| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025904822735000 | Rp 1,980,614,952 | - | |
CV Berkah Mandiri Utama | 07*7**5****35**0 | Rp 1,989,462,990 | jjABATAN PENGHALAMAN PERSONEL MANAJERIAL YANG DIPERSYARATKAN |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - | - |
| 0843512591006000 | - | - | |
CV Feratama Abadi Jaya | 05*3**0****34**0 | - | - |
| 0861145209701000 | - | - | |
CV Kharisma Jaya Wisesa | 10*0**0****54**6 | - | - |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - | - |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
CV Numa Puang Gere | 00*8**2****35**0 | - | - |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Lingkar Borneo Konstruksi | 10*1**1****71**3 | - | - |
CV Binangkit Bagja Rahayu | 06*7**5****42**0 | - | - |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
CV Giri Sukses Gemilang | 01*7**2****35**0 | - | - |
| 0635335417735000 | - | - | |
| 0700715071735000 | - | - | |
| 0395619026733000 | - | - | |
| 0020461273721000 | - | - | |
PT Tjahaya Jaya Abadi | 06*1**6****31**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Lanjutan Tahap II Rehabilitasi Kantor Disbunnak-Perawatan Gedung Sederhana
Kerusakan Sedang
Lokasi : Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong
Tahun Anggaran : Tahun 2025
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan .
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
d. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
e. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
f. Jangka Waktu Pelaksanaan
g. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
h. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
i. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
b. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
UMUM
a. Ketentuan Umum
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia
dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum
peralatan, percobaan penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang
disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, yaitu :
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Lanjutan Tahap II Rehabilitasi Kantor Disbunnak-Perawatan Gedung
Sederhana Kerusakan Sedang
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Lanjutan Tahap II Rehabilitasi Kantor Disbunnak-Perawatan Gedung
Sederhana Kerusakan Sedang, ini dengan berpedoman pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
4. Pekerjaan Srtuktur Beton
5. Pekerjaan Dinding
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Plafon
9. Pekerjaan Kusen Pintu Jendela
10. Pekerjaan Elektrikal
11. Pekerjaan Sanitasi
12. Pekerjaan Interior
13. Pekerjaan Cat – Catan
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang diatur di dalam pasal-
pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan & Metode Pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan
pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada
Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan
ini dan atau nomer seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2025 Pada
pasal 21 ayat 1dan 2.
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia. sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
d. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjan ini Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2025 Pada pasal 21 ayat 1dan
2. Jangka Waktu.pela ksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratusdelapanpuluh) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
e. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
No. Jenis Alat Kapasitas Jlh Status Kepemilikan (milik/sewa beli/sewa)
1 Dump Truck 3,5 Ton 1 Unit Bisa Milik Sendiri atau sewa /dukungan
2 Concrete Mixer / Beton Molen 0,3 m3 1 Unit Bisa Milik Sendiri atau sewa /dukungan
3 Batching Plan 3 HP 1 Unit Bisa Milik Sendiri atau sewa /dukungan
4 Truck Mixer 3 m3 1 Unit Bisa Milik Sendiri atau sewa /dukungan
5 Scafollding 1,7 m 3 Unit Bisa Milik Sendiri atau sewa /dukungan
Catatan Peralatan :
- Untuk sewa harus melampirkan perjanjian sewa bersayarat (bukan surat dukung) sebagaimana terlampir Permen PUPR
Nomor 14 Tahun 2020
- Syarat dukungan peralatan utama
- Peralatan yang ditawarkan untuk digunakan wajib :
1) Dalam kondisi baik, laik fungsi dan dapat ditempatkan secara penuh saat pelaskanaan proyek.
2) Memiliki bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKP, Invoice) untuk peralatan dengan status kepemilikan
milik sendiri.
3) Memiliki bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka , angsuran) untuk peralatan dengan status sewa
/ beli ; dan/atau surat perjanjian sewa untuk peralatan status sewa.
- Untuk peralatan-peralatan tersebut harus disampaikan dan ditunjukkan kondisinya dengan disertai pemeriksaan fisik
peralatan dan keaslian dokumen kepemilikan/bukti perjanjian sewa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum
melaksanakan penandatangan kontrak. Apabila penyedia jasa tidak dapat menunjukkan peralatan dan bukti
kepemilikannya yang disyaratkan, PPK akan menunda dan bahkan menangguhkan tahapan pelaksanaan kontrak
terhadap pemenang tender, dan akan melaksanakan pemeriksaan kepada pemenang tender cadangan (apabila ada).
Semua Peralatan dalam kondisi baik dan bisa digunakan sebagai mana mestinya untuk mendukung pekerjaan. Khusus
untuk peralatan Nomor 3, jarak masksimum posisi alat tersebut dari lokasi pekerjaan tidak lebih dari 100 km.
f. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor
seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2025 Pada pasal 21 ayat
1dan 2.
g. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor
seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2025 Pada pasal 21 ayat
1dan 2.
h. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor
seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2025 Pada pasal 21 ayat
1dan 2.
i. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor
seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2025 Pada pasal 21 ayat
1dan 2.
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir. Setiap jenis bahan bangunan
konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian
risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet)
yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk
mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi)
harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan
Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih
dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja
dan operator yang terlatih; Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat,
perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode
kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
n. Spesifikasi Personil Manajerial
No. Tingkat Pendidikan Jabatan dalam pekerjaan yang akan Pengalaman Profesi / Sertifikat
Minimal diusulkan Kerja (tahun) Keahlian/Keterampilan
1 SMA Sederajat Pelaksana Bangunan Gedung 2 Tahun SKK Pelaksana Interior
2 SMA Sederajat Petugas Sistem Manajemen Keselamatan 0 Tahun Sertifikt Petugas K3
Konstruksi konstruksi
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis
pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat dihitung
sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan
berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan
Tahun Anggaran)...
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing
dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku; Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan,
pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan,
pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau
telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait; Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
o. Kualifikasi, Klasifikasi dan Sub Klasifikasi pekerjaan
Kualifikasi : Kecil
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Sub Klasifikasi : BG002 - Konstruksi Gedung Perkantoran
Tanjung, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
TA 2025,
H. SYAM'ANI, SP. MP
NIP. 19750504 200003 1 012
Paraf Hierarki
1 Sekretaris
2 Kepala Bidang Prasarana| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 October 2025 | Pembangunan Tempat Makam Guru Asnawi (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 600,000,000 |
| 9 July 2019 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Kantor- Belanja Modal Pembangunan Ruang Kelas Dan Ruang Praktek | Kab. Tabalong | Rp 533,325,000 |
| 4 June 2021 | Pembangunan Balai Penyuluhan Kb Kecamatan Jaro | Kab. Tabalong | Rp 505,390,000 |
| 3 July 2017 | Rehab Berat Gedung Kantor | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong | Rp 485,010,000 |
| 2 October 2017 | Pembangunan Gudang Uppb Di Kecamatan Muara Uya | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong | Rp 402,000,000 |
| 1 February 2021 | Pembangunan/Peningkatan Masjid Jami At-Taqwa Desa Bararawa | Kab. Barito Timur | Rp 370,002,111 |
| 3 July 2018 | Pembangunan Baru Poskesdes Takulat Kecamatan Kelua | Kab. Tabalong | Rp 350,000,000 |
| 8 August 2019 | Jasa Pelaksanaan Pembangunan Kantor | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 338,214,000 |