| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Arjuna Jaya Bersama | 09*9**6****35**0 | Rp 9,952,032,233 | - |
Bida Wang Chang | 10*1**1****99**1 | Rp 8,601,089,390 | tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis |
| 0421471574732000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0942754276732000 | - | - | |
| 0013285630008000 | - | - | |
| 0032947053711000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Habau Jaya Mandiri | 05*1**4****35**0 | - | - |
| 0031971468733000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - | - |
CV Aiskarya | 0033528530731000 | - | - |
CV Kharisma Jaya Wisesa | 10*0**0****54**6 | - | - |
Karya Tunggal Mandala | 03*0**4****33**0 | - | - |
| 0907757314731000 | - | - | |
Saraba Kawa Bonding | 10*0**0****84**5 | - | - |
CV Bakula Nusantara Engineering | 01*8**9****32**0 | - | - |
| 0020394060722000 | - | - | |
CV Karya Bakti Baru | 07*1**3****35**0 | - | - |
| 0763367505735000 | - | - | |
| 0016756991517000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0031225105732000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M Noor No. 138 Rt.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Laman www.pu.tabalongkab.go.id Post-el [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG
KAB. TABALONG
NAMA PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NAMA KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
NAMA PAKET : REHABILITASI RSUD H. BADARUDDIN KASIM
(DANA INSENTIF FISKAL KABUPATEN TABALONG
TA. 2025)
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M Noor No. 138 Rt.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Laman www.pu.tabalongkab.go.id Post-el [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018, tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
maka pekerjaan konstruksi tersebut tentunya memerlukan
pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi teknis dan
ditetapkan dalam dokumen perencanaan teknis pembangunan.
RSUD H. Badaruddin Kasim merupakan salah satu bangunan yang
saat ini memerlukan tahap Pelaksanaan Konstruksi yaitu rehabilitasi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di
dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya Jasa
Penyedia Konstruksi yang akan bertugas sebagai Pelaksana yang
berperan membantu PPK/PA di dalam melaksanakan pekerjaan
rehabilitasi RSUD H. Badaruddin Kasim. Ketersediaan Jasa
Pelaksana Konstruksi dalam pekerjaan konstruksi dapat membantu
pekerjaan sesuai dengan desain, persyaratan, dan ketentuan-
ketentuan dalam dokumen Kontrak serta jadwal (aspek teknis,
hukum, waktu, dan biaya).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk jasa Pelaksana
Konstruksi, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia jasa
Konstruksi Pembangunan dan jaminan kelancaran pelaksanaan
proyek dengan tercapainya asas efesiensi dan efektifitas. Kinerja
Pelaksana Kontruksi sangat ditentukan oleh kualitas manajerial
dalam mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik dan
melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati, yaitu:
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
Kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Tabalong.
2. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Daerah Dinas
PUPR Kabupaten Tabalong.
3. Untuk Penyelenggaraan Satuan Kerja dimaksud ditunjuk
Pengguna Anggaran dengan Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Tabalong tentang Penunjukan Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan
Pemerintah Daerah Dinas PUPR Kabupaten Tabalong Tahun
Anggaran 2025.
Oleh karena itu pada tahun 2025, melalui APBD Kabupaten
Tabalong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Tabalong pada kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan
Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota dianggarkan untuk
pekerjaan Pembangunan RSUD H. Badaruddin Kasim
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi ini
adalah Pekerjaan Pembangunan RSUD H. Badaruddin Kasim,
dengan tujuan menjadikan tempat Etalase bagi para Pengrajin di
Kabupaten Tabalong yang dikelola oleh Dekranasda.
3. Sasaran Sasaran akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya
suatu bangunan Bangunan RSUD H. Badaruddin Kasim yang
komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural,
maupun dari aspek ekonomis.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini dilaksanakan di lokasi Kab
Tabalong yang telah direncanakan yaitu di jalan Pangeran Antasari
Kabupaten Tabalong.
5. Keluaran
Keluaran kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa pada
kegiatan ini adalah Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(Imb) Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dengan
Pekarjaan rehabilitasi RSUD H. Badaruddin Kasim yang dilengkapi
data – data uraian pelaksanaan pekerjaan baik administrasi ataupun
teknis lapangan yang bisa dipertanggung jawabkan
6. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2025 melalui DPA SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong pada Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (Imb) Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
a. Pagu Anggaran Sebesar Rp. 23.785.000.000,- (Dua Puluh Tiga
Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
b. HPS Pekerjaan ini sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh
Milyar Rupiah).
c. Uang muka diberikan sebesar 30% dari nilai kontrak.
7. Nama dan Organisasi SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Pejabat Pembuat Komitmen Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (Imb)
Dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
8. Lingkup Kegiatan a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Pekerjaan
Rehabilitasi RSUD H. Badaruddin Kasim
b. Lokasi Pekerjaan adalah Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini
dilaksanakan di lokasi RSUD H. Badaruddin Kasim Desa
Maburai Kec. Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK (tidak ada)
9. Jangka Waktu Penyelesaian
Keseluruhan pelaksanaan Rehabilitasi RSUD H. Badaruddin Kasim
Kegiatan
(Dana Insentif Fiskal Kabupaten Tabalong TA. 2025) ini diharapkan
dapat dirampungkan dalam waktu 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
kalender terhitung sejak Penandatangan Kontrak dan masa
pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak Serah terima pertama pekerjaan (PHO).
10. Persyaratan Kualifikasi Bidang Klasifikasi Jasa Bangunan Gedung (Sipil / Arsitektur)
Kualifikasi Usaha Kecil
Sub Kualifikasi KBLI No. 41015 - Kontruksi Gedung Kesehatan
(BG005)
11. Personil Inti Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
dengan persyaratan minimal :
Jabatan dalam
Tingkat Pengalaman
Pekerjaan yang Sertifikat
No Pendidikan/Ij Kerja
akan Kompetensi Kerja
azah (Tahun)
Dilaksanakan
1 S1 Teknik Manajer 2 Tahun Melampirkan
Sipil / Lapangan bukti identitas
Arsitektur Pelaksanaan dan kompetensi
Pekerjaan (1 orang)
Gedung; SKK
konstruksi
jenjang 6;
diutamakan
pada proyek
bangunan
kesehatan
atau setara
2 S1 Semua Petugas K3 0 Tahun Melampirkan
Jurusan Konstruksi bukti identitas
dan kompetensi
(1 orang)
Catatan :
1. Kompetensi personal manajerial meliputi tingkat pendidikan
dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan
yang ditentukan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung bedasarkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung
sebagai pengalaman.
4. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
dengan pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan
jabatan yang ditawarkan).
5. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan
lamanya pelaksanaan kontruksi (dihitung berdasarkan
Tahun Anggaran).
Penyedia wajib menyediakan pekerja proyek sebanyak 100 orang
12. Pekerja Proyek
yang dibuktikan dengan KTP / identitas yang berlaku
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan
13. Peralatan Utama Minimal
No Jenis Kapasitas Satuan Vol Kepemilikan
alat
(milik/sewa/
beli/ sewa)
1. Truck 5 m3 / 280 HP Unit 2 Milik/Sewa
readymix
2. Mobil Pick Up Min.1,5 Ton Unit 2 Milik/Sewa
3. Butt Fusion 1,5 Ton Unit 2 Milik/Sewa
Machine
4. Dump Truk 3,5 Ton Unit 3 Milik/Sewa
5. Aerial Work - Unit 1 Milik/Sewa
Platfrom
(Bucket
Truck)
6. Excavator 80 – 140 HP Unit 1 Milik/Sewa
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi dibuat oleh PPK pada lembar
14. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
tersendiri, meliputi:
Konstruksi
a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan
utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
e. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
f. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
g. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
h. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
i. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
j. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
k. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode
Kerja;
l. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
m. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga
Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
n. Ketentuan gambar kerja
o. Surat Pernyataan telah meninjau lokasi pekerjaan yang bertanda
tangan dan berstempel dari pihak rekanan yang dilengkapi
dengan bukti foto visual dari rekanan yang meninjau lokasi
lengkap dengan keterangan titik koordinat GPS pada foto
tersebut (geotagging) minimal sebanyak 2 (dua) foto.
p. Melampirkan Jaminan Pelaksanaan
q. Bersedia Melakukan Pengujian Strukur Pada Bangunan Sebelumnya
r. Harga Upah Sesuai UMR Kab. Tabalong
s. Melampirkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha
pertambangan khusus (IUPK) (Galian C)
t. Peralatan Utama, Jarak Masksimum Posisi Alat Tersebut Dari Lokasi
Pekerjaan Tidak Lebih Dari 60 Km
Tanjung, 25 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NIP. 19790212 201001 1 022