| 0945513638733000 | Rp 1,765,080,149 | |
Cvrantingutamamakmur | 00*3**2****35**0 | Rp 1,981,908,906 |
| 0402969125735000 | Rp 1,988,831,871 | |
| 0020431078731000 | - | |
CV Hasil Karya | 00*2**2****21**0 | - |
Pemenang Tehnik Pratama | 06*2**7****34**0 | - |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - |
| 0917339277735000 | - | |
| 0665505442711000 | - | |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | - |
Habau Jaya Mandiri | 05*1**4****35**0 | - |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
| 0429193808735000 | - | |
| 0930064027741000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Pasal 1
Penjelasan Umum
1.1.Bangunan ini akan dibangun dilokasi/tanah yang telah disediakan sesuai dengan rencana
yaitu Pekerjaan Pengecatan dan Perbaikan Atap Gedung DPRD Kabupaten Tabalong
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan atau pembangunan yang terdapat pada
ketentuan-ketentuan umum pasal 1 (1.1.)
1.2.1. Gambar Bestek, Konstruksi dan detail terlampir
1.2.2. Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
1.2.3. Berita acara penjelasan pekerjaan
1.2.4. Petunjuk dari direksi lapangan
1.3. Pekerjaan dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang berlaku saat ini
1.4. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak dengan bestek-bestek dengan gambar
bestek, dan gambar-gambar detail pemborongan harus segera lapor kepada direksi
-
1.5. P- ekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan :
Lokasi harus bersih dari sisa-sisa kotoran/puing-puing pada waktu diserahkan
Pekerjaan segera diserahterimakan dengan kualitas hasil pekerjaan yang terbaik
Pasal 2
Bahan-bahan dan Alat-alat
Untuk kelancaran pekerjaan pemborong diwajibkan
2.1. Penyediaan
a. Pemborongan harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk
pembangunan, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan
b. Bahan yang digunakan harus merupakan bahan baru kecuali ditetapkan lain secara
khusus
c. Penggunaan bahan yang dicatat untuk pekerjaan-pekerjaan permanen tidak
diperbolehkan tanpa persetujuan dari direksi. Semua bahan harus berkualitas tinggi
serta harus memenuhi persyaratan PUBB atau SNI 1735-1989-F 0255-1978-D, PKKI
atau SNI-1927-1989-F(SKBI-1355-1987), AV dan standard lain yang cocok
sebagaimana yang ditentukan oleh direksi.
-
2.2. Pemeriksaan, pengambilan contoh dan pengujian bahan
Semua bahan-bahan yang disediakan oleh pemborong harus diperiksa dan di uji.
- Contoh bahan yang akan dipakai untuk bangunan-bangunan permanen harus
diserahkan kepada direksi untuk disetujui oleh direksi secara tertulis
- Direksi berhak menolak bahan-bahan yang dikirim ketempat pekerjaan yang tidak
sesuai dengan contoh yang telah disetujui oleh direksi
Dari contoh yang diserahkan kepada direksi, atas contoh yang telah memperoleh
persetujuan, oleh direksi harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
persetujuannya dan disamping itu oleh direksi harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 2 (dua) buah contoh, yang semuanya akan dipegang oleh
direksi. Bila dikehendaki, pemborong/supplair dapat memintakan sejumlah set
tambahan dari contoh berikut. Tanda pengenal persetujuan untuk kepentingan
dokumentasinya sendiri. Dalam hal yang demikian, jumlah contoh yang harus
- diserahkan kepada direksi harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan ataupun produk jadi,
permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut,
yang mana harus dilengkapi dengan :
a. Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen (after
b. Ssaulreasts-esurvriacte)seperlunya dari Agen/Importir sesuai petunjuk direksi, seperti ;
Surat ke agenan, surat jaminan suku cadang(fdinainshijnasga) purna penjualan
, dll.
c. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian , dll
d. Sertifikat-sertifikat pengujian/penetapan kelas dan lain-lain dan dokumen-
dokumen lain sesuai petunjuk direksi
e. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan atas contoh
dari bahan/produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apabila dari direksi, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh direksi
2.3. Syarat-syarat bahan yang ditentukan
2.3.1. Semen Portland
Semen portland yang dipakai harus sudah termasuk Standar Industri
Indonesia dan secara tertulis disetujui direksi untuk pemakaian
Semen tersebut harus terbungkus dalam zak yang kuat serta nama, cap
pabrik, type semen, berat harus tertulis jelas pada masing-masing zak semen.
Semen tersebut harus disimpan ditempat kering, rapat dan berventilasi yang
baik dengan perlindungan yang cukup untuk peresapan kelembaban tempat
tersebut
Penyimpanan semen dengan cara menumpuk harus tidak boleh lebih dari 13
zak dan apabila penyimpanan lebih dari 1 bulan pada waktu musim hujan
dan 3 bulan pada musim kemarau tidak boleh dipakai. Direksi berhak
memerintahkan untuk menguji semen sesuai dengan standard yang sudah
ditetapkan selma dalam pengiriman dan penyimpanan. Direksi berhak
menolak segala kerusakan semen tersebutdiatas dan menyingkirkan dari
tempat penumpukan untuk diganti semen lain yang disetujui
2.3.2. Agregat Beton (mutu beton 25 Mpa)
Semua garegat beton harus diperoleh dari tempat asal yang disetujui oleh
Direksi, bahan tersebut harus tidak mengandung tanah/tanah liat, lempung,
kapur, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda organik serta campuran lainnya dan
harus memenuhi persyaratan-persyaratan
a. Agregat Kasar
Partikel agregat kasar pada umumnya harus berbetuk bola dan kubus,
agregat kasar tersebut harus tercampur dengan baik menurut batas-batas
yang telah ditentukan dan memenuhi ketentuan sesuai campuran tersebut
atau spesifikasi bahan yang tercampur dalam PBI 1971 atau SKSNI-T.15-
1991
b. Agregat Halus
Partikel agregat halus pada umumnya, harus berbentuk bola dan kubus,
sususnan agregat halus harus memenuhi ketentuan berikut atau spesifikasi
bahan yang tercantum pada PBI 1971 atau SKSNI-T.15-1991
c. Penyimpanan agregat
Agregat kasar dan halus disimpan ditempat terpisah untuk agregat kasar
harus diadakan penyimpanan terpisah untuk masing-masing ukuran.
Apabila agregat dibawa kealat pencampuran, harus mempunyai kelembaban
yang merata dan stabil seperti disyaratkan oleh direksi
2.3.3. Air
Air yang dipakai untuk mencuci agregat atau untuk mencampur haruslah air
yang baik, bebas minyak, zat asam, zat organic, alcohol, zat organic dan lain-lain
zat yang dapat meragukan pekerjaan atas pertimbangan direksi maka contoh air
harus diuji dengan cara membandingkan dengan air suling/PAM sesuai dengan
aturan PBI 1971 atau SKSNI T.15-1991
2.3.4. Baja Tulangan
- Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dan ulir dengan baja U –
24 dan U – 32, sesuai dengan Standard PBI 1971 atau SKSNI T – 15-1991-03.
- Sebelum baja tulangan didatangkan kelokasi proyek, maka kontraktor
harus menyerahkan dahulu contoh-contoh baja tulangan yang dipakai
kepada Pengawas Lapangan. Contoh baja tulangan pada masing- masing
diameter sebanyak 3 batang dengan panjang 0.50 meter.
- Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat,
hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.
- Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton
bertulang. Hal ini disesuaikan dengan PBI 1971 atau SKSNI T-15-1991-03.
- Baja tulangan tidak boleh ditempat yang langsung berhubungan dengan
tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air/air hujan.
- Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi standar (sesuai gambar
detail).
- Baja tersebut harus mempunyai tegangan tarik 37-53 Kg/mm2 dan
tegangan ijin 14 kg/mm2
- Penampang melintang untuk batangan yang akan dikirim harus mempunyai
bentuk yang tepat dan batangan tersebut berdiameter seperti yang telah
ditentukan dan tidak boleh berkarat, berminyak dan tidak cacat
2.4 Penyimpanan Bahan
2.4.1. Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus dimengerti sebagai perijinan
untuk memasukan bahan/produk tersebut kedalam lapangan dan penggunaan
bahan/produk tersebut kedalam pekerjaan sejauh bahwa keadaannya tidak
berubah dari kondisi ketika persetujuan diberikan
2.4.2 . Bahan/produk yang telah dimasukkan kelapangan harus segera disimpan :
Ditempat
Dengan cara/peralatan
Dalam susunan/tumpukan dan dengan pengkondisian lapangan
Dengan pengamanan
Dengan accessibilitas
2.4.3. Pemborong yang akan memakai bahan/produk, bertanggung jawab bahwa
selama dalam penyimpanan bahan/produk tersebut tetap berada dalam kondisi
layak untuk dipakai
apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk menjadi tidak layak
untuk dipakai dalam pekerjaan, direksi berhak untuk memerintahkan agar :
a. Bahan/produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai, atau
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lapangan untuk diganti dengan yang
memenuhi syarat
2.4.4. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk, lebih dahulu pula dipergunakan
dalam pekerjaan
Pasal 3
Penyediaan Sarana Pekerjaan
3.1. Mobilisasi Peralatan
Pemborong harus mempersiapkan semua peralatan yang akan digunakan ditempat
kerja untuk melaksanakan pekerjaannya dan memperhitungkan biaya pengangkutannya,
baik peralatan milik pemborong maupun yang didapat dengan cara sewa.
3.2. Persiapan dan Pembersihan Daerah kerja selama dan setelah proyek selesai
Pemborong harus sudah memperhitungkan setiap kemungkinan diadakan pekerjaan-
pekerjaan persiapan yang diharuskan direksi, pengaturan daerah kerja sehingga tidak
mengganggu dan menjamin kelancaran pekerjaan yang akan dilaksanakan sebelum
pekerjaan yang akan dilaksanakan dimulai, daerah kerja harus dibersihkan, kemudian
memelihara/melaksanakan pembersihan selama dan setelah proyek berlangsung dari
sisa-sisa pekerjaan, yang tidak digunakan lagi
3.3. Direksi keet dan Perlengkapannya
Pemborong harus membuat dan memelihara bagunan Direksi keet lengkap dengan
perabotannya berikut fasilitas air dan penerangan selama proyek berlangsung.
3.4. Kantor dan Gudang
3.4.1. Pemborong harus membuat kantor dimana wakil dan seluruh stafnya bekerja
juga membuat gudang yang diperlukan untuk melindung material-material dan
peralatan-peralatan dari gangguan cuaca (hujan, dll) dan terjamin keamanannya
dari pencurian
3.4.2. pemborong juga harus membuat bangunan untuk tempat tidur pekerja, los kerja
dan pos jaga
3.4.3. bangunan untuk tempat tidur pekerja, harus baik, memberikan perlindungan
bagi para pekerja dari panas terik matahari serta memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan keamanan
3.5. Kemanaan proyek dan tanda pengenal pekerja pemborong
3.5.1. Pemborong harus menjamin keamanan proyek, baik untuk barang-barang milik
pemborong maupun pemberi tugas, pengelola proyek dan konsultan pengawas
yang ada di daerah kerja.
3.6. Asuransi pekerjaan (Contractor All Risks Insurace)
Pemborong harus mengasuransikan semua pekerjaan yang dilaksanakan terhadap
segala kemungkinan yang tidak terduga
3.7. Jaminan sosial pekerja/keselamatan kerja (peraturan perburuhan)
3.7.1. Pemborong harus mengadakan jaminan social untuk semua pekerja proyek
dengan menyelenggarakan program Astek sesuai dengan peraturan perburuhan
3.7.2. Pemborong harus menjemin keselamatan kerja pekerja-pekerjanya sesuai
dengan peraturan perburuhan/persyaratan-persyaratan yang diweajibkan
untuk masing-masing bidang pekerjaan
3.7.3. Untuk pertolangan pertama pada kecelakaan, pemborong harus menyediakan
peralatan-peralatan dan obat-obatan yang diperlukan dalam kotak obat-obatan
3.8. Fasilitas Pengadaan Air Kerja
3.8.1 Pemborong harus menyediakan air kerja selama proyek berlangsung
3.8.2 Air yang dimaksud adalah air bersih (air tawar), baik yang berasal dari PDAM
atau sumur/pompa serta pengadaan dan pemasangan pipa-pipa distribusi untuk
suplai air yang memenuhi syarat bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan
3.9 Fasilitas Pengadaan Listrik Kerja
Pemborong harus menyediakan listrik kerja selama proyek berlangsung sampai selesai
masa pemeliharaan, baik untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan maupun untuk
kepentingan lain-lain yang dilakukan untuk menunjang kelancaran pekerjaaan, kerja
malam dan sebaginya
3.10. Drainase Kerja Berikut Pemeliharaannya
untuk menghindari mengalirkan, menampung limpahan genangan-genangan air dari
saluran-saluran yang sudah ada,pemborong harus membuat drainase berupa galian
tanah dengan tanggul-tanggul sementara penahan tanah pada sisi-sisi saluran tersebut.
Pasal 4
Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan
4.1 Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diuraikan dalam
uraian dan syarat-syarat. kontraktor tidak boleh menolak, merubah ataupun
mempengaruhi pengetrapan atau interpretasi dari apa yang tercantum dalam syarat-
syarat ini.
4.2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kualitas atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian serta syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas
4.3. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain
menurut ketetapan-ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini dan segala kekeliruan
baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap telah
diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan
Pasal 5
Gambar-gambar Pekerjaan
5.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gamber bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah disampaikan kepada rekanan
beserta dokumen yang lain, rekanan tidak boleh merubah dan menambah tanpa dapat
persetujuan tertulis dari Direksi
As built drawing
5.2. Gambar-gambar tambahan
(gambar yang sesuai sebagaimana dilaksanakan) untuk semua
pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas
(as built drawing)
perintah pemberi tugas atau tidak, pemborong harus membuat gambar-gambar yang
telah dilaksanakan yang jelas memperhatikan perbedaan antara
gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 4 (empat) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh pemborong
Pasal 6
Penjelasan RKS dan Gambar
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar detail dengan gambar rencana maka gambar detail
yang diikuti
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tidak sesuai maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti
6.3. Bila pemborong meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada, baik
nmengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan RKS, pemborong
berkewajiban untuk menanyakan kepada Direksi atau pengawas secara tertulis.
6.4. Pemborong berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas
setelah pemborong menerima dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita
acara rapat penjelasan
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita acara rapat penjelasan pekerjaan
Pasal 7
Pekerjaan Persiapan
7.1. Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu dilakukan pembersihan untuk seluruh
lokasi berdasarkan gambar site plan dengan menggunakan alat atau manual.
7.2. Pemasangan papan nama proyek dipasang harus diarea yang mudah dibaca oleh
masyarakat.
7.3. Lokasi harus dibersihkan dari kotoran-kotoran yang mengganggu pekerjaan,
menghilangkan humus-humus sebelum dilakukan pengurugan pada batas bangunan.
7.4. Pembersihan dilakukan secara merata hingga permukaan atap siap untuk pekerjaan
berikutnya (misalnya pengecatan/pelapisan).
7.5. Gunakan peralatan keselamatan terutama untuk pekerjaan di ketinggian.
7.5 Gunakan Pengikisan/Pengerokan 1m2 Permukaan Cat Lama.
Pasal 8
Pekerjaan Perbaikan Atap
8.1 Sebelum pekerjaan dimulai, area kerja diperiksa dan diberihkan dari material yang
dapat mengganggu.
8.2 Genteng/atap yang rusak dilepas dengan hati-hati tanpa merusak rangka dan penutup
atap sekitarnya.
8.3 Genteng/atap baru dipasang sesuai pola pabrikan, mulai dari bawah ke atas.
8.4 Sekrup genteng dipasang pada titik yang tepat dengan pengencangan sesuai standar
agar tidak merusak material atap.
8.5 Sambungan dan pertemuan atap harus diberi sealant atau pelapis anti bocor.
8.6 Setelah pemasangan selesai, dilakukan pemeriksanaan dengan penyiraman air untuk
memastikan tidak ada kebocoran.
8.7 Pekerjaan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan kerja, terutama
karena dilakukan di ketinggian.
Pasal 9
Pekerjaan Pengecatan
9.1 Permukaan yang akan dicat harus kering, bersih, bebas dari debu, minyak, jamur dan
cat lama yang mengelupas.
9.2 Retakan kecil yang ada di dinding diperbaiki dengan plamir/filter, lalu di ampalas
hingga rata.
9.3 Lapisan cat dasar diaplikasikan sebelum cat utama. Cat di aplikasikan minimal 2 lapis
sebelum cat uatma.
9.4 Warna cat disesuaikan dengan persetujuan pengawas lapangan/gambar kerja.
9.5 Ruangan harus memiliki sirkulasi udara yang cukup selama pengecatan di dalam.
9.6 Hasil pengecatan tidak boleh terdapat noda, bekas sapuan kuas atau bercak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 March 2022 | Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapin | Kab. Tapin | Rp 6,770,000,000 |
| 28 April 2023 | Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Ukpbj) Pemerintah Kab. Tapin Tahun 2023 | Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin | Rp 6,276,000,000 |
| 20 July 2020 | Rehabilitasi Kolam Atau Bak Larva Dan Rehabilitasi Saluran Air Pasok ( Masuk ) Dan Buang ( Keluar ) | Kab. Hulu Sungai Selatan | Rp 1,263,600,000 |
| 17 September 2025 | Pemeliharaan Berkala Jalan Paket 11 | Kota Banjarmasin | Rp 175,558,000 |