| 0836845800735000 | Rp 1,313,222,915 | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - |
| 0022162630732000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
a. Ketentuan Umum.
Nama Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan Simpung Layung – Santuul Tohe (APBDP)
Lokasi : Kecamatan Muara Uya
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2025,
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Binturu/Galigur - Karangan
Putih ini dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan terdiri dari :
DIVISI 1. UMUM
1.2. Mobilisasi
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.1. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.(2)a. Lapis Perekat - Aspal Cair
6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan,
serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 Untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan Revisi 2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan. sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan ini dan atau nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomer seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 50 (Lima puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita
Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah
sebagai berikut :
Status
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan
(milik/sewa
beli/sewa)
1 Asphalt finisher 10 T 1 milik/sewa
2 Tandem roller 6-8 T 1 milik/sewa
3 Tire roller 8-10 T 1 milik/sewa
4 Asphalt Distributor 4000-5000 L 1 milik/sewa
Catatan : disyaratkan AMP berlokasi maksimal 60 Km dari lokasi pekerjaan, jika lokasi
AMP berada dalam jarak lebih dari 60 Km wajib melampirkan perhitungan yang
dapat menyatakan bahwa dengan jarak yang ada masih memungkinkan
didapatkan suhu penghamparan sesuai spesfikasi yang disyaratkan (lihat table
6.3.5.1 pada Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas.
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian
risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar
Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual
produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap
tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi
dengan prosedur kerja, system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya; Setiap proses/kegiatan
yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses
dan Ahli K3 Konstruksi; Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja; Metode kerja harus disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material
dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih; Persyaratan teknis yang harus dipenuhi
penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi
pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak
harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung
tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan
agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun; Setiap metode kerja harus melalui
analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis
dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
m. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
No Jabatan dalam Pengalam an Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang akan Profesional (tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana Lapangan/1 2 (dua) Tahun SKT Pelaksana Pekerjaan
(satu) orang Lapangan Jalan /TS 028 atau
Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS
045)
2 Tenaga K3/ 1 (satu) 0 Tahun Sertifikat pelatihan SMK3
orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi
kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing
dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait; Setiap
tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku; Setiap
kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,