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-
noda yang melekat.
e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai
pengecatan, Pelaksana wajib melakukan percobaan untuk
disetujui Pengawas.
f. Pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu
tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum
kelainan tersebut diselesaikan.
g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-
lainnya, maka Pelaksana harus segera melaporkannya kepada
Pengawas.
h. Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
beban biaya Pelaksana, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
2. SpesifikasiTeknis
a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan
kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan
lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama
dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak
bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas- bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan dan roller.
b. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan
hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.
c. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir
yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan
dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus
mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang
bersangkutan.
d. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
e. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang
sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan
diperbaiki atas tanggungan Pelaksana.
Pasal 05. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana wajib melakukan
percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya
sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus
diulangi/diganti, atas biaya Pelaksana.
2. Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Pelaksana harus memberi
jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan,
terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat
lainnya.
3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang
telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas.
Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Pelaksana.
4. Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah
termasuk tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 06. PENGAMANAN PEKERJAAN
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan
lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu
dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat
dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya
dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung.
3. Pelaksana bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang
rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
B. PEKERJAAN CAT DINDING
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding (bagian dalam dan luar), atau
seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Bahan cat yang digunakan adalah merk ICI atau yang setara dan sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
2. Pemakaian cat untuk dinding bagian luar menggunakan cat ICI dengan
type “Weather Shield” sedangkan untuk bagian lainnya harus
disesuaikan dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka
harus diperhatikan permukaan plesterannya dari:
a. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan,
berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
b. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan
pola yang telah ditentukan.
c. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang
rata dan halus.
d. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau
kotoran/debu.
2. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester,
maka Pelaksana harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah
bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
3. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan
menurut petunjuk dari pabrik cat.
4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
5. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama
2 (dua) jam kemudian.
C. PEKERJAAN PENGECATAN LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi
1) Pekerjaan pengecatan dinding/permukaan pasangan
batu bata, permukaan beton.
2) Pekerjaan pengecatan kilat pada permukaan kayu dan
listplank.
3) Pekerjaan pengecatan besi, dan alumunium.
4) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Umum
a. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai
dengan standar dan/atau spesifikasi pabrik.
b. Pabrik dan kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5
(lima) tahun terhitung waktu penyerahan atas semua pekerjaan
ini terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah dan
kerusakan cat lainnya.
c. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengguna Jasa harus diulang
dan diganti. Penyedia Jasa harus melakukan pengecatan kembali
bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas
sebagaimana ditunjukkan oleh Pengguna Jasa.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus diawasi
Tenaga Ahli / Supervisi dari pabrik pembuat.
e. Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Site Konstruksi
harus masih tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat.
Penyedia Jasa wajib membuktikan keaslian cat dari produk
tersebut mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa segel kaleng, test BD, test Laboratorium
dan hasil akhir pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini
dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test kemurnian harus
mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan
kepada Pengguna Jasa untuk persetujuan pelaksanaan.
3. Persyaratan Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan
percobaan pengecatan (mock up). Biaya percobaan ini
ditanggung Penyedia Jasa. Hasil percobaan tersebut harus
diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau
ada bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun
semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/finish minimum
sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan pelindung misalnya
masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan
cuaca yang lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk
pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar
beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk
ruangan tertutup, Penyedia Jasa harus memakai kipas angin/fan
untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara
tekan/vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia
dari kualitas/ mutu terbaik.
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila disetujui Pengguna
Jasa.
g. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan
dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa terkecuali disyaratkan lain
dalam pesifikasi ini.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk
komponen bahan/material metal, harus dilakukan sebelum
komponen tersebut terpasang.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata, dan Permukaan Beton.
Pekerjaan persiapan Sebelum Pengecatan
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak,
kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang
pernah dicat dan dalam kondisi kering. Pemakaian kuas hanya untuk
permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller. Pekerjaan pengecatan
semua dinding/permukaan pasangan bata dan permukaan beton yang
tampak/ekspos seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Permukaan Interior dan Exterior
Lapisan Pertama
• Alkalli siller acrylic ex ICI Dulux
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas/rol.
• Ketebalan lapisan 25 – 150micron atau daya sebar 10 m2/liter.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan berikut (lapisan kedua dan ketiga) sampai didapatkan permukaan rata
• Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedangkan exterior dari
jenis weathershield dengan merk setara Dulux.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25 – 40micron atau daya sebar 11 – 17 m2/liter per
lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12jam.
• Warna ditentukan kemudian.
Pekerjaan Pengecatan Permukaan Listplank.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,
bahan- bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan permukaan listplank yang tampak sesuai
yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk pengecatan permukaan listplank GRC atau Kalsiboard
digunakan bahan finishing cat minyak buatan dalam negeri dari
mutu terbaik produk ICI , Bee Brand, atau produk lain yang setara
dan disetujui Direksi Pengawas.
b. Seluruh permukaan sebelum dilapisi cat awal dan cat akhir, harus
dilicinkan dengan mesin amplas listrik sampai halus dan licin.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat yang
ditentukan dalam NI-4 serta sesuai ketentuan – ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
d. Warna cat akhir akan ditentukan kemudian.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh- contohnya kepada Direksi Pengawas, minimal 2 (dua)
jenis hasil produk yang berlainan, untuk mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
b. Contoh – contoh yang diserahkan harus disertai brosur dari
pabrik yang bersangkutan.
c. Kontraktor harus membuat contoh jadi dari pekerjaan pengecatan
dalam beberapa macam warna, untuk diserahkan kepada Direksi
Pengawas.
d. Penukaran/penggantian bahan harus dari mutu sesuai contoh
yang disetujui serta harus dengan persetujuan pihak Direksi
Pengawas, penukaran dan penggantian bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya tanpa adanya tambahan biaya.
e. Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan
dengan bahan/alat mesin amplas elektrik yang bermutu baik,
sampai merupakan bidang permukaan pengecatan telah
memenuhi persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi
Pengawas.
f. Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk
gergaji, benar-benar bebas dari minyak, dan sebagainya serta
kering betul.
g. Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian bahan dilakukan.
h. Pengecatan dilakukan minimal 3 (tiga) lapis (1 lapis cat dasar
sealer dan 2 lapis cat finishing) atau hingga dicapai hasil
pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis
pengulangan dilaksanakan setelah 2 hari dari pengecatan awal.
i. Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh
pekerjaan lain serta jauh dari tumbuh-tumbuhan.
Pekerjaan Pengecatan Metal/Besi
Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
• Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak, lemak
serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh sehingga permukaan yang
dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik. Akhirnya
permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.
• Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
• Semua bagian/permukaan yang tampak/expose dicat sampai cat finish.
• Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/ un- exposed,
menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar primer.
• Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
Pekerjaan Cat Baja/Besi
Lapisan Pertama.
• Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead setara ICI Dulux QD Universal
Primer Green.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 45 micron atau daya sebar
9 - 12 m2/liter.
• Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua
• Cat dasar jenis Undercoat setara ICI Dulux Undercoat.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron atau daya sebar
17 m2/liter.
• Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Ke Tiga
• Cat akhir/finish jenis syntetic Super Gloss, setara ICI Dulux
• Super Gloss.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar
11–14 m2/liter.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan
kemudian.
BAB XII
PEKERJAAN SANITAIR
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/WC, urinor, pipa
air bersih dan pipa pembuangan air kotor.
Pasal 02. KETENTUAN BAHAN
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.
Pasal 03. CONTOH-CONTOH
Pelaksana diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan
dipakai kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh yang telah disetujui
akan dipakai sebagai pedoman/standard bagi Pengawas untuk
menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh Pelaksana.
Pasal 04. SYARAT PEMASANGAN
1. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan
letak pemasangan perlengkapan kamar mandi dan lain-lain. Pemasangan
harus kuat, rapi dan bersih.
2. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan
disetujui oleh pengawas.
3. Pelaksana harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan
menggunakan alat pemotong pipa.
4. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainnya harus ditempatkan sesuai
dengan gambar atau petunjuk pengawas.
Pasal 05. PEKERJAAN WASTAFEL
1. Wastafel yang digunakan adalah merk Amerika Standar/ setara lengkap
dengan segala accecoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-
type yang dipakai akan ditentukan kemudian.
2. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal retak dan cacat lainnya.
3. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta gambar
serta sesuai dangan petunjuk dari produsen yang tertera dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbing tidak boleh ada
kebocoran.
Pasal 06. PEKERJAAN URINAL
1. Urinal beserta kelengkapannya yang digunakan adalah merk Amerika
Standard/setara, type dan fitting yang dipakai ditentukan kemudian.
2. Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
terdapat, gompal, retal dan cacat lainnya.
3. Pemasangan urinal tembok menggunakan baut Ficher atau stainless steel
dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg per
baut.
4. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta sesuai
dengan petunjuk dari produsen tertera dalam brosur. Semua celah-celah
yang mungkin ada antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen
berwarna sama dengan urinal. Penyambungan instalasi plumbing tidak
boleh ada kebocoran.
Pasal 07. PEKERJAAN CLOSET
1. Kloset jongkot berikut segala kelengkapannya adalah Amerika
Standard/setara, type, perlengkapan dan warna akan ditentukan
kemudian.
2. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
terdapat, gompal, retak dan cacat lainnya.
3. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar,
waterpass.
4. Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa
tidak boleh ada kebocoran.
Pasal 08. PERLENGKAPAN KRAN
1. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk
(ditentukan kemudian), dengan cromed finish. Ukuran disesuaikan
dengan gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Kran-kran
tembok dipakai yang berleher panjang dan memepunyai ring dudukan
yang harus dipasang menempel pada dinding dengan type (ditentukan
kemudian).
2. Stop kran yang dipakai adalah merk (ditentukan kemudian), bahan
kuningan dengan putaran warna merah/hijau, diameter dan
penempatan sesuai gambar.
3. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku
penempatan harus sesuai dengan gambar.
Pasal 09. FLOOR DRAIN DAN CLEAN OUT
1. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk Standar, metal
verchroom, lubang 2 inci dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk foor drain dan dopverchroom dengan drat untuk clean
out.
2. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.
3. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat
dan disetujui oleh pengawas.
4. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengna bentuk dan
ukuran sesuai dengan ukuran floor drain.
Pasal 10. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Bila dianggap perlu, Pelaksana wajib mengadakan test terhadap bahan-
bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik
mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek yang
ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana harus menunjukkan syarat
rekomendasi memulai pekerjaan.
2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas
atas tanggungan Pelaksana tanpa biaya tambahan.
3. Pengujian pipa dilakukan bagian demi bagian dengan cara memompakan
air ke dalam pipa yang akan di uji sehingga mencapai tekanan 8 atm dan
dibiarkan selama 1 jam.
4. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah
perbaikan dilaksanakan. Biaya perbaikan dan pengetesan menjadi
tanggungan kontraktor.
AKSESORIES KAMAR MANDI DAN DAERAH BASAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/ operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam detail gambar, uraian dan syarat-syarat dalam
buku ini.
2. Pekerjaan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah
didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan
dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Pengawas Lapangan beserta persyaratan/ ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan,
pengganti harus disetujui Pengawas Lapangan berdasarkan
contoh yang diajukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Pengawas Lapangan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut terselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan
dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
4. Syarat pemasangan
a. Contoh Bahan
1) Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair,
Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan
contoh-contoh perlengkapan sanitair yang akan
dipasang lengkap dengan sertifikat/surat pernyataan
dari produsennya yang menjelaskan bahwa kwalitas
produk tersebut benar- benar sesuai dengan
persyaratan di atas.
2) Contoh-contoh tersebut apabila oleh Pengawas
Lapangan dianggap perlu, harus ditest di
Laboratorium yang disetujui Pengawas Lapangan,
biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
b. Tenaga
Pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan oleh tenaga
kerja yang berpengalaman dan terampil dalam pekerjaannya
dengan menunjukkan Surat Keterangan yang pernah dikerjakan.
c. Persiapan
1) Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair,
Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa semua
pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh pasangan
pekerjaan ini.
2) Pekerjaan yang harus diperiksa diantaranya adalah:
• Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi
• Pekerjaan waterproofing
• Dan lain-lain yang dianggap perlu
3) Sebelum pemasangan pekerjaan sanitair, alas
permukaannya harus dibuat rata dan halus terlebih
dahulu.
4) Sesudah pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai
diperiksa , Kontraktor harus meminta persetujuan
Pengawas Lapangan untuk melanjutkan
pekerjaannya.
5) Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja
(shop drawing) untuk pelaksanaan yang dibuat
berdasarkan gambar rencana. Ukuran- ukuran
berdasarkan dengan kondisi lapangan.
6) Gambar kerja ini terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
d. Pelaksanaan
1) Setiap pemasangan pekerjaan sanitair pada dinding
harus diperkuat dengan angkur-angkur dan
perlengkapan / accessories lainnya yang diisyaratkan
oleh pabrik pembuatnya.
2) Setiap pemasangan pekerjaan sanitair harus
dilaksanakan dengan teliti, tepat pada posisi pipa
sanitasinya.
5. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
1) Setiap pasangan pekerjaan sanitair yang rusak harus
diperbaiki dengan cara-cara yang dianjurkan oleh
pabriknya.
2) Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya.
3) Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat
perbaikan pekerjaan lantai keramik tersebut, maka
kerusakan-kerusakan pekerjaan, finishing tersebut
harus segera diperbaiki atas biaya Kontraktor.
b. Pengamanan
1) Selama 3 x 24 sesudah pekerjaan sanitair selesai
terpasang, harus dibiarkan mengering dan selama itu
tidak boleh dipergunakan.
2) Sesudah pekerjaan sanitair terpasang harus dijaga
terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-
cairan dan benda-enda lain yang mungkin bisa
menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
Apabila hal ini terjadi Kontraktor harus memperbaiki
cacat tersebut hingga pulih kembali seperti semula
atas biaya Kontraktor.
6. Syarat Penerimaan
a. Setiap pekerjaan sanitair yang dipasang harus teliti pada posisinya
dan rapat, tidak bocor dan terjamin hubungan kerapihannya.
b. Setiap pekerjaan sanitair harus dipasang dengan accessories-nya
dan dapat berfungsi dengan sempurna, tanpa cacat.
7. Alat-alat Sanitair
a. Pekerjaan Washtafel
1) Washtafel digunakan adalah merk Amerika Standard
atau setara, lengkap dengan segala accessoriesnya
seperti tercantum dalam brosurnya.
2) Washtafel dan perlengkapannya yang dipasang
adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang
gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus
disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-
petunjuk dari produsennya dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran.
b. Pekerjaan kloset
1) Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang
dipakai adalah merk Amerika Standar atau setara,
warna akan ditentukan kemudian.
2) Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah
yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat- cacat lainnya dan telah
disetujui Pengawas Lapangan.
3) Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan
ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-
noda harus dibersihkan, sambungan- sambungan
pipa tidak ada kebocoran-kebocoran.
c. Perlengkapan Toilet
1) Di toilet-toilet publik, dimana ditunjukkan dalam
gambar dipasang perlengkapan-perlengkapan kran
dinding merk ditentukan kemudian.
2) Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam
keadaan baik tanpa ada cacat-cacat, sudah mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan. Letak pemasangan
disesuaikan gambar-gambar untuk itu dan cara- cara
pemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari
produsen seperti diterangkan dalam brosur-brosur
yang bersangkutan.
d. Pekerjaan Kran
1) Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai
dengan gambar plumbing brosur alat-alat sanitary.
2) Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan
mempunyai ring dudukan yang dipasang menempel
pada dinding type yang sama. Kran-kran yang
dipasang di halaman harus mempunyai ulixsink
diruang saji dan dapur disambung dengan pipa leher
angsa (extension).
3) Kran-kran harus sesuai dan dipasang pada pipa air
bersih dengan kuat, siku , penempatannya harus
sesuai dengan gambar-gambar.
e. Floor Drain dan Clean Out
1) Floor drain dan cleanout yang digunakan adalah floor
drain standard dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk floor drain dan doperchroom dengan
draad untuk clean out.
2) Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan
gambar.
3) Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa
cacat dan disetujui Management Konstruksi.
4) Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain,
penutup lantai harus dilubangi denga rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran,
sesuai ukuran floor drain tersebut.
5) Hubungan pipa meta dengan beton/ lantai
menggunakan perekat beton kedap air.
6) Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan
harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-noda
semen dan tidak ada kebocoran.
BAB XIII
PEKERJAAN KACA
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
Pasal 02. PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempungai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik, gilas dan pengambangan (Float glass).
2. Toleransi lebar dan panjang ukuran panjang dan lebar tidak boleh
melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan
maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat:
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan pabrik
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang
yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang
dapat mengganggu pandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar kearah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang
adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu
pandangan.
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
h. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5mm
kira-kira 0,3 mm.
5. Bahan kaca
a. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
b. Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour (tinted) Float
Glass, reflektif glass 40% tebal sesuai gambar untuk itu.
c. Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour Float Glass
sesuai gambar.
d. Bahan untuk cermin menggunakan: Clear Float Glass, tebal 6mm
disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposite Silver).
Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lainnya.
6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapatkan persetujuan Perencana/MK.
7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
Pasal 03. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh MK.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak
boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
alat pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
kedalam alur kaca pada kosen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melalui kosen, harus diisi dengan lem silicon, Warna transparant cara
pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
9. Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
10. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang diserahkan dan semua
yang terpasang harus disetujui MK, jenis cermin sesuai dengan yang telah
disebutkan dalam syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan
syarat pekerjaan tertulis ini type VVV polished, tebal 5mm.
11. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
potong kaca khusus.
12. Pemasangan Cermin:
a. Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang
disekrupkan pada klas-klas di dinding, kemudian dilapis dengan
plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin menggunakan
penjepit aluminium siku atau sekrup kaca yang mempunyai dop
penutup stainless steel.
b. Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan
pembersih yang mengandung amonia.
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
pemasangan kaca pada rangka pintu dan jendela, serta pengerjaan dan
pemasangan untuk berbagai macam pekerjaan kaca.
2. Uraian pekerjaan lain yang termasuk/dipakai di dalam pekerjaan ini
adalah; Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela.
3. Ketentuan:
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah
berpengalaman di dalam pelaksanaan pekerjaan kaca.
b. Pemotongan, pengangkatan dan penyetelan kaca harus
menggunakan peralatan yang khusus digunakan untuk maksud
itu, antara lain peralatan potong khusus kaca, kop untuk alat
pengangkat lembaran kaca dll, peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
c. Ketentuan tipe material lihat pada gambar kerja.
4. Material
a. Kaca
Semua kaca yang dipergunakan di dalam pelaksanaan pekerjaan
ini secara umum harus bebas dari cacat distorsi atau cacat-cacat
fisik lainnya. Kaca yang digunakan adalah kaca bening/polos
dengan ketebalan min 5 mm atau sesuai dengan gambar kerja.
b. Peralatan Pelengkap Pemasangan Kaca
Semua peralatan pelengkap untuk pemasangan kaca harus sesuai
dengan rangka tempat kedudukannya, tepat ukuran serta dari
mutu terbaik serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
c. Pemeriksaan Keadaan Pekerjaan
d. Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk
memeriksa keadaan lokasi pemasangan, baik dalam hal kesiapan
maupun ketelitian dan kecermatan pelaksanaan pekerjaan
pendahulunya.
e. Penyimpangan
Dalam hal terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan
pendahulunya, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk segera
melaporkan keadaan tersebut guna penyelesaian
permasalahannya.
f. Pemotongan, Pengangkatan dan Pemasangan Kaca
Pemotongan kaca harus lurus, rapi dan halus, tepat ukuran,
selanjutnya dipasang pada lokasinya dengan jepitan yang sesuai,
terpasang kuat serta tepat dalam posisinya, baik dalam hal
ketegakan ataupun kemiringan sesuai dengan gambar rancana.
g. Pembersihan
Pada penyelesaian, pekerjaan harus dalam keadaan bersih dan
terpasang sesuai dengan mutu kerja yang disyaratk
BAB XIV
PEKERJAAN LISTRIK
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman
pelaksanaan pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap
pakai, termasuk penyedian material, pemasangan, testing, dan
pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun
dalam gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk
kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan peraturan
yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi
ini.
3. Pelaksana harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin
Kerja (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas
A.
4. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan
lainnya yang diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat
beroprasi dengan sempurna.
5. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat
dapat dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui
oleh pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan
terimakan.
7. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang
bekerja pada preoyek ini.
8. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak
akibat pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas
atau pengawas lapangan.
Pasal 02. STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah:
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.
02/P/M/Pertamben/1983, tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard
Listrik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.
023/PRT/1978; tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah:
a. AVE Belanda
b. VDE Jerman
c. British Standard Associates
d. USA Standard
e. JIS
Pasal 03. LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai
dengan gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 04. SPESIFIKASI TEKNIS
INTALASI KABEL POWER
1. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau
dibawah lantai atau di atas plafon.
2. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman
minimal 80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30
cm dan di atas kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan
pelapisan dengan batu bata dan tanah timbunan. Pemasangan batu bata
melintang atau 10 buah permeter lari.
3. Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
4. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan
kedalam pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat
diklem pada rangka plafon atau rak.
5. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya,
maka kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
6. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel
dan koneksi dibuat sekokoh mungkin.
PANEL DAN KOMPONENNYA
1. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi
maksimum bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
2. Output panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
3. Penyusunan breaker dan komponen lainnya di dalam panel harus mudah
dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen
dapat diganti dari arah depan panel.
4. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan
dalam pengoperasian.
5. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring
diagram yang berhubungan dengan input power.
PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat
konduktor harus dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga
konstruksi baja tower harus ditanahkan yang disatukan dengan
pentanahan penangkal petir.
2. Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
3. Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
4. Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
5. Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
Pasal 05. SPESIFIKASI MATERIAL A. LAMPU
1. Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
2. Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips, sedangkan sangkarnya
menggunakan merk Artolite atau setara.
KABEL DAN KABEL TRAY
1. Kabel lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum
luas penampang 2x1,5 mm2 untuk lampu dan 3x2,5 mm2 untuk stop
kontak, standard SII merk Suprime atau Kabelindo atau Tranka atau
Jembo atau setaranya.
2. Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus
berwarna hijau dari jenis NYA.
3. Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan
asesoris pendukung lainnya.
4. Kabel power jenis NYY 4x25 mm2 dari panel utama ke panel distribusi
dan 4x35 mm2 dari meteran ke panel utama, standard SII merk suprime
atau Kabelindo atau Tranka atau setaranya.
PANEL DAN KOMPONENNYA.
1. Panel jenis otdoor dan outbow yang dilengkapi dengan kunci serta papan
nama.
2. Breaker jenis 1 phasa 1 pole dan 3 phasa 3 pole setara GAE, AEG, BBC,
Mitsubishi.
MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA.
1. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan
dilengkapi dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam
spesifikasi ini.
PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
pengawas proyek yang ditunjuk. Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. 1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm
dengan menggunakan magger 500 volt.
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang
telah ipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
5. Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
setelah pelaksanaan dilakukan.
F. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA
1. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi
dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam
spesifikasi ini.
Pasal 06. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh
pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh
pengawas proyek yang ditunjuk. Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm
dengan menggunakan magger 500 volt.
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang
telah dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
setelah pelaksanaan dilakukan.
Pasal 07. LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna
menghindari terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun
material. Jika pada suatu saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu
tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh
dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat
pada peralatan maupun material tersebut