| 0917339277735000 | Rp 652,011,780 | |
CV Nusantara Indah Permai | 10*0**0****67**2 | - |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | - |
| 0930064027741000 | - | |
CV Karya Bakti Baru | 07*1**3****35**0 | - |
CV Nusantara Abadi Berkarya | 10*0**0****85**5 | - |
| 0014244776732000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai
dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September
2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat
tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan
penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai
target mutu yang disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran. Uraian
spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang
akan ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Pelebaran Jalan Wikau - Kambitin (APBDP)
Lokasi : Ruas Jalan Jalan Wikau - Kambitin
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Sumber Dana : APBDP Kabupaten Tabalong Tahun 2025 melalui
RKA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong Bidang Bina Marga.
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Pelebaran Jalan Wikau - Kambitin
(APBDP) ini dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan terdiri dari :
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi dan Demobilisasi (Spesifikasi Umum Terlampir);
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (Spesifikasi Umum Terlampir);
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Spesifikasi Umum Terlampir);
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa (Spesifikasi Umum Terlampir);
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.3.(1a) Perkerasan Beton Semen [Beton Fc 20 Mpa] (Spesifikasi Umum
Terlampir);
Bekisting (Spesifikasi Umum Terlampir);
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi (Spesifikasi Umum Terlampir);
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan
yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan
pengujian di lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman
pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor02/SE/Db/2018 tanggal
20 September 2018 sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan ini
dan atau nomer seksi pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 45 (empat puluh
lima) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK dan masa
pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang
diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peralatan Utama Minimal yang
diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Status
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1. Ta ndem Roller 6-8 Ton 1 Unit Milik/ Sewa
2. D ump Truck 6 – 10 M³ 3 Unit Milik/ Sewa
115 HP/4000
3. A sphalt Distributor 1 Unit Milik/ Sewa
Liter
4. M otor Grader > 100 HP 1 Unit Milik/ Sewa
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan
nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Bahan galian golongan C diwajibkan
menggunakan bahan galian yang legal dengan menunjukkan izin/dukungan dari
perusahaan pemilik QUARRY yang beroperasi di Kabupaten Tabalong yang
memiliki IUPOP galian C atau bekerjasama dengan pemilik IUPOP galian C
dengan izin yang masih berlaku saat penawaran. Untuk bahan – bahan material
lain diutamakan yang berasal dari penyedia/toko bahan bangunan yang legal dan
beroperasi di Kabupaten Tabalong.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan
dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan
nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan
nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana
terlampir. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai
bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh
dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang
diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten
dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh
dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan
pihak yang kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih; Persyaratan teknis yang harus
dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja dapat
meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari
bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya
untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri
(APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
m. Spesifikasi Personil Manajerial
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan yang Akan Kerja (tahun) Kerja
Dilaksanakan
1. Pelaksana 2 Tahun (SKK) Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan (jenjang 4)
1 ( satu ) Orang
2. Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi;
1(satu) Orang
Catatan:
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman
bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan
penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau
referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis
pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
n. Lainnya
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban
atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain
yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai
dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;